Panduan Penempatan Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENEMPATAN KARYAWAN



RSIA BUNDA ALIYAH JL. PAHLAWAN REVOLUSI NO 100 PONDOK BAMBU JAKARTA TIMUR



PANDUAN PENEMPATAN KARYAWAN



RUMAH SAKIT IBU & ANAK BUNDA ALIYAH JAKARTA, INDONESIA 2018



LEMBAR PENGESAHAN



PANDUAN PENEMPATAN KARYAWAN RSIA BUNDA ALIYAH



Disusun dan diajukanoleh : Manajer HRD Tanggal 2 Januari 2018



Talkah



Diketahui dan disetujuioleh : Direktur RSIA Bunda Aliyah



Dr. YanuarJak, SpOG, MARS, PhD.



KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA BUNDA ALIYAH Nomor : 042E/SK-DIR/RSIA-BA/I/2018 Tentang PANDUAN PENEMPATAN KARYAWAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUNDA ALIYAH DIREKTUR RS IBU DAN ANAK BUNDA ALIYAH



Menimbang



:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit diperlukan adanya buku Panduan Penempatan Karyawan di Rumah Sakit Ibu & Anak Bunda Aliyah;



b.



Buku Panduan Penempatan tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu & Anak Bunda Aliyah



Mengingat



:



1.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.



2.



Undang – undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit



3



Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 02/2.11/31/-1.77/2015 tentang pemberian Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah kepada PT Insani Graha Medika



4



Surat Keputusan Direktur PT Insani Graha Medika Nomor 004/SK-DIR/IGM/IV/2010 tentang Pengangkatan Direktur Surat Keputusan Direktur PT Insani Graha Medika Nomor



5



001/SK-DIR/PT/IGM/X/2011



tentang



Rumah Sakit Ibu & Anak Bunda Aliyah



Struktur



Organisasi



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Surat Keputusan Direktur RSIA Bunda Aliyah, tentang Panduan Penempatan Karyawan RSIA Bunda Aliyah



Kedua



:



Panduan Penempatan Karyawan RSIA Bunda Aliyah dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Panduan Penempatan Karyawan RSIA Bunda Aliyah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua harus dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan di RSIA Bunda Aliyah



Keempat



:



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 02 Januari 2018 Direktur



dr. Yanuar Jak, SpOG. MARS,PhD



PANDUAN PENEMPATAN KARYAWAN DI RSIA BUNDA ALIYAH



BAB I DEFINISI



Langkah awal dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan andal perlu adanya suatu perencanaan dalam menentukan karyawan yang akan mengisi pekerjaan yanga ada dalam perusahaan yang bersangkutan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan karyawan, baik penempatan karyawan baru maupun karyawan lama pada posisi jabatan baru. Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten yang dibutuhkan perusahaan, karena penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu perusahaan dalam mencapi tujuan yang diharpakan. Adapun pengertian penempatan menurut para ahli antara lain : Menurut Marihot T. E. Hariandja (2005 : 156) menyatakan bahwa : “Penempatan merupakan proses penugasan/ pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/ jabatan baru atau jabatan yang berbeda”. Menurut Mathis & Jackson (2006:262) menyatakan bahwa : “Penempatan adalah menempatkan posisi seseeorang ke posisi pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaanya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan.



1



Menurut B. Siswanto Sastrohadiryo yang dikutp oleh Suwatno (2003:138). “Penempatan pegawai adalah untuk menempatkan pegawai sebagai unsur pelakasana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahliaanya” Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penempatan karyawan menurut Musenif yang dikutif oleh Suwatno (2003 : 13) sebagai berikut : 1. Prinsip kemanusiaan Prinsip yang menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai posisinya sebagai manusia yang layak tidak dianggap mesin. 2. Prinsip demokrasi Prinsip ini menunjukan adanya salang menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam melaksanakan kegiatan. 3. Prinsip the right man on the right place Prinsip ini penting dilaksanakan dalam arti bahwa penempatan setiap orang dalam setiap organisasi yang berarti bahwa penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman, serta pendidikan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan. 4. Prinsip equal pay for equal work Pemberian balas jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas hasil prestasi kerja yang didapat oleh karyawan yang bersangkutan. 5. Prinsip kesatuan arah



2



Prinsip ini diterapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat melaksanakan tugas-tugas, dibutuhkan kesatuan arah, kesatuan pelaksaan tugas, sejalan dengan program dan rencana yang digariskan. 6. Prinsip kesatuan tujuan Prinsip ini erat hubungannya dengan kesatuan arah, artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus difokuskan pada tujuan yang dicapai. 7. Prinsip kesatuan komando Karyawan yang bekerja selalu dipengaruhi adanya komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya mempunyai satu orang atasan. 8. Prinsip efisiensi dan produktifitas kerja Prinsip ini merupakan kunci kearah tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktifitas kerja harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan



Di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Aliyah, penempatan karyawan juga harus dilakukan sebagai salah satu langkah dalam pengelolaan SDM untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Aliyah. Panduan ini disusun untuk memberikan acuan tentang bagaimana proses penempatan karyawan dilakukan.



