Pajak PPH 25 Dan 29-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN 29 Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah : Perpajakan Dosen Pengampu : Muzayyidatul Habibah, M.E.



KELOMPOK 7/ES-4B: 1. Aisha Nur Prasetyani



(1820210048)



2. Eka Mulyani



(1820210067)



3. Rizki Fauriza Dewi A.



(1820210068)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS TAHUN 2020



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pajak merupakan suatu pungutan sebagian kekayaan yang dilakukan oleh sektor publik dari sektor swasta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor publik disini adalah negara, yang operasionalnya adalah pemrintah, sedangkan sektor swasta adalah orang pribadi atau badan, yang dikenal dengan istilah wajib pajak (WP). PPh pasal 25 merupakan amgsuran pajak dalam tahun berjalan berdasarkan perhitungan tahun sebelumnya dari wajib pajak yang bersangkutan, yang pada akhir tahun pajak berfungsi sebagai kredit pajak dari pajak yang seharusnya dibayar. Sedangkan PPh pasal 29 merupakan pelunasan atas pajak yang seharusnya dibayar yang pelunasannya dilakukan sebelum surat pemberutahuan tahunan pajak penghasilan disampaikan. B. Rumusan masalah 1. Apa yang dimaksud dengan PPh pasal 25 dan PPh pasal 29? 2. Bagaimana dengan ketentuan pajak PPh pasal 25 dan pasal 29? 3. Bagaimana cara perhitungan PPh pasal 25 dan 29? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui makna dari PPh pasal 25 dan 29. 2. Untuk mengetahui rincian ketentuan dari PPh pasal 25 dan pasal 29. 3. Untuk mengetahui cara menghitung PPh pasal 25 dan 29.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian PPh Pasal 25 dan 29 Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih dari satu jenis. Untuk mempermudah bagi wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran pajaknya pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak member kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak untuk mengangsur atau mencicil jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar selama satu tahun. Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan : a. Wajib pajak membayar sendiri b. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, yaitu PPh pasal 21, 22, 23, dan 24.1 Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 29 Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23,dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 Aprl tahun berikutnya bagi Wajib Pajak Badan. Jika diakhir perhitungan SPT Tahunan (baik Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan), 1



Neneng Hartati, Pengantar Perpajakan, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2015), 429.



2



mendapatkan adanya PPh kurang bayar (PPh Pasal 29), maka wajib pajak diwajibkan untuk membayar kekurangan pajaknya terlebih dahulu sebelum pada pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat lengkap yang harus dipenuhi sebelum pada pelaporan SPT Tahunan yaitu harus adanya bukti bayar PPh Pasal 29 terlebih dahulu.2 B. Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 1. Ketentuan dan Tarif PPh Pasal 25 Subjek pajak dari pajak penghasilan pasal 25 adalah orang pribadi dan badan, sementara objek pajak merupakan keseluruhan pajak penghasilan yang harus dibayar dalam tahun pajak berjalan. Syarat dan ketentuan Dirjen pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Wajib pajak berhak memperoleh penghasilan tidak teratur b. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian c. SPT tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan d. Wajib pajak diberi perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh e. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.3 Angsuran PPh pasal 25 bagi WP Baru, bank, BUMN, BUMD, dan WP tertentu lainnya. Finansialku, “PPh Pasal 29: Tarif, Cara Hitung, dan Pelaporan”, (http://www.finansialku.com/pph-pasal-29/ , Diakses pada 29 Maret 2020,2020) 3 Neneng Hartati, Pengantar Perpajakan,430. 2



3



1. Angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak baru a. Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. b. Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dan dibagi 12. c. Dalam



hal



WP



baru



menyelenggarakan



pembukuan



dan



dari



pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya. d. Dalam hal WP baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan norma perhitungan penghasilan neto atas peredaran atau penerimaan bruto. e. Untuk wajib pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi lebih dahulu dengan PTKP. 2. Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewaguna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi pajak penghasilan pasal 24 yang dibayar atau berutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12. 3. Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun kecuali WP bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan rapat umum pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan



4



pemotongan dan pemungutan PPh pasal 22 dan 23 serta PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri tahun pajak yang lalu dibagi 12. Dalam hal rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebelumnya disahkan, maka besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. 4. Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk WP masuk bursa dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keungan berkala terakhir yang disetahukan dan dikurangi dengan pemotongan pemungutan PPh pasal 22 dan pasal 23 serta PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12. 5. Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. 4 2. Ketentuan dan Tarif PPh Pasal 29 Ketentuan dan tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut. a. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan. PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi. b. Wajib Pajak Badan (WPB)



4



Mardiasmo, Perpajakan (Edisi Revisi), (Yogyakarta : Andi Offset, 2013), 273-276.



