Peranan GCG Dan Komite Audit Di Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERANAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DAN KOMITE AUDIT DI PERUSAHAAN Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Seminar Audit Dosen Pengampu : Dr. Gusmiarni SE, M.Ak



Disusun Oleh : Prilla Legina Pratiwi (2017.1.11.35.0027)



S1 AKUNTANSI INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN JAKARTA 2020



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia – Nya penulisan makalah ini dapat selesai tepat waktu. Shalawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW semoga kita mendapatkan syafa’atnya di hari akhir nanti. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Seminar Audit yang berjudul : Peranan Good Corporate Governance (GCG) dan Komite Audit Di Perusahaan. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada dosen Seminar Audit Ibu Dr. Gusmiarni SE, M.Ak yang telah membimbing dan memberikan arahan kepada penulis dalam pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, penulis masih merasa banyak kekurangan baik pada teknis penulisan, tata bahasa maupun materi yang disajikan., mengingat kemampuan yang penulis miliki dan waktu yang memadai. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya teman – teman. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan memberikan motivasi dalam penulisan makalah ini, semoga tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jakarta, 13 Desember 2020



Penulis ii



DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang ……………………………………………………... 1 1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………….. 2 1.3 Tujuan Penulisan ………………………………………………….... 2 1.4 Manfaat Penulisan ………………………………………………….. 3 Bab II Tinjauan Pustaka 2.1 Konsep Peranan … ……………………………………………….... 4 2.2 Definisi Good Corporate Governance ..………………………….... 4 2.3 Keuntungan Good Corporate Governance Untuk Perusahaan …….. 5 2.4 Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance …………………… 5 2.5 Definisi Komite Audit …...…………………………………….…... 6 2.6 Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit ...……………………... 7 2.7 Pedoman Kerja Komite Audit …………………………………….. 10 2.8 Peranan Komite Audit Dalam Mengimplementasikan Good Corporate Governance Di Perusahaan …………………………………..….. 11 2.9 Contoh Kasus ………………………………………………….….. 13 Bab III Penutup 3.1 Kesimpulan ……………………………………………………….. 17 3.2 Saran ………………………………………………………………. 17 Daftar Pustaka ………………………………………………………………... 18



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Penerapan Good Corporate Governance saat ini telah menggema dimana



– mana. Salah satu bentuk dari Good Corporate Governance adalah perusahaan harus membentuk Komite Audit yang mana bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal yang akan disampaikan Direksi. Dengan terbentuknya Komite Audit pada perusahaan di banyak negara merupakan ciri dengan Corporate Governance yang baik. Keberadaan Komite ini merupakan persyaratan untuk listed di NYSE (New York Stock Exchange) yang dipublikasi akhir tahun 1970 dan menjadi ketentuan hokum di Kanada sejak pertengahan tahun 1970. Dalam pelaksanaannya saat ini GCG menemui banyak kendala, diantaranya adalah masalah penyimpangan yang banyak terjadi. Penyimpangan yang terjadi seperti penyelewengan terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini terjadi karena tidak adanya control dalam perusahaan yang dilakukan secara efektif. Dalam hal ini perlu adanya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Suatu perusahaan dengan SPI yang baik dapat meminimalkan penyimpangan. Pihak yang berperan dalam penegakan SPI ini yaitu internal auditor. Internal auditor bertugas tidak hanya mencakup audit keuangan saja, tetapi audit ketaatan dan operasional perusahaan dengan tujuan agar perusahaan berjalan secara efektif. Perusahaan yang sudah besar (go public) tentunya memburuhkan profesi internal auditor dalam perusahaannya. Adanya Komite Audit disebabkan karena adanya kegagalan perusahaan dan praktek yang salah oleh perusahaan yang tidak diharapkan sebelumnya. Menurut (Mustoffa, 2016) Komite Audit juga berperan dalam mengurangi adanya penyimpangan – penyimpangan dalam perusahaan. Perannya adalah mendeteksi adanya beberapa kekeliruan dalam proses pelaporan keuangan dan memonitor



1



hubungan antara manajemen perusahaan dan auditor. Hal tersebut menunjukan bahwa Komite Audit memiliki peranan penting dalam mengawasi berbagai aspek organisasi. Eksistensi komite ini terkait erat dengan penegakan GCG dan menjadi tolak ukur, apakah perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan GCG atau belum. Peran penting komite audit untuk menciptakan GCG, membuat adanya tuntutan untuk mempertahankan independensi komite audit dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Komite audit harus independensi yaitu tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain dalam menjalakan peran pengawasan. Hal ini dibutuhkan agar temuan dalam tindak pengawasan yang dilakukan bersifat objektif (dalam kondisi sebenarnya). Komite audit yang independen akan berlaku adil kepada setiap pihak yang berkaitan dengan perusahaan. Peran komite audit dalam Good Corporate



Governance tersebut mendatangkan tuntutan untuk



memasukan komite audit sebagai bagian dari pengembangan usaha.



