14 0 946 KB
RANCANGAN AKSI PERUBAHAN DISUSUN OLEH :
NAMA
: H. RUSTIANTO, S.H., M.A.P.
NAK
: 38
ANGKATAN
:V
MENTOR :
Drs. DEDDY FERAS, M.Si
PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN VI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022
1
LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN “EFEKTIFITAS PELAYANAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERBASIS APLIKASI E-REGULASI” PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN
Menyetujui dan Mengesahkan :
Palangka Raya, 1 April 2022 Pendamping,
Penguji,
Penyusun,
Dra. Linda Sandi, M.Pd. NIP 19630703 199403 2 002
Dr. Benius Rentak, MM NIP 19650831 199003 1 006
H. Rustianto, S.H., M.A.P. V-38
Mengetahui : Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah.
Sri Widarnarni, S,IP., M.Si. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP 19690212 198911 2 001
2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat Menyusun Rancangan
Aksi
Perubahan dengan judul “Efektifitas Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Berbasis Aplikasi e-Regulasi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan “. Rancangan Aksi Perubahan ini disusun untuk memenuhi Tugas Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2022. Penulis menyadari bahwa Rancangan Aksi Perubahan
ini jauh
dari sempurna mengingat keterbatasan pengetahuan yang Penulis miliki dan juga keterbatasan waktu Penulisan sehingga saran dan masukan sangat Penulis harapkan. Selanjutnya pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam
penyelesaian
Rancangan
Aksi
Perubahan
ini,
khususnya kepada: 1. Ibu Sri Widarnarni, S.IP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Bapak Dr. BENIUS RENTAK, M.M., Selaku Penguji Rancangan Aksi Perubahan 3. Ibu Dra. Linda Sandi, M.Pd. selaku Coach/ Pendamping yang telah bersedia membimbing dan mengarahkan dalam pengerjaan laporan Rancangan Aksi Perubahan ini 4. Bapak dan Ibu Widyaiswara pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah 5. Bapak Sakariyas, selaku Bupati Kabupaten Katingan yang telah memberikan kesempatan kepada Penulis untuk mengikuti Pelatihan PKA Tahun 2022 6. Bapak Bambang Hariyanto, Kepala BKPP Kabupaten Katingan 7. Bapak Deddy Ferras, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupten Katingan selaku Mentor dan motivator saya
3
8. Rekan-rekan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2022 yang telah kompak dan berjuang untuk kesuksesan bersama. 9. Rekan rekan ASN pada Bagian Hukum Pemkab Katingan serta semua pihak yang tidak bisa sya sebutkan satu persatu
Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan yang telah diberikan berupa rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan
ini terdapat banyak kekurangan,
sehingga kritik, saran dan masukan
untuk kesempurnaa penulisan ini
sangat Penulis harapkan
Penulis
4
DAFTAR ISI
Lembar Pengesahan Cover Laporan Rancangan Aksi Perubahan BAB I PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang
1.2.
Tujuan Aksi Perubahan
1.3.
