PN BGL 2018 Pid - Sus-TPK 88 Putusan Akhir PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



PUTUSAN



R



No.88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



ng



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri



Bengkulu Klas I A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak



pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat



gu



pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas Nama



: H. DIRWAN,SH Alias DIRWAN MAHMUD



Tempat lahir



: Manna



Umur/Tanggal Lahir



: 60 tahun / 17 Juli 1958



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



ub lik



am



ah



A



nama Terdakwa :



:Jl.Gerak



Alam,



Kelurahan



Kota



Medan,



Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu



ep



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Bupati Bengkulu Selatan Periode 2016 s/d 2021



R



ah k



Selatan, Propinsi Bengkulu



: S.1.



In do ne si



Pendidikan Terakhir



A gu ng



Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh,



1. Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan 04 Juni 2018, 2. Perpanjangan Penahanan oleh



Penuntut Umum, sejak tanggal 05



Juni 2018 sampai dengan 14 Juli 2018,



3. Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada PN Bengkulu, sejak tanggal 15 Juli 2018 sampai dengan 13 Agustus 2018,



4. Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada



PN Bengkulu, sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 12



lik



ah



September 2018



5. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 16



ub



m



September 2018,



6. Majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak



ep



ka



tanggal 12 September 2018 sampai dengan 11 Oktober 2018, 7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana



ah



Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, sejak tanggal 12



M



8. Perpanjangan penahanan kesatu oleh Ketua Pengadilan Tinggi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 1 dari 163 halaman



In d



gu



sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan 9 Januari 2019,



on



ng



Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kelas I A Bengkulu,



es



R



Oktober 2018 sampai dengan 10 Desember 2018,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kelas I A Bengkulu, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan 08 Pebruari 2019.



ng



Terdakwa didampingi oleh para Penasehat Hukumnya dari



kantor advokat/pengacara: I.



Firma Hukum MARGONO-SURYA & PARTNERS yang berkedudukan



gu



di Cityloft Sudirman, Lantai 7, unit 720, Jl. KH. Mas Mansyur, Kav.121,



MARGONO,SH,MH. 2. SANDY K SINGARIMBUN,SH,MH. 3. M. RIZKY



ARIE SYADEWA,SH. 4. DZURAHMAN,SH. 5. DAVID SURYA,SH,MH. 6. MARULITUA SINAGA,SH. 7. YESAYA M. TAMPUBOLON,SH. 8. MIRA



ub lik



ah



A



Karet Tengsin, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh: 1.RICKY K.



MURNI MIRANTI,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29



am



Agustus 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 20 September 2018 dibawah register No: 428/SK/IX/2018/PN.Bgl; , dan



Kantor Advokat SYAIFUL ANWAR DAN REKAN yang diwakili oleh



ah k



ep



II.



para advokat/pansihat hukum 1. IRWAN,SH. 2. SYAIFUL ANWAR,SH.,



R



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2018 dan



In do ne si



telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada



A gu ng



tanggal 14 September 2018 dibawah register No: 418/SK/IX/2018/ PN.Bgl;



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;



Telah membaca:



1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan



Negeri Bengkulu Nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl tanggal 12



September 2018 tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan



lik



2. Surat penetapan Majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 88/Pid.Sus-TPK /2018/PN Bgl tanggal 13 September



ub



2018 tentang penetapan hari sidang perkara ini;



3. Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;



ep



ka



m



ah



mengadili perkara ini;



Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; Telah mendengar keterangan para terdakwa ;



ah



Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang



ng



dibacakan pada persidangan tanggal 10 Januari 2019, pada pokoknya



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 2 dari 163 halaman



In d



gu



untuk memutuskan sebagai berikut:



on



menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini



es



R



Telah memperhatikan barang bukti ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 9. Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Menyatakan Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD telah



tindak



pidana



R



terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “korupsi



secara



bersama-sama



dan



berlanjut”



ng



sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah



gu



diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang



A



Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajuntoPasal 64 ayat (1) KUHP.



ub lik



ah



2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi



am



selama



Terdakwa



berada



sebesarRp300.000.000;



dalam



(tiga



tahanan



ratus



juta



dan



pidana



rupiah)subsidair



denda selama



6(enam)bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan



ah k



ep



3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam



R



jabatan publik selama 3 ( tiga) tahun sejak Terdakwa H. DIRWAN, SH



In do ne si



Alias DIRWAN MAHMUD selesai menjalani pidana;



A gu ng



4. Menyatakan barang bukti berupa :



1) BB No. 1 : 1(satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;



Dikembalikan kepada JUHARI Alias JUKAK



2) BB No. 2 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,



warna putih, model CPH1609, IMEI 1 : 865249038298110, IMEI 2 :



865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM, S/N pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya



lik



ah



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0377 8240 6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan



ub



m



nomor kode : 6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN 16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;



ep



ka



Dirampas untuk Negara.



ah



Samsung,



warna



IMEI



R



356381/08/806898/0,



hitam,



model



2



:



GT-E1272,



IMEI



356382/08/806898/8,



1



:



S/N



:



M



RR1JA035Z3K, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider



ng



Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0076 6274 8723 01, yang



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 3 dari 163 halaman



In d



gu



0580 3177;



on



didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000



es



3) BB No. 3 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Dikembalikankepada JUHARI Alias JUKAK



R



4) BB No. 4 : 1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan NIK: 1701051705590001 a.n H. DIRWAN, SH;



ng



Dikembalikankepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD



5) BB No. 5 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia,



warna putih, nomor kode 059X9Q4, model TA-1030, IMEI 1:



gu



356034080155186, IMEI 2 : 356034080155194, yang didalamnya 0817 3224 3232 02;



Dikembalikan kepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD



6) BB No. 6 : 1(satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868



ub lik



ah



A



terdapat kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode : 6210



001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu



am



Hendrati Rp15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH, penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764; Tetap terlampir dalam berkas perkara



ah k



ep



7) BB No. 7:1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung, warna putih, model GT-E1272, IMEI 1 : 356381/08/



R



8561327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 S/N : RR1JB00TEND, yang



In do ne si



didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor



A gu ng



kode : 6210 0578 2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359 00;



Dikembalikan kepada HENDRATI



8) BB No. 8 : 1(satu) kantong plastik berwarna hitam berisi: a. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; b. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00;



Di rampas untuk negara



9) BB No. 9: 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Tetap terlampir dalam berkas perkara



lik



ah



Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



ub



m



10) BB No. 10 : Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:



ep



ka



a. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; b. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.



ah



Dirampas untuk negara



M



Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1 :



ng



354854080561964, IMEI 2 : 354854080561972, yang didalamnya



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 4 dari 163 halaman



In d



gu



1267 4249 3333 01;



on



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



es



R



11) BB No. 11 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id Dirampas untuk negara



In do ne si a



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12) BB No. 12: 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,



warna hitam, model CPH1717, IMEI 1 : 866981031482395 , IMEI



ng



2:866981031482387, No seri pada sistem : 85K7Q4SK85NJO7PR, S/N pada perangkat : MCPH171711A10A6802,



yang didalamnya



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



gu



0879 2533 4844 02 dan terdapat kartu SIM provider Telkomsel yang 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan simcard ejector;



Dirampas untuk negara



13) BB No.13 :2(dua) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang



ub lik



ah



A



tidak terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769



Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM;



am



14) BB No. 14 :1(satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“; 15) BB No. 15 :1(satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti Penyetoran



ah k



ep



Bank BRI dengan nomor rekening 0150.01.000682.56.8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta



R



rupiah), tanggal 10-01-2017;



In do ne si



16) BB No. 16:1(satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank



A gu ng



Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI,



dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 29/12/2016.



17) BB



No.17:



2(dua)



lembar



asli



tindasan



Aplikasi



setoran



/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.



18) BB



No.18:



2(dua)



lembar



asli



tindasan



Aplikasi



setoran



lik



ah



/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 90.000.000,-



ub



m



(sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI;



ep



ka



BB No. 13 s.d BB No. 18 tetap terlampir dalam berkas perkara ; 19) BB No. 19 :1(satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor



ah



model



vivo



1724,



IMEI



1



:



869723036076179,



IMEI



2



:



M



terdapat kartu micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB,



ng



kartu SIM yang bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 5 dari 163 halaman



In d



gu



dan SIM card ejector.



on



0668 7228 7951 00, beserta aksesori case dengan gambar bunga



es



R



869723036076161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 20) BB No.20 :1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :



R



2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;



ng



BB N0. 19 dan BB No. 20, dikembalikan kepada WIDIANA



21) BB No. 21 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran



Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017



gu



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum



22) BB No. 22 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran



Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten



ub lik



ah



A



dan Penataan Ruang;



Bengkulu Selatan;



am



23) BB No. 23:1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;



ah k



ep



24) BB No. 24 :1(satu) bunde print out Foto Survey Pembangunan / Peningkatan Jalan dan Jembatan (Kegiatan DAU Paket I) Tahun



R



Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas



A gu ng



Selatan.



In do ne si



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu 25) BB No. 25 :1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB



Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.



26) BB No. 26 : 1(satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan CV. BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum



Daping PDAM Kelurahan Padang Kapuk, Keg. Pembangunan /



lik



ah



Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017. dan Keuangan Tahun 2017.



ub



m



27) BB No. 27 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik



ep



ka



28) BB No. 28 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2018.



ah



29) BB No. 29 : 1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan



M



Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama



ng



dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu



on



Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP :



es



R



Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 6 dari 163 halaman



In d



gu



19680409 199803 1 003, Jabatan Lama : Sekretaris Dinas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru :



R



Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.



30) BB No. 30:1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati



ng



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama



dan



Pejabat Administrator



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20



gu



Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP :



PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b.



31) BB No. 31:1(satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan



Nomor



:



ub lik



ah



A



19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas



800/787/B.1/BKPSDM/2017



tanggal



20



am



Nopember 2017, Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan Ruang, yang ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat Kepala



Manusia.



Badan



Kepegawaian



dan



ep



ah k



pernyataan



Pengembangan



R



32) BB No. 32 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan



In do ne si



Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang



A gu ng



Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama :



Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.



33) BB No. 33 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan



lik



ah



Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



ub



m



Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018,



ep



ka



Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan



R



Bengkulu Selatan II.b.



M



34) BB No. 34 :1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor :



ng



800/09/DPU-PR/BS/2018



tanggal



08



Januari



2018



yang



Penataan



Ruang



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Kabupaten



Bengkulu



Selatan,



Halaman 7 dari 163 halaman



In d



dan



gu



Umum



on



ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan



es



ah



II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan



R



Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV



ng



Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.



35) BB No. 35 :1(satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya



gu



terdapat simcard telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang.



36) BB No. 36 :1(satu) handphone Merk Nokia warna hitam, Model: RM1136, IMEI1: 354863080038360, IMEI1: 354863080038378, yang



ub lik



ah



A



8014 02, beserta dengan simcard ejector dan soft case warna hitam



didalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor



am



kode: 0320 0000 1031 8763, dan simcard indosat ooredoo pada SIM 2 dengan nomor kode: 6210 1000 1408 46631, serta media penyimpanan



SanDisk



2GB



dengan



nomor



kode:



ep



ah k



21630C998158.



kapasitas



BB No. 21 s.d BB No. 36 dikembalikan kepada SILUSTERO.



R



37) BB No. 37 :3(tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat



In do ne si



Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-



A gu ng



376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H



38) BB No. 38 :1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-



376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H.



BB No. 37 s.d BB No. 38 tetap terlampir dalam berkas perkara



39) BB No. 39 :1(satu) bundel printout akta notaris Perseroan Komanditer



lik



ah



CV “MANDO CONSTRUCTION”, nomor 03, tanggal 7 Januari 2016. 40) BB No. 40 : 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang



ub



m



e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017. 41) BB No. 41 : 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di



ep



ka



ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.



BB No. 39 s.d BB No. 41 dikembalikan kepada YUNIZAR



ah



42) BB No. 42 : 1(satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor



M



terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825 kode 6210 0571 2500 0534 01.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 8 dari 163 halaman



In d



gu



Dikembalikan kepada HARI JULIAN



on



ng



0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor



es



R



Model: Redmi Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 43) BB No. 43 : 5 (lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari



R



toko Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-52017; 8-5-2017.



ng



44) BB No. 44 : 9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-



2017 dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan



gu



tindisannya.



Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26 November 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat



Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta



ub lik



ah



A



45) BB No. 45 : 1(satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati



Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M.



am



SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan.



ah k



ep



46) BB No. 46 :1(satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April



R



2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin



In do ne si



Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta Kabupaten



A gu ng



Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI, ST sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu



Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya.



BB No. 43 s.d BB No. 46 tetap terlampir dalam berkas perkara



47) BB No. 47 : 2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas



PU-PR 2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani dan YULIZAR



ERWIS, SE.M.Si



(Kasubag



No.



48:1(satu)



bundel



Perencanaan



ub



m



keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu). 48) BB



lik



ah



oleh M. SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan),



foto



copy



surat



dari



dan



nomor:



ep



ka



700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun



ah



Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan.



M



49) BB No. 49 : 1(satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank BNI,



ng



Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113, Bank



A



Halaman 9 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim – Nama :



es



R



BB No. 47 s.d BB No. 48 dikembalikan kepada M. SUHADI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah : Rp.



R



1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015. 50) BB No. 50 : 1(satu) buku bermotif batik merk MIRAGE.



ng



51) BB No. 51 :1(satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA PERKASA.



52) BB No. 52 :1(satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri.



gu



53) BB No. 53 : 1(satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan : Untuk POLDA Bengkulu.



54) BB No. 54 :1(satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan



ub lik



ah



A



PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko,



diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m – 1,9M.



am



55) BB No. 55 : 1(satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :



a. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam Rp.4.500.000. –



ep



ah k



yang diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH



5 BH Rp.4.500.000,



In do ne si



R



b. 3(tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik



A gu ng



c. 2(dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)



Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum Sekretariat



Daerah,



Kabupaten



Bengkulu



Selatan



Tahun



Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.



d. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada.



e. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Ruang Sekda 2014/205



lik



ah



56) BB No. 56 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari :



a. 2(dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “LAPORAN



ub



m



HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI’



ep



ka



b. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “Total belanja proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI”



ah



c. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening:



M



57) BB No.57 :1(satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR



ng



(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 10 dari 163 halaman



In d



gu



263.950.000”.



on



a. 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Mebeler -> Rp.



es



R



0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertuliskan



antara



R



75.742.725”



kertas



lain



“Hordeng



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b. 1(satu) lembar



c. 1(satu) bundel kertas bertuliskan antara lain “Meja kerja



ng



spesifikasi



merk Acriu”



d. 1(satu) lembar surat nomor 900/188/DPRD-BS/B.3/2014 perihal:



permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD



gu



Kab. Bengkulu Selatan. No.58:1(satu)



lembar



kertas



bertuliskan



antara



lain



“PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND”.



59) BB No. 59: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Pengeluaran Lewat 1 Pintu”



ub lik



ah



A



58) BB



60) BB No. 60 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari:



am



a. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan uang TV Rp22.386.364, V. perusahaan 2.5% Rp559.659.



ah k



ep



b. 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan “komandan’.



R



c. 2 (dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan



A gu ng



keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah.



In do ne si



pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah dengan d. 4(empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.



e. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.



f.



2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).



61) BB No. 61 : 1(satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold, model



lik



ah



CPH1723, nomor seri (yang tertera di label) : MCPH172311 A02A6745, nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone) :



ub



m



TCCQS86SGMQ88DA6, IMEI 1 : 867458031782156, IMEI 2 : 867458031782149, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya



ep



ka



terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 0325 0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB dengan nomor



M



62) BB No. 62 :1(satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM,



A



Halaman 11 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



ng



tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.



es



motomo.



R



ah



kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru yang bertuliskan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 63) BB No. 63 :1(satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin :



R



28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.



ng



64) BB No. 64 : 1(satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-



839, IMEI 1:359212/05/039544/9, IMEI 2 : 359212/05/039545/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM.



gu



65) BB No. 65 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210 66) BB No. 66 : 1(satu) kartu SIM, provider 3.



67) BB No. 67 : 1(satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210 0868 4271 4573 02.



ub lik



ah



A



0867 3238 0149 04.



68) BB No. 68 : 1(satu) kartu SIM, provider Telkomsel.



am



69) BB No. 69 : 1(satu) kartu SIM, provider Simpati.



70) BB No. 70 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).



ah k



ep



BB No. 49 sd. BB No. 70 dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI 71) BB No. 71 : 1(satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak Agustus 2017,Rehab Selatan



/



Dinas Wakil



(887320)



dengan



Bupati nilai



A gu ng



Bengkulu



Rumah



Kabupaten



In do ne si



R



konstruksi Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11 kontrak



Rp.



846.065.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah).



72) BB No. 72:1(satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan Bank BRI, yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”.



73) BB No.73: 4(empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan



tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA



lik



ah



13.275.000”.



74) BB No. 74:1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota



ub



m



sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999.



ep



ka



75) BB No. 75:1(satu) bundel struk pembelian konsumsi dan karaoke dengan salah satu nominalnya sejumlah 9.503.835.



ah



76) BB No. 76 : 4 (sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari :



M



b. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV.



ng



c. UTJ.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 12 dari 163 halaman



In d



gu



Cabang Manna.



on



d. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu



es



R



a. CV. ANDHIKA SAKTI.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



SPd



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id BB No. 71 s.d BB No. 76 dikembalikan kepada VERA MARIA SHANTI,



77) BB No. 77:1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan



ng



nomor kode 6210 0368 5204 6288 01. Dikembalikan kepada HARI YULIAN



78) BB No. 78:1(satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning



gu



bertuliskan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi.



79) BB



No.79:1(satu)



keping



DVD-R



bertuliskan



KPK



(Komisi



Pemberantasan Korupsi) dengan DVD-RSN:MAPA02RD25074545 4. Tetap terlampir dalam berkas perkara



ub lik



ah



A



Dikembalikan kepada NURSILAWATI



80) BB No. 80 : 1(satu) unit Digital Video Recorder (DVR), Model: 6616,



am



S/N:



201507207090168



yang



didalamnya



terdapat



media



penyimpanan Jenis: Harddisk, Merk: SEAGATE, Model/Tipe : ST2000DM006, SN: Z560CF3L, Kapasitas: 2 TB, beserta dengan



ah k



ep



adaptor Model: BST-1202000V. Dikembalikan kepada YUNIZAR penyimpanan 2 GB.



A gu ng



Dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI



In do ne si



R



81) BB No. 81 :1(satu) recorder, merk Sony, warna Hitam, kapasitas



82) BB No. 82 : 1(satu) bundel print out dokumen Pada Tahun 2016 Bidang Cipta Karya memiliki 8 Program dengan 16 Kegiatan (Total



Pagu sebesar Rp. 18.077.308.000,-) beserta dokumen pendukung lainnya.



83) BB No. 83 :1(satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/341/DPU/BS/2016



tanggal



31



Desember



2016,



Perihal



Penyampaian Laporan Kemajuan Kegiatan APBD Triwulan IV



lik



ah



Sumber Dana DAK-DAU TA 2016 beserta fotocopy legalisir Laporan Kemajuan Kegiatan APBD s/d Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran



ub



m



2016, SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkulu Selatan. BB No. 82 dan BB No. 83 dikembalikan kepada SILUSTERO



ep



ka



84) BB No. 84 : 1 (satu) buah buku Laporan hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kabupaten



ah



Bengkulu Selatan dan Instansi terkait lainnya di Manna, nomor :



M



85) BB No. 85 : 1 (satu) buah buku I Laporan hasil Pemeriksaan atas



ng



laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 13 dari 163 halaman



In d



gu



2017.



on



tahun 2016, Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei



es



R



06/LHP/XVIII.BKL/01/2017 tanggal 19 Januari 2017.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id BB No. 84 dan BB No. 85, dikembalikan kepada YUNIZAR.



R



5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).



ng



Telah mendengar pembacaan nota pembelaan dari penasihat



hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 17 Januari 2019 pada pokoknya menyatakan mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim



gu



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua;



2. Menyatakan



oleh



karena



itu



ub lik



ah



A



1. Menyatakan Terdakwa DIRWAN MAHMUD tidak terbukti secara sah dan



membebaskan



Terdakwa



DIRWAN



am



MAHMUD dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging); 3. Mengeluarkan Terdakwa DIRWAN MAHMUD dari tahanan di Rutan 4. Memulihkan



hak



ep



ah k



Malabero Bengkulu;



Terdakwa



DIRWAN



MAHMUD



tersebut



dalam



R



kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;



In do ne si



5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.



A gu ng



Telah pula mendengar nota pembelaan dari terdakwa yang dibacakan juga dalam persidangan tertanggal 17 Januarai 2019



Telah mendengar replik dari penuntut umum dan duplik dari



terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya penuntut umum tetap dengan tuntutan pidananya, terdakwa dan penasihat hukumnya tetap pula pada pembelaannya semula;



Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh



DAKWAAN Pertama:



lik



24/09/2018 yang selengkapnya sebagai berikut:



Bahwa Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD selaku



ub



m



ah



penuntut umum sebagaimana dengan dakwaan nomor:85/ TUT.01.042/



Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Bengkulu



ep



ka



Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu



ah



Selatan Propinsi Bengkulu periode tahun 2016 s.d tahun 2021 bersama-



M



dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April 2018 sampai lain masih dalamtahun 2018, bertempatdi rumah Terdakwa di Jalan Gerak



on



ng



dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu



es



R



sama dengan HENDRATI dan NURSILAWATI (masing-masing perkaranya



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 14 dari 163 halaman



In d



gu



Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatanatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih



R



termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan



ng



mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan



yang mempunyai hubungan sedemikianrupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu:



gu



Terdakwa melalui HENDRATI dan NURSILAWATI menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh



A



tiga juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



sehingga seluruhnya berjumlah Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan



ub lik



ah



juta rupiah) atau sekitar jumlah itudari JUHARI Alias JUKAK, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan



am



untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa bersama-sama HENDRATI dan NURSILAWATI mengetahui atau patut



ah k



ep



menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Terdakwa memberikan persetujuan kepada JUHARI Alias JUKAK selaku Wakil Direktur CV Bayu



R



Mandiri sekaligus Tim sukses pemenangan Terdakwa dalam Pemilihan



In do ne si



Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan Tahun 2015 untuk



A gu ng



mengerjakan beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018,



yang



bertentangan



dengan



kewajiban



Terdakwa



sebagai



Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi,



dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka



6



Undang-Undang



RI



Nomor



28



Tahun



1999



tentang



Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang No. 23



lik



ah



Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:



ub



m



 Pada tahun 2015, Terdakwa dan GUSNAN MULYADI maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam PilkadaKabupaten



ep



ka



Bengkulu Selatan,dimana salah satu tim suksesnya adalah JUHARI Alias JUKAKyang telah banyak membantu biaya kampanye.



ah



 Pada saat proses Pilkada sekitar pertengahan tahun 2015, bertempat di



M



GUSNAN MULYADI bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK. Dalam tersebut,



Terdakwa



ng



pertemuan



meminta



JUHARI



Alias



JUKAK



on



membantunya secara maksimal dan sebagai kompensasinya apabila



es



R



rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan, Terdakwa dan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 15 dari 163 halaman



In d



gu



nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan.Atas permintaan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Alias



JUKAK



menyetujuinya



R



mengingatkan Terdakwa tidak membohonginya.



dan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa tersebut, JUHARI



 Pada awal tahun 2016 Terdakwa dilantiksebagai Bupati Bengkulu



ng



Selatan, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata tidak juga memberikan



jatah



proyek



pekerjaan



kepada



JUHARI



Alias



JUKAKsebagaimana yang dijanjikansebelumnya, sehingga pada bulan



gu



Mei tahun 2017 JUHARI Alias JUKAK mendatangi Terdakwa di



Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran



Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut Terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK menemui Kepala



Dinas



Pekerjaan



Umumdan



am



Kabupaten Bengkulu Selatan.



SUHADI selaku



ub lik



ah



A



rumahnya dan meminta paket pekerjaan Penunjukan Langsung



Penataan



Ruang



(PUPR)



 Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK menemui SUHADI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan, lalu



ah k



ep



SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah ditunjuk oleh



R



Terdakwa,dan ternyata benar JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar



In do ne si



list tersebut. Untuk ituSUHADI menyampaikan agar JUHARI Alias



A gu ng



JUKAK memberikan komitmen feesebesar15% dari nilai kontrak di awal proyek sebagaimana instruksiTerdakwa. Atas permintaan tersebut, JUHARI Alias



JUKAK



menemui



Terdakwa



dan



menyampaikan



kesanggupannya untuk memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak namun akan diserahkan setelah pekerjaan selesai;



 Bahwa untuk proyek tahun anggaran 2018, JUHARI Alias JUKAK



berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00



lik



ah



(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) antara lain pekerjaan :



- Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai



ub



m



Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)



- Peningkatan Jalan Desa Tangga Raso (arah jembatan dua) puluh lima juta rupiah)



ep



ka



Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan



ah



- Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya



M



- Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta



ng



rupiah)



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 16 dari 163 halaman



In d



gu



Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)



on



- Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino



es



R



senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id  Pada awal bulan April 2018 JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI



R



menemui Terdakwa di rumahnyaJalan Gerak Alam Kelurahan Kota



Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan menyampaikan



ng



keinginannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan tersebut dengan menunjukkan



Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR



Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018. Atas permintaan JUHARI Alias



gu



JUKAK, Terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI Alias JUKAK HENDRATI(isteri Terdakwa), dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi



ub lik



ah



A



bersedia memberikan uang / fee, yang penyerahannya melalui



kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu



am



karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”.  Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI menemui SUHADI



di



kantor



Dinas



PUPRKabupaten



Bengkulu



Selatan



ah k



ep



menyampaikan bahwa telah berbicara dengan Terdakwa terkait permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun



R



SUHADI menyampaikan belum mendapat perintah dari Terdakwa.



In do ne si



 Masih di bulan April 2018, JUHARI Alias JUKAK menemui HENDRATI



A gu ng



dan NURSILAWATI (keponakan Terdakwa)di rumah Terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.



Pada



pertemuan



itu,



JUHARI



Alias



JUKAK



kembali



menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan 5 (lima)paket proyek pekerjaan



di



Dinas



PUPR



Kabupaten



Bengkulu



Selatan



dan



memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau



sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu JUKAK



juga



menjanjikan



komitmen



lik



ah



rupiah)untuk Terdakwa melalui HENDRATI. Selain itu JUHARI Alias fee



3%atau



sebesar



ub



m



Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan sisanya



ep



ka



memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah paket pekerjaan sudah



selesai



dikerjakan.Atas



ah



kesanggupan JUHARI Alias JUKAK tersebut, HENDRATI menyetujuinya



M



 Pada tanggal 12 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK bertemu dengan



ng



HENDRATI dan NURSILAWATI di rumah makan Air Nelengau, lalu



on



bersama-sama menuju rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam (rumah



es



R



dan sepakat penyerahannya melalui NURSILAWATI.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 17 dari 163 halaman



In d



gu



kolam),dalam kesempatan ituJUHARI Alias JUKAK menyampaikan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei



ng



2018. Pada akhir pertemuan,JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar



Rp23.000.000,00



(dua



puluh



tiga



juta



NURSILAWATI.



rupiah)kepada



gu



 Masih pada hari yang sama, JUHARI Alias JUKAK menemui Selatan, menyampaikan bahwa sudah menghadap Terdakwa sambil menunjukkan satu lembar kertas RUP sekaligus menyampaikan keinginannya mengerjakan 5 (lima) paket proyek pekerjaan yang sudah



ub lik



ah



A



SILUSTERO selaku pejabat baru Kepala Dinas PUPR Bengkulu



dilingkari. Atas penyampaian itu SULISTERO menjelaskan akan terlebih



am



dahulu mengkonsultasikannya kepada Terdakwa.



 Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK menghubungi NURSILAWATI menyampaikan akan menyerahkan sisa



ah k



ep



uang sebagaimana yang dijanjikandan disepakati untuk bertemu di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Sore harinya



R



JUHARI Alias JUKAK datang ke rumah Terdakwa membawa uang



In do ne si



sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat



A gu ng



JUHARI Alias JUKAK sedang menunggu kedatangan NURSILAWATI,



Terdakwa keluar dan berpapasan dengan JUHARI Alias JUKAK.Selang



beberapa waktu kemudian NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada Terdakwa melalui HENDRATI.



 Bahwa beberapa waktu kemudian, JUHARI Alias JUKAK menelpon NURSILAWATI memastikan uang sudah diterima oleh HENDRATI. NURSILAWATI



menyerahkan



handphonenya



lik



ah



Selanjutnya



kepada



HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa



ub



m



uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”. Tidak lama kemudian Petugas Komisi Pemberantasan datang



dan



mengamankan



Terdakwa,



NURSILAWATI,



ep



Korupsi



ka



HENDRATI danJUHARI Alias JUKAK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang



ng



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan



A



Halaman 18 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-



es



R



------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kepada HENDRATI bahwa uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana



R



Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------Atau



ng



DAKWAAN Kedua



Bahwa Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD selaku



Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selakuBupati Bengkulu



gu



Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia



Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu



A



Selatan Propinsi Bengkulu periode tahun 2016 s.d tahun 2021 bersama-



sama dengan HENDRATI dan NURSILAWATI (masing-masing perkaranya



ub lik



ah



dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April 2018 sampai



dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu



am



lain masih dalamtahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih



ah k



ep



termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan



R



mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan



In do ne si



yang mempunyai hubungan sedemikianrupa sehingga harus dipandang



A gu ng



sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu:



Terdakwa melalui HENDRATI dan NURSILAWATI menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



sehingga seluruhnya berjumlah Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan



juta rupiah) atau sekitar jumlah itudari JUHARI Alias JUKAK,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan



ah



jabatannyayaitu



atau



Terdakwa



kewenangan



yang



bersama-sama



berhubungan



dengan



dengan



HENDRATI



lik



karena



dan



NURSILAWATI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah atau janji



ub



m



tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatanatau yang menurut pikiran orang



ep



ka



yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran JUHARI Alias JUKAKbahwa pemberian



ah



hadiah



atau



janji



berupa



uang



secara



bertahap



yakni



sebesar



M



puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp98.000.000,00



ng



(sembilan puluh delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, ada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 19 dari 163 halaman



In d



gu



yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :



on



hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan,



es



R



Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id  Pada tahun 2015, Terdakwa dan GUSNAN MULYADI maju sebagai



R



pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan,dimana salah satu tim suksesnya adalah JUHARI



ng



Alias JUKAK yang telah banyak membantu biaya kampanye.



 Pada saat proses Pilkada sekitar pertengahan tahun 2015, bertempat di



rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan, Terdakwa dan



gu



GUSNAN MULYADI bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK. Dalam tersebut,



Terdakwa



meminta



JUHARI



Alias



JUKAK



membantunya secara maksimal dan sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan Terdakwa



tersebut,



JUHARI



Alias



JUKAK



menyetujuinya



ub lik



ah



A



pertemuan



dan



mengingatkan Terdakwa tidak membohonginya.



am



 Pada awal tahun 2016 Terdakwa dilantik sebagai Bupati Bengkulu Selatan, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata tidak juga memberikan



jatah



proyek



pekerjaan



kepada



JUHARI



Alias



ah k



ep



JUKAKsebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, sehingga pada bulan Mei tahun 2017 JUHARI Alias JUKAK mendatangi Terdakwa di



R



rumahnya dan meminta paket pekerjaan Penunjukan Langsung



In do ne si



Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran



A gu ng



Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut Terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK menemui



SUHADI selaku



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.



 Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK menemui SUHADI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan, lalu SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah ditunjuk oleh Terdakwa,



masuk dalam daftar list



lik



ah



dan ternyata benar JUHARI Alias JUKAK



tersebut. Untuk itu SUHADI menyampaikan agar JUHARI Alias JUKAK



ub



m



memberikan komitmen fee sebesar15% dari nilai kontrak di awal proyek sebagaimana instruksi Terdakwa. Atas permintaan tersebut, JUHARI



ep



ka



Alias JUKAK menemui Terdakwa dan menyampaikan kesanggupannya untuk memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak namun



ah



akan diserahkan setelah pekerjaan selesai;



M



berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 20 dari 163 halaman



In d



gu



(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) antara lain pekerjaan :



on



ng



langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00



es



R



 Bahwa untuk proyek tahun anggaran 2018, JUHARI Alias JUKAK



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai



R



Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)



- Peningkatan Jalan Desa Tangga Raso (arah jembatan dua)



ng



Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)



gu



- Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)



A



- Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



- Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino



ub lik



ah



Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)  Pada awal bulan April 2018 JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI



am



menemui Terdakwa di rumahnya Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan tersebut dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR



ep



ah k



menunjukkan



Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018. di



kantor



Dinas



PUPR



Kabupaten



In do ne si



SUHADI



R



 Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI menemui Bengkulu



Selatan



A gu ng



menyampaikan bahwa telah berbicara dengan Terdakwa terkait



permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI menyampaikan belum mendapat perintah dari Terdakwa ;



 Masih di bulan April 2018, JUHARI Alias JUKAK menemui HENDRATI dan NURSILAWATI (keponakan Terdakwa) di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.



Pada



pertemuan



itu,



JUHARI



Alias



JUKAK



kembali



pekerjaan



di



Dinas



PUPR



Kabupaten



lik



ah



menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan 5 (lima) paket proyek Bengkulu



Selatan



dan



memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan NURSILAWATI dengan



ub



m



menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu JUKAK



juga



ep



ka



rupiah) untuk Terdakwa melalui HENDRATI. Selain itu JUHARI Alias menjanjikan



komitmen



fee



3%



atau



sebesar



ah



Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk



M



memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan



ng



sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Atas



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 21 dari 163 halaman



In d



gu



dan sepakat penyerahannya melalui NURSILAWATI ;



on



kesanggupan JUHARI Alias JUKAK tersebut, HENDRATI menyetujuinya



es



R



NURSILAWATI, akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id  Pada tanggal 12 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK bertemu dengan



R



HENDRATI dan NURSILAWATI di rumah makan Air Nelengau, lalu bersama-sama menuju rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam (rumah



ng



kolam),dalam kesempatan itu JUHARI Alias JUKAK menyampaikan kepada HENDRATI bahwa uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



gu



yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei



A



2018. Pada akhir pertemuan, JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar



Rp23.000.000,00



(dua



puluh



tiga



juta



NURSILAWATI ;



rupiah)kepada



ub lik



ah



 Masih pada hari yang sama, JUHARI Alias JUKAK menemui SILUSTERO selaku pejabat baru Kepala Dinas PUPR Bengkulu



am



Selatan, menyampaikan bahwa sudah menghadap Terdakwa sambil menunjukkan satu lembar kertas RUP sekaligus menyampaikan keinginannya mengerjakan 5 (lima) paket proyek pekerjaan yang sudah



ah k



ep



dilingkari. Atas penyampaian itu SULISTERO menjelaskan akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada Terdakwa.



R



 Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK



In do ne si



menghubungi NURSILAWATI menyampaikan akan menyerahkan sisa



A gu ng



uang sebagaimana yang dijanjikan dan disepakati untuk bertemu di



rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Sore harinya JUHARI Alias JUKAK datang ke rumah Terdakwa membawa uang



sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat JUHARI Alias JUKAK sedang menunggu kedatangan NURSILAWATI,



Terdakwa keluar dan berpapasan dengan JUHARI Alias JUKAK.Selang



beberapa waktu kemudian NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima



lik



ah



juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada Terdakwa melalui HENDRATI.



ub



m



 Bahwa beberapa waktu kemudian, JUHARI Alias JUKAK menelpon NURSILAWATI memastikan uang sudah diterima oleh HENDRATI. NURSILAWATI



menyerahkan



handphonenya



kepada



ep



ka



Selanjutnya



HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa



ah



uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, datang



dan



mengamankan



Terdakwa,



NURSILAWATI,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 22 dari 163 halaman



In d



gu



lebih lanjut.



on



ng



HENDRATI dan JUHARI Alias JUKAK untuk dilakukan pemeriksaan



es



M



Korupsi



R



terima kasih”. Tidak lama kemudian Petugas Komisi Pemberantasan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan



ng



Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-



Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------



gu



Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut,



penasihat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi yang pada



A



pokoknya mohon kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:



ub lik



ah



1. Menerima dan Mengabulkan Keberatan (EKSEPSI) TERDAKWA H. DIRWAN, S.H. alias H. DIRWAN MAHMUD;



am



2. Menyatakan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi Syarat-Syarat Sebagaimana Ditentukan Oleh Pasal 143 ayat (2) Huruf b KUHAP;



ah k



ep



3. Menyatakan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum Ditolak atau Setidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;



R



4. Menetapkan Berkas Perkara serta Surat Dakwaan dikembalikan kepada



In do ne si



Sdr. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK);



A gu ng



5. Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama TERDAKWA DIRWAN alias H. DIRWAN MAHMUD dalam Perkara Nomor:88/Pid.Sus-



TPK/2018/PN.Bgl pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BENGKULU tidak dapat dilanjutkan;



6. Menyatakan TERDAKWA atas nama H. DIRWAN, S.H. alias H. DIRWAN MAHMUD dinyatakan bebas dari Surat Dakwaan ini;



7. Menetapkan Perkara ATAS NAMA TERDAKWA H. DIRWAN alias H.



lik



Pengadilan Negeri Bengkulu;



8. Memerintahkan agar TERDAKWA segera dibebaskan dari Tahanan;



ub



9. Menyatakan bahwa segala hak dan nama baik TERDAKWA dipulihkan pada keadaan semula;



10. Membebankan Biaya Perkara pada perkara ini Kepada Negara.



ep



ka



m



ah



DIRWAN MAHMUD dicoret dari Register Perkara Pidana pada



Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi dari penasihat hukum



terdakwa



tersebut



jaksa



penuntut



umum



telah



mengajukan



berikut:



ng



memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan keputusan sebagai



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 23 dari 163 halaman



In d



gu



DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD untuk seluruhnya;



on



1. Menolak nota keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa



es



R



pendapatnya yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : 85 /TUT.01.04/24/09/2018 tanggal



R



12 September 2018 yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 20



September 2018 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai



ng



ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD.



gu



3. Menetapkan pemeriksaan persidangan perkara atas nama Terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD tetap dilanjutkan.



A



Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dakwaan penuntut



umum, eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa serta pendapat umum



atas



eksepsi/keberatan



tersebut,



Majelis



ub lik



ah



penuntut



Hakim



menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:



am



1. Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan Reg. Perkara No: 85/TUT.01.04/24/09/2018 tertanggal 12 September 2018;



ah k



ep



2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa tersebut;



In do ne si



R



3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; Menimbang, bahwa oleh karena keberatan/eksepsi penasihat



A gu ng



hukum terdakwa ditolak dan pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan maka selanjutnya



untuk



membuktikan



dakwaannya



penuntut



umum



telah



mengajukan saksi-saksi, saksi-saksi mana telah didengar keterangannya pada persidangan yang terbuka untuk umum dan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Saksi GUSNAN MULYADI SE, MM



- Bahwa jabatan saksi sekarang ini adalah Wakil Bupati Bengkulu - Bahwa



lik



ah



Selatan,



sebelum menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan tersebut



ub



m



pekerjaan saksi adalah PNS / Staf Dinas Pariwisata Kota Bengkulu tahun 1997 s/d 2015;



ep



ka



- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Wakil Bupati Bengkulu Selatan adalah hasil Pilkada Kab Bengkulu Selatan Tahun 2015



M



- Bahwa saksi dan terdakwa maju sebagai Calon Kepala Daerah



A



Halaman 24 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



PKS;



ng



Bengkulu Selatan didukung oleh partai Gokar, Parta PPP dan Partai



es



februari 2016;



R



ah



selanjutnya dilantik berdasarkan SK Mendagri nomor lupa Bulan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa jabatan terdakwa dipartai Perindo pada saat PILKADA



R



Bengkulu Selatan adalah sebagai Ketua partai Perindo;



- Bahwa saksi kenal dengan saksi JUHARI alias JUKAK yakni selaku



ng



tim sukses pada Pilkada tahun 2015 yang mendukung pasangan



terdakwa DIRWAN MAHMUD dan saya. Saksi kenal dengan saksi JUHARI



adalah



sejak



kampanye



pilkada



pada



tahun



2015.



gu



Sepengetahuan saksi bahwa saksi JUHARI als JUKAK adalah



- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK adalah merupakan kader partai Perindo;



- Bahwa yang mengenalkan saksi dengan saksi JUHARI alias JUKAK



ub lik



ah



A



seorang pengusaha Kelapa Sawit dan juga seorang kontraktor;



adalah terdakwa DIRWAN MAHMUD;



am



- Bahwa saksi ada melakukan pertemuan dengan tim sukses di rumah makan Riung Bandung sekitar pertengahan tahun 2015 dan yang hadir pada saat itu adalah saksi, terdakwa DIRWAN MAHMUD, saksi



ah k



ep



JUHARI dan saksi HAIDIN;



- Bahwa pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan di Rumah makan



R



“Riung Bandung” Bengkulu Selatan tersebut adalah terdakwa DIRWAN



In do ne si



MAHMUD selaku Calon Bupati memberi janji-janji kepada JUHARI



A gu ng



alias JUKAK selaku tim sukses. Saksi tidak ingat secara detail kata-



kata yang disampaikan namun saksi ingat inti dari janji-janji tersebut antara lain sebagai berikut :



1. Terdakwa DIRWAN MAHMUD meminta kepada JUHARI alias



JUKAK untuk membantu secara totalitas pemenangan terdakwa DIRWAN-GUSNAN sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.



