12 0 53 KB
KLINIK CITRA HUSADA Jln.Prof.Muh Yamin Jabon Pandanwangi Kec. Diwek, Kab. Jombang Email : [email protected]
KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK CITRA HUSADA NOMOR : TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN KLINIK PRATAMA CITRA HUSADA PENANGGUNG JAWAB KLINIK CITRA HUSADA, Menimbang
: a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik oleh petugas pemberi pelayanan klinis maupun oleh pasien dan keluarga; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, diperlukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan di Klinik Citra Husada; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Penanggung Jawab Klinik Citra Husada.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktek Klinis bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA CITRA HUSADA TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI BUDAYA, BAHASA,
KEBIASAAN
DAN
HAMBATAN
LAIN
DALAM
PELAYANAN KLINIK PRATAMA CITRA HUSADA KESATU
Kewajiban
Mengidentifikasi
Budaya,
Bahasa,
Kebiasaan
dan
Hambatan Lain dalam Pelayanan di Klinik Citra Husada. KEDUA
Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan, dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Penanggung Jawab Klinik, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis.
KETIGA
Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses pelayanan berjalan lancar.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : PENANGGUNG JAWAB KLINIK CITRA HUSADA
dr. ALMIRA YULIANINGRUM