Makalah Saintifikasi Jamu Kelompok 1 New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH SAINTIFIKASI JAMU



TINJAUAN TENTANG SAINTIFIKASI JAMU DARI BERBAGAI SISI: TEORI DAN PRAKTIK



Oleh: 1. Aprila AyuDwi Nastiti



(182211101089)



2. Mega Sukma Mentari



(182211101090)



3. Eva Wulandari



(182211101091)



4. Muhammad Kholilur R.



(182211101092)



5. Vinach Aggriyani



(182211101093)



6. Yuliana Ayu Puspitasari



(182211101094)



7. Mochamad Rafli T.



(182211101095)



8. Mas’uliyatul Hukmiyah



(182211101096)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS JEMBER JUNI 2019



HALAMAN JUDUL



TINJAUAN TENTANG SAINTIFIKASI JAMU DARI BERBAGAI SISI: TEORI DAN PRAKTIK



MAKALAH diajukan guna melengkapi tugas PKPA Saintifikasi Jamu di B2P2TOOT Tawangmangu pada tanggal 24-25Juni 2019



Oleh:



1. Aprila Ayu Dwi Nastiti



(182211101089)



2. Mega Sukma Mentari



(182211101090)



3. Eva Wulandari



(182211101091)



4. Muhammad Kholilur R.



(182211101092)



5. Vinach Aggriyani



(182211101093)



6. Yuliana Ayu Puspitasari



(182211101094)



7. Mochamad Rafli T.



(182211101095)



8. Mas’uliyatul Hukmiyah



(182211101096)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS JEMBER JUNI 2019



i



LEMBAR PENGESAHAN



MAKALAH SAINTIFIKASI JAMU TINJAUAN TENTANG SAINTIFIKASI JAMU DARI BERBAGAI SISI: TEORI DAN PRAKTEK Makalah ini diselesaikan untuk memenuhi tugas PKPA Saintifikasi Jamu di B2P2TOOT Tawangmangu pada tanggal 24-25Juni 2019



Jember, Juni 2019



Mengetahui,



Disetujui oleh:



Ketua Program Studi Profesi Apoteker



Dosen Pembimbing,



Lidya Ameliana, S. Si., M. Farm., Apt



Bawon Triatmoko, S. Farm., M. Sc., Apt.



NIP198004052005012005



NIP 198201292009121003



ii



PRAKATA Puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat meyelesaikan Makalah Saintifikasi Jamu yang berjudul “Tinjauan Tentang Saintifikasi Jamu dari Berbagai Sisi Teori dan Praktik”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Saintifikasi Jamu di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Tawangmangu. Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada: 1. Ibu Lestyo Wulandari, S.Si., M. Farm., Apt., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Jember 2. Ibu Lidya Ameliana, S. Si., Apt., M. Farm., selaku Ketua Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember; 3. Bapak Bawon Triatmoko, S.Farm., M.Farm., Apt selaku Dosen Pembimbing Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Saintifikasi Jamu yang telah bersedia meluangkan waktu memberikan bimbingan, petunjuk dan nasehat. 4. Dosen Pembimbing Akademik kami yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang telah bersedia meluangkan waktu memberikan bimbingan, petunjuk dan nasehat kedapa Kami selama menempuh kuliah di Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember 5. Rekan-rekan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Apoteker Angkatan X Fakultas Farmasi Universitas Jember, untuk kerjasama, kebersamaan, serta pengalaman yang luar biasa.



Jember, Juni 2019



Tim Penulis



iii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .................................................................................................i HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................................ii PRAKATA ..............................................................................................................iii DAFTAR ISI ...........................................................................................................iv DAFTAR TABEL.....................................................................................................vi DAFTAR GAMBAR ................................................................................................vii RINGKASAN ..........................................................................................................viii BAB 1.PENDAHULUAN .........................................................................................1 1.1 Latar Belakang............................................................................................. 1 1.3 Tujuan Penelitian ......................................................................................... 2 1.4 Manfaat Penelitian ....................................................................................... 3 BAB 2. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ........................................................... 4 2.1 Sejarah Saintifikasi Jamu ............................................................................. 4 2.2 Sejarah B2P2TOOT Tawangmangu ............................................................ 6 BAB 3. PRODUK SAINTIFIKASI JAMU ..................................................................14 3.1 Formula Jamu Saintifik.................................................................................14 3.2 Penjelasan Masing-masing Jamu Saintifik ...................................................16 BAB 4. PERATURAN MENGENAI SAINTIFIKASI JAMU .......................................23 4.1 Peraturan Saintifikasi Jamu .........................................................................23 4.2 Peraturan Pendukung Saintifikasi Jamu.......................................................25 BAB 5. PERAN APOTEKER DALAM SAINTIFIKASI JAMU ...................................29 5.1 Peran Apoteker dalam Budidaya Tanaman Obat .........................................29 5.2 Peran Apoteker Pasca Panen ......................................................................30 5.3 Peran Apoteker dalam Pengembangan Jamu ..............................................31 5.4 Peran Apoteker dalam Pelayanan Jamu ......................................................31 BAB 6. METODE PENELITIAN SAINTIFIKASI JAMU ............................................35 6.1 Jenis Penelitian dan Pilihan Metodologi .......................................................35 6.2 Penelitian Pelayanan Jamu yang Disetujui ..................................................36 6.3 Pilihan Metodologi .......................................................................................39 BAB 7. PUSTAKA RUJUKAN SAINTIFIKASI JAMU ...............................................42 7.1 Materia Medika Indonesia ............................................................................42 7.2 Farmakope Herbal Indonesia .......................................................................43 7.3 Vademekum Tanaman Obat ........................................................................45



iv 7.4 Peraturan Menteri Kesehatan RI No 03 Tahun 2010 ....................................46 7.5 Peraturan Kepala BPOM..............................................................................46



7.6 Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (FOHAI) .......................................47 7.7 Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (FROTI) .........................47 BAB 8. MODEL STANDAR KLINIK DAN APOTEK SAINTIFIKASI JAMU ...............49 8.1 Sarana dan Prasarana .................................................................................50 8.2 Struktur Organisasi ......................................................................................52 8.3 Alur Pelayanan Pengobatan pada Klinik dan Apotek Saintifikasi Jamu ........53 BAB 9. STRATEGI PENDIRIAN KLINIK DAN APOTEK SAINTIFIKASI JAMU .......55 9.1 Pendahuluan ............................................................................................... 55 9.2 Analisis SWOT ............................................................................................ 56 9.3 Kompetitor ................................................................................................... 57 9.4 Analisis keuangan........................................................................................ 57 9.5 Denah dan Apotek Saintifikasi jamu............................................................. 58 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 61



v



DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Penelitian dan Pengembangan di B2P2TOOT ...................................... 8 Tabel 3.1 Formula yang dihasilkan oleh B2P2TOOT ............................................ 14 Tabel 8.1 Tipe Klinik Saintifikasi Jamu ................................................................. 50 Tabel 9.1 Alokasi anggaran klinik saintifikasi jamu ............................................... 57



vi



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Struktur Organisasi B2P2TOOT (Kementrian Kesehata RI, 2015) ...............................................................................................8 Gambar 2.2 Implementasi Fungsi B2P2TOOT dalam Unit Kerja (Kementrian Kesehata RI, 2015) ...................................................... 9 Gambar 2.3 KTO Tloglodlingo .............................................................................. 10 Gambar 2.4 KTO Kalisoro .................................................................................... 10 Gambar 2.5 KTO Ngemplak ................................................................................. 10 Gambar 2.6 KTO Toh Kuning ............................................................................... 11 Gambar 2.7 KTO Doplang .................................................................................... 11 Gambar 2.8 KTO Tegalgede ................................................................................ 12 Gambar 2.9 Instalasi Rumah Kaca ....................................................................... 13 Gambar 3.1 Profil ramuan jamu saintifik (B2P2TOOT, 2019) ............................... 22 Gambar 6.1, Tahapan metodologi Saintifi kasi Jamu dan keterkaitannya dengan metodologi (Siswanto,2012) ................................................ 39 Gambar 7.1 Sampul Buku Materia Medika Indonesia ........................................... 42 Gambar 7.2 Sampul Buku Farmakope Herbal Indonesia ...................................... 43 Gambar 7.3 Sampul Buku Vademekum Tanaman Obat ....................................... 45 Gambar 8.1 Struktur Organisasi Klinik Saintifikasi Jamu ...................................... 52 Gambar 8.2 Alur Pelayanan Pengobatan pada Klinik dan Apotek Saintifikasi Jamu (B2P2TOOT, 2016) ............................................. 53 Gambar 9.1 Denah Apotek Saintifikasi Jamu ....................................................... 60



vii



RINGKASAN Saintifikasi jamu merupakan pembuktian ilmiah jamu berbasis pelayanan kesehatan. Tujuan saintifikasi jamu antara lain memberikan landasan ilmiah (evidence based) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan Saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT). Hingga saat ini B2P2TOOT telah memiliki 11 obat tradisional yang telah tersaintifikasi antara lain obat tradisional untuk hipertensi, hiperurisemia, dispepsia, hemoroid, osteoartritis, gangguan fungsi hati, hiperkolesterol, penurun berat badan, batu saluran kemih, hipoglikemia, kebugaran jasmani. Pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan atau yang biasa dikenal dengan Saintifikasi Jamu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003/MENKES/PER/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari 6 BAB dan 21 pasal. Ruang lingkup saintifikasi jamu adalah pengutamaan upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif. Upaya kuratif hanya dapat dilakukan atas permintaan



tertulis



pasien



sebagai



komplementer-alternatif



setelah



pasien



memperoleh penjelasan yang cukup. Upaya tersebut tidak terlepas dari peran apoteker saintifikasi jamu. Pekerjaan kefarmasian seorang apoteker adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Peran dari sisi hulu yaitu peranan apoteker dalam bekerja sama dengan pakar-pakar pertanian mulai dari penanaman jamu hingga pengelolaan jamu. Peran dari sisi hilir meliputi peranan apoteker dalam menjalankan pelayanan jamu mulai dari pasien datang hingga mendapatkan KIE dan monitoring dari petugas. Penelitian dan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional yang dilakukan oleh apoteker menggunakan metode tertentu. Metode yang digunakan yaitu



metode



dasar



(deskripstif)



yang



memuat



studi



etnomedisin



dan



etnofarmakologi, serta penelitian berbasis pelayanan dengan metodologi kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu untuk menjamin mutu bahan baku agar menghasilkan



viii



formulasi jamu yang aman dan memenuhi persyaratan mutu diperlukan pustaka rujukan sebagai acuan seperti Materia Medika Indonesia, Farmakope Herbal Indonesia, vandemikum Tanaman Obat dan lain-lain. Penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memperoleh izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku



ix



1



BAB 1. PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Indonesia



memiliki



beraneka



ragam



suku



bangsa



yang



memiliki



keanekaragaman obat tradisional dari bahan alam salah satunya yaitu tanaman obat. Indonesia memiliki kurang lebih 30.000 jenis tanaman dimana 7.000 diantaranya memiliki khasiat sebagai obat (Jumiarni dan Komalasari, 2017). Penggunaan berbagai obat tradisional di berbagai daerah merupakan warisan turun temurun dari nenek moyang yang kemudiaan dikembangkan dengan melalui pembuktian ilmiah yaitu tahap uji praklinik dan tahap uji klinik (Kemenkes, 2007). Saat ini diperkirakan 80% masyarakat masih mengandalkan obat tradisional yang sebagian besar didasarkan pada spesies tumbuhan dan hewan untuk perawatan kesehatan primer mereka (Jumiarni dan Komalasari, 2017). Pengetahuan obat tradisional di Indonesia cukup luas karena sangat bervariasinya budaya lokal. Praktek obat tradisional suku Jawa memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap pengetahuan obat tradisional Indonesia dan memunculkan penggunaan istilah “jamu” (Riswan dan Roemantyo, 2002). Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



003/MENKES/PER/I/2010, jamu adalah obat tradisional Indonesia sedangkan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, menunjukkan bahwa 30,4% masyarakat mengkonsumsi ramuan, salah satunya yaitu jamu atau herbal untuk mengobati penyakitnya (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 2013). Banyaknya penggunaan obat tradisional ini menjadi alasan Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menjalankan program Saintifikasi Jamu (SJ) berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan RI No.003/PerMenKes/I/2010. Saintifikasi jamu merupakan pembuktian ilmiah jamu berbasis pelayanan kesehatan. Tujuan saintifikasi jamu antara lain memberikan landasan ilmiah (evidence based ) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan, mendorong terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif,promotif, rehabilitatif dan paliatif melalui penggunaan jamu, meningkatkan



2



kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu serta meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaan saintifikasi jamu dalam rangka pembuktian ilmiah dilakukan pada tempat pelayanan kesehatan yang berizin serta sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) (Kemenkes RI, 2010). Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional yang selanjutnya disebut B2P2TOOT adalah salah satu satuan kerja di bawah Badan Litbang Kesehatan, Kementerian Kesehatan yang tugasnya melakukan research dan penggalian potensi tanaman obat dan obat tradisional. Kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dari sisi hulu sampai hilir, pembibitan tanaman obat, budidaya tanaman obat, pasca panen, formulasi hingga penelitian pelayanan (Lucie Widowati, 2017). Hingga saat ini B2P2TOOT telah memiliki 7 obat tradisional yang telah tersaintifikasi antara lain obat tradisional untuk hipertensi, hiperurisemia, dispepsia, hemoroid, osteoartritis, gangguan fungsi hati dan hiperkolesterol (Siswanto, 2017). Oleh karena itu, dengan adanya praktik kerja profesi apoteket di klinik saintifikasi jamu diharapkan meningkatkan wawasan terkait khasiat dari tanaman obat, cara penggunaan, pembuatan, informasi yang tepat kepada pasien serta memahami proses budidaya tanaman obat sampai dengan pelayanan



jamu



pada



pasien



serta



mampu



melakukan



pengembangan obat tradisional kedepannya. 1.2 Tujuan Penelitian Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memaparkan: a. Sejarah dan perkembangan jamu dan B2P2TOOT. b. Produk saintifikasi jamu di B2P2TOOT. c. Peraturan perudang-undangan terkait saintifikasi jamu. d. Peran apoteker dalam saintifikasi jamu. e. Metode penelitian saintifikasi jamu. f.



Pustaka rujukan saintifikasi jamu.



g. Model standar klinik dan apotik saintifikasi jamu. h. Strategi pendirian klinik dan apotek saintifikasi jamu.



penelitian



dan



3



1.3 Manfaat Penelitian Manfaat yang diharapkan dalam makalah ini adalah: a.



Mahasiswa sebagai calon apoteker mampu mengaplikasikan praktik pelayaan kefarmasian terkait obat tradisional.



b.