Manfaat Aksi Perubahan
BAB II PROFIL KINERJA ORGANISASI 2.1 . Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi BAB III ANALISA MASALAH 3.1. Permasalahan Eksisting 3.2. Analisa Masalah Prioritas 3.2.1. Analisa Akar Permasalahan BAB IV STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH 4.1.Terobosan / Inovasi 4.2.Tahapan Kegiatan 4.3.Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan) 4.4.Manajemen Resiko
5
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Kegiatan Penyusunan produk hukum daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga perlu membangun sinergitas perangkat daerah dalam pembentukan produk
hukum
administrasi pemerintahan
guna
terwujudnya
pelayanan pada
dan
Bagian
efisiensi
akuntabilitas Hukum
dan
efektifitas
penyelenggaraan
Sekretariat
Kabupaten
Katingan. Pelayanan penyusunan produk hukum daerah ini menjadi aspek penting yang perlu dijaga dan ditingkatkan. Hal ini karena pelayanan yang diberikan menyentuh kepentingan Organisasi Perangkat Daerah, masyarakat dan juga dunia usaha secara langsung. Ketepatan, kecepatan, kemudahan, dan transparansi menjadi unsur penting dari sebuah pelayanan publik. Dengan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta tidak adanya anggaran khusus sosialisasi maka penyusunan produk hukum Daerah dengan cara manual saat ini memerlukan waktu yang relatif lama dan tidak sestematis, padahal hal ini sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik serta kepuasan masyarakat maupun organisasi perangkat daerah selaku pengguna layanan (user). Dalam melaksanakan Visi Kepala Daerah bidang Hukum yaitu, “Pembangunan hukum daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional” maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupten Katingan
merupakan
perangkat organisasi yang diharapkan mampu melaksanakan Visi
6
Kepala daerah tersebut yang selanjutnya dijabarkan dalam Misi Kepala Daerah yaitu: 1. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan produk hukum daerah yang disusun secara sistematis berdasarkan asas pembentukannya 2. Pelayanan konsultasi dan bantuan hukum dalam rangka menjamin kepastian hukum sesuai arah dan kebijakan pembangunan daerah 3. Pelayanan penyebarluasan informasi hukum yang cepat, mudah dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan Misi Kepala Daerah tersebut, Bagian Hukum Sekda Katingan demi meningkatkan kualitas ketepatan dan percepatan pelayanan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah di Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Katingan yang kondisinya saat ini belum optimal, maka perlu melakuakan terobosan dan inovasi sebagai Rencana Aksi Perubahan dengan judul, “Efektifitas Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Berbasis Aplikasi e-Regulasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.” Dengan demikian penyusunan pembentukan produk hukum daerah lebih terarah, terkoordinasi, sistematis, efektif dan efisien tanpa
meninggalkan
tatacara
sesuai
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku. 1.2.
Tujuan Aksi Perubahan Tujuan yang ingin dicapai dari aksi perubahan ini dibagi dalam 3 (tiga) tahapan tujuan, yaitu: tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah dan tujuan jangka panjang, dengan rincian sebagai berikut: 1. Tujuan jangka pendek dari aksi perubahan ini
direncanakan
selesai dalam kurun waktu 2 bulan dengan rincian :
7
a. Terwujudnya dukungan Pimpinan b. Terbentuknya
Grup
Media
Sosial
sebagai
sarana
komunikasi dengan stakeholder c. Penyusunan SK Tim Efektif d. Penyusunan Rencana Kerja Tim Efektif e. Identifikasi
informasi
yang
dibutuhkan
dalam
sistem
layanan e-Regulasi f. Pengajuan Anggaran Pembuatan Aplikasi Digital
2. Tujuan jangka menengah aksi perubahan ini rencananya akan dilaksanakan selama 6 sampai 12 bulan kedepan dengan rincian: a. Terbentuknya Bisnis Proses aplikasi e-Regulasi; b. Tersusunnya buku panduan aplikasi e-Regulasi; c. Pembentukan Rancangan Produk Hukum Perkada/Perbup sebagai legalitas (legal drafting) d. Terlaksananya bimbingan teknis/ sosialisasi penggunaan aplikasi e-Regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan e. Tersedianya anggaran pembuatan Aplikasi e-Regulasi dalam APBD Perbahan f. Tersedianya aplikasi e-Regulasi pada Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Katingan
3. Tujuan jangka Panjang dari aksi perubahan ini adalah: a. Tersedianya sistem Pelayanan Penyusunan Produk Hukum digital yang mengintegrasikan rangkaian proses konsultasi, verifikasi dan validasi b. Meningkatkan
kinerja
pelayanan
Penyusunan
Produk
Hukum daerah secara digital sehingga efektif dan efisien.
8
1.3.
