8 0 129 KB
MAKALAH “PENGENALAN SISTEM PENANGGULANGGAN BENCANA TERPADU” Dosen Pengampu Daryono,S.Pd, M.Kes
Disusun Oleh: KELOMPOK 2 Dora Febrianti Haikal Fikri Loren Syafrita Melly Ariani Tia Harianti
PRODI SARJANA TERAPAN KEPERAWATAN JURUSAN KEPERAWATAN POLTEKKES JAMBI TAHUN AJARAN 2020/2021
KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur kita panjatkan pada ALLAH SWT karena atas izinya dan kehendaknya kami dapat menyelesaikan tugas makalah kami yang berjudul “Pengenalan Sistem Penanggulanggan Bencana Terpadu” dalam penyusunan makalah ini tak sedikit halangan dan hambatan yang kami hadapi, kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang. Dalam penulisa makalah ini masi banyak kekurangan – kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi untuk penyempurnaan dalam pembuatan makalah yang lebih baik.
Jambi, Oktober 2020 Penyusun
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1 A. Latar Belakang........................................................................................................ 1 B. Rumusan masalah................................................................................................... 1 C. Tujuan .................................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3 A.
Pengertian.............................................................................................................. 3
B.
Potensi Bencana..................................................................................................... 3
C.
Kriteria Bencana.................................................................................................... 4
D.
Korban Bencana..................................................................................................... 5
E.
Hakekat Penanggulangan Bencana........................................................................ 6
F.
Assas Penanggulangan Bencana............................................................................ 6
G.
Tujuan Penanggulangan Bencana.......................................................................... 7
H.
Prinsip Penanggulanggan Bencana........................................................................7
I.
Tahap Penanggulanggan Bencana.........................................................................8
BAB III PENUTUP .......................................................................................................... 14 A. Kesimpulan ............................................................................................................. 14 B. Saran........................................................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penerapan manajemen bencana di indonesia masih terkendala berbagai masalah, antara lain kurangnya data dan informasi kebencanaan, baik di tingkat masyarakat umum maupun di tingkat pengambil kebijakan. Keterbatasan data dan informasi spasial kebencanaan merupakan salah satu permasalahan yang menyebabkan manajemen bencana di indonesia berjalan
kurang
optimal.
Pengambilan
keputusan
ketika
terjadi
bencana
sulit dilakukankarena data yang beredar memiliki banyak versi dan sulit divalidasi kebenarannya. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Dari uraian diatas, terlihat bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem manajemen bencana di indonesia sehingga perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Bencana ? 2. Bagaimana Potensi Bencana ? 3. Apa Kriteria Bencana ? 4. Siapa Saja Korban Bencana ? 5. Bagaimana Hakekat Penanggulangan Bencana ? 6. Apa Assas Penanggulangan Bencana ? 7. Apa Tujuan Penanggulangan Bencana ? 8. Bagaimana Prinsip Penanggulanggan Bencana ? 9. Apa Saja Tahap Penanggulanggan Bencana ?
C. Tujuan 1. Untuk Mengetahui Pengertian Bencana 2. Untuk Mengetahui Potensi Bencana 3. Untuk Mengetahui Kriteria Bencana 4. Untuk Mengetahui Korban Bencana 5. Untuk Mengetahui Hakekat Penanggulangan Bencana 6. Untuk Mengetahui Assas Penanggulangan Bencana 7. Untuk Mengetahui Tujuan Penanggulangan Bencana 8. Untuk Mengetahui Prinsip Penanggulanggan Bencana 9. Untuk Mengetahui Tahap Penanggulanggan Bencana
BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bencana adalah peristiwa atau rangkaian pcristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oieh faktor alam dan/atau faktor non alam ulah tangan manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi. dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. B. Potensi Bencana. 1. Bencana banjir. Banjir baik yang berupa genangan atau banjir bandang bersipat merusak, aliran arus air yang tidak terlalu
dalam
tetapi cepat dan bergolak
(turbulent) dapat menghanyutkan manusia, hewan dan tumbuhan 2. Bencana tanah longsor. Gerakan tanah atau tanah longsor yang mampu merusak lingkungannya baik akibat gerakan tanah dibawahnya atau karena penimbunan akibat longsor tersebut. 3. Bencana letusan gunung api. 4. Bencana Gempa Bumi. Adalah getaran partikel batuan atau goncangan pada kulit bumi yang disebabkan oleh pelepasan energi secara tiba-tiba akibat aktivitas tektonik (gempa bumi tektonik) dan rekahan akibat naiknya fluida (magma, gas uap dll) dari dalam bumi menuju kepermukaan, disekitar gunung api, getaran tersebut menyebabkan kerusakan dan runtuhnya struktur bangunan yang menimbulkan keruntuhan, disamping itu pula dampak lain yang ditimbulkan adalah kebakaran, kecelakaan industri dan transfortasi,banjir akibat runtuhnya bendungan dan tanggul.
