15 0 1 MB
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Menimbang
: a.
bahwa
untuk
mewujudkan
ketahanan
dan
kesejahteraan keluarga, dibutuhkan informasi dan konseling kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga melalui penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera; b.
bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
Nomor
259/PER/F3/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/PER/F3/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pada Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan dipandang sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
dan
kebutuhan program; c.
bahwa
berdasarkan
dimaksud
dalam
pertimbangan
huruf
a
dan
sebagaimana
huruf
b,
perlu
-2-
menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
tentang
Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Perkembangan
Nomor
52
Tahun
Kependudukan
dan
2009
tentang
Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
161,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5080); 2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan
Kependudukan
dan
Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor
319,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5614); 4.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
-3-
5.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi
Pemerintah
Non
dan
Tugas
Departemen,
Eselon
I
Lembaga
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); 6.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Nasional,
sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
Nomor
273/PER/B4/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 7.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Perwakilan
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi; 8.
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
NASIONAL
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA.
-4-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2.
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi
Pemerintah
yang
melaksanakan
tugas
pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 3.
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disebut PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.
4.
Pengelola PPKS adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapat mandat untuk mengelola PPKS.
5.
Pelaksana PPKS adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi dan mendapat tugas untuk melakukan kegiatan konsultasi dan konseling di PPKS.
6.
Pelayanan
Data
dan
Informasi
Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga adalah layanan yang menyediakan dan memberikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kependudukan secara umum, serta keluarga berencana dan pembangunan keluarga secara khusus. 7.
Keluarga Balita dan Anak adalah keluarga yang memiliki balita dan anak usia nol sampai sepuluh tahun.
-5-
8.
Keluarga Remaja adalah keluarga yang memiliki anak remaja usia sepuluh sampai dua puluh empat tahun.
9.
Keluarga Lansia adalah keluarga yang memiliki salah satu anggota keluarganya telah berusia enam puluh tahun keatas atau keluarga yang terdiri dari suami isteri, yang berusia enam puluh tahun keatas.
10. Keluarga Harmonis adalah keluarga yang berketahanan dan berkarakter yaitu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisikmaterial guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan
keluarganya
untuk
hidup
harmonis
dalam
meningkatkan kesejahteraan serta kebahagian lahir dan batin. 11. Pemberdayaan
Ekonomi
adalah
upaya
untuk
membangun daya dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi ekonomi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan PPKS. Pasal 3 (1)
Peraturan
Kepala
Badan
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dalam penyelenggaraan PPKS. (2)
Penyelenggaraan PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayanan komunikasi informasi Berencana,
dan dan
edukasi
Kependudukan,
Pembangunan
Keluarga
Keluarga melalui
konsultasi dan konseling sehingga dapat mempercepat terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
-6-
BAB III KEWAJIBAN PENYELENGGARA PPKS Pasal 4 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan PPKS terdiri atas: a.
promosi pelayanan PPKS;
b.
pelayanan teknis;
c.
pelayanan rujukan;
d.
melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Pasal 5
Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a.
pelayanan data dan informasi kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga;
b.
konsultasi dan konseling keluarga balita dan anak;
c.
konsultasi dan konseling keluarga remaja dan remaja;
d.
konsultasi dan konseling pranikah;
e.
konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
f.
konsultasi dan konseling menuju keluarga harmonis;
g.
konsultasi dan konseling keluarga lansia dan lansia;
h.
pembinaan usaha ekonomi keluarga; dan
i.
pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan potensi. Pasal 6
Untuk
melaksanakan
pelayanan
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, sasaran pelayanan PPKS meliputi: a.
masyarakat
umum
yang
memerlukan
data
informasi KKBPK; b.
keluarga yang memiliki balita dan anak;
c.
keluarga yang memiliki remaja dan remajanya;
d.
calon pengantin;
e.
pasangan usia subur atau keluarga;
f.
keluarga yang memiliki Lansia dan Lansianya; dan
dan
-7-
g.
kelompok
kegiatan
pembinaan
ketahanan
dan
kesejahteraan keluarga. Pasal 7 Tahapan persiapan pembentukan PPKS meliputi: a.
melakukan identifikasi permasalahan dengan melihat data dan informasi kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
b.
melakukan analisis masalah dari hasil identifikasi;
c.
menentukan lingkup kegiatan PPKS sesuai dengan hasil analisis permasalahan;
d.
melakukan identifikasi sumberdaya yang dimiliki;
e.
menyusun struktur pengelola dan pelaksana pelayanan teknis PPKS; dan
f.
menyusun program kerja PPKS. BAB IV STRUKTUR DAN TUGAS PPKS Bagian Kesatu Struktur PPKS Pasal 8
PPKS berkedudukan di: a.
Tingkat Provinsi;
b.
Tingkat Kabupaten dan Kota;
c.
Tingkat Kecamatan; dan
d.
Perguruan Tinggi. Pasal 9
(1)
Struktur PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, ditetapkan dengan Keputusan.
(2)
Struktur PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara;
-8-
(3)
d.
seksi-seksi; dan
e.
pelaksana pelayanan teknis.
seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
(4)
a.
seksi promosi;
b.
seksi pelayanan;
c.
seksi pegembangan;
Struktur PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, disebut pengelola PPKS.