Manfaat Aksi Perubahan Manfaat yang diharapkan dengan adanya aksi perubahan yang akan dilaksanakan ini antara lain yaitu: a. Memberikan kemudahan konsultasi dalam penyusunan produk hukum daerah bagi OPD pengusul Rancangan Produk Hukum b. Meningkatkan kepuasan Organisasi Perangkat Daerah dalam hal pelayanan penyusunan produk hukum c. Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sehingga membantu pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah. d. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah pada umumnya dan Bagian Hukum pada khususnya atas penyelenggaraan pelayanan publik. e. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Bagian Hukum melalui transparansi data. f. Meningkatnya kinerja pelayanan penyusunan produk hukum daerah secara digital .
9
BAB II PROFIL KINERJA ORGANISASI 2.1.
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Gambar 2.1. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan, Bupati Katingan dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah merupakan instansi pemerintah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat Daerah atau yang sering disebut dengan SETDA merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja
Sekretariat
Daerah
Kabupaten
Katingan,
susunan
organisasi Bagian Hukum terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu: 1. Sub Bagian Perundang-Undangan ; 2. Sub bagian Bantuan Hukum; dan 3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
10
KABAG HUKUM
Kasubag Perundang-Undangan
Kasubag Bantuan Hukum
Analis Peraturan Administrasi
Analis Advokasi Hukum
Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analis Hukum
Staf THL/ Operator Komputer
Gambar 2.2. Struktur Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan
NO.
NAMA/ NIP
PANGKAT/ GOL.
JABATAN
H. RUSTIANTO, S.H., 1
M.A.P.
Pembina Tk. I/ Jaksa
NIP. 19690615 199203 1
Utama Pratama (IV/b)
Kepala Bagian
002 SEPTA YUSILA, S.H. 2
NIP. 19730904 200604 2
Penata Tingkat I (III/d)
007 YERI KRISTIANI LADJU, 3
Kasubbag Bantuan Hukum
Kasubbag
S.H.
Penata (III/c)
NIP. 19850512 201001 2
PerundangUndangan
006
11
REDY, S.H. 4
Kasubbag
NIP. 19800819 201402 1
Penata (III/c)
001
Informasi
RICKI, S.H., M.H. 5
Dokumentasi dan
NIP. 19870320 202012 1
Penata Tingkat I (III/b)
006
Analis Advokasi Hukum
RISWANDA RAHMAN, S.H. 6
NIP. 19891116 202012 1
Penata Muda (III/a)
Analis Hukum
008 YUSI NURDIANTI, S.Sos 7
NIP. 19831211 200801 2
Penata Muda (III/a)
009 8
HAIRIL ANWAR
THL
9
SILVIANI, S.Sos
THL
10
YULIANTI NASTIANA, S.H
THL
11
SUMARDA FERIYADI, S.H
THL
12
TRI WULANDARI
THL
13
DWIMARYUGAPUTRI THL
SETIANI, ST
Analis Peraturan Administrasi Operator Komputer Operator Komputer Operator komputer Operator Komputer Operator Komputer Operator Komputer
Tugas Pokok dan Fungsi Bagian hukum tercantum dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 65 Tahun 2019 Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 antara lain sebagai berikut : : Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi hukum.
12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala bagian hukum menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi b. Penyiapan
bahan
pengkoodinasian
perumusan
kebijakan
daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi c. Penyiapan perangkat
bahan
pengkoodinasian
pelaksanaan
tugas
daerah di bidang perundang-undangan, bantuan
hukum, serta dokumentasi dan informasi d. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
perundang-undangan,
bantuan
hukum,
serta
dokumentasi dan informasi e. Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi b. Menyiapkan bahan pengkoodinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi c. Menyiapkan perangkat
bahan
pengkoodinasian
pelaksanaan
tugas
daerah di bidang perundang-undangan, bantuan
hukum, serta dokumentasi dan informasi
13
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
perundang-undangan,
bantuan
hukum,
serta
dokumentasi dan informasi e. Melaksanakan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya
Pasal 22 : Bagian hukum, membawahi : (1) Sub Bagian Perundang-undangan (2) Sub bagian Bantuan Hukum (3) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Pasal 23 (1) Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai tugas menyiapkan bahan
koordinasi
Peraturan
Daerah
penyusunan
dan
perumusan
Kabupaten,
menelaah
rancangan
Peraturan
Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati, mengkaji peraturan perundang-undangan dan menyusun Program Legislasi Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan penyusunan produk hukum daerah; b. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah; c.
