Pertek Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah UPTD Puskesmas Pejagoan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN



DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN



Jalan Arungbinang Nomor 21 Telepon/Faksimile: (0287) 381245 e-mail: [email protected] website:www.dlhkp.kebumenkab.go.id Kode Pos 54311 Nomor Lampiran Perihal



: : :



Kebumen, Februari 2023 660.1/ 1 (satu) berkas Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah UPTD Puskesmas Pejagoan



Yth. Kepala UPTD Puskesmas Pejagoan Di PEJAGOAN



Berdasarkan surat Saudara nomor: 800/142 tanggal 24 Januari 2023 perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah Sebagai Penyiraman pada kegiatan UPTD Puskesmas Pejagoan, diberikan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah kepada: Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Usaha dan/atau Kegiatan Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Jabatan Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan No. Telepon Alamat Email



: : :



UPTD Puskesmas Pejagoan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dr. Timbul Pranoto, M.Sc.



: :



Kepala UPTD Puskesmas Pejagoan Jl. Kenanga Kec. Pejagoan Kabupaten Kebumen



: :



(0287) 382178 [email protected]



Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN



Drs. ASEP NURDIANA, M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19730201 199311 1 001 Tembusan Yth. 1. Bupati Kebumen 2. Yang bersangkutan Lampiran Surat Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah UPTD Puskesmas Pejagoan Surat Nomor : 660.1/ Tanggal : Februari 2023



PERSETUJUAN TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI KE TANAH UPTD PUSKESMAS PEJAGOAN A. Pemenuhan Standar Teknis 1. Deskripsi Kegiatan a. Jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan N o 1



Jenis Produksi Puskesmas



Kapasitas



Nama



Jumlah Satuan



Puskesmas Pejagoan



Total 2



Jumlah kamar



Rawat Inap, p e r s a l i n a n , IGD, Laboratorium,



penghasil air



Kebidanan, Ruang Pemeriksaan Umum, Farmasi,



limbah



Konseling, Laktasi, Poli Gigi dan Dapur



18



TT



18



TT



12



unit



Jenis dan kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan UPTD Puskesmas Pejagoan b. Proses Usaha dan/atau Kegiatan Proses Usaha dan/atau Kegiatan UPTD Puskesmas Pejagoan Volume



No



Sumber Air Limbah



1



Rawat Inap



0,63



2



Persalinan



0,29



3



IGD



0,08



4



Laboratorium



0,16



- Sifat Fisik : suhu, TSS



5



Kebidanan



0,16



- Kimiawi:



6



RPU



0,12



BOD, COD, pH, minyak



7



Farmasi



0,12



lemak, ammoniak



8



Konseling



0,06



9



Laktasi



0,06



10



Poli Gigi



0,08



11



Dapur



0,29



12



Lain-lain



0,12



Total Volume



2.17 m3/hari



c. Neraca air



(m3/hari)



Karakteristik Air Limbah



- Sifat



Keterangan



Parameter



Biologi:



Colliform



Total



Bersifat Batch



2. Baku Mutu Air Limbah a. Air Limbah Baku Mutu Air Limbah No



Parameter



Baku Mutu



Satuan



1 2 3 4 5 6 7 8 9



pH BOD COD TSS Minyak & lemak Amoniak Total Coliform Debit Klorin bebas, (Cl2)



6-9 30 100 30 5 10 3000 100 1



mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L Jumlah/100mL L/orang/hari mg/L



b. Air Tanah Baku Mutu Air Tanah No



Parameter



Baku Mutu



Satuan



1 2 3 4 5 6 7 8 9



pH BOD COD TSS Minyak & lemak Amoniak Total Coliform Debit Klorin bebas, (Cl2)



6-9 30 100 30 5 10 3000 100 1



mg/L mg/L mg/L mg/L mg/L Jumlah/100mL L/orang/hari mg/L



c. Dosis, rotasi dan frekuensi pengaliran Air Limbah 



Kebutuhan Air untuk pemanfaatan penyiraman tanaman



Luas Penyiraman : 4,5 m x 4,5 m x 3 taman = 60,75 m2 Kebutuhan air dalam penyiraman 1 m2 luas tanah untuk tanaman membutuhkan 0,04 m3 untuk 2 kali peyiraman dalam satu hari



