Pedoman Internal Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGELOLAAN USIA LANJUT (USILA)



PUSKESMAS SUKOWONO KABUPATEN JEMBER



PEDOMAN PENGELOLAAN USIA LANJUT (USILA) PUSKESMAS SUKOWONO



BAB I PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan telah membuahkan hasil meningkatnya umur harapan hidup dengan akibat meningkatnya populasi penduduk usia lanjut. Umur harapan hidup (UHH) tahun 1990 pada perempuan 64,7 tahun dan pada laki-laki 61 tahun. Tahun 1995 untuk perempuan mencapai 66,7 tahun untuk laki-laki 62,9 tahun. Jumlah penduduk usia lanjut tahun 1990 11,3 juta jiwa (6,4%) meningkat menjadi 15,3 juta (7,4%) pada tahun 2000. Berbagai dampak dari peningkatan jumlah usia lanjut antara lain adalah masalah penyakit degenerative sering menyertai para usia lanjut, bersifat kronis dan multi patologis, serta dalam penanganannya memerluka waktu lama dan membutuhkan biaya cukup besar. Paradigma baru dalam pembangunan kesehatan melalui “Visi Indonesia Sehat” menyebabkan terjadinya pergeseran dari pelayanan medis menjadi pemeliharaan kesehatan yang lebih menonjolkan aspek preventif dan promotif disamping upaya kuratif dan rehabilitative yang ada. Setiap upaya penanggulangan masalah kesehatan akan lebih terfokus pada upaya menyehatkan keluarga dan masyarakat, dan dalam langkah-langkah pelaksanaannya lebih didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Pencanangan otonomi daerah sejak Januari 2001, mempunyai arti bahwa tiap kabupaten/kota mempunyai kewajiban dan fungsi untuk merencanakan, melaksanakan, maupun melakukan evaluasi sendiri upaya kesehatan di daerahnya, yang tentunya disesuaikan dengan keadaan masalah yang ada, kesiapan sumber daya manusia maupun pendanaannya. Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan merupakan masalah utama bagi para usia lanjut, dengan strategi yang sudah disebutkan diatas, perlu dilakukan peningkatan upaya melalui pencegahan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, disamping upaya penyembuhan dan pemulihan. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan berupa peningkatan dan pengembangan kegiatan melalui Posyandu Lansia



Dalam program pembangunan nasional yang akan datang, perhatian pada kelompok usia lanjut dapat dilakukan melalui Pelayanan kesehatan pada lansia yang meliputi berbagai upaya pelayanan. Pendataan Lansia dan Posyandu Lansia dimaksudkan sebagai salah satu acuan bagi pengelola program kesehatan usia lanjut dalam melakukan peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan. Beberapa indikator keberhasilan dan target yang diharapkan dapat dicapai antara lain: a. Seluruh lansia terdata di Register Lansia b. Lansia resiko tinggi dipantau kesehatannya 2. Tujuan 2.1 Umum Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan terhadap usia lanjut 2.2 Khusus 2.2.1 Melakukan perencanaan lebih terarah dalam pelaksanaan pelayanan kepada lansia sesuai dengan kebutuhan 2.2.2 Melakukan pelayanan pro-aktif serta pemberian pelayanan yang komprehensif dan lebih berkualitas bagi usia lanjut 2.2.3 Memberikan kemudahan pelayanan sebagai bentuk penghargaan kepada usia lanjut 2.2.4 Menurunkan jumlah kesakitan pada usia lanjut di wilayah kerja Puskesmas 2.2.5 Mewujudkan usia lanjut yang produktif dan bahagia



3. Sasaran Sasaran pelaksanaan pelayanan kesehatan usia lanjut terbagi dua yaitu: 3.1 Sasaran langsung 3.1.1 Pralansia (45-59 tahun) 3.1.2 Usia lanjut (60-69 tahun) 3.1.3 Usia lanjut resiko tinggi ( Usia lebih dari 70 th atau usia lanjut umur 60 th atau lebih dengan masalah kesehatan) 3.2 Sasaran tidak langsung 3.2.1 Keluarga usia lanjut 3.2.2 Masyarakat di lingkungan usia lanjut 3.2.3 Organisasi sosial yang peduli terhadap pembinaan kesehatan usia lanjut 3.2.4 Petugas kesehatan yang melayani kesehatan usia lanjut 3.2.5 Petugas lain yang menangani kelompok usia lanjut 3.2.6 Masyarakat luas 4. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi pendataan lansia dan posyandu lansia di Puskesmas sukowono 5. Batasan Operasional 5.1 Pendataan lansia Pendataan lansia adalah suatu proses pendataan penduduk yang berusia 45 tahun keatas yang berdomisili di wilayah kec Sukowono. Kegiatan pokok pendataan lansia : 5.1.1.1 Sosialisasi kegiatan pendataan 5.1.1.2 Pembentukan Tim pendataan. 5.1.1.3 Menyusun jadwal 5.1.1.4 Pelaksanaan pendataan 5.1.1.5 Rekap hasil pendataan 5.1.1.6 Pelaporan hasil pendataan



