Makalah Wawancara Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN KOPERASI DAN UKM LAPORAN HASIL WAWANCARA KOPERASI CU (CREDIT UNION) PANCUR KASIH DOSEN : M. HANAFI A. SYUKUR, SE. MM



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 SAPRI GANI HASIBUAN



NIM : B1022161037



MAT KHORI



NIM : B1023171001



MELLY AMALIA



NIM : B1023171007



MUHAMMAD INDRA



NIM : B1023171021



UMIYANI



NIM : B1023171013



MANAJEMEN A MALAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TANJUNGPURA



TAHUN 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “ Laporan Hasil Wawancara Koperasi Kredit Union ( CU ) Pancur Kasih ”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam matakuliah Manajemen Koperasi dan UKM di Universitas Tanjungpura. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.



Pontianak, 15 November 2018



Kelompok 2



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN......................................................................................1 1.1 Latar Belakang ..........................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah......................................................................................2 1.3 Tujuan.........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................3 2.1 Sejarah



Berdirinya



Credit



Union



Pancur



Kasih.........................3 2.2 Perkembagan CU Pancur Kasih Melalui Kebersamaan........................4 2.3 Arti Logo CU Pancur Kasih......................................................................5 2.4 Profil CU Pancur Kasih.............................................................................6 2.5 Struktur Organisasi...................................................................................6 2.6 Pengurus dan pengawas CU Pancur Kasih.............................................7 2.7 Komitmen Pelayanan.................................................................................8 2.8 Prinsip-Prinsip Credit Union....................................................................8 2.9 Manajemen CU Pancur Kasih..................................................................8 2.10 Produk dalam Koperasi CU Pancur Kasih..........................................10 2.11 Syarat Menjadi Anggota.........................................................................25 ii



2.12Hak dan Kewajiban Anggota..................................................................27 2.13Mutasi Anggota........................................................................................27 2.14Berhenti Atau Diberhentikan Dari Keanggotaan.................................27 BAB III PENUTUP..............................................................................................29 3.1 Kesimpulan...............................................................................................29 3.2 Saran..........................................................................................................30 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................31



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Setelah melakukan wawancara disebuah koperasi tepatnya Koperasi Kredit Union (CU) Pancur Kasih, kami menemukan banyak ilmu yang sebelumnya tidak kami ketahui. Koperasi Credit Union Pancur Kasih merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam dan juga mempunyai prinsip atau nilainilai  yaitu menunbuhkan percaya diri, mengembangkan kemampuan, saling menguatkan, berbagi pengetahuan, serta keterampilan untuk kemajuan bersama.



1



1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana sejarah terbentuknya Koperasi CU Pancur Kasih? 2. Apa tujuan Koperasi CU Pancur Kasih? 3. Apa visi dan misi dari Koperasi CU Pancur Kasih? 4. Bagaimana Kepengurusan dan Keanggotaan Koperasi CU Pancur Kasih? 5. Bagaimana suatu Koperasi itu dikatakan sebagai Koperasi yang Baik?



1.3 Tujuan Mengatahui cara kerja Koperasi CU Pancur Kasih, dan bagaimana program-program yg diberi kan oleh Koperasi CU Pancur Kasih, sehingga menjadi acuhan untuk menjalani koperasi yang baik dan benar. Mencari peluangpeluang dari data wawancara Koperasi CU Pancur Kasih.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Berdirinya Credit Union Pancur Kasih Tahun 1985, beberapa orang dari Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK) mengikuti kursus dasar Credit Union yang diselenggarakan atas kerjasama Pengembangan Sosial Ekonomi  Keuskupan Agung Pontianak dengan Badan koordinasi Koperasi Kredit Indonesia. Pada tanggal 12 Mei 1985 berdirilah CU Laboratorium - Khatulistiwa Bakti, yang sebagian besar pengurus YKSPK menjadi anggotanya. Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih terus berusaha mensosialisasikan ide Credit Union dikalangan pengurus dan karyawan, karena kebutuhan untuk saling menopang dengan kegiatan lainnya. Hasilnya, lahirlah CU Pancur Kasih tanggal 28 Mei 1987. Awalnya CU Pancur Kasih adalah sarana untuk saling menolong dalam mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga bagi keluarga-keluarga dalam lingkungan YKSPK. Bulan Juni 1987, CU Pancur Kasih mulai beroperasi secara penuh. Ide Credit  Union terus disebarkan baik secara formal maupun informal. Hingga akhir bulan Agustus 1987, dalam Laporan Keuangan Statistik Bulanan (LKSB) yang pertama, tercatat keanggotaan  61 orang,  aset Rp. 167.000,00. Peminjam 4 orang dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 174.950,00. SHU sebesar Rp. 34.100,00. Perkembangan empat bulan berikutnya, yaitu pada akhir tahun 1987, aset telah mencapai Rp. 2.657.700,00. Jumlah anggota sebanyak 82 orang, dengan jumlah peminjam sebanyak 29 orang dan jumlah pinjaman sebesar Rp. 2.548.600,00. SHU Rp. 174.950,00. Per Februari 2010 asset Rp 755.127.610.522 milyar, dengan anggota 81.339 orang. Per Mei 2012 total asset sebesar Rp. 1.200.426.363.608, dengan jumlah SHU sebesar Rp. 727.799.098, dan jumlah anggota sebanyak 106.008 orang.



