Peraturan BKKBN Tentang PPKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL



Menimbang



: a.



bahwa



untuk



mewujudkan



ketahanan



dan



kesejahteraan keluarga, dibutuhkan informasi dan konseling kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga melalui penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera; b.



bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan



Keluarga



Berencana



Nasional



Nomor



259/PER/F3/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/PER/F3/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pada Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan dipandang sudah



tidak



sesuai



dengan



perkembangan



dan



kebutuhan program; c.



bahwa



berdasarkan



dimaksud



dalam



pertimbangan



huruf



a



dan



sebagaimana



huruf



b,



perlu



-2-



menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan



Keluarga



Berencana



Nasional



tentang



Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Perkembangan



Nomor



52



Tahun



Kependudukan



dan



2009



tentang



Pembangunan



Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009



Nomor



161,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 5080); 2.



Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



244,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.



Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan



Kependudukan



dan



Pembangunan



Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor



319,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 5614); 4.



Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);



-3-



5.



Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit



Organisasi



Pemerintah



Non



dan



Tugas



Departemen,



Eselon



I



Lembaga



sebagaimana



telah



beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); 6.



Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga



Berencana



Nasional,



sebagaimana



telah



diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan



Keluarga



Berencana



Nasional



Nomor



273/PER/B4/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 7.



Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi



dan



Tata



Kerja



Perwakilan



Badan



Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi; 8.



Peraturan Kepala BKKBN Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA



NASIONAL



TENTANG



PENYELENGGARAAN



PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA.



-4-



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1.



Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.



2.



Badan



Kependudukan



dan



Keluarga



Berencana



Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi



Pemerintah



yang



melaksanakan



tugas



pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 3.



Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disebut PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.



4.



Pengelola PPKS adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapat mandat untuk mengelola PPKS.



5.



Pelaksana PPKS adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi dan mendapat tugas untuk melakukan kegiatan konsultasi dan konseling di PPKS.



6.



Pelayanan



Data



dan



Informasi



Kependudukan,



Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga adalah layanan yang menyediakan dan memberikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kependudukan secara umum, serta keluarga berencana dan pembangunan keluarga secara khusus. 7.



Keluarga Balita dan Anak adalah keluarga yang memiliki balita dan anak usia nol sampai sepuluh tahun.



-5-



8.



Keluarga Remaja adalah keluarga yang memiliki anak remaja usia sepuluh sampai dua puluh empat tahun.



9.



Keluarga Lansia adalah keluarga yang memiliki salah satu anggota keluarganya telah berusia enam puluh tahun keatas atau keluarga yang terdiri dari suami isteri, yang berusia enam puluh tahun keatas.



10. Keluarga Harmonis adalah keluarga yang berketahanan dan berkarakter yaitu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisikmaterial guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan



keluarganya



untuk



hidup



harmonis



dalam



meningkatkan kesejahteraan serta kebahagian lahir dan batin. 11. Pemberdayaan



Ekonomi



adalah



upaya



untuk



membangun daya dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi ekonomi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan PPKS. Pasal 3 (1)



Peraturan



Kepala



Badan



ini



bertujuan



untuk



meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dalam penyelenggaraan PPKS. (2)



Penyelenggaraan PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayanan komunikasi informasi Berencana,



dan dan



edukasi



Kependudukan,



Pembangunan



Keluarga



Keluarga melalui



konsultasi dan konseling sehingga dapat mempercepat terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.



-6-



BAB III KEWAJIBAN PENYELENGGARA PPKS Pasal 4 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan PPKS terdiri atas: a.



promosi pelayanan PPKS;



b.



pelayanan teknis;



c.



pelayanan rujukan;



d.



melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Pasal 5



Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a.



pelayanan data dan informasi kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga;



b.



konsultasi dan konseling keluarga balita dan anak;



c.



konsultasi dan konseling keluarga remaja dan remaja;



d.



konsultasi dan konseling pranikah;



e.



konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;



f.



konsultasi dan konseling menuju keluarga harmonis;



g.



konsultasi dan konseling keluarga lansia dan lansia;



h.



pembinaan usaha ekonomi keluarga; dan



i.



pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan potensi. Pasal 6



Untuk



melaksanakan



pelayanan



teknis



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 5, sasaran pelayanan PPKS meliputi: a.



masyarakat



umum



yang



memerlukan



data



informasi KKBPK; b.



keluarga yang memiliki balita dan anak;



c.



keluarga yang memiliki remaja dan remajanya;



d.



calon pengantin;



e.



pasangan usia subur atau keluarga;



f.



keluarga yang memiliki Lansia dan Lansianya; dan



dan



-7-



g.



kelompok



kegiatan



pembinaan



ketahanan



dan



kesejahteraan keluarga. Pasal 7 Tahapan persiapan pembentukan PPKS meliputi: a.



melakukan identifikasi permasalahan dengan melihat data dan informasi kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;



b.



melakukan analisis masalah dari hasil identifikasi;



c.



menentukan lingkup kegiatan PPKS sesuai dengan hasil analisis permasalahan;



d.



melakukan identifikasi sumberdaya yang dimiliki;



e.



menyusun struktur pengelola dan pelaksana pelayanan teknis PPKS; dan



f.



menyusun program kerja PPKS. BAB IV STRUKTUR DAN TUGAS PPKS Bagian Kesatu Struktur PPKS Pasal 8



PPKS berkedudukan di: a.



Tingkat Provinsi;



b.



Tingkat Kabupaten dan Kota;



c.