2. Terdakwa DIRWAN MAHMUD juga menyampaikan kepada saksi



lik



ah



JUHARI alias JUKAK bahwa apabila nanti menang seluruh jasajasa tidak akan dilupakan, yaitu dengan cara memberikan proyek/



ub



m



pekerjaan kepada saksi JUHARI alias JUKAK sebagai pengusaha. 3. Terdakwa DIRWAN MAHMUD menjanjikan saksi JUHARI alias



ep



ka



JUKAK bahwa JUHARI akan di jadikan Ketua DPRD Kabupaten Bengkuli Selatan (dari Partai Perindo).



ah



4. Terdakwa DIRWAN MAHMUD berjanji dengan saksi JUHARI



- Bahwa



terhadap



janji



ng



M



(sembelih sapi) di rumah saksi JUHARI alias JUKAK terdakwa



DIRWAN



MAHMUD



tersebut,



on



selanjutnya saksi JUHARI alais JUKAK menyampaikan kepada



es



R



apabila nanti menang akan mengadakan jamuan atau syukuran



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 25 dari 163 halaman



In d



gu



terdakwa DIRWAN MAHMUD bahwa JUHARI akan secara totalitas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id membantu pemenangan DIRWAN-GUSNAN sebagai Bupati dan Wakil



R



Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, namun saksi JUHARI alias



JUKAK juga meminta kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD supaya



ng



tidak berbohong dalam arti apabila nanti sudah jadi BUPATI jangan



sampai lupa dengan janji-janji yang pernah disampaikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK.



gu



- Bahwa setelah saksi mendengar penyampaian-penyampaian tersebut, saja, silahkan Pak Bupati, saya kan wakil tidak punya kebijakan, paling



nanti saya ingatkan Pak Bupati jika menang”. Yang saksi maksud dari



penyampaian tersebut adalah saya menyerahkan seluruh kebijakan



ub lik



ah



A



saksi menyampaikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK “Saya ikut



kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD terutama janji-janji yang



am



diberikan kepada JUHARI, karena saksi mengerti bahwa selaku Wakil tidak memiliki kebijakan seperti Bupati, dan bila nanti kami menang maka saksi selaku Wakil Bupati akan mengingatkan Pak Bupati terkait



ah k



ep



janji-jani yang pernah disampaikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK selaku tim sukses pemenangan kami.



R



- Bahwa janji-janji yang disampaikan oleh terdakwa DIRWAN MAHMUD



In do ne si



kepada JUHARI alias JUKAK tersebut dalam beberapa kesempatan



A gu ng



(pada saat masa kampanye) juga pernah disampaikan kepada tim sukses yang lain. Bila tim sukses tersebut seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka akan dijanjikan biberi jabatan dan apabila swasta maka akan dijanjikan proyek atau pekerjaan.



- Bahwa saksi kenal dengan saksi NURSILAWATI yakni keponakan dari



Bupati (terdakwa DIRWAN MAHMUD). Namun saksi baru mengetahui NURSILAWATI merupakan PNS di Dinas Kesehatan;



ah



- Bahwa saksi selaku Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan (pasangan



lik



DIRWAN MAHMUD) tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada saksi JUHARI alias JUKAK selaku tim sukses, karena saksi mengerti bahwa



ub



m



selaku Wakil tidak memiliki kebijakan seperti Bupati, terutama terkait pemenuhan janji-janji pemberian proyek/ pekerjaan kepada saksi hanya



berjanji



bahwa



ep



ka



JUHARI alias JUKAK ataupun kepada tim sukses yang lain. saksi bila



nanti



kami



menang



maka



akan



ah



mengingatkan bila terdakwa DIRWAN MAHMUD lupa akan ajanji-janji



M



- Bahwa setelah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan, terdakwa



ng



DIRWAN MAHMUD pernah memberikan proyek atau pekerjaan



on



kepada saksi JUHARI alias JUKAK, namun saksi tidak mengetahui



es



R



yang diberikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK;



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 26 dari 163 halaman



In d



gu



secara detail terkait hal tersebut, karena saksi tidak begitu akrab



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dengan para Kepala Dinas dan tidak pernah memberi informasi terkait



R



dengan proyek kepada saksi selaku Wakil Bupati;



- Bahwa selaku Wakil Bupati, secara formal memang berkewajiban



ng



untuk melaksanakan pengawasan dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan di seluruh OPD termasuk di dinas PUPR. Namun dalam



kenyataannya saksi selaku Wakil Bupati hanya sebagai cadangan



gu



saja. Seluruh kebijakan dan perintah adalah langsung diberikan oleh berhalangan



dapat menggantikan baik



dalam



atau mewakili Bupati bila



pelaksanaan



kegiatan



maupun



penandatanganan administrasi atas ijin Bupati. Selain itu terkait mutasi



dan promosi jabatan juga saksi sifatnya hanya ikut saja karena



ub lik



ah



A



Bupati. Saksi



keputusan ada di tangan Bupati;



am



- Bahwa tidak semua tim sukses mendapatkan pekerjaan. Ada beberapa orang pengusaha ( saksi JUHARI als JUKAK) dan keluarga dari terdakwa DIRWAN selaku Bupati diantaranya sdr. EDI MAHMUD,



ah k



ep



M MAHMUD (adik terdakwa DIRWAN), BARLI HALIM, (keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD), TOPAN, TEGUH dan TEMY ( anak Untuk anak terdakwa yaitu sdr.



R



terdakwa DIRWAN MAHMUD).



In do ne si



TOPAN mempunyai bengkel yang memperbaiki kerusakan kendaraan



A gu ng



dinas Pemkab Bengkulu Selatan sedangkan sdr. TEGUH dan TEMY



mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan orang lain. Bahwa keluarga dari Bupati hampir mendapatkan pekerjaan di seluruh Dinas di Bengkulu Selatan;



- Bahwa saksi selaku Wakil Bupati tidak pernah menerima komitmen fee dari para Kepala Dinas dan kontraktor terkait proyek-proyek yang



dikerjakan di Dinas –Dinas di kab. Bengkulu Selatan, saksi juga tidak tahu Kepala Dinas mendapatkan fee proyek;



lik



ah



- Bahwa jumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) orang; Selatan mendapatkan proyek



ub



m



- Bahwa saksi ada mendengar anggota DPRD Kabupaten Bengkulu



mendapatkan



proyek



ep



ka



- Bahwa saksi selaku Wakil Bupati tidak mengetahui secara pasti untuk di



Dinas



PUPR



para



kontraktor



harus



ah



menyerahkan sejumlah uang atau komitmen fee namun saksi pernah



M



masyarakat di Bengkulu selatan bahwa untuk mendapatkan proyek



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 27 dari 163 halaman



In d



gu



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan, yakni:



on



ng



para kontraktor harus bayar;



es



R



mendengar pembicaraan – pembicaraan dari mulut ke mulut pada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Tidak pernah ada pertemuan di Runah Makan Riung Bandung, antara



R



terdakwa, saksi Gusnan, saksi JUHARI dan saksi HAIDIN.



2. Terdakwa tidak pernah mengenalkan JUHARI kepada Gusnan Mulyadi



ng



3. Terdakwa tidak pernah menjanjikan Juhari dapat proyek.



4. Tidak mungkin JUHARI menghabiskan uang Rp500.000.000,- dalam mendukung pasangan calon bupati DIRWAN-GUSNAN karena uang



gu



kampanye pasangan DIRWAN-GUSNAN yang dilaporkan ke KPU



A



hanya berjumlah Rp.400.000.000,-



5. Terdakwa yang mengajak Gusnan Mulyadi untuk mendampingi terdakwa sebagai wakil bupati.



ub lik



ah



2. Saksi UJANG PASPADA



- Bahwa saksi adalah PNS sebagai Staff Bagian Umum pada Dinas



am



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan dan sekaligus sebagai sopir (Pengemudi) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan.



ah k



ep



- Bahwa Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan yang pernah saksi menjadi sopirnya adalah saksi SUHADI sejak tahun 2017;



In do ne si



R



- Bahwa saksi mengetahui ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada waktu pagi-pagi membaca koran Radar Selatan;



A gu ng



- Bahwa saksi pada tahun 2017 pernah bertemu sekitar 4 kali dengan



saksi JUHARI alias JUKAK di Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkulu Selatan.



- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK datang ke Dinas PU untuk menemui saksi SUHADI;



- Bahwa saksi pernah menerima titipan uang dari saksi JUHARI alias JUKAK kepada saksi SUHADI dengan kronologis sebagai berikut:



lik



ah



Sekitar Akhir tahun 2017, Pada saat itu saksi JUHARI alias JUKAK



datang ke Kantor Dinas PU, kemudian saya bertemu di lantai 2 Kantor



ub



m



Dinas PU dengan saksi JUHARI alias JUKAK. Pada saat itu JUKAK menyerahkan uang yang dibungkus dalam plastik hitam dan



ka



mengatakan kepada saya "titip ini untuk Pak SUHADI".



ep



- Bahwa uang yang dibungkus dalam plastik hitam tersebut kemudian saksi simpan di Mobil Dinas saksi SUHADI Toyota Hilux;



R



ah



- Bahwa saksi menyimpan titipan uang yang dibungkus plastik hitam



ng



M



bahwa ada titipan uang dari saksi JUKAK disimpan di Mobil. Kemudian



A



Halaman 28 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



saksi SUHADI mengiyakannya;



es



tersebut kemudian saksi melaporkannnya kepada saksi SUHADI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(Kontraktor/Pengusaha) untuk saksi SUHADI, yakni:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saksi pernah mendapatkan titipan uang dari Sdr. YEYEN



a. Sekitar tahun 2017, Saksi diperintahkan oleh saksi SUHADI untuk



ng



menemui YEYEN di Rumahnya di Batu Lambang Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.Atas hal tersebut, kemudian sekitar siang



hari



Saksi



langsung



ke



Rumah



YEYEN



dengan



gu



menggunakan mobil dinas saksi SUHADI Toyota Hilux.



b. Sesampainya di rumah YEYEN kemudian Saksi bertemu dengan memberikan uang dalam amplop coklat dan mengatakan "titip untuk Pak SUHADI", kemudian Saksi mengiyakan.



ub lik



ah



A



YEYEN di ruang tamu Rumah YEYEN. Pada saat itu YEYEN



c. Setelah itu Saksi menaruh titipan tersebut di Dashboard Mobil



am



Dinas saksi SUHADI. Kemudian Saksi kembali ke Kantor Dinas PU. d. Sesampainya di Dinas PU Saksi mengatakan kepada saksi SUHADI "titipannya Saksi simpan di Mobil", kemudian saksi



ep



ah k



SUHADI mengiyakan. Sekitar pukul 13.30 WIB Saksi menyerahkan kunci mobil dinas kepada saksi SUHADI. kemudian saksi SUHADI



R



pulang dari kantor.



A gu ng



JUHARI dan Sdr. YEYEN tersebut. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan



3. Saksi HARI YULIAN



In do ne si



- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang yang dititipkan dari saksi



- Bahwa saksi adalah supir pada Dinas PUPR pada saat saksi



SILUSTERO menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan



- Bahwa saksi pernah bertemu dan komunikasi lewat telepon dengan



lik



ah



saksi JUHARI alias JUKAK terkait proyek di Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan, yaitu :



ub



m



a. Hari Sabtu 12 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 wib, saya bertemu dengan saksi JUHARI alias JUKAK



di depan loby kantor Dinas



ka



PUPR. Saksi JUHARI alias JUKAK menanyakan apakah ada Pak



ep



Kadis, dan jawab ada. saksi JUHARI alias JUKAK juga menanyakan apakah proyek di dinas PUPR sudah jalan? Maksudnya apakah tidak mengetahui. Selanjutnya



R



ah



sudah lelang. Saya mengatakan



ng



M



SILUSTERO. Saya tidak mengetahui apa yang dibicarakan.



on



b. Hari Minggu 13 Mei 2018, sekitar pukul 12. 20 wib, saksi JUHARI



es



saksi JUHARI alias JUKAK masuk keruangan Kadis PUPR saksi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 29 dari 163 halaman



In d



gu



alias JUKAK menelepon saya ke nomor 085368046288. Dalam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pembicaraan telepon tersebut intinya saksi JUHARI alias JUKAK



R



meminta saya agar mengingatkan kembali pembicaraan JUHARI



dengan Kadis sebelumnya hari Sabtu, terkait dengan rencana untuk



meminta



ng



JUHARI



proyek



ke



Kadis



PUPR.



JUHARI



menyampaikan bahwa sudah bertemu dengan Bupati untuk minta proyek, dan Bupati mengatakan bahwa JUHARI disuruh oleh Bupati



gu



untuk nego dengan Kadis PUPR untuk mendapatkan 5 (lima) paket



Atas penyampaian saksi JUHARI tersebut, saya mengatakan



kepada saksi JUHARI bahwa nanti akan disampaikan. Nego maksudnya adalah saksi JUHARI nego jumlah paket proyek dengan



ub lik



ah



A



pekerjaan dan nanti akan menyiapkan uang sejumlah Rp. 100 juta.



Kadis, jika tidak dapat 5 paket, bisa 3 paket.



am



c. Hari Minggu 13 Mei 2018, sekitar setelah pukul 18.30 wib, saksi JUHARI alias JUKAK menelepon saya mengatakan bahwa akan datang kerumah dan saya mempersilahkan. Sekitar pukul 19.30



ah k



ep



wib saksi JUHARI alias JUKAK datang kerumah orang tua saya di Kec. Pino Raya. JUHARI datang sendiri dan dirumah juga ada



R



keponakan saya. Saksi JUHARI kemballi mengingatkan saya agar



In do ne si



disampaikan kepada Kadis terkait permintaan 5 (paket) proyek yang



A gu ng



diminta JUHARI. Saya mengatakan bahwa nanti akan saya ingatkan. Setelah itu kami bicara biasa dan JUHARI pamit.



- Bahwa pembicaraan saksi dengan saksi JUHARI alias JUKAK lewat telepon maupun bertemu langsung pada hari Minggu 13 Mei 2018



tersebut belum sempat saksi sampaikan kepada Kadis PUPR SILUSTERO karena saksi belum ada waktu yang tepat.



- Bahwa saksi ada melakukan percakapan sebagaimana percakapan Voice_call_(incl._VoIP)_64480387_6282176748723_2018-05-13_12-



lik



ah



24-26, yang tersimpan dalam 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna putih, SN :MAPA02RD25074545 4,



ub



m



dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DOWNLOAD COM-BKL”.



ep



ka



- Bahwa suara dalam percakapan tersebut adalah suara saya HARI YULIAN dengan saksi JUHARDI alias JUKAK. Saat itu hari Minggu



ah



siang tanggal 13 Mei 2018, JUKAK yang menelepon saya. Nomor



M



a. Dalam pembicaraan tersebut JUKAK menanyakan apakah saya



ng



sudah mengingatkan Kadis PUPR SILUSTERO perihal pertemuan



on



sebelumnya antara JUKAK dengan Kadis PUPR. Saya mengatakan



es



R



yang saya gunakan saat itu adalah 085368046288.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 30 dari 163 halaman



In d



gu



kepada JUKAK belum menyampaikan karena belum ada waktu.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id JUKAK menanyakan terkait 5 paket proyek yang sudah diusulkan



R



kepada Pak Kadis, saya mengatakan kepada JUKAK bahwa harus



disampaikan dan mendapat persetujuan dari Bupati, Jika Bupati



ng



sudah setuju baru uang yang Rp. 100 diberikan kepada Bupati.



Saya mengatakan kepada JUKAK bahwa saya dan Pak Kadis menunggu perintah Bupati. Kemudian JUKAK mengatakan bahwa



gu



JUKAK sendiri yang akan menyerahkan uang kepada Bupati.



“KAK, soal paket ini bicara dengan Pak Kadis Silus”. Maksudnya



bahwa soal paket pekerjaan yang diminta oleh JUKAK, Bupati menyuruh JUKAK minta dengan Kadis PUPR, Bupati setuju saja.



ub lik



ah



A



b. JUKAK mengatakan sudah menghadap Bupati dan kata Bupati



Kemudian juga JUKAK mengatakan bahwamenurut Bupati, untuk



am



jumlah paket 5, 6 atau 7 paket terserah dan Bupati setuju, yang penting silahkan JUKAK berurusan dengan Pak Kadis PUPR, dan kewajiban harus dipenuhi. Maksud kewajiban disini yang saya



ah k



ep



tangkap adalah uang yang akan diberikan kepada Bupati terkait proyek yang diberikan kepada JUKAK.



R



c. Saya mengatakan kepada JUKAK, jangan sempat terlalu banyak



In do ne si



orang. Jangan nanti proyek sudah dapat, tapi diserahkan lagi



A gu ng



kepada orang lain.



d. Kemudian saya mengatakan bahwa berapa paket yang disetujui oleh Bupati itu urusan Bupati. Jika Pak Kadis ajukan 5 dan disetujui



oleh Bupati 3 paket, itu terserah Bupati. JUKAK mengatakan bahwa



dia akan membayar sejumlah paket yang didapatkan. Saya mengatakan, berapa paket disetujui oleh Bupati, maka sejumlah



paket tersebut yang akan dibayarkan oleh JUKAK kepada Bupati. Kata “Kami” dalam percakapan tersebut adalah Bupati.



lik



ah



- Bahwa saksi mengetahui ada OTT KPK di Kab. Bengkulu Selatan dari media sosial;



ub



m



- Bahwa saksi berkomunikasi dengan saksi JUHARI terakhir kali saya berkomunikasi dengan saksi JUHARI 2 (dua) hari sebelum OTT KPK;



ep



ka



- Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi JUHARI sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Kantor dan dirumah, saksi JUHARI sendiri yang datang



ah



kerumah saksi;



M



Kab. Bengkulu Selatan harus ada fee, saksi mengetahuinya ketika - Bahwa barang bukti yang diperlhatkan dalam persidangan berupa:



on



ng



saksi duduk di warung depan kantor Dinas PUPR;



es



R



- Bahwa saksi mengetahui untuk mendapatkan proyek dari Dinas PUPR



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 31 dari 163 halaman



In d



gu



 1(satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor Model: Redmi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya terdapat simcard



R



telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825 0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor kode 6210 0571



ng



2500 0534 01;



 1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan nomor kode 6210 0368 5204 6288 01;



gu



Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yaitu: 1. Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan saksi tentang proyek.



2. Saksi tersebut memanfaatkan terdakwa sehingga saksi JUHARI



ub lik



ah



A



membenarkan semuanya;



menghubunginya untuk minta proyak.



am



3. Saksi tidak pernah menerima uang dari saksi JUHARI 4. Saksi ARMEN



- Bahwa pekerjaan saksi adalah Swasta sebagai kontraktor di - Bahwa



ep



ah k



Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2016. melaksanakan



pekerjaan



sebagai



kontraktor



saksi



In do ne si



R



menggunakan perusahaan milik orang lain - Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Bengkulu Selatan



A gu ng



tersebut adalah tanggungjawab Direktur perusahaan yang saksi pakai, karena saksi hanya sebagai pelaksana, setelah pekerjaan tersebut akan dimulai kemudian saksi ditunjuk secara tertulis dengan SK oleh Direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;



- Bahwa komitmen untuk perusahaan yang saksi pakai tersebut adalah 2% (dua persen) dari nilai kontrak;



- Bahwa saksi pernah memberikan uang sejumlah Rp30.000.000,-(tiga



lik



ah



puluh juta rupiah) kepada saksi Suhadi, uang tersebut adalah sebagai kepada saksi;



ub



m



- Bahwa uang sejumlah Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek sebelumnya.



ka



- Bahwa disamping kepada Suhadi, saksi juga pernah menyerahkan



ep



uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada sdr Edi Mahmud;



R



ah



- Bahwa uang yang saksi berikan kepada sdr.Edi Mahmud tersebut,



ng



M



“tolong berikan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh juta



A



Halaman 32 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



rupiah) karena sdr Edi Mahmud mau pergi ke Jakarta”;



es



adalah karena saksi ditelepon oleh Sdr Suhadi yang mengatakan,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa sdr Edi Mahmud tersebut adalah adik kandung Dirwan



R



(Bupati Bengkulu Selatan);



- Bahwa uang yang saksi berikan kepada Edi Mahmud tersebut tidak



ng



ada hubungannya dengan proyek yang saksi kerjakan.



- Bahwa uang sejumlah Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan



uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak



gu



akan saksi berikan kepada saksi Suhadi karena saksi ada pekerjaan saksi tidak ada proyek pekerjaaan di dinas tersebut saksi tidak akan memberikan uang yang diminta saksi Suhadi tersebut.



- Bahwa saksi menyerahkan uang kepada sdr Edi Mahmud



adalah



ub lik



ah



A



proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, apabila



karena sdr. Edi Mahmud tersebut datang ke rumah saksi mau pinjam



am



uang untuk ke Jakarta;



- Bahwa saksi pernah mendengar tentang adanya ploting proyek di Bengkulu Selatan akan tetapi saksi tidak pernah mendapatkan



ah k



ep



ploting proyek tersebut.



- Bahwa saksi memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh Suhadi;



In do ne si



R



juta rupiah) kepada sdr Edi Mahmud adalah atas persetujuan saksi



A gu ng



- Bahwa pekerjaan saksi sebelum menjadi kontraktor adalah jual beli hasil bumi;



- Bahwa saksi ada hubungan dengan pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni istri saksi adalah adik kandung (Wakil Bupati) Bengkulu Selatan;



Gusnan Mulyadi



- Bahwa jumlah paket proyek yang saksi kerjakan pada tahun 2016 adalah sebanyak 3 (tiga) paket proyek;



- Bahwa saksi bisa langsung mendapatkan 3 (tiga) paket proyek karena saksi hanya



lik



ah



tersebut padahal saksi baru bekerja di bidang konstruksi adalah pelaksana pekerjaan



di lapangan



saja,



ub



m



sedangkan yang ikut mendaftar untuk mendapatkan proyek tersebut adalah Direktur perusahaan yang saksi pinjam;



ep



ka



- Bahwa pada tahun 2017 saksi mendapatkan 2 (dua) paket proyek pekerjaan sedangkan pada tahun 2018 saksi mendapatkan lima



ah



paket proyek pekerjaan.



M



mengikuti lelang proyek saksi meminjam perusahaan milik rekan-rekan



ng



saksi, yang kemudian saksi membagi keuntungan dengan pemilik



A



Halaman 33 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



perusahaan atas keuntungan yang diperoleh dari proyek yang saksi



es



R



- Bahwa saksi tidak mempunyai perusahaan, akan tetapi dalam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kerjakan, rata-rata pemilik perusahaan mendapat fee sebesar 2 % dari



R



nilai kontrak setelah dipotong pajak;



- Bahwa proyek-proyek yang saksi kerjakan periode tahun 2016 – 2018



ng



dan perusahaan yang saya pergunakan untuk mengerjakan proyek tersebut adalah : TAHUN 2016



NAMA PERUSAHAAN



PEMILIK



1. Pembangunan



CV. AZORA



PERUSAHAAN EKO PRIMA JAYA



gedung RSUD Manna (Pembuatan



ub lik



PT. BELIBIS



EKO PRIMA JAYA



CV. AZORA



EKO PRIMA JAYA



gedung RSUD



am



Manna (Pembuatan Ruang RAwat Inap) 3. Rehap Polres



ep



Bengkulu Selatan



ah k



(Dana Hibah Pemda Bengkulu Selatan ke Polres)



R



TAHUN 2017



NAMA PERUSAHAAN



A gu ng



NAMA PAKET 1. Pemasangan



PEMILIK



PERUSAHAAN TONI SURYA



pipa Saya lupa



PDAM



BUDIMAN TONI SURYA



2. Rehab Rumah Dinas Saya lupa Wakil Bupati



BUDIMAN NAMA PERUSAHAAN



PEMILIK



1. Pembangunan



CV. QUALITY UTAMA



PERUSAHAAN TONI SURYA



gedung



Shabara



Polres



Bengkulu



m



Selatan (Dana Hibah) 2. Pemasangan Pipa



BUDIMAN



CV. QUANTITI UTAMA



TONI SURYA



CV. QUANTITI UTAMA



BUDIMAN TONI SURYA



CV. QUALITY UTAMA



BUDIMAN TONI SURYA



ka



PDAM Pipa



ep



3. Pemasangan



ah



Jaringan Irigasi 5. Pembangunan



Polres



CV. QUALITY UTAMA



BUDIMAN TONI SURYA BUDIMAN



ng



M



Lantas



Pos



R



PDAM 4. Pembangunan



lik



NAMA PAKET



ub



ah



TAHUN 2018



es



ah



Loboratorium) 2. Pembangunan



In do ne si



A



gu



NAMA PAKET



- Bahwa saksi kenal dengan nama –nama yakni:



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 34 dari 163 halaman



In d



gu



a. DIRWAN MAHMUD



on



Bengkulu Selatan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



c. NURSILAWATI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b. HENDRATI alias HENI



d. JUHARI alias JUKAK



ng



e. M.SUHADI



Bahwa nama-nama tersebut saksi ketahui yakni:



a. Saksi tahu DIRWAN MAHMUD sejak tahun 2005, sejak saksi masuk



gu



di Manna, pada saat itu saksi ketahui sebagai Ketua DPRD sebagai Bupati Bengkulu Selatan, saksi tidak pernah berkomunikasi atau bertemu secara pribadi dengan DIRWAN.



b. Saksi sekedar tahu bahwa HENDRATI alias HENI atau biasa



ub lik



ah



A



Kabupaten Bengkulu Selatan dan saat ini DIRWAN menjabat



dipanggil Ibu Kolam adalah yang merupakan istri kedua/ muda dari



am



DIRWAN.



c. Saksi sekedar tahu dengan NURSILAWATI, yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang saksi



ah k



ep



ketahui NURSILAWATI adalah keponakan DIRWAN.



d. Saksi sekedar tahu dengan JUHARI alias JUKAK yang merupakan



R



pengusaha kelapa sawit dan merupakan orang dekat atau tim



In do ne si



suksesnya DIRWAN.



A gu ng



e. Saksi kenal dengan M.SUHADI semenjak yang bersangkutan



menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR yaitu November 2016 sampai dengan April 2018.



saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan orang-orang tersebut diatas.



- Bahwa cara saksi mendapatkan proyek atau pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu selatan tahun 2016 – 2018 adalah:



lik



ah



 Dengan cara mengikuti mekanisme lelang dan mekanisme penunjukan langsung atas proyek-proyek tersebut. Bengkulu



Selatan



saksi



ub



m



 Khusus untuk proyek tahun 2018 Pembangunan Pos Lantas Polres dapat



dari



mengikuti



mekanisme



ep



ka



Penunjukan Langsung. Sebelum ditunjuk sebagai pelaksana proyek ini saksi berkoordinasi dengan Kapolres Bengkulu selatan



ah



dan selanjutnya saksi koordinasi juga dengan Kabid Cipta Karya



M



DARMAWAN untuk memasukkan berkas lengakap perusahaan



ng



yang akan saya pakai, setelah saya melengkapi persyaratan



A



Halaman 35 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



tersebut saya dengan menggunakan CV. QUALITY UTAMA



es



R



(IWAN DARMAWAN), selanjutnya saksi diminta oleh IWAN



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ditunjuk sebagai pelaksana atas proyek pembangunan Pos Lantas



R



tersebut dengan nilai kontrak sekitar Rp. 135 juta an.



 Untuk pekerjaan pekerjaan yang lain saya dapatkan dengan fight



ng



dalam lelang, sehingga saksi menang;



- Bahwa saksi pernah memberikan fee/uang kepada beberapa pejabat



gu



di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan, namun pemberian itu



bukan atas dasar komitmen atau kesepakatan namun atas dasar



A



ucapan terimakasih atas pekerjaan atau proyek yang sudah selesai



saya kerjakan. Ucapan terimakasih tersebut pernah saksi berikan kepada :



ub lik



ah



a. BAKRI ARIF, ADI KUSNO, RIKI RICARDO, SEPDIYANTO sebagi Pelaksana lapangan dari dinas (PPTK) atas proyek yang saya



am



kerjakan. Pemberian saya tersebut sebagai bantuan operasional mereka dengan besaran sekitar Rp 2 juta s/d Rp. 3 juta di setiap selesai pekerjaan, adapun pemberian lain kepada mereka berupa



ah k



ep



uang rokok bila bertemu mereka di lapangan.



b. TOMO (Mantan Kabid Pelayan RSUD Bengkulu Selatan), sebagai



In do ne si



R



PPK Pembangunan Gedung RSUD dengan besaran Rp. 1 juta s/d Rp. 2 juta. Pemberian ini sebagai bantuan operasional saja, bukan



A gu ng



atas dasar komitmen;



- Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada saksi M. SUHADI dengan rincian sebagai berikut :



a. Penyerahan uang Rp. 30 juta :



 Siang hari, pertengahan tahun 2017 saya di panggil oleh M.



SUHADI ke ruang kerjanya yang kemudian M. SUHADI menyampaikan ingin meminjam uang Rp. 30 juta untuk biaya



lik



ah



berangkat ke Jakarta.



 Dalam pertemuan tersebut M. SUHADI juga menyampaikan



ub



m



supaya uang Rp. 30 juta tersebut di serahkan malam hari di rumahnya yang baru saya, tidak diserahkan di kantor.



ka



 Malam harinya saya sendiri mengantar uang Rp. 30 juta tersebut



ep



ke rumah M. SUHADI dan diterima langsung oleh M. SUHADI. b. Penyerahan uang Rp. 25 juta



R



ah



 Pertengahan tahun 2017, saya di datangi oleh Adik kandung



ng



M



bersama dengan seorang temannya yang tidak saya kenal.



on



 Yang kemudian EDI MAHMUD menyampaikan kepada saya



es



Bupati (DIRWAN) yang bernama EDI MAHMUD alias Pak ETE’



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 36 dari 163 halaman



In d



gu



bahwa ada perintah dari M. SUHADI untuk saya, kemudian EDI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD dengan menggunakan handphonenya menelpon



R



M.SUHADI, setelah terhubung dengan M. SUHADI selanjutnya handphone EDI tersebut diserahkan kepada saya, sehingga saya



ng



yang berbicara dengan M.SUHADI. Dalam pembicaraan via telpon tersebut M. SUHADI menyampaikan supaya saya membantu/ memberi uang untuk EDI MAHMUD sejumlah Rp. 25



gu



juta dan setelah itu saya mengikuti penyampaian M. SUHADI tersebut dengan disaksikan oleh satu teman EDI yang tidak saya kenal;



- Bahwa atas uang yang saksi pinjamkan kepada saksi M. SUHADI



ub lik



ah



A



tersebut dengan menyerahkan Rp. 25 juta kepada EDI MAHMUD



tidak ada jaminan yang diberikan oleh saksi M. SUHADI kepada saksi



am



dan atas uang yang dipinjamnya dari saksi tersebut sampai sekarang uang Rp. 30 juta dan Rp. 25 juta tersebut belum dikembalikan; - Bahwa yang melatarbelakangi sehingga saksi memberi pinjaman uang



ah k



ep



kepada saksi M. SUHADI tersebut adalah karena ada kekwatiran apabila nanti tidak saksi penuhi maka saksi akan dipersulit dalam



R



pekerjaan atau proyek yang sedang saksi kerjakan. Sebenarnya



In do ne si



dalam memperoleh atau mendapatkan pekerjaan saksi tidak pernah



A gu ng



dikasih oleh M.SUHADI, namun karena saksi fight di lelang. Meskipun demikian saksi tetap kwatir nanti dipersulit bila tidak memenuhi



permintaan bantuan yang disampaikan oleh M. SUHADI, meskipun saksi juga tahu bahwa pinjaman atau bantuan kepada M.SUHADI tersebut juga tidak akan dikembalikan oleh M. SUHADI;



- Bahwa terkait ploting pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten



Bengkulu Selatan, dari cerita yang berkembang di kalangan kontraktor di Bengkulu Selatan, sudah bukan rahasia lagi tentang adanya ploting/



lik



ah



arahan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Kadis PUPR (M. SUHADI). Dimana



ub



m



sebelum tender sudah ada plot nama-nama pemilik proyek yang akan di tender. Nama-nama tersebut merupakan arahan dari Kadis PUPR.



ep



ka



Nama yang di plot sebagai pemilik proyek tersebut merupakan tim sukses dan kerabat Bupati DIRWAN MAHMUD;



ah



- Bahwa saksi tidak mengetahui pengumpulan fee proyek dari para



M



mendengar dari rekan kontraktor tentang adanya pengumpulan fee



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 37 dari 163 halaman



In d



gu



perintah Bupati DIRWAN MAHMUD;



on



ng



proyek dari para kontraktor yang dilakukan oleh saksiM.SUHADI atas



es



R



kontraktor yang dilakukan oleh saksi M.SUHADI, saksi hanya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berupa:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan



 1(satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak konstruksi



ng



Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11 Agustus 2017, Rehab Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu



gu



Selatan / (887320) dengan nilai kontrak Rp. 846.065.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah);



A



 1(satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan Bank BRI,



yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”;



ub lik



ah



 4(empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA



am



13.275.000”;



 1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999;



ah k



ep



 1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999;



In do ne si



R



 4(sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari : 1. CV. ANDHIKA SAKTI.



A gu ng



2. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV. 3. UTJ.



4. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu Cabang Manna.



Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan membenarkan semuanya;



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yakni:



lik



fee proyek.



ub



2. Terdakwa tidak pernah memerintahkan EDI MAHMUD untuk mrminjam uang kepada saksi.



ep



5. Saksi YEYEN PERMAYANTI



- Bahwa saksi kenal dengan HENDRATI yakni istri Bupati DIRWAN MAHMUD



dan



sebagai



Ketua



Komunitas



Perempuan



Peduli



R



ah



ka



m



ah



1. Terdakwa tidak pernah memanggil saksi tersebut dan meminta uang



A



Halaman 38 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



orang;



ng



M



- Bahwa jumlah anggota Komunitas KPPBS tersebut kurang lebih 50



es



Bengkulu Selatan (KPPBS).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut



mendapatkan



dana



dari



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa organisasi KPPBS



R



sumbangan anggota;



- Bahwa Komunitas Perempuan Peduli Bengkulu Selatan (KPPBS) banyak



ng



tersebut



melaksanakan



kegiatan



sosial,



memberikan



santunan kepada orang miskin kemudian ibu Kajari juga sebagai nara



sumber untuk mengingatkan istri para Kepala Dinas untuk tidak



gu



meminta uang lebih kepada para suami karena nanti suami bisa



- Bahwa sumber dana untuk melakukan kegiatan sosial berasal dari pengisihan uang arisan sebesar Rp 1 juta yang akan digunakan untuk kegiatan sosial



-



ub lik



ah



A



melakukan korupsi



Bahwa saksi NURSILAWATI didalam Komunitas Perempuan Peduli



am



Bengkulu Selatan sebagai anggota;



- Bahwa saksi HENDRATI tinggal dirumah kolam tersebut bersama dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD; Komunitas



ep



ah k



- Bahwa saksi mengenal NURSILAWATI pada saat bergabung di Perempuan



Peduli



Bengkulu



Selatan,



merupakan



terdakwa



adalah



menjabat



In do ne si



- Bahwa



R



keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD; sebagai



Ketua



Komunitas



A gu ng



Perempuan Peduli Bengkulu Selatan, berdiri pada tahun 2011 sedangkan saksi adalah



anggota di Komunitas Perempuan Peduli



Bengkulu Selatan tersebut.



- Bahwa saksi adalah sebagai Direktur PT. Pesona Karya Abadi (PKA), suami saksi bernama EKO SUGIYANTO, adalah Direktur CV. ALDI JAYA MANDIRI (CV. AJM).



- Bahwa pada masa kampanye, saksi bukan hanya membantu terdakwa



lik



ah



DIRWAN MAHMUD tetapi juga membantu pasangan yang lain, para calon Bupati datang kerumah saksi;



ub



m



- Bahwa saksi membantu semua pasangan calon untuk biaya operasional kampanye sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing



ka



pasangan calon Bupati;



ep



- Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk uang operasional kampanye terdakwa DIRWAN MAHMUD kepada adik



R



ah



bapak saksi yaitu Gunadi yang merupakan Tim Sukses DIRWAN



ng



M



operasinal kampanye tersebut kepada DIRWAN MAHMUD atau tidak. SUGIYANTO)



ada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



menelpon



saksi



agar



saksi



Halaman 39 dari 163 halaman



In d



(saksi



gu



saksi



on



- Bahwa pada saat setelah DIRWAM MAHMUD di OTT olej KPK, suami



es



MAHMUD, saksi tidak mengetahui apakah GUNADI memberikan uang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id menyembunyikan dan membersihkan semua dokumen yang berada



R



diruang kerja yang berhubungan dengan DIRWAN MAHMUD;



- Bahwa saksi membereskan berkas-berkas suami saksi didalam 1



ng



lemari yang berhubungan dengan proyek pekerjaan di Bengkulu Selatan;



- Bahwa berkas yang saksi bersihkan tersebut kemudian saksi bagikan



gu



dalam 3 dus, kemudian 1 dus atas berkas tersebut telah disita KPK



- Bahwa berkas yang disita oleh KPK tersebut adalah berkas yang berkaitan dengan kontrak;



- Bahwa saksi kenal dengan SUHADI yakni sebagai Kepala Dinas



ub lik



ah



A



dan 2 dus disimpan dirumah saksi.



PUPR Bengkulu Selatan.



am



- Bahwa saksi juga kenal dengan UJANG PASPADA sebagai sopir SUHADI;



- Bahwa UJANG PASPADA pernah datang kerumah saksi untuk



ep



ah k



mencari EKO SUGIYANTO, akan tetapi suami saya tidak ada di rumah sehingga UJANG PASPADA tersebut langsung meinggalkan rumah



R



saksi;



In do ne si



- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada SUHADI melalui



A gu ng



UJANG PASPADA sebesar Rp 100 juta;



- Bahwa saksi pernah mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, yang



menandatangani



kontrak



pekerjaan



adalah



HENGKI



ERTANOFLIN (adik kandung saksi) selalu Direktur II PT PKA, sedangkan jabatan saksi di PT. Pesona Karya Abadi (PKA) adalah sebagai Direktur I PT. Pesona Karya Abadi (PKA),



- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten



Bengkulu Selatan saksi tidak pernah meminjam bendera perusahaan



lik



ah



untuk mendapatkan proyek karena saksi mempunyai perusahaan sendiri.



ub



m



- Bahwa saksi tidak pernah memberikan fee / uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada DIRWAN MAHMUD, namun



ep



ka



saksi pernah memberikan sumbangan sebesar RP 20 juta untuk uang operasional kampanye DIRWAN MAHMUD, tetapi uang tersebut tidak



ah



saksi berikan langsung kepada DIRWAN MAHMUD tetapi kepada



M



- Bahwa pada jaman DIRWAN MAHMUD sebagai Bupati Bengkulu



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 40 dari 163 halaman



In d



gu



proyek pekerjaan ;



on



ng



Selatan, PT. Pesona Karya Abadi (PKA) sudah 2 kali mendapatkan



es



R



paman saksi yaitu GUNADI.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



fee.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terkait pengerjaan proyek tersebut saksi tidak ada memberikan



- Bahwa saksi tidak pernah meminta HENDRATI untuk membicarakan



ng



kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD terkait EKO SUGIYANTO (suami saksi) ingin mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan; - Bahwa



terhadap



barang



bukti



yang



diperlihatkan



gu



persidangan,yaitu :



didepan



BNI, Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113,



Bank Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim -



Nama : YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah :



ub lik



ah



A



 BB No. 49 :1 (satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank



Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015



am



 BB No.50: 1 (satu) buku bermotif batik merk MIRAGE



 BB No. 51 : 1(satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA PERKASA



ep



ah k



 BB No. 52 :1(satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri



R



 BB No. 53 :1 (satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN



In do ne si



PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko,



A gu ng



Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan : Untuk POLDA Bengkulu ;



 BB No. 54 : 1(satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m - 1,9M ;



 BB No. 55 : 1(satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :



1) 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam



yang diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH



lik



ah



Rp.4.500.000, -



2) 3(tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik



ub



m



5 BH Rp.4.500.000,-



3) 2(dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sekretariat



ep



ka



Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum Daerah,



Kabupaten



Bengkulu



Selatan



Tahun



ah



Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.



M



warna hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada. warna hitam, Ruang Sekda 2014/205.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 41 dari 163 halaman



In d



gu



 BB No. 56 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari :



on



ng



5) 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta



es



R



4) 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1) 2(dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain "LAPORAN



R



HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI'



ng



2) 1(satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain "Total belanja proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI"



3) 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening:



gu



0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014



(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:



1) 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain "Mebeler -> Rp. 263.950.000" 2) 1(satu)



lembar



kertas



am



75.742.725"



ub lik



ah



A



 BB No. 57 : 1 (satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR



bertuliskan



antara



lain



"Hordeng



3) 1(satu) bundel kertas bertuliskan antara lain "Meja kerja spesifikasi perihal:



lembar



surat



nomor



ep



ah k



4) 1(satu)



merk Acriu" permohonan



Proses



900/188/DPRD-BS/B.3/2014 Pengadaan



Barang/Jasa



R



Sekretariat DPRD Kab. Bengkulu Selatan.



In do ne si



 BB No. 58: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain



A gu ng



"PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND".



 BB No. 59: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain "Pengeluaran Lewat 1 Pintu"



 BB No. 60 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari:



1) 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



hitam, keterangan uang TV Rp22.386.364, V. perusahaan 2.5% Rp559.659.



