16 0 2 MB
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
Audit Kinerja
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2011
Audit Kinerja Dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP dalam rangka Diklat Teknis Substantif Audit Kinerja Edisi Pertama
:
Tahun 2011
Penyusun
:
Andilo Tohom Tampubolon, Ak., M.Si.
Pereviu
:
Estherlina Pasaribu, Ak.
Editor
:
Daissy Erdianthy, S.E., Ak., M.Ak.
Pusdiklatwas BPKP Jl. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720 Telp. (0251) 8249001 ‐ 8249003 Fax. (0251) 8248986 ‐ 8248987 Email
: [email protected]
Website
: http://pusdiklatwas.bpkp.go.id
e‐Learning
: http://lms.bpkp.go.id
Dilarang keras mengutip, menjiplak, atau menggandakan sebagian atau seluruh isi modul ini, serta memperjualbelikan tanpa izin tertulis dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP.
Audit Kinerja
KATA PENGANTAR Perubahan lingkungan menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat, hal ini menuntut setiap orang untuk selalu memutakhirkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pusdiklatwas BPKP sebagai salah satu instansi penyelenggara pendidikan dan pelatihan (diklat), berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para pengguna jasanya. Melalui proses analisis terhadap kebutuhan diklat dan evaluasi atas materi diklat, diikuti dengan langkah perbaikan berkelanjutan serta kendali mutu yang cukup, kami berusaha untuk dapat menyajikan modul dengan materi terkini untuk mendukung pencapaian kompetensi para peserta diklat sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Modul ini adalah salah satu bahan ajar tertulis untuk digunakan pada proses pembelajaran diklat teknis substansi yang dilaksanakan oleh Pusdiklatwas BPKP. Materi modul juga dirancang untuk dapat dijadikan sebagai acuan dalam penerapannya di tempat kerja. Namun, modul ini tidak dimaksudkan untuk menjadi satu‐satunya referensi yang berkenaan dengan substansi materinya. Peserta diklat diharapkan memperkaya pemahamannya melalui berbagai referensi lain yang terkait. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi atas terwujudnya modul ini. Ciawi, Desember 2011 Kepala Pusdiklat Pengawasan BPKP Meidyah Indreswari, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D., CKM NIP 19570502 198403 2 001
Pusdiklatwas BPKP
i
Audit Kinerja
ii
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................
i
Daftar Isi .........................................................................................................................
iii
Daftar Lampiran ..............................................................................................................
v
Daftar Gambar .................................................................................................................
vi
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................................................
1
A.
Latar Belakang ..............................................................................................
1
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator Keberhasilan .............................................
2
C.
Uraian Singkat Isi Modul ................................................................................
2
D.
Metode Pembelajaran ...................................................................................
3
KONSEP DASAR AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK ...............................................
5
A.
Pengertian Audit Kinerja ...............................................................................
5
B.
Standar Audit Kinerja .................................................................................... 10
C.
Tahapan Audit Kinerja .................................................................................. 12
D.
Manfaat Audit Kinerja .................................................................................. 14
E.
Latihan Soal ................................................................................................... 15
BAB II
BAB III PERENCANAAN AUDIT KINERJA .......................................................................
BAB IV
17
A.
Tujuan Perencanaan Audit ........................................................................... 17
B.
Faktor‐faktor yang Harus Diperhatikan ........................................................ 18
C.
Penyusunan Rencana Audit .......................................................................... 18
D.
Informasi yang Harus Diperoleh ................................................................... 19
E.
Program Kerja Audit .................................................................................... 20
F.
Latihan Soal ................................................................................................... 21
AUDIT PENDAHULUAN .....................................................................................
23
A.
Tujuan Audit Pendahuluan ........................................................................... 23
B.
Informasi yang Harus Diperoleh .................................................................... 24
C.
Pihak‐pihak yang Terkait ............................................................................... 24
D.
Teknik dan Metode Audit Pendahuluan ....................................................... 25
E.
Langkah‐langkah Pelaksanaan Audit Pendahuluan ...................................... 26
F.
Latihan Soal ................................................................................................... 28
Pusdiklatwas BPKP
iii
Audit Kinerja
BAB V
PENGUJIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN .....................................................
29
A.
Maksud dan Tujuan .......................................................................................
30
B.
Unsur Pengendalian yang Diuji .....................................................................
30
C.
Teknik Pengujian yang Digunakan ................................................................
34
D.
Latihan Soal ....................................................................................................
35
BAB VI PENGUJIAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA ........................................................
37
A.
Penilaian Kecukupan Indikator Kinerja .........................................................
37
B.
Pengukuran Capaian Kinerja .........................................................................
40
C.
Latihan Soal ....................................................................................................
42
BAB VII AUDIT RINCI DAN PENYUSUNAN TEMUAN ........................................................
43
A.
Analisis Gap dan Pengujian Rinci ..................................................................
43
B.
Penyusunan Temuan Hasil Audit ..................................................................
44
C.
Latihan Soal ....................................................................................................
49
BAB VIII PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT KINERJA DAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ................................................................................................. 51 A.
Pendahuluan .................................................................................................
51
B.
Proses Pelaporan............................................................................................
52
C.
Bentuk dan Isi Laporan Hasil Audit ...............................................................
54
D.
Pemantauan Tindak Lanjut ...........................................................................
59
E.
Latihan Soal ....................................................................................................
61
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................
63
LAMPIRAN
iv
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
DAFTAR LAMPIRAN
I.
Kartu Penugasan ........................................................................................................... 65
II.
Anggaran Waktu Audit .................................................................................................. 67
III.
Program Kerja Audit ...................................................................................................... 69
IV.
Daftar Pertanyaan Sistem Pengendalian Intern Tingkat Organisasi ............................. 74
V.
Daftar Pertanyaan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas ............................................ 77
VI.
Formulir Konsep Temuan dan Rencana Tindak Lanjut ................................................. 80
VII.
Formulir Pengendalian Penyusunan Laporan ............................................................... 81
VIII. Formulir Reviu Konsep Laporan .................................................................................... 82 IX.
Check List Penyelesaian Laporan ................................................................................... 83
X.
Formulir Laporan Tindak Lanjut Temuan Audit ............................................................ 84
XI.
Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Temuan Audit ..................................................... 85
XII.
Berita Acara Pemutakhiran Data ................................................................................... 86
Pusdiklatwas BPKP
v
Audit Kinerja
DAFTAR GAMBAR 1.
Tahapan Audit Kinerja – Pendekatan Umum ................................................................ 12
2.
Tahapan Audit Kinerja – Pendekatan SAKIP .................................................................. 13
3.
Kubus SPIP ..................................................................................................................... 29
4.
Hubungan Antar Unsur SPIP .......................................................................................... 33
vi
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab I PENDAHULUAN A.
LATAR BELAKANG
Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas merupakan prinsip yang harus diimplementasikan secara nyata. Akuntabilitas pengelolaan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi. Masyarakat sangat ingin melihat capaian kinerja dari seluruh instansi pemerintah, untuk menilai seberapa akuntabel pengelolaan yang dilakukan instansi pemerintah. Untuk itu, manajemen instansi pemerintah harus meningkatkan kinerjanya, mengelola semua sumber daya (input) secara efektif dan efisien, sehingga hasil yang dicapai menjadi optimal. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan manajemen instansi pemerintah, menyusun laporan kinerja sebagai media akuntabilitas dari pengelolaan instansi pemerintah. Laporan kinerja yang disampaikan instansi pemerintah harus mampu memberikan informasi tentang pencapaian kinerja atas rencana stratejik dan rencana kinerja tahunan. Dengan kata lain, laporan kinerja harus mampu menjelaskan pencapaian visi, misi, strategi, dan sasaran strategis serta menjelaskan indikator kinerja yang dipakai untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut. Laporan kinerja sebaiknya harus dapat memberikan informasi tentang area‐area penting yang harus ditingkatkan kinerjanya, bukan hanya sekedar pemenuhan formal saja. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban kinerja tersebut harus dinilai, diuji, dievaluasi secara independen dan profesional untuk mengetahui kelemahan‐kelemahan yang ada dan penyebabnya untuk selanjutnya mengajukan rekomendasi perbaikan guna peningkatan kinerja instansi pemerintah. Hal ini dapat dicapai melalui pelaksanaan audit kinerja yang efektif. Guna membekali para auditor agar dapat melaksanakan penugasan audit kinerja yang efektif diperlukan modul pelatihan yang tepat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, modul ini disusun sebagai bahan pembelajaran dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan AUDIT KINERJA bagi seluruh pejabat fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemelajaran pada diklat teknis substantif ini dilaksanakan selama 50 (lima puluh) jam pelatihan.
Pusdiklatwas BPKP
1
Audit Kinerja
Modul ini disarankan digunakan bersama‐sama dengan buku kerja yang berisi kasus‐kasus yang relevan dalam penugasan audit kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat peserta diklat dalam memahami konsep dan praktik audit kinerja. Untuk itu, modul ini telah mempertimbangkan keberagaman latar belakang pendidikan dan karakteristik asal instansi dari para peserta diklat.
B.
KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Kompetensi Dasar Modul ini disusun untuk memenuhi materi pemelajaran pada Diklat Teknis Substansi di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Materi dalam modul ini dirancang untuk 50 jam pelatihan. Kompetensi dasar yang dituju adalah: Setelah mengikuti Diklat ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan audit kinerja pada instansi pemerintah.
2.
Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembelajaran modul ini adalah peserta diklat mampu: a.
menjelaskan pengertian audit kinerja;
b.
menjelaskan standar audit kinerja;
c.
menjelaskan tahapan audit kinerja;
d.
melaksanakan perencanaan audit kinerja;
e.
melaksanakan audit pendahuluan;
f.
melaksanakan pengujian sistem pengendalian intern;
g.
melaksanakan pengujian indikator kinerja dan capaian kinerja;
h.
melaksanakan audit rinci dan penyusunan temuan;
i.
menyusun laporan hasil audit kinerja; dan
j.
melaksanakan tindak lanjut hasil audit kinerja.
URAIAN SINGKAT ISI MODUL
C.
Materi diklat ini membekali peserta diklat dengan pengertian, pemahaman, dan metodologi yang harus dilaksanakan dalam sebuah penugasan audit kinerja pada Instansi Pemerintah. Materi dari modul ini diuraikan dengan mengikuti tahapan audit yang dilakukan.
2
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Sistematika modul adalah sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab II Konsep Dasar Audit Kinerja Instansi pemerintah Bab III Perencanaan Audit Kinerja Bab IV Audit Pendahuluan Bab V Pengujian Sistem Pengendalian Intern Bab VI Pengujian Indikator Kinerja dan Capaian Kinerja Bab VII Audit Rinci dan Penyusunan Temuan Bab VIII Penyusunan Laporan Hasil Audit Kinerja dan Pemantauan Tindak Lanjut
D.
METODE PEMBELAJARAN
Agar peserta mampu memahami dengan cepat tentang substansi audit kinerja instansi pemerintah, proses belajar mengajar menggunakan pendekatan andragogi. Untuk melaksanakan pendekatan andragogi tersebut, metode belajar yang digunakan harus mampu memacu peserta untuk berperan serta secara aktif melalui komunikasi dua arah. Metode pemelajaran ini menetapkan kombinasi proses belajar mengajar dengan cara ceramah, tanya jawab, curah pendapat, diskusi, dan kerja kelompok. ~
Pusdiklatwas BPKP
3
Audit Kinerja
4
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab II KONSEP DASAR AUDIT KINERJA Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu menjelaskan konsep‐konsep dasar audit kinerja instansi pemerintah, yang mencakup pengertian, standar audit kinerja, dan tahapan pelaksanaan audit kinerja.
A.
PENGERTIAN AUDIT KINERJA
Sebelum membahas pengertian audit kinerja, terlebih dahulu dipahami makna dari kinerja. Hal ini sangat penting agar auditor dapat memiliki pandangan yang berorientasi hasil bukan semata‐mata pada penilaian proses yang berorentasi pada ketaatan aturan semata‐mata. Kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian prestasi atau unjuk kerja dari instansi pemerintah. Hasil kerja instansi ditunjukkan melalui capaian keluaran dan hasil dari suatu kegiatan atau program, sebagai upaya instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan dari misi atau tugas dan fungsinya. Pengertian kinerja ini juga sejalan dengan apa yang dituangkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Secara lengkap, peraturan ini mendefinisikan kinerja sebagai keluaran atau hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Pengertian audit kinerja dari berbagai literatur, memiliki kesamaan makna yakni terkait upaya auditor dalam melakukan penilaian atas efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program. Hal ini terlihat dari berbagai pengertian audit kinerja sebagai berikut. 1.
Leo Herbert Dalam bukunya Audit, The Performance of Management, Leo Herbert mendefinisikan audit kinerja sebagai: “audit yang meliputi penentuan sasaran audit (audit objective) oleh auditor independen mengenai ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dari kinerja manajemen,
Pusdiklatwas BPKP
5
Audit Kinerja
perolehan bukti sehubungan dengan tujuan audit tersebut, penganalisisan bukti untuk mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apakah manajemen sudah menjalankan kegiatan atau programnya dengan ekonomis, efisien dan efektif serta pelaporan hasil audit tersebut kepada pihak yang berkepentingan”. Audit Kinerja (performance audit) dapat dilakukan terhadap semua kegiatan, baik kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible). Kegiatan yang menghasilkan keluaran yang berwujud antara lain hasil produksi, jalan, jembatan atau bangunan gedung. Kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak berwujud antara lain kegiatan jasa penelitian, kepegawaian, pelayanan kesehatan, dan jasa lainnya yang keluarannya sukar dikuantifikasikan. Leo Herbert, mengklasifikasikan audit kinerja (audit performance) dalam 2 (dua) jenis audit: Audit Manajemen (Management Audit/M‐Auditing) dan Audit atas Program (Program Audit/ P‐Auditing). Audit Manajemen merupakan suatu jenis audit kinerja untuk menentukan atau menilai apakah manajemen telah menjalankan kegiatan operasional organisasinya dengan ekonomis dan efisien. Audit Manajemen harus dilakukan pada saat suatu kegiatan sedang berjalan guna mendapatkan suatu umpan balik dalam rangka meningkatkan kehematan dan daya guna kegiatan tersebut. Audit atas program merupakan suatu jenis audit kinerja (performance) untuk menentukan atau menilai apakah tujuan yang diharapkan dari program telah tercapai secara efektif. Audit atas Program pada dasarnya baru dapat dilaksanakan setelah program tersebut selesai, tetapi apabila program tersebut memiliki sasaran antara setiap tahun, maka audit ini dapat dilakukan setiap tahun. 2.
International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) Dalam buku Implementation Guidelines for Performance Auditing yang diterbitkan pada tahun 2004, organisasi yang mewadahi institusi auditor pemerintah ini, mendefinisikan audit kinerja sebagai sebuah pengujian yang independen terhadap kegiatan pemerintah yang meliputi: a.
audit atas pelaksanaan administrasi pemerintah (sound practice);
b.
audit atas efisiensi pemakaian tenaga kerja, keuangan dan sumber daya lainnya;
c.
audit atas pencapaian sasaran, dengan membandingkan impact kegiatan yang sesungguhnya dengan yang direncanakan.
Terkait dengan hubungan antara audit kinerja dan pengukuran kinerja, INTOSAI menyatakan bahwa pengukuran kinerja adalah proses berkelanjutan (on going) yang berlangsung dalam
6
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
organisasi untuk menilai apakah program/kegiatan telah mencapai tujuannya yang dinyatakan dalam standar kinerja yang terukur. Sedangkan, audit kinerja merupakan upaya menilai kualitas informasi kinerja dan kecukupan indikator kinerja yang digunakan. Hal ini akan digunakan sebagai acuan dalam merencanakan audit kinerja. Dalam audit kinerja, auditor harus mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk menilai apakah sistem pengukuran kinerja telah efektif, misalnya menguji apakah indikator kinerja yang digunakan telah mengukur hal yang tepat. 3.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan BPK, mendefinisikan audit kinerja sebagai: a.
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (termasuk pengujian atas kepatuhan terhadap aturan);
b.
pemeriksaan sistematis dan obyektif atas berbagai bukti untuk memberikan penilaian independen atas kinerja entitas atau program/aktivitas;
c. 4.
termasuk pengujian atas keandalan ukuran‐ukuran kinerja yg digunakan auditan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dalam pasal 50 PP 60 Tahun 2008, dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 50 tersebut diuraikan bahwa audit kinerja dari pengelolaan keuangan adalah mencakup audit atas: a.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
b.
penerimaaan, penyaluran, dan penggunaan dana;
c.
pengelolaan aset dan kewajiban.
Sedangkan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi antara lain audit atas kegiatan pencapaian tujuan dan sasaran. 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Peraturan ini memiliki definisi audit kinerja yang selaras dengan ketentuan PP 60 tersebut di atas. Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri dari aspek ekonomis, efisien, dan efektifitas.
