14 0 2 MB
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat
strategis
dalam mempercepat
peningkatan
derajat
kesehatan
masyarakat. Puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan memuaskan bagi pasiennya sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakatnya. Pada saat ini puskesmas telah didirikan di hampir seluruh pelosok tanah air. Untuk menjangkau seluruh wilayah kerjanya, puskesmas diperkuat dengan puskesmas pembantu dan puskesmas keliling. Kecuali itu untuk daerah yang jauh dari sarana pelayanan rujukan, puskesmas dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Tercatat pada tahun 2000 jumlah puskesmas di seluruh indonesia adalah 7.277 unit, puskesmas pembantu 21.587 unit, puskesmas keliling 5.084 unit (perahu 716 unit, ambulance 1.302 unit). Sedangkan puskesmas yang telah dilengkapi dengan failitas rawat inap tercatat sebanyak 1.818 unit, sisanya sebanyak 5.459 unit tidak dilengkapi dengan fasilitas rawat inap (Departemen Kesehatan RI. 2005). Ketersediaan obat pada setiap Puskesmas tergantung pada manajemen pendistribusian obat. Perencanaan yang tepat belum menjamin ketersediaan yang baik apabila distribusi obat tidak berjalan baik. Berapapun besarnya
1
anggaran obat namun apabila distribusi buruk, maka ketersediaan obat akan terganggu. Berikut merupakan data distribusi obat yang berada di Puskesmas dapat dilihat pada tabel 1. No.
Tahun
Ketepatan Distribusi Obat
1 2 3 4 5
1999 2000 2001 2002 2003
70,59% 94,12% 88,24% 91,12% 94,12%
Tabel 1. Distribusi Obat Secara
umum, walaupun tidak terlalu besar telah terjadi perbaikan pada
ketepatan
distribusi obat. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketepatan distribusi obat ini antara lain kurangnya stok obat secara umum di Gudang Farmasi Kabupaten. Akibatnya, apabila salah satu Puskesmas lebih dahulu mengalami kekurangan stok obat maka akan mengambil kebutuhan obatnya di Gudang Farmasi Kabupaten. Peningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang berorientasi kepada pasien diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam
pelayanan
kefarmasian.
Berdasarkan
pertimbangan
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan, bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan
2
aksesibilitas, keterjangkauan,
dan kualitas
pelayanan
dalam
rangka
meningkatkan derajat masyarakat serta mensukseskan program jaminan sosial nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dalam pasal 2, pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Dalam pasal 3 ayat 1, Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai, dan pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
meliputi
perencanaan
kebutuhan,
permintaan,
penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan.
Sedangkan
Pelayanan farmasi klinik, meliputi: pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap), pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat; dan
evaluasi
penggunaan obat. Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai bagian dari Sumber Daya Manusia yang ada di Puskesmas memiliki peran dan tugas dalam pengelolaan obat serta pendistribusian atau penyaluran obat dan juga pelayanan kesehatan di Puskesmas.
3
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi serta peran Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Manajemen Farmasi maka dilakukan Praktek Belajar Lapangan (PBL) di Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai manajerial yang berada di unit pelayanan kesehatan khususnya di Puskesmas.
I.2 Tujuan Tujuan dilakukan Praktek Belajar Lapangan (PBL) yaitu : 1. Untuk mengetahui sistem informasi manajemen farmasi di Puskesmas. 2. Untuk mengetahui proses pemesanan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi di Puskesmas. 3. Untuk mengetahui proses pencatatan kebutuhan perbekalan farmasi di Puskesmas. 4. Untuk mengetahui tugas dan fungsi Tenaga Teknis Kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran perbekalan farmasi di Puskesmas. 5. Untuk mengetahui proses pelaporan sediaan dan manajemen pelayanan dan penanganan keluhan di Puskesmas.
I.3 Manfaat Manfaat dilakukan Praktek Belajar Lapangan (PBL) yaitu : 1. Menambah pengalaman dan pengetahuan tentang Manajemen Farmasi di Puskesmas. 2. Menambah pengetahuan mengenai cara pendistribusian atau penyaluran perbekalan farmasi di Puskesmas. 3. Meningkatkan keterampilan dalam pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
4
4. Menerapkan ilmu yang dipelajari di kampus untuk disalurkan di Puskesmas. 5. Dapat saling berinteraksi dengan tenaga kesehatan lainnya yang ada di lingkungan Puskesmas.
I.4 Waktu dan Tempat Pelaksanaan PBL I.4.1 Waktu Pelaksanaan PBL Pelaksanaan kegiatan PBL berlangsung selama dua minggu mulai dari tanggal 27 Juli 2015 s/d 9 Agustus 2015. Kegiatan harian berlangsung pada jam 07.30 s/d 14.00 di sesuaikan dengan jam kerja Puskesmas. I.4.2 Tempat Pelaksanaan PBL Tempat pelaksanaan PBL bertempat di Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) Urug, Jln. Syeh Abdul Muhyi Kelurahan urug, Kecamatan kawalu, Kota Tasikmalaya.
I.5 Jadwal Kegiatan
No
Kegiatan
1
Penjajagan PBL Pengarahan dari Dinkes Pengantaran Surat PBL Pelaksanaan PBL Penyusunan Laporan PBL Pengumpulan Laporan PBL Persentasi Hasil PBL
2 3 4 5 6 7
Juni I
II
III
5
Juli IV
V I
II
III
Agustus IV
V I
II
III
IV
V
6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
II.1 Puskesmas II.1.1 Definisi Puskesmas Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota (UPTD). Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten atau kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia (Sulastomo, 2007). Puskesmas hanya bertanggung jawab untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota sesuai dengan kemampuannya. Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan. Tetapi apabila disatu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah keja dibagi antar puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa, kelurahan, RW), dan masing-masing puskesmas tersebut secara operasional bertanggung jawab langsung kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota (Sulastomo, 2007). Visi
pembangunan
kesehatan
yang
diselenggarakan
oleh
puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya
7
Indonesia sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup didalam lingkungan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi – tingginya (Sulastomo, 2007). Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional, yaitu : 1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. 2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. 3. Memelihara dan meningkatkan keterjangkauan
pelayanan
mutu,
kesehatan
yang
pemerataan
dan
diselenggarakan
puskesmas. 4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan per orangan, keluarga, dan masyarakat, serta lingkungannya (Depkes RI, 2003).
