14 0 494 KB
Rumah Sakit Islam Purworejo Jl. Magelang Km. 2, Purworejo Telp/Fax : 0275-325570 E-mail : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSI PURWOREJO Nomor : 29/SK/RSIP/X/2017 Tentang : PEMBENTUKAN PANITIA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RSI PURWOREJO Menimbang
Direktur RSI Purworejo: : 1. Bahwa dalam upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung RSI Purworejo di pandang perlu pembentukan Tim K3; 2. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Tim K3 terserbut perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi RSI Purworejo; 3. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dan disahkan dalam Surat Keputusan.
Memperhatikan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; MEMUTUSKAN Memutuskan Pertama Kedua
: PEMBENTUKAN PANITIA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RSI PURWOREJO; Susunan Panitia K3 : 1. Ketua : Dwi Susilo 2. Sekretaris : Ika Setiawan 3. Anggota : 1. Muflihun Akbar 2. Ardzi Atma 3. Priagung Raharja
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dilakukan pencabutan kembali;
Ketiga
: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Rumah Sakit Islam Purworejo Jl. Magelang Km. 2, Purworejo Telp/Fax : 0275-325570 E-mail : [email protected]
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Surakarta : Oktober 2017
Direktur,
dr. Ulfah Hidayah, M. Kes Tembusan : 1. Ketua SPI 2. Panitia K3 RSI Purworejo