13 0 302 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN PROGRAN GIZI No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/3
UPT Puskesmas
HADI SAUFI SKM.MKes
Beras Basah
Nip.197601212006041005
1. Pengertian
Pencatatan dan pelaporan program gizi adalah indikator keberhasilan suatu kegiatan yang berisi sebuah data dan informasi tentang gizi yang berharga dan bernilai bila menggunakan metode yang tepat dan benar agar semua hasil kegiatan Puskesmas, khususnya program gizi (di dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan gizi
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Beras Basah No.
4. Referensi
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.2011. Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk,
5. Alat & Bahan
1. ATK 2. Komputer 3. Buku pencatatan dan pelaporan
6. Langkahlangkah
1. Melaporkan kegiatan dalam dan di luar gedung, pelaporan Puskesmas menggunakan tahun kalender, yaitu bulan Januari – Desember dalam tahun yang sama . 2. Mengisi Formulir Laporan dari Puskesmas ke kabupaten : Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Tahunan. 3. Membuat laporan dari yaitu: a. Laporan bulanan dikumpulkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. b. Laporan Triwulan dikirim paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari triwulan yang dimaksud c. Laporan Tahunan dikirim paling lambat akhir bulan Pebruari di tahun berikutnyaPelaksana Gizi mencatat dalam buku kegiatan. 4. Membuat laporan secara berurutan, yaitu Laporan dari Pustu dan Bidan di desa disampaikan ke pelaksana program gizi di Puskesmas berdasarkan format yang sudah ditentukan.
5. Merekap laporan yang diterima dari Pustu dan Bidan di Desa 6. Memasukkan laporan desa ke formulir laporan melalui format yang ditentukan dan membuat laporan dalam flashdisk. 7. Mengumpulkan laporan dalam bentuk printout dan flashdisk ke seksi Gizi Dinas Kesehatan 7. Bagan alir Pencatatan dilakukan di dalam dan di luar gedung, pelaporan Puskesmas menggunakan tahun kalender, yaitu bulan Januari –Desember dalam tahun yang sama
Mengisi Formulir Laporan dari Puskesmas ke kabupaten : Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Tahunan Membuat laporan dari yaitu: 1. Laporan bulanan dikumpulkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya 2. Laporan Triwulan Dikirim paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari triwulan yang dimaksud 3. Laporan Tahunan Dikirim paling lambat akhir bulan Pebruari di tahun berikutnya Membuat laporan secara berurutan, yaitu Laporan dari Pustu dan Bidan di desa disampaikan ke pelaksana program gizi di Puskesmas berdasarkan format yang sudah ditentukan Pelaksana Gizi Puskesmas menyampaikan hasil intervensi Gizi Buruk kepada Kepala Puskesmas dan seksi Gizi Dinas Kesehatan Merekap laporan yang diterima dari Pustu dan Bidan di Desa Memasukkan laporan desa ke formulir laporan melalui format yang ditentukan dan membuat laporan dalam flesdisk
6. Hal-hal yang
Mengumpulkan laporan dalam bentuk print out dan flesdisk ke seksi Gizi Dinas Kesehatan menyimpan arsip laporan hasil intervensi gizidan buruk Jika tidak dilakukan pencatatan pelaporan maka tidak diketahui
perlu
hasil cakupan kegiatan yang telah dilakukan, oleh karena itu petugas
diperhatikan
harus melaksanakan pencatatan dan pelaporan
7. Unit terkait
-
2/3
8. Dokumen
SOP Evaluasi Program Gizi
terkait 9. Rekaman historis
No Yang diubah
Isi perubahan
perubahan
2/3
Tanggal mulai diberlakukan