5. Bencana Tsunami. Gelombang air laut yang membawa material baik berupa sisa-sisa bangunan, tumbuhan dan material lainnya menghempas segala sesuatu yang berdiri didatran pantai dengan kekuatan dahsyat. Bangunan-bangunan yang mempunyai dimensi lebar dinding sejajar dengan garis
pantai atau tegak lurus dengan arah
datangnya gelombang akan mendapat tekanan yang paling kuat sehingga akan mengalami kerusakan yang paling parah. 6. Bencana Kebakaran. Kebakaran yang terjadi dipengaruhi oleh faktor alam berupa cuaca yang kering serta faktor manusia baik yang disengaja maupun tidak, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan, korban jiwa dan harta benda dampak samping yang diakibatkan kebakaran adalah asap
yang
dapat
mempengaruhi kesehatan serta gangguan aktifitas penerbangan. 7. Bencana Kekeringan.Kekeringan akan berdampak bagi kesehatan manusia, tanaman serta hewan baik secara langsung maupun tidak langsung dampak dari bencana kekeringan ini seringkali
secara gradual/lambat, sehingga apabila tidak dipantau
secara terus menerus akan mengakibatkan bencana berupa hilangnya bahan pangan akibat tanaman pangan ternak mati, petani kehilangan mata pencaharian, sehingga berdampak urbanisasi. 8. Bencana Angin Siklon Tropis.Tekanan dan hisapan serta tenaga angin meniup selama beberapa jam dapat mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan sarana umum kebanyakan angin topan disertai hujan deras yang dapat menimbulkan bencana lain seperti tanah longsor dan banjir. 9. Bencana Wabah Penyakit. Wabah penyakit menular berdampak kepada masyarakat yang sangat luas 10. Bencana Kegagalan Teknologi. Pada skala besar dapat mengancam kestabilan ekologi secara global, ledakan instalasi dapat menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan kerusakan infrastruktur, kebakaran, pencemaran udara, sumber air minum, tanaman, perta C. Kriteria Bencana. 1. Kriteria Bencana alam pada skala Tingkat Nasional. a. Bencana yang terjadi menyebabkan mekanisme sistem pemerintahan di daerah
tersebut, baik dalam kawasan satu provinsi atau lebih tidak berfungsi. b. Infrastruktur di kawasan daerah yang terkena bencana mengalami rusak berat dan tidak berfungsi. c. Korban manusia baik yang meninggal maupun luka, serta kerusakan bangunan dan rumah tempat tinggal sangat banyak sehingga menyebabkan unsur-unsur BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota tidak mampu mengatasi akibat bencana tersebut. d. Hasil data korban dan kerusakan daerah yang sangat banyak, selanjutnya Presiden menetapkan Bencana Nasional. 2. Kriteria Bencana alam pada Skala Tingkat Provinsi. a. Bencana alam yang terjadi tidak menyebabkan lumpuhnya mekanisme sistem pemerintahan di kawasan daerah yang terkena bencana. b. Infrastruktur hanya sebagian kecil yang tidak berfungsi. c. Korban manusia dan kerusakan daerah yang timbul, unsur-unsur BPBD Provinsi masih mampu mengatasi. d. Unsur-unsur BPBD Provinsi masih mampu mengatasi terhadap korban manusia dan kerusakan daerah yang timbul. 3. Kriteria Bencana alam pada skala Tingkat Kabupaten/Kota. a. Bencana yang terjadi tidak menyebabkan lumpuhnya mekanisme sistem pemerintahan di kawasan daerah yang terkena bencana. b. Infrastruktur yang ada di kawasan tersebut semua berfungsi. c. Unsur-unsur BPBD Kabupaten/Kota mampu mengatasi terhadap timbulnya korban manusia maupun kerusakan daerah. D. Korban Bencana. 1. Manusia. Korban manusia akibat suatu bencana baik yang mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal dunia. 2. Harta Benda. Korban harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana dan prasarana umum lainnya. 3. Lingkungan hidup. Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat secara umum.
E. Hakekat Penanggulangan Bencana. 1. Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara Pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, dukungan dan prakarsa masyarakat serta Pemerintah Daerah. 3. Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurang dan memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana. 4. Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir batin. F. Asas Penanggulangan Bencana. 1. Kemanusiaan. Memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak azasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 2. Keadilan. Setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mecerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 3. Kesamaan
kedudukan
dalam hukum dan
pemerintahan.