Mahasiswa mampu menambah wawasan dan mengambil keputusan pekerjaan kefarmasian di layanan saintifikasi jamu berdasarkan ilmu pengetahuan, standar praktek kefarmasian, undang-undangan yang masih berlaku dan etika profesi kefarmasian.



4



BAB 2. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN



2.1 Sejarah Saintifikasi Jamu Indonesia salah satu negara dengan kekayaan hayati yang beraneka ragam, dimana dapat digunakan sebagai pengobatan. Sebagian jenis tanaman tersebut biasanya dapat digunakan sebagai obat tradisional yang disebut jamu. Jamu berdasarkan Permenkes No. 003 tahun 2010 adalah obat tradisional. Sedangkan menurut KBBI Jamu adalah obat yang berasal dari tumbuh – tumbuhan yang diambil dari alam yang dipergunakan untuk mengurangi, menghilangkan atau menyembuhkan orang dari penyakit. Sejarah perkembangan jamu sendiri di Indonesia diperkirakan sebelum abad XVIII, ini dikemukakan setelah ditemukannya berbagai fosil di Pulau Jawa seperti lumpang, alu dan pipisan yang terbuat dari batu. Fosil tersebut menunjukkan, bahwa ramuan yang digunakan untuk kesehatan di Pulau Jawa sudah ada sejak zaman meso-neolitikum. Selain itu, pemanfaatan ramuan untuk pengobatan terdapat di prasasti seperti relief di candi Borobudur pada abad 5 M, untuk candi Prambanan dan candi Penataran sekitar abad 8-9 M (Sutarjadi dkk, 2012). Berbagai dokumen kuno menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sudah mempunyai



sistem



pengobatan



tradisional.



Dokumen



dapat



dilihat



pada



peninggalan dokumen/artefak antara lain : 1. Gambar relief orang minum Jamu pada relief Karmawibhangga, di Candi Borobudur, 2. Kata jamu (jampi) (bahasa Jawa), dapat ditemukan pada naskah kuno, seperti Ghatotkacasraya (Mpu Panuluh) 3. Naskah Serat Centhini (1814) 4. Serat Kawruh Bab Jampi-Jampi Jawi (1831), 5. Primbon Betal Jemur, 6. Serat Wirid Hidayat Jati (Ronggowarsito), 7. Historia Naturalist et Medica Indiae (Yacobus Bontius, 1627), 8. Herbarium Amboinense (Gregorius Rhumpius), 9. Het Javaansche Receptenboek (Buku Resep Pengobatan Jawa) (Van Hien, 1872), 10. Buku Indische Planten en Haar Geneeskracht tentang Tumbuhan Asli dan Kekuatan Penyembuhannya (Kloppenburg- Versteegh, 1907),



5



11. De Nuttige Planten van Indonesie (K. Keyne, 1913), 12. Heilkunde und Volkstum auf Bali (W. Weck, 1937). (Sutarjadi dkk, 2012). Kata “djamoe” muncul pada abad 15-16 M yang tertulis dalam sebuah primbon Kartasuro. Penjelasan lengkap tentang jamu ditulis oleh Kanjeng Gusti Adipati Anom Mangkunegoro III tahun 1810-1823 yang tercatat di serat centini. Sekitar tahun 1850 R. Atmasupana II menulis kurang lebih 1734 ramuan jamu. Sedangkan pengertian Djamoe sendiri berasal dari kata djampi. Djampi adalah doa atau obat dan oesodo (husada) yang berarti kesehatan. Sehingga djamoe dapat diartikan obat yang dapat meningkatkan kesehatan (Sutarjadi dkk, 2012). Jamu saat ini menjadi salah satu aset budaya dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010 menunjukkan bahwa penggunaan jamu di masyarakat Indonesia dengan rata – rata umur 15 tahun keatas lebih dari 50%. Sehingga pada tahun 2008 berdasarkan arahan Presiden RI : DPP GP Jamu bekerjasama dengan Menko Perekonomian, budayawan dan tokoh – tokoh yang peduli jamu, mendeklarasikan “Jamu, Brand Indonesia” (GP Jamu Indonesia, 2018). Jamu di masyarakat Indonesia telah diterima baik secara sosial maupun budaya sebagai pengobatan tradisional. Akan tetapi, tidak semua dokter di Indonesia terutama dokter spesialis menerima jamu sebagai pengobatan karena mereka memiliki alasan tidak ada bukti ilmiah (evidence based medicine/EBM). Karena Pekerjaan Kedokteran harus disesuaikan dengan Standar Pelayanan Kedokteran hal ini tercantum di Undang - undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 51 yang menyebutkan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien”. Oleh karena itu, Jamu perlu mendapatkan pengakuan dari profesi kedokteran sebagai alternatif metoda pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif). Sehingga pertama untuk menjamin keamanan jamu dicantumkan pada Undang - undang nomor 36 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan tradisional pada pasal 100 ayat 2 berbunyi pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan bahan baku obat tradisional. Menjembatani amanah yang terdapat pada undang – undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga amanah undang – undang nomor 29



6



Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Maka pada tahun 2010 dibuatlah PerMenkes No. 003 Tahun 2010: sebagai “upaya terobosan” untuk “memasukkan jamu” dalam pelayanan kesehatan agar tidak menyalahi UU Praktik Kedokteran dengan menyaintifikasi jamu yang memberikan landasan penggunaan jamu secara empiris bisa dibuktikan secara ilmiah. Berdasarkan Surat keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor 003/menkes/per/I/2010 tentang saintifikasi jamu. Yang dimaksud Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tersebut dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh fasilitas pelayanan jamu yang sudah tersaintifikasi yaitu B2P2TOOT sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan



Kesehatan,



Departemen



Kesehatan



yang



terletak



di



Tawangmangu, Jawa Tengah. Program saintifikasi jamu yang merupakan pendekatan penelitian berbasis pelayanan suatu pengembangan untuk mempercepat pengembangan jamu di sisi hilir (sisi pelayanan). Sebab penelitian jamu berupa tanaman obat tradisional banyak dilakukan pada sisi hulu berupa penelitian berupa budidaya dan studi praklinik, in-vitro maupun in-vivo (pengujian pada hewan), untuk uji klinis yang dilakukan pada manusia langsung berupa khasiat dan kemanannya terbatas (Badan Litbang Kesehatan, 2011). Program yang terdapat pada saintifikasi jamu pelaksanaannya, dikelola oleh Badan Litbang Kesehatan di Kementrian Kesehatan yang ditangani oleh B2P2TOOT Tawangmangu. Pelaksanaan program tersebut mengajak kerjasama dokter dan apoteker yang secara bertahap diberikan pelatihan dan jumlahnya mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Program saintifikasi ini dapat memberikan suatu landasan ilmiah (evidence based) penggunaan jamu secara empiris. Selain itu, adanya penelitian akan meningkatkan terbentuknya kerjasama tenaga kesehatan sebagai praktisi “pelayanan kesehatan jamu” dan “penelitian jamu”, untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan paliatif (Aditama, 2015).



7



2.2 Sejarah Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Tawangmangu B2P2TOOT berasal dari kebun pribadi yang terdapat koleksi Tanaman Obat dan dimiliki oleh R.M Santoso Soerjokoesoemo. Kebun Tanaman Obat ini dirintis sejak awal di tahun kemerdekaan Indonesia. Kebun ini mencerminkan suatu semangat dari anak bangsa Indonesia yang tekun dan mencintai budaya berupa pengobatan tradisional nenek moyang. Namun, April 1948 R.M Santoso Soerjokoesoemo mewariskan kebun tersebut pada negara sehingga secara resmi Kebun Koleksi Tanaman Obat tersebut resmi dikelola oleh pemerintah di bawah Lembaga Eijkman dan diberi nama “Hortus Medicus Tawangmangu” (B2P2TOOT, 2016). Pada tanggal 28 April 1978, berdasarkan Kepmenkes No. 149 tahun 1978 Hortus Medicus Tawangmangu bertransformasi menjadi suatu organisasi. Dimana kebun tersebut berganti menjadi suatu Balai Penelitian Tanaman Obat (BPTO) sebagai Pelaksana Teknis di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Perubahan sebagai bidang Iptek memberikan inovasi dalam pengelolaan tanaman obat (TO) dan potensi baru TO sebagai bahan jamu yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan rakyat (B2P2TOOT, 2016). Pada tanggal 17 Juli 2006, yang didasarkan pada Permenkes No.491 tahun 2006 BPTO mengalami perubahan kembali yaitu Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat Tradisional (B2P2TOOT). Perubahan ini bertujuan untuk melestarikan, membudayakan, dan mengembangkan TOOT untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat secara optimal (B2P2TOOT, 2016). Seiring



berjalannya



waktu



mendorong



negara



meningkatkan



dalam



memanfaatkan dan mengembangkan budaya kesehatan yang berasal dari sumber daya lokal untuk mencapai pembangunan kesehatan. Sehingga B2P2TOOT melakukan perubahan yang ketiga. Pada tanggal 4 januari 2010 terbentuklah Permenkes No. 003 tahun 2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Maka dari itu, pada 2010 B2P2TOOT mengutamakan saintifikasi jamu, dikelola dari hulu ke hilir yaitu mulai dari penelitian etnofarmakologi yang berbasis tumbuhan obat dan jamu. Penelitian tersebut terdiri dari pelestarian, budidaya, pasca panen, uji praklinik, uji klinik, teknologi dan manajemen pengolahan bahan jamu, pelatihan dan pelayanan iptek, serta sampai dengan peningkatan kemandirian masyarakat dalam penggunaan jamu (B2P2TOOT, 2016).



8



Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di B2P2TOOT berhasil mengembangankan jamu berdasarkan saintifikasi jamu berupa ramuan jamu untuk Hiperuresemia,



Hipertensi,



Hepatoproktektor



dan



Osteoartritis,



Dispepsia



(Kemenkes



Hiperkolestromia, RI,



2017).



Hemorhoid,



Penelitian



dan



pengembangan yang dilakukan oleh B2P2TOOT terus dilakukan dari tahun ke tahun. Untuk saat ini pada tahun 2019 B2P2TOOT dilakukan berbagai penelitian dan pengembangan sebagai berikut :



Tabel 2.1 Penelitian dan pengembangan di B2P2TOOT No.



Judul



1.



Uji Pra Klinik Aktivitas dan Toksisitas Ramuan Jamu Hiperglikemik Hasil RISTOJA



2.



Standarisasi Tanaman Obat Daun Iler, Daun Duduk, Daun Ungu, Kelembek, Sembung, dan Jombang



3.



Pengembangan Johar sebagai Obat Antimalaria Tahap III.



4.



Formulasi Sediaan Hiperurisemia dan Urolithiasis



5.



Perkiraan Umur Simpan Simplisia Jenis Curcuma, Zingiber, Kaempferia dan Alpinia dengan Metode Accelerate Shelf Life Test (ASLT) model Arrhenius



6.



Dan lain-lain



*e-Riset,2019 Saat ini, B2P2TOOT telah memiliki struktur organisasi yang berfungsi sebagai implementasi di Lingkungan Litbangkes berdasarkan Kemenkes RI tahun 2015. B2P2TOOT dipimpin oleh Indah Yuning Prapti, SKM., M. Kes (tahun 20102015), dra. Lucie Widowati, M. Si., Apt (Tahun 2015-2017) dan Akhmad saikhu, M. Sc. PH (tahun 2017-sekarang). Adapun strutur organisasi B2P2TOOT sebagai berikut :



9



Gambar 2.1 Struktur Organisasi B2P2TOOT (Kemenkes RI, 2015)



Gambar 2.2 Implementasi fungsi B2P2TOOT dalam unit kerja (Kemenkes RI, 2015)



10



B2P2TOOT dalam menjalankan berbagai fungsi yang ada ditunjang dengan berbagai fasilitas dan prasarana pendukung seperti: 1) Instalasi Kebun Tanaman Obat Kebun Tanaman Obat (KTO) dikelola untuk memfasilitasi aktivitas Litbang standarisasi TO, standarisasi bahan jamu, observasi klinik, dan uji acak terkendali pada rancangan Saintifikasi Jamu. KTO dikelola untuk memberikan tempat, fasilitas, dan spesimen untuk pengukuran, pemeriksaan, penelitian, pengembangan eksperimen, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Iptek, dan pelayanan Iptek. KTO dikelola sebagai kebun, juga pusat pembelajaran Iptek untuk berbagai instasi dan masyarakat. Instalasi KTO terdapat di beberapa tempat (Kemenkes RI, 2017), yaitu: a. Tlogodlingo – Jawa Tengah Tanaman yang dapat tumbuh baik di KTO Tloglodlingo adalah timi, stevia, teh, menta, krangean, adas, purwoceng, sambang colok, kamilen dll.



Gambar 2.3 KTO Tloglodlingo (Kemenkes RI, 2017)



b. Kalisoro – Jawa Tengah Tanaman yang dapat tumbuh baik adalah taraksakum, tempuyung, echinase, daun duduk, daun ungu dll.



Gambar 2.4 KTO Kalisoro (Kemenkes RI, 2017)



11



c. Ngemplak – Jawa Tengah Tanaman yang dapat tumbuh baik adalah tanaman yang berupa empon empon (kunyit, temulawak, temu manga, temu putih, temu ireng, kunyit putih), jati belanda, kumis kucing, sambiloto, daun ungu, rumput mutiara, keji beling, sambung nyawa, pegagan dll



Gambar 2.5 KTO ngemplak (Kemenkes RI, 2017)



d. Toh Kuning – Jawa Tengah Tanaman yang dapat tumbuh baik adalah tanaman yang berupa empon empon (kunyit, temulawak, temu manga, temu putih, temu ireng, kunyit putih), jati belanda, kumis kucing, sambiloto, daun ungu, rumput mutiara, keji beling, sambung nyawa, pegagan dll.



Gambar 2.6 KTO Toh Kuning (Kemenkes RI, 2017)



e. Doplang – Jawa Tengah Tanaman yang dapat tumbuh baik adalah tanaman yang berupa empon empon (kunyit, temulawak, temu manga, temu putih, temu ireng, kunyit putih), jati belanda, kumis kucing, sambiloto, daun ungu, rumput mutiara, keji beling, sambung nyawa, pegagan dll.



12



Gambar 2.7 KTO Doplang (Kemenkes RI, 2017)



f.