Tingkat Kecamatan; dan



d.



Perguruan Tinggi. Pasal 9



(1)



Struktur PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, ditetapkan dengan Keputusan.



(2)



Struktur PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.



ketua;



b.



sekretaris;



c.



bendahara;



-8-



(3)



d.



seksi-seksi; dan



e.



pelaksana pelayanan teknis.



seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:



(4)



a.



seksi promosi;



b.



seksi pelayanan;



c.



seksi pegembangan;



Struktur PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, disebut pengelola PPKS.



(5)



Pelaksana



pelayanan teknis sebagaimana dimaksud



pada ayat (2) huruf e, terdiri atas: a.



Pelaksana



Pelayanan



Penyediaan



Data



dan



Informasi Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; b.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;



c.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja;



d.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Pranikah;



e.



Pelaksana Konsultasi dan konseling KB dan Kesehatan Reproduksi;



f.



Pelaksana



Konsultasi



dan



Konseling



Menuju



Keluarga Harmonis; g.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia;



h.



Pelaksana Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Produktif; Pasal 10



(1)



Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) oleh pejabat yang berwenang.



(2)



Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a.



PPKS tingkat Provinsi ditetapkan oleh kepala perwakilan BKKBN Provinsi;



-9-



b.



PPKS tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten dan kota;



c.



PPKS tingkat Kecamatan ditetapkan oleh camat;



d.



PPKS Perguruan Tinggi ditetapkan oleh pimpinan struktural perguruan tinggi; dan



e.



PPKS yang dibentuk oleh mitra kerja dan lembaga/ organisasi swadaya masyarakat, ditetapkan oleh pimpinan tertinggi mitra kerja dan lembaga/ organisasi swadaya masyarakat. Bagian Kedua Tugas PPKS Pasal 11



Tugas pengelola PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), terdiri atas: a.



Ketua, meliputi: 1)



menetapkan jenis pelayanan;



2)



menetapkan segala kebutuhan untuk mendukung pelayanan PPKS sesuai dengan perencanaan;



3)



menggalang komitmen dengan stakeholder dan mitra kerja;



4)



menentukan pelaksana teknis sesuai dengan jenis pelayanan;



5)



menjaga keberlangsungan operasionalisasi PPKS;



6)



merancang pengembangan PPKS;



7)



mengoordinasikan



dan



membina



hubungan



dengan pengelola PPKS di seluruh tingkatan wilayah; 8)



memfasilitasi pembentukan PPKS pada tingkat di bawahnya; dan



9)



melaksanakan Pemantauan dan evaluasi serta fasilitasi operasional PPKS;



b.



Sekretaris, meliputi: 1)



melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan;



- 10 -



2)



merencanakan



kebutuhan



operasional



dan



anggaran; 3)



menyusun dokumentasi kegiatan; dan



4)



menyusun



laporan



kegiatan



bulanan



dan



tahunan; c.



Tugas bendahara, meliputi: 1)



mencatat pemasukan anggaran dari berbagai sumber dan pengeluaran keuangan; dan



2) d.



menyusun laporan keuangan;



Tugas seksi promosi, meliputi: 1)



menyediakan data dan informasi;



2)



menyiapkan sarana KIE, promosi, dan sosialisasi;



3)



melaksanakan advokasi kepada stakeholder dan mitra kerja;



4)



melaksanakan



KIE,



promosi,



dan



sosialisasi



Program KKBPK;



e.



5)



melaksanakan penggerakan klien; dan



6)



menyusun laporan kegiatan promosi;



Tugas seksi pelayanan, meliputi: 1)



mengidentifikasi



pelaksana



yang



memiliki



kompetensi untuk menjadi tenaga pelayanan teknis; 2)



menetapkan jadwal dan pelaksana pelayanan;



3)



menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan;



4)



menetapkan jaringan rujukan;



5)



memfasilitasi pelayanan rujukan;



6)



menyusun tata ruang pelayanan konsultasi dan konseling



yang



nyaman



dan



terjaga



kerahasiaannya; 7)



menyiapkan bahan dan media pelayanan;



8)



mengoordinasikan



dan



membina



hubungan



dengan pelaksana pelayanan teknis; dan 9) f.



menyusun laporan kegiatan pelayanan.



Tugas pokok seksi pegembangan, meliputi: 1)



melaksanakan sumberdaya



pengembangan manusia



antara



kapasitas lain



dengan



- 11 -



mengajukan usulan tenaga pelayanan teknis untuk mengikuti pelatihan; 2)



melaksanakan



fasilitasi



pemasaran



produk



UPPKS; 3)



melaksanakan pengembangan kualitas pelayanan PPKS;



4)



memfasilitasi pengembangan kegiatan PPKS pada tingkat di bawahnya;



5)



melaksanakan pengembangan pelayanan lainnya;



6)



mengembangkan



kerjasama



dengan



pusat



pelayanan masyarakat; 7)



melaksanakan pengembangan pelayanan lainnya; dan



8)



menyusun laporan kegiatan pengembangan. Pasal 12



Tugas pelaksana pelayanan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), terdiri dari: a.



Pelaksana Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan,



Keluarga



Berencana



dan



Pembangunan Keluarga, meliputi: 1)



menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi seluruh kegiatan PPKS;



2)



menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi kependudukan,



keluarga



berencana



dan



pembangunan keluarga di wilayah kerja PPKS; 3)



menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan



Keluarga



dan



pembangunan



keluarga dari instansi terkait; 4)



menyiapkan portal PPKS di setiap situs web BKKBN propinsi berisi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan PPKS, dan materi-materi konsultasi dan konseling PPKS; dan



5)



memperbaharui data, informasi, dan dokumentasi secara rutin.



