8 0 119 KB
PEMERINTAH KOTA SUBULUSSALAM
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Hamzah Fansyuri No.118 Telp. (0627) 31700 Subulussalam email : [email protected] website : www.rsud.subulussalamkota.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM NOMOR : 829.1 / / 75.203 / I /2022 TENTANG
PENUNJUKAN/ PENETAPAN HUMAS DAN TIM PELAYANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2022 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
Menimbang
: 1. Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Subulussalam Nomor: 108 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam. Dimana perangkat Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, maka perlu dibentuk Tim HUMAS (hubungan masyarakat) dalam rangka mendukung kelancaran dan efektivitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik. 2. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.
Undang – Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 09 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); 3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasaan Masyrakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Bertita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
8.
Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/257/2017 Tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Kota
Subulussalam; 9.
Qanun Nomor 2 Kota Subulussalam Tahun 2016 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Satuan Kerja Perangkat Kota Subulussalam;
10. Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45 / 08 / 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang/ Pejabat
Pembuat
Komitmen
(PPK)
dan
Bendahara
Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023, tanggal 03 Januari 2023;
Memperhatikan
: 1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023; 2. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
:
Membentuk Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Tim sebagimana dimaksud pada dictum kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. Mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan; b. Menyediakan formulir pengaduan yang terdiri atas identitas pengadu, uraian keluhan atas pelayanan, tempat dan waktu penyampaian pengaduan, tanda tangan; c. Menerima dan mencatat laporan pengaduan baik lisan maupun tertulis dari penerima layanan; d. Memproses dan menyelesaikan pengaduan kepada pihak terkait; e. Memberikan jawaban atas pengaduan kepada pelapor; f. Merekapitulasi
dan
membuat
laporan
pengelolaan
pengaduan secara berkala kepada Pembina; g. Mempublikasikan laporan pengaduan dan tanggapan atas pengaduan pada laman website, dan h. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan. i. Menjadi juru bicara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.
KETIGA
: Keputusan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. DI TETAPKAN DI PADA TANGGAL
: SUBULUSSALAM : 04 JANUARI 2023 11 JUMADIL AKHIR 1444 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
dr. DEWI SARTIKA NIP. 19761215 201003 2 001
Lampiran
: Keputusan Direktur RSUD Kota Subulussalam : 829.1/ /75.203/I/2023 : 04 Januari 2023
Nomor Tanggal
N
NAMA
JABATAN
O 1
dr. Dewi Sartika
Penanggung Jawab
2
Satria Darma, SKM. M.K.M
Ketua
3
Nurdin SKM.
Sekretaris
4
Astina Aritonang, SKM
Anggota
5
Riduansyah Putra SH
Anggota
6
dr. Supri Nyakdin
Anggota
7
Nobula Halawa SH. MH
Anggota
8
Nukman Suryadi Angkat S.P
Anggota
DI TETAPKAN DI PADA TANGGAL
: SUBULUSSALAM : 04 JANUARI 2023 11 JUMADIL AKHIR 1444
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SUBULUSSALAM
dr. DEWI SARTIKA NIP. 19761215 201003 2 001