Modul Manajemen Perpajakan - M-01 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PERKULIAHAN Manajemen Perpajakan



Perkuliahan ke 1:



Dasar Manajemen Pajak



Fakultas



Program Studi



Sekolah Pascasarjana



Pendidikan Profesi Akuntansi



Abstract



Tatap Muka



01



Kode MK



Disusun Oleh



MK



Tim Dosen



Kompetensi



Perpajakan sama hal nya dengan Mahasiswa memiliki kemampuan ilmu pengetahuan yang lain memahami Pengertian Dasar memiliki perkembangan yang Manajemen Pajak sangat pesat. Perkembangan tersebut nantinya akan memunculkan beberapa spesialisasi. Pada bagian ini akan dibahas mengenai Tax Planning dan Tax Management



Konsep Manajemen Pajak



Pengertian Manajemen Pajak Secara umum manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan menerus oleh wajib pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan Negara. Menurut Pohan (2018) manajemen perpajakan adalah: “Usaha menyeluruh yang dilakukan tax manager dalam suatu perusahaan atau organisasi agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis, sehingga memberi kontribusi maksimum bagi perusahaan. Menurut Lumbantoruan (1996) dalam Suandy (2011:6) manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditaas yang diharapkan. Manajemen pajak merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh tax manager untuk memenuhi kewajiban perpajakan sehingga pemenuhannya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien tetapi jumlah pajak yang dibayarkan ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba yang diharapkan Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu



perencanaan



yang



matang,



melainkan



juga



harus



melewati



tahap



pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) yang baik dan terkendali. Jadi pada dasarnya Manajemen Pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu: 1. Fungsi Perencanaan pajak (Fungsi Planning) 2. Fungsi Pengorganisasian pajak (Fungsi Organizing) 3. Fungsi Pelaksanaan pajak (Fungsi Actuating) 4. Fungsi Pengawasan pajak (Fungsi Controlling)



Motivasi Manajemen Pajak Tujuan utama dari dilakukannya manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban



perpajakan



dengan



benar



dan



meminimalisasi



beban



pajak



untuk



maksimalisasi Net Profit After Tax. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar aturan perpajakan, salah satunya karena banyak ketentuan perpajakan yang multitafsir. Gunadi, mengutip Simon



‘20



2



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



James dan Christoper



Nobes menyebutkan bahwa motivasi



dilakukannya tax



management, diantaranya adalah: 1. Tingginya tariff pajak; 2. Kekuranggamblangan ketentuan, baik rumusan eksplisit ketentuanmaupun semangat, maksud dan tujuan implisitnya; 3. Terlalu kecilnya sanksi; 4. Kekurangwajaran atau kekurangmerataan; 5. Distorsi dalam system perpajakan. Motivasi lain dilakukannya manajemen pajak, menurut Simon James dan Christoper Nobes,



adalah kekurangwajaran dan ketidakmerataan. Faktor ini biasanya



dikaitkan dengan prinsip manfaat/benefit dari pembayaran pajak dalam kaitannya dengan azas keadilan dan kemerataan. Konsepsi dari prinsip manfaat/benefit yang diterima dati pelayanan public oleh pemerintah. Sehingga mereka yang mendapatkan manfaat/benefit lebih besar seharusnya membayar pajak lebih besar.



Konsekuensinya, apabila mereka



merasa bahwa kualitas pelayanan dan public goods yang disediakan pemerintah kurang memadai atau tidak setimpal dengan pajak yang mereka bayarkan, wajib pajak kemudian cenderung untuk melakukan tindak manajemen pajak.



Syarat Manajemen Pajak yang Baik Tax Management yang baik harus memenuhi 3 persyaratan utama yaitu: 1. tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku; 2. secara bisnis masuk akal (reasonable), karena tax management merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari corporate global strategy; 3.



didukung



olehbukti-bukti



yang



memadai,



baik



segi



pencatatan



akuntansi-



keuangannya, maupunsegi hokum perjanjian/perikatannya. Menurut Pohan (2018) strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisiensikan beban pajak secara legal yaitu: 1. Penghematan pajak (tax saving) 2. Penghindaran pajak (tax avoidance) 3. Penundaan pembayaran pajak 4. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan 5. Menghindari pemeriksaan pajak dengan cara menghindari lebih bayar



6. Menghindari pelanggaran pajak terhadap peraturan yang berlaku. Contoh Manajemen Pajak Suatu



perusahaan



melakukan



penjualan



dengan



orientasi



ekspor.



