Program Kerja KFT 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI ( KFT ) TAHUN 2022



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALED Jl. Prabukiansantang No.4 Kabupaten Cirebon Telp. 0231-661126 Fax. 0231- 664091 Cirebon e-mail : [email protected]



KATA PENGANTAR Program kerja ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan kinerja Komite Farmasi dan Terapi RSUD Waled Tahun 2022 sehingga mutu pelayanan di RSUD Waled menjadi lebih baik. Didalam program ini digambarkan tentang latar belakang, tujuan. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan, sasaran, metode, jadwal kegiatan, evaluasi, dan pelaporan program kerja KFT yang mengacu kepada keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waled No. 445/2002-RSUD tentang Penunjukan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Waled Tahun 2021. Dengan Tersusunnya program kerja KFT tahun 2022 ini semoga dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KFT lebih baik, sehingga dapat memberikan masukan kebijakan dalam mengambil kebijakan terutama kaitannya dengan pelayanan farmasi di RSUD Waled.



Waled, 05 Januari 2022 Ketua Komite Farmasi dan Terapi



dr. Mohammad Erwin Indrakusuma, Sp. MK NIP : 19781214 200701 1 007



PROGRAM KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI TAHUN 2022



A. PENDAHULUAN Penggunaan obat secara rasional mensyaratkan bahwa penderita menerima obat yang sesuai dengan kebutuhan klinis dalam dosis yang memenuhi kebutuhan individual dengan berpedoman pada 8 benar + 1 W (benar pasien, benar obat, benar waktu penggunaan, benar informasi, benar indikasi, benar dosis, benar rute pemberian, benar dokumentasi, dan waspadai efek samping). Salah



satu



aspek



penting



dalam



pelayanan



kefarmasian



adalah



memaksimalkan penggunaan obat rasional. Dalam hal ini apoteker bersama dengan staf medik di rumah sakit wajib mengembangkan berbagai kebijakan obat diumah sakit yang dilakukan dengan Komite Farmasi dan Terapi (KFT). Dimana tugas Komite Farmasi dan Terapi adalah : a. Merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan terapi obat b. Menetapkan Formularium Rumah sakit dan merevisi secara berkala c. Mengevaluasi, mengkaji, dan membuat rekomendasi serta mengedukasi bagi staf medis dan pimpinan rumah sakit dalam hal penggunaan obat. d. Memantau dan mengevaluasi reaksi obat yang merugikan. B. LATAR BELAKANG Komite Farmasi dan Terapi membantu Direktur RSUD Waled dalam memformulasi kebijakan professional yang luas tentang perbekalan farmasi rumah sakit termasuk melakukan evaluasi atau penilaian dalam hal seleksi, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penggunaan yang aman serta monitoring. Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medic di rumah sakit yang bekerja melalui komite farmasi dan terapi, mengevaluasi, menilai dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan produk obat yang tersedia, yang dianggap paling berguna dalam perawatan pasien. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Memberikan pelayanan kefarmasian yang optimal 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan pelayanan kefarmasian b. Meningkatkan kualiatas obat yang tersedia



c. Meningkatkan keamanan dalam penanganan dan pemberian obat di rumah sakit d. Meningkatkan pengendalian obat atau perbelakan farmasi yang digunakan dirumah sakit D. KEGIATAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI 1. Menyelenggarakan rapat rutin KFT 2. Mengevaluasi ketersediaan obat di RSUD Waled. 3. Mengevaluasi



kejadian



tidak



diinginkan



(KTD)



yang



berkaitan



dengan



penggunaan obat yang baik dan benar. 4. Mengevaluasi usulan penambahan dan penghapusan obat, analisis obat-obat slowmoving dan dead stock 5. Menyusun dan mengevaluasi penggunaan formularium rumah sakit E. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Menyelenggarakan rapat rutin KFT setiap 1 bulan sekali 2. Evaluasi ketersediaan obat berdasarkan data monitoring ketersediaan obat di pelayanan kefarmasian dengan cara : a. Berkoordinasi dengan instalasi farmasi terkait pencatatan dan monitoring kekosongan obat b. Membuat surat tertulis kepada distributor terkait obat kosong c. Membuat surat tembusan kepada KSM / DPJP terkait obat kosong agar diberlakukan substitusi 3. Melaporkan dan memberi solusi terkait Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) berkoordinasi dengan Komite Mutu Rumah Sakit. a. Berkoordinasi dengan instalasi farmasi untuk melakukan pencataan jika terjadi kesalahan pemberian obat b. Rekapitulasi pencatatan dilakukan setiap bulan dan tahun c. Mencari penyebab dan memberikan rekomendasi guna mengurasi kejadian kesalahan pemberian obat 4. Mengevaluasi usulan penambahan/ penghapusan obat, menganalisis obat slowmoving dan deadstock, dengan cara : a. Merekap data usulan penambahan/ penghapusan obat kemudian dibahas saat rapat KFT b. Berkoordinasi dengan instalasi farmasi terkait data obat-obat yang slow moving / dead stock c. Berkoordinasi dengan distributor terkait tentang obat yang slow moving/ deadstock untuk dilakukan tindak lanjut



