Salinan Putusan 5186 PDT G 2021 PA BDG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUTUSAN Nomor 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara Penguasaan Anak antara: Mohammad Sigit T.W., umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTA, bertempat tinggal di Perum Korpri Blok B 14 No. 5 RT. 02 LK I Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, sebagai Penggugat; Dalam hal ini memberi kuasa kepada Panji Aji Prakoso, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Prakoso & Associates” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jalan Z.A Pagar Alam No. 25 Rajabasa Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK/02/PRK-PDT.G/IX/2021 tanggal 11 Oktober 2021; melawan Enchu Ayunda binti Tarya Emus, umur 43 tahun, agama Ialam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTA, bertempat Tinggal di Jalan Babakan Cianjur RT. 09 RW. 02 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung, sebagai Tergugat; Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dadang Sukmawijaya, S.H., M.H. Advokat yang beralamat kantor di Komplek Bumi Sari Indah (BSI) I Blok B No. 1 RT. 07 RW. 20 Kelurahan Manggahang Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 60/SK/XI/2021 tanggal 15 November 2021; Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah mendengar keterangan Penggugat dan Terguga serta para saksi di muka sidang;



Hal. 1 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



DUDUK PERKARA Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 20 Oktober 2021 telah mengajukan Gugatan Pembatalah Hak Asuh Anak, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama, dengan Nomor 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg, tanggal 22 Oktober 2021, dengan dalil-dalil pada pokoknya sebagai berikut: A. DASAR HUKUM 1. Bahwa Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Mengenai kewajiban orang tua terhadap anaknya :



a. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaikbaiknya.



b. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. 2. Bahwa Mengacu bunyi Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan di atas mengindikasikan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang- halangi Demi kebaikan Anak 3. Bahwa sejalan dengan Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”; 4. Bahwa Dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dijelaskan syarat pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anaknya adalah melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk. Pencabutan tersebut dapat dilakukan oleh pengadilan atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang;



5. Bahwa Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Salah satu Orang Tua, Saudara Kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan kepengadilan untuk mendapatkan



Hal. 2 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



penetapan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat asalan yang kuat untuk itu” 6. Bahwa Hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah Bilamana ibu Tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Sebagaimana telah dijelaskan Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (Hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. 7. Bahwa Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Pengadilan Agama Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara dalam Hal Ini Gugatan Pencabutan Hak asuh Anak Yang di ajukan Oleh Penggugat. B. ALASAN YANG MENJADI DASAR MENGAJUKAN GUGATAN 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah, telah melangsungkan pernikahan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 327/35/VI/2015, tertanggal 10 Juni 2015; 2. Bahwa setelah menikah Penggugat dengan tergugat bertempat tinggal di Jalan Sadang Raya Tengah, Rt.007 Rw.014 Kelurahan Coblong, Kecamatan Sekeloa Kota Bandung, Jawa Barat; 3. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya Pasangan suami istri, dan telah di karuniai 1(satu) orang anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015; (Vide Bukti P1) 4. Bahwa pada hari senin tanggal 07 september 2020 Telah terjadi Perceraian Antara Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Agama bandung berdasarkan Akta Cerai Nomor 4008/AC/2020/PA.Badg (Vide Bukti P2) 5. Bahwa Penggugat sebelum bercerai dengan Tergugat, Tergugat mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Penggugat yang teregistrasi di pengadilan Agama Bandung Namun didalam gugatannya Tergugat tidak meminta dan Tidak mempersoalkan Hak asuh Anak



Hal. 3 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Sehingga Penggugat Memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan sehingga diputus secara verstek dan pada dasarnya Penggugat Tidak pernah mengetahui adanya Gugatan Hak Asuh Anak; (Vide Bukti P3.1. P3.2) 6. Bahwa Dalam pemberitahuan isi putusan Nomor 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg Kepada Penggugat, Tidak diberitahukan dengan Lengkap dan tidak dituliskan putusan hak asuh anak; (Vide Bukti P4) 7. Bahwa setelah Penggugat mengambil putusan secara resmi di Pengadilan Agama Bandung Penggugat membaca pertimbangan Hakim pada Halaman 9 Putusan Nomor 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg sebagaimana Diktum dalam putusan Tersebut “Menimbang, Bahwa Penggugat Memohon Agar Anaknya Yang Bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir Di Bandar Lampung Tanggal 16 Desember 2015, Karena Belum Mumayyiz Berada dalam Pemeliharaan dan Pengasuhan Penggugat Selaku Ibunya” (Vide Bukti P5) 8. Bahwa kemudian Penggugat membandingkan pertimbangan Hakim dalam Putusan tersebut dengan Gugatan Yang diajukan Oleh Tergugat (Enchu Ayunda) Diketahui bahwa dalam isi Gugatan Tersebut Tergugat (Enchu Ayunda) Tidak Pernah memohonkan Agar Anaknya Yang Bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir Di Bandar Lampung Tanggal 16 Desember 2015, Karena Belum Mumayyiz Berada dalam Pemeliharaan dan Pengasuhan Tergugat (Enchu Ayunda) Selaku Ibunya, Sehingga Penggugat Melihat Bahwa judex facti dalam putusan tersebut terdapat ketidak sesuaian dalam pertimbangan hakim yang memutuskan hak asuh anak dibawah pemeliharaan dan penguasaan Tergugat (Enchu Ayunda) Selaku Penggugat, sedangkan didalam gugatan yang dilayangkan oleh Tergugat (Enchu Ayunda) dalam posita dan petitumnya sama sekali tidak mencantumkan dan mempermasalahkan Hak asuh anak; 9. Bahwa setelah perceraian antara Penggugat dan Tergugat Alaric Juro Lahatino (L) masih dibawah umur yang pada saat ini berumur 6 tahun; 10. Bahwa Sebelum terjadi perceraian antara Penggugat dengan tergugat, Alaric Juro Lahatino (L) sudah bersama Penggugat di bandar Lampung Sejak Bulan februari tahun 2020; (Vide Bukti P6) 11. Bahwa Alaric Juro Lahatino (L) merasa nyaman dan merasa terlindungi Oleh Penggugat dan Kemudian dengan rasa kemauannya sendiri ikut dan tinggal di Bandar Lampung bersama Penggugat selaku ayah kandungnya;



Hal. 4 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



12. Bahwa Alaric Juro Lahatino saat ini telah bersekolah dan melangsungkan pendidikan di Sekolah Alam Lampung ; (Vide Bukti P7) 13. Bahwa Penggugat Menduga Alaric Juro Lahatino (L) mengalami kekerasan psikis yang di lakukan oleh Tergugat selaku ibunya Sehingga sampai dengan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) tidak mau ikut dengan Tergugat karena masih memiliki trauma dan merasa takut; 14. Bahwa untuk memperkuat Dugaan Tersebut Penggugat Selaku Ayah Kandung Alaric Juro Lahatino telah membawa Alaric Juro Lahatino Ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Provinsi Lampung Dan Biro psikologi Harmoni Untuk mendapatkan Assesment dan Konseling guna melihat dan memperbaiki sisi traumatik yang dialami oleh Alaric Juro Lahatino Selaku anak kandung Penggugat; (Vide Bukti P8) 15. Bahwa setelah dilakukan Assesment dan Konseling yang dilakukan oleh Psikolog Diketahui Bahwa Alaric Juro Lahatino Mengalami traumatik yang mendalam karena pada sewaktu Alaric Juro Lahatino tinggal bersama Ibunya sering dikurung dikamar Mandi Tanpa penerangan seorang diri sehingga Alaric Juro Lahatino merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dirumah dan hal itu yang menjadi penyebab Utama Alaric Juro Lahatino lebih memilih tinggal bersama Penggugat dan tidak mau sama sekali tinggal bersama Tergugat; (Vide Bukti P9) 16. Bahwa pada saat ini tergugat menjalani pekerjaan ditempat Hiburan malam dikota Bandung Sehingga Tergugat Sering melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ibu dengan cara menitipkan anak ketetangga Atau saudaranya sehingga berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan psikis Anak; 17. Bahwa tergugat yang menjalani perkerjaan di tempat hiburan malam sudah sangat tentu bersentuhan langsung dengan konsumsi Minuman keras dan sangat memungkinkan bersentuan dengan hal yang menyangkut tindakan Amoral; 18. Bahwa Prilaku dan pekerjaan yang ditekuni oleh tergugat selaku seorang Ibu tersebut juga berdampak Buruk pada psikis dan perilaku tergugat dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, Serta menumbuhkembangkan Anak Sehingga dengan demikian Tergugat tidak bisa menjamin Keselamatan jasmani dan rohani anak dan tidak memenuhi hak-hak anak serta dapat diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik dan merawat anaknya dengan baik;



Hal. 5 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



19. Bahwa Penggugat merasa khawatir terhadap perkembangan Jiwa Anak Penggugat yang masih dibawah Umur apabila Alaric Juro Lahatino tinggal dan dibawah pengasuhan tergugat, maka melalui gugatan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar Anak bernama Alaric Juro Lahatino yang masih dibawah umur Untuk dicabut kuasa asuhnya dari Tergugat dan ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku Ayah Kandungnya; 20. Bahwa Hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah Bilamana ibu Tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Sebagaimana telah dijelaskan Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (Hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. 21. Bahwa terhadap biaya yang timbul akibat perkara ini agar dibebankan menurut Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Bandung, Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini, untuk memanggil pihak-pihak yang berpekara dalam suatu persidangan, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Mencabut Tergugat (Enchu Ayunda binti Tarya Emus) Sebagai Pemelihara dan pengasuhan anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir di Bandar Lampung Tanggal 16 Desember 2015; 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 jatuh kepada Penggugat (Mohammad sigit TW); 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;



Hal. 6 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



SUBSIDIER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) UPAYA DAMAI: Bahwa hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat selalu hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, sedangkan pihak Tergugat pernah datang satu kali selanjutnya untuk mewakili kepentingannya telah datang kuasa hukumnya dan Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan para pihak tetapi tidak berhasil, kemudian pihak Penggugat dan Tergugat telah diperintahkan untuk berdamai melalui mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan bantuan Mediator Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M. Ag., M.Si, tetapi mediasi pun tidak berhasil oleh karena itu Majelis berpendapat perintah mendamaikan sebagaimana diamanatkan Pasal 130 HIR Junto Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989 Junto Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 telah terpenuhi, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan melalui proses ligitasi; Bahwa pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan yang isinya tetap diertahankan oleh Penggugat dengan melakukan revisi/perbaikan terhadap surat gugatannya inti perbaikan hanya pada bunyi petitum angka dua dengan menambahkan kalimat; “Berdasarkan Putusan Nomor 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg”; JAWABAN TERGUGAT: Bahwa atas gugatan tersebut Tergugat melalui kuasa hukumnya telah memberikan jawaban tertulis sebagaimana tertuang dalam surat jawaban tertanggal 23 Desember 2021 sebagai berikut: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dan menyangkal dalil-dalil Penggugat secara keseluruhan atau setidak-tidaknya dinyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) atau setidak-tidaknya dinyatakan di TOLAK berdasarkan alasanalasan sebagai berikut, yaitu : 1. Gugatan Penggugat tidak sah Bahwa dalam hal ini Tergugat keberatan atas Perbaikan Gugatan Penggugat, dimana perbaikan Gugatan diterima Tergugat pada hari Kamis 16 Desember 2021. Sedangkan pada saat saya mewakili Tergugat hadir dipersidangan pada hari kamis tertanggal 18 November



Hal. 7 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



2021 perbaikan gugatan tersebut tidak pernah diberikan / menerima dari PENGGUGAT secara langsung maupun di serahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung pada saat persidangan berlangung. Kemungkinan Perbaikan Gugatan diserahkan Penggugat pada hari kamis tertanggal 2 Desember 2021 pada saat saya selaku kuasa hukum Tergugat tidak bisa menghadiri persidangan. Bahwa Tergugat sangat keberatan dengan sikap Penggugat yang tidak membedakan gugatan yang awal ketika diajukan gugatan pada Pengadilan agama Bandung yang teregister ada cap pengadilan agama yang menunjukan dihalaman pertama ada nomor perkara dan tanggal penerimaan gugatan, kemudian Gugatan yang terdapat nomor Gugatan termasuk tanggal pengajuan Gugatan disitu tertera tanggal 22 Oktober 2021, kemudian pemberitahuan Relass Panggilan termasuk dilampirkan Gugatan sidang dari Pengadilan Agama Bandung diterima oleh Tergugat tertanggal 27 Oktober 2021 untuk panggilan sidang pada hari Kamis 04 November 2021, dihubungkan dengan perbaikan gugatan yang tidak ada kata-kata “PERBAIKAN GUGATAN” kemudian tanggal juga sama tanggal 20 Oktober 2021, kemudian perubahan perbaikan dari Gugatan terdapat pada petitum halaman 7 sebagaimana isi Gugatan PENGGUGAT terdapat pada point 2 dengan penambahan kata-kata “berdasarkan Putusan Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg.” sedangkan di Gugatan Penggugat sebelumnya tanggal 20 Oktober 2021 yang terdapat cap nomor perkara Gugatan tidak ada kata-kata “berdasarkan Putusan Nomor : 3321/Pdt.G/2020/ PA.Badg” Sehingga dengan jelas Gugatan Penggugat dinyatakan Error in Persona dan sangat keliru / berakibat fatal bagi Penggugat dimana Gugatan Penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD). 2. Gugatan Penggugat “OBSCUUR LIBEL”. Bahwa Gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) / atau formulasi Gugatan tidak jelas, seharusnya sekiranya Penggugat merasa tidak terima atas Putusan Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg. tentunya yang paling tepat mengajukan verzet kepada Pengadilan Agama Bandung sebagaimana Pasal 129 HIR/ 153 Rbg membuka kemungkinan bagi Tergugat, yang dihukum verstek untuk mengajukan verzet. Bukan mengajukan Gugatan Pecabutan Hak Asuh Anak sebagaimana isi Gugatan Penggugat dan Perbaikan Gugatan Penggugat tertanggal 20 Oktober 2021.



Hal. 8 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Bahwa kemudian disisi lain Putusan Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, telah di putus oleh Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 07 September 2020 dengan Ketua Majelis Hakim Drs. H. W. Setiawan, S.H. dan Dra.Hj. Dedeh Saidah,M.H. beserta Drs. Ilham Nur.,M.H. keduanya masing-masing sebagai Hakim Anggota.Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Oktober 2020. Sekiranya dihitung dari Putusan hingga saat ini diperkirakan kurang lebih 1 tahun, sehingga sangat aneh Penggugat mempersoalkan saat ini, mengenai pemberitahuan putusan pada Penggugat itu bukan kewenangan dari Tergugat melainkan kewenanggan Pengadilan Agama Bandung. Bahwa dimana Putusan tersebut telah diuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, mengenai amar putusan itu merupakan kewenangan mutlak dari Majelis Hakim yang mengadili Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, apakah gugatan yang diajukan oleh Tergugat termasuk perbaikan Gugatan yang diajukan oleh Tergugat pada waktu itu dikabulkan atau tidak terhadap Gugatan Tergugat semuanya menjadi wewenang pengadilan untuk menilai dan mengkaji suatu masalah sehingga menjadi terang benderang dan Majelis Hakim memiliki keyakinan yang tepat untuk memutus perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg. Bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA. Badg, telah tepat sehingga Tergugat selaku pemelihara dan pengasuh anak Alaric Juro Lahatino, mengingat anak Tergugat dan Penggugat belum Mumayyiz, yang menurut ketentuan hukum yang berlaku seorang anak tersebut berhak mendapat hadhanah (kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri) sehingga sangat tepat diserahkan pengasuhan anaknya kepada TERGUGAT selaku ibunya, maka terhadap pemeliharaan anak yang masih belum Mumayyiz atau belum berumur dewasa tersebut, Tergugat sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (Sub A, B, C) ; Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya



Hal. 9 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Bahwa dengan jelas sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Sub A, yaitu : “anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.” sehingga tidak ada aspek yang menghalangi berkaitan dengan pengasuhan pada anak Alaric Juro Lahatino untuk jatuh pada Tergugat Disisi lain sikap Penggugat yang kasar dan cenderung marahmarah didepan anak Alaric Juro Lahatino, ketika pada saat pernikahan tepatnya 1 Januari 2016 Penggugat pergi untuk kerja Disjokey (DJ) berangkat pada Pukul. 19.00 wib dan pulang pada tanggal 2 Januari 2016 pada Pukul. 06.00 Wib Pagi, ketika pulang kerumah kondisi Penggugat dalam kondisi mabuk parah dan dimulutnya tercium aroma minuman beralkohol, sehingga dengan jelas Penggugat bukan contoh yang baik sekiranya dibiarkan akan memiliki dampak kurang baik untuk tumbuh kembang anak Alaric Juro Lahatino, sehingga dengan jelas hak pengasuhan Anak Alaric Juro Lahatino paling tepat diserahkan pada Tergugat Bahwa dengan uraian tersebut diatas jelas Gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) / atau formulasi Gugatan tidak jelas. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 Rv yang menegaskan, pokok-pokok Gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu, demi kepentingan beracara (process doelmatigheid). Tidak jelasnya dasar hukum dalil Gugatan Penggugat bertentangan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979, yang menyatakan bahwa terhadap Objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Bahwa kami nilai Gugatan Penggugat dinyatakan Obscuur Libel dan sangat keliru / berakibat fatal bagi Penggugat dimana Gugatan Penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 9 Desember 1970 No. 296/Sip.1970. Berdasarkan Uraian-uraian keberatan dari Tergugat sebagaimana uraiannya tersebut di atas dengan jelas memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana DALAM EKSEPSI di atas, dengan jelas keberatan dari Tergugat haruslah dikabulkan, Gugatan Penggugat haruslah di TOLAK menurut hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). DALAM KONVENSI Dalam pokok perkara : 1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam pokok perkara Gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;



