Nurhayati Urgensi Kebijakan Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URGENSI PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KESEHATAN A. Latar Belakang Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan. Kesehatan juga dipengaruhi oleh sejumlah keputusan yang tidak ada kaitannya dengan layanan kesehatan : kemiskinan mempengaruhi kesehatan masyarakat, sama halnya dengan polusi, air kotor atau sanitasi yang buruk. Kebijakan ekonomi, seperti pajak merokok, atau alkohol dapat pula mempengaruhi perilaku masyarakat, selain itu meningkatnya obesitas ditengah masyarakat mencakup kesediaan makanan cepat saji yang murah namun tinggi kalori, penjualan soft drinks di sekolah, juga menurunnya kebiasaan berolah raga. Memahami hubungan antara kebijakan kesehatan dan kesehatan itu sendiri menjadi sedemikian pentingnya sehingga memungkinkan untuk menyelesaikan masalah kesehatan utama yang terjadi saat ini. Kebijakan kesehatan memberi arahan dalam pemilihan teknologi kesehatan yang akan dikembangkan dan digunakan, mengelola dan membiayai layanan kesehatan, atau jenis obat yang dapat dibeli bebas. Menghadapi kondisi negara yang saat ini tengah menghadapi wabah covid19, maka negara sebagai penanggungjawab atas keselamatan seluruh warganya, dituntut secara total untuk menjamin dan melindungi kesehatan badan dan jiwa seluruh warga dan penduduk, salah satu bentuk upaya yang telah dilakukan adalah dengan pemberian vaksinasi secara menyeluruh bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan indikasi medis. B. Pengertian Kebijakan Kesehatan Kebijakan kesehatan dapat meliputi kebijakan publik dan swasta tentang kesehatan. Dalam makalah ini kebijakan kesehatan diasumsikan untuk merangkum segala arah tindakan (dan dilaksanakan) yang mempengaruhi tatanan kelembagaan, organisasi, layanan dan aturan pembiayaan dalam system kesehatan. Kebijakan ini mencakup sektor publik (pemerintah) sekaligus sektor swasta. Tetapi karena kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor penentu diluar system kesehatan, para



pengkaji kebijakan kesehatan juga menaruh perhatian pada segala tindakan dan rencana tindakan dari organisasi diluar system kesehatan yang memiliki dampak pada kesehatan (misalnya : pangan, tembakau atau industri obat). Kebijakan merupakan suatu rangkaian alternatif yang siap dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternatif yang bermuara kepada keputusan tentang alternatif terbaik. Kebijakan adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak (tentag organisasi, atau pemerintah); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran tertentu. Menurut UU RI No. 23, tahun 1991, tentang kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara soial dan ekonomi (RI, 1992). Pengertian ini cenderung tidak berbeda dengan yang dikembangkan oleh WHO, yaitu: Kesehatan adalah suatu kaadaan yang sempurna yang mencakup fisik, mental, kesejahteraan dan bukan hanya terbebasnya dari penyakit atau kecacatan. Menurut UU No. 36, tahun 2009 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Jadi, konsep dari analisis kebijakan kesehatan adalah “what the goverment do or not to do”,artinya segala keputusan yang pemerintah lakukan atau tidak dilakukan dalam bidang kesehatan berdasarkan atas kemanfaatan masyarakat di bidang kesehatan. Analisis kebijakan kesehatan mampu menganalisis multi disiplin ilmu. Satu disiplin kebijakan dan kedua disiplin ilmu kesehatan. Pada peran ini analisis kebijakan kesehatan menggabungkan keduanya yang kemudian menjadi sub kajian baru dalam khazanah keilmuan. Adanya analisis kebijakan kesehatan, pemerintah mampu memberikan jenis tindakan kebijakan apakah yang tepat untuk menyelesaikan suatu masalah. Memberikan kepastian dengan memberikan kebijakan/keputusan yang sesuai atas suatu masalah yang awalnya tidak pasti. Dan analisis kebijakan kesehatan juga menelaah fakta-fakta yang muncul kemudian akibat dari produk kebijakan yang telah diputuskan/diundangkan. C. Kebijakan Kesehatan di Indonesia Kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat yaitu antara lain: 1. Pemantapan kerjasama lintas sektor.



2. Peningkatan perilaku, kemandirian masyarakat, dan kemitraan swasta. 3. Peningkatan kesehatan lingkungan. 4. Peningkatan upaya kesehatan. 5. Peningkatan sumber daya kesehatan. 6. Peningkatan kebijakan dan menejemen pembangunan kesehatan. 7. Peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penggunaan obat, makanan dan alat kesehatan yang illegal. 8. Peningkatan IPTEK kesehatan. D. Strategi Kesehatan di Indonesia Sementara strategi yang dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia sehat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan nasional berwawasan kesehatan. 2. Profesionalisme. Ada beberapa persyaratan seseorang dapat dikatakan professional yaitu merupakan tenaga kesehatn dengan pendidikan minimal D3, memiliki kelompok atau rumpun organisasi yang jelas, dan melakukan pelayanan kesehatan tanpa pandang bulu. 3. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat. Hal ini berhubungan dengan pembiayaan kesehatan. 4. Desentralisasi merupakan permasalahan kesehatan yang ditangani secara otonom. Dalam beberapa hal desentralisasi memiliki kelebihan dibanding Dekonsentrasi, yakni daerah dapat lebih mengetahui pelayanan kesehatan apa yang cocok diberikan pada daerahnya sehingga menghemat biaya kesehatan dan juga mengefisiensikan pelayana kesehatan pada masalahmasalah kesehatan yang dibutuhkan masyarakat daerahnya. Namun, kelemahan desentralisasi adalah masalah kesehatan lintas sector maupun lintas daerah sulit diberantas. E. Program Kesehatan di Indonesia Pemerintah



dalam



menjamin



kesehatan



masyarakat



adalah



dengan



memberikan pelayanan kesehatn yang merata, dan bisa dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh puskesmas yang memiliki usaha-usaha kesehatan pokok yaitu:  1. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, 2. Kesehatan ibu dan anak, 3. Hygiene sanitasi lingkungan,