3



2.2Perkembangan CU Pancur Kasih Melalui Kebersamaan Setiap Evaluasi dan Refleksi yang diadakan, melahirkan suatu ide baru  berkaitan dengan strategi pengembangan CU. Prinsip dan nilai-nilai yang menjiwai gerakan Perkumpulan Pancur Kasih seperti tercantum dalam VISI: kebersamaan, kemandirian, dan cinta kasih, untuk menumbuhkan rasa percaya diri, mengembangkan kemampuan setiap aktivisnya, saling menguatkan, dan berbagi pengetahuan dan keterampilan untuk kemajuan bersama. " Anda pasti bisa jika anda berpikir bisa", inilah salah satu  contoh kalimat motivasi yang sering  dilontarkan.  Optimisme dan daya pikir yang cerdas dan kritis selalu dibangun bersama inilah yang memberi peluang dan menjadi daya dorong bagi para pengurus, pengelola dan para anggota untuk bergerak dinamis dan inovatif. Mimpi atau citacita yang besar dapat terwujud jika mendapat banyak dukungan  disertai tindakkan konkrit. Inilah  komitment bersama untuk mencapai kondisi yang dicita-citakan : melepaskan diri dari ketidakberdayaan, mencapai masa depan yang lebih baik,  bebas finansial. Di atas ini semua, tentu saja campur tangan Yang Maha Kuasa lah yang menuntun pada keberhasilan. " ...Berilah maka kamu akan mendapat" "...Kepada yang berpunya akan ditambahkan..." Inilah yang menjadi roh/keyakinan dalam menjalankan program CU.



4



2.3 Arti Logo CU Pancur Kasih



1. Logo ditempatkan pada sudut kiri atas Kop Surat dan media lainnya. 2. Logo digunakan pada papan nama kantor, cap kantor, kop surat, seragam/name tag, brosur, pamphlet, papan iklan, dan atribut lainnya milik lembaga. 3. Warna logo merupakan warna resmi yang dipakai lembaga dengan warna dasar putih yang dikombinasikan dengan warna  merah, biru, dan hitam. 4. Tangan kanan pada logo melambangkan semangat swadaya. 5. Tangan kiri pada logo melambangkan semangat solidaritas. 6. Lingkaran kecil pada bola dunia melambangkan bahwa semua anggota keluarga menjadi anggota Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih. 7. Lingkaran besar pada bola dunia melambangkan bahwa Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih memiliki jangkauan pelayanan yang sangat luas (mendunia). 8. Orang tua (ayah dan ibu) pada posisi antara kedua anak melambangkan bahwa oranguta perlu  mengikutsertakan seluruh anggota keluarga menjadi anggota Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih. 9. Anak-anak yang berada pada posisi kiri dan kanan melambangkan bahwa kelak mereka harus mandiri. 10. Pancur Kasih adalah nama resmi lembaga, yang berarti mengalirkan rahmat atau berkat kasih yang tiada henti bagi semua orang yang bergabung di dalamnya.



5



11. Bingkai logo berwarna merah melambangkan bahwa operasional Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih memiliki aturan yang mengikat semua orang yang bergabung (anggota) dan wajib ditaati.



2.4 Profil CU Pancur Kasih 



Visi : Menjadi Credit Union  Masyarakat Dayak  yang Terdepan dan   Berkesinambungan.







Misi : Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui Pendidikan dan Pelatihan yang menghasilkan perubahan pada aspek fisik, mental, emosional dan spiritual, serta pelayanan keuangan yang Professional dan Ramah.







Motto : "Barage CU Malangkah Repo"







Brand : " Pelayan Investasi Sejati"







Legalitas : Badan Hukum No.735/BH/X Tanggal 26 Desember 1996







Alamat Kantor  Pusat : Jalan 28 Oktober No1-7, Pontianak Utara, Tel: 0561-881951, FAX: 0561-884660, email : [email protected]



2.5 Struktur Organisasi



6



7



2.6 Pengurus dan Pengawas CU Pancur Kasih



Pada RAT CU Pancur Kasih Tanggal 19 Februari 2018 Bertempat di Function Hall Hotel Kapuas Palace telah terpilih Kepengurusan Baru CUPK Periode 2018-2022 secara demokratis dengan menggunakan sistem pemilihan EVoting. dengan susunan Kepengurusan Sebagai Berikut. Untuk Pengurus: Gabriel Marto, S.Pd (Ketua), Martono,SE, M.M. (Wakil Ketua 1), Pdt. Sucipto, S.Th(Sekretaris), Yoseph Banche,S.Pd,M.M (Bendahara), Marselus, SPd(Wakil Ketua 2), Fredinand Lampe, S.Pd (Anggota Pengurus). Balasius, S.Pd (Anggota Pengurus) Sedangkan



Struktur



pada



Pengawas:



Sabinus



Nus,SE



(Ketua),



Theophilus,SE (Sekretaris), Fransiskus Kamis, SH (Anggota), Jaka Sumiarto, S.Ag (Anggota), F.Andi Azis, S.H (anggota), PENASIHAT : Dr. F.Y Khosmas, M.Si, RD. Alexius Mingkar, Pr



