Naskah Sidang PTUN 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peradilan Semu Dalam Acara Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 01/G/2021/PS.TUN/FHUNTAN/PTK Antara Velsa Nurfitrianti, SE Sebagai Penggugat Dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sebagai Tergugat



Sidang Pertama : 12 April 2021 Panitera



: Peradilan Semu Dalam Acara Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 01/G/2021/PS.TUN/FHUNTAN/PTK Antara Velsa Nurfitrianti, SE Sebagai Penggugat Dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sebagai Tergugat akan segera dimulai. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri (Majelis Hakim memasuki ruang sidang) Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



Hakim Ketua



: Kepada para peserta sidang diharapkan untuk tidak ribut, dimohon untuk menonaktifkan HP dan tidak boleh keluar masuk ruang sidang selama proses persidangan berlangsung dan dimohon untuk tetap menajaga jarak karena masih dalam situasi pandemi. Hari ini tanggal 12 April 2021 sidang sengketa Tata Usaha Negara dengan nomor: 01/G/2021/PS.TUN/FHUNTAN/PTK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim mengetuk palu 3X). Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan dan rapat permusyawaratan yang dilaksanakan tanggal 12 Februari 2021, maka dinyatakan bahwa gugatan dapat diterima, selanjutnya sidang dapat dimulai. Panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?



Panitera



: Penggugat dan tergugat sudah hadir yang mulia



Hakim ketua



: Persilahkan mereka dihadapkan ke muka sidang



Panitera



: Baik yang mulia. Para pihak Penggugat dan Tergugat dipersilahkan memasuki ruang siding dan menempati tempat yang telah disediakan.



(Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang) Hakim ketua



: Apakah benar saudara sebagai pihak penggugat dalam perkara ini?



Penggugat



: Benar yang mulia, saya penggugat dalam perkara ini.



Hakim ketua



: Apakah anda telah dipanggil secara patut?



Penggugat



: Saya sudah dipanggil secara patut yang mulia



Hakim Ketua



: Saudara Penggugat, tolong sebutkan identitas saudara



(Penggugat menyebutkan Nama, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Alamat) Hakim ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Penggugat



: Dapat yang mulia (maju ke depan sambil memperlihatkan identitasnya)



Hakim ketua



: Saudara penggugat, apakah dalam hal ini anda didampingi kuasa hukum?



Penggugat



: Benar yang mulia saya di damping kuasa hukum



Hakim ketua



: Apakah saudara dapat menghadirkan kuasa hukum saudara?



Penggugat



: Dapat yang mulia



Panitera



: Kuasa hukum penggugat dipersilahkan maju kemuka sidang



(KH P maju kemuka sidang memberi hormat kepada para Hakim) Hakim ketua



: Benarkah saudara sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara ini?



KH P.



: Benar yang mulia



Hakim ketua



: Tolong tunjukan surat kuasa saudara



(KH P maju sambil memperlihatkan surat kuasa dari penggugat kepada Hakim) Hakim ketua



: (setelah memeriksa dari KH P., lalu menoleh kearah tergugat). Apakah benar saudara sebagai pihak tergugat dalam perkara ini?



Tergugat



: Benar yang mulia, saya tergugat dalam perkara ini.



Hakim ketua



: Apakah anda telah dipanggil secara patut?



Tergugat



: Saya sudah dipanggil secara patut yang mulia



Hakim Ketua



: Saudara Tergugat, tolong sebutkan identitas saudara



(Tergugat menyebutkan Nama, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Alamat) Hakim ketua



: Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?



Tergugat



: Dapat yang mulia (maju ke depan sambil memperlihatkan identitasnya)



Hakim ketua



: Saudara tergugat, apakah dalam hal ini anda didampingi kuasa hukum?



Tergugat



: Benar yang mulia saya di damping oleh Kuasa Hukum



Hakim ketua



: Apakah saudara dapat menghadirkan kuasa hukum saudara?



Tergugat



: Dapat yang mulia



Panitera



: Kuasa hukum tergugat dipersilahkan maju kemuka sidang



(KH T maju kemuka sidang meberi hormat kepada para Hakim) Hakim ketua



: Benarkah saudara sebagai kuasa hukum tergugat dalam perkara ini?