Tegalgede – Jawa Tengah Tanaman yang dapat tumbuh baik adalah daun ungu, meniran, pegagan, tempuyung dll



Gambar 2.8 KTO Tegalgede (Kemenkes RI, 2017)



2) Instalasi Laboratorium terpadu Laboratorium Terpadu (Labdu) dipelihara untuk memfasilitasi pembelajaran iptek dalam rancangan Saintifikasi Jamu. Labdu dikelola sebagai pusat laboratorium Saintifikasi Jamu Kemenkes, juga pusat pembelajaran iptek untuk pihak di berbagai instasi dan masyarakat dalam rancangan Saintifikasi Jamu, terdiri dari a. laboratorium Benih dan Pembibitan, digunakan untuk uji benih dan koleksi benih. b. laboratorium Penanggulangan Hama dan Penyakit Tanaman (HPT), digunakan untuk uji biopstisida, HPT serta koleksi hama c. laboratorium Fitokimia, digunakan untuk skrining kandungan senyawa kimia, standar mutu, kromatograpi lapis tipis ekstrak, dan minyak atsiri. d. laboratorium Galenika, digunakan untuk uji kadar sari, koleksi minyak atsiri, koleksi ekstrak, Optimalisasi metode ekstraksi (Inisiasi Pusat Ekstrak Daerah)



13



e. laboratorium Formulasi, digunakan untuk formulasi bahan Jamu f. laboratorium Sistematika Tumbuhan Obat dan Herbarium, digunakan untuk determinasi TO dan koleksi spesimen. g. laboratorium Instrumen, digunakan untuk uji kadar bahan aktif dan quality control bahan Jamu h. laboratorium Mikrobiologi, digunakan untuk uji angka cemaran mikroba dan uji aktivitas antibakteri i. laboratorium Bioteknologi, digunakan untuk uji khasiat dan uji keragaman genetik j. laboratorium Kultur Jaringan, digunakan untuk perbanyakan TO dan produksi metabolit sekunder



3) Instalasi Rumah Hewan Coba Rumah hewancoba dikelola sebagai pusat uji praklinik formula Jamu yang menyediakan sarana dan fasilitas untuk pengukuran, pemeriksaan, riset, pengembangan eksperimen, diklat iptek, pelayanan iptek dalam uji keamanan dan khasiat formula Jamu yang digunakan dalam kerangka Saintifikasi Jamu. 4) Instalasi Rumah Riset Jamu 5) Laboratorium Pasca Panen 6) Instalasi Sediaan Bahan Jamu 7) Instalasi Produk Jamu 8) Instalasi Perpustakaan 9) Instalasi Herbarium 10) Museum Jamu 11) Sinema Fitomedika 12) Rumah Kaca



Gambar 2.9 Instalasi Rumah Kaca (Kemenkes RI, 2017)



14



BAB 3. PRODUK SAINTIFIKASI JAMU



3.1 Formulasi Jamu Saintifik Menurut Aditama (2015) proses saintifikasi jamu menghasilkan produk berupa jamu saintifik, yaitu jamu yang sudah terbukti manfaat dan khasiatnya melalui uji klinik. Kementerian Kesehatan RI (2017) melalui B2P2TOOT telah mempublikasikan 7 ramuan jamu saintifik pada buku yang berjudul “Jamu Saintifik Suatu Lompatan Ilmiah Pegembangan Jamu”. Formula jamu saintifik yang telah dihasilkan oleh B2P2TOOT dapat dilihat pada Tabel 3.1.



Tabel 3.1 Formula yang dihasilkan oleh B2P2TOOT (Kemenkes RI, 2017) Jamu Saintifik Hiperurisemia



Hipertensi



Osteoartritis



Komposisi



Kegunaan



Takaran



Daun Tempuyung



Diuretik



6g



Kayu Secang



Analgesik



15 g



Daun Kepel



Antigout dan antikolesterol



9g



Rimpang Temulawak



Analgesik



9g



Rimpang Kunyit



Antiinflamasi



9g



Herba Meniran



Imunomodulator



9g



Herba Seledri



Diuretik dan antihipertensi



15 g



Herba Pegagan



Antihipertensi



9g



Daun Kumis Kucing



Diuretik



9g



Rimpang Temulawak



Melindungi endotel vaskular



9g



Rimpang Kunyit



Antiinflamasi



9g



Herba Meniran



Diuretik dan antihipertensi



9g



Biji Adas



Analgesik



3g



Daun Kumis Kucing



Antiinflamasi



5g



Herba Bolong



Nyeri sendi antiinflamasi



Rumput



Rimpang Temulawak



Analgesik



dan



5g 15 g



15



Hiperkolesterole mia



Hemoroid



Hepatoprotektor



Dispepsia



Rimpang Kunyit



Antirematik



15 g



Herba Meniran



Analgesik



7g



Daun Jati Cina



Antikolesterol



1g



Daun Jati Belanda



Antikolesterol menurunkan LDL



Herba Tempuyung



Antikolesterol



Daun Teh Hijau



Antikolesterol menurunkan LDL



Rimpang Temulawak



Analgesik



5g



Rimpang Kunyit



Menurunkan trigliserida



4g



Herba Meniran



Imunomodulator



3g



Daun Ungu



Laksatif



15 g



Daun Duduk



Memperkuat dinding pembuluh darah kapiler



12 g



Daun Iler



Antiinflamasi



9g



Rimpang Temulawak



Analgesik



3g



Rimpang Kunyit



Antiinflamasi



3g



Herba Meniran



Imunomodulator



3g



Rimpang Temulawak



Antihepatotoksik



28 g



Daun Jombang



Melancarkan aliran empedu



12 g



Rimpang Kunyit



Melancarkan aliran empedu



6g



Rimpang Kunyit



Gastroprotektif



7g



Rimpang Jahe



Antiemetik



7g



Herba Sembung



Antiinflamasi



7g



Biji Jinten Hitam



Antiinflamasi



2g



dan



6g 6g



dan



5g



16



3.2 Penjelasan masing-masing Jamu Saintifik a. Jamu Hiperurisemia Hiperurisemia merupakan gangguan yang disebabkan adanya peningkatan kadar asam urat dalam darah (wanita >6 mg/dL dan laki-laki >7 mg/dL). Penyebab terjadinya hiperurisemia antara lain: 1. Peningkatan produksi asam urat dalam tubuh. 2. Ekskresi asam urat mengalami penurunan akibat ginjal tidak mampu untuk mengeluarkan asam urat yang berlebihan dari dalam tubuh. Penelitian ramuan jamu saintifik hiperurisemia diawali dengan studi pra klinis dihasilkan nilai LD50 sebesar >10944 mg/200 gBB atau >54720 mg/kgBB. Uji toksisitas subkronis dosis terbesar yaitu 3078 mg/200 gBB yang diberikan selama 90 hari, hasil yang didapat bahwa ramuan tersebut tidak menimbulkan kelainan fungsi darah, hati dan ginjal. Setelah dilakukan studi pra klinis maka selanjutnya dilakukan studi klinis. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa efektivitas formula antihiperurisemia terbukti menurunkan asam urat dalam darah. Formula jamu mampu mengurangi nyeri sendi, bengkak sendi, gangguan gerakan dan kesemutan. Observasi mengenai keamanan formula jamu menunjukkan bahwa formula asam urat terbukti tidak mempengaruhi fungsi hati dan ginjal pada 3 bulan berturut-turut (Kemenkes RI, 2017). Cara pembuatan ramuan hiperurisemia: 1. Mendidihkan 5 gelas air. 2. 1 kemasan ramuan jamu dimasukkan. 3. Tunggu selama ± 15 menit (sampai tersisa 3 gelas). 4. Diamkan hingga hangat/dingin. 5. Saring menggunakan saringan teh yang terbuat dari bahan selain logam. Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 3x1 gelas setelah makan setiap hari. Sebaiknya dihindari pada ibu hamil dan menyusui karena belum ada data keamanan. Dikontraindikasikan pada penderita menorrhagia. Ekstrak kayu secang memiliki aktivitas antikoagulasi, sehingga penggunaannya bersama obat antikoagulasi sebaiknya dihindari. b. Jamu Hipertensi Hipertensi merupakan gangguan yang disebabkan tekanan darah >140/90 mmHg ataupun keduanya. Penyebab terjadinya hipertensi antara lain peningkatan resistensi vaskular perifer, peningkatan curah jantung, peningkatan volume darah,



17



peningkatan viskositas darah stimulasi hormon dan neural serta elastisitas pembuluh darah. Hipertensi terjadi jika adanya peningkatan curah jantung dan tahanan vaskuler perifer. Penelitian ramuan jamu saintifik hipertensi diawali dengan studi pra klinis, perasan daun seledri mampu menurunkan tekanan darah 13-17 mmHg, sedangkan pemberian ekstrak daun seledri dengan cara refluks menurunkan tekanan darah 1030 mmHg. Pemberian ekstrak pegagan secara in vivo terbukti dapat menurunkan tekanan darah melalui penurunan daya kontraksi dan denyut jantung. Hasil uji toksisitas akut menunjukkan ekstrak pegagan pada dosis maksimal (2000 mg/kgBB) tidak menyebabkan kematian. Setelah dilakukan studi pra klinis maka selanjutnya dilakukan studi klinis. Ramuan jamu saintifik penurun tekanan darah menurunkan tekanan darah sistolik subjek rata-rata 20 mmHg (rata-rata TD sistolik sebelum mendapat intervensi jamu sebesar 153,7 ± 11,8 mmHg menjadi 134,1 ± 13,8 mmHg pada hari ke-28) dan penurunan tekanan darah diastolik subjek rata-rata 10 mmHg (rata-rata TD diastolik sebelum mendapat intervensi jamu sebesar 93,9 ± 7,2 mmHg menjadi 82,6 ± 6,6 mmHg pada hari ke-28 (Kemenkes RI, 2017). Cara pembuatan ramuan hipetensi: 1. Mendidihkan 5 gelas air. 2. 1 kemasan ramuan jamu dimasukkan. 3. Tunggu selama ± 15 menit (sampai tersisa 3 gelas). 4. Diamkan hingga hangat/dingin. 5. Saring. Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 3x1 gelas setelah makan setiap hari. Konsumsi Apium graveolens L. bersama dengan ACEI atau konsumsi alkohol menyebabkan terjadinya syok anafilaksis dan sensitivitas alergi. Konsumsi Apium graveolens L. bersamaan dengan obat sedatif meningkatkan efek sedatif dan dengan antikoagulan menyebabkan peningkatan efek samping antikoagulan tersebut. c. Jamu Osteoartritis Osteoartritis (OA) merupakan penyakit degeneratif pada sendi, yang disebabkan oleh beberapa faktor bisa berupa faktor genetik, hormonal, usia, mekanik dan budaya. Penyakit ini menjadi penyebab utama gangguan otot rangka di seluruh dunia dan menjadi penyebab kedua ketidakmampuan fisik untuk usia diatas 50 tahun.



18



Pada penderita osteoartritis menunjukkan adanya peningkatan aktivitas koagulasi dan berkurangnya aktivitas fibrinolitik. Penumpukan trombus dan komplek lipid pada pembuluh darah subkondral sebagai salah satu penyebab terjadinya rasa nyeri dan perubahan struktur tulang pada osteoartritis. Penelitian ramuan jamu saintifik osteoartritis diawali dengan studi pra klinis, hasil uji toksisitas akut didapatkan bahwa ramuan jamu OA tidak toksik. Dosis tertinggi yang masih dapat diberikan adalah 100 g/kgBB. Setelah dilakukan studi pra klinis maka selanjutnya dilakukan studi klinis. Hasilnya formula jamu terbukti efektif untuk osteoartritis dengan menurunkan nyeri, meningkatkan lingkup gerak sendi dan kemampuan fungsional sendi lutut. Ramuan ini aman karena tidak mempengaruhi fungsi hati dan fungsi ginjal (Kemenkes RI, 2017). Cara pembuatan ramuan osteoartritis: 1. Memanaskan 5 gelas air hingga mendidih. 2. Ramuan jamu dimasukkan. 3. Tunggu selama ± 15 menit (sampai tersisa 3 gelas). 4. Diamkan hingga hangat/dingin. 5. Saring. Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 3xsehari 1 gelas setelah makan. Selama pengobatan disarankan untuk menjaga berat badan dan menghindari aktivitas lutut yang berlebihan. d. Jamu Hiperkolesterolemia Hiperkolesterolemia merupakan kondisi yang ditandai dengan peningkatan kolesterol di dalam darah melebihi batas normal. Patofisiologi dislipidemia yaitu kadar lipoprotein meningkat, kecuali HDL. Lipid dalam darah meningkat akan mempengaruhi kolesterol, trigliserida dan keduanya. Penelitian ramuan jamu saintifik hiperkolesterolemia diawali dengan studi pra klinis, pemberian sari rebusan ramuan jamu hiperkolesterolemia pada dosis 270 mg/200 gBB mengalami penurunan sebesar 57 mg/dL, 540 mg/200 gBB sebesar 120 mg/dL, 1080 mg/200 gBB sebesar 121 mg/ dL, kontrol mengalami kenaikan sebesar 5 mg/dL, kontrol negatif mengalami kenaikan sebesar 36 mg/dL sedangkan kontrol positif mengalami penurunan sebesar 99 mg/dL. Setelah dilakukan studi pra klinis



maka



selanjutnya



dilakukan



studi



klinis.



Hasilnya



formula



jamu



hiperkolesterolemia terbukti secara klinis aman untuk dikonsumsi (Kemenkes RI, 2017).



19



Cara pembuatan ramuan hiperkolesterolemia: 1. Mendidihkan 5 gelas air. 2. 1 kemasan ramuan jamu dimasukkan. 3. Tunggu selama ± 15 menit (sampai tersisa 3 gelas). 4. Diamkan hingga hangat/dingin. 5. Saring. Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 3xsehari 1 gelas setelah makan. Saat pengobatan sebaiknya menghindari makanan yang mengandung lemak tinggi. Jangan konsumsi jamu berlebihan karena dapat menyebabkan diare. Dianjurkan banyak minum air putih karena frekuensi BAB dapat meningkat dan konsistensi feses menjadi lunak. e. Jamu Hemoroid Hemoroid merupakan gangguan yang disebabkan dilatasi varikosus vena dari plexus hemorrhoidal inferior dan superior. Jaringan plexus hemoroid rusak mengakibatkan plexus menonjol dan keluar karena dorongan gerak usus sehingga menimbulkan gejala. Penelitian ramuan jamu saintifik hemoroid diawali dengan studi pra klinis, ramuan jamu anti hemoroid dapat memperbaiki hemoroid pada dosis 0,340 g, 0,510 g, dan 0,680 g/ 200 gBB. Uji toksisitas akut infusa ramuan jamu anti hemoroid dihasilkan pemberian dosis tunggal secara oral tidak adanya efek toksik dengan nilai LD50 lebih besar dari 5 g/kgBB. Uji toksisitas sub kronik ramuan jamu anti hemoroid selama 3 bulan terlihat tidak terjadi tanda-tanda toksisitas, sehingga ramuan ini diperkirakan aman digunakan secara berulang dalam jangka waktu tertentu. Setelah dilakukan studi pra klinis maka selanjutnya dilakukan studi klinis. Hasilnya Pemberian ramuan jamu anti hemoroid tidak adanya efek samping yang serius. Jamu anti hemoroid tidak mengganggu fungsi hati dan ginjal (Kemenkes RI, 2017). Cara pembuatan ramuan hemoroid: 1. Merebus 1 kemasan ramuan jamu dengan 1 liter (5 gelas belimbing). Setelah mendidih, perebusan dilanjutkan selama 15 menit. 2. Setelah 15 menit, panci diangkat dan didiamkan hingga dingin, dilanjutkan dengan penyaringan menggunakan saringan teh.



