11 0 170 KB
SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP) “PEMBERIAN TERAPI INHALASI PADA ANAK”
Disusun Oleh: Indriani Kumala Dewi
(20214663037)
Krisnadi Jati Listyanto
(20214663039)
Nila Noviyanti
(20214663049)
Qamariyah Ulfah
(20214663062)
Sri Wahyuni
(20214663070)
Moch. Fahmi Mawardi
(20214663094)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 2021
SATUAN ACARA PENYULUHAN Topik
: Pemberian Terapi Inhalasi Pada Anak
Sub Topik
: Nebulizer
Sasaran
: Masyarakat
Hari/Tanggal Pelaksanaan
: ……. / …. Oktober 2021
Jam
: 09.00-09.20 WIB
Tempat
: Puskesmas
A. LATAR BELAKANG Perkembangan pesat pada teknologi terapi inhalasi telah memberikan manfaat yang besar bagi pasien yang menderita penyakit saluran pernapasan, tidak hanya pasien yang menderita penyakit asma tetapi juga pasien bronkitis kronis, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), bronkiektasis, dan sistik fibrosis. Keuntungan utama pada terapi inhalasi bahwa obat dihantarkan langsung ke dalam saluran pernapasan langsung masuk ke paru-paru, kemudian menghasilkan konsentrasi lokal yang lebih tinggi dengan risiko yang jauh lebih rendah terhadap efek samping sistemik yang ditimbulkan (GINA, 2008). Bioavailabilitas obat meningkat pada terapi inhalasi karena obat tidak melalui metabolisme lintas pertama (first-pass metabolism) (Ikawati, 2007). Inhaler dirancang untuk meningkatkan kemudahan dalam cara penggunaannya, namun tingkat penggunaan yang salah masih terdapat pada pasien asma atau PPOK meskipun mereka sudah pernah mendapatkan pelatihan (NACA, 2008). Terapi inhalasi merupakan satu teknik pengobatan penting dalam proses pengobatan
penyakit
respiratori
(saluran
pernafasan)
akut dan
kronik.
Penumpukan mukus di dalam saluran napas, peradangan dan pengecilan saluran napas ketika serangan asma dapat dikurangi secara cepat dengan obat dan teknik penggunaan inhaler yang sesuai. B. TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM (TIU) Setelah mendapatkan penyuluhan, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami tentang penggunaan nebulizer
C. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS (TUK) Setelah mendapatkan penyuluhan, peserta diharapkan dapat : 1.
Menjelaskan kembali pengertian nebulizer
2.
Menyebutkan kembali tujuan penggunaan nebulizer
3.
Menyebutkan kembali indikasi dan kontraindikasi dalam penggunaan nebulizer
4.
Menyebutkan kembali alat dan bahan dalam penggunaan nebulizer
5.
Mendemonstrasikan kembali cara penggunaan nebulizer
D. STRATEGI PELAKSANAAN (Metode) a. Ceramah b. Tanya jawab/Diskusi c. Demonstrasi E. MATERI Terlampir F. MEDIA PENYULUHAN a. Video edukasi G. DRAFT RENCANA PROSES PELAKSANAAN N O 1.
Waktu 5 Menit
Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan Peserta
Pembukaan :
1. Menjawab
1. Mengucapkan salam
2. Mendengarkan dan
2. Memperkenalkan diri
memperhatikan
3. Kontrak waktu
3. Menyetujui
4. Menjelaskan tujuan pembelajaran
4. Mendengarkan dan
memperhatikan 2.
10 Menit
Pelaksanaan : 1. Menjelaskan pengertian nebulizer
1. Mendengarkan
dan
memperhatikan 2. Mendengarkan
dan
2.
Menjelaskan
tujuan
penggunaan nebulizer 3.
Menjelaskan
indikasi
3. Mendengarkan dan
kontraindikasi nebulizer 4.
dan
memperhatikan 4. Mendengarkan
Menjelaskan alat dan bahan nebulizer
5.
memperhatikan
dan
memperhatikan 5. Mendengarkan
Mendemonstrasikan cara
dan
memperhatikan
penggunaan nebulizer § 3.