II.1.2 Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas, dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian
dalam
menyelenggarakan
pelayanan
kefarmasian.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan
8
bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi
dengan
maksud
mencapai
hasil
yang
pasti
untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan
Standar
Pelayanan
Kefarmasian
di
Puskesmas
bertujuan untuk: a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar: a. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai, meliputi : perencanaan kebutuhan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,
pengendalian,
pencatatan,
pelaporan,
dan
pengarsipan dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan. b. Pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian
dari
Pelayanan
Kefarmasian
yang
langsung
dan
bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk: 1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.
9
3. Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian. 4. Melaksanakan kebijakan Obat di Puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan Obat secara rasional. Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, dan Pemberian Informasi Obat.
Kegiatan
pengkajian
resep
dimulai
dari
seleksi
persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama dokter, paraf dokter, tanggal resep, dan ruangan/unit asal resep. Untuk persyaratan farmasetik meliputi: bentuk sediaan, kekuatan sediaan, dosis Obat, jumlah Obat, stabilitas, Obat),
ketersediaan,
inkompatibilitas
(ketidakcampuran
aturan dan cara penggunaan. Sedangkan persyaratan
klinis meliputi: ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat Duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping Obat, kontra indikasi, efek adiktif. Kegiatan Penyerahan (Dispensing) dan Pemberian Informasi Obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan atau meracik Obat, memberikan label atau etiket, menyerahan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian. Tujuan penyerahan dan pemberian informasi obat, adalah sebagai berikut:
10
a. Pasien
memperoleh
Obat
sesuai
dengan
kebutuhan
klinis/pengobatan. b. Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan. 2. Pelayanan Informasi Obat (PIO), merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan pelayanan informasi obat, adalah sebagai berikut: a. Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat. b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai). c. Menunjang penggunaan Obat yang rasional. Adapun kegiatan penunjang dalam penggunaan obat yang rasional adalah sebagai berikut : 1) Memberikan dan
menyebarkan
informasi
konsumen secara pro aktif dan pasif. 2) Menjawab pertanyaan dari pasien
maupun
kepada tenaga
kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka. 3) Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain. 4) Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat.
11
5) Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 6) Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan kegiatan Pelayanan Kefarmasian. 3. Konseling, merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat. Kegiatan konseling meliputi: a. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien. b. Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, dan lain-lain. c. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat d. Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi berhubungan
dan
dengan
menyelesaikan cara
mengoptimalkan tujuan terapi.
12
penggunaan
masalah
yang
Obat
untuk
Setelah
dilakukan
konseling,
pasien
yang
memiliki
kemungkinan mendapat risiko masalah terkait Obat misalnya komorbiditas, lanjut usia, lingkungan sosial, karateristik Obat, kompleksitas pengobatan, kompleksitas penggunaan Obat, kebingungan atau kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang bagaimana menggunakan Obat dan/atau alat kesehatan perlu dilakukan pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care) yang bertujuan tercapainya keberhasilan terapi Obat. 4. Ronde/Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap) Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan ronde/visite pasien adalah sebagai berikut: 1) Memeriksa Obat pasien. 2) Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien. 3) Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat. 4) Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien. Kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan dokumentasi dan rekomendasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kunjungan ke pasien rawat inap: a. Memahami cara berkomunikasi yang efektif. b. Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim.
13
c. Memahami teknik edukasi. d. Mencatat perkembangan pasien. 5. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO), merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan pemantauan dan pelaporan Efek Samping Obat (ESO) adalah sebagai berikut: a. Menemukan efek samping Obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. b. Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping Obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan pemantauan dan pelaporan Efek Samping Obat (ESO): a. Menganalisis laporan efek samping Obat. b. Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat. c. Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO). d. Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. 6. Pemantauan Terapi Obat (PTO), merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan Pemantauan Terapi Obat (PTO) adalah mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat. dan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan Obat.
14
7. Evaluasi
Penggunaan
mengevaluasi
Obat,
penggunaan
merupakan
Obat
secara
kegiatan terstruktur
untuk dan
berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan evaluasi penggunaan Obat adalah mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus tertentu dan melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan Obat tertentu. II.1.3 Manajemen Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Puskesmas Manajemen
Pengelolaan
Perbekalan
Farmasi
diatur
dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Pengelolaan Obat, Perbekalan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari
perencanaan,
permintaan,
penerimaan,
penyimpanan,
pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi
manajemen,
dan
pelayanan.
15
melaksanakan
pengendalian
mutu
Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik. Kegiatan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1. Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: a. Perkiraan jenis dan jumlah Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan; b. Meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan c. Meningkatkan efisiensi penggunaan Obat. Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan
dengan
mempertimbangkan
pola
penyakit,
pola
konsumsi Obat periode sebelumnya, data mutasi Obat, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. Proses perencanaan kebutuhan Obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan
16
data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih. 2. Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tujuan permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat.
Permintaan
diajukan
kepada
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. 3. Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya.
17
Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Obat, bentuk Obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan. Masa kedaluwarsa minimal dari Obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. 4. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya
tetap
terjamin,
sesuai
dengan
persyaratan
yang
ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bentuk dan jenis sediaan, stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban), mudah atau tidaknya meledak atau terbakar serta narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. 5. Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan
18
sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain: Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu, dan Polindes. Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lainlain) dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock). 6. Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian
Obat
terdiri
dari:
pengendalian
persediaan,
pengendalian penggunaan dan penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa. 7. Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan
19
Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah: a. Bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan c. Sumber data untuk pembuatan laporan. 8. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: a. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; b. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan c. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. II.2 Struktur Organisasi Berdasarkan
Keputusan
No.128/MENKES/SK/II/2004,
Menteri op.cit,
Kesehatan Hal.