1.2



Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan konsep peranan? 2. Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance ? 3. Apa keuntungan dari Good Corporate Governance untuk perusahaan? 4. Jelaskan prinsip – prinsip Good Corporate Governance ? 5. Apa yang dimaksud dengan komite audit? 6. Bagaimana tugas dan tanggung jawab komite audit di perusahaan? 7. Bagaimana pedoman kerja komite audit di perusahaan? 8. Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan Good Corporate Governance ?



1.3



Tujuan Penulisan



2



1. Mengetahui pengertian konsep peranan, komite audit dan Good Corporate Governance. 2. Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab serta pedoman kerja komite audit di perusahaan. 3. Mampu memahami keuntungan Good Corporate Governance untuk perusahaan serta prinsip – prinsip dari Good Corporate Governance.



1.4



Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu sebagai sumber informasi dan



ilmu pengetahuan bagi penulis dan pembaca dalam memahani Peran Good Corporate Governance (GCG) Dan Komite Audit Di Perusahaan.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Konsep Peranan Peranan



merupakan



fungsi



dan



karakteristik



dalam



peran



dan



kedudukannya di perusahaan. Peran tersebut direalisasikan oleh komite audit dengan memberikan kontribusi berupa saran dan rekomendasi kepada manajemen dalam mengelola perusahaan. 2.2 Definisi Good Corporate Governance Menurut Forum Corporate Governance Indonesia (2006) dalam penelitian (Mustoffa, 2016), Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan dan para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnnya yang sehubung dengan hak dan kewajiban mereka, atau suatu system yang mengarahkan dan mengontrol perusahaan. Good Corporate Governance (GCG) menurut (Agusyana, 2018) GCG atau



Tata



Kelola



Perusahaan



Yang



Baik



adalah



unsur



utama



yang



dipertimbangkan oleh investor saat ia memilih sekian banyak perusahaan untuk berinvestasi. Hal ini dikarenakan sebuah perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik dipimpin oleh para eksekutif yang jujur dan berpengalaman dan memiliki kemampuan organisasi yang mumpuni. Sehingga menumbuhkan keyakinan dihati para investor untuk memilih perusahaan tersebut sebagai tempat menanamkan modalnya. Good



Corporate



Governance



(GCG)



adalah



sebuah



mekanisme



pengelolaan perusahaan untuk memastikan bahwa tindakan manajemen akan selalu diarahkan pada peningkatan nilai perusahaan. GCG juga merupakan system yang mengatur bagaimana suatu organisasi korporasi dikendalikan, diarahkan, dan diminta pertanggungjawaban kepada pemegang sahan dan stakeholder lainnya. Konsep GCG semakin berkembang dalam upaya memenuhi kebutuhan 4



perusahaan dalam menghadapi lingkungan yang berubah dan semakin dinamis serta adanya perkembangan kepentingan stakeholders atas perusahaan. 2.3 Keuntungan Good Corporate Governance Untuk Perusahaan Pedoman umum GCG Indonesia tahun 2006 menjadi acuan bagi perusahaan umum untuk melaksanakan GCG. Secara umum, terdapat sejumlah keuntungan dari pelaksanaan GCG di perusahaan yaitu : a) Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada 5 asas Good Corporate Governance. b) Membuat organ perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris, direksi dan rapat umum pemegang saham dapat berfungsi secara berdaya, optimal dan mandiri. c) Mempertinggi nilai moral di dalam perusahaan karena dapat mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya, karena terdapat kewajiban untuk patuh terhadap perundang – undangan. d) Menumbuhkan dan mendorong munculnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. e) Mendorong upaya menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar lokasi opersional perusahaan. f) Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya. g) Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional dan internasional, sehinhgga meningkatkan kepercyaan pasar yang dapat meningkatkan kesempatan masuknya arus investasi.