2) 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



lik



ah



hitam, keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan "komandan'



ub



m



3) 2(dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah



ep



ka



dengan keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah. 4) 4(empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



ah



hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.



M



hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 42 dari 163 halaman



In d



gu



hitam, keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).



on



ng



6) 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



es



R



5) 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id  BB No. 61 : 1(satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold,



R



model CPH1723, nomor seri (yang tertera di label): MCPH172311 A02A6745, nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone):



ng



TCCQS86SGMQ88DA6, IMEI 1: 867458031782156, IMEI 2:



867458031782149, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 0325



gu



0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB yang bertuliskan motomo.



 BB No. 62 : 1(satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM, tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.



ub lik



ah



A



dengan nomor kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru



 BB No. 63 :1(satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin :



am



28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.



 BB No. 64 : 1(satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-



ah k



ep



839, IMEI 1:359212/05/039544/9, IMEI 2:359212/05/039545/6, yang di dalam nya terdapat kartu SIM. 0867 3238 0149 04.



A gu ng



 BB No. 66 :1(satu) kartu SIM, provider 3.



In do ne si



R



 BB No. 65 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210



 BB No. 67 :1(satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210 0868 4271 4573 02.



 BB No. 68 :1(satu) kartu SIM, provider Telkomsel.  BB No. 69 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati.



 BB No. 70 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).



lik



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan. 6. Saksi EKO SUGIYANTO



ub



m



ah



Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut.



- Bahwa saksi mengenal YEYEN PERMAYANTI sebagai isteri saksi;



ka



- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018, sekitar pukul 19:45:07, saksi



ep



menelpon istri saksi (YEYEN PERMAYANTI) menyampaikan agar istri



ah



saksi tersebut menyembunyikan dan membersihkan semua dokumen DIRWAN MAHMUD;



ng



M



- Bahwa pada saat itu saksi ditelpon bos saksi yaitu HAERUL IKHWAN



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 43 dari 163 halaman



In d



gu



berhubungan dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD;



on



untuk mengingatkan istri saksi untuk membereskan berkas yang



es



R



yang berada diruang kerja yang berhubungan dengan terdakwa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saat itu saksi tidak merasa takut, saksi tidak mengetahui



R



kenapa HAERUL IKHWAN memerintahkan saksi untuk membereskan berkas-berkas



yang



berhubungan



dengan



terdakwa



DIRWAN



ng



MAHMUD, itu perintah bos saksi sehingga saksi melaksanakannya;



- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD yakni pada saat pencalonan DIRWAN MAHMUD sebagai Calon Bupati Bengkulu



gu



Selatan, dikenalkan oleh paman saksi yaitu GUNADI;



partai pengusul DIRWAN MAHMUD sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan;



- Bahwa saksi mempunyai CV. Aldi Jaya Mandiri (AJM), bergerak di



ub lik



ah



A



- Bahwa paman saksi tersebut (GUNADI) adalah Ketua partai PPP



bidang jas alat berat hot mix (aspal) yang berdiri sejak tahun 2015;



am



- Bahwa istri saksi (YEYEN PERMAYANTI) mempunyai perusahaan PT. Pesona Karya Abadi (PKA) berdiri sejak tahun 2016;



- Bahwa saksi dan YEYEN PERMAYANTI pernah diundang oleh ranting partai Perindo;



ep



ah k



terdakwa DIRWAN MAHMUD untuk menghadiri pelantikan ranting-



R



- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang atau menyuruh YEYEN



In do ne si



PERMAYANTI untuk memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada



A gu ng



SUHADI melalui UJANG PASPADA;



- Bahwa pada saat SUHADI menjadi Kadis PUPR Bengkulu Selatan,PT PKA dan CV AJM pernah mendapatkan pekerjaan hot mix (aspal) atau



pekerjaan jalan, akan tetapi saksi tidak ingat berapa paket pekerjaan yang saksi kerjakan pada saat SUHADI menjabat Kadis PUPR tersebut.



- Bahwa pada saat saksi mengerjakan proyek, saksi tidak pernah



ah



memberikan uang kepada Kepala Dinas;



lik



- Bahwa saksi pernah mendengar dari rekan sesama kontraktor bahwa untuk mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan harus memberikan



ub



m



fee atau uang akan tetapi saksi tidak pernah melakukan hal tersebut - Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan atau memberikan fee / uang



ep



ka



kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD dan saksi tidak pernah menghubungi terdakwa DIRWAN MAHMUD untuk meminta atau



ah



memenangkan proyek di dinas PUPR;



yang



berhubungan



dengan



ng



M



OTT terhadap DIRWAN MAHMUD adalah untuk mengamankan berkas DIRWAN



MAHMUD



karena



saksi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 44 dari 163 halaman



In d



gu



yang berhubungan dengan DIRWAN MAHMUD tersebut.



on



mendapat telpon dari HAERUL IKHWAN untuk mengamankan berkas



es



R



- Bahwa tujuan saksi menelpon istri saksi (YEYEN) pada saat terjadi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa berkas-berkas yang disimpan dilemari adalah Dokumen



R



Kontrak, catatan-catatan salon YEYEN PERMAYANTI; - Bahwa PT AJM sebagai penyedia barang yang



akan



ng



perusahaan



mengikuti



tender



bagi perusahaanmembutuhkan



surat



dukungan dari CV. AJM yang mempunyai AMP (Asphalt mixing plant) untuk mengikuti tender;



gu



- Bahwa di Bengkulu yang mempunyai AMP hanya CV. AJM dan PT kontraknya



akan



diserahkan



kepada



saksi



untuk



kebutuhan barang didalam kontrak;



menghitung



Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.



ub lik



ah



A



RPS, sehingga apabila ada perusahaan yang menang tender,



7. Saksi Ir. SILUSTERO MM;



am



- Bahwa saksi adalah PNS, jabatan saksi adalah Ke[ala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Bengkulu Selatan



ah k



ep



- Saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait



In do ne si



R



proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku Bupati Bengkulu



A gu ng



Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan;



- Bahwa saksi kenal dengan saksi JUHARI pada awal bulan Mei 2018;



- Bahwa saksi JAUHARI tersebut pernah datang menemui saksi sekitar pagi hari datang sendirian di ruangan kadis PUPR dan menyampaikan



selamat kepada Saksi telah dilantik sebagai Kadis PUPR dan



selanjutnya meminta pekerjaan Penunjukan Langsung di Dinas PUPR dengan kalimat “Saksi sudah bertemu dengan Bupati, dan kata Bupati



lik



ah



temui Kadis”. Namun Saksi jawab bahwa silahkan saja ikuti prosedur;



- Bahwa saksi JUHARI datang kepada saksi yakni pada 3 (tiga) hari



ub



m



sebelum OTT;



- Bahwa hasil pertemuan saksi dengan saksi JUHARI tersebut belum



ka



sempat Saksi laporkan kepada Bupati, dan pada hari selasa tanggal



ep



15 Mei 2018 Bupati, HENDRATI , JUHARI terkena OTT KPK. - Bahwa pada saat menemui Saksi, saksi JUHARI belum menyebutkan



R



ah



nama-nama proyek dan nilai proyek yang diminta, akan tetapi saksi



ng



M



- Bahwa List Proyek yang dibawa saksi JUHARI tersebut berupa 1



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 45 dari 163 halaman



In d



gu



telah dilingkari;



on



(satu) lembar foto kopi lis RUP (Rencana Umum Pelelangan) yang



es



JAUHARI ada memberikan lis RUP proyek;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa mengenai lis RUP proyek yang dibawa oleh saksi JUHARI



R



tersebut adalah sudah menjadi rahasia umum para rekanan Dinas PUPR yang datang ke Dinas PUPR mencari paket kerjaan yang bisa



ng



dikerjakan oleh mereka bahkan mereka sudah mempunyai data-data paket pekerjaan tersebut. Kemudian untuk penunjukan langsung para



rekanan mengajukan diri untuk mengerjakan paket PL dengan cara



gu



mengajukan dokumen perusahaan terkait paket yang akan dikerjakan



- Bahwa lis proyek yang diperlihatkan oleh saksi JUHARI kepada saksi tersebut adalah:



1. kegiatan proyek Normalisasi Pengerasan Telago Dalam menuju



ub lik



ah



A



sesuai bidang di PUPR ( Bina Marga , SDA, Cipta Karya, );



Cinto Mandi pagu proyek Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh



am



lima juta rupiah).



2. Peningkatan Jalan Tanggo Raso Kec. Pino Raya pagu proyek Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).



ah k



ep



3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kec. Pino Raya nilai pagu Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)



R



4. Jalan Rabat Beton Desa Pasar Pino Kec. Pino Raya nilai pagu Rp.



In do ne si



100.000.000,- (seratus juta rupiah)



A gu ng



5. Rehab Jembatan Desa Telaga Dalam Kec. Pino Raya nilai pagu Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)



- Bahwa kelima (5) kegiatan tersebut ada dalam kegiatan fisik Dinas PUPR TA 2018 dan telah masuk dalam Rencana umum Pelelangan (RUP) TA 2018 di Dinas PPR.



- Bahwa kelima paket pekerjaan tersebut akan dilaksanakan dengan penunjukan langsung karena nilai pagu kurang dari Rp. 200.000.000,



Bahwa untuk paket penunjukan Langsung yang ada di dalam RUP



lik



ah



dinas PUPR seluruhnya berjumlah 80 paket pekerjaan;



- Bahwa lis RUP tersebut boleh dikeluarkan untuk rekanan tetapi saksi



ub



m



tidak tahu bagaimana cara rekanan mendapatkan RUP tersebut; - Bahwa sopir Dinas saksi bernama Sdr. HARRY YULIA;



ep



ka



- Bahwa saksi pernah mendengar dari rekanan, kalau mau proyek harus ada fee dari rekanan yang sudah ditentukan



ah



- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dalam [persidangan berupa



M



2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 46 dari 163 halaman



In d



gu



Keuangan Tahun 2018;



on



ng



2. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan



es



R



1. 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Anggaran:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia legalisir



Petikan



Keputusan



Bupati



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 3. 1(satu) bundel fotocopy



R



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



ng



Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan



gu



Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan II.b;



4. 1(satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-



A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya terdapat simcard



ub lik



ah



A



Selatan II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang



telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 8014 02, beserta



am



dengan simcard ejector dan soft case warna hitam bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang;



5. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP



ah k



ep



Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;



6. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja



R



Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan



In do ne si



Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten



A gu ng



Bengkulu Selatan;



Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan membenarkan semuanya;



Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan



8. Saksi NUSADIAN ESAPUTRA alias AAN



- Bahwa saksi adalah PNS jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan



lik



ah



- Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah



ub



m



atau janji terkait proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku



ka



Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan;



ep



- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah 2016-2017.



R



ah



- Bahwa sekitar bulan Januari 2018 Saksi pernah bertemu dengan saksi



ng



M



Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada saat itu saksi JUHARI bersama



on



dengan saksi NUHARDI alias NUANG datang ke kantor Saksi



es



JUHARI alias JUKAK di Kantor Saksi Dinas Pekerjaan Umum



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 47 dari 163 halaman



In d



gu



memperkenalkan diri bahwa saksi JUHARI dan NUANG merupakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Tim Sukses Bupati Bengkulu Selatan DIRWAN MAHMUD dan sudah



R



habis-habisan dalam pengaturan kampanye pemenangan Bupati



DIRWAN MAHMUD. Selain itu saksi JUHARI mengatakan meminta



ng



proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas permintaan tersebut Saksi hanya mengatakan bahwa nanti saja, Saksi



disini masih baru Saksi akan koordinasi dahulu dengan Kepala Dinas



gu



Pekerjaan Umum dan bawahan Saksi dikarenakan Saksi belum berani



- Bahwa atas permintaan proyek oleh saksi JUHARI tersebut Saksi tidak melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum maupun kepada bawahan Saksi. Hal tersebut dikarenakan belum perlu



ub lik



ah



A



untuk mengambil keputusan;



dilakukan karena kegiatannya belum masuk ke Rencana Anggaran



am



Biaya (RAB). Perencanaan RAB dilaksanakan pada februari 2018; - Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi JUHARI.



Saksi



JUHARI. tidak ada mengatakan dengan spesifik proyek apa saja yang



ah k



ep



dimintanya, dia hanya mengatakan minta tolong 1 (satu) dulu kegiatan proyeknya. Setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK



R



terhadap JUHARI alias JUKAK pada Bulan Mei 2018 Saksi baru



In do ne si



mengetahui proyek-proyek yang diinginkan oleh JUHARI salah satu



A gu ng



proyeknya adalah “Peningkatan Jalan Rabat Beton Desa Napal



Melintang Kecamatan Pino Raya” dan beberapa proyek lagi yang Saksi tidak ingat;



- Bahwa nilai proyek “Peningkatan Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya”



adalah dibawah Rp200 juta



sehingga cara pengadaannya dilakukan Penunjukan Langsung;



- Bahwa nilai proyek Normalisasi/pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi, Peningkatkan Jalan Desa Tangga Raso (arah Jemabatan



lik



ah



dua) Kecamatan Pino Raya, Peningkatan Jalan Rabat Desa Pasar Pino, Rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kec. Pino Raya,



ub



m



Saksi tidak ingat pasti nilainya akan tetapi Saksi ingat betul bahwa semua proyek tersebut nilainya dibawah Rp200 juta mekanisme - Bahwa



kelima



(5)



ep



ka



pengadaannya dilakukan dengan Penunjukan Langsung; pekerjaan



tersebut



belum



dilaksanakan



ah



pekerjaannya dan belum ada penandatanganan kontrak;



M



BAYU MANDIRI belum ada sampai sekarang yang masuk ke Dinas



ng



Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan;



on



- Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan saksi HENDARTI yakni



es



R



- Bahwa perusahaan yang dibawa oleh saksi JUHARI maupun CV



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 48 dari 163 halaman



In d



gu



pada tanggal 15 Mei 2018 pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ketika Saksi sedang berada di Hotel Aston Lampung dalam acara



R



verifikasi dana DAK TA 2019 dari Kementerian PU, Saksi di telepon oleh Saksi HENDRATI dikarenakan Saksi tidak mengenal nomor nya



ng



jadi tidak Saksi angkat telepon, tidak lama kemudian ada SMS yang intinya “nak ini tante kolam tolong diangkat”. Atas hal tersebut



kemudian Saksi menelepon balik saksi HENDRATI, pada saat itu dia



gu



mengatakan



“nak,



banyak



tamu



tante



di



kolam



(rumah



proyek tolong bantu bantu tante” kemudian Saksi hanya mengatakan



“iya iya saja”. Kemudian sekitar jam 14.00 WIB, saksi HENDRATI menelepon Saksi dan SMS ke Saksi lagi akan tetapi tidak Saksi



ub lik



ah



A



HENDRATI/DIRWAN MAHMUD) butuh kopi, kalau ada kegiatan



angkat teleponnya dan SMS nya pun tidak Saksi balas;



am



- Bahwa di Dinas PUPR setiap hari banyak orang yang minta proyek Penunjukan Langsung (PL);



- Bahwa jumlah pagu anggaran didalam Rencana Umum Pelelangan



ah k



ep



(RUP) adalah telah disebutkan, sedangkang yang membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah saksi sendiri;



R



- Bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang saksi buat sama



In do ne si



dengan pagu anggaran sedangkan Harga Perkiraan Sementara (HPS)



A gu ng



yang saksi buat tersebut tidak boleh diketahui orang lain;



- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa:



1. 1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model : 2220s, IMEI :



352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;



2. 1(satu)



bundel



fotocopy



legalisir



Petikan



Keputusan



Bupati



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator



lik



ah



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP :



ub



m



19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina



ep



ka



Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b; 3. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP



ah



Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;



M



DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 49 dari 163 halaman



In d



gu



Kabupaten Bengkulu Selatan;



on



ng



Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,



es



R



4. 1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB Perencanaan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 5. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja



R



Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan



Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten



ng



Bengkulu Selatan;



Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan membenarkan semuanya;



gu



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan



A



9. Saksi JUHARI



- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji



ub lik



ah



terkait proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan,



- Bahwa saksi adalah wakil direktur CV. Bayu Mandiri, sedangkan



am



Direktur CV. Bayu Mandiri adalah Sdr. BURHANUDIN;



- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD, - Bahwa saksi mengenal terdakwa DIRWAN MAHMUD semenjak beliau



ah k



ep



menjabat anggota DPRD Kab. Bengkulu Selatan tahun 2004-2009 dari partai PDIP. Pada saat itu saksi mendukung beliau pada Pemilukada,



In do ne si



R



kemudian hubungan silahturahmi terjalin dengan baik sampai saat ini. Ketika beliau mencalonkan menjadi Bupati Kab. Bengkulu Selatan,



A gu ng



saksi dipanggil dan diajak untuk membantu dan mendukung beliau



dari tenaga, pikiran, dan pendanaan. Saksi ditunjuk menjadi ketua Tim Sukses Kecamatan Pino Raya.



- Bahwa saksi sudah keluar biaya +/- 500 juta untuk kepentingan pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut;



- Bahwa saksi mengenal saksi HENDRATI semenjak terdakwa DIRWAN MAHMUD menjadi calon Bupati Kab. Bengkulu Selatan pada



lik



ah



Pemilukada tahun 2015.



- Bahwa sepengetahuan saksi HENDRATI adalah merupakan istri dari



ub



m



Bupati terdakwa DIRWAN MAHMUD;



- Bahwa saksi mengenal saksi NURSILAWATI sejak tahun 2015, karena



ka



beliau adalah Ponakan dari terdakwa DIRWAN MAHMUD. Saya



ep



mengenal beliau karena tim sukses dari pihak keluarga; - Bahwa saksi adalah ketua DPC Partai Perindo kec. Pino Raya,



R



ah



- Bahwa pada saat saksi menjadi ketua DPC Partai Perindo Kec. Pino



ng



M



calon Bupati setelah itu ada kabar berita bahwa beliau itu akan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 50 dari 163 halaman



In d



gu



ngomong ngomong dengan cara untuk membantu nya;



on



mencalonkan diri maka saya datang sudah itu saya langsung



es



Raya tersebut belum ada bayangan akan mencalonkan diri sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saksi adalah tim sukses terdakwa DIRWAN MAHMUD dalam



R



pencalonan Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada tahun 2015



- Bahwa sebagai tim sukses tersebut saksi tidak mempunyai Surat



ng



Keputusan untuk menjadi tim sukses akan tetapi masyarakat di Kecamatan Pino Raya tahu semua bahwa saksi sering mengeluarkan dana untuk kegiatan partai Perindo;



gu



- Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD pertemuan inti di rumah makan Riung Bandung yang hadir



pada saat itu Sdr. HAIDIR, saksi GUSNAN, terdakwa DIRWAN MAHMUD dan saksi sendiri;



ub lik



ah



A



MAHMUD, waktu itu saksi diberitahu oleh terdakwa DIRWAN



- Bahwa terdakwa DIRWAN MAHMUD meyakinkan saksi untuk



am



mengeluarkan dana saat pemilukada Bengkulu Selatan 2015 yakni dengan cara menjanjikan kalau nanti paman kamu terpilih menjadi Bupati, uang kamu tidak akan habis pasti kembali, jalannya saya



ah k



ep



kembalikan saya akan memberikan apapun yang kamu mau pasti saya kasih contohnya proyek-proyek;



R



- Bahwa respon dari saksi GUSNAN pada saat itu adalah, saksi



In do ne si



GUSNAN berkata kepada saksi,‘’saya akan ingatkan Bupati mengenai



A gu ng



janji-janjinya tersebut’’.



- Bahwa cara saksi mendapatkan proyek di Dinas PU Kab. Bengkulu



Selatan, adalah awal mulanya pada tahun 2015 pada saat saksi diminta bantuan untuk membantu terdakwa DIRWAN MAHMUD mencalonkan menjadi Bupati Kab. Bengkulu Selatan yang diusung



partai Golkar, PPP dan PKS. Pada saat itu saksi dijanjikan apabila



dapat membantu tenaga, pemikiran dan pendanaan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD, maka apabila yang bersangkutan menjabat nanti,



lik



ah



saksi bisa mendapatkan pekerjaan yang saksi inginkan yang tentunya bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Selatan. Hal tersebutlah yang



ub



m



kemudian mendorong saksi untuk membantu pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD menjadi Bupati Bengkulu Selatan pada tahun



ep



ka



2015,



- Bahwa untuk kepentingan kesuksesan terdakwa DIRWAN MAHMUD



ah



saksi sudah keluar biaya +/- 500 juta dan berharap mendapat



M



MAHMUD terpilih. Saya menyanggupi untuk membantu terdakwa



ng



DIRWAN MAHMUD dan kemudian ditunjuk sebagai tim sukses



on



terdakwa DIRWAN MAHMUD yang saat itu berpasangan dengan saksi



es



R



pengembalian dari proyek-proyek APBD jika terdakwa DIRWAN



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 51 dari 163 halaman



In d



gu



GUSNAN MULYADI. Namun pada kenyataaanya dari tahun 2016



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id sejak beliau terpilih menjadi Bupati Kab. Bengkulu Selatan, saksi tidak



R



mendapatkan Proyek dari APBD Kab. Bengkulu Selatan. Kemudian pada tahun 2017 saksi dengan inisiatif sendiri meminta proyek kepada



ng



Bupati Kab. Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD;



- Bahwa pada bulan Mei tahun 2017 saksi mendatangi Bupati Kab. Bengkulu Selatan saksi DIRWAN MAHMUD di kediaman beliau, untuk



gu



meminta pekerjaan Paket Penunjukan Langsung perpipaan dengan



terdakwa DIRWAN MAHMUD menyetujui permintaan saya dan menyuruh saya mendatangi Kepala Dinas PU saksi SUHADI (sekarang



kepala



Dinas



Perhubungan).



Beliau



bilang,



ub lik



ah



A



dana +/- Rp 200 juta di Jalan Padang Kapuk gang Damai. Kemudian



“Jukak



(panggilan saya), kau dapat pekerjaan PL di Dinas PU, silahkan temui



am



kepala dinas Pak SUHADI’” kemudian saya bilang, “ok pak Bupati”; - Bahwa setelah itu kemudian saksi menghadap kepada saksi SUHADI, diruangan kerja beliau dinas PU. Terjadilah pembicaraaan yang intinya SUHADI



meminta



komitmen



ep



ah k



saksi



fee



dimuka



15%



sesuai



intruksi/perintah dari terdakwa DIRWAN MAHMUD. Kemudian saya



R



bilang “pak kadis saya belum mempunyai uang sekarang, namun



In do ne si



ketika selesai pekerjaan, saya siap membayarkan semua sesuai



A gu ng



perjanjian”. Kemudian saksi SUHADI bilang, “ tidak bisa, harus



dimuka!” Kemudian saya konfirmasi pada Bupati Kab. Bengkulu



Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD, dan menemui beliau, saya bilang “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui



gimana?” kemudian beliau bilang, ‘’sebentar saya telepon SUHADI”. Kemudian beliau telpon saksi SUHADI dan berbicara, “Pak SUHADI, tolang



bantu



Jukak



(panggilan



saya),



nanti



dia



selesaikan



lik



ah



KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;



- Bahwa saksi memberikan fee untuk pekerjaan perpipaan tersebut



ub



m



pada bulan Agustus setelah selesai pekerjaan, saksi memberikan uang Rp30 juta (15% dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang



ep



ka



ditujukan untuk Bupati Kab. Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui Sdr. SUHADI sebagai Kadis PU, disaksikan Sdr.



ah



UJANG (supir SUHADI);



M



bahwa uang Rp30 Juta (komitmen 15%) sudah diberikan pada Kadis



ng



PU SUHADI. Beliau mengiyakan;



on



- Bahwa saksi ada meminta proyek lagi kepada terdakwa DIRWAN



es



R



- Bahwa Saksi ada melapor kepada Pak Bupati DIRWAN MAHMUD,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 52 dari 163 halaman



In d



gu



MAHMUD, yakni pada bulan April 2018 Saksi bersama NUHARDI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id (kontraktor) menghadap Bupati DIRWAN MAHMUD di Pendopo, untuk



R



meminta pekerjaan Penunjukan Langsung, Saksi bilang “pak Bupati minta paket penujukan langsung lagi!”



Beliau bilang, “silahkan



ng



konfirmasi pada kepala Dinas, mau berapa Paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat paket pekerjaan, Saksi



setuju saja, tapi KEWAJIBAN HARUS DIPENUHI, nanti berikan saja



gu



pada kepala dinas atau ibu (istri Bupati) karena Saksi sudah diincar



- Bahwa saksi ada meminta proyek kepada saksi HENDRATI, yakni pada bulan April 2018 sebelum HENDRATI ke Jepang, Saksi bersama



saksi NURSILAWATI berbicara bertiga di Pendopo tepatnya di Kolam,



ub lik



ah



A



KPK, Saksi tidak mau terima langsung;



kemudian Saksi menyampaikan keinginan Saksi untuk (mendapatkan



am



pekerjaan-pekerjaan di dinasi PU. Saksi menyampaikan RUP pada mereka (HENDRATI dan NURSILAWATI) dengan komitmen 15% (Rp112.500.000) untuk Bupati dan 3% (Rp 22.500.000,- untuk



ah k



ep



Terdakwa, namun Saksi baru ada uang Rp100 juta yang bisa disiapkan. Kemudian mereka menyanggupi dan HENDRATI bilang,



R



uang nanti jangan diserahkan ke Saksi, tapi kasih saja pada



In do ne si



NURSILAWATI’’. saksi HENDRATI meminta uang Rp 5 juta terlebih



A gu ng



dahulu untuk kebutuhan perjalanan ke Jepang, namun Saksi tidak membawa uang;



- Bahwa selanjutny saksi bicarakan dengan saksi NURSILAWATI



mengenai uang Rp5 juta yang diminta oleh saksi HENDRATI tersebut, Saksi menelepon saksi NURSILAWATI untuk bertemu di kantor Perindo Kab. Bengkulu Selatan, Saksi bilang, ‘’tolong dikondisikan lagi



dengan Ibu Bupati karena uang yang diminta belum dikasih!”, saksi NURSILAWATI jawab, “tunggu beliau pulang dari Jepang”. Kemudian



lik



ah



Saksi menyanggupi;



- Bahwa setelah saksi HENDRATI pulang dari Jepang, pada hari Jumat



ub



m



tgl 11 Mei 2018 Saksi telepon kembali saksi HENDRATI untuk janjian bertemu hari Sabtu tgl 12 Mei 2018, Kemudian pada hari Sabtu tgl 12



ep



ka



Mei 2018, Saksi bersama saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI makan siang bareng di RM. Air lelengau, kemudian setelah selesai



ah



makan, kami bersama-sama menuju Pendopo. Pada saat di Pendopo



M



malalui saksi NURSILAWATI dan Saksi janjikan sisanya (Rp77 juta)



ng



hari selasa tanggal 15 Mei 2018 akan diberikan kemudian;



on



- Bahwa saksi pernah menghadap kepada kepala dinas PUPR saksi



es



R



Saksi memberikan uang sebesar Rp23 Juta kepada saksi HENDRATI



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 53 dari 163 halaman



In d



gu



Silustero Pada bulan Mei 2018, Saksi serahkan catatan yang Saksi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id mau yang berdasar dari RUP (rencana umum pengadaan) dinas PU



(pemborong)



R



tahun 2018 yang Saksi dapatkan dari kawan Saksi bernama ERWAN dengan



total



Rp750



Juta.



Sdr



SILUS



akan



ng



mengkondisikan dengan BUPATI. Pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :



1. Normalisasi/pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi senilai



gu



Rp165.000.000, camatan Pino Raya senilai Rp 185.000.000,-



3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180.000.000,-



ub lik



ah



A



2. Peningkatkan Jalan Desa Tangga Raso (arah Jemabatan dua) Ke-



4. Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,-



am



5. Rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kec. Pino Raya senilai Rp120.000.000,-



- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 pagi hari Saksi ada



ah k



ep



menelepon saksi NURSILAWATI, Saksi konfirmasi terkait penyerahan sisa uang yang saksi telah janjikan, Saksi mengatakan “Wa, jadi hari



R



ini menyerahkan uang sisanya pada Ibu Bupati?”, saksi NURSI-



In do ne si



LAWATI menjawab, “jadi, tapi nanti jam 16.00 karena ada acara kantor



A gu ng



dan melayat yang meninggal!”, Saksi bilang, “ok”. Kemudian jam 15.30



WIB Saksi berangkat dari rumah menuju rumah Bupati untuk bertemu dengan saksi NURSILAWATI, lalu Sekitar pukul 16.00 Saksi telepon saksi NURSILAWATI, “Saksi sudah tunggu di Kolam rumah Bupati!”,



saksi NURSILAWATI mengatakan “ok tunggu dulu saya masih ngelayat!”.



- Bahwa di rumah bupati tersebut saksi ada bertemu dengan bupati



yang sedang akan keluar rumah, dia menanyakan kepada saksi “ini tersebut mengangkat Jempol mengiyakan;



lik



ah



mobil siapa?”, Saksi menjawab, “ini Mobil Saksi!”, kemudian bupati



ub



m



- Bahwa sekitar pukul 16.20 saksi tiba di rumah pribadi Bupati, sebelum bertemu dengan saksi NURSILAWATI, yang bersangkutan bertemu



ep



ka



dulu dengan Ibu Bupati (HENDRATI) kemudian mengampiri mobil Saksi kemudian Saksi tanya, “mana Ibu? (HENDRATI)”, saksi NURSI-



ah



LAWATI mengatakan telah mengatakan ke Ibu (HENDRATI) bahwa



M



saksi NURSILAWATI uangnya!” kemudian Saksi berikan uang



ng



Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi NURSI-



A



Halaman 54 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



LAWATI. Saksi bilang, ‘’ini uang sisa kemarin, tolong sampaikan pada



es



R



pak Jukak (JUHARI) diluar, menurut Ibu (HENDRATI) serahkan saja ke



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dian Saksi pulang;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Ibu Bupati! (HENDRATI)’’, saksi NURSILAWATI menyanggupi kemu-



- Bahwa untuk memastikan uang yang saksi serahkan kepada saksi



ng



NURSILAWATI tersebut sampai ke saksi HENDRATI maka kemudian sekitar



pukul



16.30



Saksi



menelepon



saksi



NURSILAWATI



menanyakan aoakah uang sudah diterima Ibu Bupati (HENDRATI), ke-



gu



mudian saksi NURSILAWATI menawarkan saksi untuk berbicara phonenya pada saksi HENDRATI, beliau berbicara menggunakan Handphone Terdakwa dan bilang, “oke sudah Saksi terima, makasih!” Hal ini menjelaskan bahwa uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh



ub lik



ah



A



sendiri dengan Istri Bupati (HENDRATI) dengan memberikan Hand-



lima juta rupiah) sudah diterima saksi HENDRATI;



am



- Bahwa menurut saksi permintaan komitmen fee dari Bupati DIRWAN MAHMUD adalah bukan rahasia lagi, beberapa kontrakor dimintakan komitmen fee, namun secara detail Saksi tidak mengetahuinya. Salah



ah k



ep



satu contoh adalah kontrator bernama HERMEN untuk pekerjaanpekerjaan Pipa di Dinas PU Ciptakarya yang seringkali mendapatkan



R



pekerjaan di Pemkab. Bengkulu Selatan. Namun Saksi tidak menge-



In do ne si



tahui bagaimana cara menyerahkan komitmen feenya atau bagaimana



A gu ng



kesepakatannya;



- Bahwa saksi mau memberikan uang komitmen fee melalui saksi NURSILAWATI adalah karena NURSILAWATI tersebut merupakan orang dekat terdakwa DIRWAN MAHMUD;



- Bahwa terdakwa DIRWAN MAHMUD pernah berkata kepada saksi ‘’kalau kamu tidak bayar fee, maka kamu tidak dapat proyek lagi’’;



- Bahwa saksi mau mengurus proyek melalui HENDRATI adalah karena ia adalah istri DIRWAN MAHMUD dan sering pergi dengan Bupati



lik



ah



DIRWAN MAHMUD tersebut;



- Bahwa pada saat saksi di rumah Bupati DIRWAN MAHMUD untuk



ub



m



menyerahkan uang kepada HENDRATI tersebut, terdakwa DIRWAN MAHMUD tidak menanyakan maksud dan tujuan saksi datang



ep



ka



kerumahnya karena saksi sudah sering datang kerumah terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut.



ah



- Bahwa saksi tidak membicarakan



masalah proyek dengan Bupati



M



masalah proyek dengan Bupati DIRWAN MAHMUD tersebut



A



Halaman 55 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



berupa:



ng



- Bahwa terhadap brang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan



es



R



DIRWAN MAHMUD karena sebelumnya sudah ada pembicaraan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. 1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan



R



NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;



2. 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo, warna



ng



putih, model CPH1609, IMEI 1: 865249038298110, IMEI 2 :



865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM, S/N pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya



gu



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



nomor kode : 6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN 16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;



ub lik



ah



A



0377 8240 6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan



3. 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung,



am



warna hitam, model GT-E1272, IMEI 1: 356381/08/806898/0, IMEI 2: 356382/08/806898/8, S/N: RR1JA035Z3K, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



ah k



ep



0076 6274 8723 01, yang didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000 0580 3177;



R



4. 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisi:



In do ne si



 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00.



A gu ng



 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.



barang



bukti



tersebut



saksi



menyatakan



mengenalnya



membenarkan semuanya;



dan



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan,yakni, terdakwa



tidak pernah mengatakan kepada saksi ataupun kepada orang lain



kalau mau proyek harus bayar, uangnya diserahkan kepada HENDRATI



keterangan yang telah diterangkannya; 10. Saksi NUHARDI Alias NU ANG



ub



lik



Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada



m



ah



atau Kepala Dinas



- Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini



ep



ka



sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga



ah



dilakukan oleh saksi DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku Bupati



M



- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD yakni



ng



sewaktu terdakwa DIRWAN MAHMUD keluar dari Penjara di



on



Lampung, sebulan kemudian Saksi jalan-jalan ke Manna dan mampir



es



R



Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan;



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 56 dari 163 halaman



In d



gu



kerumahnnya di Jalan Gerak Alam Manna, Saksi bersama HAJRI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id (Almarhum), setelah ngobrol terdakwa DIRWAN MAHMUD, dia akan



R



membuka Cabang PERINDO di Bengkulu Selatan, sehingga kami



diperintahkan mengumpulkan KTP. Kami kemudian mengumpulkan



ng



KTP dan memberikannya kepada DIRWAN MAHMUD. Setelah proses berikutnya dan dibuatkan calon pengurus masing-masing Kecamatan, Saksi ditunjuk



terdakwa DIRWAN MAHMUD menjadi Ketua DPC



gu



PERINDO, namun Saksi menolak sehingga Saksi mengenalkan saksi DIRWAN MAHMUD menjadi Ketua DPC PERINDO, sedangkan Saksi



sekretaris Kecamatan Pino Raya (sekarang Saksi telah mengundurkan diri);



ub lik



ah



A



JUKAK dan akhirnya saksi JUKAK yang diangkat oleh terdakwa



- Bahwa saksi bersama saksi JUHARI alias JUKAK bertemu dengan



am



terdakwa DIRWAN MAHMUD sudah sekitar 10 (sepuluh) pertemuan; - Bahwa pada bulan April 2018 saksi dan JUKAK ada bertemu dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD.



ah k



ep



- Bahwa saksi dan JUKAK tersebut bertemu dengan Bupati DIRWAN MAHMUD mulanya Saksi didatangi oleh saksi JUAHARI alias JUKAK



R



di Desa Tungkal I, setelah JUHARI sampai dirumah dengan Mobilnya



In do ne si



dia membunyikan Klakson Mobil, dia putar mobil Saksi datang ke



A gu ng



Mobilnya menemui JUHARI dan Saksi langsung naik Mobilnya JUHARI dan setelah di Mobil, Saksi mengatakan bahwa “HARI INI



KITA MENGHADAP BUPATI, MAU KASIH TAHU SAMA BUPATI BAHWA SAKSI MENGUNDURKAN DIRI PENCALONAN MENJADI ANGGOTA



DPRD



BENGKULU



SELATAN”,



JUKAK



kemudian



mengatakan “AYO”. Kami kemudian ke rumah Bupati di Jalan Gerak Alam, kami tahu bahwa Bupati ada disitu karena sewaktu kami sampai didepan rumah Bupati kami melihat banyak orang ada dirumah Bupati



lik



ah



yang akan bertemu Bupati, lalu Saksi dan saksi JUKAK masuk. Setelah masuk kami antri dan setelah bagian kami untuk bertemu



ub



m



Bupati diruang tamu Pendopo, posisi duduk Saksi duduk menyamping dengan saksi JUKAK dan Bupati duduk menghadap kepada Saksi dan



ep



ka



saksi JUKAK;



- Bahwa saksi setelah bertemu dengan Bupati DIRWAN MAHMUD



ah



tersebut, saksi hanya bertiga saja yang ada didalam ruang tamu bupati



M



Bupati DIRWAN bahwa “PAK BUPATI NGGAK JADI CALON DPRD,



ng



KARENA SAKSI INI PEMERINTAH DESA SAKSI GAK BOLEH



on



BERPARTAI LAGI”, Bupati DIRWAN menjawab bahwa “BERKAS



es



R



(Saksi, JUKAK dan Bupati). Saksi kemudian menyampaikan kepada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 57 dari 163 halaman



In d



gu



KAMU SUDAH MASUK BELUM?”, Saksi menjawab kembali bahwa “



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id BERKAS SAKSI SUDAH DI DPD SAKSI MOHON CARIKAN



R



PENGGANTINYA”. JUHARI kemudian mengatakan kepada BUPATI bahwa “PAK BUPATI SAKSI MINTA KEGIATAN PROYEK” sambil



ng



menunjukan selembar kertas kepada Bupati DIRWAN, namun apa yang dibicarakan setelah itu Saksi tidak mendengar lagi, Saksi juga



melihat BUPATI DIRWAN mengatakan kepada JUHARI alias JUKAK



gu



bahwa



“KALAU



MINTA PROYEK



JANGAN



KESAKSI TETAPI



- Bahwa Saksi pernah bersama bersama saksi JUHARI bertemu dengan Kepala Dinas yang lama saksi SUHADI dua kali, yang pertama



tahun 2017 di Kantornya saksi SUHADI yang dibicarakan masalah



ub lik



ah



A



LANGSUNG KE DINAS”;



“SAKSI MEMINTA PEMBANGUNAN SIRING UNTUK DESA TUNGKAL



am



DI PINO RAYA”, pertemuan kedua kami datang kekantornya Kadis saksi SUHADI namun saksi SUHADI tidak ada ditempat sehingga tidak jadi;



ah k



ep



- Bahwa saksi mengetahui, bahwa saksi JUAHRI pernah meminta proyek dengan Bupati DIRWAN MAHMUD, saksi JUHARI meminta



R



proyek dengan memberikan daftar proyek (RUP) yang sudah ditandai



In do ne si



kepada Bupati, Bupati menyampaikan “ Kalau minta proyek jangan ke



A gu ng



Saksi, proyek ini bukan urusan Bupati, silahkan kalian cari ke dinas-



dinas”. Mendengar penyampaian Bupati dengan nada agak tinggi



maka Saksi bergeser tempat duduk agak sedikit menjauh namun



masih satu ruangan, mungkin karena duduk Saksi agak sedikit menjauh itu sehingga Saksi tidak begitu mendengar apa-apa yang



disampaikan oleh Bupati DIRWAN MAHMUD kepada saksi JUHARI yang pada saat itu meminta proyek;



- Bahwa jarak antara saksi dengan saksi JUAHRI waktu didalam lima) meter;



ub



m



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan,yakni, terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi ataupun kepada orang lain



ep



ka



kalau mau proyek harus bayar, uangnya diserahkan kepada HENDRATI atau Kepala Dinas



Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 58 dari 163 halaman



In d



gu



hubungan keluarga dengan Terdakwa.



on



ng



- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun saksi tidak mempunyai



es



11. Saksi HAIDIN



R



keterangan yang telah diterangkannya;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



ruangan rumah Bupati DIRWAN tersebut adalah sekitar 1,5 (satu koma



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Saksi kenal Terdakwa sebagai Bupati Bengkulu Selatan berpasangan



R



dengan Wakil Bupati GUSNAN MULYADI ;



- Bahwa pada pertemuan di Rmah Makan Riung Bandung, Saksi ikut



ng



dan bertemu dengan pak GUSNAN MULYADI waktu itu sebagai calon Wakil Bupati yang



berpasangan dengan Terdakwa. Kami bertemu



gu



dengan ruangan VIP ;



- Bahwa Saksi tidak hadir ke rumah Terdakwa, tetapi Terdakwa yang



A



hadir ke rumah saksi bersama GUSNAN MULYADI, IWAN sopir pak



GUSNAN MULYADI dan YUSUF sopirnya Terdakwa. Pada jam 10.00



malam dimana Terdakwa meminta saksi untuk menjadi tim sukses



ub lik



ah



beliau. Karena sebelumnya saksi merupakan lawan politik beliau dimana saksi ikut tim sukses RISKAN EFFENDI ;



am



- Bahwa pertemuan antara saksi dan terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) dua kali. Pertama Pembahasan meminta kami untuk menjadi tim sukses beliau (Terdakwa) langsung bertemu di Rumah Makan Riung



ah k



ep



Bandung meminta agar saksi dan JUHARI mau mendukung beliau. Dan disepakati disitu bahwa kami siap mendukung dengan segala



R



konsekwesni, pemikiran, materi dan semua.



