Pedoman Pengorganisasian Pkrs Rsbta [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Vitma
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLRI DAERAH JAWA TIMUR BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TULUNGAGUNG



LAMPIRAN PERATURAN KARUMKIT NOMOR TAHUN 2017 TANGGAL 04 JANUARI 2017



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu sarana yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah dengan adanya Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Promosi Kesehatan Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pelayanan kesehatan Rumah Sakit. Promosi kesehatan bukan hanya diperlukan dalam pelayanan promotif dan preventif saja,melainkan juga diperlukan pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif atau pelayanan rumah sakit. Dalam mengembangkan promosi kesehatan rumah sakit,ada beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan yaitu : 1. Promosi kesehatan di rumah sakit dikhususkan untuk individu-individu yang sedang memerlukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit. 2. Promosi kesehatan di rumah sakit pada prinsipnya adalah pengembangan pengertian atau pemahaman pasien dan keluarganya terhadap masalah kesehatan atau penyakit yang dideritanya. 3. Promosi kesehatan di rumah sakit juga mempunyai prinsip pemberdayaan pasien dan keluarganya dalam kesehatan. 4. Promosi kesehatan di rumah sakit pada prinsipnya adalah penerapan proses belajar kesehatan di rumah sakit. Pelaksanaan promosi kesehatan rumah sakit dilakukan didalam maupun di luar gedung rumah sakit, seperti ruang admisi rawat inap dan rawat jalan,dinding rumah sakit,dan lain-lain.



1



Dengan berbagai bentuk kegiatan promosi kesehatan rumah sakit yang dilakukan ini, diharapkan pasien dapat merubah sikap dari sikap tidak tahu menjadi tahu, dari tahu menjadi mau dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilakuperilaku yang dikehendaki guna mengatasi masalah kesehatannya. B.



TUJUAN 1.



Tujuan Umum Meningkatkan pengetahuan dan derajat kesehatan di masyarakat melalui Promosi Kesehatan Rumah Sakit.



2.



Tujuan Khusus a. Bagi Pasien,mengembangkan perilaku kesehatan, mengembangkan perilaku pemanfaatan fasilitas kesehatan. b. Bagi Keluarga, membantu mempercepat proses penyembuhan pasien, keluarga tidak terserang atau tertular penyakit, membantu agar tidak menularkan penyakit ke orang lain. c. Bagi



Rumah



Sakit,



meningkatkan



mutu



pelayanan



rumah



sakit,



meningkatkan citra rumah sakit,meningkatkan angka hunian rumah sakit Board Occupancy Rate ( BOR ). C.



RUANG LINGKUP Pedoman ini memberikan panduan bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dalam melaksanakan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan,pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan :



D.



1.



Penyuluhan kesehatan masyarakat



2.



Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah.



BATASAN OPERASIONAL 2



Batasan operasional dari Promosi Kesehatan Rumah Sakit meliputi : 1. Ruang lingkup interen rumah sakit yang meliputi : Ruang pendaftaran,poliklinik,



Ruang rawat darurat, Ruang rawat intensif, Ruang rawat inap, Pelayanan penunjang medic (apotik, laborat, rehap medic, kamar mayat dan pelayanan bagi orang sehat (KB, Konseling gizi, bimbingan senam, pemeriksaan kesehatan (cek up) 2. Ruang lingkup di luar rumah sakit yang meliputi tempat parker Rumah sakit,



halaman depan Rumah sakit, Dinding Rumah Sakit,



di kantin Rumah Sakit,



komunitas klub senam sehat bagi penderita Diabetes Melitus (PERSADIA), Dokter faskes Tk I, Radio Joss, Asuransi BPJS tentang pelayanan kesehatan yang membuat kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. E.



LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/ MENKES/ PER/ III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 5. PMK No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Kepmenkes 1426/Menkes/SK/XII/2006 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan RumahSakit;



BAB II GAMBARAN UMUM 3



RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TULUNGAGUNG A. LETAK RUMAH SAKIT



