SK Kadinkes Tentang Pembentukkan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN Jalan Raya Soreang KM 17 Tlp. (022) 5897520, Fax. (022) 5897521 Website : http\\www.kesehatan.bandungkab.go.id E mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : / / Dinkes ……… Tanggal : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG Menimbang :



a.



bahwa wilayah Kabupaten Bandung yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis sebagian besar adalah pegunungan yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;



b.



bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung sehingga perlu upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk tim penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.



Mengingat :



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8.



Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Penanggulangan Bencana; Keputusan Presiden Bakornas PBP nomor 2 Tahun 2001 Tentang pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;



9. 10. 11.



12. 13. 14. 15. 16. 17.



18. 19. 20. 21. 22. 23.



24.



25.



Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana; Keputusan Menteri Kesehatan RI No.28/MENKES/SK/I/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 979/MENKES/SK/ IX/2001 Tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1361/MENKES/SK/XII/2001 Tentang Pedoman Sistem Peringatan Dini di Daerah Potensi Bencana; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 12/MENKES/SK/I/2002 Tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pencegahan Penanggulangan Bencana di Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1653/MENKES/SK/XII/2005 Tentang Pedoman Penanganan Bencana Bidang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 064/Menkes/SK/II/2006 tentang Pedoman Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 066/MENKES/SK/II/2006 Tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 145/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung; Pedoman Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana di Daerah Tahun 2007; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung No. 443/04 A/SK/PLP2/2010 Tentang tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun 2010; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung No. 360 / 1923 / Umum Tentang tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun 2011; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Nomor 440/197/Dinkes Tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun 2013; MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



Membentuk Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung; Tim bertugas melaksanakan, melaporkan penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana yang terjadi di Kabupaten Bandung. Kegiatan meliputi kegiatan monitoring/pengamatan, penanganan/pelaksanan, rehabilitasi dan evaluasi dari sebelum, saat maupun tanggap darurat dan setelah terjadinya



bencana; KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: :



SOREANG



KEPALA DINAS KESEHATAN



Dr. H. ACHMAD KUSTIJADI, M.Epid. Pembina Utama Muda NIP. 19580623 198711 1 001



LAMPIRAN 1 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : / / Dinkes ……… Tanggal : TENTANG STRUKTUR ORGANISASI TIM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014



1.



Penanggung Jawab : Pengarah : Ketua Bidang Pencegahan dan : Penanggulangan Krisis



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan



Ketua Bidang Pelayanan Krisis Sekretaris I Sekretaris II Bendahara



Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Kepala Sub Bagian Keuangan



Tim Gerak Cepat (TGC)



: :



Koordinator Anggota



2.



3.



4.



5.



: Kepala Seksi Pengamatan dan Pecegahan Penyakit : 1. dr. Sambawa Koesoemadinata (Ka Sie. P2) 2. Siti Ominar, SKM (Sie. Penunjang) 3. Ir. Eko Santoso (Sie. P3) 4. Heru Hartono, SAP., MAP. (Sie. P3) 5. H. Asep Gojali, SKM. (Sie. Kesus) 6. Ka. UPTD Yankes/UPF/Puskesmas se Kabupaten Bandung Tim Rapid Health Assesment (RHA) Koordinator : Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Anggota : 1. H. Kamal Nurdin., SKM., M.Si (Ka Sie. Gizi) 2. Tatang Tarmedi, AMKL. (Sie. P3) 3. Titih Hayati (Sie. PL) 4. Dede Sumardi (Sie. P2) 5. H. Asep Ganda, Am.Kep. (Sie. P3) 6. Sri Indarsih, SKM. (Sie. KIA) Tim Perbekalan Kesehatan Koordinator : Kepala UPTD Obat dan Perbekalan Kesehatan Anggota : 1. Iyan Sugiana, SKM. (Ka. TU UPTD Obat & Perbekalan Kes) 2. R. M. Guntur., AMKL (Sub Bag Umum& Kepeg) 3. H. Abung Sudrajat, AMKL (Sie. PL) 4. Ina Agustina Eka Suswanti, AMG. (Sie. Gizi) 5. Sofyan Hori (Sub Bag Umum & Kepeg) 6. Hj. Imas Komara, SKM. (Sie. Penunjang) Tim Informasi Kesehatan Koordinator : Kepala Seksi Data & Informasi Kesehatan Anggota : 1. drg. Rotua Chatarina, MHM. (Ka Sie Promkes) 2. H. Dedi Wahyudin, SIP. (Sie. Promkes) 3. Handryas P.U, SKM. (Sie. Data & Infokes) 4. Dini Andayani, AMKL (Sie P3) 5. Elmaria (Sub. Bag. Umum) 6. Saepul Harom, SKM. (Sie. PL) Tim Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Koordinator : Kepala Seksi Kesehatan Khusus & Matra Anggota 1. Iyus Rustandi, S.Sos (Ka Sub Bag Umum) 2. dr. Hj. R. Vini Adiani D. (Ka Sie Kesga) 3. 4. 5. 6.



Mas Agus Indrajaya, SAB. (Sie. Kessus) Dhiny Ocktariani, S.Kep., Ners.. (Sie. Yandas) Arif Rahman, SKM. (Sie. Yandas) Eko Bayu Prasetyo, SKM. (Sie. Kessus)



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: :



SOREANG



KEPALA DINAS KESEHATAN



Dr. H. ACHMAD KUSTIJADI, M.Epid. Pembina Utama Muda NIP. 19580623 198711 1 001



LAMPIRAN 2 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG Nomor : / / Dinkes ……… Tanggal : TENTANG URAIAN TUGAS TIM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 Penanggung Jawab



:



Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Kabupaten Bandung Tahun 2013.