(5)
Pelaksana
pelayanan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, terdiri atas: a.
Pelaksana
Pelayanan
Penyediaan
Data
dan
Informasi Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; b.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;
c.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja;
d.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Pranikah;
e.
Pelaksana Konsultasi dan konseling KB dan Kesehatan Reproduksi;
f.
Pelaksana
Konsultasi
dan
Konseling
Menuju
Keluarga Harmonis; g.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia;
h.
Pelaksana Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Produktif; Pasal 10
(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.
PPKS tingkat Provinsi ditetapkan oleh kepala perwakilan BKKBN Provinsi;
-9-
b.
PPKS tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten dan kota;
c.
PPKS tingkat Kecamatan ditetapkan oleh camat;
d.
PPKS Perguruan Tinggi ditetapkan oleh pimpinan struktural perguruan tinggi; dan
e.
PPKS yang dibentuk oleh mitra kerja dan lembaga/ organisasi swadaya masyarakat, ditetapkan oleh pimpinan tertinggi mitra kerja dan lembaga/ organisasi swadaya masyarakat. Bagian Kedua Tugas PPKS Pasal 11
Tugas pengelola PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), terdiri atas: a.
Ketua, meliputi: 1)
menetapkan jenis pelayanan;
2)
menetapkan segala kebutuhan untuk mendukung pelayanan PPKS sesuai dengan perencanaan;
3)
menggalang komitmen dengan stakeholder dan mitra kerja;
4)
menentukan pelaksana teknis sesuai dengan jenis pelayanan;
5)
menjaga keberlangsungan operasionalisasi PPKS;
6)
merancang pengembangan PPKS;
7)
mengoordinasikan
dan
membina
hubungan
dengan pengelola PPKS di seluruh tingkatan wilayah; 8)
memfasilitasi pembentukan PPKS pada tingkat di bawahnya; dan
9)
melaksanakan Pemantauan dan evaluasi serta fasilitasi operasional PPKS;
b.
Sekretaris, meliputi: 1)
melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan;
- 10 -
2)
merencanakan
kebutuhan
operasional
dan
anggaran; 3)
menyusun dokumentasi kegiatan; dan
4)
menyusun
laporan
kegiatan
bulanan
dan
tahunan; c.
Tugas bendahara, meliputi: 1)
mencatat pemasukan anggaran dari berbagai sumber dan pengeluaran keuangan; dan
2) d.
menyusun laporan keuangan;
Tugas seksi promosi, meliputi: 1)
menyediakan data dan informasi;
2)
menyiapkan sarana KIE, promosi, dan sosialisasi;
3)
melaksanakan advokasi kepada stakeholder dan mitra kerja;
4)
melaksanakan
KIE,
promosi,
dan
sosialisasi
Program KKBPK;
e.
5)
melaksanakan penggerakan klien; dan
6)
menyusun laporan kegiatan promosi;
Tugas seksi pelayanan, meliputi: 1)
mengidentifikasi
pelaksana
yang
memiliki
kompetensi untuk menjadi tenaga pelayanan teknis; 2)
menetapkan jadwal dan pelaksana pelayanan;
3)
menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan;
4)
menetapkan jaringan rujukan;
5)
memfasilitasi pelayanan rujukan;
6)
menyusun tata ruang pelayanan konsultasi dan konseling
yang
nyaman
dan
terjaga
kerahasiaannya; 7)
menyiapkan bahan dan media pelayanan;
8)
mengoordinasikan
dan
membina
hubungan
dengan pelaksana pelayanan teknis; dan 9) f.
menyusun laporan kegiatan pelayanan.
Tugas pokok seksi pegembangan, meliputi: 1)
melaksanakan sumberdaya
pengembangan manusia
antara
kapasitas lain
dengan
- 11 -
mengajukan usulan tenaga pelayanan teknis untuk mengikuti pelatihan; 2)
melaksanakan
fasilitasi
pemasaran
produk
UPPKS; 3)
melaksanakan pengembangan kualitas pelayanan PPKS;
4)
memfasilitasi pengembangan kegiatan PPKS pada tingkat di bawahnya;
5)
melaksanakan pengembangan pelayanan lainnya;
6)
mengembangkan
kerjasama
dengan
pusat
pelayanan masyarakat; 7)
melaksanakan pengembangan pelayanan lainnya; dan
8)
menyusun laporan kegiatan pengembangan. Pasal 12
Tugas pelaksana pelayanan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), terdiri dari: a.
Pelaksana Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan,
Keluarga
Berencana
dan
Pembangunan Keluarga, meliputi: 1)
menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi seluruh kegiatan PPKS;
2)
menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi kependudukan,
keluarga
berencana
dan
pembangunan keluarga di wilayah kerja PPKS; 3)
menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga
dan
pembangunan
keluarga dari instansi terkait; 4)
menyiapkan portal PPKS di setiap situs web BKKBN propinsi berisi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan PPKS, dan materi-materi konsultasi dan konseling PPKS; dan
5)
memperbaharui data, informasi, dan dokumentasi secara rutin.
