6 0 262 KB
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
BAB I PENDAHULUAN I.1.
Latar Belakang Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah tindakan sistematis dan
terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Program ini dibuat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Perka BAPETEN No. 8 tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, serta Perka BAPETEN No. 4 tahun 2013 tentang Proteksi dan keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar berprinsip bahwa kegiatan pemanfaatan radiasi pengion direncanakan dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPETEN dan menjamin paparan radiasi ditekan serendahrendahnya. Penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja dan masyarakat tidak boleh melebihi Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan oleh BAPETEN. I.2. Tujuan Tujuan pembuatan program ini adalah untuk : a. Memberikan gambaran tentang fasilitas, pesawat sinar-X, peralatan penunjang, dan perlengkapan proteksi. b. Memastikan bahwa proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas terpenuhi dan dapat direview atau dikaji ulang sesuai dengan pemanfaatannya. c. Pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional dapat memenuhi prinsip-prinsip keselamatan radiasi.
I.3.
Ruang Lingkup 1
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
Lingkup program ini mencakup seluruh pesawat sinar-x untuk tujuan pemanfaatan radiologi diagnostic dan intervensional di RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Persyaratan dasar, struktur organisasi proteksi dan keselamatan radiasi dan prosedur kerja agar paparan akibat kerja, termasuk rencanan penanggulanagan keadaan darurat di lingkunan RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. I.4.
Definisi Yang dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No.
8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-x Radiologi Diagnostik dan Intervensional, adalah: 1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan 2.
inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Keselamatan Radiasi Pengion dibidang medic yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien,
pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi. 3. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. 4. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi
pengaruh
Radiasi yang merusak akibat Paparan Radiasi. 5. Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan Penggunaan semua modalitas yang menggunakan Radiasi untuk diagnosis dan prosedur terapi dengan menggunakan panduan Radiologi, termasuk teknik pencitraan dan Penggunaan Radiasi dengan sinar-X dan zat radioaktif. 6. Radiologi Diagnostik adalah kegiatan yang berhubungan dengan Penggunaan fasilitas untuk keperluan diagnosis. 7. Radiologi Intervensional adalah cabang ilmu Radiologi yang terlibat dalam terapi dan diagnosis pasien, dengan melakukan terapi dalam tubuh
pasien
melalui
bagian luar tubuh dengan kawat penuntun, stent, dan lain-lain dengan 2
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
menggunakan sinar-X. 8. Penggunaan adalah semua kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan
layanan
Radiologi Diagnostik dan Intervensional. 9. Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap adalah pesawat sinar-X yang
terpasang secara
tetap dalam ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan umum secara rutin. 10. Pesawat Sinar-X Portabel adalah pesawat sinar-X ukuran kecil dilengkapi dengan wadah pembungkus (suitcase) sehingga mudah dibawa dari satu tempat ke tempat lain. 11. Pesawat Sinar-X Mobile dalam ruangan adalah pesawat sinar-X yang dilengkapi dengan atau tanpa baterai charger dan roda sehingga mudah digerakan yang dapat dibawa ke beberapa ruangan untuk pemeriksaan umum secara rutin. 12. Pesawat Sinar-X Mobile dalam Mobile Station adalah pesawat sinar-X yang terpasang secara permanen didalam mobil sehingga dapat dipergunakan untuk pemeriksaan umum secara rutin di beberapa tempat. 13.Pesawat Sinar-X Tomografi adalah pesawat sinar-X yang menggunakan metode pencitraan tomografi untuk mengetahui gambaran obyek dalam potongan irisan (slice per slice). 14. Pesawat Sinar-X Pengukur Densitas Tulang (Bone Densitometry) adalah pesawat sinar-X yang secara khusus dipergunakan untuk mengetahui densitas tulang atau pemeriksaan kekeroposan tulang Osteoporosis), misalnya dual energy X-ray absorptiometry (DXA). 15. Pesawat Sinar-X Penunjang Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) adalah pesawat sinar-X yang dilengkapi dengan tabir penguat citra, untuk mengetahui letak batu dalam tubuh manusia dan menghancurkan batu tersebut dengan pembangkit gelombang kejut dengan jenis pesawat sinar-X berupa C-Arm atau konvensional. 16. Pesawat Sinar-X C-Arm Penunjang Bedah adalah pesawat sinar-X bentuk CArm yang ditempatkan di ruang bedah yang secara khusus digunakan untuk membantu tindakan pembedahan. 17. Pesawat Sinar-X Mamografi adalah pesawat sinar-X dengan energi Radiasi rendah 3
