Pedoman Pelayanan Fisioterapi Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN FISIOTERAPI DI PUSKESMAS BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pusat Kesehatan Masyarakat ang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tinggina di wilayah kerjanya. Puskesmas sebagai penanggungjawab upaya kesehatan terdepan, kehadirannya dimasarakat berfungsi sebagai penyelenggara upaya kesehatan masayarakat (UKM) tingkat pertama dan penyelenggara upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, untuk mecapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tinggina di wilaah kerjanya. Upaa kesehatan ini dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan (Permenkes No.75 Tahun 2014). Masalah kesehatan masarakat ditandai dengan fenomena transisi epidemiologi dan transisi demografi, yaitu meningkatnya penyakit tidak menular dan meningkatnya penyakit degenerative sebagai akibat peningkatan umur harapan hidup. Berbagai jenis penyakit tidak menular tersebut antara lain diakibatkan kurang gerak, pola hidup yang serba duduk (sedentary living). Fisioterapi sebagai upaya kesehatan penanggulangan gerak fungsi tubuh, diperlukan mengatasi hal tersebut, baik dalam bentuk upaya kesehatan perorangan maupun upaa kesehatan masyarakat, agar menjangkau melayani masyarakat sebanyak dan seluas mungkin, merata menjangkau setiap penduduk. Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia tahun 2014 trcatat fisioterapis yang bekerja dipuskesmas berjumlah 599 yang tersebar di 30 provinsi. Pelaan fisioterapi di puskesmas memberikan pelaanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitative. Kegiatan promotif dan preventif termasuk skiring, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan mebantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitative). Fisioterapi memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk musculoskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan



diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan (PMK No.65, Tahun 2015). B. Permasalahan Penelenggaraan Puseksmas diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut tersurat anatara lain : 1. Jenis tenaga kesehatan di puskesmas terdiri atas : dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli laboratorium medic, tenaga gizi dan tenaga kefarmasian (Ps.16) 2. Upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah : manajemen puskesmas layanan kefarmasian , pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, dan pelayanan laboratorium (Ps.38). Kebijakan ini menjadikan tidak tersedianya fasilitas dan sumberdaya fisioterapi dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu membuat kebijakan tersendiri untuk selanjutnya mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang perlunya pelayanan fisiotrapi di Puskesmas. Ikatan Fisioterapi Indonesia sebagai organisasi profesi sesuai dengan peran fungsinya, mengidentifikasi, menganggap penting dan mengadvokasi penyelenggaraan pelayanan fisioterapi di puseksmas untuk menjangkau memeratakan pelaanan tersebut bagi seluruh warga Negara NKRI.



C. Pengertian Pedoman ini berisikan tentang tata cara dan pengadaan sumber daya dan penyelenggaraan pelayanan fisioterapi di Puskesmas, meliputi : 1. Pengumpulan data kebutuhan pelayanan fisioterapi di masyarakat dengan survey dan/atau observasi ; a. Populasi penyakit tidak menular, gangguan geraqk fungsi tubuh, dan kecacatan. b. Populasi usia lanjut beresiko menderita penyakit tidak menular, gangguan gerak-fungsu tubuh, dan kecacatan. c. Populasi penduduk kurang gerak beresiko menderita penyakit tidak menular, gangguan gerak-fungsi tubuh, dan kecacatan. d. Populasi wanita hamil beresiko gangguan melahirkan akibat factor fisik (tubuh lemah).



2. Perekrutan fisioterapi dengan rasio 6 kasus : 1 fisiotrapis 3. Penyediaan ruangan fisioterapi sedikitnya 3x3 meter persegi. 4. Penyediaan peralatan fisioterapi dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan pasien dan daya dukung yang tersedia (terlampir) 5. Manajemen pelayanan di Puskesmas. 6. Pencatatan dan pelaporan pelayanan fisioterapi di puskesmas (terlampir) D. Tujuan Pedoman ini bias dijadikan acuan penyelenggaraan pelayan fisiotrapi di Puskesmas sebagai pengembangan ekstensifikasi dan inovasi upaa kesehatan, untuk mecapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Permenkes No. 75 Tahun 2014, Ps.36, Ay.4) E. Sasaran Pedoman ini diperlukan bagi pemangku penyelenggara pelayanan fisioterapi dan Puskesmas, yaitu : 1. Fisioterapis 2. Kepala Puskesmas 3. Kepala Dinas Kesehatan berbagai tingkatan 4. Pimpinan Pemerintah daerah 5. Pejabat terkait di Kementrian Kesehatan sebagai masukan F. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang system Kesehatan Nasional. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



BAB II