Program MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS TAHUN 2022



PUSKESMAS WANAREJA I DINAS KESEHATAN KABUPATEN CILACAP TAHUN 2022



PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS KABUPATEN CILACAP TH 2022



A. PENDAHULUAN



Manajemen sarana (bangunan), prasarana, peralatan Puskesmas, dan keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sarana (bangunan), prasarana, peralatan Puskesmas, dan keselamatan lingkungan dikelola dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko Puskesmas yang merupakan suatu Unit Pelaksana Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan, dan mempertahankan jangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kesehatan dasar melalui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan menuju peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Salah satu sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya Puskesmas sebagai penggerak masyarakat agar mampu melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. Dalam upaya menyediakan pelayanan yang bermutu maka Puskesmas merumuskan salah satu misinya yaitu mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan menjamin keselamatan pasien dan menjadi pusat pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan beretika. MFK di Puskesmas melaksanakan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang merupakan bagian dari komponen keselamatan dan keamanan lingkungan fisik yang berupaya untuk mengelola semua resiko-resiko yang mungkin terjadi di dalam pelayanannya dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan Puskesmas dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, petugas, dan masyarakat.



B. LATAR BELAKANG Selama ini Puskesmas telah melaksanakan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan , terutama pemeliharaan gedung, pemeliharaan peralatan, pemeriksaan



kesehatan



karyawan,



kesehatan



lingkungan,



penanggulangan



kebakaran, penanganan bahan dan limbah B3 dan lain-lain namun belum optimal dan pada umumnya tidak diawali dengan identifikasi risikonya. Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas/peralatan sudah dilaksanakan, belum didasarkan kepada pelaksanaan dan analisis resiko. Pemeriksaan fasilitas, uji fungsi dan identifikasi resiko belum dilaksanakan secara optimal. Sehubungan hal-hal seperti di atas dirasakan perlu untuk menyusun program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dengan melaksanakan program MFK yang lebih komprehensif, mengutamakan identifikasi resiko untuk keselamatan dan safety dari fasilitas yang dimiliki Puskesmas sesuai standar-standar yang ditetapkan akreditasi . Puskesmas perlu menyusun program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat.Program untuk keselamatan dirancang untuk mencegah terjadinya cedera bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat akibat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 /pmk 52 th 2018), seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan, kebakaran, gedung roboh, dan tersengat listrik. Program



keselamatan



bagi



petugas



terintegrasi



dengan



program



keselamatan dan kesehatan kerja. Area-area yang berisiko keamanan dan kekerasan



fisik



perlu



diidentifikasi



dan



dibuatkan



peta,



dipantau



untuk



meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik baik bagi pasien, petugas, maupun pengunjung yang lain . Program untuk keamanan dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung Puskesmas perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas. Agar dapat berjalan dengan baik, maka program tersebut juga didukung dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan dan fasilitas seperti penyediaan Closed Circuit Television (CCTV), alarm, APAR, jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tandatanda pintu darurat. Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman. WHO telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan



beracun serta limbahnya dengan katagori sebagai berikut: infeksius; patologis dan anatomi; farmasi; bahan kimia; logam berat; kontainer bertekanan; benda tajam; genotoksik/sitotoksik; radioaktif. Puskesmas perlu menginventarisasi B3 meliputi lokasi, jenis, dan jumlah serta limbahnya disimpan. Daftar inventarisasi ini selalu mutahir (di-update) sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan. Penyediaan TPS limbah B3 dan IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Potensi terjadinya bencana di daerah berbeda antara daerah yang satu dan yang lain. ( Identifikasi bencana). Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ikut bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bila terjadi bencana baik internal maupun eksternal. Strategi dan rencana untuk menghadapi bencana perlu disusun sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi berdasarkan hasil penilaian kerentanan bahaya (Hazard Vulnerability Assesment). Program persiapan bencana disimulasikan (disaster drill) setiap tahun secara internal atau melibatkan komunitas secara luas, terutama ditujukan untuk menilai kesiapan sistem program manajemen bencana /disaster. ( strategi komunikasi jika terjadi bencana, manajemen sumber daya, penyediaan pelayanan dan alternatifnya, identifikasi peran dan tanggung jawab tiap karyawan, dan manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana). Setiap karyawan wajib mengikuti pelatihan/ lokakarya dan simulasi dalam pelaksanaan program tanggap darurat agar siap jika sewaktu-waktu terjadi bencana yang diselenggarakan minimal setahun sekali. Debriefing adalah sebuah review yang dilakukan setelah simulasi bersama peserta simulasi dan observer yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil dari simulasi. Hasil dari kegiatan debriefing didokumentasikan. Setiap fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas mempunyai risiko terhadap terjadinya kebakaran. Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu disusun sebagai wujud kesiagaan Puskesmas terhadap terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran, pasien, petugas, dan pengunjung harus dievakuasi dan dijaga keselamatannya. Yang dimaksud dengan sistem proteksi adalah