Sedangkan bahan baku banyak dibeli di dalam negeri. Dengan demikian maka PPN ‘20



3



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



masukan yang diperoleh lebih besar daripada PPN keluaran, akibatnya harus dilakukan restitusi, mungkin tiap tahun atau tiap bulan harus dilakukan proses tersebut. Divisi perpajakan harus melakukan suatu proses tax management berupa memanage restitusi pajak yang berjalan. Misalnya: memantain suatu rekonsiliasi pajak antara Penjualan menurut PPh badan dan menurut SPM PPN, merapikan faktur pajak masukan, serta bank account ataupun voucher pembayaran yang diperlukan. Kita bisa bayangkan jika hal ini tidak termanage dengan baik, restitusiakan membawa denda dan hutang pajak yang materiil tentunya.



Penerapan Manajemen Pajak Dalam penerapan manajemen pajak dapat menggunakan beberapa teknik dasar dibawah ini : •



Buat rekonsiliasi data akuntansi meliputi pendapatan penjualan yang disesuaikan dengan SPT Masa PPN atau beban pajak pegawai dengan penghasilan SPT PPh Psl 21







Pastikan sistem administrasi keuangan Anda mampu melakukan perhitungan pajak dengan tepat serta pembayaran pajak yang sesuai







Kontrol sistem arsip dan dokumentasi bukti transaksi mulai dari perjanjian jual beli hingga korespondensi pajak dan pelaporannya







Lakukan tax audit dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti konsultan pajak untuk memeriksa kewajiban pajak Anda Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan



estimasi pajak



yang ditanggung. Manajemen pajak dibutuhkan untuk mengontrol



transaksi rutin perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan



SPT.



Dalam



penerapan



manajemen



pajak



perusahaan



juga



perlu



memperhatikan kerangka waktunya meliputi : 1.



Routine Budget Process Time frame yang meliputi transaksi bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.



2.



Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.



3.



Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.



‘20



4



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Contoh Penerapan Manajemen Pajak Suatu perusahaan condong melakukan penjualan ekspor ketimbang dalam negeri. Bahan baku untuk memproduksi produk menggunakan bahan baku dari luar negeri. Setiap pembelian bahan baku tersebut tentu dikenakan tarif PPN 10 %. Sementara penjualan ekspor memiliki tarif PPN 0%. Hal ini nantinya berimbas pada PPN masukan lebih besar ketimbang PPN keluaran. Penerapan manajemen pajak dalam kasus diatas bisa dengan mengelola faktur pajak masukan, voucher pembayaran hingga bank account. Tindakan ini untuk mengelola restitusi pajak yang berjalan. Selain itu pencatatan akuntansi dan rekonsiliasi bank harus tertata dengan baik dan sesuai.



Pengertian Perencanaan Pajak Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan langkah awal yang menjadi bagian kritikal dari keseluruhan manajemen pajak yang lebih besar. Perencaan yang baik juga mensyaratkan adanya pengendalian terhadap pemenuhan semua kewajiban perpajakan (tax compliance/tax administration) agar risiko perpajakan karena adanya kesalahan pengurusan (mis-organzing) dapat dihindari, sehingga penghematan pajak (tax saving) dapat tercapai. Perencanaan Pajak (Tax Planning)



merupakan tahap



awal untuk



melakukan analisis secara sistematis berbagai alternative perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan yang optimum. Setelah Tax Planning



dilakukan,



maka



tahapan



berikutnya



adalah



melaksanakan



fungsi



pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian perpajakan. Secara konseptual perencanaan pajak meliputi baik pengurangan pajak secara permanen maupun kemungkinan penangguhannya. Penghematan pajak dapat diperoleh dari perencanaan pajak dengan melibatkan beberapa konsep seperti pemanfaatan pengecualian pajak, pengurangan percepatan



tarif



pajak



menyeluruh,



maksimalisasi



pengurangan



penghasilan,



pengeluaran, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak



menjadi tidak kena pajak, dan sebagainya.



Tahapan Perencanaan Pajak Tahapan-tahapan yang harus dilaksanakana dalam Perencanaan Pajak (Tax Planning) antara lain adalah sebagai berikut: 1. Menganalisis informasi yang ada 2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak 3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak 4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak 5. Menutakhirkan rencana pajak. ‘20



5



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Evaluasi Tax Planning •



Evaluasi pengaruh pelaksanaan atas perencanaan terhadap beban pajak, laba kotor, pengeluaran selain pajak.