- 12 -
b.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak, meliputi: 1)
melakukan pengisian kartu status klien;
2)
melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
memberikan informasi sesuai dengan masalah;
4)
memberikan
bantuan
dalam
pengambilan
keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 2: Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak pada PPKS; 5)
memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.
c.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja, meliputi: 1)
Melakukan pengisian kartu status klien;
2)
Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
Memberikan informasi sesuai dengan masalah ;
4)
Memberikan
bantuan
dalam
pengambilan
keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 3: Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja pada PPKS; dan 5)
Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.
d.
Pelaksana
Konsultasi
dan
Konseling
Pranikah,
meliputi: 1)
Melakukan pengisian kartu status klien;
2)
Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
Memberikan informasi sesuai dengan masalah;
4)
Memberikan
bantuan
dalam
pengambilan
keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 4: Konsultasi dan Konseling Pra Nikah pada PPKS; dan 5)
Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.
- 13 -
e.
Pelaksana Konsultasi dan konseling KB dan Kesehatan Reproduksi, meliputi: 1)
Melakukan pengisian kartu status klien;
2)
Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
memberikan informasi sesuai dengan masalah ;
4)
Memberikan
bantuan
dalam
pengambilan
keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 5: Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
pada
PPKS;
serta
alat
bantu
pengambilan keputusan ber-KB (ABPK); 5)
Memfasilitasi tindakan medis KB dan kesehatan reproduksi yang dilakukan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan/ fasilitas pelayanan kesehatan setempat; dan
6)
Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.
f.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Menuju Keluarga Harmonis, meliputi: 1)
Melakukan pengisian kartu status klien;
2)
Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
Memberikan informasi sesuai dengan masalah ;
4)
Memberikan
bantuan
dalam
pengambilan
keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 6: Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis pada PPKS; dan 5)
Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai, untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.
g.
Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia, meliputi: 1)
Melakukan pengisian kartu status klien;
2)
Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
Memberikan informasi sesuai dengan masalah ;
4)
Memberikan
bantuan
dalam
pengambilan
keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu
- 14 -
acuan Buku Materi PPKS Seri 7: Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan lansia pada PPKS, mencakup
7
Dimensi
Lansia
Tangguh
dan
Perawatan Jangka Panjang (Long Term Care); dan 5)
Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.
h.
Tugas Pelaksana Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Produktif, meliputi: 1)
Melakukan pengisian kartu status klien;
2)
Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;
3)
Memberikan informasi sesuai dengan masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 8: Pembinaan
Pemberdayaan
Ekonomi
Keluarga
pada PPKS; 4)
Memfasilitasi akses permodalan, produksi, dan pemasaran;
5)
Memberikan fasilitasi dalam penguasaan teknik pengemasan; dan
6)
Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai, untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien. BAB V PELAKSANAAN PPKS Bagian Kesatu Umum Pasal 13
(1)
(2)
Dalam penyelenggaraan PPKS, terdiri atas: a.
pengelola;dan
b.
pelaksana pelayanan teknis
Unsur penyelenggara PPKS yaitu pemerintahan dan non pemerintahan.
- 15 -
Bagian Kedua Pengelola Pasal 14 Pengelola PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dalam penyelenggaraan PPKS berkoordinasi dengan OPD bidang pengendalian penduduk dan KB di setiap tingkatan wilayah, pemangku kepentingan, dan mitra kerja terkait. Pasal 15 Pengelola PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kedudukan: a.
pengelola PPKS Provinsi bertanggung jawab langsung untuk melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS kepada kepala perwakilan BKKBN Provinsi, yang selanjutnya melaporkan ke BKKBN Pusat;
b.
pengelola PPKS tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab langsung melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana kabupaten dan kota, yang selanjutnya melaporkan ke perwakilan BKKBN Provinsi; c.
pengelola PPKS tingkat Kecamatan bertanggung jawab langsung melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS
kepada
pengelola
Program
Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan, yang selanjutnya melaporkan ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke perwakilan BKKBN Provinsi; d.
pengelola PPKS Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS kepada kepala perwakilan BKKBN Provinsi, yang selanjutnya melaporkan ke BKKBN Pusat dengan tembusan kepada pemberi surat keputusan; dan
- 16 -
e.
pengelola PPKS yang dibentuk oleh mitra kerja dan lembaga
atau
bertanggung
organisasi
jawab
swadaya
masyarakat,
langsung melaporkan
seluruh
kegiatan yang ada di PPKS kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi, yang selanjutnya melaporkan ke BKKBN Pusat dengan tembusan kepada pemberi surat keputusan. Pasal 16 Alur
pertanggungjawaban pengelola PPKS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Bagian Ketiga Pelaksana Pasal 17 (1)
Pelaksana PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dalam pelaksanaan pelayanan teknis berkoordinasi dengan pengelola PPKS.
(2)
Pelaksanaan pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan materi dan perangkat pelayanan teknis PPKS. Pasal 18
Materi dan perangkat pelayanan teknis PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), terdiri atas: a.
Penyediaan
Data
dan
Informasi
Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; b.
Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;
c.
Konsultasi
dan
Konseling
Keluarga
Remaja
dan
Remaja; d.
Konsultasi dan Konseling Pranikah;
e.
Konsultasi
dan
konseling
KB
dan
Kesehatan
Reproduksi; f.
