SK Indikator P2P [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ulil
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN



Jalan Mayor Iskandar Desa Talang Pangeran Ulu Pemulutan BaratOgan Ilir, Kode Pos 30653 Provinsi Sumatera Selatan, Telepon : 081369225172, E-mail:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN NOMOR : 445/ /II/UKM/PKM-TLP/2021 TENTANG INDIKATOR PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan di perlukan adanya indikator kinerja pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan puskesmas; b. bahwa pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas harus dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas; a. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 indikator utama, yaitu: 1. PTM (Penyakit Tidak Menular) 2. HIV (Human Immunodeficiency VIrus) 3. DBD (Demam Berdarah Dengue) Dilaksanakan usaha promotif dan preventif untuk mendapatkan kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.



Ketiga



:



Keempat Kelima



: :



Dilaksanakan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan. Disusun rencana tindak lanjut. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan. Ditetapkan di : Talang Pangeran Ulu Pada tanggal : 02 Januari 2021 Kepala UPTD Puskesmas Talang Pangeran



Kartini, SKM Nip.196804211989032006



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN



Jalan Mayor Iskandar Desa Talang Pangeran Ulu Pemulutan BaratOgan Ilir, Kode Pos 30653 Provinsi Sumatera Selatan, Telepon : 081369225172, E-mail:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN NOMOR : 445/ /II/UKM/PKM-TLP/2020 TENTANG INDIKATOR PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT UPTDD PUSKESMAS TALANG PANGERAN Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan di perlukan adanya indikator kinerja pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan puskesmas; b. bahwa pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas harus dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas; a. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 indikator utama, yaitu: 1. PTM (Penyakit Tidak Menular) 2. HIV (Human Immunodeficiency VIrus) 3. DBD (Demam Berdarah Dengue) Dilaksanakan usaha promotif dan preventif untuk mendapatkan kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.



Ketiga



:



Keempat Kelima



: :



Dilaksanakan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan. Disusun rencana tindak lanjut. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan. Ditetapkan di : Talang Pangeran Ulu Pada tanggal : 02 Januari 2020 Kepala UPTD Puskesmas Talang Pangeran



Kartini, SKM Nip.196804211989032006



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN



Jalan Mayor Iskandar Desa Talang Pangeran Ulu Pemulutan BaratOgan Ilir, Kode Pos 30653 Provinsi Sumatera Selatan, Telepon : 081369225172, E-mail:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN NOMOR : 445/ /II/UKM/PKM-TLP/2019 TENTANG INDIKATOR PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan di perlukan adanya indikator kinerja pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan puskesmas; b. bahwa pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas harus dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas; a. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TALANG PANGERAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 indikator utama, yaitu: 1. PTM (Penyakit Tidak Menular) 2. HIV (Human Immunodeficiency VIrus) 3. DBD (Demam Berdarah Dengue) Dilaksanakan usaha promotif dan preventif untuk mendapatkan kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.



Dilaksanakan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut



Keempat Kelima



: :



secara periodik dan berkesinambungan. Disusun rencana tindak lanjut. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan. Ditetapkan di : Talang Pangeran Ulu Pada tanggal : 02 Januari 2019 Kepala UPTD Puskesmas Talang Pangeran



Masrin, SKM Nip.196408041991031006



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



UPT PUSKESMAS TALANG PANGERAN



Jalan Mayor Iskandar Desa Talang Pangeran Ulu Pemulutan BaratOgan Ilir, Kode Pos 30653 Provinsi Sumatera Selatan, Telepon : 081369225172, E-mail:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TALANG PANGERAN NOMOR : 445/ /II/UKM/PKM-TLP/2022 TENTANG INDIKATOR PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT UPT PUSKESMAS TALANG PANGERAN Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan di perlukan adanya indikator kinerja pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan puskesmas; b. bahwa pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas harus dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di puskesmas; a. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TALANG PANGERAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 indikator utama, yaitu: 4. PTM (Penyakit Tidak Menular) 1. HIV (Human Immunodeficiency VIrus) 2. DBD (Demam Berdarah Dengue) Dilaksanakan usaha promotif dan preventif untuk mendapatkan kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.



Ketiga



:



Keempat Kelima



: :



Dilaksanakan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan. Disusun rencana tindak lanjut. Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan.



Ditetapkan di : Talang Pangeran Ulu Pada tanggal : 03 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Talang Pangeran



Nurkumalasari, AM.Kep, S.Kep, Ners Nip.197811162008012007