Panduan Skrining [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN SKRINING PASIEN RSIA ASIH BALIKPAPAN TAHUN 2019



RSIA ASIH JL. SEPINGGAN BARU NO 104 BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR, 76115



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ASIH BALIKPAPAN Jl. Sepinggan Baru RT 27 No 104 Balikpapan 76115 Telp : (0542) 8521666 email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ASIH BALIKPAPAN NOMOR : 001/SK-DIR/RSIA-A/ARK/I/2019 TENTANG PANDUAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ASIH BALIKPAPAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ASIH Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan, diperlukan suatu proses pelayanan yang professional, cepat dan tepat serta sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. b. Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diterbitkan Keputusan Direktur Tentang Panduan Skrining Pasien Di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kota Balikpapan. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 983/ MENKES/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Ibu dan Anak 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



129/MENKES



/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 8. SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 811/MENKES/SK/X/ 2006 Tanggal 03 Oktober 2006 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Ibu dan Anak



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ASIH BALIKPAPAN Jl. Sepinggan Baru RT 27 NO 104 Balikpapan 76115 Telp : (0542) 8521666 email : [email protected] MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



: Panduan Pelayanan Skrining Pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota



Balikpapan. Kedua



: Panduan Pelayanan Skrining Pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Panduan Pelayanan Skrining Pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan ini harus dibahas sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal



ditetapkan,



dengan ketentuan



apabila



dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Balikpapan Pada Tanggal : 15 November 2019 DIREKTUR RSIA ASIH



dr Meriah Yacobi NIP 11254



DAFTAR ISI BAB I DEFINISI



5



BAB II RUANG LINGKUP



7



BAB III TATA LAKSANA



8



BAB IV DOKUMENTASI



20



BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih mempertimbangkan bahwa pelayanan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang berintegrasi dengan para profesional dibidang pelayanan kesehatan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Maksud dan tujuannya adalah menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit ibu dan anak asih kota balikpapan, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Hasilnya adalah meningkatkan mutu pelayanan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih. Informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang benar tentang : kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani rumah sakit, pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien serta tranfer dan pemulangan pasien yang tepat ke rumah atau pelayanan lain. Menurut CCI



(Conference on Preventive Aspects of Chronic Disease) tahun 1951,



definisi skrining secara umum adalah suatu stategi yang diigunakan dalam suatu populasi untuk mendeteksi penyakit pada individu tanpa tanda-tanda atau gejala penyakit itu, atau suatu usaha secara aktif untuk mendeteksi atau mencari penderita penyakit tertentu yang tampak gejala atau tidak tampak, dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu melalui



suatu tes atau



pemeriksaan atau prosedur lain yang dapat dilakukan secara singkat dan sederhana yang selanjutnya diproses melalui diagnosis dan pengobatan. Skrining bukan mendiagnosa penyakit bagi yang dianggap positif hasil skrining akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif untuk menentukan apakah benar-benar sakit atau tidak dan bagi yang terdiagnosa positif diobati secara intensif agar tidak membahayakan diri ataupun lingkungannya. Salah satu skrining pada populasi tertentu adalah Skrining yang dapat dilakukan rumah sakit dimana meliputi 3 aspek yaitu (1) pasien rumah sakit secara umum baik poliklinik atau rawat inap terutama pasien yang mempunyai resiko tinggi, (2) pasien datang dengan kebutuhan yang tidak jelas yang biasanya memerlukan pemeriksaan laboratorium atau penunjang lain, (3) pasien yang direncanakan utuk rawat inap.



Tujuan 



Mengetahui apakah



masalah kesehatan ibu dan anak yang datangdapat diselesaikan di



Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan. 



Mampu menganalisa ibu dan anak secara visual/pengamatan, dan pemeriksaan, didukung pemeeriksaan penunjang







Menentukan kebutuhan masalah kesehatan pasien yang dapat dilayani di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan.







Menentukan apakah pasien dapat dilayani rawat jalan, diputuskan untuk rawat inap atau dilakukan rujukan.



