5 0 118 KB
PROPOSAL RANCANGAN AKTUALISASI
DISUSUN OLEH :
NAMA
:
DANANG SURYO WIBOWO, S.H
NIP
:
19920203 202012 1 007
JABATAN
:
ANALIS HUKUM PERTANAHAN
UNIT KERJA
:
SEKSI PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA KABUPATEN BIMA
PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN 1 KEMENTRIAN AGRARTIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2021
A.
IDENTIFIKASI ISU
Kementrian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional merupakan delegasi dari Negara Indonesia dalam segala urusan mengenai pertanahan. Kantor pertanahan sendiri merupakan instansi
vertical
Kementrian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional di kabupaten/kota. Kantor pertanahan sendiri merupakan ujung tombak dari pemerintah dalam proses pelayanan public masyarakat terkait pertanahan. Di dalam kantor pertanahan tersebut salah satunya terdapat seksi yang menangani segala konflik pertanahan yaitu seksi V atau seksi pengendalian dan penanganan sengketa. Seksi pengendalian dan penangan sengketa merupakan unit
kerja
pada
kantor
pertanahan
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir,
pulau-pulau
penertiban
dan
kecil,
perbatasan
penguasaan,
dan
pemilikan
wilayah dan
tertentu,
penggunaan,
pemanfaatan tanah, dan penangan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan. Hingga maret 2021 seksi pengendalian dan penangan sengketa kantor pertanahan kabupaten bima terdapat 9 1 kasus pertanahan. Didalam penyelesaian kasus pertanahan terdapat berbagai tahapan dalam penyelesaian, dimulai dengan adanya pengaduan sengketa dari pihak yang berkeberatan, lalu ada proses penelitian kasus yang bertujuan untuk mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terangnya suatu kasus, kemudian terdapat gelar kasus, lalu terdapat tahapan rapat kordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka
integrasi,
sinkronisasi
penangan
dan/atau
penyelesaian kasus, lalu terdapat proses mediasi yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa, lalu
terdapat
tahapan
penyelesaian
kasus
yang
merupakan
keputusan yang diambil apakah kasus tersebut telah selesai atau kah dilanjutkan ke proses peradilan.
1
Lampiran 1 Daftar Sengketa Kantor Pertanahan Kab.Bima Tahun 2021
Terkait pentingnya penyelesaian kasus pertanahan tersebut, maka penulis merasa perlu mengangkat isu tentang lambatnya proses penyelesaian kasus pertanahan . Isu tersebut dipilih dikarenakan terkait memberikan jaminan kepada masyarakat terkait status tanah mereka dan sebagai jaminan mutu cerminan masyarakat bahwa kantor pertanahan kabupaten bima merupakan instansi yang terbaik dalam hal pelayanan public terhadap masyarakat. B.
ANALISIS ISU Analisis isu diperlukan untuk dapat mendalami permasalahan yang
diangkat
permasalahan
oleh
penulis
tersebut,
pemecahan
yang
digunakan
adalah
akan
agar
serta
dapat
diusulkan.
fishbone
dapat
mengetahui
Teknik
diagram.
melihat analisis
Fishbone
akar
dari
alternative yang
diagram
akan dapat
mengidentifikasi berbagai sebab potensial dari masalah. Masalah tersebut akan dipecah dalam berbagai kategori sebab. Kategori sebab tersebut adalah kategori 6M, yaitu machine (teknologi), method (metode atau proses), material (termasuk raw material, konsumsi dan informasi), man power (tenaga kerja atau pekerjaan fisik)/mind power (pekerjaan pikiran : kaizen, saran, dan sebagainya), measurement (pengukuran/inspeksi),
dan
mileu/mother
nature
(lingkungan).
Namun pada analisis ini kategori yang digunakan yaitu man, methode, material, dan mother nature. Berikut merupakan hasil analisis isu lambatnya proses penyelesaian kasus pertanahan menggunakan metode fishbone diagram.
