Pengertian Qiradh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KELOMPOK 3 QIRADH



OLEH: 1. DWI RIZKY RAMADHANI 2. FADIA SAFITRI 3. FATWA AISY IRSYAD ZAIN S. 4. INTAN YULIANA 5. ISWATUL LAELA 6. KHOIRUN ANNISA`I 7. M.SHEYLA FUDDIN P. 8. MEUTIYA NAURIN AULIA F. 9. M.FARHAN FAUZAN 10. M.WAHYUDIN 11. WELLA SAIFULLAH 12. ZULFIA BARKAH



Pengertian, Rukun, Bentuk, dan Penjelasan Lengkap Qiradh A. Pengertian Qiradh Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama. Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW: / ‫وهللا فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه روه مسلم وابوداودوالترمذى‬ Artinya :



"Dan Allah selalu menolong hamhanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi) B.HukumQiradh Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.



hadits ٌ ‫ ( ثَاَل‬:‫ي صلى هللا عليه وسلم قَا َل‬ ُ ‫ع َْن‬ ِّ‫ َو َخ ْلطُ اَ ْلبُر‬،ُ‫ضة‬ ٍ ‫صهَ ْي‬ َ ‫ َو ْال ُمقَا َر‬،‫ اَ ْلبَ ْي ُع إِلَى أَ َج ٍل‬:ُ‫ث فِي ِه َّن اَ ْلبَ َر َكة‬ َّ ِ‫ب رضي هللا عنه أَ َّن اَلنَّب‬ ْ ْ َّ ‫يف‬ ٍ ‫ض ِع‬ َ ‫ اَل لِلبَي ِْع ) َر َواهُ اِبْنُ َما َج ْه بِإ ِ ْسنَا ٍد‬,‫ت‬ ِ ‫ير لِلبَ ْي‬ ِ ‫بِالش ِع‬ Artinya : “Dari Shuhaib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah” Hadist ْ ‫ أَ ْن اَل تَجْ َع َل َمالِي فِي َكبِ ٍد َر‬:ً‫ضة‬ ,‫ ٍة‬r َ‫طب‬ َ ‫ار‬ َ َ‫َوع َْن َح ِك ِيم ْب ِن ِح َز ٍام رضي هللا عنه ( أَنَّهُ َكانَ يَ ْشت َِرطُ َعلَى اَل َّر ُج ِل إِ َذا أَ ْعطَاهُ َمااًل ُمق‬ ْ ُ‫ض ِم ْنتَ َمالِي ) َر َواهُ اَل َّدا َرق‬ ْ َ‫ َواَل تَ ْن ِز َل بِ ِه فِي ب‬,‫َواَل تَحْ ِملَهُ فِي بَحْ ٍر‬ ٌ.‫ات‬rrَ‫ َو ِر َجالُهُ ثِق‬,‫طنِ ُّي‬ َ ِ‫ فَإ ِ ْن فَ َع ْلتَ َش ْيئًا ِم ْن َذل‬,‫ط ِن َم ِسي ٍل‬ َ ‫ك فَقَ َد‬ ٌ ِ‫َوقَا َل َمال‬ ‫ ِّرب َْح‬r ‫انَ َعلَى أَ َّن اَل‬rr‫ا ٍل ِلع ُْث َم‬rr‫ ( أَنَّهُ َع ِم َل فِي َم‬:‫ ع َْن َج ِّد ِه‬,‫ ع َْن أَبِي ِه‬,‫وب‬ َ ُ‫ك فِي اَ ْل ُم َوطَّأ ِ ع َْن اَ ْل َعاَل ِء ْب ِن َع ْب ِد اَلرَّحْ َم ِن ْب ِن يَ ْعق‬ ُ ٌ ‫]بَ ْينَهُ َما ) َوه َُو َموْ ق‬ ‫ص ِحي ٌح‬ َ ‫وف‬ Artinya : Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho’, dari Ala’ Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya’qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih. C. Rukun dan Sarat Qiradh 1). Rukun Qiradh terdiri dari : a). Ada modal usaha b). Ada pemberi modal c). Ada pekerja atau pelaku usaha d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas e). Pembagian keuntungan disepakati bersama f). Ijab qabul 2). Sarat qiradh a). Dewasa, sehaat akal dan sama-sama rela. b). Modal harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima modal. c). Jenis pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal. d). Besar kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. D. Larangan dalam qiradh Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu : a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri



c. Menghambur - hamburkan modal usaha d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara' E. Bentuk - Bentuk Qiradh Bentuk Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu : 1. Qiradh Dalam Bentuk Sederhana Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia. Kita kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota - kota maupun di desa desa. 2. Qiradh Dalam Bentuk Modern Qiradh yang juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh. Sebagai suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.



Tambahan: 1. Pembagian hasil qiradh berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara pemberi modal dengan pelaku usaha. 2. Dengan qiradh akan terwujud pemerataan kerja dan penghasilan sehingga dapat mengurangi kerawanan sosial akibat penghasilan dan akan terjalin hubungan baik antara pihak yang mampu dengan yang kurang mampu.