Letak Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sangat strategis di pusat kota Tulungagung, yaitu jalan I Gusti Ngurah Rai 25 -27 Tulungagung yang merupakan jalan utama yang menghubungan kota Tulungagung, dari sebelah utara dengan kota Kediri, dari sebelah barat dengan kota Trenggalek dan sebelah timur dengan kota Blitar. B. SEJARAH RUMAH SAKIT Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung merupakan Satuan Kerja Biddokkes Polda Jatim yang berkedudukan di wilayah Tulungagung Jawa Timur yakni Satker yang menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Kepolisian dan Kedokteran Kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri serta pelayanan kesehatan Kepolisian bagi Personel Polri, Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya serta masyarakat umum. Cikal Bakal Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung hanya menempati 1 ruangan yang dibagi untuk Poliklinik, Pelayanan SIM, Kamar Suntik, Kamar Obat dan Administrasi. Tahun 1980 Pengelolaan Rumah Bersalin milik Bhayangkara dengan 8 tempat tidur diserahkan Dinas karena secara ekonomis tidak menguntungkan. Untuk meningkatkan Pelayanan kesehatan terhadap Anggota, Keluarga Polri, Rumah Bersalin diubah menjadi Tempat Perawatan Sementara selain untuk Rumah Bersalin.Tahun 1983 dibangun Kamar Bersalin dan Kamar operasi yang diresmikan 26 Mei 1984. Bekas Kantor Bhayangkari di ubah menjadi Ruang Perawatan sehingga tambah 10 tempat tidur.Tahun 1989Skep /262/VI/1989 TPS 4



Tulungagung disetujui sebagai Rumah Sakit Tk.IV dengan 29 tempat tidur. Tahun 1998 menukar Wisma Waka Polres disamping Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan Rumah Dinas Karumkit. Wisma Waka Polres digunakan untuk perluasan Rumah Sakit ke sebelah utara. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



:



HK.02.03/I/1468/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C. Kebutuhan akan layanan rumah sakit yang bermutu semakin meningkat seiring dengan semakin membaiknya perekonomian dan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini semakin menonjol mengingat perubahan epidemologi penyakit, perubahan struktur demografi, perkembangan



ilmu



pengetahuan



dan



tehnologi,



perubahan



struktur



sosio-ekonomi



masyarakat. Namun demikian, perkembangan ini tentunya bukanlah tanpa kendala. Penyediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun obat-obatan sangat signifikan untuk meningkatkan perbaikan pelayanan kesehatan. Masih beredarnya anggapan bahwa rumah sakit di daerah masih dibawah standar mutu pelayanan berpotensi menghalangi perkembangan rumah sakit. Untuk mengatasi hal tersebut maka rumah sakit harus terus berbenah guna mengembangkan dan memperbaiki kondisi pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan pembuatan selasar untuk mempermudah akses ke lantai II pada tahun 2012. Pada tahun 2013 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung juga memperbaiki performanya dengan merenovasi tampilan depan termasuk IGD Ruang Resepsionis, Farmasi, Administrasi dan Ruang Kasir BRI. Pada tahun 2015 Rumah Sakit mendapatan lahan dari Asrama Polres Tulungagung yang akan digunakan sebagai area parkir. Sedangkan diatas lahan parkir tersebut akan dibangun 20 Ruang VIP untuk mengembangkan jumlah tempat tidur sesuai dengan permintaan pasar. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : YM. 01.10/III/5218/09 tanggal 29 Desember 2009 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung telah lulus Akreditasi 5 (lima) Pelayanan Dasar. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung telah memenuhi syarat pelayanan rumah sakit yang meliputi Pelayanan Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Pelayanan Rekam Medik. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :S-3799/PB.5/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Tindak Lanjut Penetapan 6 Rumah Sakit Polri sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung termasuk salah satu dari 6 Rumah Sakit Polri yang ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan 5



PK-BLU.



Dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 208 /KMK.05/2014



tanggal 9 Juni 2014 perihal Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Instansi Pemerintah yang menerapakan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Pada akhir 2015 Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung membuka Ruang Rawat Inap VIP dan VVIP Wijaya Kusuma, Gudang Obat dan awal 2016 dibangun Kantin. Dengan jumlah tempat tidur sebanyak 98 TT. Layanan IGD 24 jam, Apotek 24 jam, Laboratorium 24 jam, Kamar Operasi 24 Jam, ICU, Konsultasi Gizi, Instalasi Rawat Inap, Klinik Bedah, Klinik Anak, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Kebidanan dan Kandungan, Klinik Gigi, Klinik THT, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Mata dan Klinik Saraf. Tahun 2017 Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung membangun gedung Instalasi Forensik dan Laundry sesuai standar Akreditasi (KARS). Pada tahun 2017 bulan November Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung berencana melaksanakan Akreditasi Lanjutan 15 Pokja. Pengembangan dan perluasan lahan Rumah Sakit keselatan dengan relokasi Asrama Polri Bago juga akan dimulai pada tahun 2017, dilanjutkan dengan pembangunan Ruang Hemodialisis dan pelatihan bagi operasional Hemodialisis.