Pusdiklatwas BPKP
7
Audit Kinerja
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun definisi audit kinerja ini berbeda‐beda tetapi tetap tidak meninggalkan prinsip dasar yang sama yaitu ekonomis, efisien dan efektifitas. Penambahan atau penekanan mungkin akan berbeda‐beda karena tuntutan peraturan yang berlaku atau interprestasi oleh masing‐masing lembaga audit. Untuk dapat memberikan penilaian atas efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja dari instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil. Dengan membandingkan keluaran dan hasil dengan penggunaan anggaran sebagai sumber daya (input), auditor akan memiliki dasar untuk memberikan penilaian terkait efisiensi pelaksanaan kegiatan atau program. Dengan membandingkan realisasi capaian hasil dan target hasil kegiatan atau program, auditor dalam menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program. Untuk itu auditor harus menggunakan indikator kinerja output dan outcome untuk membantu melakukan penilaian efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan program dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Indikator kinerja ini harus memenuhi syarat relevan, spesifik, dapat diukur, dan dapat diverifikasi. Relevan berarti indikator kinerja memiliki hubungan yang jelas dengan apa yang hendak diukur. Indikator juga harus spesifik dan mudah dipahami serta tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda antara satu pengguna dengan pengguna lainnya. Indikator kinerja juga harus dapat diukur dengan memperhatikan ketersediaan data capaian kinerjanya. Selain itu, indikator kinerja juga harus dapat diverifikasi karena berdasarkan data yang andal. Indikator harus dapat dipertanggungjawabkan, yakni bahwa dalam rangka perhitungan hasil kinerja, jika diukur oleh pihak lain, akan memperoleh hasil yang sama dalam situasi yang sama. Berikut ini, sebagai bahan perbandingan, diberikan sedikit uraian tentang audit operasional. Audit operasional adalah evaluasi yang bebas, selektif, dan analitis atas suatu kegiatan program, atau fungsi dengan tujuan untuk memberikan saran‐saran perbaikan kepada obyek yang diperiksa (PPA STAN, 1992). Audit operasional menekankan pada audit dan penilaian atas cara‐cara manajemen mengelola sumber dana dan daya untuk mencapai tujuan‐tujuan yang ditetapkan bagi suatu kegiatan, program, atau fungsi. Audit operasional bertujuan menghasilkan perbaikan dalam pengelolaan aktivitas/program auditan dengan membuat saran‐saran tentang cara pelaksanaan yang lebih hemat, lebih efisien, dan lebih efektif. Hal ini dilakukan melalui penilaian atas ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, efisiensi, kehematan, dan efektivitas auditan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan aktivitas/program. Untuk mencapai tujuan tersebut, ruang lingkup audit operasional mencakup:
8
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
>
keuangan dan ketaatan pada peraturan;
>
efisiensi dan kehematan;
>
hasil program.
Untuk mencapai tujuan tersebut, audit operasional mendasarkan langkah auditnya terutama dengan melalui pemahaman atas pengendalian manajemen yang diterapkan oleh auditan yang meliputi aspek‐ aspek pengorganisasian, kebijakan dan prosedur, personalia, perencanaan, akuntansi dan pelaporan, serta pemeriksaan intern. Pemahaman atas cara penyelenggaraan organisasi melalui pemahaman atas pengendalian manajemen terutama diarahkan untuk menetapkan kemungkinan perbaikan operasi melalui evaluasi atas cara pelaksanaan operasi organisasi dengan pendekatan pemahaman atas proses penyelenggaraan operasi organisasi (process review). Dengan pendekatan tersebut, dalam beberapa hal audit operasional tidak harus menggantungkan pelaksanaan auditnya terhadap hasil operasi (capaian kinerja) organisasi. Dengan definisi dan pengertian audit operasional sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan perbedaan antara audit kinerja instansi pemerintah dengan audit operasional sebagai berikut. 1.
Audit kinerja lebih menekankan pada hasil atau “results based” artinya fokus dari audit kinerja adalah peningkatan hasil atau kinerja, sedangkan audit operasional menekankan pada proses atau “process review” artinya fokus kepada seberapa baik suatu proses dikendalikan.
2.
Audit kinerja mendasarkan pengujiannya pada kerangka Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai kriteria efisiensi dan efektivitas operasi sedangkan audit operasional lebih menekankan pada ketaatan pada peraturan yang berlaku sebagai kriteria.
3.
Audit kinerja mendasarkan saran perbaikan kinerja pada identifikasi kelemahan sebagaimana ditunjukkan oleh hasil capaian kinerja sesuai dengan kerangka IKU yang dipergunakan, sedangkan audit operasional mendasarkan saran perbaikan pada kelemahan yang ditemukan dari hasil evaluasi atas pengendalian manajemen yang diterapkan.
4.
Pedoman audit operasional yang ada saat ini dipandang terlalu umum dan belum menjelaskan teknik‐teknik yang mungkin berguna dalam pelaksanaan audit kinerja seperti Customer Surveys, Activity Mapping, Benchmarking, dan sebagainya.
Pusdiklatwas BPKP
9
Audit Kinerja
Perbedaan audit kinerja dan audit operasional, secara ringkas, dapat disajikan pada tabel di bawah ini. No.
B.
Uraian
Audit Kinerja
Audit Operasional
1
Fokus
Hasil
Proses
2
Kriteria
Indikator kinerja
Aturan yang berlaku
3
Dasar Pengujian
Kesenjangan kinerja
Kelemahan pengendalian
4
Penggunaan teknik audit
Menggunakan teknik modern seperti customer surveys, activity mapping, benchmarking
Belum menggunakan teknik modern
STANDAR AUDIT KINERJA
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 mengatur standar pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut audit kinerja. Standar pelaksanaan audit kinerja menyediakan kerangka kerja dalam melaksanakan dan mengelola penugasan audit kinerja yang dilakukan auditor. Standar ini mengatur tentang: 1.
Perencanaan, yaitu tentang penetapan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya serta evaluasi sistem pengendalian intern dan kepatuhan auditi terhadap peraturan perundang‐undangan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan.
2.
Supervisi yang harus diarahkan pada substansi dan metodologi audit, mulai dari perencanaan hingga diterbitkannya laporan hasil audit yang dilakukan secara berjenjang oleh ketua tim dan atasannya.
3.
Pengumpulan bukti dan pengujian Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Kecukupan bukti audit terkait dengan kecukupan jenis dan jumlah bukti. Bukti disebut kompeten jika sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Bukti audit disebut relevan, jika bukti audit secara logis mendukung pendapat yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan audit. Pengujian bukti dilakukan untuk menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan, yaitu kesesuaian antara informasi yang terkandung dalam bukti audit dengan kriteria yang ditentukan.
10
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
4.
Pengembangan temuan untuk memenuhi unsur‐unsur kondisi, kriteria, sebab, dan akibat.
5.
Dokumentasi audit dalam bentuk kertas kerja audit yang harus disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat dengan mudah diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
Standar pelaporan mengatur hal berikut. 1.
Kewajiban membuat laporan segera sesudah selesai melakukan audit.
2.
Cara dan saat pelaporan, yang mewajibkan auditor membuat laporan secara tertulis pada kesempatan pertama setelah berakhirnya pelaksanaan audit.
3.
Bentuk dan isi laporan yang menguraikan bahwa bentuk laporan dapat berupa surat atau bab; isi laporan sekurang‐kurangnya memuat dasar audit, identifikasi auditi, tujuan, lingkup, dan metodologi audit.
4.
Kualitas laporan yang harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.
5.
Tanggapan auditi harus diperoleh auditor secara tertulis untuk dievaluasi secara obyektif dan disajikan dalam laporan hasil audit.
6.
Penerbitan dan distribusi laporan menguraikan bahwa laporan hasil audit kinerja diserahkan kepada pimpinan organisasi, auditi, dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Standar tindak lanjut mencakup hal‐hal sebagai berikut. 1.
Auditor harus mengkomunikasikan kepada auditi guna menegaskan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan atau menidaklanjuti temuan audit dan rekomendasinya.
2.
Prosedur pemantauan, mewajibkan auditor untuk memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasinya.
3.
Auditor harus melaporkan status temuan beserta rekomendasi audit kinerja sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
4.
Terhadap temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan dan kecurangan, auditor harus membantu aparat penegak hukum terkait dalam upaya penindaklanjutan temuan tersebut.
Pusdiklatwas BPKP
11
Audit Kinerja
C.
TAHAPAN AUDIT KINERJA
Dalam melaksanakan audit kinerja perlu dilakukan secara bertahap dengan maksud menjamin mutu hasil audit. Setiap tahap mempunyai prosedur yang harus diikuti auditor agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang telah direncanakan. Pengembangan prosedur audit dapat dilakukan oleh auditor disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sejalan dengan uraian di atas, dalam modul ini, fokus utama audit kinerja adalah pada seberapa baik instansi pemerintah yang diaudit dalam mencapai target kinerjanya. Oleh karena itu, setelah perencanaan dan audit pendahuluan dilakukan pada tahap awal, audit kinerja harus diikuti dengan proses pengukuran kinerja. Auditor harus melakukan pengujian atas keandalan indikator kinerja yang digunakan dan menguji capaian kinerjanya. Proses berikutnya, atas setiap kesenjangan kinerja (gap) yang ada, auditor melihat peluang perbaikan yang diperlukan guna menghasilkan output yang diharapkan dapat mencapai sasaran strategis yang telah ditentukan. Saat yang bersamaan, tim audit harus mampu mengumpulkan data mengenai penyebab dari tidak efektifnya sebuah proses bisnis berjalan. Pada akhirnya, setelah mampu mengidentifikasi penyebab mendasar dari tidak tercapainya target kinerja, tim audit mengusulkan rekomendasi perbaikan. Secara umum, tahapan audit kinerja instansi pemerintah dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Tahapan Audit Kinerja – Pendekatan Umum
12
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Mengingat semua instansi pemerintah memiliki kewajiban membuat laporan kinerja yang mengacu pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maka modifikasi atas tahapan pendekatan umum dapat dilakukan sesuai dengan SAKIP yang berlaku. Untuk satuan kerja eselon II ke atas dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah menerapkan SAKIP dengan baik, tahapan audit kinerja dapat dilakukan sebagai berikut: Laporan Kinerja
Penilaian SPIP
Y Ada IKU?
T
Analisis Capaian IKU Uji Kecukupan IKU
IKU Cukup?
Penetapan Sasaran Utama/Prioritas
Y
Pilih Kegiatan Utamanya dan Uji Capaian IKKeg
T Penetapan IKS yang seharusnya
T
GAP IKKeg?
Y Analisis GAP Pengujian Rinci Simpulan dan Rekomendasi
Laporan AKSP
2
Gambar 2. Tahapan Audit Kinerja – Pendekatan SAKIP Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dinilai kecukupannya dapat bersumber dari indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Penetapan Kinerja sebagai kontrak kinerja pejabat unit eselon I dan II. Audit kinerja atas satuan kerja dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah eselon II ke bawah dapat memanfaatkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA yang memuat target kinerja output dari satuan kinerja yang bersangkutan. Mengingat, pada tingkat eselon III ke bawah tidak memiliki kewajiban menargetkan kinerja outcome, maka efektivitas kegiatan dapat dinilai dari pemenuhan standar pelayanan minimal.
Pusdiklatwas BPKP
13
Audit Kinerja
D.
MANFAAT AUDIT KINERJA
Sebagaimana diuraikan di muka, audit kinerja diharapkan memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja organisasi. Nilai tambah yang diharapkan adalah suatu perubahan dan atau perbaikan yang dapat meningkatkan keekonomisan, efisiensi, dan efektivitas. Berikut ini diuraikan manfaat yang dapat diperoleh dari sebuah audit kinerja. 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Aspek ekonomi, berupa pengurangan biaya: •
sebagai hasil dari pengadaan yang lebih baik
•
akibat pemanfaatan sumber daya yang lebih ekonomis
Aspek efisiensi, berupa: •
Peningkatan output pada tingkat input yang sama
•
Perbaikan atas pekerjaan yang tumpang tindih
Aspek efektivitas, berupa: •
Memperjelas tujuan dan kebijakan
•
Perbaikan dalam pencapaian tujuan
Peningkatan perencanaan, pengendalianm dan manajemen, yaitu: •
Memperjelas prioritas dan sasaran yang lebih baik
•
Pengendalian yang ketat atas kecurangan
•
Manajemen SDM, asset, proyek, dan sumber daya lain yang lebih baik
Peningkatan akuntabilitas, berupa: •
Indikator kinerja yang lebih baik dan akurat
•
Perbaikan perbandingan kinerja (benchmarking) dengan instansi sejenis dengan auditan
•
Penyajian informasi yang lebih jelas dan informatif
Peningkatan mutu layanan publik, berupa: •
Waktu tunggu yang semakin singkat
•
Semakin luasnya jangkauan pelayanan
14
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
E.
LATIHAN SOAL
1.
Jelaskan pandangan INTOSAI terkait dengan hubungan antara audit kinerja dan pengukuran kinerja!
2.
Jelaskan alasan kenapa indikator kinerja harus memenuhi syarat relevan!
3.
Jelaskan makna dari pengumpulan dan pengujian bukti audit menurut Standar Audit APIP!
4.
Uraikan manfaat dari audit kinerja!
~
Pusdiklatwas BPKP
15
Audit Kinerja
16
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab III PERENCANAAN AUDIT KINERJA Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu melakukan perencanaan audit kinerja instansi pemerintah.
Standar pelaksanaan audit kinerja mewajibkan setiap penugasan audit agar direncanakan secara memadai. Dalam perencanaan audit harus didefinisikan dengan jelas tujuan audit, ruang lingkup, dan metodologi audit untuk mencapai tujuan audit tersebut.
A.
TUJUAN PERENCANAAN AUDIT
Audit kinerja harus dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya. Oleh karena itu, perencanaan dalam audit kinerja sebaiknya diawali dengan perencanaan aspek administratif penugasan yaitu terkait penyiapan hal‐hal seperti: pengalokasian waktu, tenaga auditor dan dana yang dianggarkan untuk pelaksanaan audit serta program audit secara umum. Perencanaan audit umumnya bertujuan untuk menetapkan hal‐hal berikut : 1.
Jumlah staf auditor, agar kecakapan staf auditor dapat dimanfaatkan secara optimal.
2.
Jumlah waktu, agar terjamin ketepatan waktu kerja.
3.
Program audit, agar diperoleh prosedur‐prosedur audit yang tepat sehingga terhindar dari pelaksanaan prosedur yang sebenarnya tidak diperlukan.
4.
Bentuk dan isi laporan hasil audit, untuk menentukan garis besar (outline) laporan yang bersifat sementara atas area audit.
Perencanaan audit kinerja perlu disusun secara matang untuk menunjang kesuksesan audit kinerja. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting untuk dapat diperolehnya bukti audit (evidence) yang cukup dan kompeten guna mendukung isi laporan audit. Oleh karenanya, perencanaan audit harus dilakukan dengan mendapatkan waktu yang cukup. Perencanaan yang baik dan mendapatkan supervisi yang memadai sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tahap‐tahap audit berikutnya.
Pusdiklatwas BPKP
17
Audit Kinerja
B.
FAKTOR‐FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN
Secara operasional, umumnya setiap audit selalu didahului dengan penugasan audit. Dalam penugasan audit kinerja, salah satu poin penting yang perlu dikemukakan adalah penentuan satuan kerja yang akan diperiksa. Untuk menentukan satuan kerja mana yang akan diaudit, auditor perlu mempertimbangkan faktor‐faktor berikut: 1.
Jumlah dana yang dikeluarkan, semakin besar dana yang tertanam dan dikeluarkan semakin besar pula kebutuhan peningkatan cara penanganan dan penggunaan dana
2.
Permintaan audit dari badan legislatif, pimpinan instansi atau pihak lainnya.
3.
Pengetahuan yang dimiliki oleh auditor. Ada kalanya dalam melakukan tugas auditor menghadapi hal‐hal atau area yang memerlukan kecakapan atau pengetahuan khusus yang tidak dimilikinya. Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan penggunaan tenaga ahli dari luar lembaga atau organisasi auditor sehingga penugasan audit dapat tetap dilaksanakan.
4.
Kompleksitas sistem pengendalian intern dari satuan kerja yang akan diperiksa.
5.
Kondisi sistem pengendalian intern instansi pemerintah dan organisasi lainnya, berdasarkan laporan hasil audit yang lalu, termasuk laporan hasil audit dari auditor eksternal.
C.
PENYUSUNAN RENCANA AUDIT (AUDIT PLAN)
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit di atas, perlu disusun suatu rencana audit. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai tugas pokok dan fungsi dari satuan kerja atau kegiatan yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit. Rencana audit dapat dituangkan dalam kartu penugasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit APIP. Rencana anggaran waktu juga perlu dituangkan dalam dokumen tersendiri seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER‐ 503/K/JF/2010 tanggal 13 Juli 2010 tentang Prosedur Baku Kegiatan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit. Format kedua dokumen tersebut terdapat dalam lampiran 1 dan 2.
18
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
D.
INFORMASI YANG HARUS DIPEROLEH
Pada tahap ini semua informasi yang diperoleh bukan merupakan bukti (evidence) melainkan hanya merupakan deskripsi yang umumnya dapat dikelompokkan dalam beberapa hal, yaitu: 1.