Penanggulangan
bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang antara lain, agama, suku, golongan, gender atau status sosial. 4. Keseimbangan,
Keselarasan dan Keserasian.Dalam penanggulangan bencana harus
mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan, keselarasan tata kehidupan dan lingkungan serta mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. 5. Ketertiban dan kepastian hukum. Penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 6. Kebersamaan. Penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong. 7. Kelestarian lingkungan hidup.Materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang
akan datang demi untuk kepentingan bangsa dan negara. 8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana maupun pada tahap pasca bencana. G. Tujuan Penanggulangan Bencana. 1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. 2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. 3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. 4. Menghargai budaya lokal. 5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. 6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedemawanan. 7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. H. Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana. 1. Cepat dan tepat. Dalam penanggulangan harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntunan keadaan. 2. Prioritas. Apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan manusia. 3. Koordinasikan dan keterpaduan. Penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Sedangkan keterpaduan adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung. 4. Berdaya guna dan berhasil guna. Yang dimaksud dengan berdaya guna adalah dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan. Sedangkan berhasil guna adalah kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna dalam mengatasi kesulitan masyarakat. 5. Transparansi dan akuntabilitas.
Yang
dimaksud
dengan
transparansi
pada
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan,
sedangkan
akuntabilitas berarti dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan
hukum. 6. Kemandiriaan.Bahwa penanggulangan bencana utamanya harus dilakukan oleh masyarakat didaerah rawan bencana secara swadaya. 7. Nondiskriminasi. Bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik apapun. 8. Nonproletisi. Dalam penanggulangan bencana dilarang menyebarkan agama atau kenyakinan terutama pada saat pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana. I. Pentahapan Penanggulangan Bencana. 1. Pra Bencana. a. Dalam situasi tidak terjadi bencana. Perencanaan penanggulangan bencana meliputi : 1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. 2) Pemahaman kerentanan masyarakat. 3) Analisa kemungkinan dampak bencana. 4) Pilihan tindakan pengurangan resiko bencana. 5) Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana. 6) Alokasi tugas, kewewenangan dan sumber daya yang tersedia. 7) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan dengan : BNPB untuk tingkat nasional, BPBD untuk tingkat Provinsi, BPBD untuk tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 tahun. 8) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 tahun sekali atau sewaktu waktu bila terjadi bencana. 9) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapakan oleh kepala BNPB. Pengurangan resiko bencana dilakukan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menghadapai bencana melalui kegiatan : 1) Pengenalan dan pemantauan resiko bencana.
2) Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana. 3) Pengembangan budaya sadar bencana. 4) Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana. 5) Penerapan upaya fisik dan non fisik dan pengaturan penanggulangan bencana. 6) Untuk melakukan upaya pengurangan
resiko bencana dilakukan penyusunan
rencana aksi pengurangan resiko baik secara nasional maupun daerah. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan kerentanan pihak yang terancam bencana dengan melakukan kegiatan meliputi : 1) Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya/ancaman bencana. 2) Kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba berpotensi menjadi sumber bencana. 3) Pemantauan penggunaan tehnologi. 4) Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. 5) Penguatan ketahanan sosial masyarakat. Pemaduan dalam Perencanaan Pembangunan. Dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi,integrasi dan sinkronisasi mencantumkan
dengan
cara
unsur-unsur rencana penanggulangan bencana kedalam rencana
pembangunan pusat dan daerah. Persyaratan Analisis Resiko Bencana. Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana dilengkapi resiko
bencana
sebagai
kewenangannya, dan
bagian
dari
analisis
usaha penanggulangan bencana sesuai
ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) yang ditunjukkan
dalam
dokumen
pemerintah sesuai dengan
peraturan
yang
disyahkan
oleh
pejabat
perundang-undangan, selanjutnya
BNPB
melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya. Pelaksanaan dan penegakan tata ruang. resiko
bencana
ruang, standard
yang
Dilakukan
untuk mengurangi
mencakup pemberlakuan peraturan
tentang penataan
keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar dimana
pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan & evaluasi. Pendidikan dan Pelatihan serta Persyaratan Standard Teknis Penanggulangan
