Replik Phi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPLIK ATAS PERKARA NO : 250/PDT.SUS/PHI.G/2018/PN.JKT.PST ANTARA RETNONINGTIAS WIDIASTUTI ( PENGGUGAT ) MELAWAN PT. FRANSARI TIRTA ( TERGUGAT ) Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara No. 250/Pdt.Sus/PHI.G/2018/PN.JKT.PST Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan hormat, Yang bertandatangan di bahaw ini :



1. RULI ANDI, SH 2. ADY PRAJA, SH 3. RICARDO SIHOMBING, SH Secara bersama – sama dan/atau sendiri – sendiri. Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor “RLE & ASSOCIATES” yang beralamat di Jalan PKP RAYA No. 9D Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas - Jakarta Timur – 13730 (Depan Pengadilan Agama Jakarta Timur), Telepon : 0821 111 33292. E-mail : [email protected], bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Sdr. Retnoningtias Widiastuti, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Selanjutnya disebut sebagai Penggugat Dengan ini menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat tertanggal 4 Oktober 2018, dalam hal – hal sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI 1. Gugatan Penggugat Kabur / Obscur libel : Bahwa menanggapi Jawaban Tergugat tertanggal 4 Oktober 2018 mengenai gugatan Penggugat kabur/ Obscur Libel, Penggugat tidak sependapat dan/atau menolak dengan tegas dan keras mengenai jawaban tersebut, karena jelas jelas dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada PT. Fransari Tirta yang berbadan hukum, maka secara nyata apabila gugatan terhadap Perusahaan yang telah berbadan hukum, yang bertanggung jawab adalah pimpinan perusahaan tersebut, yakni Direktur Utama, Namun apabila Penggugat mengajukan gugatan kepada person Pimpinan Perusahaan, hal tersebut mempunyai subyek – subyek hukum yang tersendiri, dimana masing masing secara hukum mempunyai hak kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab yang terpisah dan berbeda, Oleh karena itu terhadap segala hal yang berkaitan dengan hak



dan kewajiban dalam hubungan kerja, adalah merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Penggugat dan PT. Fransari Tirta, bukan dengan Pimpinan PT. Fransari Tirta, Maka hal tersebut sangatlah jelas bahwa Tergugat kurang memahami gugatan Penggugat dan sengaja ingin memutar balikan fakta yang sebenarnya dan sengaja ingin tidak melaksanakan kewajibanya kepada Penggugat Dan/atau Eksepsi Penggugat tersebut bertentangan dengan BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 5 ( Lima ) Undang – Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Yang berbunyi “ Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar “. Oleh sebab itu apabila terdapat perkara hukum yang melibatkan Perseroan maka secara otomatis direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh. 2. Gugatan Penggugat Error In Persona Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dan keras mengenai Eksepsi Tergugat pada poin 2 yang menyatakan Gugatang Penggugat Error In Persona, karena secara jelas dan nyata kesalahan penulisan nama PT. FRANSA PRITIRTA (yang sebenarnya PT. FRANSARI TIRTA), kekeliruan itu Dalam Gugatan Penggugat merupakan kekeliruan yang sangart kecil dan tidak berarti serta masih bisa di tolelir, kekeliruan itu di kategorikan sebagai kesalahan pengetikan (crerical error). Hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan Gugatan dan tidak dapat dijadikan dasar bantahan atau eksepsi agar Gugatan dinyatakan salah alamat atuapun Gugatan tidak dapat diterima, (hal tersebut dibenarkan oleh M YAHYA HARAHAP dalam Bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, hal.54), penulisan nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku strict law tetapi harus dengan lentur (fleksibel). Oleh sebab itu sangatlah jelas Tergugat kurang memahami Hukum Acara Perdata dan atau Tergugat hanya ingin mengulur-ngulur waktu agar hak dari pada Penggugat semakin lama terealisasinya. B. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Penggugat tetap dengan dalil-dalil Penggugat sehingga dalil-dalil tersebut secara mutatis mutandis dianggap dimuat dalam Replik ini untuk itu tidak perlu di ulangi lagi 2. Bahwa Penggugat menolak semua dalil-dalil yang di ajukan oleh Tergugat dalam jawabannya tertanggal 04 Oktober 2018, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat 3. Penggugat menolak secara tegas jawaban Tergugat pada poin 3 yang menyatakan bahwa ‘penlanggaran berat yang dilakukan Penggugat memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan Tergugat’



