Makalah Tentang Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Tentang Negara MAKALAH NEGARA



https://dekoapriyantoblog.wordpress.com/2013/05/20/makalah-tentangnegara/



Kata Pengantar



Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang mana pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “NEGARA”. Kami menyadari sepenuhnya masih jauh dari kesempurnaan dan banyak terdapat kesalahan baik dari segi penulisan maupun pembahasan, oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.



Jember ,



september 2012



Penyusun



DAFTAR ISI



Kata Pengantar



……………………………………………………



Daftra Isi



……………………………………………………



BAB I PENDAHULUAN Arti Negara



……………………………………………………



Pengertian Negara …………………………………………………… BAB II PEMBAHASAN Pengertian Negara menurut Para Ahli



…………………………….



Teori Terjadinya Negara



……………………………



Fungsi-fungsi Negara



……………………………



Tujuan Negara



……………………………



BAB III PENUTUP A. Simpulan



……………………………………………………



B. Kritik Dan Saran



……………………………………………………



Daftar ……………………………………………………



Pustaka



BAB I PENDAHULUAN



Arti Materi



Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsurunsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.



Pengertian Negara



Menurut Kranenburg, objek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada pengertian negara secara umum. Objek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut sebagai ilmu negara umum. Negara berasal dari bahasa latin, status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan,bahwa : Negara sebagai pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi sebagai berikut : a.



Penduduk yang menetap.



b.



Wilayah tertentu



c.



Suatu pemerintahan



d.



Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.



Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik militer, politik, ekonomi maupun sosial budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Fenwick mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat politik yang diorganisir secara tetap, yang menduduki suatu daerah tertentu dan menikmati dalam batas-batas daerah tertentu suatu kemerdekaan dari pengawasan negara lain, sehingga ia dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka dunia.



Jika ditinjau dari sudut pandang sosiologi, negara adalah kelompok politis persekutuan hidup orang yang banyak jumlahnya dan terikat oleh perasaaan senasib



dan



seperjuangan.



Membicarakan



negara



berarti



membicarakan



masyarakat dan manusia.



BAB II PEMBAHASAN



Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli a.



George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok



manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. b.



Logemann : Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan



kekuasaannya



bertujuan



untuk



mengatur



dan



menyelenggarakan



suatu



masyarakat. c.



George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan



yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal d.



Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak



dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. e.



Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau



mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. f.



Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau



kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. g.



Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai



daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. B. Teori Terjadinya Negara Suatu negara tidak terjadi begitu saja tetapi melalui suatu proses dengan dipenuhinya satu unsur kepada unsur lainnya sehingga pada akhirnya seluruh unsur terpenuhi. Dengan dipenuhinya seluruh unsur tersebut maka kapasitas negara sebagai entitas politik tidak diragukan lagi sebagai subjek hukum (legal entity).



Dalam hukum internasional disebut sebagai subjek hukum internasional yang berkapasitas penuh dalam kedaulatannya. Proses terjadinya negara dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu : 1.



Terjadinya Negara Secara Primer (Primair Staatswording)



Teori terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini, perkembangan negara secara primer melalui 4 phase, yaitu : a.



Phase Genootshap (Genossenschaft) Fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan



dirinya untuk kepentingan bersama dan disadarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama. Kepemimpinan dipilih secara Primus Inter Pares (yang terkemuka diantara yang sama). Pada fase ini yang terpenting adalah unsur bangsa. b.



Phase Reich (Rijk)



Pada fase ini, kelompok orang yang telah menggabungkan diri tersebut telah sadar akan hak milik atas tanah sehingga kemudian muncul tuan-tuan tanah yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Hal ini menimbulkan sistem feodalisme . Pada fase ini yang terpenting adalah unsur wilayah. c.



Phase Staat



Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak memiliki negara menjadi memiliki negara. Pada fase ini yang terpenting adalah bahwa ketiga unsur dari negara (bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat) telah terpenuhi. d.