Pengertian Skrining adalah suatu strategi yang digunakan dalam suatu populasi untuk mendeteksi penyakit pada individu tanpa tanda-tanda atau gejala penyakit itu, atau suatu usaha secara aktif untuk mendeteksi atau mencari penderita penyakit tertentu yang tampak gejala atau tidak tampak dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu melalui suatu tes atau pemeriksaan yang secara singkat dan sederhana dapat memisahkan mereka yang sehat tehadap mereka yang kemungkinan besar menderita, yang selanjutnya diproses melalui diagnosa dan pengobatan. Skrining dapat didefinisikan sebagai pelaksanaan prosedur sederhana dan cepat untuk mengidentifikasikan dan memisahkan orang yang tampaknya sehat, tetapi kemungkinan berisiko terkena penyakit, dari mereka yang diduga mengidap penyakit sehingga mereka dapat dikirim untuk menjalani pemeriksaan medis dan studi diagnostik yang lebih pasti. a. Proses Skrining terdiri dari dua tahap: 1. Melakukan pemeriksaan terhadap kelompok atau individu yang dianggap mempunyai resiko tinggi penyakit dan bila hasil test negatif maka dianggap pasien tersebut tidak menderita penyakit. 2. Bila hasil positif maka dilakukan pemeriksaan diagnostik, dan bila hasilnya positif akan dilakukan pengobatan. b. Pemeriksaan yang biasa digunakan untuk skrining dapat berupa pengamatan atau visual, pemeriksaan laboratorium atau radiologi. Pemeriksaan tersebut harus dapat dilakukan: 1. Dengan cepat dapat memilah sasaran untuk pemeriksaan lebih cepat



2. Tidak mahal 3. Mudah dilakukan oleh petugas kesehatan 4. Tidak membahayakan yang diperiksa maupun yang memeriksa. c. Prinsip deteksi dini adalah: 1. Suatu kondisi yang menjadi problem kesehatan yang penting 2. Bila terdeteksi dapat dilanjutkan dengan pengobatan yang dapat dilakukan 3. Fasilitas untuk diagnosis dan pengobatan harus tersedia 4. Didasari pengetahuan untuk dapat mengideteksi dini 5. Harus ada pemeriksaan dan tes yang cocok 6. Tes yang dilakukan harus dapat diterima masyarakat 7. Riwayat penyakit harus secara rinci diketahui 8. Harus ada kebijakan yang disetujui terhadap siapa yang akan merapat pasien 9. Biaya yang diperlukan baik untuk diagnosa dan pengobatan diharapkan terjangkau 10. Penemuan kasus harus merupakan proses yang berkelanjutan BAB II RUANG LINGKUP A. Di Dalam Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih 1. Unit Gawat Darurat (UGD) a. Di luar unit gawat darurat Skrining dilakukan terhadap pasien pada saat sebelum pasien masuk ke rumah sakit oleh petugas keamanan untuk menunjukan ke UGD atau Rawat Jalan. Skrining pada pasien yang datang langsung ke rumah sakit dilakukan oleh petugas rumah sakit yang pertama kali kontak dengan pasien. b. Di dalam Unit Gawat Darurat skrining dilakukan di pintu masuk dengan cara visual triage, selanjutnya dipilah sesuai kegawatan melalui kriteria triase, dokter memeriksa pasien untuk memastikan apakah pasien memerlukan pemeriksaan penunjang atau tidak. 2. Poliklinik Rawat Jalan a. Skrining dilakukan di tempat pendaftaran pelayanan. 



Skrining atau pemilahan kasus dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kesalahan pasien masuk ke poliklinik yang tidak sesuai dengan penyakitnya.







Skrining atau pemilahan berdasarkan kegawatan, pasien kasus poliklinik atau Unit Gawat darurat



b. Skrining dilakukan di dalam poliklinik Rawat Jalan oleh dokter spesialis melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan, untuk menentukan apakah pasien harus rawat inap atau rawat jalan.



B. Di Luar Rumah Sakit Ibu dan Anak 1. Skrining di lakukan saat petugas menerima telepon untuk penjemputan dari luar RS. 2. Skrining dilakukan saat menerima telepon dari luar yang akan mengirim pasien.



