5 0 821 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
PUTUSAN
R
No.88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
ng
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Bengkulu Klas I A yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak
pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat
gu
pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas Nama
: H. DIRWAN,SH Alias DIRWAN MAHMUD
Tempat lahir
: Manna
Umur/Tanggal Lahir
: 60 tahun / 17 Juli 1958
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
ub lik
am
ah
A
nama Terdakwa :
:Jl.Gerak
Alam,
Kelurahan
Kota
Medan,
Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu
ep
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Bupati Bengkulu Selatan Periode 2016 s/d 2021
R
ah k
Selatan, Propinsi Bengkulu
: S.1.
In do ne si
Pendidikan Terakhir
A gu ng
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh,
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan 04 Juni 2018, 2. Perpanjangan Penahanan oleh
Penuntut Umum, sejak tanggal 05
Juni 2018 sampai dengan 14 Juli 2018,
3. Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada PN Bengkulu, sejak tanggal 15 Juli 2018 sampai dengan 13 Agustus 2018,
4. Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada
PN Bengkulu, sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 12
lik
ah
September 2018
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 16
ub
m
September 2018,
6. Majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak
ep
ka
tanggal 12 September 2018 sampai dengan 11 Oktober 2018, 7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana
ah
Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, sejak tanggal 12
M
8. Perpanjangan penahanan kesatu oleh Ketua Pengadilan Tinggi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 1 dari 163 halaman
In d
gu
sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan 9 Januari 2019,
on
ng
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kelas I A Bengkulu,
es
R
Oktober 2018 sampai dengan 10 Desember 2018,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kelas I A Bengkulu, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan 08 Pebruari 2019.
ng
Terdakwa didampingi oleh para Penasehat Hukumnya dari
kantor advokat/pengacara: I.
Firma Hukum MARGONO-SURYA & PARTNERS yang berkedudukan
gu
di Cityloft Sudirman, Lantai 7, unit 720, Jl. KH. Mas Mansyur, Kav.121,
MARGONO,SH,MH. 2. SANDY K SINGARIMBUN,SH,MH. 3. M. RIZKY
ARIE SYADEWA,SH. 4. DZURAHMAN,SH. 5. DAVID SURYA,SH,MH. 6. MARULITUA SINAGA,SH. 7. YESAYA M. TAMPUBOLON,SH. 8. MIRA
ub lik
ah
A
Karet Tengsin, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh: 1.RICKY K.
MURNI MIRANTI,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29
am
Agustus 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 20 September 2018 dibawah register No: 428/SK/IX/2018/PN.Bgl; , dan
Kantor Advokat SYAIFUL ANWAR DAN REKAN yang diwakili oleh
ah k
ep
II.
para advokat/pansihat hukum 1. IRWAN,SH. 2. SYAIFUL ANWAR,SH.,
R
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2018 dan
In do ne si
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada
A gu ng
tanggal 14 September 2018 dibawah register No: 418/SK/IX/2018/ PN.Bgl;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan
Negeri Bengkulu Nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl tanggal 12
September 2018 tentang penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan
lik
2. Surat penetapan Majelis hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 88/Pid.Sus-TPK /2018/PN Bgl tanggal 13 September
ub
2018 tentang penetapan hari sidang perkara ini;
3. Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
ep
ka
m
ah
mengadili perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; Telah mendengar keterangan para terdakwa ;
ah
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang
ng
dibacakan pada persidangan tanggal 10 Januari 2019, pada pokoknya
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 2 dari 163 halaman
In d
gu
untuk memutuskan sebagai berikut:
on
menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
es
R
Telah memperhatikan barang bukti ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 9. Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Menyatakan Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD telah
tindak
pidana
R
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “korupsi
secara
bersama-sama
dan
berlanjut”
ng
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
gu
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
A
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajuntoPasal 64 ayat (1) KUHP.
ub lik
ah
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi
am
selama
Terdakwa
berada
sebesarRp300.000.000;
dalam
(tiga
tahanan
ratus
juta
dan
pidana
rupiah)subsidair
denda selama
6(enam)bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan
ah k
ep
3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
R
jabatan publik selama 3 ( tiga) tahun sejak Terdakwa H. DIRWAN, SH
In do ne si
Alias DIRWAN MAHMUD selesai menjalani pidana;
A gu ng
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1) BB No. 1 : 1(satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;
Dikembalikan kepada JUHARI Alias JUKAK
2) BB No. 2 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,
warna putih, model CPH1609, IMEI 1 : 865249038298110, IMEI 2 :
865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM, S/N pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya
lik
ah
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0377 8240 6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan
ub
m
nomor kode : 6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN 16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;
ep
ka
Dirampas untuk Negara.
ah
Samsung,
warna
IMEI
R
356381/08/806898/0,
hitam,
model
2
:
GT-E1272,
IMEI
356382/08/806898/8,
1
:
S/N
:
M
RR1JA035Z3K, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider
ng
Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0076 6274 8723 01, yang
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 3 dari 163 halaman
In d
gu
0580 3177;
on
didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000
es
3) BB No. 3 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Dikembalikankepada JUHARI Alias JUKAK
R
4) BB No. 4 : 1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan NIK: 1701051705590001 a.n H. DIRWAN, SH;
ng
Dikembalikankepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD
5) BB No. 5 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia,
warna putih, nomor kode 059X9Q4, model TA-1030, IMEI 1:
gu
356034080155186, IMEI 2 : 356034080155194, yang didalamnya 0817 3224 3232 02;
Dikembalikan kepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD
6) BB No. 6 : 1(satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868
ub lik
ah
A
terdapat kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode : 6210
001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu
am
Hendrati Rp15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH, penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764; Tetap terlampir dalam berkas perkara
ah k
ep
7) BB No. 7:1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung, warna putih, model GT-E1272, IMEI 1 : 356381/08/
R
8561327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 S/N : RR1JB00TEND, yang
In do ne si
didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor
A gu ng
kode : 6210 0578 2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359 00;
Dikembalikan kepada HENDRATI
8) BB No. 8 : 1(satu) kantong plastik berwarna hitam berisi: a. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; b. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00;
Di rampas untuk negara
9) BB No. 9: 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Tetap terlampir dalam berkas perkara
lik
ah
Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
ub
m
10) BB No. 10 : Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
ep
ka
a. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; b. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.
ah
Dirampas untuk negara
M
Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1 :
ng
354854080561964, IMEI 2 : 354854080561972, yang didalamnya
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 4 dari 163 halaman
In d
gu
1267 4249 3333 01;
on
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
es
R
11) BB No. 11 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
putusan.mahkamahagung.go.id Dirampas untuk negara
In do ne si a
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12) BB No. 12: 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,
warna hitam, model CPH1717, IMEI 1 : 866981031482395 , IMEI
ng
2:866981031482387, No seri pada sistem : 85K7Q4SK85NJO7PR, S/N pada perangkat : MCPH171711A10A6802,
yang didalamnya
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
gu
0879 2533 4844 02 dan terdapat kartu SIM provider Telkomsel yang 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan simcard ejector;
Dirampas untuk negara
13) BB No.13 :2(dua) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang
ub lik
ah
A
tidak terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769
Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM;
am
14) BB No. 14 :1(satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“; 15) BB No. 15 :1(satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti Penyetoran
ah k
ep
Bank BRI dengan nomor rekening 0150.01.000682.56.8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta
R
rupiah), tanggal 10-01-2017;
In do ne si
16) BB No. 16:1(satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank
A gu ng
Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI,
dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 29/12/2016.
17) BB
No.17:
2(dua)
lembar
asli
tindasan
Aplikasi
setoran
/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.
18) BB
No.18:
2(dua)
lembar
asli
tindasan
Aplikasi
setoran
lik
ah
/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 90.000.000,-
ub
m
(sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI;
ep
ka
BB No. 13 s.d BB No. 18 tetap terlampir dalam berkas perkara ; 19) BB No. 19 :1(satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor
ah
model
vivo
1724,
IMEI
1
:
869723036076179,
IMEI
2
:
M
terdapat kartu micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB,
ng
kartu SIM yang bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 5 dari 163 halaman
In d
gu
dan SIM card ejector.
on
0668 7228 7951 00, beserta aksesori case dengan gambar bunga
es
R
869723036076161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 20) BB No.20 :1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :
R
2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;
ng
BB N0. 19 dan BB No. 20, dikembalikan kepada WIDIANA
21) BB No. 21 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017
gu
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum
22) BB No. 22 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten
ub lik
ah
A
dan Penataan Ruang;
Bengkulu Selatan;
am
23) BB No. 23:1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;
ah k
ep
24) BB No. 24 :1(satu) bunde print out Foto Survey Pembangunan / Peningkatan Jalan dan Jembatan (Kegiatan DAU Paket I) Tahun
R
Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas
A gu ng
Selatan.
In do ne si
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu 25) BB No. 25 :1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB
Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
26) BB No. 26 : 1(satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan CV. BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum
Daping PDAM Kelurahan Padang Kapuk, Keg. Pembangunan /
lik
ah
Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017. dan Keuangan Tahun 2017.
ub
m
27) BB No. 27 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik
ep
ka
28) BB No. 28 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2018.
ah
29) BB No. 29 : 1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan
M
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
ng
dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu
on
Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP :
es
R
Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 6 dari 163 halaman
In d
gu
19680409 199803 1 003, Jabatan Lama : Sekretaris Dinas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru :
R
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.
30) BB No. 30:1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati
ng
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dan
Pejabat Administrator
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20
gu
Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP :
PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b.
31) BB No. 31:1(satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan
Nomor
:
ub lik
ah
A
19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas
800/787/B.1/BKPSDM/2017
tanggal
20
am
Nopember 2017, Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan Ruang, yang ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat Kepala
Manusia.
Badan
Kepegawaian
dan
ep
ah k
pernyataan
Pengembangan
R
32) BB No. 32 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan
In do ne si
Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang
A gu ng
Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama :
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.
33) BB No. 33 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan
lik
ah
Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
ub
m
Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018,
ep
ka
Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan
R
Bengkulu Selatan II.b.
M
34) BB No. 34 :1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor :
ng
800/09/DPU-PR/BS/2018
tanggal
08
Januari
2018
yang
Penataan
Ruang
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Kabupaten
Bengkulu
Selatan,
Halaman 7 dari 163 halaman
In d
dan
gu
Umum
on
ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan
es
ah
II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan
R
Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV
ng
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
35) BB No. 35 :1(satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya
gu
terdapat simcard telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang.
36) BB No. 36 :1(satu) handphone Merk Nokia warna hitam, Model: RM1136, IMEI1: 354863080038360, IMEI1: 354863080038378, yang
ub lik
ah
A
8014 02, beserta dengan simcard ejector dan soft case warna hitam
didalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor
am
kode: 0320 0000 1031 8763, dan simcard indosat ooredoo pada SIM 2 dengan nomor kode: 6210 1000 1408 46631, serta media penyimpanan
SanDisk
2GB
dengan
nomor
kode:
ep
ah k
21630C998158.
kapasitas
BB No. 21 s.d BB No. 36 dikembalikan kepada SILUSTERO.
R
37) BB No. 37 :3(tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat
In do ne si
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-
A gu ng
376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H
38) BB No. 38 :1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-
376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H.
BB No. 37 s.d BB No. 38 tetap terlampir dalam berkas perkara
39) BB No. 39 :1(satu) bundel printout akta notaris Perseroan Komanditer
lik
ah
CV “MANDO CONSTRUCTION”, nomor 03, tanggal 7 Januari 2016. 40) BB No. 40 : 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang
ub
m
e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017. 41) BB No. 41 : 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di
ep
ka
ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.
BB No. 39 s.d BB No. 41 dikembalikan kepada YUNIZAR
ah
42) BB No. 42 : 1(satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor
M
terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825 kode 6210 0571 2500 0534 01.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 8 dari 163 halaman
In d
gu
Dikembalikan kepada HARI JULIAN
on
ng
0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor
es
R
Model: Redmi Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 43) BB No. 43 : 5 (lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari
R
toko Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-52017; 8-5-2017.
ng
44) BB No. 44 : 9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-
2017 dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan
gu
tindisannya.
Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26 November 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat
Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta
ub lik
ah
A
45) BB No. 45 : 1(satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M.
am
SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan.
ah k
ep
46) BB No. 46 :1(satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April
R
2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin
In do ne si
Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta Kabupaten
A gu ng
Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI, ST sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu
Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya.
BB No. 43 s.d BB No. 46 tetap terlampir dalam berkas perkara
47) BB No. 47 : 2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas
PU-PR 2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani dan YULIZAR
ERWIS, SE.M.Si
(Kasubag
No.
48:1(satu)
bundel
Perencanaan
ub
m
keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu). 48) BB
lik
ah
oleh M. SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan),
foto
copy
surat
dari
dan
nomor:
ep
ka
700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun
ah
Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan.
M
49) BB No. 49 : 1(satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank BNI,
ng
Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113, Bank
A
Halaman 9 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim – Nama :
es
R
BB No. 47 s.d BB No. 48 dikembalikan kepada M. SUHADI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah : Rp.
R
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015. 50) BB No. 50 : 1(satu) buku bermotif batik merk MIRAGE.
ng
51) BB No. 51 :1(satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA PERKASA.
52) BB No. 52 :1(satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri.
gu
53) BB No. 53 : 1(satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan : Untuk POLDA Bengkulu.
54) BB No. 54 :1(satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan
ub lik
ah
A
PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko,
diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m – 1,9M.
am
55) BB No. 55 : 1(satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :
a. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam Rp.4.500.000. –
ep
ah k
yang diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH
5 BH Rp.4.500.000,
In do ne si
R
b. 3(tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik
A gu ng
c. 2(dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum Sekretariat
Daerah,
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
Tahun
Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.
d. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada.
e. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Ruang Sekda 2014/205
lik
ah
56) BB No. 56 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
a. 2(dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “LAPORAN
ub
m
HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI’
ep
ka
b. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “Total belanja proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI”
ah
c. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening:
M
57) BB No.57 :1(satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR
ng
(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 10 dari 163 halaman
In d
gu
263.950.000”.
on
a. 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Mebeler -> Rp.
es
R
0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertuliskan
antara
R
75.742.725”
kertas
lain
“Hordeng
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id b. 1(satu) lembar
c. 1(satu) bundel kertas bertuliskan antara lain “Meja kerja
ng
spesifikasi
merk Acriu”
d. 1(satu) lembar surat nomor 900/188/DPRD-BS/B.3/2014 perihal:
permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD
gu
Kab. Bengkulu Selatan. No.58:1(satu)
lembar
kertas
bertuliskan
antara
lain
“PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND”.
59) BB No. 59: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Pengeluaran Lewat 1 Pintu”
ub lik
ah
A
58) BB
60) BB No. 60 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
am
a. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan uang TV Rp22.386.364, V. perusahaan 2.5% Rp559.659.
ah k
ep
b. 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan “komandan’.
R
c. 2 (dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan
A gu ng
keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah.
In do ne si
pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah dengan d. 4(empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.
e. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.
f.
2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).
61) BB No. 61 : 1(satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold, model
lik
ah
CPH1723, nomor seri (yang tertera di label) : MCPH172311 A02A6745, nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone) :
ub
m
TCCQS86SGMQ88DA6, IMEI 1 : 867458031782156, IMEI 2 : 867458031782149, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya
ep
ka
terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 0325 0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB dengan nomor
M
62) BB No. 62 :1(satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM,
A
Halaman 11 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
ng
tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.
es
motomo.
R
ah
kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru yang bertuliskan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 63) BB No. 63 :1(satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin :
R
28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.
ng
64) BB No. 64 : 1(satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-
839, IMEI 1:359212/05/039544/9, IMEI 2 : 359212/05/039545/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM.
gu
65) BB No. 65 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210 66) BB No. 66 : 1(satu) kartu SIM, provider 3.
67) BB No. 67 : 1(satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210 0868 4271 4573 02.
ub lik
ah
A
0867 3238 0149 04.
68) BB No. 68 : 1(satu) kartu SIM, provider Telkomsel.
am
69) BB No. 69 : 1(satu) kartu SIM, provider Simpati.
70) BB No. 70 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).
ah k
ep
BB No. 49 sd. BB No. 70 dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI 71) BB No. 71 : 1(satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak Agustus 2017,Rehab Selatan
/
Dinas Wakil
(887320)
dengan
Bupati nilai
A gu ng
Bengkulu
Rumah
Kabupaten
In do ne si
R
konstruksi Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11 kontrak
Rp.
846.065.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah).
72) BB No. 72:1(satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan Bank BRI, yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”.
73) BB No.73: 4(empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan
tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA
lik
ah
13.275.000”.
74) BB No. 74:1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota
ub
m
sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999.
ep
ka
75) BB No. 75:1(satu) bundel struk pembelian konsumsi dan karaoke dengan salah satu nominalnya sejumlah 9.503.835.
ah
76) BB No. 76 : 4 (sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari :
M
b. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV.
ng
c. UTJ.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 12 dari 163 halaman
In d
gu
Cabang Manna.
on
d. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu
es
R
a. CV. ANDHIKA SAKTI.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
SPd
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id BB No. 71 s.d BB No. 76 dikembalikan kepada VERA MARIA SHANTI,
77) BB No. 77:1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan
ng
nomor kode 6210 0368 5204 6288 01. Dikembalikan kepada HARI YULIAN
78) BB No. 78:1(satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning
gu
bertuliskan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi.
79) BB
No.79:1(satu)
keping
DVD-R
bertuliskan
KPK
(Komisi
Pemberantasan Korupsi) dengan DVD-RSN:MAPA02RD25074545 4. Tetap terlampir dalam berkas perkara
ub lik
ah
A
Dikembalikan kepada NURSILAWATI
80) BB No. 80 : 1(satu) unit Digital Video Recorder (DVR), Model: 6616,
am
S/N:
201507207090168
yang
didalamnya
terdapat
media
penyimpanan Jenis: Harddisk, Merk: SEAGATE, Model/Tipe : ST2000DM006, SN: Z560CF3L, Kapasitas: 2 TB, beserta dengan
ah k
ep
adaptor Model: BST-1202000V. Dikembalikan kepada YUNIZAR penyimpanan 2 GB.
A gu ng
Dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI
In do ne si
R
81) BB No. 81 :1(satu) recorder, merk Sony, warna Hitam, kapasitas
82) BB No. 82 : 1(satu) bundel print out dokumen Pada Tahun 2016 Bidang Cipta Karya memiliki 8 Program dengan 16 Kegiatan (Total
Pagu sebesar Rp. 18.077.308.000,-) beserta dokumen pendukung lainnya.
83) BB No. 83 :1(satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/341/DPU/BS/2016
tanggal
31
Desember
2016,
Perihal
Penyampaian Laporan Kemajuan Kegiatan APBD Triwulan IV
lik
ah
Sumber Dana DAK-DAU TA 2016 beserta fotocopy legalisir Laporan Kemajuan Kegiatan APBD s/d Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran
ub
m
2016, SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkulu Selatan. BB No. 82 dan BB No. 83 dikembalikan kepada SILUSTERO
ep
ka
84) BB No. 84 : 1 (satu) buah buku Laporan hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kabupaten
ah
Bengkulu Selatan dan Instansi terkait lainnya di Manna, nomor :
M
85) BB No. 85 : 1 (satu) buah buku I Laporan hasil Pemeriksaan atas
ng
laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 13 dari 163 halaman
In d
gu
2017.
on
tahun 2016, Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei
es
R
06/LHP/XVIII.BKL/01/2017 tanggal 19 Januari 2017.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id BB No. 84 dan BB No. 85, dikembalikan kepada YUNIZAR.
R
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
ng
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan dari penasihat
hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 17 Januari 2019 pada pokoknya menyatakan mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim
gu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu maupun dakwaan Kedua;
2. Menyatakan
oleh
karena
itu
ub lik
ah
A
1. Menyatakan Terdakwa DIRWAN MAHMUD tidak terbukti secara sah dan
membebaskan
Terdakwa
DIRWAN
am
MAHMUD dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging); 3. Mengeluarkan Terdakwa DIRWAN MAHMUD dari tahanan di Rutan 4. Memulihkan
hak
ep
ah k
Malabero Bengkulu;
Terdakwa
DIRWAN
MAHMUD
tersebut
dalam
R
kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
In do ne si
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
A gu ng
Telah pula mendengar nota pembelaan dari terdakwa yang dibacakan juga dalam persidangan tertanggal 17 Januarai 2019
Telah mendengar replik dari penuntut umum dan duplik dari
terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya penuntut umum tetap dengan tuntutan pidananya, terdakwa dan penasihat hukumnya tetap pula pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh
DAKWAAN Pertama:
lik
24/09/2018 yang selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD selaku
ub
m
ah
penuntut umum sebagaimana dengan dakwaan nomor:85/ TUT.01.042/
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Bengkulu
ep
ka
Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu
ah
Selatan Propinsi Bengkulu periode tahun 2016 s.d tahun 2021 bersama-
M
dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April 2018 sampai lain masih dalamtahun 2018, bertempatdi rumah Terdakwa di Jalan Gerak
on
ng
dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu
es
R
sama dengan HENDRATI dan NURSILAWATI (masing-masing perkaranya
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 14 dari 163 halaman
In d
gu
Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatanatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih
R
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan
ng
mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan
yang mempunyai hubungan sedemikianrupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu:
gu
Terdakwa melalui HENDRATI dan NURSILAWATI menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh
A
tiga juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
sehingga seluruhnya berjumlah Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan
ub lik
ah
juta rupiah) atau sekitar jumlah itudari JUHARI Alias JUKAK, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
am
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa bersama-sama HENDRATI dan NURSILAWATI mengetahui atau patut
ah k
ep
menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Terdakwa memberikan persetujuan kepada JUHARI Alias JUKAK selaku Wakil Direktur CV Bayu
R
Mandiri sekaligus Tim sukses pemenangan Terdakwa dalam Pemilihan
In do ne si
Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan Tahun 2015 untuk
A gu ng
mengerjakan beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018,
yang
bertentangan
dengan
kewajiban
Terdakwa
sebagai
Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi,
dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka
6
Undang-Undang
RI
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang No. 23
lik
ah
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:
ub
m
Pada tahun 2015, Terdakwa dan GUSNAN MULYADI maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam PilkadaKabupaten
ep
ka
Bengkulu Selatan,dimana salah satu tim suksesnya adalah JUHARI Alias JUKAKyang telah banyak membantu biaya kampanye.
ah
Pada saat proses Pilkada sekitar pertengahan tahun 2015, bertempat di
M
GUSNAN MULYADI bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK. Dalam tersebut,
Terdakwa
ng
pertemuan
meminta
JUHARI
Alias
JUKAK
on
membantunya secara maksimal dan sebagai kompensasinya apabila
es
R
rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan, Terdakwa dan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 15 dari 163 halaman
In d
gu
nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan.Atas permintaan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Alias
JUKAK
menyetujuinya
R
mengingatkan Terdakwa tidak membohonginya.
dan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa tersebut, JUHARI
Pada awal tahun 2016 Terdakwa dilantiksebagai Bupati Bengkulu
ng
Selatan, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata tidak juga memberikan
jatah
proyek
pekerjaan
kepada
JUHARI
Alias
JUKAKsebagaimana yang dijanjikansebelumnya, sehingga pada bulan
gu
Mei tahun 2017 JUHARI Alias JUKAK mendatangi Terdakwa di
Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut Terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK menemui Kepala
Dinas
Pekerjaan
Umumdan
am
Kabupaten Bengkulu Selatan.
SUHADI selaku
ub lik
ah
A
rumahnya dan meminta paket pekerjaan Penunjukan Langsung
Penataan
Ruang
(PUPR)
Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK menemui SUHADI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan, lalu
ah k
ep
SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah ditunjuk oleh
R
Terdakwa,dan ternyata benar JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar
In do ne si
list tersebut. Untuk ituSUHADI menyampaikan agar JUHARI Alias
A gu ng
JUKAK memberikan komitmen feesebesar15% dari nilai kontrak di awal proyek sebagaimana instruksiTerdakwa. Atas permintaan tersebut, JUHARI Alias
JUKAK
menemui
Terdakwa
dan
menyampaikan
kesanggupannya untuk memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak namun akan diserahkan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa untuk proyek tahun anggaran 2018, JUHARI Alias JUKAK
berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00
lik
ah
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) antara lain pekerjaan :
- Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai
ub
m
Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
- Peningkatan Jalan Desa Tangga Raso (arah jembatan dua) puluh lima juta rupiah)
ep
ka
Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan
ah
- Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya
M
- Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
ng
rupiah)
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 16 dari 163 halaman
In d
gu
Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
on
- Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino
es
R
senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Pada awal bulan April 2018 JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI
R
menemui Terdakwa di rumahnyaJalan Gerak Alam Kelurahan Kota
Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan menyampaikan
ng
keinginannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan tersebut dengan menunjukkan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR
Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018. Atas permintaan JUHARI Alias
gu
JUKAK, Terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI Alias JUKAK HENDRATI(isteri Terdakwa), dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi
ub lik
ah
A
bersedia memberikan uang / fee, yang penyerahannya melalui
kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu
am
karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”. Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI menemui SUHADI
di
kantor
Dinas
PUPRKabupaten
Bengkulu
Selatan
ah k
ep
menyampaikan bahwa telah berbicara dengan Terdakwa terkait permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun
R
SUHADI menyampaikan belum mendapat perintah dari Terdakwa.
In do ne si
Masih di bulan April 2018, JUHARI Alias JUKAK menemui HENDRATI
A gu ng
dan NURSILAWATI (keponakan Terdakwa)di rumah Terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.
Pada
pertemuan
itu,
JUHARI
Alias
JUKAK
kembali
menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan 5 (lima)paket proyek pekerjaan
di
Dinas
PUPR
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
dan
memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau
sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu JUKAK
juga
menjanjikan
komitmen
lik
ah
rupiah)untuk Terdakwa melalui HENDRATI. Selain itu JUHARI Alias fee
3%atau
sebesar
ub
m
Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan sisanya
ep
ka
memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah paket pekerjaan sudah
selesai
dikerjakan.Atas
ah
kesanggupan JUHARI Alias JUKAK tersebut, HENDRATI menyetujuinya
M
Pada tanggal 12 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK bertemu dengan
ng
HENDRATI dan NURSILAWATI di rumah makan Air Nelengau, lalu
on
bersama-sama menuju rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam (rumah
es
R
dan sepakat penyerahannya melalui NURSILAWATI.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 17 dari 163 halaman
In d
gu
kolam),dalam kesempatan ituJUHARI Alias JUKAK menyampaikan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei
ng
2018. Pada akhir pertemuan,JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar
Rp23.000.000,00
(dua
puluh
tiga
juta
NURSILAWATI.
rupiah)kepada
gu
Masih pada hari yang sama, JUHARI Alias JUKAK menemui Selatan, menyampaikan bahwa sudah menghadap Terdakwa sambil menunjukkan satu lembar kertas RUP sekaligus menyampaikan keinginannya mengerjakan 5 (lima) paket proyek pekerjaan yang sudah
ub lik
ah
A
SILUSTERO selaku pejabat baru Kepala Dinas PUPR Bengkulu
dilingkari. Atas penyampaian itu SULISTERO menjelaskan akan terlebih
am
dahulu mengkonsultasikannya kepada Terdakwa.
Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK menghubungi NURSILAWATI menyampaikan akan menyerahkan sisa
ah k
ep
uang sebagaimana yang dijanjikandan disepakati untuk bertemu di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Sore harinya
R
JUHARI Alias JUKAK datang ke rumah Terdakwa membawa uang
In do ne si
sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat
A gu ng
JUHARI Alias JUKAK sedang menunggu kedatangan NURSILAWATI,
Terdakwa keluar dan berpapasan dengan JUHARI Alias JUKAK.Selang
beberapa waktu kemudian NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada Terdakwa melalui HENDRATI.
Bahwa beberapa waktu kemudian, JUHARI Alias JUKAK menelpon NURSILAWATI memastikan uang sudah diterima oleh HENDRATI. NURSILAWATI
menyerahkan
handphonenya
lik
ah
Selanjutnya
kepada
HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa
ub
m
uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”. Tidak lama kemudian Petugas Komisi Pemberantasan datang
dan
mengamankan
Terdakwa,
NURSILAWATI,
ep
Korupsi
ka
HENDRATI danJUHARI Alias JUKAK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
ng
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
A
Halaman 18 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
es
R
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kepada HENDRATI bahwa uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
R
Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------Atau
ng
DAKWAAN Kedua
Bahwa Terdakwa H. DIRWAN, SH Alias DIRWAN MAHMUD selaku
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selakuBupati Bengkulu
gu
Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu
A
Selatan Propinsi Bengkulu periode tahun 2016 s.d tahun 2021 bersama-
sama dengan HENDRATI dan NURSILAWATI (masing-masing perkaranya
ub lik
ah
dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April 2018 sampai
dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu
am
lain masih dalamtahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih
ah k
ep
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan
R
mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan
In do ne si
yang mempunyai hubungan sedemikianrupa sehingga harus dipandang
A gu ng
sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu:
Terdakwa melalui HENDRATI dan NURSILAWATI menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
sehingga seluruhnya berjumlah Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan
juta rupiah) atau sekitar jumlah itudari JUHARI Alias JUKAK,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan
ah
jabatannyayaitu
atau
Terdakwa
kewenangan
yang
bersama-sama
berhubungan
dengan
dengan
HENDRATI
lik
karena
dan
NURSILAWATI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah atau janji
ub
m
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatanatau yang menurut pikiran orang
ep
ka
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran JUHARI Alias JUKAKbahwa pemberian
ah
hadiah
atau
janji
berupa
uang
secara
bertahap
yakni
sebesar
M
puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp98.000.000,00
ng
(sembilan puluh delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, ada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 19 dari 163 halaman
In d
gu
yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
on
hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan,
es
R
Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Pada tahun 2015, Terdakwa dan GUSNAN MULYADI maju sebagai
R
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan,dimana salah satu tim suksesnya adalah JUHARI
ng
Alias JUKAK yang telah banyak membantu biaya kampanye.
Pada saat proses Pilkada sekitar pertengahan tahun 2015, bertempat di
rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan, Terdakwa dan
gu
GUSNAN MULYADI bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK. Dalam tersebut,
Terdakwa
meminta
JUHARI
Alias
JUKAK
membantunya secara maksimal dan sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan Terdakwa
tersebut,
JUHARI
Alias
JUKAK
menyetujuinya
ub lik
ah
A
pertemuan
dan
mengingatkan Terdakwa tidak membohonginya.
am
Pada awal tahun 2016 Terdakwa dilantik sebagai Bupati Bengkulu Selatan, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata tidak juga memberikan
jatah
proyek
pekerjaan
kepada
JUHARI
Alias
ah k
ep
JUKAKsebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, sehingga pada bulan Mei tahun 2017 JUHARI Alias JUKAK mendatangi Terdakwa di
R
rumahnya dan meminta paket pekerjaan Penunjukan Langsung
In do ne si
Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran
A gu ng
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut Terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK menemui
SUHADI selaku
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK menemui SUHADI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan, lalu SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah ditunjuk oleh Terdakwa,
masuk dalam daftar list
lik
ah
dan ternyata benar JUHARI Alias JUKAK
tersebut. Untuk itu SUHADI menyampaikan agar JUHARI Alias JUKAK
ub
m
memberikan komitmen fee sebesar15% dari nilai kontrak di awal proyek sebagaimana instruksi Terdakwa. Atas permintaan tersebut, JUHARI
ep
ka
Alias JUKAK menemui Terdakwa dan menyampaikan kesanggupannya untuk memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak namun
ah
akan diserahkan setelah pekerjaan selesai;
M
berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 20 dari 163 halaman
In d
gu
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) antara lain pekerjaan :
on
ng
langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00
es
R
Bahwa untuk proyek tahun anggaran 2018, JUHARI Alias JUKAK
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai
R
Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
- Peningkatan Jalan Desa Tangga Raso (arah jembatan dua)
ng
Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
gu
- Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)
A
- Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino
ub lik
ah
Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) Pada awal bulan April 2018 JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI
am
menemui Terdakwa di rumahnya Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan tersebut dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR
ep
ah k
menunjukkan
Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018. di
kantor
Dinas
PUPR
Kabupaten
In do ne si
SUHADI
R
Selanjutnya JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI menemui Bengkulu
Selatan
A gu ng
menyampaikan bahwa telah berbicara dengan Terdakwa terkait
permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI menyampaikan belum mendapat perintah dari Terdakwa ;
Masih di bulan April 2018, JUHARI Alias JUKAK menemui HENDRATI dan NURSILAWATI (keponakan Terdakwa) di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.
Pada
pertemuan
itu,
JUHARI
Alias
JUKAK
kembali
pekerjaan
di
Dinas
PUPR
Kabupaten
lik
ah
menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan 5 (lima) paket proyek Bengkulu
Selatan
dan
memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan NURSILAWATI dengan
ub
m
menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu JUKAK
juga
ep
ka
rupiah) untuk Terdakwa melalui HENDRATI. Selain itu JUHARI Alias menjanjikan
komitmen
fee
3%
atau
sebesar
ah
Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
M
memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
ng
sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Atas
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 21 dari 163 halaman
In d
gu
dan sepakat penyerahannya melalui NURSILAWATI ;
on
kesanggupan JUHARI Alias JUKAK tersebut, HENDRATI menyetujuinya
es
R
NURSILAWATI, akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Pada tanggal 12 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK bertemu dengan
R
HENDRATI dan NURSILAWATI di rumah makan Air Nelengau, lalu bersama-sama menuju rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam (rumah
ng
kolam),dalam kesempatan itu JUHARI Alias JUKAK menyampaikan kepada HENDRATI bahwa uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
gu
yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei
A
2018. Pada akhir pertemuan, JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar
Rp23.000.000,00
(dua
puluh
tiga
juta
NURSILAWATI ;
rupiah)kepada
ub lik
ah
Masih pada hari yang sama, JUHARI Alias JUKAK menemui SILUSTERO selaku pejabat baru Kepala Dinas PUPR Bengkulu
am
Selatan, menyampaikan bahwa sudah menghadap Terdakwa sambil menunjukkan satu lembar kertas RUP sekaligus menyampaikan keinginannya mengerjakan 5 (lima) paket proyek pekerjaan yang sudah
ah k
ep
dilingkari. Atas penyampaian itu SULISTERO menjelaskan akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada Terdakwa.
R
Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, JUHARI Alias JUKAK
In do ne si
menghubungi NURSILAWATI menyampaikan akan menyerahkan sisa
A gu ng
uang sebagaimana yang dijanjikan dan disepakati untuk bertemu di
rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Sore harinya JUHARI Alias JUKAK datang ke rumah Terdakwa membawa uang
sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat JUHARI Alias JUKAK sedang menunggu kedatangan NURSILAWATI,
Terdakwa keluar dan berpapasan dengan JUHARI Alias JUKAK.Selang
beberapa waktu kemudian NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
lik
ah
juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada Terdakwa melalui HENDRATI.
ub
m
Bahwa beberapa waktu kemudian, JUHARI Alias JUKAK menelpon NURSILAWATI memastikan uang sudah diterima oleh HENDRATI. NURSILAWATI
menyerahkan
handphonenya
kepada
ep
ka
Selanjutnya
HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa
ah
uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, datang
dan
mengamankan
Terdakwa,
NURSILAWATI,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 22 dari 163 halaman
In d
gu
lebih lanjut.
on
ng
HENDRATI dan JUHARI Alias JUKAK untuk dilakukan pemeriksaan
es
M
Korupsi
R
terima kasih”. Tidak lama kemudian Petugas Komisi Pemberantasan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
ng
Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------
gu
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut,
penasihat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi yang pada
A
pokoknya mohon kepada majelis hakim untuk dapat menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:
ub lik
ah
1. Menerima dan Mengabulkan Keberatan (EKSEPSI) TERDAKWA H. DIRWAN, S.H. alias H. DIRWAN MAHMUD;
am
2. Menyatakan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi Syarat-Syarat Sebagaimana Ditentukan Oleh Pasal 143 ayat (2) Huruf b KUHAP;
ah k
ep
3. Menyatakan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum Ditolak atau Setidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
R
4. Menetapkan Berkas Perkara serta Surat Dakwaan dikembalikan kepada
In do ne si
Sdr. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK);
A gu ng
5. Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama TERDAKWA DIRWAN alias H. DIRWAN MAHMUD dalam Perkara Nomor:88/Pid.Sus-
TPK/2018/PN.Bgl pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BENGKULU tidak dapat dilanjutkan;
6. Menyatakan TERDAKWA atas nama H. DIRWAN, S.H. alias H. DIRWAN MAHMUD dinyatakan bebas dari Surat Dakwaan ini;
7. Menetapkan Perkara ATAS NAMA TERDAKWA H. DIRWAN alias H.
lik
Pengadilan Negeri Bengkulu;
8. Memerintahkan agar TERDAKWA segera dibebaskan dari Tahanan;
ub
9. Menyatakan bahwa segala hak dan nama baik TERDAKWA dipulihkan pada keadaan semula;
10. Membebankan Biaya Perkara pada perkara ini Kepada Negara.
ep
ka
m
ah
DIRWAN MAHMUD dicoret dari Register Perkara Pidana pada
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi dari penasihat hukum
terdakwa
tersebut
jaksa
penuntut
umum
telah
mengajukan
berikut:
ng
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan keputusan sebagai
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 23 dari 163 halaman
In d
gu
DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD untuk seluruhnya;
on
1. Menolak nota keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa
es
R
pendapatnya yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : 85 /TUT.01.04/24/09/2018 tanggal
R
12 September 2018 yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 20
September 2018 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai
ng
ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD.
gu
3. Menetapkan pemeriksaan persidangan perkara atas nama Terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD tetap dilanjutkan.
A
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dakwaan penuntut
umum, eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa serta pendapat umum
atas
eksepsi/keberatan
tersebut,
Majelis
ub lik
ah
penuntut
Hakim
menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:
am
1. Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan Reg. Perkara No: 85/TUT.01.04/24/09/2018 tertanggal 12 September 2018;
ah k
ep
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa tersebut;
In do ne si
R
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; Menimbang, bahwa oleh karena keberatan/eksepsi penasihat
A gu ng
hukum terdakwa ditolak dan pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan maka selanjutnya
untuk
membuktikan
dakwaannya
penuntut
umum
telah
mengajukan saksi-saksi, saksi-saksi mana telah didengar keterangannya pada persidangan yang terbuka untuk umum dan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Saksi GUSNAN MULYADI SE, MM
- Bahwa jabatan saksi sekarang ini adalah Wakil Bupati Bengkulu - Bahwa
lik
ah
Selatan,
sebelum menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan tersebut
ub
m
pekerjaan saksi adalah PNS / Staf Dinas Pariwisata Kota Bengkulu tahun 1997 s/d 2015;
ep
ka
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Wakil Bupati Bengkulu Selatan adalah hasil Pilkada Kab Bengkulu Selatan Tahun 2015
M
- Bahwa saksi dan terdakwa maju sebagai Calon Kepala Daerah
A
Halaman 24 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
PKS;
ng
Bengkulu Selatan didukung oleh partai Gokar, Parta PPP dan Partai
es
februari 2016;
R
ah
selanjutnya dilantik berdasarkan SK Mendagri nomor lupa Bulan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa jabatan terdakwa dipartai Perindo pada saat PILKADA
R
Bengkulu Selatan adalah sebagai Ketua partai Perindo;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi JUHARI alias JUKAK yakni selaku
ng
tim sukses pada Pilkada tahun 2015 yang mendukung pasangan
terdakwa DIRWAN MAHMUD dan saya. Saksi kenal dengan saksi JUHARI
adalah
sejak
kampanye
pilkada
pada
tahun
2015.
gu
Sepengetahuan saksi bahwa saksi JUHARI als JUKAK adalah
- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK adalah merupakan kader partai Perindo;
- Bahwa yang mengenalkan saksi dengan saksi JUHARI alias JUKAK
ub lik
ah
A
seorang pengusaha Kelapa Sawit dan juga seorang kontraktor;
adalah terdakwa DIRWAN MAHMUD;
am
- Bahwa saksi ada melakukan pertemuan dengan tim sukses di rumah makan Riung Bandung sekitar pertengahan tahun 2015 dan yang hadir pada saat itu adalah saksi, terdakwa DIRWAN MAHMUD, saksi
ah k
ep
JUHARI dan saksi HAIDIN;
- Bahwa pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan di Rumah makan
R
“Riung Bandung” Bengkulu Selatan tersebut adalah terdakwa DIRWAN
In do ne si
MAHMUD selaku Calon Bupati memberi janji-janji kepada JUHARI
A gu ng
alias JUKAK selaku tim sukses. Saksi tidak ingat secara detail kata-
kata yang disampaikan namun saksi ingat inti dari janji-janji tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Terdakwa DIRWAN MAHMUD meminta kepada JUHARI alias
JUKAK untuk membantu secara totalitas pemenangan terdakwa DIRWAN-GUSNAN sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
2. Terdakwa DIRWAN MAHMUD juga menyampaikan kepada saksi
lik
ah
JUHARI alias JUKAK bahwa apabila nanti menang seluruh jasajasa tidak akan dilupakan, yaitu dengan cara memberikan proyek/
ub
m
pekerjaan kepada saksi JUHARI alias JUKAK sebagai pengusaha. 3. Terdakwa DIRWAN MAHMUD menjanjikan saksi JUHARI alias
ep
ka
JUKAK bahwa JUHARI akan di jadikan Ketua DPRD Kabupaten Bengkuli Selatan (dari Partai Perindo).
ah
4. Terdakwa DIRWAN MAHMUD berjanji dengan saksi JUHARI
- Bahwa
terhadap
janji
ng
M
(sembelih sapi) di rumah saksi JUHARI alias JUKAK terdakwa
DIRWAN
MAHMUD
tersebut,
on
selanjutnya saksi JUHARI alais JUKAK menyampaikan kepada
es
R
apabila nanti menang akan mengadakan jamuan atau syukuran
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 25 dari 163 halaman
In d
gu
terdakwa DIRWAN MAHMUD bahwa JUHARI akan secara totalitas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id membantu pemenangan DIRWAN-GUSNAN sebagai Bupati dan Wakil
R
Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, namun saksi JUHARI alias
JUKAK juga meminta kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD supaya
ng
tidak berbohong dalam arti apabila nanti sudah jadi BUPATI jangan
sampai lupa dengan janji-janji yang pernah disampaikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK.
gu
- Bahwa setelah saksi mendengar penyampaian-penyampaian tersebut, saja, silahkan Pak Bupati, saya kan wakil tidak punya kebijakan, paling
nanti saya ingatkan Pak Bupati jika menang”. Yang saksi maksud dari
penyampaian tersebut adalah saya menyerahkan seluruh kebijakan
ub lik
ah
A
saksi menyampaikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK “Saya ikut
kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD terutama janji-janji yang
am
diberikan kepada JUHARI, karena saksi mengerti bahwa selaku Wakil tidak memiliki kebijakan seperti Bupati, dan bila nanti kami menang maka saksi selaku Wakil Bupati akan mengingatkan Pak Bupati terkait
ah k
ep
janji-jani yang pernah disampaikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK selaku tim sukses pemenangan kami.
