Pedoman Penyusunan Ad Art Dan Gbho GBHK Ormawa Ama Yogyakarta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB III DASAR PENGELOLAAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN



A. Anggaran Dasar 1.



Definisi Anggaran dasar merupakan peraturan-peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi, dan menjadi dasar dalam sebuah organisasi kemahasiswaan serta berfungsi



untuk



menggambarkan



mekanisme



kerja



suatu



organisasi



kemahasiswaan agar tercapai visi dan misi organisasi. 2. Isi Anggaran Dasar Pembukaan (Cukup Jelas) BAB. I Nama, Waktu, dan Tempat Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama “ (Sesuai dengan SK Direktur)” Pasal 2. Waktu (Tanggal, bulan dan tahun, dimulai dari diterbitkannya SK Direktur secara formal organisasi dinyatakan berdiri di AMA Yogyakarta) Pasal 3. Tempat Organisasi ini bertempat di Akademi Manajemen Administrasi Yogyakarta



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 7



1



BAB. II Azas, Sifat dan Tujuan Pasal 4. Azas Organisasi ini berazaskan Pancasila Pasal 5. Sifat (Sesuai juknis kemahasiswaan, bersifat mengikat (BEM)/pilihan (UKM)) Pasal 6. Tujuan (Menjelaskan tujuan organisasi) BAB. III Status, Fungsi dan Prinsip Pasal 7. Status Organisasi ini berada dibawah naungan Akademi Manajmen Administrasi Yogyakarta Pasal 8. Fungsi (Menjelaskan fungsi Ormawa) Pasal 9. Prinsip (Menjelaskan prinsip organisasi) BAB. IV Keanggotaan UKM Pasal 10. Anggota 1. Keanggotaan Yang mengikat seluruh mahasiswa (seluruh mahasiswa aktif AMA Yogyakarta). (BEM) 2. Keanggotaan yang mengikat terbatas pada mahasiswa aktif AMA Yogyakarta yang telah terdaftar sebagai anggota. (UKM)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 2



BAB. V Lambang Organisasi Pasal 11. Lambang (Cukup jelas) BAB. VI Organisasi Pasal 12. Struktur (Minimal terdiri dari dari: ketua umum, sekretaris, bendahara, dan koordinator bidangbidang) BAB. VII Musyawarah dan Rapat Pasal 13. Musyawarah Biasa (Menjelaskan defenisi musyawarah biasa) Pasal 14. Musyawarah Besar (Menjelaskan definisi musyawarah besar)) Pasal 15. Musyawarah Besar Luar Biasa (Menjelaskan defenisi musyawarah besar luar biasa)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 3



BAB.VIII Kepengurusan Pasal 16 . Syarat Pengurus Pengurus BEM/UKM adalah wajib mahasiswa aktif AMA Yogyakarta Pasal 17. Pemilihan Pengurus (Menjelaskan mekanisme dan waktu pemilihan pengurus) Pasal 18. Masa Kepengurusan (Menjelaskan waktu/masa jabatan pengurus) Pasal 19. Pemberhentian dan Pergantian Pengurus (Menjelaskan mekanisme pemberhentian dan pergantian pengurus berdasarkan SK Direktur) Bab IX Kesekretariatan Pasal 20. Sekretariat (Menjelaskan tentang pengelolaan sekretariat organisasi sebagaimana ketentuan yang ada ) Pasal 21. Inventaris (Menjelaskan tentang barang inventaris organisasi yang pengadaannya murni dari kampus AMA Yogyakarta)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 4



BAB.X Kegiatan Pasal 22. Kegiatan (Menjelaskan tentang kegiatan Ormawa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rapat proker dibawah koordinasi BEM) BAB XI Keuangan Organisasi Pasal 23. Keuangan Sumber keuangan organisasi ini berasal dari: 1. Iuran anggota masing masing ormawa 2. Dukungan dana kemahasiswaan yang dikelola oleh BEM sesuai dengan prosentase/porsi yang telah ditetapkan berdasarkan pada hasil penilaian kinerja. 3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat. BAB. XII Pembubaran dan Pengalihan Pasal 24. Pembubaran Organisasi ini (UKM) dapat dibubarkan melalui keputusan Direktur atas rekomendasi dari BEM AMA Yogyakarta sesuai dengan hasil penilaian kinerja dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pasal 25. Pengalihan (Menjelaskan tentang aset-aset ormawa setelah dibubarkan)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 5



BAB.XIII Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar, Akan diatur dalam anggaran rumah tangga. BAB XIV Penutup (Cukup Jelas)



