6 0 105 KB
PEMERINTAH KOTA BONTANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BONTANG LESTARI
Jl. M. Roem RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kode Pos 75325 E-mail : [email protected], Call Center 08115566500
BONTANG
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG LESTARI NOMOR : 440 /
/ SK / UMUM / PUS-BL / I / 2023 TENTANG
FASILITASI KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSKESMAS BONTANG LESTARI TAHUN 2023
KEPALA PUSKESMAS BONTANG LESTARI, Menimbang
: a. bahwa Puskesmas adalah pusat penggerak pemberdayaan masyarakat; b. bahwa
dalam
rangka
penyelenggaraan
upaya
pembangunan
menggerakkan
dan
lintas
termasuk
sektor
memantau oleh
masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya; c. bahwa masyarakat perlu difasilitasi dalam rangka pemberdayaaan masyarakat untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, menampung berbagai masukan, menyediakan sarana dan prasarana yang baik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Bontang Lestari tentang Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;
PEMERINTAH KOTA BONTANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BONTANG LESTARI
Jl. M. Roem RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kode Pos 75325 E-mail : [email protected], Call Center 08115566500
BONTANG
Memperhatikan
: 1. Peraturan Walikota Bontang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG FASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSKESMAS BONTANG LESTARI TAHUN 2023
KESATU
: Menetapkan bahwa Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan wajib melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
KEDUA
: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat berupa : 1.
Rapat Validasi dan Evaluasi data Gikia (Pembinaan kader KB)
2.
Rapat Koordinasi terkait Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K)
3.
Survey Mawas Diri
4.
Pembinaan Dokter Kecil
5.
Posyandu Remaja
6.
Posyandu Balita
7.
Pemberdayaan kader masyarakat terlibat dalam pelaksanaan deteksi dini faktor resiko PTM
8.
Pemberdayaan kader masyarakat melalui pemicuan untuk berPerilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Stop Buang Air Besar Sembarangan, cuci tangan pakai sabun
PEMERINTAH KOTA BONTANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BONTANG LESTARI
Jl. M. Roem RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kode Pos 75325 E-mail : [email protected], Call Center 08115566500
BONTANG
9.
Pemberdayaan
kader
masyarakat
untuk
melakukan
kegiatan
pengawasan minum obat dan instigasi kontak TBC serta pemberian terapi pencegahan TBC 10. Pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk oleh kader 11. Kunjungan deteksi dini lansia resiko tinggi oleh kader 12. Pelayanan Pos UKK oleh kader KETIGA
: Fasilitasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dan diktum KETIGA dengan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan serta penyusunan rencana tindak lanjutnya.
KEEMPAT
: Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka SK Nomor : 440/ 062/ SK/ UMUM/ PKMBL/ IV /2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di
:
pada tanggal
:
KEPALA LESTARI,
FARADINA
Bontang
PUSKESMAS
Januari 2023 BONTANG