Penyiapan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
d. Penyiapan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah; e. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah; f.
Penyiapan
bahan
administrasi
pengundangan
dan
autentifikasi produk hukum daerah; g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan
14
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 24 (1) Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian bantuan hukum, perlindungan hukum kepada unsur Pemerintah Kabupaten serta melakukan koordinasi pemenuhan Hak Asasi Manusia. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas, Sub Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan
koordinasi
permasalahan
hukum
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. Pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa pengadilan; c.
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
d. Pelaksanaan
koordinasi
dan
evaluasi
penegakan
dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM); e. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); f.
Pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
terhadap
hasil
penanganan perkara sengketa hukum baik di dalam maupun di luar; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang fungsi dan tugas. Pasal 25 (1) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan
urusan,
publikasi,
sosialisasi,
serta
mengumpulkan bahan dokumentasi produk-produk hukum dan pelayanan perpustakaan hukum.
15
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas, Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. Penghimpunan serta pengolahan data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah; c.
Pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. Pemberian pelayanan administrasi informasi produk hukum; e. Pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum
daerah
maupun
peraturan
perundang-undangan
lainnya; f.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang fungsi dan tugas
16
BAB III ANALISA MASALAH
3.1.
Permasalahan Eksisting Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, masih
terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan
Tabel 3.1. Identifikasi Permasalahan Eksisting Kondisi Saat Ini
Kondisi yang Diharapkan
Terbatasnya Sumber Daya Manusia di
Sumber Daya Manusia yang memadai
Bagian Hukum Pemkab. Katingan Belum optimalnya pelayanan penyusunan
Pelayanan Penyusunan Rancangan Produk
Produk Hukum berupa Rancangan Perkada Hukum berupa Perkada dan Raperda pada dan Raperda pada bagian Hukum Pemkab
Bagian
Katingan
optimal, efektif dan efisien
Kurangnya sarana dan prasarana
Hukum
Pemkab
Katingan
yang
Terpenuhinya sarana dan prasarana
penunjang pelayanan pada Bagian Hukum penunjang Tidak tersedianya anggaran Sosialisasi
Tersedianya anggaran Sosialisasi
penyusunan Produk Hukum
Penyusunan Produk Hukum yang memadai
Mekanisme koordinasi
sistem
komunikasi
dan Mekanisme sistem komunikasi dan koordinasi
penyusunan produk hukum penyusunan produk hukum dengan
dengan OPD masih manual
OPD
masih digital
Belum ada sistem pelayanan terintegrasi Adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu satu pintu online yang mengintegrasikan online
yang
mengintegrasikan
seluruh
seluruh pelayanan oleh semua perangkat pelayanan oleh semua perangkat daerah daerah
17
Berdasarkan table di atas, terlihat bahwa masih terdapat kondisi yang menjadi permasalahan eksisting yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi di Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Katingan. Selanjutnya terhadap permasalahan yang ada tersebut dapat dilakukan diagnosa untuk mengetahui urutan prioritas masalah yang harus segera diselesaikan. dengan 3.2.