8



2.7 Komitmen Pelayanan Kami para profesional Credit Union Pancur Kasih : 



Melayani dengan sikap solider dalam kebenaran







Melayani dengan sepenuh hati, cepat dan tepat







Melayani dengan jujur, tulus, dan iklas







Melayani dengan ramah dan gembira







Melayani dengan bijak dan rendah hati







Melayani dengan tekun dan teliti







Melayani dengan selalu mengembangkan cara-cara baru yang terbaik



2.8Prinsip-Prinsip Credit Union  



Keanggotaan terbuka dan sukarela







Tidak diskriminatif







Pendidikan terus-menerus







Pelayanan kepada anggota







Distribusi kepada anggota







Membangun stabilitas keuangan







Pengawasan secara demokratis







Kerjasama antar Credit Union







Tanggung jawab sosial



2.9 Manajemen CU Pancur Kasih 



General Manager   : Domitius, SH, MH



9







Deputi Usaha   : Suardi, SH







Deputi Administrasi dan Akuntansi : Fulgensius, SE







Deputi Sumber Daya Manusia : Kandinus Yanto, SH







Deputi Audit: Silvanus Ilvan Somak, ST







Deputi Teknologi Informasi dan Komunikasi : J. Budi Assa, ST



2.10 Produk dalam Koperasi CU Pancur Kasih 2.10.1 Simpanan Setiap angota harus memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib. Setiap anggota dapat memilih dan memiliki simpanan lainnya sesuai keperluan. Balas jasa simpanan pokok dan simpanan wajib adalah bagian dari balas jasa anggota. Ketentuan khusus: a) Simpanan Pokok : 



Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor pada saat menjadi anggota.







Besarnya Simpanan Pokok (SP) adalah Rp. 1.000.000,00 per anggota selama menjadi anggota.







Simpanan pokok harus dilunasi dalam tahun buku berjalan.







Simpanan pokok dapat dilunasi dengan cara Pinjaman Kapitalisasi.







Bagi anggota yang belum melunasi Simpanan Pokok sampai pada akhir tahun buku berjalan, maka untuk pelunasannya ditarik dari simpanan lainnya yang dimiliki oleh anggota yang bersangkutan.







Balas Jasa Anggota (BJA) diberikan  pada akhir tahun setelah Rapat Anggota Tahunan.







Besarnya  Balas  Jasa  Anggota (BJA) ditetapkan dalam keputusan  Rapat Anggota Tahunan. 







Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.



10







Simpanan saham dilindungi oleh  program PEWARTA (Perlindungan Warisan Anggota) Puskopdit Borneo.



b) Simpanan Wajib : 



Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib disetor setiap bulan.







Besarnya Simpanan Wajib (SW) adalah Rp. 25.000,00 per anggota/bulan.







Balas jasa Simpanan Wajib diberikan ada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan.







Besarnya Balas Jasa Simpanan Wajib ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota Tahunan.







Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.







Simpanan Wajib dilindungi oleh program PEWARTA (Perlindungan Warisan Anggota) Puskopdit BORNEO.



c) Simpanan Balas Jasa Harian i) Simpanan Sa’aleatn (SS) Simpanan Sa’aleaatn adalah simpanan sukarela yang bertujuan untuk investasi bagi setiap anggota. Karakteristik dari simpanan Sa’aleatn adalah: 



Saldo minimal simpanan Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).







Balas jasa  bervariasi  sesuai  Keputusan Pengurus.







Balas Jasa Simpanan Sa’aleatn dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan.







Balas jasa  Simpanan Sa’aleatn dibayar pada setiap akhir bulan.







Saldo simpanan ≤ Rp 1.000.000,00 tidak memperoleh balas jasa.







Penarikan Simpanan Sa’aleatn dengan saldo di bawah Rp.100.000.000,00 akan menurunkan jumlah balas jasa.







Penarikan Simpanan Sa’aleatn dengan saldo minimal Rp.100.000.000,00 dalam satu bulan penuh tidak mempengaruhi balas jasa.







Simpanan Sa’aleatn dilindungi Program PEWARTA.







Simpanan Sa’aleatn dapat disetor lebih dari satu kali dalam satu bulan.



11



ii) Pangari Pangari adalah simpanan yang bertujuan untuk mengelola keuangan harian anggota. Karakteristik dari simpanan Pangari adalah: 



Pembukaan dan penutupan rekening Pangari dikenakan biaya administrasi.







Saldo minimal Rp 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)







Balas jasa Pangari dibayar pada setiap akhir bulan.







Balas jasa dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan.







Besar balas jasa dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.







Perubahan balas jasa akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.







Penarikan Pangari pada hari  Sabtu dilayani selama kas memungkinkan.







Setiap anggota dapat memiliki lebih dari satu rekening pangari. iii) Titipan Hari Raya (Tipara)



Tipara adalah simpanan khusus anggota untuk mempersiapkan sejumlah dana untuk merayakan hari raya. Karakteristik dari simpanan Tipara adalah: 



Pembukaan dan penutupan rekening Tipara dikenakan biaya administrasi.







Setoran awal dan saldo minimal Rp 50.000,00







Balas jasa dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan.







Balas Jasa Tipara dibayarkan pada setiap akhir bulan







Besar Balas Jasa dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.







Perubahan Balas Jasa dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.