Kebutuhan 60,75 m2 membutuhkan 2,4 m3 atau 2400 liter 



Estimasi Ketersediaan Suplai Air untuk pemanfaatan



Jumlah = 2,4 m3/Hari x 80% = 1,92 m3/Hari 3. Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah a. Proses Pengolahan Air Limbah Pengolahan air limbah di Puskesmas Pejagoan menggunakan system AOPS. Proses oksidasi pada AOPs yaitu hanya ada karbon dioksida (CO 2) dan air (H2O) saja. Hasil dari proses pengolahan air limbah akan dapat dipergunakan kembali sebagai air baku dalam proses manufaktur atau untuk kolam ikan dan menyiram tanaman. Kombinasi antara proses ozon dan ultraviolet serta H 2O2 sangat potensial untuk mengoksidasi beberapa senyawa organik dan bakteri yang mungkin ada dalam limbah cair. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Pejagoan menggunakan sistem AOPS, yang terdiri dari. 



Pengolahan Pendahuluan (Preliminary Treatment)



Unit ini sebagai penyesuai fluktuasi debit sebelum memasuki unit selanjutnya. Unit ini juga berfungsi menyaring benda-benda padat ukuran besar. 



Pengolahan Primer (Primary Treatment)



Unit ini adalah unit operasi atau pengolahan air limbah dari segi fisik, biasanya terdiri dari unit-unit operasi penyaringan, pengendapan pasir dan pengendapan zat-zat padat yang halus atau zat tersuspensi dengan cara penampungan (flotasi) dan juga untuk pemisahan minyak/lemak. 



Pengolahan Sekunder (Secondary Treatment)



Unit ini adalah unit proses dimana terjadi pengolahan air limbah secara biologis, dengan maksud untuk mengurangi BOD pada air lmbah. 



Pengolahan Tersier (Tertiary Treatment)



Unit ini adalah unit proses untuk menghilangkan bahan-bahan pencemar tertentu untuk menyiapkan air agar dapat digunakan kembali. Adapun bagian- bagian dari IPAL AOPS adalah sebagai berikut: 



Tangki Sendimen Extended Anaerob



Sebagai tangki pengendapan sementara untuk proses degradasi atau perombakan limbah yang terkandung dalam air secara biologi yang dilakukan dengan bakteri jenis Anaerob. Dalam tangki ini juga terdapat media bioball dan akan diproses menuju tangki Reaktor Ozon menggunakan pompa transfer. 



Reaktor OZON AOP



Sebagai proses utama pengolahan air limbah dimana ribuan bakteri, virus, dan larutan kimia lainnya akan di musnahkan atau disterilkan dengan system oxidasi dan ultraviolet dengan dibantu pompa mixer dan mixer static. Pada reaktor ini air olahan akan di inject



O3/ozon hasil dari udara bebas yg di murnikan mencapai 70-90% dengan menggunakan oxygen konsentrator dan ceramic ozon. Proses pada reaktor ini berlangsung selama 25-30 menit. 



Tangki Clarifier



Bagian ini mempunyai fungsi sebagai pengendapan sebagian partikel – partikel yang belum terproses seperti lumpur dan kandungan air lainnya yg tidak secara maksimal terproses. Di dalam tangki ini juga terdapat media lamella sebagai pemisah lumpur yang akan di backwash kembali menuju tangki extended anaerob. Proses Backwash lumpur pada tangki ini dilakukan setiap 1 minggu - 2 minggu sekali. Lumpur kemudian akan diambil untuk kemudian akan dibuang sebagai limbah B3 dan dilakukan proses pengolahan oleh pihak ketiga (PT Pengolah B3) yang telah bekerjasama dengan Puskesmas Pejagoan yaitu PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia sebagai pihak transporter dan PT Global Enviro Nusa sebagai pihak pemusnah dan pengolah.