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
yang secara khusus dipergunakan
untuk pemeriksaan
Tanggal : Revisi : Halaman :
payudara dengan obyek
berada diantara film radiografi dan tabung sinar-X. 18. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Intraoral Konvensional adalah
pesawat
sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi gigi geligi dan struktur disekitar intraoral, yang menggunakan film radiografi khusus gigi. 19. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Intraoral Digital adalah pesawat sinar-X yang digunakan
untuk
pemeriksaan radiografi gigi geligi dan struktur disekitar
intraoral, yang menggunakan media penerima gambar selain film radiografik serta komputer sebagai media perekam radiografi. 20. Pesawat Sinar- X Kedokteran Gigi Portabel adalah pesawat sinar-X Kedokteran Gigi yang ukurannya sangat kecil sehingga mudah dibawa dari satu tempat ke tempat lain. 21. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Ekstraoral Konvensional adalah pesawat sinarX
yang
digunakan untuk pemeriksaan radiografi kepala dan rahang, yang
menggunakan film radiografi khusus gigi. 22. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Ekstraoral Digital adalah pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi kepala dan rahang, yang menggunakan media penerima gambar selain film radiografi serta komputer sebagai media perekam radiografi. 23. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Cone Beam Computed Tomography
Scannin
(CBCT-Scan) adalah pesawat sinar-X tomografi yang merupakan pengembangan dari sistem CT-scan, yang didesain untuk memperoleh gambaran visualisasi jaringan keras daerah maksilofasial serta evaluasi morfologi skeletal dalam 3 (tiga) dimensi, dengan kemampuan menampilkan citra rekonstruksi sesuai bentuk, ukuran dan volume obyek. 24. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X yang memiliki tabir atau lembar penguat fluorosensi yang dilengkapi dengan sistem video yang dapat mencitrakan obyek secara terus menerus. 25. Pesawat Sinar-X Angiografi adalah pesawat sinar-X yang secara
khusus
dipergunakan untuk pemeriksaan pembuluh darah. 4
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
26. Pesawat Sinar-X CT-Scan adalah pesawat sinar-X yang menggunakan
metode
pencitraan tomografi dengan proses digital yang dapat membuat gambar 3 (tiga) dimensi organ internal tubuh dari
pencitraan
sinar-X 2 (dua) dimensi yang
dihasilkan dari sejumlah data dasar yang dapat dimanipilasi sesuai pencitraannya. 27. Pesawat Sinar-X CT-Scan Angiografi adalah pesawat sinar-X CT-Scan yang digunakan untuk pemeriksaan pembuluh darah. 28. Pesawat Sinar-X CT-Scan Fluoroskopi adalah pesawat sinar-X CT-Scan yang menggunakan metode pencitraan tomografi dengan proses digital yang dapat membuat gambar 3 (tiga) dimensi organ internal
tubuh dari pencitraan sinar-X 2
(dua) dimensi yang dihasilkan dari sejumlah data dasar yang dapat dimanipulasi sesuai kebutuhan
pencitraannya yang dilengkapi dengan perangkat pencitraan
secara kontinu. 29. Pesawat Sinar-X CT-Scan untuk Simulator adalah pesawat sinar-X CT-Scan di Instalasi Radiologi yang dilengkapi dengan aksesoris tambahan
berupa meja
pasien yang datar (flat) dan laser pointer yang digunakan untuk simulasi radioterapi. 30. Pesawat Sinar-X CT-Scan Simulator adalah pesawat sinar-X CT-Scan di Instalasi Radioterapi yang didesain dan digunakan khusus untuk simulasi radioterapi. 31. Pesawat Sinar-X C-Arm untuk Brakhiterapi adalah pesawat sinar-X bentuk CArm yang ditempatkan diruang Brakhiterapi yang secara khusus digunakan untuk membantu tindakan Brakhiterapi, misalnya pemasangan aplikator. 32. Citra Radiografi adalah gambar yang diperoleh dari pemeriksaan tubuh pasien pada media perekam radiografi dengan menggunakan pesawat sinar-X. 33. Media Perekam Radiografi adalah suatu alat atau bahan yang digunakan untuk merekam hasil pencitraan radiografi, seperti film, kertas khusus, dan system komputer. 34. Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari
Radiasi interna maupun
eksterna. 35. Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh Pekerja Radiasi. 5
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
36. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien. 37. Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau
kesalahan operasional.
38. Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir dan radiologik. 39. Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya. 40. Dosis Ekuivalen adalah besaran Dosis yang khusus digunakan dalam Proteksi Radiasi untuk menyatakan besarnya tingkat kerusakan pada jaringan tubuh akibat terserapnya sejumlah energy Radiasi dengan memperhatikan faktor yang mempengaruhinya (Dosis dan jenis Radiasi serta faktor lain). 41. Dosis Efektif adalah besaran Dosis yang khusus digunakan dalam Proteksi Radiasi yang nilainya adalah jumlah perkalian Dosis Ekuivalen yang diterima jaringan dengan faktor bobot jaringan. 42. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan
somatik
yang berarti akibat
pemanfaatan tenaga nuklir. 43. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN. 44. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di Instalasi Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang diperkirakan dapat menerima Dosis Radiasi tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum. 45. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan 6
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. 46. Dokter Spesialis Radiologi adalah dokter dengan spesialisasi di bidang Radiologi, yang menggunakan Radiasi Pengion dan non pengion untuk membuat diagnosis dan melakukan terapi Intervensi. 47. Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah dokter gigi yang mengkhususkan diri pada Ilmu Radiologi dalam pelayanan medis dan pencitraan diagnostic Kedokteran Gigi yang berkaitan
dengan penyakit dan/atau kelainan
pada sistem stomatognatik. 48. Dokter Gigi yang Berkompeten adalah dokter gigi yang telah memperoleh kompetensi dalam bidang Radiologi Kedokteran Gigi tertentu. 49. Dokter yang Berkompeten adalah Dokter Spesialis Radiologi atau dokter lain yang memiliki kompetensi dalam bidang Radiologi. 50. Tenaga Ahli (Qualified Expert) adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medic klinik lanjut, telah mengikuti clinical residence, dan telah bekerja di Instalasi Radiologi paling kurang 7 (tujuh) tahun. 51. Fisikawan Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medik klinik dasar. 52. Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh untuk melakukan kegiatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional. 53. Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi adalah orang yang mengoperasikan Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi selain Radiografer, yang memiliki kompetensi bidang Radiologi kedokteran gigi. 54. Daerah Terpencil adalah daerah yang sulit di jangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi dan sosial budaya. 55. Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat.
7
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
56. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. 57. Kecelakaan Radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat, atau kejadian lain yang menimbulkan akibat atau potensi akibat yang tidak dapat diabaikan dari aspek Proteksi atau Keselamatan Radiasi.
8
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
BAB II PENYELENGGARA PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI Penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi merupakan wadah yang terdiri dari perwakilan setiap personil yang ada di fasilitas atau instansi yang pemanfaatan tenaga nuklir, dapat berbentuk orang perorangan, komite atau organisasi bertugas untuk membantu pemegang izin dalam melaksanakan tanggungjawabnya. II.1.
Struktur Organisasi Struktur Organisasi Penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi RSK.
Dr.Tadjuddin Chalid Makassar. RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
PETUGAS PROTEKSI RADIASI DIREKTUR UTAMA RSK DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
KEPALA INSTALASI RADIOLOGI
PEKERJA RADIASI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI
PEKERJA RADIASI RADIOGRAFER
Data Personil pada struktur Organisasi 9
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
1
2
Nama Pemegang Izin
: Dr. H. Kamal Ali Parengrengi, M.Kes
No. KTP
: 7371111208610002
Masa Berlaku
: 12-08-2017
Tanggal : Revisi : Halaman :
Dokter Spesialis Radiologi
3
Nama
: Dr. Zatriani, M.Kes, Sp.Rad
Pendidikan Terakhir
: S2 (Spesialis)
Nomor SIP
: 446/76.11/DS-Rad/SIP.1/DKK/IX/2012
Masa Berlaku
: sampai 22 Februari 2017
Status
: Pekerja Radiasi
Petugas Proteksi Radiasi
4 1
2
3
4
5
Nama
: Juanda, Dipl.Rad
Pendidikan Terakhir
: D III Radiologi
Nomor SIB
: 01777.224.02.141113
Masa Berlaku Radiografer
: sampai 13 Oktober 2017
Nama
: Ahmad Ridha
Pendidikan Terakhir
: D III ATRO
Nomor STR
: 280751112 - 0026791
Masa Berlaku
: sampai 22 Agustus 2017
Nama
: Andi Herman
Pendidikan Terakhir
: D III ATRO
Nomor STR
: 280751112 - 0026
Masa Berlaku
: sampai 17 Desember 2017
Nama
: Sitti Suharni
Pendidikan Terakhir
: D III ATRO
Nomor STR
: 28075112 - 0026
Masa Berlaku
: sampai 31 Desember 2017
Nama
: Fajar Arfah
Pendidikan Terakhir
: D III ATRO
Nomor STR
: 280751112 – 0026939
Masa Berlaku
: sampai 17 Agustus 2017
Nama
: Syamsul Alam
Pendidikan Terakhir
: D III ATRO
Nomor STR Masa Berlaku
: 280751112 - 0026940 : sampai 28 Oktober 2017
II.2. Tugas dan Tanggung Jawab 10
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
II.2.1. Pemegang Izin Pemegang Izin memiliki tanggung jawab sebagai berikut : a.
Menyediakan, melaksanakan, mendokumentasikan program proteksi dan
b.
keselamatan radiasi. Membangun komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi sehingga informasi mengenai proteksi dan keselamatan radiasi dapat mudah dimengerti
c.
dan dipahami. Menetapkan kualifikasi personil yang memadai sesuai dengan bidang
d.
pekerjaannya. Memverifikasi secara sistematis bahwa hanya personil yang sesuai dengan
e. f. g. h.
kompetensi yang bekerja dalam Penggunaan pesawat sinar-x Menyelenggarakan pelatihan Proteksi Radiasi. Menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi Menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi. Melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program
i.
proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan. Mengidentifikasi dan memperbaiki factor-faktor yang mempengaruhi proteksi
j.
dan keselamatan radiasi sesuai dengan potensi bahaya. Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge atau
k.