3 Menit
Evaluasi : 1. Mengajukan pertanyaan tentang
1.
materi pembelajaran yang telah
Menjawab pertanyaan
disampaikan 4.
2 Menit
Penutup : 1. Memberi salam dan meminta maaf 1. apabila
ada
kesalahan
dan
M enjawab salam
mengucapkan terima kasih
H. EVALUASI 1. Evaluasi Struktural a. SAP dan media telah dikonsultasikan kepada pembimbing sebelum pelaksanaan b. Pemberi materi telah menguasai seluruh materi c. Tempat dipersiapkan H-3 sebelum pelaksanaan d. Mahasiswa dan peserta berada di tempat sesuai kontrak waktu yang telah disepakati 2. Evaluasi Proses a. Proses pelaksanaan sesuai rencana b. Peserta aktif dalam diskusi dan tanya jawab c. Peserta mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir 3. Evaluasi Hasil
a. 60% peserta dapat menyebutkan pengertian, tujuan, indikasi dan kontraindikasi, alat dan bahan, serta cara penggunaan nebulizer b. Peserta dapat meredemonstrasikan penggunaan nebulizer dengan benar LAMPIRAN MATERI A. PENGERTIAN Nebulizer adalah alat yang bekerja dengan cara merubah obat droplet menjadi aerosol sehingga dapat dihirup oleh pasien. Obat yang digunakan pada nebulizer berupa solusio atau suspensi (Tanto, Liwang et al. 2014). Alat nebulizer dapat mengubah obat yang berbentuk larutan menjadi aerosol secara terus menerus dengan tenaga yang berasal dari udara yang dipadatkan atau gelombang ultrasonik sehingga dalam prakteknya dikenal 2 jenis alat nebulizer yaitu ultrasonic nebulizer dan jet nebulizer (Supriyatno and Nataprawira 2016). B. TUJUAN Tujuan pemberian nebulizer yaitu untuk mengurangi sesak, mengencerkan dahak/meningkatkan
produksi
sekret
dan
dapat
menghilangkan bronkospasme.
C. INDIKASI & KONTRAINDIKASI 1) Indikasi Nebulizer dilakukan pada: 1. Bronkospasme akut 2. Produksi secret berlebih 3. Batuk dan sesak napas 4. Radang pada epiglotis 5. Klien yang mengalami kesulitan mengeluarkan sekret. 2) Kontraindikasi Nebulizer tidak dilakukan pada pasien dengan: 1. Tekanan darah tinggi (Autonomic Hiperrefleksia) 2. Nadi yang meningkat atau takikardi 3. Riwayat reaksi yang tidak baik dari pengobatan
mengurangi/
D. ALAT & BAHAN 1.
Set Nebulizer
2.
Aquades
3.
Obat Bronkodilator
4.
Spuit 5 cc
5.
Bengkok
6.
Handscoon
7.
Tissue
E. CARA PENGGUNAAN 1.
Mencuci tangan dan menggunakan handscoon
2.
Mengatur posisi anak dalam posisi duduk/semi fowler
3.
Mendekatkan peralatan ke dekat anak
4.
Isi nebulizer dengan aquades sesuai tekanan yang tersedia
5.
Memasukkan obat sesuai dosis yang telah deprogram
6.
Memasang masker pada anak
7.
Menghidupkan nebulizer dan meminta anak untuk mengambil nafas dalam hingga obat habis
8.
Matikan nebulizer
9.
Bersihkan mulut dan hidung anak dengan tissue
10. Bereskan fasilitas 11. Buka handscoon dan memcuci tangan
DAFTAR PUSTAKA Supriyatno, B. and H. M. D. Nataprawira (2016). "Terapi inhalasi pada asma anak." Sari Pediatri 4(2): 67-73. Harris, David. 2006. Nebulizer guidelines. United Bristol Health care. Directorate of children’s services.