SK Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MANGKANG Jl. Jend Oerip Sumoharjo Km 16, Kec. Tugu, Semarang ( (024) 8660675 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGKANG NOMOR : TENTANG PANDUAN INFORMED CONSENT UPTD PUSKESMAS MANGKANG



KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGKANG, Menimbang



:



a. bahwa informed consent  adalah kesepakatan yang dibuat seorang klien untuk menerima rangkaian terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk risiko terapi dan fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut, telah diberikan oleh dokter. b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien



,



informed



consent



sangat



diperlukan



untuk



melindungi hak&kewajiban petugas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu Panduan Informed Consent yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala UPTD Puskesmas; Mengingat



:



1. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



Kedokteran, Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



tentang



Kesehatan,



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3.



Keputusan tentang



Pusat



Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Kesehatan



Masyarakat



(Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor75 ); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan kesehatan Tingkat Pertama; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59/2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP 10. Peraturan tentang



Bupati



Trenggalek



Nomor



Organisasi dan Tata Kerja



Masyarakat



sebagai



Unit



81 Tahun 2012 Pusat Kesehatan



Pelaksana



Teknis



Dinas



Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 50); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



PANDUAN



UPTD



PUSKESMAS



INFORMED



CONSENT



MANGKANG DI



UPTD



PUSKESMAS MANGKANG. Kesatu



:



Panduan Informed Consent dengan susunan sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini



Kedua



:



Panduan Informed Consent sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU keputusan ini dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di UPTD Puskesmas Mangkang



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan



apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Semarang pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGKANG



Dr.AZMI SYAHRIL FANDI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGKANG NOMOR



:



TENTANG



: PANDUAN INFORMED



CONSENT DI UPTD PUSKESMAS MANGKANG PANDUAN INFORMED CONSENT UPTD PUSKESMAS MANGKANG A. PENGERTIAN Persetujuan tindakan medik atau yang sering di sebut informed consent sangat penting dalam setiap pelaksanaan tindakan medic di rumah sakit baik untuk kepentingan dokter maupun pasien. Menurut john M. echols dalam kamus inggris – Indonesia (2003), informed berarti telah diberitahukan, teleh disampaikan,telah diinformasikan.sedangkan consent berarti persetujuan yang yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Menurut  Jusuf  Hanifah (1999), informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam praktiknya, seringkali istilah informed consent disamakan dengan surat izin operasi (SIO) yang diberikan oleh tenaga kesehtan kepada keluarga sebelum seorang pasien dioperasi, dan dianggap sebagai persetujuan tertulis.  Akan tetapi, perlu diingatkan bahwa informed consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, juga bukan sekedar tanda tangan keluarga, namun merupakan proses komuniksi. Inti dari informed consent  adalah kesepakatan antara tenaga kesehatan dan klien, sedangkan



formulir



hanya



merupkan



pendokumentasian



hasil



kesepakatan.



sehingga secara keseluruhan dapat diartikan bahwa telah mendapat penjelasan tentang tindakan apa yang akan dilakukan oleh petugas medic dan telah disetujui oleh keluarga dengan ditandai oleh penandatanganan surat persetujuan tindakan medic. Persetujuan tindakan adalah kesepakatan yang dibuat seorang klien untuk menerima rangkaian terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk risiko terapi dan fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut, telah diberikan oleh dokter. Oleh karena itu, persetujuan tindakan adalah pertukaran antara klien dan



dokter. Biasanya, klien menandatangani formulir yang disediakan oleh institusi. Formulir



itu adalah



suatu



catatan



mengenai



persetujuan



tindakan,



bukan



persetujuan tindakan itu sendiri. Mendapatkan persetujuan tindakan untuk terapi medis dan bedah spesifik adalah tanggung jawab dokter. Meskipun tanggung jawab ini didelegasikan kepada perawat di beberapa institusi dan tidak terdapat hukum yang melarang perawat untuk menjadi bagian dalam proses pemberian informasi tersebut. B. TUJUAN Keberadaan informed consent sangat penting, karena mengandung ide moral, seperti tanggung jawab (autonomi tidak terlepas dari tanggung jawab). Jika individu memilih



untuk melakukan



sesuatu,



ia



hanya



bertanggung



jawab



terhadap



pilihannya dan tidak bisa menyalahkan konsekuensi yang akan terjadi. Ide moral lain adalah pembaruan. Tanpa autonomi, tidak ada pembaruan dan jika tidak ada pembaruan, masyarakat tidak akan maju. Sehingga tujuan dari informed consent adalah agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Informed consent juga berarti mengambil keputusan bersama. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien. Informed consent mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting dalam penyelenggaraan praktik,yaitu : 1. Membantu kelancaran tindakan medis. Melalui informed consent, secara tidak langsung terjalin kerjasama antara tenaga medis dan klien sehingga memperlancar



tindakan



yang



akan



dilakukan.



Keadaan



ini



dapat



meningkatkan efisiensi waktu dalam upaya tindakan kedaruratan. 2. Mengurangi efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi. Tindakan medis yang tepat dan segera, akan menurunkan resiko terjadinya efek samping dan komplikasi. 3. Mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan penyakit, karena pasien memiliki pemahaman yang cukup terhadap tindakan yang dilakukan. 4. Meningkatkan mutu pelayanan. Peningkatan mutu ditunjang oleh tindakan yang lancar, efek samping dan komplikasi yang minim, dan proses pemulihan yang cepat



5. Melindungi tenaga medis dari kemungkinan tuntutan hukum. Jika tindakan medis menimbulkan masalah, tenaga medis memiliki bukti tertulis tentang persetujuan pasien. C. BENTUK – BENTUK INFORMED CONSENT Informed consent harus dilakukan setiap kali akan melakukan tindakan medis, sekecil apapun tindakan tersebut. Menurut depertemen kesehatan (2002), informed consent dibagi menjadi 2 bentuk : 1.



