PKP 3.1 Ep 4 SK Pemenuhan Hak Pasien Berkebutuhan Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK CITRA HUSADA Jln.Prof.Muh Yamin Jabon Pandanwangi Kec. Diwek, Kab. Jombang Email : [email protected]



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK CITRA HUSADA NOMOR : TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN KLINIK PRATAMA CITRA HUSADA PENANGGUNG JAWAB KLINIK CITRA HUSADA, Menimbang



: a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik oleh petugas pemberi pelayanan klinis maupun oleh pasien dan keluarga; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, diperlukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan di Klinik Citra Husada; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Penanggung Jawab Klinik Citra Husada.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktek Klinis bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



 KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA CITRA HUSADA TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI BUDAYA, BAHASA,



KEBIASAAN



DAN



HAMBATAN



LAIN



DALAM



PELAYANAN KLINIK PRATAMA CITRA HUSADA KESATU



 Kewajiban



Mengidentifikasi



Budaya,



Bahasa,



Kebiasaan



dan



Hambatan Lain dalam Pelayanan di Klinik Citra Husada. KEDUA



 Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan, dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Penanggung Jawab Klinik, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis.



KETIGA



 Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses pelayanan berjalan lancar.



KEEMPAT



 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : PENANGGUNG JAWAB KLINIK CITRA HUSADA



dr. ALMIRA YULIANINGRUM