In do ne si



- Bahwa saat itu saksi mengungkapkan. Pertama Terdakwa meminta



A gu ng



agar saksi menjadi tim sukses. Dan saksi siap membantu. Bantuan



dan biaya Terdakwa katakan tidak ada modal, jadi otomatis minta bantuan dari kami. Jadi hanya sampai disitu “kami tidak ada modal butuh dibantu”.



- Bahwa pertemuan di Rumah Makan Riung Bandung antara Terdakwa



DIRWAN MAHMUD, GUSNAN, HAIDIN dan JUHARI di bulan



Desember 2015. Menjelang kira kira 2 minggu sebelum hari H



lik



ah



pemilukada dan sudah ada penomoran calon. Saat itu yang berbicara lebih dahulu adalah Saksi. Saksi menceritakan ke Terdakwa bahwa sebentar lagi akan Pemilukada. Dan saksi mengatakan apa yang



ub



m



Bapak (Terdakwa) lakukan setelah menang nanti. Kemudian Terdakwa bersedia



tandatangan



diatas



materai.



Saksiminta



tidak



usah



ep



ka



mengatakan akan menuliskna butir butir apa yang akan dilakukan dan tandatangan tetapi dihati dan saksibilang “silahkan bebruat baik



R



nanti saya akan kasih” ;



M



- Bahwa kalau masalah proyek di pertemuan Riung Bandung, saksi



ng



tidak mendengar.



on



- Pada saat kampanye saksi lumayan mengeluarkan biaya contohnya



es



ah



kepada kami”. Selanjutnya Terdakwa bilang, “apa yang kalian mau



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 59 dari 163 halaman



In d



gu



sosialisasi di Pino Raya saksi bagi dua. Pino Raya Barat dan Pino



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Raya Timut di back up JUHARI dan HAKIMIN tetapi kita selalu



dananya.



R



bekerjasama,. Masalah nominal tidak tentu. Semakin jauh makin besar



ng



- Bahwa JUHARI juga meminjamkan mobil fortuner kepada Terdakwa untuk sosialisasi termasuk ke desa desa yang jauh ;



gu



- Bahwa untuk kegiatan yang riil saksi keluarkan dana. Ada jadwal



misalkan malam ini ada pertemuan di Karang Cayo sebelumnya kita



A



memerintahkan teman teman kita agar dikondisikan tempatnya. Dananya untuk organ tunggal, kalau anak buah kita kasi rokok saja.



Kemudian tenda kursi dan snak snak. Termasuk uang kebersihan.



ub lik



ah



Misalnya satu rumah kalau kondisinya ramah berarti sampah berserakan lebih banyak kadang Rp300 ribu sampai Rp500 ribu ;



am



- Bahwa masa kampanye berjalan desember full sampai seminggu sebelum hari H. Padatnya oktober November Desember 2015. Tanggal 15 Desember 2015 kita sudah nyoblos ;



ah k



ep



- Bahwa pasangan Terdakwa DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN MULYADI unggul di 7 Kecamatan dari 11 Kecamatan ;



In do ne si



R



- Bahwa saksi tidak tahu kalau JUHARI minta proyek pada tahun 2017. Saksi pernah bertanya ketika JUHARI dapat proyek. JUHARI cerita



A gu ng



kalau dapat proyek pipa ledeng. Tapi proses mendapatkan proyeknya dia bilang bayar fee dan yang dia cerita 15% dari kontrak ;



- Bahwa fee tersebut diserahkan JUHARI kepada Kepala Dinas PUPR yakni SUHADI



- Bahwa saksi tidak pernah minta proyek kepada Terdakwa atau kepada Kepala Dinas PUPR karena ada bayar fee. Kalau tidak bayar fee, saksi mau ;



lik



ah



- Bahwa ada mendengar kalau mau dapat proyek harus bayar fee. Saksi tahu dari teman pemborong. Untuk diberikan ke siapa saksi tidak tahu. Tapi fee itu saksi tahu dan kadang dibayar dimuka,



ub



m



- Bahwa saksi tidak pernah menghitung berapa mengeluarakan uang



ka



untuk kegiatan kampanye terdakwa.



ep



- Bahwa ada saksi berharap mendapat proyek tetapi prosesnya harus benar. Kalau tidak benar saksi katakan haram hukumnya ;



R



ah



- Bahwa Saksi tidak pernah meminta proyek. Saksi pernah satu kali



ng



M



satpol PP. murni anak tim kita. Namun keduanya sama sama tidak



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 60 dari 163 halaman



In d



gu



yang minta agar diantarkan ;



on



diterima. Saksi malu juga sama tim kita. Padahal terdakwa sendiri



es



waktu penerimaan satpol PP misalnya ada anaknya tim kita mau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa biaya yang saksi keluarkan dalam mensukseskan kampanye



R



terdakwa adalah kira kira kurang lebih Rp50-Rp70 juta. Saksi tidak mau keluar uang terlalu banyak karena pengalaman pemilihan bupati



ng



terdahulu, saksi mengeluarkan dana Rp500 juta akan tetapi bupati tersebut ternyata menurut saksi tidak baik kepemimpinannya.



gu



- Bahwa saksi mengetahui pengeluaran JUHARI dalam rangkan



pencalonan Terdakwa. Kalau JUHARI besar pengeluaran. Ada sawit 4



A



hektar dia jual, truk terjual dan L300, dan terakhir seminggu sebelumnya mobil fortuner terjual. Kami tim hanya satu orang yang



menyampaikan nominal yakni pak SUSMAN HADI habis Rp1 miliar.



ub lik



ah



Selain itu tidak ada .



- Bahwa Saksi ikut menjadi Tim Sukses Terdakwa, misinya untuk



am



mengalahkan bupati incumbent RISKAN EFFENDI.



- Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan akan memotong kerbau apabila menang, akan tetapi janji tersebut tidak dilaksanakannya. Kalau



ah k



ep



masalah proyek yang dijanjikan ke tim sukses saksi tidak paham. - Bahwa ada pertemuan di Riung Bandung, saksi yakin dan tidak lupa di



In do ne si



R



Bulan Desember 2015. Pada waktu pertemuan itu saksi yang paling banyak bicara. Saksi menyampaikan apa yang akan dilakukan



A gu ng



Terdakwa kalau duduk jadi Bupati ;



- Bahwa Saksi ada menemui tim keluarga bapak H SULUHUDDIN saksi sampaikan kita akan menemui pak Bowo jilid kedua Bupati terdahulu



kita tidak bakal diperhatikan kembali. Kata pak Haji “kenapa begitu”.



Saksi bilang “bapak bisa buktikan nanti”. Akhirnya saksi curhat ke JUHARI. Setelah curhat kita ketemu GUSNAN MULYADI dan kata



GUSNAN MULYADI kita adakan pertemuan. Kata Terdakwa waktu



lik



ah



bertemu “ tatkala nanti duduk saya tidak akan melupakan kalian”.



Saksi bilang “itu bahasa politik pak”. Tapi mau tidak berbuat ke kami. Akhirnya Terdakwa mengatakan “apa yang kalian minta akan saya



ub



m



kasih” ;



ka



- Saksi mengetahui armada armada yang dijual oleh JUHARI adalah



ep



benar milik JUHARI. Saksi yakin kalau itu milik JUHARI. Tahunya dari leasing. Leasingnya teman saksi ;



ah



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada keberatan, yakni:



M



ketika pak HAIDIN memberikan keterangan saksi di persidangan ini,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 61 dari 163 halaman



In d



gu



Bandung.



on



ng



saya ingat bahwa memang ada pertemuan di Rumah Makan Riung



es



R



- Pertemuan di Riung Bandung tidak membahas masalah proyek. Tetapi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12. Saksi H.DARMIN



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.



- Bahwa saksi adalah PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada



ng



saat ini jabatan saksi adalah sebagai Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan,



gu



- Bahwa pada bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Nopember 2017 saksi menjabat sebagai Plt.Sekda Bengkulu Selatan



A



- Bahwa saksi kenal dengan Saksi NURSILAWATI dan tahu bahwa



saksi NURSILAWATI tersebut sering dirumah Dinas terdakwa DIRWAN MAHMUD;



ub lik



ah



- Bahwa Bupati DIRWAN pernah memerintahkan saksi untuk mencatat para kontraktor yang minta pekerjaan ke Bupati tersebut kemudian



am



disampaikan kepada saksi SUHADI;



- Bahwa catatan atau orang yang mendaftar kepada saksi untuk mendapat proyek PL tersebut setiap sudah ada pendaftar satu atau



ah k



ep



dua orang dan setiap kali saksi bertemu dengan saksi SUHADI maupun Saksi panggil saksi SUHADI keruangan saksi, saksi langsung



In do ne si



R



berikan catatan-catatan itu kepada saksi SUHADI; - Bahwa Bupati DIRWAN pernah mengklarifikasi kepada saksi apakah



A gu ng



daftar yang diperintahkan SAKSI DIRWAN untuk dibuat sudah disampaikan kepada kepada saksi SUHADI dan Saksi menjawab bahwa benar daftarnya sudah Saksi serahkan kepada saksi SUHADI;



- Bahwa saksi mau mau menjalankan perintah Bupati DIRWAN untuk



mencatat orang yang meminta proyek karena saksi harus siap dan loyal kepada Bupati;



lik



13. Saksi YOGA WIJAYA



- Bahwa saksi kenal dengan saksi SUHADI pada saat saksi SUHADI menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan;



ub



m



ah



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.



- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp150.000.000,-



ep



ka



(seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi SUHADI; - Bahwa saksi mengetahui pada saat OTT Bupati DIRWAN sedang



ah



jogging bersama saksi kemudian Sdr. SIGIT yang merupakan ajudan



M



- Bahwa Hand Phone saksi sering dipakai oleh Bupati DIRWAN untuk



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 62 dari 163 halaman



In d



gu



Bupati DIRWAN dirumah kolam;



on



ng



menelpon, dan saksi sering menelpon Kepala Dinas apabila dipanggil



es



R



Bupati menelpon saksi "ada KPK dirumah kolam",



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak mendengar



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa pada saat menelpon tersebut saksi



R



pembicaraan antara Kepala Dinas dengan Bupati DIRWAN,



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan



ng



14. Saksi IWAN DARMAWAN



- Bahwa saksi adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) pada Pemda



gu



Kabupaten Bengkulu Selatan.



- Bahwa jabatan saksi adalah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR



A



Kabupaten Bengkulu Selatan



- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan saksi sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu



ub lik



ah



Selatan;



- Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas



am



PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan ada beberapa pengusaha atau kontraktor yang menghadap atau menemui Saksi untuk meminta pekerjaan atau proyek, antara lain :



ep



ah k



a. HARMEN



In do ne si



c. DARWIS



R



b. YEYEN dan EKO (suami istri)



d. Beberapa kontraktor yang khusus mencari pekerjaan Penunjukan



A gu ng



Langsung (PL) yang Saksi tidak hafal nama-namanya.



- Bahwa jumlah paket PL untuk dinas Bina Marga pada tahun 2016 adalah sebnyak 10 (sepuluh) paket pekerjaan.



- Bahwa saksi SUHADI ada memberikan arahan atau perintah dari atasan Saksi untuk mengarahkan pemenang lelang atau Penunjukan



Langsung atas proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;



lik



ah



- Bahwa pada masa Kadis PUPR dijabat oleh saksi Ir. SILUSTERO MM, di bulan April 2018 tersebut seluruh proyek yang bersifat PL belum



ub



m



berjalan dan belum ditunjuk pelaksananya, untuk proyek melalui tahapan lelang sudah selesai tahapan lelangnya, bahkan sudah ada



ka



yang diumumkan pemenangnya. SULISTERO pernah memberikan



ep



arahan kepada Saksi dengan menyampaikan supaya kegiatan PL bisa merata, tidak menumpuk di suatu perusahaan saja;



R



ah



- Bahwa semenjak saksi menjadi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, tidak



ng



M



- Bahwa saksi JUHARI jadi pemenang lelang setelah menyerahkan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 63 dari 163 halaman



In d



gu



- Bahwa RUP seharusnya RUP diumumkan di LPSE dan Media Masa;



on



berkas ke pengadaan ketika proses lelang panitia lelang;



es



adaa mendapat tekanan dari rekanan pemenang pekerjaan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa untuk pemenang lelang proyek pernah ada arahan dari Kepala



R



Dinas, saksi berkata ’’saya tidak mampu dalam tekanan dan saya berkata jangan saya jadi KPA’’.



ng



- Bahwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap pekerjaan di Cipta Karya adalah saksi sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);



gu



- Bahwa saksi ada melihat lis RUP yang dibawa saksi JUHARI berupa



- Bahwa tidak ada mendapatkan fee proyek dari saksi JUHARI terhadap pekerjaan di Cipta Karya; - Bahwa



barang



bukti



yang



diperlihatkan



kepada



saksi



dalam



ub lik



ah



A



foto kopi yang telah dilingkari;



persidangan berupa :



am



1. 1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;



ah k



ep



2. 2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n.



R



HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta



In do ne si



rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI;



A gu ng



3. 1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-



PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017;



lik



ah



4. 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang eprocurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017;



ub



m



5. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;



ep



ka



6. 1(satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan CV. BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum Daping



ah



PDAM



Kelurahan



Padang



Kapuk,



Keg.



Pembangunan



/



M



Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017;



ng



7. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja



A



Halaman 64 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah



es



R



Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa



terhadap



barang



bukti



In do ne si a



Ruang.



R



putusan.mahkamahagung.go.id Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



tersebut



saksi



ng



mengenalnya dan membenarkan semuanya;



menyatakan



Atas keteranagn saksi tersebut terdakwa tidak keberatan



gu



15. Saksi SYAMSURIZAL THAIB, BE, ST



- Bahwa saksi adalah Pensiunan PNS dan Mantan Kepala Bidang Cipta



A



Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan 2016 s.d. Agustus 2017.



- Bahwa saksi menjadi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR



ub lik



ah



Kabupaten Bengkulu Selatan sejak awal Desember 2016 sampai dengan Agustus 2017;



am



- Bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat itu adalah saksi SUHADI;



- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya



ep



ah k



Dinas PUPR, saksi pernah bertemu dengan saksi JUHARI, sebanyak 2 (dua) kali.



In do ne si



R



- Bahwa saksi JUHARI datang menemui saksi untuk silahturahmi, meminta proyek dan paket pekerjaan yang mana nama saksi JUHARI



A gu ng



sudah ada paket pekerjaanya sekitar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);



- Bahwa selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR saksi juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;



- Bahwa nilai proyek Penunjukan Langsung (PL) untuk Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2017



lik



ah



tersebut seingat Saksi adalah kurang lebih total sekitar Rp 4 Miliar;



- Bahwa seingat saksi yang mendapat paket Pengadaan tahun 2017



ub



m



tersebut untuk proyek lelang ada 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu sebagai berikut:



ka



1.



Optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Ibul nilai paket ingat perusahaannya);



Optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Gunung Ayu nilai



R



ah



2.



ep



Saksi tidak ingat, dengan pemenang lelang HARMEN (Saksi tidak



ng



M



SAH JOHAN rumahnya berada di samping rumah Pangerang Optimalisasi jaringan air bersih kelurahan kayu kunyit nilai paket



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 65 dari 163 halaman



In d



gu



3.



on



Duayu Jl Sudirman Manna Bengkulu Selatan;



es



paket Saksi tidak ingat, yang memenangkan paket pekerjaan ANDI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Saksi tidak ingat yang memenangkan adalah ERWIN SAH JOHAN



R



(Anak Mantan Bupati Bengkulu Selatan SAH JOHAN pada era tahun 1970an);



ng



- Bahwa sekitar Januari 2017, sebulan setelah Saksi dilantik menjadi Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten Bengkulu Selatan Saksi dapat



telepon dari IWAN DARMAWAN (Kepala Bidang Bina Marga) yang



gu



mengatakan bahwa Saksi bersama IWAN DARMAWAN dan DIAN Bengkulu Selatan YEFRI SUDIANTO yang beralamat di Jl Padang Panjang, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;



- Bahwa sesampainya dirumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Selatan,



ub lik



ah



A



SUCIPTO dipanggil untuk datang ke rumah dinas Ketua DPRD



disana Saksi bertemu dengan YEFRI SUDIANTO selaku Ketua DPRD,



am



SUSMAN HADI Wakil Ketua I DPRD, dan YUNADI Wakil Ketua II. Kemudian YUNADI menyatakan bahwa paket PL yang ada di Dinas PUPR pada bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Pengairan;



ah k



ep



- Bahwa hasil pertemuan saksi dengan Ketua DPRD, SUSMAN HADI Wakil Ketua I DPRD, dan YUNADI Wakil Ketua II. Kemudian YUNADI Kemudian tanggapan SUHADI kita menunggu kabar



In do ne si



Dinas PUPR.



R



tersebut kemudian saksi melaporkan kepada SUHADI selaku Kepala



A gu ng



dan informasi dari pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;



- Bahwa saksi JUHARI ingin mendapatkan proyek tersebut memakai perusahaan CV. BAYU MANDIRI;



- Bahwa setahu saksi, saksi JAUHARI baru pertama kali meminta proyek Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;



- Bahwa pada waktu saksi menjadi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi DIRWAN sudah menjadi Bupati.



lik



ah



- Bahwa saksi mengetahui, saksi JUHARI mendapatkan proyek Penunjukan Langsung (PL) di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pengguna Anggaran (PA);



ub



m



Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dari saksi SUHADI selaku



ep



ka



- Bahwa yang diumumkan sebagai pemenang penunjukan langsung (PL) adalah nama Perusahaan bukan nama orang.



ah



- Bahwa yang menanda tangani pengumuman pemenang penunjukan



M



- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp50.000.000,-



ng



(lima puluh juta rupiah) kepada saksi SUHADI.



on



- Bahwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap



es



R



langsung (PL) adalah pejabat pengadaan penunjukan langsung (PL);



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 66 dari 163 halaman



In d



gu



pekerjaan Penunjukan Langsung terhadap pekerjaan yang dikerjakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Anggaran (KPA);



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id saksi JAUHARI adalah saksi sendiri selaku Kuasa Pengguna



- Bahwa saksi ada melihat lis RUP yang dibawa saksi JUHARI berupa



ng



foto kopi yang telah dilingkari; - Bahwa



Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang saksi buat, harganya



sama dengan lis RUP yang dibawa saksi JUHARI yang nilainya



gu



sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);



- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa :



1. 1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi tidak ada mendapatkan fee proyek dari saksi JUHARI;



dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;



am



2. 2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta



ah k



ep



rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI; 3. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan



R



Keuangan Tahun 2018;



In do ne si



4. 1(satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan



A gu ng



Nomor : 800/787/B.1/BKPSDM/2017 tanggal 20 Nopember 2017,



Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan Ruang, yang



ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Manusia;



5. 1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-



PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



lik



ah



Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten



ub



m



Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan



ep



ka



Tahun Anggaran 2017;



6. 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang e-



ah



procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017;



M



Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;



ng



8. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja



A



Halaman 67 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan



es



R



7. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten



R



Bengkulu Selatan;



9. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja



ng



Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah



Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



gu



Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan



A



membenarkan semuanya;



Atas keteranagn saksi tersebut terdakwa tidak keberatan



16. Saksi M. SUHADI



Kabupaten Bengkulu Selatan.



ub lik



ah



- Bahwa saksi adalah PNS selaku Kepala Dinas Perhubungan



am



- Bahwa saksi kenal dengan saksi JUHARI alias JUKAK sebagai pengusaha sawit di Bengkulu Selatan;



- Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu jika saksi JUHARI alias JUKAK



ah k



ep



adalah tim sukses Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) akan tetapi sekarang saksi tahu saksi JUHARI alias JUKAK adalah tim sukses



In do ne si



R



Bupati DIRWAN MAHMUD.



- Bahwa pada tahun 2017, saksi JUHARI alias JUKAK pernah datang



A gu ng



menemui Saksi di Kantor Dinas PUPR, yang katanya bahwa “SAKSI



SUDAH MENEMUI BUPATI MEMINTA PROYEK, DAN BUPATI



MENGATAKAN BAHWA URUSLAH KEDINAS PUPR”. Setelah saksi JUHARI alias JUKAK menyampaikan hal perintah Bupati DIRWAN



MAHMUD (terdakwa) tersebut, Saksi mengecek pada daftar Proyek yang telah ditulis nama calon pemenang pada proyek tersebut (Daftar/ List nama-nama proyek tahun 2017 telah ditentukan oleh Bupati



lik



ah



DIRWAN MAHMUD, yang kemudian Saksi menulis nama-nama yang disebut oleh Bupati. Setelah Saksi melakukan pengecekan maka ada oleh Bupati pada daftar tersebut;



ub



m



nama saksi JUHARI alias JUKAK sebagaimana yang telah ditentukan



ka



- Bahwa pada tahun 2018, saksi JUHARI alias JUKAK bersama dengan



ep



saksi NUHARDI alias NUANG ada datang kepada Saksi (beberapa kali), meminta Proyek kepada Saksi dengan menunjukan 5 paket



R



ah



pekerjaan dengan mengatakan bahwa “SAKSI SUDAH BERBICARA



ng



M



KEPALA DINAS PUPR UNTUK MEMINTA 5 PROYEK INI”, namun



on



Saksi mengatakan bahwa “Saksi tidak punya kewenangan untuk itu



es



DENGAN BUPATI DAN BUPATI MEMERINTAHKAN MENEMUI



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 68 dari 163 halaman



In d



gu



dan Saksi juga belum ada perintah untuk itu” karena Saksi belum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id mendapatkan daftar calon pemenang tender yang ditunjuk oleh Bupati



R



DIRWAN (terdakwa).



- Bahwa pada tahun 2017 saksi JUHARI alias JUKAK ada mendapatkan



ng



proyek perpipaan dengan nilai proyek senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);



- Bahwa pekerjaan tersebut saksi JUHARI alias JUKAK mendapatkan



gu



Penunjukan Langung (PL) dari Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa);



menang sesuai dengan yang ditunjuk oleh Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) namun dalam hal pekerjaan yang ditenderkan, walaupun



telah diplot oleh Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) namun ada yang tidak menang.



ub lik



ah



A



- Bahwa untuk proyak pekerjaan Penunjukan Langung (PL) semuanya



am



- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK pernah menyerahkan uang komitmen fee kepada saksi sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui sopir saksi;



ep



ah k



- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK menyerahkan uang komitmen fee kepada saksi sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut sudah



sesuai



dengan



arahan



Bupati



R



adalah



DIRWAN



yang



In do ne si



mengatakan kepada saksi "’yang dapat proyek diambil";



A gu ng



- Bahwa orang lain lagi selain saksi JUHARI alias JUKAK yang



menyerahkan uang komitmen fee kepada saksi adalah saksi JEPRI (Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan) sejumlah Rp50.000.000,-



(lima puluh Juta rupiah) dan saksi SUSMAN HADI (Wakil Ketua 1



DPRD Bengkulu Selatan) uang sejumlah Rp99,800.000,- (sembilan puluh sembilan Juta delapan ratus ribu rupiah);



- Bahwa tempat saksi JEPRI (Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu



Selatan) menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh Juta



lik



ah



rupiah) kepada saksi adalah dirumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;



ub



m



- Bahwa tempat saksi SUSMAN HADI (Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Selatan) menyerahkan uang sejumlah Rp99,800.000,- (sembilan puluh



ep



ka



sembilan Juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi adalah dirumah pribadi saksi SUSMAN HADI;



ah



- Bahwa saksi mengambil uang fee tersebut adalah sesuai dengan



M



- Bahwa cara saksi melaksanakan perintah Bupati DIRWAN MAHMUD



ng



(terdakwa) tersebut untuk mengambil uang dari pihak rekanan yaitu



on



apabila ada rekanan yang memberikan uang maka uang tersebut



es



R



perintah Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa)



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 69 dari 163 halaman



In d



gu



Saksi ambil. Disisi lain Saksi pun meminta kepada rekanan yang ada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id di Dinas PUPR yang bersedia memberikan uang. Uang yang diberikan



R



rekanan berkisar 4 % s.d 15%. Selama 2017 Saksi tidak ingat berapa



uang yang Saksi dapatkan dari rekanan baik yang secara sukarela



ng



maupun yang Saksi mintai, namun sisa uang pada bulan desember 2017 sebesar kurang lebih Rp 170 juta. Uang tersebut juga termasuk uang yang diberikan oleh saksi JUHARI alias JUKAK sebesar Rp 30



gu



juta. Saksi hanya mengumpulkan uang dari rekanan dengan jumlah Saksi sama sekali tidak mengetahuinya;



- Bahwa saksi ada memberikan uang yang dikumpulkan tersebut kepada Bupati DIRWAN sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh



ub lik



ah



A



yang relative kecil. Sementara terhadap proyek yang nilainya besar



juta rupiah) melalui saksi YOGA yang merupakan ajudan Buapti



am



DIRWAN;



- Bahwa uang yang diminta oleh Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) berdasarkan keterangan



Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa)



ep



ah k



kepada saksi, uang tersebut untuk aparat penegak hukum dan pimpinannya;



R



- Bahwa saksi ada memberikan uang kepada orang lain sesuai dengan Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan ACHMAD KAIRUMAN,



A gu ng



1.



In do ne si



arahan Bupati DIRWAN, yaitu:



pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 20 juta sekitar bulan Juli 2017. Uang tersebut diambil oleh Kasatreskrim di Rumah Saksi;



2.



ITA JAMIL (Teman satu partai bupati DIRWAN di PDIP),



pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 25 juta Sekitar bulan Maret/april 2017;



3.



Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan SIREGAR, pemberian



sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 15 juta sekitar bulan Juli 2017.



lik



ah



Uang tersebut Saksi titipkan ke Plt. Sekda (H. DARMIN) untuk



m



dekat dengan Kanit Tipikor; 4.



ub



diserahkan kepada Kanit Tipikor karena Plt. Sekda (H. DARMIN) Kasat intel Polres Bengkulu Selatan (Saksi tidak tahu



ep



ka



namanya), pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 10 juta sekitar bulan Juli 2017. Uang tersebut Saksi serahkan melalui Supir



ah



Pribadi Saksi (UJANG PASPADA) dan diberikan langsung kepada Kasi



intel



Kejaksaan



Negeri



Bengkulu



Selatan



ng



(GUSMILIAN,SH), pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 20



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 70 dari 163 halaman



In d



gu



Kasi Intel di Rumah Saksi;



on



juta sekitar bulan Juli 2017. Uang tersebut di ambil langsung oleh



es



M



5.



R



Kasat Intel di Mess Polres;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (HASNUL)



R



pemberian sebanyak 1(satu) kali sebanyak Rp30 Juta melalui Kabid



Binamarga IWAN DARMAWAN dan diterimah oleh stafnya Kasat



ng



Intel;



- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK ada memberikan lis proyek yang 5



(lima) item kepada saksi, Nilai proyek yang 5 (lima) item dibawa saksi



gu



JUHARI alias JUKAK kepada saksi adalah Rp750.000.000,- (tujuh



- Bahwa saksi ada membayarkan nota material dari Toko Istana Keramik yang diambil oleh anak Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa)



- Bahwa saksi ada membuat pembukuan pengeluaran uang yang saksi



ub lik



ah



A



ratus lima puluh juta rupiah);



berikan kepada Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa).



am



- Bahwa mengenai paket proyek untuk tahun 2018 saksi tidak tahu lagi karena saksi pada bulan April 2018 tidak lagi menjadi Kepala Dinas PUPR;



ah k



ep



- Bahwa total jumlah uang yang telah saksi terima dari rekanan adalah kurang lebih Rp 1 milyard dan sudah saksi serahkan kepada orang



R



sesuai dengan perintah Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa).



In do ne si



- Bahwa dari hasil mengumpulkan uang dari rekanan tersebut, saksi



A gu ng



mendapatkan uang sejumlah Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terpakai;



- Bahwa Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) pernah menelpon saksi membahas masalah proyek saksi JUHARI alias JUKAK dengan menggunakan Hand Phone saksi YOGA;



- Bahwa dalam pembicaraan telpon antara saksi dan Bupati DIRWAN DIRWAN



mengatakan



"saksi



JUHARI



ah



konpensasi setelah proyek selesai". - Bahwa



saksi



melakukan



pertemuan



JUKAK



diberikan



lik



mengenai proyek saksi JUHARI alias JUKAK tersebut, Bupati alias



DIRWAN



dengan



Bupati



ub



m



MAHMUD (terdakwa) untuk membahas masalah proyek tersebut adalah hanya 1 (satu) kali per tahun anggaran.



ep



ka



- Bahwa Bupati DIRWAN kenal dengan semua para rekanan yang memenangkan proyek tersebut



ah



- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai fee proyek dari saksi



M



- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa :



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 71 dari 163 halaman



In d



gu



Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



on



ng



1. 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun



es



R



JUHARI alias JUKAK untuk proyek tahun 2018.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. 1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati



R



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi



ng



Pratama dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP : 19680409 199803 1 003, Jabatan Lama :



gu



Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, II.b;



3. 1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah



Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan



ub lik



ah



A



Jabatan Baru : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan



Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST.



am



4. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2017;



5. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan



ah k



ep



Keuangan Tahun 2018;



6. 1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-



R



PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani oleh M.



In do ne si



SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



A gu ng



Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten



Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017;



7. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;



8. 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang e-



lik



ah



procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017; 9. 5(lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko



ub



m



Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-52017; 8-5-2017;



ep



ka



10. 9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-2017



R



tindisannya;



M



11. 1(satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu tentang



gu



Pemimpin



Pengangkatan



Tinggi



Pratama



dan



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



A



dan



pemberhentian



Administrator



Pejabat



on



2016



dilingkungan



Halaman 72 dari 163 halaman



In d



ng



Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26 November



es



ah



dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Pemerinta Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan



R



Pemberhentian M. SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M.



ng



SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan;



12. 1(satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu



gu



Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April 2018



tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin



A



Tinggi



Pratama



dan



Administrator



dilingkungan



Pemerinta



Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian



ub lik



ah



M. SUHADI, ST sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST



am



menjadi Kepala Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya;



13. 2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas PU-PR



ah k



ep



2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani oleh M. SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan), keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu);



In do ne si



R



dan YULIZAR ERWIS, SE.M.Si (Kasubag Perencanaan dan



A gu ng



14. 1(satu) bundel foto copy surat dari nomor: 700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan;



15. 1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan;



lik



ah



16. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan



ub



m



Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;



ep



ka



17. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah



R



Penataan Ruang.



M



Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 73 dari 163 halaman



In d



gu



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yakni:



on



ng



membenarkan semuanya



es



ah



Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dikasih proyek.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi anak terdakwa jangan



2. Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menarik uang fee



ng



dari rekanan.



3. Terdakwa tidak pernah menerima fee Rp150.000.000,- baik langsung dari saksi maupun dari YOGA.



gu



4. Terdakwa tidak pernah mengetahui rekanan ada menerima uang dari



A



rekanan.



5. Terdakwa tidak pernah mengetahui kalau saksi membayar utang anak di toko Istana Keramik Manna Bengkulu Selatan.



ub lik



ah



17. Saksi YEVRI SUDIANTO



- Bahwa saksi adalah Ketua DPRD Kab. Bengkulu Selatan.



am



- Bahwa saksi kenal dengan saksi NURSILAWATI PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan merupakan keponakan dari DIRWAN MAHMUD



ep



ah k



- Bahwa perusahaan milik Saksi/perusahaan yang Saksi kuasai tidak



R



Bengkulu Selatan;



In do ne si



pernah mengerjakan proyek-pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten - Bahwa Saksi SUHADI pernah datang kerumah Dinas saksi bersama



A gu ng



dengan temannya, akan tetapi saksi tidak pernah menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi SUHADI tersebut;



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan



18. Saksi SUSMAN HADI, SP., MM



- Bahwa saksi adalah Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan),



lik



ah



- Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah



ub



m



atau janji terkait proyek diKabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku Bupati



ep



ka



Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan; - Bahwa saksi kenal dengan saksi NURSILAWATI yakni keponakan dari



ah



DIRWAN MAHMUD yang merupakan di PNS Dinas Kesehatan



M



- Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan yang dihadiri IWAN



ng



DARMAWAN, DIAN SUCIPTO, YEFRI SUDIANTO, dan YUNADI di



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



YEFRI



Halaman 74 dari 163 halaman



In d



gu



tahun 2017. Pada saat itu Saksi diundang oleh saksi



on



Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar awal



es



R



Kabupaten Bengkulu Selatan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bengkulu Selatan;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id SUDIANTO untuk membahas dana aspirasi DPRD kabupaten



- Bahwa yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah sebagai



ng



berikut :



1. Membahas usulan masyarakat dari DPRD apakah masuk atau tidak dalam anggaran yang ada di Dinas PUPR kabupaten Bengkulu



gu



Selatan;



dilakukan oleh perusahaan yang berkualitas;



3. Khusus untuk Bidang Sumber Daya Air, Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua



DPRD)



megusulkan



agar



pekerjaan



pembangunan



ub lik



ah



A



2. Agar perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR



bendungan irigasi cetak sawah agar disesuaikan dengan kondisi



am



dilapangan.



- Bahwa nilai proyek untuk di PL kan di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliyard rupiah);



ah k



ep



- Bahwa saksi tidak pernah datang kerumah saksi SUHADI dan saksi tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp99.800.000,- (sembilan



In do ne si



tersebut.



R



puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SUHADI



A gu ng



- Bahwa saksi tidak pernah ada pembicaraan dengan Bupati DIRWAN mengenai masalah proyek;



- Bahwa saksi JUHARI merupakan tim sukses keluarga Bupati DIRWAN untuk Kecamatan Pino Raya;.



- Bahwa sumber dana untuk kampanye Bupati DIRWAN adalah dari iuran masing-masing;



- Bahwa saksi adalah ketua tim pemenangan Bupati DIRWAN



lik



ah



MAHMUD (terdakwa)



- Bahwa yang diharapkan oleh tim pemenangan Bupati DIRWAN jabatan;



ub



m



MAHMUD (terdakwa) adalah untuk pembangunan yang merata bukan



ka



- Bahwa para relawan ikut membantu sumbangan dana untuk Bupati



ep



DIRWAN MAHMUD (terdakwa)



- Bahwa saksi mengetahui dari kabar burung bahwa apabila ingin



R



ah



mendapatakan proyek di Dinas PUPR harus ada fee; proyek



bekerjasama



dengan



rekannya



dalam



ng



M



mengerjakan



on



mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan



es



- Bahwa anak saksi yang bernama Sdr. DENNY PURNAMA ada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 75 dari 163 halaman



In d



gu



pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun anggaran 2018 belum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Bengkulu Selatan.



R



Sepengetahuan Saksi ada kontraktor/pengusaha yang dapat proyek tetapi tidak memiliki modal, kemudian mengajak kerjasama dengan



ng



Sdr. DENNY PURNAMA yang memiliki modal untuk mengerjakan proyek;



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.



gu



19. Saksi NURSILAWATI



A



- Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan.



- Bahwa Saksi adalah keponakan Terdakwa, yakni terdakwa adalah adik kandung ibu saksi.



ub lik



ah



- Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan pada tanggal 15 Mei 2018, terjadi OTT KPK terhadap saksi, HENDRATI dan



am



Terdakwa, karena waktu itu saksi menerima uang sebesar Rp 75 juta dari JUHARI Alias JUKAK;



- Bahwa sebelum di OTT tersebut saksi pada tanggal 12 Mei 2018, ada



ep



ah k



menerima uang sebesar Rp 23 juta dari JUHARI Alias JUKAK, sehingga total uang yang saksi terima dari JUHARI Alias JUKAK



In do ne si



R



sebesar Rp 98 juta;



- Bahwa saksi kenal dengan HENDRATI yakni istri dari terdakwa



A gu ng



DIRWAN MAHMUD.



- Bahwa terdakwa dan HENDRATI tinggal di Jl.Gerak Alam biasa disebut rumah kolam Kec. Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.



- Bahwa saksi sering main kerumah kolam tersebut dalam seminggu bisa 2-3 kali, biasanya saksi ke rumah Kolam setelah sholat Ashar;



- Bahwa Saksi sering kerumah kolam karena HENDRATI tinggal sendiri dirumah kolam sehingga saksi yang menemani HENDRATI;



lik



ah



- Bahwa Saksi kenal dengan JUHARI Alias JUKAK menjelang Pilkada tahun 2015;



- Bahwa JUHARI Alias JUKAK sering menelpon saksi dengan



ub



m



mengatakan “minta tolong kepada saksi dengan mengatakan “Wat,



ka



bisa tidak saya meminta tolong” lalu saksi menjawab “tolong apa”



ep



kemudian JUHARI Alias JUKAK mengatakan “masa saya sudah membantu tetapi tidak ingat lagi dari keluarga Terdakwa”;



M



- Bahwa JUHARI Alias JUKAK ada menelpon saksi, mengatakan “tolong



ng



bantu saya Wat” kemudian saksi menjawab “Bantu apa” setelah itu



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 76 dari 163 halaman



In d



gu



disampaikan kepada Terdakwa agar saya diberikan pekerjaan”;



on



JUHARI Alias JUKAK mengatakan “minta tolong agar dibantu



es



saksi beri.



R



ah



- Bahwa JUHARI Alias JUKAK mengetahui nomor telpon saksi karena



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kepada Terdakwa.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa Saksi tidak meyampaikan keingan JUHARI Alias JUKAK



- Bahwa pada saat saksi main kerumah kolam, saksi menyampaikan



ng



kepada HENDRATI bahwa JUHARI Alias JUKAK minta tolong agar dibantu disampaikan kepada Terdakwa agar JUHARI Alias JUKAK diberikan pekerjaan, kemudian HENDRATI menjawab “kasihan juga



gu



dengan JUHARI Alias JUKAK karena sudah banyak membantu tetapi bahwa JUHARI Alias JUKAK ingin bertemu dengan HENDRATI;



- Bahwa sekitar bulan April 2018 sore hari, saksi, HENDRATI bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK di pendopo rumah Kolam, dalam



ub lik



ah



A



bagaimana kita akan menolongnya” setelah itu saksi menyampaikan



pertemuan tersebut JUHARI Alias JUKAK meminta tolong kepada



am



HENDRATI untuk disampaikan kepada Terdakwa bahwa JUHARI alias JUKAK ingin mendapatkan proyek kemudian HENDRATI mengatakan agar JUHARI alias JUKAK bicara langsung saja dengan Terdakwa lalu



ah k



ep



JUHARI Alias JUKAK mengatakan “saya minta tolong, saya sudah pernah berbicara dengan Terdakwa untuk minta proyek tetapi saya



R



sering dimarahi sama Terdakwa jadi bagaimana nasib saya ini kalau



In do ne si



bisa saya minta tolong masa tidak kasihan kepada saya” kemudian



A gu ng



HENDRATI menjawab “habis gimana, saya juga tidak bisa menolong,



yang bisa menolong adalah bapak” setelah itu JUHARI Alias JUKAK mengatakan “tolonglah bu”;



- Bahwa JUHARI Alias JUKAK juga ada mengatakan kepada saksi “Wat, masa kamu tidak memikirkan saya, saya sudah banyak membantu kalau seperti ini berarti keluarga ini tidak berterima kasih kepada orang



yang sudah membantu, jangan sekarang sudah mendapatkan sesuatu jangan lupa sama saya, seperti kacang lupa akan kulitnya”;



lik



ah



- Bahwa pada saat pertemuan antara saksi, HENDRATI dan JUHARI Alias JUKAK tersebut dirumah Kolam, JUHARI Alias JUKAK



ub



m



memperlihatkan 1 (satu) lembar daftar proyek dari Dinas PU yang sudah dilingkari sebanyak 5 paket pekerjaan yang ingin dikerjakannya,



ep



ka



akan tetapi saksi tidak membaca ke-5 proyek tersebut - Bahwa saksi HENDRATI pasti melihat 1 (satu) lembar daftar proyek



ah



dari Dinas PU yang diperlihatkan oleh JUHARI Alias JUKAK karena



M



kepada saksi dan HENDRATI.



ng



- Bahwa pada saat pertemuan di pendopo rumah kolam tersebut,



on



JUHARI alias JUKAK juga menjanjikan akan memberikan uang



es



R



JUHARI Alias JUKAK memperlihatkan selembar kertas tersebut



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 77 dari 163 halaman



In d



gu



dengan presentase 15% untuk HENDRATI dan 3% untuk saksi dari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id nilai proyek yang didapat, saat itu JUHARI Alias JUKAK juga



R



menyampaikan bahwa uang yang baru ada / tersedia sebesar Rp 100



juta sisanya akan diberikan setelah pekerjaan selesai kemudian saksi



ng



dan HENDRATI menyatakan “iya”;



- Bahwa saksi yakin HENDRATI mengetahui dan mendengar apa yang



dikatakan JUHARI Alias JUKAK terkait dengan presentasi 15% dan



gu



uang sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan JUHARI Alias JUKAK;



Alias JUKAK bertemu di Rumah Makan Air Nelengau. Sebelum



pertemuan di Rumah Makan Air Nelengau, JUHARI Alias JUKAK menelpon saksi dan menanyakan apakah HENDRATI sudah pulang



ub lik



ah



A



- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2018, saksi, HENDRATI dan JUHARI



dari Jepang kemudian saksi menjawab sudah lalu JUHARI Alias



am



JUKAK mengatakan kepada saksi “bahwa JUHARI Alias JUKAK akan memberikan



titipan



uang



kepada



HENDRATI



kemudian



saksi



menyampaikan kepada HENDRATI bahwa JUHARI Alias JUKAK ingin



ah k



ep



bertemu kemudian HENDRATI mengatakan agar saksi mengajak JUHARI Alias JUKAK makan di Rumah Makan Air Nelengau;



R



- Bahwa selanjutnya saksi menelpon JUHARI Alias JUKAK dan



A gu ng



HENDRATI bertemu di Rumah Makan Air Nelengau;



In do ne si



mengajak JUHARI Alias JUKAK untuk bertemu dengan saksi dan



- Bahwa pada saat pertemuan di Rumah Makan Air Nelengau, JUHARI Alias JUKAK mengatakan kepada saksi “bagaimana?”, saksi sudah mengetahui maksud JUHARI Alias JUKAK kepada



HENDRATI,



kemudian



saksi



ingin memberikan uang menyampaikan



kepada



HENDRATI bahwa JUHARI Alias JUKAK ingin memberikan uang tetapi waktu itu HENDRATI mengatakan “jangan di sini karena banyak orang nanti saja dirumah”.



lik



ah



- Bahwa setelah makan di Rumah Makan Air Nelengau, saksi dan HENDRATI pulang kerumah kolam kemudian JUHARI Alias JUKAK



ub



m



menyusul kerumah kolam, setelah sampai rumah kolam HENDRATI masuk kedalam rumah ingin sholat dan saksi bertemu dengan JUHARI



ep



ka



Alias JUKAK dan mengatakan HENDRATI sedang sholat didalam rumah, kemudian JUHARI Alias JUKAK ijin keluar sebentar, sekitar 15 membawa



uang



setelah



itu



JUHARI



Alias



JUKAK



M



menyerahkan uang sebesar Rp 23 juta kepada saksi di pendopo



ng



rumah kolam dengan mengatakan “Wat, ini saya bawa uang seperti



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 78 dari 163 halaman



In d



gu



HENDRATI kalau bisa HENDRATI menyampaikan kepada bapak”;



on



yang saya janjikan waktu itu, untuk minta tolong disampaikan kepada



es



dengan



R



ah



menit kemudian JUHARI Alias JUKAK datang lagi kerumah kolam



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa setelah saksi menerima uang sebesar Rp 23 juta dari JUHARI



R



Alias JUKAK kemudian saksi langsung menemui HENDRATI didalam rumah setelah itu saksi mengatakan kepada HENDRATI “tan, ini ada



ng



titipan uang dari JUHARI Alias JUKAK” lalu HENDRATI menjawab



“uangnya berapa?” kemudian saksi mengatakan “kata JUHARI Alias JUKAK uangnya sebesar Rp 23 juta” lalu HENDRATI menjawab “coba



gu



kamu buka dan hitung” setelah itu saksi menghitung uang tersebut dan



- Bahwa pada saat itu HENDRATI memegang uang sebesar Rp 13 juta dan HENDRATI memerintahkan saksi untuk menyimpan uang sebesar Rp 10 juta dan uang tersebut jangan diapa-apakan”;



ub lik



ah



A



ternyata uangnya pas sebesar Rp 23 juta;



- Bahwa uang sebesar Rp23 juta tersebut ditujukan kepada HENDRATI



am



untuk disampaikan kepada Bapak (Terdakwa DIRWAN MAHMUD); - Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018, ada menelpon saksi menanyakan saksi dimana, saksi mengatakan sedang berada di rumah saudara



ah k



ep



yang meninggal. Kemudian saksi berjanji bertemu JUHARI di rumah kolam sore hari untuk menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta.