Hal. 10 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



2. Bahwa Penggugat wajib membuktikan seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pada saat sidang pembuktian. Jawaban Dalam Pokok Perkara :



1. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada Dasar Hukum tercatat pada halaman 2-3, terdapat pada point 1 s/d 7. Perlu Tergugat jelaskan pada Penggugat, tentunya yang mempersulit keadaan mengenai pengasuhan anak bernama Alaric Juro Lahatino yang Lahir di Bandar Lampung tertanggal 16 Desember 2015 adalah Penggugat itu sendiri, seolah-olah kesalahan menumpuk pada Tergugat, justru Penggugat sendiri yang menciptakan masalah salah satunya menghalang-halanggi Tergugat untuk menemui Anaknya bernama Alaric Juro Lahatino, bahkan komitmen Penggugat yang datang menemui Tergugat ke Bandung untuk pinjam anak Alaric Juro Lahatino selama 3 (tiga) hari untuk di bawa ke Bandar Lampung tidak pernah dikembalikan bahkan minta perpanjang waktu meminjam Alaric Juro Lahatino selama 7 (tujuh) hari, komitmen Penggugat semuanya di langgar sendiri oleh Penggugat, kemudian Tergugat telah bersusah payah berkomunikasi dengan Penggugat baik melalui hadphone maupun datang langsung ke Bandar Lampung menemui Penggugat dan keluarganya, semuanya sia-sia dan tidak ada itikad baik Penggugat untuk mengembalikan anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat, bahkan Penggugat di telepon via hadphone tidak pernah diangkat oleh Penggugat, setiap hari selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun Tergugat terus menanyakan anak Alaric Juro Lahatino kepada Penggugat via media sosial whatsapp, akan tetapi komunikasi via whatsapp tidak pernah dibalas oleh Penggugat. Bahwa dengan jelas Penggugat sendiri yang mempersulit keadaan dan tidak memberikan contoh yang baik, sehingga dengan jelas Penggugat sendiri yang melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Tentang Perkawinan. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat, perlu Tergugat jelaskan pada Penggugat, mengenai perselisihan anak tentunya udah selesai di Putus Pengadilan Agama Bandung berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, telah di putus oleh Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 07 September 2020 dengan Ketua Majelis Hakim Drs. H. W. Setiawan, S.H. dan Dra.Hj. Dedeh Saidah,M.H. beserta Drs. Ilham Nur.,M.H. keduanya masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Oktober 2020, disitu dengan jelas sebagaimana amar putusan terdapat pada halaman 10 point



Hal. 11 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



4 yaitu : “Menetapkan PENGGUGAT (Sekarang TERGUGAT) sebagai pemeliharaan dan pengasuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015.” Dimana Putusan tersebut, telah diuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, mengenai amar putusan itu merupakan kewenangan mutlak dari Majelis Hakim yang mengadili Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, apakah gugatan yang diajukan oleh Tergugat termasuk perbaikan Gugatan tertanggal 7 September 2020 yang diajukan oleh Tergugat pada waktu itu dikabulkan atau tidak terhadap Gugatan Tergugat semuanya menjadi wewenang pengadilan untuk menilai dan mengkaji suatu masalah sehingga menjadi terang benerang dan Majelis Hakim memiliki keyakinan yang tepat untuk memutus perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/ PA.Badg. Bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020 /PA.Badg tersebut telah tepat sehingga Tergugat selaku pemelihara dan pengasuh anak Alaric Juro Lahatino, mengingat anak Tergugat dan Penggugat belum Mumayyiz, yang menurut ketentuan hukum yang berlaku seorang anak tersebut berhak mendapat hadhanah (kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri) sehingga sangat tepat diserahkan pengasuhan anaknya kepada Tergugat selaku ibunya, maka terhadap pemeliharaan anak yang masih belum Mumayyiz atau belum berumur dewasa tersebut, Tergugat sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (Sub A, B, C) ; Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya Bahwa dengan jelas sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Sub A, yaitu : “anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.” sehingga tidak ada aspek yang menghalangi berkaitan dengan pengasuhan pada anak Alaric Juro Lahatino untuk jatuh pada Tergugat. Disisi lain sikap Penggugat yang kasar dan cenderung marah-marah didepan anak Alaric Juro Lahatino, ketika pada saat pernikahan



Hal. 12 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Tergugat dan Penggugat, Penggugat senantiasa suka mabuk-mabuk dimulutnya bau minuman beralkohol, sehingga dengan jelas Penggugat bukan contoh yang baik sekiranya dibiarkan akan memiliki dampak kurang baik untuk tumbuh kembang anak Alaric Juro Lahatino, sehingga dengan jelas hak pengasuhan Anak Alaric Juro Lahatino paling tepat diserahkan pada Tergugat. Bahwa seharusnya sekiranya Penggugat merasa tidak terima atas Putusan Perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/ PA.Badg. tentunya yang paling tepat mengajukan verzet kepada Pengadilan Agama Bandung sebagaimana Pasal 129 HIR/ 153 Rbg membuka kemungkinan bagi Tergugat, yang dihukum verstek untuk mengajukan verzet. Bukan mengajukan Gugatan Pecabutan Hak Asuh Anak sebagaimana isi Gugatan Penggugat dan Perbaikan Gugatan Penggugat tertanggal 20 Oktober 2021. Bahwa dengan jelas, Penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas untuk mengajukan Gugatan pada Tergugat, sehingga Gugatan Penggugat haruslah di tolak menurut hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.



2. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 3-4, terdapat pada point 1 s/d 4. Perlu Tergugat jelaskan pada Penggugat, bahwa benar sebelumnya perceraian terjadi Penggugat dan Tergugat adalah Suami istri tercatat pada Kantor Urusan Agama Cicendo Nomor : 327/35/VI/2015, tertanggal 10 Juni 2015, setelah menikah betul Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan. Sadang Raya Tengah, RT.007 Rw.014 Kelurahan Coblong, Kecamatan Sekeloa, Kota Bandung, Penggugat dan Tergugat selama perkawinan berlangsung dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Alaric Juro Lahatino, yang lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015. Saat ini baik Penggugat dan Tergugat telah terjadi perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, tanggal 07 September 2020.



3. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 4, terdapat pada point 5 dan Point 8, sedangkan untuk point 5 yaitu : “….Tergugat mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Penggugat yang teregistrasi di pengadilan Agama Bandung Namun didalam gugatannya Tergugat tidak meminta dan tidak mempersoalkan Hak asuh Anak sehingga Penggugat Memutuskan untuk tidak menghadiri sidang tersebut diputus secara verstek dan pada dasarnya Penggugat Tidak pernah mengetahui adanya Gugatan Hak Asuh Anak.“



Hal. 13 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Perlu Tergugat jelaskan pada Penggugat, Mengenai hak asuh anak sebagaimana tuduhan Penggugat tidak benar tidak mempersoalkan Hak asuh Anak, justru Tergugat pada Persidangan meminta ke Pengadilan Agama Bandung sebagaimana bukti Perbaikan Gugatan Perkara Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg tertanggal 07 September 2020, didalam perbaikan Gugatan tersebut terdapat pada salah satu petitum Tergugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yaitu : “Menetapkan anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), lahir di Banda Lampung tanggal 16 Desember 2015 berada dalam pemeliharaan dan pengurusan Penggugat (Hj. Enchu Ayunda Binti Tarya Emus) “. Sehingga dengan jelas Gugatan yang diajukan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Bandung tidak ragu untuk mengabulkan gugatan Tergugat, sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Sub A : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Bahwa mengenai Penggugat MOHAMMAD SIGIT TW hadir tidaknya dipersidangan perkara Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA. Badg, itu merupakan hak dari Penggugat, karena Tergugat tidak pernah komunikasi dan tidak ada kesepakatan dengan Penggugat, sedangkan untuk Point 8 terdapat pada halaman 4 isi Gugatan Penggugat telah dijawab oleh Tergugat sebagaimana uraian di atas sebagaimana jawaban point 5 sehingga tidak mesti diulangulang jawabannya. sehingga sudah jelas dan sepantasnya gugatan Penggugat harus di tolak menurut hukum.



4. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 4, terdapat pada point 6-7, untuk point 6, yaitu : ”Dalam pemberitahuan isi putusan Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA. Badg Kepada Penggugat, Tidak diberitahukan dengan Lengkap dan tidak dituliskan putusan hak asuh anak." Perlu dijelaskan pada Penggugat mengenai pemberitahuan putusan itu menjadikewenangan dari Pengadilan



Agama



Bandung



untuk



pemberitahuan



isi



putusan



Nomor



:



3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, Tergugat tidak memiliki kapasitas kewenanggan untuk pemberitahuan putusan, mengenai isi pemberitahuan putusannya diluar sepengetahuan dari Tergugat, karena secara substansi tidak ada pemberitahuan putusan ke Penggugat dan diwajibkan tembusan kepada Tergugat, Tergugat juga tidak mengetahui kapan pemberitahuan isi putusan Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg diserahkan dan diterima Penggugat dan termasuk isinya pemberitahuan apa semuanya Tergugat tidak mengetahui.



Hal. 14 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Mengenai point ke 6-7, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehinga tidak mesti mempertanyakan kepada Tergugat, yang harus dipertanyakan tanyakan langsung kepada Pengadilan Agama Bandung, sehingga dengan jelas gugatan Penggugat tidak jelas sehingga harus dinyatakan di tolak menurut hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.



5. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 5, pada point 9-10, untuk point 9, betul Alaric Juro Lahatino saat ini berusia 6 tahun dan masuk kategori dibawah umur. untuk point 10, memang betul Anak Alaric Juro Lahatino bersama Penggugat di bandar Lampung Sejak tanggal 10 Maret 2020.



6. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 5, pada point 11-12, untuk Point 11 yaitu : “….Alaric Juro Lahatino (L) merasa nyaman dan merasa terlindungi oleh Penggugat dan Kemudian dengan rasa kemauannya sendiri ikut dan tinggal di Bandar Lampung bersama Penggugat sebagai ayah kandungnya.“ perlu Tergugat jelas pada Penggugat dalil Penggugat sebagaimana point 11 itu alibi untuk menutupi kebohongan pada diri Penggugat, dengan tegas Tergugat menolak atas dalil-dalil Penggugat, tidak ada kemauan dari disisi lain Anak Alaric Juro Lahatino pada waktu itu berusia 4 tahun dan tidak bisa memilih sendiri mengenai keinginan berkaitan dengan pengasuhan. Bahwa pada waktu itu tepatnya 2 tahun yang lalu sejak 10 Maret 2020, Penggugat membohongi Tergugat meminjam Anak Alaric Juro Lahatino dan akan dikembalikan kepada Tergugat sampai saat ini janji tersebut tidak ditepati dan anak Alaric Juro Lahatino tidak dikembalikan. Pada waktu itu komitmen Penggugat yang datang bersama ibu Penggugat menemui Tergugat ke Bandung untuk pinjam anak Alaric Juro Lahatino selama 3 (tiga) hari untuk di bawa ke Bandar Lampung tidak pernah dikembalikan bahkan minta perpanjang waktu meminjam Alaric Juro Lahatino selama 7 (tujuh) hari, komitmen Penggugat semuanya di langgar sendiri oleh Penggugat, kemudian Tergugat telah bersusah payah berkomunikasi dengan Penggugat baik melalui hadphone maupun datang langsung ke Bandar lampung menemui Penggugat dan keluarganya, semuanya sia-sia dan tidak ada itikad baik Penggugat untuk mengembalikan anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat, bahkan Penggugat di telepon via hadphone tidak pernah diangkat oleh Penggugat, hampir setiap



Hal. 15 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



hari selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun Tergugat terus menanyakan perihal anak Alaric Juro Lahatino kepada Penggugat via media sosial whatsapp maupun handphone langsung, akan tetapi komunikasi via whatsapp maupun via handphone tidak pernah dibalas oleh Penggugat. Dengan jelas dengan sikapnya Penggugat yang membohongi Tergugat dan Tergugat awalnya membiarkan anak Alaric Juro Lahatino untuk ikut dengan Penggugat sehubungan Tergugat menyakini Penggugatakan komitmen terhadap janjinya, dengan tidak komitmen atas janji Penggugat mengindikasikan diduga prilaku Penggugat tidak baik, bahkan Penggugat suka marah-marah di depan anak sehingga akan mempengaruhi psikologis anak jadi tidak baik, sehingga sudah tepat anak Alaric Juro Lahatino mengenai hak pengasuhananak Alaric Juro Lahatino jatuh pada Tergugat sebagaimana putusan perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, sehingga dengan tegas Gugatan Penggugat harus di tolak menurut hukum. Bahwa untuk Point 12 terdapat pada halaman 5, tentunya mengenai sekolah Alaric Juro Lahatino merupakan kewajiban orang tua untuk menyekolahkan, sehingga hak pendidikan untuk anak tidak terabaikan.



7. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 5, pada point 13, yaitu : “….Penggugat menduga Alaric Juro Lahatino (L) mengalami kekerasan psikis yang dilakukan oleh Tergugat selaku ibunya sehingga sampai dengan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) tidak mau ikut dengan Tergugat karena masih memiliki trauma dan merasa takut.“ perlu Tergugat jelaskan kepada Penggugat, mengenai tuduhan fitnah yang tidak mendasar yang dituduhkan oleh Penggugat, selama ini Tergugat tidak pernah melakukan kekerasan psikis pada Anak Alarie Juro Lahatino, apa untungnya Tergugat melakukan kekerasan secara psikis pada Anak Alarie Juro Lahatino, disisi lain Tergugat selaku ibu kandungnya yang selama 9 bulan mengandung Alaric Juro Lahatino, Tergugat senantiasa bersabar menanti kelahiran Anak Alaric Juro Lahatino, pada waktu mengandung usia Tergigat berusia 39 tahun tentunya kondisi yang tidak mudah untuk proses lahiran anak Alaric Juro Lahatino yang proses lahirannya dilakukan secara normal, Tergugat senantiasa menaruhkan hidup dan mati sehingga proses kelahiran Anak Alaric Juro Lahatino berjalan dengan baik.



Hal. 16 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Bahwa Anak Alaric Juro Lahatino pada saat bersama dengan Tergugat, tentunya kasih sayang Tergugat diutamakan yang terbaik, setiap kebutuhan dan keperluan juga diutamakan oleh Tergugat, sehingga sangat aneh Penggugat mempersoalkan yang tidak pernah dilakukan oleh Tergugat, justru yang sebaliknya diduga Penggugat suka marahmarah didepan Anak Alaric Juro Lahatino sehingga anak merasa takut, sehingga Anak Alaric Juro Lahatino diduga mengalami psikis, disisi lain Penggugat juga berprilaku kurang baik pada Tergugat, Penggugat suka mabuk-mabuk dan sering mencium bau alkohol yang keluar dari mulut Penggugat, dengan jelas prilaku Penggugat tersebut akan memiliki dampak negatif terhadap tumbuh kembang Anak Alaric Juro Lahatino, sehingga dengan tegas dalil Penggugat harus ditolak menurut hukum.



8. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 5, pada point 14, tentunya sangat aneh ada traumatik pada diri Anak Alaric Juro Lahatino, disisi lain Tergugat tidak melakukan kekerasan pada diri Anak Alaric Juro Lahatino, disisi lain Anak Alaric Juro Lahatino selama 2 tahun berada di Penggugat, sehingga Tergugat tidak bertanggung jawab atas kebenaran tersebut.



9. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 5, pada point 15, yaitu : “….. Alaric Juro Lahatino Mengalami traumatik yang mendalam karena pada sewaktu Alaric Juro Lahatino tinggal bersama lbunya sering dikurung dikamar Mandi.“ perlu Tergugat jelaskan, Tergugat menolak dengan tegas tuduhan Penggugat, Tergugat tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Penggugat, sehingga dengan jelas Penggugat hanya memutar balik fakta, seolah-olah Tergugat yang bersalah, kemudian disisi lain Anak Alaric Juro Lahatino ikut dengan Penggugat bukan kemauan dari Anak Alaric Juro Lahatino melainkan Penggugat pinjam kepada Tergugat selama 3 hari untuk di bawa ke Bandar Lampung tidak pernah dikembalikan bahkan minta perpanjang waktu meminjam Alaric Juro Lahatino selama 7 (tujuh) hari. Bahwa komitmen Penggugat semuanya di langgar sendiri oleh Penggugat, kemudian Tergugat telah bersusah payah berkomunikasi dengan Penggugat baik melalui hadphone maupun datang langsung ke Bandar lampung menemui Penggugat dan keluarganya, semuanya sia-sia dan tidak ada itikad baik Penggugat untuk mengembalikan anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat bahkan Penggugat di telepon via hadphone tidak pernah diangkat oleh Penggugt, hampir setiap hari selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun



Hal. 17 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Tergugat terus menanyakan perihal anak Alaric Juro Lahatino kepada Penggugat via media sosial whatsapp maupun handphone langsung, akan tetapi komunikasi via whatsapp maupun via handphone tidak pernah dibalas oleh Penggugat Bahwa dengan jelas dengan sikapnya Penggugat yang membohongi Tergugat dan Tergugat awalnya membiarkan anak Alaric Juro Lahatino untuk ikut dengan Penggugat sehubungan Tergugat menyakini Penggugat akan komitmen terhadap janjinya dan sama-sama untuk membesarkan anak Alaric Juro Lahatino, dengan tidak komitmen atas janji Penggugat mengindikasikan diduga prilaku Penggugat tidak baik, bahkan Penggugat suka marahmarah di depan anak sehingga akan mempengaruhi psikologis anak jadi tidak baik, sehingga sudah tepat anak Alaric Juro Lahatino mengenai hak pengasuhan anak Alaric Juro Lahatino jatuh pada Tergugat sebagaimana putusan perkara Perdata Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg sehingga dengan tegas Gugatan Penggugat harus di tolak menurut hukum.



10. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 6, pada point 16, yaitu : ”….. saat ini tergugat menjalani pekerjaan ditempat Hiburan malam dikota Bandung Sehingga Tergugat Sering melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu dengan cara menitipkan anak ketetangga Atau saudaranya sehingga berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan psikis Anak. ” perlu Tergugat jelaskan, tentunya Tergugat sangat keberatan atas dalil-dalil Penggugat yang tidak berdasar, menilai suatu pekerjaan Tergugat konotasi negatif, pekerjaan Tergugat suatu kebutuhan untuk menyambung hidup dan membiayai keluarga meskipun bekerja di karaoke dengan jabatan hingga saat ini sebagai General Manager, selama bekerja Tergugat tidak melakukan perbuatan yang negatif, penuh rasa tanggung jawab, termasuk tanggung jawab pada keluarga untuk menghidupi keluarga. Bahwa selama nikah dengan Penggugat, pada waktu itu Penggugat tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, sehingga atas perbuatan Penggugat yang tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, termasuk sikap pribadi Penggugat suka marah-marah, Penggugat suka mabuk-mabuk, Penggugat suka pulang pagi, Penggugat suka marah-marah didepan anak, tentunya perbuatan Penggugat menjadi efek kekecewaan dan trauma bagi Tergugat, apalagi Penggugat juga telah membohongi Tergugat tidak mengembalikan Anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat, hasil Pemeriksaan Psikologi



Hal. 18 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Yayasan Aretha Utama pada Tergugat dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala tekanan psikologis yang dialami Tergugat, menunjukkan bahwa kejadian tersebut mengguncang Tergugat secara psikologis. Bahwa Tergugat juga sangat keberatan atas dalil Penggugat yang menuduh Tergugat yaitu : ’’…. menitipkan anak ketetangga atau saudaranya’’ tuduhan tersebut hanya fitnah yang tidak jelas sumbernya, selama Anak Alaric Juro Lahatino berada dirumah tidak pernah Tergugat menitipkan ke tetangga atau saudara, Anak Alaric Juro Lahatino tetap diasuh bersama dengan Tergugat. Bahwa justru Penggugat sendiri yang selama 2 tahun Anak Alaric Juro Lahatino bersama dengan Penggugat, diduga mengenai pengasuhan Anak Alaric Juro Lahatino sering dititipkan pada saudara, ibunya atau tetatangganya, dengan jelas kesalahan yang nyata ada di Penggugat, untuk halaman 6 pada point 17 sebagaimana isi Gugatan Penggugat tidak mesti dijawab dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, itu hanya tuduhan fitnah dari Penggugat, dan jawabannya telah terurai sebagaimana jawaban point 16 diatas, sehingga dengan jelas dalil-dalil Penggugat haruslah di tolak menurut hukum. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 6, pada point 18, yaitu : “….. serta dapat diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu.“ TERGUGAT keberatan atas tuduhan Penggugat yang tidak berdasar, perlu dijelaskan kepada Penggugat, tentunya tidak ada alasan untuk menghalangi Tergugat untuk mengasuh Anak Alaric Juro Lahatino, hingga saat ini Tergugat tetap berjuang untuk mendapatkan hak asuh untuk Anak Alaric Juro Lahatino, termasuk Tergugat menyusul ke Bandar Lampung menemui Penggugat untuk mengambil Anak Alaric Juro Lahatino dan Tergugat ada di Bandar Lampung selama 2 Minggu terhitung tanggal 20 Maret 2020 hingga tanggal 3 April 2020, pada saat itu Tergugat tidak bisa berinteraksi dengan Anak Alaric Juro Lahatino seolah-olah dihalangi dan Tergugat tidak bisa dekat dengan Anak Alaric Juro Lahatino, semuanya dijauhkan dari Anak Alaric Juro Lahatino dengan Tergugat, bahkan mau memandikan, ganti baju, menyuapi semuanya dihalang- halangi oleh mantan ibu mertua dan Penggugat. Bahkan Tergugat pada saat mau pulang ke Bandung pada tanggal 3 April 2020 menyampaikan pada Penggugat mau ngajak pulang Anak Alaric Juro Lahatino, dijawab sama ibu Penggugat saat ini lagi wabah Covid 19 untuk anak Alaric Juro Lahatino akan dianterin ke Bandung, sehubungan tidak ada kepastian dari Penggugat untuk membawa



Hal. 19 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



pulang Anak Alaric Juro Lahatino, akhirnya Tergugat pulang dengan penuh kekecewaan dan penuh dibohongi oleh Penggugat, hingga saat ini janji ibu Penggugat untuk mengantarkan Anak Alaric Juro Lahatino ke Tergugat tidak ditepati. Bahwa Tergugat kembali ke Bandar Lampung menemui Penggugat tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2020, Tergugat pada waktu itu bersama keluarga dan didampingi oleh aparat setempat baik Ketua RT Pak Joni, Bapak Lurah Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, maupun Bimas Kepolisian Pak. Dedi, termasuk Babinsa TNI Pak Jaya, akan tetapi upaya kekeluargaan untuk meminta Anak Alaric Juro Lahatino kepada Penggugat, akan tetapi upaya kekeluargaan tersebut tidak berhasil dan Penggugat tidak menyerahkan Anak Alaric Juro Lahatino pada Tergugat, bahkan pihak dari Penggugat mengusir Tergugat dan keluarga. Bahwa atas kejadian yang menimpa pada Tergugat, akhirnya Tergugat melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/LP/B-1/1515/VII2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tertanggal 02 Juli 2021. Bahwa Justru yang tidak cakap untuk menjadi seorang ayah yaitu Penggugat sendiri, pada waktu itu Penggugat tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, sehingga atas perbuatan Penggugat yang tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, termasuk sikap pribadi Penggugat suka marah-marah, Penggugat suka mabuk-mabuk, Penggugat suka pulang pagi, Penggugat suka marah-marah didepan anak, tentunya perbuatan Penggugat menjadi efek kekecewaan dan trauma bagi Tergugat, apalagi Penggugat juga telah membohongi Tergugat tidak mengembalikan Anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat, hasil Pemeriksaan Psikologi Yayasan Aretha Utama pada Tergugat dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala tekanan psikologis yang dialami Tergugat, menunjukkan bahwa kejadian tersebut mengguncang Tergugat secara psikologis. Bahwa sehingga Tergugat sangat khawatir sekiranya Anak Alaric Juro Lahatino diserahkan pada Penggugat akan memiliki dampak yang negatif, sehingga tumbuh kembang Anak Alaric Juro Lahatino menjadi kurang baik terhadap perkembangannya, sehingga dengan jelas dan tegas dalil-dali Penggugat sebagaimana Point 19 halaman 6 harus dinyatakan ditolak menurut hukum. Sehubungan dengan jawaban Tergugat diatas sebagaimana dalil point 18 halaman 6 diatas dengan jelas Penggugat tidak cakap untuk menjadi seorang ayah sehingga sudah sepantasnya dalil point 20 halaman 6 dari isi Gugatan



Hal. 20 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



PENGGUGAT harus dinyatakan ditolak menurut hukum, sehingga Anak Alaric Juro Lahatino yang belum berusia dibawah 12 tahun harus berada pengasuhan Tergugat selaku ibu kandung, sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Sub A : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.



11. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan, tercatat pada halaman 6, pada point 21, yaitu : “….. mengenai biaya yang timbul akibat perkara ini.” tentunya pihak Penggugat yang dikalahkan maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat seluruhnya. II. DALAM REKONVENSI Dalam pokok perkara :



1. Bahwa Tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan balasan terhadap Penggugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi ;



2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian jawaban konvensi, mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk dalam dalil Gugatan Rekonvensi ini ;



3. Bahwa sebelumnya perceraian terjadi Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah Suami istri tercatat pada Kantor Urusan Agama Cicendo Nomor : 327/35/VI/2015, tertanggal 10 Juni 2015 ;



4. Bahwa selama menikah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bertempat tinggal di Jalan. Sadang Raya Tengah, RT.007 Rw.014 Kelurahan Coblong, Kecamatan Sekeloa, Kota Bandung ;



5. Bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selama perkawinan berlangsung dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), yang lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 ;



6. Bahwa saat ini baik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah terjadi perceraian



berdasarkan



Putusan



Pengadilan



Agama



Bandung



Nomor



:



3321/Pdt.G/2020/PA. Badg, tanggal 07 September 2020 ;



7. Bahwa mengenai hak asuh Alaric Juro Lahatino (L), yang lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3321/Pdt.G/2020 /PA.Badg, tanggal 07 September 2020, dengan amar putusan terdapat pada halaman 10 point 4 yaitu : “Menetapkan Penggugat sebagai pemeliharaan dan



Hal. 21 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



pengasuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015.” Jatuh pada PENGGUGAT Rekonvensi ;



8. Bahwa Penggugat Rekonvensi selaku penerima hak asuh anak Alaric Juro Lahatino berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, tanggal 07 September 2020, telah tepat sehubungan Alaric Juro Lahatino masih berusia dibawah 12 tahun, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Sub A : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya ;



9. Bahwa sekiranya Alaric Juro Lahatino berada pada Tergugat Rekonvensi tentunya akan memiliki dampak negatif pada tumbuh kembangnya Alaric Juro Lahatino, disisi lain Tergugat Rekonvensi suka marah-marah didepan Anak, dimungkinkan marah-marah Tergugat Rekonvensi bisa kembali terjadi lagi pada Alaric Juro Lahatino, sehingga anak merasa takut, sehingga Anak Alaric Juro Lahatino diduga mengalami psikis, disisi lain Tergugat Rekonvensi juga berprilaku kurang baik dan kasar pada Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi suka mabuk-mabuk / sering mencium bau alkohol yang keluar dari mulut Penggugat Rekonvensi, sehingga mengenai pengasuhan Alaric Juro Lahatino paling tepat pada Penggugat Rekonvensi ;



10. Bahwa Tergugat Rekonvensi datang menemui Penggugat Rekonvensi, tepatnya tanggal 10 Maret 2020 di rumahnya di Jalan. Babakan Cianjur RT 009 RW 002 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Tergugat Rekonvensi datang untuk pinjam anak Alaric Juro Lahatino selama 3 (tiga) hari untuk di bawa ke Bandar Lampung tidak pernah dikembalikan bahkan minta perpanjang waktu meminjam Alaric Juro Lahatino selama 7 (tujuh) hari, komitmen Tergugat Rekonvensi semuanya di langgar sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, kemudian Penggugat Rekonvensi telah bersusah payah berkomunikasi dengan Tergugat Rekonvensi baik melalui hadphone maupun datang langsung ke Bandar lampung menemui Tergugat Rekonvensi dan keluarganya, semuanya sia-sia dan tidak ada itikad baik Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan anak Alaric Juro Lahatino kepada Penggugat Rekonvensi, bahkan Tergugat Rekonvensi di telepon via hadphone tidak pernah diangkat oleh Tergugat Rekonvensi, hampir setiap hari selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun Penggugat Rekonvensi terus menanyakan prihal anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat Rekonvensi via media sosial whatsapp, akan tetapi komunikasi via whatsapp tidak pernah dibalas oleh Tergugat Rekonvensi ;



Hal. 22 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



11. Bahwa Penggugat Rekonvensi menyusul ke Bandar Lampung menemui Tergugat Rekonvensi untuk mengambil Anak Alaric Juro Lahatino dan pada waktu itu Penggugat Rekonvensi ada di Bandar Lampung selama 2 Minggu terhitung 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020, pada saat itu Penggugat Rekonvensi tidak bisa berinteraksi dengan Anak Alaric Juro Lahatino seolah-olah dihalangi dan Tergugat Rekonvensi tidak bisa dekat dengan Anak Alaric Juro Lahatino, semuanya dijauhkan dari Anak Alaric Juro Lahatinodengan Penggugat Rekonvensi, bahkan mau memandikan, ganti baju, menyuapi semuanya dihalang-halangi oleh mantan ibu mertua dan Tergugat Rekonvensi ;



12. Bahkan Penggugat Rekonvensi pada saat mau pulang ke Bandung dan menyampaikan pada Tergugat Rekonvensi mau ngajak pulang Anak Alaric Juro Lahatino, dijawab sama ibu Tergugat Rekonvensi sehubungan lagi wabah covid 19 sehingga tidak diijinkan, ibu Tergugat Rekonvensi menyampaikan akan dianterin Anak Alaric Juro Lahatino ke Bandung, sehubungan tidak ada kepastian dari Tergugat Rekonvensi untuk membawa pulang Anak Alaric Juro Lahatino, akhirnya Penggugat Rekonvensi pulang ke Bandung dengan penuh kekecewaan dan penuh dibohongi oleh Tergugat Rekonvensi ;



13. Bahwa Penggugat Rekonvensi kembali ke Bandar Lampung menemui Tergugat Rekonvensi tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2020, Penggugat Rekonvensi pada waktu itu bersama keluarga dan didampingi oleh aparat setempat baik dari Ketua RT Pak. Joni, hadir Bapak Lurah Korpri Jaya, maupun Bimas Kepolisian Pak Dedi, termasuk Babinsa TNI Pak Jaya, akan tetapi upaya kekeluargaan untuk meminta Anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat Rekonvensi upaya tersebut tidak berhasil, Tergugat Rekonvensi tetap tidak menyerahkan Anak Alaric Juro Lahatino pada Penggugat Rekonvensi, bahkan pihak dari Tergugat Rekonvensi mengusir Penggugat Rekonvensi beserta keluarga ;



14. Bahwa atas kejadian yang menimpa pada Penggugat Rekonvensi, akhirnya Penggugat Rekonvensi melaporkan Tergugat Rekonvensi ke pihak Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung



sebagaimana



Tanda



Bukti



Lapor



Nomor



:



TBL/LP/B-



1/1515/VII2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tertanggal 02 Juli 2021 ;



15. Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak cakap untuk menjadi seorang ayah, pada waktu itu Tergugat Rekonvensi tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin pada saat bersama dengan Penggugat Rekonvensi, termasuk sikap pribadi



Hal. 23 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Tergugat Rekonvensi suka marah-marah, Tergugat Rekonvensi suka mabuk-mabuk, Tergugat Rekonvensi suka pulang pagi, Tergugat Rekonvensi suka marah-marah didepan anak, tentunya perbuatan Tergugat Rekonvensi menjadi efek kekecewaan dan trauma bagi Penggugat Rekonvensi, apalagi Tergugat Rekonvensi juga telah membohongi Penggugat Rekonvensi tidak mengembalikan Anak Alaric Juro Lahatino kepada Penggugat Rekonvensi, hasil Pemeriksaan Psikologi Yayasan Aretha Utama pada Penggugat Rekonvensi dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala tekanan psikologis yang dialami Penggugat Rekonvensi, menunjukkan bahwa kejadian tersebut mengguncang Penggugat Rekonvensi secara psikologis ;



16. Bahwa Penggugat Rekonvensi sangat khawatir sekiranya Anak Alaric Juro Lahatino diserahkan pada Tergugat Rekonvensi akan memiliki dampak yang negatif, sehingga tumbuh kembang Anak Alaric Juro Lahatino menjadi kurang baik terhadap perkembangannya, dengan jelas Tergugat Rekonvensi tidak cakap untuk menjadi seorang ayah, sehingga Anak Alaric Juro Lahatino yang belum berusia dibawah 12 tahun harus berada pengasuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung, hal tersebut sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 sub A : Dalam hal terjadinya perceraian : a. “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” ;



17. Bahwa sehubungan Anak Alaric Juro Lahatino masih berusia dibawah umur tentunya untuk biaya hak asuh / biaya pemeliharaan Anak Alaric Juro Lahatino menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandung sebagaimana Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Sub C yaitu : “Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.” sehingga Tergugat Rekonvensi harus memberikan biaya pemeliharaan Anak Alaric Juro Lahatino setiap bulannya paling telat tertanggal 30 setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), diluar dari biaya Pendidikan sekolah baik Formal maupun non Formal, termasuk biaya kesehatan, hingga usia Anak Alaric Juro Lahatino dewasa dan mampu berdiri sendiri ;



18. Bahwa sehubungan saat ini Alaric Juro Lahatino berada di Tergugat Rekonvensi, sehingga sudah sepantasnya Tergugat Rekonvensi untuk dihukum untuk menyerahkan Alaric Juro Lahatino (L), lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Hj. Enchu Ayunda Binti Tarya Emus);



Hal. 24 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



19. Bahwa Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Berdasarkan uraian Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan : I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau setidak-tidak menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam Konvensi 1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. II. Dalam Rekonvensi



1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;



2. Menetapkan anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 berada dalam pemeliharaan dan pengurusan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Hj. Enchu Ayunda Binti Tarya Emus) ;



3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Alaric Juro Lahatino (L), lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat Konvensi (Hj. Enchu Ayunda binti Tarya Emus ;



4. Menetapkan Tergugat rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya hidup/biaya pemeliharaan untuk anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), lahir Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015, sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), setiap bulannya, paling telat tertanggal 30 setiap bulannya dan diserahkan kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat rekonvensi, hingga usaia anak Alaric Juro Lahatino dewasa dan mempu berdiri sendiri ;



5. Mnetapkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya Pendidikan sekolah formal maupun non formal, biaya kesehatan, hingga usia anak Alaric Juro Lahatino dewasa dan mampu berdiri sendiri ;



Hal. 25 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; REPLIK PENGGUGAT: Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis sebagaimana suratnya tertanggal 30 Desember 2021, sebagai berikut:; A. DALAM KONVENSI REPLIK DALAM EKSEPSI Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam Jawabannya khususnya dalam hal eksepsi, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat; 1.