20



Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 3xsehari 1 gelas. Disarankan melakukan kunjungan ke dokter untuk pemeriksaan fisik setidaknya 1 bulan sekali. f. Jamu Hepatoprotektor Gangguan fungsi hati biasanya terjadi kelainan enzim. Jika terjadi kerusakan sel atau peningkatan permeabilitas membran sel, enzim akan banyak keluar ke ruang ekstraseluler. Penelitian ramuan jamu saintifik hepatoprotektor diawali dengan studi pra klinis, hasil uji toksisitas akut menunjukkan bahwa ramuan jamu tidak toksik. 100 g/kgBB merupakan dosis tertinggi yang masih dapat diberikan. Setelah dilakukan studi pra klinis maka selanjutnya dilakukan studi klinis. Hasil yang didapat rerata SGPT subjek minum jamu turun dari 131,64 U/L menjadi 49,28 U/L. Rerata SGOT subjek minum jamu juga turun dari 108,14 U/L menjadi 38,21 U/L (Kemenkes RI, 2017). Cara pembuatan ramuan hepatoprotektor: 1. Memanaskan 4 gelas air hingga mendidih. 2. Ramuan jamu dimasukkan. 3. Tunggu selama ± 15 menit (sampai tersisa 2 gelas). 4. Diamkan hingga hangat/dingin. 5. Saring. Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 2xsehari 1 gelas setelah makan. Disarankan untuk banyak beristirahat, menghindari makanan yang berminyak, berlemak dan mengandung pengawet atau pemanis buatan dan alkohol. g. Jamu Dispepsia Dispepsia merupakan rasa tidak nyaman pada daerah perut bagian atas. Gejalanya yaitu nyeri dan rasa terbakar pada epigastrium, rasa penuh setelah makan, cepat kenyang, rasa kembung pada saluran cerna atas, mual, muntah, dan sendawa. Penelitian ramuan jamu saintifik dispepsia diawali dengan studi pra klinis, uji aktivitas rebusan tidak toksik pada uji toksisitas akut (LD50=5 g/kgBB). Setelah dilakukan studi pra klinis maka selanjutnya dilakukan studi klinis. Hasilnya pemberian ramuan jamu tidak mempengaruhi fungsi hati, fungsi ginjal dan gambaran pemeriksaan hematologi sehingga aman digunakan (Kemenkes RI, 2017).



21



Cara pembuatan ramuan dispepsia: 1. Memanaskan 5 gelas (200 cc) air hingga mendidih. 2. Ramuan jamu dimasukkan. 3. Tunggu selama ± 15 menit (sampai tersisa 3 gelas). 4. Diamkan hingga hangat/dingin. 5. Saring. Untuk aturan pakainya yaitu ramuan diminum 3xsehari 1 gelas setelah makan. Disarankan untuk cukup beristirahat, menghindari stres dan makanan pedas, asam, kecut serta berminyak. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa sampai saat ini terdapat 11 ramuan jamu saintifik, yaitu ramuan jamu untuk radang sendi, wasir, gangguan fungsi hati, penurunan berat badan, batu saluran kemih, asam urat, tekanan darah tinggi, maag/gangguan lambung, kolesterol tinggi, penurun kadar gula darah, dan kebugaran jasmani (B2P2TOOT, 2019). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 3.1.



Gambar 3.1 Profil ramuan jamu saintifik (B2P2TOOT, 2019)



22



BAB 4. PERATURAN MENGENAI SAINTIFIKASI JAMU



4.1 Peraturan Saintifikasi Jamu Pada Peraturan pertama yang membahas mengenai pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan atau yang biasa dikenal dengan



Saintifikasi



Jamu



diatur



dalam



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik Indonesia Nomor 003/MENKES/PER/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari 6 BAB dan 21 pasal. Peraturan tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya: a) Bab I Tentang Ketentuan Umum Pada Bab 1 berisi tentang penjelasan dari saintifikasi jamu, jamu, obat tradisional, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pengobatan komplementer-alternatif, ilmu pengetahuan biomedik, sertifikat kompetensi, surat bukti registrasi tenaga pengobatan komplementer-alternatif, surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif, surat izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif yang terdapat dalam Peraturan Menteri tersebut. b) Bab II Tentang Tujuan dan Ruang Lingkup Pada Bab 2 dijelaskan tujuan pengaturan saintifiasi jamu adalah untuk memberikan landasan ilmiah (evidence based ) penggunaan jamu secara empiris



melalui



penelitian



berbasis



pelayanan



kesehatan,



mendorong



terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif,



rehabilitatif



dan



paliatif melalui penggunaan jamu, juga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu dan meningkatkan tersedianya jamu yang aman, khasiat yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Ruang lingkup penggunaan saintifikasi jamu lebih diutamakan pada upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif. Namun untuk upaya kuratif hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis pasien sebagai komplementeralternatif setelah pasien memperoleh penjelasan yang cukup.



23



c) Bab III Tentang Penyelenggaraan, terdiri dari tujuh bagian yaitu : 1. Bagian kesatu (umum) Kriteria jamu yang harus terpenuhi adalah aman, khasiat terbukti dari data empiris yang ada dan memenuhi persyaratan mutu. Jamu dan/atau



bahan



yang



digunakan



dalam



pelayanan kesehatan harus sudah terdaftar



penelitian



dalam



berbasis



vademicum,



atau



bahan yang telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Saintifikasi Jamu. 2. Bagian kedua (fasilitas pelayanan kesehatan) Dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan, saintifikasi jamu hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah Klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat



dan



Obat



Tradisional



(B2P2TOOT),



Klinik



jamu,



Sentra



Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T), Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM)/Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) dan rumah sakit yang ditetapkan. Tipe klinik beserta persyaratan yang harus terpenuhi juga dijelaskan dalam bagian kedua ini. 3. Bagian ketiga (ketenagaan) Syarat yang harus terpenuhi bagi pemberi pelayanan jamu adalah Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter atau dokter gigi, STRA untuk apoteker dan surat izin/registrasi bagi tenaga kesehatan lainnya. 4. Bagian keempat (persetujuan dan tindakan) Dalam rangka penelitian, jamu yang diberikan kepada pasien hanya dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan tindakan (informed consent) dari pasien.



Persetujuan



tindakan



dilakukan



setelah



memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis pada pasien yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bagian kelima (pencatatan) Pencatatan dalam rekam medis (medical record) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang melakukan penelitian berbasis pelayanan jamu kepada pasien dan dibuat tersendiri sesuai dengan pedonman pelayanan jamu di fasilitas kesehatan



24



6. Bagian keenam (persetujuan kode etik) Pelaksanaan kegiatan penelitian dan etical clearance penelitian jamu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 7. Bagian ketujuh (tarif) Tarif pelayanan kesehatan yang mempunyai kegiatan saintifikasi jamu harus murah dan terjangkau oleh masyarakat karena pendapatan yang diperoleh oleh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah masuk dalam pendapatan Negara bukan pajak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d) Bab IV Tentang Pembinaan dan Pengawasan Menteri membentuk Komisi Nasional Saintifikasi Jamu dan Komisi Daerah Saintifikasi Jamu bertugas membina dan mengawasi saintifikasi jamu. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Nasional Saintifikasi Jamu ditetapkan dengan



Keputusan



Menteri



Kesehatan.



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada fasilitas pelayanan



kesehatan/tenaga



pengobatan



komplementer-alternatif/tenaga



pengobat tradisional yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini. e) Bab V Tentang Ketentuan dan Peralihan Dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya harus memiliki SBRTPKA dan ST-TPKA/SIK-TPKA dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini ditetapkan. SBR-TPKA difasilitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sedangkan ST-TPKA/SIK-TPKA difasilitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. f) Bab VI Tentang Penutup



4.2 Peraturan Pendukung Saintifikasi Jamu Peraturan



pendukung



saintifikasi



pelayanan kesehatan antara lain:



jamu



dalam



penelitian



berbasis



25



a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pengertian obat tradisional disebutkan pada pasal 1 ayat 9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Pasal 1 ayat 16 menyebutkan pengertian pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu upaya kesehatan dapat



berupa



pelayanan kesehatan tradisional terdapat pada pasal 47 dan 48. b. Peraturan



Pemerintah



No.103



Tahun



2014



Tentang



Pelayanan



Kesehatan Tradisional Pelayanan kesehatan tradisional harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pada peraturan ini pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi 3 jenis pelayanan yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Komplementer dan Integrasi. c. Peraturan Menteri Kesehatan



No.7



Tahun



2012



Tentang



Registrasi



Obat Tradisional Obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Izin edar dikeluarkan



oleh



Kepala



Badan



melalui



mekanisme



registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan tertera pada pasal 2. Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Kriteria obat tradisional yang harus terpenuhi untuk mendapatkan izin edar adalah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, menerapkan CPOTB, memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesia,



berkhasiat



yang dibuktikan secara empiris dan atau secara ilmiah, serta memiliki informasi yang lengkap dan tidak menyesatkan. Registrasi obat tradisional produksi dalam negeri hanya UMOT.



dapat



dilakukan



oleh IOT,



UKOT,



atau



26



d. Peraturan Menteri Kesehatan No.006 Tahun 2012 Tentang Industri Obat Tradisional



Usaha



Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional. Industri yang dimaksud adalah IOT dan IEBA, sedangkan usaha yang dimaksud adalah UKOT, UMOT, usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong. Setiap industri dan usaha di bidang obat tradisional wajib memiliki izin dari Menteri kecuali usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong. e. Peraturan Menteri Kesehatan No.90 Tahun Pengembangan Dan Pengobatan Obat Tradisional



2013



Tentang



Sentra



Sentra P3T adalah suatu wadah untuk melakukan penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan



tradisional



yang



sedang



berkembang



dan/atau



banyak



dimanfaatkan oleh masyarakat. Hasil dari penepisan selanjutnya akan diintegrasikan kedalam pelayanan kesehatan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh menteri. f.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Tentang Penyelenggaraan Obat Tradisional



1076/Menkes/SK/VII/2003



Pengobat tradisional diklasifikasikan dalam jenis ketrampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural. Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional Menjelaskan



kebijakan-kebijikan



tentang



381/Menkes/SK/III/2007 obat



tradisional



secara



menyeluruh meliputi budidaya dan konservasi sumberdaya obat, keamanan dan khasiat obat tradisional, mutu, aksesibilitas, penggunaan yang tepat, pengawasan,



penelitian



dan



pengembangan,



industrialisasi



dan



komersialisasi, dokumentasi, pengembangan SDM, serta pemantauan dan evaluasi.



27



h. Keputusan Menteri Kesehatan Sistem Kesehatan Nasional



Nomor



131/Menkes/SK/II/2004



Tentang



Menjelaskan bahwa untuk mencapai visi Indonesia Sehat 2010 diperlukan penataan ulang kebijakan pembangunan kesehatan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan kesehatan, baik untuk masa kini maupun masa mendatang. Tujuan dari system kesehatan nasional antara lain meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat serta memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata. i.



Keputusan Menteri Kesehatan Standar Pelayanan Medik Herbal



Nomor



121/Menkes/SK/II/2008



Tentang



Standar ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya pelayanan kesehatan termasuk



pelayanan



medik



herbal



dapat



dimanfaatkan sebagai pengobatan komplementer-alternatif. j.



Peraturan Kepala BPOM RI No.HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Menjelaskan aspek-aspek tentang pembuatan obat tradisional dengan tujuan menjamin agar produk



yang dihasilkan senantiasa memenuhi



persyaratan mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. .



28



BAB 5. PERAN APOTEKER DALAM SAINTIFIKASI JAMU



Informasi terkait peran dari apoteker dalam saintifikasi jamu belum secara jelas ditemukan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010. Apoteker sebagai tenaga kesehatan melakukan perannya (pekerjaan kefarmasian) yang dijelaskan pada PP RI Nomor 51 Tahun 2009. Kewenangan apoteker dalam permenkes tersebut dapat digunakan oleh seorang apoteker dalam saintifikasi jamu (obat tradisional Indonesia). Sebagai contoh, peran apoteker menjadi penting dalam Rumah Riset Jamu Hortus Medicus dan Klinik SJ B2P2TOOT Tawangmangu dari sisi hulu ke hilir. Peran dari sisi hulu yaitu peranan apoteker dalam bekerja sama dengan pakar-pakar pertanian mulai dari budidaya tanaman obat hingga pengelolaan pasca panen. Peran dari sisi hilir meliputi peranan apoteker dalam menjalankan pelayanan jamu mulai dari pasien datang hingga mendapatkan KIE dan monitoring dari petugas. Petugas hilir terdiri dari tenaga kesehatan seperti dokter, apoteker, asisten apoteker, dan perawat (Sartika, 2014).



5.1. Peran Apoteker dalam Budidaya Tanaman Obat Budidaya tanaman obat di Indonesia sangat menguntungkan karena Indonesia memiliki lebih dari 1000 tanaman yang berpotensi menjadi bahan baku obat (Sumedi & Wanda, 2015). Apoteker berperan dalam menjamin proses budidaya tanaman sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, diantaranya memastikan kualitas tanaman obat tetap terjaga dari hal-hal yang mempengaruhi budidaya tanaman. Faktor lingkungan pertumbuhan tanaman obat dapat berupa iklim, sinar matahari serta tanah. Pemenuhan kebutuhan bahan baku jamu tidak dapat mengambil dari alam saja atau budidaya sendiri karena besarnya permintaan dari konsumen akan jamu ini, maka apoteker menjalin kemitraan dengan petani dan petani binaan. Apoteker berperan dalam melakukan pembinaan dengan petani melalui pertemuan secara berkala, pembinaan langsung di lapangan, dan juga dengan pelatihan. Apoteker juga memastikan bahwa petani menanam tanaman obat dengan ketentuanketentuan yang sudah disepakati misalnya, ketinggian tanah untuk menanam, teknik memanen, dan waktu panen. (Utami dkk.,2017).