Analisa Masalah Prioritas Permasalahan yang ada dapat dianalisa untuk menentukan tingkat
urgensi, keseriusan dan perkembangan isu dengan menentukan skala 1 sampai 5, dimana isu yang mempunyai total skor tertinggi merupakan permasalahan prioritas. Analisa dilakukan dengan menggunakan tehnik analisis USG yaitu Urgensi, Seriousness, dan Growth
Tabel 3.2 Penetapan Prioritas Masalah No
Skor USG
Issue/Potensi Masalah
Skor
Prioritas
U
S
G
Total
3
3
3
9
V
4
5
4
13
I
4
2
1
7
IV
3
3
2
8
VI
Terbatasnya Sumber Daya Manusia di 1
Bagian Hukum Sekretariat daerah Pemkab Katingan
Belum optimalnya pelayanan penyusunan Produk Hukum berupa 2
Rancangan Perkada dan Raperda pada bagian Hukum Pemkab Katingan
3
4
Kurangnya Sarana Penunjang pelayanan pada Bagian Hukum Tidak tersedianya anggaran sosialisasi penyusunan produk hukum
18
Mekanisme sistem komunikasi dan 5
koordinasi penyusunan produk hukum
4
3
3
10
III
4
3
4
11
II
dengan OPD masih manual Belum ada sistem pelayanan terpadu 6
satu pintu online yang mengintegrasikan seluruh pelayanan oleh semua perangkat daerah
Keterangan: Urgency adalah tingkat
kegawatan, apabila
Angka 5 : Sangat serius/ kuat
masalah tidak
Angka 4 : Serius/ kuat
ditanggulangi akan
Angka 3 : Cukup serius/kuat
semakin gawat.
Angka 2 : Tidak serius/ kuat
Angka 1 : Tidak ada
Seriousness adalah tingkat keseriusan
pengaruhnya
masalah terhadap masalah lainnya. Growth adalah tingkat berkembang/tidak masalahnya.
Berdasarkan hasil analisis USG di atas, teridentifikasi yang menjadi permasalahan dan prioritas adalah belum optimalnya pelayanan penyusunan produk hukum daerah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.
19
Permasalahan tersebut memiliki skor prioritas yang harus segera diselesaikan untuk dicarikan solusi permasalahan tersebut karena akan sangat
berpengaruh
terhadap
ketepatan
dan
kecepatan
dalam
Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah baik berupa Rancangan Perkada maupun Raperda .
3.2.1. ANALISA AKAR PERMASALAHAN Untuk mencari akar dari permasalahan tersebut, maka dilakukan analisis penyebab masalah melalui analisis tulang ikan (fishbone analysis), yang dirumuskan dalam prinsip 5M + I (Man, Money, Machine, Method, Media) + (Information).
MONEY
MEDIA
MAN
Tidak tersedianya anggaran untuk Sosialisasi penyusunan produk hukum daerah
Mekanisme sistem komunikasi masih manual
Terbatasnya SDM di Bagian Hukum
Belum optimalnya pelayanan penyusunan rancangan produk hukum daerah di Bagian Hukum Setda Katingan
METHODE
MACHINE
Belum adanya pelayanan terpadu satu pintu yang terintegrasi
Masih kurangnya sarana prasarana penunjang
20
Gambar 3.1. Analisa Fishbone Aksi Perubahan Hasil analisis penyebab masalah dengan analisis tulang ikan (fishbone), menunjukan ada 5 (lima) masalah yang menyebabkan belum Optimalnya Pelayanan Penyusunan Produk Hukum di Bagian Hukum Pemkab Katingan, yaitu a.
Man
: Terbatasnya SDM di Bidang Hukum Kab. Katingan.
b.
Media
: Mekanisme
komunikasi
konsultasi
dan
koordinasi yang masih manual c.
Money
: Tidak tersedianya alokasi Anggaran Sosialisasi penyusunan produk hukum.
d.
Machine
: Masih
kurangnya
sarana
Parasarana
penunjang e.
Methode
: Belum adanya pelayanan terpadu satu pintu yang terintegrasi ke seluruh OPD
Setelah diketahui akar permasalahan yang menjadi penyebab Belum optimalnya pelayanan Penyusunan Produk hukum berupa Rancangan Perkada dan Raperda, dan setelah
melakukan
beberapa analisis masalah maka rancangan aksi perubahan yang akan dilaksanakan adalah dengan membuat inovasi manajemen sumber daya manusia berbasis teknologi informasi terintegrasi eRegulasi produk
untuk meningkatkan kinerja pelayanan penyusunan hukum
pada
Bagian
Hukum
Sekretariat
Daerah
Kabupaten Katingan . Aksi ini disusun dan dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan penyusunan rancangan produk hukum berupa Rancangan Perkada maupun Raperda berbasis teknologi informasi sehingga produktifitas meningkat, efektif dan efisien pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.