TLD badge setiap bulan. Membuat dan memelihara rekaman terkait program proteksi dan keselamatan
l.
radiasi. Melakukan Uji Kesesuaian pesawat sinar-X dan memastikan bahwa pesawat sinar-X yang digunakan dalam kondisi layak beroperasi II.2.2. Petugas Proteksi Radiasi Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi. b. Memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi. c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya. d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-X digunakan. e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi. f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi 11
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
g. Memelihara Rekaman. h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dalam hal Paparan Darurat. j. Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi. k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan. II.2.3. Dokter Spesialis Radiologi Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang Berkompeten memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut : a. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek keselamatan pasien. b. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya. c. Mengoperasikan Pesawat Sinar-X Fluoroskopi. d. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan Citra Radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan Paparan Medik. e. Menetapkan prosedur diagnosis dan Intervensional bersama dengan Fisikawan Medis dan/atau Radiografer. f. Mengevaluasi Kecelakaan Radiasi dari sudut pandang klinis. g. Menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi. II.2.4. Pekerja Radiasi (Radiografer) Radiografer dan Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X. b. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang
II.3.
diterima pasien sesuai kebutuhan. c. Melakukan kegiatan pengolahan film di kamar gelap. Pelatihan Manajemen RSK. Dr. Tadjuddin Chalid mengalokasikan sumber daya manusia yang memadai untuk menetapkan, melaksanakan dan menilai
pendidikan dan
pelatihan bagi pekerja radiasi. Manajemen berkomitmen menyelenggarakan dan 12
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
mengevaluasi pelatihan dalam bidang proteksi dan keselamatan radiasi secara reguler untuk PPR, Dokter ahli radiologi/dokter yang berkompeten dan radiografer minimal 4 (empat) tahun sekali. . N NAMA PERSONIL
PROFESI
1.
dr. Zatriani, M.Kes, Sp.Rad
2.
Juanda, Dipl.Rad
Spesialis Radiologi Radiografer
3. 4. 5. 6. 7.
Ahmad Ridha, A.Md.Rad Andi Herman, A.Md.Rad Fajar Arfah, A.Md.Rad Syamsul Alam, A.Md.Rad Siti Suharni, A.Md.Rad
O
DIKLAT YANG PERNAH DIIKUTI
PPR Tahun 2013
Radiografer PPR tahun 2014 Radiografer Radiografer Radiografer Radiografer PPR Tahun 2007 BAB III
KUALIFIKA SI PENDIDIKA N Dokter Ahli Radiologi D III Radiologi D III ATRO D III ATRO D III ATRO D III ATRO D III ATRO
RENCANA PELATIH AN
Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2015 Tahun 2015 Tahun 2015 Tahun 2015
DESKRIPSI FASILITAS, PESAWAT SINAR-X DAN PERALATAN PERLENGKAPAN PROTEKSI RADIASI III.1. Deskripsi Fasilitas Fasilitas radiologi merupakan satu kesatuan dari gedung RSK. Dr.Tadjuddin Chalid dengan spesifikasi pembangian ruang sebagai berikut:
KETERANGAN GAMBAR : 13
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L. M.
Tanggal : Revisi : Halaman :
Ruang Tunggu Pasien Ruang Pemeriksaan I Ruang Pemeriksaan II Ruang Kamar Gelap Ruang Operator Pesawat Loket Administrasi Ruang Pemeriksaan USG Toilet Petugas Toilet Pasien Kamar Ganti pakaian Pasien Kusta Kamar Ganti Pakaian Pasien Umum Kamar Ganti Pakaian Pasien Kusta Kamar Ganti Pakaian Pasien Umum
Fasilitas Kerja dan Proteksi Radiasi Ruang Pemeriksaan I a. Ukuran ruangan pemeriksaan : p x l x t = 7m x 6m x 3m. b. Ukuran ruang operator : p x l x t = 3m x 2m x 3m Yang dilengkapi dengan kaca observasi timbal 2mm berukuran : p x l : 40cm x 26cm . c. Dinding ruangan terbuat dari bata plesteran setebal 26cm tanpa lapisan timbal. d. Pintu masuk pasien terbuat dari triplek 40mm di tambah lapisan timbale 2 mm serta di lengkapi dengan lampu merah yang berfungsi dengan baik. e. Terdapat perisai radiasi mobile berukuran : t x l = 1,8m x 3m dilengkapi kaca f. g. h. i.
observasi tanpa timbal berukuran 20cm x 15cm . Ruang pemeriksaan dilengkapi AC. Ruang operator dilengkapi AC Ukuran kamar gelap : p x l x t = 6m x 3m x 3m dilengkapi AC. Suhu dan kelembaban - Ruang Pemeriksaan : 20 0 C - Kamar Gelap : 24 0 C
Fasilitas Kerja dan Proteksi Radiasi Ruang Pemeriksaan II a. b. c. d.