Man Power
Kurangnya SDM di Seksi pengendalian dan penanganan sengketa
Material
Terlalu banyaknya pengaduan sengeketa kasus pertanahan
Lambatnya proses penyelesaian penyelesaian kasus pertanahan
Lamanya proses peradilan
Method
Watak masyarakat kabupaten bima yang keras
Material
Hasil analisis isu pada gambar 1 menghasilkan beberapa kemungkinan sebab yang mengakibatkan timbulnya isu. Isu pertama yaitu tentang material dimana banyaknya pengaduan sengketa kasus pertanahan yang masuk sehingga menimbulkan tingginya intensitas volume pekerjaan yang harus sesuai dengan tahapan penyelesaian kasus pertanahan di seksi pengendalian dan penanganan sengkera kantor pertanahan kabupaten bima. Kemungkinan sebab kedua terkait dengan lingkungan yaitu dalam hal ini adalah kecenderungan watak masyarakat kabupaten bima
yang
keras
sehingga
menghambat
kesepakatan
pada
tahapan
proses
tercapainya
mediasi
sengketa
proses kasus
pertanahan. Kemungkinan sebab ketiga terkait dengan man power atau sumber daya manusia, dengan jumlah aparatur sipil negara baik pns maupun pppk yang terbatas di seksi pengendalian dan penanganan sengketa kantor pertanahan kabupaten bima yakni 3 pegawai negeri sipil dan 2 ppnpn, hal tersebut tidak sebanding dengan banyaknya volume pengaduan sengketa kasus pertanahan yang masuk di seksi pengendalian
dan
penanganan
sengketa
kantor
pertanahan
kabupaten bima. Kemungkinan penyebab dari kategori metode adalah lamanya proses peradilan. Proses peradilan sendiri merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa kasus pertanahan apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan adanya kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. C.
DAMPAK ISU Isu lambatnya proses penyelesaian kasus pertanahan jika tidak segera diselesaikan maka dapat memunculkan beberapa dampak kedepannya. Isu ini berkaitan dengan pelayanan publik pada mata pelatihan kedudukan dan peran asn dalam NKRI. Proses penyelesaian kasus pertanahan harus diselesaikan secara cepat dan tepat agar
para pihak dapat mempergunakan sertipikat yang dimilikinya sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya. Lambatnya
proses
penyelasaian
kasus
pertanahan
juga
berdampak pada bertambah nya intensitas volume pekerjaan di instansi lain yakni pengadilan. Apabila dalam proses mediasi kasus pertanahan terdapat kesepakatan siapa yang berhak atas hak atas tanah tersebut maka para pihak tidak perlu lagi menempuh proses penyelesaian kasus pertanahan selanjutnya yakni proses peradilan. Jika dalam jangka Panjang isu lambatnya proses penyelesaian kasus pertanahan tidak segera ada solusi terbaik yakni cepat dan tepat, maka kesan birokrasi yang lambat serta tidak efektif dan efisien akan
semakin
menjamur
di
masyarakat
yang
mengakibatkan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, khususnya kantor pertanahan kabupaten bima. D.
REKOMENDASI PENYELESAIAN ISU Setelah diketahui beberapa kemungkinan penyebab dari isu yang
diangkat,
selanjutnya
menentukan
gagasan/rekomendasi
penyelesaian isu untuk mengatasi atau meminimalisir ketimpangan antara kondisi isu dengan kondisi yang diharapkan. Rekomendasi penyelesaian isu diambil dari penyebab isu yang sangat mungkin dianalisis alternative penyelesaian maslah. Penyebab yang sangat mungkin
untuk
dianalisis
alternative
penyelesaian
masalahnya
adalah kemungkinan penyebab dari kategori man power dan mother nature nya yaitu dengan cara optimalisasi sumber daya manusia yang ada dan melakukan pendekatan yang lebih humanis dan agamis dalam proses mediasi kasus pertanahan. Dengan
adanya
optimalisasi
sumber
daya
manusia
dan
pendekatan yang humanis dan agamis dalam proses mediasi kasus pertanahan, diharapkan proses penyelesaian kasus pertanahan dapat berjalan dengan cepat, tepat dan lebih efektif, efisien.
Oleh karena itu, penulis akan memberikan rekomendasi penyelesaian isu ini yaitu dengan optimalisasi sumber daya manusia dan pendekatan yang humanis dan agamis dalam proses mediasi kasus pertanahan. Adapun kegiatan yang akan dilakukan, sebagai berikut : 1. Dengan membagi tugas ke setiap sumber daya manusia baik yang pegawai negeri sipil maupun ppnpn, karna baik pns maupun ppnpn memliki kewajiban yang sama sebagai aparatur sipil negara. 2. Memberikan pelayanan yang prima di dalam proses mediasi kasus pertanahan seperti solusi-solusi kepada para pihak, memberikan edukasi kepada para pihak mengenai dampak apabila proses mediasi kasus pertanahan tersebut tidak menemukan kata sepakat atau gagal. 3. Dengan integrasi intansi lain yang baik yakni pemerintah
desa untuk membantu proses mediasi tersebut.