SK Indikator Pembinaan Jaringan Dan Jejaring Revisi Kedua 2023 Compress [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MADIUN DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



UPTD PUSKESMAS DEMANGAN Jalan Soekarno Hatta Nomor 47 Madiun, Kode Pos 63136 Jawa Timur Telepon (0351) 464308 Website : https://puskesmasdemangan.madiunkota.go.id



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN NOMOR : 440– 401.103.2/



/02/2023



TENTANG INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PADA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN



KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN,



Menimban g



: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan di jaringan dan jejaring wilayah Puskesmas Demangan maka perlu dilakukan pembinaan ; b. bahwa supaya hasil pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas dapat terukur, efektif, dan efisien, perlu ditetapkan indikator pembinaan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, maka perlu



menetapkan



dengan



Keputusan



Kepala



UPTD



Puskesmas



Demangan Kota Madiun tentang Indikator Pembinaan Jaringan dan Jejaring pada UPTD Puskesmas Demangan Kota Madiun ;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;



2



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun Nomor 090/875/401.103/2018 tentang Struktur Organisasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Kota Madiun ;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA



:



Indikator pembinaan jaringan dan jejaring pada UPTD Puskesmas Demangan ;



KEDUA



:



Indikator pembinaan jaringan dan jejaring sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Demangan ini ;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di pada tanggal



MADIUN Februari 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN



drg. PUSPITA SARI Pembina NIP. 19820618 201001 2 023 TEMBUSAN : Yth. 1. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan , PP dan KB Kota Madiun ;



3



LAMPIRAN :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN NOMOR : 440– 401.103.2/ TANGGAL : Februari 2023



/02/2023



INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JEJARING DAN JARINGAN PUSKESMAS DEMANGAN Target Indikator



No



Angka (Kali)



melakukan pembinaan Jejaring wilayah Puskesmas 1



Demangan bersama Lokmin Puskesmas Demangan melakukan supervisi fasilitatif Jejaring wilayah



2



Puskesmas Demangan melakukan supervisi fasilitatif Jaringan wilayah



3



Puskesmas Demangan



Persen



4



100



36



100



3



100



12



100



melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan jejaring 4



dan jaringan Puskesmas Demangan bersama Pralokmin UKP dan jejaring jaringan



KEPALA UPTD PUSKESMAS DEMANGAN KOTA MADIUN



drg. PUSPITA SARI Pembina NIP. 19820618 201001 2 023