Rancangan Aksi Perubahan An. Rustianto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AKSI PERUBAHAN DISUSUN OLEH :



NAMA



: H. RUSTIANTO, S.H., M.A.P.



NAK



: 38



ANGKATAN



:V



MENTOR :



Drs. DEDDY FERAS, M.Si



PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN VI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022



1



LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN “EFEKTIFITAS PELAYANAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERBASIS APLIKASI E-REGULASI” PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KATINGAN



Menyetujui dan Mengesahkan :



Palangka Raya, 1 April 2022 Pendamping,



Penguji,



Penyusun,



Dra. Linda Sandi, M.Pd. NIP 19630703 199403 2 002



Dr. Benius Rentak, MM NIP 19650831 199003 1 006



H. Rustianto, S.H., M.A.P. V-38



Mengetahui : Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah.



Sri Widarnarni, S,IP., M.Si. Pembina Utama Muda (IV/c) NIP 19690212 198911 2 001



2



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat Menyusun Rancangan



Aksi



Perubahan dengan judul “Efektifitas Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Berbasis Aplikasi e-Regulasi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan “. Rancangan Aksi Perubahan ini disusun untuk memenuhi Tugas Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2022. Penulis menyadari bahwa Rancangan Aksi Perubahan



ini jauh



dari sempurna mengingat keterbatasan pengetahuan yang Penulis miliki dan juga keterbatasan waktu Penulisan sehingga saran dan masukan sangat Penulis harapkan. Selanjutnya pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu



dalam



penyelesaian



Rancangan



Aksi



Perubahan



ini,



khususnya kepada: 1. Ibu Sri Widarnarni, S.IP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Bapak Dr. BENIUS RENTAK, M.M., Selaku Penguji Rancangan Aksi Perubahan 3. Ibu Dra. Linda Sandi, M.Pd. selaku Coach/ Pendamping yang telah bersedia membimbing dan mengarahkan dalam pengerjaan laporan Rancangan Aksi Perubahan ini 4. Bapak dan Ibu Widyaiswara pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah 5. Bapak Sakariyas, selaku Bupati Kabupaten Katingan yang telah memberikan kesempatan kepada Penulis untuk mengikuti Pelatihan PKA Tahun 2022 6. Bapak Bambang Hariyanto, Kepala BKPP Kabupaten Katingan 7. Bapak Deddy Ferras, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupten Katingan selaku Mentor dan motivator saya



3



8. Rekan-rekan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2022 yang telah kompak dan berjuang untuk kesuksesan bersama. 9. Rekan rekan ASN pada Bagian Hukum Pemkab Katingan serta semua pihak yang tidak bisa sya sebutkan satu persatu



Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan yang telah diberikan berupa rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan



ini terdapat banyak kekurangan,



sehingga kritik, saran dan masukan



untuk kesempurnaa penulisan ini



sangat Penulis harapkan



Penulis



4



DAFTAR ISI



Lembar Pengesahan Cover Laporan Rancangan Aksi Perubahan BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang



1.2.



Tujuan Aksi Perubahan



1.3.



Manfaat Aksi Perubahan



BAB II PROFIL KINERJA ORGANISASI 2.1 . Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi BAB III ANALISA MASALAH 3.1. Permasalahan Eksisting 3.2. Analisa Masalah Prioritas 3.2.1. Analisa Akar Permasalahan BAB IV STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH 4.1.Terobosan / Inovasi 4.2.Tahapan Kegiatan 4.3.Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan) 4.4.Manajemen Resiko



5



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Kegiatan Penyusunan produk hukum daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga perlu membangun sinergitas perangkat daerah dalam pembentukan produk