Mengenai “Gugatan Penggugat Tidak Sah” Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam dalam hal eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Sah; Bahwa dalil yang disampaikan oleh tergugat sangatlah keliru dan tergugat terlihat tidak cermat dalam menanggapi perubahan gugatan. Bahwa Perubahan gugatan yang dilakukan Oleh Penggugat tidak bertentangan dengan azas-azas hukum secara perdata, Penggugat tidak mengubah materi pokok perkara dan tidak mengubah posita gugatan atau tidak menghambat pemeriksaan didalam persidangan Serta Tidak menyimpang dari kejadian materiil; Bahwa Terkait perubahan gugatan, M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, pada halaman 98 dan 100, menjelaskan pembatasan perubahan gugatan secara kasuistik (sebab-sebab) berdasarkan praktik peradilan, perubahan gugatan yang dilarang diantaranya sebagai berikut: Tidak Boleh Mengubah Materi Pokok Perkara Salah satu variabel yang merupakan sisi lain dari istilah pokok perkara adalah istilah meteri inti pokok perkara. Jadi dilarang perubahan gugatan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materil pokok perkara. Penegasan ini terdapat dalam Putusan MA No. 547 K/Sip/1973 Tidak Mengubah Posita Gugatan Gugatan tidak dibenarkan jika terjadi perubahan yang mengakibatkan perubahan posita gugatan. Larangan ini, dikemukakan dalam Putusan MA No. 1043 K/Sip/1971 yang



Hal. 26 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



menyatakan: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri.” Bahwa Agenda Perbaikan surat gugatan dilaksanakan pada persidangan hari kamis tanggal 16 Desember 2021 yang dihadiri oleh para pihak; Bahwa Berdasarkan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) Perubahan gugatan diperkenankan apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat; Bahwa dari penjalasan Penggugat diatas sudah sangat jelas dan terang bahwa dalil yang disampaikan oleh tergugat sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang jelas, Oleh karenanya Penggugat TELAH TEPAT (REDELIJK) dan TIDAK SALAH (ERROR IN PERSONA), Penggugat berhak atau berwenang melakukan Perubahan gugatan sebelum tergugat mengajukan jawaban. 2.



Mengenai “Gugatan Obscuur Liber” Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat mengenai Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat; Bahwa dalil yang disampaikan oleh tergugat sangatlah keliru dan tergugat tidak mencermati dasar gugatan yang diajukan oleh penggugat; Bahwa Dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dijelaskan syarat pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anaknya adalah melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk. Pencabutan tersebut dapat dilakukan oleh pengadilan atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang; Bahwa Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Salah satu Orang Tua, Saudara Kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan kepengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu”



Hal. 27 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Bahwa Hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah Bilamana ibu Tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Sebagaimana telah dijelaskan Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (Hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula” Bahwa disisi lain Alaric Juro Lahatino (L) mengalami kekerasan psikis yang di lakukan oleh Tergugat selaku ibunya Sehingga sampai dengan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) tidak mau ikut dengan Tergugat karna masih memiliki trauma dan merasa takut dan dapat penggugat buktikan pada saat sidang pembuktian kelak atau pada saat Pemeriksaan Setempat; Bahwa tergugat yang menjalani pekerjaan sebagai Kordinator Wanita Pemandu Lagu ditempat Hiburan malam sudah sangat tentu bersentuhan langsung dengan konsumsi Minuman keras dan sangat memungkinkan bersentuhan dengan hal yang menyangkut tindakan Amoral. Bahwa Prilaku dan pekerjaan yang ditekuni oleh tergugat selaku seorang Ibu tersebut juga berdampak Buruk pada psikis dan perilaku tergugat dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, Serta menumbuhkembangkan Anak Sehingga dengan demikian Tergugat tidak bisa menjamin Keselamatan jasmani dan rohani anak dan tidak memenuhi hak-hak anak serta dapat diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik dan merawat anaknya dengan baik Bahwa dari penjalasan Penggugat diatas sudah sangat jelas dan terang bahwa dalil yang disampaikan oleh tergugat sangat Keliru dan tidak memiliki dasar yang jelas, Oleh karenanya Penggugat TELAH TEPAT (REDELIJK) dan gugatan Penggugat adalah SUDAH JELAS dan TIDAK KABUR. DALAM KONVENSI REPLIK DALAM POKOK PERKARA



Hal. 28 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



1. Bahwa apa yang telah Penggugat uraikan dalam tanggapan Penggugat dalam Eksepsi sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok perkara / kovensi ini; 2. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam Jawabannya, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat; 3. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat No.1 Hal 6-10, Penggugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa Tidak benar dalil Jawaban Tergugat yang mengatakan Penggugat pinjam anak Alaric Juro Lahatino selama 3 (tiga) hari untuk di bawa ke Bandar Lampung tidak pernah dikembalikan bahkan minta perpanjang waktu meminjam Alaric Juro Lahatino selama 7 (tujuh) hari; Bahwa Kedekatan Pengugat dengan anaknya terbangun sangat baik dan sangat dekat Sejak awal, dan sebagai seorang ayah penggugat sangat menyayangi dan menginginkan yang terbaik untuk anak kandungnya Sehingga pada saat penggugat memutuskan untuk Menetap di Bandar Lampung penggugat berpamitan kepada Alaric Juro Lahatino (L) dirumah tergugat; Bahwa pada saat penggugat berpamitan, Alaric Juro Lahatino (L) Merengek Meminta untuk ikut bersama Penggugat Ke bandar Lampung, Sehingga Oleh karena Alaric Juro Lahatino (L) merengek untuk meminta ikut bersama penggugat akhirnya Tergugat memperbolehkan Alaric Juro Lahatino (L) ikut bersama Penggugat dan penggugat berpesan kepada tergugat apabila Alaric Juro Lahatino (L) dalam waktu 3 hari ingin pulang ke bandung maka Penggugat akan mengantar Alaric Juro Lahatino (L) Via Pesawat; Bahwa pada saat Alaric Juro Lahatino (L) sampai di Bandar Lampung dan tinggal bersama Penggugat, Alaric Juro Lahatino (L) bercerita kepada penggugat dan orangtua penggugat apa yang dialaminya, Bahwa Alaric Juro Lahatino (L) dengan nama panggilan Aic mengatakan dengan wajah takut “Aic Kalo dibandung sama mami suka dikurung sama mami di kamar mandi terus lampunya dimatiin, Aic takut pi. Aic Juga kalo pas maen dengan Daren, ( Daren adalah Cucu tergugat dari suami sebelum penggugat) Suka dipukul dengan daren tapi mami belain Daren, Aku juga kalo mami lagi kerja suka ditinggal mami pi pas malem aku ditinggal dirumah belakang ditempat mama neng, Aku gamau kebandung lagi pi sama mami



Hal. 29 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



aku mau ikut papi aja” Dan Alaric Juro Lahatino (L) juga mengatakan bahwa ia tidak mau tinggal bersama tergugat; Bahwa Setelah pengugat mengetahui adanya kekerasan psikis yang dilakukan oleh tergugat maka pengugat berinisiatif untuk membawa Alaric Juro Lahatino (L) ke biro psikologi dan UPTD PPA Provinsi Lampung agar masalah traumatik dan ketakutannya dapat disembuhkan dan dari hasil assesment tersebut didapati fakta bahwa Alaric Juro Lahatino (L) mengalami trauma yang mendalam terhadap ibunya dan merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya terdahap Daren/ Darenzel cucu kandung tergugat dari suami sebelum penggugat Dan pada saat tergugat bekerja malam Alaric Juro Lahatino (L) selalu dititipkan dirumah saudaranya; Bahwa pada tanggal 25 November 2020 tergugat datang kerumah penggugat dibandar Lampung untuk menjeput Alaric Juro Lahatino (L) dengan disaksikan oleh ketua RT,Lurah, Babinsa dan Babinkamtipmas, pada saat itu Alaric Juro Lahatino (L) terlihat sangat takut melihat Tergugat dan tidak mau untuk ikut bersama tergugat; 4. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat No.2-6 Halaman 10-14, Penggugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa perlu penggugat jelaskan dan tegaskan kembali yang menjadi pokok dasar Gugatan Penggugat adalah Penggugat merasa khawatir terhadap perkembangan Jiwa Alaric Juro Lahatino (L) yang masih dibawah Umur apabila Alaric Juro Lahatino tinggal dan dibawah pengasuhan tergugat karena tergugat memiliki kelakuan yang tidak baik Secara emosional dan tidak baik secara Moral, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya, Sebagaimana telah penggugat jelaskan Dalam pokok Gugatan pada posita Nomor 13-20 dan penggugat terangkan kembali sebagaimana penjelasan penggugat dibawah ini; Bahwa Alaric Juro Lahatino (L) mengalami kekerasan psikis yang di lakukan oleh Tergugat selaku ibunya Sehingga sampai dengan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) tidak mau ikut dengan Tergugat karna masih memiliki trauma dan merasa takut terhadap tergugat; Bahwa yang menjadi faktor prilaku emosional Tergugat yang tidak stabil tersebut dapat didasari oleh pekerjaan Tergugat yang menekuni pekerjaan ditempat hiburan malam sebagai koordinator wanita pemandu lagu yang sudah sangat tentu bersentuhan



Hal. 30 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



langsung dengan konsumsi Minuman keras dan sangat memungkinkan bersentuan dengan hal yang menyangkut tindakan Amoral; Bahwa Prilaku dan pekerjaan yang ditekuni oleh tergugat selaku seorang Ibu tersebut juga berdampak Buruk pada psikis dan perilaku Tergugat dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, Serta menumbuhkembangkan Anak Sehingga dengan demikian Tergugat tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak dan tidak memenuhi hak-hak anak serta dapat diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik dan merawat anaknya dengan baik; Bahwa oleh karena tindakan dan prilaku tergugat yang tidak baik dalam mengasuh dan mendidik membuat Alaric Juro Lahatino (L) merasa nyaman dan terlindungi saat tinggal bersama Penggugat, sehingga Alaric Juro Lahatino (L) dapat bercerita semua yang dialaminya kepada Penggugat; Bahwa pada jawaban tergugat pada point 6 yang menyatakan anak Umur 4 tahun tidak bisa memilih sendiri dalam hal pengasuhan, Penggugat sangat menyayangkan bahwa hal tersebut menjadi dasar tergugat untuk tidak melihat kondisi psikologis anak terkait perlakuan yang dialami Alaric Juro Lahatino (L) selama tinggal bersama Tergugat dan dampak buruk kondisi psikologis Alaric Juro Lahatino (L) akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dapat penggugat Buktikan nanti pada saat sidang pembuktian; 5. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat No.7-9 Halaman 14-17, Penggugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa Penggugat dapat menyimpulkan Alaric Juro Lahatino (L) mendapatkan kekerasan psikis dari tergugat tidak semerta-merta mendalilkan tanpa dasar, Penggugat terlebih dahulu melakukan konseling terhadap Alaric Juro Lahatino (L) sehingga ditemukan fakta kondisi psikologis Alaric Juro Lahatino (L) Seperti yang sudah penggugat jelaskan dalam surat gugatan dan surat replik Ini; Bahwa apa yang dikatakan oleh tergugat dalam jawaban no 7 yang menyatakan “PENGGUGAT suka marah-marah didepan Anak Alaric Juro Lahatino sehingga anak merasa takut, sehingga Anak Alaric Juro Lahatino diduga mengalami psikis, disisi lain PENGGUGAT juga berprilaku kurang baik pada TERGUGAT”, Perlu Penggugat Jelaskan bahwa Hal ini Adalah tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar, Manamungkin Alaric Juro Lahatino (L) Mau tinggal bersama penggugat sampai saat ini apabila Penggugat membuat Alaric Juro Lahatino (L) takut, dan Alaric Juro Lahatino (L)



Hal. 31 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



mau bercerita kepada penggugat karena Alaric Juro Lahatino (L) merasa nyaman dan terlindungi oleh penggugat yang memperlakukannya dengan cara lebut dan Tanpa ada penekanan psikis, justru sebaliknya bahwa tergugatlah yang membuat Alaric Juro Lahatino (L) mengalami traumatik yang mendalam sehingga Alaric Juro Lahatino (L) merasa takut dan tidak mau ikut bersama Tergugat; 6. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat No.10-11 Halaman 19-21, Penggugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa sudah sangat jelas dan terang dalam jawaban tergugat Nomor 10 Tergugat telah mengakui bekerja ditempat Hiburan malam, oleh karena penggugat adalah mantan suaminya dan pernah hidup bersama oleh Tergugat, Penggugat mengetahui Bahwa posisi pekerjaan tergugat adalah sebagai koordinator wanita pemandu Lagu; Bahwa dengan kondisi Tergugat bekerja ditempat Hiburan malam sudah sangat tentu Tergugat dapat melalaikan Kewajibannya sebagai seorang ibu, padahal seharusnya pada saat malam hari Alaric Juro Lahatino (L) mendapatkan kehangatan dan merasa terlindungi bersama Ibunya namun hal itu sama sekali tidak didapatkan oleh Alaric Juro Lahatino (L) karena tergugat bekerja pada saat malam hari ditempat hiburan malam sebagai Koordinator Wanita Pemandu Lagu; Bahwa Penggugat mengatakan Alaric Juro Lahatino (L) sering dititipkan oleh tergugat kepada saudaranya adalah memiliki dasar yang jelas, Oleh karena pada saat malam hari tergugat bekerja tergugat menitipkan Alaric Juro Lahatino (L) kepada saudaranya, Dalil ini penggugat dapatkan dari pengakuan Alaric Juro Lahatino (L) dan diperkuat dengan hasil assesment psikologi, Sehingga dengan prilaku tergugat tersebut dapat dikatakan bahwa Tergugat sangat melalaikan kewajibannya sebagai seorang ibu yang seharusnya Berada disisi anak pada saat malam hari agar anak merasa dilindungi dan mendapatkan kehangatan dari ibunya namun hal tersebut sama sekali tidakdirasakan oleh Alaric Juro Lahatino (L); Bahwa Prilaku dan pekerjaan yang ditekuni oleh tergugat tersebut juga berdampak Buruk pada psikis dan perilaku Tergugat dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, Serta menumbuhkembangkan Anak Sehingga dengan demikian Tergugat tidak bisa menjamin Keselamatan jasmani dan rohani anak dan tidak memenuhi hak-hak anak serta dapat diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik dan merawat anaknya dengan baik;



Hal. 32 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Bahwa dalil yang diungkapkan oleh tergugat pada jawaban no 11 halaman 20 yang menyatakan; “Bahwa TERGUGAT kembali ke Bandar Lampung menemui PENGGUGAT tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2020, TERGUGAT pada waktu itu bersama keluarga dan didampingi oleh aparat setempat baik Ketua RT Pak Joni, Bapak Lurah Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, maupun Bimas Kepolisian Pak. Dedi, termasuk Babinsa TNI Pak Jaya, akan tetapi upaya kekeluargaan untuk meminta Anak Alaric Juro Lahatino kepada PENGGUGAT, akan tetapi upaya kekeluargaan tersebut tidak berhasil dan PENGGUGAT tidak menyerahkan Anak Alaric Juro Lahatino pada TERGUGAT, bahkan pihak dari PENGGUGAT mengusir TERGUGAT dan keluarga”. Bahwa penggugat menolak dengan tegas dan keras tuduhan dan fitnah tergugat kepada penggugat tersebut yang menyatakan “Bahkan Pihak Penggugat mengusir Tergugat dan Keluarga” bahwa yang dikatakan tergugat tersebut adalah mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang ada, Bahwa tergugat sendiri menyatakan bahwa Tergugat berkunjung kerumah penggugat dihadiri oleh aparat setempat baik Ketua RT Pak Joni, Bapak Lurah Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, maupun Bimas Kepolisian Pak. Dedi, termasuk Babinsa TNI Pak Jaya, dan saat itu penggugat penyambut kedatangan tergugat dengan baik Namun oleh karena Alaric Juro Lahatino (L) sangat trauma dan takut kepada tergugat maka Alaric Juro Lahatino (L) pada saat itu tidak mau ikut bersama Tergugat dan saat Tergugat menggendong Alaric Juro Lahatino (L) sangat ketakutan dan terus memegangi dan menarik baju penggugat sambil mengatakan “pi aic gamau ikut, jangan tinggalin aic pi”. Bahwa saat kedatangan tergugat juga dihadiri oleh Aparatur setempat sangat tidak mungkin penggugat mengusir tergugat yang hadir bersama keluarganya; Bahwa Penggugat menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah yang didalilkan oleh tergugat pada jawaban no 11 halaman 20-21 yang menyatakan; “Bahwa Justru yang tidak cakap untuk menjadi seorang ayah yaitu PENGGUGAT sendiri, pada waktu itu PENGGUGAT tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, sehingga atas perbuatan PENGGUGAT yang tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, termasuk sikap pribadi PENGGUGAT suka marah-marah, PENGGUGAT suka mabukmabuk, PENGGUGAT suka pulang pagi, PENGGUGAT suka