- 12 -



b.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak, meliputi: 1)



melakukan pengisian kartu status klien;



2)



melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



memberikan informasi sesuai dengan masalah;



4)



memberikan



bantuan



dalam



pengambilan



keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 2: Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak pada PPKS; 5)



memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.



c.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja, meliputi: 1)



Melakukan pengisian kartu status klien;



2)



Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



Memberikan informasi sesuai dengan masalah ;



4)



Memberikan



bantuan



dalam



pengambilan



keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 3: Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja pada PPKS; dan 5)



Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.



d.



Pelaksana



Konsultasi



dan



Konseling



Pranikah,



meliputi: 1)



Melakukan pengisian kartu status klien;



2)



Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



Memberikan informasi sesuai dengan masalah;



4)



Memberikan



bantuan



dalam



pengambilan



keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 4: Konsultasi dan Konseling Pra Nikah pada PPKS; dan 5)



Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.



- 13 -



e.



Pelaksana Konsultasi dan konseling KB dan Kesehatan Reproduksi, meliputi: 1)



Melakukan pengisian kartu status klien;



2)



Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



memberikan informasi sesuai dengan masalah ;



4)



Memberikan



bantuan



dalam



pengambilan



keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 5: Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi



pada



PPKS;



serta



alat



bantu



pengambilan keputusan ber-KB (ABPK); 5)



Memfasilitasi tindakan medis KB dan kesehatan reproduksi yang dilakukan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan/ fasilitas pelayanan kesehatan setempat; dan



6)



Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.



f.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Menuju Keluarga Harmonis, meliputi: 1)



Melakukan pengisian kartu status klien;



2)



Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



Memberikan informasi sesuai dengan masalah ;



4)



Memberikan



bantuan



dalam



pengambilan



keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 6: Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis pada PPKS; dan 5)



Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai, untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.



g.



Pelaksana Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia, meliputi: 1)



Melakukan pengisian kartu status klien;



2)



Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



Memberikan informasi sesuai dengan masalah ;



4)



Memberikan



bantuan



dalam



pengambilan



keputusan untuk mengatasi masalah, salah satu



- 14 -



acuan Buku Materi PPKS Seri 7: Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan lansia pada PPKS, mencakup



7



Dimensi



Lansia



Tangguh



dan



Perawatan Jangka Panjang (Long Term Care); dan 5)



Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien.



h.



Tugas Pelaksana Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Produktif, meliputi: 1)



Melakukan pengisian kartu status klien;



2)



Melakukan penggalian dan analisis masalah klien;



3)



Memberikan informasi sesuai dengan masalah, salah satu acuan Buku Materi PPKS Seri 8: Pembinaan



Pemberdayaan



Ekonomi



Keluarga



pada PPKS; 4)



Memfasilitasi akses permodalan, produksi, dan pemasaran;



5)



Memberikan fasilitasi dalam penguasaan teknik pengemasan; dan



6)



Memfasilitasi pelayanan rujukan ke tempat yang sesuai, untuk menangani masalah yang sedang dihadapi klien. BAB V PELAKSANAAN PPKS Bagian Kesatu Umum Pasal 13



(1)



(2)



Dalam penyelenggaraan PPKS, terdiri atas: a.



pengelola;dan



b.



pelaksana pelayanan teknis



Unsur penyelenggara PPKS yaitu pemerintahan dan non pemerintahan.



- 15 -



Bagian Kedua Pengelola Pasal 14 Pengelola PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dalam penyelenggaraan PPKS berkoordinasi dengan OPD bidang pengendalian penduduk dan KB di setiap tingkatan wilayah, pemangku kepentingan, dan mitra kerja terkait. Pasal 15 Pengelola PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kedudukan: a.



pengelola PPKS Provinsi bertanggung jawab langsung untuk melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS kepada kepala perwakilan BKKBN Provinsi, yang selanjutnya melaporkan ke BKKBN Pusat;



b.



pengelola PPKS tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab langsung melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bidang



Pengendalian



Penduduk



dan



Keluarga



Berencana kabupaten dan kota, yang selanjutnya melaporkan ke perwakilan BKKBN Provinsi; c.



pengelola PPKS tingkat Kecamatan bertanggung jawab langsung melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS



kepada



pengelola



Program



Kependudukan,



Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan, yang selanjutnya melaporkan ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke perwakilan BKKBN Provinsi; d.



pengelola PPKS Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan yang ada di PPKS kepada kepala perwakilan BKKBN Provinsi, yang selanjutnya melaporkan ke BKKBN Pusat dengan tembusan kepada pemberi surat keputusan; dan



- 16 -



e.



pengelola PPKS yang dibentuk oleh mitra kerja dan lembaga



atau



bertanggung



organisasi



jawab



swadaya



masyarakat,



langsung melaporkan



seluruh



kegiatan yang ada di PPKS kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi, yang selanjutnya melaporkan ke BKKBN Pusat dengan tembusan kepada pemberi surat keputusan. Pasal 16 Alur



pertanggungjawaban pengelola PPKS sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 15, tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Bagian Ketiga Pelaksana Pasal 17 (1)



Pelaksana PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dalam pelaksanaan pelayanan teknis berkoordinasi dengan pengelola PPKS.