1022,
Republik
Indonesia
Struktur
organisasi
diperlukan guna menjamin manajemen yang efektif. Struktur organisasi dipengaruhi oleh faktor desain pekerjaan dan desain organisasi seperti perbedaan individu, kompetensi tugas, teknologi, strategi, dan karakteristik
20
pemimpin. Adapun faktor-faktor utama yang menentukan perancangan struktur organisasi puskesmas adalah : 1. Strategi untuk mencapai tujuan puskesmas. 2. Ukuran organisasi puskesmas atau jumlah orang yang dipekerjakan oleh puskesmas. 3. Tingkat penggunaan teknologi, yaitu tingkat rutinitas penggunaan teknologi oleh puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan dipuskesmas. 4. Tingkat ketidakpastian lingkungan organisasi puskesmas. 5. Preferensi (kesukaan) yang mengguntungkan diri sendiri dari individu atau kelompok yang memegang kekuasaan dan kontrol dalam organisasi puskesmas. 6. Pegawai dalam organisasi Puskesmas. Kemampuan dan cara berfikir para pegawai harus diperhatikan dalam merancang struktur organisasi Puskesmas. Susunan organisasi Puskesmas terdiri dari: a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Puskesmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memimpin, mengawasi dan mengkoordinir kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional. b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Urusan Tata Usaha yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan. c. Unsur Pelaksana yaitu unit yang terdiri dari tenaga atau pegawai dalam jabatan fungsional. Jumlah unit tergantung kepada kegiatan, tenaga dan fasilitas tiap daerah. Unit terdiri dari: unit I, II, III, IV, V, VI dan VII. Setiap unit tersebut Mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
21
-
Unit I yaitu melaksanakan kegiatan Kesejahteraan Ibu dan Anak,
-
Keluarga Berencana dan Perbaikan Gizi. Unit II yaitu melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan
-
penyakit, khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium. Unit III yaitu melaksanakan kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut,
-
Kesehatan tenaga Kerja dan Lansia ( lanjut usia ). Unit IV yaitu melaksanakan kegiatan Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Sekolah dan Olah Raga, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata
-
dan kesehatan khusus lainnya. Unit V yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan Penyuluhan Kesehatan
-
Masyarakat. Unit VI yaitu melaksanakan kegiatan pengobatan Rawat Jalan dan Rawat Inap ( Puskesmas Perawatan ). Unit VII yaitu melaksanakan pengelolaan Farmasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas wajib menetapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Puskesmas maupun dengan satuan organisasi di luar Puskesmas sesuai dengan tugasnya masing-masing. Kepala Puskesmas bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasi semua unsur dalam lingkungan Puskesmas, memberikan bimbngan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas masingmasing petugas bawahannya. Setiap unsur di lingkungan Puskesmas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas. Hal-hal yang menyangkut tata hubungan dan koordinasi dengan instansi vertikal Departemen Kesehatan RI. Sebagaimana dapat dilihat pada Bagan I.
22
Bagan I. Struktur organisasi puskesmas secara umum.
Kepala Puskesmas
Bagian Tata Usaha - Umum - Keuangan - Program Kegiatan
unit I - III Pelaksana Teknis
II.3
Puskesmas Pembantu
Unit IV - VII Pelaksana Teknis
Tugas dan Fungsi Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dalam pasal 5, Puskesmas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan 2. Penyelenggaraan Unit Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Puskesmas berwenang untuk: 1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
23
2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; 3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; 4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; 5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat; 6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia 7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; 8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan.
24
BAB III TINJAUAN UMUM OBJEK PBL
III.1 Sejarah Puskesmas Urug Berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penetapan Status dan Jejaring Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, bahwa dalam upaya penataan serta optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan penetapan status Pusat Kesehatan Masyarakat serta jaringan Pelayanannya dalam penetapan status Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas. UPTD Puskemas Urug merupakan Puskesmas yang bertempat di Jln. Syeh Abdul Muhyi kecamatan Kawalu, kota Tasikmalaya yang terdiri dari wilayah dataran dan persawahan. Letak Wilayah Kerja Puskesmas Urug merupakan satu dari tiga Puskesmas yang berada di Wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang berada di sebelah selatan dengan jarak sekitar 16 km dari Ibukota Kota Tasikmalaya. UPTD Puskesmas Urug berstatus sebagai Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) mampu melaksanakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED). Puskesmas DTP adalah Puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap kasus penyakit umum, termasuk tempat rawat inap sementara dalam rangka kegiatan observasi, dengan jumlah tempat tidur minimal 10 tempat tidur. Puskesmas PONED adalah
25
Puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap, termasuk tempat rawat inap sementara dalam rangka kegiatan observasi pasca persalinan normal dan mempunyai kemampuan pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal. Sesuai Peraturan Walikota dibentuk UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, UPTD Puskesmas Urug dengan Kepala Puskesmas H. Arip Mustari, SKM.,M.Kes. Wilayah kerja Puskesmas Urug terdiri dari Kelurahan urug, Kelurahan Leuwiliang, Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Gununggede.
Dalam
rangka
meningkatkan
aksesibilitas
pelayanan,
Puskesmas didikung oleh jaringan pelayanan Puskesmas yang terdiri dari Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan desa. Pembantu
Tanjung
dan
Puskesmas
Pembantu
Puskesmas
Leuwiliang
sebagai
Puskesmas Pembantu pada UPTD Puskesmas Urug. Puskesmas Pembantu (PUSTU) adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan secara permanen disuatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas dan merupakan bagian integral dari Puskesmas serta berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas. Sebagai implementasi untuk mencapai tujuan ditetapkan visi Puskesmas Urug yaitu menjadikan pusat layanan kesehatan dasar yang bermutu, mandiri dan berorientasi kepada keluarga dan masyarakat.
26
III.2 Kegiatan Kefarmasian Puskesmas Urug III.2.1 Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Puskesmas Urug Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Puskesmas Urug memiliki beberapa kegiatan yang dapat dilhat dalam Bagan II.