Ukuran ruangan pemeriksaan : p x l x t = 5,7m x 4,7m x 3m. Ukuran ruang operator : p x l x t = 4m x 4m x 3m Dinding ruangan terbuat dari bata plesteran setebal 26cm tanpa lapisan timbal. Pintu masuk pasien terbuat dari triplek 40mm di tambah lapisan timbale 2 mm
serta di lengkapi dengan lampu merah yang berfungsi dengan baik. e. Ruang pemeriksaan dilengkapi AC. f. Ruang operator dilengkapi AC 14
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
III.2. Deskripsi Pesawat Sinar-X dan Peralatan Penunjang a. Pesawat Sinar-X Ruang Pemeriksaan I 1 2 3 4 5 6 7 8
Nama Pesawat / Merek Tipe / Model pesawat Kondisi maksimum No. seri pesawat Merek tabung / Tipe tabung No. seri tabung / insert tube Filter bawaan Diafragma 9 Lampu indicator 10 Kolimator
General X-Ray Konvensional /Acoma DP. 90 125 kV / 500 mA 82249 Acoma / DRX-90 85K0099 0,7 mm Al, pada 150 kVp Dapat diatur Ada Ada
11 Jenis berkas radiasi
Terkolimasi
12 Tahun pembuatan / tahun pemasangan
-
/ 1984
1 2 3 4 5 6 7 8
Nama Pesawat / Merek Tipe / Model pesawat Kondisi maksimum No. seri pesawat Merek tabung / Tipe tabung No. seri tabung / insert tube Filter bawaan Diafragma 9 Lampu indicator 10 Kolimator
X-Ray Mobile /GE TMX+ / 2393199 125 kV / 300 mA 393-12-127-1717 Ralco / X22 13M837 3 mm Al Ada Ada Ada
11 Jenis berkas radiasi
Terkolimasi
12 Tahun pembuatan / tahun pemasangan
2012 / 2012
Ruang Pemeriksaan II 15
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8
Nama Pesawat / Merek Tipe / Model pesawat Kondisi maksimum No. seri pesawat Merek tabung / Tipe tabung No. seri tabung / insert tube Filter bawaan Diafragma 9 Lampu indicator 10 Kolimator
X-Ray General Purpose / GE XR 6000 / 5183561 150 kV / 500 mA SOS12134 ToshibA / E 7843X 12C303 1.3 mm Al @100kVp Ada Ada Ada
11 Jenis berkas radiasi
Terkolimasi
12 Tahun pembuatan / tahun pemasangan
2012 / 2013
b. 1. 2. 3. 4.
Peralatan Penunjang Bucky Wall Stand Cassette Stand Lampu indicator radiasi Tanda bahaya radiasi
Hasil pengukuran paparan radiasi pada saat uji kesesuaian Sebagaimana terlampir. III.3. Deskripsi Pembagian Daerah Kerja Pembagian daerah kerja pada RSK. Dr.Tadjuddin Chalid terbagi atas Daerah Pengendalian dan/atau Daerah Supervisi. Manajemen RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar berupaya melindungi masyarakat dengan mencegah akses masyarakat ke Daerah Pengendalian. Proteksi radiasi di Daerah Pengendalian dilakukan dengan cara menempelkan tanda peringatan bahaya radiasi yang jelas, mudah terlihat, dan mencolok di setiap pintu akses ke Daerah Pengendalian. Ruang radiologi juga dilengkapi dengan lampu tanda radiasi di luar pintu masuk yang menyala saat ruang radiologi digunakan. Manajemen RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar memastikan bahwa seluruh tanda bahaya radiasi ini berfungsi. III.3.1 Daerah Pengendalian Pada daerah Pengendalian ini RSK. Dr.Tadjuddin Chalid melakukan tindakan proteksi dan keselamatan radiasi dengan :
16
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
a. Menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya. b. Memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian. c. Memastikan akses ke Daerah Pengendalian : - Hanya untuk Pekerja Radiasi - Pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Petugas -
Proteksi Radiasi Menyediakan peralatan pemantuan dan peralatan protektif radiasi Daerah Pengendalian dalam instansi kami adalah ruang radiologi yang
terdapat pemanfaatan pesawat sinar-X di dalamnya, yaitu Ruang Pemeriksaan I dan Ruang Pemeriksaan II. III.3.2 Daerah Supervisi Pada Daerah Supervisi ini, RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar menetapkan daerah supervise dengan mempertimbangkan criteria potensi penerimaan paparan radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 ( tiga persepuluh) NBD pekerja radiasi dan bebas kontaminasi, selain itu RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar : a. Menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas. b. Memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi. III.4. Deskripsi Perlengkapan Proteksi Radiasi Untuk memastikan proteksi pasien, pekerja dan masyarakat terpenuhi, RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar menyediakan perlengkapan proteksi. Petugas Proteksi Radiasi akan memastikan bahwa perlengkapan ini berfungsi baik dan digunakan sebagaimana mestinya, dan saat ini perlengkapan proteksi yang dimiliki sebagai berikut: a. Peralatan pemantau dosis perorangan (TLD BADGE) sebanyak 7 (tujuh) buah b. Lead Rubber Apron, sebanyak 8 (delapan) buah 17
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
c. d. e. f.