Hal tersebut adalah dalil yang mengada-ngada dan Tergugat sengaja ingin memutar balikan fakta yang sebenarnya karna Penggugat di berikan surat peringatan 3 tanggal 22 September 2017 tanpa adanya pengetahuan dari Tergugat dan atau Peraturan Perusahaan tertanggal 2016 yang mana di uraikan oleh tergugat dalam surat jawaban pada poin 3 tersebut tidak ada klausul yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja baik kesalahan berat maupun kesalahan ringan tanpa pihak perusahaan memberikan kewajiban yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak. 4. Bahwa Pengguagat tidak sependapat dengan jawaban Tergugat dalam pokok perkara poin 4, karena memang benar Penggugat tidak pernah mangkir, Penggugat awalnya sebagai HRD, namun setelah itu bertambah memegang maintenance gedung, membuat penawaran, negosiasi, traning kariaywan dan mengawasi kariyawan, namun tidak pernah Penggugat meminta penambahan gaji. Maka dari itu dalil Tergugat dalam poin 4 jawaban tersebut adalah dalil yang mengaadaada dan keliru. 5. Bahwa jawaban Tergugat pada poin 5 bagian pokok perkara yang menyatakan bahwa ‘Penggugat tidak mengetahui adanya pengurangan upah adalah dalil Penggugat yang mengada-ada’ adalah dalil yang tidak benar, karena fakta yang sebenarnya upah atau gaji Penggugat adalah sebesar Rp. 10.362.500,. (sepuluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), maka dari itu setelah adanya transfer dari pihak perusahaan sebesar Rp. 3.541.432,. (tiga juta lima ratus empa puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), Penggugat merasa kaget dan tidak mengetahui maksud dari uang tersebut dan sampai sekarang ini uang tersebut masih berada di rekening Penggugat karena Penggugat tidak menganggap uang tersebut sebagai upah maupun gaji yang di berikan Tergugat kepada Penggugat, karena Penggugat hanya mengetahui bahwa upah Penggugat adalah sebesar Rp. 10.362.500,. (sepuluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan apabila Tergugat menganggap hal tersebut adalah pengurangan gaji, maka Penggugat sangatlah hearan karena selama ini pengurangan gaji tersebut tidak di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun Peraturan Perusahaan (PP) yang ada dalam Perusahaan Tergugat. 6. Penggugat menolak dengan tegas dan keras mengenai dalil Tergugat yang menyatakan : ‘bahwa tidak benar dalil Penggugat menyatakan Penggugat mengeluarkan surat nomor DIR/25/01/2018 tertanggal 25 januari 2018 perihal Pemutusan Hubungan Kerja, penggugat sudah tidak boleh lagi bekerja di Perusahaan Tergugat tanpa memberi kesempatan kepada Penggugat untuk berunding adalah dalil yang tidak mendasar dan mengada-ada’. Karena yang sebenarnya sebelum mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, Penggugat telah melayangkan Surat Permohonan Bipartit