C. JUMLAH SDM DOKTER NO



PERSONEL



POLRI



PNS



TKK



JUMLAH TAMU



1



DOKTER SPESIALIS



1



-



6



-



26



27



DOKTER NO



PERSONEL



POLRI



PNS



TKK



JUMLAH TAMU



2



DOKTER GIGI



-



2



-



3



DOKTER UMUM



-



2



3



4



APOTEKER



-



1



2



5



PERAWAT



2 4



9 3 0



6 a. 1



D4 KEP ERA WAT AN



S1 KEPERAWATAN



-



11



1



18



1



-



D3 KEPER AWATA N



b. 56 D3 ANESTHESI-1 -1 6 BIDAN



0D4 KEBIDANAN1



1



D3 KEBIDANAN 3 13



16



7 PARAMEDIS



7



1



20 35



0



D3 FISIOTERAPI 1 1



1



D3 GIZI 1 2



3



D3 RADIOLOGI 1 1



2



D3 RM -



8



1 1



2



D3 ANALIS 4 1



5



D3 FARMASI 3



3



D3 GIGI 1 -



1



SMAK 3



9



1



4



SMF 2 3



7



SPRG 1 -



1



S1 SKM



1 1



2



8 S1 UMUM 1 2 5



10



8



9 D3 UMUM 1



1



10 SMA SEDERAJAT 1 39 15



55



11 SMP 6 6



12



12 SD 4 11



3



7



JUMLAH 5 107 106 30 248



12



BAB III VISI, MISI, TUJUAN, MOTTO DAN NILAI UTAMA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG



VISI: “ RUMAH SAKIT POLRI YANG NYAMAN, BERKUALITAS, TERPERCAYA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN SEKITARNYA “



MISI: Mendukung tugas-tugas pokok Polri dalam bidang Kedokteran Kepolisian ;



13



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kepolisian secara profesional dan paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien ; Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia berbasis IPTEK dan IMTAQ; Menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara sebagai Rumah Sakit yang terpercaya di Tulungagung.



TUJUAN : Terbentuknya Pelayanan Kedokteran Kepolisian ; Melaksanakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien ; Meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit Rumah Sakit ; Mewujudkan Rumah Sakit Bhayangkara yang Modern dan berkualitas serta profesional ;



MOTTO : RSBTA : Ramah, Santun, Bersih, Tanggap dan Amanah.



NILAI UTAMA : “ INTEGRITAS, KUALITAS, KERJA SAMA TIM “



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG



Daftar Susunan Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia.



14



15



BAB V STRUKTUR ORGANISASI PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TULUNGAGUNG



Unit kerja Promosi Kesehatan Rumah Sakit di bawah Kepala Rumah Sakit langsung dipimpin oleh Ketua Unit PKRS yang dibantu oleh sekretaris dan anggota yang berasal dari unsur terkait. Secara jelas untuk Struktur organisasi Unit Kerja Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) adalah tergambar sebagai berikut :



KEPALA RUMAH SAKIT



KETUA UNIT PKRS



SEKRETARIS



KOORDINATOR PELAYANAN MEDIS



KOORDINATOR KEPERAWATAN/K EBIDANAN



KOORDINATOR PENUNJANG MEDIK



KOORDINATOR NON MEDIS



Farmasi 16



DIKLIT



HUMAS



Rawat Inap



Instalasi Gizi



PPI



Rehab Medik



Rawat Jalan



KAUR KEU



Medis



RADIOLOGI



Rekam Medik



Laborat



17



KAUR JANGMED



IPS



BAB VI URAIAN JABATAN UNIT KERJA PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PKRS) BHAYANGKARA TINGKAT III TULUNGAGUNG