Hal. 33 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



marah-marah didepan anak, tentunya perbuatan PENGGUGAT menjadi efek kekecewaan dan trauma bagi TERGUGAT, apalagi PENGGUGAT juga telah membohongi TERGUGAT tidak mengembalikan Anak Alaric Juro Lahatino kepada TERGUGAT, hasil Pemeriksaan Psikologi Yayasan Aretha Utama pada TERGUGAT dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala tekanan psikologis yang dialami TERGUGAT, menunjukkan bahwa kejadian tersebut mengguncang TERGUGAT secara psikologis”. Bahwa penggugat menolak dengan tegas dalil tersebut yang menyatakan “Bahwa Justru yang tidak cakap untuk menjadi seorang ayah yaitu PENGGUGAT sendiri. Bahwa selama Alaric Juro Lahatino (L) tinggal bersama penggugat dan merasa nyaman dengan penggugat sampai dapat menceritakan semua hal yang dialaminya kepada penggugat ini menunjukan bahwa penggugat memiliki sifat yang baik terhadap anak sehingga anak mau terbuka dengan Penggugat, Penggugat sangat memperhatikan dan memenuhi kebutuhan Alaric Juro Lahatino (L) secara Lahiriah maupun Bathiniah, Secara Lahiriah Kebutuhan pokok hingga kebutuhan anak dalam hal pendidikan penggugat cukupi semua, dan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) sekolah di tempat yang sangat baik di Bandar Lampung Yaitu di Sekolah Alam Lampung, Penggugat Memenuhi Semua kebutuhan Alaric Juro Lahatino (L) Demi perkembangan Pembentukan Akhlak, karakter dan moral yang baik maka Penggugat menjamin kebutuhan Alaric Juro Lahatino (L) dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan pendidikan. Secara bathiniah Penggugat dapat menjadi seorang ayah yang dapat menjadi contoh panutan untuk anaknya, saat ini penggugat bekerja sebagai founder kontraktor di Lampung sehingga memiliki waktu yang cukup banyak untuk untuk menjaga, mendidik, dan mampu menjamin kebahagian Alaric Juro Lahatino (L); Bahwa penggugat menolak dengan tegas dalil tersebut yang menyatakan “sikap pribadi PENGGUGAT suka marah-marah, PENGGUGAT suka mabukmabuk, PENGGUGAT suka pulang pagi, PENGGUGAT suka marah-marah didepan anak, tentunya perbuatan PENGGUGAT menjadi efek kekecewaan dan trauma bagi TERGUGAT”, Perlu Penggugat Jelaskan kembali bahwa Hal ini Adalah tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar, Manamungkin Alaric Juro Lahatino (L) Mau tinggal bersama Penggugat sampai saat ini apabila Penggugat membuat Alaric Juro Lahatino (L) takut, dan Alaric Juro Lahatino (L) mau bercerita kepada penggugat karena Alaric Juro Lahatino (L)



Hal. 34 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



merasa nyaman dan terlindungi oleh penggugat yang memperlakukannya dengan cara lebut dan Tanpa ada penekanan psikis, justru sebaliknya bahwa tergugatlah yang membuat Alaric Juro Lahatino (L) mengalami traumatik yang mendalam sehingga Alaric Juro Lahatino (L) merasa takut dan tidak mau ikut bersama Tergugat; Bahwa penggugat Sangat Keberatan terhadap pernyataan tergugat yang menyangkut pautkan kondisi psikologis tergugat dengan kemampuan penggugat dalam mengasuh Alaric Juro Lahatino (L), tergugat menyatakan “hasil Pemeriksaan Psikologi Yayasan Aretha Utama pada TERGUGAT dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala tekanan psikologis yang dialami TERGUGAT, menunjukkan bahwa kejadian tersebut mengguncang TERGUGAT secara psikologis” Bahwa pernyataan tersebut adalah sangat tendensius dan alibi tergugat semata untuk menutupi kesalahannya dalam mengasuh dan mendidik anak sehingga Penggugat menduga yang menjadi faktor Utama gejala tekanan psikologis yang dialami oleh tergugat adalah faktor pekerjaannya di dunia Hiburan malam sehingga pola hidupnya kurang baik bahkan jam tidurnya tidak teratur dan pada malam hari sampai larut malam atau sampai dini hari dipakai tergugat untuk bekerja sehingga Penggugat menilai ini sangat mempengaruhi kondisi psikologis tergugat, dan kemudian apabila kondisi psikologis tergugat tidak sehat maka sudah sepatutnya Yang mulia Majelis Hakim Mengabulkan gugatan Penggugat dan Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) jatuh kepada Penggugat; Bahwa Hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah Bilamana ibu Tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Sebagaimana telah dijelaskan Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. Bahwa dari uraian dan fakta Hukum yang sudah penggugat jelaskan diatas maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mengabulkan gugatan Penggugat dan



Hal. 35 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) jatuh kepada Penggugat; 7. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat No.12 Halaman 21, Penggugat tanggapi sebagai berikut: Bahwa Oleh karena penggugat memiliki Kondisi psikologis yang sehat dan memiliki hati Nurani yang bersih maka Penggugat berbesar hati untuk menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, Dan hal tersebut semata-mata tidak dapat menutup kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Alaric Juro Lahatino (L) dalam mengasuh dan mendidik, Hal itu Penggugat lakukan karena Penggugat mengetahui kondisi finansial Tergugat yang sampai rela bekerja ditempat Hiburan malam Sehingga mengorbankan Psikologis Alaric Juro Lahatino (L), dari uraian dan fakta Hukum yang sudah penggugat jelaskan diatas maka sudah sepatutnya Yang mulia Majelis Hakim Mengabulkan gugatan Penggugat dan Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) jatuh kepada Penggugat. C. DALAM REKOVENSI JAWABAN DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa Pengugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi akan mengajukan Jawaban atas Gugatan Rekovensi terhadap Tergugat konvensi yang dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi ;



2. Bahwa apa yang telah Penggugat uraikan dalam Gugatan dan Replik dalam Konvensi sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam Jawaban pokok perkara/ Rekovensi ini;



3. Bahwa Tergugat Rekovensi menolak seluruh dalil-dalil Penggugat Rekovensi dalam pokok perkara Gugatan Rekovensi kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;



4. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 22, terdapat pada point 1 s/d 7. Perlu Tergugat Rekovensi jelaskan pada Penggugat Rekovensi, bahwa benar sebelumnya perceraian terjadi Tergugat Rekovensi dan Penggugat Rekovensi adalah Suami istri tercatat pada Kantor Urusan Agama Cicendo Nomor : 327/35/VI/2015, tertanggal 10 Juni 2015, setelah menikah betul Tergugat Rekovensi dan Penggugat Rekovensi bertempat tinggal di Jalan. Sadang Raya Tengah, RT.007 Rw.014 KelurahanCoblong, Kecamatan Sekeloa, Kota Bandung, Tergugat Rekovensi dan Penggugat



Hal. 36 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Rekovensi selama perkawinan berlangsung dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Alaric Juro Lahatino, yang lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015. Saat ini baik Tergugat Rekovensi dan Penggugat Rekovensi telah terjadi perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, tanggal 07 September 2020 dan mengenai hak asuh Alaric Juro Lahatino (L), sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3321/Pdt.G/2020 /PA.Badg, tanggal 07 September 2020, dengan amar putusan terdapat pada halaman 10 point 4 yaitu Jatuh pada Penggugat Rekonvensi;



5. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 23, terdapat pada point 8 s/d 9. Perlu Tergugat Rekovensi Jelaskan, Bahwa Hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah Bilamana ibu Tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Sebagaimana telah dijelaskan Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (Hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula” Bahwa disisi lain Alaric Juro Lahatino (L) mengalami kekerasan psikis yang di lakukan oleh Penggugat Rekovensi selaku ibunya Sehingga sampai dengan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) tidak mau ikut dengan Penggugat Rekovensi karna masih memiliki trauma dan merasa takut dan dapat Tergugat Rekovensi buktikan pada saat sidang pembuktian kelak atau pada saat Pemeriksaan Setempat; Bahwa Penggugat rekovensi yang menjalani pekerjaan sebagai Kordinator Wanita Pemandu Lagu ditempat Hiburan malam sudah sangat tentu bersentuhan langsung dengan konsumsi Minuman keras dan sangat memungkinkan bersentuan dengan hal yang menyangkut tindakan Amoral. Bahwa Prilaku dan pekerjaan yang ditekuni oleh Penggugat rekovensi selaku seorang Ibu tersebut juga berdampak Buruk pada psikis dan perilaku Penggugat rekovensi dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina,



Hal. 37 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



melindungi, Serta menumbuhkembangkan Anak Sehingga dengan demikian Penggugat rekovensi tidak bisa menjamin Keselamatan jasmani dan rohani anak dan tidak memenuhi hak-hak anak serta dapat diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik dan merawat anaknya dengan baik Bahwa Tergugat Rekovensi Sangat menolak dengan tegas dalil Penggugat Rekovensi yang menyatakan “sekiranya Alaric Juro Lahatino berada pada Tergugat Rekonvensi tentunya akan memiliki dampak negatif pada tumbuh kembangnya Alaric Juro Lahatino, disisi lain Tergugat Rekonvensi suka marah-marah didepan Anak, dimungkinkan marah-marah Tergugat Rekonvensi bisa kembali terjadi lagi pada Alaric Juro Lahatino, sehingga anak merasa takut, sehingga Anak Alaric Juro Lahatino diduga mengalami psikis” Perlu tergugat Rekovensi Jelaskan Bahwa Dalil Penggugat Rekovensi tersebut adalah suatu Tududan dan fitnah yang tidak berdasar yang dituduhkan kepada tergugat Rekovensi, Manamungkin Alaric Juro Lahatino (L) Mau tinggal bersama Tergugat Rekovensi sampai saat ini apabila Tergugat Rekovensi membuat Alaric Juro Lahatino (L) takut, dan Alaric Juro Lahatino (L) mau bercerita kepada Tergugat Rekovensi karena Alaric Juro Lahatino (L) merasa nyaman dan terlindungi oleh Tergugat Rekovensi yang memperlakukannya dengan cara lebut dan Tanpa ada penekanan psikis, justru sebaliknya bahwa Penggugat Rekovensilah yang membuat Alaric Juro Lahatino (L) mengalami traumatik yang mendalam sehingga Alaric Juro Lahatino (L) merasa takut dan tidak mau ikut bersama Tergugat; Bahwa penggugat dapat menyimpulkan Alaric Juro Lahatino (L) mendapatkan kekerasan psikis dari Penggugat Rekovensi tidak semerta-merta mendalilkan tanpa dasar, Tergugat Rekovensi terlebih dahulu melakukan konseling terhadap Alaric Juro Lahatino (L) sehingga ditemukan fakta kondisi psikologis Alaric Juro Lahatino (L) Seperti yang sudah Tergugat Rekovensi jelaskan dalam surat gugatan dan replik Sebelumnya, Oleh karena itu Sudah sepatutnya pengasuhan Alaric Juro Lahatino (L) berada pada Tergugat Rekovensi ;



6. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 23-24, terdapat pada Nomor 10. Bahwa Tidak benar dalil Gugatan Rekovensi Penggugat Rekovensi yang mengatakan Tergugat Rekovensi pinjam anak Alaric Juro Lahatino selama 3 (tiga) hari untuk di bawa



Hal. 38 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



ke Bandar Lampung tidak pernah dikembalikan bahkan minta perpanjang waktu meminjam Alaric Juro Lahatino selama 7 (tujuh) hari; Bahwa Kedekatan Tergugat Rekovensi dengan anaknya terbangun sangat baik dan sangat dekat Sejak awal, dan sebagai seorang ayah Tergugat Rekovensi sangat menyayangi dan menginginkan yang terbaik untuk anak kandungnya Sehingga pada saat Tergugat Rekovensi memutuskan untuk Menetap di Bandar Lampung Tergugat Rekovensi berpamitan kepada Alaric Juro Lahatino (L) dirumah Penggugat Rekovensi; Bahwa pada saat Tergugat Rekovensi berpamitan, Alaric Juro Lahatino (L) Merengek Meminta untuk ikut bersama Tergugat Rekovensi Ke bandar Lampung, Sehingga Oleh karena Alaric Juro Lahatino (L) merengek untuk meminta ikut bersama Tergugat Rekovensi akhirnya Penggugat Rekovensi memperbolehkan Alaric Juro Lahatino (L) ikut bersama Tergugat Rekovensi dan Tergugat Rekovensi berpesan kepada Penggugat Rekovensi apabila Alaric Juro Lahatino (L) dalam waktu 3 hari ingin pulang ke bandung maka Tergugat Rekovensi akan mengantar Alaric Juro Lahatino (L) Via Pesawat; Bahwa pada saat Alaric Juro Lahatino (L) sampai di Bandar Lampung dan tinggal bersama Tergugat Rekovensi, Alaric Juro Lahatino (L) bercerita kepada Tergugat Rekovensi dan orangtua Tergugat Rekovensi apa yang dialaminya, Bahwa Alaric Juro Lahatino (L) dengan nama panggilan Aic mengatakan dengan wajah takut “Aic Kalo dibandung sama mami suka dikurung sama mami di kamar mandi terus lampunya dimatiin, Aic takut pi. Aic Juga kalo pas maen dengan Daren, (Daren adalah Cucu tergugat dari suami sebelum penggugat Rekovensi) Suka dipukul dengan daren tapi mami belain Daren, Aku juga kalo mami lagi kerja suka ditinggal mami pi pas malem aku ditinggal dirumah belakang ditempat mama neng, Aku gamau kebandung lagi pi sama mami aku mau ikut papi aja” Dan Alaric Juro Lahatino (L) juga mengatakan bahwa ia tidak mau tinggal bersama Penggugat Rekovensi; Bahwa Setelah Tergugat Rekovensi mengetahui adanya kekerasan psikis yang dilakukan oleh Penggugat Rekovensi maka Tergugat Rekovensi berinisiatif untuk membawa Alaric Juro Lahatino (L) ke biro psikologi dan UPTD PPA Provinsi Lampung agar masalah traumatik dan ketakutannya dapat disembuhkan dan dari hasil assesment tersebut didapati fakta bahwa Alaric Juro Lahatino (L) mengalami trauma yang mendalamterhadap ibunya dan merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya terdahap Daren/



Hal. 39 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Darenzel cucu kandung Penggugat Rekovensi dari suami sebelum Tergugat Rekovensi Dan pada saat Penggugat Rekovensi bekerja malam Alaric Juro Lahatino (L) selalu dititipkan dirumah saudaranya; Bahwa pada tanggal 25 November 2020 Penggugat Rekovensi datang kerumah Tergugat Rekovensi dibandar Lampung untuk menjemput Alaric Juro Lahatino (L) dengan disaksikan oleh ketua RT,Lurah, Babinsa dan Babinkamtipmas, pada saat itu Alaric Juro Lahatino (L) terlihat sangat takut melihat Penggugat Rekovensi dan tidak mau untuk ikut bersama Penggugat Rekovensi; Bahwa Tidak benar dalil Gugatan Rekovensi Penggugat yang mengatakan “hampir setiap hari selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun Penggugat Rekonvensi terus menanyakan prihal anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat Rekonvensi via media sosial whatsapp, akan tetapi komunikasi via whatsapp tidak pernah dibalas oleh Tergugat Rekonvensi” Bahwa perlu Tergugat Rekovensi jelaskan Kepada Penggugat Rekovensi, Tergugat Rekovensi selalu mengatakan Kepada Penggugat Rekovensi apabila ingin berkomunikasi dengan Alaric Juro Lahatino (L) Penggugat Rekovensi dapat menghubungi tergugat Rekovensi kapan saja Namun Oleh karena Alaric Juro Lahatino (L) Takut, trauma dan tidak mau ikut dengan Penggugat Rekovensi maka pada saat Penggugat Rekovensi menelfon dan menghubungi tergugat Rekovensi Alaric Juro Lahatino (L) tidak mau bicara dengan penggugat Rekovensi ;



7. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 24-25, terdapat pada Nomor 11 S/d 13, Bahwa Tergugat Rekovensi menolak dengan tegas dalil Penggugat Rekovensi yang mengakatan “pada saat Penggugat Rekonvensi ada di Bandar Lampung selama 2 Minggu terhitung tanggal 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020, pada saat itu Penggugat Rekonvensi tidak bisa berinteraksi dengan Anak Alaric Juro Lahatino seolah-olah dihalangi dan Penggugat Rekonvensi tidak bisa dekat dengan Anak Alaric Juro Lahatino, semuanya dijauhkan dari Anak Alaric Juro Lahatino dengan Tergugat Rekonvensi, bahkan mau memandikan, ganti baju, menyuapi semuanya dihalanghalangi oleh mantan ibu mertua dan Tergugat Rekonvensi” Bahwa perluTergugat Rekovensi jelaskan, Tergugat Rekovensi tidak pernah menghalang-halangi Alaric Juro Lahatino (L) untuk berinteraksi dengan Penggugat Rekovensi bahkan Penggugat Rekovensi sudah mengatakan bahwa Penggugat Rekovensi ada di bandar



Hal. 40 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



lampung selama 2 minggu terhitung tanggal 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020, pada umumnya seorang Ibu kandung apabila memiliki Hubungan emosional yang baik dengan anak kandungnya tidak membutuhkan waktu lama Untuk Anak bisa dekat dengan ibu kandungnya Namun pada fakta nya hal tersebut tidak Dirasakan Alaric Juro Lahatino (L) Oleh karena Alaric Juro Lahatino (L) Takut, trauma dan tidak mau ikut dengan Penggugat Rekovensi maka pada saat Penggugat Rekovensi Datang selama 2 minggu di bandar Lampung tidak memberikan kesan yang baik terhadap Alaric Juro Lahatino (L); Bahwa dalil yang diungkapkan oleh Penggugat Rekovensi yang menyatakan; “Bahwa Penggugat Rekovensi kembali ke Bandar Lampung menemui tergugat Rekovensi tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2020, Penggugat Rekovensi pada waktuitu bersama keluarga dan didampingi oleh aparat setempat baik Ketua RT Pak Joni, Bapak Lurah Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, maupun Bimas Kepolisian Pak. Dedi, termasuk Babinsa TNI Pak Jaya, akan tetapi upaya kekeluargaan untuk meminta Anak Alaric Juro Lahatino kepada Tergugat Rekovensi, akan tetapi upaya kekeluargaan tersebut tidak berhasil dan Tergugat Rekovensi tidak menyerahkan Anak Alaric Juro Lahatino pada Penggugat Rekovensi, bahkan pihak dari Tergugat Rekovensi mengusir Penggugat Rekovensi dan keluarga”. Bahwa Tergugat Rekovensi menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah Penggugat Rekovensi kepada Tergugat Rekovensi tersebut yang menyatakan “Bahkan Pihak Tergugat Rekovensi mengusir Penggugat Rekovensi dan Keluarga” bahwa yang dikatakan Penggugat Rekovensi tersebut adalah mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang ada, Bahwa Penggugat Rekovensi sendiri menyatakan bahwa Penggugat Rekovensi berkunjung kerumah Tergugat Rekovensi dihadiri oleh aparat setempat baik Ketua RT Pak Joni, Bapak Lurah Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, maupun Bimas Kepolisian Pak. Dedi, termasuk Babinsa TNI Pak Jaya, dan saat itu Tergugat Rekovensi penyambut kedatangan tergugat dengan baik Namun oleh karena Alaric Juro Lahatino (L) sangat trauma dan takut kepada Penggugat Rekovensi maka Alaric Juro Lahatino (L) pada saat itu tidak mau ikut bersama Penggugat Rekovensi dan saat tergugat menggendong Alaric Juro Lahatino (L) sangat ketakutan dan terus memegangi dan menarik baju Tergugat Rekovensi sambil mengatakan “pi aic gamau ikut, jangan tinggalin aic pi”. Bahwa saat kedatangan