5. Menyusun formularium dengan cara : a. Meminta usulan obat secara tertulis kepada seluruh KSM b. Merekap data usulan dari tiap KSM dan membahas serta menganalisis berdasarkan efektivitas, kelas terapi, efisiensi biaya. c. Penyusunan draft daftar obat formularium rumah sakit dengan sistematika sebagai berikut : -



Penulisan obat berdasarkan kelas terapi



-



Nama obat ditulis dengan nama generic



-



Terdapat keterangan bentuk sediaan, kekuatan, nama dagang,retriksi peresepan dan pemberian



-



Keterangan kategori tingkat keamanan penggunaan pada ibu hamil



d. Pembahasan draft formularium e. Finalisasi draft dan pengesahan draft formularium oleh direktur RSUD Waled f. Evaluasi keamanan dan efektivitas obat formularium setiap 3 bulan



F. SASARAN Sasaran program merupakan target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan yang menunjukan hasil antara yang diperlukan untuk merealisasi tujuan Komite Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit.



G. JADWAL KEGIATAN



No 1



Bulan Ke-



Kegiatan Rapat rutin KFT



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



































































































Monitoring ketersediaan obat serta 2



penggunaan obat yang rasional di Rumah Sakit



3 4



Membahas



usulan







obat baru







Evaluasi daftar obat slow moving obat



berdasarkan











dan dead stock Monitoring



5



penambahan







formularium



keamanan



dan



































































































efektivitas dan kejadian KTD 6 7



Evaluasi kepatuhan penggunaan obat formularium rumah sakit Penyusunan Formularium Rumah Sakit Mengedarkan



8



penambahan



formulir obat







usulan



baru



dan







penghapusan obat kepada KSM 9 10 11



Rekap usulan penambahan obat dari tiap KSM Membahas



dan



menganalisis



usulan obat dari tiap KSM Meminta



umpan



balik



masing-masing ketua KSM



12



Membahas umpan balik



13



Membuat draft formularium Finalisasi



14



kepada



dan



√ √ √ √ √



pengesahan



formularium oleh direktur RSUD







Waled 15



Sosisalisasi



perberlakuan



formularium rumah sakit







H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Tiap 1 (satu) bulan sekali KFT melakukan rapat rutin untuk membahas permasalahan yang ada, sesuai dengan kegiatan/ program kerja KFT 2. Menindak lanjuti rapat KFT dengan membuat laporan kegiatan kepada Direktur RSUD Waled melalui komite medis



I. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Sekertaris KFT wajib membuat notulen setiap kegiatan KFT dan melaporkannya kepada ketua KFT 2. Membuat arsip notulen, catatan kegiatan dan hasil evaluasi kegiatan KFT 3. Membuat laporan kegiatan KFT untuk diteruskan kepada Ketua Komite Medis setiap akhir tahun sebagai hasil evaluasi dan bahan pertimbangan dalam merancang rencana program tahun berikutnya J. PENUTUP Rencana Program dan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi tahun 2022 sebagian besar sudah didisusun dan direncanakan dengan harapan program tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian tugas dari Komite Farmasi dan Terapi RSUD Waled sebagaimana tertuang dalam keputusan Direktur RSUD Waled No. 445/2002-RSUD tentang Penujnjukan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Waled Tahun 2021 dapat tercapai. Untuk meningkatkan kinerja daripada Komite Farmasi dan Terapi pada tahun 2022 dan sebagai tindak lanjut dari program kerja tahun 2021 yang belum terlaksana, maka program kerja ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan kinerja Komite Farmasi dan Terapi RSUD Waled untuk program tahun 2022.



Waled, 05 Januari 2022 Ketua Komite Farmasi dan Terapi



dr. Mohammad Erwin Indrakusuma, Sp. MK NIP : 19781214 200701 1 007