Pedoman DBD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM P2P DEMAM BERDARAH DANGUE (DBD)



UPT PUSKESMAS LANCIRANG KECAMATAN PITU RIAWA KAB.SIDRAP TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, berkat Rahmat dan Hidaya-Nya akhirnya penyusunan pedoman Program P2P Demam Berdarah Dangue (DBD) tahun 2019 ini dapat diselesaikan. Kami menyadari bahwa pedoman Program P2P Demam Berdarah Dangue(DBD) ini masih banyak kekurangannya, namun kami mengharapkan dengan adanya pedoman ini dapat dijadikan salah satu sumber informasi dan sebagai bahan evaluasi bagi kami, begutu juga bagi pihak yang membutuhkan. Untuk itu kami sangat mengharapkan saran dan pendapat yang konstruktif dari berbagai pihak demi perbaikan dan penyempurnaan pedoman tahunan ini, sehingga apa yang menjadi target dan visi serta misi Puskesmas Lancirang menjadi belih baik dan sesuai dengan yang kita harapkan Demikianlah pedoman Program P2P Demam Berdarah Dangue(DBD) ini kami susun agar dapat dipedomani bersama untuk mencapai status kesehatan masyarakat yang optimal



Ponrangae,



Januari 2020



Penaggung Jawab DBD



Nurmin,A.Md.Kes Nip.19970819 201903 2 001



2



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Penyakit Demam Berdarah (DBD) merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang utama di Indonesia. Jumlah penderita dan luas daerah penyebarannya semakin bertambah seiring dengan meningkatnya mobilitas dan kepadatan penduduk. Laporan Kementrian Kesehatan (KEMENKES) mencatat di tahun 2015 pada bulan Oktober ada 3.219 kasus DBD dengan kematian 32 jiwa, sementara November ada 2.921 kasus dengan 37 angka kematian dan Desember 1.104 kasus dengan 31 kematian. Ada penurunan jumlah kasus dan angka kematian penderita DBD di 34 propinsi di Indonesia di banding tahun 2014 pada bulan Oktober tercatat 8.149 kasus dengan 81 kematian, November 7.877 kasus dengan 65 kematian dan Desember 7.856 kasus dengan 50 kematian. Target pengendalian DBD



tertuang dalan dokumen



Rencana Pembangunan



Jangka menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Srategis (RENSTRA) Kementrian Kesehatan 2010 - 2014 dan KEPMENKES 1457 tahun 2003 tentang standar pelayanan minimal yang meguatkan pentingnya upaya



pengendalian peyakit DBD di Indonesia



Kabupaten / Kota bahkan sampai ke desa melalui pelaksanaan program pengendalian penyakit DBD di harapkan dapat berkontribusi menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular di Indonesia Sejak di temukan pertamakali pada tahun 1968 hingga saat ini jumlah kasus DBD di laporkan



meningkat



dan



penyebarannya



menimbulkan. Kejadian Luar Biasa



semakin



meluas bahkan sering



(KLB) di beberapa daerah Data



Direktorat



Pengendalian Penyakit Vektor dan Zoonosis Kemenkes menyebutkan hingga akhir Januari Tahun 2016 KLB DBD dilaporkan ada di 12 Kabupaten dan 3 kota dari 11 Propinsi di Indonesia yang meliputi antara lain Provinsi Banten, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bali, Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Papua Barat, Propinsi Papua, NTT, Jawa tengah dan Provinsi Sulawesi Barat . Golongan terbanyak yang mengalami DBD di Indonesia pada Usia 5-14 tahun mencapai 43,44% dan Usia 15-44 Tahun mencapai 33,25%.



3



B. TUJUAN 1. Urnum Untuk rneningkatkan kemampuan petugas kesehatan



dalam mencegah dan



melindungi diri dan masyarakat dari penularan DBD melalui perubahan perilaku (PSN DBD) dan kebersihan lingkungan. 2.



Khusus a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan



pengendalian DBD.



b. Menurunkan jumlah kelompok masyarakat yang berisiko terhadap



penularan



DBD. c. Melaksanakan penanganan penderita sesuai standar. d. Menurunkan angka kesakitan DBD. e. Menurunkan angka kematian akibat DBD. C. SASARAN PEDOMAN Petugas pelaksana program pemberantasan penyakit Demam Berdarah Dengue di wilayah kerja puskesmas. D. RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pedoman pemberantasan penyakit demam berdarah secara garis besar adalah meliputi upaya yang bersifat promotif, perventif, kuratf, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh



petugas kesehatan



dengan melibatkan kader jumantik dan tenaga



sukarelawan lainnya. E. BATASAN OPERASIONAL 1. Penyakit Demam Berdarah Dengue adalah infeksi akut yang disebabkan oleh Arbovirus dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aides Aigypti dan Aides Albopictus. DBD adalah penyakit yang ditandai oleh demam yang mendadak disertai gejala lain seperti lemah, anoreksia, muntah, nyeri pada anggota badan, punggung, sendi, kepala , dan perut akibat adanya virus Dengue yang masuk yang dapat menyebabkan kematian bagi penderita. 2. Pemantauan jentik adalah pemeriksaan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti yang dilakukan secara teratur oleh petugas pemantau jentik. 3. Larvasidasi adalah pengendalian larva( jentik) nyamuk dengan pemberian larvasida yang bertujuan untuk membunuh larva tersebut. 4. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) adalah sebuah gerakan pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan 3M Plus, yaitu Menguras/membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air, Menutup rapat tempat-tempat penampungan air, Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang 4



memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk yang menularkan demam berdarah. 5. Jumantik atau juru pemantau jentik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus.



BAB II STANDAR KETENAGAAN 5



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan program DBD terutama dalam pengendalian penularan penyakit DBD, Puskesmas Lancirang memiliki tenaga kerja yang dilaksanakan oleh: No



JENIS TENAGA



KUALIFIKASI



JUMLAH



1



Pengelola DBD



Entomolog Kesehatan



1



2



Pendamping DBD



Kesehatan Lingkungan



1



Dengan melihat tabel ini dapat dilihat bahwa ketenagaan dalam program pengendalian peyakit DBD di Puskesmas Lancirang sudah memenuhi standar, dengan adanya satu tenaga Entomolog Kesehatan untuk menyelenggarakan pemantauan perkembangan pengendalian penularan penyakit DBD di wilyah kerja Puskesmas Lancirang meliputi: Kuratif, Promotif, Preventif, dan Rehabilitatif dan dibantu oleh pendamping ( tenaga Kesehatan Lingkungan) untuk melaksanakan pemantauan jentik di desa-desa. Kualifikasi yang harus dimiliki oleh pengelola program DBD, antara lain: 1. Memiliki ijazah Diploma III/ Strata 1 Entomolog Kesehatan/Kesehatan Lingkungan 2. Memiliki surat tanda registrasi (STR) 3. Memiliki kompetensi antara lain: a. Menyusun rencana kerja P2 DBD berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b. Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan dini penderita suspek DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih lanjut, Pemantauan Jentik Berkala / Abatisasi Selektif (PJB/AS), pembinaan peran serta masyarakat dalam kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), penyuluhan DBD, dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c. Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan. d. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN



6



Pengelola program P2 DBD adalah tenaga kesehatan dari puskesmas yang ditunjuk oleh kepala puskesmas untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengelola program (programmer) pengendalian penularan penyakit DBD di wilayah kerja puskesmas. Programer P2 DBD mendapatkan SK dari kepala puskesmas. Selain pemegang program DBD dan jumantik pelaksanaan pemberantasan



penyakit DBD juga



melibatkan : 1. Dokter 2. Koordinator P2M dan PKM 3. Petugas Laboratorium 4. Petugas Administrasi 5. Kader aktif No



sasaran



Target



Kegiatan 1 2



Pemantauan



Rumah



Jentik



Masyarakat



Abatesasi



Rumah



Bulan ke 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



100%



















































100%



















































100%



















































100%



































































































Masyarakat 3



Pemberantasan



Rumah



Sarang



Masyarakat



nyamuk (PSN) 4



Penyelidikan



Penderita



Epidemiologi



DBD dan



Penderita DBD suspek (PE) 5



DBD



Pencatatan dan Pelaporan



C. JADWAL KEGIATAN PELAYANAN



BAB III



7



STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANG Dalam pelaksanaan



tugas



pemberantasan penyakit Demam Berdarah tidak



ada ruang khusus karena merupakan program



yang berbasis masyarakat.



B. STANDAR FASILITAS Sarana dan prasarana termasuk fasilitas, dan peralatan yang secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan terutama mendukung pelayanan klinis diwilayah kerja program DBD haruslah memadai. Sesuai standar fasilitas pelayanan penanggulangan penyakit DBD adalah sebagai berikut: 1.