2.4 Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance Menurut Keputusan Menteri BUMN No.117/M/MBU/2002, mengenai prinsip – prinsip Good Corporate Governance tanggal 1 Agustus 2002 yang telah diperbaaharui dalam PER-09/MBU/2012, Pasal 3 menyebutkan bahwa : 5



Prinsip – prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi : 1. Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 2. Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 3. Pertanggungjawaban (Responbility) yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang – undangan dan prinsip – prinsip koporasi yang sehat. 4. Kemandirian (Independency) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa adanya benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak maupun yang tidak sesuai dengan perundang – undangan dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat. 5. Kewajaran (Fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak – hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undangan. 2.5 Definisi Komite Audit Komite audit sangat berguna dalam suatu perusahaan yaitu untuk menangani masalah yang membutuhkan integrasi dan



koordinasi sehingga



dimungkinkan permasalahan – permasalahan yang signifikan atau penting dapat segera teratasi. Menurut Toha (2004) dalam (Chrisdianto, 2013) menyatakan bahwa komitre audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan tercatat, yang anggotanya diangkat atau diberhentikan oleh dewan komisaris perusahaan tercatat guna melakukan pemeriksanaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan tercatat. Untuk



mempertahankan



indenpendensi



dan



kebebasan



dalam



melaksanakan tugasnya, anggota Komite Audit hanya terdiri dari anggota Dewan



6



Komisaris yang bukan termasuk manajemen perusahaan (tidak terlibat dalam menjalankan operasi perusahaan. Dalam ha untuk kepentingan Dewan Komisaris, pembentukan Komite Audit kelihatannya berarti suatu penambahan atau peningkatan penugasan dalam arti : a) Aktif dalam mekanisme pemeriksaan, baik pemeriksaan yang dilakukan oleh eksternal auditor maupun yang dilaksanakan oleh internal auditor. b) Aktif dalam mengadakan penelaahan terhadap kebijakan akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan khususnya mengenai laporan keuangan. Menurut Hiro Tugiman (1997:7) dalam (Goleman et al., 2019), menyatakan bahwa keuntungan yang dapat dicapai dengan terbentuknya suatu Komite Audit antara lain : a) Penggabungan keahlian khusus yang dimiliki para anggota Komite Audit yang diperlukan untuk menyelesaikan aktivitas atau masalah tertentu. b) Dapat memfokuskan diri secara intensif pada pokok permasalahan, sehingga masalah dapat diselesaikan dalam periode yang relative lebih singkat. c) Sejalan dengan poin b, maka keputusan dapat diambil akan lebih cepat. d) Masalah – masalah yang berlanjut untuk periode waktu yang lama dapat terus diawasi. e) Dapat menimbulkan perasaan terlibat dan partisipasi yang tinggi dalam diri anggota Komite Audit, karena mereka membagi tanggung jawab yang sama atas penyelesaian masalah. f) Anggota dapat mengembangkan keterampilan secara bersama – sama. 2.6 Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit 2.6.1 Tugas Komite Audit Jenis tugas dan tanggung jawab Komite Audit yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan yang satu dengan yang lain tidak pernah sama persis dengan perusahaan lain. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan skala, jenis



7



usaha, lokasi perusahaan dan kebutuhan perusahaan. Walaupun demikian, tugas dan tanggung jawab Komite Audit tidak boleh menyimpang dati tugas dan tanggung jawaban Board of Directors. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit telah diatur dalam berbagai surat keputusan, antara lain : a) Surat Keputusan M-P.BUMN Nomor : KEP-133/M-P.BUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999 pasar 3 ayat 1, tugas dari Komite Audit adalah : Dalam membantu Komisaris, Komite Audit bertugas : a) Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal sehingga dapat dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standard, b) Memberikan



rekomendasi



mengenai



penyempurnaan



system



pengendalian manajemen perusahaan serta pelaksanaannya, c) Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan BUMN, termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi dan informasi keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham. d) Mengidentifikasi hal yang memerlukan perhatian Komisaris. e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. b) Surat Keputusan M-P.BUMN Nomor : KEP-117/M-P.BUMN/2002 tanggal 1 Agustus 2002 pasal 14 ayat 5, tugas komite audit adalah : Komite Audit bertugas membantu Komisaris atau Dewan Pengawas dalam memastikan efektifitas system pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal. c) Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : KEP-41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah : untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris,



8



mengidentifikasikan hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan ugas Dewan Komisaris, meliputi : a) Melakukan penelahaan atas inforemasi keuangan yang dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya. b) Melakukaan penelahaan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang – undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang - undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. c) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh auditor internal. d) Melaporkan kepada Komisaris berbagai resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh Direksi. e) Melakukan Penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Emiten atau Perusahaan Publik. f)



Menjaga kerahaasiaan dokumen, data dan atau informasi perusahaan.



g) Membuat pedoman kerja Komite Audit. 2.6.2



Tanggung Jawab Komite Audit Komite audit dibentuk oleh dan tanggung jawab kepada Dewan



Komisaris. Biasanya Komite Audit diangkat untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang pada akhir masa jabatan. Peraturan dalam pasar modal dibanyak negara juga mewajibkan perusahaan public mencantumkan bab mengenai corporate governance dalam laporan tahunan mereka yang bersangkutan dengan Komite Audit, termasuk : a) Nama dan kualifikasi anggota Komite Audit mereka. b) Tanggung jawab dan tugas komite c) Jumlah pertemuan yang telah diselenggarakan komite tersebut selama tahun yang bersangkutan.