Hal. 41 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



tergugat juga dihadiri oleh Aparatur setempat sangat tidak mungkin Tegugat Rekovensi mengusir Penggugat Rekovensi yang hadir bersama keluarganya;



8. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 25, terdapat pada Nomor 14 yang menyatakan “Bahwa atas kejadian yang menimpa pada Penggugat Rekonvensi, akhirnya Penggugat Rekonvensi melaporkan Tergugat Rekonvensi ke pihak Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/LP/B1/1515/VII2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tertanggal 02 Juli 2021” Perlu tergugat Rekovensi Jelaskan Bahwa Atas laporan kepolisian tersebut Tergugat Rekovensi sudah berkirim surat Kepada Ketua Pengadilan Agama



Bandung Kelas IA



Surat Permohonan Klarifikasi Nomor perkara:



3321/Pdt.G/2020/Pa.Badg yang diterima tanggal 25 Agustus 2021, Kemudian Pengadilan Agama Bnadung Kelas IA Membalas surat permohonan tersebut Kepada Tergugat Rekovensi dan ditembuskan Kepada Polresta Kota bandar Lampung Cq Unit PPA berupa surat jawaban Nomor W10-A1/3984/HK.05/VIII/2021 yang pada pokoknya menerangkan: “Bahwa Sampai saat ini Penggugat (Enchu Ayunda binti Tarya Emus) Belum mengajukan permohonan eksekusi atas anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir di Bandar Lampung, Tanggal 16 Desember 2015, dan pada saat Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat bahwa anak tersebut berada dalam kekuasaan tergugat (Mohammad Sigit Trias Wijaksana Bin Ir.Hasran Danal)” “Bahwa Pada dictum angka 4 (Empat) Putusan Nomor 3321/Pdt.G/2020/Pa.Badg. yang berbunyi: 4. Menetapkan Penggugat Sebagai pemelihara dan pengasuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir di Bandar Lampung, Tanggal 16 Desember 2015”, Tidak mengandung salah satu dari azas-azas eksekusi yaitu Putusan Mengandung amar Comdemnatoir Sehingga atas putusan tersebut tidak bisa dilakukan eksekusi”



9. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 25-26, terdapat pada Nomor 15 S/d 17 Bahwa Tergugat Rekovensi menolak dengan tegas dalil Penggugat Rekovensi yang menyatakan “Tergugat Rekovensi tidak cakap untuk menjadi seorang ayah.



Hal. 42 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Perlu Tergugat Rekovensi Terangkan Bahwa selama Alaric Juro Lahatino (L) tinggal bersama Tergugat Rekovensi dan merasa nyaman dengan Tergugat Rekovensi sampai dapat menceritakan semua hal yang dialaminya kepada Tergugat Rekovensi ini menunjukan bahwa Tergugat Rekovensi memiliki sifat yang baik terhadap anak sehingga anak mau terbuka dengan Tergugat Rekovensi, Tergugat Rekovensi sangat memperhatikan dan memenuhi kebutuhan Alaric Juro Lahatino (L) secara Lahiriah maupun Bathiniah, Secara Lahiriah Kebutuhan pokok hingga kebutuhan anak dalam hal pendidikan Tergugat Rekovensi cukupi semua, dan saat ini Alaric Juro Lahatino (L) sekolah di tempat yang sangat baik di Bandar Lampung Yaitu di Sekolah Alam Lampung, Tergugat Rekovensi Memenuhi Semua kebutuhan Alaric Juro Lahatino (L) Demi perkembangan Pembentukan Akhlak, karakter dan moral yang baik maka Tergugat Rekovensi menjamin kebutuhan Alaric Juro Lahatino (L) dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan pendidikan. Secara Bathiniah Tergugat Rekovensi dapat menjadi seorang ayah yang dapat menjadi contoh panutan Untuk anaknya, saat ini Tergugat Rekovensi bekerja sebagai founder kontraktor di lampung sehingga memiliki waktu yang cukup banyak untuk untuk menjaga,mendidik,dan mampu menjamin kebahagian Alaric Juro Lahatino (L); Bahwa Tergugat Rekovensi menolak dengan tegas dalil tersebut yang menyatakan “sikap pribadi Tergugat Rekonvensi suka marah-marah, Tergugat Rekonvensi suka mabukmabuk, Tergugat Rekonvensi suka pulang pagi, Tergugat Rekonvensi suka marah-marah didepan anak, tentunya perbuatan Tergugat Rekonvensi menjadi efek kekecewaan dan trauma bagi penggugat Rekonvensi ”, Perlu Tergugat Rekovensi Jelaskan kembali bahwa Hal ini Adalah tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar, Manamungkin Alaric Juro Lahatino (L) Mau tinggal bersama Tergugat Rekovensi sampai saat ini apabila Tergugat Rekovensi membuat Alaric Juro Lahatino (L) takut, dan Alaric Juro Lahatino (L) mau bercerita kepada Tergugat Rekovensi karena Alaric Juro Lahatino (L) merasa nyaman dan terlindungi oleh Tergugat Rekovensi yang memperlakukannya dengan cara lebut dan Tanpa ada penekanan psikis, justru sebaliknya bahwa Penggugat Rekovensilah yang membuat Alaric Juro Lahatino (L) mengalami traumatik yang mendalam sehingga Alaric Juro Lahatino (L) merasa takut dan tidak mau ikut bersama Tergugat;



Hal. 43 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Bahwa Tergugat Rekovensi Sangat Keberatan terhadap pernyataan Penggugat Rekovensi yang menyangkut pautkan kondisi psikologis Penggugat Rekovensi dengan kemampuan Tergugat Rekovensi dalam mengasuh Alaric Juro Lahatino (L), Penggugat Rekovensi menyatakan “hasil Pemeriksaan Psikologi Yayasan Aretha Utama pada Penggugat Rekovensi dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala tekanan psikologis yang dialami Penggugat Rekovensi, menunjukkan bahwa kejadian tersebut mengguncang Penggugat Rekovensi secara psikologis” Bahwa pernyataan tersebut adalah sangat tendensius dan alibi tergugat semata untuk menutupi kesalahannya dalam mengasuh dan mendidik anak sehingga Tergugat Rekovensi menduga yang menjadi faktor Utama gejala tekanan psikologis yang dialami oleh Penggugat Rekovensi adalah faktor pekerjaannya didunia Hiburan malam sehingga pola hidupnya kurang baik bahkan jam tidurnya tidak teratur dan pada malam hari sampai larut malam atau sampai dini hari dipakai Penggugat Rekovensi untuk bekerja sehingga Tergugat Rekovensi menilai ini sangat mempengaruhi kondisi psikologis Penggugat Rekovensi, dan kemudian apabila kondisi psikologis tergugat tidak sehat maka sudah sepatutnya Yang mulia Majelis Hakim Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekovensi dan Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) jatuh kepada Tergugat Rekovensi; Bahwa Hak asuh anak dapat diberikan kepada sang ayah Bilamana ibu Tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta diangap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Sebagaimana telah dijelaskan Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (Hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. Bahwa dari uraian dan fakta Hukum yang sudah Tergugat Rekovensi jelaskan diatas maka sudah sepatutnya Yang mulia Majelis Hakim Menolak Seluruh gugatan Rekovensi Penggugat Rekovensi dan Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) jatuh kepada Tergugat Rekovensi;



Hal. 44 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



10. Bahwa Sebagaimana isi Gugatan Penggugat Rekovensi yang terdapat pada alasan Dasar mengajukan Gugatan Rekovensi, tercatat pada halaman 26-27, terdapat pada Nomor 18 S/d 19, Bahwa dari uraian dan fakta Hukum yang sudah Tergugat Rekovensi jelaskan diatas maka sudah sepatutnya Yang mulia Majelis Hakim Menolak Seluruh gugatan Rekovensi Penggugat Rekovensi dan Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) jatuh kepada Tergugat Rekovensi; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi memohon agar Ketua Pengadilan Agama Bandung, Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : I. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Tergugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara. Dalam Pokok Perkara Konvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat 2. Mencabut Tergugat (Enchu Ayunda binti Tarya Emus) Sebagai Pemelihara dan pengasuhan anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir di Bandar Lampung Tanggal 16 Desember 2015 Berdasarkan Putusan Nomor 3321/Pdt.G/2020/Pa.Badg; 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 jatuh kepada Penggugat (Mohammad Sigit TW); 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku; II. DALAM REKONVENSI 1. Menolak Gugatan Rekovensi Penggugat Rekovensi Untuk Seluruhnya; 2. Mencabut Penggugat Rekovensi (Enchu Ayunda binti Tarya Emus) Sebagai Pemelihara dan pengasuhan anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L), Lahir di Bandar Lampung Tanggal 16 Desember 2015 Berdasarkan Putusan Nomor 3321/Pdt.G/2020/Pa.Badg;



Hal. 45 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Alaric Juro Lahatino (L) lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 jatuh kepada Tergugat Rekovensi (Mohammad Sigit TW); 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadiladilnya ( Ex aequo et bono ) DUPLIK PENGGUGAT: Bahwa atas replik tersebut Tergugat telah mengajukan duplik secara tertulis sebagaimana termaktub dalam suratnya tertanggal 05 Januari 2022, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini duplik tersebut dapat disimpulkan bahwa Tergugat tetap dengan dalil eksepsi dan jawabannya, dan menolak dalil gugatan Penggugat; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: A. Bukti Surat/Tertulis: 1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Alaric Juro Lahatino Nomor: 3273-LT14042016-0068, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata aslinya ada pada Penggugat selanjutnya diberi tanda bukti (P.1); 2. Fotokopi Akta Cerai atas nama Hj. Encu Ayunda dan Mohammad Sigit Trias Wijaksana Nomor: 4008/AC/2020/PA.Badg, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.2); 3. Fotokopi Surat Gugatan atas nama Hj. Encu Ayunda terhadap Mohammad Sigit Trias Wijaksana Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.3); 4. Fotokopi Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.4); 5. Fotokopi Salinan Putusan atas nama Hj. Encu Ayunda dan Mohammad Sigit Trias Wijaksana Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, bermaterai cukup dan telah dinazegelen



Hal. 46 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.5); 6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili atas nama Mohammad Sigit Trias Wijaksana Nomor: 474/143/VI.21/X/2021, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.6); 7. Fotokopi Surat Keterangan Pendidikan Usia Dini Alam Lampung atas nama Alaric Juro Lahatino Nomor: 029-D/SELAM-PAUD/TK/X/2021, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.7); 8. Fotokopi Surat Keterangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung UPTD PPA Nomor: 800/053/V.09/UPTD PPA/2021, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.8); 9. Fotokopi Laporan Pemeriksaan Psikologi atas nama Alaric Juro Lahatino, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.9); 10. Fotokopi Printout bukti chating WhatsApp antara Penguggat dan Chenny (anak sulung kandung dari Tergugat), bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.10); 11. Fotokopi Printout bukti chating WhatsApp antara Penguggat dan Tergugat, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.11); 12. Fotokopi Surat Keterangan Kerja Antara Sekertariat DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H. sebagai Kepala Subbag Rumah Tangga Sekertariat DPRD Provinsi Lampung dengan CV. Balakosa Abadi yang di wakili oleh Mohammad Sigit TW sebagai Direktur CV. Balakosa Abadi, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.12); 13. Fotokopi Jawaban Pengadilan Agama Bandung Kelas I A atas Permohonan Klarifikasi Perkara Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, yang diajukan oleh Penggugat, bermaterai



Hal. 47 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (P.13); B. Bukti Saksi: 1. Raden Rezvani bin Sunarjo Danomiharja, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Konsultan, tempat kediaman di Jalan Saluyu XII A No. 35 Komplek Riung Bandung RT. 01 RW. 07 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung dibawah sumpah ia telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: − Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena betetangga sejak tahun 2012 jarak rumahnya sekitar 50 Meteran; − Bahwa benar dahulu mereka sebagai suami istri namun pada sekitar tahun 2020 mereka telah bercerai, mereka mempunyai seorang anak laki-laki bernama: Alaric Juro Lahatino lahir tahun 2015; − Bahwa sebelum mereka bercerai anaknya dibawa diasuh dan diurus oleh Penggugat, dan setahu saksi Penggugat orangnya baik-baik saja; − Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat bekerja di dunia malam sebagai koordinator pemandu lagu di Club Vegas Bandung, saksi tahu Tergugat di Club Vegas saat saksi masih bertetangga pada awal tahun 2020 saksi pernah mengunjungi Club tersebut pada awal tahun 2020 karena saat itu general Managernya teman saksi bernama Hadi, disana saksi melihat Tergugat, lalu saksi tanyakan kepada teman saksi, apakah benar itu Tergugat (Ayunda) teman saksi membenarkan bahwa itu Tergugat (Ayunda); − Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat sebagai Pemandu lagu (karaoke) kerjanya yang efektif mulai jam 6 sore s/d jam 3-4 pagi, saksi beberapa kali ketempat club Vegas hanya pernah melihat satu kali saja; − Bahwa sepengetahuan saksi pemandu lagu itu bertugas menemani tamu yang lagi menyanyi, pakaiannya agak seksi, − Bahwa selama berumah tangga Penggugat saat itu tidak pernah menceritakan prilaku istrinya (Tergugat); − Bahwa secara pribadi saya tidak pernah melihat Tergugat minim-minuman keras tetapi kalau merokok pernah melihatnya sendiri; − Bahwa sepengetahuan saksi di Club Vegas ada tersedia minuman keras; − Bahwa setahu saksi seorang pemandu Lagu harus datang lebih awal;



Hal. 48 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



− Bahwa dahulu saksi sebagai seorang konsultan sedangkan Penggugat seorang kontraktor bersama temannya; − Pada saat Penggugat dan Tergugat masih berstatus sebagai suami istri anaknya dipelihara dan diurus mereka berdua, tetapi setelah bercerai diurus oleh Penggugat; 2. Bobby bin Charan Gitsingh, umur 43 tahun, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Jalan Jaya Giri 2 RT. 02 RW. 15 Kelurahan/Desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, setelah berjanji sesuai agamanya ia telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: − Bahwa saksi adalah teman Penggugat sejak satu tahun 2004, sampai sekarang; sedangkan dengan istrinya (Tergugat ) saksi tidak kenal; − Bahwa saksi mendengar dari cerita Penggugat bahwa Penggugat sudah bercerai dengan istrinya (Tergugat); − Bahwa saksi mengetahui Penggugat telah mempunyai seorang anak hasil perkawinan dengan istrinya hal ini saksi ketahui berdasarkan cerita Penggugat‟ − Bahwa Penggugat adalah seorang kontraktor setahu saksi sejak tahun 2019 karena saksi pernah membuat rumah tahun 2019 diborongkan kepada Penggugat dengan biaya 1.7 Milyar, pada saat itu Penggugat sering-bawa-bawa anak laki-lakinya tersebut yang saat itu berusia sekitar usia 5- 6 tahunan; − Bahwa sekarang Penggugat tinggal di Lampung bersama anaknya; − Bahwa sampai saat ini saksi masih berkomunikasi dengan Penggugat, dalan kalau Penggugat datang ke Bandung saksi sering melihat anaknya vidio callan dengan Penggugat; 3. Djoni Satria Mega bin H. Sarbini Mega, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat kediaman di Perum Korpri Blok BII No. 19 LK II RT. 02 RW. 00 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung; dibawah sumpah ia telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: − Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena bertetangga di Lampung dan saksi sebagai Ketua RT.nya dilingkungan tempat tinggal Penggugat sejak tahun 2018; − Bahwa pada saat Penggugat pulang ke Lampung tidak dengan istrinya tetapi hanya dengan orang tuanya dan anaknya bernama Alaric Juro Lahatino; − Bahwa saksi kenal juga kepada istri Penggugat dan pernah bertemu pada saat berkunjung ke Lampung sepengetahuan saksi mereka telah bercerai;