4. Usaha kesehatan sekolah, 5. Usaha kesehatan gigi, 6. Usaha kesehatan mata, 7. Usaha kesehatan jiwa , 8. Pendidikan kesehatan masyarakat, 9. Usaha kesehatan gizi, 10. Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan, 11. Perawatan kesehatan masyarakat, 12. Keluarga berencana, 13. Rehabilitasi, 14. Usaha-usaha farmasi, 15. Laboratorium, 16. Statistik kesehatan, 17. Administrasi usaha kesehatan masyarakat. F. Gambaran Urgensi Kebijakan di Masa Pandemi Menghadapi kondisi negara yang saat ini tengah menghadapi wabah covid-19, maka negara sebagai penanggungjawab atas keselamatan seluruh warganya, dituntut secara total untuk menjamin dan melindungi kesehatan badan dan jiwa seluruh warga dan penduduk. Sebagai bentuk aplikasi bagi pemenuhan kesehatan penduduk tersebut, Pemerintah telah membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional-Kartu Indonesia Sehat (SJSN-KIS) dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan inilah negara hadir untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Sejak ditetapkannya kebijakan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Pemerintah, Pada hakekatnya, prinsip dasar dan filosofi penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh BPJS adalah nilai-nilai gotong royong dan spirit solidaritas masyarakat yang dijiwai oleh Pancasila sebagai landasan dan pedoman hidup (fundamental norm, way of life) bangsa Indonesia. Melalui iuran dari seluruh warga masyarakat yang dikelola dan difsilitasi oleh negara melalui BPJS. Fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini masih menjadi barang langka dan sulit dijangkau, dengan adanya BPJS, telah menjadi sarana untuk memperoleh



layanan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Operasional kegiatan penyelenggaraan kesehatan melalui BPJS ini didukung oleh dana yang dialokasikan dari APBN oleh Pemerintah dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu. Sumber dana lainnya, diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS yang jumlahnya ditentukan menurut golongan dan layanan yang diberikan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu juga untuk menjamin ketercukupan dan keadilan distribusi infrastruktur dan sumber daya pelayanan kesehatan yang berkualitas, sehingga penduduk dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan. Sementara itu untuk upaya konkrit yang sudah dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pandemi covid-19 ini, maka pemberian vaksin merupakan salah satu cara yang dianggap mampu mempercepat normalisasi kondisi sehingga kita mampu menjalani kehidupan kembali seperti sedia kala. Dengan semakin banyak orang yang kebal terhadap virus tersebut, diharapkan ke depannya akan tercipta herd immunity, atau imunitas kelompok yang mana semua orang sudah memiliki kekebalan dan tidak lagi mentransmisikan virus tersebut kepada orang lain. Prioritas utama yang ditempuh Pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19 ini adalah kesehatan setiap warga dan penyelamatan masyarakat sebagai dampak pandemi. Kebijakan dan langkah Pemerintah untuk mengatasi wabah pandemi Covid19 meliputi berbagai aspek, mulai dari segi pendanaan hingga tata kelola birokrasi serta sumber daya untuk penyelenggaraan kesehatan masyarakat. Dibayangi oleh kombinasi antara krisis kesehatan dan ekonomi yang dihadapi dunia sebagai dampak pandemi global Covid-19, Pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dengan pertimbangan kemendesakan dan urgensi untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19. Melalui Perpu 1 Tahun 2020 ini, Pemerintah mengupayakan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Pemerintah mengalokasikan dana stimulus dan relaksasi fiskal yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.



Selain itu sebagai ikhtiar bersama dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, kita perlu berperan aktif di dalam menjaga diri serta menghambat penyebaran virus tersebut. yaitu dimulai dari kebiasaan menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, dari menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, hingga menghindari kontak langsung dan menjaga jarak dengan sesame, peranan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah terutama dalam hal memberikan pemahaman dan informasi yang benar dan tepat bagi masyarakat dan ummat sangat diperlukan untuk mensukseskan program pemerintah. G. Kesimpulan Kebijakan kesehatan dapat meliputi kebijakan publik dan swasta tentang kesehatan. Tetapi karena kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor penentu diluar system kesehatan, para pengkaji kebijakan kesehatan juga menaruh perhatian pada segala tindakan dan rencana tindakan dari organisasi diluar system kesehatan yang memiliki dampak pada kesehatan (misalnya : pangan, tembakau atau industri obat). Untuk mendapatkan hasil kesehatan yang diinginkan, pemerintah melakukan suatu kebijakan kesehatan. Secara keseluruhan sistem perawatan kesehatan, termasuk sektor publik dan swasta, dan kekuatan politik yang mempengaruhi bahwa sistem yang dibentuk oleh perawatan kesehatan, sangat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Ada banyak gagasan mengenai pengkajian kebijakan kesehatan beserta penekanannya: seorang ahli ekonomi mungkin berpendapat bahwa kebijakan kesehatan adalah segala sesuatu tentang pengalokasian sumber daya yang langka bagi kesehatan, sedangkan bagi seorang dokter, kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan. Analisis kebijakan kesehatan adalah pengunaan berbagai metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah kebijakan kesehatan.