A. Ketua 1. Tugas : Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana ) Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Membuat program kerja PKRS Membuat prosedur kerja serta uraian tugas panitia PKRS Melakukan evaluasi kegiatan pemberian informasi dan edukasi Merencakan kegiatan sosial meliputi penyuluhan, seminar, pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit. Menyusun konsep perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan Mengatur jadwal penyuluhan rutin di rumah sakit Mengatur jadwal penyuluhan rutin dan insidental di daerah binaan. Mengatur jadwal penggunaan media audio /audio visual rumah sakit Memberikan arahan kepada unit PKRS pelaksanaan kegiatan Memberikan bimbingan dan motivasi untuk pencapaian target kegiatan Melakukan supervisi secara rutin Membagi tugas dilingkup PKRS Menyusun uraian tugas berdasarkan posisi dilingkup PKRS Menyusun laporan berdasarkan obyektifitas hasil kerja yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Mengkoordinir pertemuan berkala panitia PKRS minimal satu bulan sekali Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit , lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan untuk memfasilitasipengobatan, dan perawatan setelah dari rumahsakit



18



2. Wewenang : a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Direksi b.Mengarahkan dan membimbing masing-masing koordinator beserta pelaksananya c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait d. Menentukan skala prioritas pekerjaan e. Merekomendasi, dan menandatangani surat serta dokumen dinas yang berkaitan PKRS 3. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 4. Hasil Kerja : Distribusi tugas kepada masing-masing koordinator sesuai dengan tugasnya Rencana operasional tahunan program PKRS Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS Laporan triwulan pelaksanaan program PKRS kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung



B. Sekretaris 1. Tugas : Bertanggung jawab terhadap Ketua panitia PKRS Melakukan surat menyurat dan administrasi terkait Melakukan tata laksana dokumen, pengarsipan, melakukan pengumpulan,pengolahan dan analisa data Mengusulkan kebutuhan administrasi Membuat laporan bulanan kegiatan PKRS Bekerjasama dengan divisi-divisi yang ada di unit kerja PKRS agar terbentuk kerjasama yang sinergis Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



19



2. Wewenang : Memberikan masukan tentang administrasi dan surat menyurat pelaksanaan PKRS kepada Ketua PKRS Mengatur jadwal penyuluhan Membuat pencatatan dan pelaporan Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait Menentukan skala prioritas pekerjaan 3. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 4. Hasil Kerja : Rencana kerja dan kebutuhan sekretariat Konsep surat dan naskah Pelayanan administrasi Arsip surat masuk dan keluar RS Laporan program triwulan dan tahunan sekretariat



C. Kordinator Pelayanan Medis 1. Tugas : Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana) Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS Membuat usulan materi penyuluhan Melakukan evaluasi kegiatan PKRS Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Medis Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Medis Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat



20



Menyusun dan melaporkan laporan bulanan,triwulan dan laporan tahunan kepada ketua PKRS untuk dilaporkan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan



2. Wewenang : Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua PKRS Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait Menentukan skala prioritas pekerjaan Membimbing dan menegur bawahan Membina bawahan dalam disiplin kerja Menolak hasil kerja yang tidak relevan 3. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 4. Hasil Kerja : Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya Rencana operasional tahunan program PKRS Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS Laporan triwulan dan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua PKRS



D. Koordinator Keperawatan / Kebidanan 1. Tugas : Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana) Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS Membuat usulan materi penyuluhan Melakukan evaluasi kegiatan PKRS Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Keperawatan /Kebidanan Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Keperawatan / Kebidanan Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat 21



Menyusun dan melaporkan laporan bulanan,triwulan dan laporan tahunan kepada ketua panitia PKRS untuk dilaporkan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 2. Wewenang : Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua PKRS Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait Menentukan skala prioritas pekerjaan Membimbing dan menegur bawahan Membina bawahan dalam disiplin kerja Menolak hasil kerja yang tidak relevan 3. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 4. Hasil Kerja : Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya Rencana operasional tahunan program PKRS Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS Laporan triwulan dan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua PKRS



E. Koordinator Penunjang Medik 1. Tugas : Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana) Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS Membuat usulan materi penyuluhan Melakukan evaluasi kegiatan PKRS Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Penunjang Medis (Farmasi, Radiologi, Gizi, dan Rehap medik) Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Penunjang Medis (farmasi, Radiologi, Laboratorium, Gizi dan Rehap medik) Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat 22



Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua PKRS untuk dilaporkan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 2. Wewenang : Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua PKRS Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait Menentukan skala prioritas pekerjaan Membimbing dan menegur bawahan Membina bawahan dalam disiplin kerja Menolak hasil kerja yang tidak relevan 3. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 4. Hasil Kerja : Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya Rencana operasional tahunan program PKRS Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS Laporan bulanan, triwulan dan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua PKRS