Perlengkapan medis: No 1



Jenis Alat Poliklinik set : Stetoskop Tensimeter Timbangan berat badan Termometer suhu Senter



2



Alat pemeriksa hematocrit



3



Obat-obatan : Analgetik



4



Antipiretik



5



SOP pelaksanaan kegiatan



6



Larvasida



2. Perlengkapan non medis: No



Jenis Alat



1



Buku petunjuk program DBD



2



Alat penyuluhan kesehatan



3



Formulir hasil epidemiologi



4



Formulir hasil AJB



BAB IV



8



TATA LAKSANA PELAYANAN A. LINGKUP KEGIATAN 1. Lingkup kegiatan pemberantasan penyakit demam berdarah secara garis besar adalah meliputi upaya yang bersifat promotif, perventif, kuratif, dan rehabilitatif diwilayah kerja puskesmas Lancirang 2. Program pemberantasan penyakit Demam Berdarah sebagai jaringan Puskesmas harus: a. Bertanggung jawab pada kepala Puskesmas. b. Bertanggung jawab kepada masyarakat dalam penanganan DBD. c. Berkoordinasi dengan lintas sektor dan jejaring pelayanan kesehatan lain di wilayah kerjanya. d. Membina Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam upaya pemberantasan sarang nyamuk dan penaggulangan penyakit DBD. B. METODE Terdapat metode untuk : 1.



Penemuan penderita tersangka DBD.



2.



Rujukan penderita DBD.



3.



Penyuluhan kesehatan pada masyarakat meliputi : a. Penyuluhan perorangan. b. Penyuluhan kelompok.



4.



Surveilan kasus DBD.



5.



Surveilans Vektor (Pengamatan jentik berkala)



6.



Pemberantasan vektor. a. Abatesasi b. Kegiatan PSN c.



7.



Penanggulangan Fokus (fogging) jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB)



Pencatatan dan pelaporan.



C. LANGKAH KEGIATAN 1.



Perencanaan Ada perencanaan tertulis mengenai : a. Penemuan penderita tersangka DBD Kasus dilihat dari jumlah suspek DBD yang datang ke puskesmas. b. Rujukan penderita DBD Bila terdapat tanda-tanda penyakit DBD seperti mendadak



panas tinggi 2 – 7



hari, tampak lemah dan lesu, suhu badan antara 38º - 40º C atau lebih, tampak bintik-bintik merah pada kulit direnggangkan bintik merah itu hilang, kadang9



kadang ada perdarahan hidung, mungkin terjadi muntah darah atau BAB darah, tes Torniquet positif. c. Penyuluhan kesehatan pada masyarakat meliputi : 1) Penyuluhan perorangan. Terhadap individu yang berobat melalui konseling. 2) Penyuluhan kelompok. Melalui diskusi, ceramah, penyuluhan melalui poster. d. Surveilan kasus DBD. Angka Bebas Jentik (ABJ); presentasi rumah yang bebas jentik dibanding dengan jumlah rumah yang diperiksa. e. Surveilan Vektor Pengamatan jentik berkala ; presentasi jumlah rumah yang



diperksa jentik



dibanding dengan jumlah rumah yang diperiksa. f. Pemberantasan vektor g. Abatieasi Pemberian bubuk abate pada tempat penampungan air yang sulit untuk dikuras h. Kegiatan PSN dengan 3M plus Dilakukan dengan Menguras,Menutup, dan Memanfaatkan barang bekas yang dapat menjadi sarang berkembangbiaknya jentik nyamuk. i. Penanggulangan Fokus (fogging) jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) j. Pencatatan dan pelaporan. 2.



Pelaksanaan Adalah pelaksanaan dari seluruh kegiatan yang telah tertulis dalam perencanaan.



3.



Pengawasan dan pengendalian Melalui pencatatan dan pelaporan yang dilakukan: a. Bulanan b. Tribulanan c. Tahunan



4. Keluaran a. Penemuan penderita tersangka DBD b. Rujukan penderita DBD c. Penyuluhan dan penggerakan masyarakat untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk



(PSN).



Penyuluhan



/informasi



tentang



demam



berdarah



dan



pencegahannya dilakukan melalui jalur-jalur informasi yang ada: 1) Penyuluhan kelompok: PKK, organisasi social masyarakat lain, kelompok agama,



guru, murid



sekolah, pengelola tempat umum/ instansi, dll. 2) Penyuluhan perorangan: 10



Kepada ibu-ibu pengunjung posyandu, penderita/keluarga di puskesmas, kunjungan rumah oleh petugas puskesmas. d. Surveilan kasus DBD Hasil angka bebas jentik. Survei jentik dilakukan dengan cara melihat atau memeriksa



semua



tempat



atau



bejana



yang



dapat



menjadi



tempat



berkembangbiaknya nyamuk Aedes Aegypty dengan mata telanjang untuk mengetahui ada tidaknya jentik, yaitu dengan cara visual. e. Pemberantasan vector Perlindungan perseorangan,yaitu memberikan anjuran untuk mencegah gigitan nyamuk dengan meniadakan nyamuk didalam rumah dengan cara menyemprotkan obat anti serangga dan abatesasi.