B. Anggaran Rumah Tangga (ART) 1. Definisi Anggaran rumah tangga merupakan peraturan yang menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada anggaran dasar atau yang tidak diterangkan dalam anggaran dasar, karena anggaran dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. anggaran rumah tangga adalah perincian pelaksanaan anggaran dasar. 2. Isi Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB. I Keanggotaan Pasal 1. Hak (Menjelaskan hak-hak anggota sesuai dengan batasannya) Pasal 2. Kewajiban (Menjelaskan kewajiban-kewajiban anggota terhadap Ormawa dan almamater)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 6



Pasal 3. Hilang Keanggotaan (Menjelaskan hal-hal yang dapat menghilangkan keanggotaan : Setelah lulus dari AMA Yogyakarta, Bukan sebagai anggota Ormawa lagi) Pasal 4. Rangkap Keanggotaan Keanggotaan (Nama Ormawa) dapat dirangkap dalam organisasi intra Kemahasiswaan lainnya. BAB . II Kepengurusan UKM Pasal 5. Kepengurusan Kepengurusan (Nama Ormawa) dipilih melalui mekanisme pemilihan yang telah ditetapkan. Pasal 6. Syarat Menjadi Pengurus (Mejelaskan syarat-syarat secara rinci untuk menjadi pengurus) Pasal 7. Hak (Menjelaskan hak-hak sebagai pengurus dengan batasannya) Pasal 8. Kewajiban (Menjelaskan kewajiban-kewajiban sebagai pengurus terhadap Ormawa dan almamater) Pasal 9. Hilangnya Kepengurusan (Menjelaskan hal-hal yang dapat menghilangkan kepengurusan : Setelah lulus dari AMA Yogyakarta, Bukan sebagai pengurus Ormawa lagi)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 7



Pasal 10. Rangkap Kepengurusan Kepengurusan (Nama Ormawa) tidak dapat dirangkap dengan jabatan inti dikepengurusan organisasi kemahasiswaan lainnya. BAB. III Musyawarah Pasal 11. Musyawarah (Menjelaskan tentang defenisi dan jenis-jenis musyawarah) Pasal 12. Musyawarah Biasa (Menjelaskan tentang waktu pelaksanaan musyawarah dan kewenangan atau pembahasannya) Pasal 13. Musyawarah Besar (Menjelaskan tentang waktu pelaksanaan musyawarah dan kewenangan atau pembahasannya) Pasal 14. Musyawarah Besar Luar Biasa (Menjelaskan tentang waktu pelaksanaan musyawarah dan kewenangan atau pembahasannya) Pasal 15. Keputusan (Menjelaskan tentang mekanisme pengambilan keputusan)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 8



BAB IV Program Keja Pasal 16. Program Kerja Penyusunan program kerja: 1. Program kerja (Nama Ormawa) berdasarkan pada AD, ART, GBHK dan GBHO (Nama Ormawa). 2. Program kerja (Nama UKM) harus disetujui dan disahkan oleh BEM. (Bagi UKM) BAB. V Job Description Pengurus (Nama Ormawa) Pasal 17. Tugas Ketua Umum (Menjelaskan tugas-tugas ketua umum) Pasal 18. Tugas Ketua/Wakil Ketua1 dan 2 (Menjelaskan tugas-tugas ketua/wakil ketua 1 dan 2) Pasal 19. Tugas Sekretaris (Menjelaskan tugas- tugas sekretaris) Pasal 20 Tugas Bendahara (Menjelaskan tugas-tugas bendahara) Pasal 21. Tugas Bagian-Bagian (Menjelaskan tugas-tugas bagian) Bab. VI. Penutup (Cukup jelas)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 9



C. Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) 1.



Definisi Garis besar haluan organisasi (GBHO) adalah pokok-pokok kebijakan segala bidang dalam rangka melakun perubahan yang mengarah kepada pembaharuan peningkatan dan penyempurnaan terhadap perkaderan dan perjuangan organisasi menuju pencapaian tujuan strategis yang ditetapkan oleh Mubes.



2.



Isi Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) BAB I Pendahuluan A.



Pengantar (Cukup jelas)



B.



Maksud Dan Tujuan



(Menjelaskan maksud dan tujuan GBHO) C.



Landasan



(Berlandaskan Pancasila) D. E.



Pelaksanaan



(Menjelaskan waktu penetapan GBHO) BAB II Pola Dasar Pengembangan A.



B.



Tujuan Pengembangan



(Menjelaskan tujuan pengembangan organisasi) C.



Landasan Pengembangan



(Berlandaskan Pancasila dan AD/ART)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 10



D.



Azas Pengembangan (Berazaskan Pancasila)



E.