hukum



administrasi pemerintahan



guna



terwujudnya



pelayanan pada



dan



Bagian



efisiensi



akuntabilitas Hukum



dan



efektifitas



penyelenggaraan



Sekretariat



Kabupaten



Katingan. Pelayanan penyusunan produk hukum daerah ini menjadi aspek penting yang perlu dijaga dan ditingkatkan. Hal ini karena pelayanan yang diberikan menyentuh kepentingan Organisasi Perangkat Daerah, masyarakat dan juga dunia usaha secara langsung. Ketepatan, kecepatan, kemudahan, dan transparansi menjadi unsur penting dari sebuah pelayanan publik. Dengan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta tidak adanya anggaran khusus sosialisasi maka penyusunan produk hukum Daerah dengan cara manual saat ini memerlukan waktu yang relatif lama dan tidak sestematis, padahal hal ini sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik serta kepuasan masyarakat maupun organisasi perangkat daerah selaku pengguna layanan (user). Dalam melaksanakan Visi Kepala Daerah bidang Hukum yaitu, “Pembangunan hukum daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional” maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupten Katingan



merupakan



perangkat organisasi yang diharapkan mampu melaksanakan Visi



6



Kepala daerah tersebut yang selanjutnya dijabarkan dalam Misi Kepala Daerah yaitu: 1. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan produk hukum daerah yang disusun secara sistematis berdasarkan asas pembentukannya 2. Pelayanan konsultasi dan bantuan hukum dalam rangka menjamin kepastian hukum sesuai arah dan kebijakan pembangunan daerah 3. Pelayanan penyebarluasan informasi hukum yang cepat, mudah dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan Misi Kepala Daerah tersebut, Bagian Hukum Sekda Katingan demi meningkatkan kualitas ketepatan dan percepatan pelayanan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah di Bagian Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Katingan yang kondisinya saat ini belum optimal, maka perlu melakuakan terobosan dan inovasi sebagai Rencana Aksi Perubahan dengan judul, “Efektifitas Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Berbasis Aplikasi e-Regulasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.” Dengan demikian penyusunan pembentukan produk hukum daerah lebih terarah, terkoordinasi, sistematis, efektif dan efisien tanpa



meninggalkan



tatacara



sesuai



peraturan



perundang-



undangan yang berlaku. 1.2.



Tujuan Aksi Perubahan Tujuan yang ingin dicapai dari aksi perubahan ini dibagi dalam 3 (tiga) tahapan tujuan, yaitu: tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah dan tujuan jangka panjang, dengan rincian sebagai berikut: 1. Tujuan jangka pendek dari aksi perubahan ini



direncanakan



selesai dalam kurun waktu 2 bulan dengan rincian :



7



a. Terwujudnya dukungan Pimpinan b. Terbentuknya



Grup



Media



Sosial



sebagai



sarana



komunikasi dengan stakeholder c. Penyusunan SK Tim Efektif d. Penyusunan Rencana Kerja Tim Efektif e. Identifikasi



informasi



yang



dibutuhkan



dalam



sistem



layanan e-Regulasi f. Pengajuan Anggaran Pembuatan Aplikasi Digital



2. Tujuan jangka menengah aksi perubahan ini rencananya akan dilaksanakan selama 6 sampai 12 bulan kedepan dengan rincian: a. Terbentuknya Bisnis Proses aplikasi e-Regulasi; b. Tersusunnya buku panduan aplikasi e-Regulasi; c. Pembentukan Rancangan Produk Hukum Perkada/Perbup sebagai legalitas (legal drafting) d. Terlaksananya bimbingan teknis/ sosialisasi penggunaan aplikasi e-Regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan e. Tersedianya anggaran pembuatan Aplikasi e-Regulasi dalam APBD Perbahan f. Tersedianya aplikasi e-Regulasi pada Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Katingan



3. Tujuan jangka Panjang dari aksi perubahan ini adalah: a. Tersedianya sistem Pelayanan Penyusunan Produk Hukum digital yang mengintegrasikan rangkaian proses konsultasi, verifikasi dan validasi b. Meningkatkan



kinerja



pelayanan



Penyusunan



Produk



Hukum daerah secara digital sehingga efektif dan efisien.



8



1.3.



Manfaat Aksi Perubahan Manfaat yang diharapkan dengan adanya aksi perubahan yang akan dilaksanakan ini antara lain yaitu: a. Memberikan kemudahan konsultasi dalam penyusunan produk hukum daerah bagi OPD pengusul Rancangan Produk Hukum b. Meningkatkan kepuasan Organisasi Perangkat Daerah dalam hal pelayanan penyusunan produk hukum c. Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sehingga membantu pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah. d. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah pada umumnya dan Bagian Hukum pada khususnya atas penyelenggaraan pelayanan publik. e. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Bagian Hukum melalui transparansi data. f. Meningkatnya kinerja pelayanan penyusunan produk hukum daerah secara digital .