R
- Bahwa janji-janji yang disampaikan oleh terdakwa DIRWAN MAHMUD
In do ne si
kepada JUHARI alias JUKAK tersebut dalam beberapa kesempatan
A gu ng
(pada saat masa kampanye) juga pernah disampaikan kepada tim sukses yang lain. Bila tim sukses tersebut seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka akan dijanjikan biberi jabatan dan apabila swasta maka akan dijanjikan proyek atau pekerjaan.
- Bahwa saksi kenal dengan saksi NURSILAWATI yakni keponakan dari
Bupati (terdakwa DIRWAN MAHMUD). Namun saksi baru mengetahui NURSILAWATI merupakan PNS di Dinas Kesehatan;
ah
- Bahwa saksi selaku Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan (pasangan
lik
DIRWAN MAHMUD) tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada saksi JUHARI alias JUKAK selaku tim sukses, karena saksi mengerti bahwa
ub
m
selaku Wakil tidak memiliki kebijakan seperti Bupati, terutama terkait pemenuhan janji-janji pemberian proyek/ pekerjaan kepada saksi hanya
berjanji
bahwa
ep
ka
JUHARI alias JUKAK ataupun kepada tim sukses yang lain. saksi bila
nanti
kami
menang
maka
akan
ah
mengingatkan bila terdakwa DIRWAN MAHMUD lupa akan ajanji-janji
M
- Bahwa setelah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan, terdakwa
ng
DIRWAN MAHMUD pernah memberikan proyek atau pekerjaan
on
kepada saksi JUHARI alias JUKAK, namun saksi tidak mengetahui
es
R
yang diberikan kepada saksi JUHARI alias JUKAK;
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 26 dari 163 halaman
In d
gu
secara detail terkait hal tersebut, karena saksi tidak begitu akrab
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dengan para Kepala Dinas dan tidak pernah memberi informasi terkait
R
dengan proyek kepada saksi selaku Wakil Bupati;
- Bahwa selaku Wakil Bupati, secara formal memang berkewajiban
ng
untuk melaksanakan pengawasan dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan di seluruh OPD termasuk di dinas PUPR. Namun dalam
kenyataannya saksi selaku Wakil Bupati hanya sebagai cadangan
gu
saja. Seluruh kebijakan dan perintah adalah langsung diberikan oleh berhalangan
dapat menggantikan baik
dalam
atau mewakili Bupati bila
pelaksanaan
kegiatan
maupun
penandatanganan administrasi atas ijin Bupati. Selain itu terkait mutasi
dan promosi jabatan juga saksi sifatnya hanya ikut saja karena
ub lik
ah
A
Bupati. Saksi
keputusan ada di tangan Bupati;
am
- Bahwa tidak semua tim sukses mendapatkan pekerjaan. Ada beberapa orang pengusaha ( saksi JUHARI als JUKAK) dan keluarga dari terdakwa DIRWAN selaku Bupati diantaranya sdr. EDI MAHMUD,
ah k
ep
M MAHMUD (adik terdakwa DIRWAN), BARLI HALIM, (keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD), TOPAN, TEGUH dan TEMY ( anak Untuk anak terdakwa yaitu sdr.
R
terdakwa DIRWAN MAHMUD).
In do ne si
TOPAN mempunyai bengkel yang memperbaiki kerusakan kendaraan
A gu ng
dinas Pemkab Bengkulu Selatan sedangkan sdr. TEGUH dan TEMY
mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan orang lain. Bahwa keluarga dari Bupati hampir mendapatkan pekerjaan di seluruh Dinas di Bengkulu Selatan;
- Bahwa saksi selaku Wakil Bupati tidak pernah menerima komitmen fee dari para Kepala Dinas dan kontraktor terkait proyek-proyek yang
dikerjakan di Dinas –Dinas di kab. Bengkulu Selatan, saksi juga tidak tahu Kepala Dinas mendapatkan fee proyek;
lik
ah
- Bahwa jumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) orang; Selatan mendapatkan proyek
ub
m
- Bahwa saksi ada mendengar anggota DPRD Kabupaten Bengkulu
mendapatkan
proyek
ep
ka
- Bahwa saksi selaku Wakil Bupati tidak mengetahui secara pasti untuk di
Dinas
PUPR
para
kontraktor
harus
ah
menyerahkan sejumlah uang atau komitmen fee namun saksi pernah
M
masyarakat di Bengkulu selatan bahwa untuk mendapatkan proyek
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 27 dari 163 halaman
In d
gu
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan, yakni:
on
ng
para kontraktor harus bayar;
es
R
mendengar pembicaraan – pembicaraan dari mulut ke mulut pada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Tidak pernah ada pertemuan di Runah Makan Riung Bandung, antara
R
terdakwa, saksi Gusnan, saksi JUHARI dan saksi HAIDIN.
2. Terdakwa tidak pernah mengenalkan JUHARI kepada Gusnan Mulyadi
ng
3. Terdakwa tidak pernah menjanjikan Juhari dapat proyek.
4. Tidak mungkin JUHARI menghabiskan uang Rp500.000.000,- dalam mendukung pasangan calon bupati DIRWAN-GUSNAN karena uang
gu
kampanye pasangan DIRWAN-GUSNAN yang dilaporkan ke KPU
A
hanya berjumlah Rp.400.000.000,-
5. Terdakwa yang mengajak Gusnan Mulyadi untuk mendampingi terdakwa sebagai wakil bupati.
ub lik
ah
2. Saksi UJANG PASPADA
- Bahwa saksi adalah PNS sebagai Staff Bagian Umum pada Dinas
am
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan dan sekaligus sebagai sopir (Pengemudi) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan.
ah k
ep
- Bahwa Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan yang pernah saksi menjadi sopirnya adalah saksi SUHADI sejak tahun 2017;
In do ne si
R
- Bahwa saksi mengetahui ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada waktu pagi-pagi membaca koran Radar Selatan;
A gu ng
- Bahwa saksi pada tahun 2017 pernah bertemu sekitar 4 kali dengan
saksi JUHARI alias JUKAK di Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK datang ke Dinas PU untuk menemui saksi SUHADI;
- Bahwa saksi pernah menerima titipan uang dari saksi JUHARI alias JUKAK kepada saksi SUHADI dengan kronologis sebagai berikut:
lik
ah
Sekitar Akhir tahun 2017, Pada saat itu saksi JUHARI alias JUKAK
datang ke Kantor Dinas PU, kemudian saya bertemu di lantai 2 Kantor
ub
m
Dinas PU dengan saksi JUHARI alias JUKAK. Pada saat itu JUKAK menyerahkan uang yang dibungkus dalam plastik hitam dan
ka
mengatakan kepada saya "titip ini untuk Pak SUHADI".
ep
- Bahwa uang yang dibungkus dalam plastik hitam tersebut kemudian saksi simpan di Mobil Dinas saksi SUHADI Toyota Hilux;
R
ah
- Bahwa saksi menyimpan titipan uang yang dibungkus plastik hitam
ng
M
bahwa ada titipan uang dari saksi JUKAK disimpan di Mobil. Kemudian
A
Halaman 28 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
saksi SUHADI mengiyakannya;
es
tersebut kemudian saksi melaporkannnya kepada saksi SUHADI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(Kontraktor/Pengusaha) untuk saksi SUHADI, yakni:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saksi pernah mendapatkan titipan uang dari Sdr. YEYEN
a. Sekitar tahun 2017, Saksi diperintahkan oleh saksi SUHADI untuk
ng
menemui YEYEN di Rumahnya di Batu Lambang Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.Atas hal tersebut, kemudian sekitar siang
hari
Saksi
langsung
ke
Rumah
YEYEN
dengan
gu
menggunakan mobil dinas saksi SUHADI Toyota Hilux.
b. Sesampainya di rumah YEYEN kemudian Saksi bertemu dengan memberikan uang dalam amplop coklat dan mengatakan "titip untuk Pak SUHADI", kemudian Saksi mengiyakan.
ub lik
ah
A
YEYEN di ruang tamu Rumah YEYEN. Pada saat itu YEYEN
c. Setelah itu Saksi menaruh titipan tersebut di Dashboard Mobil
am
Dinas saksi SUHADI. Kemudian Saksi kembali ke Kantor Dinas PU. d. Sesampainya di Dinas PU Saksi mengatakan kepada saksi SUHADI "titipannya Saksi simpan di Mobil", kemudian saksi
ep
ah k
SUHADI mengiyakan. Sekitar pukul 13.30 WIB Saksi menyerahkan kunci mobil dinas kepada saksi SUHADI. kemudian saksi SUHADI
R
pulang dari kantor.
A gu ng
JUHARI dan Sdr. YEYEN tersebut. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
3. Saksi HARI YULIAN
In do ne si
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang yang dititipkan dari saksi
- Bahwa saksi adalah supir pada Dinas PUPR pada saat saksi
SILUSTERO menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan
- Bahwa saksi pernah bertemu dan komunikasi lewat telepon dengan
lik
ah
saksi JUHARI alias JUKAK terkait proyek di Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan, yaitu :
ub
m
a. Hari Sabtu 12 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 wib, saya bertemu dengan saksi JUHARI alias JUKAK
di depan loby kantor Dinas
ka
PUPR. Saksi JUHARI alias JUKAK menanyakan apakah ada Pak
ep
Kadis, dan jawab ada. saksi JUHARI alias JUKAK juga menanyakan apakah proyek di dinas PUPR sudah jalan? Maksudnya apakah tidak mengetahui. Selanjutnya
R
ah
sudah lelang. Saya mengatakan
ng
M
SILUSTERO. Saya tidak mengetahui apa yang dibicarakan.
on
b. Hari Minggu 13 Mei 2018, sekitar pukul 12. 20 wib, saksi JUHARI
es
saksi JUHARI alias JUKAK masuk keruangan Kadis PUPR saksi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 29 dari 163 halaman
In d
gu
alias JUKAK menelepon saya ke nomor 085368046288. Dalam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pembicaraan telepon tersebut intinya saksi JUHARI alias JUKAK
R
meminta saya agar mengingatkan kembali pembicaraan JUHARI
dengan Kadis sebelumnya hari Sabtu, terkait dengan rencana untuk
meminta
ng
JUHARI
proyek
ke
Kadis
PUPR.
JUHARI
menyampaikan bahwa sudah bertemu dengan Bupati untuk minta proyek, dan Bupati mengatakan bahwa JUHARI disuruh oleh Bupati
gu
untuk nego dengan Kadis PUPR untuk mendapatkan 5 (lima) paket
Atas penyampaian saksi JUHARI tersebut, saya mengatakan
kepada saksi JUHARI bahwa nanti akan disampaikan. Nego maksudnya adalah saksi JUHARI nego jumlah paket proyek dengan
ub lik
ah
A
pekerjaan dan nanti akan menyiapkan uang sejumlah Rp. 100 juta.
Kadis, jika tidak dapat 5 paket, bisa 3 paket.
am
c. Hari Minggu 13 Mei 2018, sekitar setelah pukul 18.30 wib, saksi JUHARI alias JUKAK menelepon saya mengatakan bahwa akan datang kerumah dan saya mempersilahkan. Sekitar pukul 19.30
ah k
ep
wib saksi JUHARI alias JUKAK datang kerumah orang tua saya di Kec. Pino Raya. JUHARI datang sendiri dan dirumah juga ada
R
keponakan saya. Saksi JUHARI kemballi mengingatkan saya agar
In do ne si
disampaikan kepada Kadis terkait permintaan 5 (paket) proyek yang
A gu ng
diminta JUHARI. Saya mengatakan bahwa nanti akan saya ingatkan. Setelah itu kami bicara biasa dan JUHARI pamit.
- Bahwa pembicaraan saksi dengan saksi JUHARI alias JUKAK lewat telepon maupun bertemu langsung pada hari Minggu 13 Mei 2018
tersebut belum sempat saksi sampaikan kepada Kadis PUPR SILUSTERO karena saksi belum ada waktu yang tepat.
- Bahwa saksi ada melakukan percakapan sebagaimana percakapan Voice_call_(incl._VoIP)_64480387_6282176748723_2018-05-13_12-
lik
ah
24-26, yang tersimpan dalam 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna putih, SN :MAPA02RD25074545 4,
ub
m
dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DOWNLOAD COM-BKL”.
ep
ka
- Bahwa suara dalam percakapan tersebut adalah suara saya HARI YULIAN dengan saksi JUHARDI alias JUKAK. Saat itu hari Minggu
ah
siang tanggal 13 Mei 2018, JUKAK yang menelepon saya. Nomor
M
a. Dalam pembicaraan tersebut JUKAK menanyakan apakah saya
ng
sudah mengingatkan Kadis PUPR SILUSTERO perihal pertemuan
on
sebelumnya antara JUKAK dengan Kadis PUPR. Saya mengatakan
es
R
yang saya gunakan saat itu adalah 085368046288.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 30 dari 163 halaman
In d
gu
kepada JUKAK belum menyampaikan karena belum ada waktu.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id JUKAK menanyakan terkait 5 paket proyek yang sudah diusulkan
R
kepada Pak Kadis, saya mengatakan kepada JUKAK bahwa harus
disampaikan dan mendapat persetujuan dari Bupati, Jika Bupati
ng
sudah setuju baru uang yang Rp. 100 diberikan kepada Bupati.
Saya mengatakan kepada JUKAK bahwa saya dan Pak Kadis menunggu perintah Bupati. Kemudian JUKAK mengatakan bahwa
gu
JUKAK sendiri yang akan menyerahkan uang kepada Bupati.
“KAK, soal paket ini bicara dengan Pak Kadis Silus”. Maksudnya
bahwa soal paket pekerjaan yang diminta oleh JUKAK, Bupati menyuruh JUKAK minta dengan Kadis PUPR, Bupati setuju saja.
ub lik
ah
A
b. JUKAK mengatakan sudah menghadap Bupati dan kata Bupati
Kemudian juga JUKAK mengatakan bahwamenurut Bupati, untuk
am
jumlah paket 5, 6 atau 7 paket terserah dan Bupati setuju, yang penting silahkan JUKAK berurusan dengan Pak Kadis PUPR, dan kewajiban harus dipenuhi. Maksud kewajiban disini yang saya
ah k
ep
tangkap adalah uang yang akan diberikan kepada Bupati terkait proyek yang diberikan kepada JUKAK.
R
c. Saya mengatakan kepada JUKAK, jangan sempat terlalu banyak
In do ne si
orang. Jangan nanti proyek sudah dapat, tapi diserahkan lagi
A gu ng
kepada orang lain.
d. Kemudian saya mengatakan bahwa berapa paket yang disetujui oleh Bupati itu urusan Bupati. Jika Pak Kadis ajukan 5 dan disetujui
oleh Bupati 3 paket, itu terserah Bupati. JUKAK mengatakan bahwa
dia akan membayar sejumlah paket yang didapatkan. Saya mengatakan, berapa paket disetujui oleh Bupati, maka sejumlah
paket tersebut yang akan dibayarkan oleh JUKAK kepada Bupati. Kata “Kami” dalam percakapan tersebut adalah Bupati.
lik
ah
- Bahwa saksi mengetahui ada OTT KPK di Kab. Bengkulu Selatan dari media sosial;
ub
m
- Bahwa saksi berkomunikasi dengan saksi JUHARI terakhir kali saya berkomunikasi dengan saksi JUHARI 2 (dua) hari sebelum OTT KPK;
ep
ka
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi JUHARI sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Kantor dan dirumah, saksi JUHARI sendiri yang datang
ah
kerumah saksi;
M
Kab. Bengkulu Selatan harus ada fee, saksi mengetahuinya ketika - Bahwa barang bukti yang diperlhatkan dalam persidangan berupa:
on
ng
saksi duduk di warung depan kantor Dinas PUPR;
es
R
- Bahwa saksi mengetahui untuk mendapatkan proyek dari Dinas PUPR
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 31 dari 163 halaman
In d
gu
1(satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor Model: Redmi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya terdapat simcard
R
telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825 0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor kode 6210 0571
ng
2500 0534 01;
1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan nomor kode 6210 0368 5204 6288 01;
gu
Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yaitu: 1. Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan saksi tentang proyek.
2. Saksi tersebut memanfaatkan terdakwa sehingga saksi JUHARI
ub lik
ah
A
membenarkan semuanya;
menghubunginya untuk minta proyak.
am
3. Saksi tidak pernah menerima uang dari saksi JUHARI 4. Saksi ARMEN
- Bahwa pekerjaan saksi adalah Swasta sebagai kontraktor di - Bahwa
ep
ah k
Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2016. melaksanakan
pekerjaan
sebagai
kontraktor
saksi
In do ne si
R
menggunakan perusahaan milik orang lain - Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Bengkulu Selatan
A gu ng
tersebut adalah tanggungjawab Direktur perusahaan yang saksi pakai, karena saksi hanya sebagai pelaksana, setelah pekerjaan tersebut akan dimulai kemudian saksi ditunjuk secara tertulis dengan SK oleh Direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
- Bahwa komitmen untuk perusahaan yang saksi pakai tersebut adalah 2% (dua persen) dari nilai kontrak;
- Bahwa saksi pernah memberikan uang sejumlah Rp30.000.000,-(tiga
lik
ah
puluh juta rupiah) kepada saksi Suhadi, uang tersebut adalah sebagai kepada saksi;
ub
m
- Bahwa uang sejumlah Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek sebelumnya.
ka
- Bahwa disamping kepada Suhadi, saksi juga pernah menyerahkan
ep
uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada sdr Edi Mahmud;
R
ah
- Bahwa uang yang saksi berikan kepada sdr.Edi Mahmud tersebut,
ng
M
“tolong berikan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh juta
A
Halaman 32 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
rupiah) karena sdr Edi Mahmud mau pergi ke Jakarta”;
es
adalah karena saksi ditelepon oleh Sdr Suhadi yang mengatakan,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa sdr Edi Mahmud tersebut adalah adik kandung Dirwan
R
(Bupati Bengkulu Selatan);
- Bahwa uang yang saksi berikan kepada Edi Mahmud tersebut tidak
ng
ada hubungannya dengan proyek yang saksi kerjakan.
- Bahwa uang sejumlah Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan
uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak
gu
akan saksi berikan kepada saksi Suhadi karena saksi ada pekerjaan saksi tidak ada proyek pekerjaaan di dinas tersebut saksi tidak akan memberikan uang yang diminta saksi Suhadi tersebut.
- Bahwa saksi menyerahkan uang kepada sdr Edi Mahmud
adalah
ub lik
ah
A
proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, apabila
karena sdr. Edi Mahmud tersebut datang ke rumah saksi mau pinjam
am
uang untuk ke Jakarta;
- Bahwa saksi pernah mendengar tentang adanya ploting proyek di Bengkulu Selatan akan tetapi saksi tidak pernah mendapatkan
ah k
ep
ploting proyek tersebut.
- Bahwa saksi memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh Suhadi;
In do ne si
R
juta rupiah) kepada sdr Edi Mahmud adalah atas persetujuan saksi
A gu ng
- Bahwa pekerjaan saksi sebelum menjadi kontraktor adalah jual beli hasil bumi;
- Bahwa saksi ada hubungan dengan pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni istri saksi adalah adik kandung (Wakil Bupati) Bengkulu Selatan;
Gusnan Mulyadi
- Bahwa jumlah paket proyek yang saksi kerjakan pada tahun 2016 adalah sebanyak 3 (tiga) paket proyek;
- Bahwa saksi bisa langsung mendapatkan 3 (tiga) paket proyek karena saksi hanya
lik
ah
tersebut padahal saksi baru bekerja di bidang konstruksi adalah pelaksana pekerjaan
di lapangan
saja,
ub
m
sedangkan yang ikut mendaftar untuk mendapatkan proyek tersebut adalah Direktur perusahaan yang saksi pinjam;
ep
ka
- Bahwa pada tahun 2017 saksi mendapatkan 2 (dua) paket proyek pekerjaan sedangkan pada tahun 2018 saksi mendapatkan lima
ah
paket proyek pekerjaan.
M
mengikuti lelang proyek saksi meminjam perusahaan milik rekan-rekan
ng
saksi, yang kemudian saksi membagi keuntungan dengan pemilik
A
Halaman 33 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
perusahaan atas keuntungan yang diperoleh dari proyek yang saksi
es
R
- Bahwa saksi tidak mempunyai perusahaan, akan tetapi dalam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kerjakan, rata-rata pemilik perusahaan mendapat fee sebesar 2 % dari
R
nilai kontrak setelah dipotong pajak;
- Bahwa proyek-proyek yang saksi kerjakan periode tahun 2016 – 2018
ng
dan perusahaan yang saya pergunakan untuk mengerjakan proyek tersebut adalah : TAHUN 2016
NAMA PERUSAHAAN
PEMILIK
1. Pembangunan
CV. AZORA
PERUSAHAAN EKO PRIMA JAYA
gedung RSUD Manna (Pembuatan
ub lik
PT. BELIBIS
EKO PRIMA JAYA
CV. AZORA
EKO PRIMA JAYA
gedung RSUD
am
Manna (Pembuatan Ruang RAwat Inap) 3. Rehap Polres
ep
Bengkulu Selatan
ah k
(Dana Hibah Pemda Bengkulu Selatan ke Polres)
R
TAHUN 2017
NAMA PERUSAHAAN
A gu ng
NAMA PAKET 1. Pemasangan
PEMILIK
PERUSAHAAN TONI SURYA
pipa Saya lupa
PDAM
BUDIMAN TONI SURYA
2. Rehab Rumah Dinas Saya lupa Wakil Bupati
BUDIMAN NAMA PERUSAHAAN
PEMILIK
1. Pembangunan
CV. QUALITY UTAMA
PERUSAHAAN TONI SURYA
gedung
Shabara
Polres
Bengkulu
m
Selatan (Dana Hibah) 2. Pemasangan Pipa
BUDIMAN
CV. QUANTITI UTAMA
TONI SURYA
CV. QUANTITI UTAMA
BUDIMAN TONI SURYA
CV. QUALITY UTAMA
BUDIMAN TONI SURYA
ka
PDAM Pipa
ep
3. Pemasangan
ah
Jaringan Irigasi 5. Pembangunan
Polres
CV. QUALITY UTAMA
BUDIMAN TONI SURYA BUDIMAN
ng
M
Lantas
Pos
R
PDAM 4. Pembangunan
lik
NAMA PAKET
ub
ah
TAHUN 2018
es
ah
Loboratorium) 2. Pembangunan
In do ne si
A
gu
NAMA PAKET
- Bahwa saksi kenal dengan nama –nama yakni:
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 34 dari 163 halaman
In d
gu
a. DIRWAN MAHMUD
on
Bengkulu Selatan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
c. NURSILAWATI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id b. HENDRATI alias HENI
d. JUHARI alias JUKAK
ng
e. M.SUHADI
Bahwa nama-nama tersebut saksi ketahui yakni:
a. Saksi tahu DIRWAN MAHMUD sejak tahun 2005, sejak saksi masuk
gu
di Manna, pada saat itu saksi ketahui sebagai Ketua DPRD sebagai Bupati Bengkulu Selatan, saksi tidak pernah berkomunikasi atau bertemu secara pribadi dengan DIRWAN.
b. Saksi sekedar tahu bahwa HENDRATI alias HENI atau biasa
ub lik
ah
A
Kabupaten Bengkulu Selatan dan saat ini DIRWAN menjabat
dipanggil Ibu Kolam adalah yang merupakan istri kedua/ muda dari
am
DIRWAN.
c. Saksi sekedar tahu dengan NURSILAWATI, yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang saksi
ah k
ep
ketahui NURSILAWATI adalah keponakan DIRWAN.
d. Saksi sekedar tahu dengan JUHARI alias JUKAK yang merupakan
R
pengusaha kelapa sawit dan merupakan orang dekat atau tim
In do ne si
suksesnya DIRWAN.
A gu ng
e. Saksi kenal dengan M.SUHADI semenjak yang bersangkutan
menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR yaitu November 2016 sampai dengan April 2018.
saksi tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan orang-orang tersebut diatas.
- Bahwa cara saksi mendapatkan proyek atau pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu selatan tahun 2016 – 2018 adalah:
lik
ah
Dengan cara mengikuti mekanisme lelang dan mekanisme penunjukan langsung atas proyek-proyek tersebut. Bengkulu
Selatan
saksi
ub
m
Khusus untuk proyek tahun 2018 Pembangunan Pos Lantas Polres dapat
dari
mengikuti
mekanisme
ep
ka
Penunjukan Langsung. Sebelum ditunjuk sebagai pelaksana proyek ini saksi berkoordinasi dengan Kapolres Bengkulu selatan
ah
dan selanjutnya saksi koordinasi juga dengan Kabid Cipta Karya
M
DARMAWAN untuk memasukkan berkas lengakap perusahaan
ng
yang akan saya pakai, setelah saya melengkapi persyaratan
A
Halaman 35 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
tersebut saya dengan menggunakan CV. QUALITY UTAMA
es
R
(IWAN DARMAWAN), selanjutnya saksi diminta oleh IWAN
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ditunjuk sebagai pelaksana atas proyek pembangunan Pos Lantas
R
tersebut dengan nilai kontrak sekitar Rp. 135 juta an.
Untuk pekerjaan pekerjaan yang lain saya dapatkan dengan fight
ng
dalam lelang, sehingga saksi menang;
- Bahwa saksi pernah memberikan fee/uang kepada beberapa pejabat
gu
di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan, namun pemberian itu
bukan atas dasar komitmen atau kesepakatan namun atas dasar
A
ucapan terimakasih atas pekerjaan atau proyek yang sudah selesai
saya kerjakan. Ucapan terimakasih tersebut pernah saksi berikan kepada :
ub lik
ah
a. BAKRI ARIF, ADI KUSNO, RIKI RICARDO, SEPDIYANTO sebagi Pelaksana lapangan dari dinas (PPTK) atas proyek yang saya
am
kerjakan. Pemberian saya tersebut sebagai bantuan operasional mereka dengan besaran sekitar Rp 2 juta s/d Rp. 3 juta di setiap selesai pekerjaan, adapun pemberian lain kepada mereka berupa
ah k
ep
uang rokok bila bertemu mereka di lapangan.
b. TOMO (Mantan Kabid Pelayan RSUD Bengkulu Selatan), sebagai
In do ne si
R
PPK Pembangunan Gedung RSUD dengan besaran Rp. 1 juta s/d Rp. 2 juta. Pemberian ini sebagai bantuan operasional saja, bukan
A gu ng
atas dasar komitmen;
- Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada saksi M. SUHADI dengan rincian sebagai berikut :
a. Penyerahan uang Rp. 30 juta :
Siang hari, pertengahan tahun 2017 saya di panggil oleh M.
SUHADI ke ruang kerjanya yang kemudian M. SUHADI menyampaikan ingin meminjam uang Rp. 30 juta untuk biaya
lik
ah
berangkat ke Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut M. SUHADI juga menyampaikan
ub
m
supaya uang Rp. 30 juta tersebut di serahkan malam hari di rumahnya yang baru saya, tidak diserahkan di kantor.
ka
Malam harinya saya sendiri mengantar uang Rp. 30 juta tersebut
ep
ke rumah M. SUHADI dan diterima langsung oleh M. SUHADI. b. Penyerahan uang Rp. 25 juta
R
ah
Pertengahan tahun 2017, saya di datangi oleh Adik kandung
ng
M
bersama dengan seorang temannya yang tidak saya kenal.
on
Yang kemudian EDI MAHMUD menyampaikan kepada saya
es
Bupati (DIRWAN) yang bernama EDI MAHMUD alias Pak ETE’
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 36 dari 163 halaman
In d
gu
bahwa ada perintah dari M. SUHADI untuk saya, kemudian EDI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD dengan menggunakan handphonenya menelpon
R
M.SUHADI, setelah terhubung dengan M. SUHADI selanjutnya handphone EDI tersebut diserahkan kepada saya, sehingga saya
ng
yang berbicara dengan M.SUHADI. Dalam pembicaraan via telpon tersebut M. SUHADI menyampaikan supaya saya membantu/ memberi uang untuk EDI MAHMUD sejumlah Rp. 25
gu
juta dan setelah itu saya mengikuti penyampaian M. SUHADI tersebut dengan disaksikan oleh satu teman EDI yang tidak saya kenal;
- Bahwa atas uang yang saksi pinjamkan kepada saksi M. SUHADI
ub lik
ah
A
tersebut dengan menyerahkan Rp. 25 juta kepada EDI MAHMUD
tidak ada jaminan yang diberikan oleh saksi M. SUHADI kepada saksi
am
dan atas uang yang dipinjamnya dari saksi tersebut sampai sekarang uang Rp. 30 juta dan Rp. 25 juta tersebut belum dikembalikan; - Bahwa yang melatarbelakangi sehingga saksi memberi pinjaman uang
ah k
ep
kepada saksi M. SUHADI tersebut adalah karena ada kekwatiran apabila nanti tidak saksi penuhi maka saksi akan dipersulit dalam
R
pekerjaan atau proyek yang sedang saksi kerjakan. Sebenarnya
In do ne si
dalam memperoleh atau mendapatkan pekerjaan saksi tidak pernah
A gu ng
dikasih oleh M.SUHADI, namun karena saksi fight di lelang. Meskipun demikian saksi tetap kwatir nanti dipersulit bila tidak memenuhi
permintaan bantuan yang disampaikan oleh M. SUHADI, meskipun saksi juga tahu bahwa pinjaman atau bantuan kepada M.SUHADI tersebut juga tidak akan dikembalikan oleh M. SUHADI;
- Bahwa terkait ploting pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Bengkulu Selatan, dari cerita yang berkembang di kalangan kontraktor di Bengkulu Selatan, sudah bukan rahasia lagi tentang adanya ploting/
lik
ah
arahan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Kadis PUPR (M. SUHADI). Dimana
ub
m
sebelum tender sudah ada plot nama-nama pemilik proyek yang akan di tender. Nama-nama tersebut merupakan arahan dari Kadis PUPR.
ep
ka
Nama yang di plot sebagai pemilik proyek tersebut merupakan tim sukses dan kerabat Bupati DIRWAN MAHMUD;
ah
- Bahwa saksi tidak mengetahui pengumpulan fee proyek dari para
M
mendengar dari rekan kontraktor tentang adanya pengumpulan fee
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 37 dari 163 halaman
In d
gu
perintah Bupati DIRWAN MAHMUD;
on
ng
proyek dari para kontraktor yang dilakukan oleh saksiM.SUHADI atas
es
R
kontraktor yang dilakukan oleh saksi M.SUHADI, saksi hanya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berupa:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan
1(satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak konstruksi
ng
Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11 Agustus 2017, Rehab Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
gu
Selatan / (887320) dengan nilai kontrak Rp. 846.065.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah);
A
1(satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan Bank BRI,
yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”;
ub lik
ah
4(empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA
am
13.275.000”;
1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999;
ah k
ep
1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999;
In do ne si
R
4(sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari : 1. CV. ANDHIKA SAKTI.
A gu ng
2. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV. 3. UTJ.
4. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu Cabang Manna.
Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan membenarkan semuanya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yakni:
lik
fee proyek.
ub
2. Terdakwa tidak pernah memerintahkan EDI MAHMUD untuk mrminjam uang kepada saksi.
ep
5. Saksi YEYEN PERMAYANTI
- Bahwa saksi kenal dengan HENDRATI yakni istri Bupati DIRWAN MAHMUD
dan
sebagai
Ketua
Komunitas
Perempuan
Peduli
R
ah
ka
m
ah
1. Terdakwa tidak pernah memanggil saksi tersebut dan meminta uang
A
Halaman 38 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
orang;
ng
M
- Bahwa jumlah anggota Komunitas KPPBS tersebut kurang lebih 50
es
Bengkulu Selatan (KPPBS).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut
mendapatkan
dana
dari
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa organisasi KPPBS
R
sumbangan anggota;
- Bahwa Komunitas Perempuan Peduli Bengkulu Selatan (KPPBS) banyak
ng
tersebut
melaksanakan
kegiatan
sosial,
memberikan
santunan kepada orang miskin kemudian ibu Kajari juga sebagai nara
sumber untuk mengingatkan istri para Kepala Dinas untuk tidak
gu
meminta uang lebih kepada para suami karena nanti suami bisa
- Bahwa sumber dana untuk melakukan kegiatan sosial berasal dari pengisihan uang arisan sebesar Rp 1 juta yang akan digunakan untuk kegiatan sosial
-
ub lik
ah
A
melakukan korupsi
Bahwa saksi NURSILAWATI didalam Komunitas Perempuan Peduli
am
Bengkulu Selatan sebagai anggota;
- Bahwa saksi HENDRATI tinggal dirumah kolam tersebut bersama dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD; Komunitas
ep
ah k
- Bahwa saksi mengenal NURSILAWATI pada saat bergabung di Perempuan
Peduli
Bengkulu
Selatan,
merupakan
terdakwa
adalah
menjabat
In do ne si
- Bahwa
R
keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD; sebagai
Ketua
Komunitas
A gu ng
Perempuan Peduli Bengkulu Selatan, berdiri pada tahun 2011 sedangkan saksi adalah
anggota di Komunitas Perempuan Peduli
Bengkulu Selatan tersebut.
- Bahwa saksi adalah sebagai Direktur PT. Pesona Karya Abadi (PKA), suami saksi bernama EKO SUGIYANTO, adalah Direktur CV. ALDI JAYA MANDIRI (CV. AJM).
- Bahwa pada masa kampanye, saksi bukan hanya membantu terdakwa
lik
ah
DIRWAN MAHMUD tetapi juga membantu pasangan yang lain, para calon Bupati datang kerumah saksi;
ub
m
- Bahwa saksi membantu semua pasangan calon untuk biaya operasional kampanye sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing
ka
pasangan calon Bupati;
ep
- Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk uang operasional kampanye terdakwa DIRWAN MAHMUD kepada adik
R
ah
bapak saksi yaitu Gunadi yang merupakan Tim Sukses DIRWAN
ng
M
operasinal kampanye tersebut kepada DIRWAN MAHMUD atau tidak. SUGIYANTO)
ada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
menelpon
saksi
agar
saksi
Halaman 39 dari 163 halaman
In d
(saksi
gu
saksi
on
- Bahwa pada saat setelah DIRWAM MAHMUD di OTT olej KPK, suami
es
MAHMUD, saksi tidak mengetahui apakah GUNADI memberikan uang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id menyembunyikan dan membersihkan semua dokumen yang berada
R
diruang kerja yang berhubungan dengan DIRWAN MAHMUD;
- Bahwa saksi membereskan berkas-berkas suami saksi didalam 1
ng
lemari yang berhubungan dengan proyek pekerjaan di Bengkulu Selatan;
- Bahwa berkas yang saksi bersihkan tersebut kemudian saksi bagikan
gu
dalam 3 dus, kemudian 1 dus atas berkas tersebut telah disita KPK
- Bahwa berkas yang disita oleh KPK tersebut adalah berkas yang berkaitan dengan kontrak;
- Bahwa saksi kenal dengan SUHADI yakni sebagai Kepala Dinas
ub lik
ah
A
dan 2 dus disimpan dirumah saksi.
PUPR Bengkulu Selatan.
am
- Bahwa saksi juga kenal dengan UJANG PASPADA sebagai sopir SUHADI;
- Bahwa UJANG PASPADA pernah datang kerumah saksi untuk
ep
ah k
mencari EKO SUGIYANTO, akan tetapi suami saya tidak ada di rumah sehingga UJANG PASPADA tersebut langsung meinggalkan rumah
R
saksi;
In do ne si
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang kepada SUHADI melalui
A gu ng
UJANG PASPADA sebesar Rp 100 juta;
- Bahwa saksi pernah mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, yang
menandatangani
kontrak
pekerjaan
adalah
HENGKI
ERTANOFLIN (adik kandung saksi) selalu Direktur II PT PKA, sedangkan jabatan saksi di PT. Pesona Karya Abadi (PKA) adalah sebagai Direktur I PT. Pesona Karya Abadi (PKA),
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten
Bengkulu Selatan saksi tidak pernah meminjam bendera perusahaan
lik
ah
untuk mendapatkan proyek karena saksi mempunyai perusahaan sendiri.
ub
m
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan fee / uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada DIRWAN MAHMUD, namun
ep
ka
saksi pernah memberikan sumbangan sebesar RP 20 juta untuk uang operasional kampanye DIRWAN MAHMUD, tetapi uang tersebut tidak
ah
saksi berikan langsung kepada DIRWAN MAHMUD tetapi kepada
M
- Bahwa pada jaman DIRWAN MAHMUD sebagai Bupati Bengkulu
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 40 dari 163 halaman
In d
gu
proyek pekerjaan ;
on
ng
Selatan, PT. Pesona Karya Abadi (PKA) sudah 2 kali mendapatkan
es
R
paman saksi yaitu GUNADI.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
fee.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terkait pengerjaan proyek tersebut saksi tidak ada memberikan
- Bahwa saksi tidak pernah meminta HENDRATI untuk membicarakan
ng
kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD terkait EKO SUGIYANTO (suami saksi) ingin mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan; - Bahwa
terhadap
barang
bukti
yang
diperlihatkan
gu
persidangan,yaitu :
didepan
BNI, Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113,
Bank Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim -
Nama : YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah :
ub lik
ah
A
BB No. 49 :1 (satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015
am
BB No.50: 1 (satu) buku bermotif batik merk MIRAGE
BB No. 51 : 1(satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA PERKASA
ep
ah k
BB No. 52 :1(satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri
R
BB No. 53 :1 (satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN
In do ne si
PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko,
A gu ng
Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan : Untuk POLDA Bengkulu ;
BB No. 54 : 1(satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m - 1,9M ;
BB No. 55 : 1(satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :
1) 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam
yang diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH
lik
ah
Rp.4.500.000, -
2) 3(tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik
ub
m
5 BH Rp.4.500.000,-
3) 2(dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sekretariat
ep
ka
Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum Daerah,
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
Tahun
ah
Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.
M
warna hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada. warna hitam, Ruang Sekda 2014/205.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 41 dari 163 halaman
In d
gu
BB No. 56 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
on
ng
5) 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta
es
R
4) 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1) 2(dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain "LAPORAN
R
HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI'
ng
2) 1(satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain "Total belanja proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI"
3) 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening:
gu
0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014
(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:
1) 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain "Mebeler -> Rp. 263.950.000" 2) 1(satu)
lembar
kertas
am
75.742.725"
ub lik
ah
A
BB No. 57 : 1 (satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR
bertuliskan
antara
lain
"Hordeng
3) 1(satu) bundel kertas bertuliskan antara lain "Meja kerja spesifikasi perihal:
lembar
surat
nomor
ep
ah k
4) 1(satu)
merk Acriu" permohonan
Proses
900/188/DPRD-BS/B.3/2014 Pengadaan
Barang/Jasa
R
Sekretariat DPRD Kab. Bengkulu Selatan.
In do ne si
BB No. 58: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain
A gu ng
"PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND".
BB No. 59: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain "Pengeluaran Lewat 1 Pintu"
BB No. 60 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
1) 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
hitam, keterangan uang TV Rp22.386.364, V. perusahaan 2.5% Rp559.659.
2) 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
lik
ah
hitam, keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan "komandan'
ub
m
3) 2(dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah
ep
ka
dengan keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah. 4) 4(empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
ah
hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.
M
hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 42 dari 163 halaman
In d
gu
hitam, keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).
on
ng
6) 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
es
R
5) 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id BB No. 61 : 1(satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold,
R
model CPH1723, nomor seri (yang tertera di label): MCPH172311 A02A6745, nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone):
ng
TCCQS86SGMQ88DA6, IMEI 1: 867458031782156, IMEI 2:
867458031782149, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 0325
gu
0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB yang bertuliskan motomo.
BB No. 62 : 1(satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM, tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.
ub lik
ah
A
dengan nomor kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru
BB No. 63 :1(satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin :
am
28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.
BB No. 64 : 1(satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-
ah k
ep
839, IMEI 1:359212/05/039544/9, IMEI 2:359212/05/039545/6, yang di dalam nya terdapat kartu SIM. 0867 3238 0149 04.
A gu ng
BB No. 66 :1(satu) kartu SIM, provider 3.
In do ne si
R
BB No. 65 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210
BB No. 67 :1(satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210 0868 4271 4573 02.
BB No. 68 :1(satu) kartu SIM, provider Telkomsel. BB No. 69 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati.
BB No. 70 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).
lik
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan. 6. Saksi EKO SUGIYANTO
ub
m
ah
Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut.
- Bahwa saksi mengenal YEYEN PERMAYANTI sebagai isteri saksi;
ka
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018, sekitar pukul 19:45:07, saksi
ep
menelpon istri saksi (YEYEN PERMAYANTI) menyampaikan agar istri
ah
saksi tersebut menyembunyikan dan membersihkan semua dokumen DIRWAN MAHMUD;
ng
M
- Bahwa pada saat itu saksi ditelpon bos saksi yaitu HAERUL IKHWAN
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 43 dari 163 halaman
In d
gu
berhubungan dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD;
on
untuk mengingatkan istri saksi untuk membereskan berkas yang
es
R
yang berada diruang kerja yang berhubungan dengan terdakwa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saat itu saksi tidak merasa takut, saksi tidak mengetahui
R
kenapa HAERUL IKHWAN memerintahkan saksi untuk membereskan berkas-berkas
yang
berhubungan
dengan
terdakwa
DIRWAN
ng
MAHMUD, itu perintah bos saksi sehingga saksi melaksanakannya;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD yakni pada saat pencalonan DIRWAN MAHMUD sebagai Calon Bupati Bengkulu
gu
Selatan, dikenalkan oleh paman saksi yaitu GUNADI;
partai pengusul DIRWAN MAHMUD sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan;
- Bahwa saksi mempunyai CV. Aldi Jaya Mandiri (AJM), bergerak di
ub lik
ah
A
- Bahwa paman saksi tersebut (GUNADI) adalah Ketua partai PPP
bidang jas alat berat hot mix (aspal) yang berdiri sejak tahun 2015;
am
- Bahwa istri saksi (YEYEN PERMAYANTI) mempunyai perusahaan PT. Pesona Karya Abadi (PKA) berdiri sejak tahun 2016;
- Bahwa saksi dan YEYEN PERMAYANTI pernah diundang oleh ranting partai Perindo;
ep
ah k
terdakwa DIRWAN MAHMUD untuk menghadiri pelantikan ranting-
R
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang atau menyuruh YEYEN
In do ne si
PERMAYANTI untuk memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada
A gu ng
SUHADI melalui UJANG PASPADA;
- Bahwa pada saat SUHADI menjadi Kadis PUPR Bengkulu Selatan,PT PKA dan CV AJM pernah mendapatkan pekerjaan hot mix (aspal) atau
pekerjaan jalan, akan tetapi saksi tidak ingat berapa paket pekerjaan yang saksi kerjakan pada saat SUHADI menjabat Kadis PUPR tersebut.