Konsultasi dan Konseling Menuju Keluarga Harmonis;
- 17 -
g.
Konsultasi
dan
Konseling
Keluarga
Lansia
dan
Lansia;dan h.
Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Produktif. Pasal 19
Materi dan perangkat pelayanan teknis PPKS sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 akan diatur lebih lanjut dalam pedoman materi pelayanan teknis PPKS. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 20 Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melaksanakan
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPKS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 21 (1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi: a.
pengelola PPKS;
b.
petugas pelaksana teknis PPKS;
c.
pelaksanaan pelayanan teknis PPKS; dan
d.
seluruh unsur-unsur yang berkaitan
dengan
penyelenggaraan PPKS. (2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan PPKS.
(3)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan.
- 18 -
BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 22 (1)
Setiap tahapan dalam penyelenggaraan PPKS dilakukan pencatatan dan pelaporan.
(2)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai formulir. Pasal 23
Formulir pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi: a.
kartu data potensi PPKS; merupakan catatan yang berisi mengenai data identitas dan informasi PPKS, sumberdaya manusia, jenis pelayanan, serta sarana dan prasarana yang tersedia di PPKS;
b.
rekapitulasi kartu data potensi PPKS; merupakan catatan yang berisi hasil rekapitulasi yang bersumber dari Kartu Data Potensi PPKS;
c.
register hasil pelayanan dan rujukan PPKS; merupakan catatan yang berisi kegiatan PPKS setiap harinya dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan;
d.
laporan bulanan kegiatan pelayanan dan rujukan PPKS; merupakan laporan yang berisi rekapitulasi dari register hasil pelayanan dan rujukan PPKS; dan
e.
laporan rekapitulasi bulanan kegiatan pelayanan dan rujukan
PPKS;
merupakan
laporan
yang
berisi
rekapitulasi dari laporan bulanan kegiatan pelayanan dan rujukan PPKS di setiap tingkatan wilayah. Pasal 22 Mekanisme dan format formulir pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
- 19 -
BAB VIII PENDANAAN Pasal 23 Pendanaan penyelenggaraan PPKS bersumber dari: a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c.
Sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyelengggaraan PPKS yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman Penyelenggaraan PPKS. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Peraturan kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 259/PER/F3/2012 tentang Keluarga
Pedoman Sejahtera
Penyelenggaraan dan
Peraturan
Pusat
Pelayanan
Kepala
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/PER/F3/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pada Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 20 -
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2017 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAPATY
- 21 -
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
ALUR PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PPKS
BKKBN PUSAT
PPKS PROVINSI
PPKS KAB/KOTA
BKKBN PROVINSI
PIMPINAN PT/ORGANISASI NON STRUKTURAL PT/ PIMPINAN MITRA KERJA/LSOM
PPKS PERGURUAN TINGGI/ MITRA KERJA/LSOM
OPD KB KAB/KOTA OPD
PPKS KECAMATAN PENGELOLA PROGRAM PENGELOLA KKBPK KKBPK KECAMATAN
KECAMATAN
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAPATY
- 22 -
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
A.
ALUR PENCATATAN DAN PELAPORAN PPKS ALUR PENCATATAN DAN PELAPORAN PPKS
OPD
PENGELOLA KKBPK KECAMATAN
- 23 -
B.
KARTU DATA POTENSI PPKS K/0/PPKS/16
KARTU DATA POTENSI PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) TAHUN
I. Informasi Kelompok Nama Propinsi Nama Kabupaten/Kota Nama Kecamatan Nama PPKS Alamat PPKS Nama Ketua Status PPKS SK Pengukuhan SK dikeluarkan oleh
............................................................. Kode Propinsi ............................................................. Kode Kabupaten/Kota ............................................................. Kode Kecamatan ............................................................. ............................................................................................................................................ ............................................................. No. Telp/HP ..................... Email ........................ Propinsi Perguruan Tinggi Kab/Kota Kec/BPKB Ada Tidak No. SK ................................................... 1. Camat 2. Kaper Provinsi 3. Kepala OPDKB 4. Pimpinan LSOM/ Mitra 5. Pimpinan Perguruan Tinggi Lainnya Sebutkan………………………………..…
Sumber Dana Kepemilikan Gedung Hari Buka Jam Buka
APBN APBD Swadaya Kontrak/Sewa Milik sendiri Mitra/LSM Jumlah hari buka dalam seminggu .......... Jumlah jam buka dalam sehari ..........
Lainnya Sebutkan………………………..… Lainnya Sebutkan…………………………..
II. Sumber Daya Manusia Tenaga Pengelola BKKBN Jumlah Dilatih ........ ........
OPD-KB Jumlah Dilatih ........ ........
PNS Unsur Kecamatan Jumlah Dilatih ........ ........
Lainnya Jumlah Dilatih ........ ........
Total Jumlah ........
Profesi Psikolog Jumlah Dilatih ........ ........
Lainnya Jumlah Dilatih ........ ........
Dilatih ........
Mitra Kerja ................... Jumlah Dilatih ........ ........
Tenaga Pelaksana Dokter Jumlah Dilatih ........ ........ TOMA Jumlah Dilatih ........ ........
