Savira Widya Putri - 1503621001 - Project Citizen 15 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Savira Widya Putri 1503621001 PP – Project Citizen 15 Buatlah artikel pendek yang berkaitan dengan Korupsi di Indonesia (3 – 4 halaman isi, termasuk referansi). Judul/tema anda tentukan sendiri, Sistematika penulisan mulai dengan (1) latar belakang, (2) permasalahan, (3) pembahasan (4) Kesimpulan. Lengkapi dengan data dan referensi yang jelas. Buat dalam kerta ukuran A4, spasi 1,5., huruf time new roman.



“KORUPSI” A. Latar belakang Kemajuan suatu bamgsa ditentukan oleh 2 faktor yaitu sumber daya manusia, yakni orang-orang yang terlibat sejak perencanaan sampai pelaksanaan dan pembiyayaan. Factor yang paling dominan adalah sumber manusianya yang mana sdm tersebut harus mempunyai kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral para pelaksana menyebabkan penyalahgunaan kewenangan kekuasaan yakni korupsi. Menyikapi keadaan ekonomi yang kian memburuk,tak sedikit yang menilai bahwa permasalahan yang timbul adalah karena berakarnya praktik kolusi,korupsi,dan nepotisme (KKN). Yang mana hal tersebut sudah membudaya dan lumrah untuk dilakukan, meskipun dimata moral dan hukum itu merupakan perbuatan yang salah. Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius,karena dapat membahayakan stabilitas keamanan negara dan masyarakat,membahayakan pembnagunan sosial,ekonomi masyarakat,politik bahkan pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas karena semakin lama tindak korupsi akan mengancam cita cita menuju masyarakat yang makmur. Disamping itu, korupsi juga terbukti telah melemahkan kemampuan pemerintahan untuk memberikan pelayanan-pelayanan dasar, memperluas ketidakadilan dan kesetaraan,serta mengurangi investasi asing kedepannya. Korupsi menjadi unsur penting yang menyebabkan kemiskinan dan pembangunan



B. Permasalahan 1. Factor penyebab korupsi? 2. Apa makna memperkaya dalam tindak pidana korupsi 3. Mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal pada koruptor ? 4. Apa upaya-upaya pencegahannya ? C. Pembahasan 1. Factor penyebab korupsi Secara umum factor korupsi dibagi menjadi 2 yaitu factor internal dan eksternal, Adapun factor internal meliputi masalah moral dan karakter seorang individu yang mana kultur karakter individu tersebut tidak bisa membedkan mana yang haknya dan yang bukan dan akibat lemahnya control sosial/pengabaiaan terhadap upaya memetingkan pribadi diatas kepentingan publik pada saat mereka mempunyai kekuasaan tertentu membuat mereka melakukan tindak pidana korupsi dan gaya hidup konsumtif yang tak diimbangi oleh pendapatan. Sedangkan factor eksternalnya ialah seperti factor politik hal ini bisa dilihat ketika politisi maupun partai mempunyai hasrat dalam mempertahankan kekuasaannya, lalu hukum yang mana hukum pada saat ini sangat mudah dibeli oleh para elit pemerintahan sehingga banyak hukum yang tidak jelas dan menimbulkan kontradiksi. Berikut merupakan teori-teori penyebab terjadinya korupsi : 1. Teori korupsi Jack Bologne GONE Theory Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka Faktor Kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Dan, faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan. GONE = GREED + OPPORTUNITY + NEED + EXPOSE



2. Teori Korupsi Robert Klitgaard CDMA Theory Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Corruption = Directionary + Monopoly + Accountability (CDMA) 3. Teori Korupsi Donald R. Cressey Fraud Triangle Theory Tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi. Ketiga faktor tersebut memiliki derajat yang sama besar untuk saling mempengaruhi 4. Teori Cost-Benefit Model Menurut teori ini, korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat dirasakan lebih besar dari biaya/risikonya (Nilai Manfaat Bersih Korupsi) 5. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem pengawasan kurang. Dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan & keserakahan) Berdasarkan Motivasi Pelaku Berdasarkan motivasi pelaku, korupsi dapat dibedakan menjadi lima. Yakni, korupsi karena kebutuhan, korupsi karena ada peluang, korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri, korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah, dan korupsi karena ingin menguasai suatu negara .(Abdullah Hehamahua, makalah semiloka “Wajah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hari Ini.”) 2. Apa makna memperkaya dalam tindak pidana korupsi ? Memperkaya diri sendiri,artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda milik sendiri, memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan meawan hukum dari pelaku, ada ornag lain menikamati bertambanya kekayaan atau bertambahnya harta benda.



3. Mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal pada koruptor ? Factor yangmenyebabkan hakim tindak pidana korupsi tidak memberikan putusan yang berat adalah hukuman harus proposional dengan kesalahan tergugat,hukuman harus mencerminkan tujuan pembinaan pengajaran terdakwa,yang mana terdakwa dapat merefleksikan apa yang telah dilakukannya. Dalam memaksimalkan keputusan hakim dapat melakukan penerapan beban pembuktian terbalik murni dalam hukum acara untuk membuktikan korupsi telah menggunakan verivikasi afirmattif. 4. Apa upaya-upaya pencegahannya ? Pada dasarnyasetiap kasus pidana korupsi harus ditindaklanjuti melalui peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian atas dilakukan secara proposionla sesuai peraturan perundang – undanganyang berlaku harus dilakukan pemantauan perkembangnnya. Terhadap kasus yang bersifat penyimpangan prosedur tata kerja dan perlu dilakukan pembinaan administrasi yang tepat secara internal oleh oragnisasi yang bersnagkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut merupakan pencegahan dari tindak pidana korupsi : Upaya Pencegahan Korupsi 1. Akuntabilitas  Istilah akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang berarti pertanggunganjawab atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau keadaan untuk diminta pertanggunganjawab. 2. Transparansi Transparansi sendiri memiliki kata dasar yaitu "transparan". Transparan sendiri sering digunakan dalam penggunaan kata yang merujuk ke suatu keterbukaan atas sesuatu yang nyata dan jelas sesuai dengan fakta atau realita yang ada. Pendek kata, transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, dan terbuka serta dapat dipertanggung-jawabkan keberadaannya.



3. Kewajaran  Adalah suatu perbuatan yang sudahselayaknya, seharusnya di lakukan olehsesorang , baik yang menyangkut diri sendiri, orang lain pada situasi (berkaitan dengan waktu) dan kondisi (berkaitan dengan tempat) tertentu. Pada perbuatan wajar ini, nilainya masih nol. Misalnyaseorang pejabat bersikap jujur menjalankan amanatrakyat atauamanat pimpinannya. Hal ini tidak bisa dikatakan baik, karena memang tuntutan seorang pejabat harus demikian ( harus jujur sesuai dengan sumpah jabatannya). 5. Kontrol Kebijakan Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. D. Kesimpulan Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perbuatan tercela yang mengakibatkan ketidaksetaraan dan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Korupsi sudah membudaya yang mana akan mengakibatkan mengakarnya korupsi di Indonesia. Korupsi mempunyai 2 faktor penyebabnya yaitu internal maupun ekternal. Mulai dari kepribadian moral dan karakter seseorang hingga lingkungan keorganisasiannya mempengaruhi perbuatan kedepannya. Oelehkarena itu pendidikan moral karakter dari dini sangat penting karena salah satu penyebab korupsi ialah control diri dan sosial yang tidak bisa mengkondisikan kepribadian atau pun karakter org tersebut



REFRENSI https://nasional.kompas.com/read/2017/12/08/20493161/masalah-korupsi-bukan-masalahhukum-tetapi-kultur-karakter https://jurnal.umk.ac.id/index.php/SK/article/view/5557 http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_apbn_apbd(1).pdf http://pnkayuagung.go.id/images/pnkag/Dokumen/PEMAHAMANUNSURMEMPERKAYA.pd https://jurnal.umk.ac.id/index.php/SK/article/view/5557 http://mh.uma.ac.id/2021/08/teori-teori-penyebab-korupsi/#:~:text=Faktor%2Dfaktor %20penyebab%20korupsi%20adalah,berkaitan%20dengan%20individu%20pelaku %20korupsi.