(2)



Pelaksanaan pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan materi dan perangkat pelayanan teknis PPKS. Pasal 18



Materi dan perangkat pelayanan teknis PPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), terdiri atas: a.



Penyediaan



Data



dan



Informasi



Kependudukan,



Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; b.



Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;



c.



Konsultasi



dan



Konseling



Keluarga



Remaja



dan



Remaja; d.



Konsultasi dan Konseling Pranikah;



e.



Konsultasi



dan



konseling



KB



dan



Kesehatan



Reproduksi; f.



Konsultasi dan Konseling Menuju Keluarga Harmonis;



- 17 -



g.



Konsultasi



dan



Konseling



Keluarga



Lansia



dan



Lansia;dan h.



Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Produktif. Pasal 19



Materi dan perangkat pelayanan teknis PPKS sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 akan diatur lebih lanjut dalam pedoman materi pelayanan teknis PPKS. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 20 Pemerintah



dan



Pemerintah



Daerah



melaksanakan



pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPKS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 21 (1)



Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi: a.



pengelola PPKS;



b.



petugas pelaksana teknis PPKS;



c.



pelaksanaan pelayanan teknis PPKS; dan



d.



seluruh unsur-unsur yang berkaitan



dengan



penyelenggaraan PPKS. (2)



Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan PPKS.



(3)



Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan.



- 18 -



BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 22 (1)



Setiap tahapan dalam penyelenggaraan PPKS dilakukan pencatatan dan pelaporan.



(2)



Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai formulir. Pasal 23



Formulir pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi: a.



kartu data potensi PPKS; merupakan catatan yang berisi mengenai data identitas dan informasi PPKS, sumberdaya manusia, jenis pelayanan, serta sarana dan prasarana yang tersedia di PPKS;



b.



rekapitulasi kartu data potensi PPKS; merupakan catatan yang berisi hasil rekapitulasi yang bersumber dari Kartu Data Potensi PPKS;



c.



register hasil pelayanan dan rujukan PPKS; merupakan catatan yang berisi kegiatan PPKS setiap harinya dan pada setiap akhir bulan dilakukan penjumlahan;



d.



laporan bulanan kegiatan pelayanan dan rujukan PPKS; merupakan laporan yang berisi rekapitulasi dari register hasil pelayanan dan rujukan PPKS; dan



e.



laporan rekapitulasi bulanan kegiatan pelayanan dan rujukan



PPKS;



merupakan



laporan



yang



berisi



rekapitulasi dari laporan bulanan kegiatan pelayanan dan rujukan PPKS di setiap tingkatan wilayah. Pasal 22 Mekanisme dan format formulir pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.



- 19 -



BAB VIII PENDANAAN Pasal 23 Pendanaan penyelenggaraan PPKS bersumber dari: a.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);



b.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);



c.



Sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24



Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyelengggaraan PPKS yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman Penyelenggaraan PPKS. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Peraturan kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 259/PER/F3/2012 tentang Keluarga



Pedoman Sejahtera



Penyelenggaraan dan



Peraturan



Pusat



Pelayanan



Kepala



Badan



Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/PER/F3/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pada Balai Penyuluhan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



- 20 -



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2017 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAPATY



- 21 -



LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA



ALUR PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA PPKS



BKKBN PUSAT



PPKS PROVINSI



PPKS KAB/KOTA



BKKBN PROVINSI



PIMPINAN PT/ORGANISASI NON STRUKTURAL PT/ PIMPINAN MITRA KERJA/LSOM



PPKS PERGURUAN TINGGI/ MITRA KERJA/LSOM



OPD KB KAB/KOTA OPD



PPKS KECAMATAN PENGELOLA PROGRAM PENGELOLA KKBPK KKBPK KECAMATAN



KECAMATAN



KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAPATY



- 22 -



LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA



A.



ALUR PENCATATAN DAN PELAPORAN PPKS ALUR PENCATATAN DAN PELAPORAN PPKS



OPD



PENGELOLA KKBPK KECAMATAN



- 23 -



B.



KARTU DATA POTENSI PPKS K/0/PPKS/16



KARTU DATA POTENSI PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) TAHUN



I. Informasi Kelompok Nama Propinsi Nama Kabupaten/Kota Nama Kecamatan Nama PPKS Alamat PPKS Nama Ketua Status PPKS SK Pengukuhan SK dikeluarkan oleh



............................................................. Kode Propinsi ............................................................. Kode Kabupaten/Kota ............................................................. Kode Kecamatan ............................................................. ............................................................................................................................................ ............................................................. No. Telp/HP ..................... Email ........................ Propinsi Perguruan Tinggi Kab/Kota Kec/BPKB Ada Tidak No. SK ................................................... 1. Camat 2. Kaper Provinsi 3. Kepala OPDKB 4. Pimpinan LSOM/ Mitra 5. Pimpinan Perguruan Tinggi Lainnya Sebutkan………………………………..…



Sumber Dana Kepemilikan Gedung Hari Buka Jam Buka



APBN APBD Swadaya Kontrak/Sewa Milik sendiri Mitra/LSM Jumlah hari buka dalam seminggu .......... Jumlah jam buka dalam sehari ..........



Lainnya Sebutkan………………………..… Lainnya Sebutkan…………………………..



II. Sumber Daya Manusia Tenaga Pengelola BKKBN Jumlah Dilatih ........ ........



OPD-KB Jumlah Dilatih ........ ........



PNS Unsur Kecamatan Jumlah Dilatih ........ ........



