Pedoman Pengelolaan Aset [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGELOLAAN ASET



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Setiap penyelenggaraan daerah harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang agar kegiatan dapat berjalan sesuai harapan dan tujuan kegiatan. Untuk menentukan sarana prasarana yang diperlukan diperlukan perencanaan yang matang sesuai kebutuhan agar tidak terjadi pemborosan belanja dan ketepatan keperluannya. Selain itu pemeliharaan sarana prasarana juga diperlukan agar dapat terpelihara dengan baik dan terjamin keamanannya. Untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu dibuat ketentuan dan pedoman pengelolaan aset yang dapat menjadi pegangan bagi pengelola barang. B. Tujuan 1. Umum Agar terselenggaranya Pengelolaan Aset di Puskesmas yang baik, sehingga dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 2. Tujuan Khusus a. Sebagai Upaya Penatausahaan aset milik daerah yang dikelola oleh Puskesmas b. Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan sarana prasarana yang diperlukan bagi Puskesmas c. Untuk menjaga dan memelihara aset daerah yang ada di Puskesmas.



BAB II KETENTUAN UMUM



Yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 3. Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program 4. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah 5. Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. 6. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan



dan



pemeliharaan,



penilaian,



pemindahtanganan,



pemusnahan,



penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 7. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang 8. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan. 9. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah



BAB III RUANG LINGKUP



Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Aset adalah : 1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran a. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan



kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. b. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah



Rencana Pelaksanaan Kegiatan. c. Perencanaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud harus dapat mencerminkan



kebutuhan riil barang milik bagi Puskesmas. d. Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dilakukan



setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. 2. Pengadaan a. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. b. Laporan hasil pengadaan barang terdiri dari laporan hasil pengadaan bulanan, semesteran dan tahunan. 3. Penggunaan a. Penetapan status penggunaan barang berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan



apabila diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan. b. Pengguna Barang wajib menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau



bangunan sebagaimana dimaksud yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Kepala Puskesmas. c. Kepala Puskesmas menetapkan barang milik daerah yang harus diserahkan oleh



Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang



dan/atau kuasa Pengguna Barang dan tidak



dimanfaatkan oleh pihak lain. d. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan barang milik daerah sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1) penetapan status penggunaan; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan. e. Pengguna



Barang mengajukan permohonan secara tertulis penetapan status



penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah /Bupati/Walikota. f. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah berupa



tanah dan bangunan yang diperoleh dari APBD yaitu:



1) fotokopi sertifikat; 2) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan 3) fotokopi dokumen perolehan g. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang milik daerah selain tanah



dan/atau bangunan yang memiliki dokumen yaitu: 1) fotokopi dokumen kepemilikan; dan/atau 2) fotokopi dokumen perolehan. h. Barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetap harus



menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik daerah. i.



Penetapan status penggunaan barang oleh Pengelola Barang dengan mekanisme: 1) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengelola Barang. 2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan.



j.



Permohonan penetapan status penggunaan barang



milik daerah diajukan secara



tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat pada akhir tahun berkenaan. k. Barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna



Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan barang milik daerah tersebut l.



Penggunaan sementara barang milik daerah sebagaimana dimaksud dapat dilakukan untuk jangka waktu: 1) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan; 2) paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.



m. Biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu



penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan sementara barang milik daerah bersangkutan.



4. Pemanfaatan a. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. b. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.



c. Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan. d. Mitra Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 memiliki tanggung jawab: 1) melakukan pembayaran atas pemanfaatan barang milik daerah sesuai bentuk pemanfaatan; 2) menyerahkan



hasil



pelaksanaan



pemanfaatan



sesuai



ketentuan



bentuk



pemanfaatan; 3) melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang



milik daerah yang



dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah; 4) mengembalikan barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan; dan 5) memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan barang milik daerah. e. Mitra pemanfaat sebagaimana dimaksud membuat surat bon pinjam pakai yang ditanda tangani dan diketahui moleh Kepala Puskesmas f. Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan 5. Pengamanan dan Pemeliharaan a. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. b. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1)



pengamanan fisik;



2)



pengamanan administrasi; dan



3)



pengamanan hukum.



c. Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. d. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang e. Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: 1) memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; 2) memasang tanda kepemilikan tanah; dan 3) melakukan penjagaan. f. Pengamanan administrasi gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: 1)



dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);



2)



dokumen aset daerah;



3)



dokumen terkait lainnya yang diperlukan



g. Kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum. Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan terhadap: 1)



Kendaraan Perorangan Dinas;