2.
Hal yang berkenaan dengan organisasi a.
Lokasi
b.
Struktur organisasi
c.
Sejarah Pendirian
d.
Jumlah Tenaga Kerja yang terlibat
e.
Kebijakan‐kebijakan organisasi
f.
Kewajiban‐kewajiban hukum yang melekat
g.
Dasar hukum pendirian organisasi
Sumber sumber eksternal yang dapat memberikan kontribusi kepada auditor yaitu: a.
studi dan riset yang dilaksanakan oleh pemerintah, professional dan kelompok‐kelompok yang berkepentingan dengan auditan,
b.
informasi yang disimpan oleh entitas sejenis,
c.
riset yang dilaksanakan oleh akademisi dan organisasi riset,
d.
pekerjaan yang sejenis yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya ataupun LSM,
e.
tulisan dalam media.
Untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi auditan dengan lebih jelas dan memberikan saran‐saran perbaikan kinerja yang berkualitas, auditor harus memahami auditan dengan baik. Pemahaman tersebut mencakup antara lain sifat usaha, program dan kegiatan, sumber daya, stakeholder, dan keterbatasan‐keterbatasan auditan. Oleh karenanya, dalam tahap perencanaan auditor harus mendapatkan informasi yang cukup mengenai auditan. Pengumpulan informasi latar belakang penugasan audit mencakup antara lain, namun tidak terbatas pada: Organisasi; Peraturan perundangan yang berlaku; rencana strategis perusahaan; Sistem dan prosedur; data keuangan, ukuran/indikator kinerja yang digunakan; Informasi mengenai penerapan sistem pengendalin intern pemerintah (SPIP); serta informasi lain yang relevan. Auditor perlu mempelajari peraturan perundang‐undangan yang mendasari suatu program atau kegiatan agar dapat mengidentifikasi tujuan yang dimaksud pembuat peraturan perundang‐undangan tersebut. Hal ini untuk memberi landasan dalam pengembangan program audit secara lebih terinci, yang disusun untuk menentukan apakah kebijakan, prosedur, dan praktik dari objek yang diaudit telah ditaati sejalan
Pusdiklatwas BPKP
19
Audit Kinerja
dengan maksud pembuat peraturan perundang‐undangan tersebut. Penelaahan harus mencakup peninjauan terhadap peraturan perundang‐undangan yang mendasari manajemen auditan dalam membuat keputusan, informasi mengenai peraturan perundang‐undangan yang secara khusus berlaku bagi objek yang bersangkutan, termasuk peraturan dan keputusan berkekuatan hukum yang ada kaitannya dengan kegiatan auditan.
E.
PROGRAM KERJA AUDIT
Program Kerja Audit (PKA) adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. PKA disusun setelah auditor memperoleh pemahaman yang cukup tentang tujuan auditnya. PKA ibarat peta bagi turis yang menunjukkan tempat‐tempat penting yang harus didatanginya. Bila turis tidak membaca peta, ia tidak mungkin memilih objek wisata yang paling baik dengan ekonomis, efesien dan efektif. Prosedur audit adalah urutan langkah yang sistematis yang perlu dilakukan oleh auditor untuk mendapatkan bukti‐bukti audit yang diperlukan sesuai dengan tujuan audit yang ingin dicapai dengan menggunakan teknik‐teknik audit yang sesuai. Jadi, prosedur audit itu terdiri dari beberapa teknik audit untuk mencapai tujuan audit tertentu. Sedangkan, teknik audit adalah cara‐cara yang ditempuh oleh auditor untuk mendapatkan bukti‐bukti yang diperlukan Program Kerja Audit disusun secara tertulis untuk tahap audit pendahuluan dan pengujian sistem pengendalian intern. Audit program untuk pengujian sistem pengendalian intern disesuaikan dengan ruang lingkup audit, yaitu apakah tingkat satuan kerja keseluruhan (entitas) atau tingkat kegiatan (dalam hal ini satuan kerja eselon II ke bawah). Mengingat keberagaman proses bisnis dari tugas fungsi dan program/kegiatan dari auditan, PKA untuk tahap pelaksanaan audit kinerja mempunyai karakteristik dan penekanan yang berbeda‐beda antar instansi pemerintah. Program Kerja Audit memuat: 1.
tujuan audit untuk tiap tahapan,
2.
prosedur audit yang akan dilakukan,
3.
sumber‐sumber bukti audit,
4.
petugas yang melaksanakan, dan
5.
waktu yang dibutuhkan
20
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Dengan mengacu pada pedoman kendali mutu audit APIP yang diterbitkan MENPAN RB, program kerja audit dapat menggunakan format sebagaimana terdapat dalam lampiran 3.
F.
LATIHAN SOAL
1.
Jelaskan tujuan dilakukannya perencanaan audit!
2.
Untuk menentukan auditi yang akan diperiksa, uraikan factor‐faktor yang harus dipertimbangkan!!
3.
Uraikan informasi yang harus diperoleh dalam tahap perencanaan audit!
4.
Jelaskan pengertian dari Program Kerja Audit dan Teknik Audit!
5.
Jelaskan bagaimana keberagaman proses bisnis dari auditan memengaruhi PKA audit rinci dalam audit kinerja!
~
Pusdiklatwas BPKP
21
Audit Kinerja
22
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab IV AUDIT PENDAHULUAN Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu melakukan audit pendahuluan dalam penugasan audit kinerja instansi pemerintah.
Setelah memperoleh informasi umum, auditor diharapkan telah memiliki gambaran penugasan audit secara ringkas mengenai karakteristik dari tugas fungsi dan program/kegiatan dari auditan. Selanjutnya, tim audit perlu melakukan audit pendahuluan terkait dengan sistem pengukuran kinerja yang dimiliki auditan, dengan menelaah berbagai prosedur dan meneliti dokumen terkait pengukuran kinerja.
A.
TUJUAN AUDIT PENDAHULUAN
Melalui penelitian awal terhadap dokumen yang menjadi sumber informasi kinerja, maka auditor dapat memperoleh gambaran penting tentang: 1.
jenis dan jumlah indikator kinerja yang digunakan oleh instansi pemerintah;
2.
sumber data kinerja (data primer atau sekunder);
3.
struktur organisasi, khususnya terhadap pihak‐pihak yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan dan melaporkan data kinerja kepada pihak‐pihak yang berkepentingan, baik untuk pemakai internal maupun eksternal dari instansi pemerintah;
4.
saat pengumpulan dan pelaporan informasi kinerja (per transaksi/even atau periodik);
5.
cara‐cara (metodologi) yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan data kinerja (manual atau terkomputerisasi);
6.
bagaimana hasil data kinerja yang dikumpulkan, dianalisis, dikaji dan digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Pusdiklatwas BPKP
23
Audit Kinerja
B.
INFORMASI YANG HARUS DIPEROLEH
Pada tahap ini semua informasi yang diperoleh bukan merupakan bukti (evidence) melainkan hanya merupakan deskripsi mengenai ukuran kinerja yang digunakan, baik pada tingkatan organisasi, maupun program/kegiatan dari entitas yang diaudit. 1.
2.
Sumber sumber informasi relevan a.
Rencana stratejik instansi pemerintah: visi dan misi organisasi
b.
Tugas pokok dan fungsi organisasi
c.
Laporan audit sebelumnya, reviu, evaluasi dan penerapan dalam aktivitas organisasi.
d.
Anggaran yang diperkirakan dan realisasi.
e.
Hasil diskusi dengan manajemen, pegawai dan stakeholder lainnya.
f.
Arsip kebijakan entitas, kebijakan pemerintah yang dipublikasikan ke masyarakat
Hal yang berkenaan dengan pengukuran kinerja a.
Kebijakan dan prosedur terkait pengumpulan, pengukuran, dan pelaporan kinerja (termasuk uraian sistem informasi manajemen).
b.
Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
c.
Petunjuk Operasional Kegiatan DIPA yang memuat target output dari kegiatan yang dilakukan
d.
Laporan kinerja tahunan dan catatan atau notulen rapat pimpinan instansi
e.
Peraturan adminstratif internal lainnya yang berhubungan dengan sistem pengukuran kinerja
C.
PIHAK‐PIHAK YANG TERKAIT
Banyak pihak yang terkait dengan auditan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak‐pihak ini dapat berasal dari internal atau eksternal organisasi auditan, antara lain berupa perorangan, instansi pemerintah, organisasi swasta dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, auditor hendaknya memperoleh informasi sebagai berikut: 1.
Pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas pengembangan indikator kinerja
24
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
2.
Pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas pengembangan sistem pengumpulan data kinerja
3.
Pejabat atau pegawai yang bertanggungjawab atas penyusunan laporan kinerja
4.
Pihak‐pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program atau kegiatan auditan.
5.
Pihak‐pihak yang menerima manfaat dan terkena akibat dari adanya program atau kegiatan yang serupa.
6.
Pihak‐pihak yang mempunyai program atau kegiatan yang serupa.
7.
Pihak‐pihak yang mempunyai program dan kegiatan saling tergantung atau saling mendukung dengan program, operasi dan kegiatan auditan.
D.
TEKNIK DAN METODE AUDIT PENDAHULUAN
Beberapa teknik dan metode yang dapat dilakukan untuk audit pendahuluan antara lain: 1.
Melakukan penelahaan sistem pengukuran kinerja. Penelaahan dilakukan atas semua prosedur yang terkait dengan metode penetapan indikator kinerja, cara pengumpulan dan pelaporan capaian kinerja.
2.
Melakukan penelaahan atas peraturan‐peraturan yang bersifat khusus untuk auditan yang bersangkutan, bagian‐bagian, program‐program dan operasi‐operasi di bawahnya.
3.
Melakukan wawancara kepada pihak‐pihak terkait dengan sistem pengukuran kinerja.
4.
Melakukan pengamatan langsung atas pengumpulan data kinerja dan fasilitas organisasi yang digunakan untuk melakukan pengumpulan data kinerja.
5.
Mempelajari hasil‐hasil studi, survei kepuasan pelayanan publik, survei kepuasan pegawai dan survei lainnya.
6.
Mempelajari hasil audit tahun‐tahun sebelumnya.
7.
Studi kepustakaan.
8.
Mengidentifikasi risiko organisasi.
Pusdiklatwas BPKP
25
Audit Kinerja
E.
LANGKAH‐LANGKAH PELAKSANAAN AUDIT PENDAHULUAN
Dengan menggunakan berbagai teknik audit pendahuluan sebagaimana diuraikan di atas, langkah‐ langkah pelaksanaan audit pendahuluan secara sistematis dapat dilakukan sebagai berikut: 1.
Dalam waktu yang relatif singkat, dapatkan informasi‐informasi yang diperlukan yang berhubungan dengan latar belakang dan informasi umum terkait sistem pengukuran kinerja auditan.
2.
Bila entitas yang diaudit telah menggunakan indikator kinerja utama, dapatkan dokumentasi yang tersedia yang menjelaskan indikator tersebut. Selain itu, dapatkan pula sumber informasi internal dan eksternal yang digunakan untuk menghitung indikator kinerja yang berbeda, seperti survei pelanggan dan pegawai.
3.
Lakukan analisis atas latar belakang dan informasi tersebut dalam rangka memperoleh bukti yang relevan.
4.
Buat kesimpulan sementara secara umum dari informasi‐informasi di atas.
5.
Lakukan analisis arti penting dan risiko kegiatan entitas yang diaudit. Dalam audit kinerja, pendekatan audit berbasis risiko lebih ditekankan pada risiko yang terkait dengan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan dan pencapaian tujuan/sasaran dari pelaksanaan tugas dan fungsi auditi. Beberapa hal yang dapat memicu timbulnya risiko yang harus dipertimbangkan auditor dalam menilai risiko yang dihadapi auditi antara lain:
6.
a.
Pengeluaran yang signifikan di bawah atau melebihi anggaran
b.
Tingginya mutasi pegawai
c.
Ekspansi program secara mendadak
d.
Ketiadaan reaksi manajemen auditi terhadap kelemahan yang ada
e.
Tanggung jawab yang tumpah tindih dan tidak jelas
f.
Aktivitas yang rumit dan penuh ketidakpastian
Identifikasikan bidang‐bidang atau kegiatan‐kegiatan yang kemungkinan terdapat kelemahan yang memerlukan perbaikan (area kunci), sehingga dapat mengakibatkan tujuan auditan tidak tercapai. Hasil identifikasi ini dapat dipergunakan sebagai dasar sementara dalam penentuan tujuan audit, ruang lingkup audit, sasaran audit, penentuan kriteria dan bukti‐bukti audit yang diperlukan.
26
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini diberikan contoh pelaksanaan audit pendahuluan Dari hasil penugasan audit kinerja atas salah satu satuan kerja eselon II pada sebuah lembaga pemerintah non kementerian, diperoleh informasi sebagai berikut: a. Tugas pokok dan fungsi dari satuan kerja ini adalah: • Pelaksanaan observasi cuaca dan iklim, dan pengolahan data dan informasi; • Pelayanan data dan informasi; • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim; • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana b. Sasaran strategis dan indikator kinerja utama berdasarkan dokumen rencana strategis yang dimiliki auditan adalah sebagai sebagai berikut: No.
Sasaran Strategis
1
Meningkatnya kualitas hasil observasi
Indikator Kinerja • % pengolahan data yang sesuai sesuai standar • % observasi yang akurat
2
Meningkatnya ketersediaan data dan informasi
• % unsur data yang memenuhi standar ketersediaan • % permintaan yang dipenuhi
3
Meningkatnya kecepatan layanan pemberian informasi
• % layanan yang sesuai standard waktu
4
Meningkatnya variasi media informasi/diseminasi kepada masyarakat
• Jumlah media diseminasi
5
Meningkatnya jumlah PNBP
• indeks kepuasan pengguna jasa atas aspek kecepatan, ketepatan, akurasi, informatif • % jumlah PNBP yg diterima Bendahara dibandingkan PNBP yg seharusnya • % jumlah PNBP yg disetor k kas negara dibandingkan yg diterima Bendahara
c. Dari pemberitaan di media massa diketahui bahwa banyak keluhan yang disampaikan masyarakat pengguna jasa terkait dengan lambannya dan buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan berbelit‐belitnya proses pemberian layanan tersebut. Selain itu, terdapat ketidakjelasan besarnya tarif layanan. Dari informasi tersebut di atas, tim audit memutuskan bahwa salah satu bidang atau kegiatan yang harus dilakukan audit kinerja adalah terkait dengan pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat dan penerimaan PNBP terkait dengan pelayanan tersebut.
Pusdiklatwas BPKP
27
Audit Kinerja
Terhadap bidang‐bidang atau kegiatan‐kegiatan yang dipandang memiliki risiko tinggi, auditor akan melakukan pengujian atas sistem pengendalian yang ada dan mengukur capaian kinerja dari kegiatan‐ kegiatan tersebut. Hal ini akan diuraikan pada bab‐bab berikutnya.
F.
LATIHAN SOAL
1.
Jelaskan maksud dan tujuan dilakukannya audit pendahuluan dalam audit kinerja!
2.
Jelaskan informasi apa saja yang harus diperoleh dalam audit pendahuluan!
3.
Jelaskan pihak‐pihak dari auditi yang terkait dengan pelaksanaan audit pendahuluan!
4.
Jelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan audit pendahuluan!
5.
Jelaskan hal‐hal apa saja yang dapat memicu timbulnya risiko yang harus dipertimbangkan auditor dalam menilai risiko yang dihadapi auditi! ~
28
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab V PENGUJIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu melakukan pengujian sistem pengendalian intern dalam penugasan audit kinerja instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mendefinisikan sistem pengendalian intern pemerintah sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang‐ undangan. Definisi tersebut dapat digambarkan dengan kubus sebagai berikut:
Gambar 3. Kubus SPIP
Pusdiklatwas BPKP
29
Audit Kinerja
Gambar kubus tersebut di atas mencerminkan 3 (tiga) sisi, yaitu 5 (lima) unsur sistem pengendalian intern, 4 (empat) sasaran untuk mencapai tujuan organisasi, dan 2 (dua) lingkup penerapan. Gambar tersebut juga memberikan pemahaman bahwa kelima unsur tersebut dapat berlaku pada tingkat organisasi secara keseluruhan atau hanya pada fungsi/aktivitas tertentu. Penerapan pada tingkat organisasi terutama akan melibatkan pimpinan, dan penerapan pada tingkat aktivitas akan melibatkan para pegawai. Semua itu dilakukan dalam rangka mencapai 4 sasaran untuk realisasi tujuan organisasi, yaitu efisiensi dan efektivitas, pengamanan aset, keandalan laporan keuangan, dan ketaatan pada peraturan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern yang baik akan membantu organisasi mencapai target kinerjanya. Oleh karena itu, pemahaman dan pengujian atas efektivitas dari sistem pengendalian intern auditan harus dilakukan dalam penugasan audit kinerja. Hal ini juga sejalan dengan kewajiban yang ditetapkan dalam standar audit.
A.
MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam penugasan audit kinerja, pengujian atas sistem pengendalian intern dimaksudkan untuk menilai efektivitas pengendalian intern untuk dapat membantu mengidentifikasi potensi kegiatan yang kinerjanya tidak mencapai target. Apabila dari hasil pengukuran/penilaian kinerja, terbukti bahwa kegiatan tersebut tidak tercapai kinerjanya, akan dilakukan pengujian rinci atas penyebab dari ketidaktercapaian kinerja tersebut.
B.
UNSUR PENGENDALIAN YANG DIUJI
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008, terdapat lima unsur dari sistem pengendalian intern yang diuji, yaitu sebagai berikut: 1.
Lingkungan pengendalian (control environment), merupakan fondasi dari sistem pengendalian intern pemerintah, meliputi penciptaan kondisi dan situasi pengendalian dalam jajaran pejabat dan pegawai yang terlibat dalam kegiatan satuan kerja, sehingga diharapkan dapat mempengaruhi kesadaran mereka dalam organisasi untuk dapat mencapai kinerja yang diharapkan. Lingkungan pengendalian mencakup unsur‐unsur: a.
penegakan integritas dan etika;
b.
komitmen atas kompetensi;
30
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
2.
c.
kepemimpinan yang kondusif;
d.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan serta praktik yang sehat mengenai pembinaan SDM;
g.
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.
hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Penilaian risiko (Risk Assessment) Melakukan identifikasi dan analisis risiko yang berkaitan dengan permasalahan keuangan dan non keuangan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penaksiran risiko mencakup unsur‐unsur:
3.
a.
tujuan dan sasaran (goals and objectives) pada tingkatan aktivitas;
b.
identifikasi dan analisis risiko;
Kegiatan pengendalian (Control Activities) Menciptakan kebijakan dan prosedur dalam rangka pengendalian untuk memberikan keyakinan bahwa terdapat kegiatan yang dapat meminimalkan risiko dalam mencapai tujuan satuan kerja yang diaudit atau tujuan program/kegiatan. Kegiatan pengendalian mencakup unsur‐unsur: a.
reviu atas kinerja;
b.
pembinaan SDM;
c.
pengendalian atas sistem informasi (controls over information system);
d.
pengendalian fisik aset;
e.
penetapan dan reviu atas indikator kinerja;
f.
pemisahan fungsi;
g.
otorisasi transaksi;
h.
pencatatan yang akurat dan tepat waktu;
i.
pembatasan akses atas sumber daya dan catatan;
j.
akuntabilitas atas sumber daya dan catatan; dan
k.
dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern dan transaksi/kejadian penting.
Pusdiklatwas BPKP
31
Audit Kinerja
4.
Informasi dan komunikasi Informasi dan komunikasi diperlukan pimpinan auditan untuk melaksanakan pengendalian. Oleh karena itu, informasi harus direkam dan dikomunikasikan kepada pimpinan dan pejabat lain yang memerlukan guna menjalankan tanggung jawab operasionalnya. Pemrosesan informasi dan komunikasi mencakup unsur‐unsur:
5.
a.
pencatatan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat;
b.
mekanisme komunikasi internal dan eksternal yang efektif;
c.
bentuk dan sarana komunikasi yang tepat; dan
d.
penyempurnaan sistem informasi yang terus menerus.
Pemantauan (Monitoring) Pimpinan auditan wajib melakukan pemantauan atas sistem pengendalian intern. Pemantauan adalah proses penilaian mutu/kinerja dari pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan mencakup unsur‐unsur: a.
pelaksanaan pemantauan berkelanjutan;
b.
evaluasi terpisah; dan
c.
tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
Atas masing‐masing unsur‐unsur pengendalian tersebut, terdapat faktor‐faktor yang dapat digunakan sebagai dasar menilai efektivitas sistem pengendalian intern auditan. Auditor dapat menggunakan daftar pertanyaan untuk menguji tingkat pemenuhan faktor‐faktor tersebut sebagaimana terdapat pada lampiran PP Nomor 60 Tahun 2008. Daftar pertanyaan tersebut dirancang untuk pengujian atas sistem pengendalian tingkat organisasi dan tingkat aktivitas. Contoh daftar pertanyaan tingkat organisasi tercantum dalam lampiran 4. Untuk tingkat aktivitas, diberikan contoh untuk aktivitas pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam lampiran 5. Ketika melakukan pengujian atas kelima unsur SPIP tersebut, auditor harus mempertimbangkan juga keterkaitan dan hubungan antar unsur. Hal ini digambarkan dengan piramida sebagai berikut:
32
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Gambar 4. Hubungan Antar Unsur SPIP Kondisi lingkungan pengendalian akan memengaruhi penilaian risiko yang dimiliki auditan. Makin baik lingkungan pengendalian suatu organisasi, makin rendah probabilita terjadinya risiko, terutama risiko yang bersumber dari internal organisasi. Jika demikian, maka kegiatan pengendalian yang diperlukan juga tidak terlalu banyak. Demikian pula dengan pemantauan pengendalian yang harus dilakukan. Pemantauan terutama akan dilakukan atas tujuan atau kegiatan yang paling berisiko tinggi. Untuk melaksanakan keempat unsur tersebut, diperlukan sistem informasi dan komunikasi yang andal. Hasil pengujian atas kondisi sistem pengendalian intern yang ada, digunakan sebagai dasar menentukan potensi kegiatan yang tidak tercapai target kinerjanya. Untuk itu, auditor harus dengan seksama menguji capaian data kinerja terkait kegiatan tersebut. Pengujian data kinerja akan dibicarakan lebih lanjut dalam bab berikut. Contoh pengujian dapat diberikan sebagai berikut: Melanjutkan contoh dari bab sebelumnya, jika dari hasil pengujian atas kondisi lingkungan pengendalian, diperoleh fakta bahwa auditan tidak memiliki aturan perilaku dan tidak adanya standar kompetensi untuk melaksanakan tugas layanan pemberian informasi, maka risiko ketidakakuratan dan keterlambatan layanan akan meningkat. Jika pelaksanaan prosedur layanan tidak dipantau oleh atasan dari pegawai yang melayani pemberian informasi tersebut, maka auditor harus lebih seksama menguji kebenaran data capaian kinerja terkait indikator % pengolahan data yang sesuai sesuai standar, % observasi yang akurat, dan ketepatan waktu layanan pemberian informasi.
Pusdiklatwas BPKP
33
Audit Kinerja
C.
TEKNIK PENGUJIAN YANG DIGUNAKAN
Teknik yang digunakan untuk menguji sistem pengendalian intern satuan kerja, unit pelaksana teknis (UPT), atau pengelola program adalah dengan melakukan survei, penelaahan dokumen dan pengamatan lapangan/wawancara untuk memperoleh informasi mengenai efektivitas dan manfaat pengendalian yang telah ditetapkan. Berikut penjelasan dari masing‐masing teknik tersebut. 1.
Survei Survei dilakukan dengan mengembangkan kuesioner yang akan disebarkan kepada sejumlah responden yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai yang terkait.
2.
Penelitian dokumen dan prosedur Teknik ini dilakukan dengan mengambil uji petik dari dokumen yang tersedia, dinilai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penelitian dokumen dilakukan untuk memperoleh bukti pengujian atas catatan dan dokumen yang dimiliki auditan. Pengumpulan bukti yang berasal dari dokumen‐dokumen harus dipersiapkan dan ditujukan dalam rangka memperoleh informasi yang mendukung simpulan atas efektivitas sistem pengendalian. Dokumen yang penting, signifikan atau kontroversial harus dibuat duplikasinya untuk disimpan dan dicatat sumbernya, sehingga dapat terhindar dari terjadinya polemik atas bukti pengujian yang berasal dari bahan‐bahan yang tertulis.
3.
Pengamatan lapangan Teknik ini dilakukan untuk mengukur dan menguji sejauhmana kegiatan pengendalian atas lima komponen pengendalian berjalan secara efektif. Teknik seperti ini membantu auditor memperoleh bukti atas aset fisik dan dapat membantu mengumpulkan bukti apakah pegawai telah memenuhi prosedur yang layak. Peninjauan atas suatu proses tatkala proses tersebut beroperasi akan memberikan auditor suatu pemahaman dan kredibilitas yang memadai pada saat membahas isu‐ isu dengan UPT/Satker yang diaudit.
4.
Wawancara Wawancara merupakan proses interaksi yang dilakukan dengan komunikasi secara lisan dengan menggunakan metode tanya jawab yang mempunyai tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih rinci atau pendapat/keyakinan/tanggapan Teknik ini lebih tepat digunakan jika jumlah respondennya sedikit dan responden memiliki pengetahuan serta kompetensi terkait topik yang akan ditanyakan. Auditor dapat merumuskan
34
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
informasi dari tangan pertama (key person) mengenai aktivitas atau perilaku melalui suatu kajian dari hasil wawancara yang cermat.
D.
LATIHAN SOAL
1.
Jelaskan tujuan dari dilakukannya pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dalam audit kinerja!
2.
Jelaskan unsur‐unsur sistem pengendalian intern yang harus diuji dalam audit kinerja!
3.
Berikan contoh pengujian atas system pengendalian intern dalam penugasan audit kinerja dengan memperhatikan keterkaitan antar 5 unsur SPIP!
4.
Jelaskan teknik pengujian yang dapat digunakan untuk menguji sistem pengendalian intern! ~
Pusdiklatwas BPKP
35
Audit Kinerja
36
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab VI PENGUJIAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu melakukan pengujian sistem manajemen kinerja dalam penugasan audit kinerja instansi pemerintah.
Pengujian sistem manajemen kinerja dilakukan mulai dari pengujian atas penyusunan indikator kinerja dan penilaian atas kecukupannya hingga pengujian dan pengukuran capaian kinerja dari satuan kerja atau kegiatan yang diaudit.
A.
PENILAIAN KECUKUPAN INDIKATOR KINERJA
1.
Tujuan Penilaian kecukupan indikator kinerja adalah langkah awal untuk menilai kinerja auditan. Penilaian ini dilakukan untuk menjamin bahwa indikator kinerja yang digunakan benar‐benar dapat menggambarkan kinerja instansi yang diaudit, sesuai dengan tujuan pendirian organisasi sebagaimana tertuang dalam pernyataan visi, misi/tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran, serta strategi organisasi. Indikator kinerja tersebut dianggap cukup bila memenuhi karakteristik spesifik, dapat diukur, relevan, dan komprehensif. Spesifik berarti pernyataan indikator kinerja telah memberikan makna yang jelas dan sama di antara para pengguna. Tidak ada interpretasi yang berbeda tentang apa arti dari indikator kinerja dan bagaimana mengukurnya. Dapat diukur berarti tersedia data kinerja yang obyektif untuk mengukur capaian dari indikator kinerja tersebut dan menggunakan satuan ukuran yang umum digunakan seperti prosentase, buah, unit dan sebagainya.
Pusdiklatwas BPKP
37
Audit Kinerja
Relevan berarti indikator kinerja yang digunakan selaras dengan pernyataan visi, misi, dan dan tugas pokok dan fungsi organisasi, tujuan dan sasaran serta strategi yang ditetapkan. Komprehensif berarti indikator Kinerja yang digunakan telah mencakup semua aktivitas kunci instansi pemerintah serta mengandung komposisi yang baik antara indikator kuantitatif dan kualitatif, internal dan eksternal, masa lalu dan masa depan. 2.
Langkah–langkah Penilaian Indikator Kinerja Langkah‐langkah dalam menilai apakah indikator kinerja telah spesifik adalah sebagai berikut: a.
Lakukan wawacara kepada beberapa pihak yang terlibat dalam penyusunan indikator kinerja dan pengguna laporan kinerja untuk memperoleh pemahaman responden atas makna dan cara pengukuran capaian kinerja.
b.
Analisis konsistensi penggunaan rumusan yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja.
c.
Apabila terdapat perbedaan cara pengukuran, lakukan wawancara dengan pejabat atau pegawai terkait untuk mendiskusikan kemungkinan berbagai interpretasi yang terjadi.
Langkah‐langkah dalam menilai apakah indikator kinerja telah dapat diukur adalah sebagai berikut: a.
Identifikasi penggunaan satuan ukuran yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja.
b.
Identifikasikan dokumen yang dijadikan sumber data kinerja, baik data primer maupun dalam bentuk laporan sebagai data sekunder.
c.
Jika dari kedua langkah tersebut, auditor dapat mengidentifikasinya, maka dapat disimpulkan indikator kinerja telah dapat diukur.
Langkah–langkah dalam menilai apakah indikator kinerja telah relevan meliputi: a.
Tentukan apakah tujuan keberadaan organisasi telah terefleksikan dalam pernyataan visi, misi dan tujuan organisasi dengan merujuk pada peraturan perundang‐undangan yang berlaku;
b.
Lakukan penilaian apakah indikator kinerja telah merefleksikan pernyataan visi, misi, tugas pokok dan fungsi organisasi, tujuan dan sasaran serta strategi yang ditetapkan auditan sehingga memudahkan pengukuran kemajuan pencapaian sasaran instansi pemerintah dengan cara:
38
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
1)
Menentukan apakah indikator kinerja merupakan ukuran yang tepat untuk menilai pencapaian target dan sasaran dengan memastikan bahwa indikator telah secara jelas merepresentasikan atau terkait dengan kinerja yang diukur.
2)
Membandingkan semua kata/frasa kunci dalam pernyataan‐pernyataan tersebut dan tentukan apakah telah cukup tercakup dalam indikator kinerja.
3)
Memastikan bahwa indikator kinerja telah cukup menggambarkan aktivitas khusus yang diukur dengan indikator tersebut dan bagaimana aktivitas itu akan memungkinkan organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuan.
4)
Tentukan apakah indikator kinerja akan dapat menyediakan informasi yang relevan dengan kebutuhan pengguna.
5)
Apakah indikator terkait dengan aktivitas yang akan membantu pencapaian sasaran dan tujuan organisasi.
6)
Pastikan bahwa indikator mengukur efisiensi dan efektivitas dan tidak merepresentasikan indikator beban kerja yang hanya mengindikasikan tingkat kesibukan organisasi daripada seberapa efisien dan efektif organisasi itu bekerja.
Langkah–langkah pengujian untuk menilai apakah indikator kinerja telah komprehensif adalah: a.
Pastikan bahwa indikator telah mencakup seluruh aktivitas kunci yang dijalankan oleh instansi pemerintah (auditan) yang bersangkutan.
b.
Pastikan bahwa ada perimbangan yang baik antara indikator kuantitatif dan kualitatif yang dapat menggambarkan secara komprehensif kinerja organisasi.
c.
Pastikan bahwa ada perimbangan yang baik antara indikator masa lalu dan antisipasi kesesuaian program instansi pemerintah dengan kondisi yang mungkin dihadapi di waktu yang akan datang.
d.
Adakan pengujian apakah cukup informasi tersedia di dalam laporan bagi pengguna untuk memahami sifat aktifitas dan faktor‐faktor yang mempengaruhi kinerja yang telah dicapai.
3.
Penetapan Indikator Kinerja yang Disepakati Dalam hal auditan tidak memiliki indikator kinerja atau indikator kinerja yang digunakan disimpulkan tidak memenuhi kriteria cukup (spesifik, dapat diukur. relevan dan komprehensif), maka tim bersama‐sama auditan menetapkan indikator kinerja yang dipandang tepat sebagai indikator kinerja auditan tersebut. Hal ini dapat terjadi saat auditor melakukan audit pada tingkat
Pusdiklatwas BPKP
39
Audit Kinerja
kegiatan yang berlangsung di satuan kerja eselon III ke bawah yang tidak memiliki kewajiban membuat laporan kinerja dan penetapan kinerja. Langkah penetapan kesepakatan indikator kinerja mencakup: a.
Dapatkan informasi tentang indikator kinerja yang lazim digunakan oleh instansi pemerintah atau sektor publik sejenis baik di dalam maupun luar negeri (best practices).
b.
Sepakati bersama dengan auditan indikator kinerja yang dipandang sesuai bagi auditan terutama dengan memperhatikan kriteria spesifik, dapat diukur, relevan dan komprehensif.
4.
Penyusunan Simpulan Tentang Kecukupan Indikator Kinerja Berdasarkan hasil penilaian tentang kecukupan indikator kinerja, auditor menyusun simpulan tentang indikator kinerja yang disepakati (baik indikator kinerja yang disusun sendiri oleh auditan, dalam hal auditor setuju bahwa indikator kinerja dinyatakan telah cukup, maupun indikator kinerja yang disepakati bersama antara auditor dan auditan) akan digunakan dalam menilai kinerja auditan. Indikator kinerja yang disepakati tersebut selanjutnya digunakan untuk mengukur capaiannya dalam rangka menilai kinerja auditan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
B.
PENGUKURAN CAPAIAN KINERJA
1.
Tujuan Pengukuran capaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui prestasi auditan untuk periode yang diaudit sesuai dengan indikator kinerja yang digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum mengumpulkan informasi data hasil capaian kinerjanya, auditor harus meyakinkan diri bahwa laporan kinerja telah disajikan secara wajar. Indikator kinerja disimpulkan telah disajikan secara wajar bila data besaran indikator kinerja yang dilaporkan instansi pemerintah didukung oleh data yang memadai dan dapat diandalkan. Langkah penetapan kewajaran penyajian indikator kinerja meliputi: a.