Bencana. Dilaksanakan dan ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. a. Kesiap siagaan. Kesiap siagaan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dilakukan melalui : 1) Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan darurat bencana. 2) Pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistim peringatan dini. 3) Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar. 4) Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat. 5) Penyiapan lokasi evakuasi. 6) Penyusunan data akurat, informasi dan pemutahiran prosedur tetap tanggap darurat bencana. 7) Penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. b. Peringatan Dini. Dilakukan untuk pengambilan
tindakan cepat dan tepat dalam
rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat dan dilakukan melalui : 1) Pengamatan gejala bencana. 2) Analisis hasil pengamatan gejala bencana. 3) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang. 4) Penyebar luasan informasi tentang peringatan bencana. 5) Pengambilan tindakan oleh masyarakat. c. Mitigasi. Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana, yang dilakukan melalui : 1) Pelaksanaan tata ruang yang berdasarkan analisis resiko bencana. 2) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan. 3) Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. 3. Tanggap Darurat. a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya
dilakukan untuk mengidentifikasi 1) Cakupan lokasi bencana. 2) Jumlah korban 3) kerusakan prasarana dan sarana. 4) Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan. 5) Kemampuan sumber daya alam maupun buatan. b. Penentuan status keadaan darurat bencana. Keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat Provinsi oleh Gubernur dan tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali kota. Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan BNPB dan BPBD memiliki kemudahan akses dibidang : 1) Pengerahan sumber daya manusia. 2) Pengerahan peralatan. 3) Pengerahan logistik. 4) Imigrasi, cukai dan karantina. 5) Perijinan. 6) Pengadaan barang dan jasa. 7) Pengelolaan dan pertanggung jawaban uang / barang. 8) Penyelamatan. 9) Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. c. Penyelamatan dan Evakuasi Korban. Pada tahap ini dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya : 1) Pencarian dan penyelamatan korban 2) Pertolongan darurat. 3) Evakuasi korban dan pemakaman korban yang meninggal dunia 4) Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Dalam tahap ini pemerintah harus menyediakan kebutuhan dasar meliputi : a) Kebutuhan air bersih dan sanitasi. b) Pangan. c) Sandang.
d) Pelayanan kesehatan. e) Pelayanan Psikososial. f) Penampungan dan tempat hunian. 5) Perlindungan terhadap kelompok rentan. Dilakukan dengan memberikan prioritas kepada
kelompok
rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan,
pelayanan kesehatan dan psikososial. Adapun yang termasuk kelompok rentan terdiri atas : a) Bayi, balita dan anak-anak. b) Ibu yang sedang mengandung dan menyusui. c) Penyandang cacat. d) Lanjut usia. 6) Pemulihan prasarana dan sarana vital. Pemulihan prasarana dan sarana vital bertujuan berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung, dilakukan dengan memperbaiki/menggantikan kerusakan akibat bencana. 4. Pasca Bencana Dalam penanganan penanggulangan bencana ditahap pasca bencana dilakukan kegiatan rehabilitas dan rekonstruksi. a. Rehabilitasi 1) Perbaikan lingkungan daerah bencana. 2) Perbaikan prasarana dan sarana umum. 3) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat. 4) Pemulihan sosial psycologis. 5) Pelayanan kesehatan. 6) Rekonsiliasi dan resolusi konflik. 7) Pemulihan sosial ekonomi budaya. 8) Pemulihan keamanan dan ketertiban. 9) Pemulihan fungsi pemerintah. 10) Pemulihan fungsi pelayanan publik. 11) Ketentuan lain mengenai rehabilitasi diatur dengan peraturan pemerintah. b. Rekonstruksi.
Dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik meliputi : 1) Pembangunan kembali sarana dan prasarana. 2) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat. 3) Membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat. 4) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. 5) Partisipasi dan peran serta lembaga organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat. 6) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya. 7) Peningkatan fungsi pelayanan publik. 8) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. 9) Ketentuan lain mengenai rekonstruksi diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian pcristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oieh faktor alam dan/atau faktor nonalam ulah tangan manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis. Beberapa potensi bencana yang perlu diwaspadai antara lain bencana banjir, bencana tanah longsor, bencana letusan gunung api, bencana Gempa Bumi, Bencana Tsunami, Bencana Kebakaran, Bencana Kekeringan. Kekeringan, Bencana Angin Siklon Tropis, Bencana Wabah Penyakit dan Bencana Kegagalan Teknologis B. Saran Masalah penanggulangan bencana tidak hanya menjadi beban pemerintah atau lembagalembaga yang terkait. Tetapi juga diperlukan dukungan dari masyarakat umum. Diharapkan masyarakat dari tiap lapisan dapat ikut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana.
DAFTAR PUSTAKA https://www.scribd.com/doc/146250813/Makalah-Sistem-Penanggulangan-Bencana https://www.academia.edu/8614881/MAKALAH_ANTISIPASI_PENANGGULANGAN_BEN CANA https://www.kemhan.go.id/badiklat/wp-content/uploads/2017/12/HANJAR-PENCEGAHANDAN-MITIGASIREVISIutk-PDF.pdf https://www.academia.edu/16525036/makalah_mitigasi_bencana