Fungsi dan Peran



(Menjelaskan fungsi dan peran organisasi) BAB III Pelaksanaan (pelaksanaannya dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja, penjabaran operasionalnya pada program kerja) Bab IV Penutup (Cukup jelas)



D. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) 1. Definisi Garis besar haluan kerja (GBHK) adalah suatu haluan kegiatan kemahasiswaan dalam garis-garis besar yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan AMA Yogyakarta, Pedoman pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan



tersebut



merupakan



rangkaian



program-program



kegiatan



kemahasiswaan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 11



2. Isi Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) BAB I Pendahuluan A. Pengertian (Cukup Jelas) B. Maksud dan Tujuan (Menjelaskan maksud dan tujuan GBHK) C. Landasan (Berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART) D. Azas (Berazaskan Pancasila) BAB II Pola Dasar Haluan Kerja A.



Makna dan Hekekat



(Menjelaskan makna dan hakekat kegiatan) B.



Target



(Menjelaskan target yang ingin dicapai dalam melaksanakan kegiatan) C. 1.



Asas



ketaqwaan,



Azas Kegiatan merupakan



pengembangan



organisasi



kemahasiswaan mengarah kepada terbentuknya mahasiswa



yang



beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 12



2.



Asas kemitraan, merupakan usaha mencapai tujuan pendidikan nasional dan pengembangan organisasi harus dilaksanakan secara bersama – sama antara civitas akademika dan pihak lain yang terkait.



3.



Asas



pengkaderan,



merupakan



pengembangan



organisasi



kemahasiswaan harus memperlihatkan dan melaksanakan sistem kaderisasi sebagai wujud organisasi yang sehat dan dinamis. 4.



Asas manfaat, merupakan segala kegiatan dan usaha mahasiswa yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan mahasiswa secara keseluruhan, pengembangan wawasan bagi mahasiswa serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan masyarakat.



5.



Asas musyawarah, adalah penyelesaian masalah kemahasiswaan dan kegiatan yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa diusahakan seoptimal mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat melalui permusyawaratan yang ilmiah mewakili dasar pemikiran dan argumentasi yang jelas dan bertanggungjawab dalam mencapai makna alternatif, korektif dan konstruktif.



6.



Asas kepercayaan pada diri sendiri adalah keputusan dan kepada mahasiswa baru berdasar kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Bersendikan pada nilai keilmuan yang ada dan mempertimbangkan kepedulian Bangsa Indonesia.



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 13



7.



Asas dinamika sosial pada kegiatan mahasiswa mempunyai hubungan dalam dinamika sosial mahasiswa.



8.



Asas keterbukaan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa.



9.



Asas demokrasi adalah setiap kegiatan kemahasiswaan harus dilaksanakan dari,oleh dan untuk mahasiswa. BAB III Arah, Pelaksanaan dan Evaluasi Kerja A.



Arah Kerja



Kegiatan (Nama Ormawa) harus diarahkan untuk penggalian potensi dan pengembangan kreativitas serta meningkatkan tanggungjawab mahasiswa AMA Yogyakarta. Hal tersebut dapat dicapai dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut: 1. Penalaran dan keilmuan. Bertujuan untuk menumbuh kembangkan daya kreatifitas yang tinggi, pola pikir yang sistematis, analisis dan kritis serta memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan di sekitarnya dan memiliki kemampuan manajemen organisasi. 2. Minat Bakat. Bertujuan untuk menumbuh kembangkan kemampuan, prestasi dan apresiasi seni dan olahraga serta kesehatan jasmani dan rohani. 3. Upaya perbaikan kesejahteraan dan advokasi mahasiswa. Bertujuan untuk meningkatkan hubungan timbal balik yang selaras antar warga civitas akademika dan meningkatkan kesejahteraan mahasiswa.



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 14



4. Pengabdian masyarakat, pemberdayaan dan pendidikan masyarakat bertujuan untuk membentuk tanggungjawab sosial dalam menyelesaikan permasalahan







permasalahan



dan



meningkatkan



kepekaan



serta



kepedulian sosial. 5. Kaderisasi dan pengembangan sumber daya mahasiswa bertujuan memperbaiki sistem yang ada di dalam keorganisasian dan membentuk pola pikir ke depan. Usaha-usaha tersebut bertujuan menumbuh kembangkan rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, membentuk pribadi yang berakhlaq mulia, disiplin, kerja keras tangguh dan bertanggungjawab serta menghayati dan mempertahankan tegaknya negara Republik Indonesia. B.



Evaluasi Kerja



Evaluasi kerja bertujuan untuk mengetahui tingkatan keberhasilan kinerja (Nama Ormawa) yang berdasarkan tugas dan fungsi (Nama Ormawa)sesuai dengan yang tercantum pada AD-ART organisasi dan sebagai bahan perbaikan kinerja(Nama Ormawa) periode berikutnya BAB IV Penutup (Cukup Jelas)



Buku Pedoman Penyusunan AD/ART dan GBHO/GBHK Organisasi Kemahasiswaan AMA Yogyakarta 15