2)



Kendaraan Dinas Jabatan; dan



3)



Kendaraan Dinas Operasional.



h. Pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan kendaraan perorangan dinas. i. Kehilangan Kendaraan Perorangan Dinas menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan j. Apabila kendaraan dinas yang hilang sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian atau penyimpangan dari ketentuan, maka Pejabat/penanggung jawab yang menggunakan kendaraan dinas sebagai penanggung jawab kendaraan dinas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan k. Pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan, dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: 1)



bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB);



2)



fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK);



3)



Berita Acara Serah Terima (BAST);



4)



data daftar barang;dan



5)



dokumen terkait lainnya yang diperluka



l. Pengamanan fisik rumah negara dilakukan, antara lain: 1) pemasangan patok; dan/atau 2) pemasangan papan nama. m. Pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain: 1)



menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis barang;



2)



menyediakan



tabung



pemadam



kebakaran



di



dalam



gudang/tempat



penyimpanan, jika diperlukan; 3)



menyediakan tempat penyimpanan barang;



4)



melindungi gudang/tempat penyimpanan;



5)



menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika diperlukan;



6)



menghitung fisik persediaan secara periodik; dan



7)



melakukan pengamanan persediaan.



n. Pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan, antara lain: 1) buku persediaan; 2) kartu barang; 3) Berita Acara Serah Terima (BAST); 4) berita acara pemeriksaan fisik barang; 5) Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB); 6) laporan



persediaan



semesteran/tahunan;



Pengguna



Barang/Kuasa



Pengguna



Barang



7) dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. o. Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang pencatatan



kartu



pemeliharaan/perawatan



yang



milik daerah dilakukan



dilakukan



oleh



pengurus



barang/pengurus barang pembantu. p. Kartu pemeliharaan/perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 1)



nama barang;



2)



spesifikasinya;



3)



tanggal pemeliharaan;



4)



jenis pekerjaan atau pemeliharaan;



5)



barang atau bahan yang dipergunakan;



6)



biaya pemeliharaan;



7)



pihak yang melaksanakan pemeliharaan; dan



8)



hal lain yang diperlukan.



Barang milik Puskesmas Jiken meliputi: 1.



Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau



2.



Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah menurut undang-undang. Barang milik daerah dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman



atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah. Barang milik daerah juga tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dilengkapi dokumen pengadaan dan yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, dilengkapi dokumen perolehan. Barang milik daerah bersifat berwujud maupun tidak berwujud. Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: 1.



barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;



2.



barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;



Pengurus Barang Pembantu 1.



Bupati/Walikota menetapkan Pengurus Barang



Pembantu atas usul Kuasa Pengguna



Barang melalui Pengguna Barang. 2.



Pembentukan Pengurus Barang Pembantu dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.



3.



Pengurus Barang Pembantu berwenang dan bertanggungjawab: a.



melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;



b.



membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;



c.



menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;



d.



menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;



e.



menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;



f.



menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;



g.



menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;



h.



membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan;



i.



memberi label barang milik daerah;



j.



mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah pengecekan fisik barang;



k.



melakukan stock opname barang persediaan;



l.



menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan;



m. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Kuasa Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan n.



membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan pada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna.



Pengurus Barang Pembantu baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD



BAB IV LOGISTIK



Untuk terselenggaranya kegiatan Pengelolaan Aset di Puskesmas harus didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana dan sumber dana. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud adalah paling sedikit 1 (satu) orang Bendahara Pembantu yang dibantu dengan 2 orang tenaga yang lain. Sumber sarana prasarana yang dimaksud adalah ruang untuk penyimpanan aset baik belum di distribusikan ke pengguna maupun penyimpanan aset yang rusak atau yang diusulkan untuk diadakan penghapusan. Pendanaan sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB V PENUTUP



Pengelolaan aset atau barang milik daerah yang dipergunakan untuk kegiatan penunjang kegiatan UPTD Puskesmas Jiken harus ditangani secara baik dan benar agar memenuhi kebutuhan dan kelancaran operasional Puskesmas. Pedoman ini digunakan sebagai acuan untuk pengelolaan aset atau barang milik daerah yang diserahkan untuk dikelola oleh UPTD Puskesmas Jiken. Pelayanan kesehatan di Puskesmas ini juga menjadi bagian penting dari standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang merupakan indikator bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya. Diharapkan dengan dadanya pengelolaan aset yang baik di Puskesmas, masyarakat akan semakin mendapat kemudahan akses dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam memperoleh kebutuhan untuk mendukung dan meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.