9



BAB II PROFIL KINERJA ORGANISASI 2.1.



Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi



Gambar 2.1. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan



Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan, Bupati Katingan dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah merupakan instansi pemerintah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat Daerah atau yang sering disebut dengan SETDA merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata



Kerja



Sekretariat



Daerah



Kabupaten



Katingan,



susunan



organisasi Bagian Hukum terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu: 1. Sub Bagian Perundang-Undangan ; 2. Sub bagian Bantuan Hukum; dan 3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.



10



KABAG HUKUM



Kasubag Perundang-Undangan



Kasubag Bantuan Hukum



Analis Peraturan Administrasi



Analis Advokasi Hukum



Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum



Analis Hukum



Staf THL/ Operator Komputer



Gambar 2.2. Struktur Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan



NO.



NAMA/ NIP



PANGKAT/ GOL.



JABATAN



H. RUSTIANTO, S.H., 1



M.A.P.



Pembina Tk. I/ Jaksa



NIP. 19690615 199203 1



Utama Pratama (IV/b)



Kepala Bagian



002 SEPTA YUSILA, S.H. 2



NIP. 19730904 200604 2



Penata Tingkat I (III/d)



007 YERI KRISTIANI LADJU, 3



Kasubbag Bantuan Hukum



Kasubbag



S.H.



Penata (III/c)



NIP. 19850512 201001 2



PerundangUndangan



006



11



REDY, S.H. 4



Kasubbag



NIP. 19800819 201402 1



Penata (III/c)



001



Informasi



RICKI, S.H., M.H. 5



Dokumentasi dan



NIP. 19870320 202012 1



Penata Tingkat I (III/b)



006



Analis Advokasi Hukum



RISWANDA RAHMAN, S.H. 6



NIP. 19891116 202012 1



Penata Muda (III/a)



Analis Hukum



008 YUSI NURDIANTI, S.Sos 7



NIP. 19831211 200801 2



Penata Muda (III/a)



009 8



HAIRIL ANWAR



THL



9



SILVIANI, S.Sos



THL



10



YULIANTI NASTIANA, S.H



THL



11



SUMARDA FERIYADI, S.H



THL



12



TRI WULANDARI



THL



13



DWIMARYUGAPUTRI THL



SETIANI, ST



Analis Peraturan Administrasi Operator Komputer Operator Komputer Operator komputer Operator Komputer Operator Komputer Operator Komputer



Tugas Pokok dan Fungsi Bagian hukum tercantum dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 65 Tahun 2019 Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 antara lain sebagai berikut : : Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi hukum.



12



Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala bagian hukum menyelenggarakan fungsi : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi b. Penyiapan



bahan



pengkoodinasian



perumusan



kebijakan



daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi c. Penyiapan perangkat



bahan



pengkoodinasian



pelaksanaan



tugas



daerah di bidang perundang-undangan, bantuan



hukum, serta dokumentasi dan informasi d. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang



perundang-undangan,



bantuan



hukum,



serta



dokumentasi dan informasi e. Pelaksanaan



fungsi



lain



yang



diberikan



oleh



Asisten



Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya



Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi b. Menyiapkan bahan pengkoodinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi c. Menyiapkan perangkat



bahan



pengkoodinasian



pelaksanaan



tugas



daerah di bidang perundang-undangan, bantuan



hukum, serta dokumentasi dan informasi



13



d. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang



perundang-undangan,



bantuan



hukum,



serta



dokumentasi dan informasi e. Melaksanakan



fungsi



lain



yang



diberikan



oleh



Asisten



Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya



Pasal 22 : Bagian hukum, membawahi : (1) Sub Bagian Perundang-undangan (2) Sub bagian Bantuan Hukum (3) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Pasal 23 (1) Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai tugas menyiapkan bahan



koordinasi



Peraturan



Daerah



penyusunan



dan



perumusan



Kabupaten,



menelaah



rancangan



Peraturan



Bupati,



Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati, mengkaji peraturan perundang-undangan dan menyusun Program Legislasi Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan penyusunan produk hukum daerah; b. Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah; c.