Pastikan bahwa sistem informasi instansi pemerintah menjamin dihasilkannya informasi yang dapat diandalkan.
40
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
b.
Tentukan apakah indikator kinerja membatasi observasi pada jenis‐jenis permasalahan tertentu atau situasi yang cenderung bergerak ke arah pencapaian target. Bila demikian, buat penilaian sejauh mana hal itu akan membiaskan pengukuran.
c.
Pastikan bahwa besaran angka hasil capaian kinerja didukung oleh data yang cukup dan kompeten.
2.
Data Capaian Kinerja Dalam pengukuran capaian kinerja, terdapat dua kondisi yang mungkin akan ditemui. Berikut ini diuraikan kedua kondisi dimaksud. a.
Bila auditan telah memiliki indikator kinerja dan melaporkan data capaiannya. Dalam hal ini, auditor harus melakukan pengujian atas data kinerja. Pengujian ini dilakukan dengan memastikan sumber data sekunder berupa laporan yang tepat yang dapat digunakan untuk mengukur realisasi capaian kinerja. Jika dari hasil pengujian atas sistem pengendalian terkait dengan sistem informasi menunjukkan tingkat keandalan yang memadai, auditor dapat melakukan sampling terhadap dokumen pendukung primer (berkas). Namun, jika hasil sampling menunjukkan bahwa laporan tersebut menunjukkan informasi yang tidak andal, maka auditor harus melakukan pengukuran kinerja dengan mendasarkan pada dokumen primer (berkas awal).
b.
Bila digunakan indikator kinerja yang disepakati dan belum ada data capaiannya. Dalam hal ini, auditor harus melakukan pengukuran untuk memperoleh data capaian kinerja auditan pada periode yang diaudit. Gunakan seluruh informasi yang tersedia untuk mendapatkan hasil capaian kinerjanya.
Dalam hal capaian indikator kinerja diperoleh melalui survei (Survei Kepuasan Pegawai dan Survei Kepuasan Pelayanan Publik), auditor hendaknya melakukan pengujian atas ketepatan metodologi survei yang dilakukan. Pengujian ini dilakukan dengan menilai ketepatan penetapan ukuran sampel, pemilihan responden, pengolahan data hasil survei, dan penyimpulan hasil survei. 3.
Hasil Pengukuran Data capaian kinerja yang diperoleh dari pengukuran tersebut di atas selanjutnya dibandingkan dengan tolok ukur yang dapat berupa target, standar, capaian tahun‐tahun sebelumnya, rata‐rata capaian kinerja organisasi sejenis lainnya, atau data pembanding lainnya yang sesuai (benchmark atau best practices).
Pusdiklatwas BPKP
41
Audit Kinerja
Hasil pembandingan tersebut merupakan kesenjangan (gap) antara realisasi capaian kinerja dengan tolok ukurnya. Data gap tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar analisis dan pengujian rinci untuk mencari penyebab hakiki terjadinya gap dan solusi perbaikannya sebagaimana akan diuraikan pada bab berikut ini.
C.
LATIHAN SOAL
1.
Jelaskan kriteria yang digunakan untuk menilai kecukupan indikator kinerja!
2.
Jelaskan langkah‐langkah yang dapat dilakukan auditor dalam menilai apakah indikator kinerja telah spesifik!
3.
Jelaskan tujuan pengukuran kinerja dalam pelaksanaan audit kinerja!
~
42
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab VII AUDIT RINCI DAN PENYUSUNAN TEMUAN Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu melakukan audit rinci dan penyusunan temuan dalam penugasan audit kinerja instansi pemerintah.
A.
ANALISIS GAP DAN PENGUJIAN RINCI
1.
Tujuan Langkah selanjutnya setelah diperoleh data kesenjangan (gap) antara tingkat capaian kinerja dengan tolok ukur yang digunakan adalah menetapkan (bagian) kinerja mana yang menunjukkan capaian yang jauh lebih rendah dari tolok ukurnya. Berdasarkan data tersebut, auditor mengumpulkan informasi detail/rinci, sehingga dapat diperoleh faktor penyebab hakiki dari penyimpangan/gap tersebut. Hipotesis awal yang muncul pada fase pengujian sistem pengendalian intern akan diuji dan bila perlu dimodifikasi setelah informasi baru diperoleh dan diuji. Selama pelaksanaan fase ini, harus difokuskan pada hasil atau “focus on results”. Perolehan informasi dipandu oleh program pengujian yang memungkinkan tim auditor untuk memahami bagaimana setiap pekerjaan pengujian berhubungan dengan hasil yang diharapkan. Pada intinya, fokus pengujian bukan pada pengendalian atau proses. Audit rinci ini dapat mengarah pada beberapa atau seluruh sasaran berikut: a.
Ketepatan waktu, kualitas dan efisiensi;
b.
Keandalan dan integritas sistem dan prosedur;
c.
Pengendalian intern dan akuntabilitas;
d.
Perlindungan terhadap aset‐aset publik;
e.
Kepatuhan pada peraturan, kebijakan dan prosedur; dan/atau
f.
Efektivitas layanan publik atau program/kegiatan.
Pusdiklatwas BPKP
43
Audit Kinerja
2.
Langkah Pengujian Rinci Langkah‐langkah pengujian terinci meliputi, sebagai berikut. a.
Mengembangkan sasaran/tujuan pengujian. Tujuan/sasaran pengujian harus diidentifikasikan terlebih dahulu untuk menghindari pekerjaan‐pekerjaan yang tidak perlu. Idealnya tujuan audit harus sesuai dengan pencapaian hasil dari suatu entitas, sektor, atau fungsi.
b.
Menentukan ruang lingkup. Maksud penentuan ruang lingkup adalah untuk memudahkan konsentrasi sumber daya tim audit. Audit hendaknya difokuskan pada area‐area yang memiliki dampak signifikan terhadap kinerja dan hasil.
c.
Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi (bukti). Dalam pelaksanaan audit rinci, tim auditor harus mendapatkan bukti yang relevan, kompeten, dan cukup. Bukti audit tersebut dapat berupa bukti fisik, dokumen, pengakuan, dan bukti analitis. Bukti tersebut dapat diperoleh dengan cara inspeksi dan observasi, wawancara, pengamatan langsung, perhitungan, pembandingan, dan analisis hubungan logis antar data/informasi (reasoning),
d.
Menetapkan faktor utama penyebab kesenjangan antara capaian kinerja dengan tolok ukurnya. Berdasarkan analisis atas bukti yang diperoleh, auditor menetapkan faktor utama yang diperhitungkan sebagai penyebab kelemahan kinerja organisasi.
e.
Membuat simpulan dan mendokumentasikan hasil audit. Setelah seluruh data dan informasi diperoleh serta telah diidentifikasi faktor‐faktor penyebab kelemahan kinerja organisasi, auditor meenyusun simpulan hasil audit dalam format temuan hasil pengujian yang akan dibahas pada sub‐bab berikut ini.
B.
PENYUSUNAN TEMUAN HASIL AUDIT
Temuan hasil audit merupakan dokumen yang berisikan temuan penting yang dihasilkan selama pelaksanaan audit kinerja. Dokumen ini dibuat berdasarkan kertas kerja audit. Ketika menyusun temuan
44
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
hasil audit adalah penting untuk diingat bahwa arahnya akan bermuara pada laporan hasil audit. Sehingga, diharapkan penulisan temuan hasil audit tersebut mempunyai struktur logika yang sama ketika akan digunakan dalam penyusunan konsep laporan hasil audit. Temuan hasil audit dibuat ringkas dan mencakup informasi cukup untuk menggambarkan permasalahan secara memadai dan akibatnya terhadap pelaksanaan kegiatan dan program instansi yang diaudit. Oleh karena itu, temuan hasil audit harus mengikuti kaidah penyusunan temuan audit, yaitu harus memiliki kelengkapan unsur‐unsur temuan berupa: 1.
Kondisi (“fakta yang ada”),
2.
Kriteria (“apa yang seharusnya”),
3.
Sebab (“mengapa terdapat deviasi antara kondisi dengan kriteria”).
4.
Dampak (“apa konsekuensi dari kondisi yang tidak sesuai kriteria”),
5.
Tanggapan auditan yang diperoleh secara tertulis terhadap kondisi, sebab, dan atau dampak
6.
Rekomendasi auditor, sebagai sesuatu yang perlu dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi penyebab, akan disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada auditan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan rekomendasi : 1.
Auditor harus memasukan rekomendasi untuk mengarahkan tindakan koreksi terhadap kelemahan kinerja.
2.
Rekomendasi tersebut harus dinyatakan dalam arti yang luas terhadap apa yang perlu dilakukan dengan rincian yang cukup agar auditan lebih praktis menerapkannya.
3.
Biaya untuk mengimplementasikan rekomendasi tidak melebihi manfaat yang akan diperolehnya.
4.
Bila terdapat beberapa alternatif rekomendasi terkait dengan biaya, harus diusulkan dan disepakati oleh auditan.
Berikut ini disajikan contoh temuan audit kinerja yang baik, sesuai lingkup audit kinerja menurut PP 60 Tahun 2008.
Pusdiklatwas BPKP
45
Audit Kinerja
Contoh 7.1. Temuan Audit Kinerja Atas Pencapaian Sasaran dari Tugas dan Fungsi Dari hasil audit atas kinerja pengamatan udara ditemukan bahwa stasiun XXXX, belum mencapai target. Sesuai dengan SK Kepala Badan nomor 123XYZ Tahun 2009, target jumlah pengamatan sebesar 1.000 pengamatan, sedangkan pengamatan yang akurat hanya 50% Hal ini disebabkan: a. Kurangnya kompetensi dari pengamat yang tidak memperoleh sertifikasi yang memadai. b. Pihak stasiun tidak pernah menerima berita cuaca (data cuaca) dari kapal – kapal niaga maupun mercusuar‐mercusuar yang sangat penting untuk keperluan evaluasi dan verifikasi program prakiraan atau keperluan analisis cuaca kelautan. Sesuai Keputusan Menteri PQR Nomor KM. 295/MG.201/Phb‐81 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengamatan dan Pengiriman Data Tahun 1981 c. Sebagian besar (10 unit) peralatan yang telah terpasang belum dikalibrasi ulang, sesuai jadwal yang seharusnya, yaitu bahwa setiap peralatan mekanik wajib dikalibrasi selambat‐lambatnya 2 tahun sekali, sedangkan Peralatan elektronik (Otomatis) wajib dikalibrasi selambat‐lambatnya 1 (satu) Tahun sekali. Akibatnya: a. Menimbulkan potensi terjadinya kesalahan dalam tugas prakiraan baik prakiraan di wilayah laut di lingkungan stasiun xxxx maupun pembuatan shipping wcast untuk pelayaran, b. Meningkatnya keluhan pengguna informasi
Rekomendasi:
Disarankan kepada Kepala satuan XXXX agar a. mengirimkan pengamat untuk mengikuti diklat sertifikasi yang dibutuhkan, b. mengusulkan kepada menteri PQR agar membuat kebijakan yang mengaitkan kewajiban pengiriman data cuaca dengan layanan pelabuhanan, dan c. melakukan kalibrasi ulang atas 10 buah peralatan mekanik yang ada. Dengan mengacu pada pedoman kendali mutu audit yang dikeluarkan MENPAN RB, temuan hasil audit dapat dituangkan dalam bentuk formulir seperti terdapat pada lampiran 6.
46
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Contoh 7.2.
Temuan Audit Kinerja atas Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan
Dari hasil audit atas nilai kegiatan pemeliharaan, dijumpai adanya nilai kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor yang melebihi target. Sesuai dengan POK DIPA satker ABC, nilai kegiatan pemeliharaan tiap kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: a. Kendaraan bermotor roda 4 = Rp 13.000.000,‐ per tahun b. Kendaraan bermotor roda 2 = Rp 2.800.000,‐ per tahun Dari hasil pemeriksaan atas bukti‐bukti pemeliharaan kendaraan tersebut, dijumpai bahwa: a. Satu buah kendaraan dinas Roda‐4, yang sudah tidak layak jalan sejak tahun 2008 sesuai laporan Simak BMN Stasiun kondisinya sudah Rusak Berat namun masih dikeluarkan biaya pemeliharaannya . b. Satu buah kendaraan dinas Roda‐2, yang sudah tidak layak jalan sejak tahun 2008 sesuai laporan Simak BMN auditan, kondisinya sudah Rusak Berat namun masih dikeluarkan biaya pemeliharaannya. Hal ini disebabkan:
a. Auditan belum melaksanakan Opname Fisik Barang Inventaris ( OFBI)
b. Auditan belum melaksanakan usulan penghapusan barang yang sudah tidak operasional.
Akibatnya terjadi kerugian Negara sebesar Rp 15.800.000, atas kelebihan pengeluaran biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut.
Rekomendasi
Disarankan kepada kepala satker agar: a. Secara berkala, melakukan opname fisik barang inventaris.
b. Mengusulkan penghapusan barang yang sudah rusak berat dan tidak digunakan lagi.
c. Menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 15.800.000,‐ atas kelebihan pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Penyusunan temuan hasil audit dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai berikut : 1.
Konsep disusun oleh Ketua Tim Auditor dengan dibantu oleh anggota tim pada saat audit berlangsung di lokasi auditan.
2.
Konsep tersebut harus mendapatkan koreksi/persetujuan dari Pengendali Teknis.
Pusdiklatwas BPKP
47
Audit Kinerja
3.
Konsep tersebut disampaikan kepada Pimpinan auditan untuk dibahas dan diberikan komentar/tanggapan.
4.
Komentar/tanggapan auditan tersebut kemudian didokumentasikan dan dianalisis. Apabila auditan tidak setuju dengan temuan hasil audit tersebut, maka alasan tidak setuju tersebut harus juga dianalisis.
5.
Terhadap temuan yang tidak disetujui, apabila dari hasil analisis atas tanggapan auditan beserta bukti‐bukti pendukungnya, tim audit menerima alasan yang disampaikan, temuan tersebut dapat dihilangkan dari temuan hasil audit atau memberi tanda silang (x) pada konsep temuan.
6.
Ketua tim atau Pengendali Teknis audit bersama sama dengan pimpinan auditan memaraf tiap halaman temuan hasil audit. Ketua tim dan atau Pengendali Teknis audit bersama sama dengan pimpinan auditan menandatangani halaman terakhir dari halaman temuan tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam meminta tanggapan, adalah sebagai berikut. 1.
Menghindarkan kesalahpahaman. Auditor harus memastikan bahwa pihak yang dimintai tanggapan memahami temuan audit yang disampaikan.
2.
Kerahasiaan. Auditor harus memastikan bahwa kerahasiaan isi ikhtisar temuan hasil audit dapat terjaga baik oleh auditor dan auditan. Kata rahasia harus dimuat dalam halaman sampul dan setiap lembar isi ikhtisar temuan hasil audit.
3.
Jangka waktu. Kesepakatan mengenai jangka waktu pemberian tanggapan harus ditetapkan bersama antara auditor dan auditan. Auditor harus selalu memonitor kemajuan proses pemberian tanggapan atas ikhtisar temuan hasil audit yang bersangkutan.
Tanggapan yang diberikan, seperti janji atau rencana tindakan perbaikan harus dimuat sebagai kelengkapan ikhtisar temuan hasil audit, namun bukan sebagai pembenaran untuk menghilangkan temuan signifikan dan rekomendasi yang berhubungan dengan temuan tersebut. Tanggapan dari pihak auditan sebaiknya dibuat secara tertulis dan didukung oleh dokumen penunjang tanggapan.
48
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
C.
LATIHAN SOAL
1.
Uraikan langkah‐langkah pengujian rinci dalam audit kinerja!
2.
Jelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengembangkan rekomendasi atas temuan audit kinerja!
3.
Jelaskan apa yang harus dilakukan tim audit dalam menanggapi tanggapan auditan yang tidak menyetujui temuan! ~
Pusdiklatwas BPKP
49
Audit Kinerja
50
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Bab VIII PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT KINERJA DAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari bab ini, diharapkan para peserta diklat akan mampu menyusun laporan hasil audit kinerja dan melakukan pemantauan tindak lanjut dalam penugasan audit kinerja instansi pemerintah.
A.
PENDAHULUAN
1.
Pengertian Laporan Hasil Audit Kinerja Laporan Hasil Audit Kinerja adalah dokumen atau media komunikasi auditor untuk menyampaikan informasi tentang simpulan, temuan dan rekomendasi hasil audit kinerja yang dilakukan terhadap instansi pemerintah pusat dan daerah, badan dan organisasi lainnya.
2.
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pelaporan hasil audit kinerja adalah: a.
Mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak‐pihak yang berkepentingan;
b.
Merupakan laporan tertulis dari tim auditor sebagai bukti penyelesaian tugas;
c.
Menyajikan penilaian yang independen dan profesional atas kinerja auditan;
d.
Memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
e.