Tanggal : Revisi : Halaman :
Kursi Lead Apron, sebanyak 1 (satu) buah Kacamata Geogle, sebanyak 1 (satu) buah Mobile Lead Barrier, sebanyak 1 (satu) buah Sarung tangan Pb, sebanyak 1 (satu) buah
BAB IV PROSEDUR PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI IV.1. Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Operasi Normal IV.1.1. Pengoperasian Pesawat Sinar-X Manajemen RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar menetapkan prosedur pengoperasian setiap pesawat sinar-X dan menempatkannya di sekitar pesawat untuk dapat digunakan oleh petugas yang kompeten. Prosedur kami buat dengan jelas dan mudah dipahami oleh petugas. Prosedur pengoperasian pesawat meliputi cara menghidupkan, mengoperasikan, dan mematikan pesawat. Berikut adalah prosedur pengoperasian pesawat sinar-X yang ada di fasilitas RSK Dr.Tadjuddin Chalid Makassar: 1. Saklar induk dihidupkan. 2. Hidupkan pesawat Rontgen (ON/OFF).
18
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
3. Setiap pemeriksaan radiologi, atur faktor eksposi dengan tepat (kV, mA dan s) sesuai dengan ukuran dan ketebalan objek. 4. Atur Focus Film Distance (FFD) dan luas lapangan penyinaran seperlunya, tutupi dengan menggunakan apron organ-organ lainnya yang
berada
disekitar objek yang diperiksa. 5. Perhatikan pula posisi tabung terhadap film sudah benar tegak lurus atau penyudutan, baik pada pemakaian Bucky Table ataupun Bucky Stand. 6. Lakukan eksposi dengan aba-aba yang santun dan benar. 7. Apabila pemeriksaan telah selesai kembalikan faktor eksposi (kV, mA, dan s) pada posisi semula atau nol. 8. Ingat !!! usahakan tidak terjadi pengulangan. 9. Jika jam kerja telah selesai dan pesawat Rontgen ingin dimatikan, posisikan tabung pesawat kearah meja dan letakkan diatas bantal kecil.
Tabel Eksposi Pemeriksaan
Proyeksi
Tegangan (kV)
Arus (mA) Waktu (s)
Thorax
AP/PA/Lateral
60
150
0.16
BNO
Supine
65
200
0.16
Lumbosakral
AP/Lateral
70
200
0.16
Thorakal
AP/Lateral
70
200
0.16
Manus
AP / Lateral
45
100
0.04
Antebrachi
AP / Lateral
45
100
0.04
Cubiti
AP / Lateral
45
100
0.04
Humerus
AP / Lateral
45
100
0.05
Pedis
AP / Lateral
45
100
0.04
Ankle
AP / Lateral
45
100
0.04
Cruris
AP / Lateral
48
100
0.05
Genu
AP / Lateral
48
100
0.05 19
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
Femur
AP / Lateral
50
150
0.07
Pelvis
AP
65
200
0.16
Cranium
AP / Lateral
65
200
0.16
Organ lain
........
IV.1.2. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Personil Dalam upaya mewujudkan proteksi dan keselamatan radiasi untuk personil (petugas) Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menerapkan kaidahkaidah proteksi radiasi Sebagai berikut : 1. Setiap petugas selama di ruang Radiologi wajib menggunakan film badge / TLD dan secara berkala mengirimkan pemantau radiasi personil ke Instansi Pembaca Dosis (BPFK) dan mengirimkan hasil evaluasi dosis ke BAPETEN. 2. Petugas harus tetap berada dalam tempat kendali atau dibelakang tabir proteksi ketika sedang melaksanakan paparan sinar-X. Selalu memperhatikan factor exposi yang digunakan dan menggunakan peralatan proteksi yang dibutuhkan. 3. Kecuali orang-orang yang berkepentingan, tidak boleh seorangpun berada diruang sinar-X ketika paparan dilakukan. Semua petugas kecuali pasien, yang diperlukan berada di dalam ruangan selama prosedur fluoroskopi, 4. 5. 6. 7.