Lainnya Jumlah Dilatih ........ ........



Total Jumlah ........



Profesi Psikolog Jumlah Dilatih ........ ........



Lainnya Jumlah Dilatih ........ ........



Dilatih ........



Mitra Kerja ................... Jumlah Dilatih ........ ........



Tenaga Pelaksana Dokter Jumlah Dilatih ........ ........ TOMA Jumlah Dilatih ........ ........



Bidan Perawat Jumlah Dilatih Jumlah Dilatih ........ ........ ........ ........ Non Profesi TOGA Lainnya Jumlah Dilatih Jumlah Dilatih ........ ........ ........ ........



III. Pelayanan yang ada :



Jumlah ........



Total Dilatih ........



Total Jumlah Dilatih ........ ........



IV. Ada Pelayanan KB : Ya Tidak V. Sarana Penyuluhan Jika Ya, Pelayanan Kontrasepsi Apa ? * Jika memiliki ijin klinik



1. Pelayanan Informasi KKBPK 2. a. Konseling Keluarga Remaja b. Konseling Remaja 3. Konseling Pra Nikah 4. Konseling Keluarga Balita & Anak 5. Konseling KB & Kesehatan Reproduksi 6. a. Konseling Keluarga Lansia b. Konseling Lansia 7. Pembinaan Usaha Eko. Prod. Kel. UPPKS 8. Konseling Keluarga Harmonis 9. Pelayanan Lainnya Sebutkan…………...…………..



1. IUD 2. MOP 3. MOW 4. Implant 5. Suntikan 6. Pil 7. Kondom



1. Buku-buku 2. Lembar balik 3. Poster 4. Leaflet 5. Stiker 6. Banner 7. Standing Banner 8. Lain-lain sebutkan………………………………..



Sarana dan Prasarana PPKS Ruang Tamu



Ruang Administrasi/ Data



Kursi Tamu Ruang Kerja Meja Tamu Lemari KIE Lemari Pajangan Lainnya Sebutkan…………………… Kursi Meja Ruang Konsultasi dan Lemari Konseling Komputer Papan Informasi Lainnya Sebutkan……………………



Ketua PPKS ttd,



(.............................)



Cat : untuk jenis pelatihan data yang dilatih konseling PPKS



Kursi Meja Lemari/ Filling Cabinet Komputer Lainnya Sebutkan………………………………. Kursi Meja Lemari Obgyn Bed Komputer TV LCD Tape Recorder Lainnya Sebutkan……………………….. Mengetahui Kabid ttd,



(.............................)



C.



REKAPITULASI KARTU DATA POTENSI PPKS Rek.Kab.K/O/PPKS/16



REKAPITULASI DATA POTENSI WILAYAH KECAMATAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) PROVINSI KABUPATEN/KOTA



: :



........... ...........



: :



NO. KODE PROVINSI TAHUN



INDENTITAS PPKS



SK PENGUKUHAN



SUMBER DANA



NO. NAMA PPKS



ALAMAT



TINGKAT KECAMATAN



TINGKAT KABUPATEN



4



TINGKAT BUPATI/ PIMPI PROVINSI DAN SKPD SWAD LAIN CAMAT WALIKO NAN APBN APBD PERGURUAN KB AYA NYA TA PT TINGGI



1



2



3



4



1



Kerinci



Jl. Kerinci no. 2



Kec. Kerinci



4



5 v



6



7



7



2



Danau kerinci



Jl. Gunung Raya



Kec. Gunung Raya



v



3



Siulak Mukai



Jl. Diponogoro



Kec. Siulak Mukai



v



4



Kasih Ibu



Jl. Cita-cita



Kec. Air Hangat



v



5



Pinggir Danau



Jl. Pangeran Antasari



Kec. Keliling Danau



6



Balai Penyuluh KB



Jl. Sidoadi



Kab. Meringin



v



7



Balai Penyuluh KB



Jl. Kota semangat



Kab. Meringin



v



8



Lili Putih



JL. Tambosi



Kab. Tebo



v



v



9



Harapan Baru



Jl. Sarolangun



Kab. Tebo



v



v



10



Univ. Negeri Jambi



Jl. Merangin



8



9



10



v



v



v



11



v v



v



v



v



v v v v v



v



V



11 12 13 14 15 JUMLAH PPKS Kecamatan



5



JUMLAH PPKS Kabupaten



4



5



0



0



0



2



3



3



0



0



2



2



2



0



2



1



1



JUMLAH PPKS Provinsi



1



0



0



0



0



0



0



0



1



JUMLAH PPKS Perguruan Tinggi



1



0



0



0



1



0



0



0



1



5



2



2



3



2



5



4



3



JUMLAH TOTAL PPKS Rekapan dari KO alamat kecamatan PPKS



LEMBAR SAMBUNGAN Rek.Kab.K/O/PPKS/16 (1)



SUMBER DAYA MANUSIA KEPEMILIKAN GEDUNG JUMLAH TENAGA PENGELOLA



KONTRAK/S MILIK EWA SENDIRI



12



BKKBN MITRA



OPD-KB



UNSUR KECAMATAN



LAINNYA



LAINNYA JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



16



17



18



19



20



21



22



23



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



1



1



1



0



1



0



1



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



v



1



1



1



1



1



1



1



1



v



1



1



1



1



1



0



1



1



1



0



1



1



1



1



1



0



1



1



1



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



13



14



15



v v v v v



v v V



2



2



1



0



5



3



5



3



5



5



5



4



1



2



1



0



4



3



4



3



4



3



4



3



0



1



0



0



1



1



1



1



1



1



1



1



0



1



0



0



1



1



1



1



1



1



1



1



3



6



2



0



11



8



11



8



11



10



11



9



- 26 -



LEMBAR SAMBUNGAN Rek.Kab.K/O/PPKS/16 (2)