9



Secara umum, komite audit bertanggung jawab membantu dewan pengurus dan para direktur secara individual dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Bantuan komite audit diperlukan dalam pelaksanaan tugas seperti pengendalian intern, kebijaksanaan akunting, manajemen resiko, kepatuhan terhadap hokum yang berlaku, kepatuhan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan serta pengungkapan laporan keuangan secara trasnparan dan akurat. Henry Bosch seorang ekonom senior dari Australia menyatakan tanggung jawab inti Komite Audit adalah meniliti kebenaran dan kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian para anggota Dewan Pengurus percaya laporan keuangan tersebut akurat dan disusum sesuai dengan kebijakan keuangan yang berlaku. Komite audit juga berkewajiban menaruh perhatian khusus terhadap transaksi bisnis dengan jumlah nilai ekstra tinggi dan transasksi bisnis tidak wajar yang dilakukan perusahaan. Mereka juga wajib menaruh perhatian khusus terhadap pos – pos laporan keuangan yang secara potensial sensitive, seperti cadangan piutang ragu – ragu dengan jumlah besar. Mereka berkewajiban meyakinkan pengurus bahwa pos – pos laporan keuangan tersebut telah diteliti dengan cermat. Komite audit juga wajib meyakinkan pengurus bahawa perusahaan mereka mampu melunasi utang – utangnya pada saat jatuh tempo. Hal penting yang perlu diingat oleh anggota pengurus adalah tugas komite audit hanya membantuk mereka melaksanakan tugas secara lebih efektif. Dan tidak bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugas pengurus. Tanggung jawab atas hasil tugas pengurus tetap berada di puncak kepala pengurus dan Direktur. 2.7 Pedoman Kerja Komite Audit (Audit Committee Charter) Pedoman kerja komite audit merupakan misi, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab fungsi Komita Audit. Pedoman ini tentu harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Pedoman ini biasanya mendefinisikan :



10



a) Maksud dan tujuan secara keseluruhan. b) Ukuran organisasi, keseringan dan waktu pertemuan. c) Peranan dan tanggung jawab. d) Hubungan dengan manajemen, auditor internal dan ekternal. e) Tanggung jawab pelaporan. f) Wewenang untuk melakukan investagi khusus.



2.8 Peranan Komite Audit Dalam Mengimplementasikan Good Corporate Governance Di Perusahaan Salah satu syarat pengimplementasian Good Corporate Governance di perusahaan yaitu dengan keberadaan komite audit di dalam organisasi perusahaan. Komite audit adalah suatu keharusan bagi BUMN yang termasuk dalam kriteria sebagai berikut (Mustoffa, 2016) : a) Mempunyai kegiatan usaha di bidang asuransi dan jasa keuangan lainnya. b) Yang menjadi PT Terbuka c) Yang berada dalam persiapan privatisasi d) Yang asetnya bernilai sekurang – kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). Manfaat apabila perusahaan menerapkan Good Corporate Governance yaitu perusahaan akan semakin tertata rapid an kinerja perusahaan akan semakin meningkat, sehingga perusahaan akan dapat memaksimalkan laba dan dengan



menerapkan



Good



Corporate



Governance



diharapkan



penyalahgunaan wewenang dapat berkurang. Permasalahan yang sering dialami perusahaan yang telah menerapkan Good Corporate Governance secara baik, tetapi perusahaan masih mengalami pembobolan yang dilakukan oleh pihak luar yang bekerja sama dengan pihak dalam perusahaan. Hal ini yang menjadi masalah dalam membangun Komite Audit yang efektif.