Implied consent Yaitu persetujuan yang dinyatakan tidak langsung. Contohnya: saat akan mengukur tekanan darah ibu, ia hanya mendekati si ibu dengan membawa sfingmomanometer tanpa mengatakan apapun dan si ibu langsung menggulung lengan bajunya (meskipun tidak mengatakan apapun, sikap ibu menunjukkan bahwa ia tidak keberatan terhadap tindakan yang akan dilakukan bidan).



2.    Express Consent Express consent yaitu persetujuan yang dinyatakan dalam bentuk tulisan atau secara verbal. Sekalipun persetujuan secara tersirat dapat diberikan, namun sangat bijaksana bila persetujuan pasien dinyatakan dalam bentuk tertulis karena hal ini dapat menjadi bukti yang lebih kuat dimasa mendatang. Contoh, persetujuan untuk pelaksanaan operasi caesar Yang berhak menandatangani informed consent 1. Pasien dewasa 21 tahun atau sudah menikah dalam keadaan sehat 2. Keluarga pasien bila umur pasien 21, pasien dengan gangguan jiwa, tidak sadar,atau pingsan 3. Pasien < 21 tahun/ sudah menikah dibawah pengampuan dan gangguan mental, persetujuan diberikan pada wali 4. Pasien < atau belum menikah dan tidak punya wali/ wali berhalangan, persetujuan diberikan pada keluarga atau induk semang/ yang bertanggung jawab pada pasien 5. Dalam keadaan pasien tidak sadar dan tidak ada wali/ keluarga terdekat dan dalam keadaan darurat yang perlu tindakan medik segera tidak dibutuhkan informed consent dari siapapun



Syarat syah informed consent menurut The Medical Denfence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Clinical Practice yaitu



1. diberikan secara bebas 2. diberikan pada orang yang sanggup memberikan perjanjian 3. telah dijelaskannya bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien memahami tindakan itu perlu dilakukan 4. mengenai sesuatu yang khas 5. tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama D. TATA CARA INFORMED CONSENT Permenkes RI NO 585/MenKesh/Per/IX/1989 1. Penjelasan langsung dari dokter yang melakukan tindakan medis dan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien 2. Tidak ada unsur dipengaruhi/ mengarahkan pasien pada tindakan tertentu, semua putusan diserahkan pasien dan dokter hanya menyarankan dan menjelaskannya 3. Menyakan ulang kembali apakah sudah mengerti 4. Lembar informed consent diisi oleh pasien/keluarga/ wali Persetujuan atau kesepakatan antara tenaga kesehatan dan  klien harus mencakup: 1. pemberi penjelasan, yaitu tenaga kesehatan. 2. penjelasan yang akan disampaikan yang memuat lima hal yaitu: a. Tujuan tindakan medis yang akan dilakukan, b. Tata cara tindakan yamg akan dilakukan, c. Resiko yang mungkin dihadapi, d. Alternatif tindakan medik dari setiap alternatif tindakan, e. Prognosis, bila tindakan itu dilakukan atau tidak. 3. Cara menyampaikan penjelasan . 4. Pihak yang berhak menyatakan persetujuan yaitu pasien, tanpa paksaan dari pihak manapun. 5.  Cara menyatakan persetujuan (tertulis atau lisan). Dalam praktiknya, consent dapat diberikan oleh pasien secara langsung atau oleh keluarga/ pihak yang mewakili pasien dalam keadaan darurat. E. UNSUR-UNSUR INFORMED CONSENT Suatu informed consent baru sah diberikan oleh pasien jika memenuhi minimal 3 (tiga) unsur sebagai berikut : 1.  Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter 2.  Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan 3.  Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.



Jenis tindakan yang memerlukan informed consent 1.



Tindakan-tindakan



yang



bersifat



invasif



dan



operatif



atau



memerlukan



pembiusan, baik untuk menegakkan diagnosis maupun tindakan yang bersifat terapeutik. 2.



Tindakan pengobatan khusus, misalnya radioterapi untuk kanker.



3.



Tindakan khusus yang berkaitan dengan penelitian bidang kedokteran ataupun uji klinik (berkaitan dengan bioetika)



Hal yang membatalkan informed consent 



keadaan darurat medis







ancaman terhadap kesehatan masyarakat







pelepasan hak pemberian consen pada pasien







clinical privilage







pasien tanpa pendamping yang tidak kompeten memberikan consent



F. SANKSI HUKUM TERHADAP INFORMED CONSENT 1.



Sanksi pidana Apabila seorang tenaga kesehatan menorehkan benda tajam tanpa persetujuan pasien dipersamakan dengan adanya penganiayaan yang dapat dijerat Pasal 351 KUHP



2.   Sanksi perdata Tenaga kesehatan atau sarana kesehatan yang mengakibatkan kerugian dapat digugat dengan 1365, 1367, 1370, 1371 KUHP 3.  Sanksi administratif Pasal 13 Pertindik mengatur bahwa : Terhadap dokter yang melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien atau keluarganya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik. G. BILA TERJADI PENOLAKAN INFORMED CONSENT Dalam pelaksanaanya tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medic yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian kalangan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau keluarga mempunyai hak menolak usul tindakan yang akan dilakukan. Tidak ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjuran, walaupun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien.



Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan yang diperlukan, maka untuk keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medis yang diperlukan. KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGKANG



DR. AZMI SYAHRIL FANDI