SK Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM Nomor : TENTANG PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM Menimbang



: a.



Bahwa Rumah Sakit Islam Purwokerto merupakan Rumah Sakit Umum yang tidak terlepas dari pemberian pelayanan kepada pasien secara bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.



b. Bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



mutu



pelayanan



dan



keselamatan pasien serta pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pasien terkait persetujuan tindakan medis. c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu disusun Kebijakan pelaksanaan persetujuan tindakan medis.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Republik Indonesia No : 1691/MENKES/PER/VII/2011 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien. 4. Undang – Undang republik Indonesia Nomor 29 ahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 290/MENKES? PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



Kebijakan penetapan persetujuan tindakan medis sebagai mana tercantum dalam lampiran.



Kedua



Lampiran surat keputusan ini merupakan satu kesatuan surat keputusan ini sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan berlaku sejak tanggal ditetapkan ; Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 31 Mei 2016 1



Direktur



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth 1. 2. 3. 4. 5.



Wakil Direktur Pelayanan Medis



Wakil Direktur Penunjang Medis Lampiran : KEPUTUSAN DIREKTUR Wakil Direktur Adm dan Keuangan Nomor : Kepala Keperawatan Tentang : Seluruh Kepala Bagian /Ruangan



6. Pertinggal



KEBIJAKAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN Kebijakan Umum 1. Pengambilan keputusan persetujuan tindakan kedokteran adalah hak dasar bagi pasien dan keluarga. 2. Ketentuan tentang persetujuan tindakan kedokteran diatur sesuai undang – undang. 3. Pelaksanaan persetujuan tindakan medis didokumentasikan dalam rekam medik. Kebijakan Khusus 1. Rumah sakit menjabarkan dengan jelas proses informed consent dalam kebijakan dan prosedur. 2. Staf yang ditunjuk dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut. 3. Pasien memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur. 4. Pasien diberikan penjelasan tentang kondisi mereka dan rencana pengobatannya. 5. Pasien mengenal identitas para dokter dan praktisi yang lain yang bertanggung jawab melayani mereka. 6. Ada proses untuk menanggapi permintaan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab praktisi untuk pelayanannya. 7. Rumah sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh orang lain 8. Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat. 9. Orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien. Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : Direktur



2