11



Masalah ini menyangkut dua hal yaitu, masalah Corporate Governance dan pengendalian intern, karena masalah Good Corporate



Governance



menekankan hubungan pada berbagai pihak terutama pada tingkatan strategic, sedangkan kasus terjadinya pembobolan merupakan indikasi adanya pengendalian intern yang lemah. Sebenarnya komite audit dapat mengurangi praktik manajemen laba dalam suatu perusahaan, dengan demikian secara tidak langsung dapat menciptakan kondisi Good Corporate Governance yang efektif. Pada dasarnya pembentukan komite audit dapat diharapkan membantu Dewan Komisaris dalam memperoleh informasi mengenai kondisi perusahaan dan bertanggung jawab membantu auditor internal maupun eksternal dalam mempertahankan independensinya dari manajemen perusahaan. Peran komite dalam perusahaan yaitu menghubungkan kepentingan para komisaris dan pemegang saham dengan kondisi perusahaan. Karena komite audit merupakan suatu badan yang berada di bawah Dewan Komisaris dan merupakan kepanjangtanganan Dewan Komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. Eksistensi dan peran komite audit dalam perusahaan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan khususnya dalam rangka pengimplementasian Good Corporate Governance. Untuk mewujudkan hal ini perlu adanya pembenahan dalam perusahaan, yaitu dengan menguatkan dan menegakkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam perusahaan sehingga penyimpangan dapat diminimalkan, dan ini merupakan tugas dari profesi internal audit. Komite audit perlu menelaah hasil pekerjaan dari internal auditor, komite audit juga dapat mempengaruhi dan membantu pihak menajemen dalam penunjukan auditor dari kantor akuntan public. Komite audit juga harus orang yang kompeten dan memiliki kinerja yang berkualitas maka harus memiliki latar belakang akuntansi dan pengalaman dibidang audit sehingga memiliki pemahaman tentang isu terkini dan permasalahan dibidang akuntansi. Dengan demikian Corporate Governance dan pengendalian intern adalah dua hal yang berbeda tetapi mempunyai



12



hubungan yang berkaitan dalam upaya mewujudkan Good Corporate Governance. Selain itu pihak yang terlibat pun berbeda apabila pengendalian intern lebih berfokus pada tugas dari auditor intern, sedangkan penerapan Good Corporate Governance lebih ke strategi yaitu tugas komite audit, tetapi kedua pihak ini harus saling bekerja sama.



2.8 Contoh Kasus Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk. berkaitan dengan pasar modal di Indonesia



PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur Utama RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus perseroan, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek. Pada Agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantorcabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar



13



tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG: 1. Keadilan/Kewajaran (Fairness) PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer maupun sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, para karyawan yang tidak mengikuti  asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip Keadilan. 2. Prinsip Transparansi (Keterbukaan) PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas Manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi. 3. Prinsip Akuntabilitas Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas. 4. Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab) PT Katarina Utama Jelas sangat melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar 14



Rp 29,04 miliar, Manajemen RINA juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka, selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas. 5. Prinsip Kemandirian Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tidak mampu membayar gaji karyawan, dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian. Dampak terhadap Pelanggaran GCG:  Ketidakpercayaan para pemegang saham 



Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama







Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai aset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA







Ketidakpercayaan Pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan







Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010







Tidak berjalannya kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan tidak mampu membiayai kegiatan operasional sehingga tidak ada pemasukan bagi perusahaan, bahkan kantor cabang RINA di Medan akhirnya ditutup.   



Analisa dari kasus diatas GCG dapat :



15







Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.







Mendorong pemberdayaan fungsi dan menadirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komosaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.







Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.







Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.







Mengoptimalkan niali perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya.



16



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Good Corporate Governance (GCG) menurut (Agusyana, 2018) GCG atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah unsur utama yang dipertimbangkan oleh investor saat ia memilih sekian banyak perusahaan untuk berinvestasi. Komite audit dibentuk untuk membantu dewan komisaris untuk mengawasi kinerja kegiatan pelaporan keuangan dan pe;alsanaan audit baik internal maupun eksternal dalam perusahaan. Keberadaan komite audit pada saat ini telah menjadi aspek dalam kriteria penilaian dalam hal pelaksanaan GCG. Dan juga kehadirannya memberikan respon positif dari berbagai pihak antara lain, pemerintah, BAPEPAM, Bursa Efek, investor, profesi akuntan dan lain lain, Untuk menciptakan



GCG



dibutuhkan



peran



dari



Komite



Audit.



Pengimplementasian tugas dari Komite Audit yang dilakukan sesuai dengan system yang ada dan sesuai dengan prinsip GCG yang telah di atur dalam undang – undangan. 3.2 Saran Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna dalam materi ini. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk makalah ini.



17



DAFTAR PUSTAKA Agusyana, R. (2018). Apa itu Good Corporate Governance. https://actconsulting.co/apa-itu-good-corporate-governance/ Chrisdianto, B. (2013). Peran Komite Audit Dalam Good Corporate Governance. Jurnal Akuntansi Aktual, 2(1), 1–8. Goleman et al., 2019. (2019). Peranan Komite Audit. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. Mustoffa, A. F. (2016). PENDAHULUAN Latar Belakang Saat ini, gaung. 4(2). www.coursehero.com



18