Penyiapan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah;



d. Penyiapan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah; e. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah; f.



Penyiapan



bahan



administrasi



pengundangan



dan



autentifikasi produk hukum daerah; g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan



14



h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.



Pasal 24 (1) Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian bantuan hukum, perlindungan hukum kepada unsur Pemerintah Kabupaten serta melakukan koordinasi pemenuhan Hak Asasi Manusia. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas, Sub Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan



koordinasi



permasalahan



hukum



dalam



penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. Pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa pengadilan; c.



Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;



d. Pelaksanaan



koordinasi



dan



evaluasi



penegakan



dan



perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM); e. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); f.



Pelaksanaan



evaluasi



dan



pelaporan



terhadap



hasil



penanganan perkara sengketa hukum baik di dalam maupun di luar; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang fungsi dan tugas. Pasal 25 (1) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan



urusan,



publikasi,



sosialisasi,



serta



mengumpulkan bahan dokumentasi produk-produk hukum dan pelayanan perpustakaan hukum.



15



(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud di atas, Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. Penghimpunan serta pengolahan data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah; c.



Pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;



d. Pemberian pelayanan administrasi informasi produk hukum; e. Pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum



daerah



maupun



peraturan



perundang-undangan



lainnya; f.



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan



g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang fungsi dan tugas



16



BAB III ANALISA MASALAH



3.1.



Permasalahan Eksisting Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, masih



terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan



Tabel 3.1. Identifikasi Permasalahan Eksisting Kondisi Saat Ini



Kondisi yang Diharapkan



Terbatasnya Sumber Daya Manusia di



Sumber Daya Manusia yang memadai



Bagian Hukum Pemkab. Katingan Belum optimalnya pelayanan penyusunan



Pelayanan Penyusunan Rancangan Produk



Produk Hukum berupa Rancangan Perkada Hukum berupa Perkada dan Raperda pada dan Raperda pada bagian Hukum Pemkab



Bagian



Katingan



optimal, efektif dan efisien



Kurangnya sarana dan prasarana



Hukum



Pemkab



Katingan



yang



Terpenuhinya sarana dan prasarana



penunjang pelayanan pada Bagian Hukum penunjang Tidak tersedianya anggaran Sosialisasi



Tersedianya anggaran Sosialisasi



penyusunan Produk Hukum



Penyusunan Produk Hukum yang memadai



Mekanisme koordinasi



sistem



komunikasi



dan Mekanisme sistem komunikasi dan koordinasi



penyusunan produk hukum penyusunan produk hukum dengan



dengan OPD masih manual



OPD



masih digital



Belum ada sistem pelayanan terintegrasi Adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu satu pintu online yang mengintegrasikan online



yang



mengintegrasikan



seluruh



seluruh pelayanan oleh semua perangkat pelayanan oleh semua perangkat daerah daerah



17



Berdasarkan table di atas, terlihat bahwa masih terdapat kondisi yang menjadi permasalahan eksisting yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi di Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Katingan. Selanjutnya terhadap permasalahan yang ada tersebut dapat dilakukan diagnosa untuk mengetahui urutan prioritas masalah yang harus segera diselesaikan. dengan 3.2.



Analisa Masalah Prioritas Permasalahan yang ada dapat dianalisa untuk menentukan tingkat



urgensi, keseriusan dan perkembangan isu dengan menentukan skala 1 sampai 5, dimana isu yang mempunyai total skor tertinggi merupakan permasalahan prioritas. Analisa dilakukan dengan menggunakan tehnik analisis USG yaitu Urgensi, Seriousness, dan Growth