Hal. 49 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



− Bahwa sepengetahuan saksi anak Penggugat yang selama ini tinggal bersama dengan Penggugat di Lampung dalam keadaan sehat dan sekarang sudah sekolahkan di Lampung; − Bahwa anak tersebut sudah tinggal bersama Penggugat dan juga bersama neneknya kurang lebih sejak awal tahun 2020; − Bahwa sekitar tahun 2020 setelah mereka bercerai Tergugat ada datang ke Lampung bersama kurang lebih 5 orang lainnya, saat itu Tergugat datang menemui saksi sebagai Ketua RT, Lurah, Babinsa setempat;, Tergugat datang untuk bersilaturahmi dan mediasi dengan Penggugat terkait hak asuh anaknya serta berniat untuk menjemput anaknya, namun anaknya tidak jadi di bawa karena anaknya tidak mau ikut ibunya (Tergugat); − Bahwa selama tinggal di Lampung pekerjaan Penggugat adalah sebagai pemborong; 4. Wulan Irodatiah Rachman binti Fudji Abdurrahman, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat kediaman di Komp. Tanjung Raya Permai Blok 17 No. 4 RT. 05 RW. – Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, dibawah sumpah ia telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: − Bahwa saksi hanya kenal kepada Penggugat sejak Penggugat datang menjumpai saksi sebagai psikolog bersama anaknya bernama Alaric Juro Lahatino karena anaknya mengalami traumatik; − Bahwa saat berkonsultasi kepada saksi, Alaric sudah tinggal bersama ayahnya (Penggugat) sejak tahun 2020; − Bahwa dari pembicaraan kami kemudian Alaric sendiri bercerita bahwa ia sering dikurung ditempat gelap oleh ibunya, lalu setelah keluar dari ruangan tiba-tiba anak tersebut menangis; − Bahwa Penggugat dan anaknya hanya pernah datang satu kali menjumpai saksi dan sampai sekarang belum ketemu lagi dengan mereka; − Bahwa menurut pendapat saksi apabila Alaric dipaksakan tinggal dengan ibunya akan berpengaruh terhadap emosinya juga psikologis anak tersebut karena terus berinteraksi dengan sumber traumanya; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya Tergugat telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut:



Hal. 50 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



A. Bukti Terulis: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Hj. Enchu Ayunda NIK: 327306700477 0001, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.1); 2. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Mohammad Sigit T.W. Nomor: 3273061307150007, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.2); 3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Alaric Juro Lahatino Nomor: 3273-LT14042016-0068, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.3); 4. Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 16/UM/Kel.Sk raja/I/2022, bermaterai cukup dan telah dinazegelen selanjutnya diberi tanda bukti (T.4); 5. Fotokopi Perbaikan Gugatan Perkara Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg. tertanggal 07 September 2020, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.5); 6. Fotokopi Putusan Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg. tertanggal 07 September 2020, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.6); 7. Fotokopi Akta Cerai atas nama Hj. Encu Ayunda dan Mohammad Sigit Trias Wijaksana Nomor: 4008/AC/2020/PA.Badg, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.7); 8. Fotokopi Printout percakapan via WhatsApp antara Tergugat dan Penggugat selama kurun waktu + 2 (dua) tahun, bermaterai cukup dan telah dinazegelen selanjutnya diberi tanda bukti (T.8); 9. Fotokopi Printout percakapan via WhatsApp antara Tergugat dengan mantan pembantu, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.9); 10. Fotokopi Pembayaran BPJS Kesehatan untuk Alaric Juro Lahatino dan Tergugat, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.10);



Hal. 51 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



11. Fotokopi foto Tergugat beserta keluarga pada saat menuju rumah Penggugat di Lampung untuk mediasi, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.11); 12. Fotokopi Bukti Lapor Nomor: TBL/LP/B-1/1515/VII2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 02 Juli 2021 dengan pelapor bernama Hj. Enchu Ayunda, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.12); 13. Fotokopi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung dengan Surat Nomor: B/1171-0/IX/2021/Reskrim tertanggal 14 September 2021, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.13); 14. Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung dengan Surat Nomor: B/1171-b/X/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.14); 15. Fotokopi Laporan Pemeriksaan Psikologis Nomor: 35/ARETHAMA-Sekr/B/XI/2021 tertanggal 17 November 2021 dengan Identitas klien Hj. Enchu Ayunda, bermaterai cukup dan telah dinazegelen lalu oleh Ketua Majelis telah dicocokkan dengan aslinya ternyata telah sesuai selanjutnya diberi tanda bukti (T.15); 16. Fotokopi screenshot pekerjaan Penggugat (igito lahatino) selaku Disc Jockey 9square Bar Resto Bandung (dunia hiburan malam) sebelum dan sesaat pernikahan Tergugat dan Penggugat Rekonvensi diambil dari internet (discreenshot tanggal 14 Januari 2022), bermaterai cukup diberi tanda bukti (T.16); B. Bukti saksi: 1.



Lilis Maryati binti Tarya Emus, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, tempat kediaman di Jalan Sukabakti IX No. 40 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, telah memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: ❖ Bahwa saksi sebagai kakak kandung Tergugat, benar dahulu Penggugat dan Tergugat pernah sebagai suami istri dan telah mempunyai seorang anak laki-laki bernama Alaric Juro Lahatino berumur kurang lebih 6-7 tahun;



Hal. 52 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



❖ Bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tahun 2020; ❖ Bahwa sebelum mereka cerai anak tersebut sudah dibawa oleh Penggugat ke Lampung untuk main ke kampung halaman Penggugat, dan katanya nanti juga dibawa lagi ke Bandung, tetapi sampai sekarang anak tersebut masih tinggal di Lampung, diasuh dan diurus oleh Penggugat bersama orang tuanya; ❖ Bahwa benar Tergugat sekarang bekerja di Vegas (Club Malam) di kota Bandung, setelah Penggugat tidak bekerja, saat itu Tergugat cerita ia bekerja karena disuruh sama ibu Penggugat untuk menyanyi lagi, tapi karena faktor usia Tergugat akhirnya memilih menjadi koordinator Pemandu lagu di Vegas. Sekarang Tergugat menjadi General Manager di Rome (Karaoke); ❖ Bahwa Tergugat kalau berangkat bekerja ketempat hiburan malam sekitar jam 5 sore pulangnya sekitar jam 3 pagi; ❖ Bahwa pada saat anaknya masih tinggal bersama denganTergugat, apabila Tergugat berangkat bekerja anaknya diurus oleh asisten rumah tangganya; ❖ Bahwa saksi pernah menemani Tergugat berangkat ke Lampung berbekal putusan Pengadilan Agama untuk membawa anaknya Alaric pulang, tetapi sampai di sana Penggugat menolak karena merasa banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan tersebut; ❖ Bahwa saat itu Tergugat sempat meminta bertemu dengan anaknya dan akhirnya mereka dipertemukan, tetapi baru sesaat anak tersebut digendong oleh Tergugat, ibu Penggugat sudah ingin mengambil anak tersebut. Lalu sambil menggendong anaknya, Penggugat mengajak Tergugat bicara di dalam (ruang tengah), tidak lama Tergugat teriak memanggil saya, lalu saya ikut ke dalam. Sampai di dalam, sudah ada ibu Penggugat di belakang Penggugat dan Tergugat lalu minta Penggugat mengambil anaknya. Saya lalu bilang ke ibu Penggugat: “mah, kita orang tua tidak usah ikut campur” tapi ibu Penggugat malah mengusir kami. Akhirnya kami pulang dengan tangan kosong; ❖ Bahwa Penggugat tidak mau mengasih anaknya untuk dibawa oleh Tergugat, karena Penggugat menganggap dalam putusan Pengadilan Agama tersebut ada kejanggalan;



Hal. 53 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



❖ Bahwa saksi tidak pernah melihat ada KDRT, hanya pernah melihat Penggugat menjewer cucu Tergugat dari pernikahan sebelumnya, dan saksi tidak pernah melihat Penggugat mabuk; ❖ Bahwa dahulunya Penggugat juga bekerja sebagai DJ (Disc Jockey). ditempat hiburan malam kemudian dia berhenti, karena Tergugat berhenti bekerja, Penggugat menyuruh istrinya bekerja;; ❖ Bahwa saksi tidak melihat kejadian Alaric dikurung oleh Tergugat dalam keadaan terkunci dan lampu mati, saya tahu dari cerita Asisten Rumah Tangga saja; 2. Elan Dachlan bin Maknur, 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, tempat



kediaman di Jalan Sukabakti IX No. 40 Kelurahan Sukapura Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung telah memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: ❖ Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksi adalah kakak ipar Tergugat kurang sudah 4 tahun; ❖ Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri dan telah mempunyai seorang anak laki-laki umurnya sekarang kurang lebih antara 6 tahun sampai 7 tahun; ❖ Bahwa pada tanun 2020 Penggugat dan Tergugat bercerai, dan berdasarkan putusan pengadilan anaknya ditetapkan berada dalam asuhan Tergugat sebagai ibu kandungnya; ❖ Bahwa menurut cerita Tergugat, sebelum terjadi perceraian, anaknya telah dibawa ke Lampung oleh Penggugat dengan janji anak tersebut akan dikembalikan lagi kepada Tergugat, tetapi sampai saat ini anak tersebut masih ada bersama Penggugat; ❖ Bahwa saksi melihat sendiri pada tanggal 28 November 2021, saksi bersama Tergugat, isteri saksi, kakak kandung isteri berangkat ke Lampung untuk mengambil anaknya karena berdasarkan penetapan Pengadilan Agama hak asuh jatuh pada Tergugat. Tiba di Lampung, saksi menemui RT setempat. Awalnya RT tidak mengakui keberadaan Penggugat di wilayahnya, tetapi kemudian RT. menngumpulkan beberapa pejabat daerah setempat. Selanjutnya saksi dan rombongan bermodalkan putusan Pengadilan Agama ingin mengambil Alaric tetapi



Hal. 54 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



anak tersebut tidak bisa diambil saat itu karena pihak Penggugat menganggap ada beberapa yang janggal dalam putusan Pengadilan Agama tersebut; ❖ Bahwa pada saat itu Penggugat mengatakan “mau dikasi gimana? ke ibu macam apa?”. Karena menurut Penggugat, Tergugat masih bekerja di Club malam sedangkan menurut Tergugat, ia bekerja karena saat itu Penggugat tidak kerja & tidak dinafkahi sehingga ibu Penggugat menyuruh tergugat untuk bekerja, sampai sekarang; 3. Aep Soleh bin Rusdy Palembang, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,



tempat kediaman di Jalan Babakan Cianjur RT. 09 RW. 02 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung telah memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: ❖ Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat, mereka dahulu sebagai pasangan suami istri telah mempunyai seorang anak laki-laki bernama: Alaric Juro Lahatino, , usia kira-kira kurang lebih 6 (enam) tahun; ❖ Bahwa Penggugat dan Tergugat telah bercerai sekitar tahun 2020; ❖ Bahwa anak Penggugat dan Tergugat sebelum terjadi perceraian sudah diurus dan tinggal bersama dengan Penggugat di Lampung, awalnya Penggugat pinjam anak kepada Tergugat selama 3 hari paling lama 1 minggu mau dibawa ke Lampung namun sampai sekarang anak tersebut masih tinggal bersama Penggugat di Lampung sudah hampir 1 tahun; ❖ Bahwa pada sekitar bulan November 2020 saksi bersama Tergugat dan keluarga lainnya berangkat ke Lampung untuk datang menemui Penggugat, untuk mengambil anaknya supaya bisa dibawa oleh Tergugat, namun tidak dikasih oleh Penggugat dan keluarganya; ❖ Bahwa Tergugat bekerja ditempat hiburan Club Malam Vegas Kota Bandung berangkat sekitar jam 17.00 sore dan pulang sekitar jam 01 1 atau jam 02 malam, karena Penggugat saat itu sudah tidak bekerja lagi kemudian Tergugat disuruh oleh ibu Penggugat untuk bekerja, dan sejak Penggugat mengawini Tergugat, Penggugat pernah bekerja sebagai DJ (Disc Jockey).di Club malam, kemudian berhenti; 4. Ai Sumarni binti Karsa, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah



Tangga, tempat kediaman di Jalan Babakan Cianjur No. 15 RT. 10 RW. 02 Kelurahan



Hal. 55 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung telah memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: ❖ Bahwa saksi adalah bekas pembantu rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2019-2020 selama kurang lebih 1 tahun; ❖ Bahwa Penggugat dan Tergugat dahulu benar sebagai pasangan suami istri dan telah mempunyai seorang anak laki-laki yang biasa si sapa Abang; ❖ Bahwa saksi tidak mengetahui Tergugat bekerja dimana tetapi saksi sering melihat Tergugat berangkat jam 19.00 malam dan pulang sekitar jam 03 pagi, kalau Tergugat pulang kerumah saksi yang membukakan pintunya, sepulang kerja Tergugat biasanya langsung istirahat tidur dari pagi sampai sore, saksi bekerja dirumah Tergugat sejak jam 5 sore sampai pagi, , kemudian pagi-pagi saksi pulang kerumah saksi, lalu siangnya kembali lagi kerumah Tergugat untuk beres-beres dan menjaga anaknya, bahkan hampir setiap hari saksi tinggal dirumah Tergugat; ❖ Bahwa saksi baru mengetahui Penggugat dan Tergugat telah bercerai setelah Penggugat tidak bekerja lagi pada mereka, menurut Tergugat bahwa anaknya di bawa ayahnya ke Lampung sampai sekarang; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kesimpulannya masingmasing; Bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acara persidangan dan untuk meringkas uraian, Majelis Hakim cukup menunjuk berita acara persidangan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;



PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas; Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap dipersidangan masing-masing didampingi kuasa hukumnya, dan Majelis Hakim dipersidangan telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan telah pula melakukan upaya perdamaian melalui prosedur mediasi sebagaimana diamanatkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan Mediator Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M. Ag., M.Si, namun usaha dan upaya tersebut tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan melalui proses ligitasi;



Hal. 56 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Menimbang, bahwa oleh karena upaya damai tidak berhasil, pemeriksaan perkara ini dilanjutkan melalui proses ligitasi diawali dengan membacakan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, dengan melakukan sedikit revisi/perbaikan terhadap surat gugatan, perbaikan mana pada intinya dapat disimpulkan hanya menambahkan pada petitum angka



2



dengan



menyisipkan



kata-kata



“Berdasarkan



Putusan



Nomor:



3321/Pdt.G/2020/PA.Badg”. Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat selain telah mengajukan jawaban dalam pokok perkara Tergugat juga telah mengajukan eksepsi, eksepsi mana pada intinya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: 1. Gugatan Penggugat tidak sah: ❖ Karena perbaikan gugatan diterima Tergugat pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021, sedangkan pada saat kuasa hukum Tergugat hadir dipersidangan tanggal 18 November 2021 perbaikan surat gugatan tidak pernah diberikan/diterima dari Penggugat secara langsung maupun diserahkan oleh Majelis Hakim saat persidangan berlangsung; ❖ Dalam surat perbaikan tidak menyebutkan kata-kata “perbaikan surat gugatan”, dan Tanggal surat perbaikan sama dengan tanggal pendaftaran gugatan yakni tgl. 20 Oktober 2021; ❖ Perbaikan tersebut hanya pada petitum angka 2 dengan menambahkan kata-kata “berdasarkan Putusan Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg” tgl. 07 September 2020, dan sudah berkekuatan hukum tetap, sekiranya dihitung dari tanggal putusan hingga saatini diperkiraan kurang lebih sudah 1 tahun sehingga sangat aneh Penggugat baru mempersoalkannya saat ini; 2. Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena: ❖ Pemeliharaan hak asuh anak sudah ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, seharusnya kalau Tergugat merasa tidak terima putusan tersebut yang paling tepat mengajukan verzet ke Pengadilan Agama Bandung; ❖ Bahwa putusan Penetapan hak asuh anak ditetapkan berada dalam asuhan Tergugat didasarkan kepada alasan hukum karena anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Alaric Juro Lahatino belum mumayyiz hal ini sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum



Hal. 57 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Islam Pasal 105 huruf (a) pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Menimbang, terhadap eksepsi tersebut, Penggugat telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak bertentangan dengan asas- asas hukum acara perdata, Penggugat tidak mengubah materi pokok perkara dan tidak mengubah posita gugatan atau tidak menghambat pemeriksaan di dalam persidangan serta tidak menyimpang dari kejadian materiil; 2. Bahwa perubahan surat gugatan disampaikan pada persidangan tanggal 16 Desember 2021; 3. Bahwa pernyataan Tergugat keliru dan sangat tidak mencermati dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat, bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak pencabutan kekuasan orang tua terhadap anaknya dapat dicabut apabila orang tua telah melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk, pencabutan tersebut dapat dilakukan oleh Pengadilan atas permintaan orang tua lain”…… dst. Dalam pasal 156 huruf (c) bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabah yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah” Menimbang, bahwa setelah memperhatikan eksepsi Tergugat dan tanggapan Penggugat, Majelis hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut: ❖ Bahwa pada intinya perubahan surat gugatan dapat diizinkan/diperbolehkan sebelum Tergugat memberikan jawababan, dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah materi pokok perkara, tidak mengubah posita gugatan, dan apabila surat gugatan akan disampaikan setelah Tergugat memberikan jawaban, maka perubahan dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak Tergugat; ❖ Bahwa perubahan surat gugatan Penggugat dalam perkara aquo disampaikan setelah gugatan dibacakan, sebelum Tergugat memberikan jawaban, dan pada saat pembacaan surat gugatan tanggal dan penyerahan surat perbaikan tanggal 16 Desember 2021 Kuasa Hukum Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa ada alasan yang sah menurut hukum, oleh karenanya perbaikan tersebut diberitahukan kepada Kuasa hukum Tergugat;