Hitung seakurat mungkin bila tidak dilaksanakan, dilaksanakan dan berhasil, serta dilaksanakan apabila gagal.







Perhatikan tambahan biaya hukum bila otoritas pajak tidak setuju (ada koreksi fiskal).







Perhatikan time value of money.



Kapan Tax Planning dilaksanakan 1. Pada saat akan mendirikan perusahaan, misal: pemilihan bentuk usaha, metode pembukuan, pemilihan lokasi perusahaan. 2. Pada



saat



menjalankan



perusahaan,



misal:



pilihan



transaksi,



pilihan



akuntansi/pajak, tanggung jawab ke stakeholder. 3. Pada saat menutup usaha, misal: restrukturisasi, merger, likuidasi, pemekaran.



Strategi Umum Perencanaan Pajak 1. Tax saving Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang. 2. Tax avoidance Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21. 3. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa: •



Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;







Sanksi pidana: pidana atau kurungan.



4. Menunda pembayaran kewajiban pajak Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan ‘20



6



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang. 5. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai. Dalam



kredit



pajak



PPN



(Pajak



Masukan),



Pengusaha



Kena



Pajak



dapat menggunakan dokumenlain yang fungsinya sama dengan faktur pajakstandar, seperti SPPB atauSurat Perintah Pengiriman Barang(delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Faktur Nota Bon Penyerahan) yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran ataukuitansi telepon.



Tax Evasion (Fraud) Versus Tax Avoidance Sekilas Sistem Perpajakan Indonesia Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Peran otoritas pajak adalah melakukan fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi. Keberhasilan self-assessment system sangat bergantung pada kesadaran dan peran serta masyarakat (voluntary compliance), maka edukasi dan komunikasi perlu terus-menerus dilakukan. Di samping itu, kepercayaan pada pemerintah dan otoritas perpajakan perlu terus dipupuk melalui pembentukan badan penerimaan negara yang profesional, kredibel, dan akuntabel serta redistribusi pendapatan yang merata dan berkeadilan (Kirchler, 2007; Belkaoui, 2009).



Mengapa terdapat praktik tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak) ? Ada adagium kuno “tak seorang pun senang membayar pajak”, tapi semua sepakat bahwa pajak sangat penting dan bermanfaat bagi kepentingan publik. Apa yang disebut voluntary (sukarela) dalam perpajakan selalu berarti quasi-voluntary atau kesukarelaan yang timbul karena adanya paksaan oleh undang-undang dan harapan akan manfaat dari pembayaran pajak (Brautigam, 2008). Mengingat sifatnya yang naluriah, maka memahami konsep penghindaran pajak dan penggelapan pajak



‘20



7



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



merupakan hal yang sangat penting. Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi apabila ada ruang yang membuka penafsiran berbeda dalam undang-undang.



Perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion Tidak mudah membedakan kedua hal yang secara teknis sangat terkait erat. Kedua hal ini distinct but inseparable (dapat dibedakan meski sulit terpisahkan), terutama karena dipengaruhi kompleksitas hukum di negara yang bersangkutan (Palan dkk, 2008). Pada prinsipnya, tax planning (perencanaan pajak) bukan merupakan sesuatu yang keliru atau terlarang. Namun sebuah skema perencanaan pajak harus diuji apakah skema tersebut sesuai atau melanggar Undang-undang. Yang membedakan antara tax avoidance dan tax evasion adalah legalitasnya, yaitu tax avoidance bersifat legal, sedangkan tax evasion bersifat ilegal. Dalam praktik, pengelompokan antara keduanya bergantung pada interpretasi otoritas pajak di masing-masing negara. Dapat disimpulkan bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori tax avoidance atau tax evasion adalah legalitasnya, sedangkan dari sisi etis, kedua praktik ini sebenarnya bertentangan dengan maksud dari undang-undang.