SUMBER DAYA MANUSIA PELAYANAN DAN KONSELING JUMLAH TENAGA PELAKSANA DOKTER



BIDAN



PERAWAT



PSIKOLOG



LAINNYA/TOMA/TO GA/



INFORMA SI KKBPK



KELUA RGA REMA JA DA N REMA JA



PRA NIKA H



KB & KELUA RGA KESEHA TA BA LITA N DA N A NA K REPRODUK SI



KELUA RG A LA NSIA DA N RENTA N



PEMBINA A N USA HA KELUA RGA EKONOMI LAINNYA HA RMONIS PRODUKTIF KEL UPPKS



JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



JLH



DILATIH



29



30



31



32



33



34



35



36



37



38



39



40



41



42



43



44



45



46



3



2



2



1



2



0



1



0



0



0



v



v



v



v



v



v



v



v



2



1



3



2



2



1



0



0



0



0



2



2



2



1



1



1



1



1



1



0



v



1



0



1



1



2



1



2



1



0



0



v



2



0



2



2



1



0



0



0



0



0



0



0



2



1



3



1



2



2



0



0



v



v



v



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



v



v



v



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



v



v



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



v



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



10



5



10



7



8



3



4



2



1



3



3



5



4



6



4



5



5



3



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



1



15



10



17



13



16



9



11



v



v



v



47 v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



V



V



V



V



V



V



V



V



V



0



3



1



3



2



3



4



1



1



1



0



4



4



4



4



4



4



4



4



0



1



0



1



1



1



1



1



1



0



1



0



1



1



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



9



5



0



9



7



9



8



9



10



6



7



2



v



v



v



- 27 -



LEMBAR SAMBUNGAN Rek.Kab.K/O/PPKS/16 (3)



KETERSEDIAAN SARANA PRASARANA PELAYANAN KB MATERI PENYULUHAN



RUANG TAMU



RUANG ADMINISTRASI/DATA KETERANGAN



IUD MOP MOW IMPLANT



48



49



50



51



SUNTI KAN



PIL



52



53



55



48



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v v v



v



v



BANNE LEMARI BUKU- LEMBAR R/STAN LAIN LEMARI KURS KOMPUTER PAPAN KONDOM POSTER LEAFLET STICKER KURSI MEJA PAJAN MEJA LEMARI BUKU BALIK DING NYA KIE I /LAPTOP INFORMASI GAN BANER 49 v



50



51



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



52 v



53



55



56



57



58



V



V



V



V



V



V



v



v



v



59 v



60



61



V



V



62



63



64



v



v



v



v



v



v



v



V



v v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



V



V



V



V



v



v



v



v



v



v



v



v



v



v



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



0



0



0



0



3



5



5



4



3



4



4



2



4



3



4



4



4



1



4



4



3



2



4



3



0



0



3



3



4



4



4



4



4



4



4



4



0



4



4



4



4



4



4



4



4



4



0



0



0



0



0



0



0



1



1



1



1



0



1



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



0



0



0



0



0



0



1



1



1



1



0



1



0



1



1



1



1



1



1



1



1



1



3



0



0



3



6



9



9



10



9



10



10



6



10



3



10



10



10



7



10



10



9



8



10



65 ada obgin bed (55) ada TV (47) materi dari kemenkes materi catindan dari KUA Jamu (55) Mitra gendong (14) dana dari mitra (11)



- 28 -



D.



REGISTER HASIL PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS;



R/I/PPKS/16



REGISTER HASIL PELAYANAN DAN RUJUKAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA (PPKS) NAMA PPKS



:



: ………………….



PROVINSI / PT



:…………………………………..



KABUPATEN / KOTA



: ………………..



KECAMATAN



PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN



NO



TANGGAL



KODE KELUARGA INDONESIA (KKI ) NIK



NAMA PENGUNJUNG



ALAMAT PENGUNJUNG



UMUR/U SIA



JUMLAH ANAK HIDUP



1



2



3



4



5



6



7



JUMLAH :



KETERANGAN : K R



: KONSELING : RUJUKAN



L: Pelayanan Langsung



INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



KELUARGA REMAJA DAN REMAJA



PRA NIKAH



KELUARGA BALITA DAN ANAK



KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI



PELAYANAN KELUARGA BERENCANA



KELUARGA LANSIA DAN LANSIA



PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



KONSELING KELUARGA HARMONIS



PELAYANAN LAINNYA



IUD



MOP



MOW



IMPLANT



SUNTIK



PIL



KONDOM



K



R



K



R



K



R



K



R



K



R



K



R



K



R



K



R



K



R



L



R



L



R



L



R



L



R



L



R



L



R



L



R



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



32



33



34



35



36



37



38



39



KETERANGAN



40



E.



LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI;



F/I/PPKS/16



LAPORAN BULANAN KEGIATAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS KECAMATAN/ KABUPATEN/KOTA, PROVINSI/PERGURUAN TINGGI STATUS PPKS



1. KECAMATAN



NAMA PPKS



:



2. KABUPATEN/KOTA



...................................



NO. KODE KECAMATAN



:



PROVINSI



:



...................................