21
BAB IV STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH
4.1.
Terobosan/ Inovasi
Perkembangan dunia digital yang sangat pesat seperti sekarang ini, kita berada pada era dimana semuanya serba digital, hal ini ditunjukkan dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang berkembang dengan pesat setiap saat, satu teknologi saja baru muncul dan belum di implementasikan di masyarakat luas, sudah banyak bermunculan inovasi-inovasi teknologi lainnya. Dengan hadirnya banyak inovasi dalam dunia teknologi
informasi
sekarang
ini,
tentu
saja
kita
dapat
memanfaatkan teknologi tersebut dalam membantu aktivitas tugas pokok dan fungsi kita, yang sebelumnya kita kerjakan secara manual dan memerlukan tenaga SDM khusus, dengan hadirnya inovasi dan kemajuan teknologi informasi, semuanya bisa dilakukan dimana saja, dan inilah yang sering kita kenal dengan transformasi digital. Transformasi digital adalah bagian proses dari teknologi yang lebih besar dan ini adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan yang ada pada masyarakat. Dalam implementasinya, transformasi digital sangatlah luas,sesuai dengan masalah dan kendala apa yang dapat diselesaikan dengan hadirnya teknologi digital tersebut. Seperti halnya dalam akitvitas pelayanan penyusunan produk hukum saat ini semua aktivitas kerja dikantor dilakukan secara manual, meskipun telah menggunakan komputer, namun masih saja belum bisa terintegrasi ke sistem lainnya.
22
Salah satu terobosan dan inovasi yang ingin saya angkat sebagai rencana aksi perubahan dalam lingkup tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan adalah dengan menghadirkan aplikasi sekaligus
sebagai
solusi
untuk
mengatasi
e-Regulasi
masalah
belum
optimalnya pelayanan penyusunan produk hukum daerah baik berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah maupun Rancangan Peraturan Daerah. Aplikasi ini nantinya akan diintegrasikan dengan aplikasi e-perda dari Kementerian Dalam Negeri sehingga dengan terintegrasinya kedua aplikasi ini akan sangat memudahkan pelayanan penyusunan produk hukum, proses fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi secara digital.
4.2.
Tahapan Kegiatan Pelaksanaan suatu kegiatan, agar dapat berjalan sesuai
dengan rencana tentunya memerlukan tahapan yang direncanakan dengan baik, Adapun tahapan kegiatanya (milestone) Rencana Aksi Perubahan meliputi hal sebagai berikut :
Tabel 4.1 Milestone Rencana Aksi Perubahan
No
Tahapan
Kegiatan
Waktu
1 2 3 A. Milestone Jangka Pendek (2 Bulan) 1. Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Perubahan dan Seminar Terwujudnya dukungan dari Pimpinan
23
4
Bukti (Evidence) 5
1 April 2022
Proposal Rencana Aksi yang sudah disahkan
4, 5 April 2022
Nota Dinas
Terbentuknya Grup 7 April 2022 Media Sosial sebagi sarana komunikasi antara Stakeholder
Grup WA Stake Holder
Penyusunan efektif
Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan
SK
Tim 8-11 April 2022
Penyusunan Rencana 12-13 April 2022 Kerja Tim Efektif
Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan
Identifikasi informasi yang 18 -19 April 2022 dibutuhkan dalam sistem layanan e-Regulasi
Data terkait informasi layanan e-regulasi
Pengajuan anggaran 20-25 April 2022 pembuatan aplikasi digital e-Regulasi di Bagian Hukum
Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
2.
Pembuatan Rancangan Aplikasi eRegulasi
Desain Tampilan dan Proses Bisnis berbasis web layanan eRegulasi
26-29 April 2022
Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan
3
Sosialisasi Aplikasi eRegulasi
Pelaksanaan Sosialisasi melalui Zoom Meeting dengan Stake Holder terkait
4-5 Mei 2022
Daftar Hadir, Foto Kegiatan
4
Pembuatan Laporan Aksi Perubahan
Menyusun Laporan Aksi Perubahan
Minggu ke 5 Mei 2022
Laporan Aksi Perubahan, Video/Foto Kegiatan
B. Milestone Jangka Menengah 1.
Terbentuknya Proses
Bisnis Penambahan fitur
aplikasi
Tentatif
e- aplikasi e-Regulasi
Aplikasi e-Regulasi, Foto Kegiatan,
Regulasi;
Laporan Kegiatan
24
2.