Perencanaan/ RKO (Rencana Kebutuhan Obat)
LPLPO (Laporan Pemakaian & Lembar Permintaan Obat)
Penerimaan Obat
Penyimpanan Obat Distribusi Obat (Sub-Unit & Pasien)
Bagan II. Alur Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi Pada kegiatan pengelolaan perbekalan Farmasi, tahap pertama yang dilakukan adalah perencanaan atau RKO. Perencanaan kebutuhan obat dilakukan setiap tahun. Kebutuhan obat didasarkan
27
pada banyaknya obat yang keluar pada tahun sebelumnya yang selanjutnya menjadi patokan untuk rencana kebutuhan obat tahun selanjutnya. sehingga kebutuhan obat tahun selanjutnya dapat disesuaikan. Setelah dilakukan perencanaan kebutuhan Obat, tahap selanjutnya adalah pembuatan LPLPO. Pengisisan LPLPO berdasarkan pada pemakaian obat bulan sebelumnya dan permintaan
obat
bulan
selanjutnya.
Pembuatan
LPLPO
dilaksanakan tiap bulan untuk diserahkan pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sebagai permintaan obat untuk pemakain obat pada Instalasi Farmasi di Puskesmas Urug. Penerimaan obat dari Dinas Kesehatan disertai dengan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), obat yang datang diperiksa kesesuaiannya. Selanjutnya obat disimpan di Gudang Farmasi berdasarkan alfabetis, bentuk sediaan, First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Obat didistribusikan pada sub-unit dan pada pasien. Sub-unit yang terdapat di Puskesmas Urug adalah Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu Urug, Poskesdes Sukajaya, Puskesmas Keliling.
28
III.2.2 Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Urug Kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Urug dimulai dari pendaftaran. Pada saat pendaftaran, pasien diminta keterangan identitas dan keluhan. Selanjutnya pasien ke ruang pengobatan sesuai dengan keluhannya. Setelah mendapatkan resep dari dokter, pasien menyerahkan resep pada bagian Apotek. Kemudian resep diterima oleh bagian Kefarmasian, baik oleh Apoteker, Asisten Apoteker, maupun Tenaga Teknik Kefarmasian. Petugas membaca dan meneliti resep, bila terdapat resep yang tidak jelas ditanyakan kembali pada penulis resep (Dokter). Petugas menyiapkan dan meracik obat sesuai resep, kemudian mengemas obat yang telah siap. Proses Pelayanan Kefarmasian selanjutnya dapat dilihat pada Bagan III.
R. PENGOBATAN
PASIEN BAWA R. GILUT R. KIA/KB RESEP OBAT
R. MTBS
KAMAR OBAT/APOTIK PUSKESMAS
1. Petugas menyerahkan obat pada pasien 2. Petugas memberikan penjelasan pada pasien perihal obat yang diberikan PASIEN
Keterangan : : Arah penyerahan resep / obat : Arah konsultasi balik Bagan III. Alur Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Urug III.3 Struktur Puskesmas Urug Berdasarkan struktur organisasi
Puskesmas
Urug,
bagian
Unit
Kefarmasian bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas. Seluruh laporan yang berkaitan dengan Pelayanan Kefarmasian dilaporkan
29
secara rutin setiap bulan kepada Kepala Puskesmas. Laporan yang dilaporkan meliputi RKO, LPLPO dan SBBK. Laporan tersebut kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas. Pada bagan struktur Puskesmas Urug dapat dilihat bahwa terdapat lima Unit yang bertangung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas, yaitu meliputi Unit penanggung jawab UKP, Penanggung jawab UKM Esensial dan Keperawatan, penanggung jawab UKM pengembangan, penanggung jawab jaringan pelayanan dan penanggung jawab penunjang pelayanan. Berikut bagan Stuktur Puskesmas Urug secara lengkap.
30
KEPALA PUSKESMAS H. ARIP MUSTARI, SKM., M.Kes KA SUBAG TU AGUNG ARIF REVOLIAN, SKM
KEUANGAN Tina GZL Tita R Ari M
KEPEGAWAIAN Agung
INVENTARIS BARANG Dedah Yuli
SIMPUS
PENGELOLA BPJS : Asep BOP :Tita BOK : Tina
PENANGGUNG JAWAB UKM PENGEMBANGAN
PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN
PENANGGUNG JAWAB PENUNJANG PELAYANAN
Dr. Herman S
PENANGGUNG JAWAB UKM ESENSIAL & KEPERAWATAN Asep S
Wiwi W
dr. Sri Wahyuni A
Ferry Firmansyah
BP: dr. Herman S
PROMKES: Reni H
PHN, LANSIA: Evi Andriani
PUSTU TANJUNG: Cecep D S
FARMASI: Pani F Agung
Gigi: Dewi O Furi
KESLING: Dede S
BATRA, INDRA, ISPA: Euis Krisyani
PUSTU LEUWILIANG: Ika Kania
LABORATORIUM: Dedah Nuryanti
DTP: Asep S
KIA: Wiwi W
UKS, UKGMD: Dewi Oktariyati
BIDAN KEL. TANJUNG: Hj. Ida S & Gina Y
USG, EKG: dr. Sri Wahyuni
PONED: Wiwi W
P2M: Andri Antara
KESORGA, HAJI: Ari Munggarani
BIDAN KEL. LEUWILIANG: Hj. Sunarsih & Eris
RUJUKAN: Dede Sopyan
GADAR: Ferry F
IMUNISASI: Tita
JIWA: Yuliati
BIDAN KEL. GUNUNG GEDE: Eti S, Lia A, & Via O
KIA: Tina G
TB: Asep S
KES. KERJA: Dede S
BIDAN KEL.URUG: Cicoh H & Dina L
Gizi: Melvy G
KES. ANAK REMAJA: Evi Mariah
POSKESDES CIJAMBE: Cicoh H
KB: Meri H
POLINDES SUKAJAYA: Dina L
PENANGGUNG JAWAB UKP