Pengertian Tax Avoidance Secara umum, tax avoidance atau



penghindaran pajak adalah suatu skema



penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Tax Avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis, yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion. Beberapa pihak mencoba mendefinisikan tax avoidance. Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co vs CTO di Amerika Serikat) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Black’s Law Dictionary menjelaskan, tax avoidance adalah upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak (loopholes) dengan tidak melanggar hukum pajak. Lebih lanjut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendeskripsikan bahwa tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), tapi sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law). OECD menyebutkan tiga ciri tax avoidance: (i) adanya unsur artifisial, yaitu berbagai rancangan skema yang tidak menjadikan tujuan ekonomi dan bisnis sebagai tujuan utama, (ii) kerahasiaan, yang merupakan ciri utama penghindaran pajak di era ‘20



8



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



modern, dan (iii) tax avoidance sering memanfaatkan celah undang-undang atau menerapkan ketentuan hukum untuk tujuan-tujuan yang sebenarnya bukan maksud undang-undang. Menurut ahli lainnya, James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis: 1. Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu. 2. Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu. Namun, perlu diingat jika masing-masing negara memiliki pandangan berbeda terhadap acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance ini. Jadi ketika melakukan transaksi di suatu negara, praktik penghindaran pajak ini akan menyesuaikan dengan pengertian yang berlaku di negara.



Pengertian Tax Evasion Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal. Rohatgi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal. Selain itu, Russo (2007) mendefinisikan tax evasion sebagai kondisi di mana wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang tanpa menghindar dari kewajiban pajak sehingga hal ini melanggar ketentuan perpajakan. Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Tindakan ilegal ini menyebabkan kerugian negara. Sebagian besar negara mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.



Apakah Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang penghindaran pajak ? Untuk menangkal praktik penghindaran pajak, negara-negara membuat aturan dan kebijakan anti penghindaran pajak. Meski belum sempurna, Indonesia telah memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak, antara lain: •



Ketentuan anti thin capitalization, yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman – bukan justru menambah modal – agar



‘20



9



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio). •



Ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules di Pasal 18 ayat (2) UU PPh, yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50%, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.







Ketentuan tentang transfer pricing dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.







PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.







Ketentuan anti-treaty shopping, yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 jo PER25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.



Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Versus Penyelundupan Pajak (Tax Evasion) Suatu penyelundupan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan penghindaran pajak yang sukses, haruslah dengan jelas dibedakan dengan perbuatan penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini tidak ada satupun yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang perbedaan dimaksud. Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori maupun aplikasinya. Secara konseptual, justru dalam menentukan perbedaan antara penghindaran pajak dan penelundupan pajak, kesulitan terletak pada penentuan perbedaannya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang undangan, garis pemisahnya adalah antara melanggar UU (unlawful) dan tidak melanggar UU (LAWFUL).



‘20



10



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Penghindara pajak yang juga disebut TAX Planning, adalah proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang benar-benar legal seperti halnya suatu pengadilan yang tidak dapat menghukum seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak dapat dipajaki, apabila tidak ada tindakan/transaski yang dapat dipajaki. Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan sebaliknya akan diperoleh penghematan pajak dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian upa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak kena pajak. Walauapun dasarnya antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunya sasaran yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan perbuatan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut. Bbebrapa definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak dapat terlihat berikut ini.



Pengertian Penyelundupan Pajak dan Penghindaran Pajak Harry Graham Balter Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak-Apakah berhasil atau tidak- untuk mengurangi aray sama sekali menghapus utang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang undangan perpajakan, sedangkan penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.



Ernest R.Mortenson Penyelundupan pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan Wajib Pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedangkan Penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan sesuai peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, penghindaran pajak tidak meruakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan tau secara etika tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringkankan beban pajak dengan caracara yang dimungkinkan oleh UU pajak. N.A. Barr, S.R. Jams, A.R. Prest



‘20



11



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara illegal atau penghasilannya untuk memperkeil jumlah pajak yang terutang, sedangkan penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi penghasilannya secara legal yang masih sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Robert H. Anderson Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar UU pajak, sedangkan penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak. Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajak yang berlaku dengan mengingat asumsi yang dibuat pada waktu merencanakan UU pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mnegklain semua potonganotongan yang diperkenankan oleh UU pajak, sehingga secara moralpun tidak dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak masih dalam batas ketentuan peraturan perundang undangan perpajakn yang berlaku.