KH T.



: Benar yang mulia



Hakim ketua



: Tolong tunjukan surat kuasa saudara



(KH T maju sambil memperlihatkan surat kuasa dari tergugat kepada Hakim) Hakim ketua



: Baiklah, untuk agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan gugatan dari pihak Penggugat. Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, apakah saudara siap untuk membacakan gugatan saudara?



KH P



: Kami sudah siap untuk membacakan gugatan kami Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Kepada pihak Tergugat, apakah saudara telah menerima salinan Surat Gugatan



KH T



: Sudah Yang Mulia



Hakim Ketua



: Kepada pihak Tergugat agar tetap mendengarkan dan menyimak dengan baik gugatan dari pihak Penggugat atau kuasa hukumnya. Silahkan kepada pihak Penggugat, dibacakan surat gugatannya.



(KH P Membaca surat gugatan) Hakim ketua



: Terima kasih kepada Kuasa Hukum Penggugat. Kepada pihak tergugat, apakah sudah mendengar dan mengerti isi gugatan dari pihak penggugat tersebut?



KH T.



: Kami telah mendengar dan mengerti Yang Mulia.



Hakim ketua



: Apakah saudara keberatan dengan surat gugatan tersebut?



KH T.



: Iya Yang mulia, kami keberatan dengan isi surat gugatan tersebut



Hakim ketua



: Apakah saudara sudah mempersiapkan eksepsi secara lisan ataupun tulisan atas gugatan tersebut?



KH T



: Iya Yang Mulia, kami sudah mempersiapkan eksepsi secara lisan maupun tulisan



Hakim Ketua



: Baiklah sidang kita lanjutkan dengan pembacaan Surat Jawaban Gugatan dari pihak Tergugat. Silahkan Kuasa Hukum Tergugat maju kedepan untuk menyerahkan salinan Surat Jawaban saudara.



(KH T maju menyerahkan Surat Jawaban)



Hakim Ketua



: Silahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat maju kedepan untuk mengambil salinan Surat Jawaban dari Tergugat



(KH P maju mengambil salinan Surat Jawaban) Hakim Ketua



: Baiklah kepada Kuasa Hukum Terugat, silahkan dibacakan Surat Jawaban Gugatan saudara



(KH T membacakan Surat Jawaban) Hakim Ketua



: Baiklah kepada pihak Penggugat, apakah saudara sudah mendengar dan mengerti isi dari Surat Jawaban Gugatan tersebut?



KH P



: Kami sudah mendengar dan mengerti Yang Mulia



Hakim Ketua



: Apakah saudara akan menanggapi Surat Jawaban Gugatan tersebut?



KH P



: Kami akan menanggapi Surat Jawaban Gugatan tersebut dengan Replik, Yang Mulia. Untuk itu kami meminta waktu kepada Majelis Hakim agar kami dapat menyusunnya terlebih dahulu



(Hakim Ketua berembuk dengan Hakim Anggota I dan II) Hakim Ketua



: Panitera, satu minggu dari hari ini jatuh pada tanggal berapa?



Panitera



: Tanggal 19 April 2021 Yang Mulia



Hakim Ketua



: Untuk pihak Penggugat, apakah dalam kurun waktu 7 hari kedepan cukup bagi saudara untuk mempersiapkan Replik?



KH P



: Cukup Yang Mulia



Hakim Ketua



: Untuk pihak Tergugat, apakah keberatan jika sidang ini kita tunda sampai minggu depan?



KH T



: Kami tidak keberatan Yang Mulia



Hakim Ketua



: Baiklah untuk memberikan kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk mempersiapkan Replik, maka persidangan ini ditunda dan akan dibuka kembali pada Hari Senin, Tanggal 19 April 2021 di Ruang Pengadilan Semu Tata Usaha Negara FHUNTAN Pontianak dengan agenda Pembacaan Replik Pihak Penggugat. Kepada pihak yang berpekara diharapkan kehadirannya pada sidang tersebut tanpa harus melalui pemanggilan terlebih dahulu dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)



Panitera



: Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Hakim keluar terlebih dahulu beru diikuti peserta sidang lain).