SK Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SETABU KECAMATAN SEBATIK BARAT Jln. SeiLappio RT. 008 Desa Setabu 77484, Telp.( 082350699490) e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SETABU Nomor : 440/A/ /SK/Pusk-STB /I/2017 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT ) DI UPTD PUSKESMAS SETABU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SETABU Menimbang :



a.



b.



Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan terjaminnya pelayanan kesehatan, maka dipandang perlu ditetapkan dan diberlakukan persetujuan tindakan medis (informed consent) di UPTD Puskesmas Setabu Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf a ,perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Setabu tentang persetujuan tindakan medik (informed conset ) di UPTD Puskesmas Setabu.



Mengingat :



1.



Undang-undang Republik Indonesia No. 36Tahun 2009 tentang Pokok kesehatan



2.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Medis



MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SETABU TENTANG persetujuan tindakan medik ( informed consent ) UPTD PUSKESMAS SETABU Kesatu



: Setiap merawat pasien dan setiap akan melakukan tindakan medis, harus melaksanakan informed consent.



Kedua



: Pelaksanaan informed consent mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku



Ketiga



: Petugas medis ( dokter, perawat, bidan ) diharuskan memberikan penjelasan dan pasien/ keluarga menandatangani formulir informed consent



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimanamestinya.



Ditetapkan di : Setabu Padatanggal : 10 Januari 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS SETABU



dr. Nur Anisah NIP.19870710 201403 2 003