Penarikan simpanan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum hari raya.







Penarikan di atas 1 (satu) bulan sebelum hari raya dikenakan penalty sebesar 5% dari nominal penarikan, kecuali penarikan karena meninggal dunia. Setiap anggota dapat memiliki lebih dari satu rekening TIPARA.



12



iv) Sipintar Sipintar adalah simpanan khusus anggota untuk mendidik anak-anak dan Pelajar menabung. Karakteristik dari simpanan Sipintar adalah: 



Pembukaan rekening tidak dikenakan biaya.







Penutupan rekening dikenakan biaya administrasi.







Setoran awal ≥ Rp 15.000,00 dan saldo minimal Rp 15.000,00







Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan jumlah setoran minimal Rp 1.000,00







Simpanan dapat ditarik pada setiap akhir semester (Bulan DesemberJanuari dan Juni-Juli).







Penarikan di  luar   bulan – bulan  yang ditentukan pada point 5, dikenakan penalty   5%  dari  nominal  penarikan,   kecuali  penarikan   karena   meninggal dunia.







Balas Jasa Simpanan dihitung dari saldo simpanan terendah dalam satu bulan.







Balas Jasa Simpanan dibayar pada setiap akhir bulan dan dapat berubah sewaktu-waktu.







Perubahan balas jasa ditetapkan dengan keputusan Pengurus







Setiap anggota dapat memiliki lebih dari satu rekening SIPINTAR v) Griya



Griya adalah Produk Simpanan yang bertujuan untuk membantu anggota Koperasi   Kredit   (CU)   Pancur   Kasih  dalam   merencanakan   kepemilikan rumah hunian yang layak. Karakteristik dari simpanan Griya Kasih adalah : 



Setoran awal minimal Rp 100.000,-







Penutupan rekening Griya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-







Jika buku hilang atau rusak dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 25.000,13







Simpanan Griya menjadi jaminan untuk Pinjaman Griya (pinjaman Perumahan).







Balas Jasa dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan dan dibayarkan setiap akhir bulan.







Balas jasa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.







Perubahan Balas Jasa dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.







Setiap anggota hanya boleh memiliki satu simpanan Griya.



d. Simpanan Kendaraan Simpanan Kendaraan adalah      simpanan    yang   bertujuan   untuk  membantu anggota Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih dalam merencanakan kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Karakteristik dari simpanan Kencana Kasih adalah: 



Setoran awal minimal Rp 100.000,-







Penutupan rekening kendaraan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-







Jika buku hilang atau rusak dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 25.000,







Simpanan Kendaraan menjadi jaminan untuk Pinjaman Kendaraan.







Balas Jasa dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan dan dibayarkan setiap akhir bulan.







Balas jasa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.







Perubahan Balas Jasa dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.







Setiap anggota hanya boleh memiliki satu Simpanan Kendaraan.



e. Simpanan Berjangka  Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka)



14



Simpanan sukarela berjangka adalah simpanan anggota untuk merencanakan keperluan dana dalam jangka waktu tertentu.  Karakteristik dari simpanan Sisuka adalah: 



Simpanan minimal Rp 1.000.000,00







Pembukaan rekening Sisuka dikenakan biaya administrasi.







Jangka waktu mengendap Sisuka adalah : 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan







Balas Jasa Sisuka bervariasi sesuai dengan jangka waktu mengendap dan ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.







Balas jasa dihitung secara bulanan.







Balas Jasa dibayar pada saat jatuh tempo bulanan dan ditransfer ke Pangari.







Penutupan sebelum jatuh tempo dikenakan penalty 3% dari saldo simpanan, kecuali karena meninggal dunia







Ketentuan lain dicantumkan dalam sertifikat Sisuka.







Pembukaan Sisuka wajib memiliki simpanan Pangari.







Anggota boleh memiliki lebih dari satu rekening Sisuka  Simpanan Sejahtera Hari Tua (SeHaT)



Simpanan SeHaT adalah simpanan anggota untuk merencanakan keperluan dana untuk jangka panjang. Karakteristik dari simpanan SeHaT adalah: 



Simpanan SeHaT minimal Rp 500.000,00







Pembukaan SeHaT dikenakan biaya administrasi.







Jangka waktu mengendap selama  5 tahun dan dapat diperpanjang dengan menerbitkan sertifikat baru.







Balas Jasa Simpanan SeHaT sebesar 13 % p.a.







Balas Jasa Simpanan SeHaT dibayar pada setiap jatuh tempo tahunan dan menambah saldo simpanan.







Simpanan SeHaT dilindungi oleh program PEWARTA



15







Penarikan sebelum jatuh tempo kontrak dikenakan biaya penalty 5% dari nominal, kecuali karena meninggal dunia.







Ketentuan   lain tercantum dalam sertifikat SeHaT







Anggota boleh memiliki lebih dari satu rekening SeHaT



f. Penarikan Simpanan 



Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang  lain kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai dari pemilik simpanan.







Penerima kuasa penarikan simpanan  harus  menunjukan tanda pengenal (KTP / SIM) yang asli, serta melampirkan foto copy KTP / SIM dari pemberi dan penerima kuasa.







Dalam hal penarikan Simpanan Sejahtera Hari Tua (SeHaT) sebelum, jatuh tempo, Balas Jasa yang dibayar hanya yang sudah jatuh tempo tahunan.







