5 0 62 KB
PEMERINTAH KOTA MADIUN DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UPTD PUSKESMAS DEMANGAN Jalan Soekarno Hatta Nomor 47 Madiun, Kode Pos 63136 Jawa Timur Telepon (0351) 464308 Website : https://puskesmasdemangan.madiunkota.go.id
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN NOMOR : 440– 401.103.2/
/02/2023
TENTANG INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PADA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN
KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN,
Menimban g
: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan di jaringan dan jejaring wilayah Puskesmas Demangan maka perlu dilakukan pembinaan ; b. bahwa supaya hasil pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas dapat terukur, efektif, dan efisien, perlu ditetapkan indikator pembinaan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, maka perlu
menetapkan
dengan
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Demangan Kota Madiun tentang Indikator Pembinaan Jaringan dan Jejaring pada UPTD Puskesmas Demangan Kota Madiun ;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;
2
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun Nomor 090/875/401.103/2018 tentang Struktur Organisasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Kota Madiun ;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA
:
Indikator pembinaan jaringan dan jejaring pada UPTD Puskesmas Demangan ;
KEDUA
:
Indikator pembinaan jaringan dan jejaring sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Demangan ini ;
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal
MADIUN Februari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN
drg. PUSPITA SARI Pembina NIP. 19820618 201001 2 023 TEMBUSAN : Yth. 1. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan , PP dan KB Kota Madiun ;
3
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN NOMOR : 440– 401.103.2/ TANGGAL : Februari 2023
/02/2023
INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JEJARING DAN JARINGAN PUSKESMAS DEMANGAN Target Indikator
No
Angka (Kali)
melakukan pembinaan Jejaring wilayah Puskesmas 1
Demangan bersama Lokmin Puskesmas Demangan melakukan supervisi fasilitatif Jejaring wilayah
2
Puskesmas Demangan melakukan supervisi fasilitatif Jaringan wilayah
3
Puskesmas Demangan
Persen
4
100
36
100
3
100
12
100
melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan jejaring 4
dan jaringan Puskesmas Demangan bersama Pralokmin UKP dan jejaring jaringan
KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN
drg. PUSPITA SARI Pembina NIP. 19820618 201001 2 023