Bidan Perawat Jumlah Dilatih Jumlah Dilatih ........ ........ ........ ........ Non Profesi TOGA Lainnya Jumlah Dilatih Jumlah Dilatih ........ ........ ........ ........
III. Pelayanan yang ada :
Jumlah ........
Total Dilatih ........
Total Jumlah Dilatih ........ ........
IV. Ada Pelayanan KB : Ya Tidak V. Sarana Penyuluhan Jika Ya, Pelayanan Kontrasepsi Apa ? * Jika memiliki ijin klinik
1. Pelayanan Informasi KKBPK 2. a. Konseling Keluarga Remaja b. Konseling Remaja 3. Konseling Pra Nikah 4. Konseling Keluarga Balita & Anak 5. Konseling KB & Kesehatan Reproduksi 6. a. Konseling Keluarga Lansia b. Konseling Lansia 7. Pembinaan Usaha Eko. Prod. Kel. UPPKS 8. Konseling Keluarga Harmonis 9. Pelayanan Lainnya Sebutkan…………...…………..
1. IUD 2. MOP 3. MOW 4. Implant 5. Suntikan 6. Pil 7. Kondom
1. Buku-buku 2. Lembar balik 3. Poster 4. Leaflet 5. Stiker 6. Banner 7. Standing Banner 8. Lain-lain sebutkan………………………………..
Sarana dan Prasarana PPKS Ruang Tamu
Ruang Administrasi/ Data
Kursi Tamu Ruang Kerja Meja Tamu Lemari KIE Lemari Pajangan Lainnya Sebutkan…………………… Kursi Meja Ruang Konsultasi dan Lemari Konseling Komputer Papan Informasi Lainnya Sebutkan……………………
Ketua PPKS ttd,
(.............................)
Cat : untuk jenis pelatihan data yang dilatih konseling PPKS
Kursi Meja Lemari/ Filling Cabinet Komputer Lainnya Sebutkan………………………………. Kursi Meja Lemari Obgyn Bed Komputer TV LCD Tape Recorder Lainnya Sebutkan……………………….. Mengetahui Kabid ttd,
(.............................)
C.
REKAPITULASI KARTU DATA POTENSI PPKS Rek.Kab.K/O/PPKS/16
REKAPITULASI DATA POTENSI WILAYAH KECAMATAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: :
........... ...........
: :
NO. KODE PROVINSI TAHUN
INDENTITAS PPKS
SK PENGUKUHAN
SUMBER DANA
NO. NAMA PPKS
ALAMAT
TINGKAT KECAMATAN
TINGKAT KABUPATEN
4
TINGKAT BUPATI/ PIMPI PROVINSI DAN SKPD SWAD LAIN CAMAT WALIKO NAN APBN APBD PERGURUAN KB AYA NYA TA PT TINGGI
1
2
3
4
1
Kerinci
Jl. Kerinci no. 2
Kec. Kerinci
4
5 v
6
7
7
2
Danau kerinci
Jl. Gunung Raya
Kec. Gunung Raya
v
3
Siulak Mukai
Jl. Diponogoro
Kec. Siulak Mukai
v
4
Kasih Ibu
Jl. Cita-cita
Kec. Air Hangat
v
5
Pinggir Danau
Jl. Pangeran Antasari
Kec. Keliling Danau
6
Balai Penyuluh KB
Jl. Sidoadi
Kab. Meringin
v
7
Balai Penyuluh KB
Jl. Kota semangat
Kab. Meringin
v
8
Lili Putih
JL. Tambosi
Kab. Tebo
v
v
9
Harapan Baru
Jl. Sarolangun
Kab. Tebo
v
v
10
Univ. Negeri Jambi
Jl. Merangin
8
9
10
v
v
v
11
v v
v
v
v
v v v v v
v
V
11 12 13 14 15 JUMLAH PPKS Kecamatan
5
JUMLAH PPKS Kabupaten
4
5
0
0
0
2
3
3
0
0
2
2
2
0
2
1
1
JUMLAH PPKS Provinsi
1
0
0
0
0
0
0
0
1
JUMLAH PPKS Perguruan Tinggi
1
0
0
0
1
0
0
0
1
5
2
2
3
2
5
4
3
JUMLAH TOTAL PPKS Rekapan dari KO alamat kecamatan PPKS
LEMBAR SAMBUNGAN Rek.Kab.K/O/PPKS/16 (1)
SUMBER DAYA MANUSIA KEPEMILIKAN GEDUNG JUMLAH TENAGA PENGELOLA
KONTRAK/S MILIK EWA SENDIRI
12
BKKBN MITRA
OPD-KB
UNSUR KECAMATAN
LAINNYA
LAINNYA JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
16
17
18
19
20
21
22
23
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
1
1
1
0
1
0
1
0
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
v
1
1
1
1
1
1
1
1
v
1
1
1
1
1
0
1
1
1
0
1
1
1
1
1
0
1
1
1
0
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
13
14
15
v v v v v
v v V
2
2
1
0
5
3
5
3
5
5
5
4
1
2
1
0
4
3
4
3
4
3
4
3
0
1
0
0
1
1
1
1
1
1
1
1
0
1
0
0
1
1
1
1
1
1
1
1
3
6
2
0
11
8
11
8
11
10
11
9
- 26 -
LEMBAR SAMBUNGAN Rek.Kab.K/O/PPKS/16 (2)
SUMBER DAYA MANUSIA PELAYANAN DAN KONSELING JUMLAH TENAGA PELAKSANA DOKTER
BIDAN
PERAWAT
PSIKOLOG
LAINNYA/TOMA/TO GA/
INFORMA SI KKBPK
KELUA RGA REMA JA DA N REMA JA