Penarikan simpanan dengan jumlah besar pada hari Sabtu dilayani dengan pemberitahuan 2 hari sebelumnya. Jika tidak ada pemberitahuan, penarikan disesuaikan dengan ketersediaan kas.







Penarikan simpanan akan dilayani jika membawa buku simpanan.







Dalam hal saldo pinjaman lebih besar dari saldo simpanan, seluruh simpanan yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut, tidak dapat ditarik.



2.10.2 PINJAMAN KETENTUAN  UMUM Ketentuan umum untuk mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut: 1. Sudah menjadi anggota. 2. Untuk Pinjaman Kapitalisasi, Pinjaman sebesar simpanan, dan Pinjaman dibawah simpanan, persyaratan keanggotaan pada syarat keanggotaan BAB I, point D7, tidak diwajibkan.



16



3. Pemohon wajib berkonsultasi pada bagian kredit atau petugas di Tempat   Pelayanan. 4. Konsultasi tidak dapat diwakilkan. Jika diperlukan, konsultan kredit dapat meminta pemohon menghadirkan suami/istri/ahli waris yang sah. 5. Pemohon mengisi Surat Permohonan pinjaman yang telah disediakan oleh  Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih. 6. Calon peminjam wajib melampirkan fotocopy KTP/Kartu Keluarga atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku. 7. Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah, dan pada saat pencairan pinjaman, bagian kredit dapat meminta suami/istri yang sah dihadirkan (bagi yang sudah berkeluarga).



17



8. Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang bagian kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap Tujuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan Partisipasi (TUKKEPPAR), dan atau 5C (Character = watak/kepribadian, Capacity = Kemampuan, Capital = Modal, Condition of Economy = kondisi perekonomian, Collateral = Jaminan/ Angunan) 9. Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam. 10. Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit. 11. Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai. 12. Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris. 13. Perjanjian pinjaman di atas Rp 1.000.000,00 harus bermaterai 14. Anggota boleh memiliki maksimal tiga produk pinjaman. Masing-masing produk tidak boleh saling menutupi kecuali untuk produk yang sama. 15. Tujuan Pinjaman tidak boleh merusak lingkungan. 16. Balas Jasa Pinjaman ditetapkan dalam keputusan pengurus, dan sewaktuwaktu dapat berubah. 17. Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan. Kecuali   produk-produk yang diatur khusus. 18. Setoran pinjaman diutamakan untuk balas jasa pinjaman. 19. Apabila angsuran pokok pinjaman dilakukan lebih dari satu kali pada bulan yang sama, maka perhitungan balas jasa pinjaman bulan berikutnya berdasarkan saldo pinjaman pada saat jatuh tempo bulanan. 20. Pinjaman yang diberikan kepada anggota dilindungi oleh program PEWARTA Puskopdit. 21. Pinjaman di atas ketentuan program PEWARTA (poin 19) wajib diasuransikan. 22. Anggota Luar Biasa, yang berusia dibawah 17 tahun dan atau secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya, tidak berhak meminjam.



18



23. Anggota Luar Biasa yang bertempat tinggal diluar wilayah tempat pelayanan Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih, berhak meminjam maksimal sebesar simpanan yang dapat diblokir. 24. Pinjaman dibawah Simpanan: 1. Pinjaman dibawah simpanan adalah pinjaman yang diberikan maksimal sebesaar 90% dari total Simpanan Sa’aleatn dan atau ditambah SeHat. 2. Pinjaman dapat dicairkan pada saat pengajuan pinjaman. 3. Jangka waktu angsuran maksimal 60 bulan. 4. Balas jasa ditentukan khusus dengan SK Pengurus. KETENTUAN KHUSUS Pinjaman Pendidikan Pinjaman ini diberikan kepada anggota untuk membantu membiayai pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Menunjukan bukti lulus test di Perguruan Tinggi atau akan menyusun skripsi







Pinjaman diberikan atas nama orang tua







Anak yang menerima manfaat pinjaman harus anggota Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih.







Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.



Pinjaman Kapitalisasi Pinjaman



Kapitalisasi



adalah



pinjaman yang dicairkan



seluruhnya



untuk



menambah simpanan Pokok, Simpanan Wajib, simpanan Sa’aleatn dan atau SeHaT. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Pinjaman dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.







Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan (sesuai ketentuan program PEWARTA).



19







Jika tidak mengangsur pinjaman selama 2 bulan berturut-turut, maka simpanan yang dijaminkan akan ditarik untuk melunasi seluruh saldo pinjaman.







Anggota baru yang belum mengikuti Pendidikan Dasar, dapat mengajukan Pinjaman untuk disimpan.



Pinjaman Serbaneka Pinjaman serbaneka adalah pinjaman yang bertujuan untuk membiayai keperluan keluarga seperti pengadaan barang-barang elektronik, perabot rumah tangga, pesta, dan hajatan keluarga lainnya. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Simpanan (SP, SW, Sa’aleatn dan  atau SeHat) minimal 20 % dari total pinjaman yang dicairkan.







Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.



Pinjaman Griya Pinjaman Griya adalah Pinjaman yang bertujuan untuk membangun,



 membeli



dan merehab rumah. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Rumah yang dibangun/dibeli/direhab menjadi jaminan pinjaman dan diasuransikan sesuai dengan jangka waktu pengembalian pinjaman.







