6 0 49 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PADAHERANG
Jln . Babakan Pikiran Rakyat No. 2 Tlp.(0265) 57509295 Email : [email protected] PADAHERANG 46384 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PADAHERANG NOMOR: 440/210-SK/PKM.PDH/IV/2020 TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP MUTU PELAYANAN DI PUSKESMAS PADAHERANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS PADAHERANG, Menimbang
:
a. Bahwa Mutu dan Kinerja pelayanan perlu diupayakan dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui respon masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas; b. Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan dengan survey mawas diri (SMD),musyawarah masyarakat desa (MMD),maupun pertemuan-pertemuan konsultatif dengan masyarakat ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada butir a
dan
b
perlu
ditetapkan
keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas Padaherang tentang identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan di Puskemas Padaherang; Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
25
Tahun
2009
Tentang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik,
Laboratorium
Kesehatan,
Unit
Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
MEMUTUSKAN Menetapkan
KESATU
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PADAHERANG TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP MUTU PELAYANAN DI PUSKESMAS PADAHERANG. : Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dilakukan terhadap kegiatan UKM;
KEDUA
: Pelaksanaan kegiatan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran terhadap kegiatan UKM dengan cara menyusun
instrumen
(kuesioner)
identifikasi
kebutuhan,
penentuan jumlah sampel pembagian kuesioner, menentukan KETIGA
:
prioritas kebutuhan dan harapan masyarakat dan analisis; Hasil identifikasi pada diktum kedua dillanjutkan dengan sosialisasi kepada Perangkat desa dan masyarakat atau sasaran
terhadap
kegiatan
UKM
melalui
Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD); KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Padaherang Pada Tanggal : 11 April 2020 Kepala Puskesmas Padaherang
SURYATI