Tabel 3.2 Penetapan Prioritas Masalah No



Skor USG



Issue/Potensi Masalah



Skor



Prioritas



U



S



G



Total



3



3



3



9



V



4



5



4



13



I



4



2



1



7



IV



3



3



2



8



VI



Terbatasnya Sumber Daya Manusia di 1



Bagian Hukum Sekretariat daerah Pemkab Katingan



Belum optimalnya pelayanan penyusunan Produk Hukum berupa 2



Rancangan Perkada dan Raperda pada bagian Hukum Pemkab Katingan



3



4



Kurangnya Sarana Penunjang pelayanan pada Bagian Hukum Tidak tersedianya anggaran sosialisasi penyusunan produk hukum



18



Mekanisme sistem komunikasi dan 5



koordinasi penyusunan produk hukum



4



3



3



10



III



4



3



4



11



II



dengan OPD masih manual Belum ada sistem pelayanan terpadu 6



satu pintu online yang mengintegrasikan seluruh pelayanan oleh semua perangkat daerah



Keterangan:  Urgency adalah tingkat







kegawatan, apabila



Angka 5 : Sangat serius/ kuat



masalah tidak







Angka 4 : Serius/ kuat



ditanggulangi akan







Angka 3 : Cukup serius/kuat



semakin gawat.







Angka 2 : Tidak serius/ kuat







Angka 1 : Tidak ada



 Seriousness adalah tingkat keseriusan



pengaruhnya



masalah terhadap masalah lainnya.  Growth adalah tingkat berkembang/tidak masalahnya.



Berdasarkan hasil analisis USG di atas, teridentifikasi yang menjadi permasalahan dan prioritas adalah belum optimalnya pelayanan penyusunan produk hukum daerah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.



19



Permasalahan tersebut memiliki skor prioritas yang harus segera diselesaikan untuk dicarikan solusi permasalahan tersebut karena akan sangat



berpengaruh



terhadap



ketepatan



dan



kecepatan



dalam



Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah baik berupa Rancangan Perkada maupun Raperda .



3.2.1. ANALISA AKAR PERMASALAHAN Untuk mencari akar dari permasalahan tersebut, maka dilakukan analisis penyebab masalah melalui analisis tulang ikan (fishbone analysis), yang dirumuskan dalam prinsip 5M + I (Man, Money, Machine, Method, Media) + (Information).



MONEY



MEDIA



MAN



Tidak tersedianya anggaran untuk Sosialisasi penyusunan produk hukum daerah



Mekanisme sistem komunikasi masih manual



Terbatasnya SDM di Bagian Hukum



Belum optimalnya pelayanan penyusunan rancangan produk hukum daerah di Bagian Hukum Setda Katingan



METHODE



MACHINE



Belum adanya pelayanan terpadu satu pintu yang terintegrasi



Masih kurangnya sarana prasarana penunjang



20



Gambar 3.1. Analisa Fishbone Aksi Perubahan Hasil analisis penyebab masalah dengan analisis tulang ikan (fishbone), menunjukan ada 5 (lima) masalah yang menyebabkan belum Optimalnya Pelayanan Penyusunan Produk Hukum di Bagian Hukum Pemkab Katingan, yaitu a.



Man



: Terbatasnya SDM di Bidang Hukum Kab. Katingan.



b.



Media



: Mekanisme



komunikasi



konsultasi



dan



koordinasi yang masih manual c.



Money



: Tidak tersedianya alokasi Anggaran Sosialisasi penyusunan produk hukum.



d.



Machine



: Masih



kurangnya



sarana



Parasarana



penunjang e.



Methode



: Belum adanya pelayanan terpadu satu pintu yang terintegrasi ke seluruh OPD



Setelah diketahui akar permasalahan yang menjadi penyebab Belum optimalnya pelayanan Penyusunan Produk hukum berupa Rancangan Perkada dan Raperda, dan setelah



melakukan



beberapa analisis masalah maka rancangan aksi perubahan yang akan dilaksanakan adalah dengan membuat inovasi manajemen sumber daya manusia berbasis teknologi informasi terintegrasi eRegulasi produk



untuk meningkatkan kinerja pelayanan penyusunan hukum



pada



Bagian



Hukum



Sekretariat



Daerah



Kabupaten Katingan . Aksi ini disusun dan dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan penyusunan rancangan produk hukum berupa Rancangan Perkada maupun Raperda berbasis teknologi informasi sehingga produktifitas meningkat, efektif dan efisien pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.