Keterangan : BPJS : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BOP : Biaya Operasional Puskesmas BOK : Biaya Operasinaol Kesehatan BP : Balai Pengobatan Gadar : Gawat Darurat KIA : Kesehatan Ibu dan Anak PROMKES : Promosi Kesehatan KESLING : Kesehatan Lingkungan P2M : Pencegahan Penyakit Menular BATRA : Pengobatan Tradisional POSKESDES : Poliklinik Kesehatan Desa POLINDES : Poliklinik Persalinan Desa POSBINDU : Pos Pembinaan Terpadu
PUSLING, POSBINDU Evi Andriani
Bagan IV. Struktur Puskesmas Urug
31
III.4 Tujuan dan Fungsi Instalasi Farmasi di Puskesmas Urug Puskesmas Urug memiliki ruangan kefarmasian yang terdiri dari Apotek dan Gudang Obat. Apotek pada Puskesmas ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan kegiatan Pelayanan Kefarmasian yaitu ruang peracikan dan peralatan yang digunakan untuk peracikan, rak Obat, lemari penyimpanan dokumen, dan catatan penting, lemari penyimpanan psikotropika dan narkotika, meja, kursi, kipas angin, dan peralatan lain yang menunjang terlaksananya kegiatan farmasi tersebut. Gudang Farmasi digunakan sebagai tempat penyimpanan sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan. Dalam hal pelayanan resep Obat oleh Apotek untuk kemudahan dan pelayanan Obat yang cepat dan tepat mengingat jumlah pasien yang datang setiap hari rata-rata banyak, maka Apotek di Puskesmas ini membungkus Obat sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan membuat puyer untuk bayi dan balita dengan standar puyer yang telah ditentukan terlebih dahulu. Tugas dan fungsi Instalasi Farmasi di Puskesmas Urug yaitu : 1. Instalasi Farmasi Puskesmas Urug a. Tempat dilakukannya kegiatan pelayanan kefarmasian seperti penataan ruang pelayanan Obat, pelayanan resep, penyiapan Obat, dan lain-lain. b. Menyerahkan Obat sesuai resep kepada pasien dengan etika pelayanan yang baik. c. Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan Obat yang benar dan jelas kepada pasien. d. Membuat laporan pemakaian dan permintaan Obat dan perbekalan farmasi kesehatan.
32
R. PENGOBATAN
e. Menyimpan, memelihara dan mencatat Obat dan perbekalan Farmasi kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima Apotek Puskesmas dalam buku catatan Obat. 2. Gudang Obat a. Menerima Obat dan perbekalan farmasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. b. Memeriksa kelengkapan Obat dan perbekalan farmasi kesehatan. c. Menyimpan dan mengatur Obat dan perbekalan farmasi kesehatan d. Mendistribusikan Obat dan perbekalan farmasi kesehatan untuk sub unit pelayanan. e. Melakukan pencatatan dan pelaporan. f. Menjaga mutu keamanan Obat dan perbekalan farmasi kesehatan. III.5 Sistem Kerja Puskesmas Urug Sistem kerja yang ada di Puskesmas Urug didasarkan pada Sistem Pelayanan Terpusat (Sentralisasi). Sentralisasi adalah sistem pendistribusian perbekalan farmasi yang dipusatkan pada satu tempat yaitu Instalasi Farmasi. Pada sentralisasi, seluruh kebutuhan perbekalan farmasi setiap unit pemakai baik untuk kebutuhan individu maupun kebutuhan barang dasar ruangan disuplai langsung dari pusat pelayanan farmasi tersebut. Resep asli dari Dokter oleh perawat dikirim ke Instalasi Farmasi, kemudian resep tersebut diproses sesuai dengan cara dispensing yang baik. Obat disiapkan untuk didistribusikan kepada penderita tertentu. Keuntungan sistem ini adalah: a. Semua resep dikaji langsung oleh Apoteker, yang juga dapat memberi informasi kepada perawat berkaitan dengan obat pasien, b. Memberi kesempatan interaksi profesional antara Apoteker-DokterPerawat-Pasien, c. Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat atas persediaan, d. Mempermudah penagihan biaya pasien (Wolff, J.A., Cashman, R., Kweekeh, F.A, 1997).
33
34
BAB IV PEMBAHASAN HASIL PBL
Praktek Belajar Lapangan dilaksanakan di Puskesmas urug yang bertempat di Jln. Syeh Abdul Muhyi Kelurahan urug, Kecamatan kawalu, Kota Tasikmalaya. UPTD Puskesmas Urug berstatus sebagai Puskesmas DTP mampu PONED. Puskesmas dengan tempat perawatan yang disingkat Puskesmas DTP adalah Puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap kasus penyakit umum, termasuk tempat rawat inap sementara dalam rangka kegiatan observasi, dengan jumlah tempat tidur minimal 10 tempat tidur. Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar yang disingkat Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap, termasuk tempat rawat inap sementara dalam rangka kegiatan observasi pasca persalinan normal dan mempunyai kemampuan pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal. Wilayah kerja Puskesmas Urug terdiri dari Kelurahan urug, Kelurahan Leuwiliang, Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Gununggede. Puskesmas Pembantu Tanjung dan Puskesmas Pembantu Leuwiliang sebagai Puskesmas Pembantu pada UPTD Puskesmas Urug. Puskesmas Pembantu (PUSTU) adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan secara permanen disuatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas dan merupakan bagian integral dari Puskesmas serta berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas.