- Bahwa pada saat saksi mengerjakan proyek, saksi tidak pernah
ah
memberikan uang kepada Kepala Dinas;
lik
- Bahwa saksi pernah mendengar dari rekan sesama kontraktor bahwa untuk mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan harus memberikan
ub
m
fee atau uang akan tetapi saksi tidak pernah melakukan hal tersebut - Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan atau memberikan fee / uang
ep
ka
kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD dan saksi tidak pernah menghubungi terdakwa DIRWAN MAHMUD untuk meminta atau
ah
memenangkan proyek di dinas PUPR;
yang
berhubungan
dengan
ng
M
OTT terhadap DIRWAN MAHMUD adalah untuk mengamankan berkas DIRWAN
MAHMUD
karena
saksi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 44 dari 163 halaman
In d
gu
yang berhubungan dengan DIRWAN MAHMUD tersebut.
on
mendapat telpon dari HAERUL IKHWAN untuk mengamankan berkas
es
R
- Bahwa tujuan saksi menelpon istri saksi (YEYEN) pada saat terjadi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa berkas-berkas yang disimpan dilemari adalah Dokumen
R
Kontrak, catatan-catatan salon YEYEN PERMAYANTI; - Bahwa PT AJM sebagai penyedia barang yang
akan
ng
perusahaan
mengikuti
tender
bagi perusahaanmembutuhkan
surat
dukungan dari CV. AJM yang mempunyai AMP (Asphalt mixing plant) untuk mengikuti tender;
gu
- Bahwa di Bengkulu yang mempunyai AMP hanya CV. AJM dan PT kontraknya
akan
diserahkan
kepada
saksi
untuk
kebutuhan barang didalam kontrak;
menghitung
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
ub lik
ah
A
RPS, sehingga apabila ada perusahaan yang menang tender,
7. Saksi Ir. SILUSTERO MM;
am
- Bahwa saksi adalah PNS, jabatan saksi adalah Ke[ala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Bengkulu Selatan
ah k
ep
- Saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait
In do ne si
R
proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku Bupati Bengkulu
A gu ng
Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi JUHARI pada awal bulan Mei 2018;
- Bahwa saksi JAUHARI tersebut pernah datang menemui saksi sekitar pagi hari datang sendirian di ruangan kadis PUPR dan menyampaikan
selamat kepada Saksi telah dilantik sebagai Kadis PUPR dan
selanjutnya meminta pekerjaan Penunjukan Langsung di Dinas PUPR dengan kalimat “Saksi sudah bertemu dengan Bupati, dan kata Bupati
lik
ah
temui Kadis”. Namun Saksi jawab bahwa silahkan saja ikuti prosedur;
- Bahwa saksi JUHARI datang kepada saksi yakni pada 3 (tiga) hari
ub
m
sebelum OTT;
- Bahwa hasil pertemuan saksi dengan saksi JUHARI tersebut belum
ka
sempat Saksi laporkan kepada Bupati, dan pada hari selasa tanggal
ep
15 Mei 2018 Bupati, HENDRATI , JUHARI terkena OTT KPK. - Bahwa pada saat menemui Saksi, saksi JUHARI belum menyebutkan
R
ah
nama-nama proyek dan nilai proyek yang diminta, akan tetapi saksi
ng
M
- Bahwa List Proyek yang dibawa saksi JUHARI tersebut berupa 1
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 45 dari 163 halaman
In d
gu
telah dilingkari;
on
(satu) lembar foto kopi lis RUP (Rencana Umum Pelelangan) yang
es
JAUHARI ada memberikan lis RUP proyek;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa mengenai lis RUP proyek yang dibawa oleh saksi JUHARI
R
tersebut adalah sudah menjadi rahasia umum para rekanan Dinas PUPR yang datang ke Dinas PUPR mencari paket kerjaan yang bisa
ng
dikerjakan oleh mereka bahkan mereka sudah mempunyai data-data paket pekerjaan tersebut. Kemudian untuk penunjukan langsung para
rekanan mengajukan diri untuk mengerjakan paket PL dengan cara
gu
mengajukan dokumen perusahaan terkait paket yang akan dikerjakan
- Bahwa lis proyek yang diperlihatkan oleh saksi JUHARI kepada saksi tersebut adalah:
1. kegiatan proyek Normalisasi Pengerasan Telago Dalam menuju
ub lik
ah
A
sesuai bidang di PUPR ( Bina Marga , SDA, Cipta Karya, );
Cinto Mandi pagu proyek Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh
am
lima juta rupiah).
2. Peningkatan Jalan Tanggo Raso Kec. Pino Raya pagu proyek Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
ah k
ep
3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kec. Pino Raya nilai pagu Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
R
4. Jalan Rabat Beton Desa Pasar Pino Kec. Pino Raya nilai pagu Rp.
In do ne si
100.000.000,- (seratus juta rupiah)
A gu ng
5. Rehab Jembatan Desa Telaga Dalam Kec. Pino Raya nilai pagu Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
- Bahwa kelima (5) kegiatan tersebut ada dalam kegiatan fisik Dinas PUPR TA 2018 dan telah masuk dalam Rencana umum Pelelangan (RUP) TA 2018 di Dinas PPR.
- Bahwa kelima paket pekerjaan tersebut akan dilaksanakan dengan penunjukan langsung karena nilai pagu kurang dari Rp. 200.000.000,
Bahwa untuk paket penunjukan Langsung yang ada di dalam RUP
lik
ah
dinas PUPR seluruhnya berjumlah 80 paket pekerjaan;
- Bahwa lis RUP tersebut boleh dikeluarkan untuk rekanan tetapi saksi
ub
m
tidak tahu bagaimana cara rekanan mendapatkan RUP tersebut; - Bahwa sopir Dinas saksi bernama Sdr. HARRY YULIA;
ep
ka
- Bahwa saksi pernah mendengar dari rekanan, kalau mau proyek harus ada fee dari rekanan yang sudah ditentukan
ah
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dalam [persidangan berupa
M
2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 46 dari 163 halaman
In d
gu
Keuangan Tahun 2018;
on
ng
2. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan
es
R
1. 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Anggaran:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia legalisir
Petikan
Keputusan
Bupati
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 3. 1(satu) bundel fotocopy
R
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
ng
Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan
gu
Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan II.b;
4. 1(satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-
A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya terdapat simcard
ub lik
ah
A
Selatan II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 8014 02, beserta
am
dengan simcard ejector dan soft case warna hitam bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang;
5. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP
ah k
ep
Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;
6. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
R
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
In do ne si
Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten
A gu ng
Bengkulu Selatan;
Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan membenarkan semuanya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
8. Saksi NUSADIAN ESAPUTRA alias AAN
- Bahwa saksi adalah PNS jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
lik
ah
- Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah
ub
m
atau janji terkait proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku
ka
Bupati Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan;
ep
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah 2016-2017.
R
ah
- Bahwa sekitar bulan Januari 2018 Saksi pernah bertemu dengan saksi
ng
M
Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada saat itu saksi JUHARI bersama
on
dengan saksi NUHARDI alias NUANG datang ke kantor Saksi
es
JUHARI alias JUKAK di Kantor Saksi Dinas Pekerjaan Umum
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 47 dari 163 halaman
In d
gu
memperkenalkan diri bahwa saksi JUHARI dan NUANG merupakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Tim Sukses Bupati Bengkulu Selatan DIRWAN MAHMUD dan sudah
R
habis-habisan dalam pengaturan kampanye pemenangan Bupati
DIRWAN MAHMUD. Selain itu saksi JUHARI mengatakan meminta
ng
proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas permintaan tersebut Saksi hanya mengatakan bahwa nanti saja, Saksi
disini masih baru Saksi akan koordinasi dahulu dengan Kepala Dinas
gu
Pekerjaan Umum dan bawahan Saksi dikarenakan Saksi belum berani
- Bahwa atas permintaan proyek oleh saksi JUHARI tersebut Saksi tidak melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum maupun kepada bawahan Saksi. Hal tersebut dikarenakan belum perlu
ub lik
ah
A
untuk mengambil keputusan;
dilakukan karena kegiatannya belum masuk ke Rencana Anggaran
am
Biaya (RAB). Perencanaan RAB dilaksanakan pada februari 2018; - Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi JUHARI.
Saksi
JUHARI. tidak ada mengatakan dengan spesifik proyek apa saja yang
ah k
ep
dimintanya, dia hanya mengatakan minta tolong 1 (satu) dulu kegiatan proyeknya. Setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
R
terhadap JUHARI alias JUKAK pada Bulan Mei 2018 Saksi baru
In do ne si
mengetahui proyek-proyek yang diinginkan oleh JUHARI salah satu
A gu ng
proyeknya adalah “Peningkatan Jalan Rabat Beton Desa Napal
Melintang Kecamatan Pino Raya” dan beberapa proyek lagi yang Saksi tidak ingat;
- Bahwa nilai proyek “Peningkatan Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya”
adalah dibawah Rp200 juta
sehingga cara pengadaannya dilakukan Penunjukan Langsung;
- Bahwa nilai proyek Normalisasi/pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi, Peningkatkan Jalan Desa Tangga Raso (arah Jemabatan
lik
ah
dua) Kecamatan Pino Raya, Peningkatan Jalan Rabat Desa Pasar Pino, Rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kec. Pino Raya,
ub
m
Saksi tidak ingat pasti nilainya akan tetapi Saksi ingat betul bahwa semua proyek tersebut nilainya dibawah Rp200 juta mekanisme - Bahwa
kelima
(5)
ep
ka
pengadaannya dilakukan dengan Penunjukan Langsung; pekerjaan
tersebut
belum
dilaksanakan
ah
pekerjaannya dan belum ada penandatanganan kontrak;
M
BAYU MANDIRI belum ada sampai sekarang yang masuk ke Dinas
ng
Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan;
on
- Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan saksi HENDARTI yakni
es
R
- Bahwa perusahaan yang dibawa oleh saksi JUHARI maupun CV
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 48 dari 163 halaman
In d
gu
pada tanggal 15 Mei 2018 pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ketika Saksi sedang berada di Hotel Aston Lampung dalam acara
R
verifikasi dana DAK TA 2019 dari Kementerian PU, Saksi di telepon oleh Saksi HENDRATI dikarenakan Saksi tidak mengenal nomor nya
ng
jadi tidak Saksi angkat telepon, tidak lama kemudian ada SMS yang intinya “nak ini tante kolam tolong diangkat”. Atas hal tersebut
kemudian Saksi menelepon balik saksi HENDRATI, pada saat itu dia
gu
mengatakan
“nak,
banyak
tamu
tante
di
kolam
(rumah
proyek tolong bantu bantu tante” kemudian Saksi hanya mengatakan
“iya iya saja”. Kemudian sekitar jam 14.00 WIB, saksi HENDRATI menelepon Saksi dan SMS ke Saksi lagi akan tetapi tidak Saksi
ub lik
ah
A
HENDRATI/DIRWAN MAHMUD) butuh kopi, kalau ada kegiatan
angkat teleponnya dan SMS nya pun tidak Saksi balas;
am
- Bahwa di Dinas PUPR setiap hari banyak orang yang minta proyek Penunjukan Langsung (PL);
- Bahwa jumlah pagu anggaran didalam Rencana Umum Pelelangan
ah k
ep
(RUP) adalah telah disebutkan, sedangkang yang membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah saksi sendiri;
R
- Bahwa Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang saksi buat sama
In do ne si
dengan pagu anggaran sedangkan Harga Perkiraan Sementara (HPS)
A gu ng
yang saksi buat tersebut tidak boleh diketahui orang lain;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa:
1. 1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model : 2220s, IMEI :
352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;
2. 1(satu)
bundel
fotocopy
legalisir
Petikan
Keputusan
Bupati
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator
lik
ah
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP :
ub
m
19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina
ep
ka
Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b; 3. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP
ah
Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;
M
DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 49 dari 163 halaman
In d
gu
Kabupaten Bengkulu Selatan;
on
ng
Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
es
R
4. 1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB Perencanaan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 5. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
R
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten
ng
Bengkulu Selatan;
Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan membenarkan semuanya;
gu
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
A
9. Saksi JUHARI
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji
ub lik
ah
terkait proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan,
- Bahwa saksi adalah wakil direktur CV. Bayu Mandiri, sedangkan
am
Direktur CV. Bayu Mandiri adalah Sdr. BURHANUDIN;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD, - Bahwa saksi mengenal terdakwa DIRWAN MAHMUD semenjak beliau
ah k
ep
menjabat anggota DPRD Kab. Bengkulu Selatan tahun 2004-2009 dari partai PDIP. Pada saat itu saksi mendukung beliau pada Pemilukada,
In do ne si
R
kemudian hubungan silahturahmi terjalin dengan baik sampai saat ini. Ketika beliau mencalonkan menjadi Bupati Kab. Bengkulu Selatan,
A gu ng
saksi dipanggil dan diajak untuk membantu dan mendukung beliau
dari tenaga, pikiran, dan pendanaan. Saksi ditunjuk menjadi ketua Tim Sukses Kecamatan Pino Raya.
- Bahwa saksi sudah keluar biaya +/- 500 juta untuk kepentingan pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut;
- Bahwa saksi mengenal saksi HENDRATI semenjak terdakwa DIRWAN MAHMUD menjadi calon Bupati Kab. Bengkulu Selatan pada
lik
ah
Pemilukada tahun 2015.
- Bahwa sepengetahuan saksi HENDRATI adalah merupakan istri dari
ub
m
Bupati terdakwa DIRWAN MAHMUD;
- Bahwa saksi mengenal saksi NURSILAWATI sejak tahun 2015, karena
ka
beliau adalah Ponakan dari terdakwa DIRWAN MAHMUD. Saya
ep
mengenal beliau karena tim sukses dari pihak keluarga; - Bahwa saksi adalah ketua DPC Partai Perindo kec. Pino Raya,
R
ah
- Bahwa pada saat saksi menjadi ketua DPC Partai Perindo Kec. Pino
ng
M
calon Bupati setelah itu ada kabar berita bahwa beliau itu akan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 50 dari 163 halaman
In d
gu
ngomong ngomong dengan cara untuk membantu nya;
on
mencalonkan diri maka saya datang sudah itu saya langsung
es
Raya tersebut belum ada bayangan akan mencalonkan diri sebagai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saksi adalah tim sukses terdakwa DIRWAN MAHMUD dalam
R
pencalonan Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada tahun 2015
- Bahwa sebagai tim sukses tersebut saksi tidak mempunyai Surat
ng
Keputusan untuk menjadi tim sukses akan tetapi masyarakat di Kecamatan Pino Raya tahu semua bahwa saksi sering mengeluarkan dana untuk kegiatan partai Perindo;
gu
- Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD pertemuan inti di rumah makan Riung Bandung yang hadir
pada saat itu Sdr. HAIDIR, saksi GUSNAN, terdakwa DIRWAN MAHMUD dan saksi sendiri;
ub lik
ah
A
MAHMUD, waktu itu saksi diberitahu oleh terdakwa DIRWAN
- Bahwa terdakwa DIRWAN MAHMUD meyakinkan saksi untuk
am
mengeluarkan dana saat pemilukada Bengkulu Selatan 2015 yakni dengan cara menjanjikan kalau nanti paman kamu terpilih menjadi Bupati, uang kamu tidak akan habis pasti kembali, jalannya saya
ah k
ep
kembalikan saya akan memberikan apapun yang kamu mau pasti saya kasih contohnya proyek-proyek;
R
- Bahwa respon dari saksi GUSNAN pada saat itu adalah, saksi
In do ne si
GUSNAN berkata kepada saksi,‘’saya akan ingatkan Bupati mengenai
A gu ng
janji-janjinya tersebut’’.
- Bahwa cara saksi mendapatkan proyek di Dinas PU Kab. Bengkulu
Selatan, adalah awal mulanya pada tahun 2015 pada saat saksi diminta bantuan untuk membantu terdakwa DIRWAN MAHMUD mencalonkan menjadi Bupati Kab. Bengkulu Selatan yang diusung
partai Golkar, PPP dan PKS. Pada saat itu saksi dijanjikan apabila
dapat membantu tenaga, pemikiran dan pendanaan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD, maka apabila yang bersangkutan menjabat nanti,
lik
ah
saksi bisa mendapatkan pekerjaan yang saksi inginkan yang tentunya bersumber dari APBD Kab. Bengkulu Selatan. Hal tersebutlah yang
ub
m
kemudian mendorong saksi untuk membantu pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD menjadi Bupati Bengkulu Selatan pada tahun
ep
ka
2015,
- Bahwa untuk kepentingan kesuksesan terdakwa DIRWAN MAHMUD
ah
saksi sudah keluar biaya +/- 500 juta dan berharap mendapat
M
MAHMUD terpilih. Saya menyanggupi untuk membantu terdakwa
ng
DIRWAN MAHMUD dan kemudian ditunjuk sebagai tim sukses
on
terdakwa DIRWAN MAHMUD yang saat itu berpasangan dengan saksi
es
R
pengembalian dari proyek-proyek APBD jika terdakwa DIRWAN
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 51 dari 163 halaman
In d
gu
GUSNAN MULYADI. Namun pada kenyataaanya dari tahun 2016
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id sejak beliau terpilih menjadi Bupati Kab. Bengkulu Selatan, saksi tidak
R
mendapatkan Proyek dari APBD Kab. Bengkulu Selatan. Kemudian pada tahun 2017 saksi dengan inisiatif sendiri meminta proyek kepada
ng
Bupati Kab. Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD;
- Bahwa pada bulan Mei tahun 2017 saksi mendatangi Bupati Kab. Bengkulu Selatan saksi DIRWAN MAHMUD di kediaman beliau, untuk
gu
meminta pekerjaan Paket Penunjukan Langsung perpipaan dengan
terdakwa DIRWAN MAHMUD menyetujui permintaan saya dan menyuruh saya mendatangi Kepala Dinas PU saksi SUHADI (sekarang
kepala
Dinas
Perhubungan).
Beliau
bilang,
ub lik
ah
A
dana +/- Rp 200 juta di Jalan Padang Kapuk gang Damai. Kemudian
“Jukak
(panggilan saya), kau dapat pekerjaan PL di Dinas PU, silahkan temui
am
kepala dinas Pak SUHADI’” kemudian saya bilang, “ok pak Bupati”; - Bahwa setelah itu kemudian saksi menghadap kepada saksi SUHADI, diruangan kerja beliau dinas PU. Terjadilah pembicaraaan yang intinya SUHADI
meminta
komitmen
ep
ah k
saksi
fee
dimuka
15%
sesuai
intruksi/perintah dari terdakwa DIRWAN MAHMUD. Kemudian saya
R
bilang “pak kadis saya belum mempunyai uang sekarang, namun
In do ne si
ketika selesai pekerjaan, saya siap membayarkan semua sesuai
A gu ng
perjanjian”. Kemudian saksi SUHADI bilang, “ tidak bisa, harus
dimuka!” Kemudian saya konfirmasi pada Bupati Kab. Bengkulu
Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD, dan menemui beliau, saya bilang “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui
gimana?” kemudian beliau bilang, ‘’sebentar saya telepon SUHADI”. Kemudian beliau telpon saksi SUHADI dan berbicara, “Pak SUHADI, tolang
bantu
Jukak
(panggilan
saya),
nanti
dia
selesaikan
lik
ah
KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;
- Bahwa saksi memberikan fee untuk pekerjaan perpipaan tersebut
ub
m
pada bulan Agustus setelah selesai pekerjaan, saksi memberikan uang Rp30 juta (15% dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang
ep
ka
ditujukan untuk Bupati Kab. Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui Sdr. SUHADI sebagai Kadis PU, disaksikan Sdr.
ah
UJANG (supir SUHADI);
M
bahwa uang Rp30 Juta (komitmen 15%) sudah diberikan pada Kadis
ng
PU SUHADI. Beliau mengiyakan;
on
- Bahwa saksi ada meminta proyek lagi kepada terdakwa DIRWAN
es
R
- Bahwa Saksi ada melapor kepada Pak Bupati DIRWAN MAHMUD,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 52 dari 163 halaman
In d
gu
MAHMUD, yakni pada bulan April 2018 Saksi bersama NUHARDI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id (kontraktor) menghadap Bupati DIRWAN MAHMUD di Pendopo, untuk
R
meminta pekerjaan Penunjukan Langsung, Saksi bilang “pak Bupati minta paket penujukan langsung lagi!”
Beliau bilang, “silahkan
ng
konfirmasi pada kepala Dinas, mau berapa Paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat paket pekerjaan, Saksi
setuju saja, tapi KEWAJIBAN HARUS DIPENUHI, nanti berikan saja
gu
pada kepala dinas atau ibu (istri Bupati) karena Saksi sudah diincar
- Bahwa saksi ada meminta proyek kepada saksi HENDRATI, yakni pada bulan April 2018 sebelum HENDRATI ke Jepang, Saksi bersama
saksi NURSILAWATI berbicara bertiga di Pendopo tepatnya di Kolam,
ub lik
ah
A
KPK, Saksi tidak mau terima langsung;
kemudian Saksi menyampaikan keinginan Saksi untuk (mendapatkan
am
pekerjaan-pekerjaan di dinasi PU. Saksi menyampaikan RUP pada mereka (HENDRATI dan NURSILAWATI) dengan komitmen 15% (Rp112.500.000) untuk Bupati dan 3% (Rp 22.500.000,- untuk
ah k
ep
Terdakwa, namun Saksi baru ada uang Rp100 juta yang bisa disiapkan. Kemudian mereka menyanggupi dan HENDRATI bilang,
R
uang nanti jangan diserahkan ke Saksi, tapi kasih saja pada
In do ne si
NURSILAWATI’’. saksi HENDRATI meminta uang Rp 5 juta terlebih
A gu ng
dahulu untuk kebutuhan perjalanan ke Jepang, namun Saksi tidak membawa uang;
- Bahwa selanjutny saksi bicarakan dengan saksi NURSILAWATI
mengenai uang Rp5 juta yang diminta oleh saksi HENDRATI tersebut, Saksi menelepon saksi NURSILAWATI untuk bertemu di kantor Perindo Kab. Bengkulu Selatan, Saksi bilang, ‘’tolong dikondisikan lagi
dengan Ibu Bupati karena uang yang diminta belum dikasih!”, saksi NURSILAWATI jawab, “tunggu beliau pulang dari Jepang”. Kemudian
lik
ah
Saksi menyanggupi;
- Bahwa setelah saksi HENDRATI pulang dari Jepang, pada hari Jumat
ub
m
tgl 11 Mei 2018 Saksi telepon kembali saksi HENDRATI untuk janjian bertemu hari Sabtu tgl 12 Mei 2018, Kemudian pada hari Sabtu tgl 12
ep
ka
Mei 2018, Saksi bersama saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI makan siang bareng di RM. Air lelengau, kemudian setelah selesai
ah
makan, kami bersama-sama menuju Pendopo. Pada saat di Pendopo
M
malalui saksi NURSILAWATI dan Saksi janjikan sisanya (Rp77 juta)
ng
hari selasa tanggal 15 Mei 2018 akan diberikan kemudian;
on
- Bahwa saksi pernah menghadap kepada kepala dinas PUPR saksi
es
R
Saksi memberikan uang sebesar Rp23 Juta kepada saksi HENDRATI
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 53 dari 163 halaman
In d
gu
Silustero Pada bulan Mei 2018, Saksi serahkan catatan yang Saksi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id mau yang berdasar dari RUP (rencana umum pengadaan) dinas PU
(pemborong)
R
tahun 2018 yang Saksi dapatkan dari kawan Saksi bernama ERWAN dengan
total
Rp750
Juta.
Sdr
SILUS
akan
ng
mengkondisikan dengan BUPATI. Pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Normalisasi/pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi senilai
gu
Rp165.000.000, camatan Pino Raya senilai Rp 185.000.000,-
3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180.000.000,-
ub lik
ah
A
2. Peningkatkan Jalan Desa Tangga Raso (arah Jemabatan dua) Ke-
4. Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,-
am
5. Rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kec. Pino Raya senilai Rp120.000.000,-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 pagi hari Saksi ada
ah k
ep
menelepon saksi NURSILAWATI, Saksi konfirmasi terkait penyerahan sisa uang yang saksi telah janjikan, Saksi mengatakan “Wa, jadi hari
R
ini menyerahkan uang sisanya pada Ibu Bupati?”, saksi NURSI-
In do ne si
LAWATI menjawab, “jadi, tapi nanti jam 16.00 karena ada acara kantor
A gu ng
dan melayat yang meninggal!”, Saksi bilang, “ok”. Kemudian jam 15.30
WIB Saksi berangkat dari rumah menuju rumah Bupati untuk bertemu dengan saksi NURSILAWATI, lalu Sekitar pukul 16.00 Saksi telepon saksi NURSILAWATI, “Saksi sudah tunggu di Kolam rumah Bupati!”,
saksi NURSILAWATI mengatakan “ok tunggu dulu saya masih ngelayat!”.
- Bahwa di rumah bupati tersebut saksi ada bertemu dengan bupati
yang sedang akan keluar rumah, dia menanyakan kepada saksi “ini tersebut mengangkat Jempol mengiyakan;
lik
ah
mobil siapa?”, Saksi menjawab, “ini Mobil Saksi!”, kemudian bupati
ub
m
- Bahwa sekitar pukul 16.20 saksi tiba di rumah pribadi Bupati, sebelum bertemu dengan saksi NURSILAWATI, yang bersangkutan bertemu
ep
ka
dulu dengan Ibu Bupati (HENDRATI) kemudian mengampiri mobil Saksi kemudian Saksi tanya, “mana Ibu? (HENDRATI)”, saksi NURSI-
ah
LAWATI mengatakan telah mengatakan ke Ibu (HENDRATI) bahwa
M
saksi NURSILAWATI uangnya!” kemudian Saksi berikan uang
ng
Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi NURSI-
A
Halaman 54 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
LAWATI. Saksi bilang, ‘’ini uang sisa kemarin, tolong sampaikan pada
es
R
pak Jukak (JUHARI) diluar, menurut Ibu (HENDRATI) serahkan saja ke
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dian Saksi pulang;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Ibu Bupati! (HENDRATI)’’, saksi NURSILAWATI menyanggupi kemu-
- Bahwa untuk memastikan uang yang saksi serahkan kepada saksi
ng
NURSILAWATI tersebut sampai ke saksi HENDRATI maka kemudian sekitar
pukul
16.30
Saksi
menelepon
saksi
NURSILAWATI
menanyakan aoakah uang sudah diterima Ibu Bupati (HENDRATI), ke-
gu
mudian saksi NURSILAWATI menawarkan saksi untuk berbicara phonenya pada saksi HENDRATI, beliau berbicara menggunakan Handphone Terdakwa dan bilang, “oke sudah Saksi terima, makasih!” Hal ini menjelaskan bahwa uang sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh
ub lik
ah
A
sendiri dengan Istri Bupati (HENDRATI) dengan memberikan Hand-
lima juta rupiah) sudah diterima saksi HENDRATI;
am
- Bahwa menurut saksi permintaan komitmen fee dari Bupati DIRWAN MAHMUD adalah bukan rahasia lagi, beberapa kontrakor dimintakan komitmen fee, namun secara detail Saksi tidak mengetahuinya. Salah
ah k
ep
satu contoh adalah kontrator bernama HERMEN untuk pekerjaanpekerjaan Pipa di Dinas PU Ciptakarya yang seringkali mendapatkan
R
pekerjaan di Pemkab. Bengkulu Selatan. Namun Saksi tidak menge-
In do ne si
tahui bagaimana cara menyerahkan komitmen feenya atau bagaimana
A gu ng
kesepakatannya;
- Bahwa saksi mau memberikan uang komitmen fee melalui saksi NURSILAWATI adalah karena NURSILAWATI tersebut merupakan orang dekat terdakwa DIRWAN MAHMUD;
- Bahwa terdakwa DIRWAN MAHMUD pernah berkata kepada saksi ‘’kalau kamu tidak bayar fee, maka kamu tidak dapat proyek lagi’’;
- Bahwa saksi mau mengurus proyek melalui HENDRATI adalah karena ia adalah istri DIRWAN MAHMUD dan sering pergi dengan Bupati
lik
ah
DIRWAN MAHMUD tersebut;
- Bahwa pada saat saksi di rumah Bupati DIRWAN MAHMUD untuk
ub
m
menyerahkan uang kepada HENDRATI tersebut, terdakwa DIRWAN MAHMUD tidak menanyakan maksud dan tujuan saksi datang
ep
ka
kerumahnya karena saksi sudah sering datang kerumah terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut.
ah
- Bahwa saksi tidak membicarakan
masalah proyek dengan Bupati
M
masalah proyek dengan Bupati DIRWAN MAHMUD tersebut
A
Halaman 55 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
berupa:
ng
- Bahwa terhadap brang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan
es
R
DIRWAN MAHMUD karena sebelumnya sudah ada pembicaraan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. 1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan
R
NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;
2. 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo, warna
ng
putih, model CPH1609, IMEI 1: 865249038298110, IMEI 2 :
865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM, S/N pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya
gu
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
nomor kode : 6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN 16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;
ub lik
ah
A
0377 8240 6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan
3. 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung,
am
warna hitam, model GT-E1272, IMEI 1: 356381/08/806898/0, IMEI 2: 356382/08/806898/8, S/N: RR1JA035Z3K, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
ah k
ep
0076 6274 8723 01, yang didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000 0580 3177;
R
4. 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisi:
In do ne si
700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00.
A gu ng
100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.
barang
bukti
tersebut
saksi
menyatakan
mengenalnya
membenarkan semuanya;
dan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan,yakni, terdakwa
tidak pernah mengatakan kepada saksi ataupun kepada orang lain
kalau mau proyek harus bayar, uangnya diserahkan kepada HENDRATI
keterangan yang telah diterangkannya; 10. Saksi NUHARDI Alias NU ANG
ub
lik
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada
m
ah
atau Kepala Dinas
- Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini
ep
ka
sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga
ah
dilakukan oleh saksi DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku Bupati
M
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD yakni
ng
sewaktu terdakwa DIRWAN MAHMUD keluar dari Penjara di
on
Lampung, sebulan kemudian Saksi jalan-jalan ke Manna dan mampir
es
R
Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan;
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 56 dari 163 halaman
In d
gu
kerumahnnya di Jalan Gerak Alam Manna, Saksi bersama HAJRI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id (Almarhum), setelah ngobrol terdakwa DIRWAN MAHMUD, dia akan
R
membuka Cabang PERINDO di Bengkulu Selatan, sehingga kami
diperintahkan mengumpulkan KTP. Kami kemudian mengumpulkan
ng
KTP dan memberikannya kepada DIRWAN MAHMUD. Setelah proses berikutnya dan dibuatkan calon pengurus masing-masing Kecamatan, Saksi ditunjuk
terdakwa DIRWAN MAHMUD menjadi Ketua DPC
gu
PERINDO, namun Saksi menolak sehingga Saksi mengenalkan saksi DIRWAN MAHMUD menjadi Ketua DPC PERINDO, sedangkan Saksi
sekretaris Kecamatan Pino Raya (sekarang Saksi telah mengundurkan diri);
ub lik
ah
A
JUKAK dan akhirnya saksi JUKAK yang diangkat oleh terdakwa
- Bahwa saksi bersama saksi JUHARI alias JUKAK bertemu dengan
am
terdakwa DIRWAN MAHMUD sudah sekitar 10 (sepuluh) pertemuan; - Bahwa pada bulan April 2018 saksi dan JUKAK ada bertemu dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD.
ah k
ep
- Bahwa saksi dan JUKAK tersebut bertemu dengan Bupati DIRWAN MAHMUD mulanya Saksi didatangi oleh saksi JUAHARI alias JUKAK
R
di Desa Tungkal I, setelah JUHARI sampai dirumah dengan Mobilnya
In do ne si
dia membunyikan Klakson Mobil, dia putar mobil Saksi datang ke
A gu ng
Mobilnya menemui JUHARI dan Saksi langsung naik Mobilnya JUHARI dan setelah di Mobil, Saksi mengatakan bahwa “HARI INI
KITA MENGHADAP BUPATI, MAU KASIH TAHU SAMA BUPATI BAHWA SAKSI MENGUNDURKAN DIRI PENCALONAN MENJADI ANGGOTA
DPRD
BENGKULU
SELATAN”,
JUKAK
kemudian
mengatakan “AYO”. Kami kemudian ke rumah Bupati di Jalan Gerak Alam, kami tahu bahwa Bupati ada disitu karena sewaktu kami sampai didepan rumah Bupati kami melihat banyak orang ada dirumah Bupati
lik
ah
yang akan bertemu Bupati, lalu Saksi dan saksi JUKAK masuk. Setelah masuk kami antri dan setelah bagian kami untuk bertemu
ub
m
Bupati diruang tamu Pendopo, posisi duduk Saksi duduk menyamping dengan saksi JUKAK dan Bupati duduk menghadap kepada Saksi dan
ep
ka
saksi JUKAK;
- Bahwa saksi setelah bertemu dengan Bupati DIRWAN MAHMUD
ah
tersebut, saksi hanya bertiga saja yang ada didalam ruang tamu bupati
M
Bupati DIRWAN bahwa “PAK BUPATI NGGAK JADI CALON DPRD,
ng
KARENA SAKSI INI PEMERINTAH DESA SAKSI GAK BOLEH
on
BERPARTAI LAGI”, Bupati DIRWAN menjawab bahwa “BERKAS
es
R
(Saksi, JUKAK dan Bupati). Saksi kemudian menyampaikan kepada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 57 dari 163 halaman
In d
gu
KAMU SUDAH MASUK BELUM?”, Saksi menjawab kembali bahwa “
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id BERKAS SAKSI SUDAH DI DPD SAKSI MOHON CARIKAN
R
PENGGANTINYA”. JUHARI kemudian mengatakan kepada BUPATI bahwa “PAK BUPATI SAKSI MINTA KEGIATAN PROYEK” sambil
ng
menunjukan selembar kertas kepada Bupati DIRWAN, namun apa yang dibicarakan setelah itu Saksi tidak mendengar lagi, Saksi juga
melihat BUPATI DIRWAN mengatakan kepada JUHARI alias JUKAK
gu
bahwa
“KALAU
MINTA PROYEK
JANGAN
KESAKSI TETAPI
- Bahwa Saksi pernah bersama bersama saksi JUHARI bertemu dengan Kepala Dinas yang lama saksi SUHADI dua kali, yang pertama
tahun 2017 di Kantornya saksi SUHADI yang dibicarakan masalah
ub lik
ah
A
LANGSUNG KE DINAS”;
“SAKSI MEMINTA PEMBANGUNAN SIRING UNTUK DESA TUNGKAL
am
DI PINO RAYA”, pertemuan kedua kami datang kekantornya Kadis saksi SUHADI namun saksi SUHADI tidak ada ditempat sehingga tidak jadi;
ah k
ep
- Bahwa saksi mengetahui, bahwa saksi JUAHRI pernah meminta proyek dengan Bupati DIRWAN MAHMUD, saksi JUHARI meminta
R
proyek dengan memberikan daftar proyek (RUP) yang sudah ditandai
In do ne si
kepada Bupati, Bupati menyampaikan “ Kalau minta proyek jangan ke
A gu ng
Saksi, proyek ini bukan urusan Bupati, silahkan kalian cari ke dinas-
dinas”. Mendengar penyampaian Bupati dengan nada agak tinggi
maka Saksi bergeser tempat duduk agak sedikit menjauh namun
masih satu ruangan, mungkin karena duduk Saksi agak sedikit menjauh itu sehingga Saksi tidak begitu mendengar apa-apa yang
disampaikan oleh Bupati DIRWAN MAHMUD kepada saksi JUHARI yang pada saat itu meminta proyek;
- Bahwa jarak antara saksi dengan saksi JUAHRI waktu didalam lima) meter;
ub
m
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan,yakni, terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi ataupun kepada orang lain
ep
ka
kalau mau proyek harus bayar, uangnya diserahkan kepada HENDRATI atau Kepala Dinas
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 58 dari 163 halaman
In d
gu
hubungan keluarga dengan Terdakwa.
on
ng
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun saksi tidak mempunyai
es
11. Saksi HAIDIN
R
keterangan yang telah diterangkannya;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
ruangan rumah Bupati DIRWAN tersebut adalah sekitar 1,5 (satu koma
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Saksi kenal Terdakwa sebagai Bupati Bengkulu Selatan berpasangan
R
dengan Wakil Bupati GUSNAN MULYADI ;
- Bahwa pada pertemuan di Rmah Makan Riung Bandung, Saksi ikut
ng
dan bertemu dengan pak GUSNAN MULYADI waktu itu sebagai calon Wakil Bupati yang
berpasangan dengan Terdakwa. Kami bertemu
gu
dengan ruangan VIP ;
- Bahwa Saksi tidak hadir ke rumah Terdakwa, tetapi Terdakwa yang
A
hadir ke rumah saksi bersama GUSNAN MULYADI, IWAN sopir pak
GUSNAN MULYADI dan YUSUF sopirnya Terdakwa. Pada jam 10.00
malam dimana Terdakwa meminta saksi untuk menjadi tim sukses
ub lik
ah
beliau. Karena sebelumnya saksi merupakan lawan politik beliau dimana saksi ikut tim sukses RISKAN EFFENDI ;
am
- Bahwa pertemuan antara saksi dan terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) dua kali. Pertama Pembahasan meminta kami untuk menjadi tim sukses beliau (Terdakwa) langsung bertemu di Rumah Makan Riung
ah k
ep
Bandung meminta agar saksi dan JUHARI mau mendukung beliau. Dan disepakati disitu bahwa kami siap mendukung dengan segala
R
konsekwesni, pemikiran, materi dan semua.
In do ne si
- Bahwa saat itu saksi mengungkapkan. Pertama Terdakwa meminta
A gu ng
agar saksi menjadi tim sukses. Dan saksi siap membantu. Bantuan
dan biaya Terdakwa katakan tidak ada modal, jadi otomatis minta bantuan dari kami. Jadi hanya sampai disitu “kami tidak ada modal butuh dibantu”.
- Bahwa pertemuan di Rumah Makan Riung Bandung antara Terdakwa
DIRWAN MAHMUD, GUSNAN, HAIDIN dan JUHARI di bulan
Desember 2015. Menjelang kira kira 2 minggu sebelum hari H
lik
ah
pemilukada dan sudah ada penomoran calon. Saat itu yang berbicara lebih dahulu adalah Saksi. Saksi menceritakan ke Terdakwa bahwa sebentar lagi akan Pemilukada. Dan saksi mengatakan apa yang
ub
m
Bapak (Terdakwa) lakukan setelah menang nanti. Kemudian Terdakwa bersedia
tandatangan
diatas
materai.
Saksiminta
tidak
usah
ep
ka
mengatakan akan menuliskna butir butir apa yang akan dilakukan dan tandatangan tetapi dihati dan saksibilang “silahkan bebruat baik
R
nanti saya akan kasih” ;
M
- Bahwa kalau masalah proyek di pertemuan Riung Bandung, saksi
ng
tidak mendengar.
on
- Pada saat kampanye saksi lumayan mengeluarkan biaya contohnya
es
ah
kepada kami”. Selanjutnya Terdakwa bilang, “apa yang kalian mau
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 59 dari 163 halaman
In d
gu
sosialisasi di Pino Raya saksi bagi dua. Pino Raya Barat dan Pino
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Raya Timut di back up JUHARI dan HAKIMIN tetapi kita selalu
dananya.
R
bekerjasama,. Masalah nominal tidak tentu. Semakin jauh makin besar
ng
- Bahwa JUHARI juga meminjamkan mobil fortuner kepada Terdakwa untuk sosialisasi termasuk ke desa desa yang jauh ;
gu
- Bahwa untuk kegiatan yang riil saksi keluarkan dana. Ada jadwal
misalkan malam ini ada pertemuan di Karang Cayo sebelumnya kita
A
memerintahkan teman teman kita agar dikondisikan tempatnya. Dananya untuk organ tunggal, kalau anak buah kita kasi rokok saja.
Kemudian tenda kursi dan snak snak. Termasuk uang kebersihan.
ub lik
ah
Misalnya satu rumah kalau kondisinya ramah berarti sampah berserakan lebih banyak kadang Rp300 ribu sampai Rp500 ribu ;
am
- Bahwa masa kampanye berjalan desember full sampai seminggu sebelum hari H. Padatnya oktober November Desember 2015. Tanggal 15 Desember 2015 kita sudah nyoblos ;
ah k
ep
- Bahwa pasangan Terdakwa DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN MULYADI unggul di 7 Kecamatan dari 11 Kecamatan ;
In do ne si
R
- Bahwa saksi tidak tahu kalau JUHARI minta proyek pada tahun 2017. Saksi pernah bertanya ketika JUHARI dapat proyek. JUHARI cerita
A gu ng
kalau dapat proyek pipa ledeng. Tapi proses mendapatkan proyeknya dia bilang bayar fee dan yang dia cerita 15% dari kontrak ;
- Bahwa fee tersebut diserahkan JUHARI kepada Kepala Dinas PUPR yakni SUHADI
- Bahwa saksi tidak pernah minta proyek kepada Terdakwa atau kepada Kepala Dinas PUPR karena ada bayar fee. Kalau tidak bayar fee, saksi mau ;
lik
ah
- Bahwa ada mendengar kalau mau dapat proyek harus bayar fee. Saksi tahu dari teman pemborong. Untuk diberikan ke siapa saksi tidak tahu. Tapi fee itu saksi tahu dan kadang dibayar dimuka,
ub
m
- Bahwa saksi tidak pernah menghitung berapa mengeluarakan uang
ka
untuk kegiatan kampanye terdakwa.
ep
- Bahwa ada saksi berharap mendapat proyek tetapi prosesnya harus benar. Kalau tidak benar saksi katakan haram hukumnya ;
R
ah
- Bahwa Saksi tidak pernah meminta proyek. Saksi pernah satu kali
ng
M
satpol PP. murni anak tim kita. Namun keduanya sama sama tidak
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 60 dari 163 halaman
In d
gu
yang minta agar diantarkan ;
on
diterima. Saksi malu juga sama tim kita. Padahal terdakwa sendiri
es
waktu penerimaan satpol PP misalnya ada anaknya tim kita mau
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa biaya yang saksi keluarkan dalam mensukseskan kampanye
R
terdakwa adalah kira kira kurang lebih Rp50-Rp70 juta. Saksi tidak mau keluar uang terlalu banyak karena pengalaman pemilihan bupati
ng
terdahulu, saksi mengeluarkan dana Rp500 juta akan tetapi bupati tersebut ternyata menurut saksi tidak baik kepemimpinannya.
gu
- Bahwa saksi mengetahui pengeluaran JUHARI dalam rangkan
pencalonan Terdakwa. Kalau JUHARI besar pengeluaran. Ada sawit 4
A
hektar dia jual, truk terjual dan L300, dan terakhir seminggu sebelumnya mobil fortuner terjual. Kami tim hanya satu orang yang
menyampaikan nominal yakni pak SUSMAN HADI habis Rp1 miliar.
ub lik
ah
Selain itu tidak ada .