F. Koordinator Non Medis 1. Tugas : Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana) Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS Membuat usulan materi penyuluhan Membuat usulan rencana anggaran PKRS Melakukan evaluasi kegiatan PKRS Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bagian Non Medis Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bagian NonMedis Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang 23



tepat Menyusun dan melaporkan laporan bulanan triwulan dan tahunan kepada ketua PKRS untuk dilaporkan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 2. Wewenang : Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua PKRS Mengarahkan dan membimbing masing-masing pelaksana pelayanan non medis Pengadaan leaflet Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait Menentukan skala prioritas pekerjaan Membimbing dan menegur bawahan Membina bawahan dalam disiplin kerja Menolak hasil kerja yang tidak relevan 3. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 4. Hasil Kerja : Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya Rencana operasional tahunan program PKRS Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS Laporan bulanan, triwulan dan tahunan pelaksanaan program PKRS kepada Ketua PKRS



G. Humas 1. Tugas : Menyelenggarakan promosi komunikasi perubahan dan membangun dukungan masyarakat kegiatan PKRS Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit, lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan untuk memfasilitasi pengobatan, dan perawatan setelah dari rumah sakit Menyediakan logistic terkait KIE dan bahan lain yang dibutuhkan untuk kegiatan PKRS Bekerjasama dengan unit kerkait yang ada di PKRS agar terbentuk kerjasama yang baik Mengusulkan kebutuhan terkait pelayanan PKRS 24



Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 2. Wewenang Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua PKRS Mengarahkan dan membimbing masing-masing pelaksana pelayanan non medis Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit terkait Menentukan skala prioritas pekerjaan Membimbing dan menegur bawahan Membina bawahan dalam disiplin kerja Menolak hasil kerja yang tidak relevan 5. Hak : Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya serta kemampuan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung 6. Hasil Kerja : Distribusi tugas kepada masing-masing pelaksana sesuai dengan tugasnya Rencana kegiatan PKRS Laporan Pelaksanaan kunjungan dan Perjanjian Kerja sama Laporan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan (internal dan eksternal)



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



25



URMIN



TPP



IGD



RUANG PERAWATAN



KEAMANAN



SARPRAS



Ponek PKRS



POLI RAWAT JALAN



GIZI



KAMAR



RADILOGI



LABORATORIUM



REHAP MEDIK



OBAT



Penjelasan Panitia PKRS berkoordinasi dengan URMIN dalam pembuatan SK unit kerja,kebijakankebijakan,dan pemberlakuan kebijakan promosi kesehatan rumah sakit Panitia PKRS berkoordinasi dengan TPP dalam hal pemberian informasi layanan yang akan diberikan yang mudah dipahami leh pasien dan keluarga Unit Panitia PKRS berkoordinasi dengan IGD dalam melakukam promosi kepada pasien dan keluarga tentang pelayanan yang akan diberikan. Panitia PKRS berkoordinasi dengan ruang perawatan dalam hal pemberian informasi yang dibutuhkan kepada pasien dan keluarga baik secara individu maupun kelompok Panitia PKRS berkoordinasi dengan sarpras dalam persiapan yang dibutuhkan selama pemberian edukasi dan informasi yang akan disampaikan



Panitia PKRS berkoordinasi dengan poli rawat jalan dalam hal pemberian edukasi pada pasien dan keluarga tentang penyakit. Panitia PKRS berkoordinasi dengan Rehap medik dalam rangka memberikan edukasi dan informasi pada pasien dan keluarga pasien yang akan menjalankan rehap medik tentang tujuan,manfaat dan prosedur rehap medik



26



Panitia PKRS berkoordinasi dengan Laboratorium dalam rangka memberikan edukasi dan informasi pada pasien dan keluarga pasien yang akan menjalankan pemeriksaan laborat tentang tujuan ,manfaat dan prosedur pemeriksaan labratoriun Panitia PKRS berkoordinasi dengan Radiologi dalam rangka memberikan edukasi dan informasi pada pasien dan keluarga yang akan menjalankan pemeriksaan radilogi tentang tujuan, manfaat dan prosedur pemeriksaan radiologi Panitia PKRS berkoordinasi dengan Kamar obat dalam rangka memberikan edukasi dan informasi pada pasien dan keluarga tentang keamanan penggunaan obat Panitia PKRS berkoordinasi dengan gizi dalam rangka memberikan edukasi dan informasi pada pasien dan keluarga tentang gizi pasien yang meliuputi makanan kebutuhan energi,makanan yang bleh dan tidak boleh dimakan serta status gizi pasien Panitia PKRS berkoordinasi dengan ponek dalam rangka memberikan edukasi dan informasi pada pasien dan keluarga tentang pengurangan resiko kematian ibu dan anak. Panitia PKRS berkoordinasi dengan keamanan dalam rangka pengawasan proses jalannya pemberian informasi dan edukasi secara kelompok.



