SK HUMAS RSUD 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUBULUSSALAM



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Hamzah Fansyuri No.118 Telp. (0627) 31700 Subulussalam email : [email protected] website : www.rsud.subulussalamkota.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM NOMOR : 829.1 / / 75.203 / I /2022 TENTANG



PENUNJUKAN/ PENETAPAN HUMAS DAN TIM PELAYANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2022 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM



Menimbang



: 1. Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Subulussalam Nomor: 108 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam. Dimana perangkat Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, maka perlu dibentuk Tim HUMAS (hubungan masyarakat) dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik. 2. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.



Undang – Undang Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014



Nomor 244, Tambahan Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 09 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); 3.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);



4.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasaan Masyrakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Bertita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);



5.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan



Pengelolaan



Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170); 6.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;



7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;



8.



Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/257/2017 Tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Kota



Subulussalam; 9.



Qanun Nomor 2 Kota Subulussalam Tahun 2016 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Satuan Kerja Perangkat Kota Subulussalam;



10. Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45 / 08 / 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang/ Pejabat



Pembuat



Komitmen



(PPK)



dan



Bendahara



Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023, tanggal 03 Januari 2023;



Memperhatikan



: 1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023; 2. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Membentuk Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Tim sebagimana dimaksud pada dictum kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan; b. Menyediakan formulir pengaduan yang terdiri atas identitas pengadu, uraian keluhan atas pelayanan, tempat dan waktu penyampaian pengaduan, tanda tangan; c. Menerima dan mencatat laporan pengaduan baik lisan maupun tertulis dari penerima layanan; d. Memproses dan menyelesaikan pengaduan kepada pihak terkait; e. Memberikan jawaban atas pengaduan kepada pelapor; f. Merekapitulasi



dan



membuat



laporan



pengelolaan



pengaduan secara berkala kepada Pembina; g. Mempublikasikan laporan pengaduan dan tanggapan atas pengaduan pada laman website, dan h. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan. i. Menjadi juru bicara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.



KETIGA



: Keputusan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. DI TETAPKAN DI PADA TANGGAL



: SUBULUSSALAM : 04 JANUARI 2023 11 JUMADIL AKHIR 1444 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM



dr. DEWI SARTIKA NIP. 19761215 201003 2 001



Lampiran



: Keputusan Direktur RSUD Kota Subulussalam : 829.1/ /75.203/I/2023 : 04 Januari 2023



Nomor Tanggal



N



NAMA



JABATAN



O 1



dr. Dewi Sartika



Penanggung Jawab



2



Satria Darma, SKM. M.K.M



Ketua



3



Nurdin SKM.



Sekretaris



4



Astina Aritonang, SKM



Anggota



5



Riduansyah Putra SH



Anggota



6



dr. Supri Nyakdin



Anggota



7



Nobula Halawa SH. MH



Anggota



8



Nukman Suryadi Angkat S.P



Anggota



DI TETAPKAN DI PADA TANGGAL



: SUBULUSSALAM : 04 JANUARI 2023 11 JUMADIL AKHIR 1444



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM



dr. DEWI SARTIKA NIP. 19761215 201003 2 001