PRA NIKA H
KB & KELUA RGA KESEHA TA BA LITA N DA N A NA K REPRODUK SI
KELUA RG A LA NSIA DA N RENTA N
PEMBINA A N USA HA KELUA RGA EKONOMI LAINNYA HA RMONIS PRODUKTIF KEL UPPKS
JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
JLH
DILATIH
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
3
2
2
1
2
0
1
0
0
0
v
v
v
v
v
v
v
v
2
1
3
2
2
1
0
0
0
0
2
2
2
1
1
1
1
1
1
0
v
1
0
1
1
2
1
2
1
0
0
v
2
0
2
2
1
0
0
0
0
0
0
0
2
1
3
1
2
2
0
0
v
v
v
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
v
v
v
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
v
v
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
v
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
10
5
10
7
8
3
4
2
1
3
3
5
4
6
4
5
5
3
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
15
10
17
13
16
9
11
v
v
v
47 v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
V
V
V
V
V
V
V
V
V
0
3
1
3
2
3
4
1
1
1
0
4
4
4
4
4
4
4
4
0
1
0
1
1
1
1
1
1
0
1
0
1
1
0
1
1
1
1
1
1
1
1
1
9
5
0
9
7
9
8
9
10
6
7
2
v
v
v
- 27 -
LEMBAR SAMBUNGAN Rek.Kab.K/O/PPKS/16 (3)
KETERSEDIAAN SARANA PRASARANA PELAYANAN KB MATERI PENYULUHAN
RUANG TAMU
RUANG ADMINISTRASI/DATA KETERANGAN
IUD MOP MOW IMPLANT
48
49
50
51
SUNTI KAN
PIL
52
53
55
48
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v v v
v
v
BANNE LEMARI BUKU- LEMBAR R/STAN LAIN LEMARI KURS KOMPUTER PAPAN KONDOM POSTER LEAFLET STICKER KURSI MEJA PAJAN MEJA LEMARI BUKU BALIK DING NYA KIE I /LAPTOP INFORMASI GAN BANER 49 v
50
51
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
52 v
53
55
56
57
58
V
V
V
V
V
V
v
v
v
59 v
60
61
V
V
62
63
64
v
v
v
v
v
v
v
V
v v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
V
V
V
V
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
0
0
0
0
3
5
5
4
3
4
4
2
4
3
4
4
4
1
4
4
3
2
4
3
0
0
3
3
4
4
4
4
4
4
4
4
0
4
4
4
4
4
4
4
4
4
0
0
0
0
0
0
0
1
1
1
1
0
1
0
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
0
0
0
0
0
0
1
1
1
1
0
1
0
1
1
1
1
1
1
1
1
1
3
0
0
3
6
9
9
10
9
10
10
6
10
3
10
10
10
7
10
10
9
8
10
65 ada obgin bed (55) ada TV (47) materi dari kemenkes materi catindan dari KUA Jamu (55) Mitra gendong (14) dana dari mitra (11)
- 28 -
D.
REGISTER HASIL PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS;
R/I/PPKS/16
REGISTER HASIL PELAYANAN DAN RUJUKAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) NAMA PPKS
:
: ………………….
PROVINSI / PT
:…………………………………..
KABUPATEN / KOTA
: ………………..
KECAMATAN
PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN
NO
TANGGAL
KODE KELUARGA INDONESIA (KKI ) NIK
NAMA PENGUNJUNG
ALAMAT PENGUNJUNG
UMUR/U SIA
JUMLAH ANAK HIDUP
1
2
3
4
5
6
7
JUMLAH :
KETERANGAN : K R
: KONSELING : RUJUKAN
L: Pelayanan Langsung
INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
KELUARGA REMAJA DAN REMAJA
PRA NIKAH
KELUARGA BALITA DAN ANAK
KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
KELUARGA LANSIA DAN LANSIA
PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
KONSELING KELUARGA HARMONIS
PELAYANAN LAINNYA
IUD
MOP
MOW
IMPLANT
SUNTIK
PIL
KONDOM
K
R
K
R
K
R
K
R
K
R
K
R
K
R
K
R
K
R
L
R
L
R
L
R
L
R
L
R
L
R
L
R
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
KETERANGAN
40
E.
LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI;
F/I/PPKS/16
LAPORAN BULANAN KEGIATAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS KECAMATAN/ KABUPATEN/KOTA, PROVINSI/PERGURUAN TINGGI STATUS PPKS
1. KECAMATAN
NAMA PPKS
:
2. KABUPATEN/KOTA
...................................
NO. KODE KECAMATAN
:
PROVINSI
:
...................................
NO. KODE KABUPATEN/KOTA
:
KABUPATEN/KOTA
:
...................................