R



- Bahwa sore harinya setelah dari rumah saudara yang meninggal, saksi



In do ne si



menuju rumah kolam setelah saksi sampai di rumah kolam, JUHARI



A gu ng



Alias JUKAK berada dirumah kolam kemudian saksi masuk kedalam



rumah menemui HENDRATI setelah itu saksi menyampaikan kepada



HENDRATI bahwa “JUHARI Alias JUKAK ingin bertemu” kemudian



HENDRATI mengatakan “JUHARI Alias JUKAK nya dimana?” lalu



saksi menjawab “JUHARI Alias JUKAK ada diluar” kemudian



HENDRATI memerintahkan saksi untuk menemui JUHARI Alias JUKAK;



- Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK diluar,



lik



ah



kemudian JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta dalam kantong plastik hitam kemudian uang tersebut saksi



ub



m



masukan kedalam tas milik saksi, uang tersebut saksi bawa kedalam rumah untuk menemui HENDRATI, Setelah itu saksi mengatakan “Tan,



ep



ka



ada titipan uang dari JUHARI Alias JUKAK” kemudian HENDRATI menjawab “berapa” lalu saksi mengatakan “kata JUHARI Alias JUKAK



ah



uangnya sebesar Rp 75 juta” tetapi uang tersebut tidak saksi hitung



M



“simpan saja dulu uangnya sama kamu” lalu saksi menjawab “saya



ng



takut memegang uang ini” dan HENDRATI mengatakan “tante juga



on



takut memegang uang itu” kemudian saksi mengatakan “mau



es



R



masih didalam kantong plastik, kemudian HENDRATI mengatakan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 79 dari 163 halaman



In d



gu



dikemanakan uang ini karena saya mau ketempat saudara yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tersebut”;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id meninggal” lalu HENDRATI mengatakan “kamu simpan saja uang



- Bahwa saksi tidak menghitung uang sebesar Rp 75 juta karena saksi



ng



tidak konsentrasi ada keluarga yang meninggal. Tidak berapa lama JUHARI Alias JUKAK menelpon saksi dan mengatakan “Wat, uang tersebut



sudah



disampaikan



kepada



HENDRATI



atau



belum”



gu



kemudian saksi menjawab “sudah, kalau tidak percaya bicara saja



HENDRATI kemudian HENDRATI berbicara dengan JUHARI Alias JUKAK dalam pembicaraan tersebut HENDRATI menjawab “iya”;



- Akhirnya uang sebesar Rp 75 juta tersebut saksi bawa kerumah



ub lik



ah



A



dengan HENDRATI” setelah itu saksi menyerahkan HP kepada



saudara yang meninggal;



am



- Penerimaan uang sebesar Rp 23 juta dan Rp 75 juta selalu dilakukan dirumah kolam karena kemauan JUHARI Alias JUKAK yang ingin menyerahkan uang tersebut dirumah kolam;



ah k



ep



- Pada tahun 2015 saat kampanye JUHARI Alias JUKAK sering memberikan bantuan berupa beras, gula, kopi; bantuan dalam bentuk uang pada saat kampanya;



In do ne si



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui JUHARI Alias JUKAK memberikan



A gu ng



- Bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang dititipkan HENDRATI kepada



saksi, sudah saksi pergunakan sebesar Rp 1 juta untuk membayar katering untuk acara kantor sehingga uang yang berada disaksi sebesar Rp 9 juta;



- Bahwa uang sebesar Rp 9 juta yang saksi pegang sudah disita oleh KPK.



- Bahwa pada saat saksi bertemu dengan HENDRATI didalam rumah



kolam, saksi mengatakan kepada HENDRATI bahwa JUHARI Alias



lik



ah



JUKAK menelpon saksi dan mengatakan ingin bertemu HENDRATI untuk menyerahkan uang kemudian HENDRATI mengatakan “Pak



ub



m



Jukaknya dimana?” kemudian saksi menjawab JUHARI Alias JUKAK sudah datang dan menunggu diluar kemudian HENDRATI mengatakan



ep



ka



kepada saksi “ya sudah temui saja JUHARI Alias JUKAK diluar”. - Bahwa pada saat saksi menerima uang dari JUHARI Alias JUKAK



ah



sebesar Rp 75 juta, JUHARI Alias JUKAK mengatakan kepada saksi



M



HENDRATI untuk disampaikan kepada DIRWAN MAHMUD” setelah itu



ng



JUHARI Alias JUKAK pulang, kemudian saksi menemui HENDRATI



on



dan mengatakan “Tan, ini uang yang saksi terima dari JUHARI Alias



es



R



bahwa “ini uang sebesar Rp 75 juta tolong disampaikan kepada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 80 dari 163 halaman



In d



gu



JUKAK, kata JUHARI Alias JUKAK uang tersebut sebesar Rp 75 juta”,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kemudian HENDRATI mengatakan “simpan saja dulu uangnya sama



R



kamu” lalu saksi menjawab “saya takut memegang uang ini” dan



HENDRATI mengatakan “tante juga takut memegang uang itu”



ng



kemudian saksi mengatakan “mau dikemanakan uang ini karena saya



mau ketempat saudara yang meninggal” lalu HENDRATI mengatakan “kamu simpan saja uang tersebut”; HENDRATI



gu



- Bahwa



ada



mengatakan



kepada



saksi



untuk



JUKAK karena HENDRATI takut tetapi saksi mengatakan kalau



JUHARI Alias JUKAK sudah pergi. Beberapa menit kemudian, JUHARI Alias JUKAK menelpon saksi, saat itu JUHARI Alias JUKAK



ub lik



ah



A



mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta kepada JUHARI Alias



mengatakan “apakah uang yang saksi terima sudah diserahkan



am



kepada HENDRATI atau belum” kemudian saksi menjawab “sudah”, kemudian JUHARI Alias JUKAK mengatakan agar HENDRATI bisa menyampaikan



kepada



DIRWAN



MAHMUD



setelah



itu



saksi



ah k



ep



menyerahkan HP saksi kepada HENDRATI kemudian JUHARI Alias JUKAK mengatakan kepada HENDRATI “apakah uang sebesar Rp 75



R



juta sudah diterima” lalu HENDRATI menjawab “oke”;



In do ne si



- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 75 juta dari JUHARI Alias



A gu ng



JUKAK kemudian HENDRATI mengatakan kepada saksi agar saksi menyimpan uang sebesar Rp 75 juta tersebut dan jangan diapaapakan;



- Bahwa pada waktu itu saksi tidak kepikiran untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta karena pikiran saksi lagi bercabang sebab



ada keluarga yang meninggal dan saksi ingin buru-buru selesai. Setelah itu uang sebesar Rp 75 juta saksi bawa ketempat saudara yang meninggal kemudian saksi ditangkap petugas KPK di tempat



lik



ah



saudara yg meninggal, setelah itu saksi dibawa petugas KPK kerumah kolam;



ub



m



- Bahwa saksi dan HENDRATI takut kepada Terdakwa;



- Bahwa pada saat saksi bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK di



ep



ka



kantor Dinas Kesehatan, JUHARI Alias JUKAK meminta tolong untuk mendapatkan pekerjaan kepada saksi untuk disampaikan kepada



ah



Terdakwa kemudian saksi mengatakan “kenapa tidak langsung



M



menjawab “bahwa JUHARI Alias JUKAK pernah meminta proyek saksi



ada



menanyakan



kepada



HENDRATI



mengenai



on



- Bahwa



ng



kepada Terdakwa tetapi selalu dimarahi oleh Terdakwa”;



es



R



meminta pekerjaan kepada Terdakwa” lalu JUHARI Alias JUKAK



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 81 dari 163 halaman



In d



gu



permintaan JUHARI Alias JUKAK untuk mendapatkan proyek, apakah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia HENDRATI



R



mengatakan



kepada



Terdakwa



tidak berani



kemudian



HENDRATI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id sudah disampaikan



menyampaikan



JUHARI Alias JUKAK tersebut kepada Terdakwa;



keinginan



ng



- Bahwa seluruh keluarga pernah dikumpulkan oleh Terdakwa, saat itu Terdakwa minta tolong kepada Kakak, Adik, Keponakan dan Anak jangan sampai merusak nama baik Terdakwa, jangan sekali-kali



gu



menjual nama Terdakwa mengatasnamakan apapun itu.



 BB No. 8 : 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisi: a. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 b. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00



ub lik



ah



A



- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa:



 BB No. 9 : 1 (satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia



am



Tahun Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.



 BB No. 10 : Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian



ep



ah k



sebagai berikut:



a. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00



R



b. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.



In do ne si



 BB No. 11 : 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



A gu ng



Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1



: 354854080561964, IMEI 2 : 354854080561972, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 1267 4249 3333 01;



 BB No. 12 : 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo, warna hitam, model CPH1717, IMEI 1: 866981031482395 , IMEI



2:866981031482387,



No



seri



pada



sistem:



85K7Q4S



K85NJO7PR, S/N pada perangkat : MCPH171711A10A6802, yang



lik



ah



didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0879 2533 4844 02 dan terdapat kartu SIM provider



ub



m



Telkomsel yang tidak terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan



ep



ka



simcard ejector.



 BB No.78 : 1(satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning No.79



M



Pemberantasan



:1(satu)



kepingDVD-Rbertuliskan



Korupsi)



dengan



KPK(Komisi



DVD-R



SN:



ng



MAPA02RD25074545 4



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 82 dari 163 halaman



In d



gu



yaitu:



on



Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa DIRWAN MAHMUD keberatan



es



 BB



R



ah



bertuliskan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Terdakwa tidak mengerti sama sekali apa yang dikatakan saksi;



R



2. Terdakwa pernah mengumpulkan keluarga besar Terdakwa dari



Kakak, Adik, Keponakan serta anak Terdakwa, saat itu Terdakwa



ng



mengatakan “jangan sekali-kali kamu melakukan sebuah kegiatan



yang melanggar peraturan perundang-undangan serta meminta proyek-proyek, tetapi pada kenyataannya kakak dan anak Terdakwa



gu



tiba-tiba disuruh mengerjakan, yang menyuruh mengerjakan adalah



karena itu Terdakwa bertanggungjawab atas hal tersebut karena barangkali tidak cukup sekali dua kali saksi menasehati keluarga saksi sehingga akhirnya Terdakwa dibawa oleh saksi masuk penjara.



ub lik



ah



A



Kepala Dinasnya sehingga anak Terdakwa mengerjakan proyek, oleh



Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.



am



20. Saksi HENDRATI



- Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa DIRWAN MAHMUD menikah



ah k



ep



tahun 2011 di Lampung;



- Bahwa pada awanya saksi dan terdakwa DIRWAN MAHMUD tinggal ditahan di Lampung sehingga saksi tinggal di Lampung;



In do ne si



R



di Cirebon, namun karena DIRWAN MAHMUD ada masalah dan - Bahwa pada awalnya saksi tidak mau dinikahi oleh terdakwa DIRWAN



A gu ng



MAHMUD karena DIRWAN MAHMUD merasa kurang diperhatikan oleh keluarga (isterinya) maka akhirnya Terdakwa mau untuk dinikahi;



- Bahwa saksi menikah dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD setelah DIRWAN MAHMUD selesai menjalankan hukuman selama 1 tahun di



Lampung, namun setelah menikah, saksi ditelpon oleh Kalapas yang mengatakan kalau surat dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun dan terdakwa DIRWAN MAHMUD harus menjalani hukuman lagi selama 1



lik



ah



(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan sehingga sehingga



habis



menikah DIRWAN MAHMUD masuk lagi di Lembaga Pemasyarakatan



ub



m



Lampung;



- Bahwa untuk menemani terdakwa DIRWAN MAHMUD di Lapas



ep



ka



Lampung, dan untuk mengurusi keperluan DIRWAN MAHMUD setiap hari seperti makan, mencuci baju selama 1 tahun dan 10 bulan saat di



M



- Bahwa selama terdakwa DIRWAN MAHMUD ditahan, biaya-biaya



A



Halaman 83 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



ng



keperluan saksi ditanggulangi oleh anak saksi.



es



Lampung.



R



ah



Lapas Lampung oleh karenanya kemudian Terdakwa pindah di



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa pada saat nikah dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD, saksi



orang anak;



R



sebelumnya sudah pernah menikah dan telah mempunyai 4 (empat)



ng



- Bahwa setelah terdakwa DIRWAN MAHMUD keluar dari lembaga



Pemasyarakatan tahun 2013. kemudian saksi dan terdakwa DIRWAN MAHMUD pulang ke Bengkulu



gu



- Bahwa saksi tinggal di Jota Bengkulu selama 2 tahun, terdakwa MAHMUD bolak balik dari Bengkulu ke Bengkulu Selatan ;



- Bahwa pada saat suami saksi mencalonkan Bupati, kemudian ikut ke Manna dan menetap di rumah pribadi DIRWAN MAHMUD di Jalan



ub lik



ah



A



DIRWAN MAHMUD tinggal di Bengkulu Selatan sehingga DIRWAN



Gerak Alam biasa disebut orang rumah kolam;



am



- Bahwa saat pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD sebagai Bupati, banyak orang yang datang ke rumah kolam/gerak alam;



- Bahwa saksi kenal dengan JUHARI alias JUKAK akan tetapi saksi



ah k



ep



tidak mengetahui apakah JUHARI masuk sebagai tim sukses pencalonan DIRWAN MAHMUD atau tidak;



R



- Bahwa pada saat kampanye saksi tidak pernah bicara dengan JUHARI



In do ne si



alias JUKAK karena DIRWAN MAHMUD sering mengatakan kepada



A gu ng



terdakwa “tidak boleh bicara dengan laki laki”;



- Bahwa selama pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut,



JUHARI alias JUKAK ada membantu biaya-biaya di rumah kolam dalam bentuk barang, tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk uang;



- Bahwa barang-barang bantuan JAUHARI tersebut seperti beras, tepung, dll langsung diantar ke dapur oleh JUHARI alias JUKAK;



ah



DIRWAN MAHMUD ke pelosok-pelosok.



lik



- Bahwa selama kampanye saksi selalu mendampingi terdakwa - Bahwa saksi pernah mendapampingi terdakwa berkampanya di Pino



ub



m



Raya, oleh karenanya saksi tahu kalau JUHARI alias JUKAK tinggal di Pino Raya.



saksi, NURSILAWATI dan JUHARI alias JUKAK ada



ep



ka



- Bahwa



melakukan Pertemuan di pendopo, tetapi dalam pertemuan tersebut



ah



tidak ada cerita masalah fee.



M



pemenangan terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut.



ng



- Bahwa setelah DIRWAN MAHMUD menjadi Bupati, saksi diberikan



A



Halaman 84 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



biaya berupa uang tidak banyak tetapi sering, kalau terdakwa DIRWAN



es



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber biaya kampanye



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD melakukan perjalanan dinas ke luar kota, DIRWAN



R



MAHMUD meninggalkan uang untuk saksi.



- Bahwa jumlah uang yang diberikan terdakwa DIRWAN MAHMUD



ng



kepada saksi semua tergantung terdakwa DIRWAN MAHMUD, saksi tidak menghitung biaya per bulannya karena terdakwa DIRWAN MAHMUD memberikan tiap minggu.



gu



- Bahwa jumlah uang yang diberikan terdakwa DIRWAN MAHMUD dan setiap terdakwa DIRWAN MAHMUD berdinas keluar kota selalu meninggalkan uang;



- Bahwa di tahun 2017 DIRWAN MAHMUD pernah memberi uang lebih



ub lik



ah



A



kepada saksi sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta per minggu



kepada saksi untuk merenovasi rumah sekitar 80 juta.



am



- Bahwa saksi kenal dengan NURSILAWATI sejak waktu masih tinggal di Bengkulu dia sering datang ke Bengkulu. Dan pada saat saksi ke Manna, NURSILAWATI sering ke rumah di Jalan Gerak Alam ;



ah k



ep



- Bahwa NURSILAWATI adalah keponakan DIRWAN MAHMUD. - Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada Kepala sekolah bahkan saksi bersedia bersumpah demi Allah ;



In do ne si



R



sebagaimana Keterangan saksi GUSNAN MULYADI. Tidak benar itu



A gu ng



- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan BB No. 14 yakni : 1 (satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta



warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“, adalah Bukan tulisan saksi dan saksi baru tahu sekarang ;



- Bahwa BB No. 13 : 2 (dua ) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang



Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM, yang digeledah di rumah kolam, saksi tidak mengetahuinya ;



- Bahwa saksi tidak pernah berbicara mengenai proyek, karena ada



lik



ah



kejadian dulu pernah ada datang keponakan sendiri katanya minta proyek, waktu itu keponakan itu bilang “Tan minta proyek”, saksi jawab



ub



m



“Yah udah nanti saya bantu”, saksi kemudian menyampaikan ke terdakwa DIRWAN MAHMUD namun karena itu akhirnya DIRWAN



ep



ka



MAHMUD marah kepada saksi, setelah itu saksi tidak mau lagi berbicara masalah proyek kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD,



ah



- Bahwa saksi pernah ketemu JUHARI alias JUKAK di Bulan April 2018,



M



JUKAK datang nimbrung dengan saksi, tidak ada ngobrol masalah



ng



proyek saat itu, pembicaraan saat itu adalah JUHARI alias JUKAK



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 85 dari 163 halaman



In d



gu



harus turun ke lapangan;



on



mau calonkan anggota DPRD, saksi mengatakan kepada JUHARI



es



R



Saat itu saksi ngobrol dengan NURSILAWATI tiba tiba JUHARI alias



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 85



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saat itu juga JUHARI alias JUKAK menyampaikan kepada



R



saksi “ bu minta proyek”, lalu saksi menjawab “kamu kan tiap hari ketemu bapak, kenapa tidak ngomong sama bapak”. JUHARI



ng



mengatakan lagi “Ibu tolong bantu saya agar DIRWAN MAHMUD memperhatikan saya“;



- Bahwa pada saat saksi berbicara dengan JUHARI alias JUKAK, saksi



gu



tidak pernah melihat atau diperlihatkan RUP oleh JUHARI alias JUKAK



alias JUKAK tersebut. JUHARI alias JUKAK tidak ada mengatakan



akan memberikan fee 15% kepada saksi dan JUHARI alias JUKAK juga tidak mengatakan bahwa JUHARI alias JUKAK akan memberikan uang sebesar Rp100 juta;



ub lik



ah



A



dan tidak pernah ada pembicaraan mengenai fee dengan JUHARI



am



- Bahwa saksi tidak tahu mengapa JUHARI alias JUKAK minta tolong melalui saksi, akan tetapi ia memang sering ke rumah kolam. - Bahwa saksi NURSILAWATI tidak pernah menyampaikan kepada



ah k



ep



saksi bahwa JUHARI minta proyek. saksi mengetahui kalau JUHARI meminta proyek itu setelah menerima uang Rp75 juta ;



R



- Bahwa pertemuan saksi dengan JUHARI alias JUKAK di Pendopo



In do ne si



adalah pertemuan tidak direncanakan ;



A gu ng



- Bahwa setelah pertemuan itu, saksi tidak pernah menyampaikan ke DIRWAN MAHMUD dan saksi tidak pernah menjanjikan proyek kepada JUHARI alias JUKAK;



- Bahwa dalam pertemuan bertiga itu kami tidak ada berbicara tentang masalah APBD perubahan ;



- Bahwa saksi berangkat ke Jepang tanggal 1 Mei sampai tanggal 11



tahun 2018 bersama anak anak saksi, biayanya ditanggung oleh anak saksi;



lik



ah



- Bahwa pertemuan antara saksi, NURSILAWATI dan JUHARI di di rumah makan Air Nelengau adalah tidak direncanakan, NURSILAWATI



ub



m



tidak pernah memberitahukan saksi bahwa akan bertemu dengan JAHARI tersebut.



ep



ka



- Bahwa di rumah makan Air Nelengau tersebut, NURSILAWATI tidak ada bicara kepada saksi kalau JUHARI alias JUKAK mau berbicara



ah



dengan saksi;



M



dari NURSILAWATI kemudian saksi mengatakan “silahkan” ;



ng



- Bahwa pada saat makan di rumah makan Air Nelangau tersebut ketika



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 86 dari 163 halaman



In d



gu



bayar ada bos jukak”, kemudian saksi menjawab “terima kasih”;



on



saksi mau bayar kemudian dikatakan oleh NURSILAWATI “gak usah



es



R



- Bahwa saksi mengetahui kalau JUHARI alias JUKAK mau ikut makan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa NURSILAWATI tidak pernah mengatakan kepada saksi kalau



R



JUHARI mau datang dan memberikan uang kepada saksi, dan saksi juga tidak pernah mengatakan kepada NURSILAWATI “kalau akan



ng



memberikan uang, nanti saja dirumah” ;



- Bahwa setelah pulang dari makan di Air Nelangau tersebut, saksi tidak tahu apakah JUHARI ikut ke Rumah Kolam, NURSILAWATI juga tidak



gu



memberi tahu kalau JUHARI akan datang memberikan uang. Saksi Rp23 juta.



- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan NURSILAWATI untuk



menerima uang sebesar Rp 23 juta dari JUHARI, pada saat menerima



ub lik



ah



A



mengetahui JUHARI datang setelah NURSILAWATI membawa uang



uang sebesar Rp 23 juta tersebut, NURSILAWATI menyampaikan



am



kepada saksi dengan mengatakan “Tan ini ada uang dari pak Jukak untuk bantu bantu dapur”.



- Bahwa saksi tidak memikirkan apakah pemberian uang Rp 23 juta



ah k



ep



tersebut ada hubungannya dengan pertemuan antara saksi, saksi dan JUHARI di pendopo Rumah Kolam pada bulan April 2018;



R



- Bahwa NURSILAWATI tidak pernah mengatakan bahwa uang Rp23



In do ne si



juta itu untuk 5 (lima) proyek yang ingin dikerjakan JUHARI;



A gu ng



- Bahwa dari uang sebesar Rp23 juta tersebut kemudian saksi serahkan sebesar Rp.10.000.000,- kepada saksi NURSILAWATI sedangkan



sisanya Rp13.000.000,- saksi katakan kepada NURSILAWATU untuk saksi gunakan kebutuhan 1 bulan ke depan. Kemudian uang sebesar



Rp13 juta tersebut saksi simpan di Bank ditambah uang pribadi saksi sebanyak Rp2 juta sehingga totalnya menjadi Rp15 juta ;



- Bahwa saksi tidak ada mengatakan kepada NURSILAWATI mengenai uang Rp10 juta jangan dipergunakan atau jangan diapa-apakan;



lik



ah



- Bahwa saksi menyimpan uang ke dalam tabungan karena saksi boros dan tidak mungkin saksi habiskan satu hari itu untuk kebutuhan ke



ub



m



depan apalagi mau masuk bulan puasa ;



- Bahwa NURSILAWATI tidak pernah menyampaikan kepada saksi



ep



ka



bahwa JUHARI akan menyampaikan sisa uang Rp75 juta ; - Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Mei 2018, NURSILAWATI datang



ah



menemui saksi dirumah kolam, saksi tidak mengetahuinya kalau



M



mau mengajak saksi melayat, NURSILAWATI menyatakan kepada



ng



saksi kalau JUHARI mau ketemu NURSILAWATI.



on



- Bahwa NURSILAWATI ada mengatakan kepada saksi “ini ada uang



es



R



NURSILAWATI mau ketemu JUHARI, saksi tahunya NURSILAWATI



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 87 dari 163 halaman



In d



gu



dari JUHARI” tidak lama kemudian langsung ada telpon dari JUHARI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ke HP NURSILAWATI selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan HP



R



tersebut kepada saksi, dalam pembicaraan dengan JUHARI tersebut saksi mengatakan “oke”;



ng



- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan NURSILAWATI untuk ketemu JUHARI, saksi tidak tahu mengapa JUHARI bertemu dengan NURSILAWATI dirumah saksi.



gu



- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemberian uang sebesar Rp 75 sebelumnya sebesar Rp23 juta tersebut;



- Bahwa dalam pembicaraan dengan JUHARI tersebut, saksi tidak



begitu faham apa yang dikatakan JUHARI karena bicaranya cepat,



ub lik



ah



A



juta dari JUHARI tersebut ada sangkut pautnya dengan pemberian



tidak jelas, dan biar cepat selesai saksi iyakan saja ;



am



- Bahwa dalam berbicara dengan saksi di HP tersebut, JUHARI menggunakan Bahasa Indonesia tapi waktu ngomong dengan Bahasa Indonesia, saksi tidak mengerti.



ah k



ep



- Bahwa pada saat saksi menerima uang dari NURSILAWATI, Saksi agak mikir panjang, saksi waktu itu lagi menangis, saksi tidak mengerti



R



mengenai uang Rp75 juta untuk proyek; Juta



tersebut



kemudian



saksi



mengatakan



A gu ng



Rp75



In do ne si



- Bahwa setelah NURSILAWATI mengatakan uang dari JUHARI sebesar



kepada



NURSILAWATI agar uang tersebut dikembalikan kepada JUHARI,



NURSILAWATI mengatakan "JUHARI telah pergi" setelah itu saksi mengatakan “yah terserah kamu”;



- Bahwa saksi kenal dengan NUSADIAN alias AAN yang bekerja di kantor Dinas PU,



- Bahwa saksi ada menelepon AAN tersebut, nomor telponnya saksi dapatkan dari dari ibunya, saksi menelpon NUSADIAN Alias AAN



lik



ah



minta untuk klarifikasi sewaktu saksi tidak mengurnya, saksi mau minta bantuan kepada NUSADIAN Alias AAN karena mau puasa ;



ub



m



- Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada NUSADIAN Alias AAN “kalau ada kegiatan proyek, tolong bantu bantu Tante.



ep



ka



- Bahwa saksi menyesal dengan kejadian ini karena saksi kurang hatihati tetapi ini pengalaman kenyataannya saksi jatuh karena orang-



ah



orang dekat saksi.



M



berupa:



ng



 BB No. 6 :1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868



A



Halaman 88 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu



es



R



- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Hendrati Rp 15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH,



R



penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764;



 BB No. 7 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



ng



Samsung, warna putih, model GT-E1272,IMEI 1:356381/08/856



1327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 ,S/N : RR1JB00TEND, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor



gu



kode : 6210 0578 2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu 00



 BB No. 15 :1 (satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti



Penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 0150.01. 000682.56.



ub lik



ah



A



SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359



8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh



am



lima juta rupiah), tanggal 10-01-2017.



 BB No. 16 :1(satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n.



ep



ah k



HENDRATI, dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 29/12/2016. No.



17:2(dua)



lembar



asli



tindasan



Aplikasi



R



 BB



setoran



In do ne si



/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-



A gu ng



00-9999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.



 BB No. 18:2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer



/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8,a.n.HENDRATI,



dengan



nominal



Rp.



90.000.000,-



(sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI



lik



ah



 BB No. 19 :1(satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor model vivo 1724, IMEI 1 : 869723036076179, IMEI 2 : 8697230



ub



m



36076161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB,



ep



ka



kartu SIM yang bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210 0668 7228 7951 00, beserta aksesori case dengan gambar bunga



ah



dan SIM card ejector.



M



2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu Terdakwa adalah mengetahui dan membenarkannya.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 89 dari 163 halaman



In d



gu



Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya



on



ng



SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03.



es



R



 BB No. 20 :1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh



R



Penuntut Umum, dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa (a de charge), ianya diperiksa dibawah sumpah



ng



pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 21. Saksi (a de charge) Taufik :



Bahwa saksi pernah terlibat membantu tim sukses pak Dirwan



gu



-



dan pak Gusnan pada waktu akan mencalonkan diri menjadi Bupati



A



dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021;



Bahwa saksi pada saat kampanye ada menyumbangkan tenaga



-



dalam bentuk membatu Orgaan Tunggal;



Bahwa jelas ada uang yang keluar dalam masa kampanye



ub lik



ah



-



minimal uang rokok dan uang bensin, tetapi saksi tidak mengeluarkan



am



uang banyak hanya membatu sebagai pemain organ tunggal; Bahwa, benar saksi pernah didatangi oleh Juhari alias Jukak pada



-



sat di DPC Partai Perindio di Kota Manna Bengkulu Selatan, pada saat



ep



ah k



itu Juhari bercerita bahwa ia baru saja di marahi oleh pak Dirwan di rumah kolam, dengan sambil menepuk meja;



R



proyek, dan proyek apa saksi tidak mengetahuinya;



In do ne si



Bahwa Jukak di marahi oleh pak Dirwan terkait Jukak mau minta



-



Bahwa, setelah dari Partai Perindo Jukak mendatangi rumah



A gu ng



-



kolam saksi ikut menyusul dan bertemu dengan pak Dirwan, disana Saksi melihat Jukak meminta maaf dan memeluk pak Dirwan, pada



waktu itu pak Dirwan bilang “ya sudah…sudalah sambil mengangkat tanggan menyuruh pulang”



Bahwa saksi tidak mengetahui soal ada Fee-fee proyek di



-



lik



22. Saksi (a de charge) YULIUSMAN



Bahwa, benar saksi bekerja sebagai wiraswasta yang memiliki



-



ub



kebun karet dan sawit di Bengkulu Selatan dan aktif juga sebagai



m



ah



Bengkulu Selatan;



kader Partai Perindo yang saat ini juga maju sebagai Caleng;



ka



ep



Bahwa, saksi sering ikut kemana pak Dirwan mau pergi, jadi Supir



-



pak Dirwan;



Bahwa, saksi tidak ikut menjadi tim sukses pada saat pak Dirwan



ah



-



Bahwa, sebelum Terjadi OTT dirumah pak Dirwan, saksi ikut



M



-



ng



menemani pak Dirwan pada waktu mau berangkat Joging/lari santai,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 90 dari 163 halaman



In d



gu



siapa ini?, ternyata mobil Jukak, Pak Dirwan Bilang “mau apa lagi



on



saat itu sebelum keluar gerbang ada mobil, Pak Dirwan “Bilang mobil



es



R



mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kamu kesini!! dengan nada yang tinggi, “Jukak hanya diam dengan



R



geleng-geleng kepala”;



Bahwa, saksi ada mendapat telpon dari ibu Heny menyampaikan



-



ng



bahwa ada KPK di rumah , setelah pulang ke rumah orang sudah ramai, di dalam rumah sudah ada ibu Heny dan ibu Wati, di sana ibu



Heny sambil memegang kaki Pak Dirwan meminta maaf, pak Dirwan



gu



bilang” sudah ku bilang jangan main-main proyek”, ibu Heny terus marah ke Wati’;



Bahwa saksi tidak mengetahui soal ada Fee-fee proyek di



-



Bengkulu Selatan;



23. Saksi (a de charge) YURMIDI



Bahwa, benar saksi pada waktu pak Dirwan maju mencalonkan



-



am



ub lik



ah



A



minta maaf, pak Diwan juga bilang “kamu juga Wati sambil marah –



diri Sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 saksi sebagai



kepala



sekretariat



Tim



Pemenangan



yang



bertugas



ep



ah k



menentukan titik-titik wilayah untuk kampanye se-kota Manna; Bahwa, benar Jukak ada membantu kampanye Pak Dirwan untuk



-



In do ne si



R



Wilayah Pino Raya, akan tetapi saksi menyatakan tidak ada Jukak telah habis uang beratus-ratus juta untuk membantu kampanye Pak



A gu ng



Dirwan waktu itu, karena sepengetahun saksi Tim relawaan yang membantu kampanye Pak Dirwan untuk jadi Bupati waktu itu sifanya



gotong royong dan swadaya yang mana sumbangan dapat berupa, air minun, tenda, organ tunggal, kursi dll;



Bahwa, saksi selain sebagai konsultan yang juga memiliki CV,



-



saat ini juga mendaftar menjadi Caleg dari Partai Perindo



Bahwa, saksi di Partai Perindo Sebagai Sekretaris Ketua di DPD



-



lik



ah



Bengkulu Selatan;



Bahwa, saksi pernah mendengar saat Jukak datang ke DPD



-



ub



m



Partai Perindo Bengkulu Selatan dan bercerita apabila ia (Jukak) baru saja di marah oleh Pak Dirwan Terkait minta Proyek; Bahwa, saksi juga pernah meminta proyek dan menghadap pak



ka



-



ep



Dirwan dengan membawa map yang berisi dokumen perusahaan milik saksi, akan tetapi oleh pak Dirwan permintaan saksi di tolak, pak



R



ah



Dirwan berkata “kalau mau proyek jangan minta dengan saya, minta



ng



M



kesal dan marah sehingga map yang dibawa tadi di remas dan di



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 91 dari 163 halaman



In d



gu



tersebut;



on



buang di depan muka pak Dirwan dan kemudian saksi menginjak map



es



dengan dinas-dinas terkait” mendengar jawaban itu saksi merasa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa, benar saksi ada menghadap kadis PU Suhadi dan



Bahwa,



-



R



menyampaikan mau proyek, kemudian nama saksi di catat; saksi



tidak



megetahui



ada



fee-fee



ng



mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan; Menimbang,



bahwa



selain



mengajukan



kalau



saksi



mau



yang



menguntungkan, terdakwa juga mengajukan ahli yang menguntungkannya



gu



(ahli a de charge), ianya diperiksa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut



- Hukum Acara pidana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, merupakan “Rule Of Conduct” yang menjadi pedoman



ub lik



ah



A



24. Ahli (a De charge) PROF. DR. HERLAMBANG, S.H,.M.H



Aparat penegak hukum; Penyidik; penuntut Umum; dan Hakim dalam



am



melakukankan dan menjalankan proses peradilan Pidana. Hukum acara pidana dirancang untuk memberikan kewenangan dan batasan dalam melakukan kewenangan. Semua tindakan Penyidik, Penuntut



ah k



ep



Umum, Advokat, Hakim harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Hukum acara pidana harus menjadi pencegah adanya untuk menegakkan keadilan yang secara sederhana



dimaksudkan



In do ne si



R



“rekayasa” dalam penangan perkara. Hukum acara pidana adalah alat



A gu ng



sebagai upaya untuk menenpatkan sesuatu pada tempatnya, “ yang salah dinyatakan bersalah yang benar harus dibebaskan”. Secara ideal maka dengan mematuhi ketentuan hukum acara pidana, maka akan



tertutup



kemungkin



adanya



pihak-pihak



tertentu



yang



memanfaatkan hukum pidana guna kepentingan menzalimi atau menjebak pihak yang lain seolah olah telah melakukan perbuatan pidana.



- Perbuatan yang dilarang dalam pasal 12 a bagi seorang pegawai



lik



ah



negeri ini adalah;  menerima hadiah atau janji,



ub



m



 padahal diketahui atau patut diduga



 bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan



ep



ka



agar melakukan



 atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,



ah



 yang bertentangan dengan kewajibannya. Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka penerimaaan hadiah dan



R



-



es



M



janji itu terlarang bagi seorang pegawai negeri. Sebaliknya jika yang tersebut tidak dilarang. Hal ini juga berarti bahwa apabila seorang



on



ng



menerima hadiah atau janji itu bukan pegawai negeri maka perbuatan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 92 dari 163 halaman



In d



gu



pegawai negeri memberi hadiah atau janji kepada seeorang yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id bukan pegawai negeri, bukanlah perbuatan yang dilarang menurut



R



pasal ini. Demikian juga apabila seseorang menerima hadiah atau janji



pada saat ia bukan menjadi pegawai negeri untuk melakukan



ng



perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban setelah ia menjadi pegawai negeri, maka perbuatan ini juga tidak termasuk dalam katagori rumusan Pasal ini.



Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka dalam penerimaan hadiah



gu



-



atau janji ini, maka pegawai negeri tersebut harus mengetahui atau



A



menduga bahwa hal tersebut berkaitan dengan jabatannya. Dan



bertujuan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu perbuatan yang



ub lik



ah



bertentangan dengan jabatannya atau sebaliknya tidak melakukan



suatu perbuatan yang seharusnya menurut kewajibannya harus



am



dilakukannya. Apabila pegawai negeri tersebut tidak mengetahui ada hadiah dan janji yang diberikan oleh seseorang kepadanya, maka pegawai negeri tersebut tidak dapat dikatatakan telah melakukan



ep



ah k



perbuatan yang dilarang dalam pasal 12a tersebut.



Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka pasal ini juga melarang



-



R



seorang pegawai negeri menerima hadiah atau janji, karena



In do ne si



kewajibannya untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut



A gu ng



berkaitan dengan jabatannya dan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya atau



sebaliknya tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya menurut kewajibannya harus dilakukannya.



Hal ini berarti apabila



seseorang pegawai negeri tidak pernah menerima hadiah atau janji, maka ia tidak dapat dikenakan kewajibanya menduga-duga.



Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka isteri atau adik atau



-



keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri yang



lik



ah



menerima hadiah atau janji untuk suatu prestasi yang merupakan kewenangan pegawai negeri tersebut, tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan



kualififikasi



pegawai



negeri



ub



m



bahwa



tersebut



telah



menerima hadiah atau janji tersebut, sepanjang pegawai negeri



ep



ka



tersebut tidak mengetahui bahwa isteri, saudara, keponakan atau orang dekatnya telah menerima hadiah atau janji dari seseorang, atau



ah



pegawai negeri tersebut tidak dapat dikualifikasi tidak melaksanakan



M



oleh isteri, saudara, keponakan atau orang dekatnya, ditujukan agar ia



ng



melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya itu,



on



sepanjang pegawai negeri tersebut tidak menerima hadiah atau janji



es



R



kewajiabannya untuk “menduga” bahwa hadiah dan janji yang diterima



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 93 dari 163 halaman



In d



gu



yang diberikan seseorang atau tidak mengetahu bahwa isteri atau adik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri



R



tersebut telah menerima hadiah atau janji dari seseorang.



Berdasarkan pasal 12 a tersebut menghendaki adanya hubungan



-



ng



hukum antara pegawai negeri dengan isteri atau adik atau keponakan



atau keluarga atau orang dekatnya, untuk dapat menganggap bahwa



pegawai negeri tersebut mengetahui atau menduga isteri atau adik



gu



atau keponakan atau keluarga atau orang dekatnya menerima hadiah perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.