29



Apoteker dapat bekerja sama dengan ahli pertanian dalam standarisasi proses penyediaan bahan baku (Sartika, 2014). Bahan-bahan yang berasal dari petani binaan dan kemitraan petani harus diuji kuantitatif dan kualitatif sebelum diterima sebagai bahan baku jamu. Uji kuantitatif adalah uji untuk mengetahui kadar atau jumlah zat aktif pada bahan baku jamu tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan dengan menggunakan instrumen seperti KLT, dan spektro UV (Utami dkk., 2017). Apabila bahan baku tersebut sudah lulus uji kuantitaif dan kualitatif maka bahan baku akan masuk pengolahan pascapanen dan ke proses produksi. 5.2. Peran Apoteker Pasca Panen Peran apoteker dalam pengelolaan jamu mengacu pada CPJB (Cara Pembuatan Jamu yang Baik). Alur manajemen mutu bahan jamu dimulai dari bagian unit pasca panen yang menerima bahan jamu dari hasil produksi (petani, kebun) dan dari bagian pengadaan bahan baku (Sartika, 2014).Manajemen untuk pengendalian mutu dilakukan pada saat pasca panen dimulai dari sortasi basah, pencucian, penirisan, perajangan, pengeringan, sortasi kering, pengemasan, dan penyimpanan. Setiap proses tersebut akan dilakukan sampling dan di uji kualitasnya oleh bagian Quality Control (QC). Secara umum parameter kontrol kualitas obat herbal dilakukan dari beberapa aspek yakni dari aspek farmakognosi, fitokimia, fisikokima, dan analisis residual. Parameter kontrol kualitas menurut Farmakope Herbal Indonesia meliputi zat aktif/senyawa penanda, pola kromatografi, susut pengeringan, angka jamur dan angka lempeng total, abu total, abu tidak larut asam, sari larut air, dan sari larut alkohol. Kontrol kualitas bahan baku jamu yang dilakukan di B2P2TOOT terdiri dari dua parameter yaitu dari segi keamanan (kadar air, angka jamur, angka lempeng total, abu total, abu tidak larut asam) dan parameter khasiat (zat aktif/senyawa penanda, sari larut air, sari larut alkohol). Apabila lolos kendali mutu dari proses pasca panen dapat didistribusikan ke RS/Puskesmas/Klinik SJ (Katno, 2008). Apoteker berperan dari hulu ke hilir, sehingga penyimpanan bahan baku termasuk pengelolaan jamu yang harus dilakukan dan diperhatikan. Hal ini bertujuan sebagai stok untuk menjaga kesinambungan ketersediaan bahan jamu dan juga mempertahankan kualitas fisik dan kestabilan kandungan senyawa aktif. Dalam penyimpanan bahan baku dilakukan monitoring ruangan (suhu, kelembaban,



30



cahaya), menggunakan sistem FIFO, dan dilakukan sampling secara berkala (Utami dkk., 2017). 5.3. Peran Apoteker dalam Pengembangan Jamu Tantangan seorang apoteker saintifikasi jamu dalam menjalakan perannya adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan jamu. Apoteker melakukan pengembangan dan penelitian terkait keamanan, mutu, dan manfaat jamu dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan paliatif. Pendekatan yang dilakukan dengan mendapatkan informasi ilmiah terkait penggunaan jamu (studi etnomedisin, studi epidemiologi, studi pelayanan kesehatan). Selain itu dalam pengelolaan jamu, apoteker dapat mengeksplorasi koleksi tanaman obat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait standarisasi tanaman obat dan obat tradisional, melaksanakan pengembangan kemitraan yang luas dibidang tanaman obat dan obat tradisional. 5.4. Peran Apoteker dalam Pelayanan Jamu Peran apoteker saintifikasi jamu dalam pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, penyiapan dan peracikan jamu, pemberian etiket dan kemasan jamu, penyerahan jamu serta pemberian informasi obat, konseling, monitoring penggunaan jamu, penyuluhan pelayanan residensial (home care), promosi dan edukasi, serta pencatatan dan pelaporan. Kewenangan apoteker dalam pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada pasien maupun masyarakat mengenai pemakaian jamu yang baik dan benar, dapat meningkatkan penggunaan jamu yang rasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat jamu. Orientasi pelayanan jamu sama dengan obat konvensional yaitu patient oriented (Suharmiati dkk., 2010).



a. Pengkajian Resep Resep yang dituliskan oleh dokter SJ ditetapkan berdasarkan penyakit atau gejala yang akan diterapi, selanjutnya resep diteruskan kepada bagian apoteker. Apoteker akan menyiapkan formula jamu berdasarkan formularium (semacam ensiklopedia tanaman obat Indonesia yang berkhasiat dan sudah diteliti kandungan aktifnya) (Sartika, 2014).



31



b. Penyiapan dan Peracikan Jamu Pengambilan simplisia dilakukan mengikuti penyimpanan sistem FIFO (first in first out) yaitu simplisia yang lebih dulu disimpan yang digunakan terlebih dahulu, hal ini bertujuan agar kualitas simplisia di gudang tetap terjaga. Petugas yang melakukan penyiapan dan peracikan jamu biasanya asisten apoteker. Peracikan simplisia dimulai dengan menimbang dan mencampur simplisia sesuai yang ditulis oleh apoteker.



c. Pemberian Etiket dan Kemasan Jamu Pemberian etiket pada kemasan jamu disesuaikan dengan cara pakai jamu. Kemasan jamu berupa kantong-kantong kertas yang jumlah atau lama terapinya sudah ditentukan oleh dokter penulis resep yang berupa diagnosa pasien. Satu kemasan kantong kertas digunakan untuk setiap pemakaian seharinya. Apabila disebutkan simplisia 1 minggu maka pasien mendapatkan jamu 8 kantong kertas, apabila 2 minggu pasien mendapatkan 15 bungkus katong kertas, apabila 3 minggu pasien mendapatkan 22 bungkus katong kertas dan apabila 1 bulan 28 bungkus kantong kertas (Utami dkk., 2017).



d. Penyerahan Jamu Pastikan sediaan yang diterima pasien (rebusan atau kapsul atau rebusan dan kapsul) dan dilakukan double check terlebih dahulu. Setelah semuanya sesuai dengan resep maka petugas akan memanggil nama sekaligus alamat pasien. Penyerahan jamu kepada pasien dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan pasien dalam hal ini KIE (Utami dkk., 2017). Berdasarkan PermenKes RI No 003/Menkes/Per/I/2010, tarif yang ditetapkan di fasilitas pelayanan kesehatan saintifikasi jamu harus murah dan terjangkau oleh masyarakat.



e. Pemberian KIE kepada Pasien KIE merupakan kegiatan yang dilakukan pada saat pemberian jamu kepada pasien meliputi kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan jamu yang didapatkannya. Komunikasi ini dilakukan untuk mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan penggunaan jamu, mengenai penggunaan obat konvensional yang masih digunakan pasien dan riwayat penyakit pasien (apabila diperlukan). Sedangkan informasi didapatkan dari data atau pengetahuan objektif, yang diuraikan secara ilmiah dan terdokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi, dan



32



penggunaan terapi obat, informasi yang dapat diberikan kepada pasien terkait penyakit dan jamu (dosis, interaksi, kemungkinan efek samping yang ditimbulkan). Sementara itu, edukasi bertujuan untuk memberikan arahan kepada pasien tentang jamu yang akan dikonsumsi, edukasi ini dapat diberikan meliputi penggunaan jamu, penyimpanan jamu, pantangan dan anjuran pada pasien (Utami dkk.,2017).



f. Konseling Konseling dapat dilakukan khusus untuk pasien lansia, pasien dengan penyakit kronis dan pasien dengan penggunaan polifarmasi, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pasien serta mengoptimalkan hasil terapi. Konseling pada pasien terkait prekembangan kondisi pasien sejak minum jamu, kepatuhan meminum jamu untuk tercapainya efek terapi yang diinginkan dengan cara memberikan motivasi, kebenaran cara pasien merebus jamunya atau meminum kapsul yang diberikan, dan usaha pasien memodifikasi gaya hidupnya serta pentingnya memodifikasi gaya hidup guna mendukung efektivitas pengobatan pasien (Utami dkk., 2017).



g. Monitoring Penggunaan Jamu Pada saat dilakukan konseling terhadap pasien, dapat dilakukan monitoring berupa kondisi pasien, tanda vital dan data laboratorium pasien untuk mengetahui keberhasilan dari penggunaan jamu (Triyono, 2011). h. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan yang dilakukan dapat berupa identifikasi pasien atau subjek penelitian (nama, umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan), diagnosa pasien, bahan jamu yang diberikan, dan hasil monitoring pasien yang disesuaikan dengan diagnosa pasien. Selain monitoring efektivitas pengobatan pasien, petugas juga melakukan monitoring keamanan jamu berdasarkan fungsi hati (nilai SGOT dan SGPT), fungsi ginjal (ureum dan kreatinin). Dokumen yang dilaporkan dapat berupa informed consent, case report form (CRF), medical record, persetujuan etik yang kemudian dilaporkan dalam bentuk laporan akhir penelitian (Triyono,2011). Berdasarkan PermenKes RI No 003/Menkes/Per/I/2010, informed consent merupakan persetujuan pasien untuk memastikan diberi layanan kesehatan atau jamu.



33



BAB 6. METODE PENELITIAN SAINTIFIKASI JAMU



6.1 Jenis Penelitian dan Pilihan Metodologi Terciptanya sumberdaya pembangunan kesehatan ialah penelitian serta pengembangan kesehatan. Hal tersebut merupakan pertimbangan dari Permenkes nomor 003 tahun 2010, tentang saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Dalam permenkes tersebut berisi perlu dilakukanya saintifikasi



jamu



dengan



penelitian



berbasis



pelayanan



kesehatan



serta



pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang jamu yang dilakukan oleh pemerintah, akademisi, dunia usaha maupun masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dapat melakukan saintifikasi jamu adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memiliki izin saintifikasi jamu,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi : 1



Klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Departemen Kesehatan.



2



Klinik Jamu.



3



Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T).



4



Balai



Kesehatan



Tradisional



Masyarakat



(BKTM)/Loka



Kesehatan



Tradisional Masyarakat (LKTM). 5



Rumah Sakit yang telah memiliki izin. Metode penelitian yang dilakukan pada saintifikasi jamu adalah metode



dasar (deskripstif) yang memuat studi etnomedisin dan etnofarmakologi, selain itu juga ada penelitian berbasis pelayanan (Siswanto, 2012). Studi registri juga dilakukan dalam pendekatan registrasi jamu yang bertujuan untuk mengetahui pola penggunaan jamu (Aditama, 2014). Pelaksanaan penelitian jamu berbasis pelayanan dilakukan dengan metodologi kualitatif maupun kuantitatif. Metode keduanya memberikan manfaat dalam penggunaan jamu untuk preventif, promotif, rehabilitatif, paliatif, maupun kuratif sebagai penunjang atau pada keluhan ringan (Purwadianto dkk, 2017)



34



6.2 Penelitian Pelayanan Jamu yang disetujui Indonesia sebagai megasenter obat di dunia menetapkan KONTRANAS (Kebijakan Obat Tradisional Nasional) sebagai acuan semua pihak atau sebagai panutan terkait ketentuan didalam Kebijkan tersebut. KONTRANAS tersebut memiliki tujuan untuk mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang telah ada sebagai peningkatan pelayanan kesehatan dan ramuan tradisional secara berkelanjutan atau turun temurun juga digunakan sebagai peningkatan pelayanan kesehatan (Supardi dkk., 2011). Terobosan yag telah dilakukan pada penelitian berbasis pelayanan tersebut mendukung mempercepat penelitian jamu pada sisi pelayanan terkait budidaya tanaman, pre-klinik dan klinik (Siswanto, 2012). Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 003 tahun 2010, disebutkan bahwa “Dalam rangka pembinaan dan peningkatan saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan, Menteri membentuk Komisi Nasional Saintifikasi Jamu”. Komisi tersebut dalam menjalankan penelitiannya yang berbasis pelayanan memiliki tugas sebagai berikut : a



Membina pelaksanaan saintifikasi jamu.



b



Meningkatkan pelaksanaan penegakan etik penelitian jamu.



c



Menyusun pedoman nasional berkaitan dengan pelaksanaan saintifikasi jamu.



d



Mengusulkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan bahan jamu, khususnya segi budidaya, formulasi, distribusi dan mutu serta keamanan yang layak digunakan untuk penelitian.



e



Melakukan koordinasi dengan peneliti, lembaga penelitian dan universitas serta organisasi profesi dalam dan luar negeri, pemerintah maupun swasta di bidang produksi jamu.



f



Membentuk jejaring dan membantu peneliti dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang melakukan praktik jamu dalam seluruh aspek kepenelitiannya.



g



Membentuk forum antar tenaga kesehatan dalam saintifikasi jamu.



h



Memberikan pertimbangan atas proses dan hasil penelitian yang aspek etik, hukum dan metodologinya perlu ditinjau secara khusus kepada pihak yang memerlukannya.



i



Melakukan pendidikan berkelanjutan meliputi pembentukan dewan dosen, penentuan dan pelaksanaan silabus dan kurikulum, serta sertifikasi kompetensi.



35



j



Mengevaluasi



secara



terpisah



ataupun



bersamaan



hasil



penelitian-



pelayanan termasuk perpindahan metode/upaya antara kuratif dan non kuratif hasil penelitian-pelayanan praktik/Klinik Jamu. k



Mengusulkan kelayakan hasil penelitian menjadi program sinergi, integrasi dan rujukan pelayanan jamu kepada Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.



l



Membina Komisi Daerah Santifikasi Jamu di propinsi atau kabupaten/kota.



m Memberikan rekomendasi perbaikan dan keberlanjutan program Saintifikasi Jamu kepada Menteri. n



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Menteri.



Terdapat beberapa jenis penelitian jamu yang berbabasis pelayanan dalam program Komisi Saintifikasi Jamu Nasional, yang dapat dilaksanakan berupa : a



Studi Registri Dalam studi ini dilakukaknya studi observasional longitudinal untuk mencatat



tatalaksana praktik dokter jamu. Jejaring dokter sebagai responden yang melakukakn praktik pelayanan jamu komplementer. Metode yang digunakan dalam studi ini merupakan studi observasional karena peneliti tidak melakukan intervensi. Data sekunder yang didapatkan berupa form catatan medik jamu pasien dengan sampling dalam penelitian dilakukan secara purposif. Data yang dianalisis nantinya adalah catatan medik pasien tertentu denga 10 keluhan yang terjadi pada kunjungan ke II (Widowati dkk., 2015). Menurut Aditama tahun 2014, studi registri jamu merupakan studi dengan tujuan untuk mengetahui pola penggunaan jamu. Metode tersebut dilakukan dengan cara melakukan dokumentasi secara longitudinal dalam pelayanan jamu (dari rekam medik jamu) terhadap sepuluh penyakit degeneratif. Penyakit tersebut terdiri dari Hipertensi, Hiperurisemia, Hiperkolesterolemia, Hiperglikemia, gastritis, arthritis ,reumatoid , asma, paliatif kanker, serta obesitas. Studi registri jamu memiliki manfaat antara lain : 1



Berbagai jenis penyakit teridentifikasi dari pengobatan modalitas tradisional komplementer.



