SK Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BONTANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BONTANG LESTARI



Jl. M. Roem RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kode Pos 75325 E-mail : [email protected], Call Center 08115566500



BONTANG



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG LESTARI NOMOR : 440 /



/ SK / UMUM / PUS-BL / I / 2023 TENTANG



FASILITASI KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSKESMAS BONTANG LESTARI TAHUN 2023



KEPALA PUSKESMAS BONTANG LESTARI, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas adalah pusat penggerak pemberdayaan masyarakat; b. bahwa



dalam



rangka



penyelenggaraan



upaya



pembangunan



menggerakkan



dan



lintas



termasuk



sektor



memantau oleh



masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya; c. bahwa masyarakat perlu difasilitasi dalam rangka pemberdayaaan masyarakat untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, menampung berbagai masukan, menyediakan sarana dan prasarana yang baik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Bontang Lestari tentang Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;



PEMERINTAH KOTA BONTANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BONTANG LESTARI



Jl. M. Roem RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kode Pos 75325 E-mail : [email protected], Call Center 08115566500



BONTANG



Memperhatikan



: 1. Peraturan Walikota Bontang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG FASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSKESMAS BONTANG LESTARI TAHUN 2023



KESATU



: Menetapkan bahwa Kepala Puskesmas, Penanggung jawab upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan wajib melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.



KEDUA



: Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat berupa : 1.



Rapat Validasi dan Evaluasi data Gikia (Pembinaan kader KB)



2.



Rapat Koordinasi terkait Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K)



3.



Survey Mawas Diri



4.



Pembinaan Dokter Kecil



5.



Posyandu Remaja



6.



Posyandu Balita



7.



Pemberdayaan kader masyarakat terlibat dalam pelaksanaan deteksi dini faktor resiko PTM



8.



Pemberdayaan kader masyarakat melalui pemicuan untuk berPerilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Stop Buang Air Besar Sembarangan, cuci tangan pakai sabun



PEMERINTAH KOTA BONTANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BONTANG LESTARI



Jl. M. Roem RT 07 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kode Pos 75325 E-mail : [email protected], Call Center 08115566500



BONTANG



9.



Pemberdayaan



kader



masyarakat



untuk



melakukan



kegiatan



pengawasan minum obat dan instigasi kontak TBC serta pemberian terapi pencegahan TBC 10. Pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk oleh kader 11. Kunjungan deteksi dini lansia resiko tinggi oleh kader 12. Pelayanan Pos UKK oleh kader KETIGA



: Fasilitasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dan diktum KETIGA dengan melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan serta penyusunan rencana tindak lanjutnya.



KEEMPAT



: Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka SK Nomor : 440/ 062/ SK/ UMUM/ PKMBL/ IV /2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



:



pada tanggal



:



KEPALA LESTARI,



FARADINA



Bontang



PUSKESMAS



Januari 2023 BONTANG