Memiliki Simpanan Griya  minimal 10% dari pinjaman yang dicairkan.







Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 180 bulan.







Balas jasa pinjaman ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus.



Pinjaman Pertanian dan Peternakan Pinjaman pertanian dan peternakan adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai usaha agrobisnis atau budi daya komoditi pertanian dan peternakan. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Balas Jasa Pinjaman dibayar di muka.







Bersedia didampingi oleh petugas dari CU Pancur Kasih. 20







Jangka waktu pengembalian sesuai masa tanam sampai panen dan maksimal 12 (dua belas) bulan.







Pelunasan pokok pinjaman dilakukan setelah panen.



Pinjaman Perkebunan Pinjaman perkebunan adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai penanaman komoditi tanaman keras, seperti : karet, kakao, dan buah-buahan lainnya. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Pencairan pinjaman dilakukan secara bertahap.







Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.







Bersedia didampingi oleh petugas dari CU Pancur Kasih secara berkelompok.



Pinjaman Kendaraan Pinjaman Kendaraan adalah pinjaman yang digunakan untuk pembelian kendaraan baik roda dua maupun roda empat. a. Pinjaman untuk membeli Sepeda Motor. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Memiliki Simpanan Kencana Kasih minimal 20% dari harga sepeda motor yang akan dibeli.







Jangka waktu pengembalian pinjaman sepeda motor baru maksimal 48 bulan dan diasuransikan selama 2 tahun







Pinjaman untuk sepeda motor bekas jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan.







BPKB Sepeda motor yang dibeli menjadi jaminan pinjaman







Apabila tidak mengangsur pinjaman selama 3 bulan berturut-turut, maka seluruh jaminan akan ditarik untuk melunasi seluruh pinjaman.







Balas jasa pinjaman ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus.



21



b. Pinjaman untuk membeli Mobil Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Memiliki Simpanan Kencana Kasih minimal 20% dari harga mobil yang akan dibeli.







Jangka waktu pengembalian pinjaman mobil baru maksimal 60 bulan dan diasuransikan selama 2 tahun.







Pinjaman untuk mobil bekas jangka waktu pengembalian maksimal 48 bulan dan diasuransi selama 2 tahun.







Mobil yang dibeli menjadi jaminan pinjaman.







Apabila tidak mengangsur pinjaman selama 3 bulan berturut-turut maka seluruh jaminan akan ditarik untuk melunasi pinjaman.







Balas jasa pinjaman ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus. 



Pinjaman Modal Usaha Pinjaman untuk modal usaha/mengembangkan usaha yang dibagi kedalam Pinjaman Mekar Usaha Pinjaman yang bertujuan untuk tambahan modal usaha atau membuka usaha baru. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Memiliki tempat usaha yang jelas.







Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan.



Pinjaman Usaha Musiman Pinjaman yang bertujuan untuk modal usaha musiman. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Balas Jasa Pinjaman dibayar di muka.







Pelunasan pokok pinjaman dibayar pada saat jatuh tempo.







Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 6 bulan. 



22



Pinjaman modal Proyek Pinjaman yang bertujuan untuk mendanai pengerjaan proyek, pemerintah/swasta. Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Calon peminjam telah memiliki kepastian untuk mengerjakan suatu proyek yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK).







Menyerahkan kelengkapan administrasi berupa Akta Pendirian Perusahaan (APP), bukti Pemenang Tender/Penunjukan dan Surat Perintah Kerja (SPK).







Menyerahkan barang jaminan dengan bukti surat-surat kepemilikan atas barang tersebut.







Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 12 bulan (disesuaikan dengan waktu pengerjaan).







Pokok pinjaman dapat diangsur per termin pencairan dana proyek.







Balas Jasa dibayar dimuka.



Pinjaman Biaya Berobat Pinjaman ini diberikan kepada anggota yang memerlukan sejumlah dana untuk biaya berobat Ketentuan pinjaman adalah sebagai berikut: 



Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan







Pinjaman diberikan atas nama salah satu anggota keluarga dari anggota yang berobat







Balas jasa ditetapkan dengan keputusan pengurus.



23



PENJAMIN 



Calon peminjam wajib menyertakan 2 sampai 3 orang penjamin dengan menandatangani surat permohonan dan perjanjian pinjaman.







Yang dapat menjadi penjamin adalah sesama anggota biasa yang saling mengenal, dan aktif.







Pinjaman di bawah dan atau sebesar simpanan tidak perlu penjamin.







Penjamin bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran pinjaman anggota yang dijaminnya.







Pengurus, Pengawas, Penasehat, dan staf tidak boleh menjadi penjamin.



 JAMINAN PINJAMAN 



Jaminan Pinjaman dapat berupa :



1. Seluruh simpanan (Saham dan Non Saham) 2. Barang berharga dengan bukti kepemilikan yang sah. 3. Gaji, dengan surat kuasa pemotongan gaji dan surat perintah bayar. 



Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dilakukan di hadapan Notaris.







Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur pokok dan membayar balas jasa pinjaman, serta menyita barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman.







Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat ditarik sebelum jumlah saldo pinjaman 10% di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.