2



Jenis terapi atau ramuan tradisional komplementer lainnya teridentfikasi, yang telah digunakan para dokter yang melakukan praktik tradisional komplementer.



36



3



Efek samping penggunaan jamu dan terapi tradisional komplementer lainnya dapat teridentifikasi.



4



Ramuan jamu yang telah menunjukkan manfaat awal teridentifikasi, selanjutnya dikaji melalui uji klinis yang lebih kokoh (Aditama, 2015).



b



Uji Klinik Jamu Uji Klinik jamu ini didesain sesuai tujuan pembuktian, yang dilaksanakan di



Rumah Riset Jamu (RRJ). Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan saintifikasi jamu harus memiliki persyaratan sebagai temapt penelitian, Dokter Saintifikasi Jamu (DSJ) harus mengikuti tatalaksana penelitian berbasis pelayanan, dimana DSJ menerima bahan uji beserta dokumen penelitian dari koordinator penelitian di RRJ Tawangmangu. Pelaksanaan uji klinik secara mandiri menggunakan kaidah ilmiah, dan template protokol dari Badan Litban Kesehatan dan mengikuti Pedoman Uji Klinik Obat Herbal dalam Pedoman Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) yang telah diterbitkan oleh BPOM tahun 2006. Pelaksanaanya menggunakan subyek manusia yang sehat maupun terkena penyakit atau dalam kondisi sakit. c



Uji Klinik Pascapemanfaatan Uji ini dapat dilaksanakan setelah jamu terbukti bermanfaat dan digunakan di



fasilitas pelayanan kesehatan atau biasa disebut dengan jamu saintifik. Sampai saat ini sudah dihasilkan 11 produk jamu saintifik yaitu ramuan jamu untuk radang sendi, penurun berat badan, batu saluran kemih, gangguan fungsi hati, wasir, asam urat, kolesterol tinggi, penurun kadar gula darah, kebugaran jasmani, tekanan darah tinggi, dan untuk maag/gangguan lambung. Semua produk tersebut sudah digunakan di RRJ dan beberapa di fasilitas pelayanan kesehatan SJ oleh Dokter SJ. Menindak lanjuti hal tersebut diperlukan klinik fase 4 untuk memperoleh informasi tambahan terkait efikasi dan keamanan dalam jangka panjang (Purwadianto dkk., 2017). d



Studi Observarsi Longitudinal Studi observarsi longitudinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan



periode waktu tertentu. Hal tersebut dilakukan secara berurutan bertujuan untuk melihat perubahan yang terjadi mulai dari awal sampai waktu yang ditentukan. Studi ini sebagai bagian dari studi etnomedisin hasil ristoja atu studi epidemiologi pada masyarakat untuk mendapatkan informasi awal tentang jamu empirik, indikasi penggunaanya, kelayakan sumber bahan baku dan sebagainya (Purwadianto dkk., 2017).



37



6.3 Pilihan Metodologi 6.3.1 a



Penelitian Kualitatif



Studi etnomedisin dan etnofarmakologi Studi etnomedisin dan etofarmakologi digunakan untuk mendapatkan data



yang akan diperoleh berupa hal dasar tentang jenis tanaman yang dianalisis, ramuan tradisional, dan tentunya kegunaan dari ramuan yang telah didapatkaan. Studi ini menjadi tahap pertama dalam penelitian untuk mendapatkan data pada suatu kelompok etnis masyarakat tertentu. Jenis tanaman, bagian tanaman, ramuan tradisional yang digunakan, indikasi dari tanaman yang di dapatkan, diharapkan dapat teridentifikasi yang bertujuan untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan penyakit dengan tahapan yang dapat diihat pada gambar 6.1



Gambar 6.1 Tahapan saintikasi jamu dalam metodologi dan keterkaitannya dengan metodologi (Siswanto,2012)



38



b



Studi Observasi Non-Intervensi Studi ini merupakan bagian dari studi etnomedisin, atau studi epidemiologi



dengan melakukan pencatatan dan pengamatan terhadap praktik penyehatan secara tradisional di komunitas etnis tertentu. Tujuan dari observasi non-intervensi ini untuk menapatkan bukti kemanfaatan dan keamanan dari modalitas yang digunakan oleh para praktisi penyehat, utamanya dalam penggunaan ramuanya. Peneliti bertindak sebagai pengawas, melakukan pencatatan sesuai dengan beberapa kaidah uji klinik. Hal tersebut berkaitan dengan karakteristik pasien, jenis ramuan yang digunakan, identifikasi simplisia, jenis keluhan/gejala yang dipahami oleh praktisi penyehat, posology (cara pakai, dosis, jangka waktu penggunaan), nasehat yang diberikan, proses penyehatan atau respon pemberian jamu, serta kejadian yang tidak diinginkan, c



Pengukuran Parameter Respon Kualitatif Penelitian akan menghasilkan suatu evidence based, yang secara kualitatif



mendukung peran pelayanan kesehatan tradisional yang mengarah pada paradigma sehat untuk meningkatkan kualitas hidup individu (sehat atau sakit), serta penilaian terhadap manfaat penggunaan jamu. Pengumpulan data dilakukan dengan mendambil data berupa instrumen kuisioner yang mengarah pada domain sehat yaitu fisik, sosial, spiritual, mental, lingkungan dan emosi. Kegiatan pengumpulan data kualitatif ini meruakan faktor penentu dan bagian penting dari rangkaian penelitian yang menentukan didapatkanya data yang akurat dan valid. 6.3.2 a



Penelitian Kuantitatif



Observarsi Klinik dengan Intervensi Dari analisis dan kajian informasi pada observarsi terhadap praktik



penggunaan jamu secara empirik, peneliti melakukan berbaga variabel praktik penyehat tradisonal untuk uji klinik. Variabelnya berupa jamu empirik, jenis keluhan atau gejala (indikasi), seleksi pasien mengikuti kriteria inklusi dan ekslusi, serta outcome penyerahan yang ingin dicapai. Observarsi ini menghasilkan informasi data sebelum dan sesudah penelitian, dan tanpa pembanding. Analisis secara komprehensif dan kritis terhadap data ini dapat menjadi pendukung data efikasi dan keamanan jamu dari studi praklinik dan empirik.



39



b



Uji Klinik Fase 2 Uji kinik fase 2 memiliki tujuan menilai efikasi dan keamanan pada populasi



terbatas dengan kondisi tertentu, penyakit yang kaan disembuhkan , tiadak ada penyakit penyerta lain atau kondisi yang akan dicegah, atau tujuan diagnosis. Berfokus pada tujuan hubungan dosis-efek/respon, tipe penderita, frekuensi pemberian jamu dan ciri kemanfaatan dan keamanan lain. c



Uji Klinik Fase 3 uji klinik fase 3 dilakukan dengan kelompok populasi subyek yang tidak akan



diseleksi seketat pada fase 2 sehinggah sesuai kondisi populasi yang akan menjadi target pasar variabel penyerta tetap dikendalaikan dan dpierhitungkan. Memiliki tujuuan untuk mendapatkan data efikasi dan keamanan obat terbaru dalam lingkup yang lebih luas, dan kondisi pasien pada umumnya. Uji fase ini juga dapat dilakukan sekelonpok subyek dengan kondisi sangat khusus, mkisalnya pasien dengan gagal ginjal, atau kekhususan obat baru tersebut. Uji ini juga merupakan sarana pengumpulan informasi untuk package insert (posology, peringatan-perhatian kontra indikasi, dll.) d



Uji Klinik Fase 4 Uji pasca pemasaran termasuk dalam uji klinik faase 4, dimaksudkan untuk



mendapatkan tambahan data prodil keamanan dan manfaat yang lebih rinci dan lebih komprehensif. Surveilans pascapemasaran (postmarketing surveillance), dialkukan dengan desain observasional tanpa intervensi, atau non-eksperimental, untuk mengevaluasi dosis, waktu penggunaan obat, interaksi dengan obat atau dengan ramuan jamu lain, perbedaan kelompok umur, adanya penyakit penyerta dan karakteristik lain dari pasien. Uji ini juga dimaksudkan untuk menilai terjadinya efek samping jangka panjang, atau mendeteksi efek samping yang belum diketahui pada pelaksanaan uji klinik sebelumnya.



40



BAB 7. PUSTAKA RUJUKAN SAINTIFIKASI JAMU



Pustaka rujukan diperlukan untuk menjamin mutu bahan baku simplisia, hal ini perlu dilakukan untuk menghasilkan formulasi jamu yang aman dan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Proses penjaminan mutu bahan baku simplisia dimulai dari pemilihan bibit simplisia, pemilihan lokasi tanam, cara tanam, cara panen, pengelolahan pascapanen sampai simplisia tersebut berada ditangan pasien. Pustaka rujukan yang dapat dijadikan acuan diantaranya adalah sebagai berikut : 7.1 Materia Medika Indonesia



Gambar 7.1 Sampul buku Materia Medika Indonesia (Universitas Trisakti Library, 2016)



Materia Medika Indonesia (MMI) merupakan pustaka berbentuk buku yang memuat tentang standart yang telah ditetapkan dan terdapat berupa foto berbagai simplisia yang digunakan dalam pengolahan jamu. Sampai saat ini di Indonesia



41



Buku Materia Medika Indonesia telah diterbitkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia sebanyak 6 jilid, yaitu : a. Jilid I diterbitkan pada tahun 1977 berisi 20 monografi simplisia b. Jilid II diterbitkan pada tahun 1978 berisi 21 monografi simplisia c. Jilid III diterbitkan pada tahun 1979 berisi 20 monografi simplisia d. Jilid IV diterbitkan pada tahun 1980 berisi 20 monografi simplisia e. Jilid V diterbitkan pada tahun 1989 berisi 116 monografi simplisia f.



Jilid VI diterbitkan pada tahun 1995 berisi 60 monografi simplisia



Monografi yang tercantum pada Buku Materia Medika Indonesia, antara lain : 1. Simplisia yang dipakai sebagai obat tradisional, mencakup : a. Nama simplisia dalam Bahasa Latin dan Bahasa Indonesia b. Pemerian c. Identifikasi : reaksi warna d. Nilai Kadar abu e. Nilai Kadar abu yang tidak larut dalam asam, kadar sari yang larut dalam air, kadar sari yang larut dalam etanol, bahan organik asing f.



Penyimpanan, isi, penggunaan, nama daerah



g. Gampar penampang melintang h. Gambar serbuk 2. Ketentuan umum yang terdiri dari : Definisi simplisia, tata nama, syarat baku dan berlakunya syarat baku, kemurnian simplisia, pengawetan, simplisia untuk isolasi zat berkhasiat, uraian mikroskopik, reaksi identifikasi: lignin, suberin, minyak lemak dan minyak atsiri, pati dan aleuron, lender, zat zamak, turunan katekol, 1,8-dioksiantrakinon bebas, fenol yang mudah menguap, asam silikat, lempeng KLT, air, penafsiran angka, logaritma, suhu, persen, bagian, pemeriksaan dan penetapan kadar, cara lain untuk menunjukan zat asing, penimbangan dan pengukuran, bobot tetap, pengeringan simplisia nabati, hampa udara, indikator, wadah dan pembungkus, penyimpanan, isi, penggunaan, etiket, pembuatan serbuk simplisia untuk percobaan laboratorium. 7.2 Farmakope Herbal Indonesia



42



Gambar 7.1 Sampul buku Farmakope Herbal Indonesia (Seftyani, 2018)



Buku Farmakope Herbal Indonesia membahas tentang monografi berbagai jenis simplisia serta sediaan dalam bentuk ekstrak. Farmakope ini merupakan standar simplisia dan ekstrak yang digunakan untuk pengobatan. Singkat nama buku ini adalah FHI, penerbitan FHI pertama kali pada tahun 2008 dengan judul Farmakope Herbal Indonesia edisi I yang kemudian pada tahun 2010 diterbitkan Suplemen 1 FHI edisi 1, tahun 2011 diterbitkan Suplemen 2 FHI edisi 1 serta dilanjutkan Suplemen 3 FHI edisi 1 pada tahun 2013. FHI berisikan ketentuan umum monografi simplisia dan sediaan ekstrak. FHI juga memuat uraian informasi mengenai metode analisa dan cara pengujian secara umum, mikrobiologi, biologi, kimia ataupun fisika. Parameter standart yang tercantum didalam FHI terdiri atas : 1. Monografi simplisia : a. Identitas simplisia b. Hasil Mikroskopis c. Senyawa penanda atau identitas d. Pola atau noda kromatografi e. Nilai susut pengeringan simplisia f.



Kadar abu total



g. Kadar abu tidak larut asam h. Jumlah sari larut air i.



Jumlah sari larut etanol



j.



Kandungan kimia simplisia



2. Sediaan Ekstrak a. Pengolahan ekstrak b. Presentase Rendemen



43



c. Identitas atau monografi ekstrak d. Senyawa penanda identitas e. Nilai kadar air f.



Nilai abu total



g. Ada tidaknya abu pada simplisia yang tidak larut dalam asam h. kandungan kimia yang terdapat pada ekstrak.



44



7.3 Vademekum Tanaman Obat



Gambar 7.1 Sampul buku Vademikum Tanaman Obat (Traditional Medicine, 2015)



Vademekum tanaman obat diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam beberapa jilid buku, pertama kali Vademekum Tanaman Obat untuk Saintifikasi Jamu diterbitkan pada tahun 2010, kemudian dilakukan sedikit perubahan dan diterbitkan kembali berjudul ‘Vadekum Tanaman Obat” jilid 1 (edisi revisi) yang berisi tentang tanaman saintifikasi jamu diterbitkan pada tahun 2012 didalam buku ini memuat 25 spesies tanaman obat yang digunakan sebagai bahan ramuan jamu untuk saintifikasi jamu dan sebagai salah satu buku pedoman teknis dalam memanfaatkan tanaman obat yang menguraikan penjelasan



tentang



identitas botani, ekologi dan penyebaran, teknik budidaya, keamanan, khasiat, efek samping, formula. Jenis tanaman obatnya antara lain : lengkuas, sambiloto, sembung, kunyit, adas, sambungnyawa, seledri, daun ungu, kemuning, menta dll. Dilanjutkan pada tahun 2013 diterbitkan Buku Vademekum Jilid 3 ini memuat tentang teknis dalam memanfaatkan tanaman obat antara lain identitas botani, persebaran, teknik budidaya maupun pasca panen serta aspek keamanan dan kemanfaatannya sebagai bahan jamu, materinya antara lain : bawang merah, bawang putih, teh, pepaya, jeruk nipis, ketumbar, mentimun, temu ireng, gandarusa, kunci pepet, kunir putih, krangean dll. Dilanjutkan pada tahun 2013 diterbitkan Vademekum Tanaman Obat Jilid 4 ini memuat tentang identitas botani, persebaran, teknik budidaya dan pasca panen, aspek keamanan dan manfaat dalam kegiatan saintifikasi jamu, tanaman yang dikaji antara lain : daun seribu, sangketan, bayam merah, prasman, jungrahab, temu kunci dll.



