Pasien Observasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PASIEN OBSERVASI



SOP  



PUSKESMAS SUKASARI KECAMATAN CILAKU



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan



6. Langkah-langkah



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



…/SOP/C/0102/IV/2017 00 01 April 2017 1 dari 2  



 



dr. Gumilar Farto Siswoyo NIP.198202012010011013



Pasien observasi adalah pasien yang karena kondisinya memerlukan pengawasan setelah mendapatkan pengobatan dalam waktu tertentu. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk tatalaksana pasien observasi di Puskesmas Kecamatan Pademangan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sukasari Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Standar Layanan Klinis 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 1. ATK 2. Lembar Konsul Internal 3. Lembar Infromed Consent (bila diperlukan) 4. Lembar Stabilisasi Pasien 5. Tempat tidur/Brangkar 6. Sphygmomanometer 7. Termometer 8. Senter 9. Stetoskop 1. Perawat menerima pasien dan melakukan pemeriksaan TTV 2. Dokter melakukan anamnesa kepada pasien/keluarga pasien 3. Dokter melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien 4. Dokter memberikan informasi pada keluarga pasien bahwa pasien perlu untuk diobservasi. 5. Mengobservasi kondisi pasien tiap 5 – 15 menit sesuai dengan tingkat kegawatannya 6. Hal yang perlu diobservasi: a) Keadaan umum pasien b) Kesadaran pasien c) Kelancaran jalan napas d) Kelancaran pemberian oksigen e) TTV (TD, nadi, pernapasan, dan suhu) f) Kelancaran tetesan infuse (jika diberikan infuse) 7. Dapat dilakukan Pemeriksaan Penunjang (bila diperlukan) 8. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien tentang tindakan yang akan dilakukan 9. Meminta pasien/keluarga pasien mengisi dan menandatangani lembar informed consent sesuai SOP Informed Consent (Bila ada tindakan) 10. Dokter memberikan terapi kepada pasien selama observasi. 11. Dokter memberikan lembar konsul internal kepada keluarga pasien yang harus diserahkan bagian kasir untuk proses penyelesaian administrasi. 12. Dokter melakukan observasi selama maksimal 2 jam, kemudian ditentukan apakah pasien dipulangkan atau dirujuk ke rumah sakit



sesuai SOP Rujukan dengan Ambulans. 13. Perkembangan pasien selama diobservasi dicatat di lembar stabilisasi pasien dan rekam medis 7. Bagan Alir 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait RGD 24 Jam 10. Dokumen Terkait 1. Rekam Medis 2. SOP Informed Consent 3. SOP Rujukan dengan Ambulans 11. Riwayat Perubahan No Yang diubah Isi Perubahan     Dokumen



Pasien Observasi SOP/UKP/PAD/IGD/93



2



Tgl diberlakukan