21



BAB IV STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH



4.1.



Terobosan/ Inovasi



Perkembangan dunia digital yang sangat pesat seperti sekarang ini, kita berada pada era dimana semuanya serba digital, hal ini ditunjukkan dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang berkembang dengan pesat setiap saat, satu teknologi saja baru muncul dan belum di implementasikan di masyarakat luas, sudah banyak bermunculan inovasi-inovasi teknologi lainnya. Dengan hadirnya banyak inovasi dalam dunia teknologi



informasi



sekarang



ini,



tentu



saja



kita



dapat



memanfaatkan teknologi tersebut dalam membantu aktivitas tugas pokok dan fungsi kita, yang sebelumnya kita kerjakan secara manual dan memerlukan tenaga SDM khusus, dengan hadirnya inovasi dan kemajuan teknologi informasi, semuanya bisa dilakukan dimana saja, dan inilah yang sering kita kenal dengan transformasi digital. Transformasi digital adalah bagian proses dari teknologi yang lebih besar dan ini adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan yang ada pada masyarakat. Dalam implementasinya, transformasi digital sangatlah luas,sesuai dengan masalah dan kendala apa yang dapat diselesaikan dengan hadirnya teknologi digital tersebut. Seperti halnya dalam akitvitas pelayanan penyusunan produk hukum saat ini semua aktivitas kerja dikantor dilakukan secara manual, meskipun telah menggunakan komputer, namun masih saja belum bisa terintegrasi ke sistem lainnya.



22



Salah satu terobosan dan inovasi yang ingin saya angkat sebagai rencana aksi perubahan dalam lingkup tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan adalah dengan menghadirkan aplikasi sekaligus



sebagai



solusi



untuk



mengatasi



e-Regulasi



masalah



belum



optimalnya pelayanan penyusunan produk hukum daerah baik berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah maupun Rancangan Peraturan Daerah. Aplikasi ini nantinya akan diintegrasikan dengan aplikasi e-perda dari Kementerian Dalam Negeri sehingga dengan terintegrasinya kedua aplikasi ini akan sangat memudahkan pelayanan penyusunan produk hukum, proses fasilitasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi secara digital.



4.2.



Tahapan Kegiatan Pelaksanaan suatu kegiatan, agar dapat berjalan sesuai



dengan rencana tentunya memerlukan tahapan yang direncanakan dengan baik, Adapun tahapan kegiatanya (milestone) Rencana Aksi Perubahan meliputi hal sebagai berikut :



Tabel 4.1 Milestone Rencana Aksi Perubahan



No



Tahapan



Kegiatan



Waktu



1 2 3 A. Milestone Jangka Pendek (2 Bulan) 1. Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Perubahan dan Seminar Terwujudnya dukungan dari Pimpinan



23



4



Bukti (Evidence) 5



1 April 2022



Proposal Rencana Aksi yang sudah disahkan



4, 5 April 2022



Nota Dinas



Terbentuknya Grup 7 April 2022 Media Sosial sebagi sarana komunikasi antara Stakeholder



Grup WA Stake Holder



Penyusunan efektif



Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan



SK



Tim 8-11 April 2022



Penyusunan Rencana 12-13 April 2022 Kerja Tim Efektif



Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan



Identifikasi informasi yang 18 -19 April 2022 dibutuhkan dalam sistem layanan e-Regulasi



Data terkait informasi layanan e-regulasi



Pengajuan anggaran 20-25 April 2022 pembuatan aplikasi digital e-Regulasi di Bagian Hukum



Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah



2.



Pembuatan Rancangan Aplikasi eRegulasi



Desain Tampilan dan Proses Bisnis berbasis web layanan eRegulasi



26-29 April 2022



Notulen Rapat,Daftar Informasi, Foto Kegiatan



3



Sosialisasi Aplikasi eRegulasi



Pelaksanaan Sosialisasi melalui Zoom Meeting dengan Stake Holder terkait



4-5 Mei 2022



Daftar Hadir, Foto Kegiatan



4



Pembuatan Laporan Aksi Perubahan



Menyusun Laporan Aksi Perubahan



Minggu ke 5 Mei 2022



Laporan Aksi Perubahan, Video/Foto Kegiatan



B. Milestone Jangka Menengah 1.



Terbentuknya Proses



Bisnis Penambahan fitur



aplikasi



Tentatif



e- aplikasi e-Regulasi



Aplikasi e-Regulasi, Foto Kegiatan,



Regulasi;



Laporan Kegiatan



24



2.