45



7.4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010. Didalam peraturan ini menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan adalah suatu landasan dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk pembangunan kesehatan. Dengan adanya perkembangan zaman baik secara teknologi maupun ilmu pengetahuan mendorong jamu perlu dilakukan saintifikasi jamu. Dalam rangka menaintifikasikan jamu yang berbasis pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh pemerintah, akademisi, dunia usaha maupun masyarakat. Sehingga akan tercipta jamu yang memiliki keaman yang baik dengan khasiat yang sudah teruji secara ilmiah. Selanjutnya Jamu tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Jamu dan/atau bahan yang dimanfaatkan untuk dikonsumsi masyarakat harus sudah tercantum dalam vademicum, maupun yang telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Saintifikasi Jamu. Saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.



7.5 Peraturan Kepala BPOM Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. Didalam peraturan ini berisi tentang ketentuan persyaratan mutu untuk semua bahan baku maupun produk jadi yang berupa obat tradisional harus memenuhi persyaratan secara mutu. Bahan Baku wajib memenuhi persyaratan mutu yang terdapat di buku pedoman Farmakope Herbal Indonesia (FHI) serta Materia Medika Indonesia (MMI). Jika tidak terdapat persyaratan mutu dalam MMI dan FHI dapat digunakan standar persyaratan lain seperti farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang sudah diakui. Persyaratan mutu produk jadi meliputi parameter uji organoleptik, nilai kadar air, cemaran mikroba produk, aflatoksin total, cemaran logam berat, keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan bila produk berupa cairan, pH, dan Bahan Tambahan, sesuai dengan bentuk sediaan dan penggunaannya. Pemenuhan persyaratan mutu dibuktikan melalui pengujian laboratorium yang sudah terakreditasi yang independen.



46



Peraturan ini digunakan sebagai kontrol kualitas jamu dalam mengkontrol keamanan dan khasiat jamu.



7.5 Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (FOHAI) FOHAI diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2016. FOHAI merupakan uaraian berbagai jenis tanaman obat asli yang berasal dari Indonesia. Selain itu, terdapat informasi pelengkap yang menggambarkan tanaman obat asli Indonesia. FOHAI juga terdapat daftar berbagai tanaman obat pilihan asli yang tumbuh di Indonesia dan terbukti khasiat serta keamanannya karena memiliki mutu yang terstandar. Informasi FOHAI tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia antara lain nama latin atau ilmiah, nama daerah, bagian yang digunakan, deskripsi tanaman/simplisia, kandungan kimia, data keamanan, data manfaat, indikasi, kontraindikasi, peringatan, efek samping, interaksi, posologi dan daftar pustaka. Didalam FOHAI tanaman herbal diurutkan berdasarkan alfabetis serta pengelompokannya mengikuti jenis penyakit dalam daftar indeks terapi yang juga diurutkan menurut alfabetisnya. Dikutip dari data badan Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 serta profil kesehatan Indonesia tahun 2009, jenis penyakit yang terdapat di formularium ini merupakan kasus yang cukup banyak di masyarakat ndonesia. Pemanfaatan tanaman herbal ini yaitu upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.



7.6 Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (FROTI) Keputusan



Menteri



Hk.01.07/Menkes/187/2017



Kesehatan tentang



Republik



Formularium



Indonesia



Ramuan



Obat



Nomor Tradisional



Indonesia, yang selanjutnya disingkat FROTI merupakan informasi tentang jenisjenis tumbuhan obat yang tumbuh di Indonesia yang telah terbukti aman jika digunakan sesuai aturan dan secara empiris bermanfaat bagi kesehatan. FROTI digunakan masyarakat atau tenaga kesehatan tradisional sebagai acuan dalam memanfaatkan ramuan obat tradisional Indonesia. FROTI disusun berdasarkan jenis gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan penderita.



47



FROTI menjelaskan tentang jenis tumbuhan obat yang tumbuh di Indonesia yang telah terbukti keamannya jika digunakan sesuai aturan dan empiris bermanfaat untuk memelihara kesehatan. Jenis tumbuhan obat yang terdapat dalam FROTI dapat dimanfaatkan untuk membantu mengurangi keluhan/gangguan kesehatan. Informasi yang disajikan meliputi nama Latin, nama daerah, bagian yang digunakan, manfaat,



larangan,



peringatan,



efek



samping,



interaksi,



dosis,



cara



pembuatan/penggunaan dan daftar pustaka. Tumbuhan obat ini kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis gangguan kesehatan ditegakkan secara emik (berdasarkan keluhan dari penderita).



48



BAB 8 MODEL STANDAR KLINIK DAN APOTEK SAINTIFIKASI JAMU



Saintifikasi jamu merupakan penelitian yang berbasis pelayanan kesehatan yang hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memperoleh izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat atau alat yang dapat digunakan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif, yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah daerah



atau



pemerintah.



Adapun



fasilitas



pelayanan



kesehatan



yang



diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta yang dapat digunakan untuk saintifikasi jamu diantaranya adalah klinik jamu, klinik di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Tawangmangu, Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T), Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) atau Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) dan rumah sakit yang telah ditetapkan (Kementrian Kesehatan RI, 2010). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 003 Tahun 2010 tentang Saintifikasi Jamu, dijelaskan bahwa Klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Departemen Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai Klinik untuk Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan berdasarkan klinik Jamu Tipe A. Klinik jamu yang dimaksudkan berupa praktik dokter umum atau dokter gigi baik perorangan maupun secara berkelompok. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat berwenang dalam memberikan izin untuk klinik jamu. Izin tersebut berlaku selama 5 tahun serta dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Klinik saintifikasi jamu dibagi menjadi dua tipe klinik jamu yaitu Klinik Jamu tipe A dan B dengan tipe klinik ditetapkan sesuai pemenuhan persyaratan sebagai berikut :



49



Tabel 8.1 Tipe Klinik Saintifikasi Jamu



Klinik Persyaratan Tipe A



Tipe B



Dokter











Apoteker dan/atau Tenaga Asisten Apoteker







-



Tenaga Kesehatan Komplementer alternatif lain











Diploma Pengobatan Tradisional











Tenaga Administrasi diklinik











Alat-alat Medis











Peralatan untuk Jamu











Ruangan Tunggu











Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis











Ruangan Konsultasi/Pelaksanaan Penelitian











Ruangan Pemeriksaan/ Tindakan











Ruangan Peracikan Jamu











Ruangan Penyimpanan







-



Ruangan untuk Diskusi







-



Ruangan Laboratorium Sederhana







-



Ruangan Apotek Jamu







-



a. Ketenagaan



b. Sarana



(Kementrian Kesehatan RI, 2010)



50



8.1 Sarana dan Prasarana Secara umum model klinik dan apotek di saintifikasi jamu tidak jauh berbeda dengan klinik dan apotek pada umumnya, memiliki sarana berupa ruang tunggu, penerimaan resep, tempat penyerahan obat serta pemberian KIE kepada pasien, ruang konseling, ruang pemeriksaan dokter dan tempat pendaftaran/administrasi. Menurut Purwadianto dkk, (2017), Adapun sarana dan prasarana dalam Standar Pelayanan Medik Herbal yang harus dipenuhi antara lain : 1. Ruangan penerimaan pasien (calon subyek), mendapatkan persetujuan pasien dan konsultasi setiap kali kunjungan dengan melaksanakan proses tanya jawab. 2. Ruangan



penyimpanan



dokumen



penelitian,



dokumen



subyek



dan



monitoring, kode bahan uji, hasil uji laboraturium dan laporan. 3. Ruangan penyimpanan pembanding dan bahan uji 4. Tersedia peralatan penunjang yang digunakan untuk kegiatan penelitian pelayanan jamu dan peralatan medik (kondisi darurat). 5. Fasilitas layanan kesehatan rujukan jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan (KTD). 6. Sarana untuk pendukung fisik



Sarana dan prasarana yang tersedia di B2P2TOOT diantaranya terdapat instalasi kebun tanaman obat, instalasi laboratorium terpadu, instalasi rumah hewan coba, laboratorium pasca panen, instalasi sediaan bahan jamu, instalasi produksi jamu, instalasi perpustakaan, instalasi herbarium, serta instalasi rumah riset jamu Hortus Medicus memiliki sarana dan prasarana fisik berupa ruang tunggu pasien tempat pendaftaran/ administrasi, 6 ruangan untuk periksa, 1 ruang laboratorium, terdapa 6 tempat tidur, ruang EKG dan USG, griya jamu serta ruangan rekam medis. Selain itu juga ditunjang dengan kebun koleksi tanaman obat, kebun sayuran organik, mushola, kantin, area footstone therapy, dan taman (Kementerian Kesehatan RI, 2016).



51



8.2 Struktur Organisasi KEPALA KLINIK Bagian Tata Usaha INSTALASI



Sub Bagian Keuangan



Sub Bagian Umum



Unit Pelayanan Klinis



Pemeriksaan



Pelayanan Saintifikasi Jamu dan Tradisional Komplementer



Dokter



Administrasi dan Rekam Medis



Apotek Jamu



Laboratorium



Apoteker Asisten Apoteker Diploma Pengobatan Tradisional



Gambar 8.2 Struktur Organisasi Klinik Saintifikasi Jamu



52



8.3 Alur Pelayanan Pengobatan pada Klinik dan Apotek Saintifikasi Jamu Alur pelayanan Rumah Riset Jamu atau di klinik saintifikasi jamu memiliki prinsip yang sama dengan alur pengobatan pada umumnya di rumah sakit atau klinik. Hal yang membedakan di klinik saintifikasi jamu adalah perlu adanya persetujuan tindakan (informed consent) di awal oleh pasien sebelum memperoleh tindakan atau jamu. Pasien menandatangani dan request consent; serta data tentang pasien secara lebihvlengkap terdata oleh sistem (medical record) untuk memudahkan pada saat monitoring efek samping jamu. Se itu pasien akan mendapatkan pejelasan yang diberikan secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Kesehatan RI, 2010). Berikut prosedur pelayanan yang dilakukan di Rumah Riset Jamu Hortus Medicus dapat dilihat pada Gambar 8.3 Pasien Pendaftara Sudah pernah : Petugas mengambil rekam medis pasien



Belum pernah : Mengisi persetujuan Informed Consent



Riwayat Pasien Sudah pernah



Pemeriksaan penunjang EKG, USG, Kimia



Pemeriksaa



Penyerahan Griya Jamu Peracikan Penyerahan jamu Pemberian



-



Pasien Pulang



\ Monitoring



&



Gambar 8.3 Alur Pelayanan Pengobatan pada Klinik dan Apotek Saintifikasi Jamu (B2P2TOOT, 2016)



a. Pasien Baru 1. Pasien



mengisi



formulir



pendaftaran



sebagai



pasien



mengumpulkan kartu identitas, sesuai nomor antrian pendaftaran.



baru



dan



53



2. Pasien dibuatkan berkas rekam medis dan diberi kartu pasien 3. Pasien menandatangani persetujian informed consent dan request consent. 4. Pasien membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 3000.-. 5. Pasien menerima nomor antrian, kartu pasien serta bukti pembayaran PNBP. 6. Berkas rekam medis dimasukkan ke dalam map sesuai nomor urut antrian. 7. Pasien diminta untuk menunggu panggilan pemeriksaan dokter di ruang tunggu. 8. Pasien masuk ruangan kemudian diperiksa dokter. 9. Pasien memperoleh resep sesuai dengan anamnesa dokter untuk kemudian ditukarkan dengan jamu. 10. Pasien menyerahkan resep kepada Apoteker di Griya Jamu. Kemudian Apoteker menginterpretasi resep, menyiapkan jamu sesuai diagnosa dokter. 11. Pasien menerima jamu serta mendapatkan informasi cara penggunaannya.



b. Pasien Lama 1. Pasien datang kemudian mengumpulkan kartu pasien 2. Pasien membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 3.000,-. 3. Pasien menerima nomor urut pelayanan, kartu pasien dan bukti pembayaran PNBP 4. Berkas rekam medis dimasukkan ke dalam map sesuai nomor urut antrian. 5. pasien diminta untuk menunggu panggilan pemeriksaan dokter di ruang tunggu sesuai nomor antrian. 6. Pasien diperiksa oleh dokter. 7. Resep diberikan pada pasien untuk menebus jamu sesuai dengan anamnesa dokter. 8. Pasien



menyerahkan



resep



ke



Griya



Jamu.



Apoteker



kemudian



menginterpretasi resep dan menyiapkan jamu sesuai diagnosa dokter. 9. Pasien menerima jamu serta diberi informasi mengenai cara penggunaan oleh apoteker (B2P2TOOT, 2016).



54



BAB 9. STRATEGI PENDIRIAN KLINIK DAN APOTEK SAINTIFIKASI JAMU



9.1 Pendahuluan Strategi dalam pendirian klinik dan apotek saintifikasi jamu harus menggambarkan secara sistematis dan terpikir secara baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dimana langkah awal dimulai dengan perencanaan tipe klinik apa pada pendirian klinik dan apotek saintifikasi jamu. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.003/MENKES/PER/I/2010 klinik jamu terbagi menjadi 2 yaitu klinik jamu tipe A dan klinik jamu tipe B. Sebuah klinik jamu dapat dikatakan klinik jamu tipe A atau tipe B ketika telah memenuhi beberapa persyaratan dalam ketenagakerjaan, sarana dan fasilitas yang harus tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Klinik Jamu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Berdasarkan rencana pendirian klinik dan apotek saintifikasi jamu khususnya untuk klinik dipilih klinik jamu tipe A. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.003/MENKES/PER/I/2010 Klinik dan apotek saintifikasi jamu tipe A harus memenuhi beberapa aspek antara lain : a. Ketenagaan yang meliputi : 1) Dokter sebagai penanggung jawab 2) Asisten Apoteker. 3) Tenaga kesehatan komplementer alternatif lainnya sesuai kebutuhan. 4) Diploma (D3) pengobat tradisional dan/atau pengobat tradisional ramuan yang tergabung dalam Asosiasi Pengobat Tradisional yang diakui Departemen Kesehatan. 5) Tenaga administrasi. b. Sarana yang meliputi: 1) Peralatan medis 2) Peralatan jamu. 3) Memiliki ruangan : a) Ruang tunggu. b) Ruang pendaftaran dan rekam medis (medical record). c) Ruang konsultasi/pelaksanaan penelitian. d) Ruang pemeriksaan/tindakan. e) Ruang peracikan jamu.