- Bahwa Saksi ikut menjadi Tim Sukses Terdakwa, misinya untuk
am
mengalahkan bupati incumbent RISKAN EFFENDI.
- Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan akan memotong kerbau apabila menang, akan tetapi janji tersebut tidak dilaksanakannya. Kalau
ah k
ep
masalah proyek yang dijanjikan ke tim sukses saksi tidak paham. - Bahwa ada pertemuan di Riung Bandung, saksi yakin dan tidak lupa di
In do ne si
R
Bulan Desember 2015. Pada waktu pertemuan itu saksi yang paling banyak bicara. Saksi menyampaikan apa yang akan dilakukan
A gu ng
Terdakwa kalau duduk jadi Bupati ;
- Bahwa Saksi ada menemui tim keluarga bapak H SULUHUDDIN saksi sampaikan kita akan menemui pak Bowo jilid kedua Bupati terdahulu
kita tidak bakal diperhatikan kembali. Kata pak Haji “kenapa begitu”.
Saksi bilang “bapak bisa buktikan nanti”. Akhirnya saksi curhat ke JUHARI. Setelah curhat kita ketemu GUSNAN MULYADI dan kata
GUSNAN MULYADI kita adakan pertemuan. Kata Terdakwa waktu
lik
ah
bertemu “ tatkala nanti duduk saya tidak akan melupakan kalian”.
Saksi bilang “itu bahasa politik pak”. Tapi mau tidak berbuat ke kami. Akhirnya Terdakwa mengatakan “apa yang kalian minta akan saya
ub
m
kasih” ;
ka
- Saksi mengetahui armada armada yang dijual oleh JUHARI adalah
ep
benar milik JUHARI. Saksi yakin kalau itu milik JUHARI. Tahunya dari leasing. Leasingnya teman saksi ;
ah
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada keberatan, yakni:
M
ketika pak HAIDIN memberikan keterangan saksi di persidangan ini,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 61 dari 163 halaman
In d
gu
Bandung.
on
ng
saya ingat bahwa memang ada pertemuan di Rumah Makan Riung
es
R
- Pertemuan di Riung Bandung tidak membahas masalah proyek. Tetapi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12. Saksi H.DARMIN
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
- Bahwa saksi adalah PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan dan pada
ng
saat ini jabatan saksi adalah sebagai Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan,
gu
- Bahwa pada bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Nopember 2017 saksi menjabat sebagai Plt.Sekda Bengkulu Selatan
A
- Bahwa saksi kenal dengan Saksi NURSILAWATI dan tahu bahwa
saksi NURSILAWATI tersebut sering dirumah Dinas terdakwa DIRWAN MAHMUD;
ub lik
ah
- Bahwa Bupati DIRWAN pernah memerintahkan saksi untuk mencatat para kontraktor yang minta pekerjaan ke Bupati tersebut kemudian
am
disampaikan kepada saksi SUHADI;
- Bahwa catatan atau orang yang mendaftar kepada saksi untuk mendapat proyek PL tersebut setiap sudah ada pendaftar satu atau
ah k
ep
dua orang dan setiap kali saksi bertemu dengan saksi SUHADI maupun Saksi panggil saksi SUHADI keruangan saksi, saksi langsung
In do ne si
R
berikan catatan-catatan itu kepada saksi SUHADI; - Bahwa Bupati DIRWAN pernah mengklarifikasi kepada saksi apakah
A gu ng
daftar yang diperintahkan SAKSI DIRWAN untuk dibuat sudah disampaikan kepada kepada saksi SUHADI dan Saksi menjawab bahwa benar daftarnya sudah Saksi serahkan kepada saksi SUHADI;
- Bahwa saksi mau mau menjalankan perintah Bupati DIRWAN untuk
mencatat orang yang meminta proyek karena saksi harus siap dan loyal kepada Bupati;
lik
13. Saksi YOGA WIJAYA
- Bahwa saksi kenal dengan saksi SUHADI pada saat saksi SUHADI menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan;
ub
m
ah
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp150.000.000,-
ep
ka
(seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi SUHADI; - Bahwa saksi mengetahui pada saat OTT Bupati DIRWAN sedang
ah
jogging bersama saksi kemudian Sdr. SIGIT yang merupakan ajudan
M
- Bahwa Hand Phone saksi sering dipakai oleh Bupati DIRWAN untuk
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 62 dari 163 halaman
In d
gu
Bupati DIRWAN dirumah kolam;
on
ng
menelpon, dan saksi sering menelpon Kepala Dinas apabila dipanggil
es
R
Bupati menelpon saksi "ada KPK dirumah kolam",
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak mendengar
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa pada saat menelpon tersebut saksi
R
pembicaraan antara Kepala Dinas dengan Bupati DIRWAN,
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
ng
14. Saksi IWAN DARMAWAN
- Bahwa saksi adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) pada Pemda
gu
Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Bahwa jabatan saksi adalah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR
A
Kabupaten Bengkulu Selatan
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan saksi sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu
ub lik
ah
Selatan;
- Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas
am
PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan ada beberapa pengusaha atau kontraktor yang menghadap atau menemui Saksi untuk meminta pekerjaan atau proyek, antara lain :
ep
ah k
a. HARMEN
In do ne si
c. DARWIS
R
b. YEYEN dan EKO (suami istri)
d. Beberapa kontraktor yang khusus mencari pekerjaan Penunjukan
A gu ng
Langsung (PL) yang Saksi tidak hafal nama-namanya.
- Bahwa jumlah paket PL untuk dinas Bina Marga pada tahun 2016 adalah sebnyak 10 (sepuluh) paket pekerjaan.
- Bahwa saksi SUHADI ada memberikan arahan atau perintah dari atasan Saksi untuk mengarahkan pemenang lelang atau Penunjukan
Langsung atas proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;
lik
ah
- Bahwa pada masa Kadis PUPR dijabat oleh saksi Ir. SILUSTERO MM, di bulan April 2018 tersebut seluruh proyek yang bersifat PL belum
ub
m
berjalan dan belum ditunjuk pelaksananya, untuk proyek melalui tahapan lelang sudah selesai tahapan lelangnya, bahkan sudah ada
ka
yang diumumkan pemenangnya. SULISTERO pernah memberikan
ep
arahan kepada Saksi dengan menyampaikan supaya kegiatan PL bisa merata, tidak menumpuk di suatu perusahaan saja;
R
ah
- Bahwa semenjak saksi menjadi Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, tidak
ng
M
- Bahwa saksi JUHARI jadi pemenang lelang setelah menyerahkan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 63 dari 163 halaman
In d
gu
- Bahwa RUP seharusnya RUP diumumkan di LPSE dan Media Masa;
on
berkas ke pengadaan ketika proses lelang panitia lelang;
es
adaa mendapat tekanan dari rekanan pemenang pekerjaan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa untuk pemenang lelang proyek pernah ada arahan dari Kepala
R
Dinas, saksi berkata ’’saya tidak mampu dalam tekanan dan saya berkata jangan saya jadi KPA’’.
ng
- Bahwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap pekerjaan di Cipta Karya adalah saksi sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
gu
- Bahwa saksi ada melihat lis RUP yang dibawa saksi JUHARI berupa
- Bahwa tidak ada mendapatkan fee proyek dari saksi JUHARI terhadap pekerjaan di Cipta Karya; - Bahwa
barang
bukti
yang
diperlihatkan
kepada
saksi
dalam
ub lik
ah
A
foto kopi yang telah dilingkari;
persidangan berupa :
am
1. 1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;
ah k
ep
2. 2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n.
R
HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
In do ne si
rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI;
A gu ng
3. 1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-
PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017;
lik
ah
4. 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang eprocurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017;
ub
m
5. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;
ep
ka
6. 1(satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan CV. BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum Daping
ah
PDAM
Kelurahan
Padang
Kapuk,
Keg.
Pembangunan
/
M
Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017;
ng
7. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
A
Halaman 64 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah
es
R
Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa
terhadap
barang
bukti
In do ne si a
Ruang.
R
putusan.mahkamahagung.go.id Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
tersebut
saksi
ng
mengenalnya dan membenarkan semuanya;
menyatakan
Atas keteranagn saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
gu
15. Saksi SYAMSURIZAL THAIB, BE, ST
- Bahwa saksi adalah Pensiunan PNS dan Mantan Kepala Bidang Cipta
A
Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan 2016 s.d. Agustus 2017.
- Bahwa saksi menjadi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR
ub lik
ah
Kabupaten Bengkulu Selatan sejak awal Desember 2016 sampai dengan Agustus 2017;
am
- Bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat itu adalah saksi SUHADI;
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya
ep
ah k
Dinas PUPR, saksi pernah bertemu dengan saksi JUHARI, sebanyak 2 (dua) kali.
In do ne si
R
- Bahwa saksi JUHARI datang menemui saksi untuk silahturahmi, meminta proyek dan paket pekerjaan yang mana nama saksi JUHARI
A gu ng
sudah ada paket pekerjaanya sekitar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR saksi juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Bahwa nilai proyek Penunjukan Langsung (PL) untuk Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2017
lik
ah
tersebut seingat Saksi adalah kurang lebih total sekitar Rp 4 Miliar;
- Bahwa seingat saksi yang mendapat paket Pengadaan tahun 2017
ub
m
tersebut untuk proyek lelang ada 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu sebagai berikut:
ka
1.
Optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Ibul nilai paket ingat perusahaannya);
Optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Gunung Ayu nilai
R
ah
2.
ep
Saksi tidak ingat, dengan pemenang lelang HARMEN (Saksi tidak
ng
M
SAH JOHAN rumahnya berada di samping rumah Pangerang Optimalisasi jaringan air bersih kelurahan kayu kunyit nilai paket
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 65 dari 163 halaman
In d
gu
3.
on
Duayu Jl Sudirman Manna Bengkulu Selatan;
es
paket Saksi tidak ingat, yang memenangkan paket pekerjaan ANDI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Saksi tidak ingat yang memenangkan adalah ERWIN SAH JOHAN
R
(Anak Mantan Bupati Bengkulu Selatan SAH JOHAN pada era tahun 1970an);
ng
- Bahwa sekitar Januari 2017, sebulan setelah Saksi dilantik menjadi Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten Bengkulu Selatan Saksi dapat
telepon dari IWAN DARMAWAN (Kepala Bidang Bina Marga) yang
gu
mengatakan bahwa Saksi bersama IWAN DARMAWAN dan DIAN Bengkulu Selatan YEFRI SUDIANTO yang beralamat di Jl Padang Panjang, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Bahwa sesampainya dirumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Selatan,
ub lik
ah
A
SUCIPTO dipanggil untuk datang ke rumah dinas Ketua DPRD
disana Saksi bertemu dengan YEFRI SUDIANTO selaku Ketua DPRD,
am
SUSMAN HADI Wakil Ketua I DPRD, dan YUNADI Wakil Ketua II. Kemudian YUNADI menyatakan bahwa paket PL yang ada di Dinas PUPR pada bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Pengairan;
ah k
ep
- Bahwa hasil pertemuan saksi dengan Ketua DPRD, SUSMAN HADI Wakil Ketua I DPRD, dan YUNADI Wakil Ketua II. Kemudian YUNADI Kemudian tanggapan SUHADI kita menunggu kabar
In do ne si
Dinas PUPR.
R
tersebut kemudian saksi melaporkan kepada SUHADI selaku Kepala
A gu ng
dan informasi dari pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Bahwa saksi JUHARI ingin mendapatkan proyek tersebut memakai perusahaan CV. BAYU MANDIRI;
- Bahwa setahu saksi, saksi JAUHARI baru pertama kali meminta proyek Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Bahwa pada waktu saksi menjadi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi DIRWAN sudah menjadi Bupati.
lik
ah
- Bahwa saksi mengetahui, saksi JUHARI mendapatkan proyek Penunjukan Langsung (PL) di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pengguna Anggaran (PA);
ub
m
Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dari saksi SUHADI selaku
ep
ka
- Bahwa yang diumumkan sebagai pemenang penunjukan langsung (PL) adalah nama Perusahaan bukan nama orang.
ah
- Bahwa yang menanda tangani pengumuman pemenang penunjukan
M
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp50.000.000,-
ng
(lima puluh juta rupiah) kepada saksi SUHADI.
on
- Bahwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap
es
R
langsung (PL) adalah pejabat pengadaan penunjukan langsung (PL);
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 66 dari 163 halaman
In d
gu
pekerjaan Penunjukan Langsung terhadap pekerjaan yang dikerjakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Anggaran (KPA);
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id saksi JAUHARI adalah saksi sendiri selaku Kuasa Pengguna
- Bahwa saksi ada melihat lis RUP yang dibawa saksi JUHARI berupa
ng
foto kopi yang telah dilingkari; - Bahwa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang saksi buat, harganya
sama dengan lis RUP yang dibawa saksi JUHARI yang nilainya
gu
sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa :
1. 1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum
ub lik
ah
A
- Bahwa saksi tidak ada mendapatkan fee proyek dari saksi JUHARI;
dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;
am
2. 2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
ah k
ep
rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI; 3. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan
R
Keuangan Tahun 2018;
In do ne si
4. 1(satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan
A gu ng
Nomor : 800/787/B.1/BKPSDM/2017 tanggal 20 Nopember 2017,
Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan Ruang, yang
ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Manusia;
5. 1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-
PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
lik
ah
Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
ub
m
Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan
ep
ka
Tahun Anggaran 2017;
6. 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang e-
ah
procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017;
M
Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;
ng
8. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
A
Halaman 67 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
es
R
7. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten
R
Bengkulu Selatan;
9. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
ng
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
gu
Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan
A
membenarkan semuanya;
Atas keteranagn saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
16. Saksi M. SUHADI
Kabupaten Bengkulu Selatan.
ub lik
ah
- Bahwa saksi adalah PNS selaku Kepala Dinas Perhubungan
am
- Bahwa saksi kenal dengan saksi JUHARI alias JUKAK sebagai pengusaha sawit di Bengkulu Selatan;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu jika saksi JUHARI alias JUKAK
ah k
ep
adalah tim sukses Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) akan tetapi sekarang saksi tahu saksi JUHARI alias JUKAK adalah tim sukses
In do ne si
R
Bupati DIRWAN MAHMUD.
- Bahwa pada tahun 2017, saksi JUHARI alias JUKAK pernah datang
A gu ng
menemui Saksi di Kantor Dinas PUPR, yang katanya bahwa “SAKSI
SUDAH MENEMUI BUPATI MEMINTA PROYEK, DAN BUPATI
MENGATAKAN BAHWA URUSLAH KEDINAS PUPR”. Setelah saksi JUHARI alias JUKAK menyampaikan hal perintah Bupati DIRWAN
MAHMUD (terdakwa) tersebut, Saksi mengecek pada daftar Proyek yang telah ditulis nama calon pemenang pada proyek tersebut (Daftar/ List nama-nama proyek tahun 2017 telah ditentukan oleh Bupati
lik
ah
DIRWAN MAHMUD, yang kemudian Saksi menulis nama-nama yang disebut oleh Bupati. Setelah Saksi melakukan pengecekan maka ada oleh Bupati pada daftar tersebut;
ub
m
nama saksi JUHARI alias JUKAK sebagaimana yang telah ditentukan
ka
- Bahwa pada tahun 2018, saksi JUHARI alias JUKAK bersama dengan
ep
saksi NUHARDI alias NUANG ada datang kepada Saksi (beberapa kali), meminta Proyek kepada Saksi dengan menunjukan 5 paket
R
ah
pekerjaan dengan mengatakan bahwa “SAKSI SUDAH BERBICARA
ng
M
KEPALA DINAS PUPR UNTUK MEMINTA 5 PROYEK INI”, namun
on
Saksi mengatakan bahwa “Saksi tidak punya kewenangan untuk itu
es
DENGAN BUPATI DAN BUPATI MEMERINTAHKAN MENEMUI
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 68 dari 163 halaman
In d
gu
dan Saksi juga belum ada perintah untuk itu” karena Saksi belum
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id mendapatkan daftar calon pemenang tender yang ditunjuk oleh Bupati
R
DIRWAN (terdakwa).
- Bahwa pada tahun 2017 saksi JUHARI alias JUKAK ada mendapatkan
ng
proyek perpipaan dengan nilai proyek senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa pekerjaan tersebut saksi JUHARI alias JUKAK mendapatkan
gu
Penunjukan Langung (PL) dari Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa);
menang sesuai dengan yang ditunjuk oleh Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) namun dalam hal pekerjaan yang ditenderkan, walaupun
telah diplot oleh Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) namun ada yang tidak menang.
ub lik
ah
A
- Bahwa untuk proyak pekerjaan Penunjukan Langung (PL) semuanya
am
- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK pernah menyerahkan uang komitmen fee kepada saksi sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui sopir saksi;
ep
ah k
- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK menyerahkan uang komitmen fee kepada saksi sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut sudah
sesuai
dengan
arahan
Bupati
R
adalah
DIRWAN
yang
In do ne si
mengatakan kepada saksi "’yang dapat proyek diambil";
A gu ng
- Bahwa orang lain lagi selain saksi JUHARI alias JUKAK yang
menyerahkan uang komitmen fee kepada saksi adalah saksi JEPRI (Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan) sejumlah Rp50.000.000,-
(lima puluh Juta rupiah) dan saksi SUSMAN HADI (Wakil Ketua 1
DPRD Bengkulu Selatan) uang sejumlah Rp99,800.000,- (sembilan puluh sembilan Juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa tempat saksi JEPRI (Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu
Selatan) menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh Juta
lik
ah
rupiah) kepada saksi adalah dirumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
ub
m
- Bahwa tempat saksi SUSMAN HADI (Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Selatan) menyerahkan uang sejumlah Rp99,800.000,- (sembilan puluh
ep
ka
sembilan Juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi adalah dirumah pribadi saksi SUSMAN HADI;
ah
- Bahwa saksi mengambil uang fee tersebut adalah sesuai dengan
M
- Bahwa cara saksi melaksanakan perintah Bupati DIRWAN MAHMUD
ng
(terdakwa) tersebut untuk mengambil uang dari pihak rekanan yaitu
on
apabila ada rekanan yang memberikan uang maka uang tersebut
es
R
perintah Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa)
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 69 dari 163 halaman
In d
gu
Saksi ambil. Disisi lain Saksi pun meminta kepada rekanan yang ada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id di Dinas PUPR yang bersedia memberikan uang. Uang yang diberikan
R
rekanan berkisar 4 % s.d 15%. Selama 2017 Saksi tidak ingat berapa
uang yang Saksi dapatkan dari rekanan baik yang secara sukarela
ng
maupun yang Saksi mintai, namun sisa uang pada bulan desember 2017 sebesar kurang lebih Rp 170 juta. Uang tersebut juga termasuk uang yang diberikan oleh saksi JUHARI alias JUKAK sebesar Rp 30
gu
juta. Saksi hanya mengumpulkan uang dari rekanan dengan jumlah Saksi sama sekali tidak mengetahuinya;
- Bahwa saksi ada memberikan uang yang dikumpulkan tersebut kepada Bupati DIRWAN sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh
ub lik
ah
A
yang relative kecil. Sementara terhadap proyek yang nilainya besar
juta rupiah) melalui saksi YOGA yang merupakan ajudan Buapti
am
DIRWAN;
- Bahwa uang yang diminta oleh Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) berdasarkan keterangan
Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa)
ep
ah k
kepada saksi, uang tersebut untuk aparat penegak hukum dan pimpinannya;
R
- Bahwa saksi ada memberikan uang kepada orang lain sesuai dengan Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan ACHMAD KAIRUMAN,
A gu ng
1.
In do ne si
arahan Bupati DIRWAN, yaitu:
pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 20 juta sekitar bulan Juli 2017. Uang tersebut diambil oleh Kasatreskrim di Rumah Saksi;
2.
ITA JAMIL (Teman satu partai bupati DIRWAN di PDIP),
pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 25 juta Sekitar bulan Maret/april 2017;
3.
Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan SIREGAR, pemberian
sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 15 juta sekitar bulan Juli 2017.
lik
ah
Uang tersebut Saksi titipkan ke Plt. Sekda (H. DARMIN) untuk
m
dekat dengan Kanit Tipikor; 4.
ub
diserahkan kepada Kanit Tipikor karena Plt. Sekda (H. DARMIN) Kasat intel Polres Bengkulu Selatan (Saksi tidak tahu
ep
ka
namanya), pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 10 juta sekitar bulan Juli 2017. Uang tersebut Saksi serahkan melalui Supir
ah
Pribadi Saksi (UJANG PASPADA) dan diberikan langsung kepada Kasi
intel
Kejaksaan
Negeri
Bengkulu
Selatan
ng
(GUSMILIAN,SH), pemberian sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 20
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 70 dari 163 halaman
In d
gu
Kasi Intel di Rumah Saksi;
on
juta sekitar bulan Juli 2017. Uang tersebut di ambil langsung oleh
es
M
5.
R
Kasat Intel di Mess Polres;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 6. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (HASNUL)
R
pemberian sebanyak 1(satu) kali sebanyak Rp30 Juta melalui Kabid
Binamarga IWAN DARMAWAN dan diterimah oleh stafnya Kasat
ng
Intel;
- Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK ada memberikan lis proyek yang 5
(lima) item kepada saksi, Nilai proyek yang 5 (lima) item dibawa saksi
gu
JUHARI alias JUKAK kepada saksi adalah Rp750.000.000,- (tujuh
- Bahwa saksi ada membayarkan nota material dari Toko Istana Keramik yang diambil oleh anak Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa)
- Bahwa saksi ada membuat pembukuan pengeluaran uang yang saksi
ub lik
ah
A
ratus lima puluh juta rupiah);
berikan kepada Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa).
am
- Bahwa mengenai paket proyek untuk tahun 2018 saksi tidak tahu lagi karena saksi pada bulan April 2018 tidak lagi menjadi Kepala Dinas PUPR;
ah k
ep
- Bahwa total jumlah uang yang telah saksi terima dari rekanan adalah kurang lebih Rp 1 milyard dan sudah saksi serahkan kepada orang
R
sesuai dengan perintah Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa).
In do ne si
- Bahwa dari hasil mengumpulkan uang dari rekanan tersebut, saksi
A gu ng
mendapatkan uang sejumlah Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terpakai;
- Bahwa Bupati DIRWAN MAHMUD (terdakwa) pernah menelpon saksi membahas masalah proyek saksi JUHARI alias JUKAK dengan menggunakan Hand Phone saksi YOGA;
- Bahwa dalam pembicaraan telpon antara saksi dan Bupati DIRWAN DIRWAN
mengatakan
"saksi
JUHARI
ah
konpensasi setelah proyek selesai". - Bahwa
saksi
melakukan
pertemuan
JUKAK
diberikan
lik
mengenai proyek saksi JUHARI alias JUKAK tersebut, Bupati alias
DIRWAN
dengan
Bupati
ub
m
MAHMUD (terdakwa) untuk membahas masalah proyek tersebut adalah hanya 1 (satu) kali per tahun anggaran.
ep
ka
- Bahwa Bupati DIRWAN kenal dengan semua para rekanan yang memenangkan proyek tersebut
ah
- Bahwa saksi tidak mengetahui, mengenai fee proyek dari saksi
M
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi berupa :
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 71 dari 163 halaman
In d
gu
Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
on
ng
1. 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun
es
R
JUHARI alias JUKAK untuk proyek tahun 2018.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. 1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati
R
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi
ng
Pratama dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP : 19680409 199803 1 003, Jabatan Lama :
gu
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, II.b;
3. 1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
ub lik
ah
A
Jabatan Baru : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan
Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST.
am
4. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2017;
5. 1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan
ah k
ep
Keuangan Tahun 2018;
6. 1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-
R
PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani oleh M.
In do ne si
SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
A gu ng
Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017;
7. 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018;
8. 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang e-
lik
ah
procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017; 9. 5(lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko
ub
m
Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-52017; 8-5-2017;
ep
ka
10. 9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-2017
R
tindisannya;
M
11. 1(satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu tentang
gu
Pemimpin
Pengangkatan
Tinggi
Pratama
dan
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
A
dan
pemberhentian
Administrator
Pejabat
on
2016
dilingkungan
Halaman 72 dari 163 halaman
In d
ng
Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26 November
es
ah
dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Pemerinta Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan
R
Pemberhentian M. SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M.
ng
SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan;
12. 1(satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu
gu
Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April 2018
tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin
A
Tinggi
Pratama
dan
Administrator
dilingkungan
Pemerinta
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian
ub lik
ah
M. SUHADI, ST sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST
am
menjadi Kepala Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya;
13. 2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas PU-PR
ah k
ep
2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani oleh M. SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan), keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu);
In do ne si
R
dan YULIZAR ERWIS, SE.M.Si (Kasubag Perencanaan dan
A gu ng
14. 1(satu) bundel foto copy surat dari nomor: 700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan;
15. 1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan;
lik
ah
16. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
ub
m
Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
ep
ka
17. 1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah
R
Penataan Ruang.
M
Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan mengenalnya dan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 73 dari 163 halaman
In d
gu
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yakni:
on
ng
membenarkan semuanya
es
ah
Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dikasih proyek.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi anak terdakwa jangan
2. Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menarik uang fee
ng
dari rekanan.
3. Terdakwa tidak pernah menerima fee Rp150.000.000,- baik langsung dari saksi maupun dari YOGA.
gu
4. Terdakwa tidak pernah mengetahui rekanan ada menerima uang dari
A
rekanan.
5. Terdakwa tidak pernah mengetahui kalau saksi membayar utang anak di toko Istana Keramik Manna Bengkulu Selatan.
ub lik
ah
17. Saksi YEVRI SUDIANTO
- Bahwa saksi adalah Ketua DPRD Kab. Bengkulu Selatan.
am
- Bahwa saksi kenal dengan saksi NURSILAWATI PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan merupakan keponakan dari DIRWAN MAHMUD
ep
ah k
- Bahwa perusahaan milik Saksi/perusahaan yang Saksi kuasai tidak
R
Bengkulu Selatan;
In do ne si
pernah mengerjakan proyek-pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten - Bahwa Saksi SUHADI pernah datang kerumah Dinas saksi bersama
A gu ng
dengan temannya, akan tetapi saksi tidak pernah menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi SUHADI tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
18. Saksi SUSMAN HADI, SP., MM
- Bahwa saksi adalah Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan),
lik
ah
- Bahwa saksi mengerti diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah
ub
m
atau janji terkait proyek diKabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan oleh DIRWAN alias DIRWAN MAHMUD selaku Bupati
ep
ka
Bengkulu Selatan periode 2016 – 2021 dan kawan-kawan; - Bahwa saksi kenal dengan saksi NURSILAWATI yakni keponakan dari
ah
DIRWAN MAHMUD yang merupakan di PNS Dinas Kesehatan
M
- Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan yang dihadiri IWAN
ng
DARMAWAN, DIAN SUCIPTO, YEFRI SUDIANTO, dan YUNADI di
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
YEFRI
Halaman 74 dari 163 halaman
In d
gu
tahun 2017. Pada saat itu Saksi diundang oleh saksi
on
Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar awal
es
R
Kabupaten Bengkulu Selatan.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bengkulu Selatan;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id SUDIANTO untuk membahas dana aspirasi DPRD kabupaten
- Bahwa yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah sebagai
ng
berikut :
1. Membahas usulan masyarakat dari DPRD apakah masuk atau tidak dalam anggaran yang ada di Dinas PUPR kabupaten Bengkulu
gu
Selatan;
dilakukan oleh perusahaan yang berkualitas;
3. Khusus untuk Bidang Sumber Daya Air, Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua
DPRD)
megusulkan
agar
pekerjaan
pembangunan
ub lik
ah
A
2. Agar perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR
bendungan irigasi cetak sawah agar disesuaikan dengan kondisi
am
dilapangan.
- Bahwa nilai proyek untuk di PL kan di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliyard rupiah);
ah k
ep
- Bahwa saksi tidak pernah datang kerumah saksi SUHADI dan saksi tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp99.800.000,- (sembilan
In do ne si
tersebut.
R
puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SUHADI
A gu ng
- Bahwa saksi tidak pernah ada pembicaraan dengan Bupati DIRWAN mengenai masalah proyek;
- Bahwa saksi JUHARI merupakan tim sukses keluarga Bupati DIRWAN untuk Kecamatan Pino Raya;.
- Bahwa sumber dana untuk kampanye Bupati DIRWAN adalah dari iuran masing-masing;
- Bahwa saksi adalah ketua tim pemenangan Bupati DIRWAN
lik
ah
MAHMUD (terdakwa)
- Bahwa yang diharapkan oleh tim pemenangan Bupati DIRWAN jabatan;
ub
m
MAHMUD (terdakwa) adalah untuk pembangunan yang merata bukan
ka
- Bahwa para relawan ikut membantu sumbangan dana untuk Bupati
ep
DIRWAN MAHMUD (terdakwa)
- Bahwa saksi mengetahui dari kabar burung bahwa apabila ingin
R
ah
mendapatakan proyek di Dinas PUPR harus ada fee; proyek
bekerjasama
dengan
rekannya
dalam
ng
M
mengerjakan
on
mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan
es
- Bahwa anak saksi yang bernama Sdr. DENNY PURNAMA ada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 75 dari 163 halaman
In d
gu
pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun anggaran 2018 belum
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
R
Sepengetahuan Saksi ada kontraktor/pengusaha yang dapat proyek tetapi tidak memiliki modal, kemudian mengajak kerjasama dengan
ng
Sdr. DENNY PURNAMA yang memiliki modal untuk mengerjakan proyek;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
gu
19. Saksi NURSILAWATI
A
- Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan.
- Bahwa Saksi adalah keponakan Terdakwa, yakni terdakwa adalah adik kandung ibu saksi.
ub lik
ah
- Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan pada tanggal 15 Mei 2018, terjadi OTT KPK terhadap saksi, HENDRATI dan
am
Terdakwa, karena waktu itu saksi menerima uang sebesar Rp 75 juta dari JUHARI Alias JUKAK;
- Bahwa sebelum di OTT tersebut saksi pada tanggal 12 Mei 2018, ada
ep
ah k
menerima uang sebesar Rp 23 juta dari JUHARI Alias JUKAK, sehingga total uang yang saksi terima dari JUHARI Alias JUKAK
In do ne si
R
sebesar Rp 98 juta;
- Bahwa saksi kenal dengan HENDRATI yakni istri dari terdakwa
A gu ng
DIRWAN MAHMUD.
- Bahwa terdakwa dan HENDRATI tinggal di Jl.Gerak Alam biasa disebut rumah kolam Kec. Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Bahwa saksi sering main kerumah kolam tersebut dalam seminggu bisa 2-3 kali, biasanya saksi ke rumah Kolam setelah sholat Ashar;
- Bahwa Saksi sering kerumah kolam karena HENDRATI tinggal sendiri dirumah kolam sehingga saksi yang menemani HENDRATI;
lik
ah
- Bahwa Saksi kenal dengan JUHARI Alias JUKAK menjelang Pilkada tahun 2015;
- Bahwa JUHARI Alias JUKAK sering menelpon saksi dengan
ub
m
mengatakan “minta tolong kepada saksi dengan mengatakan “Wat,
ka
bisa tidak saya meminta tolong” lalu saksi menjawab “tolong apa”
ep
kemudian JUHARI Alias JUKAK mengatakan “masa saya sudah membantu tetapi tidak ingat lagi dari keluarga Terdakwa”;
M
- Bahwa JUHARI Alias JUKAK ada menelpon saksi, mengatakan “tolong
ng
bantu saya Wat” kemudian saksi menjawab “Bantu apa” setelah itu
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 76 dari 163 halaman
In d
gu
disampaikan kepada Terdakwa agar saya diberikan pekerjaan”;
on
JUHARI Alias JUKAK mengatakan “minta tolong agar dibantu
es
saksi beri.
R
ah
- Bahwa JUHARI Alias JUKAK mengetahui nomor telpon saksi karena
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kepada Terdakwa.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa Saksi tidak meyampaikan keingan JUHARI Alias JUKAK
- Bahwa pada saat saksi main kerumah kolam, saksi menyampaikan
ng
kepada HENDRATI bahwa JUHARI Alias JUKAK minta tolong agar dibantu disampaikan kepada Terdakwa agar JUHARI Alias JUKAK diberikan pekerjaan, kemudian HENDRATI menjawab “kasihan juga
gu
dengan JUHARI Alias JUKAK karena sudah banyak membantu tetapi bahwa JUHARI Alias JUKAK ingin bertemu dengan HENDRATI;
- Bahwa sekitar bulan April 2018 sore hari, saksi, HENDRATI bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK di pendopo rumah Kolam, dalam
ub lik
ah
A
bagaimana kita akan menolongnya” setelah itu saksi menyampaikan
pertemuan tersebut JUHARI Alias JUKAK meminta tolong kepada
am
HENDRATI untuk disampaikan kepada Terdakwa bahwa JUHARI alias JUKAK ingin mendapatkan proyek kemudian HENDRATI mengatakan agar JUHARI alias JUKAK bicara langsung saja dengan Terdakwa lalu
ah k
ep
JUHARI Alias JUKAK mengatakan “saya minta tolong, saya sudah pernah berbicara dengan Terdakwa untuk minta proyek tetapi saya
R
sering dimarahi sama Terdakwa jadi bagaimana nasib saya ini kalau
In do ne si
bisa saya minta tolong masa tidak kasihan kepada saya” kemudian
A gu ng
HENDRATI menjawab “habis gimana, saya juga tidak bisa menolong,
yang bisa menolong adalah bapak” setelah itu JUHARI Alias JUKAK mengatakan “tolonglah bu”;
- Bahwa JUHARI Alias JUKAK juga ada mengatakan kepada saksi “Wat, masa kamu tidak memikirkan saya, saya sudah banyak membantu kalau seperti ini berarti keluarga ini tidak berterima kasih kepada orang
yang sudah membantu, jangan sekarang sudah mendapatkan sesuatu jangan lupa sama saya, seperti kacang lupa akan kulitnya”;
lik
ah
- Bahwa pada saat pertemuan antara saksi, HENDRATI dan JUHARI Alias JUKAK tersebut dirumah Kolam, JUHARI Alias JUKAK
ub
m
memperlihatkan 1 (satu) lembar daftar proyek dari Dinas PU yang sudah dilingkari sebanyak 5 paket pekerjaan yang ingin dikerjakannya,
ep
ka
akan tetapi saksi tidak membaca ke-5 proyek tersebut - Bahwa saksi HENDRATI pasti melihat 1 (satu) lembar daftar proyek
ah
dari Dinas PU yang diperlihatkan oleh JUHARI Alias JUKAK karena
M
kepada saksi dan HENDRATI.
ng
- Bahwa pada saat pertemuan di pendopo rumah kolam tersebut,
on
JUHARI alias JUKAK juga menjanjikan akan memberikan uang
es
R
JUHARI Alias JUKAK memperlihatkan selembar kertas tersebut
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 77 dari 163 halaman
In d
gu
dengan presentase 15% untuk HENDRATI dan 3% untuk saksi dari
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id nilai proyek yang didapat, saat itu JUHARI Alias JUKAK juga
R
menyampaikan bahwa uang yang baru ada / tersedia sebesar Rp 100
juta sisanya akan diberikan setelah pekerjaan selesai kemudian saksi
ng
dan HENDRATI menyatakan “iya”;
- Bahwa saksi yakin HENDRATI mengetahui dan mendengar apa yang
dikatakan JUHARI Alias JUKAK terkait dengan presentasi 15% dan
gu
uang sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan JUHARI Alias JUKAK;
Alias JUKAK bertemu di Rumah Makan Air Nelengau. Sebelum
pertemuan di Rumah Makan Air Nelengau, JUHARI Alias JUKAK menelpon saksi dan menanyakan apakah HENDRATI sudah pulang
ub lik
ah
A
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2018, saksi, HENDRATI dan JUHARI
dari Jepang kemudian saksi menjawab sudah lalu JUHARI Alias
am
JUKAK mengatakan kepada saksi “bahwa JUHARI Alias JUKAK akan memberikan
titipan
uang
kepada
HENDRATI
kemudian
saksi
menyampaikan kepada HENDRATI bahwa JUHARI Alias JUKAK ingin
ah k
ep
bertemu kemudian HENDRATI mengatakan agar saksi mengajak JUHARI Alias JUKAK makan di Rumah Makan Air Nelengau;
R
- Bahwa selanjutnya saksi menelpon JUHARI Alias JUKAK dan
A gu ng
HENDRATI bertemu di Rumah Makan Air Nelengau;
In do ne si
mengajak JUHARI Alias JUKAK untuk bertemu dengan saksi dan
- Bahwa pada saat pertemuan di Rumah Makan Air Nelengau, JUHARI Alias JUKAK mengatakan kepada saksi “bagaimana?”, saksi sudah mengetahui maksud JUHARI Alias JUKAK kepada
HENDRATI,
kemudian
saksi
ingin memberikan uang menyampaikan
kepada
HENDRATI bahwa JUHARI Alias JUKAK ingin memberikan uang tetapi waktu itu HENDRATI mengatakan “jangan di sini karena banyak orang nanti saja dirumah”.
lik
ah
- Bahwa setelah makan di Rumah Makan Air Nelengau, saksi dan HENDRATI pulang kerumah kolam kemudian JUHARI Alias JUKAK
ub
m
menyusul kerumah kolam, setelah sampai rumah kolam HENDRATI masuk kedalam rumah ingin sholat dan saksi bertemu dengan JUHARI
ep
ka
Alias JUKAK dan mengatakan HENDRATI sedang sholat didalam rumah, kemudian JUHARI Alias JUKAK ijin keluar sebentar, sekitar 15 membawa
uang
setelah
itu
JUHARI
Alias
JUKAK
M
menyerahkan uang sebesar Rp 23 juta kepada saksi di pendopo
ng
rumah kolam dengan mengatakan “Wat, ini saya bawa uang seperti
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 78 dari 163 halaman
In d
gu
HENDRATI kalau bisa HENDRATI menyampaikan kepada bapak”;
on
yang saya janjikan waktu itu, untuk minta tolong disampaikan kepada
es
dengan
R
ah
menit kemudian JUHARI Alias JUKAK datang lagi kerumah kolam
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa setelah saksi menerima uang sebesar Rp 23 juta dari JUHARI
R
Alias JUKAK kemudian saksi langsung menemui HENDRATI didalam rumah setelah itu saksi mengatakan kepada HENDRATI “tan, ini ada
ng
titipan uang dari JUHARI Alias JUKAK” lalu HENDRATI menjawab
“uangnya berapa?” kemudian saksi mengatakan “kata JUHARI Alias JUKAK uangnya sebesar Rp 23 juta” lalu HENDRATI menjawab “coba
gu
kamu buka dan hitung” setelah itu saksi menghitung uang tersebut dan
- Bahwa pada saat itu HENDRATI memegang uang sebesar Rp 13 juta dan HENDRATI memerintahkan saksi untuk menyimpan uang sebesar Rp 10 juta dan uang tersebut jangan diapa-apakan”;
ub lik
ah
A
ternyata uangnya pas sebesar Rp 23 juta;
- Bahwa uang sebesar Rp23 juta tersebut ditujukan kepada HENDRATI
am
untuk disampaikan kepada Bapak (Terdakwa DIRWAN MAHMUD); - Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018, ada menelpon saksi menanyakan saksi dimana, saksi mengatakan sedang berada di rumah saudara
ah k
ep
yang meninggal. Kemudian saksi berjanji bertemu JUHARI di rumah kolam sore hari untuk menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta.
R
- Bahwa sore harinya setelah dari rumah saudara yang meninggal, saksi
In do ne si
menuju rumah kolam setelah saksi sampai di rumah kolam, JUHARI
A gu ng
Alias JUKAK berada dirumah kolam kemudian saksi masuk kedalam
rumah menemui HENDRATI setelah itu saksi menyampaikan kepada
HENDRATI bahwa “JUHARI Alias JUKAK ingin bertemu” kemudian
HENDRATI mengatakan “JUHARI Alias JUKAK nya dimana?” lalu
saksi menjawab “JUHARI Alias JUKAK ada diluar” kemudian
HENDRATI memerintahkan saksi untuk menemui JUHARI Alias JUKAK;
- Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK diluar,
lik
ah
kemudian JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta dalam kantong plastik hitam kemudian uang tersebut saksi
ub
m
masukan kedalam tas milik saksi, uang tersebut saksi bawa kedalam rumah untuk menemui HENDRATI, Setelah itu saksi mengatakan “Tan,
ep
ka
ada titipan uang dari JUHARI Alias JUKAK” kemudian HENDRATI menjawab “berapa” lalu saksi mengatakan “kata JUHARI Alias JUKAK
ah
uangnya sebesar Rp 75 juta” tetapi uang tersebut tidak saksi hitung
M
“simpan saja dulu uangnya sama kamu” lalu saksi menjawab “saya
ng
takut memegang uang ini” dan HENDRATI mengatakan “tante juga
on
takut memegang uang itu” kemudian saksi mengatakan “mau
es
R
masih didalam kantong plastik, kemudian HENDRATI mengatakan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 79 dari 163 halaman
In d
gu
dikemanakan uang ini karena saya mau ketempat saudara yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tersebut”;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id meninggal” lalu HENDRATI mengatakan “kamu simpan saja uang
- Bahwa saksi tidak menghitung uang sebesar Rp 75 juta karena saksi
ng
tidak konsentrasi ada keluarga yang meninggal. Tidak berapa lama JUHARI Alias JUKAK menelpon saksi dan mengatakan “Wat, uang tersebut
sudah
disampaikan
kepada
HENDRATI
atau
belum”
gu
kemudian saksi menjawab “sudah, kalau tidak percaya bicara saja
HENDRATI kemudian HENDRATI berbicara dengan JUHARI Alias JUKAK dalam pembicaraan tersebut HENDRATI menjawab “iya”;
- Akhirnya uang sebesar Rp 75 juta tersebut saksi bawa kerumah
ub lik
ah
A
dengan HENDRATI” setelah itu saksi menyerahkan HP kepada
saudara yang meninggal;
am
- Penerimaan uang sebesar Rp 23 juta dan Rp 75 juta selalu dilakukan dirumah kolam karena kemauan JUHARI Alias JUKAK yang ingin menyerahkan uang tersebut dirumah kolam;
ah k
ep
- Pada tahun 2015 saat kampanye JUHARI Alias JUKAK sering memberikan bantuan berupa beras, gula, kopi; bantuan dalam bentuk uang pada saat kampanya;
In do ne si
R
- Bahwa saksi tidak mengetahui JUHARI Alias JUKAK memberikan
A gu ng
- Bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang dititipkan HENDRATI kepada
saksi, sudah saksi pergunakan sebesar Rp 1 juta untuk membayar katering untuk acara kantor sehingga uang yang berada disaksi sebesar Rp 9 juta;
- Bahwa uang sebesar Rp 9 juta yang saksi pegang sudah disita oleh KPK.