Pembentukan
Pembentukkan
Rancangan Produk
Perbup
Hukum
Layanan Digital e-
Perkada/Perbup
Regulasi
sebagai
Tentatif
tentang
Draf Perbup tentang layanan Digital eRegulasi
legalitas
(Legal Drafting) 2.
Terlaksananya
Sosialisasi
Tentatif
bimbingan teknis /
penggunaan Aplikasi
sosialisasi
e-Regulasi
Notulen, daftar Hadir, Foto Kegiatan
penggunaan aplikasi e-Regulasi di
lingkungan
Pemerintah Kabupaten Katingan 2.
Tersedianya aplikasi e- Pemanfaatan Regulasi pada Bagian Layanan
Tentatif aplikasi
Hukum
Sekretariat Digital
e-Regulasi
daerah
Kabupaten dalam
Penyusunan
Katingan
Rancangan
Rancangan Perkada dan Perda dari Stakeholder
Produk
Hukum
C. Milestone Jangka Panjang 1.
Pengembangan
Upgrade aplikasi e-
Aplikasi e-Regulasi
Regulasi dari Web
Tentatif
Aplikasi Mobile eRegulasi
Base ke Mobile Base
4.3. Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan) Sumber Daya sangat penting dalam tercapainya kegiatan pengembangan
aplikasi
digital
e-Regulasi,
tentunya
perlu
dukungan sarana dan prasarana serta Sumber Daya yang baik dan kompeten
agar
tujuan
melaksanakan
kegiatan pelayanan
tercapai dengan Optimal. Sumber Daya dapat dikelompokan
25
menjadi dua (2) kategori, yaitu : 1. Sumber Daya Internal : Sumber Daya Internal merupakan Sumber Daya yang berasal dari Internal Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, meliputi : 4.3.1.1. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan 4.3.1.2. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan sebagai perencana dan penanggung jawab kegiatan; 4.3.1.3. Kepala
Sub
Bagian
Bantuan
Hukum
sebagai
pengawas kegiatan; 4.3.1.4. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai pengawas kegiatan, dan 4.3.1.5. Analis Administrasi Perundangan sebagai Pelaksana Kegiatan. 4.3.1.6. Operator Pranata Komputer, sebagai pengelola data dan jaringan
2. Sumber Daya Eksternal : Sumber Daya Eksternal (Stakeholder) merupakan
Sumber
Daya
yang
berasal
dari
Eksternal
Organisasi Bagian Hukum, Sumber Daya ini terdiri dari : 4.3.2.
Bupati katingan sebagai Pengarah
4.3.3.
Sekretaris Daerah Kab Katingan sebagai Pembina
4.3.4.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Mentor
4.3.5.
Kadis Pendidikan Kab Katingan
4.3.6.
Kadis Kesehatan Kab Katingan
4.3.7.
Kadis
Pekerjaan
Umum,
Penataan
Ruang
dan
Permukiman
dan
Perhubungan Kab Katingan 4.3.8.
Kadis
Perumahan,
Kawasan
Pertanahan Kab Katingan 4.3.9.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Katingan
26
4.3.10.
Kadis Sosial Kab Katingan
4.3.11.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana Kab Katingan 4.3.12.
Kadis Lingkungan Hidup Kab Katingan
4.3.13.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan
4.3.14.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kab Katingan
4.3.15.
Kadis
Komunikasi
Informatika,
Persandian
dan
Statistik Kab Katingan 4.3.16.
Kadis Koperasi UKM, Perdagangan dan perindustrian Kab Katingan
4.3.17.
Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Perikanan Kab Katingan
4.3.18.
Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Katingan
4.3.19.
Kadis Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab Katingan
4.3.20.
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab Katingan
4.3.21.
Kepala Bappelitbang Kab Katingan
4.3.22.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah kab Katingan
4.3.23.
Kepala
Badan
Kepegawaian,
Pelatihan Kab Katingan
27
Pendidikan
dan
Tabel 4.1.Sumber Daya (Peta Pemanfaatan)
BUPATI KATINGAN
SEKDA
Kabag Hukum
ASISTEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KESRA
Kasubag Perundangan
Kasubag Bantuan Hukum
PROJECT LEADER
Kasubag Dokumentasi dan Informasi
Analis Analis Hukum HukuaAAAnalis
Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan Fungsional Umum
28
WABUP
Bupati katingan sebagai Pengarah Sekretaris Daerah Kab Katingan sebagai Pembina Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Mentor Kadis Pendidikan Kab Katingan Kadis Kesehatan Kab Katingan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kab Katingan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab Katingan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Katingan Kadis Sosial Kab Katingan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab Katingan Kadis Lingkungan Hidup Kab Katingan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kab Katingan Kadis Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kab Katingan Kadis Koperasi UKM, Perdagangan dan perindustrian Kab Katingan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Perikanan Kab Katingan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Katingan Kadis Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab Katingan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab Katingan Kepala Bappelitbang Kab Katingan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah kab Katingan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab Katingan 13 Camat se Kabupaten Katingan
KETERANGAN
TINGKAT PENGARUH
INTERNAL
Sangat Tinggi
EKSTERNAL
Tinggi
GARIS
Sedang
KOORDINASI GARIS
Rendah
HIRARKHI GARIS KONSULTASI GARIS SOSIALISASI
29
4.4. Manajemen Resiko Istilah risiko mempunyai konotasi negatif, sesuatu yang merugikan atau membahayakan, karena berkaitan dengan adanya suatu ketidakpastian pada masa yang akan datang. Padahal risiko merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dihindari dalam kegiatan apapun. Untuk bisa tumbuh dan berkembang kita perlu mengelola risiko, sehingga meminimalkan kerugian dan memaksimalkan potensi.dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Aplikasi eRegulasi perlu menyusun risk register (register resiko), yaitu :
No
1.
Risk Event
Risk Cause
( Resiko )
( Sebab )
Server Mati
Risk Impact (Akibat) Aplikasi Tidak berfungsi
Listrik Mati
Mitigasi Resiko
Back Up Sumber Daya Listrik dengan UPS atau Genset
Hardisk Corrupt
Penyimpanan Data Base tidak bisa diakses
Penyediaan hardisk Cadangan
Aplikasi tidak bisa berfungsi Aplikasi tidak bisa berfungsi
Penyediaan Tenaga Ahli Programer Memasang firewall dan keamanan data dan jaringan
Kerugian materi dan aplikasi tidak berjalan
Sertifikasi ruang server sesuai Standar ISO 270001:2005
2.
Aplikasi Error
Coding salah
3.
Peretasan (hacker)
Keamanan tidak sesuai standar
4
Kebakaran Ruang Ruangan tidak Server dan sesuai standar Command Center
5
Proses Integrasi Data Ego Sektoral antar Terlambatnya dan Visualisasi OPD yang masih tinggi Proses integrasi terhambat data dan visualisasi aplikasi
30
Sosialisasi yang massif dan efektif
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Modul Bela Negara Kepemimpinan Pancasila , Wawasan Kebangsaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Jakarta 2019.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Modul Jejaring Kerja Pelatihan
Kepemimpinan
Kepemimpinan
Administrator,
Transformasional
Komunikasi
Pelatihan
Efektif,
Kepemimpinan
Administrator, Jakarta 2019.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Modul Manajemen Resiko,
Manajemen
Kinerja,
Manajemen
Penganggaran,
Akuntabilitas Kinerja , Digital Organitation Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Jakarta 2019.
Perundang-Undangan:
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Perbup Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerbitan STDB
dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 283
Tahun 2018 tentang Perubahan pertama Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018.
31