Pembentukan



Pembentukkan



Rancangan Produk



Perbup



Hukum



Layanan Digital e-



Perkada/Perbup



Regulasi



sebagai



Tentatif



tentang



Draf Perbup tentang layanan Digital eRegulasi



legalitas



(Legal Drafting) 2.



Terlaksananya



Sosialisasi



Tentatif



bimbingan teknis /



penggunaan Aplikasi



sosialisasi



e-Regulasi



Notulen, daftar Hadir, Foto Kegiatan



penggunaan aplikasi e-Regulasi di



lingkungan



Pemerintah Kabupaten Katingan 2.



Tersedianya aplikasi e- Pemanfaatan Regulasi pada Bagian Layanan



Tentatif aplikasi



Hukum



Sekretariat Digital



e-Regulasi



daerah



Kabupaten dalam



Penyusunan



Katingan



Rancangan



Rancangan Perkada dan Perda dari Stakeholder



Produk



Hukum



C. Milestone Jangka Panjang 1.



Pengembangan



Upgrade aplikasi e-



Aplikasi e-Regulasi



Regulasi dari Web



Tentatif



Aplikasi Mobile eRegulasi



Base ke Mobile Base



4.3. Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan) Sumber Daya sangat penting dalam tercapainya kegiatan pengembangan



aplikasi



digital



e-Regulasi,



tentunya



perlu



dukungan sarana dan prasarana serta Sumber Daya yang baik dan kompeten



agar



tujuan



melaksanakan



kegiatan pelayanan



tercapai dengan Optimal. Sumber Daya dapat dikelompokan



25



menjadi dua (2) kategori, yaitu : 1. Sumber Daya Internal : Sumber Daya Internal merupakan Sumber Daya yang berasal dari Internal Organisasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, meliputi : 4.3.1.1. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan 4.3.1.2. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan sebagai perencana dan penanggung jawab kegiatan; 4.3.1.3. Kepala



Sub



Bagian



Bantuan



Hukum



sebagai



pengawas kegiatan; 4.3.1.4. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai pengawas kegiatan, dan 4.3.1.5. Analis Administrasi Perundangan sebagai Pelaksana Kegiatan. 4.3.1.6. Operator Pranata Komputer, sebagai pengelola data dan jaringan



2. Sumber Daya Eksternal : Sumber Daya Eksternal (Stakeholder) merupakan



Sumber



Daya



yang



berasal



dari



Eksternal



Organisasi Bagian Hukum, Sumber Daya ini terdiri dari : 4.3.2.



Bupati katingan sebagai Pengarah



4.3.3.



Sekretaris Daerah Kab Katingan sebagai Pembina



4.3.4.



Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Mentor



4.3.5.



Kadis Pendidikan Kab Katingan



4.3.6.



Kadis Kesehatan Kab Katingan



4.3.7.



Kadis



Pekerjaan



Umum,



Penataan



Ruang



dan



Permukiman



dan



Perhubungan Kab Katingan 4.3.8.



Kadis



Perumahan,



Kawasan



Pertanahan Kab Katingan 4.3.9.



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Katingan



26



4.3.10.



Kadis Sosial Kab Katingan



4.3.11.



Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,



Pengendalian



Penduduk



dan



Keluarga



Berencana Kab Katingan 4.3.12.



Kadis Lingkungan Hidup Kab Katingan



4.3.13.



Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan



4.3.14.



Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kab Katingan



4.3.15.



Kadis



Komunikasi



Informatika,



Persandian



dan



Statistik Kab Katingan 4.3.16.



Kadis Koperasi UKM, Perdagangan dan perindustrian Kab Katingan



4.3.17.



Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Perikanan Kab Katingan



4.3.18.



Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Katingan



4.3.19.