BAB III TATA LAKSANA Tata laksana Skrining dilakukan di: a. Tempat pendaftaran pasien b. Unit Gawat Darurat c. Poliklinik Rawat Jalan Pelaksana atau tenaga Skrining: a. Petugas Kesehatan lain yang sudah terlatih atau telah mengikuti pelatihan skrining pasien b. Tenaga Keperawatan yang sudah terlatih atau telah mengikuti pelatihan skrining pasien c. Dokter Jaga atau dokter spesialis Tatalaksana Skrining di Tempat Pendaftaran a. Pasien datang dengan rujukan atau surat pengantar 1. Dilakukan proses penerimaan pasien 2. Petugas membaca diagnosis dan poliklinik tujuan pasien dalam surat pengantar 3. Dilakukan pemeriksaan secara visual/pengamatan dan pemeriksaan fisik keadaan pasien 4. Bila pasien tidak bisa berjalan/ dengan alat bantu jalan, beri gelang resiko jatuh 5. Tenaga yang melakukan skrining telah mendapatkan pelatihan tentang skrining pasien 6. Bila didapatkan penderita dalam keadaan gawat, penderita dialihkan ke IGD untuk proses triage oleh tenaga kesehatan di IGD 7. Apabila tidak didapatkan proses kegawatan setelah proses penerimaan penderita dapat diarahkan ke klinik yang dituju 8. Skrining selanjutnya dilakukan di tiap-tiap klinik, sesuai prioritas untuk kebutuhan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif. Seperti dibawah ini: i.



Preventif Kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.



ii.



Paliatif Kegiatan pelayanan kepada pasien yang penyakitnya sudah tidak bereaksi pada pengobatan kuratif atau tidak dapat disembuhkan secara medis (stadium akhir).



iii.



Kuratif Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang



ditujukan untuk



penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian



kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga



seoptimal mungkin. iv.



Rehabilitatif Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.



b. Pelayanan di Unit Gawat Darurat 1. Dilakukan sistem Triage 2. Aseesmen keperawatan dilakukan oleh tenaga keperawatan



yang



memenuhi



kriteria lulus D3 keperawatan 3. Pemeriksaan oleh dokter jaga Unit Gawat Darut (UGD) 4. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan penderita 5. Diputuskan suatu diagnosa 6. Melakukan konsultasi apabila diperlukan dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) 7. Ditetapkan penderita untuk rawat jalan, diterima sebagai rawat inap atau dilakukan rujukan c. Pelayanan Instalasi Rawat Jalan 1. Dilakukan pendaftaran sesuai kebutuhan penderita 2. Aseesmen keperawatan



dilakukan



oleh



tenaga keperawatan yang



memenuhi kriteria lulus D3 keperawatan 3. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter umum atau dokter spesialis 4. Dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan atau masalah penderita 5. Diputuskan suatu diagnosa 6. Ditetapkan penderita untuk rawat jalan diterima sebagai rawat inap atau dilakukan



rujukan d. Pasien permintaan untuk dijemput ambulans 1. Menanyakan nama jelas dan alamat lengkap 2. Menanyakan kondisi pasien 3. Konfirmasi pasien 4. Mempersiapkan sarana transportasi, mengirim tenaga keperawatan dengan kriteria : 



D3 Keperawatan







Minimal bekerja pada Instalasi Gawat Darurat selama 1 tahun



5. Melakukan Skrining dengan pemeriksaan secara visual tentang keadaan pasien 6. Melakukan pemeriksaan fisik tanda-tanda vital (tekanan darah, laju pernapasan, laju nadi saturasi O2, GDS) 7. Bila pasien dapat diterima segera mengirim penderita ke rumah sakit 8. Apabila masalah penderita tidak dapat diterima di Rumah Sakit Ibu dan Anak Kota Balikpapan maka dilakukan rujukan ke tingkat rujukan yang lebih tinggi.



BAB III DOKUMENTASI Dokumen dari hasil Skrining berupa laporan atau catatan medik dokter penanggung jawab, serta didapatkan bukti dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan penunjang. Diagnosa tercatat dalam catatan rekam medik pasien status rawat inap, darurat, yaitu: 1. Pasien rawat inap a. Catatan tentang diagnosis pasien b. Catatan tentang anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien c. Catatan pelayanan yang diisi oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya d. Salinan pemeriksaan penunjang (hasil laboratorium, Radiologi dan lain-lain) 2. Pasien rawat jalan Status rawat jalan pasien 3. Pasien Unit Gawat Darurat Status pasien Gawat Darurat



BAB IV PENUTUP Panduan ini disusun menjadi acuan pelaksanaan Skrining Pasien sesuai Prosedur di Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan. Tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam pembuatan panduan ini karena adanya keterbatasan pengetahuan dan kurangnya rujukan referensi. Tim Penyusun berharap para pihak dapat memberikan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan panduan ini di kesempatan berikutnya. Semoga panduan ini dapat berguna bagi Tim Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih Kota Balikpapan dan bagi para pembaca secara umum.