Anti Tax Avoidance Indikator Tax Avoidance Ronen Palan (2008) suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan berikut: 1. Wajib Pajak/Perusahaan berusaha membayar pajak lebih sedikit atau kurang dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. 2. Wajib Pajak berupaya melakukan penundaan pembayaran pajak. 3. Wajib Pajak berusaha agar pengenaan pajak bukan atas keuntungan sebenarnya yang diperoleh. Ketentuan Anti Penghindaran Pajak di Indonesia Perusahaan multinasional diyakini memiliki kesempatan besar untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Mereka dapat memanfaatkan perbedaan peraturan pajak yang berlaku di negara tempat terjadinya transaksi untuk mengurangi biaya pajak yang harus dibayar. Dalam konteks perpajakan internasional, ada berbagai skema yang umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk menghemat pengeluaran pajak, yaitu: ‘20



12



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



1. Anti Thin Capitalization Ketentuan anti thin capitalization merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman, agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak penghasilan (Debt to Equity Ratio). 2. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules Ketentuan ini tertuang dalam PasaL 18 Ayat 2 UU PPh yang memuat aturan mengenai kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50% 3. Transfer Pricing Ketentuan mengenai Transfer Pricing diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh. Dalam pasal ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besar Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. 4. Anti-treaty Shopping Ketentuan mengenai anti treaty shopping diatur dalam PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 5. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha PER-32/PJ/2011 mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak laksanaan kesepakatan harga Mempunyai Hubungan Istimewa. Ketentuan pertama hingga keempat merupakan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi. Sedangkan ketentuan kelima merupakan General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan pajak yang semata-mata dilakukan wajib pajak untuk tujuan penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis. Ketentuan anti tax avoidance di atas diatur secara jelas dan rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik ketentuan formal terkait dengan sanksi, dan ketentuan materialnya. Tujuan diberlakukannya ketentuan di atas untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun Pemerintah agar tidak semakin merugikan penerimaan negara.



‘20



13



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Etika dan Tata Kelola dalam Perpajakan Pengertian Akuntan Pajak Akuntansi perpajakan dapat didefinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”. Peranannya dalam perusahaan adalah signifikan, yaitu 1. Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif) 2.



Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang



3. Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penilaian/penghitungan,



pencatatan



(pengakuan)



atas



pajak,



dan



dapat



menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan. 4. Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan didalam perusahaan.



Sampai



saat



ini



masih



banyak



perusahaan



merangkapkan



pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.



Akibat



sedikitnya



pegawai accounting yang



sungguh-sungguh



memahami



perpajakan (bahkan untuk menghitungnya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik. Terdapat dua kelompok pemakai laporan keuangan. Pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah manajemen perusahaan. Sementara pihak eksternal antara lain pemegang saham, kreditor, dan instansi pemerintah seperti instansi pajak. Sebagai pemakai



ekstern,



Ditjen



Pajak



bisa



menggunakan



laporan



keuangan



sesuai



kepentingannya, misalnya untuk menghitung pajak terhutang wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Laporan keuangan itu bisa yang telah diaudit maupun tidak, tergantung kepada WP yang menyampaikannya.



Tanggung Jawab Akuntan Pajak Internal Revenue Service (IRS) mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada ‘20



14



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993 : 85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik. Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.



Etika Akuntan Pajak Etika adalah prinsip moral yang memberikan pegangan bagi tingkah laku seseorang. Seseorang bertindak secara etis bila memperhatikan dampak dari tindakannya terhadap lingkungan sosialnya. Etika merupakan sebuah nilai luhur yang wajib dimiliki oleh setiap individu. Berbicara perihal etika, apapun bentuknya pasti berkaitan dengan nilai. Etika memang tak kasat mata, namun memiliki pengaruh yang luar biasadalam segala segi kehidupan. Menurut Nuning Akhmadi dkk, 2004 mendefinisikan tata kelola pemerintahaan adalah suatu pelayanan publik yang efisien, sebuah sistem peradilan yang dapat dipercaya, dan sebuah sistem pemerintahan yang beranggung jawab kepada publik. tata kelola pemerintahan yang baik adalah mampu menciptakan pembangunan yang baik serta membuat dan menciptakan lingkungan yang mendukung berlangsungnya pembangunan yang kuat dan merata. Ketika etika itu dikaitkan dengan perpajakan, maka akan banyak sekali pihak yang terlibat di dalamnya. Bahkan bisa dikatakan semua pihak adadi dalamnya. Secara subyektif seluruh warga Negara adalah wajib pajak. Dengan demikian artinya etika perpajakan ini wajib dimiliki, dimengerti dan diamalkan oleh setiap individu. Pendapatan terbesar Negara ini didapatkan dari sektor pajak, Pajak inilah yang digunakan untuk pembangunan



baik



sektor



infrastukrtur



maupun



pembangunandibidang



lainnya.