NO. KODE KABUPATEN/KOTA



:



KABUPATEN/KOTA



:



...................................



NO. KODE PROVINSI



:



BULAN



:



I.



4. PERGURUAN TINGGI



3. PROVINSI



.........................



KEADAAN UMUM



NO



PELAYANAN PPKS



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA



(1)



(2)



(3)



(4)



PROVINSI



PERGURUAN TINGGI



(5)



(6)



1



INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



3



1



1



1



2



KELUARGA REMAJA DAN REMAJA



2



1



1



1



3



PRA NIKAH



3



1



1



1



4



KELUARGA BALITA DAN ANAK



3



1



1



1



5



KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI



3



1



1



1



6



KELUARGA LANSIA DAN LANSIA



3



1



1



1



7



KONSELING KELUARGA HARMONIS



2



1



1



1



8



PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



3



1



1



1



9



PELAYANAN LAINNYA 8



8



JUMLAH



22



8



II. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN NO



JENIS PELAYANAN



(1)



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA



PROVINSI



PERGURUAN TINGGI



KONSELING



DIRUJUK



KONSELING



DIRUJUK



KONSELING



DIRUJUK



KONSELING



DIRUJUK



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



1



1



1



1



(2)



1



INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



1



1



2



KELUARGA REMAJA DAN REMAJA



1



1



3



PRA NIKAH



1



0



4



KELUARGA BALITA DAN ANAK



2



2



5



KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI



1



1



6



KELUARGA LANSIA DAN LANSIA



1



1



7



KONSELING KELUARGA HARMONIS



1



1



8



PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



2



2



9



PELAYANAN LAINNYA 10



9



JUMLAH



1



1



1



1



1



1



1



1



III. HASIL PELAYANAN DAN RUJUKAN PESERTA KB JUMLAH PELAYANAN DAN RUJUKAN KONTRASEPSI PPKS NO



METODE KONTRASEPSI



(1)



(2)



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA



PROVINSI



PERGURUAN TINGGI



DILAYANI



DIRUJUK



DILAYANI



DIRUJUK



DILAYANI



DIRUJUK



DILAYANI



DIRUJUK



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



0



0



0



0



1



IUD



0



2



MOW



0



0



0



0



0



0



0



0



3



MOP



0



0



0



0



0



0



0



0



4



KONDOM



0



0



0



0



0



0



0



5



IMPLAN



0



0



0



0



0



0



0



6



SUNTIKAN



1



0



0



0



0



0



0



0



7



PIL



1



0



0



0



0



0



0



0



3



0



0



0



0



0



0



0



1



JUMLAH



0



0



........................., ................................................



Catatan: Laporan Bulanan Kegiatan PPKS ini harus sudah diterima di OPD KB Kabupaten/Kota/Perwakilan BKKBN Provinsi selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.



Ketua PPKS.........................................................



(......................................................)



- 30 -



F.



LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI; Rek.Kab.F/I/PPKS/16



REKAPITULASI LAPORAN BULANAN KEGIATAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS TINGKAT KABUPATEN/KOTA



I.



NAMA KABUPATEN/KOTA



:



..........................................



NO. KODE KABUPATEN/KOTA



:



NAMA PROVINSI



:



..........................................



NO. KODE PROVINSI



:



BULAN



:



..................



KEADAAN UMUM A. DATA PPKS NO



PPKS



JUMLAH YANG ADA



JUMLAH YANG LAPOR



(1)



(2)



(3)



(4)



1



JUMLA H PPKS TINGKA T KECA MA TA N



2



JUMLA H PPKS TINGKA T KA BUPA TEN/KOTA JUMLA H



B.



FASILITAS PELAYANAN DAN KONSELING



NO



PELAYANAN PPKS



KECAMATAN



(1)



(2)



(3)



KABUPATEN (4)



1



INFORMA SI KEPENDUDUKA N, KELUA RGA BERENCA NA DA N PEMBA NGUNA N KELUA RGA



3



2



KELUA RGA REMA JA DA N REMA JA



2



3



PRA NIKA H



3



4



KELUA RGA BA LITA DA N A NA K



3



5



KB DA N KESEHA TA N REPRODUKSI



3



6



KELUA RGA LA NSIA DA N LA NSIA



3



7



KONSELING KELUA RGA HA RMONIS



2



8



PEMBINA A N USA HA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



3



9



PELA YA NA N LA INNYA JUMLA H



22



JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN



II.



JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN NO



JENIS PELAYANAN



(2)



(1)



KECA MA TA N



KA BUPA TEN/KOTA



KONSELING



DIRUJUK



KONSELING



DIRUJUK



(3)



(4)



(5)



(6)



1



1



1



1



1



INFORMA SI KEPENDUDUKA N, KELUA RGA BERENCA NA DA N PEMBA NGUNA N KELUA RGA



1



1



2



KELUA RGA REMA JA DA N REMA JA



1



1



3



PRA NIKA H



1



0



4



KELUA RGA BA LITA DA N A NA K



2



2



5



KB DA N KESEHA TA N REPRODUKSI



1



1



6



KELUA RGA LA NSIA DA N LA NSIA



1



1



7



KONSELING KELUA RGA HA RMONIS



1



1



8



PEMBINA A N USA HA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



2



2



9



PELA YA NA N LA INNYA 10



9



JUMLAH



JUMLAH HASIL PELAYANAN PESERTA KB III. JUMLAH JUMLAH PELAYANAN DAN RUJUKAN KONTRASEPSI



NO



METODE



(1)



KONTRASEPSI



(2)



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA



DILAYANI



DIRUJUK



(3)



(4)



0



0



DILAYANI



(5)



DIRUJUK



(6)



1



IU D



2



MOW



0



0



0



0



3



MOP



0



0



0



0



4



KONDOM



0



0



0



5



IMPLA N



0



0



0



6



SUNTIKA N



1



0



0



0



7



PIL



1



0



0



3



0



1



JUMLAH



0



0



0



0 0 ........................., .................................



