P. S. 7.5.3 EP 1 SOP Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN



SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :



SOP/C/VII/UKP/18 00 20 Mei 2016 1/3



UPTD KESEHATAN PUSKESMAS BANGIL KABUPATEN PASURUAN



1. Pengertian



dr. ARIF KURNIANTO NIP. 19690218 200012 1 003



Rujukan pasien adalah suatu proses pengiriman pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi untuk mendapatkan penanganan yang tepat.



2. Tujuan



Agar petugas dapat memberikan pelayanan rujukan kepada pasien



3. Kebijakan



1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Puskesmas 2. Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Jenis Pelayanan yang Disediakan 3. Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Memenuhi Hak dan Kewajiban Pengguna



4. Referensi



1.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 1



296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 7.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 8.



Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).



5. Alat dan Bahan



Rekam Medis



6. Prosedur/



1.



Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran.



2.



Petugas memanggil pasien masuk ke ruang periksa.



3.



Petugas melakukan anamnesa.



4.



Petugas melakukan pemeriksaan fisik.



5.



Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang terjadi pada pasien



Langkah-langkah



serta memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan yang dialaminya. 6.



Petugas menjelaskan bahwa masalah kesehatan yang dihadapi pasien tidak mampu ditangani di puskesmas.



7.



Petugasmembuatsuratrujukansesuaidenganpenanganantindaklanjutp asien.



8.



Petugas menayakan apakah pasien mempunyai kartu berobat (BPJS/ Jamkesda/ Umum), apabila punya petugas meminjam kartu tersebut.



9.



Petugas menulis surat rujukan pada blangko (Jamkesda/ BPJS/ Umum) sesuai dengan apa yang dimiliki pasien.



10. Petugas mengkonfirmasi rumah sakit rujukan untuk melaporkan pasien yang akan dirujuk. 11. Petugas yang memiliki kompetensi khusus melakukan pengawasan keperawatan atau medis selama merujuk pasien rawat inap. 12. Hasil observasi dicatat dan dilaporkan ke istitusi tujuan rujukan. 13. Petugas mendokumentasikan kegiatan di rekam medis. 7. Unit Terkait



Seluruh Unit Pelayanan



8. Dokumen terkait



Rekam Medis, Surat Rujukan, Buku Register Rujukan, Buku Register Pasien 2



3