penyediaan



proteksi kebakaran baik aktif mau pasif. Proteksi kebakaran aktif, contohnya APAR, sprinkler, detektor panas, dan detektor asap, sedangkan proteksi kebakaran secara



pasif, contohnya: jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, tempat titik kumpul aman. Merokok berdampak negatif terhadap kesehatan, dan dapat menjadi sumber terjadinya kebakaran. Puskesmas harus menetapkan larangan merokok di lingkungan Puskesmas baik bagi petugas, pasien, dan pengunjung. Larangan merokok wajib dipatuhi oleh petugas, pasien dan pengunjung, dan dilakukan perbaikan terhadap pelaksanaannya. Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan pasien, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan setiap saat diperlukan. Program yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat



kesehatan.



Dalam



Melakukan pemeriksaan alat kesehatan, petugas memeriksa antara lain: kondisi, ada tidaknya kerusakan, kebersihan, status kalibrasi, dan fungsi alat. Alat esehatan dapat dilakukan recall oleh pemerintah dan/atau produsen dan/atau distributor akibat adanya risiko keselamatan . Jika ada alat kesehatan yang dilakukan recall, harus dilaksanakan penarikan agar tidak digunakan dan dipandu oleh prosedur yang baku. Prasarana atau sistem utilisasi meliputi air, listrik, gas medis dan sistem penunjang lainnya seperti genset, panel listrik, perpipaan air dan lainnya. Dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien, dibutuhkan ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain, seperti Genset, panel listrik, perpipaan air, ventilasi, sistem jaringan dan teknologi informasi, sistem deteksi dini kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Puskesmas. Program pengelolaan sistem utilitas perlu disusun untuk menjamin ketersediaan dan keamanan dalam menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas. Sumber air adalah sumber air bersih dan air minum. Sumber air dan listrik cadangan perlu disediakan untuk pengganti jika terjadi kegagalan air dan/ atau listrik. Prasarana air, listrik, dan prasarana penting lainnya, seperti genset, perpipaan air, panel listrik, perlu diperiksa dan dipelihara untuk menjaga ketersediaannya untuk mendukung kegiatan pelayanan pasien. Untuk prasarana air perlu dilakukan pemeriksaan air bersih, termasuk pemeriksaan uji kualitas air secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) perlu dilakukan pendidikan petugas agar dapat menjalankan peran mereka dalam menyediakan



lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan masyarakat. Pendidikan petugas dapat berupa edukasi, pelatihan, dan in house training/workshop/lokakarya. Pendidikan petugas sebagaimana dimaksud tertuang dalam rencana program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS



1.



Tujuan Umum Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi pasien dan karyawan dalam lingkungan Puskesmas .



2.



Tujuan Khusus a.



Menyediakan fasilitas yang aman, efektif dan efisien.



b. Mengendalikan secara aman bahan dan limbah berbahaya yang ramah lingkungan. c.



Menanggapi bila terjadi kedaruratan komunitas, wabah dan bencana.



d. Menjamin seluruh penghuni di Puskesmas aman dari kebakaran, asap atau kedaruratan lainnya. e. f.



Menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis. Melindungi



penghuni



Puskesmas



dari kejadian



terganggunya,



terkontaminasi atau kegagalan sistem pengadaan air minum dan listrik. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan besar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan yang melaksanakan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan dibuat dengan rincian kegiatan sebagai berikut :



1.



Keselamatan dan Keamanan a.



Melaksanakan identifikasi daerah yang berisiko dari aspek gedung dan fasilitas.



b.



Melaksanakan pemberian identitas kepada staf, pengunjung, vendor dan area beresiko.



c.



Melakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung.



d. Melaksanakan pengendalian lingkungan selama masa pembangunan dan renovasi. e. Melaksanakan pemeriksaan seluruh gedung pelayanan pasien.



f.



Melaksanakan proteksi kehilangan dan kerusakan dari fasilitas.



g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok. h. Memastikan bahwa badan independen dalam fasilitas pelayanan mematuhi program keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, manajemen keadaan darurat, pengamanan kebakaran.



2.



Perlindungan Kesehatan Karyawan : a.



Memeriksa kesehatan karyawan baru



b.



Melakukan monitoring efek radiasi



c. Melakukan pemeriksaan tenaga kerja area pelayanan klinikal dan keperawatan d.



