12 0 46 KB
OBSERVASI PASIEN NO. DOKUMEN :
NO. REVISI :
HALAMAN : 1/1
DITETAPKAN OLEH : KEPALA UPTD, UPTD RSUD KOTAMOBAGU STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
TANGGAL TERBIT : dr.Wahdania L. M. MKes NIP. .19760526 200604 2 023
PENGERTIAN
Observasi pasien adalah kegiatan memantau keadaan pasien gawat
TUJUAN
Sebagai acuan pemantauan/observasi penderita gawat agar selamat jiwanya
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Keputusan Kepala UPTD RSUD Kotamobagu Nomor .........Tahun 2017 tentang Kebijakan Pelayanan Gawat darurat di RSUD Kotamobagu 2. Keputusan Direktur RSUD Kotamobagu Nomor ...........Tahun 2017. tentang Kebijakan Pelayanan Rawat Inap di UPTD RSUD Kotamobagu 1. Penderita gawat harus diobservasi 2. Observasi dilakukan tiap 5-15 menit sesuai dengan tingkat kegawatannya 3. Observasi dilakukan oleh paramedis perawat, bila perlu oleh dokter 4. Hal-hal yang perlu diobservasi : a. Keadaan umum penderita b. Kesadaran penderita c. Kelancaran jalan napas (airway) d. Kelancaran pemberian O2 e. Tanda- tanda vital - Tensi - Nadi - Respirasi/ pernapasan - Suhu f. Kelancaran tetesan infus 5. Apabila hasil observasi menunjukkan keadaan penderita semakin tidak baik maka paramedis perawat harus lapor kepada dokter yang sedang bertugas atau DPJP (di luar jam kerja pertelepon) 6. Untuk pasien gawat di IGD observasi dilakukan maksimal 8 jam, selanjutnya diputuskan penderita stabil bisa pulang atau rawat inap 7. Perkembangan penderita selama observasi dicatat dalam lembar observasi dalam rekam medik penderita 8. Setelah 8 jam observasi tentukan apakah penderita perlu: rawat jalan/rawat inap atau rujuk 9. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Gawat Darurat