SK K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT



RSUD AWET MUDA NARMADA Jl. Ahmad Yani No. 69 Narmada Kode Pos 83371 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AWET MUDA NARMADA NOMOR : _______/_____ /RSUDAMN/III/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN, KEAMANAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA Menimbang



:



a. Bahwa



dalam



rangka



upaya



perlindungan



keselamatan, keamanan kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung RSUD Awet Muda Narmada dipandang perlu membentuk Tim K3; b. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Tim K3 tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada. Mengingat



: Peraturan Direktur RSUD Awet Muda Narmada



Memperhatikan : 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang RI Nomor



29 Tahun 2004 tentang



Praktek Kedokteran; 4. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 5. Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1992 tentang Pokok Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1165.A/ MenKes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 7. PP



Nomor



Per.50



tahun



2012



tentang



Sistem



Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 8. Kepmenkes Nomor 1204/ MENKES / SK / X /2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



Pembentukan Tim KESELAMATAN, KEAMANAN KERJA (K3) di RSUD Awet Muda Narmada;



KEDUA



Adapun struktur organisasi, tugas dan fungsi tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KETIGA



Koordinator K3 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Awet Muda Narmada;



KEEMPAT



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di Narmada Pada tanggal,



Maret 2019



DIREKTUR RSUD AWET MUDA NARMADA



dr. A.A.N. PUTRA SURYANATHA NIP.19641224 199803 1 007



Lampiran I : Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Nomor



: _______/_____ /RSUDAMN/III/2019



Tentang



: Penetapan Struktur Organisasi Tim K3 RSUD Awet Muda Narmada



STRUKTUR ORGANISASI TIM K3 DIREKTUR



KOORDIANATOR K3



Unit Kerja RSUD Awet Muda Narmada



Direktur RSUD Awet Muda Narmada,



dr. A. A.N. Putra Suryanatha NIP. 19641224 199803 1 007



Lampiran II



: Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada



Nomor



: _______/_____ /RSUDAMN/III/2019



Tentang



: Penetapan Struktur Organisasi Tim K3 RSUD Awet Muda Narmada Uraian Tugas TIM K3 RSUD Awet Muda Narmada



1. Koordinator Tim K3  Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif diseluruh unit kerja Rumah Sakit;  Melaksanakan



penyuluhan



K3



mengenai



kesehatan



kerja



kepada



karyawan Rumah Sakit;  Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran;  Mengusulkan kelengkapan alat penanggulangan kebakaran dan evakuasi di Rumah Sakit;  Membuat analisis situasi program kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana;  Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kebakaran, kewaspadaan dan bencana;  Memberikan



saran



dan



pertimbangan



mengenai



pelaksanaan



keselamatan kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana;  Melaksankan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan;  Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun insidensial;  Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan;  Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit;  Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan prosedur, terutama menangani bahan kimia berbahaya;  Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman pada unit-unit yang beresiko tinggi;  Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Direktur secara berkala ataupun insidensial. 2. Anggota Tim K3 bidang Kesehatan Kerja  Mengikuti rapat tim K3;  Melaksankan penyuluhan K3;



 Melaksankan penyuluhan K3 mengenai Kesehatan Kerja;  Membimbing dan mengarahkan karyawan di Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan prosedur, terutama menangani bahan kimia berbahaya;  Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman pada unit-unit yang beresiko tinggi;  Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Koordinator bidang Keselamatan Kerja;  Membimbing dan mengarahkan



karyawan Rumah Sakit agar bisa



melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan hidup dasar;  Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar selalu menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan unit kerjanya;  Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Koordinator bidang Keselamatan Kerja;  Mengusulkan kelengkapan dan pemeriksaan alat pemadam Api;  Melaporkan



hasil



kegiatan



K3



kepada



Koordinator



dalam bidang



kebakaran dan kewaspadaan bencana;  Melaksankan penyuluhan K3 mengenai penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan;  Membuat program dan memantau pelaksanaan upaya penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan;  Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan;  Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanan upaya penyehatan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan di unti kerja yang terkait.



Lampiran II



: Surat Keputusan Direktur RSUD Awet Muda Narmada



Nomor



: _______/_____ /RSUDAMN/III/2019



Tentang



: Susunan Keanggotaan Tim K3 RSUD Narmada



Koordinator Tim K3



: I Made Tama Hendrawan Skep.Ners.MM



Anggota Tim K3



: Meta Anggraini, A.Md.KL L. Gema Akbar Idil Fitri