Pengarah



:



Mengarahkan dan menetapkan pedoman, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan krisis akibat bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, dan pelayanan kesehatan.



Ketua Bidang Pencegahan dan : Penanggulangan Krisis



Memimpin, mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan serta mempertanggungjawabkan upayaupaya penanggulangan krisis kesehatan yang meliputi penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.



Ketua Bidang Pelayanan Krisis



:



Memimpin, mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan serta mempertanggungjawabkan upayaupaya pelayanan kesehatan akibat bencana yang meliputi mobilisasi SDM Kesehatan dan sarana prasarana penunjang pelayanan.



Sekretaris I



:



Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan yang meliputi pengelolaan data dan informasi bencana.



Sekretaris II



:



Mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas pengelolaan kesekretariatan upaya penanggulangan krisis kesehatan yang meliputi penyusunan program kebencanaan dan pengelolaan administrasi umum.



Bendahara



:



Merencanakan,



melaksanakan,



mengevaluasi



dan



melaporkan pengelolaan keuangan penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana yang meliputi penyusunan rencana anggaran kegiatan, melaksanakan penerimaan dan pengeluaran uang serta penyelesaian administrasi keuangan. Tim Gerak Cepat (TGC) Tugas Pokok : Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas tim gerak cepat dalam penanggulangan krisis kesehatan. Uraian Tugas : 1. Menyusun rencana dan program kerja operasional Tim Gerak Cepat dalam penanggulangan krisis kesehatan 2. Koordinasi dengan tim perbekalan kesehatan untuk menyiapkan kendaraan operasional dan sarana/prasarana penunjang 3. Menyiapkan memobilisasi tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat dan sekitarnya 4. Melaksanakan investigasi kejadian di lokasi bencana 5. Membentuk dan menyusun jadwal piket posko 6. Menyususn jadwal pelayanan kesehatan di lokasi bencana 7. Mengkoordinir bantuan tenaga kesehatan dari pihal luar 8. Mencatat dan melaporkan hasil investigasi dan pelaksanaan kegiatan ke Tim Informasi Kesehatan Tim Rapid Health Assesment (RHA) Tugas Pokok : Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Rapid Health Assessment dalam penanggulangan krisis kesehatan. Uraian Tugas : 1. Menyusun rencana dan program kerja operasional Health Assesment 2. Melaksanakan kegiatan pengkajian berupa pengumpulan data yang ada pada saat terjadi bencana dilokasi bencana. 3. Mengkoordinir sistim pelaporan Health Assesment dan pelaporan pelayanan kesehatan di pos-pos kesehatan. 4. Mencatat dan melaporkan hasil penilaian awal kebutuhan kesehatan di lokasi bencana untuk ditindaklanjuti oleh Tim Perbekalan kesehatan dan Tim Informasi Kesehatan Tim Perbekalan Kesehatan Tugas Pokok : Merencanakan, menyiapkan dan menditribusikan perbekalan kesehatan Uraian Tugas : 1. Menyusun rencana dan program kerja operasional serta melaksanakan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di daerah bencana. 2. Menyediakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai hasil Tim RHA dan Tim TGC 3. Mendistribusikan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan ke Puskesmas lokasi bencana 4. Mencatat dan melaporkan penerimaan dan pemakaian perbekalan kesehatan ke Tim informasi Kesehatan 5. Menyiapkan sarana prasarana operasional bagi Tim Gerak Cepat (TGC) dan Tim RHA ke lokasi bencana. 6. Mengkoordinir bantuan perbekalan dari luar Dinas Kesehatan Tim Informasi Kesehatan Tugas Pokok :



Merencanakan dan melaksanakan pencatatan, pengolahan serta melaporkan dan memvisualisasikan data penanggulangan krisis kesehatan. Uraian Tugas : 1. Menyusun rencana dan program kerja pengembangan SDM dalam pengolahan data penanggulangan krisis kesehatan 2. Mencatat hasil kegiatan Tim RHA, Tim TGC dan Tim Perbekalan Kesehatan 3. Mengolah, menyajikan dan melaporkan data bencana dan upaya penanggulangnnya. 4. Menampilkan dan memberikan feed back laporan kebencanaan 5. Mengirimkan laporan ke jenjang institusi yang lebih tinggi Tim Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Tugas Pokok : Merencanakan dan menyusun tenaga kesehatan serta mengatur bantuan tenaga kesehatan dari luar pada saat bencana dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan. Uraian Tugas : 1. Menyusun rencana SDM kesehatan dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan 2. Membuat Jadwal Ketenagaan pada Posko Kesehatan dalam upaya pelayanan kesehatan di daerah bencana 3. Mengkoordinir Tenaga Kesehatan di Puskesmas dalam upaya penangulangan krisis kesehatan 4. Mengkoordinir dan menjadwalkan bantuan tenaga kesehatan dari luar untuk poski kesehatan dalam upaya pelayanan kesehatan di daerah bencana 5. Mengkoordinir perlengkapan penunjang bagi SDM Kesehatan dalam upaya penanggulangan krisis kesehatan



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: :



SOREANG



KEPALA DINAS KESEHATAN



Dr. H. ACHMAD KUSTIJADI, M.Epid. Pembina Utama Muda NIP. 19580623 198711 1 001