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



NAMA JABATAN KUALIFIKASI JUMLAH



27



FORMAL SERTIFIKASI



Ketua PKRS S-1 Keperawatan Ners Pelatihan CI, Pelatihan Komunikasi efektif 1 orang



Sekretaris D III Gizi Pelatihan Komunikasi Efektif 1 orang



Anggota S-1 Kedokteran



IPTU



S-I Keperawatan Ners S-1 Apoteker



D-III Analis



D-III Gizi



D-III Rehap Medik



28



SMA Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif Pelatihan Komunikasi Efektif 2 orang



1 orang



2 orang



3 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



29



KRITERIA PEMBERI EDUKASI Tabel Kualifikasi edukator Edukator Kualifikasi



Formal Non formal



Dokter S1 Pendidikan Dokter Pelatihan Komunikasi Efektif



Perawat S1 Keperawatan Ners



Pelatihan Komunikasi Efektif



Bidan D III Kebidanan 30



Pelatihan Komunikasi Efektif



Edukator bidang khusus



a. Radiologi Diploma III Radiologi Pelatihan Komunikasi Efektif



b. Farmasi Apoteker / Asisten apoteker Pelatihan Komunikasi Efektif



c. Rehabilitasi Medis Diploma IV fisioterapi Pelatihan Komunikasi Efektif



d. Gizi S1 Gizi / Diploma III Gizi Pelatihan Komunikasi Efektif



e. Laboratorium Diploma III Analis 31



Pelatihan Komunikasi Efektif



f. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi S1 Kedokteran /S1 Keperawatan Ners



Pelatihan Komunikasi Efektif



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



No Materi Kegiatan Lama Orientasi Pembimbing



1 Orientasi Umum Meliputi : 32



Struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung KPRS Manajemen Sanitasi dan Lingkungan Hak dan Kewajiban Karyawan



Sosialisasi Sesuai dengan orientasi Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Kepala rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung



Orientasi Khusus Meliputi : Pedoman pengorganisasian PKRS Pedoman pelayanan PKRS SOP dan alur kegiatan PKRS Lingkup pelayanan PKRS Pencatatan dan Pelaporan Orientasi lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Pengenalan struktur organisasi PKRS Peran dan tugas PKRS Pengenalan pelayanan PKRS Sosialisasi SOP dan alur kegiatan PKRS Lingkup pelayanan PKRS Pencatatan dan pelaporan Pengenalan lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung



2 minggu Ketua PKRS 33



BAB X PERTEMUAN/ RAPAT



Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. 34



Pertemuan dipimpin oleh Ketua Panitia PKRS dan dihadiri oleh Anggota PKRS, rapat bersama Diklit, Binfung dan Humas. Hasil pertemuan ditulis oleh notulen rapat dan peserta yang hadir wajib mengisi daftar hadir yang disediakan. Rapat diadakan oleh Panitia PKRS setiap akan melaksanakan kegiatan yang sudah terprogram satu bulan sekali, atau bila diperlukan. Rapat Rutin PERTEMUAN RUTIN PERTEMUAN RUTIN



Rapat Kerja Bulanan Minggu ke 1



Koordinasi dengan Diklit Tiga bulan sekali Minggu ke 3



Koordinasi Rawat Inap Minggu ke 3 atau ke 4



Rapat Insidentil Adalah rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan oleh Panitia PKRS untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul



35



BAB XI PELAPORAN



Hasil dari kegiatan pelaksanaan PKRS dipertanggung jawabkan kepada Ketua PKRS setiap selesai kegiatan dan dilakukan evaluasi. Pelaporan ke Diklit dilakukan tiap tiga bulan sekali dan dilaporkan ke Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. Laporan tahunan dibuat tiap tahun untuk melakukan evaluasi dan menentukan program kerja PKRS di tahun berikutnya



36



37