Kadis Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab Katingan



4.3.20.



Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab Katingan



4.3.21.



Kepala Bappelitbang Kab Katingan



4.3.22.



Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah kab Katingan



4.3.23.



Kepala



Badan



Kepegawaian,



Pelatihan Kab Katingan



27



Pendidikan



dan



Tabel 4.1.Sumber Daya (Peta Pemanfaatan)



BUPATI KATINGAN



SEKDA



Kabag Hukum



ASISTEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KESRA



Kasubag Perundangan



Kasubag Bantuan Hukum



PROJECT LEADER



Kasubag Dokumentasi dan Informasi



Analis Analis Hukum HukuaAAAnalis



Jabatan Fungsional Tertentu



Jabatan Fungsional Umum



28



WABUP



Bupati katingan sebagai Pengarah Sekretaris Daerah Kab Katingan sebagai Pembina Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Mentor Kadis Pendidikan Kab Katingan Kadis Kesehatan Kab Katingan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kab Katingan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab Katingan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Katingan Kadis Sosial Kab Katingan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab Katingan Kadis Lingkungan Hidup Kab Katingan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kab Katingan Kadis Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kab Katingan Kadis Koperasi UKM, Perdagangan dan perindustrian Kab Katingan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Perikanan Kab Katingan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Katingan Kadis Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab Katingan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab Katingan Kepala Bappelitbang Kab Katingan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah kab Katingan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab Katingan 13 Camat se Kabupaten Katingan



KETERANGAN



TINGKAT PENGARUH



INTERNAL



Sangat Tinggi



EKSTERNAL



Tinggi



GARIS



Sedang



KOORDINASI GARIS



Rendah



HIRARKHI GARIS KONSULTASI GARIS SOSIALISASI



29



4.4. Manajemen Resiko Istilah risiko mempunyai konotasi negatif, sesuatu yang merugikan atau membahayakan, karena berkaitan dengan adanya suatu ketidakpastian pada masa yang akan datang. Padahal risiko merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dihindari dalam kegiatan apapun. Untuk bisa tumbuh dan berkembang kita perlu mengelola risiko, sehingga meminimalkan kerugian dan memaksimalkan potensi.dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Aplikasi eRegulasi perlu menyusun risk register (register resiko), yaitu :



No



1.



Risk Event



Risk Cause



( Resiko )



( Sebab )



Server Mati



Risk Impact (Akibat) Aplikasi Tidak berfungsi



Listrik Mati



Mitigasi Resiko



Back Up Sumber Daya Listrik dengan UPS atau Genset



Hardisk Corrupt



Penyimpanan Data Base tidak bisa diakses



Penyediaan hardisk Cadangan



Aplikasi tidak bisa berfungsi Aplikasi tidak bisa berfungsi



Penyediaan Tenaga Ahli Programer Memasang firewall dan keamanan data dan jaringan



Kerugian materi dan aplikasi tidak berjalan



Sertifikasi ruang server sesuai Standar ISO 270001:2005



2.



Aplikasi Error



Coding salah



3.



Peretasan (hacker)



Keamanan tidak sesuai standar



4



Kebakaran Ruang Ruangan tidak Server dan sesuai standar Command Center



5



Proses Integrasi Data Ego Sektoral antar Terlambatnya dan Visualisasi OPD yang masih tinggi Proses integrasi terhambat data dan visualisasi aplikasi



30



Sosialisasi yang massif dan efektif



DAFTAR PUSTAKA



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Modul Bela Negara Kepemimpinan Pancasila , Wawasan Kebangsaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Jakarta 2019.



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Modul Jejaring Kerja Pelatihan



Kepemimpinan



Kepemimpinan



Administrator,



Transformasional



Komunikasi



Pelatihan



Efektif,



Kepemimpinan



Administrator, Jakarta 2019.



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Modul Manajemen Resiko,



Manajemen



Kinerja,



Manajemen



Penganggaran,



Akuntabilitas Kinerja , Digital Organitation Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Jakarta 2019.



Perundang-Undangan:



Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum



Perbup Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan



Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.



Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerbitan STDB



dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 283



Tahun 2018 tentang Perubahan pertama Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018.



31