5



PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.5 Selain itu, dalam PPh Pasal 29 terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dimana Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahunan Pajak, apabila terjadi hal-hal berikut: 1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, 2) Apabila Surat Pemeritahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, 3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%, 4) Apabila kewajiaban pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang, atau 5) Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Jumlah kekurangan pajak yang tentang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksudkan huruf a dan e ditambah dengan sanksi administrasi berupa buga sebesar 2 % per bulan paling lama 24 5



Cermati, “PPh Pasal 29, Inilah Penjelasan, Tarif dan Perhitungannya” (https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-29-inilah-penjelasan-tarif-dan-perhitungannya, Diakses pada 29 Maret 2020, 2020).



6



bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.6 Setelah itu juga terdapat pajak yang terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak. Jika Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak , maka kekurangan pajak yang terutang tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi selambatlambatnya akhir bulan Maret dan SPT Tahunan Badan selambatlambatnya akhir bulan April.7 Perbedaan mendasar antara PPh Pasal 25 dengan PPh Pasal 29, pada PPh Pasal 29 kata kuncinya adalah pelunasan dalam artian PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak (kekurangan bayar pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya). Sedangkan kata kunci untuk PPh Pasal 25 adalah angsuran dalam artian PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak setiap bulannya, dan pada tahun berikutnya dapat digunakan Wajib Pajak sebagai pengurang pajak sebelum didapat angka untuk PPh Pasal 29. C. Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 1. Pajak Penghasilan Pasal 25 a. Cara perhitungan : Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang 6



Luci Inelda, “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dalam Meminimalisir Koreksi Fiskal pada PT. Praja Mandiri Lubuklinggau” (Palembang : UMP, 2017), 3132 7



Luci Inelda, “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan…”, 35.



7



terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak lalu dikurangi dengan : a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. b. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24. Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.8 Contoh Soal : Jumlah pajak penghasilan tuan Dias yang terutang sesuai dengan SPT Tahun PPh 2009, Rp. 30.000.000,00 Pada tahun 2009, telah dibayar dan dipotong atau dipungut: 1. PPh Pasal 21



Rp. 8.000.000,00



2. PPh Pasal 22



Rp. 2.000.000,00



3. PPh Pasal 23



Rp. 2.000.000,00



4. PPh Pasal 25



Rp. 12.000.000,00



Kurang bayar (pasal 29) tahun 2009



Rp. 24.000.000,00



Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah:



Rp. 6.000.000,00



PPh yang terutang tahun 2009



= Rp. 30.000.000,00



Pengurangan: 1. PPh Pasal 21



Rp. 8.000.000,00



2. PPh Pasal 22



Rp. 2.000.000,00



3. PPh Pasal 23



Rp. 2.000.000,00



Dasar perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 8



Neneng Hartati, Pengantar Perpajakan, 431.



8



Rp. 12.000.000,00



Rp. 18.000.000,00 Besar PPh Pasal 25 per bulan



Rp. 18.000.000,00/12 = Rp. 1.500.000,00



Jadi, tuan Dias harus membayar sendiri angsutan PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000,00.9 b. Beberapa masalah/kasus untuk menghitung besarnya PPh pasal 25 1. Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyanpaian SPT Tahunan PPh Besarnya angsuran bulanan untuk sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu. 2. Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. c. Hal-hal tertentu untuk perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila: 1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian 2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur 3. SPT Tahun PPh tahun yang berlalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan 9



Mardiasmo, Perpajakan (Edisi Revisi), 208.



9



4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan anggaran bulanan lebih besar dari anggaran bulanan sebelum pembetulan 6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak Contoh soal : Penghasilan PT Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007 yang masih dikompensasikan adalah sebesar Rp. 300.000.00,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan adalah Rp. 50.000.000,00. Pada tahun 2009 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00, dan tidak ada pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2010: Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00 PPh terutang 28% x Rp. 200.000.000,00 =