- Bahwa pada saat saksi bertemu dengan HENDRATI didalam rumah
kolam, saksi mengatakan kepada HENDRATI bahwa JUHARI Alias
lik
ah
JUKAK menelpon saksi dan mengatakan ingin bertemu HENDRATI untuk menyerahkan uang kemudian HENDRATI mengatakan “Pak
ub
m
Jukaknya dimana?” kemudian saksi menjawab JUHARI Alias JUKAK sudah datang dan menunggu diluar kemudian HENDRATI mengatakan
ep
ka
kepada saksi “ya sudah temui saja JUHARI Alias JUKAK diluar”. - Bahwa pada saat saksi menerima uang dari JUHARI Alias JUKAK
ah
sebesar Rp 75 juta, JUHARI Alias JUKAK mengatakan kepada saksi
M
HENDRATI untuk disampaikan kepada DIRWAN MAHMUD” setelah itu
ng
JUHARI Alias JUKAK pulang, kemudian saksi menemui HENDRATI
on
dan mengatakan “Tan, ini uang yang saksi terima dari JUHARI Alias
es
R
bahwa “ini uang sebesar Rp 75 juta tolong disampaikan kepada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 80 dari 163 halaman
In d
gu
JUKAK, kata JUHARI Alias JUKAK uang tersebut sebesar Rp 75 juta”,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kemudian HENDRATI mengatakan “simpan saja dulu uangnya sama
R
kamu” lalu saksi menjawab “saya takut memegang uang ini” dan
HENDRATI mengatakan “tante juga takut memegang uang itu”
ng
kemudian saksi mengatakan “mau dikemanakan uang ini karena saya
mau ketempat saudara yang meninggal” lalu HENDRATI mengatakan “kamu simpan saja uang tersebut”; HENDRATI
gu
- Bahwa
ada
mengatakan
kepada
saksi
untuk
JUKAK karena HENDRATI takut tetapi saksi mengatakan kalau
JUHARI Alias JUKAK sudah pergi. Beberapa menit kemudian, JUHARI Alias JUKAK menelpon saksi, saat itu JUHARI Alias JUKAK
ub lik
ah
A
mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta kepada JUHARI Alias
mengatakan “apakah uang yang saksi terima sudah diserahkan
am
kepada HENDRATI atau belum” kemudian saksi menjawab “sudah”, kemudian JUHARI Alias JUKAK mengatakan agar HENDRATI bisa menyampaikan
kepada
DIRWAN
MAHMUD
setelah
itu
saksi
ah k
ep
menyerahkan HP saksi kepada HENDRATI kemudian JUHARI Alias JUKAK mengatakan kepada HENDRATI “apakah uang sebesar Rp 75
R
juta sudah diterima” lalu HENDRATI menjawab “oke”;
In do ne si
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 75 juta dari JUHARI Alias
A gu ng
JUKAK kemudian HENDRATI mengatakan kepada saksi agar saksi menyimpan uang sebesar Rp 75 juta tersebut dan jangan diapaapakan;
- Bahwa pada waktu itu saksi tidak kepikiran untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta karena pikiran saksi lagi bercabang sebab
ada keluarga yang meninggal dan saksi ingin buru-buru selesai. Setelah itu uang sebesar Rp 75 juta saksi bawa ketempat saudara yang meninggal kemudian saksi ditangkap petugas KPK di tempat
lik
ah
saudara yg meninggal, setelah itu saksi dibawa petugas KPK kerumah kolam;
ub
m
- Bahwa saksi dan HENDRATI takut kepada Terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi bertemu dengan JUHARI Alias JUKAK di
ep
ka
kantor Dinas Kesehatan, JUHARI Alias JUKAK meminta tolong untuk mendapatkan pekerjaan kepada saksi untuk disampaikan kepada
ah
Terdakwa kemudian saksi mengatakan “kenapa tidak langsung
M
menjawab “bahwa JUHARI Alias JUKAK pernah meminta proyek saksi
ada
menanyakan
kepada
HENDRATI
mengenai
on
- Bahwa
ng
kepada Terdakwa tetapi selalu dimarahi oleh Terdakwa”;
es
R
meminta pekerjaan kepada Terdakwa” lalu JUHARI Alias JUKAK
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 81 dari 163 halaman
In d
gu
permintaan JUHARI Alias JUKAK untuk mendapatkan proyek, apakah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia HENDRATI
R
mengatakan
kepada
Terdakwa
tidak berani
kemudian
HENDRATI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id sudah disampaikan
menyampaikan
JUHARI Alias JUKAK tersebut kepada Terdakwa;
keinginan
ng
- Bahwa seluruh keluarga pernah dikumpulkan oleh Terdakwa, saat itu Terdakwa minta tolong kepada Kakak, Adik, Keponakan dan Anak jangan sampai merusak nama baik Terdakwa, jangan sekali-kali
gu
menjual nama Terdakwa mengatasnamakan apapun itu.
BB No. 8 : 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisi: a. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 b. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00
ub lik
ah
A
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa:
BB No. 9 : 1 (satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia
am
Tahun Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
BB No. 10 : Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian
ep
ah k
sebagai berikut:
a. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00
R
b. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.
In do ne si
BB No. 11 : 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
A gu ng
Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1
: 354854080561964, IMEI 2 : 354854080561972, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 1267 4249 3333 01;
BB No. 12 : 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo, warna hitam, model CPH1717, IMEI 1: 866981031482395 , IMEI
2:866981031482387,
No
seri
pada
sistem:
85K7Q4S
K85NJO7PR, S/N pada perangkat : MCPH171711A10A6802, yang
lik
ah
didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0879 2533 4844 02 dan terdapat kartu SIM provider
ub
m
Telkomsel yang tidak terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan
ep
ka
simcard ejector.
BB No.78 : 1(satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning No.79
M
Pemberantasan
:1(satu)
kepingDVD-Rbertuliskan
Korupsi)
dengan
KPK(Komisi
DVD-R
SN:
ng
MAPA02RD25074545 4
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 82 dari 163 halaman
In d
gu
yaitu:
on
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa DIRWAN MAHMUD keberatan
es
BB
R
ah
bertuliskan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Terdakwa tidak mengerti sama sekali apa yang dikatakan saksi;
R
2. Terdakwa pernah mengumpulkan keluarga besar Terdakwa dari
Kakak, Adik, Keponakan serta anak Terdakwa, saat itu Terdakwa
ng
mengatakan “jangan sekali-kali kamu melakukan sebuah kegiatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan serta meminta proyek-proyek, tetapi pada kenyataannya kakak dan anak Terdakwa
gu
tiba-tiba disuruh mengerjakan, yang menyuruh mengerjakan adalah
karena itu Terdakwa bertanggungjawab atas hal tersebut karena barangkali tidak cukup sekali dua kali saksi menasehati keluarga saksi sehingga akhirnya Terdakwa dibawa oleh saksi masuk penjara.
ub lik
ah
A
Kepala Dinasnya sehingga anak Terdakwa mengerjakan proyek, oleh
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
am
20. Saksi HENDRATI
- Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa DIRWAN MAHMUD menikah
ah k
ep
tahun 2011 di Lampung;
- Bahwa pada awanya saksi dan terdakwa DIRWAN MAHMUD tinggal ditahan di Lampung sehingga saksi tinggal di Lampung;
In do ne si
R
di Cirebon, namun karena DIRWAN MAHMUD ada masalah dan - Bahwa pada awalnya saksi tidak mau dinikahi oleh terdakwa DIRWAN
A gu ng
MAHMUD karena DIRWAN MAHMUD merasa kurang diperhatikan oleh keluarga (isterinya) maka akhirnya Terdakwa mau untuk dinikahi;
- Bahwa saksi menikah dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD setelah DIRWAN MAHMUD selesai menjalankan hukuman selama 1 tahun di
Lampung, namun setelah menikah, saksi ditelpon oleh Kalapas yang mengatakan kalau surat dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun dan terdakwa DIRWAN MAHMUD harus menjalani hukuman lagi selama 1
lik
ah
(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan sehingga sehingga
habis
menikah DIRWAN MAHMUD masuk lagi di Lembaga Pemasyarakatan
ub
m
Lampung;
- Bahwa untuk menemani terdakwa DIRWAN MAHMUD di Lapas
ep
ka
Lampung, dan untuk mengurusi keperluan DIRWAN MAHMUD setiap hari seperti makan, mencuci baju selama 1 tahun dan 10 bulan saat di
M
- Bahwa selama terdakwa DIRWAN MAHMUD ditahan, biaya-biaya
A
Halaman 83 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
ng
keperluan saksi ditanggulangi oleh anak saksi.
es
Lampung.
R
ah
Lapas Lampung oleh karenanya kemudian Terdakwa pindah di
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa pada saat nikah dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD, saksi
orang anak;
R
sebelumnya sudah pernah menikah dan telah mempunyai 4 (empat)
ng
- Bahwa setelah terdakwa DIRWAN MAHMUD keluar dari lembaga
Pemasyarakatan tahun 2013. kemudian saksi dan terdakwa DIRWAN MAHMUD pulang ke Bengkulu
gu
- Bahwa saksi tinggal di Jota Bengkulu selama 2 tahun, terdakwa MAHMUD bolak balik dari Bengkulu ke Bengkulu Selatan ;
- Bahwa pada saat suami saksi mencalonkan Bupati, kemudian ikut ke Manna dan menetap di rumah pribadi DIRWAN MAHMUD di Jalan
ub lik
ah
A
DIRWAN MAHMUD tinggal di Bengkulu Selatan sehingga DIRWAN
Gerak Alam biasa disebut orang rumah kolam;
am
- Bahwa saat pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD sebagai Bupati, banyak orang yang datang ke rumah kolam/gerak alam;
- Bahwa saksi kenal dengan JUHARI alias JUKAK akan tetapi saksi
ah k
ep
tidak mengetahui apakah JUHARI masuk sebagai tim sukses pencalonan DIRWAN MAHMUD atau tidak;
R
- Bahwa pada saat kampanye saksi tidak pernah bicara dengan JUHARI
In do ne si
alias JUKAK karena DIRWAN MAHMUD sering mengatakan kepada
A gu ng
terdakwa “tidak boleh bicara dengan laki laki”;
- Bahwa selama pencalonan terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut,
JUHARI alias JUKAK ada membantu biaya-biaya di rumah kolam dalam bentuk barang, tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk uang;
- Bahwa barang-barang bantuan JAUHARI tersebut seperti beras, tepung, dll langsung diantar ke dapur oleh JUHARI alias JUKAK;
ah
DIRWAN MAHMUD ke pelosok-pelosok.
lik
- Bahwa selama kampanye saksi selalu mendampingi terdakwa - Bahwa saksi pernah mendapampingi terdakwa berkampanya di Pino
ub
m
Raya, oleh karenanya saksi tahu kalau JUHARI alias JUKAK tinggal di Pino Raya.
saksi, NURSILAWATI dan JUHARI alias JUKAK ada
ep
ka
- Bahwa
melakukan Pertemuan di pendopo, tetapi dalam pertemuan tersebut
ah
tidak ada cerita masalah fee.
M
pemenangan terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut.
ng
- Bahwa setelah DIRWAN MAHMUD menjadi Bupati, saksi diberikan
A
Halaman 84 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
biaya berupa uang tidak banyak tetapi sering, kalau terdakwa DIRWAN
es
R
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber biaya kampanye
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD melakukan perjalanan dinas ke luar kota, DIRWAN
R
MAHMUD meninggalkan uang untuk saksi.
- Bahwa jumlah uang yang diberikan terdakwa DIRWAN MAHMUD
ng
kepada saksi semua tergantung terdakwa DIRWAN MAHMUD, saksi tidak menghitung biaya per bulannya karena terdakwa DIRWAN MAHMUD memberikan tiap minggu.
gu
- Bahwa jumlah uang yang diberikan terdakwa DIRWAN MAHMUD dan setiap terdakwa DIRWAN MAHMUD berdinas keluar kota selalu meninggalkan uang;
- Bahwa di tahun 2017 DIRWAN MAHMUD pernah memberi uang lebih
ub lik
ah
A
kepada saksi sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta per minggu
kepada saksi untuk merenovasi rumah sekitar 80 juta.
am
- Bahwa saksi kenal dengan NURSILAWATI sejak waktu masih tinggal di Bengkulu dia sering datang ke Bengkulu. Dan pada saat saksi ke Manna, NURSILAWATI sering ke rumah di Jalan Gerak Alam ;
ah k
ep
- Bahwa NURSILAWATI adalah keponakan DIRWAN MAHMUD. - Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada Kepala sekolah bahkan saksi bersedia bersumpah demi Allah ;
In do ne si
R
sebagaimana Keterangan saksi GUSNAN MULYADI. Tidak benar itu
A gu ng
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan BB No. 14 yakni : 1 (satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta
warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“, adalah Bukan tulisan saksi dan saksi baru tahu sekarang ;
- Bahwa BB No. 13 : 2 (dua ) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang
Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM, yang digeledah di rumah kolam, saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa saksi tidak pernah berbicara mengenai proyek, karena ada
lik
ah
kejadian dulu pernah ada datang keponakan sendiri katanya minta proyek, waktu itu keponakan itu bilang “Tan minta proyek”, saksi jawab
ub
m
“Yah udah nanti saya bantu”, saksi kemudian menyampaikan ke terdakwa DIRWAN MAHMUD namun karena itu akhirnya DIRWAN
ep
ka
MAHMUD marah kepada saksi, setelah itu saksi tidak mau lagi berbicara masalah proyek kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD,
ah
- Bahwa saksi pernah ketemu JUHARI alias JUKAK di Bulan April 2018,
M
JUKAK datang nimbrung dengan saksi, tidak ada ngobrol masalah
ng
proyek saat itu, pembicaraan saat itu adalah JUHARI alias JUKAK
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 85 dari 163 halaman
In d
gu
harus turun ke lapangan;
on
mau calonkan anggota DPRD, saksi mengatakan kepada JUHARI
es
R
Saat itu saksi ngobrol dengan NURSILAWATI tiba tiba JUHARI alias
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa saat itu juga JUHARI alias JUKAK menyampaikan kepada
R
saksi “ bu minta proyek”, lalu saksi menjawab “kamu kan tiap hari ketemu bapak, kenapa tidak ngomong sama bapak”. JUHARI
ng
mengatakan lagi “Ibu tolong bantu saya agar DIRWAN MAHMUD memperhatikan saya“;
- Bahwa pada saat saksi berbicara dengan JUHARI alias JUKAK, saksi
gu
tidak pernah melihat atau diperlihatkan RUP oleh JUHARI alias JUKAK
alias JUKAK tersebut. JUHARI alias JUKAK tidak ada mengatakan
akan memberikan fee 15% kepada saksi dan JUHARI alias JUKAK juga tidak mengatakan bahwa JUHARI alias JUKAK akan memberikan uang sebesar Rp100 juta;
ub lik
ah
A
dan tidak pernah ada pembicaraan mengenai fee dengan JUHARI
am
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa JUHARI alias JUKAK minta tolong melalui saksi, akan tetapi ia memang sering ke rumah kolam. - Bahwa saksi NURSILAWATI tidak pernah menyampaikan kepada
ah k
ep
saksi bahwa JUHARI minta proyek. saksi mengetahui kalau JUHARI meminta proyek itu setelah menerima uang Rp75 juta ;
R
- Bahwa pertemuan saksi dengan JUHARI alias JUKAK di Pendopo
In do ne si
adalah pertemuan tidak direncanakan ;
A gu ng
- Bahwa setelah pertemuan itu, saksi tidak pernah menyampaikan ke DIRWAN MAHMUD dan saksi tidak pernah menjanjikan proyek kepada JUHARI alias JUKAK;
- Bahwa dalam pertemuan bertiga itu kami tidak ada berbicara tentang masalah APBD perubahan ;
- Bahwa saksi berangkat ke Jepang tanggal 1 Mei sampai tanggal 11
tahun 2018 bersama anak anak saksi, biayanya ditanggung oleh anak saksi;
lik
ah
- Bahwa pertemuan antara saksi, NURSILAWATI dan JUHARI di di rumah makan Air Nelengau adalah tidak direncanakan, NURSILAWATI
ub
m
tidak pernah memberitahukan saksi bahwa akan bertemu dengan JAHARI tersebut.
ep
ka
- Bahwa di rumah makan Air Nelengau tersebut, NURSILAWATI tidak ada bicara kepada saksi kalau JUHARI alias JUKAK mau berbicara
ah
dengan saksi;
M
dari NURSILAWATI kemudian saksi mengatakan “silahkan” ;
ng
- Bahwa pada saat makan di rumah makan Air Nelangau tersebut ketika
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 86 dari 163 halaman
In d
gu
bayar ada bos jukak”, kemudian saksi menjawab “terima kasih”;
on
saksi mau bayar kemudian dikatakan oleh NURSILAWATI “gak usah
es
R
- Bahwa saksi mengetahui kalau JUHARI alias JUKAK mau ikut makan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa NURSILAWATI tidak pernah mengatakan kepada saksi kalau
R
JUHARI mau datang dan memberikan uang kepada saksi, dan saksi juga tidak pernah mengatakan kepada NURSILAWATI “kalau akan
ng
memberikan uang, nanti saja dirumah” ;
- Bahwa setelah pulang dari makan di Air Nelangau tersebut, saksi tidak tahu apakah JUHARI ikut ke Rumah Kolam, NURSILAWATI juga tidak
gu
memberi tahu kalau JUHARI akan datang memberikan uang. Saksi Rp23 juta.
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan NURSILAWATI untuk
menerima uang sebesar Rp 23 juta dari JUHARI, pada saat menerima
ub lik
ah
A
mengetahui JUHARI datang setelah NURSILAWATI membawa uang
uang sebesar Rp 23 juta tersebut, NURSILAWATI menyampaikan
am
kepada saksi dengan mengatakan “Tan ini ada uang dari pak Jukak untuk bantu bantu dapur”.
- Bahwa saksi tidak memikirkan apakah pemberian uang Rp 23 juta
ah k
ep
tersebut ada hubungannya dengan pertemuan antara saksi, saksi dan JUHARI di pendopo Rumah Kolam pada bulan April 2018;
R
- Bahwa NURSILAWATI tidak pernah mengatakan bahwa uang Rp23
In do ne si
juta itu untuk 5 (lima) proyek yang ingin dikerjakan JUHARI;
A gu ng
- Bahwa dari uang sebesar Rp23 juta tersebut kemudian saksi serahkan sebesar Rp.10.000.000,- kepada saksi NURSILAWATI sedangkan
sisanya Rp13.000.000,- saksi katakan kepada NURSILAWATU untuk saksi gunakan kebutuhan 1 bulan ke depan. Kemudian uang sebesar
Rp13 juta tersebut saksi simpan di Bank ditambah uang pribadi saksi sebanyak Rp2 juta sehingga totalnya menjadi Rp15 juta ;
- Bahwa saksi tidak ada mengatakan kepada NURSILAWATI mengenai uang Rp10 juta jangan dipergunakan atau jangan diapa-apakan;
lik
ah
- Bahwa saksi menyimpan uang ke dalam tabungan karena saksi boros dan tidak mungkin saksi habiskan satu hari itu untuk kebutuhan ke
ub
m
depan apalagi mau masuk bulan puasa ;
- Bahwa NURSILAWATI tidak pernah menyampaikan kepada saksi
ep
ka
bahwa JUHARI akan menyampaikan sisa uang Rp75 juta ; - Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Mei 2018, NURSILAWATI datang
ah
menemui saksi dirumah kolam, saksi tidak mengetahuinya kalau
M
mau mengajak saksi melayat, NURSILAWATI menyatakan kepada
ng
saksi kalau JUHARI mau ketemu NURSILAWATI.
on
- Bahwa NURSILAWATI ada mengatakan kepada saksi “ini ada uang
es
R
NURSILAWATI mau ketemu JUHARI, saksi tahunya NURSILAWATI
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 87 dari 163 halaman
In d
gu
dari JUHARI” tidak lama kemudian langsung ada telpon dari JUHARI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ke HP NURSILAWATI selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan HP
R
tersebut kepada saksi, dalam pembicaraan dengan JUHARI tersebut saksi mengatakan “oke”;
ng
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan NURSILAWATI untuk ketemu JUHARI, saksi tidak tahu mengapa JUHARI bertemu dengan NURSILAWATI dirumah saksi.
gu
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemberian uang sebesar Rp 75 sebelumnya sebesar Rp23 juta tersebut;
- Bahwa dalam pembicaraan dengan JUHARI tersebut, saksi tidak
begitu faham apa yang dikatakan JUHARI karena bicaranya cepat,
ub lik
ah
A
juta dari JUHARI tersebut ada sangkut pautnya dengan pemberian
tidak jelas, dan biar cepat selesai saksi iyakan saja ;
am
- Bahwa dalam berbicara dengan saksi di HP tersebut, JUHARI menggunakan Bahasa Indonesia tapi waktu ngomong dengan Bahasa Indonesia, saksi tidak mengerti.
ah k
ep
- Bahwa pada saat saksi menerima uang dari NURSILAWATI, Saksi agak mikir panjang, saksi waktu itu lagi menangis, saksi tidak mengerti
R
mengenai uang Rp75 juta untuk proyek; Juta
tersebut
kemudian
saksi
mengatakan
A gu ng
Rp75
In do ne si
- Bahwa setelah NURSILAWATI mengatakan uang dari JUHARI sebesar
kepada
NURSILAWATI agar uang tersebut dikembalikan kepada JUHARI,
NURSILAWATI mengatakan "JUHARI telah pergi" setelah itu saksi mengatakan “yah terserah kamu”;
- Bahwa saksi kenal dengan NUSADIAN alias AAN yang bekerja di kantor Dinas PU,
- Bahwa saksi ada menelepon AAN tersebut, nomor telponnya saksi dapatkan dari dari ibunya, saksi menelpon NUSADIAN Alias AAN
lik
ah
minta untuk klarifikasi sewaktu saksi tidak mengurnya, saksi mau minta bantuan kepada NUSADIAN Alias AAN karena mau puasa ;
ub
m
- Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada NUSADIAN Alias AAN “kalau ada kegiatan proyek, tolong bantu bantu Tante.
ep
ka
- Bahwa saksi menyesal dengan kejadian ini karena saksi kurang hatihati tetapi ini pengalaman kenyataannya saksi jatuh karena orang-
ah
orang dekat saksi.
M
berupa:
ng
BB No. 6 :1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868
A
Halaman 88 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu
es
R
- Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Hendrati Rp 15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH,
R
penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764;
BB No. 7 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
ng
Samsung, warna putih, model GT-E1272,IMEI 1:356381/08/856
1327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 ,S/N : RR1JB00TEND, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor
gu
kode : 6210 0578 2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu 00
BB No. 15 :1 (satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti
Penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 0150.01. 000682.56.
ub lik
ah
A
SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359
8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh
am
lima juta rupiah), tanggal 10-01-2017.
BB No. 16 :1(satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n.
ep
ah k
HENDRATI, dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 29/12/2016. No.
17:2(dua)
lembar
asli
tindasan
Aplikasi
R
BB
setoran
In do ne si
/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-
A gu ng
00-9999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.
BB No. 18:2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer
/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8,a.n.HENDRATI,
dengan
nominal
Rp.
90.000.000,-
(sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI
lik
ah
BB No. 19 :1(satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor model vivo 1724, IMEI 1 : 869723036076179, IMEI 2 : 8697230
ub
m
36076161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB,
ep
ka
kartu SIM yang bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210 0668 7228 7951 00, beserta aksesori case dengan gambar bunga
ah
dan SIM card ejector.
M
2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu Terdakwa adalah mengetahui dan membenarkannya.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 89 dari 163 halaman
In d
gu
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
on
ng
SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03.
es
R
BB No. 20 :1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh
R
Penuntut Umum, dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa (a de charge), ianya diperiksa dibawah sumpah
ng
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 21. Saksi (a de charge) Taufik :
Bahwa saksi pernah terlibat membantu tim sukses pak Dirwan
gu
-
dan pak Gusnan pada waktu akan mencalonkan diri menjadi Bupati
A
dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021;
Bahwa saksi pada saat kampanye ada menyumbangkan tenaga
-
dalam bentuk membatu Orgaan Tunggal;
Bahwa jelas ada uang yang keluar dalam masa kampanye
ub lik
ah
-
minimal uang rokok dan uang bensin, tetapi saksi tidak mengeluarkan
am
uang banyak hanya membatu sebagai pemain organ tunggal; Bahwa, benar saksi pernah didatangi oleh Juhari alias Jukak pada
-
sat di DPC Partai Perindio di Kota Manna Bengkulu Selatan, pada saat
ep
ah k
itu Juhari bercerita bahwa ia baru saja di marahi oleh pak Dirwan di rumah kolam, dengan sambil menepuk meja;
R
proyek, dan proyek apa saksi tidak mengetahuinya;
In do ne si
Bahwa Jukak di marahi oleh pak Dirwan terkait Jukak mau minta
-
Bahwa, setelah dari Partai Perindo Jukak mendatangi rumah
A gu ng
-
kolam saksi ikut menyusul dan bertemu dengan pak Dirwan, disana Saksi melihat Jukak meminta maaf dan memeluk pak Dirwan, pada
waktu itu pak Dirwan bilang “ya sudah…sudalah sambil mengangkat tanggan menyuruh pulang”
Bahwa saksi tidak mengetahui soal ada Fee-fee proyek di
-
lik
22. Saksi (a de charge) YULIUSMAN
Bahwa, benar saksi bekerja sebagai wiraswasta yang memiliki
-
ub
kebun karet dan sawit di Bengkulu Selatan dan aktif juga sebagai
m
ah
Bengkulu Selatan;
kader Partai Perindo yang saat ini juga maju sebagai Caleng;
ka
ep
Bahwa, saksi sering ikut kemana pak Dirwan mau pergi, jadi Supir
-
pak Dirwan;
Bahwa, saksi tidak ikut menjadi tim sukses pada saat pak Dirwan
ah
-
Bahwa, sebelum Terjadi OTT dirumah pak Dirwan, saksi ikut
M
-
ng
menemani pak Dirwan pada waktu mau berangkat Joging/lari santai,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 90 dari 163 halaman
In d
gu
siapa ini?, ternyata mobil Jukak, Pak Dirwan Bilang “mau apa lagi
on
saat itu sebelum keluar gerbang ada mobil, Pak Dirwan “Bilang mobil
es
R
mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kamu kesini!! dengan nada yang tinggi, “Jukak hanya diam dengan
R
geleng-geleng kepala”;
Bahwa, saksi ada mendapat telpon dari ibu Heny menyampaikan
-
ng
bahwa ada KPK di rumah , setelah pulang ke rumah orang sudah ramai, di dalam rumah sudah ada ibu Heny dan ibu Wati, di sana ibu
Heny sambil memegang kaki Pak Dirwan meminta maaf, pak Dirwan
gu
bilang” sudah ku bilang jangan main-main proyek”, ibu Heny terus marah ke Wati’;
Bahwa saksi tidak mengetahui soal ada Fee-fee proyek di
-
Bengkulu Selatan;
23. Saksi (a de charge) YURMIDI
Bahwa, benar saksi pada waktu pak Dirwan maju mencalonkan
-
am
ub lik
ah
A
minta maaf, pak Diwan juga bilang “kamu juga Wati sambil marah –
diri Sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 saksi sebagai
kepala
sekretariat
Tim
Pemenangan
yang
bertugas
ep
ah k
menentukan titik-titik wilayah untuk kampanye se-kota Manna; Bahwa, benar Jukak ada membantu kampanye Pak Dirwan untuk
-
In do ne si
R
Wilayah Pino Raya, akan tetapi saksi menyatakan tidak ada Jukak telah habis uang beratus-ratus juta untuk membantu kampanye Pak
A gu ng
Dirwan waktu itu, karena sepengetahun saksi Tim relawaan yang membantu kampanye Pak Dirwan untuk jadi Bupati waktu itu sifanya
gotong royong dan swadaya yang mana sumbangan dapat berupa, air minun, tenda, organ tunggal, kursi dll;
Bahwa, saksi selain sebagai konsultan yang juga memiliki CV,
-
saat ini juga mendaftar menjadi Caleg dari Partai Perindo
Bahwa, saksi di Partai Perindo Sebagai Sekretaris Ketua di DPD
-
lik
ah
Bengkulu Selatan;
Bahwa, saksi pernah mendengar saat Jukak datang ke DPD
-
ub
m
Partai Perindo Bengkulu Selatan dan bercerita apabila ia (Jukak) baru saja di marah oleh Pak Dirwan Terkait minta Proyek; Bahwa, saksi juga pernah meminta proyek dan menghadap pak
ka
-
ep
Dirwan dengan membawa map yang berisi dokumen perusahaan milik saksi, akan tetapi oleh pak Dirwan permintaan saksi di tolak, pak
R
ah
Dirwan berkata “kalau mau proyek jangan minta dengan saya, minta
ng
M
kesal dan marah sehingga map yang dibawa tadi di remas dan di
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 91 dari 163 halaman
In d
gu
tersebut;
on
buang di depan muka pak Dirwan dan kemudian saksi menginjak map
es
dengan dinas-dinas terkait” mendengar jawaban itu saksi merasa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa, benar saksi ada menghadap kadis PU Suhadi dan
Bahwa,
-
R
menyampaikan mau proyek, kemudian nama saksi di catat; saksi
tidak
megetahui
ada
fee-fee
ng
mendapatkan proyek di Bengkulu Selatan; Menimbang,
bahwa
selain
mengajukan
kalau
saksi
mau
yang
menguntungkan, terdakwa juga mengajukan ahli yang menguntungkannya
gu
(ahli a de charge), ianya diperiksa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Hukum Acara pidana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, merupakan “Rule Of Conduct” yang menjadi pedoman
ub lik
ah
A
24. Ahli (a De charge) PROF. DR. HERLAMBANG, S.H,.M.H
Aparat penegak hukum; Penyidik; penuntut Umum; dan Hakim dalam
am
melakukankan dan menjalankan proses peradilan Pidana. Hukum acara pidana dirancang untuk memberikan kewenangan dan batasan dalam melakukan kewenangan. Semua tindakan Penyidik, Penuntut
ah k
ep
Umum, Advokat, Hakim harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Hukum acara pidana harus menjadi pencegah adanya untuk menegakkan keadilan yang secara sederhana
dimaksudkan
In do ne si
R
“rekayasa” dalam penangan perkara. Hukum acara pidana adalah alat
A gu ng
sebagai upaya untuk menenpatkan sesuatu pada tempatnya, “ yang salah dinyatakan bersalah yang benar harus dibebaskan”. Secara ideal maka dengan mematuhi ketentuan hukum acara pidana, maka akan
tertutup
kemungkin
adanya
pihak-pihak
tertentu
yang
memanfaatkan hukum pidana guna kepentingan menzalimi atau menjebak pihak yang lain seolah olah telah melakukan perbuatan pidana.
- Perbuatan yang dilarang dalam pasal 12 a bagi seorang pegawai
lik
ah
negeri ini adalah; menerima hadiah atau janji,
ub
m
padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
ep
ka
agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,
ah
yang bertentangan dengan kewajibannya. Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka penerimaaan hadiah dan
R
-
es
M
janji itu terlarang bagi seorang pegawai negeri. Sebaliknya jika yang tersebut tidak dilarang. Hal ini juga berarti bahwa apabila seorang
on
ng
menerima hadiah atau janji itu bukan pegawai negeri maka perbuatan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 92 dari 163 halaman
In d
gu
pegawai negeri memberi hadiah atau janji kepada seeorang yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id bukan pegawai negeri, bukanlah perbuatan yang dilarang menurut
R
pasal ini. Demikian juga apabila seseorang menerima hadiah atau janji
pada saat ia bukan menjadi pegawai negeri untuk melakukan
ng
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban setelah ia menjadi pegawai negeri, maka perbuatan ini juga tidak termasuk dalam katagori rumusan Pasal ini.
Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka dalam penerimaan hadiah
gu
-
atau janji ini, maka pegawai negeri tersebut harus mengetahui atau
A
menduga bahwa hal tersebut berkaitan dengan jabatannya. Dan
bertujuan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu perbuatan yang
ub lik
ah
bertentangan dengan jabatannya atau sebaliknya tidak melakukan
suatu perbuatan yang seharusnya menurut kewajibannya harus
am
dilakukannya. Apabila pegawai negeri tersebut tidak mengetahui ada hadiah dan janji yang diberikan oleh seseorang kepadanya, maka pegawai negeri tersebut tidak dapat dikatatakan telah melakukan
ep
ah k
perbuatan yang dilarang dalam pasal 12a tersebut.
Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka pasal ini juga melarang
-
R
seorang pegawai negeri menerima hadiah atau janji, karena
In do ne si
kewajibannya untuk menduga bahwa hadiah atau janji tersebut
A gu ng
berkaitan dengan jabatannya dan agar pejabat tersebut melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya atau
sebaliknya tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya menurut kewajibannya harus dilakukannya.
Hal ini berarti apabila
seseorang pegawai negeri tidak pernah menerima hadiah atau janji, maka ia tidak dapat dikenakan kewajibanya menduga-duga.
Berdasarkan pasal 12 a tersebut maka isteri atau adik atau
-
keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri yang
lik
ah
menerima hadiah atau janji untuk suatu prestasi yang merupakan kewenangan pegawai negeri tersebut, tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan
kualififikasi
pegawai
negeri
ub
m
bahwa
tersebut
telah
menerima hadiah atau janji tersebut, sepanjang pegawai negeri
ep
ka
tersebut tidak mengetahui bahwa isteri, saudara, keponakan atau orang dekatnya telah menerima hadiah atau janji dari seseorang, atau
ah
pegawai negeri tersebut tidak dapat dikualifikasi tidak melaksanakan
M
oleh isteri, saudara, keponakan atau orang dekatnya, ditujukan agar ia
ng
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya itu,
on
sepanjang pegawai negeri tersebut tidak menerima hadiah atau janji
es
R
kewajiabannya untuk “menduga” bahwa hadiah dan janji yang diterima
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 93 dari 163 halaman
In d
gu
yang diberikan seseorang atau tidak mengetahu bahwa isteri atau adik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri
R
tersebut telah menerima hadiah atau janji dari seseorang.
Berdasarkan pasal 12 a tersebut menghendaki adanya hubungan
-
ng
hukum antara pegawai negeri dengan isteri atau adik atau keponakan
atau keluarga atau orang dekatnya, untuk dapat menganggap bahwa
pegawai negeri tersebut mengetahui atau menduga isteri atau adik
gu
atau keponakan atau keluarga atau orang dekatnya menerima hadiah perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal 11 adalah “Dipidana dengan
-
ub lik
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
ah
A
atau janji, dengan tujuan agar pegawai negeri tersebut melakukan
tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
am
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh
juta
rupiah)
pegawai
negeri
atau
penyelenggara
negarayang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut
ah k
ep
diduga, bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Adapun pegawai negeri atau penyelenggara negara
A gu ng
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah
atau
janjitersebut
diberikan
karena
In do ne si
R
unsurnya adalah sebagai berikut;
kekuasaan
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
atau
Perbedaan perbuatan yang dilarang dalam pasal 11 dan pasal
-
12a adalah pada unsur maksud pemberian hadiah atau janji tersebut.
Dalam pasal 11 maksud pemberian hadiah atau janji tersebut adalah
karena ada kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
lik
ah
jabatan seorang pegawai Negeri atau penyelenggara Negara. Sedangkan dalam pasal 12 a, pemberian hadiah atau janji tersebut
ub
m
ditujukan untuk “menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban” Unsur
-
ah
berhubungan
karena
ep
ka
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut. ada
dengan
kekuasaan
jabatan
atau
seorang
kewenangan
pegawai
Negeri
yang atau
M
atau janji tersebut. Secara sederhana dapat diformulasikan bahwa
ng
yang dilarang dalam pasal 11 ini adalah seorang pegawai negeri atau
on
penyelenggara Negara tidak boleh menerima uang atau janji karena
es
R
penyelenggara Negara. Harus dihubungkan dengan pemberian hadiah
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 94 dari 163 halaman
In d
gu
kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya sepanjang menurut
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
negative
dengan
R
berhubungan
dapat
kekuasaan
dikatakan
dan
bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pengetauannya atau dugaannya bahwa hadiah dan janji tersebut
kewenangannya.
orang
tersebut
tidak
Secara
akan
ng
memberikan hadiah atau janji kepadanya apabila ia tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan. -
Terjadinya perbuatan yang dilarang itu karena pegawai negeri
gu
atau penyelenggara Negara tersebut menerima hadiah atau janji. Jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut tidak menerima pegawai negeri tersebut tidak melakukan
perbuatan yang dilarang oleh Pasal 11 Undang Undang nomor 20 tahun 2001.
ub lik
ah
A
hadiah atau janji maka
Bahwa dalam hal hadiah atau janji tersebut tidak diterima oleh
-
am
pegawai negeri atau penyelenggara Negara tetapi oleh isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri, maka untuk dapat dinyatakan isteri atau adik atau keponakan atau keluarga
ah k
ep
atau orang dekat pegawai negeri melakukan perbuatan yang dilarang Pasal 11, maka isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau
In do ne si
kewenangan.
R
orang dekat pegawai negeri tersebut harus memiliki keuasaan dan Bahwa pemenuhan kualififikasi pegawai negeri tersebut dianggap
A gu ng
-
telah menerima hadiah atau janji melalui isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri tersebut, maka
harus
dipenuhi
unsur
pegawai
negeri
tersebut
harus
mengetahui, mengingikan dan menghendaki agar isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang dekat pegawai negeri, menerima
hadian atau janji tersebut. Jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut
tidak mengetahui/menginginkan dan menghendaki
lik
ah
bahwa isteri, saudara, keponakan atau orang dekatnya telah menerima hadiah atau janji dari seseorang, maka pegawai negeri atau
ub
m
penyelengara Negara tersebut tidak dapat dikatagorikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 11 tersebut.
ka
negeri
atau
ep
Berdasarkan pasal 11 maka untuk menyatakan bahwa pegawai
-
penyelenggara
Negara
tersebut
menghendaki/
ah
menginginkan agar adanya hubungan hukum antara pegawai negeri
M
dekatnya untuk menerima hadiah atau janji, maka perlu di penuhi
ng
adanya syarat hubungan hukum seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 95 dari 163 halaman
In d
gu
rumusan pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
on
pasal 56 KUHP.. Adapun hubungan hukum tersebut harus memenuhi
es
R
dengan isteri atau adik atau keponakan atau keluarga atau orang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id a. Pasal 55 KUHP mengatur bahwa;”
R
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
ng
turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
gu
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
ub lik
ah
A
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan
- Pasal 56 KUHP mengatur
am
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; yang
sengaja
memberi
kesempatan,
ep
ah k
2. mereka
sarana
atau
keterangan untuk melakukan kejahatan.
In do ne si
R
- Penerapan ajaran turutserta melakukan tindak pidana termasuk dalam Tindak Pidana Korupssi menimbulkan 3 (tiga) permasalahan hukum,
A gu ng
yakni (1) seringkali sukar diungkap pola hubungan yang begitu kompleks diantara tiap pelaku TPK, dan (2) tidak diperoleh kejelasan
kedudukan atau kategorisasi tiap pelaku TPK antara yang melakukan (pleger),
yang
menyuruh
melakukan
(doenpleger),
yang
turut
melakukan (medepleger), yang membujuk melakukan (uitlokker), maupun yang membantu melakukan (medeplichtige), (3) terkadang dalam
praktek
ajaran
turutserta
mengalami
reduksi
dengan
lik
ah
mengidentikkannya dengan perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana, padahal perbuatan bersama-sama itu dapat saja seluruh
rumusan
delik.
ub
m
dituntut secara terpisah, disebabkan setiap pelakunya memenuhi Ketiga
permasalahan
hukum
tentang
ka
penerapan ajaran turut serta ini menarik diungkap, sebab dalam ajaran
ep
turutserta menghendaki atau menyaratkan pemenuhan sebagian saja unsur delik yang dilakukan oleh tiap pelaku, bukan terhadap delik yang sebagai
pelaku
tidak
langsung
(gehilfe)
hanya
ng
M
mempermudah atau membantu terjadi tindak pidana dalam hal ini TPK
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 96 dari 163 halaman
In d
gu
pidana.
on
bukan merupakan pelaku penuh yang memenuhi semua unsur tindak
es
dikategorikan
R
ah
sempurna. Di samping itu memang sebagian pelaku dapat saja
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Sejarah mencatat bahwa ajaran turut serta ini pertama kali merupakan
R
buah pikiran dari von Feurbach yang membedakannya dalam dua bentuk peserta, yaitu (a) mereka yang langsung berusaha terjadinya
ng
peristiwa pidana, ini yang disebut auctores atau urheber, dan (b) mereka yang hanya membantu usaha yang dilakukan oleh mereka
yang disebut pada ada yaitu mereka yang tidak langsung berusaha, ini
gu
yang disebut gehilfe. Urheber adalah yang melakukan inisiatif, dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbagi dalam urheber
terdiri dari yang melakukan (pleger), yang menyuruh (supaya)
melakukan (doen pleger), yang turut melakukan (medepleger) dan yang
membujuk
(supaya
ub lik
ah
A
gehilfe adalah yang membantu saja. Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab
melakukan)
yang
disebut
uitlokker,
am
sedangkan dalam Pasal 56 KUHP disebut mereka yang menjadi gehilfe yaitu yang membantu (medeplichtige)
- Pelaku (pleger), adalah orang yang memenuhi semua unsur delik (juga
ah k
ep
dalam bentuk percobaan atau persiapannya), termasuk bila dilakukan lewat orang-orang lain atau bawahan mereka (terpikirkan di sini dalam
R
kaitan dengan delik-delik fungsional), sebab itu pula dapat dimengerti
In do ne si
mengapa pelaku selalu dirujuk oleh pembuat undang-undang tatkala
A gu ng
mereka merumuskan delik dan menetapkan ancaman pidana”. Muhammad Ainul Syamsu berpendapat bahwa dibandingkan dengan
bentuk penyertaan lainnya, doktrin turutserta melakukan (medeplegen) mempunyai ciri khas yng berbeda karena mensyaratkan adanya
perbuatan bersama (meedoet) antara pelaku materil (pleger) dan pelaku turutserta melakukan (medepleger) Menurut Barda Nawawi
Arief undang-undang tidak memberikan definisitentang medepleger (orang yang turut serta), Memorie van Toelicting menyatakanorang
lik
ah
yang turut serta melakukan (medepleger) ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu
ub
m
- Syarat adanya medepleger adalah pertama ada kerjasama secara sadar(bewuste samenerking), dan kedua ada pelaksanaan bersama
ep
ka
secara fisik.