Belakangan ini topik perpajakan banyak disoroti oleh berbagai pihak dalam berbagai perspektif. Bagaimana pembangunan dinegara ini akan maju jikapendapatan untuk pembangunan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi penyimpangan ini sudah dianggap menjadi sebuah tradisi. Namun sangatlah tidak bijak ketika ‘20



15



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



membicarakan etika perpajakan, hanya menunjuk satu pihak saja, misalnya pemerintah yang bertindak sebagai fiskus.Tidak dapat dipungkiri bahwa fiskus merupakan salah satu aktor utama dalamperpajakan. Namun ada dua aktor utama lainnya, yaitu konsultan pajak dan wajib pajak itu sendiri. Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Salah satu klien yang terpenting menyarankan untuk merubah perlakuan dari beberapa pajak penghasilannya. Kita percaya jika perlakuan yang disarankan oleh klien tersebut dibuat untuk memperkecilkan pajak yang sebenarnya. Walaupun itu tidak ada alasan yang tepat untuk merubahnya. Kita hanya mempuyai dua pilihan dasar yaitu : •



Kita dapat menolak untuk perubahan tersebut







Kita dapat melakukan untuk perubahan tersebut sesuai yang disarankan oleh klien. AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice meyetujui akuntan



merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama ini. Akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat melalui pemerintah.



Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien Pajak secara klasik memiliki dua fungsi. Fungsi Pajak terdiri dari dari dua fungsi yaitu: 1. Fungsi Budgetair Fungsi Budgetair disebut fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku. 2. Fungsi Regulerend Fungsi Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pemerintah ingin memberantas/mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan dikalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber ‘20



16



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah. Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance. Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien: 1. Jeratan Pajak Ganda pada Dividen Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan, Malaysia dan Singapura tidak lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni, pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga, korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani. 2. Sengketa Pajak Kalau terjadi dispute, yakni hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Kalau hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Malangnya, uang restitusi itu kenyataannya tidak segera dibayarkan oleh Fiscus. Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat pajak. Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama. Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri. 3. Tarif Pajak yang tinggi ‘20



17



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id



Ketua Tax Centre UI, Tafsir Nurchamid dan pengusaha Anton J Supit mengatakan bahwa tarif yang tinggi kalau diturunkan punya dampak pada seretnya penerimaan negara. Padahal disaat yang sama pendapatan negara itu sebagian besar ditujukan untuk membayar hutang dan obligasi rekap. Meskipun semestinya menurut Anton J Supit penerimaan dari pajak itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Banyak kalangan perpajakan seperti Permana Agung, Gunadi, dan Haula Rusdiana mengatakan sebaiknya ada kebijakan untuk membuat tarif menjadi lebih rendah. Selain lebih kompetitif bagi dunia usaha, pajak yang rendah dianggap justru akan meningkatkan penerimaan negara karena semakin banyaknya potensi pajak yang terjaring. Satu triliun dari seratus orang jauh lebih baik ketimbang satu triliun hanya dari sepuluh pembayar pajak. Tarif yang tinggi membuat yang bayar menjadi sedikit. Sehingga membuat banyak orang yang lain lebih sering menghindar dan kucingkucingan dengan petugas pajak. Dalam pikiran mereka, sekali Anda punya NPWP sampai mati Anda akan dikejar oleh aparat pajak. Prinsip ini membuat mereka kalau bisa selalu baku atur atau main belakang dengan fiscus.



Daftar Pustaka



DJP



Mitra



Pajak



Resmi.(_____).



5



Ketentuan



(https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/5diakses tanggal 16



Anti



Tax



Avoidance.



(Online),



ketentuan-anti-tax-avoidance/),



Agustus 2020.



Lathifah, Dina. 2019. Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule.. Pohan, Chairil. 2018. Optimizing Corporate Tax Management, Bumi Aksara, Malang. www.documen.tips.



(_____).



Pengertian



Dasar



Manajemen



Pajak.



(Online),



(https://dokumen.tips/documents/pengertian-dasar-manajemen-pajak.html), diakses tanggal



16 Agustus 2020



www.ortax.org. (2015). Modul Chartered Accountant Manajemen Perpajakan. (Online), (www.ortax.org), diakses tanggal 16 Agustus 2020. Zain, Muhammad, DR.,Drs., H., Ak. _____. Buku Manajemen Perpajakan.



‘20



18



Manajemen Pajak Tim Dosen



Biro Akademik dan Pembelajaran http://www.widyatama.ac.id