Perbuatan yang dilarang dalam pasal 11 adalah “Dipidana dengan



-



ub lik



pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)



ah



A



atau janji, dengan tujuan agar pegawai negeri tersebut melakukan



tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima



am



puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima



puluh



juta



rupiah)



pegawai



negeri



atau



penyelenggara



negarayang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut



ah k



ep



diduga, bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Adapun  pegawai negeri atau penyelenggara negara



A gu ng



 menerima hadiah atau janji  padahal diketahui atau patut diduga, bahwa  hadiah



atau



janjitersebut



diberikan



karena



In do ne si



R



unsurnya adalah sebagai berikut;



kekuasaan



kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya



atau



Perbedaan perbuatan yang dilarang dalam pasal 11 dan pasal



-



12a adalah pada unsur maksud pemberian hadiah atau janji tersebut.



Dalam pasal 11 maksud pemberian hadiah atau janji tersebut adalah



karena ada kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan



lik



ah



jabatan seorang pegawai Negeri atau penyelenggara Negara. Sedangkan dalam pasal 12 a, pemberian hadiah atau janji tersebut



ub



m



ditujukan untuk “menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban” Unsur



-



ah



berhubungan



karena



ep



ka



pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut. ada



dengan



kekuasaan



jabatan



atau



seorang



kewenangan



pegawai



Negeri



yang atau



M



atau janji tersebut. Secara sederhana dapat diformulasikan bahwa



ng



yang dilarang dalam pasal 11 ini adalah seorang pegawai negeri atau



on



penyelenggara Negara tidak boleh menerima uang atau janji karena



es



R



penyelenggara Negara. Harus dihubungkan dengan pemberian hadiah



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 94 dari 163 halaman



In d



gu



kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya sepanjang menurut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



negative



dengan



R



berhubungan



dapat



kekuasaan



dikatakan



dan



bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pengetauannya atau dugaannya bahwa hadiah dan janji tersebut



kewenangannya.



orang



tersebut



tidak



Secara



akan



ng



memberikan hadiah atau janji kepadanya apabila ia tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan. -



Terjadinya perbuatan yang dilarang itu karena pegawai negeri



gu



atau penyelenggara Negara tersebut menerima hadiah atau janji. Jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut tidak menerima pegawai negeri tersebut tidak melakukan



perbuatan yang dilarang oleh Pasal 11 Undang Undang nomor 20 tahun 2001.



ub lik



ah



A



hadiah atau janji maka



Bahwa dalam hal hadiah atau janji tersebut tidak diterima oleh



-



am



pegawai negeri atau penyelenggara Negara tetapi oleh isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri, maka untuk dapat dinyatakan isteri atau adik atau keponakan atau keluarga



ah k



ep



atau orang dekat pegawai negeri melakukan perbuatan yang dilarang Pasal 11, maka isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau



In do ne si



kewenangan.



R



orang dekat pegawai negeri tersebut harus memiliki keuasaan dan Bahwa pemenuhan kualififikasi pegawai negeri tersebut dianggap



A gu ng



-



telah menerima hadiah atau janji melalui isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri tersebut, maka



harus



dipenuhi



unsur



pegawai



negeri



tersebut



harus



mengetahui, mengingikan dan menghendaki agar isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri, menerima



hadian atau janji tersebut. Jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut



tidak mengetahui/menginginkan dan menghendaki



lik



ah



bahwa isteri, saudara, keponakan atau orang dekatnya telah menerima hadiah atau janji dari seseorang, maka pegawai negeri atau



ub



m



penyelengara Negara tersebut tidak dapat dikatagorikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 11 tersebut.



ka



negeri



atau



ep



Berdasarkan pasal 11 maka untuk menyatakan bahwa pegawai



-



penyelenggara



Negara



tersebut



menghendaki/



ah



menginginkan agar adanya hubungan hukum antara pegawai negeri



M



dekatnya untuk menerima hadiah atau janji, maka perlu di penuhi



ng



adanya syarat hubungan hukum seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 95 dari 163 halaman



In d



gu



rumusan pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



on



pasal 56 KUHP.. Adapun hubungan hukum tersebut harus memenuhi



es



R



dengan isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id a. Pasal 55 KUHP mengatur bahwa;”



R



(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:



1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang



ng



turut serta melakukan perbuatan;



2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu



dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan



gu



kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi orang lain supaya melakukan perbuatan.



(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.



ub lik



ah



A



kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan



- Pasal 56 KUHP mengatur



am



Dipidana sebagai pembantu kejahatan:



1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; yang



sengaja



memberi



kesempatan,



ep



ah k



2. mereka



sarana



atau



keterangan untuk melakukan kejahatan.



In do ne si



R



- Penerapan ajaran turutserta melakukan tindak pidana termasuk dalam Tindak Pidana Korupssi menimbulkan 3 (tiga) permasalahan hukum,



A gu ng



yakni (1) seringkali sukar diungkap pola hubungan yang begitu kompleks diantara tiap pelaku TPK, dan (2) tidak diperoleh kejelasan



kedudukan atau kategorisasi tiap pelaku TPK antara yang melakukan (pleger),



yang



menyuruh



melakukan



(doenpleger),



yang



turut



melakukan (medepleger), yang membujuk melakukan (uitlokker), maupun yang membantu melakukan (medeplichtige), (3) terkadang dalam



praktek



ajaran



turutserta



mengalami



reduksi



dengan



lik



ah



mengidentikkannya dengan perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana, padahal perbuatan bersama-sama itu dapat saja seluruh



rumusan



delik.



ub



m



dituntut secara terpisah, disebabkan setiap pelakunya memenuhi Ketiga



permasalahan



hukum



tentang



ka



penerapan ajaran turut serta ini menarik diungkap, sebab dalam ajaran



ep



turutserta menghendaki atau menyaratkan pemenuhan sebagian saja unsur delik yang dilakukan oleh tiap pelaku, bukan terhadap delik yang sebagai



pelaku



tidak



langsung



(gehilfe)



hanya



ng



M



mempermudah atau membantu terjadi tindak pidana dalam hal ini TPK



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 96 dari 163 halaman



In d



gu



pidana.



on



bukan merupakan pelaku penuh yang memenuhi semua unsur tindak



es



dikategorikan



R



ah



sempurna. Di samping itu memang sebagian pelaku dapat saja



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Sejarah mencatat bahwa ajaran turut serta ini pertama kali merupakan



R



buah pikiran dari von Feurbach yang membedakannya dalam dua bentuk peserta, yaitu (a) mereka yang langsung berusaha terjadinya



ng



peristiwa pidana, ini yang disebut auctores atau urheber, dan (b) mereka yang hanya membantu usaha yang dilakukan oleh mereka



yang disebut pada ada yaitu mereka yang tidak langsung berusaha, ini



gu



yang disebut gehilfe. Urheber adalah yang melakukan inisiatif, dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbagi dalam urheber



terdiri dari yang melakukan (pleger), yang menyuruh (supaya)



melakukan (doen pleger), yang turut melakukan (medepleger) dan yang



membujuk



(supaya



ub lik



ah



A



gehilfe adalah yang membantu saja. Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab



melakukan)



yang



disebut



uitlokker,



am



sedangkan dalam Pasal 56 KUHP disebut mereka yang menjadi gehilfe yaitu yang membantu (medeplichtige)



- Pelaku (pleger), adalah orang yang memenuhi semua unsur delik (juga



ah k



ep



dalam bentuk percobaan atau persiapannya), termasuk bila dilakukan lewat orang-orang lain atau bawahan mereka (terpikirkan di sini dalam



R



kaitan dengan delik-delik fungsional), sebab itu pula dapat dimengerti



In do ne si



mengapa pelaku selalu dirujuk oleh pembuat undang-undang tatkala



A gu ng



mereka merumuskan delik dan menetapkan ancaman pidana”. Muhammad Ainul Syamsu berpendapat bahwa dibandingkan dengan



bentuk penyertaan lainnya, doktrin turutserta melakukan (medeplegen) mempunyai ciri khas yng berbeda karena mensyaratkan adanya



perbuatan bersama (meedoet) antara pelaku materil (pleger) dan pelaku turutserta melakukan (medepleger) Menurut Barda Nawawi



Arief undang-undang tidak memberikan definisitentang medepleger (orang yang turut serta), Memorie van Toelicting menyatakanorang



lik



ah



yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu



ub



m



- Syarat adanya medepleger adalah pertama ada kerjasama secara sadar(bewuste samenerking), dan kedua ada pelaksanaan bersama



ep



ka



secara fisik.



- Proses persidangan dilakukan untuk menntukan apakah perbuatan



ah



yang dilakukan penyelenggara Negara tersebut merupakan perbuatan



M



Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang undang nomor 31



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 97 dari 163 halaman



In d



gu



yang sah;



on



ng



Tahun 2001. Secara teknis perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti



es



R



pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12a atau Pasal 11



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



R



tersebut



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa benar terdakwa memenuhi unsur Pasal 12a atau Pasal 11



a. Bahwa terdakwa dalam mewujudkan perbuatan yang dilarang



ng



termaksud bersama-sama dengan orang lain



b. Bahwa benar terdakwa telah menrima hadiah berupa uang sebanyak dua kali sebagai perbuatan berlanjut yang merupakan



gu



kontra prestasi penyalahgunaan kewajiban yang dilakukan oleh



2. Bahwa benar terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana



atas



perbuatan



yang



dilakukan



oleh



keponakannya.



isteri



dan



ub lik



ah



A



Penyelenggara Negara tersebut.



- Berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana maka untuk dapat



am



meminta pertanggungjawabn pidana kepada seseorang maka harus memenuhi syarat adanya kesalahan pada terdakwa. Kesalahn terdiri dari kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan berarti bahwa terdakwa



ah k



ep



mengetahui dan menghendaki dalam melakukan perbuatan yang dilarang atau terdakwa mengetahui dan menghendaki terjadinya akibat



R



yang dilarang tersebut. Berdasarkan hal ini maka perlu diperjelas mendapatkan



uang



sebagai



hadiah



A gu ng



terdakwa



In do ne si



apakah terdakwa mengetahui dan menghendaki isteri dan keponakan agar



terdakwa



melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Apabila terdakwa mengetahui/dan menghendakinya maka pada diri terdakwa terdapat kesengajaan berarti terdakwa dapat dipersalahkan. Sebaliknya apabila terbukti bahwa terdakwa tidak mengetahui dan



menghendaki agar isterinya menerima hadiah berupa uang, yang



ditujukan agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah proyek pengadaan barang kepada pemberi hadiah, maka terdakwa tidak



memiliki kesalahan



lik



ah



ub



sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan menerangkan sebagai berikut;



ep



Terdakwa H. DIRWAN,SH Alias DIRWAN MAHMUD yang pada pokoknya Bahwa saksi HENDRATI adalah istri yang kedua dari terdakwa yang



-



dinikahi tajun 2013.



R



-



Bahwa terdakwa adalah Bupati Bengkulu Selatan dan dilantik sebagai



ng



Bupati Bengkulu Selatan pada bulan Februari 2016; Bahwa tugas terdakwa selaku bupati adalah: Menjalankan fungsi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 98 dari 163 halaman



In d



gu



pemerintahan dan koordinasi dengan seluruh OPD di Pemkab Bengkulu



on



-



es



m ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 98



R



Bengkulu Selatan;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id selatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan Daerah Kab.



-



Bahwa terdakwa mengetahui terjadinya OTT oleh Komisi Pemberantasan



ng



Korupsi (KPK) adalah pada tanggal 15 Mei 2018; -



Bahwa selain istri terdakwa pekerjaan HENDRATI hanya sebagai Ibu Rumah Tangga;



Bahwa terdakwa tidak mengetahui istri terdakwa (HENDRATI)



gu



-



ada



A



menerima uang dari saksi Juhari sebesar Rp23.000.000,-, dan sebesar Rp23.000.000. Terdakwa mengetahui adanya penerimaan tersebut ketika diperiksa oleh Penyidik KPK.



Bahwa tujuan saksi Juhari memberikan sejumlah uang tersebut kepada



ub lik



ah



-



Hendrati melalui Nursilawati menurut keterangan saksi Juhari adalah



am



untuk mendapatkan lima paket proyek PL tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan akan tetapi terdakwa tidak tahu untuk siapa uang fee tersebut diberikan.



Bahwa saksi Juhari adalah masuk dalam Tim Sukses saksi selaku Tim



ep



ah k



-



Sukses keluarga;



Bahwa terdakwa tidak tahu berapa banyak sumbangan dana yang



R



-



A gu ng



sebagai bupati Bengkulu Selatan



In do ne si



diberikan oleh saksi JUKAK dalam mendukung pencalonan terdakwa -



Bahwa jumlah dana kampanye pasangan calon Dirwan-Gusnan yang



dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebesar Rp470.000.000; (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).



-



Bahwa saksi Juhari dan Tim Sukses lainnya ikut berjasa dalam mendukung terdakwa menjadi Bupati Bengkulu Selatan;



-



Bahwa



selain saksi JAUHARI ada banyak lagi tim sukses yang pekerjaan



proyek



Penunjukan



kepada



Bahwa Tim Sukses meminta proyek PL adalah karena proyek PL pekerjaannya tidak begitu sulit;



-



ub



-



(PL)



lik



terdakwa.



Langsung



Bahwa terdakwai tahu Juhari dapat proyek tahun 2017 yakni dari cerita Juhari;



ep



ka



m



ah



meminta



-



Bahwa terdakwa mengenal saksi HENDRATI pertama kali pada acara pengajian, setelah kenal dengan saksi HENDRATI tersebut kemudian



-



Bahwa selama pencalonan terdakwa sebagai Bupati Bengkulu Selatan,



-



Bahwa setelah menikah dengan saksi HENDRATI,



kemudian saksi



on



ng



yang mendampingi terdakwa adalah saksi HENDRATI.



es



R



terdakwa langsung melaksanakan pernikahan.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 99 dari 163 halaman



In d



gu



HENDRATI atas ajakan terdakwa tinggal di rumah terdakwa Jalan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 99



R



Kolam.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Gerak Alam Kota Manna Bengkulu Selatan yang biasa di sebut Rumah



-



Bahwa setiap hari di rumah kolam tersebut banyak kedatangan tamu,



ng



mereka makan dan minum mengambil sendiri. -



Bahwa pada waktu kegiatan kampanye banyak masyarakat yang membantu biaya dapur rumah kolam, tapi sekarang tidak ada lagi



gu



masyarakat yang membantu biaya dapur tersebut, ada yang membawa beras, uang dan sayuran untuk dimakan bersama;



ah



-



Bahwa saksi JAUHARI pernah datang di rumah kolam dan bertemu dengan terdakwa, ia bicara minta proyek dan masalah Partai Perindo;



Bahwa terdakwa ada menyampaikan kepada Pak Suhadi berkaitan



ub lik



A



-



dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR, terdakwa katakan pada



am



Suhadi “Kalau rekanan mau memberikan uang ambil saja, tapi tanggungjawab sendiri”. -



Bahwa terdakwa ada memberitahukan kepada ajudan terdakwa yang



ep



ah k



bernama YOGA untuk memberikan uang kepada Kajari dan Kapolres Bengkulu Selatan sebesar Rp30.000.000; (tiga puluh juta rupiah); Bahwa sumber uang yang diberikan kepada Kajari dan Kapolres



R



-



Bahwa uang honor untuk Kajari dan Kapolres adalah tidak cukup, oleh



A gu ng



-



In do ne si



tersebut berasal dari honor terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan.



karenanya terdakwa katakan sama Suhadi selaku Kadis PU, “tolong bantu saya tapi jangan meminta pada rekanan, namun kalau rekanan mau memberikan uang terima saja, tapi tanggungjawab sendiri “;



-



Bahwa terdakwa tidak tahu Suhadi pernah mengambil uang dari rekanan apa tidak namun pada akhir tahun 2017 terdakwa baru tahu Suhadi tersebut ada menerima uang dari kenanan.



Bahwa Kajari dan Kapolres dalam setiap bulannya pernah 3 kali



-



lik



mereka meminta uang kepada terdakwa.



Bahwa kebiasaan unsur FKPD meminta uang kepada Pemerintah



-



ub



Daerah tersebut telah berlangsung sejak dahulu.



Bahwa tujuan JAUHARIi memberikan uang kepada NURSILAWATI



ep



adalah untuk meminta proyek; -



Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa JAUHARI tidak langsung memberikan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa Bahwa pada tahun 2017 saksi JAUHARI ada mendapatkan satu paket proyek,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 100 dari 163 halaman



In d



gu



JAUHARI tidak diminta uang fee proyek.



on



Bahwa terdakwa ada menelpon saksi SUHADI agar kepada saksi



ng



-



es



-



R



ka



m



ah



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa Saksi Suhadi terdakwa ganti sebagai Kepala Dinas PUPR



R



adalah karena yang bersangkutan meminta uang pada rekanan; -



Bahwa terdakwa mengenal saksi NURSILAWATI yakni ponakan



ng



terdakwa. -



Bahwa Nursilawati tersebut bekerja pada kantor Dinas Kesehatan



Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kasi di Dinas Kesehatan



gu



Kabupaten Bengkulu Selatan;



Bahwa Nursilawati sering datang dirumah kolam, terdakwa tidak tahu



ah



-



apa yang dilakukan oleh NURSILAWATI di rumah terdakwa tersebut.



Bahwa saksi NURSILAWATI tersebut sering jalan dengan istri terdakwa (HENDRATI)



ub lik



A



-



Bahwa terdakwa tidak tahu Nursilawati pernah berkomunikasi dengan



am



saksi JUHARI. -



Bahwa saksi HENDRATI



tidak pernah menyampaikan kepada



terdakwa bahwa JUHARI minta proyek kepada terdakwa.



Bahwa apa yang dikatakan saksi NUHARDI yakni, “Kalau mau kasih



ep



ah k



-



uang fee jangan lewat saya, tapi lewat ibu saja karena saya sudah



R



diincar KPK" adalah tidak benar;



Bahwa tujuan saksi NUHARDI menerangkan hal tersebut adalah



In do ne si



-



A gu ng



karena mereka ingin menggulingkan terdakwa dari jabatan Bupati, karena mereka benci kepada terdakwa;



-



Bahwa pada waktu saksi JAUHARI datang kepada terdakwa untuk



meminta proyek, terdakwa mengarahkannya untuk menghadap Kepala



Dinas PUPR (sdr. Suhadi), karena JAUHARI pernah bilang kepada terdakwa pernah mengerjakan proyek;



-



Bahwa terdakwa kenal dengan JUHARI alias JUKAK sekitar tahun 2005 sewaktu JUHARI masih menjadi Sopir Angkot, selanjutnya kami sama-



lik



ah



sama menjadi anggota Partai PERINDO dimana saya menjadi Ketua PERINDO Bengkulu Selatan dahulunya dan sekarang menjabat Ketua



ub



Kecamatan Pino Raya, namun saya tidak ada hubungan keluarga -



ep



dengannya;



Bahwa terdakwa kenal dengan NURSILAWATI karena dia adalah



-



Bahwa terdakwa mengenal YEYEN, yang bersangkutan memiliki usaha



ng



Penyewaan Pelaminan dan juga sebagai Kontraktor, terdakwa mulai



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 101 dari 163 halaman



In d



gu



diri menjadi Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan;



on



mengenal YEYEN sekitar tahun 2015 menjelang terdakwa mencalonkan



es



NURLELA;



R



Keponakan terdakwa yaitu anak kakak terdakwa yang bernama



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



PERINDO Provinsi Bengkulu, sedangkan JUHARI Pengurus PRINDO



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terdakwa kenal dengan ARMEN yakni seorang Kontraktor di



R



Kabupaten Bengkulu Selatan. terdakwa sering mendengar nama yang bersangkutan, tetapi tidak dekat secara pribadi dengan ARMEN.



Bahwa terdakwa mengenal dan ada hubungan keluarga dengan BARLI



ng



-



HALIM yakni keponakan terdakwa yang merupakan anak kedua dari



kakak kandung terdakwa yang bernama sdr. DEWI CHARYANI



gu



(Almarhum). Pekerjaan Ybs adalah sebagai kontraktor dan pedagang.



A



Selain itu, Ybs. juga aktif di Partai PDIP yaitu sebagai Ketua DPC PDIP di



Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. GUNADI YUNIR sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dari partai PPP.



Terdakwa



ub lik



ah



-



Kabupaten Bengkulu Selatan;



mengenal yang bersangkutan sejak menjabat sebagai anggota DPRD



am



Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2004. sdr. GUNADI YUNIR memiliki hubungan kekerabatan dengan sdr. YEYEN, dimana sdr. YEYEN adalah keponakan dari sdr. GUNADI YUNIR;



Bahwa terdakwa mengenal sdr. EKO, adalah suami dari sdr. YEYEN,



ep



ah k



-



yang bersangkutan memiliki usaha penyewaan pelaminan dan juga



R



sebagai kontraktor;



Bahwa terdakwa mengenal sdr. SILUSTERO, yang bersangkutan adalah



A gu ng



Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Bengkulu Selatan; -



In do ne si



-



Bahwa terdakwa mengenal sdr. HARY JULIAN alias AAN, yang bersangkutan adalah keponakan terdakwa yang merupakan anak pertama dari adik kandung terdakwa yang bernama Sdr. YULI. Saat ini Sdr. HARY JULIAN menjabat sebagai Kabid Binamarga di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;



-



Bahwa terdakwa mengenal sdr. BAHREN. yang bersangkutan adalah



-



lik



wirausaha dikebun karet;



Bahwa terdakwa mengenal Sdr. SUHADI. Yang bersangkutan menjabat



ub



sebagai Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum saksi SILUSTERO.



Bahwa terdakwa mengenal NUHARDI alias NUANG adalah perangkat



ep



-



desa di Desa Tungkal dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya.



pagi hari sampai dengan bertemu dengan tim penyelidik KPK di rumah



ng



adalah sebagai berikut :



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 102 dari 163 halaman



In d



gu



melaksanakan sholat subuh;



on



a. Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa bangun pagi dan



es



Bahwa kegiatan terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15Mei 2018, dari



R



-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



suami dari Sdr. NURSILAWATI. Pekerjaan Sdr. BAHREN adalah



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b. Bahwa sekitar pukul 06.00WIB terdakwa menerima tamu dari salah



R



seorang pedagang pasar HAMDANI WALID yang komplain karena dagangannya ditertibkan oleh Satpol PP;



ng



c. Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB sd. 09.00 WIB terdakwa berada di Dinas



Kesehatan



dalam



rangka



mengikuti



penanganan penyakit Rubella (campak);



acara



kampanye



gu



d. Bahwa kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00, Selatan;



e. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah di Jl. Gerak Alam untuk istirahat siang; f.



ub lik



ah



A



terdakwa mengikuti paripurna (LKPJ) di DPRD Kabupaten Bengkulu



Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menerima tamu



am



dari pedagang pasar yang meminta bantuan pengobatan; g. Sekitar pukul 16.00 WIB saksi bersiap untuk berangkat olahraga jogging dengan Sdr. YOGA (Ajudan) dan Sdr. YULIUS alias IYUS



ah k



ep



(Supir). Saat di perkarangan rumah, terdakwa melihat Sdr. JUHARI sedang duduk di Pos Satpam, kemudian terdakwa bertanya ke



R



JUHARI alias JUKAK “Eh, bagaimana? Ini mobil siapa ini?”. Alasan



In do ne si



terdakwa menanyakan itu adalah karena melihat ada mobil terparkir



A gu ng



di samping pos satpam dan di sana bukan tempat parkir mobil. Pada



saat itu saksi JUHARI menjawab bahwa itu mobil dia. Kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil CRV, yang merupakan mobil dinas terdakwa,



dan



berangkat



ke



GOR



Padang



melaksanakan olahraga jogging;



Panjang



untuk



h. Sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa pulang ke rumah di Jl. Gerak Alam. Sesampainya di rumah bertemu dengan petugas dari KPK yang telah



bersama-sama dengan istri terdakwa (HENDRATI), dan keponakan



lik



dijelaskan oleh petugas KPK bahwa telah terjadi tangkap tangan dan



ub



terdakwa juga melihat ada tumpukan uang dalam plastik berwarna hitam yang berada di atas meja di ruang tamu tersebut; Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bersama istri terdakwa



ep



-



(HENDRATI) dan keponakan terdakwa (NURSILAWATI( dibawa oleh



R



keterangan lebih lanjut; -



Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan untuk memberikan proyek



ng



kepada Sdr. JUHARI akan tetapi JUHARI pernah memintah Proyek dari



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 103 dari 163 halaman



In d



gu



sekali transaksional atau memberikan uang;



on



namun terdakwa mengatakan “KAMU KE DINAS PUPR”. Jangan sekali-



es



petugas KPK berangkat ke kantor Mapolda Bengkulu untuk dimintai



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



terdakwa (NURSILAWATI) di ruang tamu. Pada saat itu, terdakwa



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



proyek pengerjaan di Dinas PUPR Kebupaten Bengkulu Selatan pada



tahun 2017 dan terdakwa tidak pernah memberikan pekerjaan yang



ng



dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR kepada Sdr. JUHARI pada tahun 2017; -



Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang berupa fee dari saksi



gu



JUHARI atas proyek yang dimenangkan oleh Sdr. JUHARI melalui saksi SUHADI pada tahun 2017.



Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan saksi JUHARI pada sekitar



bulan April 2018 di Pendopo Rumah Pribadi terdakwa di Jln. Gerak Alam.



Pada saat itu saksi JUHARI didampingi oleh rekannya saksi NUHARDI



ub lik



ah



A



-



alias NUANG. Inti pembicaraan yang disampaikan oleh JUHARI saat itu



am



adalah bahwa saksi JUHARI bermaksud meminta proyek kemudian terdakwa mengatakan “Silahkan kamu ke Dinas PU, Urus kesana, dan tidak transaksi atau memberi uang”.



Bahwa permintaan tersebut adalah permintaan yang ketiga kali



ep



ah k



-



disampaikan Sdr. JUHARI langsung kepada terdakwa, dan jawaban



R



terdakwa tetap sama yaitu menyarankan Sdr. JUHARI untuk mengurus Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait penerimaan uang sebesar



A gu ng



-



In do ne si



ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;



Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari saksi JUHARI yang diterima oleh istri terdakwa (HENDRATI), dan keponakan terdakwa



(NURSILAWATI) pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018, HENDRATI tidak pernah memberitahu terdakwa terkait penerimaan uang tersebut;



-



Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada saksi JUHARI untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu terkait permintaan jatah proyek yang dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di



lik



kepada Sdr. JUHARI untuk memberikan uang kepada Dinas PUPR -



ub



tersebut;



Bahwa terdakwa tidak tahu alasan saksi JUHARI memberikan uang kepada istri terdakwa (HENDRATI), terdakwa berkali-kali melarang



ep



kepada istri terdakwa (HENDRATI) untuk tidak menerima uang dari pihak manapun;



Bahwa terdakwa tidak pernah diberitahu oleh istri terkait dengan



R



-



permohonan saksi JUHARI tersebut; Bahwa saksi JUHARI meminta Proyek dari terdakwa sudah sebanyak 2-3



ng



-



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 104 dari 163 halaman



In d



gu



saja;



on



kali namun tidak pernah terdakwa layani, terdakwa suruh ke Dinas PUPR



es



m



ah



Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan terdakwa melarang



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terdakwa tidak tahu apakah saksi JUHARI pernah mendapatkan



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menanyakan kepada JUHARI apakah ia memiliki perusahan atau tidak



namun sepengetahuan terdakwa bahwa orang-orang di Bengkulu



ng



Selatan sering meminjam perusahan-perusahan, sehingga terdakwa menyuruh JUHARI ke Dinas PUPR saja; -



Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK menjadi Tim Sukses, namun terdakwa



gu



tidak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan oleh JUHARI sewaktu menjadi Tim Sukses tersebut.



-



Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada JUHARI atau Tim Sukses lainnya apabila



menang akan mendapat sesuatu dari



terdakwa.



ub lik



ah



A



-



Bahwa terdakwa tidak pernah diberitahu oleh JUHARI bahwa JUHARI



am



pernah mengeluarkan biaya tertentu darinya untuk suksesi menjadi Bupati Bengkulu Selatan; -



terdakwa



Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan kepada saksi JAUHARI



ep



ah k



“Silahkan temui Kepala Dinas PUPR berapapun minta pekerjaan saya setuju saja”.



Bahwa yang benar percakapan terdakwa dengan JAUHARI adalah,



R



-



A gu ng



saya”.



In do ne si



“Silahkan ke Dinas PUPR dan temui Kepala Dinas jangan melibatkan -



Bahwa terdakwa menyuruh JAUHARI untuk menemui Kepala Dinas PUPR tersebut adalah karena JAUHARI meminta proyek kepada terdakwa, dan pekerjaan tersebut ada pada Dinas PUPR



-



Bahwa terdakwa tidak tahu apakah dalam mendukung pasangan calon Bupati Dirwan-Gusnan, saksi JAUHARI tersebut ada mengeluarkan uang apalagi sebesar Rp500.000.000,-.



Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa saksi JAUHARI datang ke rumah



lik



terdakwa pada tanggal 12 Mei 2018 tersebut, karena memang JAUHARI sering datang kerumah terdakwa sebelumnya;



Bahwa istri terdakwa (HENDRATI) tidak pernah memberi tahu terdakwa



ub



-



tentang uang sejumlah Rp 23.000.000; dari saksi JAUHAR. -



Bahwa terdakwa menikah dengan HENDRATI tahun 2013 dan tercatat



ep



ka



m



ah



-



di Kantor Kantor Urusan Agama (KUA). -



Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018 siang hari terdakwa pernah ribut Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, dimuka BB No.1:1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 105 dari 163 halaman



In d



gu



Selatan NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;



on



1)



ng



persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa:



es



R



mulut dengan HENDRATI karena ia meminta uang kepada terdakwa.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa sewaktu saksi JUHARI meminta Proyek, terdakwa tidak pernah



Halaman 105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



warna putih, model CPH1609, IMEI 1 : 865249038298110, IMEI 2 : 865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM, S/N



ng



pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0377 8240



6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode :



gu



6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN 16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;



BB No. 3 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



Samsung, warna hitam, model GT-E1272, IMEI 1:356381/08/ 806898/0, IMEI 2 : 356382/08/806898/8, S/N : RR1JA035Z3K, yang didalamnya



ub lik



ah



A



3)



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0076



am



6274 8723 01, yang didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000 0580 3177; 4)



BB No. 4 :1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu



5)



ep



ah k



Selatan NIK: 1701051705590001 a.n H. DIRWAN, SH;



BB No. 5 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia,



R



warna putih,nomor kode 059X9Q4, model TA-1030,IMEI1: 356034080



In do ne si



155186, IMEI 2 : 356034080155194, yang didalamnya terdapat kartu



A gu ng



SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode : 6210 0817 3224 3232 02;



6)



BB No. 6 : 1(satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868 001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu Hendrati



Rp 15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH, penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764;



7)



BB No. 7 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



Samsung,warna putih,model GT-E1272,IMEI 1 : 356381/ 08/8561327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 , S/N : RR1JB00TEND, yang didalamnya



lik



ah



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0578



ub



2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359 00;



BB No. 8 :1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisi:



ep



8)



a. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; b. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00; BB No. 9 :1 (satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 106 dari 163 halaman



In d



gu



a. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00;



on



berikut:



ng



10) BB No. 10 :Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian sebagai



es



9)



R



m ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2) BB No. 2 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.



R



11) BB No. 11 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1 :



ng



354854080561964,IMEI 2:354854080561972,yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 1267 4249 3333 01;



gu



12) BB No. 12 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo, 866981031482387, No seri pada sistem : 85K7Q4SK85NJO7PR, S/N



pada perangkat : MCPH171711A10A6802, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0879 2533



ub lik



ah



A



warna hitam, model CPH1717, IMEI 1 : 866981031482395 , IMEI 2 :



4844 02 dan terdapat kartu SIM provider Telkomsel yang tidak



am



terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan simcard ejector;



13) BB No. 13 :2 (dua ) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang



ah k



ep



Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM; 14) BB No. 14 :1 (satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta



R



warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“; BRI



dengan



nomor



rekening



0150.01.000682.56.8,



A gu ng



Bank



In do ne si



15) BB No. 15 :1 (satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti Penyetoran



a.n.



HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 10-01-2017;



16) BB No.16 :1 (satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank



Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 29/12/2016.



17) BB No. 17 :2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer/



lik



a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta



ub



rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.



18) BB No. 18 :2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer /kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8,



ep



a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI; model vivo 1724, IMEI 1 : 869723036076179, IMEI 2 : 86972303607



ng



6161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu



A



Halaman 107 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB, kartu SIM yang



es



R



19) BB No.19 :1 (satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8,



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210 0668 7228 7951 00,



R



beserta aksesori case dengan gambar bunga dan SIM card ejector.



20) BB No. 20 :1 (satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :



ng



2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;



21) BB No. 21 :1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran



gu



Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017



A



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum



ub lik



ah



22) BB No. 22 :1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten



am



Bengkulu Selatan;



23) BB No. 23 :1 (satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan



ah k



ep



Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;



24) BB No.24 :1 (satu) bunde print out Foto Survey Pembangunan /



R



Peningkatan Jalan dan Jembatan (Kegiatan DAU Paket I) Tahun



In do ne si



Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas



A gu ng



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.



25) BB No. 25 :1 (satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah



Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.



26) BB No.26 :1 (satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan CV.



BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum



lik



Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017. dan Keuangan Tahun 2017.



ub



27) BB No.27 :1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik



ep



28) BB No.28 :1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2018.



29) BB No. 29 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama



ng



dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu 1



003,



Jabatan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Lama



:



Sekretaris



Dinas



Halaman 108 dari 163 halaman



In d



199803



gu



19680409



on



Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP :



es



R



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Daping PDAM Kelurahan Padang Kapuk, Keg. Pembangunan /



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru : Kepala



R



Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.



30) BB No. 30 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati



ng



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat



Pimpinan



Tinggi



Pratama



dan



Pejabat



Administrator



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20



gu



Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP : 19830703



A



200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b.



ub lik



ah



31) BB No.31 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan



Pelantikan Nomor : 800/787/B.1/BKPSDM/2017 tanggal 20 Nopember



am



2017, Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan Ruang, yang ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat pernyataan



ah k



ep



Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Manusia. 32) BB No.32 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati



R



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pejabat Administrator,



Pejabat Pengawas Dilingkungan



A gu ng



Pratama



In do ne si



Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama : Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal &



PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.



33) BB No. 33 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati



Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pratama



Pejabat Pengawas Dilingkungan



ub



m



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala



ep



ka



Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan II.b.



800/09/DPU-PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani



ng



oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan



on



Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan



es



R



34) BB No.34 :1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor :



M



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 109 dari 163 halaman



In d



gu



Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Pejabat Administrator,



lik



ah



Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.



ng



35) BB No.35 :1 (satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor



Model: SM-A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya terdapat



simcard telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 8014 02,



gu



beserta dengan simcard ejector dan soft case warna hitam bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang.



1136, IMEI1: 354863080038360, IMEI1: 354863080038378, yang didalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode:



ub lik



ah



A



36) BB No.36 :1 (satu) handphone Merk Nokia warna hitam, Model: RM-



0320 0000 1031 8763, dan simcard indosat ooredoo pada SIM 2



am



dengan nomor kode: 6210 1000 1408 46631, serta media penyimpanan SanDisk kapasitas 2GB dengan nomor kode: 21630C998158. 37) BB No. 37 :3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat



ah k



ep



Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan



R



Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H



In do ne si



38) BB No. 38 :1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan



A gu ng



Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016



tentang



Pengangkatan



Bupati



Bengkulu



Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H.



Selatan



Propinsi



39) BB No.39 :1 (satu) bundel printout akta notaris Perseroan Komanditer CV “MANDO CONSTRUCTION”, nomor 03, tanggal 7 Januari 2016.



40) BB No.40 :1 (satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang eprocurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017.



42) BB No.42 :1 (satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor Model: Redmi Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya terdapat simcard



ub



telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825 0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor kode 6210 0571 2500



ep



ka



lik



Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.



m



ah



41) BB No.41 :1 (satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP



0534 01.



43) BB No.43 :5 (lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari



ng



44) BB No.44 :9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan



A



Halaman 110 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-



es



2017; 8-5-2017.



R



toko Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-5-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir



Halaman 110



R



tindisannya.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2017 dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan



45) BB No. 45 :1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati



ng



Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26



November 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta



gu



Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M.



A



SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan.



ub lik



ah



46) BB No. 46 :1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April



am



2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI, ST



ah k



ep



sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Perhubungan



R



Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya.



In do ne si



47) BB No.47 :2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas PU-



A gu ng



PR 2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani oleh M.



SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan), dan YULIZAR ERWIS, SE.M.Si (Kasubag Perencanaan dan keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu).



48) BB



No.48



:1



(satu)



bundel



foto



copy



surat



dari



nomor:



700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun



lik



49) BB No.49 :1 (satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank BNI, Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113, Bank Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim – Nama :



ub



YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah : Rp.



ep



1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015. 50) BB No.50 :1 (satu) buku bermotif batik merk MIRAGE. PERKASA.



52) BB No.52 :1 (satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri.



ng



53) BB No.53 :1 (satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN



A



Halaman 111 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko,



es



51) BB No.51 :1 (satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA



R



ka



m



ah



Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Untuk POLDA Bengkulu.



54) BB No.54 :1 (satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan



ng



diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m – 1,9M.



55) BB No. 55 :1 (satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :



gu



a. 1 (satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam yang Rp.4.500.000. –



b. 3 (tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik 5 BH Rp.4.500.000,



ub lik



ah



A



diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH



c. 2 (dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)



am



Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.



ah k



ep



d. 1 (satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada. hitam, Ruang Sekda 2014/205



A gu ng



56) BB No. 56 :1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :



In do ne si



R



e. 1 (satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna



a. 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “LAPORAN HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI’



b. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “Total belanja proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI”



c. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening: 0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014.



57) BB No. 57 :1 (satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR



lik



ah



(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:



a. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Mebeler -> Rp.



ub



m



263.950.000”.



b. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Hordeng 75.742.725”



ep



ka



c. 1 (satu) bundel kertas bertuliskan antara lain “Meja kerja spesifikasi merk Acriu”



d. 1 (satu) lembar surat nomor 900/188/DPRD-BS/B.3/2014 perihal:



ah



:1



(satu)



lembar



kertas



bertuliskan



antara



lain



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 112 dari 163 halaman



In d



gu



“PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND”.



es



No.58



ng



58) BB



on



Bengkulu Selatan.



R



permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Kab.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan :



Halaman 112



In do ne si a



Lewat 1 Pintu”



R



putusan.mahkamahagung.go.id 59) BB No. 59 :1 (satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Pengeluaran



60) BB No. 60 :1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:



ng



a. 1 (satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan



uang



TV



Rp22.386.364,



V.



perusahaan



Rp559.659.



2.5%



gu



b. 2 (dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, c. 2 (dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan



pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah dengan keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah.



ub lik



ah



A



keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan “komandan’.



d. 4 (empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



am



hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.



e. 1 (satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.



2 (dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam,



ep



ah k



f.



keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).



R



61) BB No.61 :1 (satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold, model



In do ne si



CPH1723, nomor seri (yang tertera di label) : MCPH172311A02A6745,



A gu ng



nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone):TCCQS86SGM Q88DA6,IMEI



1:867458031782156,IMEI



2:867458031782149,kapa



sitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE



dengan nomor kode 0325 0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB dengan nomor kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru yang bertuliskan motomo.



62) BB No. 62 :1 (satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM,



lik



63) BB No.63 :1 (satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin : 28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu



ub



SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.



64) BB No. 64 :1 (satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-839,



ep



IMEI 1 : 359212/05/039544/9, IMEI 2 : 359212/05/039545/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM. 3238 0149 04.



66) BB No.66 :1 (satu) kartu SIM, provider 3. 0868 4271 4573 02.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 113 dari 163 halaman



In d



gu



68) BB No.68 :1 (satu) kartu SIM, provider Telkomsel.



on



ng



67) BB No.67 :1 (satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210



es



65) BB No.65 :1 (satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210 0867



R



ka



m



ah



tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



70) BB No.70 :1 (satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).



ng



71) BB No.71 :1 (satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak konstruksi Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11 Agustus 2017, Rehab Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu



gu



Selatan / (887320) dengan nilai kontrak Rp. 846.065.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah).



Bank BRI, yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”.



ub lik



ah



A



72) BB No.72 :1 (satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan



73) BB No.73 :4 (empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan



am



tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA 13.275.000”.



74) BB No.74 :1 (satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota



ep



ah k



sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999.



dengan salah satu nominalnya sejumlah 9.503.835.



In do ne si



R



75) BB No.75 :1 (satu) bundel struk pembelian konsumsi dan karaoke



A gu ng



76) BB No. 76 :4 (sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari : a. CV. ANDHIKA SAKTI. b. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV. c. UTJ.



d. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu Cabang Manna.



77) BB No.77 :1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan



lik



78) BB No.78 :1 (satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning bertulis kan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi. No.79



:1(satu)



keping



DVD-R



bertuliskan



ub



79) BB



KPK



(Komisi



Pemberantasan Korupsi) dengan DVD-R SN: MAPA02RD25074545 4. 80) BB No.80 :1 (satu) unit Digital Video Recorder (DVR), Model: 6616, S/N:



ep



ka



m



ah



nomor kode 6210 0368 5204 6288 01.



201507207090168 yang didalamnya terdapat media penyimpanan Jenis: Harddisk, Merk: SEAGATE, Model/Tipe : ST2000DM006, SN:



ah



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 114 dari 163 halaman



In d



gu



penyimpanan 2 GB.



on



ng



81) BB No.81 :1 (satu) recorder, merk Sony, warna Hitam, kapasitas



es



1202000V.



