5 0 115 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DINAS KESEHATAN Jl. Raya Asera Kel. Wanggudu Kecamatan Asera, Tlp……, E-mail : [email protected]
WANGGUDU SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN Nomor : 008 / 2017 TENTANG PENDELEGASIAAN WEWENANG PETUGAS APOTEKER KEPADA ASISTEN APOTEKER PUSKESMAS LASOLO KABUPATEN KONAWE UTARA MENIMBANG
: a. bahwa demi keberlangsungan pelayanan perlu mendelegasikan wewenang petugas apoteker kepada asisten apoteker apabila; b. bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka ditetapkan surat keputusan kepala Puskesmas Lasolo tentang pendelegasian wewenang petugas apotek kepada petugas kesehatan.
MENGINGAT
:
a. b. c. d. e. f.
Undang-undang nomor 30 tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah / kabupaten dalam lingkungan provinsi Sulawesi Tenggara; Keputusan Menteri Kesehatan nomor 128 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin penyelenggaraan dan praktik perawat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin penyelenggaraan dan praktik bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/2011 tentang praktik dan izin kerja petugas farmasi; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 07/KEP/M.PAN/12/1999 tentang jabatan fungsional asisten apoteker dan angka kreditnya.
MENETAPKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEKER KEPADA ASISTEN APOTEKER.
Pertama
: Petugas apoteker mendelegasikan wewenang kepada asisten apoteker dalam menjalankan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 9 Januari 2017, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN : TANGGAL :
WANGGUDU 09 JANUARI 2017
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara
Nurjanah Effendi, SKM.,M.Si.,M.Kes 19710527 199203 2 010
Tembusan : Kepada Yth, 1. Bupati Kabupaten Konawe Utara 2. Kepala BKD Kabupaten Konawe Utara 3. Arsip
LAMPIRAN : KEPUTASAN KEPALA DINASKESEHATAN NOMOR : 008 / 2017 TANGGAL : 09 JANUARI 2017 TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEKER KEPADA ASISTEN APOTEKER
1. PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEKER KEPADA ASISTEN APOTEKER N PETUGAS O APOTEK 1. Hariana, S.Farm.,Apt
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN 19861023 200903 2 Penata Tk I / IIId 004
JABATAN Staf Bidang Farmasi dan Akreditasi Dinas Kesehatan
Memberikan Kewenangan Kepada Petugas Paramedis N NAMA O PERAWAT 1. Yusnani, AMF
198404172006042018
2.
-
Tiara Syahputri Basnapal, Amd.,Farm
NIP
PANGKAT / GOLONGAN Pengatur Muda Tk.I/ IIIb -
JABATAN Staf Apotek Puskesmas Lasolo Staf Apotek Puskesmas Lasolo
Uraian tugas dan wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Melakukan permintaan obat dan BMHP ke Gudang obat Dinas Kesehatan 2. Menerima obat dan BMHP dari Gudang Obat Dinas Kesehatan 3. Menerima resep dari pasien 4. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter 5. Membuat obat puyer 6. Menyerahkan obat kepada pasien dengan memberitahukan aturan pakai 7. Membuat laporan pemakaian obat