Hal. 58 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



❖ Bahwa dalam perubahan surat gugatan tersebut pada intinya hanya menyisipkan kalimat dalam petitum angka 2 (dua) dengan kata-kata “berdasarkan Putusan Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg ❖ Bahwa mengenai tidak adanya kata-kata “perubahan/perbaikan surat gugatan dan tanggal surat perbaikan sama dengan tanggal surat gugatan saat didaftarkan, hal ini menurut majelis tidaklah surat gugatan Penggugat menjadi tidak sah; ❖ Bahwa pencabutan hak asuh anak yang diajukan oleh Penggugat, bukanlah sebagai uapaya hukum biasa (verzet) terhadap putusan Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg tanggal 07 September 2020, melainkan pencabutan hak asuh anak yang telah ditetapkan berdasarkan putusan tersebut, karena hal ini dimungkin oleh hukum sesuai pasal 156 huruf (c) bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun: “apabila pemegang hadhanah (hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabah yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah”. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, maka eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak; Dalam Pokok perkara: Dalam Konvensi: Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah pencabutan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Alaric Juro Lahatino (L), Lahir Di Bandar Lampung Tanggal 16 Desember 2015 Pasca Perceraian yang telah ditetapkan berada dalam asuhan Tergugat sebagai ibu kandungnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg tagl. 07 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap; Menimbang, adapun alasan-alasan diajukannya pencabutan hak asuh anak tersebut diantaranya adalah: 1. Karena Tergugat masih bekerja di dunia hiburan Malam/Diskotik di Kota Bandung , sehingga sering melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ibu dengan cara menitipkan anak ketetangga atau saudaranya sehingga berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan psikis anak;



Hal. 59 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



2. Bahwa Tergugat yang bekerja ditempat hiburan malam sudah sangat bersentuhan langsung dengan konsumsi minuman keras dan sangat memungkinkan bersentuhan dengan hal yang menyangkut tindakan amoral; 3. Bahwa pekerjaan yang ditekuni oleh Tergugat selama ini adalah bekerja ditempat hiburan malam/diskotik, sangat berdampak buruk terhadap psikis dan prilaku Tergugat dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi serta menumbuhkembangkan anak, sehingga Tergugat tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak sehingga dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu;, oleh karena itu Penggugat memohon kepada Pengadilan Agama bandung untuk mencabut hak asuh anak dari Tergugat dan ditetapkan kembali berada dalam asuhan Penggugat selaku ayah kandungnya, dan sejak terjadi perceraian antara Penggugat daengan Tergugat anak terperkara dalam perkara aquo berada dalam asuhan Penggugat di Bandar Lampung diurus bersama dengan keluarga/ibu kandung Penggugat dan anak tersebut sekarang telah disekolahkan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban yang pada intinya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah antara Penggugat dengan Tergugat sebagai mantan suami istri yang telah bercerai di Pengadilan Agama Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg tanggal 07 September 2020; 2. Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah mempunyai seorang anak lakilaki bernama Alaric Juro Lahatino, lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015; 3. Bahwa bersamaan dengan putusan perceraian Nomor: 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg tanggal 07 September 2020 tersebut anak Penggugat dan Tergugat bernama: Alaric Juro Lahatino telah ditetapkan berada dalam asuhan (hadhanah) Tergugat sebagai ibu kandungnya, tetapi sejak putusan tersebut dijatuhkan anak tersebut tetap berada dan tinggal bersama di Bandar Lampung bersama Penggugat dan keluarganya, bahkan anak tersebut berada di tangan Penggugat sejak 10 Maret 2020 sebelum terjadi perceraian, awalnya Penggugat meminjam anak tersebut untuk dibawa ke Bandar Lampung selama 3 hari kemudian meminta diperpajang menjadi 7 hari ternyata sampai sekarang anak tersebut masih tinggal bersama dengan Penggugat dan leluarga; 4. Bahwa Tergugat telah berusaha berkomunikasi dengan Penggugat baik melalui hadphon maupun mendatanginya langsung ke Bandar Lampung untuk menemui Penggugat dan



Hal. 60 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



keluarganya agar mengembalikan anaknya ke pangkuan Tergugat namun semuanya sia-sia belaka; 5. Bahwa Tergugat membantah mengenai tuduhan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan psikis terhadap anaknya pada saat anak tersebut masih tinggal bersama Tergugat, malah sebaliknya Penggugatlah yang suka marah-marah didepan anaknya sehingga anak merasa takut, hal lain Tergugat mempunyai prilaku buruk suka mabuk-mabukan dan sering mencium bau alkohol dari mulut Penggugat; 6. Bahwa Tergugat menolak tuduhan Penggugat bahwa anaknya Alaric Juro Lahatino mengalami traumatik yang mendalam karena sewaktu anak tersebut tinggal bersama ibunya sering dikurung dalam kamar mandi; 7. Bahwa Tergugat mengakui atau setidak-tidaknya tidak mengajukan bantahan bahwa dirinya sampai saat ini masih bekerja disebuah ditempat hiburan malam atau discotik di Kota Bandung, namun hal ini dilakukan untuk menyambung hidup dan menghidupi keluarga; 8. Bahwa Tergugat membantah sering-menitipkan anaknya kepada tetangganya, malah sebaliknya Penggugatlah sering menitipkan anaknya kepada ibunya atau saudaranya; 9. bahwa Tergugat keberatan dengan gugatan Penggugat, karena anak tersebut baru berusia 7 tahun, maka sesuai dengan pasal 105 ayat (a) KHI pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah menjadi hak milik ibunya namun jika sudah berumur 12 tahun atau lebih, maka anak dapat memilih apakah ikut ayah atau ibunya oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak; Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan replik secara tertulis, demikian juga terhadap replik tersebut, Tergugat telah mengajukan dupliknya yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara sidang perkara; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat atau tertulis yang diberi tanda P-1 s/d P-13, dan bukti keterangan 4 (empat) orang saksi; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya Tergugat telah mengajukan bukti tertulis diberi tanda T-1 s/d T-16, dan bukti 4 (empat) orang saksi; Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat Majelis hakim akan mempertimbangkan sepanjang bukti tersebut ada relevansinya dengan pokok perkara ini, sedangkan yang tidak ada relevansi akan dikesapingkan, namun tetap terlampir dalam berkas perkara ini;



Hal. 61 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 (Salinan Putusan Pengadilan) dan P.2 (Akta Cerai), P.1 (Akta Kelahiran anak) bukti yang serupa diajukan Tergugat diberi tanda T.3 (Akta Kelahiran),T.6 Salinan Putusan dan bukti T.7 (Akta Cerai), dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak, telah terbukti antara Penggugat dengan Tergugat sebagai mantan suami istri yang telah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Bandung, oleh karena itu Penggugat dan Tergugat mempunyai kepentingan hukum (legal standing) dalam perkara aquo, dan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aleric Juro Lahatino telah ditetapkan berada dalam asuhan Tergugat sebagai ibu kandungnya; Menimbang, bahwa pernyataan Tergugat yang dibenarkan oleh pihak Penggugat, dan telah dikuatkan dengan keterangan saksi dari kedua belah pihak berperkara bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aleric Juro Lahatino sejak sebelum terjadi perceraian antara Penggugat dan Tergugat telah dibawa dan diurus oleh Penggugat sampai sekarang bertempat tinggal di daerah Lampung; Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung tanggal 07 September 2020 dengan register No.3321/Pdt.G/2020/PA.Badg. Tergugat telah ditetapkan sebagai pemegang hak hadhonah atas seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama Aleric Juro Lahatino karena anak tersebut masih belum mencapai usia mumayyiz (12 tahun) sesuai ketentuan Pasal 105 huruf (a) KHI, dan pada saat itu Tergugat dipandang layak dan memenuhi syarat untuk menjadi “Pemegang Hak Hadhonah”; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah „apakah hak asuh anak yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama dapat di dicabut/ dipersoalkan kembali dan tidak termasuk dalam perkara nebis in idem? oleh karena majelis akan memberikan pertimbangan spertimbangan-pertimbangan sebagaimana di bawah ini; Menimbang, bahwa “hak hadhonah” bukanlah “hak kepemilikan”, akan tetapi sematamata sekedar hak pemeliharaan dan pengawasan terhadap anak yang belum mumayyiz dan sifatnya sangat insidentil, oleh karenanya, kedudukan ayah dan atau ibu dalam merawat, memelihara mendidik anak sebatas “pemegang amanah”, bukan menguasai secara mutlak, itupun dengan tujuan untuk mengantarkan anak-anak kepada kehidupan yang sejahtera dan wajar. dengan demikian jika ada indikasi yang menguatkan adanya kelalaian seseorang (pemegang hak hadhonah yang telah ditetapkan) dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai hadhinah, maka salah satu pihak (ayah atau ibu) dapat mengajukan pencabutan hak dimaksud ke Pengadilan Agama dengan pertimbangan semata-mata kepentingan anak itu sendiri



Hal. 62 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



(vide pasal 49 Undang-undang No.3 tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Menimbang, bahwa sejalan dengan itu, di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dengan demikian, bahwa dalam memegang hak hadhanah bukan didasarkan atas kepentingan orang tua, akan tetapi didasarkan atas kepentingan si anak itu sendiri (42 a KHI); Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat dialihkan hak hadhonah dari seorang ibu kepada ayah harus memenuhi persyaratan, berkelakuan buruk, tidak menjalankan kewajiban sebagai pemegang hak hadhonah seperti sibuk bekerja, jarang dirumah, sehinga bimbingan, perawatan dan pendidikan menjadi terabaikan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penetapan hak asuh anak yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan masih dapat dipersoalkan kembali dan tidak termasuk perkara nebis in idem; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah Tergugat dan dihubungkan dengan keterangan Para saksi baik dari Penggugat maupun saksi Tergugat ditemukan fakta bahwa sejak Tergugat masih hidup bersama dengan Penggugat sebagai suami istri dan sampai saat ini Tergugat masih bekerja di tempat hiburan malam di kota Bandung, pergi sore hari dan pulang ke rumah di pagi dini hari, dan selama Tergugat berada ditempat kerja, anaknya di jaga dan diserahkan kepada Pembantu Rumah Tangganya, dan menurut ketarangan mantan pembantu rumah tangga kalau Tergugat pulang kerumah sekitar jam 3 dinihari yang membukakan pintu adalah saksi, kemudian Tergugat langsung istirahat tidur sampai sore hari, dengan kondisi yang demikian dan dihubungkan dengan anak Penggugat dan Tergugat yang saat ini belum mencapai usia mumayyiz, akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan kejiwaan anak karena merasa kurang diperhatikan, kurangnya kasih sayang, bimbingan dan pengawasan dari ibunya, dalam kondisi seperti ini tidak menutup kemungkinan anak tersebut nantinya akan terjerumus ke dalam “pergaulan bebas” dimana suatu kondisi yang sangat ditakuti oleh setiap orang tua, oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak Tergugat bekarja di Club Hiburan Malam dan sampai saat ini telah menimbulkan



Hal. 63 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



efek berkurangnya perhatian, bimbingan dan pengawasan terhadap anaknya sendiri bernama Aleric Juro Lahatino yang sebelumnya telah ditetapkan berada dalam asuhannya, maka oleh karena itu kepentingan anak (the best interest of child), menjadi terabaikan; Menimbang, bahwa dalam kondisi normal, sah-sah saja ibu dipandang lebih berhak, namun dalam situasi yang berbeda, seperti yang dialami Tergugat sekarang ini, apakah ibu masih dipandang lebih berhak daripada bapak ?, berdasarkan hal tersebut maka ketentuan memperioritaskan ibu dari bapak, adalah relatif tentatif dan tidak mutlak, penterapan hak hadlonah sesuai situasi dan kondisi; Menimbang, bahwa adanya dua standar hukum untuk menentukan hak hadhonah yaitu Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam yang menjadikan umur sebagai standar, dan pasal 41 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang menjadikan kepentingan anak (the best interest of child), sebagai standar penentuan hak hadhonah, mana diantara kedua ketentuan tersebut yang harus diterapkan ?; Menimbang, bahwa menurut pendapat majelis Hakim yang pertama yang harus dipegang adalah ketentuan pasal 41 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yaitu “demi kepentingan terbaik anak” (the best interes of child) karenanya maka yang utama (primer) adalah hak anak, yaitu demi kepentingan terbaik anak yang harus dijadikan standar dalam penentuan hak hadhonah dengan alasan-alasan sebagai berikut: − Argumentasi yuridis, yaitu azas lex superior derogat legi imperior bahwa aturan yang lebih tinggi harus didahulukan pemberlakuannya dari pada aturan yang lebih rendah, standar demi kepentingan anak diatur dalam undang-undang, sementara standar umur diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang pemberlakukannya didasarkan dengan Inpres Nomor 1 tahun 1991; − Argumentasi sosiologis, anak dipandang sebagai subyek yang bisa berinteraksi secara sosial dan anak masih mempunyai masa depan yang panjang, menurut rasa keadilan, maka yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik anak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka gugatan Penggugat dipandang cukup beralasan hukum, oleh karenanya gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menyatakan menurut hukum “Mencabut hak asuh anak dari tangan Tergugat (Hj. Enchu Ayunda binti Tarya Emus) yang selama ini telah ditetapkan bersamanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama bandung No.3321/Pdt.G/2020/PA.Badg, tanggal 07 September 2020;



Hal. 64 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Menimbang, bahwa sebaliknya perilaku Penggugat sepanjang pengetahuan para saksi dinilai baik dan tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan (geode zeden) dan ketertiban umum (openbare orde) hal mana menjadi prasyarat utama bagi pemegang hak asuh anak. Hal ini dimaksudkan bahwa dengan prilaku yang baik dan jauh dari perbuatan tercela maka hal tersebut diharapkan dapat diajarkan dan ditanamlan pula kepada si anak, sehingga pengasuhan anak tidak hanya semata-mata persoalan memenuhi hak-hak dasar anak seperti penghidupan dan pendidikan formal, namun juga pembangunan aspek moril pada anak; Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat (Mohammad Sigit Trias Wijaksana bin Ir. Hasran Danal) selaku ayah kandung dari anak tersebut dipandang mampu dan menuhi syarat untuk melakukan hadhonah, dan selain itu secara depacto selama ini sebelum terjadi perceraian antara Penggugat dengan Tergugat anak tersebut telah tinggal bersama Penggugat sekarang dan anak tersebut telah disekolahkan oleh Penggugat, dengan demikian Pengadilan menetapkan hak asuh anak bernama (Aleric Juro Lahatino ) ditetapkan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya; namun demikian oleh karena anak tersebut masih dibawah umur dan tetap membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, maka Penggugat diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya membawa jalan-jalan sepanjang itu memungkinkan dan tidak mengganggu sekolah anak, kemudian anak tersebut dikembalikan kembali kepada Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak; Menimbang, bahwa oleh karena anak terperkara (Aleric Juro Lahatino) saat ini telah berada di tangan Penggugat, maka majelis hakim tidak perlu lagi membuat amar putusan yang bunyinya “Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat; Menimbang, bahwa hal-hal lain yang diajukan oleh Penggugat tetapi tidak dipertimbangkan dinyatakan dikesampingkan; Dalam Rekonvensi: Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara gugatan rekonvensi pada pokoknya adalah: 1. Tergugat meminta anak yang bernama Alaric Juro Lahatino tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat; 2. Tergugat meminta kepada Penggugat untuk menyerahkan Alaric Juro Lahatino



kepada



Tergugat;



Hal. 65 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



3. Tergugat meminta Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak sejumlah Rp.5.000.000,-/bulan diserahkan kepada Tergugat; 4. Tergugat meminta biaya pendidikan sekolah anaknya baik formil maupun non formil dan biaya kesehatan sampai anak tersebut mampu berdiri sendiri; Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi tersebut Penggugat pada intinya menolak seluruh permintaan Tergugat tersebut; Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut majelis hakim berpendapat, oleh karena subtansi gugatan Penggugat rekonvensi berkaitan erat dengan hak asuh sebagaimana yang diminta oleh Penggugat, dan oleh karena gugatan Penggugat tentang Pembatalan hak asuh anak telah dikabulkan dan anak tersebut telah ditetapkan berada dalam asuhan Penggugat, maka gugatan Penggugat rekonvensi tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan dan gugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak seluruhnya; Dalam konvensi dan Rekonvensi: Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masih dalam lingkup bidang perkawinan maka sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) UU No.7 tahun 1989 semua biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat; Mengingat segala ketentuan Peraturanan Perundang-Undangan yang berlaku dan ketentuan hukum Syar‟i yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara : Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Mencabut hak Pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aleric Juro Lahatino lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015 dari Tergugat (Enchu Ayunda binti Tarya Emus) yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3321/Pdt.G/2020/PA.Badg tanggal 07 September 2020; 3. Menetapkan kembali hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Aleric Juro Lahatino, lahir di Bandar Lampung tanggal 16 Desember 2015, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat (Mohammad Sigit TW.) sebagai ayah kandungnya;



Hal. 66 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk tetap memberikan akses kepada Tergugat pada saat-saat tertentu untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sebagaimana layaknya seorang ibu kepada anaknya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Ramadhan 1443 Hijriyah, oleh kami Drs. Mustopa, S.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Inne Noor Faidah. dan Drs. H. Nana Supriatna., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum melalui sidang elektonik (e-court) didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Ida Frieda Djufri, S.Ag, M.H sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat secara elektronik; Ketua Majelis



Drs. Mustopa, S.H. Hakim Anggota



Hakim Anggota



Dra. Hj. Inne Noor Faidah



Drs. H. Nana Supriatna.



Panitera Pengganti



Ida Frieda Djufri, S.Ag., M.H.



Hal. 67 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Rincian Biaya : 1. Pendaftaran .................................................



Rp.



30.000,00



2. Proses ..........................................................



Rp.



75.000,00



3. Panggilan ......................................................



Rp. 380.000,00



4. PNBP ............................................................



Rp.



20.000,00



5. Redaksi ........................................................



Rp.



10.000,00



6. Materai ...................................................... Rp. Jumlah



10.000,00



Rp. .... 525.000,00 (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)



Hal. 68 dari 68 halaman Putusan Nomor: 5186/Pdt.G/2021/PA.Badg.



Pengadilan Agama Bandung Panitera Tingkat Pertama Drs. H. Saepuloh - 196209081992031004 Digital Signature



Keterangan : - Salinan sesuai dengan aslinya.



Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13 Telp.: (021) 3843348 | (021) 3810350 | (021) 3457661 Email: [email protected] www.mahkamahagung.go.id



- Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik. - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.