55



f) Ruang penyimpanan jamu. g) Ruang diskusi. h) Ruang laboratorium sederhana. i) Ruang apotek jamu. Strategi selanjutnya yang harus dipikirkan yaitu berkaitan dengan pelayanan apa saja yang akan diberikan. Karena yang akan dibuat merupakan klinik dan apotek saintifikasi jamu maka pelayanan berupa Pelayanan kesehatan tradisional yang telah terbukti baik secara empiris ataupun ilmiah. Strategi – strategi yang telah terkumpul kemudian dirangkum menjadi strategi analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) yaitu mengenai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Setelah strategi analisis SWOT terbentuk harus menentukan target masyarakat maupun tenaga kesehatan yang akan berkesinambungan dengan klinik dan apotek saintifikasi jamu. Sehingga mendorong terbentuknya jejaring dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif melalui penggunaan jamu. 9.2 Analisis SWOT 1. Kekuatan/Strength 



Lokasi Apotik SJ enggal waras berada di daerah padat penduduk dan merupakan jalur utama kendaraan







Tidak terdapat pesaing apotik lain di daerah yang sama







Memberikan pelayanan prima setiap hari senin-jum’at mulai pagi hari pkl 06.00 hingga malam hari pukul 22.00







Memberikan pelayanan seperti konsultasi, edukasi dan monitoring dari penggunaan jamu bagi konsumen







Ada praktik apoteker yang selalu standby







Sistem manajemen dan komputerisasi yang baik.



2. Kelemahan/weakness 



Apotek SJ “Enggal Waras” baru merintis







Dana terbatas sehingga produk jamu masih terbatas







Memiliki tempat parkir yang terbatas untuk roda 4



3. Peluang/Opportunity 



Bekerjasama dengan B2P2TOOT



56







Melakukan promosi penggunaan jamu dengan memasang papan iklan atau reklame



4. Ancaman/Threats 



Kelengkapan jenis produk jamu yang tersedia







Masyarakat belum mengetahui peran apoteker saintifikasi jamu dalam menjaga keamanan, efektivitas serta mutu obat.



9.3 Kompetitor Dalam strategi bisnis pembukaan klinik atau apotek saintifikasi jamu, harus juga mempertimbangkan kompetitor yang sudah ada. Kompetitor ini berperan menentukan ke arah mana kita akan bersaing dan mengambil pasar serta peran dalam memberikan pelayanan obat tradisional di masyarakat. Ada beberapa industri obat tradisional yang berada di Indonesia saat ini yaitu PT Deltomed, PT Air Mancur, PT. Sido Muncul dan Klinik Hortus Medika yang dikelola oleh B2P2TOOT. 9.4 Analisis Keuangan Dalam pendirian suatu klinik atau apotek, diperlukan analisa keuangan guna menentukan besaran biaya yang akan di anggarkan untuk pendirian dan jalannya usaha tersebut. Untuk analisa keuangan, klinik Hortus Medika yang di kelola oleh B2P2TOOT menjadi dasar penyusunan anggaran. Karena klinik saintifikasi jamu milik B2P2TOOT tersebut merupakan contoh standar klinik saintifikasi jamu yang berada di Indonesia. Alokasi anggaran bisa dilihat dalam Tabel 9.1 berikut: Tabel 9.1 Alokasi anggaran klinik saintifikasi jamu Indikator Pengeluaran Tersedianya



Pengeluaran



bahan



jamu Standar untuk bahan jamu



formula



jamu Formula jamu



terstandar Tersedianya saintifik



Anggaran 262.150.000



1.926.000.000



Anggaran tersebut merupakan anggaran yang dikeluarkan Klinik Hortus Medika untuk satu tahunnya. Pada realisasinya, untuk pendirian klinik atau apotek saintifikasi jamu bisa membeli atau mendatangkan dari Klinik Hortus Medika, tidak perlu mengembangbiakkan sendiri tanaman obat. Dalam Klinik Hortus Medika sendiri, jamu sudah tersedia dalam bentuk kemasan simplisia yang dijual kisaran 30.000-50.000/jamu, tergantung komplikasi penyakit dan banyak nya ramuan yang



57



didapatkan pasien. Namun untuk keuangan dan harga tersebut juga menjadi masalah bagi pasien. Pembelian bahan baku merupakan kegiatan utama dikarenakan tidak memproduksi secara mandiri bahan baku yang akan digunakan. Perencanaan yag tepat terkait pengadaan bahan baku perlu dipertimbangkan demi keberlangsungan klinik jamu yang masuh memerlukan proses pengembangan. Pengambilan bahan baku klinik jamu ini berasal dari B2P2T2TOOT yang memiliki tujuan untuk mendapatkan hasil dengan kualitas terbaik dan mampu menjalin kerjasama denga baik agar dapat mengembangkan bahan baku sendiri dengan kualitas yang baik pula. Masalah yang sering dikeluhan pasien adalah hingga saat ini pengobatan tradisional belum bisa ditanggung oleh BPJS. Diakui oleh dokter di B2P2TOOT bahwa hal ini menjadi salah satu kendala menjadi tidak optimalnya pelayanan ini karena pasien diharuskan membayar biaya jamu. Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3 menyebutkan bahwa jasa pelayanan poliklinik dan jasa pelayanan saintifikasi jamu merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak sehingga harus dikenakan tarif dengan besaran yang telah ditentukan. Bila dibandingkan dengan biaya berobat di puskesmas yang gratis karena BPJS, maka biaya jamu di Hortus Medika menjadi mahal, yang notabenya banyak pasien yang menggunakan obat tradisional merupakan pasien dengan taraf ekonomi menengah kebawah. Kendala lain yang merupakan masalah klasik pelayanan kesehatan tradisional adalah regulasi tentang pelayanan kesehatan tradisional. Sekalipun telah diterbitkan PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, namun petunjuk teknis pelaksanaannya sampai sekarang belum ada, meliputi payung hukum untuk SDM, penyediaan jamu, anggaran, tarif, kelembagaan, dsb. Maka dari itu belum banyak adanya referensi yang jelas tentang anggran dan tarif jamu. Karena tiap fasilitas pelayanan kesehatan bisa berbeda. 9.5 Denah dan Apotek Saintifikasi Jamu Tipe A Memiliki ruangan : -



a) Ruang tunggu.



-



b) Ruang pendaftaran dan rekam medis (medical record).



-



c) Ruang konsultasi/pelaksanaan penelitian.



-



d) Ruang pemeriksaan/tindakan.



-



e) Ruang peracikan jamu.



58



-



f) Ruang penyimpanan jamu.



-



g) Ruang diskusi.



-



h) Ruang laboratorium sederhana.



-



i) Ruang apotek jamu.



Alur Pelayanan pada Klinik dan Apotek Saintifikasi Jamu: 1. Pasien datang melakukan pendaftaran dan mengambil nomor antrian 2. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan dokter sesuai nomor antrian di ruang tunggu. 3. Pasien masuk ruangan pemeriksaan 4. Pasien mendapatkan resep sesuai diagnose dokter 5. Pasien menyerahkan resep di loket penerimaan resep di Apotek 6. Apoteker menginterpretasikan resep, menyiapkan jamu serta melakukan peracikan jamu 7. Pasien menerima jamu di meja pengambilan jamu serta memperoleh informasi cara penggunaannya.



59



Tipe A



Ruang Pemerikasaan/



Toilet



Ruang Konsultasi



Meja Pengambilan Jamu



v



Meja Pendaftaran



Ruang tunggu



Pintu Masuk = Hanya Petugas



Ruang Diskusi



Rekam Medis



Laboratorium sederhana



Ruang Apotek Jamu



Ruang Peracikan Jamu



Ruang Penyimpanan Jamu



60



DAFTAR PUSTAKA



Aditama, Tjandra Yoga. 2015. Jamu dan Kesehatan Edisi II. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Aditama, Tjandra Yoga. 2014. Jamu dan Kesehatan. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan - Cetakan Pertama Aditama, Tjandra Yoga. 2015. Jamu dan Kesehatan. Edisi II. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. B2P2TOOT.



2019.



11



Ramuan



Jamu



Saintifik.



http://www.b2p2toot.litbang.kemkes.go.id/?page=infografis&postid=1&cont ent=Infografis. [Diakses pada 19 Mei 2019]. Badan Litbang Kesehatan. 2010. Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010 . Jakarta: Badan Litbang Kesehatan. Badan Litbang Kesehatan. 2011. Body of Knowledge Sistem Pengobatan Tradisional Indonesia (PTI). Jakarta: Badan Litbang Kesehatan. Badan penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 2013. Riset Kesehatan Dasar. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT). 2016. Profil Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Karangayar: Badan Litbang Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT). 2016. Profil Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Karanganyar: Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. BPOM RI. 2011. Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011. Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Jakarta Departemen Kesehatan RI. 2004. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. Departemen Kesehatan RI. 2009. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.



61



Departemen Kesehatan RI. 2009. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. Departemen Kesehatan RI. 2010. Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 003/Menkes/Per/I/2010 Tentang Saintifikasi Jamu. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. E GP



-



Riset. 2019. Informasi Penelitian Badan Litbangkes. htpps riset.litbang.kemenkes.go.id diakses pada tanggal 25 Mei 2019.



e-



Jamu Indonesia. 2018. Seberkas Riwayat Terberntuknya Gp Jamu. gpjamu.org/tentang_gp_jamu_indonesia.html. [diakses pada tanggal 20 Mei 2019]



Jumiarti, W.O dan Komalasari, O. 2017. Eksplorasi jenis dan pemanfaatan tumbuhan obat pada masyarakat suku Muna di pemukiman kota Wuna. Traditional Medicine Journal. 22(1): 45-56 Katno. 2008. Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat. Tawangmangu: Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Departemen Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Laporan Kinerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Kesehatan RI. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Kementerian Kesehatan RI. 2017. Jamu Saintifik Suatu Lompatan Ilmiah Pegembangan Jamu. Karanganyar: B2P2TOOT. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Laporan Tahunan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan obat Tradisional tahun 2015. Jawa Tengah: Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Jamu Saintifik. Karangayar: Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Laporan Kinerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Tahun 2016 - 2019. Tawangmangu: Badan Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional



62



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1076/Menkes/SK/VII/2003.



Penyelenggaraan Obat Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Keputusan Menteri



Kesehatan



Nomor



121/Menkes/SK/II/2008.



Standar



Pelayanan Medik Herbal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004. Sistem Kesehatan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Lucie



Widowati.



2017.



Laporan



Kinerja



Balai



Besar



Penelitian



Dan



Pengembangan Tanaman Obat Dan Obat Tradisional Tahun 2016. Tawangmangu: Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Tanaman Obat Dan Obat Tradisional Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013. Sentra Pengembangan Dan Pengobatan Obat Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003/MENKES/PER/2010. Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012. Industri Usaha Obat Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Registrasi Obat Tradisional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI



63



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



003/MENKES/PER/I/2010. Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010. Jakarta. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



003/MENKES/PER/I/2010. Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010. Jakarta. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 51 Tahun 2009. Pekerjaan Kefarmasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2014. Pelayanan Kesehatan Tradisional. . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI Purwadianto dkk. 2017. Pedoman Penelitian Jamu Berbasis Pelayanan Kesehatan. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB) Purwadianto, A. Poerwaningsih, E. Widiyastuti, Y., Neilwan, A. Sukasediati, N. 2017. Pedoman Penelitian Jamu Berbasis Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB) Riswan dan Roemantyo HS. 2002. Jamu as traditional medicine in Java, Indonesia, South Pasific Study. 23(1): 1-10 Sartika, T. D. 2014. Kajian Kontestasi Metode Pengobatan Tradisional dan Modern dam Permenkes Saintifikasi Jamu: Sebuah pendekatan Actor Network Theory. Thesis. Bandung : Program Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung. Sefyani



Mita.



2018.



Acuan



Sediaan



Herbal.



https://www.scribd.com/document/380387340/Acuan-Sediaan-Herbal-Vo-5Edisi-I-pdf. [Diakses pada tanggal 28 Mei 2019] Siswanto. 2012. Saintifikasi Jamu Sebagai Upaya Terobosan Untuk Mendapatkan Bukti Ilmiah Tentang Manfaat Dan Keamanan Jamu. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan – Vol. 15 No. 2 April 2012: 203–211



64



Siswanto. 2017. Jamu Saintifik Suatu Batu Lompatan Ilmiah Pengembangan Jamu. Tawangmangu. Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Tanaman Obat Dan Obat Tradisional Suharmiati, L. Handayani, F. Bahfen, Djuharto, dan L. Kristiana. 2010. Kajian Hukum Peran “ Apoteker ” Dalam Saintifikasi Jamu. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 15(1):20–25. Sumedi, P& Wanda, R.2015. Pelatihan Penanaman Tanaman Obat Keluarga. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan No. 1. Supardi dkk. 2011. Penggunaan Jamu Buatan Sendiri di Indonesia (Analisis Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010). Buletin Peneitian Sistem Kesehatan – Vol 14 No. 4 Oktober 2011 : 375-381 Sutarjadi. H., Rahman. A. & Indrawati. N.L. 2012. Jamu, Obat Asli Indonesia Pusaka Leluhur Warisan Nasional Bangsa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Traditional Medicine. 2015. Vademekum Tanaman Obat: Untuk Saintifikasi. https://traditionalmedicinesite.wordpress.com/vademekum-tanaman-obatuntuk-saintifikasi-jamu-jilid-3/. [Diakses pada tanggal 28 mei 2019] Triyono, Agus. 2011. Observasi Klinik Ramuan Jamu sebagai Penurun Berat Badan. Laporan Akhir Penelitian. Karanganyar : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional. Universitas



Trisakti



Library.



2016.



Materia



Medika



Indonesia.



http://www.library.trisakti.ac.id/opac/index.php/collection/detail/0000000000 0000066564. [diakses pada tanggal 28 Mei 2019] Utami, D. C. N., E. D. Orens, N. Puspasari, V. G. Yualanda, R. Diah, N. Abdiani, M. B. Sanjaya, A. Rahman, M. H. Pradipta, dan A. A. Safiera. 2017. Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) Tawangmangu Karanganyar-Jawa Tengah. Jember : Program Profesi



Apoteker



Universitas Jember. Widowanti, Lucie dan Siswanto. 2015. Studi Penilaian Terapi jamu Secara Holistik pada Jamu Registri (Herbal Theraphy Assessment Study in Holistic at Jamu Registry). Buletin Peneitian Sistem Kesehatan – Vol 18 No. 4 Oktober 2015 : 337-345 Widiyastuti, Yuli. 2015. Pedoman Budidaya, Panen dan Pasca Panen Tanaman Obat. Jakarta: Kementerian Kesehatan