hendaknya menggunakan apron. Petugas harus selamanya menjaga jarak sejauh mungkin dari berkas utama. Kaset yang berisi film tidak boleh dipegang tangan petugas selama paparan. Wadah tabung sinar-X tidak boleh dipegang tangan petugas selama operasi. Tidak seorangpun petugas diperbolehkan melakukan tindakan membantu memegang pasien pada saat ada paparan radiasi secara rutin. 20
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
8. Dalam waktu satu kali dalam setahun wajib mengikuti test kesehatan. IV.1.3. Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien Harus
diperhatikan
bahwa
pasien
tidak
diperkenankan
dengan
pemeriksaan radiologi yang tidak perlu, dan apabila prosedur radiologi dibutuhkan maka pasien harus diproteksi dari paparan yang berlebihan selama pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan bila ada permintaan dari dokter. Sebagai penanggungjawab utama keselamatan radiasi, kami memastikan bahwa paparan medik pasien serendah mungkin namun dapat menghasilkan citra radiografi yang layak terbaca untuk keperluan diagnosa. Proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien dilakukan dengan cara: 1. Pelayanan diberikan oleh petugas profesional sesuai dengan keahliannya. 2. Menyediakan prosedur pengoperasian pesawat yang jelas dan mudah dipahami. 3. Gunakan atau pilih factor eksposi yang tepat sesuai dengan tebal objek 4. Mengatur luas lapangan radiasi fokus pada bagian yang diperiksa. 5. Membatasi peluang terjadinya pengulangan eksposi. 6. Menutup Gonad pasien dan pasien tidak melihat berkas sinar utama. 7. Pasien hamil diberikan apron untuk melindungi bagian perut. 8. Melakukan Uji Kesesuaian pesawat secara berkala dan segera memperbaiki jika hasil uji tidak andal ataupun andal dengan perbaikan. IV.1.4 Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping Pasien 1. Bagi pengantar pasien yang tidak berkepentingan diwajibkan diluar ruang foto. 2. Pasien yang perlu bantuan, dibantu oleh pengantar pasien yang diwajibkan mengguinakan apron dan thyroid shield. 3. Jika ada keperluan untuk membantu anak-anak atau pasien yang fisiknya lemah, alat bantu harus digunakan. Jika orang tua, pengantar atau petugas yang diminta membantu, mereka harus diberikan apron dan sarung tangan proteksi, dan diatur posisinya sedimikian rupa sehingga terhindar dari berkas utama. IV.2.
Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat 21
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
IV.2.1. Identifikasi terhadap penyebab terjadinya Paparan Darurat Dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan atau
suatu
kejadian
atau
rangkaian
kecelakaan sumber
kejadian yang mungkin terjadi akibat
kegagalan peralatan atau kesalahan operasional. IV.2.2. Intervensi Personil 1. 2. 3. 4.
Matikan panel kendali pesawat Mencabut saklar Memutuskan aliran listrik Turunkan pasien dari meja control dan setelah itu jauhkan pasien dari area
radiasi 5. Menghubungi teknisi secepatnya sehingga cepat tertangani Catatan : dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus diutamakan IV.2.3. Sistem koordinasi antar penyelenggara Keselamatan Radiasi dalam melaksanakan Intervensi 1. Segera melaporkan semua kejadian kepetugas proteksi radiasi ( PPR ). 2. PPR meninjau kemungkinan-kemungkinan yang terjadi serta mencatat semua kejadian kecelakaan untuk dilaporkan ke Pemegang Izin yang kemudian diteruskan ke BAPETEN. IV.2.4. Mekanisme Penanggulangan Paparan darurat Pemegang Izin harus melaksanakan pencarian fakta yang meliputi: 1. Analisis penyebab kejadian 2. Perhitungan atau kajian Dosis yang diterima 3. Tindakan korektif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. IV.2.5. Jangka Waktu Pelaporan Laporan
mengenai
pelaksanaan
Intervensi
terhadap Paparan Darurat
harus disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Izin kepada Kepala BAPETEN paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Intervensi terhadap Paparan Darurat selesai di lakukan.
22
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
BAB V REKAMAN DAN LAPORAN V.1.