PENCAIRAN PINJAMAN 



Pinjaman dapat dicairkan setelah permohonan pinjaman disetujui dan ditandatangani oleh bagian kredit, serta syarat-syarat lain yang diminta telah dipenuhi oleh calon peminjam.







Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap.



24







Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh bagian kredit.



BIAYA ADMINISTRASI PINJAMAN  



Pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang ditetapkan dalam keputusan pengurus.







Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survei lapangan, perikatan notaris dan asuransi dibebankan kepada peminjam.



PEMBATALAN PINJAMAN Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila: 



Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman







Pengurus / Petugas bagian kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung.







Diketahui tujuan pinjaman digunakan untuk usaha-usaha yang merusak lingkungan.



DENDA 



Apabila terjadi kelalaian angsuran pokok dan pembayaran balas jasa peminjam, dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhadap angsuran pokok dan 2% per bulan terhadap balas jasa tertunggak.







Denda dikenakan apabila pengembalian bulan berikutnya.



PELUNASAN DAN PERUBAHAN PERJANJIAN PINJAMAN 



Pinjaman dengan balas jasa tetap yang dilunasi sebelum jangka waktu yang disepakati dikenakan penalty sebesar setoran balas jasa 1 bulan.







Perubahan balas jasa tetap ke balas jasa menurun atau sebaliknya hanya dapat dilakukan apabila angsuran sudah mencapai 50% dari jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian pinjaman. 



25



26



BALAS JASA ANGGOTA (BJA) 



 Balas Jasa Anggota (BJA) terdiri dari Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP).



 Balas jasa simpanan terdiri dari balas jasa Simpanan Pokok dan balas jasa Simpanan Wajib.



 Tunggakan Simpanan Wajib tahun buku sebelumnya dapat menyebabkan tidak dibayarkannya Balas Jasa Simpanan pada tahun buku berjalan secara penuh.



 Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib lebih dari 4 (empat) bulan dalam setahun tidak berhak atas Balas Jasa Simpanan penuh.



 Anggota yang mengangsur balas jasa pinjaman secara penuh sesuai perjanjian berhak atas Bonus Prestasi Pinjaman penuh.



 Anggota yang lalai atau kurang mengangsur balas jasa selama 3 (tiga) bulan atau lebih dalam satu tahun tidak berhak atas Bonus Prestasi Pinjaman.



 Balas Jasa Simpanan dan Bonus Prestasi Pinjaman yang diterima masingmasing anggota dimasukkan ke dalam Simpanan Sa’aleatn, Simpanan pokok dan wajib dan atau didistribusikan untuk melunasi iuran solidaritas anggota.



27



2.11 Syarat Menjadi Anggota A. ANGGOTA PENUH 



Anggota Penuh adalah anggota dewasa yang berusia 17 tahun ke atas dan atau sudah menikah.







Anggota yang dapat memanfaatkan produk dan pelayanan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih adalah anggota yang mandiri secara ekonomi.







Berdomisili di wilayah pelayanan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.



  B. ANGGOTA TIDAK PENUH  Anggota Tidak Penuh adalah anggota yang berusia di bawah 17 tahun dan atau secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.  Anggota yang tidak dapat berkontribusi dan menerima semua jenis pelayanan yang  diberikan secara penuh.  Anggota yang bertempat tinggal di luar wilayah tempat pelayanan Koperasi Simpan  Pinjam CU Pancur Kasih.                                                             SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA  Keanggotaan  sukarela dan terbuka bagi semua orang. Sehat jasmani dan rohani.  Bagi anggota yang masuk di usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, petugas / staf bagian penerimaan anggota dapat meminta surat keterangan kesehatan dari dokter kepada yang bersangkutan.  Tidak sedang dalam proses hukum dan atau sedang menjalani hukuman penjara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Menerima dan sanggup melaksanakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.  Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan-Keputusan Pengurus.  



28



SYARAT  KHUSUS MENJADI  ANGGOTA  Mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota yang telah disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.  Melampirkan 1 (satu) lembar pasphoto ukuran 2x3 cm dan tanda pengenal KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.  Menyetor secara tunai simpanan, iuran dan biaya sebagai berikut : 1.  Uang Pangkal Rp. 35.000 2. Simpanan Pokok Rp. 1.000.000 3. Simpanan Wajib Rp.      25.000 4. Simpanan Sa’aleatn Rp. 1.000.000 5. Dana Pembangunan Gedung Rp.     100.000 6. Biaya Pendidikan Rp.       30.000 7. Solkes  Rp.       50.000 8 Panabas Rp.     100.000 9. Admin Online Rp.       24.000   Jumlah Rp. 2.364.000     



Yang wajib disetor tunai pada saat pendaftaran menjadi anggota adalah : 1.  2. 3. 4. 5. 6.  



        



Rp. 35.000 Rp. 50.000 Rp. 25.000 Rp. 30.000 Rp. 50.000 Rp. 100.000 Rp. 290.000



Yang dapat dilunasi tunai sekaligus atau cicilan, atau melalui Pinjaman Kapitalisasi adalah: 1. 2. 3.  