Rp. 56.000.000,00



PPh dipotong atau dipungut =



Rp. 8.000.000,00 Rp. 48.000.000,00



Besarnya angsuran pajak bulanan PT Dira tahun 2010



10



= 1/12 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00.10 2. Pajak Penghasilan Pasal 29 Ilustrasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini akan dijelaskan ilustrasi contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 29 untuk wajib pajak pribadi dan badan. a. Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi Pak Rudi adalah pengusaha restoran (UMKM) di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Berikut adalah perhitungan pajak tersebut: Jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun adalah Rp200.000.000 PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi adalah (0,75% x Rp200.000.000) = Rp1.500.000. Setelah dihitung kembali, pajak yang seharusnya dibayar Pak Rudi yang terutang selama setahun ialah Rp2.000.000 PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi Pak Rudi adalah Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000 b. Perhitungan PPh Pasal 29 Badan Koperasi Unit Desa Maju Jaya setelah menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2011, diketahui PPh terutangnya dalam setahun sebesar Rp12.000.000. Pada 2012, koperasi memperoleh laba yang lebih banyak. Sesudah



dihitung



kembali,



pajak



terutang



pada



2012



adalah



Rp15.000.000. Angsuran dari PPh Pasal 25 selama tahun 2012 (12 bulan) adalah Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000 (asumsi pembayaran tahun berjalan).



10



Mardiasmo, Perpajakan (Edisi Revisi), 270-272.



11



PPh Pasal 29 tahun 2012 yang wajib dilunasi KUD Maju Jaya adalah: PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25 atau Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000. Contoh Lain : Contoh PPh Pasal 25 pada Orang Pribadi Diketahui: -



Gaji Anton 1 tahun: Rp. 129.000.000



-



THR: Rp. 11.000.000



-



PTKP (K/0): Rp. 58.500.000



-



Penghasilan neto: Rp. 134.000.000



-



PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan: Rp. 6.325.000



-



Penghasilan lain-lain: Rp. 45.000.000



-



Angsuran PPh Pasal 25 (tahun 2015): Rp. 6.398.000



Jawab: Penghasilan dari pekerjaan



Rp. 134.000.000



Penghasilan lain-lain



Rp. 45.000.000



Total penghasilan



Rp. 179.000.000



PTKP (K/0)



Rp. 58.500.000



PKP



Rp. 120.500.000



PPh terutang



Rp. 13.075.000



12



Dipotong pihak lain



Rp. 6.325.000



Pajak yang harus dibayar sendiri



Rp. 6.750.000



Angsuran PPh Pasal 25(tqhun 2015) Rp. 6.398.000 KB/LB PPh Pasal 29



Rp. 325.000



PPh Pasal 25 tahun berikut



Rp. 562.500



Dari perhitungan di atas, sudah diketahui bahwa PPh Pasal 29 (KB) Anton yang harus dibayarkan sebelum pada pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp. 352.000, dan PPh Pasal 25 (angsuran) untuk tahun berikutnya adalah sebesar Rp. 562.000,-. Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Dan perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua WP tersebut berbeda satu sama lain.11



Cermati, “PPh Pasal 29, Inilah Penjelasan, Tarif dan Perhitungannya” (https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-29-inilah-penjelasan-tarif-dan-perhitungannya, Diakses pada 29 Maret 2020, 2020). 11



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang mengatur tentang perhitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Pajak Penghasilan Pasal 29 Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23,dan 24) dan PPh Pasal 25. 2. Perbedaan mendasar antara PPh Pasal 25 dengan PPh Pasal 29, pada PPh Pasal 29 kata kuncinya adalah pelunasan dalam artian PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pajak yang terutang pada akhir tahun pajak (kekurangan bayar pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya). Sedangkan kata kunci untuk PPh Pasal 25 adalah angsuran dalam artian PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak setiap bulannya, dan pada tahun berikutnya dapat digunakan Wajib Pajak sebagai pengurang pajak sebelum didapat angka untuk PPh Pasal 29. 3. Cara perhitungan PPh Pasal 25 : Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak lalu dikurangi dengan :



14



a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. b. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24. Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Cara Perhitungan PPh Pasal 29 : -



Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan. PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.



-



Wajib Pajak Badan (WPB) PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.



15



DAFTAR PUSTAKA



Cermati, “PPh Pasal 29, Inilah Penjelasan, Tarif dan Perhitungannya” https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-29-inilah-penjelasan-tarif-danperhitungannya, Diakses pada 29 Maret 2020 Pukul 08.22 WIB. Finansialku,



“PPh



Pasal



29:



Tarif,



Cara



Hitung,



dan



Pelaporan”,



http://www.finansialku.com/pph-pasal-29/ , Diakses pada 29 Maret 2020 Pukul 19.32 WIB. Hartati,Neneng, 2015. Pengantar Perpajakan. Bandung : CV Pustaka Setia. Inelda, Luci. “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dalam Meminimalisir Koreksi Fiskal pada PT. Praja Mandiri Lubuklinggau”. Palembang : UMP, 2017. Mardiasmo, 2013. Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta : Andi Offset.



16