35
Manajemen Pengelolaan Obat dan Perbekalan Farmasi di Puskesmas Urug dalam melaksanakan Pelayanan Kefarmasian meliputi Perencanaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Distribusi, Penggunaan dan Pelaporan/Pencatatan. 1. Perencanaan Obat Perencanaan kebutuhan Obat untuk Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Pengelola Obat dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas. Data banyaknya pengeluaran Obat di Puskesmas merupakan salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan perencanaan kebutuhan Obat tahunan. Dalam proses perencanaan kebutuhan Obat perbulan Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). 2. Permintaan Obat Sumber penyediaan obat di Puskesmas Urug berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang diperkenankan untuk disediakaan di puskesmas adalah obat Esensial yang jenis dan itemnya ditentukan setiap tahun oleh Menteri Kesehatan dengan merujuk kepada Daftar Obat Esensial Nasional. Selain itu sesuai dengan kesepakatan global maupun Keputusan Menteri Kesehatan No. 085 Tahun 1989 Tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan atau menggunakan Obat Generik di Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, maka hanya obat generik saja yang diperkenankan tersedia di Puskesmas. Permintaan Obat di Puskesmas Urug disertai dengan LPLPO yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang dibuat pada akhir bulan, dalam LPLPO terdapat jumlah pemakaian obat bulan sebelumnya dan
36
jumlah Obat yang dibutuhkan pada bulan selanjutnya. Laporan penggunaan dan lembar permintaan Obat dibuat berdasarkan kartu stok Obat dan catatan harian penggunaan Obat. 3. Penerimaan Obat Penerimaan Obat adalah suatu kegiatan dalam menerima Obat-Obatan yang diserahkan dari unit pengelola yang lebih tinggi kepada unit pengelola dibawahnya. Semua petugas yang telibat dalam kegiatan pengelolaan obat bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Penerimaan Obat dari Dinas Kesehatan disertai dengan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar), Obat yang datang diperiksa kesesuaiannya. Petugas penerimaan Obat wajib melakukan pengecekan terhadap Obat-Obat yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan atau box, jenis dan jumlah Obat, bentuk Obat sesuai dengan isi dokumen Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) dan ditandatangani oleh petugas penerimaan atau diketahui Kepala Puskesmas. Bila memenuhi syarat petugas penerimaan dapat mengajukan keberatan. Jika terdapat kekurangan, penerimaan Obat wajib menuliskan jenis yang kurang (rusak, jumlah kurang dan lain-lain). Setiap penambahan Obat-Obatan, dicatat dan dibukukan pada buku penerima Obat 4.
dan kartu stok (Anonim, 2003). Penyimpanan Obat Penyimpanan adalah suatu kegiatan pengamanan terhadap Obat-Obatan yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutu tetap terjamin. Penyimpanan obat di Puskesmas Urug disimpan berdasarkan bentuk sediaan dan disusun secara alfabetis. Penyusunan
37
dilakukan dengan sistem First In First Out (FIFO) yaitu obat yang datang lebih dahulu harus dikeluarkan terlebih dahulu. Selain digunakan sistem FIFO, digunakan sistem First Expired First Out (FEFO). Sistem FEFO digunakan berdasarkan waktu kadaluarsa Obat. Obat yang akan mendekati tanggal kadaluarsa diberitahukan kepada dokter untuk diresepkan pada pasien. Sedangkan obat yang sudah kadaluarsa disimpan secara terpisah untuk dimusnahkan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, berikut prosedur tetap pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dan perbekalan kesehatan serta pemusnahan resep: 1. Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan. 2. Menyiapkan administrasi ( berupa laporan dan berita acara pemusnahan). 3. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait. 4. Menyiapkan tempat pemusnahan. 5. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan. 6. Membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, sekuranga.
kurangnya memuat: Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan
b. c.
perbekalan kesehatan. Nama dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan
d.
kesehatan. Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
38
7. Laporan
pemusnahan sediaan farmasi
dan perbekalan
kesehatan
ditandatangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir). Puskesmas Urug memiliki gudang obat untuk menyimpan obat yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Gudang farmasi digunakan sebagai tempat penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Obat yang datang dari Dinas Kesehatan disimpan pada gudang obat, selain itu jumlah penerimaan dan sisa stok obat di masukkan pada kartu stok obat. 5. Distribusi Obat Puskesmas Urug memiliki beberapa sub-unit, yaitu Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu Urug, Poskesdes Sukajaya, Puskesmas Keliling, Posyandu Klinik Mitra Husada dan Praktik dokter. Permintaan Obat dari subunit ke Instalasi Farmasi yang berada di Puskesmas Urug memiliki sistem alur distribusi. Alur distribusi Obat ke sub-unit Puskesmas Urug dalam penerimaan dan penyerahan Obat dilakukan berdasarkan LPLPO dari Sub-unit, setelah menerima LPLPO, bagian farmasi melakukan verifikasi data Obat yang dibutuhkan oleh sub-unit. Bagian farmasi melakukan pelaporan atau tembusan kepada kepala Puskesmas, dan pengesahan Obat yang dibutuhkan oleh Subunit disahkan oleh Kepala Puskesmas. Bagian Farmasi di Instalasi Farmasi Puskesmas melakukan penyiapan Obat berdasarkan permintaan dari Sub-unit yang bersangkutan, namun permintaan Obat tersebut disesuaikan dengan stok obat yang terdapat di Instalasi Farmasi dan melakukan pembuatan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar). Kepala Puskesmas melakukan pengesahan, dan dalam penyerahan obat kepada sub-unit harus disertai dengan SBBK.
39
6. Pelayanan Obat Pelayanan Obat bertujuan agar pasien mendapat obat sesuai dengan resep dokter dan mendapat informasi bagaimana menggunakannya. Pelayanan obat adalah proses kegiatan yang meliputi aspek teknis dan non teknis yang harus dikerjakan mulai dari menerima resep dokter sampai penyerahan obat kepada pasien. Semua resep yang telah dilayani oleh puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal 3 tahun. Setelah 3 tahun, resep dimusnahkan sesuai dengan Standar
Operasional
Prosedur
Pemusnahan
Resep.
Untuk
menjamin
keberlangsungan pelayanan Obat dan kepentingan pasien maka Obat yang ada di puskesmas tidak dibeda-bedakan lagi sumber anggarannya. 7. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan data Obat di Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Obat-Obatan secara tertib, baik ObatObatan yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di puskesmas dan atau unit pelayanan lainnya. Puskesmas bertanggung jawab atas terlaksananya pencatatan dan pelaporan Obat yang tertib dan lengkap serta tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan seluruh pengelolaan Obat. Pencatatan dan pelaporan Obat di puskesmas adalah Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) dan kartu stok. Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) yang dibuat oleh petugas Puskesmas harus tepat data, tepat isi dan dikirim tepat waktu serta disimpan dan diarsipkan deng an baik. Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) juga dimanfaatkan untuk analisis penggunaan, perencanaan kebutuhan
Obat,
pengendalian
persediaan
pengelolaan Obat.