- Proses persidangan dilakukan untuk menntukan apakah perbuatan
ah
yang dilakukan penyelenggara Negara tersebut merupakan perbuatan
M
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang undang nomor 31
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 97 dari 163 halaman
In d
gu
yang sah;
on
ng
Tahun 2001. Secara teknis perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti
es
R
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12a atau Pasal 11
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
R
tersebut
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa benar terdakwa memenuhi unsur Pasal 12a atau Pasal 11
a. Bahwa terdakwa dalam mewujudkan perbuatan yang dilarang
ng
termaksud bersama-sama dengan orang lain
b. Bahwa benar terdakwa telah menrima hadiah berupa uang sebanyak dua kali sebagai perbuatan berlanjut yang merupakan
gu
kontra prestasi penyalahgunaan kewajiban yang dilakukan oleh
2. Bahwa benar terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana
atas
perbuatan
yang
dilakukan
oleh
keponakannya.
isteri
dan
ub lik
ah
A
Penyelenggara Negara tersebut.
- Berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana maka untuk dapat
am
meminta pertanggungjawabn pidana kepada seseorang maka harus memenuhi syarat adanya kesalahan pada terdakwa. Kesalahn terdiri dari kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan berarti bahwa terdakwa
ah k
ep
mengetahui dan menghendaki dalam melakukan perbuatan yang dilarang atau terdakwa mengetahui dan menghendaki terjadinya akibat
R
yang dilarang tersebut. Berdasarkan hal ini maka perlu diperjelas mendapatkan
uang
sebagai
hadiah
A gu ng
terdakwa
In do ne si
apakah terdakwa mengetahui dan menghendaki isteri dan keponakan agar
terdakwa
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Apabila terdakwa mengetahui/dan menghendakinya maka pada diri terdakwa terdapat kesengajaan berarti terdakwa dapat dipersalahkan. Sebaliknya apabila terbukti bahwa terdakwa tidak mengetahui dan
menghendaki agar isterinya menerima hadiah berupa uang, yang
ditujukan agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah proyek pengadaan barang kepada pemberi hadiah, maka terdakwa tidak
memiliki kesalahan
lik
ah
ub
sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan menerangkan sebagai berikut;
ep
Terdakwa H. DIRWAN,SH Alias DIRWAN MAHMUD yang pada pokoknya Bahwa saksi HENDRATI adalah istri yang kedua dari terdakwa yang
-
dinikahi tajun 2013.
R
-
Bahwa terdakwa adalah Bupati Bengkulu Selatan dan dilantik sebagai
ng
Bupati Bengkulu Selatan pada bulan Februari 2016; Bahwa tugas terdakwa selaku bupati adalah: Menjalankan fungsi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 98 dari 163 halaman
In d
gu
pemerintahan dan koordinasi dengan seluruh OPD di Pemkab Bengkulu
on
-
es
m ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 98
R
Bengkulu Selatan;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id selatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan Daerah Kab.
-
Bahwa terdakwa mengetahui terjadinya OTT oleh Komisi Pemberantasan
ng
Korupsi (KPK) adalah pada tanggal 15 Mei 2018; -
Bahwa selain istri terdakwa pekerjaan HENDRATI hanya sebagai Ibu Rumah Tangga;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui istri terdakwa (HENDRATI)
gu
-
ada
A
menerima uang dari saksi Juhari sebesar Rp23.000.000,-, dan sebesar Rp23.000.000. Terdakwa mengetahui adanya penerimaan tersebut ketika diperiksa oleh Penyidik KPK.
Bahwa tujuan saksi Juhari memberikan sejumlah uang tersebut kepada
ub lik
ah
-
Hendrati melalui Nursilawati menurut keterangan saksi Juhari adalah
am
untuk mendapatkan lima paket proyek PL tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan akan tetapi terdakwa tidak tahu untuk siapa uang fee tersebut diberikan.
Bahwa saksi Juhari adalah masuk dalam Tim Sukses saksi selaku Tim
ep
ah k
-
Sukses keluarga;
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa banyak sumbangan dana yang
R
-
A gu ng
sebagai bupati Bengkulu Selatan
In do ne si
diberikan oleh saksi JUKAK dalam mendukung pencalonan terdakwa -
Bahwa jumlah dana kampanye pasangan calon Dirwan-Gusnan yang
dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan adalah sebesar Rp470.000.000; (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
-
Bahwa saksi Juhari dan Tim Sukses lainnya ikut berjasa dalam mendukung terdakwa menjadi Bupati Bengkulu Selatan;
-
Bahwa
selain saksi JAUHARI ada banyak lagi tim sukses yang pekerjaan
proyek
Penunjukan
kepada
Bahwa Tim Sukses meminta proyek PL adalah karena proyek PL pekerjaannya tidak begitu sulit;
-
ub
-
(PL)
lik
terdakwa.
Langsung
Bahwa terdakwai tahu Juhari dapat proyek tahun 2017 yakni dari cerita Juhari;
ep
ka
m
ah
meminta
-
Bahwa terdakwa mengenal saksi HENDRATI pertama kali pada acara pengajian, setelah kenal dengan saksi HENDRATI tersebut kemudian
-
Bahwa selama pencalonan terdakwa sebagai Bupati Bengkulu Selatan,
-
Bahwa setelah menikah dengan saksi HENDRATI,
kemudian saksi
on
ng
yang mendampingi terdakwa adalah saksi HENDRATI.
es
R
terdakwa langsung melaksanakan pernikahan.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 99 dari 163 halaman
In d
gu
HENDRATI atas ajakan terdakwa tinggal di rumah terdakwa Jalan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 99
R
Kolam.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Gerak Alam Kota Manna Bengkulu Selatan yang biasa di sebut Rumah
-
Bahwa setiap hari di rumah kolam tersebut banyak kedatangan tamu,
ng
mereka makan dan minum mengambil sendiri. -
Bahwa pada waktu kegiatan kampanye banyak masyarakat yang membantu biaya dapur rumah kolam, tapi sekarang tidak ada lagi
gu
masyarakat yang membantu biaya dapur tersebut, ada yang membawa beras, uang dan sayuran untuk dimakan bersama;
ah
-
Bahwa saksi JAUHARI pernah datang di rumah kolam dan bertemu dengan terdakwa, ia bicara minta proyek dan masalah Partai Perindo;
Bahwa terdakwa ada menyampaikan kepada Pak Suhadi berkaitan
ub lik
A
-
dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR, terdakwa katakan pada
am
Suhadi “Kalau rekanan mau memberikan uang ambil saja, tapi tanggungjawab sendiri”. -
Bahwa terdakwa ada memberitahukan kepada ajudan terdakwa yang
ep
ah k
bernama YOGA untuk memberikan uang kepada Kajari dan Kapolres Bengkulu Selatan sebesar Rp30.000.000; (tiga puluh juta rupiah); Bahwa sumber uang yang diberikan kepada Kajari dan Kapolres
R
-
Bahwa uang honor untuk Kajari dan Kapolres adalah tidak cukup, oleh
A gu ng
-
In do ne si
tersebut berasal dari honor terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan.
karenanya terdakwa katakan sama Suhadi selaku Kadis PU, “tolong bantu saya tapi jangan meminta pada rekanan, namun kalau rekanan mau memberikan uang terima saja, tapi tanggungjawab sendiri “;
-
Bahwa terdakwa tidak tahu Suhadi pernah mengambil uang dari rekanan apa tidak namun pada akhir tahun 2017 terdakwa baru tahu Suhadi tersebut ada menerima uang dari kenanan.
Bahwa Kajari dan Kapolres dalam setiap bulannya pernah 3 kali
-
lik
mereka meminta uang kepada terdakwa.
Bahwa kebiasaan unsur FKPD meminta uang kepada Pemerintah
-
ub
Daerah tersebut telah berlangsung sejak dahulu.
Bahwa tujuan JAUHARIi memberikan uang kepada NURSILAWATI
ep
adalah untuk meminta proyek; -
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa JAUHARI tidak langsung memberikan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa Bahwa pada tahun 2017 saksi JAUHARI ada mendapatkan satu paket proyek,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 100 dari 163 halaman
In d
gu
JAUHARI tidak diminta uang fee proyek.
on
Bahwa terdakwa ada menelpon saksi SUHADI agar kepada saksi
ng
-
es
-
R
ka
m
ah
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 100
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa Saksi Suhadi terdakwa ganti sebagai Kepala Dinas PUPR
R
adalah karena yang bersangkutan meminta uang pada rekanan; -
Bahwa terdakwa mengenal saksi NURSILAWATI yakni ponakan
ng
terdakwa. -
Bahwa Nursilawati tersebut bekerja pada kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kasi di Dinas Kesehatan
gu
Kabupaten Bengkulu Selatan;
Bahwa Nursilawati sering datang dirumah kolam, terdakwa tidak tahu
ah
-
apa yang dilakukan oleh NURSILAWATI di rumah terdakwa tersebut.
Bahwa saksi NURSILAWATI tersebut sering jalan dengan istri terdakwa (HENDRATI)
ub lik
A
-
Bahwa terdakwa tidak tahu Nursilawati pernah berkomunikasi dengan
am
saksi JUHARI. -
Bahwa saksi HENDRATI
tidak pernah menyampaikan kepada
terdakwa bahwa JUHARI minta proyek kepada terdakwa.
Bahwa apa yang dikatakan saksi NUHARDI yakni, “Kalau mau kasih
ep
ah k
-
uang fee jangan lewat saya, tapi lewat ibu saja karena saya sudah
R
diincar KPK" adalah tidak benar;
Bahwa tujuan saksi NUHARDI menerangkan hal tersebut adalah
In do ne si
-
A gu ng
karena mereka ingin menggulingkan terdakwa dari jabatan Bupati, karena mereka benci kepada terdakwa;
-
Bahwa pada waktu saksi JAUHARI datang kepada terdakwa untuk
meminta proyek, terdakwa mengarahkannya untuk menghadap Kepala
Dinas PUPR (sdr. Suhadi), karena JAUHARI pernah bilang kepada terdakwa pernah mengerjakan proyek;
-
Bahwa terdakwa kenal dengan JUHARI alias JUKAK sekitar tahun 2005 sewaktu JUHARI masih menjadi Sopir Angkot, selanjutnya kami sama-
lik
ah
sama menjadi anggota Partai PERINDO dimana saya menjadi Ketua PERINDO Bengkulu Selatan dahulunya dan sekarang menjabat Ketua
ub
Kecamatan Pino Raya, namun saya tidak ada hubungan keluarga -
ep
dengannya;
Bahwa terdakwa kenal dengan NURSILAWATI karena dia adalah
-
Bahwa terdakwa mengenal YEYEN, yang bersangkutan memiliki usaha
ng
Penyewaan Pelaminan dan juga sebagai Kontraktor, terdakwa mulai
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 101 dari 163 halaman
In d
gu
diri menjadi Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan;
on
mengenal YEYEN sekitar tahun 2015 menjelang terdakwa mencalonkan
es
NURLELA;
R
Keponakan terdakwa yaitu anak kakak terdakwa yang bernama
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
PERINDO Provinsi Bengkulu, sedangkan JUHARI Pengurus PRINDO
Halaman 101
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terdakwa kenal dengan ARMEN yakni seorang Kontraktor di
R
Kabupaten Bengkulu Selatan. terdakwa sering mendengar nama yang bersangkutan, tetapi tidak dekat secara pribadi dengan ARMEN.
Bahwa terdakwa mengenal dan ada hubungan keluarga dengan BARLI
ng
-
HALIM yakni keponakan terdakwa yang merupakan anak kedua dari
kakak kandung terdakwa yang bernama sdr. DEWI CHARYANI
gu
(Almarhum). Pekerjaan Ybs adalah sebagai kontraktor dan pedagang.
A
Selain itu, Ybs. juga aktif di Partai PDIP yaitu sebagai Ketua DPC PDIP di
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. GUNADI YUNIR sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dari partai PPP.
Terdakwa
ub lik
ah
-
Kabupaten Bengkulu Selatan;
mengenal yang bersangkutan sejak menjabat sebagai anggota DPRD
am
Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2004. sdr. GUNADI YUNIR memiliki hubungan kekerabatan dengan sdr. YEYEN, dimana sdr. YEYEN adalah keponakan dari sdr. GUNADI YUNIR;
Bahwa terdakwa mengenal sdr. EKO, adalah suami dari sdr. YEYEN,
ep
ah k
-
yang bersangkutan memiliki usaha penyewaan pelaminan dan juga
R
sebagai kontraktor;
Bahwa terdakwa mengenal sdr. SILUSTERO, yang bersangkutan adalah
A gu ng
Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Bengkulu Selatan; -
In do ne si
-
Bahwa terdakwa mengenal sdr. HARY JULIAN alias AAN, yang bersangkutan adalah keponakan terdakwa yang merupakan anak pertama dari adik kandung terdakwa yang bernama Sdr. YULI. Saat ini Sdr. HARY JULIAN menjabat sebagai Kabid Binamarga di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;
-
Bahwa terdakwa mengenal sdr. BAHREN. yang bersangkutan adalah
-
lik
wirausaha dikebun karet;
Bahwa terdakwa mengenal Sdr. SUHADI. Yang bersangkutan menjabat
ub
sebagai Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum saksi SILUSTERO.
Bahwa terdakwa mengenal NUHARDI alias NUANG adalah perangkat
ep
-
desa di Desa Tungkal dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya.
pagi hari sampai dengan bertemu dengan tim penyelidik KPK di rumah
ng
adalah sebagai berikut :
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 102 dari 163 halaman
In d
gu
melaksanakan sholat subuh;
on
a. Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa bangun pagi dan
es
Bahwa kegiatan terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15Mei 2018, dari
R
-
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
suami dari Sdr. NURSILAWATI. Pekerjaan Sdr. BAHREN adalah
Halaman 102
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id b. Bahwa sekitar pukul 06.00WIB terdakwa menerima tamu dari salah
R
seorang pedagang pasar HAMDANI WALID yang komplain karena dagangannya ditertibkan oleh Satpol PP;
ng
c. Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB sd. 09.00 WIB terdakwa berada di Dinas
Kesehatan
dalam
rangka
mengikuti
penanganan penyakit Rubella (campak);
acara
kampanye
gu
d. Bahwa kemudian, sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00, Selatan;
e. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah di Jl. Gerak Alam untuk istirahat siang; f.
ub lik
ah
A
terdakwa mengikuti paripurna (LKPJ) di DPRD Kabupaten Bengkulu
Bahwa sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa kembali menerima tamu
am
dari pedagang pasar yang meminta bantuan pengobatan; g. Sekitar pukul 16.00 WIB saksi bersiap untuk berangkat olahraga jogging dengan Sdr. YOGA (Ajudan) dan Sdr. YULIUS alias IYUS
ah k
ep
(Supir). Saat di perkarangan rumah, terdakwa melihat Sdr. JUHARI sedang duduk di Pos Satpam, kemudian terdakwa bertanya ke
R
JUHARI alias JUKAK “Eh, bagaimana? Ini mobil siapa ini?”. Alasan
In do ne si
terdakwa menanyakan itu adalah karena melihat ada mobil terparkir
A gu ng
di samping pos satpam dan di sana bukan tempat parkir mobil. Pada
saat itu saksi JUHARI menjawab bahwa itu mobil dia. Kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil CRV, yang merupakan mobil dinas terdakwa,
dan
berangkat
ke
GOR
Padang
melaksanakan olahraga jogging;
Panjang
untuk
h. Sekitar pukul 17.45 WIB terdakwa pulang ke rumah di Jl. Gerak Alam. Sesampainya di rumah bertemu dengan petugas dari KPK yang telah
bersama-sama dengan istri terdakwa (HENDRATI), dan keponakan
lik
dijelaskan oleh petugas KPK bahwa telah terjadi tangkap tangan dan
ub
terdakwa juga melihat ada tumpukan uang dalam plastik berwarna hitam yang berada di atas meja di ruang tamu tersebut; Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bersama istri terdakwa
ep
-
(HENDRATI) dan keponakan terdakwa (NURSILAWATI( dibawa oleh
R
keterangan lebih lanjut; -
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan untuk memberikan proyek
ng
kepada Sdr. JUHARI akan tetapi JUHARI pernah memintah Proyek dari
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 103 dari 163 halaman
In d
gu
sekali transaksional atau memberikan uang;
on
namun terdakwa mengatakan “KAMU KE DINAS PUPR”. Jangan sekali-
es
petugas KPK berangkat ke kantor Mapolda Bengkulu untuk dimintai
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
terdakwa (NURSILAWATI) di ruang tamu. Pada saat itu, terdakwa
Halaman 103
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
proyek pengerjaan di Dinas PUPR Kebupaten Bengkulu Selatan pada
tahun 2017 dan terdakwa tidak pernah memberikan pekerjaan yang
ng
dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR kepada Sdr. JUHARI pada tahun 2017; -
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang berupa fee dari saksi
gu
JUHARI atas proyek yang dimenangkan oleh Sdr. JUHARI melalui saksi SUHADI pada tahun 2017.
Bahwa terdakwa pernah bertemu dengan saksi JUHARI pada sekitar
bulan April 2018 di Pendopo Rumah Pribadi terdakwa di Jln. Gerak Alam.
Pada saat itu saksi JUHARI didampingi oleh rekannya saksi NUHARDI
ub lik
ah
A
-
alias NUANG. Inti pembicaraan yang disampaikan oleh JUHARI saat itu
am
adalah bahwa saksi JUHARI bermaksud meminta proyek kemudian terdakwa mengatakan “Silahkan kamu ke Dinas PU, Urus kesana, dan tidak transaksi atau memberi uang”.
Bahwa permintaan tersebut adalah permintaan yang ketiga kali
ep
ah k
-
disampaikan Sdr. JUHARI langsung kepada terdakwa, dan jawaban
R
terdakwa tetap sama yaitu menyarankan Sdr. JUHARI untuk mengurus Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait penerimaan uang sebesar
A gu ng
-
In do ne si
ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan;
Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari saksi JUHARI yang diterima oleh istri terdakwa (HENDRATI), dan keponakan terdakwa
(NURSILAWATI) pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018, HENDRATI tidak pernah memberitahu terdakwa terkait penerimaan uang tersebut;
-
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada saksi JUHARI untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu terkait permintaan jatah proyek yang dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di
lik
kepada Sdr. JUHARI untuk memberikan uang kepada Dinas PUPR -
ub
tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu alasan saksi JUHARI memberikan uang kepada istri terdakwa (HENDRATI), terdakwa berkali-kali melarang
ep
kepada istri terdakwa (HENDRATI) untuk tidak menerima uang dari pihak manapun;
Bahwa terdakwa tidak pernah diberitahu oleh istri terkait dengan
R
-
permohonan saksi JUHARI tersebut; Bahwa saksi JUHARI meminta Proyek dari terdakwa sudah sebanyak 2-3
ng
-
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 104 dari 163 halaman
In d
gu
saja;
on
kali namun tidak pernah terdakwa layani, terdakwa suruh ke Dinas PUPR
es
m
ah
Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan terdakwa melarang
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terdakwa tidak tahu apakah saksi JUHARI pernah mendapatkan
Halaman 104
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menanyakan kepada JUHARI apakah ia memiliki perusahan atau tidak
namun sepengetahuan terdakwa bahwa orang-orang di Bengkulu
ng
Selatan sering meminjam perusahan-perusahan, sehingga terdakwa menyuruh JUHARI ke Dinas PUPR saja; -
Bahwa saksi JUHARI alias JUKAK menjadi Tim Sukses, namun terdakwa
gu
tidak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan oleh JUHARI sewaktu menjadi Tim Sukses tersebut.
-
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada JUHARI atau Tim Sukses lainnya apabila
menang akan mendapat sesuatu dari
terdakwa.
ub lik
ah
A
-
Bahwa terdakwa tidak pernah diberitahu oleh JUHARI bahwa JUHARI
am
pernah mengeluarkan biaya tertentu darinya untuk suksesi menjadi Bupati Bengkulu Selatan; -
terdakwa
Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan kepada saksi JAUHARI
ep
ah k
“Silahkan temui Kepala Dinas PUPR berapapun minta pekerjaan saya setuju saja”.
Bahwa yang benar percakapan terdakwa dengan JAUHARI adalah,
R
-
A gu ng
saya”.
In do ne si
“Silahkan ke Dinas PUPR dan temui Kepala Dinas jangan melibatkan -
Bahwa terdakwa menyuruh JAUHARI untuk menemui Kepala Dinas PUPR tersebut adalah karena JAUHARI meminta proyek kepada terdakwa, dan pekerjaan tersebut ada pada Dinas PUPR
-
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah dalam mendukung pasangan calon Bupati Dirwan-Gusnan, saksi JAUHARI tersebut ada mengeluarkan uang apalagi sebesar Rp500.000.000,-.
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa saksi JAUHARI datang ke rumah
lik
terdakwa pada tanggal 12 Mei 2018 tersebut, karena memang JAUHARI sering datang kerumah terdakwa sebelumnya;
Bahwa istri terdakwa (HENDRATI) tidak pernah memberi tahu terdakwa
ub
-
tentang uang sejumlah Rp 23.000.000; dari saksi JAUHAR. -
Bahwa terdakwa menikah dengan HENDRATI tahun 2013 dan tercatat
ep
ka
m
ah
-
di Kantor Kantor Urusan Agama (KUA). -
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2018 siang hari terdakwa pernah ribut Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, dimuka BB No.1:1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 105 dari 163 halaman
In d
gu
Selatan NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;
on
1)
ng
persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa:
es
R
mulut dengan HENDRATI karena ia meminta uang kepada terdakwa.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa sewaktu saksi JUHARI meminta Proyek, terdakwa tidak pernah
Halaman 105
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
warna putih, model CPH1609, IMEI 1 : 865249038298110, IMEI 2 : 865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM, S/N
ng
pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0377 8240
6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode :
gu
6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN 16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;
BB No. 3 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
Samsung, warna hitam, model GT-E1272, IMEI 1:356381/08/ 806898/0, IMEI 2 : 356382/08/806898/8, S/N : RR1JA035Z3K, yang didalamnya
ub lik
ah
A
3)
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0076
am
6274 8723 01, yang didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000 0580 3177; 4)
BB No. 4 :1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu
5)
ep
ah k
Selatan NIK: 1701051705590001 a.n H. DIRWAN, SH;
BB No. 5 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia,
R
warna putih,nomor kode 059X9Q4, model TA-1030,IMEI1: 356034080
In do ne si
155186, IMEI 2 : 356034080155194, yang didalamnya terdapat kartu
A gu ng
SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode : 6210 0817 3224 3232 02;
6)
BB No. 6 : 1(satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868 001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu Hendrati
Rp 15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH, penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764;
7)
BB No. 7 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
Samsung,warna putih,model GT-E1272,IMEI 1 : 356381/ 08/8561327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 , S/N : RR1JB00TEND, yang didalamnya
lik
ah
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0578
ub
2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359 00;
BB No. 8 :1 (satu) kantong plastik berwarna hitam berisi:
ep
8)
a. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; b. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00; BB No. 9 :1 (satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 106 dari 163 halaman
In d
gu
a. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00;
on
berikut:
ng
10) BB No. 10 :Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian sebagai
es
9)
R
m ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2) BB No. 2 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,
Halaman 106
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id b. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00.
R
11) BB No. 11 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1 :
ng
354854080561964,IMEI 2:354854080561972,yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 1267 4249 3333 01;
gu
12) BB No. 12 :1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo, 866981031482387, No seri pada sistem : 85K7Q4SK85NJO7PR, S/N
pada perangkat : MCPH171711A10A6802, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0879 2533
ub lik
ah
A
warna hitam, model CPH1717, IMEI 1 : 866981031482395 , IMEI 2 :
4844 02 dan terdapat kartu SIM provider Telkomsel yang tidak
am
terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan simcard ejector;
13) BB No. 13 :2 (dua ) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang
ah k
ep
Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM; 14) BB No. 14 :1 (satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta
R
warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“; BRI
dengan
nomor
rekening
0150.01.000682.56.8,
A gu ng
Bank
In do ne si
15) BB No. 15 :1 (satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti Penyetoran
a.n.
HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tanggal 10-01-2017;
16) BB No.16 :1 (satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank
Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 29/12/2016.
17) BB No. 17 :2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer/
lik
a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
ub
rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.
18) BB No. 18 :2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran /transfer /kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8,
ep
a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI; model vivo 1724, IMEI 1 : 869723036076179, IMEI 2 : 86972303607
ng
6161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu
A
Halaman 107 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB, kartu SIM yang
es
R
19) BB No.19 :1 (satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8,
Halaman 107
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210 0668 7228 7951 00,
R
beserta aksesori case dengan gambar bunga dan SIM card ejector.
20) BB No. 20 :1 (satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :
ng
2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;
21) BB No. 21 :1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran
gu
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017
A
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum
ub lik
ah
22) BB No. 22 :1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten
am
Bengkulu Selatan;
23) BB No. 23 :1 (satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan
ah k
ep
Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;
24) BB No.24 :1 (satu) bunde print out Foto Survey Pembangunan /
R
Peningkatan Jalan dan Jembatan (Kegiatan DAU Paket I) Tahun
In do ne si
Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas
A gu ng
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
25) BB No. 25 :1 (satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
26) BB No.26 :1 (satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan CV.
BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum
lik
Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017. dan Keuangan Tahun 2017.
ub
27) BB No.27 :1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik
ep
28) BB No.28 :1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2018.
29) BB No. 29 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
ng
dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu 1
003,
Jabatan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Lama
:
Sekretaris
Dinas
Halaman 108 dari 163 halaman
In d
199803
gu
19680409
on
Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP :
es
R
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Daping PDAM Kelurahan Padang Kapuk, Keg. Pembangunan /
Halaman 108
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru : Kepala
R
Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.
30) BB No. 30 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati
ng
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
dan
Pejabat
Administrator
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20
gu
Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP : 19830703
A
200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b.
ub lik
ah
31) BB No.31 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan
Pelantikan Nomor : 800/787/B.1/BKPSDM/2017 tanggal 20 Nopember
am
2017, Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan Ruang, yang ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat pernyataan
ah k
ep
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Manusia. 32) BB No.32 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati
R
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas Dilingkungan
A gu ng
Pratama
In do ne si
Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama : Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal &
PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.
33) BB No. 33 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati
Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang Pratama
Pejabat Pengawas Dilingkungan
ub
m
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala
ep
ka
Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan II.b.
800/09/DPU-PR/BS/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang ditandatangani
ng
oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
on
Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Penyampaian Laporan
es
R
34) BB No.34 :1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor :
M
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 109 dari 163 halaman
In d
gu
Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Pejabat Administrator,
lik
ah
Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Halaman 109
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
ng
35) BB No.35 :1 (satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor
Model: SM-A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya terdapat
simcard telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 8014 02,
gu
beserta dengan simcard ejector dan soft case warna hitam bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang.
1136, IMEI1: 354863080038360, IMEI1: 354863080038378, yang didalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode:
ub lik
ah
A
36) BB No.36 :1 (satu) handphone Merk Nokia warna hitam, Model: RM-
0320 0000 1031 8763, dan simcard indosat ooredoo pada SIM 2
am
dengan nomor kode: 6210 1000 1408 46631, serta media penyimpanan SanDisk kapasitas 2GB dengan nomor kode: 21630C998158. 37) BB No. 37 :3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat
ah k
ep
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan
R
Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H
In do ne si
38) BB No. 38 :1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan
A gu ng
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016
tentang
Pengangkatan
Bupati
Bengkulu
Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H.
Selatan
Propinsi
39) BB No.39 :1 (satu) bundel printout akta notaris Perseroan Komanditer CV “MANDO CONSTRUCTION”, nomor 03, tanggal 7 Januari 2016.
40) BB No.40 :1 (satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang eprocurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017.
42) BB No.42 :1 (satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor Model: Redmi Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya terdapat simcard
ub
telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825 0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor kode 6210 0571 2500
ep
ka
lik
Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.
m
ah
41) BB No.41 :1 (satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP
0534 01.
43) BB No.43 :5 (lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari
ng
44) BB No.44 :9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan
A
Halaman 110 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-
es
2017; 8-5-2017.
R
toko Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-5-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, beserta fotocopy legalisir
Halaman 110
R
tindisannya.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2017 dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan
45) BB No. 45 :1 (satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati
ng
Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26
November 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta
gu
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M.
A
SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan.
ub lik
ah
46) BB No. 46 :1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April
am
2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI, ST
ah k
ep
sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Perhubungan
R
Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya.
In do ne si
47) BB No.47 :2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas PU-
A gu ng
PR 2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani oleh M.
SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan), dan YULIZAR ERWIS, SE.M.Si (Kasubag Perencanaan dan keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu).
48) BB
No.48
:1
(satu)
bundel
foto
copy
surat
dari
nomor:
700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun
lik
49) BB No.49 :1 (satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank BNI, Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113, Bank Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim – Nama :
ub
YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah : Rp.
ep
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015. 50) BB No.50 :1 (satu) buku bermotif batik merk MIRAGE. PERKASA.
52) BB No.52 :1 (satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri.
ng
53) BB No.53 :1 (satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN
A
Halaman 111 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko,
es
51) BB No.51 :1 (satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA
R
ka
m
ah
Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 111
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Untuk POLDA Bengkulu.
54) BB No.54 :1 (satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan
ng
diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m – 1,9M.
55) BB No. 55 :1 (satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :
gu
a. 1 (satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam yang Rp.4.500.000. –
b. 3 (tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik 5 BH Rp.4.500.000,
ub lik
ah
A
diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH
c. 2 (dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
am
Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.
ah k
ep
d. 1 (satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada. hitam, Ruang Sekda 2014/205
A gu ng
56) BB No. 56 :1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
In do ne si
R
e. 1 (satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna
a. 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “LAPORAN HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI’
b. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “Total belanja proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI”
c. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening: 0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014.
57) BB No. 57 :1 (satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR
lik
ah
(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:
a. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Mebeler -> Rp.
ub
m
263.950.000”.
b. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Hordeng 75.742.725”
ep
ka
c. 1 (satu) bundel kertas bertuliskan antara lain “Meja kerja spesifikasi merk Acriu”
d. 1 (satu) lembar surat nomor 900/188/DPRD-BS/B.3/2014 perihal:
ah
:1
(satu)
lembar
kertas
bertuliskan
antara
lain
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 112 dari 163 halaman
In d
gu
“PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND”.
es
No.58
ng
58) BB
on
Bengkulu Selatan.
R
permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Kab.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan :
Halaman 112
In do ne si a
Lewat 1 Pintu”
R
putusan.mahkamahagung.go.id 59) BB No. 59 :1 (satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Pengeluaran
60) BB No. 60 :1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
ng
a. 1 (satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan
uang
TV
Rp22.386.364,
V.
perusahaan
Rp559.659.
2.5%
gu
b. 2 (dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, c. 2 (dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan
pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah dengan keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah.
ub lik
ah
A
keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan “komandan’.
d. 4 (empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
am
hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.
e. 1 (satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.
2 (dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam,
ep
ah k
f.
keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).
R
61) BB No.61 :1 (satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold, model
In do ne si
CPH1723, nomor seri (yang tertera di label) : MCPH172311A02A6745,
A gu ng
nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone):TCCQS86SGM Q88DA6,IMEI
1:867458031782156,IMEI
2:867458031782149,kapa
sitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat kartu SIM 4G LTE
dengan nomor kode 0325 0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB dengan nomor kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru yang bertuliskan motomo.
62) BB No. 62 :1 (satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM,
lik
63) BB No.63 :1 (satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin : 28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu
ub
SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.
64) BB No. 64 :1 (satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-839,
ep
IMEI 1 : 359212/05/039544/9, IMEI 2 : 359212/05/039545/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM. 3238 0149 04.
66) BB No.66 :1 (satu) kartu SIM, provider 3. 0868 4271 4573 02.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 113 dari 163 halaman
In d
gu
68) BB No.68 :1 (satu) kartu SIM, provider Telkomsel.
on
ng
67) BB No.67 :1 (satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210
es
65) BB No.65 :1 (satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210 0867
R
ka
m
ah
tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 113
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
70) BB No.70 :1 (satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).
ng
71) BB No.71 :1 (satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak konstruksi Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11 Agustus 2017, Rehab Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu
gu
Selatan / (887320) dengan nilai kontrak Rp. 846.065.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah).
Bank BRI, yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”.
ub lik
ah
A
72) BB No.72 :1 (satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan
73) BB No.73 :4 (empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan
am
tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA 13.275.000”.
74) BB No.74 :1 (satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota
ep
ah k
sebagai berikut : 125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999.
dengan salah satu nominalnya sejumlah 9.503.835.
In do ne si
R
75) BB No.75 :1 (satu) bundel struk pembelian konsumsi dan karaoke
A gu ng
76) BB No. 76 :4 (sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari : a. CV. ANDHIKA SAKTI. b. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV. c. UTJ.
d. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu Cabang Manna.
77) BB No.77 :1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan
lik
78) BB No.78 :1 (satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning bertulis kan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi. No.79
:1(satu)
keping
DVD-R
bertuliskan
ub
79) BB
KPK
(Komisi
Pemberantasan Korupsi) dengan DVD-R SN: MAPA02RD25074545 4. 80) BB No.80 :1 (satu) unit Digital Video Recorder (DVR), Model: 6616, S/N:
ep
ka
m
ah
nomor kode 6210 0368 5204 6288 01.
201507207090168 yang didalamnya terdapat media penyimpanan Jenis: Harddisk, Merk: SEAGATE, Model/Tipe : ST2000DM006, SN:
ah
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 114 dari 163 halaman
In d
gu
penyimpanan 2 GB.
on
ng
81) BB No.81 :1 (satu) recorder, merk Sony, warna Hitam, kapasitas
es
1202000V.
R
Z560CF3L, Kapasitas: 2 TB, beserta dengan adaptor Model: BST-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 69) BB No.69 :1 (satu) kartu SIM, provider Simpati.
Halaman 114
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 82) BB No. 82 :1 (satu) bundel print out dokumen Pada Tahun 2016 Bidang
R
Cipta Karya memiliki 8 Program dengan 16 Kegiatan (Total Pagu sebesar Rp. 18.077.308.000,-) beserta dokumen pendukung lainnya.
ng
83) BB No. 83 :1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/341/DPU/BS/2016
tanggal
31
Desember
2016,
Perihal
Penyampaian Laporan Kemajuan Kegiatan APBD Triwulan IV Sumber
gu
Dana DAK-DAU TA 2016 beserta fotocopy legalisir Laporan Kemajuan
A
Kegiatan APBD s/d Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran 2016, SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkulu Selatan.
Modal Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
dan
Instansi
ub lik
ah
84) BB No. 84 :1 (satu) buah buku Laporan hasil Pemeriksaan atas Belanja terkait
lainnya
di
Manna,
nomor
:
am
06/LHP/XVIII.BKL/01/2017 tanggal 19 Januari 2017.
85) BB No.85 :1 (satu) buah buku I Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun
ah k
ep
2016, Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017. Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita
R
secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai
In do ne si
alat bukti di persidangan ini;
A gu ng
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang ada dalam berita acara persidangan serta segala sesuatu yang mempunyai relevansinya dan dipandang telah termuat serta menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang,
bahwa
berdasarkan
keterangan
saksi-saksi,
keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa DIRWAN MAHMUD maju sebagai
lik
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN MULYADI, Bahwa dalam rangka memenangkan pencalonan terdakwa DIRWAN
ub
MAHMUD yang berpasangan dengan saksi GUSNAN MULYADI kemudian dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang
Bahwa agar saksi JUHARI Alias JUKAK selaku Tim Sukses Keluarga
ng
membantu secara maksimal kemudian sekitar pertengahan tahun 2015
on
bertempat di rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan terdakwa
es
Sukses Keluarga.
R
dibentuk tersebut adalah saksi JUHARI Alias JUKAK dari unsur Tim
M
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 115 dari 163 halaman
In d
gu
DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN MULYADI bertemu dengan saksi
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ep
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut
ka
m
ah
Halaman 115
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id JUHARI Alias JUKAK dan terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK
R
membantunya secara maksimal dan sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan
ng
DIRWAN MAHMUD tersebut JUHARI Alias JUKAK menyetujuinya dan mengingatkan agar terdakwa tidak membohonginya.
Bahwa akhirnya terdakwa DIRWAN MAHMUD yang berpasangan
gu
dengan saksi GUSNAN MULYADI memenangkan PILKADA tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu
Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H dan
ub lik
ah
A
dan pada awal tahun 2016 diangkat menjadi Bupati Bengkulu Selatan
berdasarkan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
am
Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H
Bahwa setelah yang berpasangan dengan saksi GUSNAN MULYADI
ah k
ep
dilantik Februari 2016 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
R
Selatan namun sampai akhir tahun 2016 ternyata terdakwa tidak juga
In do ne si
memberikan jatah proyek pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK
A gu ng
sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Bahwa ketika saksi JUHARI Alias JUKAK sedang berada di Kantor
DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN MAHMUD mengatakan ada
pekerjaan untuk saksi JAUHARI dan mengatakan silahkan menemui SUHADI Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bahwa selanjutnya JUHARI Alias JUKAK menemui saksi SUHADI di
kantor Dinas PUPR
Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek
lik
ah
pekerjaan, lalu SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah
ub
m
ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek Perpipaan Padang
Kapuk
Rp200.000.000,00
(dua
Gang
Damai
dengan
ep
ka
Jalan
ratus
juta
rupiah).
pagu
Untuk
anggaran
itu
SUHADI
ah
menyampaikan agar JUHARI Alias JUKAK memberikan komitmen fee
M
JUHARI belum memiliki uang maka saksi menjanjikan akan memberi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 116 dari 163 halaman
In d
gu
menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"
on
ng
uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI
es
R
sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 116
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee dimuka, kemudian saksi menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD, dan mengatakan “Pak
ng
Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui gimana?”
kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI dan
gu
mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;
Bahwa setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15% dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.
ub lik
ah
A
Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI
am
sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bahwa
pada
tahun
2018
JUHARI Alias
JUKAK
berkeinginan
mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan
ah k
ep
total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berupa pekerjaan :
R
1. Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai
In do ne si
Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
A gu ng
2. Peningkatan Jalan Desa Tangga Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)
4. Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
lik
Pino Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian
ub
pada awal bulan April 2018 JUHARI Alias JUKAK bersama NUHARDI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam
ep
ka
m
ah
5. Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan
Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek pekerjaan
ah
Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018.
ng
Bahwa atas permintaan JUHARI Alias JUKAK, terdakwa menyetujuinya
melalui
saksi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
HENDRATI
(isteri
DIRWAN
Halaman 117 dari 163 halaman
In d
penyerahannya
gu
yang
on
dengan syarat JUHARI Alias JUKAK bersedia memberikan uang / fee,
es
R
tersebut dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia memberi pekerjaan
Halaman 117
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD), dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala
R
dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus
ng
dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”.
Bahwa selanjutnya JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di
gu
kantor Dinas PUPRKabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa
A
telah berbicara dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD terkait permintaan menyampaikan belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut.
Bahwa pada bulan April 2018, JUHARI menemui saksi HENDRATI dan
ub lik
ah
paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI
saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD) di
am
rumah terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, saksi JUHARI alias JUKAK menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan
ah k
ep
5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan selanjutnya saksi JUHARI memperlihatkan RUP kepada
R
HENDRATI dan NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15%
In do ne si
dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus
A gu ng
dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias JUKAK juga menjanjikan komitmen fee 3%atau sebesar Rp22.500.000,00 (dua
puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan.Atas kesanggupan JUHARI Alias JUKAK
tersebut,
HENDRATI
menyetujuinya
lik
Jepang, saksi JUHARI bertemu dengan saksi HENDRATI dan saksi tersebut
saksi
JUHARI Alias
ub
NURSILAWATI di rumah makan Air Nelengau dan dalam kesempatan JUKAK
akan
memberikan
uang
ep
ka
sebagaimana yang dikatakan dalam pertemuan di rumah kolam pada bulan april 2018 tersebut. Akan tetapi setelah saksi NURSILAWATI mengatakan tentang uang tersebut kepada saksi HENDRATI, kemiudian Bahwa setelah saksi HENDRATI pulang ke rumah di Jalan Gerak Alam
ng
(rumah kolam), kemudian JUHARI menyusul ke rumah kolam tersebut.
on
Kemudian di rumah kolam JUHARI alias JUKAK menyampaikan kepada
es
R
saksi HENDRATI mengatakan jangan disini (jangan di rumah makan).
M
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 118 dari 163 halaman
In d
gu
saksi NURSILAWATI uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00 (dua
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
sepakat
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2018 setelah saksi HENDRATI pulang dari
m
ah
penyerahannya melalui NURSILAWATI.
dan
Halaman 118
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei 2018.
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2018 tersebut saksi JUHARI menemui
ng
saksi SILUSTERO selaku pejabat baru Kepala Dinas PUPR Bengkulu
Selatan, menyampaikan bahwa sudah menghadap terdakwa DIRWAN
gu
MAHMUD sambil menunjukkan satu lembar kertas RUP sekaligus pekerjaan yang sudah dilingkari. Atas penyampaian itu SULISTERO
menjelaskan akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD
ub lik
ah
A
menyampaikan keinginannya mengerjakan 5 (lima) paket proyek
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018, JUHARI menghubungi
am
NURSILAWATI
menyampaikan
akan
menyerahkan
sisa
uang
sebagaimana yang dijanjikandan disepakati untuk bertemu di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Sore harinya JUHARI Alias datang
ke
rumah
Terdakwa
ep
ah k
JUKAK
membawa
uang
sebesar
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat JUHARI
R
sedang menunggu kedatangan NURSILAWATI, terdakwa DIRWAN
In do ne si
MAHMUD keluar dan berpapasan dengan saksi JUHARI Alias JUKAK.
A gu ng
Beberapa waktu kemudian NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui HENDRATI.
Bahwa beberapa waktu kemudian, JUHARI menelpon NURSILAWATI
memastikan uang sudah diterima oleh HENDRATI. Selanjutnya
NURSILAWATI menyerahkan handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI alias JUKAK bahwa uangnya telah diterima
lik
ah
dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”. Tidak lama kemudian Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang dan mengamankan HENDRATI, NURSILAWATI, danJUHARI Alias JUKAK
ub
m
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas selanjutnya
ep
ka
majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaannya
ng
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat
on
dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
es
R
sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 119 dari 163 halaman
In d
gu
pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang
Halaman 119
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh
ng
penuntut umum dengan dakwaan yang disusun berbentuk alternatif yakni Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua sebagai berikut: DAKWAAN PERTAMA
gu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuba h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
ub lik
ah
A
Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat
am
(1) KUHP DAKWAAN KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 11Undang-Undang
RI
Nomor
31
ep
ah k
Pasal
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
R
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
In do ne si
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
A gu ng
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang,
bahwa
oleh
karena
terdakwa
diajukan
ke
persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif tersebut oleh karenanya majelis hakim dapat menentukan dakwaan mana yang menurut majelis hakim yang paling tepat dengan fakta persidangan;
Menimbang, bahwa setelah majelis memperhatikan seluruh
yang
ada
dipersidangan
berupa
berkas-berkas
maka majelis
lik
keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti,
perkara,
persidangan adalah dakwaan pertama
ub
berkeyakinan bahwa dakwaan yang paling tepat kepada fakta-fakta Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama tersebut terdakwa HENDRATI didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatau dan diancam
ep
ka
m
ah
fakta-fakta
dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 120 dari 163 halaman
In d
gu
rumusannya adalah sebagai berikut:
on
ng
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang
es
R
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Dakwaannya tersebut terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang tindak
Halaman 120
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
ng
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusan deliknya sebagai berikut:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
gu
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun jutarupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiahatau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
ub lik
ah
A
dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau
am
tidakmelakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”
2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
ah k
ep
yang berbunyi sebagai berikut:
"Dipidana sebagai pembuat delik, mereka yang melakukan, yang 3. Pasal 64 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: antara
beberapa
A gu ng
"Jika
kejahatan
sedemikian rupa
perbuatan,
atau
sehingga
meskipun
pelanggaran, harus
ada
dipandang
perbuatan berlanjut".