Phase nation state



Pada fase ini rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi. Fase ini dapat dibagi dua lagi,yaitu : 1) Phase democratsiche Natie Democratische Natie terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat. 2) Phase Dictatuur (dictum)



Ada 2 pendapat mengenai fase dictatuur, yaitu : a)



Menurut pendapat para sarjana Jerman,



bentuk diktator merupakan



perkembangan lebih lanjut dari democtatische natie. b)



Menurut pendapat sarjana lainnya, dictatuur merupakan penyelewengan



dari democratische natie.



2.



Terjadinya Negara Secara Sekunder (Scundaire Staats Wording) Teori terjadinya negara secara sekunder membahas terjadinya negara



dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan teori ini,yang terpenting adalah adanya pengakuan (erkening). a.



Pengakuan De Facto



Pengakuan de



facto adalah



pengakuan



yang



bersifat



sementara



terhadap



terbentuknya suatu negara baru. Hal ini disebabkan karena pada kenyataannya memang telah terbentuk suatu negara baru namun apakah terbentuknya negara baru tersebut telah melalui prosedur hukum atau tidak masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Oleh karena itu pengakuan yang diberikan masih bersifat sementara. Pengakuan de facto dapat meningkat kepada pengakuan de jure jika ternyata terbentuknya negara baru tersebut memang telah melalui prosedur hukum yang sebenarnya. b.



Pengakuan De Jure (Pengakuan Yuridis)



Pengakuan de jure adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap timbulnya suatu negara baru karena terbentuknya negara baru tersebut berdasarkan hukum. C. Fungsi-Fungsi Negara : 1.



Mensejahterakan



serta



memakmurkan



rakyat



Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 2.



Melaksanakan



ketertiban



Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.



3.



Pertahanan



dan



keamanan



Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 4.



Menegakkan



keadilan



Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. D.



Tujuan



negara



Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan. Ada beberapa tujuan Negara yakni: 1.



Tujuan



Negara



mengembangkan



adalah



memungkinkan



daya



cipta



rakyatnya



berkembang



sebebas



serta



mungkin.



2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai



keinginan



secara



maksimal.



3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.



BAB III PENUTUP



A.



Simpulan Ruang lingkup serta objek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam



pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara. Para sarjana mengungkapkan pendapat mereka mengenai sifat hakikat Negara, dapat ditarik kesimpulan bahwa sifat hakikat Negara berkaitan dengan pandangan hidup yang dianutnya. Dalam teori terjadinya Negara dikandung pengertian bahwa urutan pentahapan yang berkembang dari hal yang sangat sederhana dari terjadinya Negara sampai



kepada lahirnya Negara modern. Terjadinya Negara secara primer, membahas tentang terjadinya Negara yang tidak dihubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara ada 3 tahapan, yaitu; fase genootschap, fase Reich (rijk), dan fase staat. Kemudian fase staat berkembang menjadi fase Democratiche Natie, dan selanjutnya fase ini berkembang menjadi fase diktatum (dictator), ada sarjana yang mengatakan bahwa fase dictator penyelewengan dari fase Democratche Natie. Terjadinya Negara secara skunder, membahas tentang terjadinya Negara yang dihubungkan dengan Negara-negara yang telah ada sebelumnya, yaitu; Pengakuan de fakto (sementara), Pengakuan de jure, dan Pengakuan atas pemerintahan de facto.



B.



Kritik dan Saran Kami menyadari sepenuhnya masih jauh dari kesempurnaan dan banyak



terdapat kesalahan baik dari segi penulisan maupun pembahasan, oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.



Daftar Pustaka



http://www.terpopuler.net/pengertian-dan-fungsi-negara http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikankewarganegaraan-pkn http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertiannegara.html http://id.wikipedia.org/wiki/Negara http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsurunsur-teori.html http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html http://irwan-cahyadi.blogspot.com/2012/04/unsur-unsur-negara.html