40
dan
pembuatan
laporan
Pelaporan Psikotropika dilaksanakan tiap awal bulan, berdasarkan jumlah Obat atau resep dokter yang keluar untuk pemakaian Obat pada pasien. Pelayanan Obat Psikotropika atau Narkotika harus disertai dengan resep dokter, resep Obat psikotropika dari dokter disimpan secara terpisah dengan resep lainnya. 8. Pelayanan Resep Pelayanan resep di Puskesmas Urug yaitu melayani pasien BPJS, dimana pengadaan Obat bersumber dari Dinas Kesehatan. Puskesmas Urug memiliki Sistem Operasional Prosedur dalam melayani resep, yaitu sebagai berikut: a. Prosedur Tetap Penerimaan Resep 1) Menerima resep pasien 2) Memeriksa kelengkapan resep, yaitu: nama, nomor surat izin praktek, alamat dan tanda tangan/ paraf dokter penulis resep, tanggal resep, nama Obat, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian, nama pasien, umur pasien dan jenis kelamin. 3) Memeriksa kesesuaian farmasetik, yaitu: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompabilitas, cara dan lama pemerian. 4) Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan. b. Prosedur Tetap Peracikan Obat 1) Membersihkan tempat dan peralatan kerja 2) Mengambil wadah Obat dari rak sesuai dengan nama dan jumlah Obat yang diminta dan memeriksa mutu dan tanggal kadaluarsa Obat yang akan diserahkan pada pasien. 3) Mengambil Obat/ bahan Obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/ spatula.
41
4) Memberikan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan kepada pasien. 5) Untuk sediaan Obat racikan, langkah-langkah sebagai berikut: - Menghitung kesesuaian dosis. - Menyiapkan pembungkus dan wadah Obat racikan sesuai dengan -
kebutuhan. Menggerus Obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan Obat yang jumlahnya lebih besar, digerus
sampai homogen. - Membagi dan membungkus Obat denggan merata. - Tidak mencampur antibiotika di dalam sediaan puyer - Sebaiknya puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus. 6) Menuliskan nama pasien dan cara penggunaan obat pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. 7) Memeriksa kembali jenis dan jumlah Obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan Obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya. c. Prosedur Tetap Penyerahan Obat 1) Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan Obat dengan permintaan pada resep. 2) Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien. 3) Menyerahkan Obat disertai pemberian informasi Obat. 4) Meminta pasien untuk menyimpan Obat di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. d. Prosedur Tetap Pelayanan Informasi Obat 1) Menyediakan dan memasang spanduk, poster, booklet, leaflet yang berisi informasi Obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien. 2) Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung. dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.
42
3) Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi Obat secara sistematis. e. Prosedur Tetap Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa 1) Identifikasi Obat yang sudah rusak atau kadaluarsa. 2) Memisahkan Obat rusak atau kadaluarsa dari penyimpanan Obat lainnya. 3) Membuat catatan jenis dan jumlah Obat yang rusak atau kadaluwarsa untuk dikirim kembali ke instalasi farmasi Kabupaten/Kota. f. Prosedur Tetap Pencatatan dan Penyimpanan Resep 1) Pencatatan jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan (umum, gakin/gratis, asuransi). 2) Membendel resep yang mempunyai tanggal yang sama berdasarkan urutan nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien. 3) Membendel secara terpisah resep yang ada narkotiknya. 4) Menyimpan bendel resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran resep. 5) Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 3 tahun dengan cara dibakar. 6) Membuat berita acara pemusnahan resep dan dikirimkan ke Dinkes Kabupaten/ Kota. g. Prosedur Tetap Pemusnahan Resep 1) Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih. Tata cara pemusnahan resep adalah sebagai berikut: a) Resep narkotika dihitung lembarannya. b) Resep lain ditimbang. c) Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar. 2) Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.
43
Selain mengetahui Manajemen Pengelolaan Perbekalan Kefarmasian di Puskesmas Urug, dilakukan juga survey kepuasan pasien terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Urug secara menyeluruh dari mulai pasien mendaftar hingga pasien menerima obat dari bagian Pelayanan Kefarmasian. Survey dilakukan dengan menggunakan kuesioner dengan sistem pertanyaan tertutup. Pertanyaan yang diberikan mencakup beberapa hal diantaranya mengenai keramahan dan kerapihan petugas, kecepatan pelayanan serta kejelasan informasi Obat yang diberikan oleh petugas kesehatan kepada pasien. Selanjutnya survey yang didapat dianalisis, dari hasil analisis didapatkan persentse dengan kriteria penilaian sangat baik, baik dan kurang baik. Hasil persentase survey secara berturut – turut adalah 59,68%; 37,81%; dan 2,5% dari jumlah responden sebanyak 40 orang. Dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa Sistem Manajemen Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Urug secara keseluruhan Sangat Baik. Hasil tersebut dapat
dijadikan
patokan
kedepannya
untuk
Puskesmas
Urug
dalam
mempertahankan dan meningkatkan pelayanan di Bidang Kesehatan.
BAB V PENUTUP
V.1 Kesimpulan Hasil pelaksanaan kegiatan Praktek Belajar Lapangan (PBL) yang dilakukan di Puskesmas Urug Kota Tasikmalaya, pada tanggal 27 Juli- 9 Agustus 2015 dapat disimpulkan bahwa:
44
1. UPTD Puskesmas Urug berstatus sebagai Puskesmas DTP mampu PONED. 2. Manajemen pengelolaan perbekalan farmasi di Puskesmas Urug meliputi RKO (Rencana Kebutuhan Obat), pengisian LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat), penerimaan Obat dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, penyimpanan Obat dan distribusi obat kepada Sub-Unit (Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu Urug, Poskesdes Sukajaya, Puskesmas Keliling, Posyandu Klinik Mitra Husada dan Praktik dokter). 3. Puskesmas Urug memiliki ruangan kefarmasian yang terdiri dari apotek dan gudang Obat.