Denah Alur Air Limbah UPTD Puskesmas Pejagoan



Flow process IPAL UPTD Puskesmas Pejagoan



Diagram Ozon System IPAL Puskesmas Pejagoan



b. Mekanisme dan teknologi pemanfaatan air limbah Hasil dari limbah yang telah diolah pada ipal kemudian masuk ada kolam penampungan dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kebersihan seharihari seperti penyiraman tanaman puskesmas. Berikut adalah rincian kebutuhan air untuk penyiraman tanaman. c. Pengelolaan lumpur dan/atau gas yang dihasilkan Pada tangki clarifier terdapat media lamella sebagai pemisah lumpur yang akan di backwash kembali menuju tangki extended anaerob. Proses Backwash lumpur pada tangki ini dilakukan setiap 1 minggu - 2 minggu sekali. Lumpur kemudian akan diambil untuk kemudian akan dibuang sebagai limbah B3 dan dilakukan proses pengolahan oleh pihak ketiga (PT Pengolah B3) yang telah bekerjasama dengan Puskesmas Pejagoan yaitu PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia sebagai pihak transporter dan PT Global Enviro Nusa sebagai pihak pemusnah dan pengolah. 4. Titik Penaatan Titik Penaatan (outlet) dengan Nama dan Titik Koordinat No



Titik Penaatan



1



Outlet IPAL



Koordinat LS



BT



7o40’20’’



109o38’47’’



5. Titik pemanfaatan Titik Pemanfaatan dengan Nama dan Titik Koordinat N



Nama



o



Lokasi



1



2



Gambar



Titik Koordinat Ls



BT



Taman 1



7 o 40’19’’



109 o 38’46’’



Taman 2



7 o 40’20’’



109 o 38’46’’



6. Titik pemantauan sumur pantau



Titik Pemantauan Sumur Pantau dengan Nama dan Titik Koordinat No



Titik Penaatan



Koordinat LS



BT



1



Sumur Pantau Hulu (upstream)



7o40’20’’



109o38’47’’



2



Sumur Pantau Hilir (downstream)



7 o 41’21’’



109 o 38’19’’



7. Kewajiban a. Memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan; b. Memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air; c. Memiliki alat ukur debit; d. Memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah; e. Dilakukan pada lahan selain lahan gambut; f. dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam; g. dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam; h. melakukan pemantauan air limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali; i. melakukan pemantauan pada sumur pantau setiap 6 (enam) bulan sekali; dan j. melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1 (satu) tahun sekali. 8. Larangan a. Membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pada lahan yang diaplikasikan; b. Mengencerkan Air Limbah yang akan dimanfaatkan; c. Membuang Air Limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan; d. Membuang Air Limbah ke Badan Air permukaan bila kadar Air Limbah melebihi ketentuan yang ditetapkan; dan e. Adanya air larian (run off) yang masuk ke Badan Air permukaan; f. Dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 (dua) meter. B. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia 1. Struktur Organisasi Struktur Organisasi Puskesmas Pejagoan Penanganan Lingkungan Hidup Khususnya Pengendalian Pencemaran Air Pelindung Kepala Puskesmas Pejagoan PJ pengendalian dan Operasional Petugas Sanitarian Perawatan IPAL Petugas Cleaning Service



2. Sumber Daya Manusia



Audit Internal Tim Audit Internal



Persyaratan penanggung jawab usaha/kegaiatn Penanggung Jawab operasional IPAL dan penanggungjawab pencemaran lingkungan adalah Sanitarian puskesmas. Sumber Daya Manusia sanitarian merupakan jurusan kesehatan lingkungan dengan STR Sanitarian dibantu oleh tiga orang cleaning service. C. Sistem Manajemen Lingkungan 1. Perencanaan a. menentukan



lingkup



dan



menerapkan



sistem



manajemen



lingkungan



terkait



pengendalian Pencemaran Air; b. menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air; c. memastikan



kepemimpinan



dan



komitmen



dari



manajemen



puncak terhadap



pengendalian Pencemaran Pencemaran Air; d. memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air; e. menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; f. menentukan aspek menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, dan dampaknya; g. identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air; h. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; i. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; dan/atau j. menetapkan sasaran menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air, menentukan indikator dan proses untuk mencapainya. 2. Pelaksanaan a. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; b. menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Air; c. menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal; d. memastikan



kesesuaian



metode



untuk



pembuatan



dan



pemutakhiran



serta



pengendalian informasi terdokumentasi; e. menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan f. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan. 3. Pemeriksaan



a. Memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air; b. mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air; c. melakukan internal audit secara berkala; dan d. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan. 4. Tindakan a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan b. melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air.



Kebumen,



Februari 2023



KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN



Drs. ASEP NURDIANA, M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19730201 199311 1 001