Melakukan imunisasi dan vaksinisasi



e.



Menangani kesehatan akibat kerja : 1) Kecelakaan akibat benda tajam 2) Kecelakaan akibat B3 3) Kecelakaan akibat lainnya



f.



Menangani kesehatan lingkungan tempat kerja 1) Mengelola lingkungan tempat kerja beresiko terhadap pencahayaan, kebisingan, kualitas udara, dan sarana fisik penunjang kerja 2) Menyusun rencana dan anggaran untuk meningkatkan atau mengganti sistem, bangunan atau komponen untuk fasilitas fisik.



3.



Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3).



3. Melaksanakan identifikasi resiko bahan dan limbah berbahaya (B3).



a.



Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah berbahaya B3 (penanganan, penyimpanan dan penggunaan).



b.



Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden lainnya.



c.



Menyiapkan alat dan prosedur perlindungan yang benar dalam penggunaan.



4. Manajemen Emergency/Kewaspadaan Bencana



a.



Melaksanakan identifikasi bencana internal dan eksternal



b.



Melaksanakan uji coba/pelatihan penanggulangan bencana/disaster.



5. Pengamanan Kebakaran



a.



Melaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran.



b.



Melaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar.



c.



Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran.



d.



Melaksanakan pemeriksaan,uji fungsi peralatan kebakaran dan pemeliharaan peralatan.



6. Peralatan Medis



a.



Melaksanakan identifikasi resiko dari peralatan medis.



b.



Melaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peralatan medis.



c.



Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis.



7. Sistem Utilitas



a.



Melaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagalan listrik dan air.



b.



Melaksanakan uji fungsi dari sumber alternatif dan sistem utility lainnya.



c. Melaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peralatan sistem pendukung lainnya.



E. CARA



MELAKSANAKAN



KEGIATAN



DAN



INDIKATOR



KEBERHASILAN



PROGRAM No 1



Program KESELAMATAN DAN KEAMANAN a. Melaksanakan identifikasi daerah yang berisiko dari aspek gedung dan fasilitas b. Melaksanakan pemberian identitas kepada staf, pengunjung



c. Melakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung



d. Melaksanakan pengendalian lingkungan selama masa pembangunan dan renovasi e. Melaksanakan pemeriksaan seluruh gedung



Cara Melaksanakan



Monitoring



Gedung, fasilitas dan area beresiko teridentifikasi resikonya



Monitoring pelaksanaan



Semua staf, Pasien , keluarga yang berkunjung menggunakan identitas



Menyiapkan ramburambu peringatan dan peta di area beresiko, tanda-tanda khusus B3



Rambu-rambu peringatan dan peta, tanda-tanda khusus B3 telah terpasang di area beresiko



Monitoring tata udara dan kebisingan.



Meminimalisir kebisingan dan tata udara di area sekitar lokasi yang terdekat dari renovasi



Pemeriksaan seluruh gedung



Menurunkan angka kehilangan di dalam ruang Pelayanan



Monitoring kehilangan Pemeriksaan seluruh gedung



f. Melaksanakan proteksi kehilangan dan kerusakan dari fasilitas g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok



Indikator



Tidak ditemukannya puntung rokok dan orang yang merokok di dalam area Puskesmas Mengadakan pelatihan, simulasi, peragaan pada 4 aspek tersebut



Semua staf penyewa atau badan independen telah mengikuti pelatihan tersebut



Pemeriksaan kesehatan



Rapid test , Hep B dan C Negatif Penyakit paru negatif



h. Memastikan bahwa badan independen dalam fasilitas pelayanan mematuhi program keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, kesiapan menghadapi bencana, pengamanan kebakaran.



Pelayanan Kesehatan i. Memeriksa kesehatan karyawan baru



Sehat jasmani dan rohani



j. Melakukan imunisasi dan vaksinisasi



Pemeriksaan berkala



a. Titer anti HbsAg 1. 0-10 miu/ml vaksin 3 kali 2. 10-100 miu/ml vaksin 1 kali 3. > 100 miu/ml tidak perlu vaksin b. Imunisasi diberikan seluruh karyawan area beresiko di pelayanan



k. Menangani kesehatan akibat kerja 1) Kecelakaan akibat benda tajam 2) Kecelakaan akibat B3 3) Kecelakaan akibat lainnya



Pemantauan Pencatatan Pelaporan kecelakaan kerja



Nihil Kejadian Kecelakaan Kerja



Pemantauan penggunaan APD



Kepatuhan Penggunaan APD 100%



l. Menyiapkan APD dan prosedur perlindungan yang benar dalam penggunaan dan terpelihara m. Pengendalian Mutu Sanitasi dapur, makanan dan penjamah makanan 1) Penjamah makanan 2) Makanan 3) Peralatan masak dan peralatan saji 4) Pengendalian serangga dan tikus