5.2 Posyandu lansia Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lanjut Usia adalah suatu wadah pelayanan kepada lanjut usia di masyarakat yang proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat bersama lembaga



swadaya masyarakat (LSM), lintas sektor pemerintah dan nonpemerintah,swasta, organisasi sosial dan lain lain, dengan menitik beratkan pelayanan kesehatan pada upaya promotif dan preventif Kegiatan pokok Posyandu Lansia: 5.2.1.1 Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat dalam grafik IMT 5.2.1.2 Pengukuran tekanan darah dilakukan 1 bulan sekali. 5.2.1.3 Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus) yang dilakukan 6 bulan sekali 5.2.1.4 Kegiatan konseling dan penyuluhan kesehatan dan gizi yang dilakukan setiap bulan 5.2.1.5 Pelaksanaan rujukan ke puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir-butir diatas 5.2.1.6 Kegiatan aktifitas fisik / senam lansia.



6. Landasan Hukum Beberapa dasar hukum yang menjadi alasan perlunya perlakuan/penanganan khusus bagi kelompok penduduk usia lanjut adalah: 6.1 Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 19 yang menyatakan bahwa pembinaan kesehatan usia lanjut merupakan tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh pemerintah bersamasama masyarakat. 6.2 Undang-undang no. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan usia lanjut yang menyebutkan bahwa perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan usia lanjut dan bahwa pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan usia lanjut melalui upaya penyuluhan, penyembuhan dan pengembangan lembaga. 6.3 Undang-undang no. 22 tahun 1992 tentang pemerintah daerah yang antara lain menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakara sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6.4 Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah 6.5 PP no 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia Semua karyawan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan lansia mulai dari Kepala Puskesmas, tenaga kesehatan lainnya dan pengelola program yang berkaitan dengan lansia. Penanggungjawab program Lansia merupakan Koordinator dalam melaksanakan kegiatan lansia di Puskesmas Sukowono 2 Distribusi Ketenagaan Pengaturan dan penjadwalan kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas yang dikoordinir oleh penanggungjawab program Lansia sesuai dengan kesepakatan. 3 Jadwal Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan pelayanan lansia disepakati dan disusun bersama dengan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor.



NO KEGIATAN



1 2



JADWAL



Pendataan Maretagustus Posyandu Januarilansia desember



LOKASI SASARAN PELAKSANA METODE



12 desa 12 desa



Pralansia lansia Pralansia lansia



Tim KS



wawancara



Perawat wilayah



Screening kesehatan



BAB III STANDAR FASILITAS 1 Standar Fasilitas 1.1 Tempat pelaksanaan Posyandu Tempat pelaksanaan Posyandu Lansia yang mudah dijangkau oleh masyarakat/sasaran . 1.2 Kit pelayanan posyandu lansia 1.2.1 Tensimeter : 1 buah 1.2.2 Stetoskop : 1 buah 1.2.3 Thermometer : 1 buah 1.2.4 Metline : 1 buah 1.2.5 Timbangan : 1 buah 1.2.6 Alat laboratorium sederhana 1.2.7 KMS Lansia 1.2.8 Kohort Lansia



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



1. Lingkup Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Program pelayanan kesehatan usia lanjut merupakan upaya usaha pengembangan Puskesmas yang lebih dititikberatkan pada upaya promotif, preventif, dengan tidak mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Program kesehatan usia lanjut di Puskesmas Sukowono meliputi: 1.1 Aspek pelayanan kesehatan Lansia 1.1.1 Promotif Pembinaan pada usia lanjut dibagi atas komponen kegiatan pokok: 1.1.1.1 Sasaran langsung, dengan menyelenggarakan paket pembinaan terhadap kelompok usia lanjut berdasarkan umur 1.1.1.2 Sasaran tidak langsung, pembinaan melalui upaya penyuluhan/KIE 1.1.2 Preventif Pemeriksaan dini dan pemeliharaan kesehatan 1.1.3 Kuratif Pengobatan terhadap usia lanjut termasuk rujukan ke rumah sakit 1.1.4 Rehabilitative Merupakan upaya untuk mengembalikan semaksimal mungkin kemampuan fungsional serta kemandirian usia lanjut. Pelayanan kesehatan di kelompok usia lanjut meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental emosional. Kartu Menuju Sehat (KMS) lansia sebagai alat pencatat dan pemantau untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita (deteksi dini) atau ancaman masalah kesehatan yang dihadapi.



Jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada usia lanjut sebagai berikut:



1. Pemeriksaan aktifitas kegiatan sehari-hari (activity of daily living) meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya. 2. Pemeriksaan status mental, pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional, dengan menggunakan pedoman metode 2 menit (lihat KMS usia lanjut) 3. Pemeriksaan status gizi dengan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh (IMT). 4. Pengukuran tekanan darah dengan menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama 1 menit 5. Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada butir 1 atau 4. 6. Penyuluhan bias dilakukan didalam maupun diluar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi oleh individu dan atau kelompok usia lanjut. 7. Kunjungan rumah oleh kader disertai oleh petugas bagi anggota kelompok usia lanjut yang tidak datang, dalam rangka kegiatan perawatan kesehatan masyarakat (Public Health Nursing) 8. Kegiatan olah raga antara lain senam usia lanjut untuk meningkatkan kebugaran. Mekanisme pelaksanaan kegiatan yang sebaiknya digunakan adalah system 5 tahap (5 meja) sebagai berikut: 1 . Tahap 1 :Petugas melakukan pendaftaran 2 . Tahap 2



3



Tahap 3



4



Tahap 4



5



Tahap 5



:Petugas menimbang dan mencatat Berat badan, mengukur dan mencatat tinggi Badan, serta menghitung Indeks Masa Tubuh : Petugas melakukan pemeriksaan dan Pengobatan sederhana, serta pemeriksaan Laboratorium sederhana (tekanan darah, Gula darah, HB, pemberian vitamin dll) : Petugas melakukan kegiatan konseling (Kesehatan, Gizi, Kesejahteraan) : Petugas memberikan informasi dan melakukan kegiatan sosial (pemberian PMT,bantuan modal, pendampingan, dan lain-lain sesuai kebutuhan)



B. Permasalahan Usia Lanjut Usia lanjut mempunyai keterbatasan fisik dan kerentanan terhadap penyakit. Secara alami bertambahnya usia akan menyebabkan terjadinya perubahan degenerative dengan manifestasi beberapa penyakit seperti penyakit Hypertensi, Kelainan jantung. Penyakit Diabetus mellitus, Kanker rahim/prostat, Osteoporosis dan lain-lain. Gerak dan mobilitas usia lanjut menjadi lebih lambat dari pada kelompok umur yang lebih muda, begitu juga dengan kekuatannya. Secara mental, usia lanjut juga seringkali mempunyai perasaan tertekan/depresi akibat fisik yang lemah. Kemampuan ekonomi yang menurun karena sudah berhenti bekerja atau pension serta perasaan tersisih dari masyarakat karena berkurangnya kontak sosial. Pandangan masyarakat umum mengenai usia lanjut saat ini masih belum sesuai dan keliru. Kebanyakan masih beranggapan bahwa memang merupakan hal yang alami dan biasa bila usia lanjut seringkali sakit, cepat marah atau seringkali menaruh curiga terhadap orang lain. Akibat yang dirasakan karena pandangan salah tersebut adalah seringkali keadaan kesehatan fisik, mental maupun kebutuhan sosial usia lanjut tidak tertangani atau terpenuhi dengan baik. Kelompok usia lanjut sendiri kurang dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada, antara lain disebabkan oleh jarak Puskesmas yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, tidak ada yang mengantar ataupun ketidak mampuan dalam membayar biaya pelayanan.



BAB V LOGISTIK Kebutuhan dana dan logistic untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas Dibuat dalam rencana usulan kegiatan (RUK) yang selanjutnya dibahas dalam pertemuan Lokakarya Mini lintas program di Puskesmas, kemudian dihasilkan kesepakatan dalam bentuk rencana Pelaksanaan kegiatan (RPK).



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan pelayanan lansia di Puskesmas di monitor dan di evaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan SOP 4. Tercapainya indikator kegiatan pelayanan lansia di Puskesmas 5. Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan Lokakarya Mini internal dan Eksternal.



BAB IX PENUTUP



Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi pengelola lansia di Puskesmas dan lintas sektor terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan lansia di Puskesmas. Untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan pedoman pelayanan lansia di Puskesmas ini. Hendaknya pengelola lansia Puskesmas dapat menjabarkannya dalam protap yang beris langkah-langkah dari setiap kegiatan sesuai kondisi Puskesmas. Selain itu dengan pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar advokasi bagi pemegang kebijakan untuk peningkatan mutu pelayanan lansia di Puskesmas.