Keadaan Operasi Normal Manajemen RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar mengendalikan dan mencantumkan rekaman terkait program proteksi dan keselamatan radiasi dan menjamin semua rekaman lengkap, mudah dibaca, mudah diidentifikasi dan tersedia saat akan digunakan. Rekaman terkait program proteksi yang kami pelihara, antara lain : 1. Data inventarisasi pesawat sinar-X 2. Catatan dosis yang diterima personil setiap bulan 3. Hasil pemantauan laju Paparan Radiasi di tempat kerja dan lingkungan 4. Sertifikat uji kesesuaian pesawat sinar-X 5. Kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung 6. Hasil pencarian fakta akibat kecelakaan radiasi; 7. Penggantian komponen pesawat sinar-X 8. Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan pekerja radiasi 9. Hasil pemantauan kesehatan pesonil. Dari hasil rekaman pencatatan, baik pemeliharaan maupun pemeriksaan sarana prasarana dan personil, maka dibuatkan beberapa formulir yang dijadikan menjadi sebuah buku ataupun kartu untuk beberapa pencatatan yang penting, seperti : 1. Kartu kesehatan Kartu kesehatan berisi data pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun yang meliputi, pemeriksaan lab, yakni; Hb, Leukosit, LED, Basofil, Eosinofil, Batang, Segmen, Limposit, Monosit, Jumlah elektrosit, Ht, Morfologi dan pemeriksaan thorax. Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada pekerja sebelum pekerja masuk atau 23
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
awal penerimaan pegawai, selama bekerja yang dilakukan sekurang-kurang satu kali dalam setahun, serta setelah pegawai tidak bekerja lagi. Dokumen kesehatan ini disimpan selama 30 tahun terhitung sejak pekerja radiasi tidak/berhenti bekerja. 2. Kartu Dosis Kartu dosis adalah kartu yang berisi data hasil pemantauan perorangan yang diterima dengan menggunakan monitor radiasi perorangan yang digunakan yakni, film badge. Setiap pekerja radiasi mempunyai satu berkas yang berisi hasil pemantauan melalui evaluasi film badge yang dilaporkan setiap bulannya. Dokumen ini disimpan selama 30 tahun terhitung sejak pekerja radiasi tidak/berhenti bekerja. 3. Loogbook Operasi Berisi tentang data pasien yang dilakukan pemeriksaan pada ruang pemeriksaan tertentu yang berisikan, tanggal dilakukan pemeriksaan, nama, usia, alamat, nomor foto, dokter pengirim, jenis pemeriksaan, posisi pemeriksaan, penggunaan faktor exposi, banyaknya pengambilan exposi, jumlah pemakaian film, paraf petugas, dan keterangan yang berisi penjelasan mengenai pengambilan exposi yang berlebih atau terjadi pengulangan foto. Dokumen ini menjadi bukti terhadap pasien telah dilakukan pemeriksaan dengan sinar-X. 4. Daftar Inventarisasi Daftar inventaris berkaitan data pesawat yang terdapat di radiologi serta keterangan lainnya yang meliputi; nama yang ruangan terdapat pesawat sinar-X merk pesawat, data tabung yang terdiri dari merk, type dan nomor seri, kemudian kondisi maksimum pesawat ( kV, mAs, mA ), kondisi pesawat saat ini dan keterangan yang berisikan kapan pesawat diinstal dan bagaimana keadaan saat ini. 5. Loogbook Perawatan dan Perbaikan Data yang berisikan masing-masing pesawat yang berisikan perjalanan perawatan serta perbaikan yang
dilakukan. Format loogbook ini berisikan; no.
tanggal, bagian yang dirawat/perbaiki terinci tiap bagian dan type serta no.seri, jenis kerusakannya, perawatan/perbaikan, nama/paraf, teknisi dan keterangan/catatan. Hasil evaluasi dosis personil yang menggunakan TLD sejak September 2013 sebagai berikut :
Kartu Dosisi 24
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Tanggal : Revisi :
Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Instansi Unit Kerja N O 1 2 3 4 5 6 7
Halaman :
: RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar : Radiologi
NAMA PERSONIL Dr. Zatriani, M.Kes, Sp.Rad Juanda, Dipl. Rad Ahmad Ridha, Amd.Rad Andi Herman, S.Si Sitti Suharni, A.Md.Rad Fajar Arfah, Amd.Rad Syamsul Alam, Amd. Rad
No. TLD 2503 1033 1037 2172 2504 2173 1654
SEP - NOV 2013 0.2290 0.2333 0.2329 0.2214 0.2407 0.2291 0.2613
DES `13 FEB `14 0.3669 0.3791 0.4807 0.3587 0.3722 0.3569 0.3850
MAR MEI 2014 1,0076 0.3164 0.3268 0.3192 0.3134 0.3366 0.3597
JUN - AGS 2014 0.4213 0.4567 0. 0.4292 0.4572 0.4077 0.4078
Sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 Pasal 53 tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, Manajemen RSK. Dr.Tadjuddin Chalid Makassar menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan dan hasil pemantauan dosis pekerja radiasi dalam jangka waktu: a. Paling kurang 5 (lima) tahun untuk : -
hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja
-
hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan fasilitas
b. Paling kurang 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pekerja radiasi berhenti dari pekerjaannya
V.2.
-
hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi
-
hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi
Keadaan Darurat Kami bertanggungjawab dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan, melaporkan terjadinya kecelakaan dan upaya penanggulangannya ke BAPETEN. Keadaan darurat akan dilaporkan segera ke BAPETEN dalam waktu 24 jam melalui telepon, faksimili, atau secara langsung. Jika terjadi kedaruratan, laporan secara tertulis akan disampaikan lengkap sesuai kronologi ke BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari setelah laporan awal.
25
KET
Blm kembali
No. Dok :
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL RSK Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR Jl. Paccerakkang No. 67 / Jl. Pajjaiyang Daya Makassar 90241 Tlp : (0411) 512902, Fax : (0411) 511011 Email : [email protected]
Tanggal : Revisi : Halaman :
26