5) Sanitasi Lingkungan dapur



2



BAHAN BARANG BERBAHAYA (B3) a. Melaksanakan identifikasi bahan dan limbah berbahaya B3. b. Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah berbahaya B3



Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan sampel makanan Swab alat masak dan alat saji Pengawasan rutin bekerjasama dengan IPSRS dan sub kontraktor pengendalian serangga dan tikus Pengawasan harian Pelaksanaan kegiatan sanitasi harian



Monitoring B3



Jenis, dampak dan lokasi terindentifikasi



Pemeriksaan limbah cair



Limbah Cair : 1. BOD : 75 ppm 2. COD : 100 ppm 3. TSS : 100 ppm 4. pH : 6,09,0 5. Suhu : 30o C 6. TDS : 1000 ppm 7. DHL : 1.5625 µmhos/cm



c. Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden lainnya



3



4



Pemantauan B3



Pelaporan ; 1. Perencanaan 2. Pengadaan 3. Penyimpanan 4. Distribusi 5. Pemakaian/penggunaan 6. Kecelakaan kerja akibat B3



MANAJEMEN EMERGENCY a. Melaksanakan identifikasi bencana internal dan eksternal



Identifikasi bencana internal dan eksternal



Jenis bencana internal dan eksternal terindentifikasi



b. Melaksanakan uji coba/pelatihan penanggulangan bencana/disaster



Pelatihan bencana erupsi dan penanggulangan kebakaran



Staf Puskesmas siaga sesuai kondisi tanggap darurat



PENGAMANAN KEBAKARAN a. Melaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran



Identifikasi pengurangan resiko kebakaran.



Pengaman kebakaran terindentifikasi resikonya



- Identifikasi bahan yang mudah terbakar - Membuat SOP penyimpanan bahan mudah terbakar



Data bahan-bahan yang mudah terbakar



Pelatihan, simulasi, peragaan penanggulangan kebakaran



Semua staf Puskesmas telah mengikuti pelatihan tersebut



Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan kebakaran



- Pemeriksaan dan pemeliharaan terlaksana sesuai jadwal - Fungsi alat deteksi dini kebakaran, APAR berjalan baik di semua gedung



Identifikasi resiko peralatan medis



Peralatan medis terindetifikasi resikonya



Melakukan Uji Fungsi , Uji Kinerja Alat dan Sertifikasi



Indikator kelayakan kalibrasi sesuai alat masing-masing



b. Melaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar



c. Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran



d. Melaksanakan pemeriksaan,uji fungsi peralatan kebakaran dan pemeliharaan peralatan 5



PERALATAN MEDIS a. Melaksanakan identifikasi resiko dari peralatan medis b. Melaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peralatan medis c. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis



Melakukan pemeliharaan dan



Ada SOP



Pemeliharaan terlaksana sesuai jadwal



perbaikan



6



d. Pelatihan cara penggunaan peralatan medis



Teori dan praktek (uji fungsi alat medis)



Seluruh staf pengguna alat medis tahu cara menggunakan peralatan medis



SISTEM UTILITAS a. Melaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagalan listrik dan air



Monitoring



Sumber listrik dan air bersih teridentifikasi resikonya



b. Melaksanakan uji fungsi dari sumber alternatif dan sistem utiliti lainnya



Memeriksa sumber alternatif dan sistem utiliti lainnya



Data kelaikan sumber alternatif dan sistem utiliti lainnya



c. Melaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peralatan sistem pendukung lainnya



Membuat SOP Uji Fungsi Pemantauan Air Bersih



Ada SOP a. Fisika 1. Bau : Tidak berbau 2. Jumlah zat padat terlarut (TDS) : 0-1000 mg/L 3. Kekeruhan : 5 NTU 4. Rasa : Tdk Terasa 5. Suhu : 25.5 C 6. Warna : 15 TCU b. Kimia 1. Arsen : 0.01 mg/L 2. Flurida : 1.5 mg/L 3. Kromium : 0,05 mg/L 4. Kadmium mg/L 5. Nitrit : 1 mg/L 6. Nitrat : 50 mg/L 7. Sianida : 0.07 mg/L 8. Selenium : 0.01 mg/L 9. Aluminium : 0.2 mg/L 10. Besi : 0.3 mg/L 11. Kesadahan: 500 mg/L 12. Klorida : 250 mg/L 13. Mangan : 0.1 mg/L 14. PH : 6.5-8.5 mg/L 15. Seng : 3 mg/L 16. Sulfat : 250 mg/l 17. Sulfida : 0.05 mg/l 18. Tembaga : 2 mg/l 19. Sisa Klor : 5 mg/l 20. Amonia : 1.5 mg/l 21. Zat Organik (KMn04) :10 mg/l c. Mikrobiologi 1. Ground Tank : E coli : 0 Coli Form: 0 2. Dapur Gizi E Coli : 0