NO. KODE PROVINSI
:
BULAN
:
I.
4. PERGURUAN TINGGI
3. PROVINSI
.........................
KEADAAN UMUM
NO
PELAYANAN PPKS
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
(1)
(2)
(3)
(4)
PROVINSI
PERGURUAN TINGGI
(5)
(6)
1
INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
3
1
1
1
2
KELUARGA REMAJA DAN REMAJA
2
1
1
1
3
PRA NIKAH
3
1
1
1
4
KELUARGA BALITA DAN ANAK
3
1
1
1
5
KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
3
1
1
1
6
KELUARGA LANSIA DAN LANSIA
3
1
1
1
7
KONSELING KELUARGA HARMONIS
2
1
1
1
8
PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
3
1
1
1
9
PELAYANAN LAINNYA 8
8
JUMLAH
22
8
II. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN NO
JENIS PELAYANAN
(1)
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
PROVINSI
PERGURUAN TINGGI
KONSELING
DIRUJUK
KONSELING
DIRUJUK
KONSELING
DIRUJUK
KONSELING
DIRUJUK
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
1
1
1
1
(2)
1
INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
1
1
2
KELUARGA REMAJA DAN REMAJA
1
1
3
PRA NIKAH
1
0
4
KELUARGA BALITA DAN ANAK
2
2
5
KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
1
1
6
KELUARGA LANSIA DAN LANSIA
1
1
7
KONSELING KELUARGA HARMONIS
1
1
8
PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
2
2
9
PELAYANAN LAINNYA 10
9
JUMLAH
1
1
1
1
1
1
1
1
III. HASIL PELAYANAN DAN RUJUKAN PESERTA KB JUMLAH PELAYANAN DAN RUJUKAN KONTRASEPSI PPKS NO
METODE KONTRASEPSI
(1)
(2)
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
PROVINSI
PERGURUAN TINGGI
DILAYANI
DIRUJUK
DILAYANI
DIRUJUK
DILAYANI
DIRUJUK
DILAYANI
DIRUJUK
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
0
0
0
0
1
IUD
0
2
MOW
0
0
0
0
0
0
0
0
3
MOP
0
0
0
0
0
0
0
0
4
KONDOM
0
0
0
0
0
0
0
5
IMPLAN
0
0
0
0
0
0
0
6
SUNTIKAN
1
0
0
0
0
0
0
0
7
PIL
1
0
0
0
0
0
0
0
3
0
0
0
0
0
0
0
1
JUMLAH
0
0
........................., ................................................
Catatan: Laporan Bulanan Kegiatan PPKS ini harus sudah diterima di OPD KB Kabupaten/Kota/Perwakilan BKKBN Provinsi selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Ketua PPKS.........................................................
(......................................................)
- 30 -
F.
LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI; Rek.Kab.F/I/PPKS/16
REKAPITULASI LAPORAN BULANAN KEGIATAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS TINGKAT KABUPATEN/KOTA
I.
NAMA KABUPATEN/KOTA
:
..........................................
NO. KODE KABUPATEN/KOTA
:
NAMA PROVINSI
:
..........................................
NO. KODE PROVINSI
:
BULAN
:
..................
KEADAAN UMUM A. DATA PPKS NO
PPKS
JUMLAH YANG ADA
JUMLAH YANG LAPOR
(1)
(2)
(3)
(4)
1
JUMLA H PPKS TINGKA T KECA MA TA N
2
JUMLA H PPKS TINGKA T KA BUPA TEN/KOTA JUMLA H
B.
FASILITAS PELAYANAN DAN KONSELING
NO
PELAYANAN PPKS
KECAMATAN
(1)
(2)
(3)
KABUPATEN (4)
1
INFORMA SI KEPENDUDUKA N, KELUA RGA BERENCA NA DA N PEMBA NGUNA N KELUA RGA
3
2
KELUA RGA REMA JA DA N REMA JA
2
3
PRA NIKA H
3
4
KELUA RGA BA LITA DA N A NA K
3
5
KB DA N KESEHA TA N REPRODUKSI
3
6
KELUA RGA LA NSIA DA N LA NSIA
3
7
KONSELING KELUA RGA HA RMONIS
2
8
PEMBINA A N USA HA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
3
9
PELA YA NA N LA INNYA JUMLA H
22
JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN
II.
JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN NO
JENIS PELAYANAN
(2)
(1)
KECA MA TA N
KA BUPA TEN/KOTA
KONSELING
DIRUJUK
KONSELING
DIRUJUK
(3)
(4)
(5)
(6)
1
1
1
1
1
INFORMA SI KEPENDUDUKA N, KELUA RGA BERENCA NA DA N PEMBA NGUNA N KELUA RGA
1
1
2
KELUA RGA REMA JA DA N REMA JA
1
1
3
PRA NIKA H
1
0
4
KELUA RGA BA LITA DA N A NA K
2
2
5
KB DA N KESEHA TA N REPRODUKSI
1
1
6
KELUA RGA LA NSIA DA N LA NSIA
1
1
7
KONSELING KELUA RGA HA RMONIS
1
1
8
PEMBINA A N USA HA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
2
2
9
PELA YA NA N LA INNYA 10
9
JUMLAH
JUMLAH HASIL PELAYANAN PESERTA KB III. JUMLAH JUMLAH PELAYANAN DAN RUJUKAN KONTRASEPSI
NO
METODE
(1)
KONTRASEPSI
(2)
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
DILAYANI
DIRUJUK
(3)
(4)
0
0
DILAYANI
(5)
DIRUJUK
(6)
1
IU D
2
MOW
0
0
0
0
3
MOP
0
0
0
0
4
KONDOM
0
0
0
5
IMPLA N
0
0
0
6
SUNTIKA N
1
0
0
0
7
PIL
1
0
0
3
0
1
JUMLAH
0
0
0
0 0 ........................., .................................