tertanggal 4 Desember 2017 kepada Tergugat dan mendapat jawaban dari Tergugat melalui surat yang pada intinya Tergugat tidak memiliki waktu sampai dengan akhir Januari 2018 dan sesuai dengan jawaban Tergugat, maka pada tanggal 23 Januari 2018 Penggugat kembali mengirimkan Surat Pemohonan Bipartit Kedua dengan maksud dan tujuan yang sama dari surat sebelumnya agar mendapatkan titik temu dengan cara musyawarah antara Penggugat dan Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak ada itikad baik dan tidak mau untuk menyelesaikannya. 7. Bahwa dalil jawaban Tergugat pada bagian pokok perkara poin 7 adalah dalil yang tidak bedasarkan hukum karena Tergugat menyatakan Penggugat telah memberikan keteranga palsu atau yang di palsukan sehingga merugikan perusahaan dan atau membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. Hal tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan bukti dan mengada-ada karena sampai dengan Gugatan ini dilayangkan oleh Penggugat kepada Tergugat, Penggugat tidak pernah melakukan hal-hal yang telah di tuduhkan oleh Tergugat kepada Penggugat, karena pernyataan Tergugat tersebut bertujuan untuk menghilangkan hak-hak dari pada Penggugat dan atau Tergugat secara jelas ingin menghilangkan kewajibannya untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. 8. Bahwa Penggugat tidak sependapat dengan jawaban Tergugat pada poin 8 dalam bagian pokok perkara karena jawaban Tergugat tersebut adalah jawaban yang di ulang-ulang dan jawaban Tergugat tersebut telah terbantahkan oleh Penggugat pada poin sebelumnya yakni pada poin 6 (enam), maka dari itu sangatlah jelas jawaban dari Tergugat tersebut pada intinya hanya ingin memutar balikan fakta yang sebenarnya. 9. Bahwa poin nomor 9 (sembilan) bagian pokok perkara jawaban dari Tergugat telah terbantahkan pada Replik Penggugat pada poin 7 (tujuh) di atas yang berbunyi dalil tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan bukti dan mengada-ada karena sampai dengan Gugatan ini dilayangkan oleh Penggugat kepada Tergugat, Penggugat tidak pernah melakukan hal-hal yang telah di tuduhkan oleh Tergugat kepada Penggugat, karena pernyataan Tergugat tersebut bertujuan untuk menghilangkan hak-hak dari pada Penggugat dan atau Tergugat secara jelas ingin menghilangkan kewajibannya untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Dan mengenai gaji yang di terima Penggugat sesauai dengan jabatan terahir Penggugat sebesar 3.541.432,. (tiga juta lima ratus empa puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), karena Penggugat sudah menjalani jabatan tersebut dan sudah menerima upah dari gaji tersebut adalah dalil jawaban yang tidak berdasarkan dengan hukum karena tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai penurunan gaji yang sangat signifikan akan tetapi hal tersebut dapat terjadi bila ada kesepakatan tertulis antara pihak pekerja



dan pihak perusahaan dan atau penurunan gaji tersebut tidak di atur dalam Peraturan Perusahaan (PP) Tergugat. Hal tersebut sangatlah jelas bahwa tergugat sengaja ingin memutarbalikan fakta yang terjadi sebenarnya, karena sepengetahuan Penggugat yang telah lama menduduki posisi sebagai HRD di Perusahaan Tergugat apabila terjadi suatu demosi yang di potong dalam komponen gaji adalah tunjangan jabatan, bukan pemotongan secara global yang tidak bisa di pertanggung jawabkan menurut aturan hukum yang berlaku 10. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dan keras mengenai jawaban Tergugat dalam pokok perkara poin 10 (sepuluh) halaman 7 (tujuh) yang menyatakan bahwa permohonan sita jaminan yang di ajukan oleh Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova warna Hijau muda, nomor polisi B 1158 VO, 1 (satu) unit mobil Chevrolet warna hitam, nomor polisi B 8809 GE, dan 1 (satu) unit mobil Izusu Panther Touring, warna Coklat, nomor B 8435 RY, adalah tidak berdasar dan di buat-buat, karena mobil tersebut bukan milik Tergugat, melainkan milik orang lain, yang Tergugat tidak kenal, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat. Hal tersebut dalil yang mengada-ada dan Tergugat sengaja ingin memutarbalikan fakta yang sebenarnya karena Penggugat sangatlah tahu persis yang mana Penggugat menjabat sebagai HRD pada Perusahaan Tergugat lebih dari 20 (dua puluh tahun). Dari situ sangatlah jelas mana mungkin Penggugat tidak mengetahui aset-aset dari pada Tergugat 11. Bahwa perihal permohonan Penggugat yang meminta atau memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum lain sudah berdasarkan hukum yang ada sebagaimana berdasarkan ketentuan pasal 108 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial



Berdasarkan hal-hal data urain di atas maka kami mohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: 1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya 2. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



DALAM POKOK PERKARA:



1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT bertentangan dengan hukum yang berlaku; 3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah yang belum dibayarkan di bulan Oktober, November, Desember 2017 sebesar Rp.31.087.500,- ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, THR 2018 dan Masa Tunggu PHK dan sebagai dasar hak-hak lainnya yang seluruhnya sebesar Rp.387.350.250,- ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkarai ini ; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom), sebesar Rp.100.000,- per hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan atau kasasi ; 9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) Hormat Kami Kuasa Hukum PENGGUGAT



ADY PRAJA, S.H



RULIANDI, S.H.



RICHAD FEDRICO SIHOMBING, S.H.