R



Z560CF3L, Kapasitas: 2 TB, beserta dengan adaptor Model: BST-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 69) BB No.69 :1 (satu) kartu SIM, provider Simpati.



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 82) BB No. 82 :1 (satu) bundel print out dokumen Pada Tahun 2016 Bidang



R



Cipta Karya memiliki 8 Program dengan 16 Kegiatan (Total Pagu sebesar Rp. 18.077.308.000,-) beserta dokumen pendukung lainnya.



ng



83) BB No. 83 :1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/341/DPU/BS/2016



tanggal



31



Desember



2016,



Perihal



Penyampaian Laporan Kemajuan Kegiatan APBD Triwulan IV Sumber



gu



Dana DAK-DAU TA 2016 beserta fotocopy legalisir Laporan Kemajuan



A



Kegiatan APBD s/d Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran 2016, SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkulu Selatan.



Modal Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan



dan



Instansi



ub lik



ah



84) BB No. 84 :1 (satu) buah buku Laporan hasil Pemeriksaan atas Belanja terkait



lainnya



di



Manna,



nomor



:



am



06/LHP/XVIII.BKL/01/2017 tanggal 19 Januari 2017.



85) BB No.85 :1 (satu) buah buku I Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun



ah k



ep



2016, Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017. Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita



R



secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai



In do ne si



alat bukti di persidangan ini;



A gu ng



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang ada dalam berita acara persidangan serta segala sesuatu yang mempunyai relevansinya dan dipandang telah termuat serta menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang,



bahwa



berdasarkan



keterangan



saksi-saksi,



keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:



Bahwa pada tahun 2015 terdakwa DIRWAN MAHMUD maju sebagai



lik



pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN MULYADI, Bahwa dalam rangka memenangkan pencalonan terdakwa DIRWAN



ub







MAHMUD yang berpasangan dengan saksi GUSNAN MULYADI kemudian dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang



Bahwa agar saksi JUHARI Alias JUKAK selaku Tim Sukses Keluarga







ng



membantu secara maksimal kemudian sekitar pertengahan tahun 2015



on



bertempat di rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan terdakwa



es



Sukses Keluarga.



R



dibentuk tersebut adalah saksi JUHARI Alias JUKAK dari unsur Tim



M



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 115 dari 163 halaman



In d



gu



DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN MULYADI bertemu dengan saksi



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ep



sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut



ka



m



ah







Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id JUHARI Alias JUKAK dan terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK



R



membantunya secara maksimal dan sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan



ng



DIRWAN MAHMUD tersebut JUHARI Alias JUKAK menyetujuinya dan mengingatkan agar terdakwa tidak membohonginya.



Bahwa akhirnya terdakwa DIRWAN MAHMUD yang berpasangan







gu



dengan saksi GUSNAN MULYADI memenangkan PILKADA tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu



Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H dan



ub lik



ah



A



dan pada awal tahun 2016 diangkat menjadi Bupati Bengkulu Selatan



berdasarkan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik



am



Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H



Bahwa setelah yang berpasangan dengan saksi GUSNAN MULYADI



ah k



ep







dilantik Februari 2016 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu



R



Selatan namun sampai akhir tahun 2016 ternyata terdakwa tidak juga



In do ne si



memberikan jatah proyek pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK



A gu ng



sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.



Bahwa ketika saksi JUHARI Alias JUKAK sedang berada di Kantor







DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN MAHMUD mengatakan ada



pekerjaan untuk saksi JAUHARI dan mengatakan silahkan menemui SUHADI Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.



Bahwa selanjutnya JUHARI Alias JUKAK menemui saksi SUHADI di







kantor Dinas PUPR



Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek



lik



ah



pekerjaan, lalu SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah



ub



m



ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek Perpipaan Padang



Kapuk



Rp200.000.000,00



(dua



Gang



Damai



dengan



ep



ka



Jalan



ratus



juta



rupiah).



pagu



Untuk



anggaran



itu



SUHADI



ah



menyampaikan agar JUHARI Alias JUKAK memberikan komitmen fee



M



JUHARI belum memiliki uang maka saksi menjanjikan akan memberi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 116 dari 163 halaman



In d



gu



menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"



on



ng



uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI



es



R



sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee dimuka, kemudian saksi menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD, dan mengatakan “Pak



ng



Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui gimana?”



kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI dan



gu



mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;



Bahwa setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15% dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.



ub lik



ah



A







Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI



am



sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bahwa







pada



tahun



2018



JUHARI Alias



JUKAK



berkeinginan



mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan



ah k



ep



total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berupa pekerjaan :



R



1. Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai



In do ne si



Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)



A gu ng



2. Peningkatan Jalan Desa Tangga Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)



3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)



4. Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



lik



Pino Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).



Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian



ub







pada awal bulan April 2018 JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam



ep



ka



m



ah



5. Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan



Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan



ah



Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018.



ng



Bahwa atas permintaan JUHARI Alias JUKAK, terdakwa menyetujuinya







melalui



saksi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



HENDRATI



(isteri



DIRWAN



Halaman 117 dari 163 halaman



In d



penyerahannya



gu



yang



on



dengan syarat JUHARI Alias JUKAK bersedia memberikan uang / fee,



es



R



tersebut dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id  Bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia memberi pekerjaan



Halaman 117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD), dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala



R



dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus



ng



dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”.



Bahwa selanjutnya JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di







gu



kantor Dinas PUPRKabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa



A



telah berbicara dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD terkait permintaan menyampaikan belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut.



Bahwa pada bulan April 2018, JUHARI menemui saksi HENDRATI dan



ub lik



ah







paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI



saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD) di



am



rumah terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, saksi JUHARI alias JUKAK menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan



ah k



ep



5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan selanjutnya saksi JUHARI memperlihatkan RUP kepada



R



HENDRATI dan NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15%



In do ne si



dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus



A gu ng



dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias JUKAK juga menjanjikan komitmen fee 3%atau sebesar Rp22.500.000,00 (dua



puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan.Atas kesanggupan JUHARI Alias JUKAK



tersebut,



HENDRATI



menyetujuinya



lik



Jepang, saksi JUHARI bertemu dengan saksi HENDRATI dan saksi tersebut



saksi



JUHARI Alias



ub



NURSILAWATI di rumah makan Air Nelengau dan dalam kesempatan JUKAK



akan



memberikan



uang



ep



ka



sebagaimana yang dikatakan dalam pertemuan di rumah kolam pada bulan april 2018 tersebut. Akan tetapi setelah saksi NURSILAWATI mengatakan tentang uang tersebut kepada saksi HENDRATI, kemiudian Bahwa setelah saksi HENDRATI pulang ke rumah di Jalan Gerak Alam







ng



(rumah kolam), kemudian JUHARI menyusul ke rumah kolam tersebut.



on



Kemudian di rumah kolam JUHARI alias JUKAK menyampaikan kepada



es



R



saksi HENDRATI mengatakan jangan disini (jangan di rumah makan).



M



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 118 dari 163 halaman



In d



gu



saksi NURSILAWATI uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00 (dua



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



sepakat



Bahwa pada tanggal 12 Mei 2018 setelah saksi HENDRATI pulang dari







m



ah



penyerahannya melalui NURSILAWATI.



dan



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei 2018.



Bahwa pada tanggal 12 Mei 2018 tersebut saksi JUHARI menemui



ng







saksi SILUSTERO selaku pejabat baru Kepala Dinas PUPR Bengkulu



Selatan, menyampaikan bahwa sudah menghadap terdakwa DIRWAN



gu



MAHMUD sambil menunjukkan satu lembar kertas RUP sekaligus pekerjaan yang sudah dilingkari. Atas penyampaian itu SULISTERO



menjelaskan akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD



ub lik



ah



A



menyampaikan keinginannya mengerjakan 5 (lima) paket proyek



Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, JUHARI menghubungi







am



NURSILAWATI



menyampaikan



akan



menyerahkan



sisa



uang



sebagaimana yang dijanjikandan disepakati untuk bertemu di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Sore harinya JUHARI Alias datang



ke



rumah



Terdakwa



ep



ah k



JUKAK



membawa



uang



sebesar



Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat JUHARI



R



sedang menunggu kedatangan NURSILAWATI, terdakwa DIRWAN



In do ne si



MAHMUD keluar dan berpapasan dengan saksi JUHARI Alias JUKAK.



A gu ng



Beberapa waktu kemudian NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui HENDRATI.



Bahwa beberapa waktu kemudian, JUHARI menelpon NURSILAWATI







memastikan uang sudah diterima oleh HENDRATI. Selanjutnya



NURSILAWATI menyerahkan handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI alias JUKAK bahwa uangnya telah diterima



lik



ah



dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”. Tidak lama kemudian Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang dan mengamankan HENDRATI, NURSILAWATI, danJUHARI Alias JUKAK



ub



m



untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas selanjutnya



ep



ka



majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaannya



ng



Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat



on



dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak



es



R



sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 119 dari 163 halaman



In d



gu



pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;



Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh



ng



penuntut umum dengan dakwaan yang disusun berbentuk alternatif yakni Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua sebagai berikut: DAKWAAN PERTAMA



gu



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuba h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas



Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan



ub lik



ah



A



Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang



Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat



am



(1) KUHP DAKWAAN KEDUA



Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 11Undang-Undang



RI



Nomor



31



ep



ah k



Pasal



Tahun



1999



tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan



R



Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas



In do ne si



Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan



A gu ng



Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP



Menimbang,



bahwa



oleh



karena



terdakwa



diajukan



ke



persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif tersebut oleh karenanya majelis hakim dapat menentukan dakwaan mana yang menurut majelis hakim yang paling tepat dengan fakta persidangan;



Menimbang, bahwa setelah majelis memperhatikan seluruh



yang



ada



dipersidangan



berupa



berkas-berkas



maka majelis



lik



keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti,



perkara,



persidangan adalah dakwaan pertama



ub



berkeyakinan bahwa dakwaan yang paling tepat kepada fakta-fakta Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama tersebut terdakwa HENDRATI didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatau dan diancam



ep



ka



m



ah



fakta-fakta



dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 120 dari 163 halaman



In d



gu



rumusannya adalah sebagai berikut:



on



ng



Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang



es



R



Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Dakwaannya tersebut terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang tindak



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan



Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas



ng



Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusan deliknya sebagai berikut:



“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara



gu



paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun jutarupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar



rupiah):a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiahatau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah



ub lik



ah



A



dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus



atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau



am



tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”



2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),



ah k



ep



yang berbunyi sebagai berikut:



"Dipidana sebagai pembuat delik, mereka yang melakukan, yang 3. Pasal 64 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: antara



beberapa



A gu ng



"Jika



kejahatan



sedemikian rupa



perbuatan,



atau



sehingga



meskipun



pelanggaran, harus



ada



dipandang



perbuatan berlanjut".



In do ne si



R



menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan"



merupakan



masing-masing hubungannya sebagai



suatu



Menimbang, bahwa dari bunyi ketiga pasal diatas, maka unsur



delik dalam dakwaan pertama ini adalah: 1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;



lik



3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan



ub



sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ; 4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta



ep



melakukan perbuatan



5. Yang dilakukan secara berulang-ulang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut



R



ka



m



ah



2. Yang menerima hadiah atau janji ;



ng



bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 121 dari 163 halaman



In d



gu



pasal yang didakwakan kepadanya, yakni:



on



maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur



es



Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Ad. 1. Unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara



R



Menimbang, bahwa unsur ini sebenarnya adalah satu kesatuan dengan unsur "yang menerima hadiah atau janji" dan unsur "padahal



ng



diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan



untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya". bahwa



gu



Menimbang,



unsur



ini



bersifat



alternative,



oleh



karenanya apabila salahsatu saja dari unsur ini telah terpenuhi, misalnya



A



unsur “Pegawai negeri” saja telah terbukti, maka unsur “Penyelenggara Menimbang, bahwa oleh karena unsur "Pegawai Negeri atau



ub lik



ah



negara tidak perlu dibuktikan lagi. Penyelenggara Negara" ini bersifat alternative



maka majelis akan



am



mempertimbangkan unsur yang paling dekat dengan fakta persidangan yakni unsur “Pegawai Negeri”



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2



ep



ah k



Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun disebutkan pegawai Negeri meliputi :



In do ne si



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK)



R



2001



A gu ng



1. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian ;



2. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ;



3. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dan keuangan negara atau daerah atau



4. Orang



yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang



mempergunakanakan



modal



atau



fasilitas



dari



masyarakat ;



negara



atau



Undang Nomor 43 Tahun 1999



lik



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 bagian 1 Undang“Pegawai Negeri adalah setiap warga



ub



m



negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu



ep



ka



jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-



es



M



kelompok yaitu ;



R



Undang Nomor 43 Tahun 1999 membedakan pegawai negeri atas tiga



2) Anggota Tentara Indonesia dan Anggota Kepoliasian Negera Republik Indonesia



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 122 dari 163 halaman



In d



gu



3)



on



ng



1) Pegawai Negeri



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengatur



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-



bahwa Pegawai Negeri



sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :



ng



a. Pegawai Negeri sipil Pusat b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.



Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8



gu



Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri adalah:



A



“Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi



syarat-syarat



yang



telah



ditentukan,



diangkat



oleh



pejabat



yang



ub lik



ah



berwenang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas



negara lainnya dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundang-



am



undangan yang berlaku”.



Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI NO. 892/K/Pid/1983 yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu tindak pidana korupsi



ah k



ep



bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai Pegawai Negeri sipil tetapi juga termasuk Pegawai SWASTA, Pengusaha dan Badan Hukum bahkan



R



juga melipuiti mereka yang menerima gaji, upah dari Keuangan Daerah



In do ne si



atau Negara atau menggunakan modal dari Negara dan masyarakat.



A gu ng



Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai "Penyelenggara Negara", Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan



Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor



20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan



definisi tentang "Penyelenggara Negara", diidalam penjelasan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan: “yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2



lik



ah



Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme".



ub



m



Bahwa didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan “Penyelenggara



ep



ka



nepotisme tersebut dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1, yakni: Negara



adalah



Pejabat



Negara



yang



ah



menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang



M



sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tahun 1999 tersebut menyebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 123 dari 163 halaman



In d



gu



1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;



on



ng



Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 2 Undang-undang No. 28



es



R



berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



4. Gubernur;



R



3. Menteri;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;



ng



5. Hakim;



6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



gu



7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan



A



penyelenggara



Negara



sesuai



dengan



ketentuan



perundang-undangan yang berlaku;



peraturan



Bahwa didalam penjelasan Pasal 2 angka 6 Undang-undang



ub lik



ah



Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan, yang dimaksud dengan Pejabat Negara lain dalam ketentuan ini, misalnya : Kepala Perwakilan Republik



am



Indonesia di luar negeri yang bertugas sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Madya. Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini mejelis akan



ah k



ep



memperhatikan bukti-bukti tertulis yang diajukan dalam persidangan kemudian terhadap bukti-bukti tersebut selanjutnya majelis akan menimbang



R



apakah kedudukan terdakwa dalam perkara a quo adalah Pegawai negeri



A gu ng



pasal ini.



In do ne si



atau penyelenggara negara sebagaimana yang dinyatakan dalam unsur



Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang dihadirkan



dalam persidangan, yakni:



1. Barang bukti BB No. 37, berupa: 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik



Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H,



lik



ah



2. Barang bukti BB No. 38 : 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor



ub



m



131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H



ep



ka



3. Barang bukti BB No. 29 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun



ah



2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan



M



Bengkulu Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST,



ng



NIP : 19680409 199803 1 003, Jabatan Lama : Sekretaris Dinas



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 124 dari 163 halaman



In d



gu



Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.



on



Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru :



es



R



Tinggi Pratama dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun



2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat



ng



Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST,



NIP : 19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum



gu



Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b.



Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun



2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat



ub lik



ah



A



5. Barang bukti BB No. 32 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan



Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas



am



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama : Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas



ah k



ep



Penanaman Modal & PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.



R



6. Barang bukti BB No. 33 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan



In do ne si



Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun



A gu ng



2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19



April 2018, Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan II.b.



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis tersebut



lik



ah



diatas majelis berkeyakinan bahwa terdakwa adalah Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu dimana berdasarkan penjelasan Pasal 2



ub



m



Undang-undang No. 28 Tahun 1999 menyatakan, yang dimaksud dengan Pejabat Negara lain dalam ketentuan ini, misalnya : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang bertugas sebagai Duta Besar Luar



ep



ka



Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Madya. Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 125 dari 163 halaman



In d



gu



Ad.2 Unsur yang menerima hadiah atau janji



on



terbukti



ng



MAHMUD adalah pejabat negara, oleh karena unsur ini dinyatakan telah



es



R



Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 telah terbukti terdakwa DIRWAN



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 4. Barang bukti BB No. 30 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa unsur ”menerima hadiah atau janji” ini mengandung



R



elemen yang bersifat alternative yaitu “menerima hadiah” atau “menerima janji”, yang artinya dalam pembuktian cukup dibuktikan salah satu saja dari



ng



elemen unsur tersebut, apabila salah satu elemen unsur pasal ini terpenuhi, maka unsur elemen yang lain dianggap telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999



gu



tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah



dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak memberikan



A



penjelasan yang rinci tentang apa yang dimaksud dengan istilah “menerima



hadiah”



atau



“menerima



janji”,



oleh



karenanya



untuk



ub lik



ah



memahaminya maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai, apa yang dimaksud dengan “menerima”, “hadiah” dan "janji".



am



Menimbang, bahwa menurut W.J.S Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, menyatakan pengertian “menerima”, adalah menyambut; mengambil (mendapat, menadah, menampung, dsb.)



ah k



ep



sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dsb: - tamu; surat; - kiriman uang; pesanan. (W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,



R



Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Ketiga, hal.1261). Sejalan dengan pengertian



In do ne si



menurut tata bahasa tersebut, maka pengertian “menerima” terkait dengan



A gu ng



“penerimaan sesuatu yang diberikan” dapat berupa sesuatu yang berwujud maupun sesuatu yang tidak berwujud. Sejalan dengan pengertian “menerima” dalam unsur pasal ini, maka yang dimaksudkan menerima diartikan sebagai menerima sesuatu berupa kebendaan yang berwujud. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "hadiah"



dalam



unsur ini adalah adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai,



sebagaimanaarrest Hoge Raad tanggal 25 April 1916. Bahwa "hadiah" dapat berupa benda berwujud (misalnya mobil, televisi atau tiket pesawat



lik



ah



terbang) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI maupun berupa fasilitas



ub



m



untuk bermalam di suatu hotel berbintang), sedangkan Darwan Prinst dalam buku “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi“,menyatakan bahwa:



ep



ka



”Menerima hadiah berarti menerima suatu pemberian dari orang lain, bentuknya dapat berupa apa saja. Misalnya uang, barang, jasa atau



ah



kenikmatan lainnya.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 126 dari 163 halaman



In d



gu



(seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu)



on



ng



1. ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat



es



M



tentang "janji", yakni:



R



Bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi pengertian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan



R



dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu), 3. syarat; ketentuan (yang harus dipenuhi)



ng



4. penundaan waktu (membayar dan sebagainya)/ penangguhan 5. batas waktu (hidup)



Menimbang, bahwa pengertian menerima "hadiah" adalam



gu



perkara a quo adalah menerima suatu pemberian, yakni bentuknya berupa uang



A



Menimbang,



bahwa



untuk



membuktikan



apakah



unsur



"menerima hadiah atau janji" ini terpenuhi atau tidak, terlebih dahulu



ub lik



ah



majelis akan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut,



Menimbang, bahwa terdakwa DIRWAN MAHMUD adalah Bupati



am



Bengkulu Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN



ah k



ep



MAHMUD, S.H dan berdasarkan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan



In do ne si



MAHMUD, S.H



R



Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN



A gu ng



Menimbang, bahwa pada saat terdakwa DIRWAN MAHMUD maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada



Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN



MULYADI, dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang dibentuk tersebut adalah saksi JUHARI Alias JUKAK dari unsur Keluarga.



Tim Sukses



Mnimbang, bahwa agar saksi JUHARI selaku Tim Sukses



Keluarga membantu secara maksimal pemenangan terdakwa kemudian



lik



ah



sekitar pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN



ub



m



MULYADI bertemu dengan saksi JUHARI Alias JUKAK dan terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK membantunya secara maksimal dan



ep



ka



sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan DIRWAN MAHMUD tersebut JUHARI Alias membohonginya.



dan



mengingatkan



agar



terdakwa



tidak



M



Menimbang, bahwa pada akhirnya terdakwa berhasil memenagi



ng



PILKADA tersebut dilantik pada bulan Februari 2016, namun sampai akhir



A



Halaman 127 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



tahun 2016 ternyata terdakwa tidak ada memberikan jatah proyek



es



menyetujuinya



R



ah



JUKAK



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dijanjikan sebelumnya.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK sebagaimana yang



Bahwa kemudian di tahun 2017 ketika saksi JUHARI Alias



ng



JUKAK sedang berada di Kantor DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN MAHMUD mengatakan ada pekerjaan untuk saksi JAUHARI, silahkan menemui SUHADI (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



gu



Ruang /PUPR) Kabupaten Bengkulu Selata.



Selanjutnya JUHARI menemui saksi SUHADI di kantor Dinas



A



PUPR



Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan



sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa, lalu SUHADI memastikan



ub lik



ah



apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi



am



JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00



(dua



ratus



juta



rupiah).



Untuk



itu



SUHADI



ah k



ep



menyampaikan agar JUHARI alias JUKAK memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi maka saksi menjanjikan akan memberi



R



JUHARI belum memiliki uang



In do ne si



uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI



A gu ng



menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"



Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia



memberi pekerjaan tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee



dimuka, kemudian saksi JUHARI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD, dan mengatakan “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui



gimana?” kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI



ah



KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;



lik



dan mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan



Dan setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan



ub



m



pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15% dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.



ep



ka



Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)



ah



Menimbang, Bahwa setelah pada tahun 2017, saksi JUHARI



M



Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00 (dua ratus



ng



juta rupiah), selanjutnya pada tahun 2018 JUHARI alias JUKAK



A



Halaman 128 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan



es



R



alias JUKAK mendapatkan pekerjaan proyek Perpipaan Jalan Padang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yakni berupa pekerjaan :



1. Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai



ng



Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) 2. Peningkatan



Jalan



Desa



Tangga



Raso



(arah



jembatan



dua)



Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan



gu



puluh lima juta rupiah)



3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya



A



senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) rupiah)



ub lik



ah



4. Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta



5. Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino



am



Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian pada awal bulan April 2018 saksi JUHARI bersama NUHARDI



ah k



ep



menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan untuk



R



menyampaikan keinginannya mendapatkan proyek pekerjaan tersebut



In do ne si



dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR



A gu ng



Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018. Menimbang,



bahwa



atas



permintaan



JUHARI



tersebut



terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI bersedia memberikan uang /



fee yang penyerahannya melalui saksi isteri terdakwa (HENDRATI) dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala



lik



langsung”.



Menimbang, bahwa atas ucapan terdakwa tersebut selanjutnya



ub



saksi JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa telah berbicara dengan terdakwa terkait permintaan paket



proyek



pekerjaan



ep



ka



m



ah



dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima



penunjukan



langsung,



namun



SUHADI



menyampaikan belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut. kepastian atas proyek pekerjaan penunjukan langsung tersebut, maka



ng



selanjutnya pada bulan April 2018, JUHARI menemui saksi HENDRATI dan



on



saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD) di rumah



es



R



Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak memberi



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 129 dari 163 halaman



In d



gu



terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, saksi JUHARI alias JUKAK



R



menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan 5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperlihatkan



ng



RUP kepada HENDRATI dan NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00



(seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias



gu



JUKAK juga menjanjikan komitmen fee 3% atau sebesar Rp22.500.000,00



(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi



A



saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan



ub lik



ah



sudah selesai dikerjakan.



Menimbang, bahwa sebagai realisasi janji yang dinyatakan di



am



rumah Gedung Kolam tersebut kemudian pada tanggal 12 Mei 2018, saksi JAUHARI alias JUKAK bertemu di rumah makan Air Nelengau dengan saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI dalam kesempatan tersebut



ah k



ep



saksi JUHARI akan memberikan uang sebagaimana yang dijanjikan terdahulu akan tetapi setelah saksi NURSILAWATI mengatakan tentang



R



uang tersebut kepada saksi HENDRATI, kemudian saksi HENDRATI



In do ne si



mengatakan jangan disini (jangan di rumah makan).



A gu ng



Menimbang, bahwa setelah HENDRATI pulang ke rumah di Jalan Gerak Alam (rumah kolam), kemudian saksi JUHARI alias JUKAK



menyusul ke rumah kolam dan di rumah kolam tersebut selanjutnya saksi



JUHARI meyerahkan kepada saksi NURSILAWATI uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei 2018.



Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018,



lik



ah



JUHARI Alias JUKAK menghubungi NURSILAWATI menyampaikan akan menyerahkan sisa uang sebagaimana yang dijanjikan, dan disepakati



ub



m



untuk bertemu di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Menimbang, bahwa sore harinya saksi JUHARI Alias JUKAK



ep



ka



datang ke rumah saksi HENDRATI di Jalan Gerak Alam (rumah kolam), membawa uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).



ah



Pada saat JUHARI Alias JUKAK sedang menunggu kedatangan saksi



JUHARI Alias



JUKAK.



Beberapa



waktu



kemudian



ng



NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 130 dari 163 halaman



In d



gu



dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada terdakwa



on



sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus



es



M



dengan



R



NURSILAWATI, terdakwa DIRWAN MAHMUD keluar dan berpapasan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



saksi JUHARI Alias JUKAK menelpon NURSILAWATI memastikan uang



sudah diterima oleh HENDRATI. Selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan



ng



handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”.



gu



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum



tersebut di atas telah dapat dibuktikan adanya penyerahan "hadiah"



A



adalam perkara a quo.



Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum



ub lik



ah



terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada korelasi antara



penerimaaan uang oleh saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI dari



am



saksi JUHARI alias JUKAK kepada terdakwa, majelis menimbang sebagai berikut.



Menimbang, bahwa meskipun hadiah bentuknya berupa uang



ah k



ep



yang terjadi pada 2 (dua) kesempatan yakni, pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan pada tanggal 15



R



Mei 2018 sebesar sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)



In do ne si



tersebut diterima oleh saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI bukan



A gu ng



oleh terdakwa namun demikian majelis menimbang, pemberian melalui saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI tersebut adalah sebagai realisi pesan yang disampaikan oleh terdakwa pada saat saksi JUHARI bersama



saksi NUHARDI menemui terdakwa sehubungan dengan permintaan pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) sebanyak 5 (lima) paket,



dimana pada saat itu terdakwa mengatakan "silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”.



lik



ah



dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah Menimbng, bahwa oleh karena adanya perkataan terdakwa



ub



m



tersebut saksi JUHARI tergerak hatinya menyerahkan fee proyek tersebut melalui saksi HENDRATI yang merupan istri terdakwa. Menimbang,



ep



ka



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



tersebut



perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan karenanya Ad.3. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji



ng



tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 131 dari 163 halaman



In d



gu



kewajibannya



on



melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan



es



R



majelis berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id DIRWAN MAHMUD melalui HENDRATI dan beberapa waktu kemudian,



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia unsur



ini



bersifat



subyektif



dan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa



R



mengandung elemen yang sifatnya alternative yaitu “padahal diketahui.....” atau “patut diduga....”, yang artinya dalam pembuktian cukup dibuktikan



ng



salah satu elemen dari unsur tersebut, apabila satu saja elemen unsur



tersebut terpenuhi misalnya unsur “padahal diketahui.....” saja yang terpenuhi atau unsur “patut diduga" saja terpenuhi maka unsur tersebut



gu



sudah dinyatakan terpenuhi.



Menimbang, bahwa pengertian “diketahuinya" atau "patut di



A



duga” dalam unsur ini adalah ditujukan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam



ub lik



ah



jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.



Pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara



am



negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan, baik kerupa berbuat maupun berupa tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam



ep



ah k



melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut



Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah “berbuat” padahal



berbuat



sesuatu



tersebut



“tidak



merupakan



In do ne si



sesuatu,



R



1.



A gu ng



kewajiban” yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ;



2.



Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah “tidak



berbuat” sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut “tidak



merupakan kewajiban” yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau



dengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang atau



melekat



pada



jabatan



penyelenggara negara yang bersangkutan.



pegawai



negeri



lik



ah



terdapat



atau



ub



m



Menimbang, bahwa perkataan “padahal diketahui” dalam teori hukum mengandung pengertian bahwa pekerjaan menerima hadiah atau



ep



ka



janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya tersebut



ah



adalah dilakukan dengan sengaja bahwa



pekerjaan



menerima



hadiah



atau



janji



untuk



ng



menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 132 dari 163 halaman



In d



gu



dengan secara tidak sengaja



on



jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah dilakukan



es



M



dimaknai



R



Sedangkan perkataan "“patut diduga" dalam teori hukum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, tingkat



R



kesalahan kesengajaan itu lebih besar dari pada kealpaan dengan tanggung jawab pidana yang berbeda, namun di dalam tindak pidana



ng



korupsi, tindak pidana yang dilakukan dengan kesangajaan maupun karena kealpaan si pelaku tetap dibebani tanggungjawab pidana yang sama.



gu



Menimbang, bahwa untuk memahami unsur “padahal diketahui”



atau unsur “patut diduga" dalam hal menerima hadiah atau janji yang



A



ditujukan untuk untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan



ub lik



ah



kewajibannya, maka haruslah dilihat dari faktor objektif dan subjektif dari tindakan penerima hadiah atau janji tersebut, yakni:



am



1. Faktor objektif, perbuatan yang akan digerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya tersebut haruslah belum dilaksanakan, apabila perbuatan berpengaruh



ep



ah k



tersebut telah selesai laksanakan maka pemberian suap tidak lagi



terhadap



perbuatan



pegawai



negeri



atau



R



penyelenggara negara. Oleh karena itu syarat untuk menggerakkan



In do ne si



agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya adalah



A gu ng



pemberian tersebut harus dilakukan sebelum Pegawai negeri atau penyelenggara negara menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya tersebut.



2. Faktor subjektif, diketahui atau patut diduga oleh penerima bahwa si pemberi ada hubungan dan kepentingan terhadap perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan



dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara tersebut.



Logikanya, untuk apa si penyuap memberi hadiah atau janji kepada



lik



ah



Pegawai negeri atau penyelenggara apabila dia tidak mempunyai kepentingan terhadap melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam



ub



m



jabatannya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut”.



Bahwa kedua faktor tersebutlah yang membentuk pengetahuan



ep



ka



dan patut diduga oleh pegawai negeri atau penyelenggara bahwa pemberian hadiah atau janji ditujukan untuk mempengaruhi agar pegawai



ah



negeri atau penyelenggara tersebut



melakukan atau tidak melakukan



dengan



kewajibannya,



misalnya



ng



M



positif atau negatif. Pengaruh negatif berupa pengaruh yang berlawanan pemberi



suap



tersebut



tanpa



on



memasukkan persyaratan pelelangan dinyatakan sebagai pemenang



es



R



sesuatu dalam jabatannya. Pengaruh itu tidak dibedakan antara pengaruh



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 133 dari 163 halaman



In d



gu



lelang atau sebaliknya. Pengaruh positif adalah pengaruh yang searah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dengan kewajiban penerima suap, misalnya pemberi suap minta



R



dimenangkan padahal pemberi suap tersebut memang harus menang karena memenuhi semua persyaratan untuk menang..



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah unsur "padahal



diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan



untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam



gu



jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya" ini terpenuhi atau tidak, majelis menimbang sebagai berikut.



A



Menimbang, bahwa pada saat terdakwa DIRWAN MAHMUD



maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada



ub lik



ah



Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN



MULYADI, dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang dibentuk



am



tersebut adalah saksi JUHARI alias JUKAK dari unsur Tim Sukses Keluarga.



Menimbang, bahwa agar saksi JUHARI selaku Tim Sukses



ah k



ep



Keluarga membantu secara maksimal pemenangan terdakwa kemudian sekitar pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung



R



Bandung Bengkulu Selatan terdakwa dan GUSNAN MULYADI bertemu JUHARI



membantunya



A gu ng



saksi



kompensasinya



apabila



nantinya



secara



maksimal



menang



akan



In do ne si



dengan saksi JUHARI, dalam kesempatan tersebut terdakwa meminta dan



diberikan



sebagai proyek



pekerjaan. Atas permintaan terdakwa tersebut JUHARI alias JUKAK menyetujuinya dan mengingatkan agar terdakwa tidak membohonginya.



Menimbang, bahwa pada akhirnya terdakwa berhasil memenagi



PILKADA tersebut dilantik pada bulan Februari 2016, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata terdakwa tidak ada memberikan jatah proyek pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK sebagaimana yang



lik



ah



dijanjikan sebelumnya.



Bahwa kemudian di tahun 2017 ketika saksi JUHARI Alias



ub



m



JUKAK sedang berada di Kantor DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN MAHMUD mengatakan ada pekerjaan untuk saksi JAUHARI, silahkan



ep



ka



menemui SUHADI (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang /PUPR) Kabupaten Bengkulu Selata.



Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan



M



sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa, lalu SUHADI memastikan



ng



apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon



on



rekanan yang telah ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi



es



PUPR



R



ah



Selanjutnya JUHARI menemui saksi SUHADI di kantor Dinas



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 134 dari 163 halaman



In d



gu



JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (dua



R



Rp200.000.000,00



ratus



juta



rupiah).



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran



Untuk



itu



SUHADI



menyampaikan agar JUHARI alias JUKAK memberikan komitmen fee



ng



sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi JUHARI belum memiliki uang



maka saksi menjanjikan akan memberi



uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI



gu



menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"



Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia



A



memberi pekerjaan tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee



dimuka, kemudian saksi JUHARI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD,



ub lik



ah



dan mengatakan “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui



am



gimana?” kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI dan mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;



ah k



ep



Dan setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15%



R



dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.



In do ne si



Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI



A gu ng



sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)



Menimbang, bahwa setelah pada tahun 2017 saksi JUHARI



alias JUKAK mendapatkan pekerjaan proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya pada tahun 2018 saksi JUHARI berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).



lik



ah



Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian pada awal bulan April 2018 saksi JUHARI bersama NUHARDI



ub



m



menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan untuk



ep



ka



menyampaikan keinginannya mendapatkan proyek pekerjaan tersebut dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI bersedia



M



memberikan uang / fee yang penyerahannya melalui isteri terdakwa



ng



(HENDRATI) dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas,



on



mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu



es



tersebut



R



ah



Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018. Bahwa atas permintaan JUHARI



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 135 dari 163 halaman



In d



gu



dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK,



R



saya tidak mau terima langsung”.



Menimbang, bahwa atas ucapan terdakwa tersebut selanjutnya



ng



saksi JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di kantor Dinas



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu



Selatan menyampaikan bahwa telah berbicara dengan terdakwa terkait



gu



permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI menyampaikan belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut.



A



Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak memberi



kepastian atas proyek pekerjaan penunjukan langsung tersebut, maka atas



ub lik



ah



perkataan saksi DIRWAN MAHMUD yang menyatakan, "berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK"



tersebut,



am



selanjutnya saksi JAUHARI alias JUKAK melakukan pendekatan kepada saksi NURSILAWATI yang diketahui adalah ponaan kandung dari saksi DIRWAN MAHMUD sebelumnya sudah dikenal oleh JUKAK tersebut, dan



ah k



ep



melalui saksi NURSILAWATI inilah saksi JAUHARI mendekati terdakwa HENDRATI. Bbahwa kemudian pada bulan April 2018 JUHARI menemui



R



saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN



In do ne si



MAHMUD) di rumah terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan



A gu ng



Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, saksi



JUHARI



alias JUKAK menyampaikan



keinginannya



untuk



mendapatkan 5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan



NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima



ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias JUKAK juga menjanjikan



komitmen fee 3% atau sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima



lik



ah



ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus



ub



m



juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Mei 2018, bertempat di



ep



ka



Jalan Gerak Alam (rumah kolam), saksi JUHARI alias JUKAK meyerahkan kepada saksi HENDRATI melalui saksi NURSILAWATI uang sebesar



ah



Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari Rp100.000.000,00



M



pada tanggal 15 Mei 2018.



ng



Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018,



on



JUHARI Alias JUKAK bertempat di Jalan Gerak Alam (rumah kolam)



es



R



(seratus juta rupiah) yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 136 dari 163 halaman



In d



gu



memberikan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kepada saksi NURSILAWATI yang dibungkus dalam kantong plastik warna



R



hitam untuk diberikan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui



HENDRATI dan beberapa waktu kemudian, saksi JUHARI Alias JUKAK NURSILAWATI



ng



menelpon



memastikan



uang



sudah



diterima



oleh



HENDRATI. Selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa



gu



uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”.



A



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut



di atas, perbuatan saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI dalam hal



ub lik



ah



menerima uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan sebesar sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari saksi



am



JAUHARI apakah telah memenuhi unsur "untuk menggerakkan agar melakukan



atau



tidak



melakukan



sesuatu



dalam



jabatannya



yang



bertentangan dengan kewajibannya" , majelis menimbang sebagai berikut.



ah k



ep



Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada kata "diketahui" atau "patut diduga", dalam hal ini pengetahuan atau dugaan tersebut dihubungkan



R



dengan penerimaan "hadiah" atau "janji". Adapun tujuan pemberian hadiah sesuatu



dalam



jabatannya



yang



bertentangan



A gu ng



melakukan



In do ne si



atau janji tersebut adalah untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak kewajibannya"



dengan



Menimbang, bahwa dalam pertimbangan sebelumnya, majelis



telah menyatakan unsur "menerima hadiah" telah terbukti secara sah dan menyakinkan, namun demikian apakah hadiah tersebut ada hubungannya



dengan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, majelis menimbang sebagai berikut.



lik



ah



Menimbang, bahwa pada tahun 2017 saksi JAUHARI dapat pekerjaan Proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dimana



ub



m



pada saat saksi JAUHARI belum mempunyai uang untuk membayar fee proyek tersebut, kemudian saksi JAUHARI mengahadap terdakwa fee,



kemudian



terdakwa



ep



ka



DIRWAN MAHMUD menyatakan ia belum punya uang untuk membayar DIRWAN



MAHMUD



melalui



asistennya



ah



menghubungi saksi SUHADI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan



M



uang terlebih dahulu, nanti dibayarnya



selesai pekerjaan selesai



ng



dilaksanakan. Oleh karena adanya telpon dari terdakwa tersebut saksi



on



JUHARI akhirnya dapat melaksanakan pekerjaan Proyek Perpipaan Jalan



es



R



Penataan Ruang (PUPR) menyatakan agar saksi JAUHARI tidak diminta



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 137 dari 163 halaman



In d



gu



Padang Kapuk Gang Damai tersebut dan setelah saksi JUHARI selesai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id melaksanakan pekerjaannya barulah saksi JUHARI menyerahkan fee 15%



R



dari nilai pekerjaan yakni sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi SUHADI.



ng



Menimbang, bahwa pada tahun 2018 saksi JAUHARI alias



JUKAK berdasarkan pengalamannya mendapatkan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di tahun 2017 dimana ia dapat pekerjaan tersebut setelah



gu



bertemu dengan terdakwa dan membayar fee proyek sebesar 15% dari nilai pekerjaan, kemudian ia datang ke rumah terdakwa DIRWAN



A



MAHMUD berkeinginan untuk mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu



ub lik



ah



Selatan dan atas permintaan tersebut, terdakwa DIRWAN MAHMUD menyetujuinya dengan syarat JUHARI alias JUKAK bersedia memberikan



am



uang/fee, dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti



ep



ah k



berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



R



Menimbang,



tersebut,



ditujukan kepada terdakwa, agar terdakwa dapat memberikan



A gu ng



adalah



In do ne si



perbuatan saksi JUHARI dalam memberikan hadiah berupa uang tersebut



pekerjaan berupa proyek Penunjukan Langsung (PL) kepada terdakwa sebagaimana



pengalaman



saksi



JUHARI



di



tahun



2017



untuk



mendapatkan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) harus membayar fee yang besarnya 15% dari nilai pekerjaan dan pemberian tersebut dilakukan melalui kepala dinas atau melalui terdakwa selaku istri terdakwa DIRWAN MAHMUD (Bupati).



Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum



lik



ah



terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: tidak ada hubungannya antara pemberian uang dari saksi JUHARI dan penerima uang oleh saksi



ub



m



HENDRATI serta saksi NURSILAWATI dengan melalaikan kewajiban terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan, majelis menimbang sebagai



ep



ka



berikut.



Menimbang, bahwa adanya pemberian uang oleh saksi JUHARI



ah



tersebut kepada saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI adalah



M



saat saksi JUHARI meminta proyek PL kepada terdakwa dengan silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan,



on



ng



mengatakan, “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket



es



R



merupakan realisasi dari perkataan terdakwa kepada saksi JUHARI pada



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 138 dari 163 halaman



In d



gu



saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



terima langsung”.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau



Menimbang, bahwa dengan adanya pemberian uang oleh saksi



ng



JUHARI tersebut, apakah mengakibatkan terdakwa berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya, cukuplah dilihat apakah



pemberian uang tersebut telah dilaksanakan, dan bagaimana maksud si



gu



pemberi dalam hal memberikan uang tersebut.



Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dapat dibuktikan



A



bahwa tujuan saksi JUHARI memberikan uang tersebut adalah agar dapat



pekerjaan penunjukan langsung (PL), sebagaimana pengalamannya di



ub lik



ah



tahun 2017, apabila ingin mendapat pekerjaan harus membayar fee yang besarnya 15% dari nilai pekerjaan tersebut.



am



Menimbang, bahwa oleh karenanya pembelaan penasihat hukum tersebut ditolak



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana



ah k



ep



diuraikan diatas, majelis berkeyakinan bahwa ini telah terpenuhi, Ad.4. Unsur unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan



In do ne si



R



dan yang turut serta melakukan perbuatan Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, oleh



A gu ng



karenanya satu saja dari unsur tersebut terpenuhi misalnya unsur mereka



yang melakukan, unsur menyuruh melakukan, atau unsur turut serta melakukan saja yang terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi;



Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan



restriksi yang tegas tentang pengertian orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, namun demikian pengertian yang umum dalam hal unsur pasal ini adalah: semua unsur dari tindak pidana, “yang



menyuruh



melakukan



(medepleger)”



di



sini



ub



m



2. pengertian



lik



ah



1. yang melakukan (pleger)” adalah orang yang berbuat melakukan



disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal



ka



oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh



ep



melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai



R



ah



alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan



ng



M



yang di suruh melakukan tidak dapat diminta pertanggungjawaban



A



Halaman 139 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



atas perbuatannya



es



tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukan sedangkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 139



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 3. sedangkan pengertian “turut serta melakukan (medepleger)” menurut



R



doktrin hukum pidana dipandang sebagai “pelaku bersama” dalam arti



kata bersama-sama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling



ng



sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang



yang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan. Semua pelaku melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan semua unsur dari



gu



tindak pidana.



Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel (dalam buku



A



Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, karangan Drs. P.A.F. Lamintang,



SH penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 1997, hal. 594)



ub lik



ah



mengatakan : “ Ajaran mengenai Deelneming itu sebagai suatu ajaran



yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu “leer der



am



aansprakelijkheid en aansprakelijsh-heidverdaling“ atau merupakan suatu ajaran



mengenai



pertanggung



jawaban



dan



pembagian



pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut



ah k



ep



rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang



R



atau lebih dalam suatu “psychische (intelellectueele) of materieele



In do ne si



vereenigde werkzaamheid” atau dalam suatu kerjasama yang terpadu baik



A gu ng



secara psikis (intelektual) maupun secara materiel”.



Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP



dikenal adanya 3 (tiga) kualitas sebagai pembuat peristiwa pidana, yaitu



melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dimana



dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah dalam kualitas sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan.



lik



ah



Menimbang, bahwa sebagai yang melakukan, maka terdakwa adalah sebagai pelaku yang perbuatannya memenuhi semua unsur-unsur



ub



m



delik yang didakwakan, sedangkan dalam kualitas sebagai turut serta melakukan terdakwa dalam perbuatan secara bersama-sama memenuhi



ep



ka



unsur delik atau terdakwa dalam perbuatannya telah melakukan sebagian unsur delik dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan delik yang



ah



sempurna. Dalam hubungan ini apakah perbuatan terdakwa tersebut



M



dipandang dalam kualitas sebagai ”turut serta melakukan” akan dibahas



ng



dalam uraian dibawah ini.



on



Menimbang, bahwa dalam hal kualitas terdakwa secara



es



R



dalam kualitasnya dipandang sebagai ” yang melakukan ” ataukah



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 140 dari 163 halaman



In d



gu



bersama-sama melakukan Tindak Pidana, maka pembahasannya tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id lepas dari ajaran ”turut serta”. Sebagai ajaran ”turut serta”, sudah menjadi



R



pandangan yang universal dari sebagian besar para ahli hukum pidana,



bahwa pada prinsipnya mengenai ajaran ”turut serta” sebagaimana



ng



dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah terdapat lebih dari



seorang pelaku tindak pidana, dimana masing-masing pelaku haruslah memenuhi syarat-syarat, yaitu:



Adanya kerjasama secara sadar (bewuste samen werking).;



gu 



mengetahui dan menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya.



Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya,



walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan



ub lik



ah



A



Kerjasama secara sadar berarti setiap pelaku peserta saling



pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai



am



kerja sama secara sadar. 



Adanya kerjasama secara langsung atau harus ada persesuaian rencana dari semua peserta;



ah k



ep



Kerja sama secara langsung berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para



R



pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan



In do ne si



dalam Pasal 56 KUHP. Pada pokoknya tindak pidana telah terjadi dan



A gu ng



masing-masing pelaku peserta secara langsung turut ambil bagian (Arrest HR 28 Agustus 1933).







Tindakan yang dilakukan oleh pelaku peserta itu, setidak-tidaknya merupakan tindakan pelaksanaan dari kesadaran para pelaku tersebut (uitvoering handeling).



Menimbang, bahwa bentuk pelaku penyertaan, harus ditandai



dengan tindakan pelaksanaan (Uitvoering handeling). Jika peserta itu turut dalam tindakan pelaksanaan, maka ia adalah pelaku peserta. Bentuk



lik



ah



pelaku penyertaan yang paling utama adalah kerja sama secara langsung, yaitu secara langsung mewujudkan tindak pidana.



ub



m



Menimbang, bahwa Prof. MOELJATNO, SH berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta tidak harus memenuhi semua unsur



ep



ka



delik, mungkin saja perbuatan salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua perbuatannya memenuhi unsur



ah



kedua delik dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan memenuhi tersebut



sebagai



suatu



kesatuan



yang



akhirnya



pada para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu



on



ng



mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain



es



M



peserta-peserta



R



unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh perbuatan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 141 dari 163 halaman



In d



gu



telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu



R



adalah dalam rangka kerja sama (Arrest HR 9 Juni 1941 W.1941 No. 883).



Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung



ng



RI dalam putusannya Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September



1987 yang memutuskan sebagai berikut : “Penerapan Pasal 55 ayat (1)



KUHP” turut melakukan, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari si



gu



pembuat (terdakwa) ”.



Menimbang, bahwa dari pendapat para pakar ilmu hukum dan



A



Yurisprudensi Mahkamah Agung RI diatas, dapat disimpulkan tentang syarat medepleger, yaitu sebagai berikut



ub lik



ah



1. Adanya niat yang sama, ditandai dengan ”begin van uitvoering” atau suatu permulaan pelaksanaan” ;



am



2. Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik ; 3. Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka. bahwa



menurut



Prof.



ep



ah k



Menimbang,



SIMONS



dan



Prof.



LANGEMEJER : “ Perbuatan turut melakukan itu menunjukkan kesadaran



R



tentang adanya suatu kerjasama “. Untuk adanya suatu kerja sama itu



In do ne si



tidak perlu bahwa para peserta yang melakukan suatu tindakan pidana itu



A gu ng



sebelumnya telah menjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu tindak pidana itu dilakukan, setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerjasama dengan orang lain ”.



Menimbang, bahwa sebelum majelis menimbang unsur ini



terlebih dahuli perlu dipertimbangkan fakta hukum yang menjadi landasan menentukan terpenuhi atau tidak unsur a quo.



Menimbang, bahwa pada saat terdakwa DIRWAN MAHMUD



lik



ah



maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN



ub



m



MULYADI, dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang dibentuk tersebut adalah saksi JUHARI Alias JUKAK dari unsur



ep



ka



Keluarga.



Tim Sukses



Menimbang, bahwa agar saksi JUHARI selaku Tim Sukses



ah



Keluarga membantu secara maksimal pemenangan terdakwa kemudian



M



Bandung Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN



ng



MULYADI bertemu dengan saksi JUHARI Alias JUKAK dan terdakwa



on



meminta JUHARI Alias JUKAK membantunya secara maksimal dan



es



R



sekitar pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 142 dari 163 halaman



In d



gu



sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyetujuinya



membohonginya.



dan



R



JUKAK



mengingatkan



agar



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pekerjaan. Atas permintaan DIRWAN MAHMUD tersebut JUHARI Alias



terdakwa



tidak



ng



Menimbang, bahwa pada akhirnya terdakwa berhasil memenagi



PILKADA tersebut dilantik pada bulan Februari 2016, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata terdakwa tidak ada memberikan jatah proyek



gu



pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.



A



Bahwa kemudian di tahun 2017 ketika saksi JUHARI Alias



JUKAK sedang berada di Kantor DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN



ub lik



ah



MAHMUD mengatakan ada pekerjaan untuk saksi JAUHARI, silahkan menemui SUHADI (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



am



Ruang /PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.



Selanjutnya JUHARI menemui saksi SUHADI di kantor Dinas PUPR



Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan



ah k



ep



sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa, lalu SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon



R



rekanan yang telah ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi



In do ne si



JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek



A gu ng



Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00



(dua



ratus



juta



rupiah).



Untuk



itu



SUHADI



menyampaikan agar JUHARI alias JUKAK memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi JUHARI belum memiliki uang



maka saksi menjanjikan akan memberi



uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"



Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia



lik



ah



memberi pekerjaan tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee dimuka, kemudian saksi JUHARI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD,



ub



m



dan mengatakan “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui



ep



ka



gimana?” kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI dan mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan



ah



KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;



M



pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15%



ng



dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 143 dari 163 halaman



In d



gu



sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)



on



Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI



es



R



Dan setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa setelah pada tahun 2017 saksi JUHARI



R



alias JUKAK mendapatkan pekerjaan proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00 (dua ratus



ng



juta rupiah), selanjutnya maka pada tahun 2018 JUHARI alias JUKAK



berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00



gu



(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).



Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut



A



kemudian pada awal bulan April 2018 saksi JUHARI bersama NUHARDI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam



ub lik



ah



Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan untuk menyampaikan keinginannya mendapatkan proyek pekerjaan tersebut



am



dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.



Menimbang, bahwa atas permintaan JUHARI Alias JUKAK,



ah k



ep



terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI alias JUKAK bersedia memberikan uang / fee, yang penyerahannya melalui saksi HENDRATI



R



(isteri DIRWAN MAHMUD), dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada



In do ne si



kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas,



A gu ng



berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus



dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”. Menimbang,



bahwa



atas



perkataan



terdakwa



tersebut



selanjutnya JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa telah



berbicara dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD terkait permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI menyampaikan



lik



ah



belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut.



Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak memberi



ub



m



kepastian atas proyek pekerjaan penunjukan langsung yang diinginkan oleh saksi JUHARI alias JUKAK, maka atas perkataan saksi DIRWAN



ep



ka



MAHMUD yang menyatakan, "berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK"



tersebut, selanjutnya saksi JAUHARI



ah



alias JUKAK melakukan pendekatan kepada saksi NURSILAWATI yang



M



yang sebelumnya sudah dikenal oleh JUKAK tersebut, dan melalui saksi



ng



NURSILAWATI inilah saksi JAUHARI mendekati saksi HENDRATI.



on



Bahwa kemudian pada bulan April 2018 JUHARI menemui saksi



es



R



diketahui adalah keponakan kandung dari terdakwa DIRWAN MAHMUD



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 144 dari 163 halaman



In d



gu



HENDRATI dan saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 144



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD) di rumah terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan



saksi



JUHARI



R



Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, alias JUKAK menyampaikan



keinginannya



untuk



ng



mendapatkan 5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan



NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima)



gu



paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima



ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias JUKAK juga menjanjikan



A



komitmen fee 3% atau sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias



ub lik



ah



JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan.



am



Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Mei 2018, bertempat di Jalan Gerak Alam (rumah kolam), saksi JUHARI alias JUKAK meyerahkan kepada saksi HENDRATI melalui saksi NURSILAWATI uang sebesar



ah k



ep



Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan



R



pada tanggal 15 Mei 2018.



In do ne si



Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018,



A gu ng



JUHARI Alias JUKAK bertempat di Jalan Gerak Alam (rumah kolam) memberikan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).



kepada saksi NURSILAWATI yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui



HENDRATI dan beberapa waktu kemudian, saksi JUHARI Alias JUKAK menelpon



NURSILAWATI



memastikan



uang



sudah



diterima



oleh



HENDRATI. Selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



ub



Menimbang,



lik



terima kasih”.



di



atas



selanjutnya majelis akan menghubungkannya dengan unsur mereka yang



ep



melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan



Menimbang, bahwa unsur mereka yang melakukan, yang



ah



ka



m



ah



uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima,



merupakan



rangkaian



kerjasama



perbuatan,



antara



rangkaian



terdakwa,



saksi



perbuatan



mana



HENDRATI,



saksi



A



Halaman 145 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



NURSILAWATI, dan saksi JAUHARI alias JUKAK untuk mendapatkan 5



es



adanya



ng



M



adalah



R



menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dalam perkara a qou



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 145



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id (lima) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



R



(PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan,



Bahwa rangkaian kerjasama antara terdakwa, saksi HENDRATI,



ng



saksi NURSILAWATI, dan saksi JAUHARI alias JUKAK tersebut adalah sedemikian rupa sehingga apabila salah satu saja dari rangkaian perbuatan dalam kerjasama tidak dilakukan oleh terdakwa atau oleh salah



gu



satu saksi maka unsur yang lain dalam pasal ini tidak akan terpenuhi.



Bahwa kerjasama tersebut adalah dimulai dari adanya perintah



A



terdakwa DIRWAN MAHMUD kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten



Bengkulu Selatan yang memerintahkan untuk menarik fee terhadap



ub lik



ah



pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR, perintah mana



kemudian pada tahun 2017 saat saksi JAUHARI mendapat pekerjaan



am



Penunjukan Langsung (PL) pengerjaan proyek perpipaan, saksi JAUHARI membayar fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan.



Menimbang, bahwa berdasarkan pengalam saksi JAUHARI sebesar 15%



ep



ah k



dalam hal mendapat pekerjaan di tahun 2017 harus membayar fee tersebut, maka selanjutnya untuk tahun 2018 saksi



R



JAUHARI ingin mendapat 5 (lima) paket pekerjaan Penunjukan Langsung



In do ne si



(PL) dimana sebelumnya saksi JAUHARI telah menghadap terdakwa



A gu ng



DIRWAN MAHMUD yang setuju saksi JAUHARI mendapatkan pekerjaan asal fee dibayar dan penyerahannya diberikan langsung kepada



H.SUHADI selakuk Kepala Dinas PUPR atau kepada istri terdakwa DIRWAN MAHMUD (HENDRAT).



Menimbang, bahwa adanya kerjasama sedemikian rupa dan



saling kait mengkai dalam perkara a quo adalah, pada saat saksi



JAUHARI ingin mendapat 5 (lima) paket pekerjaan, pemberian fee dilakukan melalui istri terdakwa DIRWAN MAHMUD (saksi HENDRATI),



lik



ah



Bahwa oleh karena saksi JAUHARI kenal dekat dengan saksi NURSILAWATI selaku keponakan terdakwa maka saksi JAUHARI



ub



m



mendekati saksi HENDRATI melalui saksi NURSILAWATI tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran kepada terdakwa HENDRATI untuk Menimbang,



ep



ka



diserahkan kepada saksi DIRWAN MAHMUD. bahwa



berdasarkan



hal



tersebut



perbuatan



ah



terdakwa dalam hal menciptakan delik yang sempurna telah bekerjasama



M



JUKAK dimana kerjasama tersebut secara langsung dilakukan oleh



ng



terdakwa dan saksi-saksi yang merupakan persesuai rencana baik yang



on



disadari atau tidak disadari antara pelaku dan saksi-saksi tersebut



es



R



dengan saksi HENDRATI, saksi NURSILAWATI, dan saksi JAUHARI alias



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 146 dari 163 halaman



In d



gu



sehingga tercipta delik yang sempurna, dalam kerjasama antara para saksi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 146



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dan terdakwa tersebut dilakukan pembagian peran masing-masing yang



R



berbeda namun untuk tujuan yang sama, yaitu 1.



Terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan mengatakan kepada



ng



saksi JAUHARI apabila ingin proyek datang ke Dinas PUPR dan ia setuju



saja



berapapun



yang



penting



feenya



dibayar,



dan



pembayarannya melalui kepala dinas atau istri saksi.



Saksi JAUHARI mendekati saksi NURSILAWATI untuk dapat



gu



2.



kemudian setelah bertemu bercerita tentang keinginannya untuk mendapat



5 (lima) paket pekerjaan di PUPR dan menjanjikan fee



sebesar 15%



seperti tahun 2017 dahulu dan khusus untuk saksi



ub lik



ah



A



mendekati HENDRATI (istri terdakwa DIRWAN MAHMUD) tersebut



NURSILAWATI, saksi JUHARI alias JUKAK menjanjikan komitmen fee



am



3%. 3.



Bahwa kemudian saksi JAUHARI memberikan fee sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut melalui



ep



ah k



saksi NURSILAWATI yang memfasilitasinya untuk diserahkan kepada saksi HENDRATI.



R



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut kedudukan



In do ne si



terdakwa dalam perkara a quo dan dikaitkan dengan unsur mereka yang



A gu ng



melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan



adalah



selaku



orang



yang



melakukan



(medepleger),



bersama-sama



Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan pertimbangan



tersebut unsur majelis berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;



Ad. 5 unsur yang dilakukan secara berulang-ulang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut



Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan: ”Jika



beberapa



perbuatan,



meskipun



masing-masing



lik



ah



antara



merupakan



kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga



ub



m



harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat



ep



ka



ancaman pidana pokok yang paling berat.



Menimbang, berdasarkan rumusan tersebut dapat disimpulkan



ah



bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP ini bukanlah unsur delik, namun



M



kepada pelaku dalam hal tindak pidana yang dilakukan tersebut dipandang



ng



sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).



on



Menimbang bahwa undang-undang tidak menjelaskan lebih



es



R



lebih merupakan dasar-dasar atau alasan penerapan aturan pidana



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 147 dari 163 halaman



In d



gu



lanjut mengenai perkataan “beberapa perbuatan itu harus mempunyai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 147



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id hubungan sedemikian rupa”, hubungan ini memang dapat ditafsirkan



R



bermacam-macam, dari adanya persamaan waktu ataupun tempat. Namun Hoge Raad sebagaimana arrest-nya tanggal 19 Oktober 1932,



ng



mengartikan “tindakan yang dilanjutkan”, atau “Voortgezette Handeling” adalah sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus yang merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;



gu



Menimbang,bahwa R. Soesilo dalam buku “KUHP dengan



Penjelasan” memberi pengertian tentang perbuatan berlanjut, yakni



A



beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya, dan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut atau diteruskan



ub lik



am



ah



(voorgezette handeling) maka harus memenuhi syarat-syarat : a.



Timbul dari satu niat, atau kehendak, atau keputusan;



b.



Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya;



c.



Waktu



antaranya



tidak



boleh



terlalu



lama.



Mungkin



penyelesaiannya bisa sampai tahunan namun perbuatan berulang-



ah k



ep



ulang tersebut waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;



Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut dalam perkara a quo



R



adalah serangkaian perbuatan saksi HENDRATI, saksi NURSILAWATI,



In do ne si



dan terdakwa dalam hal menerima uang fee untuk mendapatkan pekerjaan



A gu ng



di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan yang diberikan oleh saksi



JAUHARI, dimana pemberian tersebet dilakukan dalam 2 (dua) tahap yakni:



1. Tahap pertama diberikan pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)



2. Tahap



kedua



diberikan



pada



tanggal



15



Mei



Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).



2018



sebesar



lik



ah



Menimbang, bahwa perbuatan penerimaan uang yang dilakukan oleh istri terdakwa (HENDRATI) tersebut baik yang diterima tahap pertama



ub



m



diberikan pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang



ep



ka



diterima tahap kedua diberikan pada tanggal 15 Mei 2018 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut adalah timbul dari



ah



satu niat atau kehendak agar saksi JAUHARI alias JUKAK mendapat 5



M



Selatan perbuatan mana dilakukan antara penerimaan pertama dan



ng



penerimaan kedua waktunya tidak terlalu lama,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 148 dari 163 halaman



In d



gu



unsur ini telah terpenuhi;



on



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn tersebut maka



es



R



(lima) paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Kabupaten Bengkulu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 148



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pidana yang didakwakan telah terpenuhi dan Majelis berkeyakinan bahwa



terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan



ng



perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang kwalifikasinya akan disebutkan kemudian dalam amar putusan ini



Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung,



gu



majelis memperhatikan terhadap diri terdakwa tidaklah tergolong orang-orang



yang dikecualikan pidana dari pertanggung jawaban pidana, baik karena



A



adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terhadap terdakwa



haruslah



dihukum



yang



setimpal



dengan



Menimbang,



bahwa



ub lik



ah



perbuatannya itu;



kesalahan



terhadap



pembelaan



terdakwa



dan



dan



am



penasihat hukum terdakwa yakni untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging), oleh karena seluruh unsur-unsur



ah k



ep



pasal dari tindak pidana yang didakwakan dan didalilkan terhadap diri terdakwa dalam dakwaan pertama tersebut telah terbukti secara sah dan



R



meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Nota Pembelaan tersebut



In do ne si



haruslah dinyatakan ditolak ;



A gu ng



Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan penuntut umum di depan persidangan selanjutnya statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;



Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa



ditahan sementara perbuatannya telah terbukti kesalahannya, maka majelis memandang perlu untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;



Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa



Menimbang,



bahwa



disamping



lik



tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. pidana



penjara



menurut



ub



ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-



ep



ka



m



ah



ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa



Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar denda; Undang Hukum Pidana (KUHP), kepada terdakwa berdasarkan keputusan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 149 dari 163 halaman



In d



gu



dalam amar putusan ini.



on



ng



hakim dapat dijatuhkan hukum tambahan yang selanjutnya akan dinyatakan



es



R



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Kitab Undang-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur tindak



Halaman 149



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengtan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada para terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara; bahwa



ng



Menimbang,



sebelum majelis menjatuhkan pidana



terhadap terdakwa, perlu kiranya majelis uraikan hal-hal berikut:



Menimbang, bawa sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat



gu



(2) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa peradilan dilakukan “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang



A



Maha Esa“ .



ah



hukum



dan



keadilan



sehingga



putusannya



ub lik



Menimbang, bahwa dengan menerapkan dan menegakkan berdasarkan



Pancasila,



atau



diharapkan merupakan cerminan rasa keadilan rakyat Indonesia.



am



Menimbang, bahwa sesuai dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integratif, putusan bertitik



tolak



dan



Hakim



hanya



tidak



semata-mata



bertumpu



mempertimbangkan aspek yuridis (formal



ah k



ep



legalistic) semata-mata, karena apabila bertitik tolak pada aspek yuridis semata, maka putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan yang



R



seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana. hukum



yang



berkeadilan,



keadilan



hukum



A gu ng



penegakkan



In do ne si



Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat tidak



boleh



mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat. Suatu putusan yang baik haruslah pula



mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (Legal Justice) dan keadilan moral (Moral Justice), pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggung jawaban Majelis Hakim kepada masyarakat, Ilmu Hukum itu sendiri, rasa



Menimbang,



bahwa



lik



Yang Maha Esa. dengan



alasan-alasan



dan



dasar



ub



pertimbangan di atas, maka terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim perlu dipertimbangkan dengan pidana yang benar-benar layak dan pantas sesuai dengan perbuatan yang



ep



ka



m



ah



keadilan dan kepastian hukum serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan



dilakukan oleh Terdakwa, yang kiranya dapat mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.



mempertimbangkan hal-hal atau keadaan-keadaan yang memberatkan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 150 dari 163 halaman



In d



gu



Hal-hal yang memberatkan :



on



ng



maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa, yakni sebagai berikut



es



R



Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, majelis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan



Halaman 150



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah yang sedang



R



giat-giatnya memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);



- Perbuatan terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan Masyarakat



ng



Terhadap Pemerintah; Hal-hal yang meringankan ; - Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;



gu



- Terdakwa masih mempunyai tanggung berupa istri



Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan pasal-pasal



A



yang bersangkutan, khususnya Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Perubahan



atas



Undang-Undang



ub lik



ah



telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Nomor



31



Tahun



1999



tentang



am



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, serta ketentuan hukum lainnya dari Perundang-undangan yang bersangkutan ;



ah k



ep



M E N G A D I L I



1. Menyatakan terdakwa H. DIRWAN,SH Alias DIRWAN MAHMUD terbukti



In do ne si



R



secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan



A gu ng



Pertama;



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena salahnya itu dengan



pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 4 (empat) bulan;



Terdakwa selesai menjalani pidana;



ub



4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;



lik



hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun sejak



5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;



ep



6. Menetapkan agar barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum



R



berupa;



1) BB No. 1 : 1(satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu



ng



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 151 dari 163 halaman



In d



gu



Dikembalikan kepada JUHARI Alias JUKAK



on



Selatan NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;



es



6. Menyatakan barang bukti berupa :



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan



Halaman 151



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2) BB No. 2 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,



R



warna putih, model CPH1609, IMEI 1 : 865249038298110, IMEI 2 :



865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM,



ng



S/N pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



0377 8240 6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan



gu



nomor kode : 6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN



Dirampas untuk Negara.



3) BB No. 3 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung,



warna



hitam,



356381/08/806898/0,



IMEI



model



GT-E1272,



IMEI



ub lik



ah



A



16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;



2



:



356382/08/806898/8,



1



:



S/N



:



am



RR1JA035Z3K, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0076 6274 8723 01, yang didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000



ep



ah k



0580 3177;



Dikembalikankepada JUHARI Alias JUKAK



R



4) BB No. 4 : 1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu



In do ne si



Selatan NIK: 1701051705590001 a.n H. DIRWAN, SH;



A gu ng



Dikembalikankepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD



5) BB No. 5 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia,



warna putih, nomor kode 059X9Q4, model TA-1030, IMEI 1: 356034080155186, IMEI 2 : 356034080155194, yang didalamnya



terdapat kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode : 6210 0817 3224 3232 02;



Dikembalikan kepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD



6) BB No. 6 : 1(satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868



lik



ah



001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu Hendrati Rp15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH,



ub



m



penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764; Tetap terlampir dalam berkas perkara



ep



ka



7) BB No. 7:1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung, warna putih, model GT-E1272, IMEI 1 : 356381/08/



ah



8561327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 S/N : RR1JB00TEND, yang



R



didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor



es



M



kode : 6210 0578 2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu SIM Dikembalikan kepada HENDRATI



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 152 dari 163 halaman



In d



gu



8) BB No. 8 : 1(satu) kantong plastik berwarna hitam berisi:



on



ng



provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359 00;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 152



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id c. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00;



R



d. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00; Di rampas untuk negara



ng



9) BB No. 9: 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Tetap terlampir dalam berkas perkara



gu



10) BB No. 10 : Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian sebagai c. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; d. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00. Dirampas untuk negara



ub lik



ah



A



berikut:



11) BB No. 11 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk



am



Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1 : 354854080561964, IMEI 2 : 354854080561972, yang didalamnya



ah k



1267 4249 3333 01; Dirampas untuk negara



ep



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



R



12) BB No. 12: 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,



In do ne si



warna hitam, model CPH1717, IMEI 1 : 866981031482395 , IMEI



A gu ng



2:866981031482387, No seri pada sistem : 85K7Q4SK85NJO7PR, S/N pada perangkat : MCPH171711A10A6802,



yang didalamnya



terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210



0879 2533 4844 02 dan terdapat kartu SIM provider Telkomsel yang tidak terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan simcard ejector;



Dirampas untuk negara



13) BB No.13 :2(dua) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang



lik



ah



Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM; 14) BB No. 14 :1(satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta



ub



m



warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“; 15) BB No. 15 :1(satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti Penyetoran



ep



ka



Bank BRI dengan nomor rekening 0150.01.000682.56.8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta



ah



rupiah), tanggal 10-01-2017;



M



Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI,



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 153 dari 163 halaman



In d



gu



29/12/2016.



on



ng



dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal



es



R



16) BB No. 16:1(satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 153



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia lembar



asli



tindasan



Aplikasi



setoran



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 17) BB No.17: 2(dua)



R



/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima



ng



puluh juta rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.



18) BB No.18: 2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran/transfer/



kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-



gu



8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh



BB No. 13 s.d BB No. 18 tetap terlampir dalam berkas perkara ;



19) BB No. 19 :1(satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor model vivo 1724, IMEI 1:869723036076179, IMEI 2: 86972303607



ub lik



ah



A



juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI;



6161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat



am



kartu micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB, kartu SIM yang bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210 0668 7228 7951 00, beserta aksesori case dengan gambar bunga dan SIM card



ep



ah k



ejector.



20) BB No.20 :1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :



R



2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu



In do ne si



SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;



A gu ng



BB N0. 19 dan BB No. 20, dikembalikan kepada WIDIANA



21) BB No. 21 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran



Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;



22) BB No. 22 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran



Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten



lik



ah



Bengkulu Selatan;



23) BB No. 23:1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah



ub



m



Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;



ep



ka



24) BB No. 24 :1(satu) bunde print out Foto Survey Pembangunan / Peningkatan Jalan dan Jembatan (Kegiatan DAU Paket I) Tahun



ah



Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas



ng



25) BB No. 25 :1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB



A



Halaman 154 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah



es



M



Selatan.



R



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 154



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan



26) BB No. 26 : 1(satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan



ng



CV. BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum



Daping PDAM Kelurahan Padang Kapuk, Keg. Pembangunan / Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai



gu



Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017. dan Keuangan Tahun 2017.



28) BB No. 28 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2018.



ub lik



ah



A



27) BB No. 27 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik



29) BB No. 29 : 1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan



am



Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu



ah k



ep



Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP : 19680409 199803 1 003, Jabatan Lama : Sekretaris Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.



In do ne si



R



Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru :



A gu ng



30) BB No. 30:1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama



dan



Pejabat Administrator



Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP :



19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b. Pelantikan



Nomor



:



lik



ah



31) BB No. 31:1(satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan 800/787/B.1/BKPSDM/2017



tanggal



20



ub



m



Nopember 2017, Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan pernyataan



Kepala



ah



Manusia.



ep



ka



Ruang, yang ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat Badan



Kepegawaian



dan



Pengembangan



M



Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang



ng



Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



on



Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan



es



R



32) BB No. 32 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 155 dari 163 halaman



In d



gu



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 155



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama :



R



Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid



ng



Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.



33) BB No. 33 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan



Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang



gu



Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi



Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018,



Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan



ub lik



ah



A



Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan



II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.



am



Bengkulu Selatan II.b.



34) BB No. 34 :1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-PR/BS/2018



tanggal



08



Januari



2018



yang



Umum



dan



ep



ah k



ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Penataan



Ruang



Kabupaten



Bengkulu



Selatan,



R



Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan



In do ne si



Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran



A gu ng



2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.



35) BB No. 35 :1(satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 8014 02, beserta dengan simcard ejector dan soft case warna hitam bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang.



36) BB No. 36 :1(satu) handphone Merk Nokia warna hitam, Model: RM-



lik



ah



1136, IMEI1: 354863080038360, IMEI1: 354863080038378, yang didalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor



ub



m



kode: 0320 0000 1031 8763, dan simcard indosat ooredoo pada SIM 2 dengan nomor kode: 6210 1000 1408 46631, serta media SanDisk



kapasitas



2GB



dengan



nomor



kode:



ep



ka



penyimpanan



21630C998158.



ah



BB No. 21 s.d BB No. 36 dikembalikan kepada SILUSTERO.



M



Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 156 dari 163 halaman



In d



gu



Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H



on



ng



376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan



es



R



37) BB No. 37 :3(tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 156



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 38) BB No. 38 :1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan



R



Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-



376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan



ng



Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H.



BB No. 37 s.d BB No. 38 tetap terlampir dalam berkas perkara



39) BB No. 39 :1(satu) bundel printout akta notaris Perseroan Komanditer



gu



CV “MANDO CONSTRUCTION”, nomor 03, tanggal 7 Januari 2016. e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017.



41) BB No. 41 : 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.



ub lik



ah



A



40) BB No. 40 : 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang



BB No. 39 s.d BB No. 41 dikembalikan kepada YUNIZAR



am



42) BB No. 42 : 1(satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor Model: Redmi Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825



ah k



ep



0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor kode 6210 0571 2500 0534 01.



R



Dikembalikan kepada HARI JULIAN



In do ne si



43) BB No. 43 : 5 (lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari



A gu ng



toko Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-52017; 8-5-2017.



44) BB No. 44 : 9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-



2017 dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan tindisannya.



45) BB No. 45 : 1(satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati



Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26



lik



ah



November 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta



ub



m



Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan



ep



ka



Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan.



ah



46) BB No. 46 :1(satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati



M



2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin



ng



Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta Kabupaten



on



Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI,



es



R



Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 157 dari 163 halaman



In d



gu



ST sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 157



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala



R



Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya.



ng



BB No. 43 s.d BB No. 46 tetap terlampir dalam berkas perkara



47) BB No. 47 : 2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas



PU-PR 2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani



gu



oleh M. SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan), ERWIS, SE.M.Si



(Kasubag



Perencanaan



keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu).



48) BB



No.



48:1(satu)



bundel



foto



copy



surat



dari



dan



nomor:



700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian



ub lik



ah



A



dan YULIZAR



Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun



am



Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan. BB No. 47 s.d BB No. 48 dikembalikan kepada M. SUHADI 49) BB No. 49 : 1(satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank BNI,



ah k



ep



Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113, Bank Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim – Nama :



R



YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah : Rp.



In do ne si



1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015.



A gu ng



50) BB No. 50 : 1(satu) buku bermotif batik merk MIRAGE.



51) BB No. 51 :1(satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA PERKASA.



52) BB No. 52 :1(satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri.



53) BB No. 53 : 1(satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN



PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko, Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan : Untuk POLDA Bengkulu.



lik



ah



54) BB No. 54 :1(satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m – 1,9M.



ub



m



55) BB No. 55 : 1(satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :



ep



ka



a. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam yang diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH



ah



Rp.4.500.000. –



M



5 BH Rp.4.500.000,



ng



c. 2(dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)



A



Halaman 158 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum



es



R



b. 3(tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 158



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kabupaten



Bengkulu



Selatan



Tahun



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Sekretariat Daerah,



R



Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.



d. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna



ng



hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada.



e. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Ruang Sekda 2014/205



gu



56) BB No. 56 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari :



HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI’



b. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “Total belanja



ub lik



ah



A



a. 2(dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “LAPORAN



proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI”



am



c. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening: 0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014. 57) BB No.57:1(satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR



ep



ah k



(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:



a. 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Mebeler -> Rp. lembar



kertas



bertuliskan



antara



A gu ng



75.742.725”



lain



“Hordeng



In do ne si



b. 1(satu)



R



263.950.000”.



c. 1(satu) bundel kertas bertuliskan antara lain “Meja kerja spesifikasi



merk Acriu”



d. 1(satu) lembar surat nomor 900/188/DPRD-BS/B.3/2014 perihal:



permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Kab. Bengkulu Selatan.



58) BB



No.58:1(satu)



lembar



kertas



bertuliskan



antara



lain



“PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND”.



lik



ah



59) BB No. 59: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Pengeluaran Lewat 1 Pintu”



ub



m



60) BB No. 60 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari:



a. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



ep



ka



hitam, keterangan uang TV Rp22.386.364, V. perusahaan 2.5% Rp559.659.



ah



b. 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam,



M



c. 2 (dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 159 dari 163 halaman



In d



gu



keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah.



on



ng



pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah dengan



es



R



keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan “komandan’.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 159



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id d. 4(empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



e. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna



ng



hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.



f.



2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam,



gu



keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).



CPH1723, nomor seri (yang tertera di label) : MCPH172311



A02A6745, nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone) : TCCQS86SGMQ88DA6, IMEI 1 : 867458031782156, IMEI 2 :



ub lik



ah



A



61) BB No. 61 : 1(satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold, model



867458031782149, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya



am



terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 0325 0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB dengan nomor kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru yang bertuliskan



ep



ah k



motomo.



62) BB No. 62 :1(satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM,



R



tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.



In do ne si



63) BB No. 63 :1(satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin :



A gu ng



28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.



64) BB No. 64 : 1(satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-



839, IMEI 1:359212/05/039544/9, IMEI 2 : 359212/05/039545/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM.



65) BB No. 65 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210 0867 3238 0149 04.



66) BB No. 66 : 1(satu) kartu SIM, provider 3.



lik



ah



67) BB No. 67 : 1(satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210 0868 4271 4573 02.



ub



m



68) BB No. 68 : 1(satu) kartu SIM, provider Telkomsel. 69) BB No. 69 : 1(satu) kartu SIM, provider Simpati.



ep



ka



70) BB No. 70 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).



ng



71) BB No. 71 : 1(satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak Rumah



Dinas Wakil



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Bupati



Kabupaten



Halaman 160 dari 163 halaman



In d



gu



Agustus 2017,Rehab



on



konstruksi Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11



es



M



R



ah



BB No. 49 sd. BB No. 70 dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 160



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatan (887320) dengan nilai kontrak Rp. 846.065.000,00



R



(delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah).



72) BB No. 72:1(satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan



ng



Bank BRI, yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”.



73) BB No.73: 4(empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan



gu



tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA



74) BB No. 74:1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota



sebagai berikut :125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999.



ub lik



ah



A



13.275.000”.



75) BB No. 75:1(satu) bundel struk pembelian konsumsi dan karaoke



am



dengan salah satu nominalnya sejumlah 9.503.835.



76) BB No. 76 : 4 (sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari : a. CV. ANDHIKA SAKTI.



ep



ah k



b. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV. c. UTJ.



R



d. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu



In do ne si



Cabang Manna.



A gu ng



BB No. 71 s.d BB No. 76 dikembalikan kepada VERA MARIA SHANTI, SPd



77) BB No. 77:1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan nomor kode 6210 0368 5204 6288 01.



Dikembalikan kepada HARI YULIAN



78) BB No. 78:1(satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning



lik



ah



bertuliskan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi. Dikembalikan kepada NURSILAWATI No.79:1(satu)



keping



DVD-R



bertuliskan



ub



m



79) BB



KPK



(Komisi



Pemberantasan Korupsi) dengan DVD-RSN:MAPA02RD25074545 4.



ep



ka



Tetap terlampir dalam berkas perkara



ah



80) BB No. 80 : 1(satu) unit Digital Video Recorder (DVR), Model: 6616,



M



an Jenis: Harddisk, Merk:SEAGATE, Model/Tipe: ST2000 DM006, BST-1202000V.



A



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



Halaman 161 dari 163 halaman



In d



gu



Dikembalikan kepada YUNIZAR



on



ng



SN: Z560CF3L, Kapasitas: 2 TB, beserta dengan adaptor Mo del:



es



R



S/N: 201507207090168 yang didalamnya terdapat media penyimpa n



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 161



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



81) BB No. 81 :1(satu) recorder, merk Sony, warna Hitam, kapasitas penyimpanan 2 GB.



ng



Dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI



82) BB No. 82 : 1(satu) bundel print out dokumen Pada Tahun 2016



gu



Bidang Cipta Karya memiliki 8 Program dengan 16 Kegiatan (Total lainnya.



83) BB No. 83 :1(satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/341/DPU/BS/2016



ub lik



ah



A



Pagu sebesar Rp. 18.077.308.000,-) beserta dokumen pendukung



tanggal



31



Desember



2016,



Perihal



am



Penyampaian Laporan Kemajuan Kegiatan APBD Triwulan IV Sumber Dana DAK-DAU TA 2016 beserta fotocopy legalisir Laporan Kemajuan Kegiatan APBD s/d Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran



ah k



ep



2016, SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkulu Selatan.



R



BB No. 82 dan BB No. 83 dikembalikan kepada SILUSTERO



In do ne si



84) BB No. 84 : 1 (satu) buah buku Laporan hasil Pemeriksaan atas



A gu ng



Belanja Modal Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Instansi terkait lainnya di Manna, nomor : 06/LHP/XVIII.BKL/01/2017 tanggal 19 Januari 2017.



85) BB No. 85 : 1 (satu) buah buku I Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan



tahun 2016, Nomor:28.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei



lik



BB No. 84 dan BB No. 85, dikembalikan kepada YUNIZAR.



ub



7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah);



ep



ka



m



ah



2017.



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim tanggal



sebagai



ng



SURIPTO,SH,.M.Hum



23



Januari Ketua



2019



oleh



Majelis



kami



Hakim,



SLAMET GABRIEL



SIALLAGAN, ,SH,.MH, dan RAHMAT., SH. Hakim Ad-hoc Tipikor pada



A



Halaman 162 dari 163 halaman



In d



gu



Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu,. masing-masing sebagai Hakim Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



es



Rabu,



on



hari:



R



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 162



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum



R



pada hari: Kamis, Tanggal 24 Januari 2019 oleh Majelis Hakim



tersebut



dengan dibantu oleh SIDIANTO.,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan



ng



Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA dengan dihadiri oleh ZAINAL ABIDIN.,SH dan RONI YUSUF., SH Jaksa Penuntut



Umum pada Komisi Pemberantasan Koprupsi serta dihadapan terdakwa



gu



yang didampingi penasihat hukumnya.



KETUA MAJELIS HAKIM,



S I D I A N T O., SH



A



es Halaman 163 dari 163 halaman



on



Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl



In d



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



In do ne si



ep PANITERA PENGGANTI,



ah



A gu ng



2. RAHMAT., SH



SLAMET SURIPTO.,SH,.M.Hum.



R



ah k



am



1. GABRIEL SIALLAGAN.,SH,.MH.



ub lik



ah



A



HAKIM-HAKIM ANGGOTA,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 163