In do ne si
R
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan"
merupakan
masing-masing hubungannya sebagai
suatu
Menimbang, bahwa dari bunyi ketiga pasal diatas, maka unsur
delik dalam dakwaan pertama ini adalah: 1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;
lik
3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
ub
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ; 4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta
ep
melakukan perbuatan
5. Yang dilakukan secara berulang-ulang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
R
ka
m
ah
2. Yang menerima hadiah atau janji ;
ng
bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 121 dari 163 halaman
In d
gu
pasal yang didakwakan kepadanya, yakni:
on
maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur-unsur
es
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Halaman 121
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Ad. 1. Unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara
R
Menimbang, bahwa unsur ini sebenarnya adalah satu kesatuan dengan unsur "yang menerima hadiah atau janji" dan unsur "padahal
ng
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya". bahwa
gu
Menimbang,
unsur
ini
bersifat
alternative,
oleh
karenanya apabila salahsatu saja dari unsur ini telah terpenuhi, misalnya
A
unsur “Pegawai negeri” saja telah terbukti, maka unsur “Penyelenggara Menimbang, bahwa oleh karena unsur "Pegawai Negeri atau
ub lik
ah
negara tidak perlu dibuktikan lagi. Penyelenggara Negara" ini bersifat alternative
maka majelis akan
am
mempertimbangkan unsur yang paling dekat dengan fakta persidangan yakni unsur “Pegawai Negeri”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2
ep
ah k
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun disebutkan pegawai Negeri meliputi :
In do ne si
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK)
R
2001
A gu ng
1. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian ;
2. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ;
3. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan dan keuangan negara atau daerah atau
4. Orang
yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang
mempergunakanakan
modal
atau
fasilitas
dari
masyarakat ;
negara
atau
Undang Nomor 43 Tahun 1999
lik
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 bagian 1 Undang“Pegawai Negeri adalah setiap warga
ub
m
negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
ep
ka
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-
es
M
kelompok yaitu ;
R
Undang Nomor 43 Tahun 1999 membedakan pegawai negeri atas tiga
2) Anggota Tentara Indonesia dan Anggota Kepoliasian Negera Republik Indonesia
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 122 dari 163 halaman
In d
gu
3)
on
ng
1) Pegawai Negeri
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 122
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengatur
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-
bahwa Pegawai Negeri
sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
ng
a. Pegawai Negeri sipil Pusat b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
gu
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri adalah:
A
“Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi
syarat-syarat
yang
telah
ditentukan,
diangkat
oleh
pejabat
yang
ub lik
ah
berwenang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundang-
am
undangan yang berlaku”.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI NO. 892/K/Pid/1983 yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu tindak pidana korupsi
ah k
ep
bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai Pegawai Negeri sipil tetapi juga termasuk Pegawai SWASTA, Pengusaha dan Badan Hukum bahkan
R
juga melipuiti mereka yang menerima gaji, upah dari Keuangan Daerah
In do ne si
atau Negara atau menggunakan modal dari Negara dan masyarakat.
A gu ng
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai "Penyelenggara Negara", Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan
definisi tentang "Penyelenggara Negara", diidalam penjelasan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan: “yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
lik
ah
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme".
ub
m
Bahwa didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan “Penyelenggara
ep
ka
nepotisme tersebut dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1, yakni: Negara
adalah
Pejabat
Negara
yang
ah
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
M
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tahun 1999 tersebut menyebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 123 dari 163 halaman
In d
gu
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
on
ng
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 2 Undang-undang No. 28
es
R
berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 123
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Gubernur;
R
3. Menteri;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
ng
5. Hakim;
6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
gu
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
A
penyelenggara
Negara
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
peraturan
Bahwa didalam penjelasan Pasal 2 angka 6 Undang-undang
ub lik
ah
Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan, yang dimaksud dengan Pejabat Negara lain dalam ketentuan ini, misalnya : Kepala Perwakilan Republik
am
Indonesia di luar negeri yang bertugas sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Madya. Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini mejelis akan
ah k
ep
memperhatikan bukti-bukti tertulis yang diajukan dalam persidangan kemudian terhadap bukti-bukti tersebut selanjutnya majelis akan menimbang
R
apakah kedudukan terdakwa dalam perkara a quo adalah Pegawai negeri
A gu ng
pasal ini.
In do ne si
atau penyelenggara negara sebagaimana yang dinyatakan dalam unsur
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang dihadirkan
dalam persidangan, yakni:
1. Barang bukti BB No. 37, berupa: 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H,
lik
ah
2. Barang bukti BB No. 38 : 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
ub
m
131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H
ep
ka
3. Barang bukti BB No. 29 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun
ah
2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan
M
Bengkulu Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST,
ng
NIP : 19680409 199803 1 003, Jabatan Lama : Sekretaris Dinas
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 124 dari 163 halaman
In d
gu
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.
on
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru :
es
R
Tinggi Pratama dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 124
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun
2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat
ng
Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST,
NIP : 19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum
gu
Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b.
Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun
2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat
ub lik
ah
A
5. Barang bukti BB No. 32 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan
Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
am
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018, Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama : Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas
ah k
ep
Penanaman Modal & PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.
R
6. Barang bukti BB No. 33 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan
In do ne si
Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun
A gu ng
2018 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19
April 2018, Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan II.b.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis tersebut
lik
ah
diatas majelis berkeyakinan bahwa terdakwa adalah Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu dimana berdasarkan penjelasan Pasal 2
ub
m
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 menyatakan, yang dimaksud dengan Pejabat Negara lain dalam ketentuan ini, misalnya : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang bertugas sebagai Duta Besar Luar
ep
ka
Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Madya. Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 125 dari 163 halaman
In d
gu
Ad.2 Unsur yang menerima hadiah atau janji
on
terbukti
ng
MAHMUD adalah pejabat negara, oleh karena unsur ini dinyatakan telah
es
R
Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 telah terbukti terdakwa DIRWAN
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 4. Barang bukti BB No. 30 :1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan
Halaman 125
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa unsur ”menerima hadiah atau janji” ini mengandung
R
elemen yang bersifat alternative yaitu “menerima hadiah” atau “menerima janji”, yang artinya dalam pembuktian cukup dibuktikan salah satu saja dari
ng
elemen unsur tersebut, apabila salah satu elemen unsur pasal ini terpenuhi, maka unsur elemen yang lain dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
gu
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak memberikan
A
penjelasan yang rinci tentang apa yang dimaksud dengan istilah “menerima
hadiah”
atau
“menerima
janji”,
oleh
karenanya
untuk
ub lik
ah
memahaminya maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai, apa yang dimaksud dengan “menerima”, “hadiah” dan "janji".
am
Menimbang, bahwa menurut W.J.S Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, menyatakan pengertian “menerima”, adalah menyambut; mengambil (mendapat, menadah, menampung, dsb.)
ah k
ep
sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dsb: - tamu; surat; - kiriman uang; pesanan. (W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,
R
Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Ketiga, hal.1261). Sejalan dengan pengertian
In do ne si
menurut tata bahasa tersebut, maka pengertian “menerima” terkait dengan
A gu ng
“penerimaan sesuatu yang diberikan” dapat berupa sesuatu yang berwujud maupun sesuatu yang tidak berwujud. Sejalan dengan pengertian “menerima” dalam unsur pasal ini, maka yang dimaksudkan menerima diartikan sebagai menerima sesuatu berupa kebendaan yang berwujud. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "hadiah"
dalam
unsur ini adalah adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai,
sebagaimanaarrest Hoge Raad tanggal 25 April 1916. Bahwa "hadiah" dapat berupa benda berwujud (misalnya mobil, televisi atau tiket pesawat
lik
ah
terbang) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI maupun berupa fasilitas
ub
m
untuk bermalam di suatu hotel berbintang), sedangkan Darwan Prinst dalam buku “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi“,menyatakan bahwa:
ep
ka
”Menerima hadiah berarti menerima suatu pemberian dari orang lain, bentuknya dapat berupa apa saja. Misalnya uang, barang, jasa atau
ah
kenikmatan lainnya.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 126 dari 163 halaman
In d
gu
(seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu)
on
ng
1. ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat
es
M
tentang "janji", yakni:
R
Bahwa Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi pengertian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 126
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan
R
dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu), 3. syarat; ketentuan (yang harus dipenuhi)
ng
4. penundaan waktu (membayar dan sebagainya)/ penangguhan 5. batas waktu (hidup)
Menimbang, bahwa pengertian menerima "hadiah" adalam
gu
perkara a quo adalah menerima suatu pemberian, yakni bentuknya berupa uang
A
Menimbang,
bahwa
untuk
membuktikan
apakah
unsur
"menerima hadiah atau janji" ini terpenuhi atau tidak, terlebih dahulu
ub lik
ah
majelis akan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut,
Menimbang, bahwa terdakwa DIRWAN MAHMUD adalah Bupati
am
Bengkulu Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN
ah k
ep
MAHMUD, S.H dan berdasarkan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-376 tahun 2016 tentang Pengangkatan
In do ne si
MAHMUD, S.H
R
Bupati Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN
A gu ng
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa DIRWAN MAHMUD maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada
Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN
MULYADI, dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang dibentuk tersebut adalah saksi JUHARI Alias JUKAK dari unsur Keluarga.
Tim Sukses
Mnimbang, bahwa agar saksi JUHARI selaku Tim Sukses
Keluarga membantu secara maksimal pemenangan terdakwa kemudian
lik
ah
sekitar pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN
ub
m
MULYADI bertemu dengan saksi JUHARI Alias JUKAK dan terdakwa meminta JUHARI Alias JUKAK membantunya secara maksimal dan
ep
ka
sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan DIRWAN MAHMUD tersebut JUHARI Alias membohonginya.
dan
mengingatkan
agar
terdakwa
tidak
M
Menimbang, bahwa pada akhirnya terdakwa berhasil memenagi
ng
PILKADA tersebut dilantik pada bulan Februari 2016, namun sampai akhir
A
Halaman 127 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
tahun 2016 ternyata terdakwa tidak ada memberikan jatah proyek
es
menyetujuinya
R
ah
JUKAK
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dijanjikan sebelumnya.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK sebagaimana yang
Bahwa kemudian di tahun 2017 ketika saksi JUHARI Alias
ng
JUKAK sedang berada di Kantor DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN MAHMUD mengatakan ada pekerjaan untuk saksi JAUHARI, silahkan menemui SUHADI (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
gu
Ruang /PUPR) Kabupaten Bengkulu Selata.
Selanjutnya JUHARI menemui saksi SUHADI di kantor Dinas
A
PUPR
Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan
sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa, lalu SUHADI memastikan
ub lik
ah
apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon rekanan yang telah ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi
am
JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah).
Untuk
itu
SUHADI
ah k
ep
menyampaikan agar JUHARI alias JUKAK memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi maka saksi menjanjikan akan memberi
R
JUHARI belum memiliki uang
In do ne si
uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI
A gu ng
menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia
memberi pekerjaan tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee
dimuka, kemudian saksi JUHARI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD, dan mengatakan “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui
gimana?” kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI
ah
KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;
lik
dan mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan
Dan setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan
ub
m
pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15% dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.
ep
ka
Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
ah
Menimbang, Bahwa setelah pada tahun 2017, saksi JUHARI
M
Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00 (dua ratus
ng
juta rupiah), selanjutnya pada tahun 2018 JUHARI alias JUKAK
A
Halaman 128 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan
es
R
alias JUKAK mendapatkan pekerjaan proyek Perpipaan Jalan Padang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 128
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yakni berupa pekerjaan :
1. Normalisasi/pengerasan Telaga dalam menuju Cinta Mandi senilai
ng
Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) 2. Peningkatan
Jalan
Desa
Tangga
Raso
(arah
jembatan
dua)
Kecamatan Pino raya senilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan
gu
puluh lima juta rupiah)
3. Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya
A
senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) rupiah)
ub lik
ah
4. Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
5. Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino
am
Raya senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian pada awal bulan April 2018 saksi JUHARI bersama NUHARDI
ah k
ep
menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan untuk
R
menyampaikan keinginannya mendapatkan proyek pekerjaan tersebut
In do ne si
dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR
A gu ng
Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018. Menimbang,
bahwa
atas
permintaan
JUHARI
tersebut
terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI bersedia memberikan uang /
fee yang penyerahannya melalui saksi isteri terdakwa (HENDRATI) dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala
lik
langsung”.
Menimbang, bahwa atas ucapan terdakwa tersebut selanjutnya
ub
saksi JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa telah berbicara dengan terdakwa terkait permintaan paket
proyek
pekerjaan
ep
ka
m
ah
dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima
penunjukan
langsung,
namun
SUHADI
menyampaikan belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut. kepastian atas proyek pekerjaan penunjukan langsung tersebut, maka
ng
selanjutnya pada bulan April 2018, JUHARI menemui saksi HENDRATI dan
on
saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN MAHMUD) di rumah
es
R
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak memberi
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 129 dari 163 halaman
In d
gu
terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00
Halaman 129
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, saksi JUHARI alias JUKAK
R
menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan 5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperlihatkan
ng
RUP kepada HENDRATI dan NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00
(seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias
gu
JUKAK juga menjanjikan komitmen fee 3% atau sebesar Rp22.500.000,00
(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi
A
saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan
ub lik
ah
sudah selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa sebagai realisasi janji yang dinyatakan di
am
rumah Gedung Kolam tersebut kemudian pada tanggal 12 Mei 2018, saksi JAUHARI alias JUKAK bertemu di rumah makan Air Nelengau dengan saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI dalam kesempatan tersebut
ah k
ep
saksi JUHARI akan memberikan uang sebagaimana yang dijanjikan terdahulu akan tetapi setelah saksi NURSILAWATI mengatakan tentang
R
uang tersebut kepada saksi HENDRATI, kemudian saksi HENDRATI
In do ne si
mengatakan jangan disini (jangan di rumah makan).
A gu ng
Menimbang, bahwa setelah HENDRATI pulang ke rumah di Jalan Gerak Alam (rumah kolam), kemudian saksi JUHARI alias JUKAK
menyusul ke rumah kolam dan di rumah kolam tersebut selanjutnya saksi
JUHARI meyerahkan kepada saksi NURSILAWATI uang yang tersedia baru Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan pada tanggal 15 Mei 2018.
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018,
lik
ah
JUHARI Alias JUKAK menghubungi NURSILAWATI menyampaikan akan menyerahkan sisa uang sebagaimana yang dijanjikan, dan disepakati
ub
m
untuk bertemu di rumah Terdakwa di Jalan Gerak Alam Kota Manna. Menimbang, bahwa sore harinya saksi JUHARI Alias JUKAK
ep
ka
datang ke rumah saksi HENDRATI di Jalan Gerak Alam (rumah kolam), membawa uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
ah
Pada saat JUHARI Alias JUKAK sedang menunggu kedatangan saksi
JUHARI Alias
JUKAK.
Beberapa
waktu
kemudian
ng
NURSILAWATI datang lalu JUHARI Alias JUKAK menyerahkan uang
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 130 dari 163 halaman
In d
gu
dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada terdakwa
on
sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus
es
M
dengan
R
NURSILAWATI, terdakwa DIRWAN MAHMUD keluar dan berpapasan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 130
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
saksi JUHARI Alias JUKAK menelpon NURSILAWATI memastikan uang
sudah diterima oleh HENDRATI. Selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan
ng
handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”.
gu
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum
tersebut di atas telah dapat dibuktikan adanya penyerahan "hadiah"
A
adalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum
ub lik
ah
terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada korelasi antara
penerimaaan uang oleh saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI dari
am
saksi JUHARI alias JUKAK kepada terdakwa, majelis menimbang sebagai berikut.
Menimbang, bahwa meskipun hadiah bentuknya berupa uang
ah k
ep
yang terjadi pada 2 (dua) kesempatan yakni, pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan pada tanggal 15
R
Mei 2018 sebesar sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
In do ne si
tersebut diterima oleh saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI bukan
A gu ng
oleh terdakwa namun demikian majelis menimbang, pemberian melalui saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI tersebut adalah sebagai realisi pesan yang disampaikan oleh terdakwa pada saat saksi JUHARI bersama
saksi NUHARDI menemui terdakwa sehubungan dengan permintaan pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) sebanyak 5 (lima) paket,
dimana pada saat itu terdakwa mengatakan "silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”.
lik
ah
dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah Menimbng, bahwa oleh karena adanya perkataan terdakwa
ub
m
tersebut saksi JUHARI tergerak hatinya menyerahkan fee proyek tersebut melalui saksi HENDRATI yang merupan istri terdakwa. Menimbang,
ep
ka
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
tersebut
perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan karenanya Ad.3. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
ng
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 131 dari 163 halaman
In d
gu
kewajibannya
on
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
es
R
majelis berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id DIRWAN MAHMUD melalui HENDRATI dan beberapa waktu kemudian,
Halaman 131
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia unsur
ini
bersifat
subyektif
dan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa
R
mengandung elemen yang sifatnya alternative yaitu “padahal diketahui.....” atau “patut diduga....”, yang artinya dalam pembuktian cukup dibuktikan
ng
salah satu elemen dari unsur tersebut, apabila satu saja elemen unsur
tersebut terpenuhi misalnya unsur “padahal diketahui.....” saja yang terpenuhi atau unsur “patut diduga" saja terpenuhi maka unsur tersebut
gu
sudah dinyatakan terpenuhi.
Menimbang, bahwa pengertian “diketahuinya" atau "patut di
A
duga” dalam unsur ini adalah ditujukan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
ub lik
ah
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara
am
negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan, baik kerupa berbuat maupun berupa tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam
ep
ah k
melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut
Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah “berbuat” padahal
berbuat
sesuatu
tersebut
“tidak
merupakan
In do ne si
sesuatu,
R
1.
A gu ng
kewajiban” yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ;
2.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah “tidak
berbuat” sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut “tidak
merupakan kewajiban” yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau
dengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang atau
melekat
pada
jabatan
penyelenggara negara yang bersangkutan.
pegawai
negeri
lik
ah
terdapat
atau
ub
m
Menimbang, bahwa perkataan “padahal diketahui” dalam teori hukum mengandung pengertian bahwa pekerjaan menerima hadiah atau
ep
ka
janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya tersebut
ah
adalah dilakukan dengan sengaja bahwa
pekerjaan
menerima
hadiah
atau
janji
untuk
ng
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 132 dari 163 halaman
In d
gu
dengan secara tidak sengaja
on
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah dilakukan
es
M
dimaknai
R
Sedangkan perkataan "“patut diduga" dalam teori hukum
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 132
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, tingkat
R
kesalahan kesengajaan itu lebih besar dari pada kealpaan dengan tanggung jawab pidana yang berbeda, namun di dalam tindak pidana
ng
korupsi, tindak pidana yang dilakukan dengan kesangajaan maupun karena kealpaan si pelaku tetap dibebani tanggungjawab pidana yang sama.
gu
Menimbang, bahwa untuk memahami unsur “padahal diketahui”
atau unsur “patut diduga" dalam hal menerima hadiah atau janji yang
A
ditujukan untuk untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
ub lik
ah
kewajibannya, maka haruslah dilihat dari faktor objektif dan subjektif dari tindakan penerima hadiah atau janji tersebut, yakni:
am
1. Faktor objektif, perbuatan yang akan digerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya tersebut haruslah belum dilaksanakan, apabila perbuatan berpengaruh
ep
ah k
tersebut telah selesai laksanakan maka pemberian suap tidak lagi
terhadap
perbuatan
pegawai
negeri
atau
R
penyelenggara negara. Oleh karena itu syarat untuk menggerakkan
In do ne si
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya adalah
A gu ng
pemberian tersebut harus dilakukan sebelum Pegawai negeri atau penyelenggara negara menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya tersebut.
2. Faktor subjektif, diketahui atau patut diduga oleh penerima bahwa si pemberi ada hubungan dan kepentingan terhadap perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara tersebut.
Logikanya, untuk apa si penyuap memberi hadiah atau janji kepada
lik
ah
Pegawai negeri atau penyelenggara apabila dia tidak mempunyai kepentingan terhadap melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
ub
m
jabatannya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut”.
Bahwa kedua faktor tersebutlah yang membentuk pengetahuan
ep
ka
dan patut diduga oleh pegawai negeri atau penyelenggara bahwa pemberian hadiah atau janji ditujukan untuk mempengaruhi agar pegawai
ah
negeri atau penyelenggara tersebut
melakukan atau tidak melakukan
dengan
kewajibannya,
misalnya
ng
M
positif atau negatif. Pengaruh negatif berupa pengaruh yang berlawanan pemberi
suap
tersebut
tanpa
on
memasukkan persyaratan pelelangan dinyatakan sebagai pemenang
es
R
sesuatu dalam jabatannya. Pengaruh itu tidak dibedakan antara pengaruh
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 133 dari 163 halaman
In d
gu
lelang atau sebaliknya. Pengaruh positif adalah pengaruh yang searah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dengan kewajiban penerima suap, misalnya pemberi suap minta
R
dimenangkan padahal pemberi suap tersebut memang harus menang karena memenuhi semua persyaratan untuk menang..
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah unsur "padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
gu
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya" ini terpenuhi atau tidak, majelis menimbang sebagai berikut.
A
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa DIRWAN MAHMUD
maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada
ub lik
ah
Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN
MULYADI, dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang dibentuk
am
tersebut adalah saksi JUHARI alias JUKAK dari unsur Tim Sukses Keluarga.
Menimbang, bahwa agar saksi JUHARI selaku Tim Sukses
ah k
ep
Keluarga membantu secara maksimal pemenangan terdakwa kemudian sekitar pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung
R
Bandung Bengkulu Selatan terdakwa dan GUSNAN MULYADI bertemu JUHARI
membantunya
A gu ng
saksi
kompensasinya
apabila
nantinya
secara
maksimal
menang
akan
In do ne si
dengan saksi JUHARI, dalam kesempatan tersebut terdakwa meminta dan
diberikan
sebagai proyek
pekerjaan. Atas permintaan terdakwa tersebut JUHARI alias JUKAK menyetujuinya dan mengingatkan agar terdakwa tidak membohonginya.
Menimbang, bahwa pada akhirnya terdakwa berhasil memenagi
PILKADA tersebut dilantik pada bulan Februari 2016, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata terdakwa tidak ada memberikan jatah proyek pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK sebagaimana yang
lik
ah
dijanjikan sebelumnya.
Bahwa kemudian di tahun 2017 ketika saksi JUHARI Alias
ub
m
JUKAK sedang berada di Kantor DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN MAHMUD mengatakan ada pekerjaan untuk saksi JAUHARI, silahkan
ep
ka
menemui SUHADI (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang /PUPR) Kabupaten Bengkulu Selata.
Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan
M
sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa, lalu SUHADI memastikan
ng
apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon
on
rekanan yang telah ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi
es
PUPR
R
ah
Selanjutnya JUHARI menemui saksi SUHADI di kantor Dinas
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 134 dari 163 halaman
In d
gu
JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 134
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (dua
R
Rp200.000.000,00
ratus
juta
rupiah).
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran
Untuk
itu
SUHADI
menyampaikan agar JUHARI alias JUKAK memberikan komitmen fee
ng
sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi JUHARI belum memiliki uang
maka saksi menjanjikan akan memberi
uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI
gu
menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia
A
memberi pekerjaan tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee
dimuka, kemudian saksi JUHARI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD,
ub lik
ah
dan mengatakan “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui
am
gimana?” kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI dan mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;
ah k
ep
Dan setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15%
R
dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.
In do ne si
Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI
A gu ng
sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Menimbang, bahwa setelah pada tahun 2017 saksi JUHARI
alias JUKAK mendapatkan pekerjaan proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya pada tahun 2018 saksi JUHARI berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
lik
ah
Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian pada awal bulan April 2018 saksi JUHARI bersama NUHARDI
ub
m
menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan untuk
ep
ka
menyampaikan keinginannya mendapatkan proyek pekerjaan tersebut dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI bersedia
M
memberikan uang / fee yang penyerahannya melalui isteri terdakwa
ng
(HENDRATI) dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas,
on
mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu
es
tersebut
R
ah
Kabupaten Bengkulu Selatantahun 2018. Bahwa atas permintaan JUHARI
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 135 dari 163 halaman
In d
gu
dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 135
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK,
R
saya tidak mau terima langsung”.
Menimbang, bahwa atas ucapan terdakwa tersebut selanjutnya
ng
saksi JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di kantor Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu
Selatan menyampaikan bahwa telah berbicara dengan terdakwa terkait
gu
permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI menyampaikan belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut.
A
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak memberi
kepastian atas proyek pekerjaan penunjukan langsung tersebut, maka atas
ub lik
ah
perkataan saksi DIRWAN MAHMUD yang menyatakan, "berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK"
tersebut,
am
selanjutnya saksi JAUHARI alias JUKAK melakukan pendekatan kepada saksi NURSILAWATI yang diketahui adalah ponaan kandung dari saksi DIRWAN MAHMUD sebelumnya sudah dikenal oleh JUKAK tersebut, dan
ah k
ep
melalui saksi NURSILAWATI inilah saksi JAUHARI mendekati terdakwa HENDRATI. Bbahwa kemudian pada bulan April 2018 JUHARI menemui
R
saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN
In do ne si
MAHMUD) di rumah terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan
A gu ng
Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, saksi
JUHARI
alias JUKAK menyampaikan
keinginannya
untuk
mendapatkan 5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan
NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima) paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima
ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias JUKAK juga menjanjikan
komitmen fee 3% atau sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima
lik
ah
ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
ub
m
juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Mei 2018, bertempat di
ep
ka
Jalan Gerak Alam (rumah kolam), saksi JUHARI alias JUKAK meyerahkan kepada saksi HENDRATI melalui saksi NURSILAWATI uang sebesar
ah
Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari Rp100.000.000,00
M
pada tanggal 15 Mei 2018.
ng
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018,
on
JUHARI Alias JUKAK bertempat di Jalan Gerak Alam (rumah kolam)
es
R
(seratus juta rupiah) yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 136 dari 163 halaman
In d
gu
memberikan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 136
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kepada saksi NURSILAWATI yang dibungkus dalam kantong plastik warna
R
hitam untuk diberikan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui
HENDRATI dan beberapa waktu kemudian, saksi JUHARI Alias JUKAK NURSILAWATI
ng
menelpon
memastikan
uang
sudah
diterima
oleh
HENDRATI. Selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa
gu
uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima, terima kasih”.
A
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut
di atas, perbuatan saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI dalam hal
ub lik
ah
menerima uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan sebesar sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari saksi
am
JAUHARI apakah telah memenuhi unsur "untuk menggerakkan agar melakukan
atau
tidak
melakukan
sesuatu
dalam
jabatannya
yang
bertentangan dengan kewajibannya" , majelis menimbang sebagai berikut.
ah k
ep
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada kata "diketahui" atau "patut diduga", dalam hal ini pengetahuan atau dugaan tersebut dihubungkan
R
dengan penerimaan "hadiah" atau "janji". Adapun tujuan pemberian hadiah sesuatu
dalam
jabatannya
yang
bertentangan
A gu ng
melakukan
In do ne si
atau janji tersebut adalah untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak kewajibannya"
dengan
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan sebelumnya, majelis
telah menyatakan unsur "menerima hadiah" telah terbukti secara sah dan menyakinkan, namun demikian apakah hadiah tersebut ada hubungannya
dengan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, majelis menimbang sebagai berikut.
lik
ah
Menimbang, bahwa pada tahun 2017 saksi JAUHARI dapat pekerjaan Proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dimana
ub
m
pada saat saksi JAUHARI belum mempunyai uang untuk membayar fee proyek tersebut, kemudian saksi JAUHARI mengahadap terdakwa fee,
kemudian
terdakwa
ep
ka
DIRWAN MAHMUD menyatakan ia belum punya uang untuk membayar DIRWAN
MAHMUD
melalui
asistennya
ah
menghubungi saksi SUHADI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
M
uang terlebih dahulu, nanti dibayarnya
selesai pekerjaan selesai
ng
dilaksanakan. Oleh karena adanya telpon dari terdakwa tersebut saksi
on
JUHARI akhirnya dapat melaksanakan pekerjaan Proyek Perpipaan Jalan
es
R
Penataan Ruang (PUPR) menyatakan agar saksi JAUHARI tidak diminta
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 137 dari 163 halaman
In d
gu
Padang Kapuk Gang Damai tersebut dan setelah saksi JUHARI selesai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 137
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id melaksanakan pekerjaannya barulah saksi JUHARI menyerahkan fee 15%
R
dari nilai pekerjaan yakni sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi SUHADI.
ng
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 saksi JAUHARI alias
JUKAK berdasarkan pengalamannya mendapatkan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di tahun 2017 dimana ia dapat pekerjaan tersebut setelah
gu
bertemu dengan terdakwa dan membayar fee proyek sebesar 15% dari nilai pekerjaan, kemudian ia datang ke rumah terdakwa DIRWAN
A
MAHMUD berkeinginan untuk mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu
ub lik
ah
Selatan dan atas permintaan tersebut, terdakwa DIRWAN MAHMUD menyetujuinya dengan syarat JUHARI alias JUKAK bersedia memberikan
am
uang/fee, dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti
ep
ah k
berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
R
Menimbang,
tersebut,
ditujukan kepada terdakwa, agar terdakwa dapat memberikan
A gu ng
adalah
In do ne si
perbuatan saksi JUHARI dalam memberikan hadiah berupa uang tersebut
pekerjaan berupa proyek Penunjukan Langsung (PL) kepada terdakwa sebagaimana
pengalaman
saksi
JUHARI
di
tahun
2017
untuk
mendapatkan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) harus membayar fee yang besarnya 15% dari nilai pekerjaan dan pemberian tersebut dilakukan melalui kepala dinas atau melalui terdakwa selaku istri terdakwa DIRWAN MAHMUD (Bupati).
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum
lik
ah
terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: tidak ada hubungannya antara pemberian uang dari saksi JUHARI dan penerima uang oleh saksi
ub
m
HENDRATI serta saksi NURSILAWATI dengan melalaikan kewajiban terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan, majelis menimbang sebagai
ep
ka
berikut.
Menimbang, bahwa adanya pemberian uang oleh saksi JUHARI
ah
tersebut kepada saksi HENDRATI dan saksi NURSILAWATI adalah
M
saat saksi JUHARI meminta proyek PL kepada terdakwa dengan silahkan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan,
on
ng
mengatakan, “silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket
es
R
merupakan realisasi dari perkataan terdakwa kepada saksi JUHARI pada
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 138 dari 163 halaman
In d
gu
saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 138
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
terima langsung”.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau
Menimbang, bahwa dengan adanya pemberian uang oleh saksi
ng
JUHARI tersebut, apakah mengakibatkan terdakwa berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya, cukuplah dilihat apakah
pemberian uang tersebut telah dilaksanakan, dan bagaimana maksud si
gu
pemberi dalam hal memberikan uang tersebut.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dapat dibuktikan
A
bahwa tujuan saksi JUHARI memberikan uang tersebut adalah agar dapat
pekerjaan penunjukan langsung (PL), sebagaimana pengalamannya di
ub lik
ah
tahun 2017, apabila ingin mendapat pekerjaan harus membayar fee yang besarnya 15% dari nilai pekerjaan tersebut.
am
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembelaan penasihat hukum tersebut ditolak
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana
ah k
ep
diuraikan diatas, majelis berkeyakinan bahwa ini telah terpenuhi, Ad.4. Unsur unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan
In do ne si
R
dan yang turut serta melakukan perbuatan Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, oleh
A gu ng
karenanya satu saja dari unsur tersebut terpenuhi misalnya unsur mereka
yang melakukan, unsur menyuruh melakukan, atau unsur turut serta melakukan saja yang terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan
restriksi yang tegas tentang pengertian orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, namun demikian pengertian yang umum dalam hal unsur pasal ini adalah: semua unsur dari tindak pidana, “yang
menyuruh
melakukan
(medepleger)”
di
sini
ub
m
2. pengertian
lik
ah
1. yang melakukan (pleger)” adalah orang yang berbuat melakukan
disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal
ka
oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh
ep
melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai
R
ah
alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan
ng
M
yang di suruh melakukan tidak dapat diminta pertanggungjawaban
A
Halaman 139 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
atas perbuatannya
es
tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukan sedangkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 139
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 3. sedangkan pengertian “turut serta melakukan (medepleger)” menurut
R
doktrin hukum pidana dipandang sebagai “pelaku bersama” dalam arti
kata bersama-sama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling
ng
sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang
yang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan. Semua pelaku melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan semua unsur dari
gu
tindak pidana.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel (dalam buku
A
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, karangan Drs. P.A.F. Lamintang,
SH penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 1997, hal. 594)
ub lik
ah
mengatakan : “ Ajaran mengenai Deelneming itu sebagai suatu ajaran
yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu “leer der
am
aansprakelijkheid en aansprakelijsh-heidverdaling“ atau merupakan suatu ajaran
mengenai
pertanggung
jawaban
dan
pembagian
pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut
ah k
ep
rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang
R
atau lebih dalam suatu “psychische (intelellectueele) of materieele
In do ne si
vereenigde werkzaamheid” atau dalam suatu kerjasama yang terpadu baik
A gu ng
secara psikis (intelektual) maupun secara materiel”.
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
dikenal adanya 3 (tiga) kualitas sebagai pembuat peristiwa pidana, yaitu
melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dimana
dalam konteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah dalam kualitas sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan.
lik
ah
Menimbang, bahwa sebagai yang melakukan, maka terdakwa adalah sebagai pelaku yang perbuatannya memenuhi semua unsur-unsur
ub
m
delik yang didakwakan, sedangkan dalam kualitas sebagai turut serta melakukan terdakwa dalam perbuatan secara bersama-sama memenuhi
ep
ka
unsur delik atau terdakwa dalam perbuatannya telah melakukan sebagian unsur delik dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan delik yang
ah
sempurna. Dalam hubungan ini apakah perbuatan terdakwa tersebut
M
dipandang dalam kualitas sebagai ”turut serta melakukan” akan dibahas
ng
dalam uraian dibawah ini.
on
Menimbang, bahwa dalam hal kualitas terdakwa secara
es
R
dalam kualitasnya dipandang sebagai ” yang melakukan ” ataukah
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 140 dari 163 halaman
In d
gu
bersama-sama melakukan Tindak Pidana, maka pembahasannya tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 140
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id lepas dari ajaran ”turut serta”. Sebagai ajaran ”turut serta”, sudah menjadi
R
pandangan yang universal dari sebagian besar para ahli hukum pidana,
bahwa pada prinsipnya mengenai ajaran ”turut serta” sebagaimana
ng
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah terdapat lebih dari
seorang pelaku tindak pidana, dimana masing-masing pelaku haruslah memenuhi syarat-syarat, yaitu:
Adanya kerjasama secara sadar (bewuste samen werking).;
gu
mengetahui dan menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya.
Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya,
walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan
ub lik
ah
A
Kerjasama secara sadar berarti setiap pelaku peserta saling
pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai
am
kerja sama secara sadar.
Adanya kerjasama secara langsung atau harus ada persesuaian rencana dari semua peserta;
ah k
ep
Kerja sama secara langsung berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para
R
pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan
In do ne si
dalam Pasal 56 KUHP. Pada pokoknya tindak pidana telah terjadi dan
A gu ng
masing-masing pelaku peserta secara langsung turut ambil bagian (Arrest HR 28 Agustus 1933).
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku peserta itu, setidak-tidaknya merupakan tindakan pelaksanaan dari kesadaran para pelaku tersebut (uitvoering handeling).
Menimbang, bahwa bentuk pelaku penyertaan, harus ditandai
dengan tindakan pelaksanaan (Uitvoering handeling). Jika peserta itu turut dalam tindakan pelaksanaan, maka ia adalah pelaku peserta. Bentuk
lik
ah
pelaku penyertaan yang paling utama adalah kerja sama secara langsung, yaitu secara langsung mewujudkan tindak pidana.
ub
m
Menimbang, bahwa Prof. MOELJATNO, SH berpendapat bahwa perbuatan masing-masing peserta tidak harus memenuhi semua unsur
ep
ka
delik, mungkin saja perbuatan salah satu peserta memenuhi unsur pertama delik, sedangkan peserta kedua perbuatannya memenuhi unsur
ah
kedua delik dan peserta lainnya lagi melakukan perbuatan memenuhi tersebut
sebagai
suatu
kesatuan
yang
akhirnya
pada para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu
on
ng
mewujudkan terjadinya delik yang didakwakan. Dengan perkataan lain
es
M
peserta-peserta
R
unsur yang lain dari delik yang didakwakan, sehingga seluruh perbuatan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 141 dari 163 halaman
In d
gu
telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana tersebut dalam tindakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 141
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pelaksanaannya, asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu
R
adalah dalam rangka kerja sama (Arrest HR 9 Juni 1941 W.1941 No. 883).
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung
ng
RI dalam putusannya Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September
1987 yang memutuskan sebagai berikut : “Penerapan Pasal 55 ayat (1)
KUHP” turut melakukan, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari si
gu
pembuat (terdakwa) ”.
Menimbang, bahwa dari pendapat para pakar ilmu hukum dan
A
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI diatas, dapat disimpulkan tentang syarat medepleger, yaitu sebagai berikut
ub lik
ah
1. Adanya niat yang sama, ditandai dengan ”begin van uitvoering” atau suatu permulaan pelaksanaan” ;
am
2. Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik ; 3. Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka. bahwa
menurut
Prof.
ep
ah k
Menimbang,
SIMONS
dan
Prof.
LANGEMEJER : “ Perbuatan turut melakukan itu menunjukkan kesadaran
R
tentang adanya suatu kerjasama “. Untuk adanya suatu kerja sama itu
In do ne si
tidak perlu bahwa para peserta yang melakukan suatu tindakan pidana itu
A gu ng
sebelumnya telah menjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu tindak pidana itu dilakukan, setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerjasama dengan orang lain ”.
Menimbang, bahwa sebelum majelis menimbang unsur ini
terlebih dahuli perlu dipertimbangkan fakta hukum yang menjadi landasan menentukan terpenuhi atau tidak unsur a quo.
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa DIRWAN MAHMUD
lik
ah
maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan berpasangan dengan saksi GUSNAN
ub
m
MULYADI, dibentuklah tim sukses dan salah satu tim sukses yang dibentuk tersebut adalah saksi JUHARI Alias JUKAK dari unsur
ep
ka
Keluarga.
Tim Sukses
Menimbang, bahwa agar saksi JUHARI selaku Tim Sukses
ah
Keluarga membantu secara maksimal pemenangan terdakwa kemudian
M
Bandung Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD dan GUSNAN
ng
MULYADI bertemu dengan saksi JUHARI Alias JUKAK dan terdakwa
on
meminta JUHARI Alias JUKAK membantunya secara maksimal dan
es
R
sekitar pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 142 dari 163 halaman
In d
gu
sebagai kompensasinya apabila nantinya menang akan diberikan proyek
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 142
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyetujuinya
membohonginya.
dan
R
JUKAK
mengingatkan
agar
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pekerjaan. Atas permintaan DIRWAN MAHMUD tersebut JUHARI Alias
terdakwa
tidak
ng
Menimbang, bahwa pada akhirnya terdakwa berhasil memenagi
PILKADA tersebut dilantik pada bulan Februari 2016, namun sampai akhir tahun 2016 ternyata terdakwa tidak ada memberikan jatah proyek
gu
pekerjaan kepada saksi JUHARI Alias JUKAK sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
A
Bahwa kemudian di tahun 2017 ketika saksi JUHARI Alias
JUKAK sedang berada di Kantor DPD Partai Perindo, terdakwa DIRWAN
ub lik
ah
MAHMUD mengatakan ada pekerjaan untuk saksi JAUHARI, silahkan menemui SUHADI (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
am
Ruang /PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selanjutnya JUHARI menemui saksi SUHADI di kantor Dinas PUPR
Kabupaten Bengkulu Selatan meminta proyek pekerjaan
ah k
ep
sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa, lalu SUHADI memastikan apakah nama JUHARI Alias JUKAK ada dalam daftar list proyek dan calon
R
rekanan yang telah ditunjuk oleh terdakwa dan ternyata benar nama saksi
In do ne si
JUHARI Alias JUKAK masuk dalam daftar list untuk mengerjakan proyek
A gu ng
Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah).
Untuk
itu
SUHADI
menyampaikan agar JUHARI alias JUKAK memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak diawal proyek. Namun karena saksi JUHARI belum memiliki uang
maka saksi menjanjikan akan memberi
uang fee tersebut setelah selesai pekerjaan. Akan tetapi saksi SUHADI menyatakan "tidak bisa, harus dibayar dimuka"
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak bersedia
lik
ah
memberi pekerjaan tersebut apabila saksi JUHARI tidak membayar fee dimuka, kemudian saksi JUHARI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD,
ub
m
dan mengatakan “Pak Bupati, saya belum punya uang untuk uang muka, saya bon dulu setelah selesai pekerjaan, tetapi pak Kadis tidak menyetujui
ep
ka
gimana?” kemudian terdakwa melalaui HP asistennya menelepon SUHADI dan mengatakan, “Pak SUHADI, tolang bantu Jukak, nanti dia selesaikan
ah
KEWAJIBANNYA setelah selesai Pekerjaan’’;
M
pada bulan Agustus 2017 saksi JUHARI memberikan uang Rp30 juta (15%
ng
dari kontrak) sesuai komitmen di awal yang ditujukan untuk Bupati Kab.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 143 dari 163 halaman
In d
gu
sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
on
Bengkulu Selatan terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui saksi SUHADI
es
R
Dan setelah pekerjaan perpipaan tersebut selesai dilaksanakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 143
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa setelah pada tahun 2017 saksi JUHARI
R
alias JUKAK mendapatkan pekerjaan proyek Perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp200.000.000,00 (dua ratus
ng
juta rupiah), selanjutnya maka pada tahun 2018 JUHARI alias JUKAK
berkeinginan mendapatkan 5 (lima) proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp750.000.000,00
gu
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa atas keinginan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut
A
kemudian pada awal bulan April 2018 saksi JUHARI bersama NUHARDI menemui terdakwa DIRWAN MAHMUD di rumahnya Jalan Gerak Alam
ub lik
ah
Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan untuk menyampaikan keinginannya mendapatkan proyek pekerjaan tersebut
am
dengan menunjukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Menimbang, bahwa atas permintaan JUHARI Alias JUKAK,
ah k
ep
terdakwa menyetujuinya dengan syarat JUHARI alias JUKAK bersedia memberikan uang / fee, yang penyerahannya melalui saksi HENDRATI
R
(isteri DIRWAN MAHMUD), dengan mengatakan “silahkan konfirmasi pada
In do ne si
kepala dinas, mau berapa paket silahkan nego dengan kepala dinas,
A gu ng
berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus
dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung”. Menimbang,
bahwa
atas
perkataan
terdakwa
tersebut
selanjutnya JUHARI bersama NUHARDI menemui SUHADI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa telah
berbicara dengan terdakwa DIRWAN MAHMUD terkait permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun SUHADI menyampaikan
lik
ah
belum mendapat perintah dari terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SUHADI tidak memberi
ub
m
kepastian atas proyek pekerjaan penunjukan langsung yang diinginkan oleh saksi JUHARI alias JUKAK, maka atas perkataan saksi DIRWAN
ep
ka
MAHMUD yang menyatakan, "berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK"
tersebut, selanjutnya saksi JAUHARI
ah
alias JUKAK melakukan pendekatan kepada saksi NURSILAWATI yang
M
yang sebelumnya sudah dikenal oleh JUKAK tersebut, dan melalui saksi
ng
NURSILAWATI inilah saksi JAUHARI mendekati saksi HENDRATI.
on
Bahwa kemudian pada bulan April 2018 JUHARI menemui saksi
es
R
diketahui adalah keponakan kandung dari terdakwa DIRWAN MAHMUD
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 144 dari 163 halaman
In d
gu
HENDRATI dan saksi NURSILAWATI (keponakan terdakwa DIRWAN
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 144
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id MAHMUD) di rumah terdakwa Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan
saksi
JUHARI
R
Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dimana dalam pertemuan itu, alias JUKAK menyampaikan
keinginannya
untuk
ng
mendapatkan 5 (lima) paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dan memperlihatkan RUP kepada HENDRATI dan
NURSILAWATI dengan menjanjikan komitmen fee 15% dari nilai 5 (lima)
gu
paket proyek atau sebesar Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima
ratus ribu rupiah). Selain itu JUHARI Alias JUKAK juga menjanjikan
A
komitmen fee 3% atau sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk NURSILAWATI,akan tetapi saat itu JUHARI Alias
ub lik
ah
JUKAK baru akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya setelah paket pekerjaan sudah selesai dikerjakan.
am
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Mei 2018, bertempat di Jalan Gerak Alam (rumah kolam), saksi JUHARI alias JUKAK meyerahkan kepada saksi HENDRATI melalui saksi NURSILAWATI uang sebesar
ah k
ep
Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dijanjikan, sedangkan sisanya akan diberikan
R
pada tanggal 15 Mei 2018.
In do ne si
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018,
A gu ng
JUHARI Alias JUKAK bertempat di Jalan Gerak Alam (rumah kolam) memberikan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
kepada saksi NURSILAWATI yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam untuk diberikan kepada terdakwa DIRWAN MAHMUD melalui
HENDRATI dan beberapa waktu kemudian, saksi JUHARI Alias JUKAK menelpon
NURSILAWATI
memastikan
uang
sudah
diterima
oleh
HENDRATI. Selanjutnya NURSILAWATI menyerahkan handphonenya kepada HENDRATI dan berbicara kepada JUHARI Alias JUKAK bahwa
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
ub
Menimbang,
lik
terima kasih”.
di
atas
selanjutnya majelis akan menghubungkannya dengan unsur mereka yang
ep
melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur mereka yang melakukan, yang
ah
ka
m
ah
uangnya telah diterima dengan mengatakan “oke, sudah saya terima,
merupakan
rangkaian
kerjasama
perbuatan,
antara
rangkaian
terdakwa,
saksi
perbuatan
mana
HENDRATI,
saksi
A
Halaman 145 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
NURSILAWATI, dan saksi JAUHARI alias JUKAK untuk mendapatkan 5
es
adanya
ng
M
adalah
R
menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dalam perkara a qou
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 145
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id (lima) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
R
(PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan,
Bahwa rangkaian kerjasama antara terdakwa, saksi HENDRATI,
ng
saksi NURSILAWATI, dan saksi JAUHARI alias JUKAK tersebut adalah sedemikian rupa sehingga apabila salah satu saja dari rangkaian perbuatan dalam kerjasama tidak dilakukan oleh terdakwa atau oleh salah
gu
satu saksi maka unsur yang lain dalam pasal ini tidak akan terpenuhi.
Bahwa kerjasama tersebut adalah dimulai dari adanya perintah
A
terdakwa DIRWAN MAHMUD kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Bengkulu Selatan yang memerintahkan untuk menarik fee terhadap
ub lik
ah
pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR, perintah mana
kemudian pada tahun 2017 saat saksi JAUHARI mendapat pekerjaan
am
Penunjukan Langsung (PL) pengerjaan proyek perpipaan, saksi JAUHARI membayar fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengalam saksi JAUHARI sebesar 15%
ep
ah k
dalam hal mendapat pekerjaan di tahun 2017 harus membayar fee tersebut, maka selanjutnya untuk tahun 2018 saksi
R
JAUHARI ingin mendapat 5 (lima) paket pekerjaan Penunjukan Langsung
In do ne si
(PL) dimana sebelumnya saksi JAUHARI telah menghadap terdakwa
A gu ng
DIRWAN MAHMUD yang setuju saksi JAUHARI mendapatkan pekerjaan asal fee dibayar dan penyerahannya diberikan langsung kepada
H.SUHADI selakuk Kepala Dinas PUPR atau kepada istri terdakwa DIRWAN MAHMUD (HENDRAT).
Menimbang, bahwa adanya kerjasama sedemikian rupa dan
saling kait mengkai dalam perkara a quo adalah, pada saat saksi
JAUHARI ingin mendapat 5 (lima) paket pekerjaan, pemberian fee dilakukan melalui istri terdakwa DIRWAN MAHMUD (saksi HENDRATI),
lik
ah
Bahwa oleh karena saksi JAUHARI kenal dekat dengan saksi NURSILAWATI selaku keponakan terdakwa maka saksi JAUHARI
ub
m
mendekati saksi HENDRATI melalui saksi NURSILAWATI tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran kepada terdakwa HENDRATI untuk Menimbang,
ep
ka
diserahkan kepada saksi DIRWAN MAHMUD. bahwa
berdasarkan
hal
tersebut
perbuatan
ah
terdakwa dalam hal menciptakan delik yang sempurna telah bekerjasama
M
JUKAK dimana kerjasama tersebut secara langsung dilakukan oleh
ng
terdakwa dan saksi-saksi yang merupakan persesuai rencana baik yang
on
disadari atau tidak disadari antara pelaku dan saksi-saksi tersebut
es
R
dengan saksi HENDRATI, saksi NURSILAWATI, dan saksi JAUHARI alias
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 146 dari 163 halaman
In d
gu
sehingga tercipta delik yang sempurna, dalam kerjasama antara para saksi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 146
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dan terdakwa tersebut dilakukan pembagian peran masing-masing yang
R
berbeda namun untuk tujuan yang sama, yaitu 1.
Terdakwa selaku Bupati Bengkulu Selatan mengatakan kepada
ng
saksi JAUHARI apabila ingin proyek datang ke Dinas PUPR dan ia setuju
saja
berapapun
yang
penting
feenya
dibayar,
dan
pembayarannya melalui kepala dinas atau istri saksi.
Saksi JAUHARI mendekati saksi NURSILAWATI untuk dapat
gu
2.
kemudian setelah bertemu bercerita tentang keinginannya untuk mendapat
5 (lima) paket pekerjaan di PUPR dan menjanjikan fee
sebesar 15%
seperti tahun 2017 dahulu dan khusus untuk saksi
ub lik
ah
A
mendekati HENDRATI (istri terdakwa DIRWAN MAHMUD) tersebut
NURSILAWATI, saksi JUHARI alias JUKAK menjanjikan komitmen fee
am
3%. 3.
Bahwa kemudian saksi JAUHARI memberikan fee sebagaimana yang dinyatakan oleh terdakwa DIRWAN MAHMUD tersebut melalui
ep
ah k
saksi NURSILAWATI yang memfasilitasinya untuk diserahkan kepada saksi HENDRATI.
R
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut kedudukan
In do ne si
terdakwa dalam perkara a quo dan dikaitkan dengan unsur mereka yang
A gu ng
melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
adalah
selaku
orang
yang
melakukan
(medepleger),
bersama-sama
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan pertimbangan
tersebut unsur majelis berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 5 unsur yang dilakukan secara berulang-ulang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan: ”Jika
beberapa
perbuatan,
meskipun
masing-masing
lik
ah
antara
merupakan
kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
ub
m
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat
ep
ka
ancaman pidana pokok yang paling berat.
Menimbang, berdasarkan rumusan tersebut dapat disimpulkan
ah
bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP ini bukanlah unsur delik, namun
M
kepada pelaku dalam hal tindak pidana yang dilakukan tersebut dipandang
ng
sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
on
Menimbang bahwa undang-undang tidak menjelaskan lebih
es
R
lebih merupakan dasar-dasar atau alasan penerapan aturan pidana
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 147 dari 163 halaman
In d
gu
lanjut mengenai perkataan “beberapa perbuatan itu harus mempunyai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 147
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id hubungan sedemikian rupa”, hubungan ini memang dapat ditafsirkan
R
bermacam-macam, dari adanya persamaan waktu ataupun tempat. Namun Hoge Raad sebagaimana arrest-nya tanggal 19 Oktober 1932,
ng
mengartikan “tindakan yang dilanjutkan”, atau “Voortgezette Handeling” adalah sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus yang merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;
gu
Menimbang,bahwa R. Soesilo dalam buku “KUHP dengan
Penjelasan” memberi pengertian tentang perbuatan berlanjut, yakni
A
beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya, dan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut atau diteruskan
ub lik
am
ah
(voorgezette handeling) maka harus memenuhi syarat-syarat : a.
Timbul dari satu niat, atau kehendak, atau keputusan;
b.
Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya;
c.
Waktu
antaranya
tidak
boleh
terlalu
lama.
Mungkin
penyelesaiannya bisa sampai tahunan namun perbuatan berulang-
ah k
ep
ulang tersebut waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut dalam perkara a quo
R
adalah serangkaian perbuatan saksi HENDRATI, saksi NURSILAWATI,
In do ne si
dan terdakwa dalam hal menerima uang fee untuk mendapatkan pekerjaan
A gu ng
di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan yang diberikan oleh saksi
JAUHARI, dimana pemberian tersebet dilakukan dalam 2 (dua) tahap yakni:
1. Tahap pertama diberikan pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
2. Tahap
kedua
diberikan
pada
tanggal
15
Mei
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
2018
sebesar
lik
ah
Menimbang, bahwa perbuatan penerimaan uang yang dilakukan oleh istri terdakwa (HENDRATI) tersebut baik yang diterima tahap pertama
ub
m
diberikan pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang
ep
ka
diterima tahap kedua diberikan pada tanggal 15 Mei 2018 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut adalah timbul dari
ah
satu niat atau kehendak agar saksi JAUHARI alias JUKAK mendapat 5
M
Selatan perbuatan mana dilakukan antara penerimaan pertama dan
ng
penerimaan kedua waktunya tidak terlalu lama,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 148 dari 163 halaman
In d
gu
unsur ini telah terpenuhi;
on
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn tersebut maka
es
R
(lima) paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Kabupaten Bengkulu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 148
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pidana yang didakwakan telah terpenuhi dan Majelis berkeyakinan bahwa
terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
ng
perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang kwalifikasinya akan disebutkan kemudian dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung,
gu
majelis memperhatikan terhadap diri terdakwa tidaklah tergolong orang-orang
yang dikecualikan pidana dari pertanggung jawaban pidana, baik karena
A
adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terhadap terdakwa
haruslah
dihukum
yang
setimpal
dengan
Menimbang,
bahwa
ub lik
ah
perbuatannya itu;
kesalahan
terhadap
pembelaan
terdakwa
dan
dan
am
penasihat hukum terdakwa yakni untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging), oleh karena seluruh unsur-unsur
ah k
ep
pasal dari tindak pidana yang didakwakan dan didalilkan terhadap diri terdakwa dalam dakwaan pertama tersebut telah terbukti secara sah dan
R
meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Nota Pembelaan tersebut
In do ne si
haruslah dinyatakan ditolak ;
A gu ng
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan penuntut umum di depan persidangan selanjutnya statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa
ditahan sementara perbuatannya telah terbukti kesalahannya, maka majelis memandang perlu untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa
Menimbang,
bahwa
disamping
lik
tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. pidana
penjara
menurut
ub
ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
ep
ka
m
ah
ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar denda; Undang Hukum Pidana (KUHP), kepada terdakwa berdasarkan keputusan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 149 dari 163 halaman
In d
gu
dalam amar putusan ini.
on
ng
hakim dapat dijatuhkan hukum tambahan yang selanjutnya akan dinyatakan
es
R
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Kitab Undang-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur tindak
Halaman 149
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengtan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada para terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara; bahwa
ng
Menimbang,
sebelum majelis menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa, perlu kiranya majelis uraikan hal-hal berikut:
Menimbang, bawa sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat
gu
(2) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa peradilan dilakukan “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
A
Maha Esa“ .
ah
hukum
dan
keadilan
sehingga
putusannya
ub lik
Menimbang, bahwa dengan menerapkan dan menegakkan berdasarkan
Pancasila,
atau
diharapkan merupakan cerminan rasa keadilan rakyat Indonesia.
am
Menimbang, bahwa sesuai dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integratif, putusan bertitik
tolak
dan
Hakim
hanya
tidak
semata-mata
bertumpu
mempertimbangkan aspek yuridis (formal
ah k
ep
legalistic) semata-mata, karena apabila bertitik tolak pada aspek yuridis semata, maka putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan yang
R
seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana. hukum
yang
berkeadilan,
keadilan
hukum
A gu ng
penegakkan
In do ne si
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat tidak
boleh
mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat. Suatu putusan yang baik haruslah pula
mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (Legal Justice) dan keadilan moral (Moral Justice), pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggung jawaban Majelis Hakim kepada masyarakat, Ilmu Hukum itu sendiri, rasa
Menimbang,
bahwa
lik
Yang Maha Esa. dengan
alasan-alasan
dan
dasar
ub
pertimbangan di atas, maka terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim perlu dipertimbangkan dengan pidana yang benar-benar layak dan pantas sesuai dengan perbuatan yang
ep
ka
m
ah
keadilan dan kepastian hukum serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
dilakukan oleh Terdakwa, yang kiranya dapat mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
mempertimbangkan hal-hal atau keadaan-keadaan yang memberatkan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 150 dari 163 halaman
In d
gu
Hal-hal yang memberatkan :
on
ng
maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa, yakni sebagai berikut
es
R
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, majelis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan
Halaman 150
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah yang sedang
R
giat-giatnya memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);
- Perbuatan terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan Masyarakat
ng
Terhadap Pemerintah; Hal-hal yang meringankan ; - Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
gu
- Terdakwa masih mempunyai tanggung berupa istri
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan pasal-pasal
A
yang bersangkutan, khususnya Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Perubahan
atas
Undang-Undang
ub lik
ah
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Nomor
31
Tahun
1999
tentang
am
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, serta ketentuan hukum lainnya dari Perundang-undangan yang bersangkutan ;
ah k
ep
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa H. DIRWAN,SH Alias DIRWAN MAHMUD terbukti
In do ne si
R
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan
A gu ng
Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena salahnya itu dengan
pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 4 (empat) bulan;
Terdakwa selesai menjalani pidana;
ub
4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;
lik
hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun sejak
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
ep
6. Menetapkan agar barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
R
berupa;
1) BB No. 1 : 1(satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu
ng
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 151 dari 163 halaman
In d
gu
Dikembalikan kepada JUHARI Alias JUKAK
on
Selatan NIK: 1701062202790001 a.n JUHARI;
es
6. Menyatakan barang bukti berupa :
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan
Halaman 151
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2) BB No. 2 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,
R
warna putih, model CPH1609, IMEI 1 : 865249038298110, IMEI 2 :
865249038298102, No seri pada sistem : SWQ8NRDIHQZ9B1HM,
ng
S/N pada perangkat : MCPH160911A06AE724, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
0377 8240 6935 01 dan kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan
gu
nomor kode : 6210 0252 7253 0491 00, beserta kartu micro-sd VGEN
Dirampas untuk Negara.
3) BB No. 3 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung,
warna
hitam,
356381/08/806898/0,
IMEI
model
GT-E1272,
IMEI
ub lik
ah
A
16 GB dengan nomor kode : A34044653, beserta case warna emas;
2
:
356382/08/806898/8,
1
:
S/N
:
am
RR1JA035Z3K, yang didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0076 6274 8723 01, yang didalamnya terdapat kartu SIM Halo dengan nomor kode : 0015 0000
ep
ah k
0580 3177;
Dikembalikankepada JUHARI Alias JUKAK
R
4) BB No. 4 : 1 (satu) buah KTP Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu
In do ne si
Selatan NIK: 1701051705590001 a.n H. DIRWAN, SH;
A gu ng
Dikembalikankepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD
5) BB No. 5 : 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Nokia,
warna putih, nomor kode 059X9Q4, model TA-1030, IMEI 1: 356034080155186, IMEI 2 : 356034080155194, yang didalamnya
terdapat kartu SIM dengan tulisan 4G LTE dengan nomor kode : 6210 0817 3224 3232 02;
Dikembalikan kepada DIRWAN Alias DIRWAN MAHMUD
6) BB No. 6 : 1(satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI 46 55135 244868
lik
ah
001010 01 tanggal 15/5/2018 PUKUL 08:32:01, 407087764 Ibu Hendrati Rp15.000.000,00, terbilang: LIMA BELAS JUTA RUPIAH,
ub
m
penyetor: Ibu Hendrati, Ref. No. 0407087764; Tetap terlampir dalam berkas perkara
ep
ka
7) BB No. 7:1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Samsung, warna putih, model GT-E1272, IMEI 1 : 356381/08/
ah
8561327/2, IMEI 2 : 356382/08/856137/0 S/N : RR1JB00TEND, yang
R
didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor
es
M
kode : 6210 0578 2556 6953 02, yang didalamnya terdapat kartu SIM Dikembalikan kepada HENDRATI
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 152 dari 163 halaman
In d
gu
8) BB No. 8 : 1(satu) kantong plastik berwarna hitam berisi:
on
ng
provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210 0278 6290 4359 00;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 152
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id c. 700 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00;
R
d. 100 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00; Di rampas untuk negara
ng
9) BB No. 9: 1(satu) lembar hasil scan dokumen RUP Penyedia Tahun Anggaran: 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Tetap terlampir dalam berkas perkara
gu
10) BB No. 10 : Uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 dengan rincian sebagai c. 80 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00; d. 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00. Dirampas untuk negara
ub lik
ah
A
berikut:
11) BB No. 11 :1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk
am
Nokia, warna hitam, nomor kode 059W9X3, model RM-1133, IMEI 1 : 354854080561964, IMEI 2 : 354854080561972, yang didalamnya
ah k
1267 4249 3333 01; Dirampas untuk negara
ep
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
R
12) BB No. 12: 1(satu) perangkat elektronik jenis handphone, merk Oppo,
In do ne si
warna hitam, model CPH1717, IMEI 1 : 866981031482395 , IMEI
A gu ng
2:866981031482387, No seri pada sistem : 85K7Q4SK85NJO7PR, S/N pada perangkat : MCPH171711A10A6802,
yang didalamnya
terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode : 6210
0879 2533 4844 02 dan terdapat kartu SIM provider Telkomsel yang tidak terpasang pada handphone dengan nomor kode : 6210 0769 5216 2950 01, beserta softcase transparan dan simcard ejector;
Dirampas untuk negara
13) BB No.13 :2(dua) lembar print out Rekapitulasi Paket Lelang
lik
ah
Pembangunan Pasar Pokja XXI - PERINDAGKOP dan UKM; 14) BB No. 14 :1(satu) lembar kertas putih dengan tulisan dengan tinta
ub
m
warna hitam “ Kepala sekolah Rp. 15.000.000 x 3 = 45.000.000“; 15) BB No. 15 :1(satu) lembar asli tindasan slip Tanda Bukti Penyetoran
ep
ka
Bank BRI dengan nomor rekening 0150.01.000682.56.8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta
ah
rupiah), tanggal 10-01-2017;
M
Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-8, a.n. HENDRATI,
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 153 dari 163 halaman
In d
gu
29/12/2016.
on
ng
dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal
es
R
16) BB No. 16:1(satu) lembar asli tindasan slip Bukti Setoran Tunai Bank
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 153
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia lembar
asli
tindasan
Aplikasi
setoran
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 17) BB No.17: 2(dua)
R
/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-009999996-8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima
ng
puluh juta rupiah), tertanggal 04/01/2017, nama pengirim HENDRATI.
18) BB No.18: 2(dua) lembar asli tindasan Aplikasi setoran/transfer/
kliring/inkaso Bank Mandiri dengan nomor rekening 179-00-9999996-
gu
8, a.n. HENDRATI, dengan nominal Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh
BB No. 13 s.d BB No. 18 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
19) BB No. 19 :1(satu) handphone, merk vivo, warna rose gold, nomor model vivo 1724, IMEI 1:869723036076179, IMEI 2: 86972303607
ub lik
ah
A
juta rupiah), tertanggal 09/03/2017, nama pengirim HENDRATI;
6161, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya terdapat
am
kartu micro sd dengan merk Robot dan berkapasitas 8 GB, kartu SIM yang bertuliskan Loop 4G LTE dengan nomor kode 6210 0668 7228 7951 00, beserta aksesori case dengan gambar bunga dan SIM card
ep
ah k
ejector.
20) BB No.20 :1(satu) handphone, merk Nokia, warna hitam, model :
R
2220s, IMEI : 352714/04/511526/8, yang di dalamnya terdapat kartu
In do ne si
SIM 4G LTE dengan nomor kode 6210 0618 3272 7208 03;
A gu ng
BB N0. 19 dan BB No. 20, dikembalikan kepada WIDIANA
21) BB No. 21 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
22) BB No. 22 :1(satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten
lik
ah
Bengkulu Selatan;
23) BB No. 23:1(satu) bundel fotocopy Dokumen RUP, KLDI Pemerintah
ub
m
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PA/KPA M. SUHADI, ST;
ep
ka
24) BB No. 24 :1(satu) bunde print out Foto Survey Pembangunan / Peningkatan Jalan dan Jembatan (Kegiatan DAU Paket I) Tahun
ah
Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas
ng
25) BB No. 25 :1(satu) bundel fotocopy dokumen Desain dan RAB
A
Halaman 154 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
Perencanaan DAU Paket I Tahun Anggaran 2018, Pemerintah
es
M
Selatan.
R
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bengkulu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 154
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Ruang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
26) BB No. 26 : 1(satu) spring file warna merah terdapat tulisan tangan
ng
CV. BAYU MANDIRI, Pek. Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum
Daping PDAM Kelurahan Padang Kapuk, Keg. Pembangunan / Peningkatan Jaringan Air Bersih / Air Minum (DAK Paket 1), Nilai
gu
Kontrak : Rp. 199.228.000, Tahun Anggaran 2017. dan Keuangan Tahun 2017.
28) BB No. 28 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik dan Keuangan Tahun 2018.
ub lik
ah
A
27) BB No. 27 :1(satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Kemajuan Fisik
29) BB No. 29 : 1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan
am
Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-664 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu
ah k
ep
Selatan tanggal 26 Nopember 2016, Nama : M. SUHADI, ST, NIP : 19680409 199803 1 003, Jabatan Lama : Sekretaris Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan II.b.
In do ne si
R
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kaur III.a, Jabatan Baru :
A gu ng
30) BB No. 30:1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-672 Tahun 2017 Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
dan
Pejabat Administrator
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 20 Nopember 2017, Nama : NUSADIAN ESA PUTRA, ST, NIP :
19830703 200901 1 005, Jabatan Lama : Fungsional Umum Dinas PU dan PR Kab. Bengkulu Selatan, Jabatan Baru : Kabid. Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu Selatan III.b. Pelantikan
Nomor
:
lik
ah
31) BB No. 31:1(satu) bundel fotocopy legalisir Surat Pernyataan 800/787/B.1/BKPSDM/2017
tanggal
20
ub
m
Nopember 2017, Nama : IWAN DARMAWAN, ST, NIP : 19760909 200502 1 002, Jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Penataan pernyataan
Kepala
ah
Manusia.
ep
ka
Ruang, yang ditandatangani oleh H. MINARMAN, SH yang membuat Badan
Kepegawaian
dan
Pengembangan
M
Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang
ng
Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
on
Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan
es
R
32) BB No. 32 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 155 dari 163 halaman
In d
gu
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 155
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Nama : KOS EDI, SE, NIP : 19781002 200502 1 007, Jabatan Lama :
R
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab. Bengkulu Selatan IV.a, Jabatan Baru : Kabid
ng
Tata Ruang Dinas PU dan P Kab. Bengkulu Selatan III.b.
33) BB No. 33 :1(satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan
Bupati Bengkulu Selatan Nomor : SK.821.2-222 Tahun 2018 Tentang
gu
Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2018,
Nama : SILUSTERO, NIP : 19651005 199503 1 003, Jabatan Lama : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Bengkulu Selatan
ub lik
ah
A
Pratama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dilingkungan
II.b, Jabatan Baru : Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.
am
Bengkulu Selatan II.b.
34) BB No. 34 :1(satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Nomor : 800/09/DPU-PR/BS/2018
tanggal
08
Januari
2018
yang
Umum
dan
ep
ah k
ditandatangani oleh M. SUHADI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Penataan
Ruang
Kabupaten
Bengkulu
Selatan,
R
Penyampaian Laporan Bulanan Dinas Pekerjaan Umum dan
In do ne si
Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran
A gu ng
2017, beserta fotocopy legalisir Realisasi Anggaran APBD Triwulan IV Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
35) BB No. 35 :1(satu) handphone Merk Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-A520F/DS, S/N: RR8JA0RLFCX, yang didalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor kode: 6210 0067 2529 8014 02, beserta dengan simcard ejector dan soft case warna hitam bertuliskan “VISEAON” pada bagian belakang.
36) BB No. 36 :1(satu) handphone Merk Nokia warna hitam, Model: RM-
lik
ah
1136, IMEI1: 354863080038360, IMEI1: 354863080038378, yang didalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor
ub
m
kode: 0320 0000 1031 8763, dan simcard indosat ooredoo pada SIM 2 dengan nomor kode: 6210 1000 1408 46631, serta media SanDisk
kapasitas
2GB
dengan
nomor
kode:
ep
ka
penyimpanan
21630C998158.
ah
BB No. 21 s.d BB No. 36 dikembalikan kepada SILUSTERO.
M
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 156 dari 163 halaman
In d
gu
Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H
on
ng
376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan
es
R
37) BB No. 37 :3(tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Salinan Surat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 156
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 38) BB No. 38 :1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir petikan
R
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-
376 tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan
ng
Propinsi Bengkulu atas nama H.DIRWAN MAHMUD, S.H.
BB No. 37 s.d BB No. 38 tetap terlampir dalam berkas perkara
39) BB No. 39 :1(satu) bundel printout akta notaris Perseroan Komanditer
gu
CV “MANDO CONSTRUCTION”, nomor 03, tanggal 7 Januari 2016. e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017.
41) BB No. 41 : 1(satu) bundel printout Data Lelang e-procurement di ULP Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.
ub lik
ah
A
40) BB No. 40 : 1(satu) bundel printout Laporan Tri Wulan III Data Lelang
BB No. 39 s.d BB No. 41 dikembalikan kepada YUNIZAR
am
42) BB No. 42 : 1(satu) handphone Merk Xiaomi warna hitam, Nomor Model: Redmi Note 4, S/N: 7a3bac1b9940, yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel pada SIM1 dengan nomor kode 0825
ah k
ep
0000 0050 4772, dan simcard telkomsel pada SIM2 dengan nomor kode 6210 0571 2500 0534 01.
R
Dikembalikan kepada HARI JULIAN
In do ne si
43) BB No. 43 : 5 (lima) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari
A gu ng
toko Istana Keramik tanggal: 10-3-2017; 28-04-2017; 29-4-2017; 4-52017; 8-5-2017.
44) BB No. 44 : 9 (sembilan) lembar asli nota pembelian bahan bangunan dari toko Istana Keramik tanggal :5-2-2017;2-3-2017; 2-3-2017; 2-3-
2017 dan tindisannya; 4-3-2017 dan tindisannya ; 8-3-2017 dan tindisannya.
45) BB No. 45 : 1(satu) bundel foto copy Petikan Keputusan Bupati
Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-664 Tahun 2016 tanggal 26
lik
ah
November 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta
ub
m
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI, ST sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan
ep
ka
Sipil Kab. Kaur dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan.
ah
46) BB No. 46 :1(satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati
M
2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pemimpin
ng
Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerinta Kabupaten
on
Bengkulu Selatan yaitu terkait dengan Pemberhentian M. SUHADI,
es
R
Bengkulu Selatan Nomor: SK.821.2-222 Tahun 2018 tanggal 19 April
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 157 dari 163 halaman
In d
gu
ST sebagai Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab. Bengkulu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 157
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Selatan dan Pengangkatan M. SUHADI, ST menjadi Kepala
R
Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 (satu) lembar lampirannya.
ng
BB No. 43 s.d BB No. 46 tetap terlampir dalam berkas perkara
47) BB No. 47 : 2 lembar asli Rekapitulasi Kegiatan POKIR pada Dinas
PU-PR 2018, dengan nilai total 15.525.000.000 dan ditandatangani
gu
oleh M. SUHADI, ST ( Kepala Dinas PUPR Kab. Bengkulu Selatan), ERWIS, SE.M.Si
(Kasubag
Perencanaan
keuangan Dinas PUPR Kab. Bengkulu).
48) BB
No.
48:1(satu)
bundel
foto
copy
surat
dari
dan
nomor:
700/15C/TL/IK/2017, tanggal 12 Juni 2017, Perihal : Penyelesaian
ub lik
ah
A
dan YULIZAR
Kerugian Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun
am
Pemeriksaan 2007, kepada Kepala Dinas PU Kab. Bengkulu Selatan. BB No. 47 s.d BB No. 48 dikembalikan kepada M. SUHADI 49) BB No. 49 : 1(satu) lembar tindisan Formulir Kiriman Uang Bank BNI,
ah k
ep
Penerima - Nama : HAERUL IHWAN, Telepon : 08111261113, Bank Penerima : BCA, No. Rekening : 5790171090, Pengirim – Nama :
R
YEYEN PERMAYANTI, Telepon : 082110020062, Jumlah : Rp.
In do ne si
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 04 Januari 2015.
A gu ng
50) BB No. 50 : 1(satu) buku bermotif batik merk MIRAGE.
51) BB No. 51 :1(satu) buku warna hitam 2005 Agenda, PT DUTA BUANA PERKASA.
52) BB No. 52 :1(satu) buku warna biru bertuliskan agenda 2011 Mandiri.
53) BB No. 53 : 1(satu) lembar fotocopy dengan dokumen judul YEYEN
PERMAYANTI diantaranya bertuliskan Tgl. 20-Jan.15, Nama : Eko, Bank : BNI, Ibu ADNI, Piutang Pribadi : 101.000.000, Keterangan : Untuk POLDA Bengkulu.
lik
ah
54) BB No. 54 :1(satu) lembar kertas terdapat fotocopy tulisan tangan diantaranya bertuliskan 1. Kelusung Pino 750m – 1,9M.
ub
m
55) BB No. 55 : 1(satu) map berwana hijau bertuliskan Rumah Dinas Wabup / BUB yang didalamnya terdapat :
ep
ka
a. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan berwarna hitam yang diantarnya bertuliskan PAK RUDI, 1. Bed Cover Butik 5 BH
ah
Rp.4.500.000. –
M
5 BH Rp.4.500.000,
ng
c. 2(dua) lembar fotocopy dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
A
Halaman 158 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
Pengadaan Peralatan Rumah Dinas / Jabatan, Bagian Umum
es
R
b. 3(tiga) lembar fotocopy diantaranya bertuliskan Bed Cover Butik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 158
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kabupaten
Bengkulu
Selatan
Tahun
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Sekretariat Daerah,
R
Anggaran 2014, terdapat coretan dengan tinta warna hitam.
d. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna
ng
hitam, Barang Yang Dananya Sudah Ada.
e. 1(satu) lembar kertas terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam, Ruang Sekda 2014/205
gu
56) BB No. 56 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA DPRD CV ALDI JAYA MANDIRI’
b. 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “Total belanja
ub lik
ah
A
a. 2(dua) lembar kertas yang bertuliskan antara lain “LAPORAN
proyek PEMDA + DPRD + R BUPATI”
am
c. 2 (dua) lembar rekening koran Bank Bengkulu nomor rekening: 0030107702563 periode 01/11/2014 s/d 19/11/2014. 57) BB No.57:1(satu) buah map berwarna hijau bertuliskan DPR
ep
ah k
(RUMDIN) yang didalamnya terdapat dokumen:
a. 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Mebeler -> Rp. lembar
kertas
bertuliskan
antara
A gu ng
75.742.725”
lain
“Hordeng
In do ne si
b. 1(satu)
R
263.950.000”.
c. 1(satu) bundel kertas bertuliskan antara lain “Meja kerja spesifikasi
merk Acriu”
d. 1(satu) lembar surat nomor 900/188/DPRD-BS/B.3/2014 perihal:
permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DPRD Kab. Bengkulu Selatan.
58) BB
No.58:1(satu)
lembar
kertas
bertuliskan
antara
lain
“PERHITUNGAN SERVICE CHARGE SURETY BOND”.
lik
ah
59) BB No. 59: 1(satu) lembar kertas bertuliskan antara lain “Pengeluaran Lewat 1 Pintu”
ub
m
60) BB No. 60 : 1(satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
a. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
ep
ka
hitam, keterangan uang TV Rp22.386.364, V. perusahaan 2.5% Rp559.659.
ah
b. 2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam,
M
c. 2 (dua) lembar tulisan tangan, dengan keterangan judul DPR dan
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 159 dari 163 halaman
In d
gu
keterangan sudah dikasih 19/11/2014 ke rumah.
on
ng
pada lembar kedua menggunakan tinta berwarna merah dengan
es
R
keterangan pada lembar kedua 43.510.000 tulisan “komandan’.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 159
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
hitam, keterangan: Pemda Grup AC+Meja Biro.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id d. 4(empat) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
e. 1(satu) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna
ng
hitam, keterangan: Pengeluaran Uang Cair.
f.
2(dua) lembar tulisan tangan menggunakan tinta berwarna hitam,
gu
keterangan: 134.200.000 (didalam kotak).
CPH1723, nomor seri (yang tertera di label) : MCPH172311
A02A6745, nomor seri (yang tertera pada pengaturan handphone) : TCCQS86SGMQ88DA6, IMEI 1 : 867458031782156, IMEI 2 :
ub lik
ah
A
61) BB No. 61 : 1(satu) handphone, merk Oppo, warna Rose Gold, model
867458031782149, kapasitas penyimpanan 32 GB, yang di dalamnya
am
terdapat kartu SIM 4G LTE dengan nomor kode 0325 0000 0207 3699, kartu micro SD merk VGEN kapasitas 32 GB dengan nomor kode 22612772, beserta aksesoris case warna biru yang bertuliskan
ep
ah k
motomo.
62) BB No. 62 :1(satu) handphone, merk Nokia, E90, tanpa kartu SIM,
R
tanpa external memory, dengan kondisi baterai mengembung.
In do ne si
63) BB No. 63 :1(satu) handphone, merk Blackberry, warna hitam, pin :
A gu ng
28C38CDC, model: RDY71UW, IMEI, 359683040895799, tanpa kartu SIM, dengan kondisi blackberry ID terpassword.
64) BB No. 64 : 1(satu) handphone, merk Nokia, warna pink, tipe : RM-
839, IMEI 1:359212/05/039544/9, IMEI 2 : 359212/05/039545/6, yang di dalamnya terdapat kartu SIM.
65) BB No. 65 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati, nomor kode : 6210 0867 3238 0149 04.
66) BB No. 66 : 1(satu) kartu SIM, provider 3.
lik
ah
67) BB No. 67 : 1(satu) kartu SIM, provider As, dengan nomor kode 6210 0868 4271 4573 02.
ub
m
68) BB No. 68 : 1(satu) kartu SIM, provider Telkomsel. 69) BB No. 69 : 1(satu) kartu SIM, provider Simpati.
ep
ka
70) BB No. 70 :1(satu) kartu SIM, provider Simpati (dengan kondisi tulisan Simpati terpotong).
ng
71) BB No. 71 : 1(satu) buah asli buku dokumen pelaksanaan Kontrak Rumah
Dinas Wakil
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Bupati
Kabupaten
Halaman 160 dari 163 halaman
In d
gu
Agustus 2017,Rehab
on
konstruksi Surat Perjanjian Nomor: 027/78/SPK/B.8 /2017, tanggal 11
es
M
R
ah
BB No. 49 sd. BB No. 70 dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 160
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bengkulu Selatan (887320) dengan nilai kontrak Rp. 846.065.000,00
R
(delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah).
72) BB No. 72:1(satu) buah buku agenda cover warna hitam bertuliskan
ng
Bank BRI, yang di dalamnya terdapat coretan tinta warna hitam dengan salah satu bertuliskan “Cik Toni 3.000.000”.
73) BB No.73: 4(empat) lembar kertas putih yang tedapat tulisan dengan
gu
tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya “1) Gang STIA
74) BB No. 74:1(satu) bundel nota KD Karaoke dengan nomor nota
sebagai berikut :125855; 127000; 125854; 125853; 125852; 125851; 126999.
ub lik
ah
A
13.275.000”.
75) BB No. 75:1(satu) bundel struk pembelian konsumsi dan karaoke
am
dengan salah satu nominalnya sejumlah 9.503.835.
76) BB No. 76 : 4 (sembilan) buah contoh stampel yang terdiri dari : a. CV. ANDHIKA SAKTI.
ep
ah k
b. CIPTA NUSA CONTRACTOR CV. c. UTJ.
R
d. PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bang Bengkulu
In do ne si
Cabang Manna.
A gu ng
BB No. 71 s.d BB No. 76 dikembalikan kepada VERA MARIA SHANTI, SPd
77) BB No. 77:1(satu) buah simcard telkomsel warna putih merah dengan nomor kode 6210 0368 5204 6288 01.
Dikembalikan kepada HARI YULIAN
78) BB No. 78:1(satu) buah buku catatan berwarna hijau kuning
lik
ah
bertuliskan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi. Dikembalikan kepada NURSILAWATI No.79:1(satu)
keping
DVD-R
bertuliskan
ub
m
79) BB
KPK
(Komisi
Pemberantasan Korupsi) dengan DVD-RSN:MAPA02RD25074545 4.
ep
ka
Tetap terlampir dalam berkas perkara
ah
80) BB No. 80 : 1(satu) unit Digital Video Recorder (DVR), Model: 6616,
M
an Jenis: Harddisk, Merk:SEAGATE, Model/Tipe: ST2000 DM006, BST-1202000V.
A
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
Halaman 161 dari 163 halaman
In d
gu
Dikembalikan kepada YUNIZAR
on
ng
SN: Z560CF3L, Kapasitas: 2 TB, beserta dengan adaptor Mo del:
es
R
S/N: 201507207090168 yang didalamnya terdapat media penyimpa n
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 161
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
81) BB No. 81 :1(satu) recorder, merk Sony, warna Hitam, kapasitas penyimpanan 2 GB.
ng
Dikembalikan kepada YEYEN PRIMAYANTI
82) BB No. 82 : 1(satu) bundel print out dokumen Pada Tahun 2016
gu
Bidang Cipta Karya memiliki 8 Program dengan 16 Kegiatan (Total lainnya.
83) BB No. 83 :1(satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : 050/341/DPU/BS/2016
ub lik
ah
A
Pagu sebesar Rp. 18.077.308.000,-) beserta dokumen pendukung
tanggal
31
Desember
2016,
Perihal
am
Penyampaian Laporan Kemajuan Kegiatan APBD Triwulan IV Sumber Dana DAK-DAU TA 2016 beserta fotocopy legalisir Laporan Kemajuan Kegiatan APBD s/d Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran
ah k
ep
2016, SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkulu Selatan.
R
BB No. 82 dan BB No. 83 dikembalikan kepada SILUSTERO
In do ne si
84) BB No. 84 : 1 (satu) buah buku Laporan hasil Pemeriksaan atas
A gu ng
Belanja Modal Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Instansi terkait lainnya di Manna, nomor : 06/LHP/XVIII.BKL/01/2017 tanggal 19 Januari 2017.
85) BB No. 85 : 1 (satu) buah buku I Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2016, Nomor:28.A/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tanggal 30 Mei
lik
BB No. 84 dan BB No. 85, dikembalikan kepada YUNIZAR.
ub
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah);
ep
ka
m
ah
2017.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim tanggal
sebagai
ng
SURIPTO,SH,.M.Hum
23
Januari Ketua
2019
oleh
Majelis
kami
Hakim,
SLAMET GABRIEL
SIALLAGAN, ,SH,.MH, dan RAHMAT., SH. Hakim Ad-hoc Tipikor pada
A
Halaman 162 dari 163 halaman
In d
gu
Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu,. masing-masing sebagai Hakim Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
es
Rabu,
on
hari:
R
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 162
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
R
pada hari: Kamis, Tanggal 24 Januari 2019 oleh Majelis Hakim
tersebut
dengan dibantu oleh SIDIANTO.,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
ng
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA dengan dihadiri oleh ZAINAL ABIDIN.,SH dan RONI YUSUF., SH Jaksa Penuntut
Umum pada Komisi Pemberantasan Koprupsi serta dihadapan terdakwa
gu
yang didampingi penasihat hukumnya.
KETUA MAJELIS HAKIM,
S I D I A N T O., SH
A
es Halaman 163 dari 163 halaman
on
Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl
In d
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
In do ne si
ep PANITERA PENGGANTI,
ah
A gu ng
2. RAHMAT., SH
SLAMET SURIPTO.,SH,.M.Hum.
R
ah k
am
1. GABRIEL SIALLAGAN.,SH,.MH.
ub lik
ah
A
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 163