Catatan:



Rekapitulasi Laporan Bulanan Kegiatan PPKS Tingkat Kabupaten/Kota ini harus sudah diterima di Perwakilan BKKBN Provinsi selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya.



Kepala OPD KB Kabupaten/Kota ..........



(......................................................)



NIP. .................................................



- 31 -



G.



LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI;



Rek.Prov.F/I/PPKS/16



REKAPITULASI LAPORAN BULANAN KEGIATAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS TINGKAT PROVINSI NAMA PROVINSI



I.



:



..........................................



NO. KODE PROVINSI



:



BULAN



:



.........................



KEADAAN UMUM A. Data PPKS NO



PPKS



JUMLAH YANG ADA



JUMLAH YANG LAPOR



(1)



(2)



(3)



(4)



0



0



1



JUMLAH PPKS TINGKAT KECAMATAN



2



JUMLAH PPKS TINGKAT KABUPATEN/KOTA



3



JUMLAH PPKS TINGKAT PROVINSI



4



JUMLAH PPKS PERGURUAN TINGGI JUMLAH



B. FASILITAS PELAYANAN DAN KONSELING NO



JUMLAH FASILITAS PELAYANAN PPKS



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA



(1)



(2)



(3)



(4)



1



INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



3



1



1



1



2



KELUARGA REMAJA DAN REMAJA



2



1



1



1



3



PRA NIKAH



3



1



1



1



4



KELUARGA BALITA DAN ANAK



3



1



1



1



5



KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI



3



1



1



1



6



KELUARGA LANSIA DAN LANSIA



3



1



1



1



7



KONSELING KELUARGA HARMONIS



2



1



1



1



8



PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



3



1



1



1



9



PELAYANAN LAINNYA 8



8



JUMLAH



II.



22



PROVINSI



PERGURUAN TINGGI



(5)



8



(6)



JUMLAH HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN PPKS JUMLAH PELAYANAN KONSELING DAN RUJUKAN



NO



JENIS PELAYANAN



(1)



(2)



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA KONSELING



DIRUJUK



KONSELING



DIRUJUK



KONSELING



DIRUJUK



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



1



1



1



1



INFORMASI KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



1



1



2



KELUARGA REMAJA DAN REMAJA



1



1



3



PRA NIKAH



1



0



4



KELUARGA BALITA DAN ANAK



2



2



5



KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI



1



1



6



KELUARGA LANSIA DAN LANSIA



1



1



7



KONSELING KELUARGA HARMONIS



1



8



PEMBINAAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF KELOMPOK UPPKS



9



PELAYANAN LAINNYA



III.



JUMLAH HASIL PELAYANAN PESERTA KB



NO



METODE KONTRASEPSI



PERGURUAN TINGGI



DIRUJUK



1



JUMLAH



PROVINSI



KONSELING



1



1



1



1



1



2



2



10



9



1



1



1



1



JUMLAH PELAYANAN DAN RUJUKAN KONTRASEPSI PPKS



(1)



(2)



KECAMATAN



KABUPATEN / KOTA



PROVINSI



PERGURUAN TINGGI



DILAYANI



DIRUJUK



DILAYANI



DIRUJUK



DILAYANI



DIRUJUK



DILAYANI



DIRUJUK



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



0



0



0



0



0



0



1



IUD



0



2



MOW



0



0



0



0



0



0



0



0



3



MOP



0



0



0



0



0



0



0



0



4



KONDOM



0



0



0



0



0



0



0



5



IMPLAN



0



0



0



0



0



0



0



6



SUNTIKAN



1



0



0



0



0



0



0



0



7



PIL



1



0



0



0



0



0



0



0



3



0



0



0



0



0



0



0



1



JUMLAH



........................., .................................



Catatan:



Rekapitulasi Laporan Bulanan Kegiatan PPKS Tingkat Provinsi ini harus sudah diterima di BKKBN Pusat c.q. Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.



Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi ...................



(......................................................)



NIP. .................................................



- 32 -



H.



LAPORAN BULANAN KEGIATAN PELAYANAN DAN RUJUKAN PPKS PERGURUAN TINGGI; Formulir Konsultasi dan Konseling



No Klien :



Tanggal :



Bulan :



Tahun :



Identitas Klien : Nama



: ...............................................................



Alamat



: ...............................................................



Jenis Kelamin



: ...............................................................



Pekerjaan



: ...............................................................



Tempat/Tanggal Lahir



: ...............................................................



Usia



: ...............................................................



Pendidikan Terakhir



: ...............................................................



Uraian masalah yang dihadapi : ........................................................................ Uraian konsultasi/konseling yang diberikan : ................................................... Hasil konsultasi/konseling : 1.



Selesai di PPKS



2.



Konsultasi lanjutan



3.



Dirujuk Ke : Tanda Tangan Konsultan/Konselor



Tanda Tangan Klien: .......................... ................



KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd SURYA CHANDRA SURAP