Alat pemantauan tindak lanjut untuk mengetahui apakah tindakan perbaikan sebagaimana direkomendasikan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Informasi yang disampaikan dalam laporan audit kinerja sebaiknya mudah dimengerti, bebas dari bias, didukung dengan bukti audit yang kompeten, relevan, independen, obyektif, fair dan bersifat konstruktif. Laporan audit yang memuat hasil penilaian kinerja auditan secara obyektif dan independen serta saran untuk peningkatan kinerja secara berkelanjutan sangat bermanfaat bagi Pusdiklatwas BPKP
51
Audit Kinerja
para pengguna laporan (Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, DPR/D, dan stakeholder lainnya) sehingga diharapkan terjadi perubahan yang positif tidak hanya dalam pelaksanaan kegiatan auditan tetapi juga pada pengelolaan pemerintahan secara umum.
B.
PROSES PELAPORAN
Selama melaksanakan audit, auditor harus menyelenggarakan dan mendokumentasikan semua pekerjaannya ke dalam Kertas Kerja Audit (KKA). KKA memuat bukti‐bukti dan analisis bukti untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi audit. KKA ini menjadi penghubung antara pelaksanaan dan pelaporan audit. Oleh sebab itu, laporan hasil audit disusun berdasarkan Kertas Kerja Audit (KKA), Daftar Temuan dan hasil pembahasan akhir yang dibuat selama pelaksanaan audit. Semua tanggapan dari auditan dan evaluasi auditor atas tanggapan auditan dituangkan dalam laporan hasil audit. Evaluasi auditor tersebut bisa berupa tanggapan positif artinya menerima tanggapan auditan atau negatif artinya menolak tanggapan dan alasan auditan karena bukti dan alasan yang diajukan tidak dapat diterima. Konsep laporan disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai berlandaskan fakta yang direkam dalam KKA, temuan hasil audit, dan hasil pembahasan temuan hasil audit. Selanjutnya, konsep laporan direviu secara berjenjang mulai dari pengendali teknis hingga pejabat yang berwenang untuk menyetujui. Reviu konsep laporan bertujuan untuk menentukan kelayakan dan ketepatan format dan materi laporan. Formulir‐formulir yang digunakan dalam melakukan reviu laporan adalah: •
Routing Slip untuk mengendalikan ketepatan dan kecepatan penyelesaian laporan;
•
Lembar Reviu Konsep Laporan (Review Sheet) yang berfungsi sebagai lembar kendali materi laporan yang digunakan untuk mengendalikan/menilai mutu materi laporan hasil audit kinerja.
•
Check List Penyelesaian Laporan yang berfungsi menilai kelengkapan isi laporan
Bentuk formulir‐formulir tersebut di atas dapat menggunakan format dalam lampiran 7, 8, dan 9. Laporan final adalah konsep laporan yang telah melalui proses reviu berjenjang hingga inspektur. Konsep laporan yang telah diperbaiki dan disetujui oleh Inspektur kemudian disampaikan kepada bagian penggandaan untuk digandakan. Selanjutnya laporan tersebut diberi nomor dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk seterusnya didistribusikan kepada pihak‐pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
52
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Media dan sarana yang dapat digunakan oleh auditor selama proses penyusunan laporan hasil audit adalah:
1.
Notisi Audit Sepanjang pelaksanaan audit lapangan, auditor mungkin perlu untuk mengkomunikasikan, mendiskusikan, atau mengklarifikasikan berbagai permasalahan atau isu‐isu penting dengan pejabat instansi yang diaudit. Media yang digunakan untuk berkomunikasi selama pelaksanaan audit dapat berupa Notisi Audit, Management Letters ataupun Discussion papers. Notisi audit juga berfungsi untuk mengkonfirmasikan fakta‐fakta dengan pejabat instansi yang diaudit serta berguna sebagai laporan kemajuan (progress) dalam pengembangan temuan‐temuan audit dan rekomendasi. Komunikasi melalui notisi audit perlu dilakukan secara dini, kontinyu, berulang sepanjang pelaksanaan audit untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan obyektif termasuk tanggapan dan komentar dari auditan. Ketika menulis notisi audit, auditor perlu memperhatikan bahwa arahnya akan bermuara pada laporan audit final. Sehingga, diharapkan penulisan notisi audit tersebut mempunyai struktur logika yang sama ketika akan digunakan dalam penyusunan konsep laporan. Notisi audit dibuat ringkas dan mencakup informasi cukup untuk menggambarkan permasalahan secara memadai dan akibatnya terhadap pelaksanaan operasi dan program instansi yang diaudit. Usulan perbaikan juga dimasukkan apabila dianggap diperlukan. Hal ini dapat mengarahkan implementasi rekomendasi secara lebih dini sehingga berdampak pada perbaikan administrasi publik.
2.
Pembahasan Akhir (Exit Conference) Pembahasan akhir (exit conference/meeting) yang formal merupakan pembahasan terakhir atas temuan‐temuan, kesimpulan dan saran perbaikan yang diusulkan oleh tim auditor. Pembahasan ini penting untuk memperoleh keyakinan bahwa isu‐isu atau permasalahan yang dikemukakan dapat dimengerti secara penuh oleh kedua belah pihak. Tanggapan atau respons dari auditan perlu dipertimbangkan dalam membuat konsep laporan hasil audit.
3.
Konsep Laporan Konsep laporan disusun setelah pekerjaan lapangan selesai berlandaskan fakta yang direkam dalam Kertas Kerja Audit, Notisi Audit, dan hasil diskusi/pembahasan akhir dengan auditan. Selanjutnya, konsep laporan diriviu oleh penanggung jawab audit. Riviu konsep laporan bertujuan
Pusdiklatwas BPKP
53
Audit Kinerja
untuk menentukan kelayakan dan ketepatan format dan materi laporan dan dilakukan secara berjenjang dimulai dari pengendali teknis (dalnis), pengendali mutu (daltu), direktur/kepala perwakilan untuk dikoreksi dan/atau disetujui. Draf atau konsep laporan perlu dikomunikasikan kepada auditan untuk melihat konteks laporan secara menyeluruh termasuk temuan audit, simpulan, dan saran. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya kejutan‐kejutan yang tidak menyenangkan dari isi laporan serta untuk mendapatkan masukan/respons/tanggapan/ bantahan tambahan dari auditan.
4.
Laporan Final Laporan final adalah konsep laporan yang telah melalui proses riviu berjenjang oleh dalnis, daltu atau penanggung jawab audit. Hal‐hal yang perlu mendapat perhatian dalam finalisasi laporan hasil audit kinerja adalah: a.
Menghindari berbagai kesalahan yang material yang dapat merusak secara potensial kredibilitas laporan dan lembaga auditor. Oleh karena itu, adalah hal yang krusial, untuk memberi perhatian penuh kepada keakuratan, kelogisan dan kejelasan dari laporan;
b.
Kecepatan dan ketepatan waktu penerbitan Laporan audit kinerja, sehingga pemanfaatannya dapat optimal;
c.
Pendistribusian Laporan hasil audit beserta surat pengantar (SP) disampaikan kepada pengelola dan penanggung jawab instansi yang diperiksa dan pihak‐pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.
Laporan harus didistribusikan secara cepat (tepat waktu) kepada pejabat yang berkepentingan sehingga pejabat yang bertanggung jawab dapat segera merespons atau mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan saran dan rekomendasi auditor;
e.
Semua dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan audit dan pelaporan hasil audit harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya.
C.
BENTUK DAN ISI LAPORAN HASIL AUDIT
Dalam menentukan bentuk dan isi laporan, auditor harus menggunakan pertimbangan profesional yang meliputi pertimbangan atas pengguna dan distribusi laporan. Penggunaan tabel, grafik, dan slide yang ringkas perlu dipertimbangkan dalam menyusun laporan untuk mendukung penyajian laporan yang bersifat formal.
54
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Laporan hasil audit harus disusun oleh auditor dengan memperhatikan hal‐hal sebagai berikut: 1.
Bentuk Laporan Suatu format dan layout laporan yang logis serta mudah diikuti dapat membimbing pembaca untuk memahami isi laporan. Tanpa mengabaikan keunikan masing‐masing auditan, perlu ditetapkan suatu format laporan kinerja yang standar sehingga dapat dipakai sebagai laporan resmi yang disampaikan kepada pihak‐pihak yang berkepentingan. Penyusunan laporan dilakukan secara uraian bebas tetapi terarah dengan memperhatikan cara penyajian data yang baik dan mudah dipahami. Laporan Audit Kinerja dapat berbentuk bab atau surat yang minimal berisi pendahuluan, informasi umum auditan, uraian hasil audit kinerja, simpulan dan rekomendasi yang disusun secara sistematis disertai dengan penjelasan rinci.
2.
Materi/Isi Laporan Hasil Audit Laporan hasil audit kinerja merupakan dokumen atau media komunikasi auditor, untuk menyampaikan informasi tentang simpulan, temuan dan rekomendasi hasil audit kepada pihak‐ pihak yang berkepentingan. Informasi yang dimuat dalam laporan audit antara lain: a.
Dasar penugasan berupa mandat dan surat tugas.
b.
Tujuan audit, sehingga pembaca dapat memahami latar belakang audit dihubungkan dengan kesimpulan atau hasil‐hasil audit.
c.
Sifat dan ruang lingkup audit, karena ruang lingkup untuk tiap‐tiap audit dapat berbeda. Pembatasan ruang lingkup dari pekerjaan auditor dan alasan‐alasannya harus dijelaskan dalam laporan audit.
d.
Periode waktu yang dicakup dalam audit, menginformasikan kepada pembaca mengenai periode waktu pemberian assurance.
e.
Metodologi audit, pernyataan standar profesi yang digunakan untuk menyediakan keyakinan bahwa audit telah dilaksanakan dengan cara‐cara yang professional;
f.
Informasi umum berisi penjelasan tentang program atau kegiatan yang diaudit, tujuan, sifat dan ukuran kegiatan, serta organisasi dan manajemen auditan atau program yang diaudit termasuk tanggung jawab manajemen sehingga pembaca mempunyai pandangan/wawasan yang cukup tentang aktivitas audit untuk memahami informasi yang ada di dalam laporan
Pusdiklatwas BPKP
55
Audit Kinerja
hasil audit. Manajemen bertanggungjawab atas kinerja instansi dan informasi yang terdapat di dalam laporan kinerjanya g.
Kriteria yang digunakan dan persetujuan manajemen akan ketepatannya; Untuk menunjukkan dasar pengukuran kinerja dan sumber kriteria. Juga diungkapkan apabila ada ketidaksetujuan manajemen akan kecocokan kriteria yang dipilih.
h.
Indikator‐indikator kinerja baik indikator kinerja keuangan dan non‐keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja auditan dalam LAKIP maupun laporan kinerja lainnya;
i.
Uraian hasil audit berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan antara lain mengenai efektivitas pengendalian intern organisasi sektor publik disertai ungkapan mengenai kekuatan, kelemahan, dan rekomendasi perbaikannya. Selanjutnya uraian hasil audit atas capaian kinerja; untuk melaporkan sejauh mana kinerjanya telah mencapai atau memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama, ditunjukkan dengan angka‐angka indikator kinerja yang dibandingkan dengan kriteria berupa target, anggaran, atau benchmarking entitas sejenis. Penilaian tersebut menunjukkan tingkat pentingnya isu dengan menggambarkan dampaknya atas kualitas kinerja, pengaruhnya atas capaian kinerja, serta penyebabnya.
j.
Hasil Audit berupa temuan; Temuan audit biasanya meliputi hal‐hal seperti ketidakefisienan, ketidakefektifan, pemborosan dan ketidak hematan. Laporan audit kinerja harus menjelaskan fakta‐fakta dan temuan‐temuan yang relevan secara memadai sehingga pembaca laporan dapat memahami dasar pembentukan opini auditor. Fakta‐fakta, perbandingan dengan kriteria yang sesuai dan analisis perbedaan antara apa yang diobservasi dengan kriteria audit, termasuk penyebab dan akibat dari perbedaan‐perbedaan tersebut.
k.
Tanggapan manajemen (apabila ada) termasuk rencana aksi untuk merespons audit dan perbedaan pendapat;
l.
Kesimpulan atas masing‐masing tujuan audit. Untuk menunjukkan penilaian kinerja untuk masing‐masing tujuan audit serta hal‐hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak auditan; dan
m.
Rekomendasi atau rencana aksi (action plan) yang dibuat untuk langkah perbaikan terhadap bagian atau fungsi instansi yang diaudit.
56
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
3.
Penyajian Laporan Hasil Audit Penyajian analisis dan informasi dalam laporan hasil audit harus cukup, relevan dan layak agar permasalahan yang ada dapat dipahami secara benar. Dalam menyajikan laporan, auditor harus memastikan bahwa pesan utama dalam laporan dapat disampaikan secara jelas kepada pengguna laporan. Laporan Audit Kinerja harus lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas sepanjang hal tersebut dimungkinkan. a.
Lengkap Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pelaporan, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadai atas hal‐hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan.
b.
Akurat Laporan harus menyajikan data atau informasi yang akurat dan benar. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat menimbulkan keraguan atas validitas seluruh laporan dan dapat mengalihkan perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus memasukkan hanya informasi dan simpulan yang didukung bukti kompeten dan relevan.
c.
Objektif Laporan harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada, netral serta menghindari kecenderungan melebih‐lebihkan.
d.
Meyakinkan Simpulan dan rekomendasi disusun secara logis dari fakta‐fakta, informasi, dan data yang valid. Laporan yang meyakinkan membuat pembaca mengakui validitas laporan dan manfaat penerapan rekomendasi.
e.
Jelas Laporan disajikan dengan jelas, mudah dibaca dan dipahami, ditulis dengan bahasa yang jelas dan sesederhana mungkin. Bila digunakan istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal harus didefinisikan dengan jelas. Pengorganisasian bahan secara logis dan keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bagi pembaca laporan. Alat bantu visual
Pusdiklatwas BPKP
57
Audit Kinerja
(seperti gambar, bagan, grafik, slide) dapat digunakan untuk menjelaskan materi yang rumit/kompleks. f.
Ringkas Laporan disajikan secara ringkas atau tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk menyampaikan dan mendukung pesan. Penyajian yang terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca. Pengulangan yang tidak perlu harus dihindari.
4.
Outline Laporan Hasil Audit Kinerja Jika ditetapkan bahwa laporan audit adalah berbentuk bab, maka uraian harus lebih rinci. Contoh outline dari Laporan Hasil Audit Kinerja (LHAK) dapat digambarkan sebagai berikut. Executive Summary Bab I
Bab II
Pendahuluan
1.
Dasar Penugasan
2.
Tujuan, sifat dan ruang lingkup audit.
3.
Periode audit
4.
Metodologi Audit
Informasi Umum Mengenai Auditan
1.
Data Umum Auditan
2.
Rencana Strategis a.
Visi, Misi
b.
Tujuan, sasaran, kebijakan, dan program.
3.
Rencana Kerja
4.
LAKIP
BAB III Uraian Hasil Audit
1.
Penilaian Sistem Pengendalian Intern
2.
Penilaian Capaian Kinerja
3.
Analisis Capaian Kinerja, trend, perbandingan dengan target atau benchmark
4.
Temuan‐temuan atau area of improvement
5.
Tanggapan Auditan
Bab IV Simpulan dan Rekomendasi
58
1.
Simpulan
2.
Rekomendasi atau Action Plan
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
D.
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT
Banyaknya manfaat pekerjaan audit bukan terletak pada temuan audit yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi pada penyelesaian secara efektif atas temuan audit dan rekomendasinya. Kinerja instansi pemerintah diharapkan dapat meningkat melalui penerapan rekomendasi atau action plan yang dikemukakan dalam LHAK. Untuk itu dibutuhkan suatu pendekatan yang konsisten dan sistematis dalam hal menindaklanjuti hasil audit kinerja. Proses tindak lanjut umumnya akan dilaksanakan bila manfaat atau dampak dari kegiatan tindak lanjut tersebut diharapkan sebanding dengan biayanya.
1.
Tujuan Pemantauan Tindak Lanjut Tindak lanjut rekomendasi audit mempunyai tujuan yaitu: a.
Meningkatkan efektivitas laporan audit. Tujuan utama dalam menindaklanjuti laporan audit adalah untuk meningkatkan probabilitas bahwa rekomendasi‐rekomendasi tersebut akan dilaksanakan. Pengetahuan bahwa suatu laporan akan ditindaklanjuti akan meningkatkan keinginan auditan untuk melaksanakan tindakan perbaikan sesuai rekomendasi auditor;
b.
Membantu pihak pemerintah dan lembaga pembuat peraturan (regulator). Hasil pemantauan tindak lanjut laporan audit berguna untuk memberikan arah kepada regulator dalam membuat, memperbaiki, dan menyempurnakan peraturan‐peraturan yang diperlukan;
c.
Menyediakan umpan balik kepada auditor, lembaga pemeriksa (APIP) dan pemerintah tentang efektivitas audit kinerja dalam menghasilkan perbaikan manajemen sektor publik;
d.
Memantau tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh manajemen, serta hasil dan pengaruhnya bagi entitas yang diperiksa;
e.