3



BAB II RUANG LINGKUP



Penempatan karyawan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Aliyah, meliputi penempatan karyawan baru dan penempatan karyawan lama (karyawan yang telah bekerja di RSIA Bunda Aliyah). Karyawan baru adalah karyawan yang telah lulus seleksi penerimaan karyawan dan lulus masa probation. Karyawan baru juga dimaksudkan untuk karyawan yang lulus seleksi dan diterima sebagai karyawan kontrak (tidak melalui masa probation). Disini untuk penempatan karyawan baru diistilahkan dengan Penempatan Awal. Sedangkan bentuk penempatan untuk karyawan lama adalah penempatan ulang karena rotasi dan mutasi.



4



BAB III TATA LAKSANA



1. Penempatan Awal Ditujukan untuk karyawan baru yang telah lulus seleksi penerimaan karyawan. Dokumen penempatan awal adalah Keputusan Direktur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk karyawan kontrak. Penempatan awal karyawan dilakukan oleh Manjaer HRD dan Manjer Terkait dengan kebutuhan / lowongan pekerjaan saat rekrutmen dan seleksi, dan telah didiskusikan terlebih dahulu dengan kepala departemen terkait. 2. Penempatan Ulang Prinsip penempatan karyawan di RSIA Bunda Aliyah adalah the right man in the right place dan efektif efisien untuk menghasilkan produktivitas yang optimal. Penempatan ulang karyawan dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, diantaranya: a. Hasil penilaian kinerja b. Tujuan organisasi dan pengembangan pelayanan c. Kompetensi karyawan d. Kebutuhan pasien/kekurangan ketenagaan e. Karena Agama, keyakinan dan nilai-nilai pribadi f. Penyegaran g. Kesehatan karyawan. Terkait dengan keadaan kesehatan karyawan, perlu dipertimbangkan kembali sifat dan karakteristik pekerjaan yang cocok dan sesuai dengan kemampuan atas kondisi kesehatan terkini dari karyawan yang bersangkutan. Istilah penempatan ulang di RSIA Bunda Aliyah adalah: a. Mutasi/Rotasi Yaitu perpindahan karyawan dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain, baik dalam lingkup departemen yang sama maupun antar departemen. Perpindahan karyawan tersebut dilakukan setelah ada diskusi antara Kabag Kepegawaian dan Diklat dan kepala bagian serta kepala unit



5



terkait. Setelah disepakati oleh kedua belah pihak maka Bagian HRD memanggil karyawan yang bersangkutan dan menyampaikan maksud mutasi/rotasi secara lisan dan menyiapkan Surat Keputusan Direktur tentang penempatan ulang karyawan tersebut. b. Promosi Promosi adalah proses pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi. Promosi dilakukan setelah dirapatkan antara Manajer HRD dengan atasan langsung serta atasan tidak langsung dari karyawan yang bersangkutan. Proses promosi dimulai dengan proses masa probation jabatan baru selama 3 bulan. Dalam masa probation jabatan ini ditentukan pula key performance indicator yang harus dicapai sebagai bahan. Atasan langsung dan Bagian HRD menyampaikan maksud promosi tersebut secara lisan dan penjelasan masa probation kepada karyawan yang bersangkutan. Pada akhir masa penilaian apabila karyawan tersebut lulus masa probation jabatan maka Bagian HRD memanggil karyawan tersebut dan menyampaikan hasil serta Surat Keputusan Direktur tentang pengangkatan jabatan. c. Demosi Demosi adalah proses pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah. Dasar pertimbangan demosi adalah hasil penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan/diharapkan. Bila hasil penilaian kinerja selama 2 kali periode menunjukkan hasil kurang, maka atasan langsung dan Bagian HRD



menyampaikan



secara



lisan



kepada



karyawan



yang



bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Bagian HRD akan memanggil karyawan yang bersangkutan dan memberikan Surat Keputusan Direktur tentang Pemberhentian dari jabatan dan penempatan di jabatan baru.



Penempatan ulang karyawan mutasi dan promosi diawali dengan masa transisi, dimana karyawan yang bersangkutan belajar kan uraian tugas yang baru, standar dan prosedur yang berkaitan dengan pekerjaan baru,



6



serta peraturan dan kebijakannya. Proses pembelajaran baru tersebut dilakukan oleh atasan langsung pada jabatan/pekerjaan yang baru.



7



BAB IV DOKUMENTASI



Proses penempatan karyawan didokumentasikan dalam notulensi rapat/diskusi, serta memo internal dari atasan langsung yang terkait atau dalam bentuk usulan dari Manajer terkait setelah didiskusikan dengan unit terkait. Bentuk dokumentasi Surat Keputusan Direktur juga disimpan sebagai arsip di Bagian HRD pada file karyawan yang bersangkutan.



8



BAB V PENUTUP



Demikian panduan penempatan ini disusun untuk menjadi acuan bagi unit kerja dan Kepegawaian dan Diklat dalam merencanakan dan melaksanakan penempatan karyawan.



9