BAB V LOGISTIK



11



Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan program DBD direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program maupun lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode kegiatan yang akan dilaksanakan. Pendanaan program DBD menurut PERMENKES RI No 82 Tahun 2014 dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Swasta ataupun Lembaga donor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sumber pendanaan lain untuk kegiatan UKM dapat berasal dari BOK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN PROGRAM



12



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue perlu diperhatikan keselamatan pasien dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap pasien harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain : 1. Penatalaksanaan penderita DBD a. Kolaborasi dengan medis dalam pemberian cairan harus adekuat dan seinbang antara intake dan out put untuk menghindari overload ataupun kekurangan cairan yang berakibat memperparah keadaan pasien. b. Kolaborasi dengan laboratorium untuk pemeriksaan DL Sereal agar perubahan perkembangan pasien dapat terpantau. 2. Pemberian Temephos (Abate) Pemberian Abate harus sesuai dengan takaran yaitu 10 gram untuk 100 liter air, dan diutamakan pada penampungan air yang yang sulit di kuras dan bukan untuk minum untuk menghindari dampak dari pemakaian temephos. 3. Pemeriksaan Jentik nyamuk Dalam melakukan pemeriksaan harus menyeluruh dan cermat pada bagian sudut-sudut tempat penampungan air dan dengan pencahayaan yang cukup agar mendapatkan hasil yang maksimal. 4. Pengendalian Fokus (Fogging) a. Petugas penyemprot harus dilatih terlebih dahulu dan dinyatakan terampil dan paham bekerja dengan insektisida. b. Petugas mempersiapkan perlengkapan lain berupa: 1) 1 set pakaian lapangan/ werpak (2buah) untuk 1 orang penyemprot. 2) 1 buah masker per orang. 3) 1 buah topi lapangan. 4) 1 pasang sarung tangan yang standar (tahan bahan kimia dan lunak ditangan). 5) 1 pasang sepatu lapangan. Untuk keamanan petugas penyemprot. c. Petugas menghimbau kepada warga sebelum penyemprotan: 1) Semua makanan dan minuman hendaknya disimpan ditempat yang aman dan tertutup. 2) Hewan peliharaan dikeluarkan dari rumah sedangkan untuk ikan hias bisa ditutup. 3) Tempat tidur/ kasur cukup dilipat, pakaian tergantung hendaknya diturunkan kemudian ditutup Koran atau penutup lain. 4) Barang-barang elektronik, mainan anak-anak, sepatu dan lain-lain ditutup dengan kertas Koran atau penutup lainnya. 5) Semua sumber api (kompor, lampu, AC, dll) harus dimatikan. 13



6) Semua jendela ditutup dan semua pintu dibuka. 7) Memberitahu kepada penyemprot/ kepala regu bahwa rumah/ bangunan siap untuk disemprot. d. Petugas menghimbau warga bahwa selama penyemprotan: 1) Semua penghuni rumah/ Bangunan hendaknya berada diluar. 2) Jangan mengikuti penyemprot saat penyemprotan berlangsung. e. Petugas menghimbau warga bahwa setelah penyemprotan: 1) Pintu rumah ditutup bila belum ditutup. 2) Semua penghuni rumah tetap diluar sampai lebih kurang 30 menit – 1 jam selesai disemprot. 3) Menyapu lantai bila ada hewan seperti cicak, kecoak dllyang mati dan dikumpulkan dalam kantong plastik yang rapat jangan sampai dilakan oleh hewan piaraan. 4) Bila lantai kotor kena larutan insektisida atau solar supaya dilap dulu (bila licin dilap dengan bensin)



BAB VII KESELAMATAN KERJA Untuk keamanan dan kenyamanan bagi petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama untuk mencegah tertularnya penyakit dimana banyak kasus-kasus penyakit menular, misalnya : TBC, Kusta, Hepatitis, HIV/ AIDS, dan bersinggungan langsung dengan bahan 14



kimia, misalnya Abate atau obat Fogging, maka petugas dalam melaksanakan pelayanan diwajibkan memperhatikan keamanan diri dengan pemakaian alat perlindungan diri (APD), menggunakan masker, sarung tangan dan celemek plastik, jas operasi bila diperlukan. Dan selalu melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan kegiatan atau pelayanan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan program DBD dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut : Indikator mutu Penanggulangan penyakit demam Berdarah meliputi :



15



No



Uraian



Target



1



Angka Bebas Jentik (ABJ)



95 %



2



Penderita DBD ditangani



100 %



3



Cakupan PE Kasus DBD



100 %



BAB IX PENUTUP



Pedoman Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue Puskesmas Lancirang ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Lancirang diperlukan



16



komitmen dan kerjasama semua pihak. Hal tersebut akan menjadikan pelayanan semakin optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang diwilayah kerja puskesmas Lancirang. Serta dapat meningkatkan citra Puskesmas dan kepuasan pasien atau masyarakat.



17