Instalasi Farmasi memiliki fungsi sebagai tempat
dilakukannya kegiatan pelayanan kefarmasian seperti pelayanan resep, penyiapan Obat, penyerahan Obat sesuai resep kepada pasien dengan etika pelayanan yang baik, dan memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan Obat yang benar dan jelas kepada pasien. Sedangkan Gudang Obat memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. 4. Penyediaan Obat atau sumber obat di Puskesmas Urug berasal dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang disertai dengan LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat).
V.2 Saran Mahasiswa Praktek Belajar Lapangan (PBL) harus lebih aktif lagi dalam menggali pengetahuan mengenai pengelelolaan Obat, perbekalan farmasi lainnya dan bahan medis sekali pakai serta meningkatkan pengetahuan mengenai sistem manajemen persediaan Obat dan perbekalan farmasi di
45
Puskesmas Urug Kota Tasikmalaya, dan mengenai Pekerjaan Kefarmasian di Puskesmas Urug.
46
LAMPIRAN 1
a. Surat Pengantar Praktek Belajar Lapangan di Puskesmas Urug
47
b. Surat Keterangan Telah Melaksanakan Praktek Belajar Lapangan di Puskesmas Urug
48
LAMPIRAN 2
a. Format Etiket
b. Format Faktur
49
c. Format SBBK (Surat Bukti Barang Keluar)
50
d. Format Resep
e. Form Stok Opname
51
f. Format LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat)
52
g. Form RKO (Rencana Kebutuhan Obat)
53
h. Dokumentasi Gudang Farmasi
54
LAMPIRAN 3
a. Daftar Absen
55
b. Form Aktivitas Harian
56
57
LAMPIRAN 4 CURRICULUM VITAE
1. 2. 3. 4.
Nama Tempat, tanggal lahir Jenis Kelamin Alamat
: Amalya Ikko Putri : Ciamis, 11 Januari 1996 : Perempuan : Dusun Pasir Ipis RT 05/02 Desa Sindang Rasa Kecamatan
5. No.telp/e – mail 6. Riwayat Pendidikan
Banjarsari
Kabupaten Ciamis. : 085871161614/[email protected] : 1. 2001 – 2007 : SDN 2 Pananjung Pangandaran 6. 2007 – 2010 : SMPN 1 Banjarsari 7. 2010 – 2013 : SMAN 1 Banjarsari 8. 2013 – sekarang : Poltekkes Kemenkes
Tasikmalaya 7. Pengalaman Organisasi : 1. Sekretaris PMR SMA N 1 Banjarsari 2. Anggota Himpunan Mahasiswa Farmasi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya 3. Anggota KURMA Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
58
CURRICULUM VITAE
1. 2. 3. 4.
Nama Tempat, tanggal lahir Jenis Kelamin Alamat
: Fitriyani Sari Puspha Dewi : Ciamis, 26 Maret 1993 : Perempuan : Perum Surung Dayung Blok C No. 48 Desa Handapherang Kecamatan
5. No.telp/e – mail 6. Riwayat Pendidikan
Cijeungjing
Kabupaten Ciamis : 087725520823 [email protected] : 1. 1999 – 2005 : SDN 1 Kertasari 1. 2005 – 2008 : SMPN 4 Ciamis 2. 2008 – 2011 : SMK Kesehatan Bhakti Kencana Ciamis 3. 2013 – sekarang : Poltekkes Kemenkes
Tasikmalaya 7. Pengalaman Organisasi : 1. Anggota KURMA SMPN 4 Ciamis 2. Koordinator Minat dan Bakat HIMA Farmasi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya. 8. Pengalaman Kerja : - Agustus 2011-Maret 2012 Apotek Sinar Banjar. - Maret 2012 – Januari 2013 Apotek Depina Ciamis - Januari 2013 – Agustus 2013 Apotek Galuh Inti Ciamis
59
CURRICULUM VITAE
1. Nama 2. Tempat, tanggal lahir 3. Jenis Kelamin 4. Alamat
5. No.telp/e – mail 6. Riwayat Pendidikan
: Novia Olivia Sandi : Bandung, 03 November 1995 : Perempuan : Jl. Rajawali Negla Kecamatan Cibeureum Kabupaten Tasikmalaya : 081223383560/[email protected] : 1. 2001 – 2007 : SDN Karang Sari 3. 2007 – 2010 : SMPN 11 Tasikmalaya 4. 2010 – 2013 : SMAN 3 Tasikmalaya 5. 2013 – sekarang : Poltekkes Kemenkes
Tasikmalaya 7. Pengalaman Organisasi : 1. Anggota PKS SMPN 11 Tasikmalaya 2. Anggota Oi Pertiwi SMAN 3 Tasikmalaya 3. Anggota Himpunan Mahasiswa Farmasi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
60
CURRICULUM VITAE
1. 2. 3. 4.
Nama Tempat, tanggal lahir Jenis Kelamin Alamat
: Risal Rama Natalia : Garut, 23 November 1994 : Laki-Laki : RT. 002 RW. 001 Desa Sancang Kecamatan Cibalong
Kabupaten
Garut. 4. No.telp/e – mail
:
08562094080/
[email protected] 5. Riwayat Pendidikan : 1. 2001 – 2007 : SDN 1 Sancang 2. 2007 – 2010 : SMPN 2 Cibalong 3. 2010 – 2013 : SMAN 15 Garut 4. 2013 – sekarang : Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya 6. Pengalaman Organisasi : - Ketua 1 Himpunan Mahasiswa Farmasi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya.
61
CURRICULUM VITAE
1. 2. 3. 4.
Nama Tempat, tanggal lahir Jenis Kelamin Alamat
: Yani Mulyani : Garut, 19 Agustus 1994 : Perempuan : Jl. Cibeureum Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut
5. No.telp/e – mail
:
081321530493/[email protected] 6. Riwayat Pendidikan : 1. 2001 – 2007 : SDN 1 Wanaraja 2. 2007 – 2010 : SMPN 1 Garut 3. 2010 – 2013 : SMAN 11 Garut 4. 2013 – sekarang : Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya 7. Pengalaman Organisasi : Anggota Himpunan Mahasiswa Farmasi
62