Memastikan bahwa temuan yang diperoleh dalam audit sebelumnya tidak dijumpai lagi dalam audit yang sedang dilaksanakan.
2.
Pelaksanaan Tindak lanjut
Auditor harus mengikuti pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan audit yang signifikan beserta rekomendasinya dari audit yang terdahulu, yang dapat mempengaruhi tujuan audit. Hal tersebut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan telah dilakukan oleh pihak yang diaudit secara
Pusdiklatwas BPKP
59
Audit Kinerja
memadai dan tepat waktu. Laporan audit harus mengungkapkan status temuan audit yang signifikan beserta rekomendasinya yang belum diperbaiki dan mempengaruhi tujuan audit. Pimpinan/manajemen pihak auditan bertanggung jawab untuk menyelesaikan temuan dan rekomendasi audit. Perhatian yang terus menerus dari pihak pimpinan/manajemen terhadap temuan audit beserta rekomendasinya dapat membantu auditor untuk mendapatkan kepastian bagi terwujudnya manfaat pekerjaan audit yang dilakukannya. Bentuk tindak lanjut hasil audit kinerja dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: korespondensi, follow‐up meeting, dan follow‐up audit.
a.
Korespondensi Penyampaian Laporan Hasil Audit Kinerja kepada auditan disertai permintaan untuk menyampaikan informasi berupa surat mengenai langkah‐langkah perbaikan yang telah diambil oleh auditan untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor. Setelah jangka waktu tertentu belum ada tanggapan, disampaikan surat susulan untuk menanyakan sampai seberapa jauh auditan telah melaksanakan atau menindaklanjuti hasil audit terdahulu. Bila belum ada tanggapan tertulis, maka Pimpinan lembaga pemeriksa (APIP) akan menyampaikan surat kepada atasan langsung dari pejabat instansi yang diaudit (Presiden/Menteri/Kepala LPND/Kepala Daerah). Jika ada respon tindak lanjut yang dilakukan oleh auditan melalui surat, tim audit/bagian pemantauan tindak lanjut dapat menuangkannya dalam Formulir Laporan Tindak Lanjut Temuan Audit sebagaimana terdapat dalam lampiran 10.
b.
Follow‐up Meeting Rapat pembahasan tindak lanjut adalah suatu forum resmi yang diadakan secara berkala antara lembaga pemeriksa (APIP) dan instansi yang diperiksa untuk memantau apakah tindak lanjut atas saran dan rekomendasi yang dimuat dalam LHAK telah dilaksanakan secara memadai. Rapat pembahasan dapat merupakan inisiatif dari tim pemantauan tindak lanjut yang dimiliki lembaga pemeriksa (APIP). Hasil pemantauannya dituangkan dalam Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Temuan Audit yang dibuat oleh tim pemantauan tindak lanjut. Laporan ini dapat menggunakan format seperti yang terdapat dalam lampiran 11.
60
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Jika rapat merupakan forum resmi seperti Gelar Pengawasan, hasil pembahasan tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemutakhiran Data. Format berita acara ini dapat menggunakan bentuk sebagaimana terdapat dalam lampiran 12
c.
Follow‐up Audit Audit tindak lanjut merupakan audit yang dilakukan terhadap saran/rekomendasi yang material dan belum selesai atau belum ditindak lanjuti dalam jangka waktu tertentu sampai dengan saat audit berikutnya pada entitas yang bersangkutan. Selain itu, auditor harus menentukan apakah terdapat temuan‐temuan yang sifatnya berulang. Sebagaimana dengan audit lainnya, suatu perencanaan audit harus dipersiapkan termasuk audit lapangan dan penerbitan laporan khusus tindak lanjut.
E.
LATIHAN SOAL
1.
Jelaskan media yang dapat digunakan oleh auditor selama proses penyusunan laporan hasil audit kinerja!
2.
Jelaskan informasi apa saja yang minimal harus disajikan dalam laporan hasil audit kinerja!
3.
Jelaskan kriteria penyajian laporan hasil audit kinerja yang baik!
4.
Jelaskan tujuan dari pemantauan tindak lanjut hasil audit kinerja!
5.
Uraikan bentuk‐bentuk pemantauan tindak lanjut hasil audit kinerja! ~
Pusdiklatwas BPKP
61
Audit Kinerja
62
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
DAFTAR PUSTAKA Anderson, Sweneey, and William, Management Science: Qualitative Approach to Decision Making, South‐Western, Thomson Learning, 2003. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Manual Risk Management Based Audit, 2002. Baldrige National Quality Program, Criteria for Performance Excellence, MBNQ, 2002. BPKP & Executive Education, Capacity Building For Financial Governance – Assistance To BPKP, ADB LOAN NO. TA 1620‐INO, Performance Audit Project, Audit of Performance Indicator Manual, 2001. BPKP & Executive Education, Capacity Building For Financial Governance – Assistance To BPKP, ADB LOAN NO. TA 1620‐INO, Performance Audit Project, Operational Review Manual, 2001. Gasperz, Prof. Dr. Vincent. Sistem Manajemen Kinerja Terintegrasi Balanced Scorecard dengan Six Sigma Untuk Organisasi Bisnis dan Pemerintah, PT Gramedia, 2002. INTOSAI, Implementation Guidelines for Performance Auditing. 2004 Kaplan, Robert S. and Norton, David P. The Balanced Scorecard. Harvard Business School Press. 1996. ______________. Having Trouble with your Strategy? – Then Map It. September‐October. Harvard Business Review. 2000. ______________. The Strategy‐Focused Organization. Harvard Business School Press. 2001. ______________.Using the Balanced Scorecard as a Strategic Management System. January‐February. Harvard Business Review. 1996. Kaplan C. Robert, Anthony A. Atkinson, Advanced Management Accounting, 3rd edition, Prentice Hall International Inc. 1998. Kerjasama Performance Assessment Taskforce Dan Pusat Pendidikan Latihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Modul Diklat performance Review Pengukuran dan Peningkatan Kinerja (Modul 1), 2003. Kerjasama Performance Assessment Taskforce Dengan Pusat Pendidikan Latihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan. Modul Diklat: Performance Review, Pedoman Pelaksanaan Reviu Kinerja (Modul 2), 2003, Malcolm Smith. 1998. "Measuring Organisational Effectiveness." Management Accounting, October, pp. 34‐36.
Pusdiklatwas BPKP
63
Audit Kinerja
National Audit Office Comptroller and Auditor General. Good Practice in Performance Reporting in Executive Agencies and Non‐Departmental Public Bodies, HC 272, 28 February 2000. National Partnership for Reinventing Government, Balancing Measures: Best Practices in Performance Management , August 1999. Nils‐Goran, Olive. Roy, Jan & Wetter, Magnus. Performance Drivers. John Wiley & Sons. 1999. Office of the Auditor General of British Columbia. Accountability and Performance. 1996. Office of the Auditor General of Canada, Value‐for‐Money Audit Manual, OAG / CESD ‐ December 2000. Pande, Pete dan Holpp, Larry. Berpikir Cepat Six Sigma. Terjemahan PT Andi Yogyakarta, 2003. Pearlson K.E., Managing and Using Information System, a Strategic Approach, 2nd edition, John Willey & Son, 2004. Performance Measurement Team, Department of Management and Budget, Fairfax County, Manual for Data Collection For Performance Measurement, 2003. Rai, I Gusti Agung. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Konsep, Praktik, dan Studi Kasus. Salemba Empat. Jakarta, 2008 The Audit Office of New South Wales, Reporting performance : A Guide To Preparing Performance Information For Annual Reports, Better Practice Principles, 2000 Western Australian Treasury. “Western Australian Guide to Performance Indicators." 1997. ~
64
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
LAMPIRAN Lampiran I/1‐2 INSPEKTORAT …………………….. KEMENTERIAN/LEMBAGA …………….. KARTU PENUGASAN Nomor : 1 a Nama Auditan
: ………………………………………………..…..………….
b Nomor Rencana Audit
: ……………………………………………..…………..…….
c Audit terakhir tahun
: ……………………………………………..………..……….
2 Alamat dan Nomor Telepon
: ……………………………………………..……..………….
…………………………………………….………………….
3 Tingkat Risiko Unit/Aktivitas
: …………………………………………….………………….
4 Tujuan Audit
: …………………………………………..……..…………….
5 a Nama Ketua Tim Audit
: …………………………………..………..………………….
:
b Nama Anggota Tim Audit
1 ……………………………………….………………….
2 ……………………………………….………………….
3 ……………………………………….………………….
4 ……………………………………….………………….
6 a Nomor & tgl Surat Tugas Audit
: ……………………………..…………………..……………. ……………………………………………….……………….
b Rencana tgl mulai audit
: …………………………………………….………………….
c Rencana tgl audit selesai
: ……………………………………………….……………….
7 a Anggaran audit yang diajukan
: Rp…………………………………………..………………….
: Rp……………………………………………..……………….
b Anggaran audit yang disetujui
8 Catatan penting dari Pengendali
Teknis/Mutu
: …………………………………………….………………….
……………………………………………………….……….
…………………….., ……………..20..
Mengetahui, Pengendali Mutu/Inspektur
Pengendali Teknis
Pusdiklatwas BPKP
(……………………………….)
(…….………………..…………………….)
65
Audit Kinerja
Lampiran I/2‐2 PETUNJUK PENGISIAN: a.
Kolom nomor diisi dengan nomor urut kartu penugasan.
b.
Kolom nama auditi diisi dengan nama auditi yang akan diaudit.
c.
Kolom nomor file permanen diisi dengan nomor urut file permanen auditi.
d.
Kolom nomor rencana audit diisi dengan nomor rencana audit tersebut.
e.
Kolom audit terakhir diisi dengan tahun terakhir dilakukannya audit.
f.
Kolom alamat dan nomor telepon diisi dengan alamat dan nomor telepon auditi.
g.
Kolom tingkat risiko diisi dengan hasil perhitungan risiko auditi tersebut.
h.
Kolom nama ketua tim dan anggota tim diisi dengan nama ketua dan anggota yang bertugas.
i.
Kolom nomor surat tugas diisi dengan nomor surat tugas audit tersebut.
j.
Kolom tanggal mulai dan selesainya audit cukup jelas.
k.
Kolom anggaran yang diusulkan diisi dengan jumlah anggaran yang diusulkan.
I.
Kolom anggaran yang disetujui diisi dengan jumlah anggaran yang disetujui.
m.
Kolom catatan penting diisi dengan catatan yang diberikan oleh pengendali teknis atau pengendali mutu yang bersangkutan.
n. Kolom tanggal diisi dengan tempat dan tanggal penulisan kartu penugasan. o.
Kolom tanda tangan ketua tim dan pengendali teknis cukup jelas.
66
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran II/1‐2 INSPEKTORAT …………………….. KEMENTERIAN/LEMBAGA …………….. ALOKASI ANGGARAN WAKTU AUDIT (hanya jam efektif) Nama Auditan Disusun oleh
: …………………………… : ……………………………
PERSIAPAN AUDIT tgl ….s/d ……
Sasaran Audit Disetujui oleh
PELAKSANAAN AUDIT tgl ….s/d ……
: …………………………… : …………………………… PENYELESAIAN AUDIT tgl …..s/d…….
A PERSIAPAN AUDIT Dalmut
Anggaran waktu dalam HP/Jam Dalnis Ketua Anggota
Jumlah
1 Pembicaraan Pendahuluan 2 Survei/Audit Pendahuluan 3 Penyusunan Program Audit B
PELAKSANAAN AUDIT 1 Pengujian Sistem Pengendalian Intern 2 Analisis Prosedur yang mengandung kelemahan 3 Analisis data operasi/kegiatan 4 Menyusun daftar temuan 5 Mengembangkan temuan 6 Mengkomunikasikan temuan sementara 7 Membicarakan tindakan koreksi atas temuan
C
PENYELESAIAN AUDIT 1 Meneliti kelengkapan KKA 2 Pembahasan internal tim audit atas temuan 3 Mengkomunikasikan temuan final 4 Penyusunan laporan hasil audit ……….., ……………..20.. Pengendali Teknis
Ketua Tim Audit
(…………………………….)
(…………………………….) Menyetujui Pengendali Mutu/Inspektur
(…………………………….)
Pusdiklatwas BPKP
67
Audit Kinerja
Lampiran II/2‐2 PETUNJUK PENGISIAN: a.
Kolom nama auditi diisi dengan nama auditi yang diperiksa
b.
Kolom disusun oleh diisi dengan nama penyusun alokasi anggaran waktu audit
c.
Kolom sasaran audit diisi dengan sasaran audit yang telah ditetapkan
d.
Kolom disetujui diisi dengan persetujuan yang diberikan oteh pengendali teknis/pengendali mutu
e.
Kolom 1 diisi dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan butir‐butir tersebut dapat dikembangkan sesuai kondisi.
f.
Kolom 2 diisi dengan nama ketua tim dan anggota tim yang ditugaskan
g.
Kolom 3 diisi dengan tanggal pelaksanaan pekerjaan
h.
Kolom 4 diisi dengan perkiraaan waktu yang akan dipakai untuk melakukan perkerjaan tersebut
i.
Kolom 5 diisi dengan perkiraaan biaya yang akan dipakai untuk melakukan perkerjaan tersebut
j.
Kolom jumlah diisi dengan jumlah jam yang dianggarkan dan jumlah biaya yang dianggarkan
68
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran III/1‐5 INSPEKTORAT …………………….. KEMENTERIAN/LEMBAGA ……………..
PROGRAM KERJA AUDIT
NAMA AUDITAN SASARAN AUDIT PERIODE YANG DIAUDIT
No.
URAIAN TUJUAN DAN PROSEDUR AUDIT
………………………….. ………………………….. ………………………….. RENCANA DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 3 4
REALISASI DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 5 6
1 I
PERSIAPAN AUDIT
1
Audit Pendahuluan Tujuan :
Untuk memperoleh informasi umum mengenai auditan
Prosedur Audit :
Lakukan pembicaraan pendahuluan dengan Kepala Satker dan stafnya untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kegiatan obrik. Dapatkan dan pelajari data/inf. umum yang meliputi :
‐
Renstra, Renja, LAKIP, Lap.Tahunan
‐
RKA/KL tahun yang diaudit
‐
DIPA tahun yang diaudit
‐
Notulen2 Rapat
‐
Pedoman 2 pelaksanaan kegiatan/
program
‐
Tata cara Pelaksanaan Kegiatan/SOP
Dapatkan dan pelajari peraturan yang terkait dengan obrik.
‐
1) 2)
3)
2
: : :
Undang‐undang yang berkaitan dgn pelaksanaan kegiatan di auditan
Pusdiklatwas BPKP
REF. KET. KKA 7
8
69
Audit Kinerja
Lampiran III/2‐5 No. URAIAN TUJUAN DAN PROSEDUR AUDIT
REALISASI REF. KET. DILAKS. ALOKASI KKA OLEH WAKTU 5 6 7 8
1
‐
‐
Peraturan Menteri yang berkaitan dengan kegiatan di Satker
‐
Peraturan yang berkaitan dengan kegiatan di Satker
‐
Surat Edaran dari Eselon I dan II di lingkungan auditan yang terkait dengan kegiatannya
‐
Surat Keputusan atau Peraturan Kepala Satker yang terkait dengan kegiatan
Buat simpulan hasil audit
2
Pengujian Pengendalian Intern
Tujuan Audit :
Untuk menilai keandalan sistem pengendalian intern Satker
Prosedur Audit :
Lakukan pengamatan/ pengujian terbatas terhadap sistem pengendalian intern satker yang meliputi :
1) Lingkungan Pengendalian
2) Penilaian risiko (risk assignment)
3) Kegiatan pengendalian
4) Informasi dan komunikasi
5) Pemantauan
6) Buat kesimpulan hasil audit
Gunakan Daftar Pertanyaan yang terdapat dalam Lampiran 5
4)
70
2 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan di Satker
RENCANA DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 3 4
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran III/3‐5 No.
1 3 1)
URAIAN TUJUAN DAN PROSEDUR AUDIT 2 Laporan/ Informasi realisasi fisik dan keuangan. Tujuan Audit : untuk mengetahui apakah realisasi fisik dan keuangan telah sesuai dengan target yang ditetapkan Prosedur Audit : Dapatkan dan teliti pencapaian target per 31 Desember 20xx baik fisik maupun keuangan yang terinci menurut tolok ukur dan pendanaannya
RENCANA DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 3 4
REALISASI DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 5 6
8
Buat simpulan Hasil Audit
II
PELAKSANAAN AUDIT
1
Penilaian Kecukupan Indikator Kinerja
Tujuan Audit: Untuk menilai kecukupan indikator kinerja sebagai alat ukur capaian kinerja auditan Prosedur Audit :
2
(lihat modul audit kinerja Bab VI.A.2) Pengukuran Kinerja
Tujuan Audit: Untuk menilai hasil capaian kinerja apakah telah tercapai sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan.
Prosedur Audit : 1) Lakukan pengujian atas dokumen pendukung realisasi kinerja
2) Lakukan cek fisik atau wawancara atau mintakan keterangan untuk meyakini kebenaran realisasi kinerja
3) Lakukan perbandingan antara realisasi dengan rencana pada kriteria indikator kinerja.