 



Uang Pangkal  Simpanan Pokok (minimal) Simpanan Wajib Biaya Pendidikan  Solkes  Panabas Jumlah



Simpanan Pokok  Rp.    950.000 Simpanan Saaleatn (diatas)  Rp. 1.000.000 Iuran Gedung  Rp.    100.000 Jumlah  Rp. 2.050.000



Anggota Tidak Penuh belum bisa melakukan Pinjaman Kapitalisasi Wajib mengikuti Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih secara penuh.



29



2.12 Hak dan Kewajiban Anggota Kewajiban Anggota       



Menabung Simpanan Wajib Secara teratur sesuai ketentuan. Mengangsur dan membayarbalas jasa pinjaman sesuai perjanjian. Turut mengingatkan anggota lain yang lalai menyetor pinjamannya, dan kurang aktif menyimpan. Menjadi penjamin yang bertanggung jawab. Mengajak Orang Lain (kenalan, kerabat, tetangga) bergabung menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih Mengikuti dan memahami program solidaritas(Solkes dan Panabas) Menjaga nama baik Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.



Hak Anggota     



Mendapat Pelayanan yang baik dari Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih Mendapat informasi dan laporan mengenai perkembangan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih. Mendapat  Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlaku. Mengikuti Rapat Anggota Tahunan. Memilih dan dipilah menjadi Pengurus dan Pengawas.



2.13 Mutasi Anggota  Yang dimaksud dengan mutasi anggota adalah perpindahan administrasi seorang anggota dari satu TP ke TP lainnya di lingkungan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.  Mutasi anggota dapat dilakukan atas permohonan anggota yang bersangkutan kepada manejer TP tempat anggota tersebut terdaftar.  Mutasi anggota dapat dilakukan oleh manejer TP atas dasar efisiensi dan efektivitas pelayanan setelah adanya koordinasi dengan TP Tujuan. 2.14 Berhenti Atau Diberhentikan Dari Keanggotaan  Seorang anggota dapat dinyatakan berhenti dari keanggotaan apabila:  Meninggal dunia.  Meminta berhenti atas kemauan sendiri.  Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan apabila:  Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus.  Tidak aktif menabung  selama 6 (enam) bulan berturut-turut.  Dalam hal anggota berhenti atau diberhentikan semua simpanan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah segala kewajibannya menyangkut hutang-piutang lunas.



30



Solidaritas Kesehatan, Panabas, Biaya Pendidikan, Dana Pembangunan Gedung administrasi online, Uang Pangkal tidak dikembalikan tetapi menjadi milik lembaga.



31



BAB III



PENUTUP 3.1 Kesimpulan Tahun 1985, beberapa orang dari Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK) mengikuti kursus dasar Credit Union yang diselenggarakan atas kerjasama Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Agung Pontianak dengan Badan koordinasi Koperasi Kredit Indonesia. Pada tanggal 12 Mei 1985 berdirilah CU Laboratorium - Khatulistiwa Bakti, yang sebagian besar pengurus YKSPK menjadi anggotanya Prinsip dan nilai-nilai yang menjiwai gerakan Perkumpulan Pancur Kasih seperti tercantum dalam VISI: kebersamaan, kemandirian, dan cinta kasih, untuk menumbuhkan rasa percaya diri, mengembangkan kemampuan setiap aktivisnya, saling menguatkan, dan berbagi pengetahuan dan keterampilan untuk kemajuan bersama. Misi : Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui Pendidikan dan Pelatihan yang menghasilkan perubahan pada aspek fisik, mental, emosional dan spiritual, serta pelayanan keuangan yang Professional dan Ramah. Pada RAT CU Pancur Kasih Tanggal 19 Februari 2018 Bertempat di Function Hall Hotel Kapuas Palace telah terpilih Kepengurusan Baru CUPK Periode 2018-2022 secara demokratis dengan menggunakan sistem pemilihan EVoting. dengan susunan Kepengurusan Sebagai Berikut. Untuk Pengurus: Gabriel Marto, S.Pd (Ketua), Martono,SE, M.M. (Wakil Ketua 1), Pdt. Sucipto, S.Th(Sekretaris), Yoseph Banche,S.Pd,M.M (Bendahara), Marselus, SPd(Wakil Ketua 2), Fredinand Lampe, S.Pd (Anggota Pengurus). Balasius, S.Pd (Anggota Pengurus) Sedangkan



Struktur



pada



Pengawas:



Sabinus



Nus,SE



(Ketua),



Theophilus,SE (Sekretaris), Fransiskus Kamis, SH (Anggota), Jaka Sumiarto, S.Ag (Anggota), F.Andi Azis, S.H (anggota), PENASIHAT : Dr. F.Y Khosmas, M.Si, RD. Alexius Mingkar, Pr



32



3.2 Saran Menurut Kelompok Kami Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman. Untuk memajukan koperasi itu agar tetap selalu maju dan jaya, sebaiknya harus dibenahi dengan pelatihan karyawan. Kalau perlu setiap bulan dilaksanakan pelatihan karyawan agar karawan-karyawan yang ada dikoperasi itu terlatih dan terdidik sehinga dengan terlatihya karyawan itu Maka dengan mudahnya koperasi itu akan meju sebab sudah dibenahi ilmu yang cukup dari karyawanya.



33



DAFTAR PUSTAKA



Fredinand Lampe, S.Pd, 2018. Wawancara “Koperasi CU Pacur Kasih Pontianak” di Kantor, Jl. 28 Oktober Blok A No.1-7, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78241.



34