Catatan:
Rekapitulasi Laporan Bulanan Kegiatan PPKS Tingkat Kabupaten/Kota ini harus sudah diterima di Perwakilan BKKBN Provinsi selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya.
Kepala OPD KB Kabupaten/Kota ..........
(......................................................)
NIP. .................................................
- 31 -
G.
LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI;
Rek.Prov.F/I/PPKS/16
REKAPITULASI LAPORAN BULANAN KEGIATAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS TINGKAT PROVINSI NAMA PROVINSI
I.
:
..........................................
NO. KODE PROVINSI
:
BULAN
:
.........................
KEADAAN UMUM A. Data PPKS NO
PPKS
JUMLAH YANG ADA
JUMLAH YANG LAPOR
(1)
(2)
(3)
(4)
0
0
1
JUMLAH PPKS TINGKAT KECAMATAN
2
JUMLAH PPKS TINGKAT KABUPATEN/KOTA
3
JUMLAH PPKS TINGKAT PROVINSI
4
JUMLAH PPKS PERGURUAN TINGGI JUMLAH
B. FASILITAS PELAYANAN DAN KONSELING NO
JUMLAH FASILITAS PELAYANAN PPKS
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
(1)
(2)
(3)
(4)
1
INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
3
1
1
1
2
KELUARGA REMAJA DAN REMAJA
2
1
1
1
3
PRA NIKAH
3
1
1
1
4
KELUARGA BALITA DAN ANAK
3
1
1
1
5
KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
3
1
1
1
6
KELUARGA LANSIA DAN LANSIA
3
1
1
1
7
KONSELING KELUARGA HARMONIS
2
1
1
1
8
PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
3
1
1
1
9
PELAYANAN LAINNYA 8
8
JUMLAH
II.
22
PROVINSI
PERGURUAN TINGGI
(5)
8
(6)
JUMLAH HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN
NO
JENIS PELAYANAN
(1)
(2)
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA KONSELING
DIRUJUK
KONSELING
DIRUJUK
KONSELING
DIRUJUK
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
1
1
1
1
INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
1
1
2
KELUARGA REMAJA DAN REMAJA
1
1
3
PRA NIKAH
1
0
4
KELUARGA BALITA DAN ANAK
2
2
5
KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI
1
1
6
KELUARGA LANSIA DAN LANSIA
1
1
7
KONSELING KELUARGA HARMONIS
1
8
PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS
9
PELAYANAN LAINNYA
III.
JUMLAH HASIL PELAYANAN PESERTA KB
NO
METODE KONTRASEPSI
PERGURUAN TINGGI
DIRUJUK
1
JUMLAH
PROVINSI
KONSELING
1
1
1
1
1
2
2
10
9
1
1
1
1
JUMLAH PELAYANAN DAN RUJUKAN KONTRASEPSI PPKS
(1)
(2)
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
PROVINSI
PERGURUAN TINGGI
DILAYANI
DIRUJUK
DILAYANI
DIRUJUK
DILAYANI
DIRUJUK
DILAYANI
DIRUJUK
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
0
0
0
0
0
0
1
IUD
0
2
MOW
0
0
0
0
0
0
0
0
3
MOP
0
0
0
0
0
0
0
0
4
KONDOM
0
0
0
0
0
0
0
5
IMPLAN
0
0
0
0
0
0
0
6
SUNTIKAN
1
0
0
0
0
0
0
0
7
PIL
1
0
0
0
0
0
0
0
3
0
0
0
0
0
0
0
1
JUMLAH
........................., .................................
Catatan:
Rekapitulasi Laporan Bulanan Kegiatan PPKS Tingkat Provinsi ini harus sudah diterima di BKKBN Pusat c.q. Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi ...................
(......................................................)
NIP. .................................................
- 32 -
H.
LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI; Formulir Konsultasi dan Konseling
No Klien :
Tanggal :
Bulan :
Tahun :
Identitas Klien : Nama
: ...............................................................
Alamat
: ...............................................................
Jenis Kelamin
: ...............................................................
Pekerjaan
: ...............................................................
Tempat/Tanggal Lahir
: ...............................................................
Usia
: ...............................................................
Pendidikan Terakhir
: ...............................................................
Uraian masalah yang dihadapi : ........................................................................ Uraian konsultasi/konseling yang diberikan : ................................................... Hasil konsultasi/konseling : 1.
Selesai di PPKS
2.
Konsultasi lanjutan
3.
Dirujuk Ke : Tanda Tangan Konsultan/Konselor
Tanda Tangan Klien: .......................... ................
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAP