Profil Kua Ciputat Timur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG



‫وما ك ان المؤمن ون لينف روا كافة فلو ال نفر من كل فرقة منهم طائفة‬ ‫ليتف وا فى الدين ولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون‬ Artinya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri (QS. At-taubah 122) Semenjak dibunyikannya “gong” kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno bersama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menyusun draft pemerintahan Republik Indonesia. Salah satu yang menjadi bagian dalam pembangunan negara ini adalah adanya keinginan dari beberapa ulama dan cendikiawan muslim untuk mendirikan sebuah lembaga negara yang khusus mengatur masalah keagamaan, maka terbentuklah Kementerian Agama (Depag) pada tanggal 3 Januari 1946. sepuluh bulan kemudian, tepatnya tanggal 21 Desember 1946 lahirlah Undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang mengatur tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Undang-undang ini-lah yang menjadi “umbrella law” atau payung hukum atas peraturan-peraturan mengenai pencatatan nikah. Dalam hal perkawinan, telah terjadi perubahan yang cukup signifikan. Kita mengenal beberapa teori yang berkaitan bahkan menjadi “debatable” antara para pakar hukum Islam mengenai hukum apa yang cocok untuk ditegakkan di Indonesia. Mulai dari teori Receptie, Receptie in complexieu, a contrario dan lain sebagainya, telah mengantar kita kepada yang namanya unifikasi hukum. Sebagai contoh, dapat kita lihat bahwa lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah juga karena perbincangan teori-teori tersebut, dan sebuah kesuksesan besar bagi umat Islam yang telah memberikan ruh kepada Undang-undang tersebut, meskipun pada saat ini ada upaya-upaya untuk merubah materi yang ada pada Undang-undang tersebut.



1



Terlepas dari itu semua, dibalik kesemerawutan yang ada, Kementerian



Agama



telah



mengantarkan



umat



Islam



kepada



pelaksanaan hukum Islam yang seutuhnya. Hal itu terbukti dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang isinya adalah pedoman hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan Islam. Bahkan saat ini terdapat upaya-upaya posisinya



untuk



dari



menambah



inpres



materi



menjadi



KHI



serta



Undang-undang,



meningkatkan yang



tentunya



membutuhkan semangat dan dorongan yang riil dari berbagai pihak. Belum lagi keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berdampak pada perubahan sistim. Seperti lahirnya KMA no 301 tahun 2004 tentang Kepenghuluan, lalu kemudian adalah lahirnya KMA No. 477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan yang terakhir adalah lahirnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya yang kemudian disusul dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun



2005



dan



Nomor



14



A



Tahun



2005



tentang



Petunjuk



Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Semua itu dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Upaya-upaya tersebut harus-lah didukung oleh semua pihak, khususnya dari dalam diri Depag sendiri. Mulai dari pusat sampai kepada KUA Kecamatan yang notabene sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Baik buruknya citra Kementerian Agama juga tergantung pada pelayanan yang diberikan oleh pegawai yang ada di KUA. Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal pelayanan prima, selain dibutuhkan SDM yang berkualitas, tentu juga dibutuhkan ide kreatifitas yang tinggi dari setiap diri, sehingga



akan



menghasilkan



citra



Kementerian



Agama



sebagai



Departemen yang bersih, agamis dan juga menjadi kebanggaan masyarakat. Seperti



yang



mempunyai tugas



telah



diketahui



“membantu



bahwa



Presiden



Kementerian



Agama



dalam menyelenggarakan



sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan” (Pasal 2 KMA No. 1 Tahun



2001).



Dan



sebagai



turunannya,



Kantor



Urusan



Agama



mempunyai tugas “melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian



2



Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan”(Pasal 2 KMA No. 517 Tahun 2001). Walaupun tugas KUA terbatas hanya kepada wilayah Kecamatan saja, akan tetapi justru disitu-lah peran sentral KUA sebagai ujung tombak dan cerminan Kementerian Agama secara umum. Oleh karenanya, melalui profil ini KUA Kecamatan Ciputat Timur diantara ±3.862 KUA yang telah tersebar di seluruh nusantara ini, berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan tugas yang diembankan



oleh



negara



kepada



Kementerian



Agama.



Inovasi,



kreativitas dan profesionalitas kerja diharapkan dapat terus tumbuh berkembang guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dan tentunya hal itu tak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang komprehensif dari berbagai pihak, sehingga menjadikan hubungan yang sinergis antara satu dan lainnya, dan akhirnya dapat mewujudkan masyarakat



Indonesia



sebagai



masyarakat



yang



bermoral



dan



bermartabat. B. GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN CIPUTAT TIMUR. KUA Kecamatan Ciputat Timur adalah salah satu dari 7 KUA yang ada dalam naungan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan



Propinsi



Banten.



Beriringan



dengan



dibentuknya



atau



berdirinya kecamatan Ciputat Timur, KUA-pun senantiasa mengiringi pertumbuhan yang terjadi di Ciputat Timur. KUA Ciputat Timur diresmikan pada tanggal 1 April 2015 yang merupakan pemekaran wilayah dari Kecamatan Ciputat. Sebelum tahun 2015, KUA Kecamatan Ciputat Timur yang pada awalnya kantor kecamatan Ciputat yang masih berada dalam wilayah Kecamatan



Ciputat,



namun



seiring



pertumbuhan



zaman



kantor



kecamatan dipindah ke wilayah Kelurahan Pondok Ranji yang dianggap sebagai daerah strategis. Adapun gedung yang ditempati oleh KUA saat itu masih berstatus Kontrak dengan luas 350 m 2 dan memiliki luas bangunan 200 m2. Pada 1 April 2020 gedung KUA pindah, masih di wilayah Kelurahan Pondok Ranji KUA saat ini juga masih berstatus Kontrak dengan luas 200 m2 dan memiliki luas bangunan 180 m2 Di bawah awal kepemimpinan Afkar Bakarudin, S.Pd.I tepatnya pada 1 April 2015, Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat Timur



3



berdiri sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebagai pelayanan masyarakat. Tentunya hal itu didukung juga dengan SDM-SDM handal yang dimiliki oleh KUA Kecamatan Ciputat Timur, sehingga awal dimulainya pelayanan masyarakat yang bersifat positif terus mewarnai perjalanan panjang sejarah KUA kecamatan Ciputat Timur ini. Dan pada 1 Januari 2017 dilanjutkan oleh kepemimpinan Drs. H. Abu Yazid Busthami, MR., hal positif seperti ini senantiasa dilanjutkan dan terus ditingkatkan, dari tiap periode kepemimpinan agar kain putih yang dimiliki oleh KUA sebagai stakeholder Kementerian Agama, tidak dapat dirusak oleh setitik tinta hitam yang akan menodai kain yang sudah putih dan bersih. 1. Geografi Kecamatan CIPUTAT TIMUR Kecamatan Ciputat Timur secara geografis memiliki luas wilayah 1.637.00 hektar, pada ketinggian 50 meter diatas permukaan laut, dan juga berbatasan langsung dengan Ibukota Negara, DKI Jakarta. Sebagai sebuah kecamatan tentunya Ciputat Timur mempunyai wilayah yang terbatas dan selalu berdampingan dengan kecamatan-kecamatan lain, diantara batas-batas itu adalah: 1.



Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pondok Aren (Kota Tangerang Selatan) dan Kecamatan Pesanggrahan (DKI Jakarta).



2.



Sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Ciputat



3.



Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Pamulang



4.



Sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Kecamatan Cilandak (DKI Jakarta) dan Kecamatan Limo (Depok). Letaknya yang berada di perbatasan Ibu Kota, Ciputat Timur



nampaknya



telah



mengalami



kemajuan



yang



cukup



signifikan



dibandingkan dengan daerah-daerah kecamatan lainnya. 6 Kelurahan yang dimiliki oleh kecamatan Ciputat Timur terlihat kompak untuk memajukan Ciputat Timur secara bersama-sama. Dengan dibantu oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ciputat Timur terus melaju dengan pembangunan di berbagai sektor. 2. Kependudukan dan Keagamaan Kecamatan



Ciputat



Timur



adalah



daerah



Perkotaan,



yang



sebagian besar masyarakatnya bergerak pada bidang perdagangan dan



4



jasa. Penduduk asli kecamatan Ciputat Timur termasuk rumpun suku Melayu, yaitu Betawi dan Sunda Jawa dengan prosentase sebesar 40 % dan sisanya adalah suku pendatang yang berasal dari Sumatra, Sulawesi, dan etnis Tiong Hoa serta suku-suku yang lain. Kecamatan Ciputat Timur terdiri dari 6 Kelurahan, dengan perincian penduduk sebagai berikut: NO Desa 1. Pondok Ranji



Laki-laki 6.944



Perempuan 7.242



Luas Wilyah 340.00 Ha



RT 76



RT 15



2.



Rengas



6.277



6.528



183.00 Ha



75



11



3.



Rempoa



8.076



8.281



219.50 Ha



73



12



4.



Cempaka Putih



6.806



6.979



240.00 Ha



55



11



5.



Cirendeu



7.128



7.297



320.00 Ha



52



12



6.



Pisangan JUMLAH



9.379 44.610



9.849 46.176



405.00 Ha 1.637.00 Ha



110 444



18 79



Dari



jumlah



keseluruhan



penduduk



yang



termasuk



usia



produktif adalah tidak kurang dari 35 %, pembatasan usia produktif ini didasarkan pada tingkat pemilikan kerja individu yang bersangkutan, dengan kata lain yang dimaksud usia produktif disini adalah mereka yang telah berumur 18 s.d 45 tahun. Kesadaran beragama masyarakat Ciputat Timur termasuk tinggi jika diprosentasikan, artinya bahwa pengamalan ajaran agama dalam diri masyarakat telah mapan. Hal ini dapat dibuktikan dengan terjaganya kerukunan umat beragama, antara pemeluk agama yang satu dan lainnya saling menghormati dan lain sebagainya, dengan kata lain mereka saling membahu antara satu dan lainnya dalam hal pembangunan wilayah. Agama yang menjadi mayoritas penduduk di kecamatan Ciputat Timur adalah agama Islam dengan prosentase sebesar 86,21 %, dan kemudian Protestan dengan 6,88 %, lalu disusul oleh agama Budha dengan prosentase 1,31 %, kemudian agama Katolik dengan 4,59 % dan terakhir adalah agama Hindu dengan prosentase 1,66 %. Berikut dapat dilihat diagram pemeluk agama kecamatan Ciputat Timur:



5



Dari bukti yang didapat, meskipun Islam menjadi agama mayoritas, tidak pernah terjadi adanya bentrokan fisik antara Islam dengan agama lainnya. Kesadaran yang beragam ini dimanifestasikan dengan



membangun



rumah



ibadah



di



berbagai



pelosok



yang



pembangunan dan penempatannya tidak mengganggu umat lain, dalam arti daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak dibangun Gereja ataupun Vihara, dan begitu juga sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan



masyarakat agar tidak terjadi



kesalahfahaman. 3. Sosial Ekonomi dan Pendidikan Secara umum pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat Ciputat Timur belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, hal ini dikarenakan tingkat pergaulan dan pendidikan masyarakatnya yang terasa stagnan dan berkembang masih lambat ditiap sektor. Rata-rata pencarian masyarakat Ciputat Timur adalah buruh dengan prosentase tertinggi setelah pertanian. dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut ini: NO 1.



JENIS PEKERJAAN



JUMLAH 7.805 orang



PNS



2.



Pedagang



2.158 orang



3.



TNI/Polri



709 orang



4.



Pengrajin



108 orang



5.



Pensiunan



6.



Lain-lain



2.145 orang 15.325 orang



6



BAB II TUGAS POKOK & FUNGSI, VISI, MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI A.



TUGAS POKOK & FUNGSI Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia



Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas



melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama



Kabupaten/Kota,



dibidang



urusan



agama



Islam



dalam



wilayah



Kecamatan (pasal 2 KMA No. 517 Tahun 2001). Dalam



menjalankan



tugas



tersebut



diatas,



KUA



juga



menyelenggarakan fungsi antara lain: 1.



Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;



2.



Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.



3.



Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.



B.



VISI & MISI Untuk melaksanakan tugas di atas, Kantor Urusan Agama



Kecamatan mengacu pada visi dan misi Direktorat Urusan Agama Islam. Visi Direktorat Urusan Agama Islam adalah “Seluruh keluarga muslim Indonesia bahagia dan sejahtera baik material maupun spiritual yang mampu memahami, mengamalkan dan menghayati nilai-nilai keimanan,



ketaqwaan



dan



akhlakul



karimah



dalam



kehidupan



bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Sedangkan misi yang dirumuskan Direktorat Urusan Agama Islam adalah “Meningkatkan pelayanan



prima



dalam



pencatatan



pernikahan,



pengembangan



keluarga sakinah, pembinaan jaminan produk halal, pembinaan ibadah sosial dan kemitraan umat Islam”. Adapun Visi KUA Kecamatan Ciputat Timur adalah: “ Mewujudkan Masyarakat Ciputat Timur sebagai Masyarakat yang Bermoral dan Bermartabat ”. Dan untuk mewujudkan visi



7



tersebut, KUA Kecamatan Ciputat Timur merumuskan Misi sebagai berikut: 1.



Menjadikan pelayanan prima sebagai etos kerja



2.



Mengembangkan gerakan keluarga sakinah



3.



Peka dan respek terhadap kebutuhan rohani masyarakat



4.



Membangun



semangat



kekeluargaan



dalam



setiap



segi



kehidupan. C.



STRUKTUR ORGANISASI Mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia



nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, junto Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 42 tahun 2004 tentang Bagan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka KUA Kecamatan Ciputat Timur dengan kekuatan pegawai sebanyak delapan Orang ditambah dua orang pegawai honorer memiliki struktur organisasi sebagai berikut: 1.



Drs. H. A. Yazid Busthami, MR, sebagai Kepala;



2.



Taher Iswahyudi, S.Ag,sebagai Pengadministrasi Nikah dan Rujuk;



3.



Ahmad Baihaqi, S.Pd.I, sebagai Pengadministrasi Nikah dan Rujuk;



4.



Darmawan, sebagai Pengadministrasi Umum;



5.



Vivi Masryanti, SE , sebagai Pengadministrasi Keuangan;



6.



Hasan Asari Oramahi, S.Pd.I, sebagai Pengadministrasi Umum;



7.



Wijhatun Darusulkhiyah, S.Pd.I, sebagai pengadministrasi Umum;



8.



M. Chairul Fahmi, sebagai Pramubhakti;



9.



Muhammad Illham, sebagai Pramubhakti;



10.



Ahmadi S.Sos.I, Sebagai Penyuluh Agama Islam.



8



KEPALA DRS. H.A. YAZID BUSTHAMI,MR NIP. 196612071994031002



PENGADMINISTRASI NIKAH & RUJUK AHMAD BAIHAQI NIP. 196903072003121001



PENGADMINISTRASI NIKAH & RUJUK TAHER ISWAHYUDI, S.Ag NIP. 197511082009011004



PENGADMINISTRASI UMUM DARMAWAN NIP. 19681211992031001



PENGADMINISTRASI KEUANGAN VIVI MASRYANTI, SE NIP. 19741162006042009



PENGADMINISTRASI UMUM HASAN ASARI ORAMAHI, S.Pd.I NIP. 197209162009011006



PENGADMINISTRASI UMUM WIJHATUN DARSULKHIYAH, S.Pd.I NIP. 197902052002122001



PRAMUBHAKTI M. CHAIRUL FAHMI MUHAMMAD ILLHAM



9



BAB III IMPLEMENTASI PROGRAM KERJA Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KUA selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta petunjuk dan saran atasan baik langsung ataupun tidak langsung. KUA sebagai pelaksana tugas Kementerian Agama pada tingkat Kecamatan, senantiasa mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat yang sebaik mungkin dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kemudahan, kecepatan, ketepatan dan efisien sebagai slogan dalam pelayanan prima merupakan pedoman kami dalam melayani masyarakat. Banyak program yang telah dilaksanakan dengan baik dan ada pula beberapa program yang belum terselesaikan dan bahkan belum sempat untuk dilaksanakan. Oleh karenanya pada bab ini akan diuraikan progress report atau laporan kemajuan yang telah dicapai oleh KUA Kecamatan Ciputat Timur. A. PELAYANAN DAN BIMBINGAN DI BIDANG NIKAH & RUJUK Dengan tingginya tingkat mobilitas penduduk di Kecamatan Ciputat Timur, maka hal itu juga berimplikasi kepada volume jumlah pencatatan perkawinan. Perkembangan nikah dan rujuk di KUA Kecamatan Ciputat Timur dari tahun ke tahun juga memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan dan selalu terjadi peningkatan setiap tahunnya, walau terkadang hanya beberapa persen saja. Adapun jumlah peristiwa nikah tiap tahun KUA Ciputat Timur adalah sebagai berikut: Tahun 2015 2016 2017 2018 2019



Jumlah Peristiwa Nikah 731 913 970 942 869



Terjadinya peningkatan tersebut selain mobilitas penduduk yang tinggi, juga tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak KUA yang bekerja sama dengan setiap unsur masyarakat, khususnya Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, yang senantiasa memberikan penyuluhan



kepada



masyarakat



perkawinan.



Karena



pencatatan



10



tentang



pentingnya



perkawinan



akan



pencatatan memberikan



perlindungan hukum bagi mereka yang telah berkeluarga, dan sebagai bukti otentik terhadap perkawinan mereka. Dapat kita fahami bahwa sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan segala sesuatu yang menyangkut hukum kepada bukti otentik yang tertulis dan nyata serta resmi dikeluarkan oleh lembaga negara. Terlebih lagi dengan model akta nikah sekarang yang "katanya" tidak dapat ditiru oleh apapun dengan logo stempel hologram Kementerian Agama. Semua hal itu dilakukan dalam rangka untuk menjaga dan menghormati arti sebuah perkawinan, yang tidak hanya sekedar masalah biologis, tetapi lebih dari itu bahwa perkawinan memiliki



makna



yang



cukup



mendalam,



yakni



membina



dan



mewujudkan keluarga yang bahagia kekal abadi selama-lamanya. Bimbingan dan pelayanan di bidang kepenghuluan pada saat ini masih menjadi ruh dari setiap aktivitas yang ada di KUA, walau sebetulnya masih banyak lagi tugas-tugas lain yang menanti untuk dikerjakan.



Dalam



rangka



memudahkan



masyarakat



yang



ingin



mendaftarkan diri untuk dicatatkan peristiwa nikahnya, KUA Ciputat Timur



memberikan



penyuluhan-penyuluhan



kapada



masyarakat,



khususnya pada pasangan usia subur mengenai tata cara pencatatan nikah, dan bahkan sebelum mereka masuk ke KUA, di depan kantor mereka dapat melihat proses pencatatan nikah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, sehingga mereka dapat menjalaninya dengan mudah. Pada saat ini timbul keresahan yang dialami oleh para remaja di wilayah



Kecamatan



Ciputat



Timur



bahwa



jika



mereka



ingin



melaksanakan perkawinan, maka mereka harus mempersiapkan materi yang cukup banyak dan besar jumlahnya. Padahal mereka termasuk dalam kategori orang yang telah "boleh" untuk menikah dengan usia yang



cukup



matang.



Hal



itu



disebabkan



dengan



adat



istiadat



masyarakat Ciputat Timur yang mayoritas Betawi yang mengharuskan demikian, seperti harus memberikan uang belanja yang lumayan besar, lalu



juga



harus



menyediakan



seperangkat



isi



kamar



dan



lain



sebagainya, walaupun ada juga yang tidak peduli dengan adat tersebut. Hal-hal seperti ini-lah yang perlu diluruskan dan dikembalikan sesuai dengan ajaran sunnah Rasul yang tidak mempersulit orang yang ingin menikah. Bahkan kita mengetahui bahwa walau hanya dengan kain



11



sepotong ataupun hanya dengan hafalan surat al-ikhlas, mereka dapat menikah tanpa khawatir dengan adat yang harus dijalani. Dan ini pulalah yang menjadi tugas KUA bidang kepenghuluan yang senantiasa memberikan penyuluhan terhadap hal-hal yang demikian. Selain adanya keharusan bagi calon pasangan suami isteri (pasutri) untuk mengikuti penataran yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan, Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Kecamatan Ciputat Timur pada setiap hari Selasa sebelum mereka melangsungkan perkawinan,



penasihatan



juga



diberikan



kepada



pasutri



setelah



melaksanakan perkawinan, baik yang di kantor ataupun bedolan. Hal itu juga dimaksudkan agar mereka dapat lebih mantap dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Adapun materi penasihatannya antara lain adalah mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, ibadah mu'amalah, keluarga sakinah, fiqh munakahat, Undang-undang Perkawinan, KB dan Kesehatan serta lain sebagainya yang sesuai dengan ajaran dan tuntunan Rasulullah saw. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, KUA Kecamatan Ciputat Timur bidang pelayanan dan bimbingan nikah dan rujuk juga telah memberikan usaha-usaha maksimal untuk melayani masyarakat, seperti memudahkan proses pendaftaran, menginformasikan biaya yang dipungut untuk pencatatan nikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan



yang



berlaku,



serta



langsung



memberikan



kutipan akta nikah (NA) kepada pasutri sesaat setelah akad nikah dilaksanakan. B. BIDANG BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP.4). Bagian Pembinaan



lain dan



dari



perkawinan,



Pelestarian



ialah



Perkawinan



Badan



(BP4),



Penasihatan,



tujuannya



untuk



menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, rukun, tentram dan damai. Bagi rumah tangga yang sedang krisis diberikan bimbingan, nasehat-nasehat, pandangan dan lain sebagainya agar dapat hidup rukun kembali. Dijaga jangan sampai terjadi perpecahan dan perceraian, apalagi yang sudah punya keturunan. BP4 dalam tugasnya selain dari pada memberikan bimbingan kepada calon pengantin juga memberikan penjelasan bagi yang sedang



12



krisis dalam rumah tangganya. Tujuannya ialah untuk mengurangi dan mencegah terjadinya perceraian (thalak), mencegah poligami yang tidak bertanggung jawab, perkawinan di bawah umur dan perkawinan di bawah tangan. Organisasi BP4 disusun sesuai dengan susunan pemerintahan dari tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/kodya sampai ke tingkat Kecamatan. Sedangkan susunan pengurus BP4 Kecamatan Ciputat Timur adalah sebagai berikut: Pembina



: 1. (Camat Ciputat Timur) 2. (Kepala Kua Kec. Ciputat Timur) 3. (Ketua Mui Kec. Ciputat Timur) 4. (Ketua BAZNAS Ciputat Timur)



Ketua



: Abd. Rosyad



Wakil Ketua



: Drs. Kartadinata



Sekretaris



: Ahmad Soleh, S.Ag



Wakil Sekretaris : Hj. N. Komariah, Sm.Hk Bendahara



: Vivi Masryanti, SE



Bidang-bidang: 1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pengembangan SDM untuk Pembinaan Keluarga Sakinah: Koordinator



: Dra. Hj. Mastanah, M.Ag



Anggota



: Saarih, S.Ag : Effendi S



2. Bidang Konsultasi Hukum, Penasihatan Perkawinan dan Keluarga : Koordinator



: Abung Hanifah, S.HI



Anggota



: Tepuri Ali, M.Pd : Ust. H. Zainudin



3.



4.



Bidang Advokasi dan Mediasi : Koordinator



: Samanhudi, S.HI



Anggota



: Subur, S.Ag



Bidang Komunikasi dan Informasi : Koordinator



: Solehchudin, S,Ag



Anggota



: Abdillah : Syarifah, S.Pd



13



5. Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Usia Dini, Pemuda, Remaja dan Lansia : Koordinator



: Drs. H. Zezen Zaenudin, MA



Anggota



: Kesos Ciputat Timur : H. Madalih HR



Adapun faktor-faktor dominan yang mempengaruhi keharmonisan hubungan suami isteri adalah:  Faktor ekonomi / meninggalkan kewajiban yang mencapai 50 %  Perbedaan watak dan prinsip hidup sebanyak 40 % dan,  Faktor biologis sebanyak 10 %. Kelanjutan dari hasil konsultasi, apabila tidak bisa dirukunkan kembali, maka KUA Kecamatan Ciputat Timur akan mengantarkan pasangan suami istri tersebut untuk melanjutkan ke Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. C. PELAYANAN DAN BIMBINGAN DI BIDANG PENGEMBANGAN KELUARGA SAKINAH Gerakan keluarga sakinah yang mulai digembor-gemborkan pada era reformasi sekarang ini atau lebih tepat pada tahun 1999 merupakan gerakan nasional yang berupaya untuk meletakkan dasardasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat yang bermoral tinggi, penuh keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Oleh sebab itu, Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji nomor: D/71 tahun 1999 memberikan definisi



Keluarga sakinah adalah "keluarga yang



dibina atas dasar perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras,



serasi



serta



mampu



mengamalkan,



menghayati



dan



memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak yang mulia". Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui gerakan keluarga sakinah adalah sebagai berikut: 



Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah melalui ilmu yang dimiliki. Sikap amanah, sadar



14



akan harga diri pribadi dan bangsanya, mulai dari pendidikan rumah tangga sampai kepada pendidikan masyarakat. 



Mempercepat tercapainya hasil pembangunan manusia bahagia sejahtera







Membangun harkat, martabat dan kewajiban manusia terhadap bangsa dan negara.







Meningkatkan kepercayaan diri, cerdas, terbuka, demokratis, dan memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi. KUA Kecamatan Ciputat Timur sebagai instansi yang bertemu



langsung



dengan



dinamika



kehidupan



bermasyarakat,



merasa



berkewajiban untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui gerakan keluarga sakinah. Sebagai wujud dari kepedulian KUA Kecamatan Ciputat Timur dalam membina keluarga sakinah adalah bersama dengan penyuluh agama, MUI, Remaja Masjid, majlis-majlis taklim dan dunia akademik serta kader penggerak keluarga sakinah memberikan



penyuluhan tentang ciri-ciri keluarga



sakinah,



dan



bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pasutri untuk menjadi



keluarga



yang



sakinah,



mawaddah



wa



rahmah



sesuai



keinginan Sang Pencipta dalam surat ar-Ruum: 21. Salah



satu



indikasi



dari



keberhasilan



dalam



mewujudkan



program ini adalah KUA Kecamatan Ciputat Timur mengutus kadernya yaitu keluarga H. Nasuha Abu Bakar untuk mengikuti lomba gerakan keluarga sakinah pada tahun 2016, dan semoga pada tahun-tahun berikutnya KUA Kecamatan Ciputat Timur dapat maju ketingkat Propinsi Banten dan Nasional sebagai perwakilan Kota Tangerang Selatan yang merupakan keluarga terbaik Kecamatan Ciputat Timur dan mendapat hasil yang gemilang. D. PELAYANAN DAN BIMBINGAN DI BIDANG ZAKAT, INFAK DAN SHADAQAH Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang dilengkapi dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Zakat dimaksudkan agar dapat dimanfaatkan sebagai pedoman bagi seluruh umat muslim senusantara, terutama bagi yang telah wajib mengeluarkan zakat dan



15



juga bagi lembaga amil zakat agar dapat lebih profesional dalam mengelola zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan penerimaan, pengorganisasian, pelaksanaan



dan



pengawasan



terhadap



pengumpulan



dan



pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Karena zakat merupakan harta yang wajib disisihkan bagi yang telah mencapai nishab. Sesuai dengan ketentuan agama untuk di berikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal, penghitungan zakat mal menurut nishabnya, kadar waktunya yang di tetapkan berdasarkan hukum agama. Sedangkan zakat fitrah ialah zakat yang wajib di keluarkan bagi setiap muslim, yang pelaksanaannya mulai dari awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan. Pengumpulan zakat fitrah di Kecamatan Ciputat Timur pada dasarnya belum mencapai seperti apa yang harapkan, dikarenakan masyarakat yang masih memberikannya secara langsung kepada yang berhak, dan masih kurang tanggapnya unsur amilin pada tingkat desa/kelurahan itu sendiri. Sehingga pengaturan yang berdasar konsep pemerataan dan keadilan belum terasa maksimal diterapkan di Kecamatan Ciputat Timur. Kendala-kendala seperti inilah yang menjadi tantangan KUA bersama



BAZIS



untuk



dapat



terus



mensosialisasikan



kepada



masyarakat mengenai Undang-undang nomor 38 tentang Pengelolaan Zakat, agar penyaluran dan pendistribusian zakat dapat merata diterima oleh mereka yang berhak menerimanya. Begitu juga dengan infak dan shadaqah, KUA Kecamatan Ciputat Timur bersama BAZIS Kecamatan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menerima dan menyalurkan infak dan shadaqah secara profesional. Walaupun pada saat ini infak dan shadaqah itu masih belum terorganisir secara baik, tetapi ke depan KUA bersama BAZIS akan meningkatkan pelayanan dan bimbingan dalam penerimaan dan penyaluran infak dan shadaqah secara baik dan benar. E. PELAYANAN DAN BIMBINGAN DI BIDANG PERWAKAFAN Gerakan wakaf dan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf hingga saat ini masih selalu dilakukan oleh kepala KUA melalui wakil dan stafnya



16



yang membidangi pelayanan dan bimbingan perwakafan pada setiap kesempatan yang ada, seperti rapat dinas Kepala Desa, rapat dinas P3N setiap bulan, dan bahkan jika terdapat kesempatan, para penghulu berupaya untuk dapat berbicara mengenai sertifikasi tanah wakaf yang ada pada saat melaksanakan tugas kepenghuluan di masjid-masjid atau langgar-langgar yang menjadi tempat akad nikah pasangan suami isteri. Sehingga dapat dikatakan bahwa dengan cara langsung seperti itulah KUA mendapat informasi mengenai sudah tidaknya tanah wakaf itu disertifikasi secara resmi oleh negara. Hal ini dilakukan dalam rangka



menjaga



dan



memelihara



amanah



muwakif



yang



telah



mewakafkan tanahnya, apapun bentuk wakafnya. Sehingga dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan tanah wakaf oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai informasi, Jumlah seluruh tanah wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Ciputat Timur terdapat 226 lokasi dengan luas = 214.685 m2 dengan perincian : 



Sudah sertifikat







Baru AIW/APAIW



: 76 lokasi : 150 lokasi Jumlah



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



KELURAHAN Rempoa Pondok Ranji Rengas Cempaka Putih Pisangan Cirendeu JUMLAH



AIW/APAIW JUMLAH 26 31 13 23 24 33 150



: 226 lokasi = 214.685 m2



SERTIFIKAT JUMLAH 42 38 24 38 38 46 226



LUAS (m2) 17.048 65.368 20.077 24.246 7.683 80.263 214.685 m²



F. PELAYANAN DAN BIMBINGAN DI BIDANG KEMITRAAN UMAT Islam



sebagai



agama



"rahmatan



lil



'alamin"



senantiasa



mengajarkan kepada umatnya agar dapat hidup rukun kepada sesama manusia yang lain. Kita mengetahui bahwa jerih payah Rasul dalam mengembangkan agama ini selama 23 tahun tidaklah mudah begitu saja tanpa aral rintangan, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang dapat kita jadikan pelajaran untuk menghadapi kehidupan ke depan. Rasul pernah bersabda "antum a'lamuu bi umuri dunyaakum" kamu lebih mengetahui urusan duniamu.



17



Bermodal dari hadits tersebut hendaknya kita dapat melestarikan ajaran-ajaran yang telah sampai kepada kita dengan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Islam bukan agama satu-satunya yang ada di bumi ini, ada banyak agama-agama yang telah ada dan lahir menjadi sebuah agama. Bagaimana kita dapat harmonis dengan mereka yang berbeda agama dengan kita?, dan bagaimana persaudaraan yang terjalin antara sesama muslim?. Bukankah ada hadits nabi yang menyatakan bahwa "Islam terhalang oleh umatnya sendiri". KUA Kecamatan Ciputat Timur bersama lembaga keagamaan yang ada di Ciputat Timur berusaha dengan sekeras tenaga agar terjalin ukhuwah yang erat antar sesama muslim. Bentuk dari usaha itu



adalah



dengan



selalu



mengkonsolidasikan



kegiatan-kegiatan



keagamaan yang ada di desa-desa melalui MUI tingkat desa, mulai dari pendataan pengajian-pengajian atau majelis-majelis, baik itu untuk bapak-bapak, ibu-ibu, remaja sampai kepada TPA untuk anak-anak. Upaya



untuk



menjalin



kemitraan



dengan



lembaga-lembaga



keagamaan adalah menjadi sangat penting untuk terus dipertahankan, karena selain dapat saling tukar menukar informasi, juga dapat dijadikan wadah berkumpulnya para aktivis Islam dengan berbagai latar belakang yang dimiliki. sehingga perkembangan dan kemajuan Islam dapat terdeteksi dan terorganisir dengan baik. Selain menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga keagamaan yang berstatus muslim, KUA Kecamatan Ciputat Timur juga berupaya dapat menjalin kemitraan dengan lembaga keagamaan selain Islam, hal ini juga diperlukan dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan beragama masyarakat Ciputat Timur, sehingga timbul rasa aman dan nyaman untuk dapat tinggal di Ciputat Timur. G. LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an yang biasa kita kenal dengan sebutan LPTQ adalah follow up dari diadakannya Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat nasional pertama pada tahun 1968 di Ujung Pandang, yang pada saat itu dirasa perlu untuk membentuk lembaga resmi yang secara khusus menangani pengembangan tilawah al-Qur'an. Terlepas dari polemik yang ada mengenai boleh tidaknya diadakan perlombaan sejenis MTQ oleh para ulama, yang pasti



18



implikasi dari diadakannya MTQ sangatlah kentara pada semangat pengembangan dan pengamalan al-Qur'an. Melalui MTQ ini diharapkan syi'ar dan gaung al-Qur'an akan lebih terdengar di seluruh pelosok dunia. MTQ juga telah memberikan motivasi belajar al-Qur'an di pesantren-pesantren yang ada di Indonesia. LPTQ



Kecamatan



berkomitmen bertempat



untuk



di



Timur



sejak



tahun



menyelenggarakan



MTQ



Tingkat



wilayah



Ciputat



Kecamatan



Ciputat



Timur.



2015



telah



Kecamatan Upaya-upaya



pengembangan tersebut juga dapat diukur melalui prestasi yang telah diraih Kecamatan Ciputat Timur dalam ajang MTQ tingkat Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2014 Kecamatan Ciputat Timur dipercaya untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Kota, dan pada tahun 2015 lalu, Kecamatan Ciputat Timur telah menempati posisi ke-4 dari 6 Kecamatan yang ada. Sebuah prestasi gemilang yang pernah tercatat dan menjadi sejarah pembangunan Ciputat Timur sebagai Kecamatan yang masih memelihara seni-seni agama. Dan mudah-mudahan pengembangan yang selama ini dilakukan akan terus menambah



kecintaan



masyarakat



terhadap



al-Qur'an,



dan



mau



mengembangkan dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. H. DOKUMENTASI DAN STATISTIK Dokumentasi dan statistik (doktik) merupakan hal yang sangat vital untuk tetap dijaga dan dirawat keberadaannya, karena doktik adalah bukti dari kinerja yang pernah dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu. Arsip juga merupakan ruh dari sebuah lembaga ataupun instansi apapun dan dimanapun. Bagaimana kita menilai kinerja dari suatu lembaga adalah dengan cara melihat dan membuka kembali dokumentasi arsip yang telah ada, bagaimana pengelolaan data yang telah diarsipkan itu, apakah masih terawat dengan baik atau tidak, semua itu akan membuktikan baik buruknya kinerja suatu lembaga. KUA Kecamatan Ciputat Timur yang baru seumur jagung ini akan selalu berupaya melaksanakan administrasi data dengan baik dan utuh. Dengan mengatur metode pengarsipan dengan urutan kejadian atau peristiwa, mulai dari data kependudukan, keagamaan, lembaga pendidikan, zakat, wakaf dan lain sebagainya, terkhusus lagi data peristiwa nikah dan rujuk yang merupakan ruh KUA.



19



Dengan



menggunakan aplikasi SIMKAH semua data mulai dari berdirinya KUA Ciputat Timur sudah tersimpan berupa Soft Copy maupun Hard Copy. Sebagai wujud dari pelayanan prima yang KUA Ciputat Timur sajikan dalam hal layanan surat menyurat dengan dibantu oleh SDM yang



berkompeten



dan



bantuan



Aplikasi



SIMKAH



yang



sangat



membantu dalam hal pelayanan masyarakat sehingga yang dibutuhkan masyarakat adalah sebagai berikut: 1.



Membuat rekomendasi nikah dikondisikan dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) menit.



2.



Membuat



Surat



Keterangan



Belum



Pernah



Menikah



dikondisikan dalam waktu 10 (lima) menit 3.



Legalisir Kutipan Akta Nikah (NA) dikondisikan dalam waktu 5 (lima) menit



4.



Mencari dan membuat Duplikat Kutipan Akta Nikah (model ND) dikondisikan dalam waktu 5 – 30 menit.



5.



Pembuatan surat menyurat juga dikondisikan tidak lebih dari 10 menit.



I. KEGIATAN Selain tugasnya sebagai aparatur negara di bidang keagamaan, khususnya dalam bidang Urusan Agama Islam, seperti yang telah diuraikan diatas, KUA juga memiliki program kegiatan yang lumayan banyak. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Kegiatan Keagamaan Kegiatan di bidang keagamaan adalah kerja sama KUA dengan Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Ciputat Timur, dan Penyuluh Agama Islam, dan Muspika Kecamatan Ciputat Timur dalam rangka meningkatkan kerja sama pembinaan umat dan pengembangan pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan seharihari. Kerja sama itu diwujudkan dengan: a) Silaturahmi Ulama dan Umaro pada Jumling dan Tarling. Sebagai wadah bertemunya umaro kepada masyarakat secara langsung, baik itu setelah jum'atan maupun setelah tarawih yang diisi dengan



perkenalan



dan



penyajian



program



dilaksanakan di wilayah Kecamatan Ciputat Timur.



20



yang



akan



b) Pengajian P3N yang diselenggarakan tiap bulan secara bergiliran. Hal ini dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dari setiap P3N yang ada di Kecamatan Ciputat Timur. Materi pengajiannya adalah sekitar fiqh, khususnya mengenai fiqh munakahat, ulumul qur'an, dan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan. Dan tentunya juga pelajaran lain yang menyangkut ibadah sosial lainnya. 2. Kegiatan Lintas Sektoral Sejak diberlakukannya otonomi daerah, kegiatan lintas sektoral memang



agak



berkurang,



karena



Kementerian



Agama



secara



lembaga adalah departemen yang tidak diotonomikan bersama empat lembaga negara lainnya, seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri. Tetapi sekalipun demikian, koordinasi di tingkat bawah masih terus dilakukan, seperti yang selama ini dikembangkan adalah: a) Apel bersama seluruh unsur Muspika di Kecamatan pada apel rutin setiap Senin dan hari-hari besar nasional b) Bersama dengan Dinas Pendidikan Nasional, mengkoordinasikan guru-guru madrasah yang ada pada sekolah umum, dan juga mensyaratkan foto copy ijazah sebagai persyaratan nikah di KUA. c) Bersama Dinas Kesehatan/Puskesmas, memberikan penyuluhan mengenai kesehatan keluarga, khususnya pemeriksaan calon pengantin, baik pria maupun wanita dan dapat melaksanakan program imunisasi Tetanus Toksoid I dan II (TT. 1 dan TT. 2) bagi calon pengantin wanita. d) Bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA Kecamatan Ciputat Timur mensyaratkan adanya KTP dan akta kelahiran untuk menghindari terjadinya pemalsuan data oleh pengantin. e) Bersama dengan aparat Desa, mengkoordinasikan persyaratan yang harus di tanda tangani kepala desa dalam hal data calon pengantin



secara



akurat.



Hal



ini



juga



demi



lancarnya



pemeriksaan berkas nikah di KUA, tanpa ada kekhawatiran pemalsuan data, khususnya informasi mengenai jejaka atau



21



perawannya pengantin. Hal ini jika tidak dikoordinasikan dengan baik maka terkadang ada juga calon pengantin yang mengaku jejaka, padahal ia telah memiliki anak dan isteri. Oleh karena yang tahu secara langsung kondisi calon pengantin adalah kepala desa melalui ketua RT dan RW-nya.



3. Kegiatan Internal Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan, dibutuhkan sumber daya manusia yang baik dan handal untuk menghadapi era globalisasi seperti sekarang ini, oleh karenanya KUA Kecamatan Ciputat Timur senantiasa mengutus stafnya untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang mendukung penambahan wawasan keilmuan pegawai yang ada. Terlebih lagi jika ada diantara pegawai yang melanjutkan studinya kepada jenjang yang lebih tinggi, KUA tidak akan menghalangi ataupun mempersulit proses pendidikannya. Hal ini sangat dibutuhkan mengingat kondisi sosial masyarakat Ciputat Timur yang rata-rata pendidikannya telah mengenyam "bangku Sekolah". Selain itu, KUA Kecamatan Ciputat Timur juga senantiasa melakukan peningkatan sarana dan prasarana kantor, dengan senantiasa membangun kondisi fisik kantor agar terlihat nyaman dengan segala fasilitas yang ada di dalamnya, seperti: televisi, buku, majalah, koran, bacaan ringan, dan bahkan diharapkan agar para pegawai yang ada dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan maksimal. Sehingga selain bekerja, mereka juga dapat menggali pengetahuan dari fasilitas yang ada dan mereka merasa nyaman berada di kantor serta menjadikan kantor sebagai rumah kedua. Jika suasana kantor terlihat nyaman, maka menjadi hal yang tidak mustahil jika masyarakat yang datang ke KUA-pun akan merasakan kenyamanan ketika mereka berada di KUA Kecamatan Ciputat Timur. Semua itu dilakukan dalam rangka membangun semangat kerja para pegawai, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.



22



BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, kami telah dapat menyelesaikan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan ini dengan baik. Telah banyak informasiinformasi yang terangkum dalam profil ini, baik mengenai Kecamatan Ciputat Timur secara umum, dan keberadaan serta kegiatan KUA Kecamatan Ciputat Timur secara khusus. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Camat Ciputat Timur,



Bapak



Kapolsek



Ciputat



Timur,



Kepala



Cabang



Dinas



Pendidikan Nasional, Kepala UPTD Kesehatan dan seluruh unsur Muspika yang telah bekerjasama dengan baik, terlebih kepada Majelis Ulama



Indonesia



Kecamatan



Ciputat



Timur



yang



telah



rela



mengorbankan waktunya bersama penyuluh agama memaparkan program-program keagamaan di wilayah Kecamatan Ciputat Timur. Masih banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, masih banyak pula informasi-informasi yang perlu digali dan dikembangkan. Dibutuhkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi kemajuan dan kesuksesan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat Timurini. Dan pada akhirnya hanya kepada Allah-lah kami memohon petunjuk dan perlindungan, semoga segala apa yang telah kami lakukan dapat bernilai ibadah dan diterima sebagai amal baik di yaumil hisab nanti. Amin. Ciputat Timur, April 2020 Kepala KUA Kecamatan Ciputat Timur,



DRS. H.A. YAZID BUSTHAMI MR NIP. 196612071994031002



23