Coli Form :0



7



PELATIHAN Melakukan pendidikan dan pelatihan seluruh program MFK ke seluruh staf dan pengguna pelayanan RS lainnya sesuai kebutuhan



Sosialisasi



Seluruh staf dan pengguna pelayanan telah mengikuti pelatihan



F. SASARAN Sasaran umum program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan



adalah



semua area pelayanan pasien, area wilayah kerja staf dan lingkungan Puskesmas Sasaran Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan adalah ; 1. Meningkatkan keterlibatan para Karyawan , Pasien dan Pengunjung Puskesmas terhadap program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 2. Meningkatkan kepedulian terhadap tanggap darurat Bencana, dan Darurat penanganan Medis 3. Menurunkan angka kejadian resiko kebakaran menjadi nihil kejadian 4. Menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja < 10%



G. Jadwal Pelaksanaan Program MFK Cara NO



Program



1 KESELAMATAN



DAN KEAMANAN a. Melaksanakan identifikasi daerah yang berisiko dari aspek gedung dan fasilitas b. Melaksanakan pemberian identitas kepada staf, pengunjung c. Melakukan pencegahan kejadian cedera pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung d. Melaksanakan pengendalian lingkungan selama masa pembangunan dan renovasi e. Melaksanakan pemeriksaan seluruh gedung f. Melaksanakan proteksi kehilangan dan kerusakan dari fasilitas g. Memastikan bahwa Puskesmas sebagai kawasan tanpa rokok h. Memastikan bahwa Pasien , Masyarakat / independen dalam fasilitas pelayanan mematuhi program keselamatan dan keamanan, bahan berbahaya, kesiapan menghadapi bencana, pengamanan kebakaran i. Menangani kesehatan lingkungan tempat kerja terhadap pencahayaan, kebisingan, kualitas udara, dan sarana fisik penunjang kerja j. Menyiapkan APD dan prosedur perlindungan yang benar dalam penggunaan dan terpelihara



2



BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) a. Melaksanakan identifikasi bahan dan limbah berbahaya B3 b. Melaksanakan pengendalian bahan dan limbah



Melaksa nakan



1



2



Rencana Kegiatan Tahunan



K



Bulan Kegiatan



E T



3



4



5



6



7



8



9



10 11 12



berbahaya



B3 c. Melaksanakan pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan dan insiden lainnya. 3



MANAJEMEN EMERGENSI a. Melaksanakan identifikasi bencana internal dan eksternal. b. Melaksanakan uji coba/pelatihan penanggulangan bencana/disaster



4



PENGAMANAN KEBAKARAN a. Melaksanakan identifikasi pengurangan resiko kebakaran b. Melaksanakan pencegahan kebakaran terhadap bahan mudah terbakar c. Melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran d. Melaksanakan pemeriksaan, uji fungsi peralatan kebakaran dan pemeliharaan peralatan



5



PERALATAN MEDIS a. Melaksanakan identifikasi resiko dari peralatan medis b. Melaksanakan pemeriksaan dan uji fungsi peralatan medis c. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis d. Pelatihan cara penggunaan peralatan medis



6



SISTEM UTILITAS a. Melaksanakan identifikasi terhadap resiko kegagalan listrik dan air b. Melaksanakan uji fungsi dari sumber alternatif dan sitem utility lainnya c. Melaksanakan pemeriksaan dan perbaikan peralatan



7



PELATIHAN Melakukan pendidikan dan pelatihan seluruh program MFK ke seluruh staf dan pengguna pelayanan



Puskesmas lainnya sesuai kebutuhan



H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan a. Melakukan pemantauan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang direncanakan b. Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan (berupa data hasil Tabulasi dan Analisa Data) minimal setahun 1 kali c. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut dari hasil laporan tabulasi dan analisa data bersama seluruh tim MFK minimal setahun 1 kali I.



Pencatatan dan Pelaporan dan evaluasi kegiatan a. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari seluruh hasil evaluasi dan tindak lanjut program kegiatan MFK. b. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan program MFK bersama direksi minimal satu tahun 1 kali. Puskesmas..........., Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Wanareja I



TEGUH WIBOWO