4) Buat simpulan hasil audit
Pusdiklatwas BPKP
7
REF. KET. KKA
71
Audit Kinerja
Lampiran III/4‐5 No.
URAIAN TUJUAN DAN PROSEDUR AUDIT
1
2
3
Analisis Kinerja Tujuan Audit: Untuk mengetahui faktor penyebab tidak tercapainya kinerja serta solusi pemecahannya
RENCANA DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 3 4
Prosedur Audit : 1) Rekap seluruh hasil capaian kinerja
baik pada capaian perspektif
maupun capaian masing‐masing
kinerja kegiatan
2) Identifikasi kegiatan yang tidak
3) Lakukan analisis untuk mengetahui
faktor penyebabnya:
Informasi dapat diperoleh dari
dokumentasi, wawancara, hasil
pengujian SPI Satker dan sumber lainnya
4) Sampaikan secara lisan rekomendasi sementara atas kelemahan atau penyimpangan yang terjadi
4
5) Buat simpulan hasil audit Penyusunan Temuan Hasil Audit
Tujuan Audit: Untuk memberikan informasi capaian kinerja yang disajikan dalam bentuk ikhtisar temuan hasil audit kepada pimpinan satker
Prosedur Audit : 1) Berdasarkan hasil pengukuran kinerja buat ikhtisar temuan hasil audit tentang kelemahan atau penyimpangan kinerja yang terjadi 2) Bicarakan dengan auditi serta minta tanggapan tertulis
3) Mintakan tandatangan dari Kepala Satker pada Temuan Hasil Audit
72
tercapai kinerjanya sesuai target
REALISASI REF. KET. DILAKS. ALOKASI KKA OLEH WAKTU 5 6 7 8
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran III/5‐5 No.
URAIAN TUJUAN DAN PROSEDUR AUDIT
1
2
III
RENCANA DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 3 4
REALISASI DILAKS. ALOKASI OLEH WAKTU 5 6
PELAPORAN KINERJA
Penyusunan Daftar Temuan Hasil Audit dan Konsep Laporan Hasil Audit. Tujuan Audit: Untuk memberikan informasi capaian kinerja yang disajikan dalam bentuk simpulan hasil audit beserta usulan rekomendasinya kepada pimpinan satker Prosedur Audit : 1) Berdasarkan temuan sementara dan tanggapan auditan, buat matriks temuan beserta rekomendasinya dan konsep LHA serta executive summary 2) Lakukan reviu secara berjenjang 3) Konsep daftar temuan hasil audit, LHA, dan executive summary dianggap final setelah dilakukan perbaikan/ penyempurnaan sesuai dengan hasil reviu dan ditanda tangani oleh Inspektur………………………….…
7
8
Mengetahui dan menyetujui Inspektur ……………….…
REF. KET. KKA
Mengetahui dan menyetujui Pengendali Teknis
……..., …………….. 20… Disusun Oleh Ketua Tim
NIP.
NIP.
NIP.
PETUNJUK PENGISIAN: - Kolom 3 diisi dengan nama auditor yang direncanakan melakukan prosedur audit terkait. - Kolom 4 diisi dengan rencana lamanya hari pemeriksaan efektif yang diperlukan untuk melakukan prosedur audit terkait. - Kolom 5 diisi dengan nama auditor yang sesungguhnya melakukan prosedur audit terkait (diisi setelah prosedur audit dilakukan). - Kolom 6 diisi dengan realisasi lamanya hari pemeriksaan efektif yang diperlukan untuk melakukan prosedur audit (diisi setelah prosedur audit dilakukan) terkait. - Kolom 7 diisi dengan nomor Kertas kerja audit yang mendokumentasikan prosedur audit terkait (diisi setelah prosedur audit dilakukan). - Kolom 8 diisi dengan keterangan yang diperlukan terkait dengan perubahan prosedur audit, penggantian nama auditor atau hal lainnya (jika ada).
Pusdiklatwas BPKP
73
Audit Kinerja
Lampiran IV/1‐3
DAFTAR PERTANYAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUNGAN PENGENDALIAN PADA ....... (nama satuan organisasi/kerja) Beri tanda tickmark (√) pada kolom yang sesuai dengan kondisi lingkungan pengendalian No.
Pertanyaan
a. Integritas dan Nilai Etika 1) Apakah ada kode etik atau kebijakan lain yang mengatur tentang perilaku? 2) Apakah kode etik itu komprehensif dan mencakup hal‐hal: a. Pertentangan kepentingan? b. Pembayaran yang illegal atau tidak benar? 3) Apakah kode etik dipahami oleh seluruh staf? 4) Apakah semua pegawai menandatangani pernyataan komitmen untuk menerapkan kode etik/aturan perilaku? 5) Apakah komitmen atas integritas dan etika sudah dikomunikasikan secara efektif ke seluruh organisasi dalam perkataan dan perbuatan? 6) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja sudah menekankan pentingnya nilai integritas dan etika melalui komunikasi lisan (rapat) dan keteladanan dalam tindakan sehari‐hari? 7) Apakah staf percaya bahwa jika ia tertangkap melakukan pelanggaran akan terkena konsekuensinya? 8) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja segera melakukan tindakan ketika terjadi masalah/penyimpangan kode etik? 9) Apakah terdapat pedoman yang mengatur situasi, frekuensi, dan tingkat pimpinan yang diperkenankan melakukan intervensi dan pengabaian terhadap pengendalian intern? 10) Apakah ada dokumentasi yang lengkap atas tindakan intervensi dan pengabaian? 11) Apakah Pimpinan satuan organisasi/kerja memberikan penghargaan untuk meningkatkan penegakan integritas dan etika? 12) Apakah promosi dan kompensasi didasarkan pada prestasi dan kinerja? b. Komitmen Atas Kompetensi 1) Sudahkah pimpinan satuan organisasi/kerja mempertimbangkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan suatu penugasan tertentu? 2) Apakah ada uraian jabatan atau media lain yang menguraikan tugas tertentu? 3) Apakah staf memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi kedudukan/jabatannya? 4) Apakah ada program pelatihan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan semua pegawai 5) Apakah ada mekanisme penilaian kinerja pegawai yang memungkinkan identifikasi area di mana para pegawai berkinerja baik dan yang masih memerlukan perbaikan
74
Ya
Tidak
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran IV/2‐3 No.
Ya
Tidak
c. Kepemimpinan yang Kondusif 1) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja memiliki sikap yang peduli akan risiko dengan melakukan segala sesuatu setelah mempertimbangkan dan menganalisis risiko, serta menetapkan tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko tersebut? 2) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja sudah menerapkan manajemen berbasis kinerja? 3) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja menindaklanjuti hasil pengawasan secara responsif? 4) Apakah terdapat tingkat perputaran pegawai yang tinggi dan tidak berpola? 5) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja menganggap penting fungsi akuntansi, kepegawaian, pemantauan, dan pengawasan oleh APIP? 6) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja menganggap penting laporan keuangan dan kegiatan dengan secara berkala mengambil keputusan berdasarkan laporan tersebut?
d. Struktur Organisasi 1) Apakah besarnya dan sifat dari struktur organisasi telah sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi satuan organisasi/kerja? 2) Apakah wewenang dan tanggung jawab semua pejabat telah diuraikan secara tertulis secara jelas? 3) Apakah bagan organisasi terbaru telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai? 4) Apakah seluruh jabatan dalam struktur organisasi telah terisi? 5) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja melakukan evaluasi dan penyesuaian struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis? 6) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja telah menetapkan jumlah pegawai yang sesuai kebutuhan beban kerja setiap bagian/bidang?
e. Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab 1) Apakah wewenang dan tanggung jawab ditetapkan dengan jelas serta dikomunikasikan kepada semua pegawai? 2) Apakah Pimpinan satuan organisasi/kerja memiliki prosedur yang efektif untuk memantau hasil kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan? 3) Apakah Pimpinan satuan organisasi/kerja bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya? 4) Apakah pegawai memahami wewenang dan tanggung jawab yang diberikan padanya? 5) Apakah pegawai, sesuai dengan wewenang dan tanggunjawabnya, diberdayakan untuk mengatasi masalah atau melakukan perbaikan? 6) Apakah terdapat keseimbangan antara pendelegasian yang diterima dengan keterlibatan pimpinan yang lebih tinggi dalam penyelesaian pekerjaan?
Pusdiklatwas BPKP
Pertanyaan
75
Audit Kinerja
Lampiran IV/3‐3 No.
Pertanyaan
Ya
Tidak
f. Praktik dan Kebijakan SDM 1) Apakah terdapat kebijakan dan prosedur perekrutan, pelatihan, promosi dan pemberhentian pegawai? 2) Apakah Pimpinan satuan organisasi/kerja mengkomunikasikan kompetensi pegawaii baru yang dibutuhkan kepada Bagian Kepegawaian? 3) Apakah satuan organisasi/kerja telah memiliki standar/kriteria rekrutmen? 4) Apakah uraian jabatan telah ditandatangani oleh Pimpinan satuan organisasi/kerja? 5) Apakah terdapat program orientasi kepada pegawai baru? 6) Apakah nilai integritas dan etika dimasukkan ke dalam penilaian kinerja pegawai? 7) Apakah latarbelakang calon pegawai yang akan direkrut telah diteliti? 8) Apakah setiap Pegawai mendapatkan supervisi yang memadai dengan memperoleh arahan dan reviu terkait pekerjaan yang dilakukan pegawai tersebut
g. Hubungan Kerja Yang Baik Dengan Instansi Pemerintah Terkait 1) Apakah satuan organisasi/kerja memiliki hubungan kerja yang baik dengan KPPN dengan melakukan pembahasan secara berkala? 2) Apakah satuan organisasi/kerja memiliki hubungan kerja yang baik dengan Kantor Akuntansi Regional dengan melakukan pembahasan secara berkala? 3) Apakah pimpinan satuan organisasi/kerja memiliki hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang melakukan pengendalian yang bersifat lintas instansi?
PETUNJUK PENGISIAN: ‐ Diisi "ya" bila dari hasil pelaksanaan teknik audit (periksa dokumen, wawancara atau observasi) menunjukkan bahwa kondisi dari topik yang ditanyakan terpenuhi. ‐ Diisi dengan "tidak", jika sebaliknya.
76
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran V/1‐3 KUESIONER SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH No. Tahapan Pengadaan 1. Perencanaan pengadaaan a. Terdapat anggaran pengadaan barang/jasa dalam DIPA b. Terdapat dalam satu mata anggaran (satu paket) c. Terdapat perincian kebutuhan pengadaan sebagai dasar pengusulan anggaran d. Terdapat jadwal waktu pengadaan e. Menggunakan metode pelelangan umum 2. Pembentukan panitia lelang a. Terdapat SK Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen b. Seluruh Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen memiliki sertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan pengadaan barang c. Seluruh Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen lulus ujian pengadaan barang/jasa nasional 3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Ya
a. Terdapat dokumen lelang b. Dalam dokumen lelang tidak mencantumkan merek c. Spesifikasi teknis tidak mengarah pada produk atau kelompok tertentu d. Tidak ada penambahan kriteria evaluasi yang tidak perlu 5. Pengumuman lelang
a. b. c.
Terdapat dokumen kualifikasi Dokumen kualifikasi dari peserta dilegalisisasi oleh instansi terkait Terdapat berita acara hasil evaluasi kualifikasi
Pusdiklatwas BPKP
a. Terdapat bukti‐bukti pemasangan pengumuman lelang b. Materi pengumuman sudah jelas c. Jangka waktu dari saat pengumuman sampai pengambilan dokumen cukup lama 6. Kualifikasi penyedia barang/jasa (pra/pasca)
a. Terdapat HPS yang disusun Panitia pengadaan barang/jasa b. Tidak terdapat penambahan item‐item biaya yang tidak diperkenankan c. Sumber/referensi harga penyusunan HPS tidak fiktif d. Nilai HPS secara total tidak rahasia 4. Penyusunan dokumen lelang
Tidak
77
Audit Kinerja
Lampiran V/2‐3 No. 7. 8. 9.
Tahapan Pengadaan Pengambilan dokumen lelang a. Dokumen lelang yang diserahkan kepada peserta tidak berbeda‐beda b. Jangka waktu pengambilan dokumen cukup c. Tidak ada pungutan terhadap penyerahan dokumen d. Lokasi pengambilan dokumen mudah dijangkau Penjelasan (aanwijzing) a. Terdapat Berita Acara Penjelasan b. Peserta dalam penjelasan cukup mewakili seluruh peserta lelang c. Diberitahukan nilai total HPS Penyerahan dan pembukaan penawaran
10.
a. Tidak adanya pemindahan lokasi penyerahan dokumen penawaran b. Tidak terdapat peserta yang terlambat memasukkan dokumen penawaran c. Terdapat bukti‐bukti dokumen lelang seluruh peserta yang memasukan dokumen lelang d. Terdapat jaminan penawaran dengan nilai yang cukup e. Terdapat berita acara pembukaan penawaran Evaluasi penawaran
11.
a. Terdapat berita acara evaluasi penawaran b. Evaluasi dilakukan di tempat yang sama dengan penyerahan dokumen c. Dilakukan pengujian keabsahan dokumen administrasi Pengumuman calon pemenang
12. 13. 14.
a. Terdapat bukti pemasangan pengumuman b. Pengumuman dilakukan kepada publik secara luas c. Pengumuman segera dilakukan setelah penetapan calon pemenang Sanggahan peserta lelang a. Terdapat waktu sanggahan yang cukup b. Tidak terdapat sanggahan dari peserta lelang c. Seluruh sanggahan yang masuk telah ditanggapi Penunjukkan pemenang lelang a. Terdapat Surat penunjukan (SPPBJ) b. SPPBJ diterbitkan segera setelah habis masa sanggah Penandatanganan kontrak a. Terdapat kontrak perjanjian kerjasama/SPK b. Tidak terdapat kejanggalan dalam kontrak c. Terdapat jaminan pelaksanaan dengan nilai yang cukup d. Penandatanganan kontrak sesuai jadwal semula
78
Ya
Tidak
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran V/3‐3 No. Tahapan Pengadaan 15. Pelaksanaan kontrak/penyerahan barang/jasa a. Kuantitas/volume pekerjaan/barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak b. Kualitas pekerjaan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis/kontrak c. Tidak ada keterlambatan penyerahan barang/jasa d. Tidak ada perintah perubahan volume (Contract Change Order) e. Terdapat jaminan pasca jual f. Terdapat berita acara pemeriksaan fisik/lapangan 16. Pembayaran dan pelaporan a. Pembayaran sesuai dengan kemajuan fisik b. Tidak ada kekurangan pemungutan dan penyetoran pajak/PNBP c. Terdapat laporan pembayaran 17. Pemanfaatan a. b.
Ya
Tidak
Penyerahan barang/jasa sudah dilakukan di lokasi yang tepat Tidak terdapat barang/jasa yang belum/tidak dapat dimanfaatkan
PETUNJUK PENGISIAN: ‐ Diisi "ya" bila dari hasil pelaksanaan teknik audit (periksa dokumen, wawancara atau observasi) menunjukkan bahwa kondisi dari topik yang ditanyakan terpenuhi. ‐ Diisi dengan "tidak", jika sebaliknya.
Pusdiklatwas BPKP
79
Audit Kinerja
Lampiran VI INSPEKTORAT …………………….. KEMENTERIAN/LEMBAGA …………….. KONSEP TEMUAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT Nama Auditan Periode Audit No & Tgl ST No & Tgl Surat penyampaian
: …………………………… : …………………………… : …………………………… : ……………………………
KONDISI
No
KRITERIA
SEBAB
AKIBAT
REKOMENDASI
KOMENTAR AUDITAN
KOMENTAR AUDITOR
……….., ……………..20.. Pengendali Teknis
Ketua Tim Audit
(…………………………….)
(…………………………….)
PETUNJUK PENGISIAN a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. I.
Kolom informasi umum cukup jelas Kolom 1 diisi dengan nomor urut Kolom 2 diisi dengan kondisi yang ditemukan Kolom 3 diisi dengan kriteria yang dipergunakan Kolom 4 diisi dengan penyebab terjadinya kondisi tersebut Kolom 5 diisi dengan akibat yang mungkin terjadi karena kondisi tersebut Kolom 6 diisi dengan rekomendasi yang diberikan auditor Kolom 7 diisi dengan rencana tindak lanjut yang direkomendasikan Kolom 8 diisi dengan komentar auditi atas rekomendasi yang diberikan Kolom 9 diisi dengan komentar auditor atas komentar auditi Kolom 10 diisi dengan keterangan yang diperlukan. Kolom pengendali teknis dan ketua tim diisi dengan nama dan tanda tangannya.
80
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran VII
Pusdiklatwas BPKP
81
Audit Kinerja
Lampiran VIII
82
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran IX
Pusdiklatwas BPKP
83
Audit Kinerja
Lampiran X
84
Pusdiklatwas BPKP
Audit Kinerja
Lampiran XI
Pusdiklatwas BPKP
85
Audit Kinerja
Lampiran XII
86
Pusdiklatwas BPKP